EKONOMI
BI Rate Bisa Rugikan Rakyat Rp 250 Triliun/Tahun
by Anthony Budiawan Jakarta FNN – Sabtu (19/09). Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) tanggaL 16 dan 17 September 2020 akhirnya memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI rate) 4 persen. Salah satu alasannya untuk “mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah”. Padahal, suku bunga acuan 4 persen itu sudah termasuk tinggi. Bisa menghambat pemulihan ekonomi nasional. Karena kebijakan moneter yang seharusnya dilakukan di tengah resesi ekonomi adalah menurunkan suku bunga acuan dan suku bunga kredit. Tujuannya untuk membangkitkan permintaan, konsumsi dan investasi. Juga untuk membangkitkan ekonomi nasional. Alasan BI mempertahankan suku bunga acuan 4 persen sangat aneh. Malah ajaib. Sebab inflasi yang diperkirakan rendah, tetapi suku bunga tidak diturunkan. Karena mau menjaga stabilitas nilai tukar? Artinya, kebijakan moneter Bank Indonesia sekarang ini lebih mengutamakan dan menjaga “stabilitas” rupiah, dari pada upaya pemulihan ekonomi. Padahal, pemulihan ekonomi sangat penting, karena dibutuhkan oleh rakyat. Pemulihan ekonomi misalnya, dapat menciptakan sebanyak mungkin lapangan kerja baru. Juga dapat mengurangi kemiskinan. Sedangkan stabilitas rupiah untuk kepentingan siapa? Kebijakan moneter BI memang sangat dilematis. Kalau BI menurunkan suku bunga, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat terealisasi. Dan kebijakan penurunan suku bunga ini yang diharapkan rakyat. Kebijakan yang memang berpihak pada kepentingan rakyat. Dilematis, karena penurunan suku bunga acuan akan diikuti penurunan suku bunga kredit, termasuk suku bunga obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN). Penurunan suku bunga SBN bisa membuat investor menarik diri. Khususnya investor asing. SBN menjadi kurang diminati. Investor asing mungkin lebih memilih obligasi negara lain. Misalnya Vietnam, Thailand, Singapore, atau Malaysia. Hengkangnya investor asing membuat supply dolar (mata uang asing) ke Indonesia turun. Ada tiga kelompok kebutuhan dolar dari Indonesia. Pertama, kebutuhan untuk membiayai defisit transaksi berjalan. Kedua, Kebutuhan untuk membayar utang luar negeri (pemerintah dan swasta) yang jatuh tempo. Ketiga, kebutuhan untuk membayar utang luar negeri (pemerintah dan swasta) yang belum jatuh tempo, tetapi dicairkan investor bersangkutan melalui pasar obligasi. Defisit transaksi berjalan tahun 2019 sekitar U$ 30 miliar dolar. Defisit ini turun di masa pandemi 2020. Karena impor turun tajam. Kondisi ini membuat neraca perdagangan mengalami surplus yang cukup besar. Defisit transaksi berjalan pada Semester I/2020 U$ 6,6 miliar dolar. Kalau defisit ini berlanjut di semester II/2020, maka kebutuhan dolar hingga akhir tahun diperkirakan minimal U$ 5 miliar dolar. Total Utang Luar Negeri (ULN) pada 31 Desember 2019 yang akan jatuh tempo pada tahun 2020 U$ 63,3 miliar dolar. Terdiri dari utang pemerintah (dan Bank Indonesia) U$ 11,25 miliar dolar, dan utang swasta (termasuk BUMN) U$ 52,06 miliar dolar. Jumlah ini belum termasuk pembayaran bunga. Kelompok ketiga lebih berbahaya karena tidak terukur. Ketika asing tidak tertarik lagi memberi pinjaman ke Indonesia, misalnya karena suku bunga dianggap rendah, dan asing menjual obligasinya, maka kurs rupiah mengalami tekanan dan akan anjlok. Seperti terjadi pada akhir Maret 2020 lalu, dimana kurs rupiah di pasar spot sempat mencapai Rp17.000 per dolar Amerika. Untuk menjaga agar investor terus tertarik memberi pinjaman ke Indonesia, dan untuk menutupi kebutuhan dolar yang membesar tersebut, maka Bank Indonesia harus mempertahankan suku bunga yang tinggi. Tragisnya, kebijakan Bank Indonesia ini akan membuat ekonomi tidak bergerak. Selain itu, hanya menguntungkan investor luar negeri. Dilematis, karena suku bunga tinggi akan menghambat pemulihan ekonomi nasional. Juga merugikan perusahaan dan nasabah perorangan yang mempunyai pinjaman dalam rupiah. Total kredit dalam rupiah mencapai Rp 5.000 triliun lebih, termasuk perusahaan pembiayaan. Dari jumlah total kredir tersebut, kredit konsumsi mencapai Rp 1.600 triliun. Kelompok peminjam rupiah ini sangat dirugikan dengan kebijakan moneter yang mempertahankan suku bunga tinggi. Sebab notabene hanya untuk menguntungkan investor asing. Setiap penurunan 1 persen bunga kredit, akan memberi tambahan likuiditas Rp 50 triliun per tahun kepada kelompok peminjam rupiah. Penurunan bunga kredit yang ideal dan seharusnya di masa resesi seperti ini bisa mencapai 5 persen dibandingkan bunga kredit yang berlaku sekarang. Sehingga potensi kerugian masyarakat mencapai Rp 250 triliun per tahun. Kerugian mempertahankan suku bunga acuan jauh melampaui bantuan stimulus fiskal. Sehingga, menghambat pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan moneter saat ini tersandera dengan kondisi ekonomi yang lemah. Defisit transaksi berjalan yang akut dan ULN yang besar. Bank Indonesia lebih memilih mempertahankan stabilitas rupiah yang menguntungkan investor asing. Juga merugikan masyarakat. Sebab meskipun kebijakan ini berpotensi menghambat pemulihan ekonomi nasional serta merugikan peminjam dalam rupiah di dalam negeri. Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).
