EKONOMI
Apakah Benar Kas Negara Kosong?
by Asyari Usman Jakarta FNN (Kamis, 13/08/2020). Belakangan ini banyak spekulasi tentang kondisi keuangan negara. Ada yang nengatakan negara sudah tidak punya uang lagi. Ada yang mengatakan saldo kas negara tinggal untuk penggunaan beberapa bulan lagi. Bahkan, ada yang menyebutkan dana Covid-19 sebesar hampir 700 triliun itu pun cuma ada angkanya saja, tidak ada uangnya. Begitulah spekulasi yang berseliweran. Sekarang, kita mau bertanya dan ingin mendapatkan jawaban dari Presiden Jokowi sendiri. Atau siapa saja yang berkompeten untuk menjelaskan. Apakah benar kas negara kosong? Apakah benar dana Covid-19 tidak ada duitnya, hanya angka saja? Sementara menunggu jawaban itu, mari kita simak sejumlah pertanda tentang spekulasi dana Covid-19 yang tidak ada uangnya. Pertama, Pemprov dan Pemkab-Pemko diberi kewenangan untuk menggunakan alokasi dana APBD bagi kepentingan penanganan pandemi Corona. Kedua, kepala desa boleh mengalihkan pemakaian dana desa. Juga untuk keperluan Covid-19. Ketiga, ada informasi keras yang menyebutkan sekian banyak penyedia APD (alat pelindung diri) masih belum menerima pembayaran kontrak pengadaan. Ini semua bisa dijadikan isyarat tentang dana Covid yang hanya ada angka tapi tak ada uangnya. Dalam arti, cukup signifikan dana APBN/APBD yang diduga telah digunakan untuk penanganan Covid-19. Mengapa dikerahkan dana reguler APBN/APBD itu jika dana Covid ada? Mungkinkah ini menyebabkan kas negara kosong untuk keperluan harian? Belum lama ini, Presiden Jokowi marah karena Kemenkes lambat sekali menyerap dana Covid-19 yang jumlahnya 75 triliun rupiah. Berbagai sumber menyebutkan, yang terjadi bukan lambat menyerap melainkan duitnya tidak tersedia. Benarkah begitu? Inilah yang ingin diketahui rakyat. Selanjutnya, isu kas negara kosong. Di pertengahan 2019, pernah juga ada kabar bahwa kas negara dalam keadaan kosong. Tapi, Menkeu Sri Mulyani langsung menegaskan hal itu tidak benar. Kata Sri, masih ada uang 90 triliun. Cukup untuk membayar tiga bulan gaji PNS. Di akhir 2014, sebulan setelah dilantik untuk periode pertama, ada juga kabar bahwa kas negara kosong. Namun, kekosongan kas waktu itu tentu tidak dapat dikaitkan langsung dengan kepresidenan Jokowi. Karena baru saja dilantik. Nah, pada saat ini kalau benar kas negara kosong, maka persoalan itu menjadi murni tanggung jawab penuh Presiden Jokowi. Tidak terkait dengan pemerintahan sebelum 2014. Publik sangat wajar bertanya tentang benar-tidaknya kas negara saat ini dalam keadaan kosong. Masalah ini tidak boleh ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui kondisi yang sebenarnya. Sebab, kabar yang sifatnya spekulatif perlu dicegah agar tidak menjadi perdebatan liar. Semoga ada penjelasan yang komprehensif dan kredibel.[] (Penulis wartawan senior)
Faktanya Pertumbuhan Ekonomi Terjun Bebas -10,34%
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Ahad (09/08). Pertumbuhan ekonomi pada kuartal ke II ini diumumkan Presiden pada angka minus lima koma tiga puluh dua persen (-5,32%). Nah, tertunduk lesu Pak Presiden Jokowi yang awalnya pernah hingar-bingar mengkampanyekan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang segera "meroket" di atas 7%. Pengumuman saat rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju tersebut dinilai sebagai kegagalan dan frustrasi Pemerintah. Namun fakta yang sebenarnya pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak Januari sampai dengan Agustus 2020 adalah minus sepuluh koma tiga puluh empat persen (-10,34%). Itu fakta yang sebenarnya. Begini perhitungannya. Pada akhir Desember 2019 seperti diberitakan CNBC Indonesia (05/02/2020), pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di angka lima koma nol dua persen (+5,02). Walaupun demikian, ketika itu semua neraca yang menajadi indikator ekonomi Indonesia sudah bermasalah. Neraca transaksi berjalan merah. Juga neraca penerimaan terjun bebas. Neraca pembayaran bermasalah. Neraca perdagangan juga merah. Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) soal pertumbuhan ekonomi Indonesia, tentu saja memukul Presiden dan jajaran kabinet. Pemerintah tidak bisa, bahkan gagal bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan tumpah ddarah Indonesia di bidang ekonomi. Menambah daftar pemerintah melakukan pelanggaran terhadap tujuan bernegara sesuai perintah konstitusi UUD 1945. Sebelumnya Presiden Jokowi nyata-nyata telah melanggar konstitusi dengan membuat Perppu Nomo 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang judulnya sangat panjang tersebut. Dalam membuat APBN selama tiga tahun ke depan, Presiden tidak perlu lagi melibatkan DPR yang memiliki hak budgeting. Presiden dalam membuat APBN, bisa sesuka hati saja. Jika Presiden Jokowi marah-marah lagi, maka itu tak lain adalah ia yang sedang memarahi dirinya sendiri. Rakyat juga sedang menanti waktu untuk memarahi Presiden yang tak becus mengurus negere ini. Presiden yang menggunakan fasilitas negara untuk memikirkan anaknya dan menantunya menjadi Walikota Solo dan Walikota Medan. Pandemi korona belom menunjukan tanda-tanda akan mereda atau berakhir. Sekarang saja sudah hampir 120.000 orang terpapar korona. Namun Presiden Jokowi perlu memaksakan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 nanti. Pilkada yang hanya untuk menjadikan anaknya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution menjadi Walikota. Entah berapa ratusan ribu lagi rakyat Indonesia yang baka terjangkit korona, akibat dari berkumpulnya rakyat pada Pilkadana nanti. Rakyat dipastikan akan berkumpul dalam jumlah besar tempat kampanye dan tempat pemilihan. Belom lagi besarnya dana dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan anggota DPR memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal II ini adalah minus -3,5 hingga minus --5,1% dengan rentang tengah minus -4,3%. Nyatanya justru menjadi minus -5,32%. Rupanya ekonomi meroket yang dimaksudkan Jokowi adalah meroket ke bawah. Ekonomi Indonesia nyungsep itu meluncur tak tertahankan ke bawah. Terjun bebas. Bahkan diprediksi pada kuartal III dan IV nanti, ekonomi Indonesia masih terus minus. Akibat dari tata kelola pemerintahan yang ngawur, kacau-balau dan amburadul. Tidak sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Negara mengalami resesi ekonomi bukan semata akibat pandemo korona. Tetapi sebelumnya juga pergerakan ekonomi sudah mengarah pada resesi. Pelambatan ekonomi menyebabkan banyak perusahaan tutup. Kenyataan ini berakibat pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimana-mana. Kondisi ini juga berakibat pada penurunan daya beli yangmasyarakat. Investasi banyak yang bermasalah, terutama di pasar keuangan dan asuransi, berdampak pada penurun nilai suatu portofolio atau aset seperti saham. Kasus seperti PT Asuransi Jiwasraya, Asabri, Bank BTN, Bank Bukopin, Bank Mayapada dan skandal Koperasi Indo Surya adalah bagian kecil dari bocroknya tata kelola indurtri keuangan Indonesia di bawah Presiden Jokowi. Kurs dollar yang tidak akan stabil, tentu berpengaruh pada neraca ekspor-impor. Tingkat suku bunga tinggi yang dapat meningkatkan inflasi. Sebagaimana kekhawatiran para pengamat ekonomi, bahwa pertumbuhan yang terus menurun dapat berujung pada depresi ekonomi, kini menjadi kenyataan. Kepercayaan masyarakat terhadap masa depan menjadi hilang. Tertunduk lesunya bapak Jokowi saat sidang kabinet terbatas untuk membahas pertumbuhan ekonomi kuartal II yang minus -5,32% ini jangan-jangan menjadi tanda-tanda depresi. Publik masih akan menunggu pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2020 besok. Siap-siap saja untuk menilai "pertanggungjawaban" kenegaraan atas kondisi politik, ekonomi, hukum, dan lainnya. Resesi membuat depresikah? Jika rakyat telah melihat negara ini masuk fase depresi, maka tak ada harapan untuk masa depan. Pilihanpun untuk para penyelenggara negara kini hanya tinggal dua. Berbesar hati untuk mengakui tidak mampu dan gagal mengurus negara, sehingga mundur sendiri atau dimundurkan? Rakyat dan bangsa Indonesia tidak boleh tertekan dan putus asa akibat tata kelola negara yang ngawur, tidak becus dan amburadul. Tetapi harus terus hidup dan bergerak ke depan. Artinya, absolut harus berganti dengan suasana yang baru. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Jinakkan Segera “Independensi Bank Sentral”
by Dr. Margarito Kamis (Bagian Akhir) Jakarta FNN – Sabtu (01/08). Bukan pemerintah, karena Wilson telah terkoneksi ke dalam “London Connection” jauh sebelum dirinya dicalonkan jadi Presiden, tetapi rakyat Amerikalah yang terkecoh. Seluruh kerusakan, setidaknya ketidaksenangan bankir terhadap serangkaian pembatasan kebijakan perbankan, yang diatur dalam National Banking Act 1864, berakhir dan hilang sudah. Kewenangan mengatur dan membuat kejebijakan deposito, penerbitan bond, bank notes, bond antar bank, deposito, termasuk bunga deposito, tabungan biasa, begitu juga pasar sekunder, pengelolaan inflasi, hilang sudah. Kewenangan di bidang-bidang itu, yang diberikan oleh National Banking Act 1864, dan diletakan pada Kementerian Kuangan, terhapus sudah. The Federal Reserve Act, dasar pendirian The Federal Reserve, yang tidak lain adalah Bank Sentral model Paul Warburg itu, kini memegang kewenangan itu. Praktis kewenangan-kewenangan itu beralih seluruhnya kepada Bank Sentral. Terencana dengan baik, terorganisasi dengan baik, memperhitungkan semua deteilnya, itulah kecanggihan oligarki ini mengamputasi kewenangan pemerintah. Untuk mengunci, dalam makna memastikan pemerintah tak bisa ikut campur merancang kebijakan sistem keuangan, The Federal Reserve, yang tidak lain adalah Bank Sentral itu diberi status “independen”. Bagaimana oligarki ini menemukan dan menyodorkan status “independensi” sebagai benteng itu? Adakah praktik bernegara yang dapat dijadikan pijakan analoginya? Siapa yang mengotakinya? Apakah Wilson, presiden yang juga profesor Hukum Administrasi Negara itu? Tak ada penjelasan kongklusif. Tetapi Wilson menyadarinya. Kesadaran itu diungkapkan oleh Kolonel House, sahabat Wilson. Seperti dikutip Mullins, House menjelaskan dia dan presiden Woodrow Wilson tahu bahwa dengan ditandatanganinya The Federal Reserve Act, dalam kata-katanya, they have created an instrument more powerfull than the Supreme Court. Logis menilai status ini “independen” The Federal Reserve, terilhami oleh status konstitusional Supreme Court. Apalagi Kolonel House dalam lanjutan pernyataannya, yang dikutip Mullins memperlihatkan dengan jelas “status independen” dirancang untuk mencegah campur tangan pemerintah. Pernyataannya The Federal Reserve Board of Governors actualy comprise a “Supmere Court” (tanda petik dari saya), of Finance. Kolonel House dalam pernyataan lanjutannya