KESEHATAN

Vaksin Covid Masih Meragukan, Pakar: Telusuri Riwayat Uji Klinisnya (1)

by Mochamad Toha Surabaya FNN - Sabtu (26/12). Prof. Yuwono, seorang Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, mengungkapkan, pada pekan pertama uji klinis di United Kingdom (UK): Efek samping alergi dan bell's palsy (lumpuh wajah) yang terjadi setelah disuntik vaksin pfizer adalah hal yang serius secara medis. “Ada apa sebenarnya? Sebenarnya itu karena uji klinis fase 3 yang menjamin keamanan dan efektifitas Belum Selesai di seluruh dunia, termasuk uji klinis di Kota Bandung,” ungkapnya dalam akun Facebook Prof. Yuwono, Kamis (10/12/2020). Catatan lainnya, kata Prof. Yuwono, adalah vaksin pfizer itu hanya RNA Virus, sedangkan Sinovac itu Virus Utuh, logikanya bisa jadi efek sampingnya lebih beragam dibanding yang RNA saja. Sebagai dokter spesialis mikrobiologi klinik ia wajib menyuarakan ini, sebagai konsekuensi dari sumpah dokter: “Saya akan menghormati kehidupan mulai dari pembuahan” dan prinsip praktik dokter “the first do not harm”, yang utama dan pertama jangan bikin cilaka pasien”! “Moga ini didengar oleh siapapun para pemimpin agar jangan bikin cilaka warganya dalam hal apapun!” ujar Prof. Yuwono.Bahwa vaksin akan berkontribusi sebagai salah satu cara mengakhiri pandemi, menurut Prof Yuwono, itu mungkin. “Tapi faktor lain seperti sembuh sudah 80%, yang sakit berat kurang dari 1%, yang wafat 3%, dan kehati-hatian masyarakat yang semakin baik, apakah ini bukan modal untuk mengakhiri pandemi covid?” tegas Prof. Yuwono. “Coba buka data Pandemi HIV AIDS yang fatal 100% dan belum ada 1 pun yang sembuh! Jangan fokus dan cuma ngandalkan vaksin, tapi andalkan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa serta kompak-kompak saling lindungi dan bantu sesama warga NKRI,” lanjutnya. “Jangan seperti berita ramai saat ini, apapun dalihnya, membuat warga takut, susah, sakit atau mati adalah langkah tak manusiawi!” ungkap Prof. Yuwono mengingatkan. Reaksi alergi setelah disuntik Vaksin Covid-19 Pfizer juga diuraikan Arie Karimah, Pharma-Excellent, Alumni ITB. Dua tenaga kesehatan (perempuan setengah baya) di Alaska, AS, dan dua lainnya di UK dilaporkan mengalami reaksi alergi yang parah, dikenal sebagai reaksi anafilaktik. Reaksi muncul beberapa menit setelah vaksin disuntikkan secara intramuskular (ke dalam otot). Tandanya adalah: Pemerahan di wajah, akibat pelebaran pembuluh darah. Sesak nafas, akibat penyempitan saluran pernafasan. “Reaksi alergi ini disebut sebagai adverse effect atau reaksi yang tidak diharapkan, dan bersifat merugikan,” ungkap Arie Karimah. Sedangkan efek samping (side effect) juga merupakan reaksi yang tidak diharapkan, tidak selalu merugikan bahkan kadang-kadang membawa manfat. Efek samping vaksin Pfizer: demam, sakit kepala, atau nyeri otot. Kedua perempuan Alaska tersebut tidak mempunyai riwayat alergi sebelumnya. Perempuan pertama sebelumnya mencoba mengatasi reaksi alergi itu dengan minum kapsul antialergi Benadryl, namun tidak membawa manfaat. Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan mendapat suntikan epinefrin (EpiPen), yang merupakan standar pengobatan untuk reaksi anafilaktik. Selain itu juga mendapat obat lambung Pepcid dan Benadryl melalui infus. Gejalanya segera mereda setelah mendapat epinefrin. Orang pertama itu mendapat vaksinasi hari Selasa, dan perlu diobservasi di rumah sakit semalam. Sementara orang kedua disuntik pada hari Rabu dan langsung pulih sepenuhnya. Reaksi anafilaktif terhadap suntikan vaksin tersebut merupakan kasus yang sangat jarang terjadi (langka), dan umumnya hanya berlangsung singkat, jika segera mendapat suntikan epinefrin. Dan sesuai aturan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh FDA, barang siapa mengalami reaksi alergi pada suntikan vaksin yang pertama itu, maka yang bersangkutan tidak akan mendapat suntikan kedua (booster). Di UK seminggu sebelumnya juga dilaporkan ada 2 tenaga kesehatan yang mengalami reaksi anafilaktik. Reaksi segera tertangani karena keduanya memang sudah menyiapkan suntikan epinefrin. Keduanya memiliki riwayat alergi tersebut. Menurut Arie Karimah, UK kini telah membuat rekomendasi baru: Siapapun yang pernah punya riwayat alergi parah sebaiknya tidak ikut vaksinasi. Sebenarnya reaksi anafilaktik Sudah Pernah dilaporkan dalam uji klinis di UK, sehingga Alaska sudah siap dengan penangkalnya. Ini adalah kasus pertama di AS, dan program vaksinasi akan tetap berjalan sesuai yang sudah direncanakan. Para dokter di AS kini diminta untuk memberi perhatian tentang kemungkinan munculnya reaksi alergi yang langka ini pada suntikan pertama vaksin. FDA sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan aturan tentang siapa yang Tidak Boleh divaksinasi: Mereka yang mempunyai riwayat alergi Parah, pada suntikan pertama dengan vaksin. Mereka yang alergi Parah terhadap komponen vaksin. Menurut Arie Karimah, arti aturan ini bagi praktisi: Tetap toh harus mengalami reaksi alergi dulu disuntikan pertama, baru tidak boleh mendapat suntikan kedua (booster); Bagaimana bisa tahu alergi terhadap komponen vaksin (yang begitu banyak), kalau tidak dilakukan tes alergi terlebih dahulu. Bagi yang belum pernah belajar tentang alergi: Alergi adalah suatu Kelainan, bukan penyakit, dimana tubuh seseorang menganggap zat yang tidak berbahaya bagi Sebagian Besar orang sebagai zat berbahaya untuknya. Uji klinis vaksin Sinovac itu sudah didesain Dengan Benar. Kalau ada “manipulasi” di tengah jalan akan diketahui dari hasilnya. Dokter, Clinical Pharmacist dan Clinical Trial Experts akan mengetahuinya. Ada istilah namanya inclusion criteria dan exclusion criteria. Siapa-siapa yang boleh menjadi volunteers dan siapa yang tidak diikutsertakan sebagai volunteers. “Daftar exclusion criteria sangat panjang. Artinya, jangan tanya efek vaksin terhadap orang-orang yang masuk dalam kategori exclusion criteria,” ujar Arie Karimah. Kenapa tidak dilibatkan? Menurutnya, ini akan membutuhkan waktu uji klinis yang panjang, sementara keberadaan vaksin Covid-19 sangat mendesak dibutuhkan, karena angka kematian di seluruh dunia yang begitu tinggi (1,6 juta). Dan, jumlah populasi yang terinfeksi terus meningkat dalam jumlah puluhan juta (76,6 juta). Biaya akan sangat tinggi. Resiko kematian dalam uji klinis mungkin lebih besar. Arie Karimah menyebut, biasanya akan dilibatkan dalam uji klinis lanjutan, atau diketahui efeknya secara tidak sengaja dalam uji klinis fase 4 (post marketing surveillance). “Klaim dalam obat dan vaksin itu harus berdasarkan bukti statistik (evidence-based), yang diperoleh dari uji klinis. Bukan asal mangap, atau saya kira, atau saya duga,” ungkapnya. Menurut Arie Karimah, jika uji klinis fase 2 dilakukan dengan baik, mestinya fase 3 berjalan lancar. Seperti kandidat-kandidat vaksin yang lain. Tapi kalau fase 3 dilakukan sebelum hasil fase 2 dipublikasikan, “Ya begini jadinya: maju kena mundur kena.” (Bersambung) Penulis wartawan senior FNN.co.id ***

IDI "Tolak" Vaksin atau IDI Tolak Sinovac?