Jangan Membual, Resesi Ekonomi Menghitung Hari
Optimisme yang terlalu tinggi juga akan menjadi bahan olok-olokan sebagian masyarakat. Coba kita buka video, Joko Widodo yang menyebut di kantongnya ada dana Rp 11.000 (baca : sebelas ribu triliun rupiah). Ini angka yang luar biasa. by Mangarahon Dongoran Jakarta FNN - Senin (14/9). Besok, sudah 15 September 2020. Itu berarti, sisa bulan ini tinggal 15 hari lagi. Tidak ada bedanya, jumlah tanggal dalam bulan September tahun-tahun sebelumnya, maupun tahun-tahun mendatang. Yang membedakannya hanya pada tanggal yang jatuh berbeda dengan harinya. September 2020, tinggal hitungan hari. Banyak peristiwa yang terjadi di bulan ini. Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia atau G30S/PKI terjadi di penghujung bulan ini. Tujuh jenderal diculik dan ditebas oleh PKI yang didalangi oleh Kolonel Untung dari Pasukan Cakrabirawa (pasukan pengawal presiden waktu itu). Di bulan September ini juga ada peristiwa yang mengguncang dunia. Tanggal 11 September 2001, gedung WTC di New York disambar pesawat yang oleh Amerika Serikat dilakukan teroris Alqaeda. Saya tidak mau terlalu jauh ke peristiwa yang sudah lalu di bulan September ini, terutama yang terjadi di negara Pancasila yang saya cintai dan banggakan ini. Yang ingin saya sampaikan adalah bulan September 2020 ini bukan lagi September Ceria seperti lagu Vina Panduwinata. September ceria harus kita lupakan. Sebab, September 2020 ini menjadi bulan penentu bagi perekonomian Indonesia, yang sudah lama melorot, kemudian mengalami krisis, terutama akibat Corona Virus Disaesa 2019 (Covid-19). Kuartal II-2020, pertumbuhan ekonomi minus 5,30 persen. Pertumbuhan ini menjadi tanda akan terjadinya resesi ekonomi nasional, menyusul resesi ekonomi yang sudah menimpa negara-negara maju, seperti Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara di kawasan Eropa. Demikian juga halnya dengan ekonomi Singapura dan Malaysia yang sudah dua di kuartal minus (kuartal I dan II/Januari sampai Juni). Merujuk pada keadaan ekonomi yang dialami negara-negara mapan, sangat sulit bagi Indonesia keluar dari jurang resesi. Sangat sulit juga perekonomian Indonesia segera pulih. Saling menyalahkan antara elit bangsa ini, terutama yang duduk di pemerintahan akan semakin mempersulit keadaan, baik secara ekonomi, politik, sosial dan keamanan. Tidak ada lagi yang akan bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia dari resesi. Walaupun diguyur dana Rp 800 triliun, ekonomi Indonesia pasti mengekor ke negara-negara yang sudah lebih awal mengumumkan resesi. Torehan ekonomi di kuartal II-2020 yang terkontraksi minus 5,3 persen menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah. Sebab jika hal serupa terjadi di kuartal III-2020 ekonomi Indonesia resmi resesi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas hal itu dalam kunjungannya ke Jawa Barat bulan Agustus lalu. Di depan pemimpin daerah di Jabar, Jokowi mengingatkan untuk berhati-hati dalam menjaga roda ekonomi. "Kita tahu kuartal I-2020 masih tumbuh 2,97 persen. Negara lain sudah banyak yang negatif kita masih tumbuh positif 2,97 persen. Tapi di kuartal kedua kita sudah masuk minus, dari 2,97 persen positif langsung minus 5,32 persen. Ini hati-hati. Tadi di Jawa Barat juga di kuartal kedua sudah berada pada posisi minus 5,9 perswn. Hati-hati, tapi saya optimistis di kuartal ketiga kita akan lebih baik dari yang kuartal kedua. Kita harapkan kita ingin tumbuh tapi ini memang perlu kerja keras," ujarnya dilansir melalui tayangan langsung dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/8/2020). Oleh sebab itu, lanjut Jokowi, dia meminta kepada para gubernur, bupati dan walikota di Jabar untuk segera merealisasikan anggaran belanjanya. Sebab dia mencatat dari seluruh belanja pemerintah daerah sekitar Rp 170 triliun masih tersimpan di bank. Tidak ada lagi yang akan bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia dari resesi. Walaupun diguyur dana Rp 800 triliun, ekonomi Indonesia pasti mengekor ke negara-negara yang sudah lebih awal mengumumkan resesi. Dalam dua kuartal 2020 (Januari sampai Juni) ekonomi Jepang, misalnya sudah minus 2,2 persen. Di saat banyak negara sudah mengumumkan resesi, Indonesia masih saja berkutat pada angka-angka optimis. Presiden Joko Widodo pada Agustus 2020 masih optimis pertumbuhan ekonomi kuartal III akan lebih baik dibandingkan dengan kuartal II. Bisa jadi pertumbuhan kuartal III lebih baik dari pertumbuhan kuartal II, walau sama-sama minus. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal III ini berada pada kisaran minus 2 sampai 0 (nol) persen. Bank Indonesia juga mengaminya. Hanya Badan Pusat Statistik (BPS) yang belum mengeluarkan perkiraan. Sebab, BPS akan mengeluarkan angka pasti pertumbuhan kuartal III, awal Obtober nanti. Bahkan, seluruh lembaga-lembaga keuangan intermasional, mulai dari Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), Dana Moneter Internasional (IMF) sudah mengeluarkan perkiraan bahwa ekonomi Indonesia tahun 2020, minus. Jika secara total tahun ini minus, itu artinya resesi panjang atau paling tidak krisis ekonomi yang sangat lama dan berat. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mematok angka pertumbuhan negatif 0,4 persen sampai 1,0 persen di 2020. Angka itu lebih rendah dari proyeksi awal yang negatif 0,4 persen sampai 2,3 persen. Pemerintah akan menggenjot ekonomi pada kuartal III dan IV agar sampai akhir tahun tetap tumbuh positif. Akan tetapi, apakah mudah menggerakkan ekonomi dari negatif ke positif. Apalagi memasang angka positif dengan angka yang bombastis. Sangat tidak masuk akal. Ingat, krisis ekonomi 1998 dan berlanjut hingga 1999. Bahkan, tahun 2000 pun masih berat. Padahal, pemicunya hanya karena melorotnya mata uang Thailand, Bath dan virusnya hanya menyebar ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Hanya saja, pemulihan ekonomi Indonesia lebih lama karena ditumpangi persoalan politik dan huru-hara yang menyebabkan Presiden Soeharto lengser. Cukup Rp 11.000 Triliun Joko Widodo dan jajarannya, terutama yang berada di barisan ekonomi hampir selalu menyodorkan angka dan kata-kata yang terkadang kurang masuk akal. Optimisme harus dibangun dan digerakkan oleh pemimpin di negeri ini. Akan tetapi, optimisme yang berlebihan tidak baik dan tepat, karena rakyat akan semakin tidak percaya. Optimisme yang berlebihan cenderung sebagai bualan (saya tidak mau menyebut kebohongan). Optimisme yang berlebihan adalah sebuah ilusinasi yang akan membuat arah bangsa ini semakin tidak jelas. Optimisme yang terlalu tinggi juga akan menjadi bahan olok-olokan sebagian masyarakat. Coba kita buka video, Joko Widodo yang menyebut di kantongnya ada dana Rp 11.000 (baca : sebelas ribu triliun rupiah). Ini angka yang luar biasa. Jika dana itu benar, sangat lebih dari cukup untuk pemulihan ekonomi. Katanya, agar ekonomi positif di kuartal III, cukup dengan dana Rp 186 triliun. Ada yang sebut Rp 800 triliun. Ayo dong Pak Presiden, keluarkan uang di kantong itu. Kalau tidak ada, Bapak mestinya jangan berhalusinasi, membual dan... Atau kata Bapak, racun kala jengking yang harganya mahal, Rp 145 miliar per liter. Apakah Bapak sudah mengajak rakyat beternaknya? Atau itu hanya halusinasi, menutupi ketidakbecusan dalam mengurus negara, terutama dari sisi ekonomi? Ah, sudahlah. Terlalu banyak mimpi yang ditaburkan kepada rakyat yang semakin susah. Sebagian rakyat sudah tidak berdaya menghadapi ekonomi yang semakin ruwet. Sebagian rakyat kini sudah mengalami resesi, bukan lagi krisis ekonomi. Resesi, karena mereka di PHK, resesi karena tidak ada lowongan kerja baru. Kalau awal Oktober nanti BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi Kuartal III tahun 2020 minus, itu hanya penguat bahwa telah terjadi resesi ekonomi nasional. Andaikan saja pertumbuhan ekonomi nol koma sekian (0 koma sekian) saja, kita sudah resesi. Artinya beban hidup sebagian besar masyarakat semakin berat. Pengangguran semakin menggurita. ** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Semakin Otoriter, Pemerintah Akan Rampas Independensi BI