menyatakan ”and there was no appeal from any of their rulings. Terkoneksi dalam ekspektasi yang sama, Wilson, sang Prersiden pada kesempatan lain menyatakan, dalam kata-katanya “our system of credit is concentrated in the Federal Resrve”. William L. White, penulis biografi Bernard Baruch, menyatakan sejarah akan menunjukan pada suatu hari konstitusi terhenti. Konstitusi diganti dengan UU mengatur rakyat Amerika. Dan kebebasan kita, diurus oleh sekelompok kecil Bankir Internasional. Hemat saya pernyataan ini membuktikan kekhawatiran Thomas Jeferson, yang disampaiklan lebih dari seabad sebelumnya beralasan. Dalam kasus Amerika, seorang republikan yang memiliki garis politik berbeda dengan rekan-rekannya, memberi penilaian refleksif yang menarik. UUD, katanya tidak mengotorisasi Bank Sentral merebut kontrol terhadap kebijakan keuangan, termasuk pengeluaran masyarakat, hingga Kongres mengotorisasinya kepada The Federal Reserve. Ia menunjuk Kolonel House dan Paul Warburg berada dibalik skenario ini. Memang ekspektasi oligarkis ini, tidak tercapai secara sempurna. Itu disebabkan dewan gubernur, dapat ikut ditentukan oleh pemerintah. Tetapi, diakui sendiri oleh Wilson ini merupakan kompromi. Dan Paul Warburg, pada kesempatan lain sesudah itu, mengakui, akan dilakukan penyesuaian. Tetapi apapun itu, The Federal Reserve telah menyandang status “independen”, status yang sama persis dengan Mahkamah Agung. Hebatnya status The Federal Reserve itu tidak dinyatakan dalam konstitusi, melainkan hanya dalam UU. Logis menyatakan ekspektasi oligarki terhadap status “independen” The Federal Reserve punya dua tujuan. Pertama, disatu sisi membatasi campur tangan pemerintah dalam kebijakan keuangan. Kedua, disisi lain, kebijakan keuangan sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Sentral. Excecutive bussines secara konstitusional menjadi terbatasai dengan sendirinya. Pembatasan itu dilakukan, sekali lagi, melalui UU, khususnya The Federal Resrtrve Act. Dan ini semua, sejauh uraian pada artikel sebelumnya dapat dilacak hingga sejarah Golorius Revolution 1688 di Inggris. Kebijakan dan urusan keuangan yang sebelum revolusi sepenuhnya dikonsentrasikan pada Raja atau Ratu, dialihkan ke parlemen. Kewenangan ini diatur dalam UU, dan UU (Tonage Act 1694) diatur pendirian bank. Terilhami oleh praktik ini, Oligarki Keuangan Internasional memastikannya lebih jauh, yaitu mengonsentrasikan kewenangan memuat kebijakan keuangan pada Bank Sentral. Pemerintah dikeluarkan dari urusan ini. Pada titik ini menarik dilihat dari sudut rezim hukum. Inggris tak punya konstitusi tertulis. Berbeda dengan Amerika, juga Indonesia. Karena Inggris tak punya konstitusi tertluis, maka UU dapat, dengan apapun itu, diandalkan untuk mengatur apa saja yang hendak di atur. Amerika disisi lain memilki konstitusi tertulis, tetapi dalam kenyataannya Konstitusi ini tidak mengatur Bank Sentral. Ini lopholenya. Lophole ini dikenal betul oleh Bakir Internasional, yang telah terkoneksi dengan sejumlah ahli hukum, ekonomi dan politik. Menariknya Amerika, sebagaimana Inggris jauh sebelumnya, telah mengkeramatkan doktrin Rule of Law. Semuanya berdasarkan hukum dan UU. Nalarnya? Asal diatur dalam UU, maka semua menjadi sah. Pakailah UU mengatur The Federal Resetrve. Toh konstitusi dalam kenyataannya tidak mengatur Bank Sentral, maka benar diatur melalui UU. Hebat, sekaligus betapa berbahayanya doktrin rule of Law itu, bila tidak dikenali dengan cermat, dan digunakan dengan cara yang penuh bijaksana. Doktrin ini bisa dijadikan bank sampah, penampung semua ekspektasi busuk, sebagaimana penciptaan The Federal Reserve, yang tidak lain adalah ekspektasi International Bankir menciptakan uang. Jangan lupa, uang merupakan komoditi menurut penilaian J. P Morgan. Dan dalam penilaiannya pula setiap orang memiliki kecenderungan berhutang. Menciptakan bank, denghan kewenangan merancang sendiri kebijakan keuangan, maka kredit, sebagaimana diakui sendiri oleh J.P. Morgan dapat dimobilisasi. Paul Warburg, beberapa tahun setelah kehadiran Bank Sentral, meyakinkan publik Amerika dengan pernyataan yang terlihat logis. Sesudah perang dunia pertama, dalam penilaian Warburg, menujukan pentingnya Bank Sentral, memiliki fungsi strategis. Fungsi itu, salah satunya adalah membiayai perang dunia. Tragisnya Indonesia ikut-ikutan mengatur, dalam konstitusi UUD 1945 setelah empat kali diubah, Bank Sentral berstatus independen. Persis The Federal Reserve, Bank ini memegang kewenangan dibidang sistem keuangan. Persis The Fed’s, pemerintah tak bisa ikut campur dalam urusan ini. Tepatkah ini? Apapun alasannya, hemat saya, tidak. Bank Sentral tidak bertanggung jawab pada rakyat, termasuk kelangsungan bangsa ini. Tanggung jawab ini dipegang oleh Prediden dan DPR. Disisi lain, artikel di atas memperlihatkan pada batas yang jelas. Kehadiran Bank Sentral bukan kehendak rakyat. Kehadiran Bank adalah hasil ciptaan para oligarkis, bankir swasta internasional. Tujuannya agar mereka bebas merancang kebijakan keuangan untuk menciptakan uang, memperbesar keuntungan mereka. Titik. Tak lebih. Status ‘independen” yang disandang Ban Sentral, analogi dari status Mahkamah Agung, tidak punya maksud teknis apapun, selain hanya memastikan “oligarki-oligarki ini ingin bebas sebebasnyanya” merancang kebijakan keuangan. Itu saja. Semua argumen yang berkembang, dan disajikan dalam setiap pembicaraan tentang Bank Senral dan sistem keuangan, hampir seluruhnya ciptaan kelompok oligarki ini. Inflasi yang hendak dikendalikan oleh Bank Sentral, dalam sejarahmya, terutama sesudah The Federal Reserve itu tak terbukti. Justru sebaliknya terus terjadi. Apa yang seharusnya dilakukan sebagai respon atas masalah ini? Pendefenisian kembali “status, khususnya bobot atau jangkauan independensi bank sentral” harus dilihat sebagai pilihan yang masuk akal. Bangsa ini tidak bisa menyerahkan nasibnya, kelangsungannya ditentukan oleh Bank Sentral. Perubahan UU Bank Sentral, karena itu terasa pantas dilakukan. (Selesai). Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Jinakkan Segera “Independensi” Bank Sentral
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum. (Bag. Ketiga) Jakarta FNN – Senin (20/07). Gigih, cermat, deteil memperhitungkan semua hal. Bekerja dalam formasi kartel antara sesama oligarki, terlihat menjadi andalan kelompok International Bankir Amerika. Mengambil dari sejarah, mereka tahu kerja besar untuk mendirikan bank sentral harus merangkak, melingkar dan bertahap tetapi dengan spektrum yang pasti. Canggih merancang taktik. Itulah yang diperlihatkan mereka disepanjang jalan berliku ini. Mereka anti gold, tetapi menampilkan diri sebagai pro gold. Mengontrol partai politik, itu pulalah taktik memuluskan jalan mereka menuju puncak tujun. Siapa mengontrol Republik, dan siapa mengontrol Demokrat, jelas pada semua deteilnya. Kalau tidak dapat dikatakan licik, ya oligarki ini cerdas ini. Menanam orangnya dalam pemerintahan dan parlemen. Ttulah salah satu cara mereka. Menggunakan uang negara untuk kepentingan mereka, teridentifikasi menjadi cara jitu mereka menggolkan The Federal Reserve. The Federal Reserve, Kemenangan Bankir Murray N. Rothbard pada artikel berjudul The Origin of The Federal Reserve, yang dimuat di The Quarterly Jorunal of Austrian Economic Vol. 2 Nomor 3, 1999, mengidentifikasi dengan sangat jelas usaha itu. Menurutnya pengawasan yang diatur dalam National Banking Act 1864, dan state bank mengontrol bank notes dan penampungan pajak, dinilai bankir merusak mereka. Tidak itu saja, pemaksaan state bank kepada bank nasional –swasta- berdasarkan National Banking Act itu. Mereka dipaksa menerima bank notes satu dengan lainnya. Juga menerima permintaan deposito sebagai tanpa menyesuaikan dengan pasar. Ini dinilai sangat merusak bankir swasta. Bagi mereka cara ini mengesampingkan proses yang telah berlangsung berdasarkan mekanisme pasar. Dalam kenyataannya, oligarki ini telah terbiasa mengandalkan inflasi sebagai cara terbaik menciptakan uang atau keuntungan.” Itu sebabnya ketika tahun 1870 diberlakukan mata uang coin yang disponsori Partai Demokrat, sebagai cara menghentikan inflasi. Mereka tidak suka. Ini harus dihentikan. Tidak idenpenden, dan tidak leluasaa mengontrol inflasi, sama dengan tidak dapat mempermainkan pasar, untuk dan demi keuntungan mereka. Tidak independen mengatur kebijakan bisnis perbankan, jelas memukul mereka. Padahal ini adalah andalan mereka. Kenyataannya sejak perang saudara itu telah berkembang bentuk baru corporasi. Bentuk baru korporasi itu adalah kartel. Kartel korporasi diparkarsai untuk pertama kalinya oleh J.P. Morgan. Bagaimana menyukseskan usahanya? Terlihat jelas, bukan hanya adanya pertalian, tetapi oligarjki inilah yang memutuskasn siapa yang berkuasa. Untuk tujuan itu oligarki mengerahkan semua sumberdaya politik mengatur pemilu presiden tahun pada 1896. Dukung McKinley Jadi Presiden 1896 Rockeffeller dan J.P. Morgan, dua bankir papan atas kala itu beraksi. Mereka bedua yang memimpin permainan ini. Rockeffeller, pemilik standar Oil, dan sejumlah Bank telah menjelma menjadi kekuatan terbesar yang mengendalikan Partai Republik. Diseberang sana, dalam sifat pseudo, ada J.P. Morgan. Sososk ini yang mengontrol Partai Demokrat. Permain dimulai dengan mengatur isu yang harus digemakan capres dalam konvensi masing-masing partai. Permainannya terlihat cukup canggih. Rockkeffeler telah mengubah platform Partai Republik, yang semula anti gold standard, berubah menjadi pro gold. Morgan dan Mark Hanna, segera jumpa William McKinley, kandidat Calon Presiden Partai Demokrat. Konvensi Demokrat pun berlangsung, dan William McKinley segera menghebohkan Amerika dengan gagasan anti gold, interfensionis terhadap dunia luar, dan proteksi terhadap ekonomi Amerika. Landscape politik berubah total. Uniknya, William Jenings Bryant yang menjadi tokoh utama Demokrat yang anti gold, diam saja. Dan William Meckinley menang pilpres. Permainan juga bergerak naik sesudah itu. Bankir melakukan apa yang disebut Indianapolis Monetary Convention. Convensi ini mendesak McKinley segera mengambil kebijakan: (i) Melanjutkan kebijakan gold standar. (ii) Menciptakan satu sistem baru yang elastis tentang kredit bank. Tak lama setelah itu, Comisi ini mendesak McKinley membentuk Komisi Moneter baru. Isu terakhir tak dipenuhi McKinley. Tetapi tahun 1900, akhir dari masa jabatan McKinley, Kongres mengeluarkan Gold Standar Act 1900. Dan atas nama pro gold, mereka memborong gold dari berbagai penjuru dunia, terutama Philipine, Meksiko dan Kuba. Motor kampanye pembelian ini dipimpin oleh Charles Conand, seorang Jurnalis dan Mark Hannah, kaki tangan Rockeffeler. Belum tuntas, tetapi masa jaatan McKinley segera berakahir dan pemilu presiden untuk jabatan