by Mochamad Toha Surabaya FNN - Selasa (15/12). Flash News yang ditulis Kompas.id pada Sabtu, 12 Desember 2020, “IDI Menolak Menjadi yang Pertama Disuntik Vaksin, Beranikah Para Menteri Menggantikannya?”, ini sudah tak bisa ditemukan lagi, dan dijawab: “Kami tidak menemukan halaman yang Anda tuju”. Hanya jejak digital tanpa isi berita saja: https://www.kompas.id/baca/video/2020/12/12/idi-menolak-menjadi-yang-pertama-disuntik-vaksin-beranikah-para-menteri-menggantikannya/. Mengapa Kompas menghapus link flash news tersebut? Yang jelas, sehari setelah penayangan tulisan singkat itu, link tersebut sudah tak bisa dilihat lagi. Munculnya berita “IDI Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Duluan” itu praktis membuat Prof. Zubairi Djoerban memberikan klarifikasi. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pengurus Besar IDI (Satgas Covid-19 PB IDI) itu pun buka suara. Berita-berita penolakan vaksin dari pihak IDI itu memang dikaitkan dengan pernyataan Profesor Zubairi beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, lewat akun Twitter @ProfesorZubairi, ia mengklarifikasi semua pemberitaan terkait masalah vaksin. “Belakangan ini, ada pihak yang anggap saya atau IDI menolak vaksin,” seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari cuitan @ProfesorZubairi pada Sabtu, 12 Desember 2020. “Itu anggapan yang tidak benar,” tegasnya. Menurut Profesor Zubairi, isu-isu yang tersebar di masyarakat hanyalah salah tafsir semata. “Jangan salah tafsir atas ucapan saya yang sepertinya diambil sepotong-sepotong,” ujarnya. Ia menegaskan, kalau IDI bukan tidak mendukung imunisasi menggunakan vaksin Codivd-19 Sinovac asal Tiongkok (China) tersebut. “Yang jelas, organisasi IDI mendukung vaksinasi,” kata Profesor Zubairi. “Tentu setelah izin edar darurat (EUA) BPOM keluar,” tulisnya. Klarifikasi Profesor Zubairi langsung viral dan cukup ramai direspon netizen. Kicauan itu dikomentari 34 kali, dicuit ulang 261 kali, dan disukai 1.200 pengguna Twitter per Minggu 13 Desember 2020 pukul 09.20 WIB. “Belakangan ini ada pihak yang anggap saya atau IDI menolak vaksin. Itu anggapan yang tidak benar. Jangan salah tafsir atas ucapan saya yang sepertinya diambil sepotong-sepotong. Yang jelas, organisasi IDI mendukung vaksinasi,” tulisnya. “Tentu setelah izin edar darurat (EUA) BPOM keluar,” ujar @ProfesorZubairi) (December 12, 2020). Sebagai asosiasi bagi dokter seluruh Indonesia, IDI memang menjadi sorotan utama selama pandemi Covid-19. IDI menyayangkan banyaknya tenaga medis yang menjadi korban pandemi Covid-19 ini. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, sebanyak 342 tenaga medis yang terdiri dari 192 dokter, 14 dokter gigi dan 136 perawat meninggal dalam tugas akibat terinfeksi Covid-19. Tenaga medis menjadi prioritas penyuntikan vaksin sebagai garda depan penanganan Covid-19, namun IDI meminta imunisasi dilakukan setelah keluar izin darurat dari BPOM. Ketua PB IDI Daeng M. Faqih menyatakan, dokter-dokter anggota organisasi kedokteran ini siap menjadi target pertama vaksinasi Covid-19, apabila Presiden Joko Widodo pun mau menjadi pionir disuntik vaksin. “Kalau Bapak Presiden menyampaikan sudah bersiap menjadi bagian yang pertama disuntik, IDI juga bersedia menjadi salah satu yang siap pertama dilakukan penyuntikan,” kata Daeng dalam keterangan pers via daring di Jakarta, Senin (14/12) seperti dikutip Antara. Ia pun menegaskan IDI mendukung program vaksinasi yang akan dilaksanakan pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19. Dokter-dokter anggota IDI, lanjut Daeing, siap menjadi penerima pertama suntikan vaksin Covid-19 yang penggunaannya sudah mendapat izin dari BPOM. Daeng pun mengklarifikasi berita yang menyebutkan bahwa organisasinya menolak vaksinasi Covid-19, karena pemberitaan itu dinilainya bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap program vaksinasi pemerintah. “Pemberitaan seperti itu akan berdampak pada program vaksinasi, karena masyarakat percaya betul pada dokter dan IDI. Kalau IDI saja menolak, apalagi masyarakat,” kata Daeng. Selain itu, dia pun mengemukakan bahwa masyarakat tak perlu ragu menjalani vaksinasi jika vaksin Covid-19 sudah tersedia dan BPOM mengizinkan penggunaannya setelah memeriksa kemanjuran dan keamanan vaksin. IDI menyatakan, vaksinasi merupakan upaya kedua setelah penerapan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia. “Program vaksinasi ini harapan besar bagi kita semua, tidak hanya untuk petugas kesehatan saja, tapi untuk seluruh rakyat. Vaksin ini alat terbesar kita untuk menurunkan serendah-rendahnya bahkan menghentikan penularan Covid-19,” kata Daeng. Menurutnya upaya intervensi untuk menekan kasus penularan Covid-19 di Indonesia dengan cara penerapan protokol kesehatan dinilai belum efektif, karena kasus konfirmasi positif harian yang terus meningkat dari hari ke hari. Pertambahan kasus positif yang terus meningkat sejak awal Maret lalu di Indonesia tak lepas dari perilaku masyarakat Indonesia belum benar-benar menerapkan prokes dengan disiplin dan ketat. Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban menyatakan para dokter siap jadi target vaksinasi Covid-19 jika sudah terbukti aman dan efektif. “Tujuan pemerintah kan untuk melindungi dokter dan perawat yang ada di garis terdepan, yang berisiko tinggi. Tujuannya sih baik. Kami mau mendapatkan vaksin yang aman dan efektif. Kalau belum, silakan saja duluan,” kata Profesor Zubairi, Sabtu (12/12/2020). Zubairi menjelaskan vaksin yang terbukti aman adalah vaksin yang sudah melewati uji klinis fase tiga dan dibuktikan dengan publikasi media jurnal yang terakreditasi serta sudah diulas oleh pihak ketiga yang netral. Selain itu, sambung pria yang karib disapa Pro Beri, vaksin juga harus mendapatkan surat izin edar dari Badan POM setelah melalui sejumlah uji kelayakan. Surat Dokter Menaggapi video Prof. Zubairi Djoerban, dr. Taufiq Muhibbuddin Waly, Sp.PD sempat kirim surat kepada Sejawat Para Pimpinan PB IDI. Judulnya: “Cerdaskan Masyarakat Indonesia”. Dikirim dari Cirebon, Minggu, 13 Desember 2020. Petikannya: Para Sejawat Yth,Pada hari ini saya membaca dan melihat video Ketua Tim Satgas Covid-19 PB IDI, Prof. dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD-KHOM dalam masalah vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Beliau menghimbau supaya bapak Presiden dan para Menterinya seyogyanya divaksinasi terlebih dahulu. Untuk menjadi contoh teladan bagi masyarakat Indonesia sehingga tidak ragu-ragu untuk di vaksinasi. Apakah ini suatu himbauan yang baik? Para Sejawat Yth,Pada hemat saya salah satu fungsi dari dokter adalah mencerdaskan masyarakat yang awam dalam masalah kesehatan, supaya dapat lebih mengerti tentang hal tersebut. Vaksin yang akan disuntikkan kepada masyarakat Indonesia saat ini adalah vaksin Sinovac. Dan, saya telah mengirimkan artikel pada sejawat semua, tentang 10 vaksin unggulan WHO yang telah masuk fase 3 (“Agama Covid-19, Vaksin Dagelan dan Vaksin Horror (Lawan Penjajahan Covid-19)”). Hasil investigasi terhadap jurnal-jurnal internasional yang saya dapatkan, telah dituliskan dalam artikel itu. Maka berdasarkan ilmu saya, 10 vaksin unggulan WHO tersebut masih di bawah standar (vaksin dagelan). Dan yang paling terlucu dari vaksin-vaksin dagelan tersebut adalah vaksin Sinovac. Apakah para sejawat setuju dengan penilaian saya itu? Di artikel tersebut saya tuliskan bahwa titer antibodi neutralizing Sinovac, bersama dengan CanSinoBio, adalah terendah dari vaksin-vaksin lainnya. Titer antibodi IgG terhadap spike protein SARS COV-2, bersama vaksin Sinopharm, adalah terendah diantara vaksin-vaksin lainnya. Limposit T sitotoksik tidak di periksa pada riset vaksin Sinovac. Percobaan vaksinasi pada orang tua (≥ 60 tahun), tidak mereka lakukan. Padahal uji coba pada orang tua mutlak harus ada pada uji klinis fase 2 riset vaksin. Dengan dasar-dasar di atas, wajar bila Sinovac, mempunyai efek samping yang setingkat dengan placebo. Atau tidak jelas, apakah Sinovac suatu vaksin atau bukan. Karena itulah saya menempatkannya sebagai vaksin terlucu dari 10 vaksin dagelan WHO. Bila sejawat setuju dengan apa yang saya tuliskan di atas, maka menyarankan supaya presiden, disuntik terlebih dahulu dengan vaksin terlucu itu (Sinovac), adalah suatu pembodohan. Seyogyanya sejawat menyarankan pada Presiden RI, supaya vaksin Sinovac itu, jangan dipakai atau dikembalikan lagi ke negara China. Sebab memvaksinasi ratusan juta rakyat Indonesia, dengan keefektifan vaksin sangat rendah, merupakan suatu sandiwara komedi yang sangat besar, dan memalukan kita semua. Memalukan kita semua, karena kitalah yang paling mengerti dalam masalah vaksin tersebut. Dan, adalah dosa yang sangat besar, bila kita tidak memberikan ilmu yang benar dalam masalah vaksin tersebut. Fase 3 dari vaksin Sinovac, yang saat ini tengah berjalan, tidaklah merubah derajat dari ke efektifan vaksin tersebut. Sebab keefektifan vaksin terutama dinilai pada fase 1-2. Sedangkan fase 3, terutama menilai safety atau efek samping dari vaksin tersebut. Tidak ada lagi pemeriksaan laboratorium untuk menilai IgG, antibodi neutralizing, limposit T sitotoksik dan sel NK pada uji klinis fase 3. Demikianlah surat saya. Semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Untuk memperkuat pengembalian vaksin tersebut selain pada Presiden RI, surat inipun saya tembuskan pada anggota DPR RI. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Saling berlaku jujurlah dalam ilmu, dan jangan merahasiakannya . Sesungguhnya berkhianat dalam ilmu pengetahuan lebih berat hukumannya ketimbang berkhianat dalam harta” – (Abu Nu’ai). Salam sejawat. dr. Taufiq Muhibbuddin Waly, Sp.PD Tembusan: 1. Presiden RI; 2. DPR RI Jadi, paham kan mengapa IDI membuat bersuara seperti itu? Termasuk Surat Dokter Taufiq tersebut? Saling jujurlah dalam ilmu! Penulis wartawan senior FNN.co.id