by Asyari Usman Jakarta FNN - Kamis (03/09). Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yang independen mulai dilihat oleh penguasa sebagai penghalang kesewenangan. Tim ekonomi Presiden Jokowi, sedang membuat ancang-ancang untuk melucuti BI dari independensinya. UU tentang BI No. 3/2004 yang mencegah campur tangan dari pihak mana pun, kini sedang diutak-atik. Akan direvisi untuk merampas independensi BI itu. Inisiatifnya dari DPR. Pasal 9 UU ini menegaskan tentang posisi bebas BI. Tidak ada yang boleh campur tangan. BI berada di luar sistem politik. Bahkan, Presiden sebagai penguasa eksekutif tertinggi pun tidak bisa mengarahkan BI. Pemerintah sedang menghadapi defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sampai 853 T. Defisit ini diakibatkan wabah Covid-19. Pemerintah harus menambah pengeluaran hampir 700 T. Sebenarnya, yang murni untuk penanganan wabah ini hanya 75 T. Selebihnya untuk berbagai skema, termasuk porsi yang cukup besar untuk penyelamatan korporasi. Dimintalah perubahan APBN ke DPR. Tapi, sumber dana tidak ada. Mencari utang baru tidak mudah. Surat Berharga Negara (SBN) yang selama ini diandalkan untuk menjaring duit, tampaknya tidak mudah dijual. Bahkan, sejumlah investor non-residence (asing) dilaporkan melepas SBN senilai 130 T. Terdesak oleh sumber dana yang tidak ada itu, DPR meminta agar BI mencetak uang sebanyak 600 T. Gubernur BI menolak. Para penguasa merasa BI menjadi sandungan. BI menolak karena mencetak uang secara sembarangan bertentang dengan UU dan prinsip pengendalian inflasi. BI beralasan, inflasi tinggi (hyper inflation) akan melanda Indonesia jika pencetakan uang 600 T itu dilaksanakan. Kelihatannya, DPR dan pemerintah naik pitam. Melalui kolaborasi dengan DPR, pemerintah bisa melumpuhkan BI. Dan itulah yang sedang mereka lakukan lewat RUU perubahan UU No. 3/2004. Pasal 9 yang diandalkan BI, akan dicoret. Diganti dengan Pasal 9 huruf (a), (b), dan (c). Pasal 9 versi baru itu akan menjadi pedoman pembentukan semacam ‘superbody’ yang bakal menjadi ‘atasan’ BI. Lembaga super itu disebut Dewan Moneter (DM). Akan diketuai oleh Menteri Keuangan dengan anggota salah satu menteri bidang ekonomi, Gubernur BI dan Deputi Senior Guberbur BI, dan satu orang dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pasal 9c sangat krusial. Gubernur BI memang diberi ruang untuk ‘melawan’ pemerintah. Tetapi, Gubernur diperkirakan sulit untuk tidak sejalan dengan keinginan mayoritas DM. Sebab, pemerintah bisa menggunakan ‘taktik khusus’ dengan kekuasaan politiknya. Ingat, ada pula usul untuk menambahkan beberapa menteri sebagai penasihat DM. Pimpinan BI akan terjepit. Bayangkan saja bagaimana nanti ‘nasihat’ dari para menteri kepada Gubernur BI yang ‘melawan’. Sebetulnya, untuk urusan stabilitas ekonomi-keuangan sudah ada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Di situ juga ada menteri keuangan. Cuma, wewenang KSSK tidak bisa sampai mendikte BI. Jika perubahan UU No. 3/2004 itu disahkan –dan tampaknya kecil kemungkinan tidak disahkan karena DPR praktis sudah menjadi stempel penguasa— maka selesailah riwayat BI sebagai lembaga moneter yang bebas dari intervensi politik. BI akan dikerangkeng dengan pembentukan DM seperti dijelaskan di atas. DM akan bertugas membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Tidak ada lagi cerita BI bekerja hanya untuk kepentingan ‘the best practice of monetary system’. BI tidak lagi hadir untuk praktik terbaik sistem moneter. Keberadaan para ahli moneter di bank sentral itu kemungkinan menjadi ‘redundant’ alias ‘mubazir’. Cerita cetak uang untuk defisit APBN, berawal dari usul ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah. Menurut Said, cetak uang itu perlu dilakukan karena pendapatan pemerintah menurun sedangkan pengeluaran bertambah. Defisit APBN melebar secara signifikan. Semua ini akibat Covid-19, kata para pejabat tinggi. Haruskah diterima ‘reasoning’ dari pemerintah yang mengkambinghitamkan wabah Corona? Sepintas tampak seperti itu. Jika hanya berdasarkan kalkulasi APBN Corona 2020 saja. Tetapi, kalau dicermati lebih jauh, akan terlihat berbagai penyebab lain. Bukan hanya Covid-19. Sebab, salah kelola keuangan negara telah berlangsung bertahun-tahun. Khususnya, sejak Jokowi memberikan penekanan berlebihan pada proyek-proyek infrastruktur yang menyedot banyak dana. Para ahli dan pengamat masalah ekonomi-keuangan menentang pembentukan Dewan Moneter. Mereka melihat langkah ini merupakan kemunduran bagi Indonesia. Kalau alasan utamanya adalah untuk membantu BI dan pemerintah. DM hanya ada di era Soekarno. Kalau di masa Soekarno, jangankan pembentukan Dewan Moneter, dirinya sendiri pun dia angkat menjadi presiden seumur hidup.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id
Ahok Komut, Pertamina Untung Jadi Buntung
by Edy Mulyadi Jakarta FNN - Rabu (26/08). Sepanjang semester 1-2020 Pertamina mencatat rugi bersih Rp11,3 triliun. Padahal pada periode yang sama tahun sebelumnya, BUMN ini meraup laba Rp38,5 triliun. Ini terjadi ketika Ahok didapuk menjadi Komut Pertamina. Padahal, waktu mengangkat Si Mulut Jamban ini, Eric Tohir mengatakan Ahok ditugaskan untuk mendobrak dan menyikat mafia migas. Dia juga diharapkan bisa mempercepat pembangunan kilang. Sampai kini, publik tidak mendengar ada satu pun mafia migas yang diberangus. Soal pembangunan kilang, setali tiga uang pula. Jangankan dibangun, kabarnya sayup-sayup pun tak terdengar. Soal Ahok yang tegas dan berani, itu hanya mitos yang dibangunnya dengan media. Yang benar, manusia ini hobi marah-marah dan membentak-bentak. Mulutnya kasar. Ucapannya kotor hingga dia juluki Si Mulut Jamban. Di awal penugasannya, Ahok sesumbar, bahwa merem saja Pertamina bisa untung. Tapi memang harus diawasi. Dengan arogan dia juga mengklaim, penugasannya itu untuk mengembalikan uang Pertamina. Kini faktanya dia justru membuat Pertamina kehilangan uang. Soal memperbaiki kinerja keuangan Pertamina, alih-alih mempertahankan apalagi meningkatkan laba, yang terjadi justru Pertamina dihantam rugi sangat besar, Rp11,3 triliun. Jangan jadikan pandemi Covid-19, situasi global atau yang lainnya sebagai dalih untuk menutupi kelemahan dan ketidakbecusan. Banyak perusahaan minyak dunia lainnya masih bisa memetik untung, kok. Sebut saja, Sinopec Cina. Labanya justru naik dari 14,76 miliar yuan jadi 19,78 miliar yuan. Lalu, Shell Belanda. Labanya memang turun dari US$3,5 miliar, tapi tetap masih untung US$2,9 miliar. Bahkan Petronas, juga masih mencetak laba US$4,5 miliar, walau turun dari Laba US$14,2. Jadi, tidak perlu mencari-cari justifikasi untuk menutupi ketidakmampuan. Apalagi, selama berbulan-bulan harga minyak dunia anjlok, Pertamina tetap menjual BBM di dalam negeri dengan harga tinggi. Sebaliknya di banyak negara lain, harga jual BBM mereka di pasar lokal dipangkas gila-gilaan. Di Malaysia, harga BBM selevel Pertamax cuma dibanderol Rp4.250/liter. Di AS, BBM setara premium cuma dijual Rp2.500/liter. Berbekal serenceng fakta tersebut, Ahok sama sekali tidak layak menjadi Komut Pertamina. Terlebih lagi rekam jejaknya selama di DKI amat buruk. Dia diduga kuat terlibat sejumlah kasus korupsi senilai ratusan miliar. Skandal Bus Trans Jakarta, RS Sumber Waras, pembelian lahan milik DKI di Cengkareng, dan lainnya. Silakan baca buku _Korupsi Ahok_ karya Marwan Batubara. Jangan berdalih, korupsinya tidak terbukti di hadapan hukum. Bagaimana mau diadili dan terbukti, jika dipanggil untuk diperiksa saja tidak?! Bukan rahasia bahwa kejahatan manusia ini dilindungi kekuasaan. Eric Tohir harus bertanggungjawab. Dia musti segera mencopot Ahok. Eric tidak boleh membuat BUMN, apalagi Pertamina, makin babak-belur dan akhirnya hancur-lebur. Penulis adalah Presidium Aliansi Selamatkan Merah Putih (ASMaPi)
BI Menjadi Rentenir Saat Krisis Ekonomi Parah?