kedua segera datang. McKinley tetap capres dengan Theodore Rosefelt menjadi wakilnya. McKinley Menang. Kenyataannya McKinley hanya bisa bekerja selama enam bulan sejak dilantik pada tangal 4 Maret 1901. McKinley ditembak oleh Leon Czolgosz pada tanggal 13 September, 1901, dan mati keesokan harinya. Krisis Keuangan 1907 Theodore, wakilnya melanjutkan sisa masa jabatannya. Berbeda dengan McKinley, Theodore tidak mengistimewakan Morgan, Rockeffeler dan kawan-kawan. Ia memusuhi pada tingkat tetentu korporasi besar, bertipe kartel. Tetapi Bankir-bankir ini tetap melanjutkan permainannya, sampai memasuki pemilihan presiden lagi. Pemilihan presiden 1904 ini diikuti juga oleh Theodore, dan menang. Ia berkuasa hingga 1908. Uniknya setahun sebelum masa jabatannya yang kedua berakhir, monster keuangan yang bernama inflasi menggerogoti Amerika. Ini dikenal dengan Financial Panick 1907. Inflasi ini terlihat menjadi anak tangga terdekat ke terbentuknya The Federal Reserve. Jalannya sedikit merangkak, tetapi sukses yang mengagumkan dimulai dari sini. Jessie Romero dalam artikel Jekyll Island: Where the Fed Began, menunjukan pria yang menjadi figur kunci politik J.P Morgan, segera muncul kepermukaan. Woodrow Wilson, profesor ilmu hukum administrasi negara dari Princeton University, mengawali kemunculannya ekspektasi Morgan. Wilson, seperti ditulis Mullins menyatakan semua kekacauan ini dapat diatasi, bila kita membuat satu Komite yang terdiri enam orang, seperti Morgan untuk menanganinya. Nelson Aldrich menyambut, bahkan memastikan gagasan Woodrow Wilson itu. Nelson, Senator Republik di Senat, sekaligus ketua Komisi Keuangan Senat, segera mengambil langkah. Yang dilakukan Nelson adalah mengajukan RUU National Currency Commission. RUU ini disetujui Senat jadi UU. Segera setelah itu, Theodore Rosevelt membentuk National Currency Commission 1908, sebelum mengakhiri jabatannya yang kedua. Komite ini, hebatnya diketuai sendiri oleh Nelson. Dibantu oleh Shelton, sekertarisnya, J. P Morgan, dan orang-orang Morgan lainnya seperti Charles Dalton, Henry P. Davison. Frank Fanderlip, President National City Bank of New York juga ikut bergabung dalam Komite ini. Komite ini, menariknya segera melakukan studi banding. Yang dipilih adalah bank-bank di Eropa. Dalam kenyataannya Bank-bank yang dijadikan obyek studi itu dikelola oleh saudara-saudara Rothschild. Dalam perjalanan ke Eropa, ikut bergabung Paul Warburg, sosok penentu dalam Kuhn and Loeb, milik Jacob Shif, orang yang mendanai Revolusi Rusia 1917. Pembaca FNN yang budiman, kembali dari Eropa, Tim “National Currency Commission” yang lebih merupakan Tim Morgan, setidaknya Tim Bankir ini, tidak langsung ke New York. Mereka ke Jekyll Island. Ditempat inilah Bill of The Federal Reserve disiapkan. Cukup cermat, RUU The Federal Reserve yang telah disiapkan itu, tidak langsung dimasukan ke Senat. Medan politik harus ditangani, dibereskan terlebih dahulu. Rakyat harus dicuci, dikecohkan otaknya dulu dengan cara propaganda, bentuk jahat dari sosialisasi khas Indonesia. Kerja pengecohan, yang sekali lagi kalau di Indonesia disebut sosialisasi, ditangani oleh satu, bukan Komite, tetapi liga. Dalam identifikasi Mullin liga ciptaan Paul Warburg ini, semula diberi nama “Citizen League” sebelum akhirnya diubah menjadi “National Citizen League”. Cermat, harus dikatakan begitu. Liga ini tidak dipimpin oleh Bankir, mahluk yang dibenci itu, tetapi profesor dari universitas ternama. Profesor Laughlin dari University of Chigaco. Universitas yang disokong Rockeffeler ini, yang ditunjuk memimpin liga. Ia dibantu, dalam semangat sebagai juru bicara Nelson, oleh Profesor O.M. Sprague dari Harvard University. Canggih kan kerja mereka. Masyarakat harus dikecohkan, dijauhkan dari kecurigaan terhadap usaha ini. Kata Paul Warburg kepada sahabatnya, untuk mencapai target itu, maka nama Cenral Bank tidak boleh digunakan. Nama itu diganti dengan The Federal Reserve. Ada pro dan ada yang kontra. Tetapi bukan itu point kuncinya. Poin kuncinya adalah gagasan ini telah tersaji di tengah masyarakat. Telah tersosialisasi dengan sangat baik dan rapi. Itu kuncinya. Sosialisasi hanya dirancang untuk menyajikan gagasan itu ditengah masyarakat. Bukan untuk mendapatkan persetujuan masyarakat. Tidak lebih. Dukung Woodrow Wilson 1913 Sangat terencan dan sistimatis. Hasil studi dan draf RUU yang telah disiapkan di Jekyl Island, tidak langsung dilaporkan kepada Presdien dan Congres. Gagasan ini, kalau di Indonesia akan disebut “sosialisasi” dipresentasikan pada masyarakat perbankan di berbagai penjuru Amerika. Berbaju resmi sebagai National Currency Committee, maka tindakan sosialisasi sepanjang 1908-1911 dibebankan pada uang Negara. Dalam tiga tahun Komite ini menghabiskan uang negara, menurut catatan Mullins sebesar $207.130. Hasil kerja National Currency Committee itu, dilaporkan ke Congres pada tanggal 15 Desember 1911 sebagai Aldrich Plan. Aldrich Plan ini, entah telah tersistem secara diam-diam atau merupakan kebetulan yang istimewa, menyandra, setidak mengakibatkan kongres tidak punya pilihan, selain menjadikannya sebagai rujukan utama pembentukan The Federal Act 1913. Cukup hebat, Aldrich, setelah plannya diterima Congres, mengakhiri masa jabatannya sebagai senator. Berantakankah plannya? Tidak. Dan ini yang hebat. Charter Glass dari Demokrat menggantikan posisinya, tentu pada awal pada tahun 1912. Pada titik ini muncul sebuah pertanyaan, mengapa Currency Committee begitu lama bekerja? Mengapa tidak segera diajukan ke Kongres, sehingga dapat segera membahasnya sebagai RUU prakarsa Kongres? Oligarki ini terlihat memperhitungkan kenyataan politik secara cermat. William Howard Taft, professor hukum tata negara, yang sedang berkuasa sebagai Presiden di tengah isu ini, dikenal sebagai Presiden anti Bank Sentral. Orang ini, sedemikian antinya terhadap Bank Sentral, sehingga menulis dalam biografinya “ia ingin menuliskan di Nisannya kelak setelah mati sebagai Presiden yang anti Bank Senral.” Taft adalah kegagalan untuk oligarki ini menggolkan The Federal Reserve Act. Caranya menunda pembahasan RUU itu. Momentumnya harus dibuat pasti. Pada titik inilah letak signifikannya memperhitungkan Woodrow Wilson. Sebagaimana ditulis Mullins, dan telah dikutip pada uraian sebelumya, orang inilah yang mengawali gagasan Currency Commission. Tidak itu saja. Dia juga yang munculkan nama J.P. Morgan masuk ke dalam Commite itu. Dalam rangka menunda pembentukan UU itu, kongres menyelenggarakan serangkaian hearing. Satu di antara hearing itu diprakarsai oleh Arsene Pujo, ketua subkomite of House of Banking and Currency Committee. Komite ini bekerja selama lima bulan, dengan menghasilkan tidak kurang dari 500 halaman hasil kerja. Logis saja, karena Komite, yang dikenal dengan “Komite Pujo” ini bekerja selama lima bulan. Menariknya Pujo dikenal sebagai juru bicara, setidaknya representasi kepentingan oligarki minyak Rockeffeler. Demokrasi pemilu terlihat tak bisa berkelit dari cengkeraman Rockeffeler yang telah mengontrol Republik. Dan J. P. Morgan yang mengontrol Demokrat, yang pada tahun 1896 memunculkan McKinley menjadi Presdien. Pada pemilu kali ini menyajikan taktik baru. Republik memunculkan dua figure, Taft dan Theodore Rosevelt, mantan presiden dalam konvensi partai Republik. Rosevelt dikalahkan oleh Taft dalam konvensi. Mundurkah Rosevelt dari pencalonan? Tidak. Rosevelt tetap maju dengan partai independen, partai progresif. Taft maju dengan Republik. Demokrat memunculkan Woodrow Wilson, profesor yang sejak tahu 1907 telah menominasikan J. P Morgan menyelesaikan masalah keuangan Amerika. Bukan Morgan, juga bukan Rockeffeler yang mengarap Wilson. Tugas itu diserahkan kepada Kolonel Edward Mandel House. Pria ini, mewarisi bisnis Cooton dari ayahnya di Texas, telah menyukseskan tiga koleganya jadi Gubernur Texas. Ia bertemu dengan Wilson untuk pertama kali 31 Mei 1912 di Hotel Gotham. Bertindak sebagai utusan Texas, ia menominasikan Wilson dalam konvensi Demokrat. Kesamaan House dan Wilson, diakui sendiri oleh House, tulis George Sylvester terletak pada temperamen dan hasrat mereka terhadap kebijakan publik. Kepada George Sylvester, House menambahkan, anda tahu bagaimana mewujudkan hasrat itu? Dijawab sendiri oleh House, mengontrol pembentukan UU, sehingga memastikan ide liberal dan progresif mereka ditulis dalam UU itu. Demokrasi pemilu bekerja dengan semangat “London Connection” jaringan bankir oligarkis. Jaringan berisi, beberapa di antaranya adalah Morgan, Rockeffeler, Paul Warburg, Jacob Shift, Frank Venderbild, Bernard Barus, Edward Mandel House, dengan Rotschild di puncaknya. House memberi sumbangan dalam kapanye Wilson sebesar U$ 35.000. Berrnard Baruch memberi sumbangan sebesar U$ 50.000. Penyumbang lain yang tidak disebut jumlah sumbangannya adalah Samuel Untermeyer, Corporate layer kaya raya ini. Orang ini pernah dibayar sebesar U$ 775.000 dalam menangani merger antara Copper Company and Boston Consolidated And Nevada Company. Sebelum memberikan keterangan di Komite Pujo, Untermeyer lebih dahulu menemui Jacob Schif. Kepada Schiff, Urtermeyer menanyakan bagaimana operasi Banking House Kuhn and Loeb. Jacob Schif diidentifikasi Senator Robert L. Owen sebagai representasi keluarga Rothschild di Amerika. Dalam itu, Untermeyer sulit dikesampingkan sebagai orang London Connection. Demokrasi pemilu yang hebat, yang disuntik dan dipandu dengan semangat “London Conection” khas para oligarkis, menempatkan Wilson teratas dalam perolehan suara. Tepatnya Wilson mendapatkan suara sebesar 409. Rosevelt 167 suara. Dan Taft, presiden incumbent yang sangat populer itu hanya mendapat suara 15. Rakyat tak percaya. Tetapi itulah demokrasi yang diagung-agungkan, dalam nada naïf, di tanah air tercinta ini. Waktu memetik hasil semakin cepat datang. Aldrich Plan (ingat Aldric Senator dari Republik), segera diajukan secara resmi sebagai RUU, tetapi telah berganti baju menjadi Charter Glas Bill. Charter adalah Senator Demokrat, juga memimpin komite keuangan di Kongres. Dia menggantikan Senator Aldrich dari Partai Republik. Charter Glass resmi mengajukan The Federal Reserve Bill Januari 1912, dan Woodrow Wilson terpilih jadi Presiden Desember 1912. Dia dilantik tanggal 4 Maret 1913. Dimasa Wilson inilah Charter-Gas Bill, yang kelak menghasilkan The Federal Reserve Act 1913 dibahas, dan disetujui jadi UU 18 September 1913. Bank Sentral, yang seabad sebelumnya berfungsi sebagai clearing house of finance and currecy, dalam kasus Bank of Englad, tercipta dengansempurna. Sempurna karena diberi status independen. Ini kreasi hebat, karena dianalogikan dengan status konstitusional Mahkamah Agung. Sempurna. (bersambung) Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khirun Ternate.