HRS Menolak Karena Tak Percaya RS dan Instansi Kesehatan

by Asyari Usman Medan FNN - Senin (30/11). Para penguasa kelihatannya gagal paham mengapa Habib Rizieq Syihab (HRS) enggan berurusan dengan sembarang rumah sakit (RS) dan instansi kesehatan pemerintah. Yang menjadi masalah ialah bahwa Imam Besar itu tidak percaya pada cara kebanyakan RS menangani pasien biasa dan pasien yang menyandang gejala Corona maupun yang dinyatakan positif setelah dites swab (PCR). Itulah yang terjadi ketika HRS masuk ke RS Ummi di Bogor. Habib lebih suka dirawat RS Ummi yang telah dikenalnya sejak lama. Habib dan keluarganya selalu datang ke situ untuk urusan medis. Soal kepercayaan pula yang menyebabkan Habib memilih tim medis Mer-C untuk tes swab. Pantaskah Habib tidak percaya? Sangat wajar. Sebab, masyarakat luas pun sudah tidak percaya pada RS. Semua RS. Diduga, banyak kematian non-Covid dikatakan Covid oleh pihak RS. Ketidakpercayaan masyarakat itu terjadi di seluruh Indonesia. Kita pernah mendengar atau membaca berita tentang keributan antara keluarga pasien yang mengambil paksa jenazah anggota keluarga karena mereka tidak yakin si pasien meninggal karena Covid. Ada kejadian di Situbondo, akhir Agustus 2020. Keluarga jenazah perempuan berusia 71 tahun tidak yakin dia meninggal karena Covid. Si wanita punya riwayat asma. Ini yang dipercaya keluarga. Lagi pula, dia baru 3 jam dirawat di RS langsung meninggal. Di Jambi, awal September 2020, ayah dari anak laki-laki 6 tahun yang meninggal dunia di satu RS, dibawa pulang paksa. Keluarga tak sabar menunggu hasil tes swab. Mereka tak percaya pada hasil tes awal yang dinyatakan “reaktif”. Di Makassar, awal Juli 2020, keluarga pasien berusia 55 tahun mengambil paksa jenazah laki-laki itu. Mereka tak percaya pria itu meninggal karena Covid. Mereka mengatakan, pasien mengidap penyakit maag akut. Dan RS tidak bisa meyakinkan bahwa pasien meninggal karena Civid-19. Masih di Makassar, awal Juli 2020 juga, keluarga pasien laki-laki hendak menjeput paksa jenazahnya. Mereka tidak yakin pasien berstatus PDP itu meninggal karena virus Corona. Mereka menolak dikuburkan dengan protocol Covid. Setidaknya ada tiga kejadian serupa di Makassar yang semuanya terkait dengan ketidakpercayaan keluarga bahwa sanak-saudara mereka meninggal karena Covid-19. Di Manado, awal Juni 2020, terjadi kericuhan antara keluarga pasien pria 52 tahun yang mengidap penyakit pneumonia. RS menyatakan dia meninggal karena Covid. Tetapi, keluarga tidak percaya. Bahkan, pihak RS dituduh menyogok keluarga untuk menyatakan pasien sebagai penderita Covid-19. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap semua RS di masa wabah Covid-19 ini sangat serius. Krisis kepercayaan itu begitu dalam. Banyak beredar cerita tentang akal-akalan pihak rumah sakit untuk meng-covid-kan pasien yang tidak menyandang gejala virus Corona. Sekarang, saya sendiri punya dua cerita tentang kematian yang sangat sarat dengan kecerobohan penetapan Covid. Keduanya berfamili dengan saya. Pertama, seorang dosen universitas negeri di Medan. Berusia sekitar 62 tahun. Dia pengidap diabetes. Entah bagaimana, dosen ini dinyatakan positif Covid. Sanak-familinya tidak percaya. Cuma, mereka tak berdaya karena sudah dinyatakan positif oleh RS. Jenazah langsung ditangani “heavy-handed” oleh Satgas Covid. Kedua, teman sekaligus saudara dekat saya. Dia seorang dokter di Medan. Usianya 65 tahun. Meninggal sekitar tiga minggu lalu. Teman saya ini juga menderita diabetes. Suatu hari dia harus dirawat di RS karena kadar gula darahnya turun drastis. Ketika dites sewaktu masuk RS, hasilnya negatif. Tes kedua juga negatif. Entah apa yang terjadi, si dokter ini meninggal. Warga di sekitar kediaman beliau setuju jenazah dikebumikan di pekuburan umum di situ. Warga tahu peris tentang si dokter ini. Warga tak percaya dia tertular Covid. Bahkan, lurah setempat mengeluarkan surat persetujuan untuk dikuburkan sebagaimana keinginan keluarga dan warga. Namun, Satgas Covid berkeras untuk mengebumikan jenazah di pekuburan khusus Covid. Keluarganya juga tidak percaya kesimpulan RS bahwa almarhum positif Corona. Itulah antara lain cuplikan tentang ketidakpercayaan publik terhadap RS dan instansi kesehatan pemerintah, termasuk Satgas Covid-19. Isu ini diakui sendiri oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ketika mereka bertemu di Semarang, awal Oktober 2020. Moeldoko mengangkat soal keresahan masyarakat perihal keculasan banyak RS yang menggiring pasien ke Covid. Alias mong-covid-kan pasien untuk mendapatkan dana besar dari pemerintah. Ganjar sendiri menjelaskan tentang kejadian nyata. Kata Ganjar, ada orang yang dinyatakan meninggal karena Covid sebelum hasil tes keluar. Setelah keluar, hasil tesnya negatif. Ini Ganjar yang bilang. Jadi, ketidakpercayaan publik itu bukanlah isapan jempol. Itu terjadi meluas. Kecurigaan terhadap RS sangat tinggi pada masa sekarang ini. Termasuklah rasa was-was Habib Rizieq Syihab terhadap RS selain RS Ummi di Bogor itu. Dan juga bisa dipahami kalau Habib menolak dites swab ulang oleh tim medis resmi pemerintah. Tidaklah adil kalau para pejabat pemerintah mengeluarkan ucapan-ucapan yang hanya memojokkan HRS. Sementara persoalan fundamental di kalangan RS dan Satgas Covid-19 terlihat dibiarkan begitu saja. Tanpa ada pembenahan dan pembinaan yang konkret. HRS berhak tidak mempercayai RS selain RS Ummi Bogor. Beliau berhak pula tidak percaya kepada instansi kesehatan yang dia nilai tidak bekerja profesional, yang rawan sogok-menyogok.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)

Surya Paloh DBD, Atau Positif Covid Juga?