by Anthony Budiawan Jakarta FNN – Ahad (23/08). Pandemi corona membuat mata masyarakat terbuka lebar. Betapa lemahnya ekonomi Indonesia. Kebijakan fiskal harus di-doping dengan dua dosis. Pertama, defisit anggaran ditingkatkan, dari tiga persen menjadi tidak terbatas. Tetapi tetap tidak memadai. Maka diperlukan doping kedua dengan menarik Bank Indonesia (BI) untuk membiayai defisit anggaran tersebut. BI diminta membeli sebagian besar surat utang negara di pasar primer?. Bahasa awamnya adalah mencetak uang. Direksi BI sudah berulang-ulang menyatakan tidak mau mencetak uang. BI iuga tidak mau membeli surat utang negara di pasar primer. Apalagi aturan tentang larangan itu masih berlaku di UU tentang BI. Ancamannnya adalah menghabiskan sisa hidup hari tua di dalam dinding penjara menanti mereka bila kekuasaan ini telah berganti kelak. Kedua doping tersebut sebenarnya nyata-nyata ilegal. Melanggar UU tentang Keuangan Negara dan UU tentang BI. Tetapi diterabas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No 2/2020. Untuk melengkapi doping ini agar sempurna, Perppu dilengkapi pasal “kekebalan” hukum. Mereka tidak bisa dituntut dalam kondisi apapun, meskipun doping tersebut ternyata salah guna, atau disalahgunakan, alias diselewengkan. Tapi perlu diingat, undang-undang yang berlawanan dengan UUD dan dibentuk dengan niat kurang baik, tidak bisa menghalangi hukum kebenaran, ketika kebenaran itu telah datang. Kebijakan moneter BI saat ini sangat tidak memadai untuk menahan krisis ekonomi. Bahkan bisa kontra produktif. BI seharusnya menurunkan suku bunga acuan (BI-rate) secara agresif. Tidak seperti sekarang, penurunan BI-rate tidak banyak arti. Hanya turun satu persen sejak 23 Januari 2020 hingga sekarang. Masing-masing turun 0,25 persen pada 20 februari 2020, 19 Maret 2020, 18 Juni 2020, dan terakhir 16 Juli 2020. BI-rate bertahan di 4 persen sampai sekarang. Sebagai perbandingan, Bank Sentral AS (The FED) sangat agresif menurunkan suku bunga acuan (FEd-rate) dalam menghadapi pandemi ini. FED-rate turun 1,5 persen dalam waktu kurang dari dua minggu. Turun 0,5 persen pada 3 Maret 2020 dan turun 1 persen pada 15 Maret 2020, membuat FED-rate mendekati 0 persen. Bank of England juga menurunkan bunga acuan secara agresif. Turun dari 0,75 persen menjadi 0,25 persen pada 16 Maret 2020. Kemudian turun lagi menjadi 0,1 persen pada 19 Maret 2020. Penurunan BI-rate sangat penting bagi pemulihan ekonomi. Karena, kalau BI-rate turun maka suku bunga pinjaman juga turun. BI-rate ditetapkan 4 persen di tengah krisis ekonomi yang parah ini sangat tidak masuk akal. Akibatnya, suku bunga pinjaman perbankan tetap tinggi. Saat ini masih setidak-tidaknya 8 persen, bahkan ada yang di atas 10 persen. Suku bunga pinjaman yang tinggi menjadi beban pemulihan ekonomi. BI-rate 4 persen juga membuat suku bunga (yield) obligasi (korporasi maupun pemerintah) tetap tinggi. Jauh lebih tinggi dari yield obligasi sejenis di Vietnam, Philipina atau Thailand. Oleh karena itu, BI seharusnya menurunkan BI-rate menjadi 1 persen atau 1,5 persen, untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Bukannya menurunkan BI-rate, BI dan pemerintah malah sepakat menjalankan skema burden-sharing. Artinya, BI membeli surat utang negara dengan bunga efektif 0 persen. Karena BI akan mengembalikan kepada pemerintah semua bunga yang diterima. Ini kebijakan yang ngawur dan amburadul. Burden sharing merupakan istilah kamuflase saja. Istilah ini bisa masuk kategori “pembodohan atau pembohongan pubik”. Karena burden sharing pada dasarnya adalah mencetak uang, di mana BI membeli surat utang negara dengan bunga efektif nol persen. Dalam hal ini, BI sebenarnya tidak menanggung burden sama sekali. Karena uang BI berasal dari hasil “mencetak uang”. Kebijakan moneter di atas sangat tidak pantas dilakukan oleh bank sentral negara terbesar ke empat dunia, anggota G20. Ini merupakan kebijakan moneter diskriminatif terhadap warga negara. Ini sama dengan pertarungan Korporasi, UMKM dan masyarakat melawan pemerintah. Kenapa pemerintah diberi suku bunga nol persen, tetapi masyarakat warga negara lainnya harus dibebani bunga tinggi? BI seharusnya mengambil kebijakan menurunkan BI-rate dan suku bunga pinjaman, sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat yang sama. Tetapi, BI tidak melakukannya. Pertanyaannya, kenapa? Ada apa? Siapa yang diuntungkan? Di tengah krisis dan resesi ekonomi, bank besar di Indonesia (BUKU 4) masih dapat menikmati margin bunga bersih, atau Net Interest Margin (NIM) sebesar 5,09 persen pada April 2020. Sungguh besar sekali. BI bagaikan rentenir. Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Selama Jokowi, Ekonmi Hanya Tumbuh 5,03%
by Anthony Budiawan Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode 2015-2019 hanya rata-rata 5,03 persen per tahun. Capaian ini tentu saja lebih rendah dari dua periode lima tahunan sebelumnya, yang masing-masing sebesar 5,64 persen per tahun (2005-2009) dan 5,80 persen per tahun (2010-2014). Pertumbuhan rata-rata 5,03 persen ini di bawah target atau janji pemerintah Jokoswi yang dipatok angka pertumbuhan 7 persen per tahun. Seharusnya pemerintah menjelaskan kenapa janji tersebut tidak bisa dipenuhi. Lebih baik lagi kalau disertai minta maaf. Rakyat akan menghargai sikap seperti itu. Sikap kesatria untuk mengakui kekurangan. Penjelasan mengapa target tidak tercapai? Itu sangat penting untuk diketahui rakyat. Mungkin saja rakyat bisa memahami dan memaafkan ketikamampuan pemerintah Jokowi. Karena dengan penjelasan ini, mencerminkan pemerintah mengerti permasalahan sebenarnya. Mengerti situasi objektif ekonomi yang terjadi, sehingga dapat mewujudkan janjinya di kemudian hari. Pemerintah memang mencoba menjelaskan alasannya. Katanya, penurunan ekonomi tahun-tahun terakhir ini akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Alasan ini sangat sulit untuk dipahami dan diterima . Karena ekonomi nergara tetangga yang masih satu kawasan ASEAN, Vietnam dan Philipina ternyata malah naik pada periode 2015-2019. Pertumbuhan Vietnam rata-rata 6,76 persen per tahun (2015-2019). Sedangkan Philipina naik menjadi 6,56 persen per tahun untuk periode yang sama. Jauh lebih tinggi dari pertumbuhan Indonesia yang hanya rata-rata 5,03 persen per tahun. Oleh karena itu, alasan perang dagang global Amerika dan China