Jinakkan Segera “Independensi” Bank Sentral
by Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum (Bagian Kedua) Jakarta FNN – Kamis (16/07). Persis seperti oligarki Inggris. oligarki Amerika juga harus menempuh jalan berliku. Memutar dengan berbagai taktik untuk sampai ke penciptaan Bank Sentral. Polanya menyicil. Dari bank nasional milik swasta dengan hak hidup sementara, dilanjutkan lagi untuk waktu tertentu, sampai tibanya UU yang memberi hak mereka hidup selamanya. Jeli mengenal demokrasi dan rule of law. Begitu teridentifikasi sebagai keunggulan tak tertandingi dari mereka. Demokrasi dan rule of law menjadi tatanan paling berharga, dan paling sederhana untuk dikecohkan. Konsep-konsep dasar demokrasi dan rule of law, adalah berkah terbesar untuk mereka. Pemilu boleh saja terlihat bebas. Hasilnya sangat demokratis kata orang. Tetapi siapa yang menjadi calon presiden, dan siapa dari mereka yang harus menang dan harus kalah, terlalu mudah bagi mereka untuk diskenariokan. Setiap kandidat, siapapun mereka, butuh uang besar. Uang adanya ditangan mereka. Bukan ditangan rakyat biasa. Tanam Orang di Pemerintah Kerja secara berjaringan, itulah mereka. Pada titik itulah Nathan Meyer Rothschid dan keluarganya menyelam dalam dunia perbankan. Boleh jadi merupakan penjelasan paling signifikan tentang gagasan Bank Sentral di Amerika. Mirip kemunculan Bank of England. Amerika mengawalinya dengan First American Bank 1791. Bank ini diinisiasi pembentukannya oleh Alexander Hamilton, Menteri Keuangannya George Washington. Mirip Bank of England. Masa berlaku First American Bank 1791 ini hanya 20 tahun. Persis cara mempertahankan kelangsungan Bank of England. Amerika juga segera menemukan kenyataan harus berperang dengan Inggris pada tahun 1812. Kebutuhan membiayai militer menjadi salah satu sebab. Bahkan mungkin saja yang utama. Amerika harus melanjutkan masa operasi Bank itu. Akhirnya disahkan operasi Second American Bank 1816. Masa berlakunya berakhir tahun 1836. Ketika berakhir, Presiden Andrew Jackson yang menurut David S. Schwartz dalam Defyng McCulloch? Jackson’s Bank Veto Reconsidered, dimuat pada Arkansas Law Review Vol 72 Nomor 1 tahun 2019, menyebut bank sebagai “Monster”. Presiden Andrew Jackson tidak mau memperpanjang masa operasi Bank ini. Memang Nicholas Bidle menasihatinya agar tidak memveto, tetapi tidak Jackson tidak memedulikannya. Bukan itu saja. Presiden Jackson juga menarik uang-uang pemerintah dari Second National Bank, atau Bank Swasta. Uang-uang itu dialihkan ke State Bank. Tindakan ini dinilai oleh Hendry Clews, Bankir Eropa, menyakitkan Bank of England. Menurut penilaiannya, tindakan ini mengakhiri aliran uang kertas dari Inggris ke Amerika. Akibatnya, terjadi kepanikan keuangan pada tahun 1837. Menariknya, krisis ini justru memunculkan J.P. Morgan dalam dunia keuangan. Koneksi J.P Morgan dengan Rothschlid segera tercipta sesudah itu. George Peabody menjadikan Junius S. Morgan sebagai suksesornya. Morgan segera terhubung dalam usaha dengan N.M Rothschild Company. Relasi ini dilaksanakan dengan memperbesar jumlah pengapalan besi untuk pembuatan jalan kereta api Amerika. Terlihat sebagai pola standar kelompok Bankir menggolkan gagasannya. Yaitu dengan menciptakan krisis. Dua puluh tahun setelah krisis keuangan tahun 1837, terjadi lagi krisis keuangan di tahun 1857. Krisis itu datang bersamaan dengan berakhirnya perang Amerika-Mexico. Menariknya, Amerika segera memasuki perang saudara antara Uara-Selatan selama tiga tahun sejak 1861, yang bibitnya telah lama tersemai. Lebih menarik lagi, pada tahun 1861 itu juga Abraham Lincoln memasuki kekuasaan sebagai Presiden. Entah disengaja atau tidak, tetapi Abraham Lincoln, Presiden paling dikenang dalam diskursus demokrasi ini, segera menemukan kenyataan yang begitu pahit. Disadari atau tidak, kabinet Lincoln diisi sedikitnya empat menteri, yang bukan tidak cukup dikenalnya, tetapi mereka bekerja untuk agenda para Bankir. Lord Charnwood dalam bukunya yang berjudul “Abraham Lincoln” diterbitkan tahun 1917, mengidentifikasi empat figur yang tidak dikenal Lincoln masuk dalam kabinetnya. Keempat menteri itu adalah yang Seward dari New York, (Menteri Luar negeri), Salmon P. Chase dari Ohio (Menteri Keuangan), Georege Bates dari Missouri (Jaksa Agung), dan Gideon Wells (Pensylvania), menggantikan Comeron perwakilan Pensylvania, yang dikenal korup. Lincoln jelas telah menghadapi masalah dikabinetnya. Rebeca Cristine Roberts dalam tesis Magister pada Birmingham University 2015 mengidentifikasi sejumlah hal menarik. Menurutnya, Seward justru menghendaki agar Lincoln memungkinkan Inggris ikut campur dalam perang itu. Seward berpendapat Ratu Inggris memiliki kedudukan istimewa di Amerika. Inggris dan Amerika menurut Seward dua Negara yang bersahabat. Dalam kenyataannya, Inggris tidak netral dalam perang ini. Menurut identifikasi Petterson, Inggris dan Perancis, negeri yang Bankir teratasnya ditempati oleh Rothschild bersaudara, mengirimkan pasukan membantu Selatan, pemicu perang saudara ini. Perang dan Krisis Lincoln juga menghadapi masalah keuangan. Carisa Peterson, dalam Dady “War” Buck How Lincoln Founded The Civil War and Father The Modern System of American Finance, yang dmuat dalam Lincoln Memorial University Law Review Vol 7 Nomor 1, 2020, menunjukan sepanjang 1857-1861 pendapatan negara merosot sebesar U$41.5% miliar. Sementara pengeluaran pemerintah berkisar U$65 miliar. Ralp H. Petterson menyodorkan fakta yang cukup eksplosif. Menurut Petterson, Salmon P. Chase, Menteri Keuangan Kabinet Abraham Lincoln, yang kelak namanya digunakan sebagai nama sebuah bank “Chase Manhattan Bank” (milik kelompok Rockeffeler), mengancam para bankir lainnya. Ancamannya adalah jika mereka tidak “menerima obligasi” yang dikeluarkannya, maka dia akan “membanjiri negara dengan uang kertas.” Perang itu membutuhkan duit besar. Bankir tahu itu. Perang Inggris dengan Prancis tahun 1815 memberi pengetahuan terbaru tentang masalah ini. Perang memerlukan peralatan, dan hal yang lain berkaitan. Lincoln harus menanganinya dengan cepat. Tidak mau bergantung dan dipermainkan bankir, Lincoln segera memutuskan sikapnya tidak meminjam uang dari bankir. Menurut Petterson, Lincoln juga mengambil sikap tidak menciptakan uang yang berbunga. Dia segera mendirikan State Bank, tindakan yang diam-diam dinantikan dan dikehendaki oleh Bankir internasional, yang bekerja melalui Salmon P. Chase, menteri keuangannya. Cara Loloskan Agenda Lincoln terjebak? Itu satu hal. Tahun 1863 pemerintahan Lincoln segera menemukan National Currency Act, yang setahun kemudian diubah menjadi National Banking Act. UU ini menjadi dasar pendirian National Bank. Bank ini dirancang untuk menyediakan uang yang dipinjamkan kepada pemerintah. Untuk tujuan itu mereka dapat “mecetak” (tanda petik dari saya) uang kertas dalam jumlah besar. Uang ini, tulis Petterson lebih jauh, tidak hanya tidak didukung emas, tetapi juga bebas utang. Dalam penilaian Petterson, Lincoln dengan tindakannya itu, memasuki permainan berbahaya. Dia menantang bankir Internasional. Tetapi Lincoln tak memedulikan. Telah berhasil menjadikan Salmon P. Chase sebagai proxy mereka dalam pemerintahan Lincoln, bankir internasional segera meluncurkan gagasan pajak progresif ke kongres. Bukan Lincoln, tetapi Salmon P. Chase yang menggemakan gagasan itu. Gagasan ini terlihat logis, karena kala itu pendapatan negara telah merosot jauh. Gagasan pajak progress dirancang dalam skema berikut. Pendapatan sebesar U$10.000 dikenakan pajak 3%. Dan pendapatan melebihi jumlah itu dikenakan pajak sebesar 5%. Terlihat kebijakan ini akan menambah pendapatan negara. Digambarkan oleh Paul Post dalam “Lincoln Gamble”, disertasi pada Rutledge University 2009, Lincoln memunculkan gagasan menghentikan perang. Kepada mereka di Selatan yang memberontak, akan diberi Amensty. Dan Selatan akan direkonstruksi, dibangun. Sayangnya gagasan ini mendapat penolakan dari jaringan Bankir, yang ada di Kongres. Kenneth Stamp, justru menghendaki rekonstruksi, tanpa disertai hal lainnya. Hasrat ini terlihat terlalu minim pada level rasionalitasnya. Untuk tujuan menyediakan biaya rekonstruksi, maka pendapatan negara harus diperbesar. Dengan demikian, maka UU tentang pendapatan nasional muncul sebagai sesuatu yang mutlak disediakan. Lincoln tidak menyukai gagasan ini. Lincoln menyatakan akan memveto UU itu. Kenyataannya, Revenue Act 1862, dikenal dengan nama Stamp Tax, tetapi dibuat. Bersamaan dengan itu keluar juga : Legal Tender Act 1862. Setahun kemudian Kongres mengeluarkan lagi National Currency Act 1863, yang diubah menjadi National Bangkin Act 1864. Dalam Legal Tender Act, Menteri Keuangan, yang tidak lain adalah Salmon P. Chase diberi wewenang menerbitkan paper note untuk membayar utang pemerintah. Juga mencetak uang kertas sebesar U$ 150.miliar. Uang in dikenal dengan greenback. Leluasakah para bankir dengan National Banking Act 1864? Yang memberi pemerintah kewenangan mendirikan State Bank? Kelak jelas pada semua aspeknya, kebijakan ini dinilai Bankir sebagai kebijakan yang meruggikan mereka. Dengan alasan tidak senapas dengan mekanisme pasar. Sukseskah Lincoln dengan National Banking Act itu? Tidak. National Banking Act justru menandai kemenangan para Bankir. Mengapa? Memang setelah tahun itu dibuat Michigan Act 1837. Tetapi Act ini mengatur pendirian Bank pakai charter. Persis seperti Inggris pada tahun 1694. Praktis sejak 1837, tidak ada lagi UU yang menjadi dasar kelangsungan bank national. Bankir, sekali lagi, sukses besar dengan National Banking Act 1864 itu. Dimana letak suksesnya? National Banking Act itu menjadi dasar 1500 Bank yang telah beroperasi setelah 1837 memiliki pijakan sebagai bank nasional. Pola ini terlihat mirip pola yang dipakai di Inggris. Persis Inggris dengan Tonage Act dan Continuance Act. Mereka menyamarkan tujuan utamanya. Lincoln dilantik lagi sebagai Presiden untuk periode keduanya pada tanggal 4 April 1865. Memang telah begitu banyak UU dibuat, termasuk The Banking Act 1864. Tetapi entah apa, karena Lincoln masih terlihat berseberangan dengan rencana oligarkis itu, atau sebab lain, mati ditembak John Wilkes Boot dan mati pada ta tanggal 14 April 1865. (Bersambung)