by Luqman Ibrahim Soemay Jayapura FNN – Kamis (19/11). Rabu kemarin media massa nasional ramai memberitakan Ketua Umum Partai Nasdem dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Surya dirawat di RSPD karena Demam Berdarah Donggie (DBD). Demikian tulis Kompas.com Rabu kemarin (18/11/2020). “Semalam saat diperiksa oleh tim dokter, trombosit Pak Surya memang menurun. Meski masih dalam batas yang nomal, “ujar Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai Nasdem, Charles Meikyansah. Charles menambahkan, “Surya dirawat di RSPAD sejak Selasa malam atas permintaan sendiri, guna mendapatkan perawatan yang lebih baik”. Lebih lanjut , Charles mengatakan, kondisi Surya Paloh saat ini sudah mulai membaik. Charles berharap, Surya dapat kembali sembuh. “Kami memohon do’a dari semuanya. Insya Allah Pak Surya cepat sembuh dan kembali beraktivitas seperti biasa, “pungkasnya. Apakah Hanya DBD? Terkait dengan DBD yang diderita Pak Surya Paloh sejak Selasa kemarin itu, kita sepakat untuk mendo’akan semoga Allah Subhanahu Wata’ala segera menyembuhkannya. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala segera mengangkat segala penyakit yang diderita Pak Surya Paloh. Baik itu DBD maupun penyakit-penyakit lain yang ada di dalam tubunya Pak Surya Paloh. Semoga Pak Surya Paloh sembuh dan sehat lagi, sehingga bisa segera keluar dari RSPAD. Semoga Pak Surya Paloh dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Sebagai Panglima Besar restorasi, semoga Pak Surya Paloh kembali sehat untuk memimpin dan mengawal pelaksanaan restorasi yang masih mandeg. Baik itu restorasi di internal Partai Nasdem maupun bangsa. Namun pertanyaannya, apakah Surya Paloh hanya terkena DBD saja? Apaklah Pak Surya Paloh tidak terjangkit penyakit lain? Misalnya, bagaimana kalau Surya Paloh selain terkena DBD, juga terpapar virus covid 19? Apakah tetap dikondisikan untuk mengatakan bahwa Pak Surya hanya terkena DBD saja? Sangat tidak bijak kalau Pak Suya Paloh yang hanya terkena DPD. Tetapi dipaksakan untuk mengatakan, Pak Surya Paloh juga terkena penyakit selain DPD. Namun menjadi sangat menghawatirkan kita semua, bila Pak Surya Paloh kemungkinan terjangkit penyakit lain, covid 19 misalnya, tetapi mau dipaksakan untuk mengatakan bahwa Pak Surya Paloh hanya terkena DPD. Menyampaikan informasi yang sebenarnya menganai penyakit yang diderita Pak Surya Paloh selian DBD itu, menjadi sangat penting. Apakah Pak Surya Paloh sekarang hanya ansih terkena DPD? Atau selain DPD, Pak Surya Paloh juga positif terpapar covid 19? Ini menjadi penting, karena berkaitan dengan cara dan metodologi yang harus digunakan dalam penanganan terhadap Pak Surya Paloh. Kalau Pak Surya Paloh hanya terkana DPD, maka tidak perlu untuk diisolasi. Namun jika selain DBD, misalnya Pak Surua Paloh juga positif terpapar covid 19, maka penangannya menjadi berbeda lagi. Pak Surya Paloh perlu diisolasi di ruangan khusus. Ruangan isolasi untuk mencegah Pak Surya Paloh kemungkinan menjangkitkan kepada orang lain yang bersentuhan dengannya. Memproduksi Cluster Baru Sementara itu, berdasarkan infomasi A1 (katagori lingkaran satu) yang didapat Portal Berita Online FNN.co.id dari sumber yang sangat terpercaya, Surya Paloh sekarang positif terpapar covid 19. Meski demikian, sampai sekarang belum ada pernyataan resmi yang menyatakan kalau Surya Paloh positif terpapar covid 19. Baik itu pernyataan dari pihak RSPAD maupun Partai Nasdem. Tragisnya, Pak Surya Paloh sekarang ditangani di RSPAD bukan dengan pendekatan dan protokol pasien yang positif terpapar covid 19. Pak Surya Paloh tidak diisolasi di ruangan khusus. Pak Surya Paloh ditangani layaknya pasien DBD biasa. Sehingga kenyataan ini telah menimbulkan keresahan yang sangat tinggi di kalangan sebagian tenaga medis yang bekerja di RSPAD yang mengetahui informasi ini. Sebab setiap saat bisa menciptakan cluster baru covid 19 di RSPAD. Padahal, berdasarkan penelusuran yang dilakukan FNN.co.id, Pak Surya Paloh telah dengan legowo (besar hati) bersedia untuk ditangani berdasarkan protokol covid 19. Hanya saja, kebijakan menejemen RSPAD yang belum mau untuk mengumumkan bahwa Pak Surya Paloh positif terpapar covid 19. Belum diketahui, apa pertimbangan manajemen RSPAD, sehingga belum diumumkan? Babaiknya RSPAD perlu mengumumkan kalau Pak Surya Paloh positif terpapar covid 19. Dengan demikian, cara dan metode penanganan didasarkan pada protokol covid 19 yang sudah ditetapkan WHO. Toh, virus laknat covid 19 bukanlah penyakit yang memalukan. Bukan aib yang perlu untuk disembunyikan dari publik. Malah sebaliknya. Perlu disampaikan kepada publik untuk berjaga-jaga, dan meningkatkan kewaspadaan dalam rangka memutus mata rantai penularan. Banyak kepala kepala negara dan pemerintahan dunia yang sudah dinyatakan positif terpapar covid 19. Misalnya, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, Presiden Amerika Donald Trump, Presiden Brasil Jair Balsonaro, dan Presiden Balarusia Alexander Lukashenko. Pejabat negara seperti Menteri Perhuhubungan Budi Karya Sumadi pernah positif terpapar covid 19. Infor tentang Budi Karya ini diumumkan terbuka kepada publik. Alhamdulillah wasyukurillaah, Pak Budi Karya sekarang sudah sembuh. Semoga Pak Surya Paloh juga segera sembuh, amin amin amin ya robbii. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Rakyat Boleh Tolak Vaksin Covid Bermasalah

by Mochamad Toha Surabaya FNN – Ahad (01/11). Diberitakan, tiga Uskup senior Australia mengkritik keras Vaksin Corona/COVID-19 buatan Universitas Oxford, Inggris dan perusahaan farmasi AstraZeneca yang memiliki masalah etis. Karena terbuat dari sel-sel janin yang sengaja digugurkan. WowKeren Aug 26, 2020 menulis, Universitas Oxford, bersama dengan perusahaan farmasi AstraZeneca tengah mengembangkan vaksin untuk Covid-19. Vaksin tersebut telah dipesan oleh Pemerintah Australia. Sayangnya, vaksin itu justru menuai kritikan keras dari tiga orang uskup senior Australia, lantaran memiliki masalah etis karena terbuat dari sel-sel janin yang sengaja digugurkan. Pemerintah Australia pada Senin (24/8/2020) mengatakan, komunitas keagamaan tak perlu risau. Karena tak ada masalah etis terkait vaksin yang sudah dipesan 25 juta dosis itu. Vaksin Covid-19 milik AstraZeneca saat ini menjadi kandidat paling siap untuk diproduksi dan jadi rebutan banyak negara. Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, praktik seperti itu sudah biasa dilakukan dalam dunia medis. Namun, pada Kamis (20/8/2020), Uskup Agung Gereja Anglikan, Glenn Davies, Uskup Agung Sidney (Katolik), Anthony Fisher, dan pemimpin Gereja Ortodoks Yunani Australia, Uskup Makarios Griniezakis menyatakan keberatannya terkait vaksin Covid-19. Mereka mengirim surat kepada PM Australia Scott Morrison. Para uskup itu mengatakan, mendukung adanya vaksin COVID-19, tetapi penggunaan “sel-sel janin sesungguhnya adalah sesuatu yang sangat tidak bermoral.” Terlepas dari polemik para uskup Australia tersebut, apakah rakyat atau warga negara di Indonesia punya hak untuk menolak vaksinasi atau imunisasi? Meski Pemerintah sudah mengeluarkan “Surat Perintah” vaksinasi Covid-19? Berhak Menolak Seperti disebutkan di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, Hak dan Kewajiban Pasien Pasal (52), pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran dan kesehatan mempunyai hak. Pertama, mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3). Kedua, meminta pendapat dokter atau dokter yang lain. Ketiga, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis. Keempat, menolak tindakan medis. Kelima, mendapatkan isi rekam medis. Pasien bisa menyatakan menolak dilakukannya tindakan Vaksinasi atau Imunisasi padanya dengan enam belas alasan. Pertama, UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini terkait status kehalalan vaksin yang sudah diberitahukan MUI bahwa vaksin pada anak belum bersertifikasi halal. Menjalani hidup dan kehidupan adalah pilihan, halal dan haram adalah ketentuan. “La iqraha fiddin”. Tidak ada pemaksaan dalam agama. Apalagi untuk perkara duniawi. Kedua, UUD 1945 pasal 28G ayat 1, “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Jadi, setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman. Ketiga, UUD 1945 Pasal 28I ayat 1-2. (1).“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. (2). ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”. Keempat, Pasal 28b ayat 2, “setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dengan demikian, pasien atau rakyat berhak atas perlindungan dari intimidasi serta diskriminasi karena pilihan untuk tidak memberikan vaksin pada anaknya. Kelima, Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 dan UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 45, tentang informed consent, yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Di Indonesia, informed consent secara yuridis formal terdapat pada pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 Tahun 1988, dipertegas lagi dengan Permenkes No. 585 Tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik/informed consent. Keenam, UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 1, “negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak”. Ketujuh, UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 45 ayat 1, “orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat sejak dalam kandungan”. Ini bentuk perlindungan rakyat atas status kehalalan dan keamanan vaksin dan perlindungan terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), Efek Negatif Vaksin, Vitamin K Sintetis dan sejenisnya. Kedelapan, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat islam yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kesembilan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur barang atau jasa yang bersifat halal. Kesepuluh, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang kewajiban memberikan perlindungan pada anak berdasakan asas-asas non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Kesebelas, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Hak-hak sipil meliputi hak hidup, hak bebas dari siksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, hak atas praduga tak bersalah, hak kebebasan berpikir, hak berkeyakinan dan beragama, hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain, hak perlindungan anak, hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi. Keduabelas, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengenai kehalalan vaksin yang ternyata belakangan dibantah oleh MUI dan Halal Watch. Mengenai kasus-kasus kejadian KIPI yang diinformasikan di media-media massa maupun media sosial dan penjelasan mengenai wabah. Ketigabelas, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, penjelasan pasal 5 ayat 1: “bahwa upaya penanggulangan wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat, antara lain agama. Status halal haram itu dalam agama Islam adalah hal yang essensial. Sedangkan Pasal 6, “bahwasannya keikutsertaan masyarakat dalam penanggulangan wabah tidak mengandung paksaan”. Keempatbelas, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 5 ayat 2 dan 3, hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya. Sedangkan Pasal 7, tentang mendapatkan informasi dan edukasi yang seimbang dan bertanggung jawab. Pasal 8, berhak mendapatkan informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan yang telah dan akan diterima dari tenaga kesehatan. Kelimabelas, Permenkes Nomor 12 Tahun 2017, pasal 26 ayat 2 poin b, pengecualian penyelenggaraan imunisasi program bagi orang tua/wali yang menolak menggunakan vaksin yang disediakan pemerintah. Keenambelas, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, ketentuan hukum, bahwa hukum imunisasi adalah mubah, kewajiban menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sedangkan alasan darurat yang disyaratkan harus dengan fatwa ulama atau ahli terkait. Bukan fatwa dokter. Kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dan melakukan sertifikasi halal kepada produsen vaksin sesuai dengan peraturaan perundang-undangan. Orang tua wajib memberikan dukungan pada program pemerintah, tapi pelaksanaan imunisasi itu tidak wajib, karena penceghan terhadap penyakit akibat virus atau bakteri bisa dilakukan dengan cara lain yaitu dengan meningkatkan antibodi. Terkait program vaksinasi untuk masyarakat yang mau menerimanya itu, maka kewajiban pemerintah untuk menjamin penyediaan vaksin yang Halal adalah “Mutlak”. Mereka wajib menyertakan alasan dan landasan hukum atas tindakan yang dipilih. Karena menolak, rakyat berhak menolak bentuk “intimidasi” dan “diskriminasi” serta menolak pemberian vaksin pada anaknya di luar sepengetahuannya. Bila tetap dilakukan, maka rakyat bisa mengajukan tuntutan hukum, baik terjadi pada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) dalam jangka pendek ataupun panjang, ataupun tidak. Jika terjadi KIPI pada anak mereka, maka semua pihak yang terkait harus membiayai seluruh terapi dan pengobatan saat dan pasca KIPI Seumur Hidup anaknya. Bahwasannya anak-anak dan keluarga yang tidak divaksin maupun yang divaksin itu juga memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Karena itu rakyat menolak diskriminasi dan intimidasi atas keputusannya tersebut. Yang pasti, hingga kini WHO juga belum menyatakan ketersediaan Vaksin Covid-19 hingga 2021. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Vaksin Janin Ditolak Tiga Uskup Australia