terlalu mengada-ada. Juga menggampangkan masalah, sehingga kurang bisa diterima. Pembenaran juga selalu mewarnai alasan mengapa janji pertumbuhan ekonomi tidak tercapai. Pemerintah dan para pendukungnya sering menyatakan, meskipun pertumbuhan Indonesia melemah tetapi masih menjadi salah satu terbaik di kelompok G20, menempati peringkat ketiga. Dan seterusnya. Padahal membandingkan ekonomi Indonesia dengan negara-negara G20 adalah sebuah kesalahan. Pertama, di kelompok G20, sudah sejak lama pertumbuhan Indonesia selalu di peringkat tinggi. Tahun 2008 dan 2009, pertumbuhan Indonesia di peringkat 3. Tahun 2012 di peringkat 2. Bahkan pada tahun 1994 hingga 1996 pertumbuhan Indonesia juga sudah di peringkat 3 di kelompok negara-negara G20. Jadi, pertumbuhan ketiga tertinggi di kelompok G20 bukan sebuah prestasi. Sudah sejak tahun 1994. Kedua, negara yang masuk kelompok G20 sebagian besar adalah negara maju yang mempunyai pendapatan per kapita sudah sangat tinggi. Ada yang di atas U$ 40.000, bahkan U$ 50.000 dollar. Sedangkan Indonesia hanya sekitar U$ 4.000 dolar AS. Kondisi ekonomi di kebanyakan negara maju tersebut sudah mendekati full-employment. Sehingga terjadi limitasi tenaga kerja untuk ekspansi. Disamping upah tenaga kerja juga sangat tinggi. Sehingga, perusahaan-perusahaan di negara maju (multi-nasional) terdorong melakukan ekspansi ke negara berkembang yang mempunyai upah buruh lebih murah. Kenyataan ini menjelaskan, mengapa pertumbuhan di negara berkembang lebih tinggi dari negara maju? Dalam hal ini, Vietnam dan Philipina lebih berhasil menarik investasi global dibandingkan Indonesia, sehingga pertumbuhan ekonomi kedua negara ini lebih tinggi. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak pihak, termasuk pejabat, membanggakan pertumbuhan Indonesia yang sedang menurun dengan cara yang kurang pantas. Misalnya dengan merendahkan ekonomi negara G20 lainnya. Merendahkan ekonomi sesama negara ASEAN. Kita sering dengar pernyataan, “pertumbuhan Indonesia lebih baik dari ... dari negara tetangga”. Pernyataan seperti ini sangat tidak pantas. Melanggar etika dan sopan santun hubungan internasional. Seolah-olah mereka gagal mengelola ekonominya. Seolah-olah mereka lebih bodoh dari kita. Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Desentralisasi Pemulihan Ekonomi
by Andi Rahmat Jakarta FNN – Kamis (20/08). Persoalan perekonomian kita bukan lagi soal apakah ekonomi kita sudah mengalami resesi atau belum mengalami resesi. Faktanya, perekonomian Indonesia dalam dua quartal berturut-turut mengalami kontraksi yang berat. Perekonomian tumbuh negatif. Komponen utama pembentuk PDB mengalami tekanan hebat. Konsumsi Rumah Tangga, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), harga yang deflatoir, dan deretan indikator makro lainnya semua menunjukkan situasi “ darurat” perekonomian itu. Namun Indonesia tidak sendiri dalam menghadapi situasi ini. Hampir semua negara mengalami tekanan ekonomi yang hebat. Dari kelompok G20, hanya china yang tumbuh positif di quartal kedua, sebesar 3,2%. Perekonomian Indonesia juga terpapar pula resiko “ menyendiri” dalam menghadapi persoalan ini. Sistem moneter kita mungkin relatif kuat karena adanya mekanisme “ tolong-menolong” antar bank sentral, baik dalam bentuk Bilateral Swap Arrangement (BSW) maupun Repo Line Arrangement (RLA), yang melapisi daya tahan Bank Indonesia. Tetapi sistem fiskal kita terlihat rentan. Kondisi ini karena makin sempitnya ruang manuver fiskal yang diperlukan dalam mengungkit perekonomian. Ditambah lagi, dengan tidak mudah untuk memperoleh “bantuan“ internasional. Baik dari institusi maupun swasta global yang juga tengah disibukkan dengan pemburukan ekonomi di berbagai negara. Tulisan ini tidak bertujuan mendiskusikan soal tekanan pembiayaan pada Fiskal kita. Fokus tulisan ini adalah pada upaya untuk mengoptimalkan seefektif mungkin sumber daya Fiskal untuk mengungkit perekonomian. Apalagi dalam situasi dimana waktu yang terbatas, dan kerumitan birokrasi bisa menumpulkan efektivitas kebijakan Fiskal. Juga memperkuat desentralisasi dalam pemulihan ekonomi merupakan pilihan terbaik. Semestinya ini dijadikan opsi utama kebijakan pemulihan ekonomi. Desentralisasi dalam pemulihan ekonomi berimplikasi pada dua makna. Yang pertama, melibatkan semaksimal mungkin pemerintahan daerah dalam pemulihan ekonomi. Yang kedua, menanggalkan asumsi bahwa sentralisasi kebijakan pemulihan ekonomi akan membuat pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat, efisien dan sederhana. Kalau kita melihat kembali statisik pertumbuhan ekonomi, sejak otonomi daerah mulai diberlakukan, yang didalamnya juga termasuk konsepsi perimbangan keuangan pusat dan daerah (baca desentralisasi fiskal), maka kita akan menemukan geliat pertumbuhan ekonomi lokal dalam dua dekade terakhir. Bahkan, dibeberapa wilayah, pertumbuhan ekonominya bisa lebih tinggi dari rata-rata nasional. Demikian juga dengan gairah perekonomian lokal. Desentralisasi terbukti merangsang local creative dalam mendorong aktivitas perekonomian. Dalam dua dekade terakhir, banyak sekali pelaku usaha lokal yang kemudian tumbuh dan berkembang menjadi pemain kuat nasional. Sekurang-kurangnya, menjadi local champion di daerah mereka masing-masing. Desentralisasi merupakan pasangan serasi bagi lanskap perekonomian Indonesia saat ini. Meminjam istilah John Naisbitt, desentralisasi merupakan cerminan dari paradoks global, makin terintegrasi perekonomian, makin kuat pula peran dari unit-unit terkecilnya. Itulah yang tercermin pada makin besarnya sumbangsih perekonomian daerah dalam membentuk wajah Produk Domestik Bruto (PDB). Didalam Nota Keuangan RAPBN 2021, terdapat alokasi sebesar Rp. 796,3 triliun yang dialokasikan dalam bentuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa ( TKDD ). Jumlah ini meningkat 4,2% dibanding tahun 2020. Dipandang dari sudut ini, kelihatannya terdapat affirmasi terhadap peran pemerintah daerah dan desa dalam pemulihan ekonomi nasional. Namun sesungguhnya proporsi ini menjadi tidak “menggembirakan”. Apalagi melihat proporsi alokasi TKDD dibandingkan dengan rencana Belanja RAPBN yang mencapai Rp. 2.747,5 trilliun. Alokasi TKDD hanya 28,98% dari total RAPBN 2021. 