Jinakan Segera “Independensi Bank Sentral”
by Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum (Bag. Pertama dari Empat Tulisan) Jika Amerika memperbolehkan bank swasta mengendalikan masalah mata uang, pertama, oleh inflasi, kemudian oleh deflasi, maka bank dan perusahaan yang akan tumbuh disekeliling mereka mengambil harta kekayaan sampai anak-anak mereka tidak memiliki rumah dibenua yang ditaklukan oleh ayah mereka (Thomas Jefferson, Presiden Amerika 1801-1809). Jakarta FNN – Selasa (14/07). Oligarkis, dimanapun selalu begitu. Panjang akalnya. Mahluk yang bertuhan uang ini, menggunakan kekuatan uang itu untuk mengubah dan membeli kekuasaan. Uang itu, akan terlihat pada uraian selanjutanya adalah komoditi. Begitu polas para oligarkis mendefenisikan. Uang dipakai kelompok ini mengubah tatanan politik. Merekalah yang menentukan siapa yang berkuasa, dan menulis huruf-huruf hukum. Merekalah pulalah yang memberi isi terhadap demokrasi. Mereka jugalah yang memberi bentuk terhadap konsep rule of law. Untuk itu, kenali benar prilaku dan sepak-terjang meraka mendikte dan mengendalikan kekuasaan. Semuanya dicapai dengan menyodorkan uang. Caranya macam-macam. Hutang kepada pemerintah, dipakai sebagai alat menekan. Menukarnya dengan kepentingan mereka. Dan faktanya memang mereka berhasil. Itu terlihat jelas pada sejarah kemunculan bank sentral. Bank Of England Merangkak dan melingkar, menjadi tipikal oligarkis dalam menciptakan bank sentral. Dalam sejarahnya cara ini dimulai dari Inggris, dengan Bank of Englandnya. Mengubah tatanan sosial dan politik klasik, itu langkah awalnya. Dilanjutkan dengan menempatkan orang mereka di pusaran kekuasaan. Selanjutnya, memunculkan isu baru, dan membawanya memasuki parlemen. Itulah yang diperolah dari Inggris dan Amerika dalam kasus pendirian bank sentral. Dalam kasus Inggris, mereka terilhami oleh kesuksesan Bank of Amsterdam yang beroperasi sejak tahun 1609. Kenyataan itu merangsang Samuel Lambe, dengan memanfaatkan kekacauan politik Inggris tahun 1658. Di tengah kekacauan itu Samuel Lambe, seorang pedagang Inggris asal London mengusulkan pendirian Bank Sentral. Sayangnya gagasan ini gagal. Kegagalan itu disebabkan parlemen beralasan Raja dapat mengumpulkan uang tanpa perlu meminta persetujuan parlemen. Penggagas bank sentral tak patah arang. Tahun 1683, lima tahun sebelum revolusi, muncul lagi gagasan yang mirip. Tetapi kali ini datang dari William Petterson, yang juga seorang pedagang kaya raya di London. Petterson mengusulkan, bukan sentral bank melainkan Bank of Credit. Ternyata hasilnya gagal lagi. Menariknya, gagasan itu juga muncul di tengah suhu politik yang terus memanas, karena sikap James II. Raja James II teridentifikasi bekerja dalam skema Louise ke-XIV dari Perancis. Louise ingin memastikan Eropa menganut keyakinan agama yang sama dengan dirinya. James berada dalam skema ini. Sikap ini tidak disukai oleh kalangan non istana, khsusnya di parlemen. Akhirnya Inggris jatuh ke dalam revolusi “Glorius Revolution 1688”. Revolusi ini sukses besar. Raja James II melarikan diri ke Perancis. Tahta kerajaan kosong. Terjadilah serangaian perubahan fundamental. Umumnya studi sejarah tata negara mengidentifikasi revolusi ini mengonsolidasi prinsip rule of law, dan supremasi parlemen. Ini dikonsolidasi dalam “The Bill of Right 1689”, tak lama setelah revolusi itu. Manis dalam semua dimensinya, sejauh itu. “The Bill of Right 1689” menggulung hampir semua prerogative raja. Gema kesuksesan itu, berhasil menyembunyikan ekspektasi orang kaya, yang sedari awal bekerja dibalik layar revolusi itu untuk tujuan mereka mendirikan bank sentral. Ini tak teridentifikasi oleh orang kebanyakan. Menampilkan perannya sebagai perencana dibalik layar revolusi. Karena mereka tahu begitu raja menghilang, dan seluruh kekuasaannya dibatasi. Dialihkan ke parlemen, maka Inggris akan mengalami masalah. Apa itu masalahnya? Kerajaan akan jatuh ke dalam ketidakpastian mendapatkan uang. Perangkat kerajaan tak berungsi di satu sisi, sementara di sisi lain parlemen tak memiliki perangkat untuk mengumpulkan uang. Inggris pun akhirnya jatuh secara praktis ke dalam keadaan ketidak-pastian mendapatkan cara mengumpulkan pajak dan cukai. Tetapi satu hal telah pasti terjadi. Raja dan Ratu telah berhutang budi kepada Peterson dan kawan-kawan. Balas budi, quid pro quo, menjadi senjata besar kelompok ini. Hutang budi ini dimanfaatkan oleh mereka, yang dengan caranya mengakibatkan Raja dan Ratu meminjam uang dari mereka. Dalam identifikasi Eugene Mullins, melalui British Treasury, kerajaan segera meminjam uang kepada mereka sebesar 1.250.000 pound. Tidak itu saja, Mullins mencatat Menteri Keuangan ini juga mengusulkan agar kerajaan segera mengeluarkan apa yang disebut dengan a royal charter for the Bank of England. Bank of England, sejauh itu bukan punya pemerintah. Ini milik sejumlah orang kaya di London. Kepemilikan bersama ini dilakukan dalam bentuk shareholder. Tiga tahun setelah itu, gagasan ini digemakan oleh William Petterson, orang kaya Ingris yang memperlancar kedatangan William dan Marry. William Petterson, segera mengajukan satu proposal kepada parlemen. Inti proposal itu adalah perlu didirikan satu bank nasional. Cerdik, walaupun bermaksud mendirikan bank sentral, tetapi nama itu tidak disebut. Yang disebut adalah bank nasional. Itu saja, tidak lebih. Cara ini, dalam kenyataan, setelah lebih dari satu abad dipakai oleh kelompok Wall Street di Amerika dalam game pendirian The Federal Reserve. Tahu kerajaan sedang babak belur oleh revolusi, Petterson dalam rangka menggolkan proposalnya, menjanjikan kepada parlemen pinjaman kedua kepada kerajaan. Bunga yang dikenakan pada pinjaman kedua itu sebesar 6% dan menejemen fee 5.000 pound dan right isue. Untuk sesaat belum berhasil. Tetapi proposal itu telah didiskusikan oleh parlemen. Menurut H. Goodman dari Pensylvania University dalam kajiannya tentang The Formation of Bank of England: A Respons to Changing Political and Economic, yang dimuat dalam Journal Penn History Review, Lord Charles Montagu yang merupakan Commissioner of Tresury menyambut proposal Petterson. Montagu justru mengambil sikap aneh. Dia memperbesar jumlah pinjaman, tetapi menurunkan bunganya. Besaran pinjaman, hutang, menjadi 1.250.000 pounds. Kecerdasan Peterson segera bertemu dengan keberanian parlemen megambil risiko. Peterson telah tahu bahwa negara itu sendiri telah merupakan coleteral tak tertandingi. Di sisi lain, parlemen justru hendak membuktikan kepada pedagang ini bahwa mereka memiliki integritas dan krediblitas. Menariknya keberanian ini berlangsung di tengah ketakutan kaum Tory tahu bahwa bank akan berkuasa melebihi kerajaan. Kekhawatiran yang sama muncul juga di kaum Whigh, yang oposisi. Mereka tidak yakin bank bisa dikendalikan kelak. Tetapi keadaan itu tidak cukup kuat menghentikan hasrat parlemen untuk membuktikan bahwa mereka memiliki integritas dan kredibilitas. Politik balas budi - quid pro quo- dipenuhi parlemen dengan membentuk Way and Means Act, sering disebut Tonage Act 1694. Tonage Act bukanlah UU, yang secara spesifik sebagai UU perbankan, apalagi untuk bank sentral. Jadi Bank Sentral Tonage Act mengatur cara dan persyaratan pengenaan pajak dan cukai pada perusahan pelayaran. Tetapi uang itu harus diletakan di bank. Dengan begitu, maka harus diadakan satu bank. Jadilah Tonage Act sebagai dasar pendirian bank. Itu sebabnya pembicaraan tentang Bank of England selalu merujuk Tonage Act 1694. Tidak dirancang untuk menjadi UU perbankan, mengakibatkan durasi operasi Bank of England menjadi terbatas. Akibatnya, itu Bank of England harus diperpanjang lagi opresional pada tahun 1706, dengan landasan Royal Charter. Lawrence Broz dan Richard S. Grossmman, dalam Paying for Privileg: the Politial Economic of Bank of England Charter 1694-1844, yang diterbitkan pada tahun 2002 mencatat, sejak 1694 hingga 1844 diterbitkan dua belas Royal Charter untuk memperpanjang masa berlaku Bank of England. Keduanya mencatat, perpanjangan masa operasi bank selalu dinegosiasikan dengan Parlemen. Negosiasi tersebut selalu dilakukan setiap kali kerajaan membutuhkan uang. Termasuk untuk keperluan opersional dan membiayai kebutuhan militer. Kebiasaan berhutang yang dilakukan kerajaan, oleh oligarki digunakan sebagai dasar meminta perpanjangan operasi bank. Bahkan Bank of England sejak 1697 telah muncul sebagai korporasi swasta yang memonopoli perdagangan bank notes. Memang belum berfungsi sebagai Bank sentral, tetapi sejak tahun itu, sudah terlihat mereka memainkan peran sentral dalam isu perbankan Inggris. Menurut Peter Howels dalam The US Fed and the Bank of Englad: Ownership, Structure and Independence, hingga tahun 1825 baru dibuat yang secara khusus tentang Bank. Ini dikenal dengan Banking Act 1825. UU ini merupakan respon atas krisis keuangan yang terjadi pada tahun itu. Krisis ini dalam kenyataannya menjadi pijakan Bank of Land muncul sebagai kohesi dan stablitas perbankan bank-bank regional yang kecil. Fungsi itu, karena kenyataan, dikehendaki oleh bank-bank kecil, dalam kata-kata mereka note sisue by larger harus ditampilakn secara lebih terpercaya. Dalam jangka panjang, menurut Howels, hal itu menunjukan bahwa bank-bank komersial tidak menarik diri sebagai penyeimbnang Bank of England. Mereka dalam kenyataan itu merasa lebih bijaksana menggunakan bank note yang diterbitkan Bank of England. Krisis itu berlangsung, dalam kenyataannya hingga tahun 1857. Menariknya, ketika itu Inggris telah