by Mohammd Toha Surabaya FNN – Kamis (29/10). Dalam tulisannya disebutkan bahwa Gereja saja menolak Vaksin Corona. Sebab salah satu bahan pengembang biaknya menggunakan janin manusia yang diaborsi. Bagaimana ini dengan Rakyat Indonesia yang 85% penduduknya Muslim? Bagaimana Mejelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah? Penjelasannya adalah, janin manusia itu diaborsi secara sukarela oleh Ibunya. Yang menjadi masalah di sini bukan soal Ibunya sukarela atau dipaksa waktu mengakhiri kehamilannya dan menyerahkan bakal bayinya untuk digunting-gunting. “Memikirkan prosesnya saja bikin perut saya mulas dan hati serasa pecah berkeping,” ujar Dokter Tifauzia. Bukannya yang punya kehidupan adalah janin itu sendiri? Ditanya apa tidak dia, waktu mau dikeluarkan dari dalam rahim ibunya? Ikhlas apa tidak dia diaborsi demi kepentingan (bisnis) vaksin? Dalam beberapa penelitian, bagian janin yang digunakan adalah sel ginjal dan sel parenkim paru. “Kalau sudah terjadi organogenesis berarti usia janin itu lebih dari 120 hari dong,” tegasnya. Bagaimana Sumpah Dokter? Apakah seorang janin yang sudah ditiupkan ruh, yang jantung kecilnya sudah berdetak, atas nama kemanusiaan atau apapun itu, berhak untuk dihentikan kesempatan hidupnya? Sedangkan dia sama sekali tidak memiliki hak untuk jawab? Sekarang dari sisi manusia penerima vaksin. Ketika terjadi penerimaan vaksin, yang artinya juga menerima bagian dari sel janin yang diaborsi tadi, apakah tidak terjadi breeding antar sel? Apalagi itu akan menghasilkan konsekuensi yang sangat besar. Tak hanya sekedar bahwa manusia lain, dengan adanya vaksin ini, mendapatkan kesempatan hidup yang lebih besar. Tetapi juga ada tambahan sel baru. Sel yang berasal dari sel manusia lain, dengan segala kemungkinannya. Siapa yang bisa menjamin, segala pengorbanan ini akan memberikan hasil sesuai dengan yang dimaui manusia? Bahwa dengan vaksin yang isinya entah itu bayi, entah itu babi, kita menjamin bahwa coronavirus akan enyah selama-lamanya dari muka bumi? Bukankah, ketika bermain-main di area yang bukan wilayah kita, pada saat kita sedang playing God? Kok serasa pada menjadi Tuhan saja semua orang ini. “Saya, terus terang, cuma takut Azab saja. Masalah adalah kalau Azab-Nya datang, kita-kita yang ngga punya salah apa-apa, ikut kena akibatnya juga,” ujar Dokter Tifauzia mengakhiri tulisannya. Pendekatan Moral Sebelmnya diberitakan, tiga Uskup senior Australia mengkritik keras vaksin COVID-19 buatan Universitas Oxford, Inggris dan perusahaan farmasi AstraZeneca. Sebab vaksin yang diprokduksi memiliki masalah etis, karena terbuat dari sel-sel janin yang sengaja digugurkan. WowKeren 26 Agustus 2020 menulis, Universitas Oxford, bersama perusahaan farmasi AstraZeneca tengah mengembangkan vaksin untuk virus corona (Covid-19). Vaksin tersebut telah dipesan oleh Pemerintah Australia. Sayangnya, vaksin tersebut justru menuai kritikan keras dari tiga Uskup senior Australia, lantaran memiliki masalah etis karena terbuat dari sel-sel janin yang sengaja digugurkan. Pemerintah Australia Senin (24/8/2020) mengatakan, komunitas keagamaan tak perlu risau, karena tak ada masalah etis terkait vaksin yang sudah dipesan 25 juta dosis itu. Vaksin Covid-19 milik AstraZeneca saat ini menjadi kandidat paling siap untuk diproduksi dan jadi rebutan banyak negara. Dalam proses pengembangannya itu, mereka menggunakan sel-sel ginjal janin yang sengaja digugurkan. Konon, praktik seperti itu sudah biasa dilakukan dalam dunia medis. Tetapi, pada Kamis (20/8/2020), Uskup Agung Gereja Anglikan, Glenn Davies, Uskup Agung Sidney (Katolik), Anthony Fisher, dan pemimpin Gereja Ortodoks Yunani Australia, Uskup Makarios Griniezakis menyatakan keberatannya terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca. Ketiga Uskup tersebut mengirim surat kepada Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison. Para uskup itu mengatakan, mereka mendukung adanya vaksin Covid-19, tetapi penggunaan “sel-sel janin sesungguhnya adalah sesuatu yang sangat tidak bermoral.” Meski tidak mengajak umat mereka masing-masing untuk memboikot vaksin AstraZeneca tersebut. Para uskup itu mengatakan bahwa umat berhak untuk menolak menggunakan vaksin tersebut. Bahkan jika mereka tak punya pilihan lain. Uskup Fisher bahkan menulis di akun Facebooknya soal masalah ini. Fisher menyatakan, vaksin Covid-19 dari Oxford itu menimbulkan apa yang disebutnya sebagai dilema etis. Menurut Deputi Kepala Kantor Kesehatan Australia Nick Coatsworth, kekhawatiran gereja itu tak bisa diabaikan. Tetapi disaat yang sama, dia menegaskan bahwa pengembangan vaksin memang membutuhkan kultur sel. “Sel-sel manusia sangat penting dalam pengembangan vaksin. Regulasi etis di sekitar penggunaan sel-sel manusia sangat ketat, terutama terkait sel janin manusia. Yang mengembangkan vaksin ini adalah unit penelitian di Universitas Oxford yang sangat terkemuka. Jadi menurut saya, kita bisa percaya pada cara mereka mengembangkan vaksin tersebut,” ungkap Nick. Menurut Robert Booy, pakar vaksin dari University of Sidney, penggunaan sel-sel janin yang digugurkan sudah biasa dalam pengembangan vaksin selama 50 tahun terakhir. Gereja tak pernah permasalahkan ini karena jarak yang sangat jauh antara penggunaan sel-sel janin dengan vaksin yang sudah rampung. Praktik ini sudah diterapkan sejak mengembangkan vaksin untuk Rubella, Hepatitis A, dan Cacar Air. “Sel-sel janin bisa melakukan 50 replikasi. Sementara sel-sel yang lebih tua lebih sedikit replikasinya. Jadi, untuk memproduksi vaksin, virus harus dibiakkan di dalam sel janin berkali-kali dan kemudian dipanen,” jelasnya. Kelak, elemen-elemen manusianya akan dibersihkan, dan yang digunakan hanya elemen virusnya saja. Artinya tidak ada DNA manusia lagi dalam vaksin yang sudah jadi. Diberitkan, PM Australia secara resmi telah memesan 25 juta dosis vaksin Covid-19 ke AstraZeneca. Rencananya vaksin-vaksin itu akan diberikan secara gratis kepada rakyatnya. Sementara Presiden Donal Trump yang sempat terpapar corona dengan pengobatan “sangat ampuh dan manjur”, yang disebutnya sebagai “berkah dari Tuhan”. Hanya beberapa hari kemudian Trump sudah kembali ke Gedung Putih. Seperti dikutip 24berita.com, Selasa (Oktober 13, 2020 610), obat eksperimental antibodi itu, dengan atau tanpa berkat tuhan, sejatinya adalah obat yang diberi nama REGN-COV2. Obat ini buatan perusahaan bioteknologi Regeneron di AS. Perusahaan itu sebelumnya mengajukan ijin penggunaan darurat kepada jawatan pengawasan obat dan makanan AS-FDA. Ternyata yang dipakai itu adalah obat berbasis jaringan sel janin manusia. Preparat eksperimental tersebut adalah kombinasi dan antibodi monoklonal REGN10933 dan REGN10987. Obat yang diberi nama REGN-COV2 itu berfungi sebagai imunisasi pasif, dengan unsur aktif yang dibuat secara sintetis dari antibodi yang dinetralkan. Dalam prosesnya, langsung maupun tidak langsung, digunakan jaringan sel yang berasal dari embrio alias janin manusia. Obat REGN-COV2 memang tidak langsung dibuat dari jaringan sel janin manusia. Mula-mula preparatnya dibuat dari sel yang berasal dari saluran indung telur hamster. Tetapi, untuk menguji keampuhan antibodi tersebut, dalam tes laboratorium digunakan jaringan sel yang berasal dari janin manusia yang digugurkan. Sel yang diberi nama ilmiah HEK 293T itu, berasal dari jaringan sel ginjal janin manusia yang digugurkan di Belanda pada 1970-an. Regeneron manfaatkan HEK 293T untuk produksi apa yang disebut pseudopartikel virus, yakni struktur seperti virus yang memiliki protein duri seperti pada virus corona. Hanya dengan cara dan prosedur semacam itu, bisa diketahui tingkat efektivitas antibodi dalam menyerang masing-masing virus. Apakah vaksin yang bakal dipakai di Indonesia itu juga berasal dari janin manusia? Wajar jika Dokter Tifauzia Tyassuma mengingatkan kita semua! Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Mengapa Dokter Saifudin Hakim Terus Serang Profesor Sukardi?