71,02% RAPBN 2021 dikonsentrasikan dalam wujud Belanja Pemerintah Pusat. Pada APBN 2018, dari Rp. 2.220,7 trilliun pagu Belanja Negara, alokasi TKDDnya berjumlah Rp. 766,2 triliun. Proporsi TKDD terhadap belanja negara sebesar 34,5%. Sedang belanja Pemerintah Pusat sebesar 65,5%. Demikian juga pada APBN 2019, dari pagu Belanja Negara sebesar Rp. 2.461,11 triliun, alokasi TKDDnya sebesar Rp. 826,77 triliun. Proporsi TKDD-nya sebesar 33,59%. Tren penurunan proporsi ini menunjukkan meningkatnya upaya resentralisasi kebijakan ekonomi ke tangan pemerintah pusat. Kebijakan reversal semacam ini berlawanan dengan tujuan asasi dari pemberian otonomi kepada daerah. Sekaligus juga menegasikan peran vital perekonomian daerah dalam membantu pemulihan ekonomi secara nasional. Apakah kebijakan resentralisasi ini akan menyederhanakan kordinasi pemulihan ekonomi nasional? Dengan landskap regulasi dan struktur pemerintahan Indonesia, nampaknya upaya resentralisasi ini justru akan menciptakan “bottlenecking” dalam upaya eksekusi kebijakan. Yang diperlukan sebetulnya adalah pembesaran proporsi alokasi TKDD yang memungkinkan percepatan aksi counter-cyclical lokal dalam membalikkan situasi perekonomian. Pelaku usaha lokal yang memiliki keterkaitan erat dengan fungsi multiplier fiskal dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perlu “ dibonceng” dalam skala massif. Tulisan ini sekaligus juga menghimbau kepada pihak-pihak yang mendapatkan mandat untuk menyusun RUU APBN 2021 yang akan selesai dibahas pada bulan Oktober nanti. Untuk memulihkan proporsi yang patut bagi alokasi TKDD yang visibel bagi pemulihan ekonomi nasional. Setidaknya, 35% dari pagu Belanja Negara dialokasikan kembali kepada TKDD. Sebagaimana yang pernah dilakukan, di dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan alokasi tambahan yang baru itu, diatur pula mengenai suatu payung hukum peraturan dibawah Undang-Undang yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengeksekusinya secara cepat. Apabila diperlukan, pengaturan mengenai tata laksana pengadaan barang dan jasanya juga diatur secara khusus dibawah kerangka pemulihan ekonomi nasional Dirgahayu NKRI ke 75. Selamat Tahun Baru 1 Muharram 1442 Hijriah. Wallahu ‘alam. Penulis adalah Pelaku Usaha dan Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Apakah Benar Kas Negara Kosong?
by Asyari Usman Jakarta FNN (Kamis, 13/08/2020). Belakangan ini banyak spekulasi tentang kondisi keuangan negara. Ada yang nengatakan negara sudah tidak punya uang lagi. Ada yang mengatakan saldo kas negara tinggal untuk penggunaan beberapa bulan lagi. Bahkan, ada yang menyebutkan dana Covid-19 sebesar hampir 700 triliun itu pun cuma ada angkanya saja, tidak ada uangnya. Begitulah spekulasi yang berseliweran. Sekarang, kita mau bertanya dan ingin mendapatkan jawaban dari Presiden Jokowi sendiri. Atau siapa saja yang berkompeten untuk menjelaskan. Apakah benar kas negara kosong? Apakah benar dana Covid-19 tidak ada duitnya, hanya angka saja? Sementara menunggu jawaban itu, mari kita simak sejumlah pertanda tentang spekulasi dana Covid-19 yang tidak ada uangnya. Pertama, Pemprov dan Pemkab-Pemko diberi kewenangan untuk menggunakan alokasi dana APBD bagi kepentingan penanganan pandemi Corona. Kedua, kepala desa boleh mengalihkan pemakaian dana desa. Juga untuk keperluan Covid-19. Ketiga, ada informasi keras yang menyebutkan sekian banyak penyedia APD (alat pelindung diri) masih belum menerima pembayaran kontrak pengadaan. Ini semua bisa dijadikan isyarat tentang dana Covid yang hanya ada angka tapi tak ada uangnya. Dalam arti, cukup signifikan dana APBN/APBD yang diduga telah digunakan untuk penanganan Covid-19. Mengapa dikerahkan dana reguler APBN/APBD itu jika dana Covid ada? Mungkinkah ini menyebabkan kas negara kosong untuk keperluan harian? Belum lama ini, Presiden Jokowi marah karena Kemenkes lambat sekali menyerap dana Covid-19 yang jumlahnya 75 triliun rupiah. Berbagai sumber menyebutkan, yang terjadi bukan lambat menyerap melainkan duitnya tidak tersedia. Benarkah begitu? Inilah yang ingin diketahui rakyat. Selanjutnya, isu kas negara kosong. Di pertengahan 2019, pernah juga ada kabar bahwa kas negara dalam keadaan kosong. Tapi, Menkeu Sri Mulyani langsung menegaskan hal itu tidak benar. Kata Sri, masih ada uang 90 triliun. Cukup untuk membayar tiga bulan gaji PNS. Di akhir 2014, sebulan setelah dilantik untuk periode pertama, ada juga kabar bahwa kas negara kosong. Namun, kekosongan kas waktu itu tentu tidak dapat dikaitkan langsung dengan kepresidenan Jokowi. Karena baru saja dilantik. Nah, pada saat ini kalau benar kas negara kosong, maka persoalan itu menjadi murni tanggung jawab penuh Presiden Jokowi. Tidak terkait dengan pemerintahan sebelum 2014. Publik sangat wajar bertanya tentang benar-tidaknya kas negara saat ini dalam keadaan kosong. Masalah ini tidak boleh ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui kondisi yang sebenarnya. Sebab, kabar yang sifatnya spekulatif perlu dicegah agar tidak menjadi perdebatan liar. Semoga ada penjelasan yang komprehensif dan kredibel.[] (Penulis wartawan senior)
Faktanya Pertumbuhan Ekonomi Terjun Bebas -10,34%
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Ahad (09/08). Pertumbuhan ekonomi pada kuartal ke II ini diumumkan Presiden pada angka minus lima koma tiga puluh dua persen (-5,32%). Nah, tertunduk lesu Pak Presiden Jokowi yang awalnya pernah hingar-bingar mengkampanyekan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang segera "meroket" di atas 7%. Pengumuman saat rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju tersebut dinilai sebagai kegagalan dan frustrasi Pemerintah. Namun fakta yang sebenarnya pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak Januari sampai dengan Agustus 2020 adalah minus sepuluh koma tiga puluh empat persen (-10,34%). Itu fakta yang sebenarnya. Begini perhitungannya. Pada akhir Desember 2019 seperti diberitakan CNBC Indonesia (05/02/2020), pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di angka lima koma nol dua persen (+5,02). Walaupun demikian, ketika itu semua neraca yang menajadi indikator ekonomi Indonesia sudah bermasalah. Neraca transaksi berjalan merah. Juga neraca penerimaan terjun bebas. Neraca pembayaran bermasalah. Neraca perdagangan juga merah. Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) soal pertumbuhan ekonomi Indonesia, tentu saja memukul Presiden dan jajaran kabinet. Pemerintah tidak bisa, bahkan gagal bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan tumpah ddarah Indonesia di bidang ekonomi. Menambah daftar pemerintah melakukan pelanggaran terhadap tujuan bernegara sesuai perintah konstitusi UUD 1945. Sebelumnya Presiden Jokowi nyata-nyata telah melanggar konstitusi dengan membuat Perppu Nomo 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang judulnya sangat panjang tersebut. Dalam membuat APBN selama tiga tahun ke depan, Presiden tidak perlu lagi melibatkan DPR yang memiliki hak budgeting. Presiden dalam membuat APBN, bisa sesuka hati saja. Jika Presiden Jokowi marah-marah lagi, maka itu tak lain adalah ia yang sedang memarahi dirinya sendiri. Rakyat juga sedang menanti waktu untuk memarahi Presiden yang tak becus mengurus negere ini. Presiden yang menggunakan fasilitas negara untuk memikirkan anaknya dan menantunya menjadi Walikota Solo dan Walikota Medan. Pandemi korona belom menunjukan tanda-tanda akan mereda atau berakhir. Sekarang saja sudah hampir 120.000 orang terpapar korona. Namun Presiden Jokowi perlu memaksakan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 nanti. Pilkada yang hanya untuk menjadikan anaknya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution menjadi Walikota. Entah berapa ratusan ribu lagi rakyat Indonesia yang baka terjangkit korona, akibat dari berkumpulnya rakyat pada Pilkadana nanti. Rakyat dipastikan akan berkumpul dalam jumlah besar tempat kampanye dan tempat pemilihan. Belom lagi besarnya dana dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan anggota DPR memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal II ini adalah minus -3,5 hingga minus --5,1% dengan rentang tengah minus -4,3%. Nyatanya justru menjadi minus -5,32%. Rupanya ekonomi meroket yang dimaksudkan Jokowi adalah meroket ke bawah. Ekonomi Indonesia nyungsep itu meluncur tak tertahankan ke bawah. Terjun bebas. Bahkan diprediksi pada kuartal III dan IV nanti, ekonomi Indonesia masih terus minus. Akibat dari tata kelola pemerintahan yang ngawur, kacau-balau dan amburadul. Tidak sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Negara mengalami resesi ekonomi bukan semata akibat pandemo korona. Tetapi sebelumnya juga pergerakan ekonomi sudah mengarah pada resesi. Pelambatan ekonomi menyebabkan banyak perusahaan tutup. Kenyataan ini berakibat pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimana-mana. Kondisi ini juga berakibat pada penurunan daya beli yangmasyarakat. Investasi banyak yang bermasalah, terutama di pasar keuangan dan asuransi, berdampak pada penurun nilai suatu portofolio atau aset seperti saham. Kasus seperti PT Asuransi Jiwasraya, Asabri, Bank BTN, Bank Bukopin, Bank Mayapada dan skandal Koperasi Indo Surya adalah bagian kecil dari bocroknya tata kelola indurtri keuangan Indonesia di bawah Presiden Jokowi. Kurs dollar yang tidak akan stabil, tentu berpengaruh pada neraca ekspor-impor. Tingkat suku bunga tinggi yang dapat meningkatkan inflasi. Sebagaimana kekhawatiran para pengamat ekonomi, bahwa pertumbuhan yang terus menurun dapat berujung pada depresi ekonomi, kini menjadi kenyataan. Kepercayaan masyarakat terhadap masa depan menjadi hilang. Tertunduk lesunya bapak Jokowi saat sidang kabinet terbatas untuk membahas pertumbuhan ekonomi kuartal II yang minus -5,32% ini jangan-jangan menjadi tanda-tanda depresi. Publik masih akan menunggu pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2020 besok. Siap-siap saja untuk menilai "pertanggungjawaban" kenegaraan atas kondisi politik, ekonomi, hukum, dan lainnya. Resesi membuat depresikah? Jika rakyat telah melihat negara ini masuk fase depresi, maka tak ada harapan untuk masa depan. Pilihanpun untuk para penyelenggara negara kini hanya tinggal dua. Berbesar hati untuk mengakui tidak mampu dan gagal mengurus negara, sehingga mundur sendiri atau dimundurkan? Rakyat dan bangsa Indonesia tidak boleh tertekan dan putus asa akibat tata kelola negara yang ngawur, tidak becus dan amburadul. Tetapi harus terus hidup dan bergerak ke depan. Artinya, absolut harus berganti dengan suasana yang baru. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Jinakkan Segera “Independensi Bank Sentral”
by Dr. Margarito Kamis (Bagian Akhir) Jakarta FNN – Sabtu (01/08). Bukan pemerintah, karena Wilson telah terkoneksi ke dalam “London Connection” jauh sebelum dirinya dicalonkan jadi Presiden, tetapi rakyat Amerikalah yang terkecoh. Seluruh kerusakan, setidaknya ketidaksenangan bankir terhadap serangkaian pembatasan kebijakan perbankan, yang diatur dalam National Banking Act 1864, berakhir dan hilang sudah. Kewenangan mengatur dan membuat kejebijakan deposito, penerbitan bond, bank notes, bond antar bank, deposito, termasuk bunga deposito, tabungan biasa, begitu juga pasar sekunder, pengelolaan inflasi, hilang sudah. Kewenangan di bidang-bidang itu, yang diberikan oleh National Banking Act 1864, dan diletakan pada Kementerian Kuangan, terhapus sudah. The Federal Reserve Act, dasar pendirian The Federal Reserve, yang tidak lain adalah Bank Sentral model Paul Warburg itu, kini memegang kewenangan itu. Praktis kewenangan-kewenangan itu beralih seluruhnya kepada Bank Sentral. Terencana dengan baik, terorganisasi dengan baik, memperhitungkan semua deteilnya, itulah kecanggihan oligarki ini mengamputasi kewenangan pemerintah. Untuk mengunci, dalam makna memastikan pemerintah tak bisa ikut campur merancang kebijakan sistem keuangan, The Federal Reserve, yang tidak lain adalah Bank Sentral itu diberi status “independen”. Bagaimana oligarki ini menemukan dan menyodorkan status “independensi” sebagai benteng itu? Adakah praktik bernegara yang dapat dijadikan pijakan analoginya? Siapa yang mengotakinya? Apakah Wilson, presiden yang juga profesor Hukum Administrasi Negara itu? Tak ada penjelasan kongklusif. Tetapi Wilson menyadarinya. Kesadaran itu diungkapkan oleh Kolonel House, sahabat Wilson. Seperti dikutip Mullins, House menjelaskan dia dan presiden Woodrow Wilson tahu bahwa dengan ditandatanganinya The Federal Reserve Act, dalam kata-katanya, they have created an instrument more powerfull than the Supreme Court. Logis menilai status ini “independen” The Federal Reserve, terilhami oleh status konstitusional Supreme Court. Apalagi Kolonel House dalam lanjutan pernyataannya, yang dikutip