memiliki Bank Charter Act 1844. Sering disebut Continuance Act 1844. Motifasi dasar UU ini adalah memastikan Bank of England mengontrol kebijakan keuangan dan ekspansi kredit. Kontrol itu dimaksudkan sebagai cara menstabilkan makro ekonomi. Berfungsi seperti itu mengakibatkan Peter Howel mengidentifikasi untuk pertama kalinya, Bank of England bertindak sebagai bank sentral. Sekali lagi ini, disebabkan Bank of England, bertanggung terhadap stailitas harga. Toh fungsi sebagai lending of the last resort, telah diperankan jauh sebelumnya, dan menguat pada saat krisis 1825 itu. Pada titik itu terlihat oligarki ini tidak mementingkan nama. Yang dipentingkan oligarki adalah fungsi institusionalnya. Apapun namanya, yang penting berfungsi sebagai bank sentral. Cara ini kelak dipakai oleh oligarki Amerika yang terkoneksi dengan oligarki Inggris, memprakarsai pembentukan The Federal Reserve. Agar terkonsolidasi dengan UU ini, memberi kewenangan kepada pemerintah mereorganisasi bank ke dalam dua bidang. Sir Robert Peel diberi kewenangan itu. Reorganisasi itu dilakukan dengan membagi menejemen bank ke dalam dua, yaitu departemen untuk masalah pokok dan departemen perbankan. Terhadap isu pertama diurusi pemerintah, khususnya menteri keuangan. Isu kedua diurusi sepenuhnya oleh Bank of England. Cara kerja ini menarik pada semua aspeknya. Sebab pemerintah tak mengurus kebijakan keuangan, tetapi harus memberi jaminan terhadap kebijakan keuangan yang dibuat oleh Bank. Bank notes yang diterbitkan oleh bank swasta sebesar 14 miliyar pound, menurut Bank Charter Act, harus ditopang dengan surat berharga yang diterbitkan pemerintah. Menariknya, Enggene Mullins mengidentifikasi dalam kata-katanya, Bank of England was synonymous with the name of Baron Nathan Mayer Rothschild. Padahal pada awalnya, Bank ini dimiliki oleh 1.330 orang, dengan nilai saham tidak lebih dari 10.000 pound. Didalamnya termasuk Nathan. Satu langkah kecil saja telah mematikan mereka semua. Bank itu segera jatuh ke tangan Nathan usai perang Waterloo. Perang antara Inggris melawan Perancis pada tahun 1815. Napoleon memimpin pasukan Perancis dan Wellington memimpin pasukan Inggris. Perang ini menjadi penentu dominasi satu di antara dua negara itu di Eropa. Siapa yang memenangkan perang menjadi penting dalam konteks itu. Keluarga Rotcshild, dengan Nathan dipuncakanya, dan ini membedakan mereka dengan bankir lainnya. Memiliki sejumlah kurir. Dapat disebut inteljen yang ditanam dalam perang itu. Nathan yang telah tahu bahwa Inggris memenangkan pertempuran itu, berpura-pura muram disaat pasar modal dibuka. Kemuraman Nathan dimaknai koleganya bahwa Inggris kalah perang. Akibatnya, mereka melepaskan saham-sahammya, dan Nathan membelinya dengan harga murah. Menurut Ralp Epperson, keesokan harinya datang berita Inggris memenangkan perang itu. Berita itu memicu kenaikan harga saham secara drastis, dan Nathan meraup untung besar. Itulah Nathan. Nathan Meyer Rotschild akhirnya tertakdir sebagai orang terkaya di Inggris. Dia, dengan kekayaannya itu menyombongkan diri, menurut Eugene Mullins, dengan kata-kata “The man that controls Britain’s money supply, controls the British Empire, and I control the British money supply”. (bersambung)
Jokowi Merasa Ngeri
by Asyari Usman Jakarta FNN - Kamis (09/07). Presiden Jokowi mengatakan dia ngeri dengan situasi yang akan dihadapi. Pertumbuhan ekonomi bisa minus 8%. Pak Joko masih belum puas dengan cara kerja para menterinya. Harus bekerja lebih keras lagi. Lebih serius lagi. Harus ada perasaan krisis (sense of crisis). Begini Pak Joko. Yang lebih ‘horrific’, lebih seram, lagi nanti ialah ketika Anda ditanya di Akhirat tentang kekuasaan Anda, Pak. Bagaimana mendapatkannya; bagaimana menggunakannya dan untuk siapa. Perasaan ngeri Anda selagi Anda duduk di Istana, tak ada apa-apanya dibandingkan dengan teror di Padang Mahsyar, kelak. Di Akhirat sana tidak ada lagi yang pasang badan untuk Anda. Tidak ada Pak Luhut. Tidak ada Pak Hendro. Tidak juga Pak Tito. Panjenengan akan berdiri sendirian menjawab interogasi Allah al-Aziz al-Hakim. Tidak bisa berkilah. Yang ada malahan saksi-saksi yang mungkin akan memberatkan. Ketua KPU akan dipanggil. Ketua MK akan dihadirkan. Ketua MA akan tampil. Semua mereka akan berbicara apa adanya. Semua mereka akan tertunduk jujur. Begitu pula orang-orang kuat Anda yang lainnya. Siapa pun dia. Para ketua parpol koalisi akan bersaksi juga. Mereka akan membeberkan semuanya. Sesuai dengan rekaman CCTV yang disimpan oleh malaikat Rakib dan Atid. Rekamannya lengkap. Kedua malaikat ini tidak akan pernah “salah input” seperti di KPU. Tak seorang pun yang berani membolak-balikkan fakta. Para buzzer Anda membisu ketakutan. Denny Zulfikar Siregar, Abu Janda, Ade Armando, dll, tidak lagi bisa kebal hukum. Di sana, mereka tak bisa lagi seenaknya. Tim hukum yang tempohari membela Anda di MK, juga akan diperiksa tuntas. Semua akan dibukakan secara transparan. Niat mereka pun akan ditunjukkan. Apalagi perbuatan mereka. Tapi, Pak Joko, semua informasi tentang kengerian dahsyat di Akhirat sebagaimana diuraikan di atas, hanya berlaku bagi orang-orang yang percaya pada Hari Kebangkitan. Bagi yang tidak mengimaninya, tentu cerita ini tak relevan. Artinya, semua ini seratus persen soal percaya atau tak percaya. Beriman atau tidak beriman. Banyak orang yang pura-pura percaya, padahal mereka tidak. Penulis adalah Wartawan Senior
Pasar Modal Indonesia Diambang Kiamat
by Hersubeno Arief Jakarta FNN – Senin (06/07). Mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio membuat postingan (unggahan) mengerikan. Ekonomi Indonesia sedang dalam bahaya besar. Pasar modal Indonesia terancam ambruk (crash). Postingan (feed) Tito di Akun instagramnya Ahad (5/7) langsung viral. Bagaimanapun Tito bukan orang sembarangan. Kelasnya bukan netizen alay yang sedang galau. Curcol (curhat colongan) di medsos. Dia pelaku sekaligus pernah menjadi pemegang otoritas tertinggi di PT BEI (2015-2018). Jauh sebelum menjadi Dirut PT BEI Tito adalah pelaku di pasar saham. Setelah lengser, dia kembali menjadi salah satu pemain besar. Boleh dibilang hidupnya dari pasar saham. Dia bahkan dikenal sebagai maestro pasar modal Indonesia. Tito juga punya program membantu para pebisnis pemula yang tengah membangun perusahaan rintisan (start-up). Melalui IDX Incubator dia membantu sejumlah start-up masuk ke bursa saham, dan mendapatkan permodalan. Jadi feed Tito di akun Instagramnya harus disikapi sangat serius. Bursa saham Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bismilahirohmanirohim, tulis Tito memulai feed-nya.“Ya Allah, ya Tuhan kami. Saat ini pasar modal Indonesia sedang dalam cobaan berat. Engkau nyalakan api membara meluluh lantakan harga saham. Angin kencang Engkau tiupkan mengkocar-kacirkan para pemodal. Gempa menggoyang, menghancurkan dan menjatuhkan para pelaku. Bahkan hawa dingin Engkau hembuskan, membekukan langkah para regulator dan otoritas,” tulisnya. Dari unggahan itu kita dapat menangkap apa yang membuat risau Tito. Bursa saham sedang hancur-hancuran. Para pelakunya kocar-kacir. Sementara regulator dan otoritas (pemerintah) kebingungan. Tak melakukan apa-apa. Feed berikutnya memberi signal kondisi eknomi Indonesia yang menggiriskan (menakutkan). Orang Jawa menyebutnya nggegirisi! Menakutkan, mengerikan! “Ya Allah Yang Maha Kuasa. Industri pasar modal selalu menjadi signal perekonomian nasional. Saat ini panasnya api, dingin es, goyangnya gempa membuat industri pasar modal Indonesia penuh ketidak-pastian.” “Ya Allah ketidakpastian ini berdampak sistemik ke tata kelola Industri finansial lainnya, baik perbankan maupun asuransi, pada akhirnya bisa melemahkan daya beli masyarakat,” tulisnya. Bila kita cermati Tito menulis dengan penuh nada ketakutan. Harap-harap cemas, dan karena merasa mentok, akhirnya hanya bisa menyerahkan semuanya kepada Allah Yang Maha Kuasa. Rontoknya bursa saham memang sudah terbukti bersifat sistemik. Tahun 1929 bursa saham Wall Street di New York rontok. Peristiwa yang dikenal sebagai Black Tuesday ini mendorong hancurnya perekonomian negeri Paman Sam. Krisis besar melanda. Amerika Serikat mengalami Great Depression (1930). Kemudian menyebar ke seluruh dunia. Hancurnya pasar saham Indonesia dampaknya pasti tidak sebesar kejatuhan bursa saham Wall Street. Namun dipastikan akan sangat serius bagi Indonesia. Ekonomi hancur-hancuran akibat salah kelola, dihajar lagi dengan pandemi Corona. Wabah global juga menghancurkan ekonomi semua negara. Dunia diambang Great Depression Part 2. Sulit bagi pemerintah untuk membayangkan akan mendapat bantuan dari negara-negara lain, atau otoritas perekonomian dunia. Semua negara sedang butuh bantuan. Wajar bila Tito terkesan ketakutan. Kalkulasi manusia sudah tak mampu lagi menjawabnya. Tidak ada jalan lain kecuali mengadu kepada Allah Yang Maha Kuasa. Bagi yang kenal Tito sikap ini mengejutkan. Seorang teman yang mengaku kenal dekat secara bercanda menyatakan “luar biasa kalau Tito sudah mengadu ke Tuhan.” Pasti sudah sangat-sangat serius. Dia bukan pribadi yang anti Tuhan. Bahkan ke media dia selalu mengaku kesuksesannya berkat doa Ibunya yang rajin salat tahajud. Tapi dia pribadi yang rasional dan tidak relijius-relijius amat. Dengan meminjam sudut pandang Tito, kita memahami apa yang tengah terjadi. Kegalauan dan ketakutannya memperkuat kekhawatiran sejumlah kalangan. Ekonomi Indonesia sedang dalam bahaya. Tidak seindah seperti digambarkan oleh Menko Marinvest Luhut Panjaitan. Bank Dunia status Indonesia dinaikan dari negara dengan penghasilan menengah ke bawah ( middle lower income), menjadi menengah atas (upper middle income). Apa artinya status itu, kalau masyarakat tak punya daya beli? Ya Allah Yang Maha Pengasih, ampunilah kami. Ampunilah para pemimpin kami. Selamatkan bangsa kami. Amin…end. Penulis adalah Wartawan Sernior.