by Mochamad Toha Surabaya FNN - (Rabu 07/10). Entah apa sebenarnya yang ada di benak pikiran dr. Mohamad Saifudin Hakim, MSc, PhD (sesuai nama yang tercantum sebagai Dosen dan Peneliti Virus pada Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM Jogjakarta). Mengapa saya perlu mencantumkan nama lengkap Mohamad Saifudin Hakim? Karena saat masuk ke akun Facebook-nya itu namanya berbeda. Menjadi Mohammad Saifuddin Hakim. Huruf ‘m’dan ‘f’ yang ada di FB double. Orang yang sama? Entahlah! Nama dr. Mohamad Saifudin Hakim, MSc, PhD menjadi viral sejak wawancara Erdian Anji Prihartanto, penyanyi yang akrab dipanggil Anji, dengan klaim Hadi Pranoto yang disebut dalam kanal Youtube-nya sebagai penemu Antibodi Covid-19. Akun FB Muhammad Saifuddin Hakim (entah siapa sebenarnya yang ada di belakang akun ini) dipakai untuk “menyerang” Profesor Sukardi alias Ainul Fatah, ahli mikrokultur bakteriologi Indonesia, terutama terkait gelar “profesor” AF. Sebenarnya saya pribadi enggan mendebat (dengan tulisan) terkait tulisan-tulisan Saifuddin Hakim yang disebar di FB-nya. Karena saya sebelumnya juga sudah menanggapinya dengan beberapa tulisan terkait dengan sekian kali serangan pada Prof AF. Tapi. kali ini saya terpaksa harus menanggapi lagi karena Saifuddin Hakim dalam status FB terbaru sempat menyinggung kalimat yang ada dalam tulisan saya sebelumnya: Atau ketika ditanya, jawabnya, “Yang mencatat adalah murid2nya. Tidak perlu publikasi.” Mengapa Mas Dokter Hakim tidak menemukan satu pun artikel atau publikasi ilmiah hasil penelitian Prof AF? Karena yang saya tahu, catatan ilmiah yang Anda minta itu ada dalam otaknya. Dia tidak pernah merekan dalam bentuk catatan. Yang mencatatnya selama ini ya “murid-murid” Prof AF yang setia belajar “ilmu baru” yang disampaikan Prof AF itu: Probiotik Siklus/Komunitas! “Salah Sasaran, Serangan Saifudin Hakim ke Profesor Sukardi!” (5 Agustus 2020 fnn) by Mochamad Toha. Meski dalam status FB-nya sekarang ini tidak secara vulgar menyebut Sukardi atau Ainul Fatah, tapi bila dicermati, isinya masih mengarah serangan kepada Prof AF. Berikut ini saya kutipkan secara lengkap agar bisa dibaca secara seksama. Muhammad Saifuddin Hakim (20 September pukul 19.45). Benarkah “Ilmu Mikrokultur Bakteriologi” adalah “ilmu rahasia” yang tidak sembarang orang bisa mempelajarinya? Dan juga benarkah pemilik ilmu ini adalah “orang istimewa” yg harus dijaga lebih dari sekedar “rakyat biasa”? Sangat disayangkan, di era keterbukaan sains dan teknologi saat ini, kita dihadapkan realita adanya ulah pihak2 yg tidak bertanggung jawab yg menggambarkan bahwa ilmu kultur bakteri itu “ilmu istimewa”, “ilmu rahasia” yg tidak sembarang orang bisa mempelajarinya, harus ada syarat2 tertentu (misalnya, tidak boleh menjalankan syariat Islam), atau harus punya IQ tertentu, yg semua ini mengada-ada (karena memang tidak pernah ada). Juga digambarkan, seolah-olah orang yang ahli di bidang ini di dunia cuma sedikit, “satu-satunya” ahli di dunia, atau “satu dari lima ahli di dunia”, atau digambarkan bahwa bisa jadi pemilik ilmu ini mati mendadak (misterius), dan sebagainya. Seperti di dunia ini cuma sedikit orang pinter ya … Bagi yg keracunan film action, bisa jadi iya mudah percaya. Tapi, bagi yg melek literasi dan sains, akan dengan mudah paham kalau semua itu cuma omong kosong semata. Saifuddin Hakim pun mengutip beberapa artikel luar negeri. Ilmu tentang kultur mikrobiota bahkan sudah ada sejak 150 tahun yg lalu. Di artikel no 1 ini, Prof. Willem de Vos menggambarkan secara detail perjalanan kultur mikrobiota dari masa ke masa, sampai era teknologi next generation sequencing (NGS) sekarang ini. Jelas, ya, semua dibuka secara ilmiah dan transparan? Di artikel no. 2, saya cantumkan publikasi Nature, yang menjelaskan detail teknik cara kultur mikrobiota. Bisa dilihat metodenya dilukiskan secara gamblang, tidak ada yg ditutup-tutupin, semua orang bisa membaca dan mempelajarinya. Artikel no. 3, iya, ini peringatkan buat kita semua, jangan sampai mudah mengklaim ini itu terkait mikrobiota. Metode penelitian apakah sudah sesuai? Teknik sequencingnya dan analisisnya sudah bener? Ya, apalagi kalau melangkah lebih jauh lagi dengan mengklaim bisa terapi ini itu, tanpa ada publikasi riset yg jelas. Apalagi jika ujung2nya ingin jualan, hati2 jika ingin hartanya diberi keberkahan. Artikel no. 4, ini contoh bagaimana kalau orang itu meng-klaim menemukan strain bakteri, ya dia harus berani dong publikasi. Jangan cuma mengklaim punya 5.000, 6.000. 8.000, 10.000 strain bakteri, tapi ketika ditanya analisis datanya nggak punya, sequencingnya di mana nggak tau. Seolah-olah cuma dia aja yg ngerti ilmu ini. Atau ketika ditanya, jawabnya, “Yang mencatat adalah murid2nya. Tidak perlu publikasi.” Ini mengutip tulisan saya seperti judul di atas. Kalau sudah dijawab seperti ini, senyum saja, terus doakan. Akibatnya, ya gambar no. 5, tiba2 mengklaim ada bakteri golongan viruseae, padahal bakterinya apa tidak ada yg tau, karakternya gimana, genome-nya bagaimana? Ini adalah sebuah gambar dari seorang dokter yang sudah “berguru” pada Prof AF. Ya buat apa ngasih nama bakteri kalau hanya buat tipu2, supaya tampak “keren”, tapi tidak ada satu pun komunitas dunia ilmiah yg mau mengakui? Terahir, ayukkk kita belajar utk menjadi lebih kritis. Dunia sains sudah semakin maju, publikasi riset bisa diakses dg mudah, jangan sampai pikiran kita terkungkung dengan film2 yg menggambarkan ahli kultur virus atau bakteri ini dikejar2 CIA, FBI, BIN, atau apalah namanya, terus tiba2 “meninggal secara misterius”. Harus punya nama lain atau alias. Nama asli harus disembunyikan bla bla bla … Keluar rumah dikawal, bikin seminar publikasi sembunyi2, ngasih ceramah nggak boleh difoto atau direkam. Yukkk … jangan mau dibodoh2in propaganda semacam itu. Kita punya akal untuk berpikir dan mengkritisi itu semua! (20 September pukul 19.45) Noorma Rina Hanifah Kok ga rame sih, padahal sudah di tag. Apa masih pada kaget karena yang nulis status ini diundang ke BIN ya ? Padahal mereka sukanya nulis kalau si prof “aset negara” dan “intel” 6 • Suka • Tanggapi • Balas • Lainnya • 22 Sep Arief Hasan Alhamdulillah, formula probiotik beliau sangat membantu kami dan sodara2 kami yg berkenan mengkonsumsi. Formula sudah bekerja dan terbukti, alhamdulillah. Suka • Tanggapi • Balas • Lainnya • 27 Sep pukul 18.10 Dari puluhan komentar atas FB Saifuddin Hakim itu, hanya Arief Hasan yang berkomentar positif soal formula Prof Sukardi alias Ainul Fatah itu. Puluhan lainnya nadanya lebih banyak mem-bully dan mencibir layaknya Saifuddin Hakim. Menurut Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Prof Dr Endang Sukara, tak semua penelitian harus diungkap kepada publik, karena ada penelitian yang hasilnya merupakan rahasia negara dan ada hanya diberikan kepada otoritas tertentu. “Karena hasil penelitian jangan sampai meresahkan publik,” kata Endang, seperti dilansir Liputan6.com, 19 Februari 2011. http://lipi.go.id/berita/lipi:-tak-semua-penelitian-harus-dipublikasikan/6607. “Yang jelas hasil-hasil riset ilmuwan sebenarnya hanya ditujukan untuk mencari kebenaran ilmiah dan memberi sumbangsih terhadap ilmu pengetahuan dan masyarakat, bukan untuk niat apa pun,” lanjutnya. Peneliti memiliki integritas bahwa hasil penelitiannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Namun, setiap peneliti memiliki kebijakan sebelum memulai penelitiannya apakah untuk diungkapkan atau tidak, termasuk sampelnya. “Kalau hasil penelitiannya hanya akan membuat chaos lebih baik tidak langsung diungkap ke publik, tapi cukup kepada otoritas yang berwenang,” katanya. Jadi, jelas kan, tak semua riset itu harus dipublikasi secara luas, termasuk hasil riset yang telah dilakukan Prof AF. Belum diungkap ke publik secara luas saja sudah membuat chaos Saifuddin Hakim dan follower fanatiknya, apalagi dibuka. Yang penting, hasil riset beragam formula Sukardi itu setidaknya sudah terbukti bermanfaat bagi masyarakat. Itupun sudah banyak ditulis media mainstream, seperti: “40 Pasien Covid-19 di Ambon Sembuh berkat Suplemen Herbal dari Profesor di Surabaya” (Kompas.com – 02/07/2020, 17:16 WIB). Suplemen herbal yang digunakan didapat langsung dari seorang profesor yang ahli dalam bidang molekuler. Hal itu diungkap Direktur Rumah Sakit FX Suhardjo Lantamal Ambon Mayor Laut Satrio Sugiharto kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon. “Kita langganan dari Surabaya, kita dapat dari profesor ahli molekuler namanya Prof Sukardi. Beliau ahli molekuler dan itu hanya segelintir orang yang ada di dunia,” katanya. Terapi herbal dan suplemen yang diberikan pihak rumah sakit sangat membantu para paisen corona. Bahkan, pasien berusia 84 tahun dengan penyakit bawaan yang dirawat di rumah sakit tersebut dapat sembuh. “Jadi, pendekatan herbal, cuma kita tidak mau memublikasi terlalu besar. Terapi herbal ini kan sudah melewati riset yang dilakukan Profesor Sukardi itu, lalu kita riset lagi di sini. Kita petakan lagi, bandingkan pasien si A, si B,” ungkapnya. Setidaknya sudah lebih dari 200 Dokter, beberapa Doktor, dan lebih dari 3 Profesor yang bisa menerima dan menerapkan formula Prof Sukardi ini untuk pasien-pasiennya. Pemkab Mojokerto, Pemkab Pasuruan, dan Pemkab sudah menggunakan formula ini untuk pencegahan dan penyembuhan pasien Covid-19. Bahkan, anggota TNI dan Polri juga sudah minum produk Prof AF. Mengapa Saifuddin Hakim tidak berani mem-bully ketiga Pemkab tersebut? Apa dia sudah pernah ngajak diskusi Prof AF yang setiap hari bisa ditemui di Remen Kafe, Pandaan? Tidak ada yang disembunyikan di sana. Masa’ Anda kalah dengan Hadi Pranoto yang sudah pernah bertemu langsung dengan Prof AF? Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Potensi Bahaya Vaksin Virus Corona!