Mullins memperlihatkan dengan jelas “status independen” dirancang untuk mencegah campur tangan pemerintah. Pernyataannya The Federal Reserve Board of Governors actualy comprise a “Supmere Court” (tanda petik dari saya), of Finance. Kolonel House dalam pernyataan lanjutannya menyatakan ”and there was no appeal from any of their rulings. Terkoneksi dalam ekspektasi yang sama, Wilson, sang Prersiden pada kesempatan lain menyatakan, dalam kata-katanya “our system of credit is concentrated in the Federal Resrve”. William L. White, penulis biografi Bernard Baruch, menyatakan sejarah akan menunjukan pada suatu hari konstitusi terhenti. Konstitusi diganti dengan UU mengatur rakyat Amerika. Dan kebebasan kita, diurus oleh sekelompok kecil Bankir Internasional. Hemat saya pernyataan ini membuktikan kekhawatiran Thomas Jeferson, yang disampaiklan lebih dari seabad sebelumnya beralasan. Dalam kasus Amerika, seorang republikan yang memiliki garis politik berbeda dengan rekan-rekannya, memberi penilaian refleksif yang menarik. UUD, katanya tidak mengotorisasi Bank Sentral merebut kontrol terhadap kebijakan keuangan, termasuk pengeluaran masyarakat, hingga Kongres mengotorisasinya kepada The Federal Reserve. Ia menunjuk Kolonel House dan Paul Warburg berada dibalik skenario ini. Memang ekspektasi oligarkis ini, tidak tercapai secara sempurna. Itu disebabkan dewan gubernur, dapat ikut ditentukan oleh pemerintah. Tetapi, diakui sendiri oleh Wilson ini merupakan kompromi. Dan Paul Warburg, pada kesempatan lain sesudah itu, mengakui, akan dilakukan penyesuaian. Tetapi apapun itu, The Federal Reserve telah menyandang status “independen”, status yang sama persis dengan Mahkamah Agung. Hebatnya status The Federal Reserve itu tidak dinyatakan dalam konstitusi, melainkan hanya dalam UU. Logis menyatakan ekspektasi oligarki terhadap status “independen” The Federal Reserve punya dua tujuan. Pertama, disatu sisi membatasi campur tangan pemerintah dalam kebijakan keuangan. Kedua, disisi lain, kebijakan keuangan sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Sentral. Excecutive bussines secara konstitusional menjadi terbatasai dengan sendirinya. Pembatasan itu dilakukan, sekali lagi, melalui UU, khususnya The Federal Resrtrve Act. Dan ini semua, sejauh uraian pada artikel sebelumnya dapat dilacak hingga sejarah Golorius Revolution 1688 di Inggris. Kebijakan dan urusan keuangan yang sebelum revolusi sepenuhnya dikonsentrasikan pada Raja atau Ratu, dialihkan ke parlemen. Kewenangan ini diatur dalam UU, dan UU (Tonage Act 1694) diatur pendirian bank. Terilhami oleh praktik ini, Oligarki Keuangan Internasional memastikannya lebih jauh, yaitu mengonsentrasikan kewenangan memuat kebijakan keuangan pada Bank Sentral. Pemerintah dikeluarkan dari urusan ini. Pada titik ini menarik dilihat dari sudut rezim hukum. Inggris tak punya konstitusi tertulis. Berbeda dengan Amerika, juga Indonesia. Karena Inggris tak punya konstitusi tertluis, maka UU dapat, dengan apapun itu, diandalkan untuk mengatur apa saja yang hendak di atur. Amerika disisi lain memilki konstitusi tertulis, tetapi dalam kenyataannya Konstitusi ini tidak mengatur Bank Sentral. Ini lopholenya. Lophole ini dikenal betul oleh Bakir Internasional, yang telah terkoneksi dengan sejumlah ahli hukum, ekonomi dan politik. Menariknya Amerika, sebagaimana Inggris jauh sebelumnya, telah mengkeramatkan doktrin Rule of Law. Semuanya berdasarkan hukum dan UU. Nalarnya? Asal diatur dalam UU, maka semua menjadi sah. Pakailah UU mengatur The Federal Resetrve. Toh konstitusi dalam kenyataannya tidak mengatur Bank Sentral, maka benar diatur melalui UU. Hebat, sekaligus betapa berbahayanya doktrin rule of Law itu, bila tidak dikenali dengan cermat, dan digunakan dengan cara yang penuh bijaksana. Doktrin ini bisa dijadikan bank sampah, penampung semua ekspektasi busuk, sebagaimana penciptaan The Federal Reserve, yang tidak lain adalah ekspektasi International Bankir menciptakan uang. Jangan lupa, uang merupakan komoditi menurut penilaian J. P Morgan. Dan dalam penilaiannya pula setiap orang memiliki kecenderungan berhutang. Menciptakan bank, denghan kewenangan merancang sendiri kebijakan keuangan, maka kredit, sebagaimana diakui sendiri oleh J.P. Morgan dapat dimobilisasi. Paul Warburg, beberapa tahun setelah kehadiran Bank Sentral, meyakinkan publik Amerika dengan pernyataan yang terlihat logis. Sesudah perang dunia pertama, dalam penilaian Warburg, menujukan pentingnya Bank Sentral, memiliki fungsi strategis. Fungsi itu, salah satunya adalah membiayai perang dunia. Tragisnya Indonesia ikut-ikutan mengatur, dalam konstitusi UUD 1945 setelah empat kali diubah, Bank Sentral berstatus independen. Persis The Federal Reserve, Bank ini memegang kewenangan dibidang sistem keuangan. Persis The Fed’s, pemerintah tak bisa ikut campur dalam urusan ini. Tepatkah ini? Apapun alasannya, hemat saya, tidak. Bank Sentral tidak bertanggung jawab pada rakyat, termasuk kelangsungan bangsa ini. Tanggung jawab ini dipegang oleh Prediden dan DPR. Disisi lain, artikel di atas memperlihatkan pada batas yang jelas. Kehadiran Bank Sentral bukan kehendak rakyat. Kehadiran Bank adalah hasil ciptaan para oligarkis, bankir swasta internasional. Tujuannya agar mereka bebas merancang kebijakan keuangan untuk menciptakan uang, memperbesar keuntungan mereka. Titik. Tak lebih. Status ‘independen” yang disandang Ban Sentral, analogi dari status Mahkamah Agung, tidak punya maksud teknis apapun, selain hanya memastikan “oligarki-oligarki ini ingin bebas sebebasnyanya” merancang kebijakan keuangan. Itu saja. Semua argumen yang berkembang, dan disajikan dalam setiap pembicaraan tentang Bank Senral dan sistem keuangan, hampir seluruhnya ciptaan kelompok oligarki ini. Inflasi yang hendak dikendalikan oleh Bank Sentral, dalam sejarahmya, terutama sesudah The Federal Reserve itu tak terbukti. Justru sebaliknya terus terjadi. Apa yang seharusnya dilakukan sebagai respon atas masalah ini? Pendefenisian kembali “status, khususnya bobot atau jangkauan independensi bank sentral” harus dilihat sebagai pilihan yang masuk akal. Bangsa ini tidak bisa menyerahkan nasibnya, kelangsungannya ditentukan oleh Bank Sentral. Perubahan UU Bank Sentral, karena itu terasa pantas dilakukan. (Selesai). Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.