Pajak Digital Jokowi Dibuldozer Donald Trump
by Haris Rusly Moti Jakarta FNN – Kamis (18/06). Pemerintahan Joko Widodo sedang panik menghadapi krisis APBN. Kepanikannya mengakibatkan lahirnya sejumlah kebijakan yang terkesan kalap. Tanpa pertimbangan dan persiapan yang matang. Sebagai contoh, kebijakan pajak digital yang diatur di dalam UU Darurat Covid UU No. 2/2020. Kebijakan tersebut nampaknya tidak disertai instrumen penopang untuk mewujudkannya. Tragisnya lagi, ketika kebijakan itu diumumkan, langsung direspon Pemerintahan Donald Trump. Amereka berencana melakukan investigasi terkait rencana penerapan pajak digital di sejumlah negara yang dinilai diskriminatif, dan tidak adil terhadap perusahaan-perusahaan asal Amerika. Ada 10 negara yang jadi sorotan, Indonesia disebutkan juga oleh Presiden Trump. Selain Uni Eropa, disebutkan juga Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol dan Turki. Penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan bagian 301 dari UU Perdagagan 1974 yang memberikan presiden Amerika wewenang luas untuk mengenakan tarif jika praktek perdagangan sebuah negara bagi perusahaan Amerika (The Washingtong Post, 2 Juni 2020). Reaksi keras pemerintahan Amerika Serikat terkait kebijakan pajak digital di sejumlah negara tersebut sangat lumrah. Lantaran mayoritas perusahaan digital dengan nilai kapitalisasi pasar yang tinggi berkantor pusat di Silicon Valley Amerika Serikat (Bloomberg & PWC, 2019). Sementara negara-negara yang menerapkan pajak digital mengeluh. Bahwa perusahaan digital asal Amerika Serikat tersebut telah mengeksploitasi konsumen lokal untuk data berharga mereka tanpa membayar pajak sebagai imbalan. Robert E. Lighthizer, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), mengatakan Presiden Trump memerintahkan melakukan investigasi. Dikuatirkan negara-negara yang disebutkan di atas mengadopsi skema kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap bisnis digital asal Amerika, seperti Netflix, Facebook, dan Amazon. Lighthizer menegaskan “kami siap mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari kebijakan pajak yang diskriminatif”. Sebelumnya AS telah melakukan investigasi mendalam terhadap penerapan Digital Service Tax (DST) di Prancis. Hal itu terangkum dalam laporan Kantor Perwakilan Dagang AS – USTR, yaitu “Report on France’s Digital Services Tax Prepared in the Investigation under Section 301 of the Trade Act of 1974” (ustr.gov,02/12/2019) Secara garis besar, AS mendakwa bahwa rencana penerapan DST di Perancis tersebut bersifat mendiskriminasi kepada perusahaan asal AS. Dengan kata lain, terdapat kecenderungan bahwa DST yang dikenakan Prancis ini sejatinya hanya akan menyasar para raksasa digital AS. Dakwaan terhadap DST Prancis yang diskriminatif ini pun diperkuat dengan beberapa argumen sebagaimana diulas Dea Yustisia (DDTC Fiscal Research). Pertama, adanya pernyataan otoritas Prancis yang secara terang-terangan menyatakan bahwa DST merupakan “GAFA Tax”. GAFA sendiri disebut-sebut merupakan singkatan dari Google, Apple, Facebook dan Amazon. Sebagaimana diketahui, keempatnya merupakan penyedia layanan digital papan atas di dunia yang bermarkas pusat di AS. Argumen pertama ini didukung pula dengan temuan AS bahwa DST di Perancis bukan dikenakan atas penghasilan netto (income) sebagaimana pengenaan PPh secara umum. Adapun basis pajak DST – secara umum dan bukan hanya yang diterapkan Prancis – ialah atas penghasilan bruto (revenue). Dengan demikian, DST ini dianggap mencederai prinsip-prinsip dasar perpajakan internasional yang berlaku secara umum. Apalagi, pengenaan DST tersebut dapat pula bersifat retroaktif. Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pencabutan DST apabila tercapai konsensus pajak digital. Kedua, pemilihan jenis layanan digital yang akan dikenakan DST atas penghasilan brutonya. Laporan yang terbit pada akhir 2019 ini mencatat bahwa terdapat dua kategori jasa yang ditarget oleh DST Prancis, yakni iklan melalui internet dan digital interface. Investigasi yang dikepalai Robert E. Lighthizer juga menemukan bahwa 8 dari 9 grup usaha perusahaan multinasional yang akan terdampak kebijakan unilateral tersebut ialah perusahaan-perusahaan yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Sementara itu, perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Prancis maupun Uni Eropa tidak akan terdampak karena kategori layanan digitalnya tidak termasuk dalam cakupan yang diatur DST. Ketiga, penetapan threshold (ambang batas) perusahaan yang akan dikenakan DST. Menurut laporan ini, perusahaan Amerika Serikat lagi-lagi merupakan sasaran dominan dari DST Prancis tersebut. Hal ini dikarenakan penetapan ambang batasnya yang berdasarkan penghasilan bruto, akan relevan untuk mengenakan pajak atas grup multinasional semacam GAFA. Selain itu, dakwaan adanya diskriminasi ini semakin kuat landasannya. Karena tidak adanya penjelasan mengenai dasar pertimbangan atas penetapan ambang batas tersebut. Jadinya suka-suka hati. Sikap tegas Prasiden Trump untuk melindungi perusahaan digital Amerika. Tanpa Konsensus Global Satu hal yang cukup rancu dari laporan investigasi Kantor Perwakilan Dagang AS di atas ialah pernyataan bahwa penerapan DST di Prancis akan mempersulit progres tercapainya konsensus global. Padahal, Amerika Serikat sendiri pun hingga saat ini terlihat mengambang dalam bersikap. Apakah akan mendukung atau tidak konsensus global terkait Digital Service Tax (DST). Sengketa terkait kebijakan pajak digital antara Amerika Serikat dengan Perancis, juga belanjt pada rencana Pemerintahan Trump menginvestigasi 10 negara, termasuk Indonesia, yang ditengarai akan memberlakukan pajak diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika. Kebijakan Tump ini akan membuldozer kebijakan setiap negara di dunia yang memberlakukan pajak digital. Sengketa seperti itu terjadi lantaran hingga saat ini tak ada aturan bersama atau minimal konsensus global yang mengatur kebijakan pajak digital. OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) yang bermarkas di Paris malah menunda membuat rekomendasi terkait DST yang rencananya akan diterbitkan pada tahun 2020. Alasan yang disampaikan Sekretaris Jenderal OECD, Jose Angel Guria, katanya lembaga ini masih sedang mengkaji untuk menemukan solusi jangka panjang. Solusi yang berbasis pada konsensus untuk menerapkan pajak ekonomi digital secara global. Demikian juga sebanyak 164 anggota WTO gagal untuk mengkonsolidasikan sekitar 25 proposal e-commerce yang terpisah pada sebuah konferensi di Buenos Aires pada Desember 2018. Juga termasuk rencana untuk membuat forum negosiasi e-commerce pusat. Diperparah lagi dengan adanya perang dagang AS versus China, yang bersaing untuk mendominasi ekonomi digital. Dapat dipastikan konsensus global terkait pajak digital global nampaknya masih jauh dari harapan. Ketegangan perang dagang itu telah menyebabkan Washington mengekang transfer informasi Amerika ke negara-negara asing dengan membatasi merger dan akuisisi asing melalui Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional tahun 2018. Sementara jika dilihat dari data, laporan WTO menyebutkan, total nilai transaksi digital pada 2016 sebesar U$ 27,7 triliun dollar. Sekitar U$ 24 triliun dollar diantaranya merupakan transaksi bisnis-ke-bisnis (B to B). Pasar global transaksi digital bahkan diperkirakan makin meningkat dan menembus angka U$ 1 triliun dollar pada tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat tanpa aturan bersama soal pajak digital sangat merugikan negara-negara yang hanya menjadi pengguna, konsumen, seperti Indonesia. Juga aturan yang terpisah dan berbeda untuk masing-masing negara dan wilayah telah menjadi beban dan hambatan yang signifikan bagi setiap perusahaan digital untuk memperluas operasi bisnis mereka. Tantangan lain yang harus diatasi, lantaran secara teori, sangat tidak mudah mengubah sistem perpajakan, terutama mutasi kebijakan pajak dari ekonomi konvensional ke ekonomi digital. Studi Departemen Kebijakan Ekonomi dan Saintifik Parlemen Uni Eropa, tentang “Tax Challenges in the Digital Economy”, mengungkap bahwa perkembangan ekonomi digital telah menciptakan tantangan baru yang tidak mudah bagi sistem perpajakan di berbagai negara. Hal itu menurut mereka, karena sistem perpajakan yang berlaku saat ini pada dasarnya didesain untuk menarik pajak dari industri-industri konvensional. Padahal di era digital ini, persoalan dan tantangan bisnis yang dihadapi sama sekali sudah berbeda. Berdasarkan hasil studi itu, terdapat dua persoalan mendasar yang menjadi tantangan besar untuk mereformasi skema perpajakan konvensional. Untuk itu, perlu menyesuaikan diri dengan ekonomi digital. Pertama, barang-barang yang diperdagangkan bersifat intangible (tidak memiliki wujud fisik) dan lintas batas negara (borderless). Misalnya, jasa berlangganan film atau lagu serta perdagangan software atau aplikasi. Persoalan kedua, terkait keberadaan fisik perusahaan digital. Mengingat mereka tidak membangun kantor cabang atau memindahkan pabrik untuk dapat beroperasi di suatu negara. Persoalan-persoalan itu, mulai dari model bisnis hingga bentuk barang yang diperdagangkan, membuat skema perpajakan konvensional yang tidak lagi relevan untuk merespons perkembangan bisnis di era digital. Perkembangan “skema kuno” konvensional itu justru memberikan kemudahan bagi perusahaan digital untuk menghindari regulasi perpajakan. Selian itu, juga memudahkan mereka untuk dan memindahkan profit mereka ke negara-negara suaka pajak (tax havens). Pengalaman Uni Eropa Akibat dari tidak tercapainya konsensus global terkait kebijakan pajak digital, maka masing-masing negara melakukan langkah sendiri-sendiri untuk mencari aspek yang paling mungkin dengan membuat regulasi nasional di setiap negara untuk menerapkan pajak ekonomi digital. Kebijakan itu yang kemudian memicu perang dagang yang dilancarkan pemerintahan Amerika pimpinan Presiden Donald Trump. Uni Eropa