by Mochamad Toha Surabaya FNN - Selasa (06/10). Sejak Minggu, 4 Oktober 2020, beredar “GRAND DESIGN/ROADMAP PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19” atas nama Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI. Apa benar Roadmap Vaksinasi Covid-19 ini berasal dari Kemenkes? Baiklah coba kita simak beberapa isinya. KANDIDAT VAKSIN COVID-19. Terdapat 34 vaksin Covid-19 dengan platform berbeda (mRNA, Inactivated, DNA, VLP, Non Replicating Viral Vector, Protein Sub Unit). Terdapat 9 vaksin COVID-19 sedang memasuki uji klinik fase III. Kandidat vaksin Covid -19 kerjasama mulitlateral: Sinovac kerjasama Biofarma dengan China; Sinopharm, kerjasama Kimia Farma dengan Group 42 United Emirat Arab; Genexine – GX19, kerjasama Kalbe Farma dengan Genoxine Korea Selatan; Gavi-CEPI untuk Middle Income Country dan Low Middle Income Country dengan skema AMC Covax. TUJUAN VAKSINASI COVID-19. 1. Menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19; 2. Mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat; 3. Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh; 4. Menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. Sasaran Vaksinasi Covid 19 Ini Berisi Pentahapan Prioritas sesuai dengan ketersediaan vaksin, penduduk dan wilayah berisiko, tahapan pemakaian dan indeks pemakaian. IDEAL: SELURUH PENDUDUK; OPTIMAL: 80% PENDUDUK BERISIKO TERTULAR. 1. Garda terdepan: Medis dan Paramedis contact tracing, pelayanan publik termasuk TNI/Polri, aparat hukum 3.497.737 orang dengan kebutuhan vaksin 6.995.474 dosis; 2. Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), sebagian pelaku ekonomi) 5.624.0106 orang dengan kebutuhan vaksin 11.248.020 dosis; 3. Seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan sederajat PT) 4.361.197 orang dengan kebutuhan vaksin 8.772.3942 dosis; 4. Aparatur pemerintah (Pusat, Daerah dan Legislatif) 2.305.689 orang dengan kebutuhan vaksin 4.611.378 dosis; 5. Peserta BPJS PBI 86.622.867 orang dengan kebutuhan vaksin 173.245.734 dosis; Sub total jumlah di atas 102.451.500 orang dengan kebutuhan vaksin 204.903.000 dosis; Jika ditambah Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya 57.548.500 orang dengan kebutuhan vaksin 115.097.000 dosis; Jadi, Total suluruhnya 160.000.000 orang dengan kebutuhan vaksin 320.000.000 dosis. Sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical advisory Group Immunization (ITAGI), prioritas pemberian imunisasi Covid-19 terdiri dari: Garda terdepan (front-line) yaitu Petugas medis: staf medis rumah sakit (dokter, perawat dan seluruh petugas yang bekerja di fasilitas pelayan kesehatan). Petugas non-medis: adalah petugas pelayanan publik (essensial worker), misalnya TNI-Polri, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, pemadam kebakaran, PLN, PAM yang bertugas di lapangan, dll. Kelompok risiko tinggi/high risk lain. Terdapat Kelompok Pekerja berusia 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi pendidikan termasuk ke dalam sektor perekonomian; Penduduk < 60 tahun memiliki komorbid yang terkendali dan masih aktif; Contact tracing, kelompok risiko dari keluarga dan kontak kasus Covid 19; Administrator pemerintahan yang terlibat dalam memberikan layanan publik. Total target sasaran adalah 160 juta orang yang merupakan 80% dari total populasi penduduk yang berusia 18-59 tahun. Sesuai profile WHO, efikasi vaksin diharapkan minimal 70%. Mempertimbangkan masih terbatasnya ketersediaan jumlah, tahapan pasokan dan indeks pemakaian vaksin atau wastage rate suatu vaksin, maka disusun pentahapan pelaksanaan imunisasi Covid-19 sebagaimana dalam tabel tersebut di bawah ini. Garda terdepan: Medis dan Paramedis (1,2 juta), Contact tracing, pelayanan publik, aparatur pemerintah tingkat pusat; Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), sebagian tenaga pendidik, aparatur pemerintah tingkat daerah; Pelaku ekonomi di 10 Provinsi terdampak (termasuk di dalamnya adalah pelaku sektor pariwisasta) dan sebagian tenaga pendidik; Pelaku ekonomi (24 Provinsi) dan perangkat daerah (kecamatan, kelurahan dll). Berdasarkan ketersediaan vaksin, maka total jumlah sasaran sebanyak 102.451.500 orang atau 204.903.000 dosis; Sub total 102.451.500 orang dengan kebutuhan vaksin 204.903.000 dosis; Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya 57.548.500 orang dengan kebutuhan vaksin 115.097.000 dosis; Sehingga Total 160.000.000 orang dengan kebutuhan vaksin 320.000.000 dosis. Ketersediaan rantai dingin yang berfungsi dan sesuai standar. Per Desember 2019, vaksin rutin dan vaksin baru memakai 35% dari total kapasitas rantai dingin sehingga masih tersedia 65%. Sehingga, diperkirakan dapat menampung seluruh vaksin rutin dan introduksi sampai 2021. Pengalaman kampanye MR dengan sasaran 70 juta dilakukan bertahap selama 2 bulan. Jawa dan luar Jawa. Pengadaan Lemari es pada 2020 sebanyak 449 dan 2021 sebanyak 1.028 buah. Jika menyimak “Grand Design/Roadmap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19” yang disebut dari Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI tersebut, jelas sekali, Pemerintah tampak begitu menyiapkan Vaksinasi Nasional. Dalam Ratas Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berlangsung via video konferensi, Senin, 28 September 2020, Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali mengenai intervensi berbasis lokal dan rencana vaksinasi. Presiden Jokowi minta untuk rencana vaksinasi, rencana suntikan vaksin itu direncanakan detail se awal mungkin. “Saya minta selama dua minggu ini ada perencanaan yang detail,” tegasnya. “Kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, siapa yang di vaksin pertama, semuanya harus terencana dengan baik, sehingga saat vaksin ada implementasi langsung pelaksanaan di lapangan,” ungkap Presiden. Dari pernyataan Presiden tersebut, “Grand Design/Roadmap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19” itu jelas merupakan wujud dari hasil Ratas Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 28 September 2020, tersebut. Bahaya Vaksin Melansir CNNIndonesia.com, Kamis (17/09/2020 08:35 WIB), peneliti berpesan agar para pelaku uji klinis Vaksin Covid-19 memerhatikan potensi bahaya jika Virus Corona SARS-CoV-2 terbukti menimbulkan fenomena ADE (Antibody-Dependent Enhancement). Hal ini diungkap Guru Besar Ilmu Biologi Molekuler Universitas Airlangga (UA) Surabaya, Chaerul Anwar Nidom terkait temuan susunan asam amino virus corona SARS-CoV-2 yang berpotensi menimbulkan fenomena ADE. “Ini yang perlu kami sampaikan kepada pihak-pihak yang sedang upayakan vaksin, tolong diamati hal-hal yang terkait perubahan-perubahan virus ini,” tuturnya dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Rabu (16/9/2020). ADE adalah fenomena virus berikatan dengan antibodi untuk menginfeksi sel inang. Potensi terjadinya fenomena ADE ini bisa dilihat dari pola tertentu dari susunan DNA/RNA virus. Sebelumnya, virus corona menginfeksi sel lewat reseptor ACE2 yang ada di paru-paru. Tapi dengan fenomena ADE, maka sel akan masuk ke sel lewat makrofag. “Sehingga virus berkembang di sel mikrofag (sel darah putih) bukan di sel saluran pernafasan lagi,” tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Rabu (16/9/2020). Akibatnya, infeksi virus corona bisa terjadi tanpa menunjukkan gejala klinis (orang tanpa gejala/OTG) seperti batuk, demam, dan sebagainya. Akibat lain, infeksi virus corona jadi berlangsung kronis dan lama serta melemahkan sistem imun. Nidom menyebut potensi ADE pada virus corona ini masih sebatas bukti empiris dari analisa data virus yang memiliki ADE. “Kemudian kita analogikan jika terjadi pada Covid,” ujarnya. Sehingga, ia mendorong agar dilakukan penelitian preklinis untuk mencegah hal itu terjadi ke manusia. “Jangan sampai kita terjadi seperti itu kita terlambat,” lanjut Nidom. Nidom menambahkan ADE menjadi titik kritis dalam disain dan pengembangan vaksin. Studi terdahulu terhadap kandidat vaksin Dengue (DENV) memberikan gambaran bahwa ADE bisa memicu tingkat keparahan penyakit pasca vaksinasi. Sebagai contoh seperti terjadi pada penerapan vaksin demam berdarah yang sempat diuji di Filipina pada 2017 lalu. Vaksin itu, menurut Nidom, sudah melewati uji klinis tahap III dan dikomersialisasikan. Menurut Nidom, saat vaksin itu duji ke anak-anak untuk memicu antibodi, vaksin itu malah menimbulkan patogensitas lebih tinggi ketika pasien terinfeksi virus berikutnya. Akibatnya, uji vaksin demam berdarah dihentikan di Filipina. Contoh kedua, pada uji klinis pada vaksin untuk HIV AIDS di negara di Afrika. Vaksin yang diproduksi oleh sebuah lembaga riset Amerika Serikat tersebut ternyata malah menimbulkan masalah baru akibat muncul fenomena ADE. “Maka program vaksinasi HIV distop,” ujarnya. Hingga saat ini, para ahli terus melakukan penelitian terhadap virus corona dan mendapat temuan-temuan baru. Salah satunya terkait dengan potensi virus corona SARS-CoV-2 yang menimbulkan fenomena ADE seperti diutarakan Nidom. Selain itu, Nidom mengatakan, keberadaan ADE ini menarik mengingat saat ini berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sedang membuat vaksin yang akan menghasilkan antibodi. WHO menyatakan, tidak bisa mengharapkan vaksinasi Covid-19 hingga pertengahan 2021. Mengutip Reuters, mereka menekankan pentingnya pemeriksaan ketat terhadap efektivitas dan keamanan vaksin. Juru Bicara WHO Margaret Harris menyatakan, tak satu pun dari kandidat vaksin dalam uji klinis lanjutan sejauh ini yang menunjukkan “sinyal jelas” kemanjuran di tingkat setidaknya 50 persen yang dicari oleh WHO. Dari sini menjadi aneh jika Pemerintah tetap memaksakan Vaksinasi Nasional pada rakyat Indonesia, tanpa peduli bahaya vaksin Covid-19. *** Penulis wartawan senior FNN.co.id