misalnya, sebagai organisasi multilateral kawasan, tidak menarik pajak, baik pajak pertambahan nilai (disebut value-added tax; VAT di Eropa) maupun pajak korporasi. Uni Eropa hanya menyediakan payung regulasi. Maka aturan perpajakan di setiap negara anggotanya harus mengacu pada regulasi perpajakan yang diatur Uni Eropa. Meskipun setiap negara anggota Uni Eropa punya persentase pajak pertambahan nilai yang berbeda satu dengan yang lain. Misalnya, Prancis menerapkan pajak pertambahan nilai sebesar 20 persen, Jerman 19 persen, dan berbeda dengan Hungaria yang 27 persen. Uni Eropa punya dua skema regulasi terkait pajak perdagangan digital. Perbedaan antara dua regulasi ini dilatarbelakangi perbedaan wujud barang yang diperdagangkan, apakah barang itu punya wujud fisik (tangible) atau tidak memiliki wujud fisik (intangible). Pertama, regulasi pajak pertambahan nilai mengatur bahwa pajak baru bisa dikenakan apabila nilai transaksi di atas ambang batas yang ditetapkan oleh negara tempat konsumen berada. Contohnya, Perancis mensyaratkan pajak pertambahan nilai apabila nilai produk yang diperdagangkan lebih dari 35 ribu Euro per tahun. Sedangkan Jerman mensyaratkan pajak pertambahan nilai terhadap produk dengan nilai lebih dari 100 ribu euro per tahun. Kedua, setiap perusahaan yang teregistrasi pada sistem pajak pertambahan nilai Uni Eropa wajib menjaminkan dana sebesar delapan ribu euro ke masing-masing negara tempat mereka menjual barang.Skema regulasi pajak pertambahan nilai yang pertama berlaku pada hubungan perdagangan antara perusahaan dengan konsumen (business to customer) yang memperdagangkan barang-barang yang mempunyai wujud fisik (tangible). Apabila nilai barang berada di atas ambang batas yang diatur di negara itu, maka perusahaan wajib mengenakan pajak pertambahan nilai dengan mengacu pada regulasi pajak pertambahan nilai yang berlaku di negara konsumen terkait. Begitu pun ketika perusahaan ternyata tidak berasal dari Uni Eropa. Jika nilai barang berada di atas ambang batas yang ditentukan, maka perusahaan wajib menarik pajak sesuai regulasi yang berlaku di negara konsumen. Sebaliknya, bila hubungan dagang dilakukan antara perusahaan Uni Eropa dengan konsumen di luar Uni Eropa, maka perusahaan tidak akan dikenai pajak pertambahan nilai. Sementara skema regulasi kedua berlaku pada bisnis-bisnis di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan layanan elektronik lain seperti perusahaan gim, penyedia layanan musik, film, maupun perangkat lunak. Dalam skema ini, apabila perdagangan dilakukan antara perusahaan asal Uni Eropa dengan konsumen yang juga berasal dari Uni Eropa, maka pajak pertambahan nilai yang dikenakan harus sesuai dengan regulasi pajak di negara konsumen berada. Selian itu, apabila perdagangan dilakukan antara perusahaan yang tidak berasal dari Uni Eropa dengan konsumen Uni Eropa, maka pajak pertambahan nilai mengikuti regulasi pajak di negara konsumen . Melalui kedua regulasi di atas, perusahaan—baik yang berasal dari Uni Eropa maupun di luar Uni Eropa—tidak hanya bertanggung jawab untuk menarik pajak, tetapi juga mengumpulkan, melaporkan, dan menyerahkan pajak pertambahan nilai itu ke pemerintah di negara konsumen atau perusahaan itu berada. Misalnya, seseorang yang berasal dari Italia mengunduh aplikasi yang dijual oleh perusahaan asal Polandia, maka perusahaan asal Polandia itu harus menarik pajak pertambahan nilai dari konsumen sesuai dengan regulasi pajak di Italia. Penutup Dengan tidak adanya kepastian global terkait konsensus pajak digital, maka dipastikan kebijakan pajak digital yang diumumkan pemerintah Joko Widodo akan sulit dijalankan. Pertama, Presiden Donald Trump dengan projek "American First" akan melancarkan perang dagang dengan setiap negara yang berani memungut pajak secara discrominatif kepada perusahaan asal Amerika. Kedua, hambatan tidak adanya instrumen penopang untuk memungut pajak digital bisa menjadi hambatan berikutnya bagi pemerintahan Joko Widodo untuk menjalankan kebijakan pajak digital. Persoalan teknologi tak bisa diatasi semata dengan solusi regulasi yang selama ini dipakai untuk mengatur kegiatan ekonomi konvensional. Bagaimana mungkin regulasi yang dibatasi oleh border negara dapat mengendalikan dan mengatur teknologi digital yang meruntuhkan border setiap negara? Bagaimana mungkin regulasi dapat mengatasi masalah pajak digital yang digerakan oleh teknologi informasi yang tak terikat teritori negara? Dua masalah ini, selain masalah tak adanya konsensus global yang diuraikan di atas, yang sepertinya menjadi hambatan yang menyebabkan kebijakan pajak digital yang diatur di dalam UU No. 2/2020 tentang Darurat Corona, dipastikan akan ambyar sebelum dijalankan. Penulis adalah Pendiri Intelligence Finance Community (INFINITY )
Kedunguan dan Kerugian Negara Soal TKA China
by Amar Ma'ruf Jakarta FNN - Kamis (18/06). Pemerintah ini memang bersikap kepala batu. Tidak mau pertimbangkan kritikan yang ada di bawah. Tuli dan buta terhadap kritik yang datang dari masyarakat. Padahal ada data kelalaian perusahaan tentang prosedural mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hukum Indonesia mengatakan,Tidak ada satupun orang di jagat Nusantara ini yang memiliki hak untuk menolak Investasi. Apalagi selama invetasi itu bertujuan mengembangkan ekonomi daerah ,dan tak lupa tidak merampok hak rakyat. Namun, dengan catatan harus sesuai alur konstitusi, bagaimana Rumusnya ? TKA (Tenaga Kerja Asing) datang dengan menggunakan indeks Visa 211 (visa kunjungan) itu adalah visa hiburan. Semacam wisata, kunjungan keluarga sejenisnya. Bukan Visa Kerja. Visa itu tidak membayar Pajak dari gaji mereka. Apalagi Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP TKA) itu sebesar U$100 loh. Artinya, seorang yang datang bekerja dengan index visa terebut adalah ilegal. Bahasa manisnya itu, yaaa penyelundupan. Selama TKA menggunakan Visa 211, tidak dibenarkan mereka berada dilingkungan pabrik Smelter peleburan biji nikel. Jika ada, mka itu adalah tindakan pidana, dan konsekwansinya harus dideportasi dari wilayah hokum Indonesia. Mereka melanggara hukum, itulah yang terjadi dengan 49 TKA yang masuk sebelumnya ke Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan OSS bulan Maret Kemarin. Pertanyaan kepada Pak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, apakah itu bukan ancaman? Jika TKA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan kerja, seharusnya menggunakan Visa kerja 311. Bukan Visa Kunjungan 211. Kalau ginikan Sovereignty kita sakit jadinya. Kami meminta keterbukaan informasi dari pemberi kerja dalam hal ini perusahaan pengolahan biji nikel VDNI dan OSS, ke 500 TKA yang masuk ke Indonesia ini mengantongi Visa jenis apa? Apakah seluruhnya mempergunakan Visa 311? Bagaimana kebijakan dari Kemenaker, Imigrasi, Dirjen Pajak? Yang jelas, 49 TKA China yang sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa 211 (Visa Kunjungan) seperti yang telah diungkapkan oleh Menko Kemaritiman Dan Investasi di media sebelumnya. Dari 49 TKA yang sudah masuk dengan visa 211, negara kehilangan DKP-TKA $ 4.900/bulan atau setara dengan Rp. 73.500.000. Itu hanya baru dana Dana Kompensasi. Bagaimana dengan pajak (20%) dari gaji mereka ketika mengacu pada pernyataan Duta Besar China di Indonesia Wang Liping sebesar $30.000 per tahun atau setara Rp. 450 juta (kurs Rp.15.000) Totalnya kerugian negara adalah Rp 441 juta setiap bulan. Terus kalau setahun berapa? Bukannya Rp. 6.100.500.000. Lalu bagimana jika 500 TKA itu ternyata mengggunakan Visa unprosedural pula. Setelah dihitung mengikuti sample 49 TKA sebelumnya, maka negara rugi Rp. 54 miliar per tahun. Bagimana dengan puluhan ribu TKA China yang telah lebih dulu ada dan bekerja di dalam pabrik smelter nikel, baik yang di VDNI maupun OSS? Bukan itu saja. Bagaimana dengan yang ada di Halmahera, Morowali, Bantaeng, Riau dan lain-lain? Sebaiknya KPK deh yang turun ke sana hitung sendiri korupsi dan kerugian negara yang terjadi. Sebbaiknya kita buka-bukaan sajalah kepada publik. Apa sih jenis pekerjaan dari 500 TKA China yang katanya tenaga ahli itu?Apa jenis Visa mereka gunakan? Apa latar belakang mereka? Kalau nggak mau, ya sudah fair-fairan saja apa yang sebenarnya terjadi? How much? Masa setelah pertemuan tersembunyi Pemprov, Pemda, Polda bersama Menko Kemaritiman, tiba-tiba bilang "ok silakan masuk". VDNI serta OSS pula harus terbuka dan harus di audit penggunaan tenaga kerjanya. Berapa banyak tenaga kerja yang telah diselundupkan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan? Apakah sesuai dengan Telex visa yang telah dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Indonesia di China. Apakah sesuai dengan permohonan kedua perusahaan tersebut ? Selaku putra Sulawesi Tenggara, saya berharap Pemkab dan Pemprov seharusnya menikmati sistem bagi hasil pajak tersebut. Atau sebaiknya begini saja, Kementrian Tenaga Kerja dan Dirjen Pajak kami tantang deh untuk terbuka. TKA China itu upahnya dibayar dimana? Apakah dibayar di Indonesia kah atau di negara asal ? Kalau mereka dibayar di Indonesia, maka mereka harus bayar pajak. Masa TKI saja yang dipotong gajinya, sementara mereka TKA China tidak? Mereka sama juga mencari makan di Indonesia. Tetapi kalau mereka gajinya dibayar di negera tercintanya, maka perusahaan VDNI dan OSS telah melanggar dua hal, yaitu mall Prosedural Visa, dan Mall payment Upah. Ibarat WNI yang baru start membibit, namun WNA datang langsung panen. WNI dikasi kartu prakerja, WNA dikasi langsung kerja. Kan aneh jadinya. Saya tantang deh Ibu Menteri Tenaga Kerja kita diskusi tentang Tenaga Kerja Asing. Biar ndak keluarin surat Pimplan lagi. Pemerintah hanya memperhatikan perusahaan Asing, pengusaha merah putih yang jelas-jelas pekerjakan tenaga lokal, bayar, pajak, bayar royalty dan kasi CSR udah ngerengek rengek agar dibuka ekspor nikel, malah nggak dikasih. Anak angkat disanjung, anak kandung dibuang, kan gila Negara ini Penulis adalah Wakil Sekjen PB HMI.