Covid-19 Menulari Orang Yang Paling Kuat di Dunia

by Asyari Usman Jakarta FNN - Jum'at (02/10). Tidak ada satu manusia pun di muka Bumi ini yang dijaga dengan tingkat pengamanan terketat, kecuali hanya presiden Amerika Serikat (AS). Begitulah kira-kira gambaran tentang penjagaan terhadap Presisden Donald Trump dan keluarganya. Presiden AS tidak mengenal ancaman apa pun. Termasuk ancaman penyakit. Presiden tidak boleh terpapar penyakit. Tim kesehatan kepresidenan dilengkapi dengan peralatan medis darurat tercanggih. Ke mana saja Presiden pergi, pasti ada rombongan medis yang mengikutinya. Begitulah protap untuk presiden negara terkuat di dunia itu. Tetapi, Covid-19 ternyata lebih dahsyat dari sistem pengawalan kesehatan presiden. Virus Wuhan itu berhasil menyelinap masuk ke tubuh Presiden Trump. Dan istrinya, Melania. Mereka dinyatakan positif setelah dites malam tadi (waktu AS). Presiden Trump sendiri yang langsung mengumumkannya lewat akun twitternya, @realDonaldTrump. “Tonight, @FLOTUS and I tested positive for Covid-19. We will begin our quarantine and recovery process immediately. We will get through this together!” “Malam ini, @FLOTUS (panggilan Melania) dan saya dites positif Covid-19. Kami akan menjalani karatina dan proses pemulihan segera. Kami akan menempuh ini bersama-sama!” Trump termasuk orang yang tidak mau patuh dengan protokol Covid. Padahal, dia sendiri yang mengeluarkan protokol itu. Dia tidak suka memakai masker atau menjaga jarak. Dia baru saja selesai menghadiri acara kampanye pilpres yang diikuti ribuan orang. Dengan keberhasilan menulari Presiden Trump, berarti Covid-19 telah mencapai puncak ‘prestasi’-nya. The most powerful man on Earth (orang yang terkuat di Bumi) kini masuk ke dalam daftar Covid. Artinya, para presiden dan perdana menteri atau kepada negara mana pun di dunia ini, sekarang tidak bisa lagi dijamin tak tertular Covid-19. Dan, perlu dicermati, bahwa Trump mendapatkan virus itu di tengah kegiatan pilpres yang tetap dilaksanakan di AS. Perlukah meninjau kembali kegiatan pilkada 2020 di Indonesia? Terserah Presiden Jokowi, tentunya. Kalau pilpres AS memang tak mungkin digeser.[] Penulis wartawan senior FNN.co.id.

Gubernur Khofifah “Dijebak” Luhut Pandjaitan?

by Mochamad Toha Surabaya FNN- Kamis (24/09). Editorial Koran Tempo berjudul “Utak-atik Kematian Covid” (21 September 2020), mencibir Pemerintah yang berencana mengubah data kasus kematian Covid-19 menjadi 2 kelompok kematian dengan Covid-19 yang disertai komorbid dan kematian karena Covid-19. Koran Tempo menyebut, pandemi tampaknya melahirkan orang-orang yang “kreatif”. Setelah Kementerian Pertanian mempromosikan kalung anti Covid-19, seseorang yang bernama Hadi Pranoto mengklaim berhasil menciptakan obat antivirus corona. Kini, pemerintah berupaya menurunkan angka kematian akibat Covid-19 lewat “jalan pintas”. Caranya bukan dengan menekan tingkat penularan atau menggenjot angka kesembuhan, tapi mengubah definisi kematian. Pemerintah berencana membuat 2 kategori: kematian karena Covid-19 dan kematian dengan Covid-19 yang disertai komorbid alias penyakit bawaan. Usul membuat kategori seperti itu datang dari Provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar klasifikasi pelaporan kasus kematian ditinjau ulang. Dari 2.922 kasus kematian di Jatim, sebanyak 91,1 persen meninggal disertai komorbid. Bila definisi kematian berubah angka kematian karena Covid-19 di Jatim bakal turun drastis. Perubahan definisi itu otomatis akan menekan angka kematian Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Pasien yang meninggal setelah terjangkit virus corona, tapi memiliki penyakit asal seperti ganggunan jantung atau asma, akan dipisahkan dari kasus kematian akibat Covid-19. Bila sudah begitu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak perlu bersusah-payah lagi menurunkan angka kematian di 9 provinsi. Belum lama ini, Presiden Jokowi memang menugasi Luhut untuk menekan angka kematian di daerah merah – termasuk Jatim – dalam dua pekan. Tanpa “mengolah” definisi kematian, target Jokowi itu jelas sangat muskil. Utak-atik angka kematian sejatinya bukan pertama kali terjadi. Hingga pertengahan Juli lalu, Kemenkes tak mau memasukkan pasien yang meninggal dengan gejala Covid-19, tapi belum terkonfirmasi oleh hasil tes laboratorium, ke dalam kurva kematian akibat corona. Padahal, 3 bulan sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memasukkan kasus berstatus probable itu dalam angka kematian Covid-19. Artinya, kematian dengan Covid-19 yang disertai komorbid itu tetap dimasukkan dalam angka kematian Covid-19. Koran Tempo mengingatkan, sia-sia saja mengutak-atik definisi kematian bila tujuannya untuk menutupi kegagalan mengendalikan wabah. Indonesia bukanlah sebuah koloni di dalam gua tertutup. Upaya menekan tingkat fatalitas dengan cara itu hanya akan menjadi bahan olok-olok dunia. Lebih berbahaya lagi, manipulasi data kematian iitu bisa menurunkan kewaspadaan dalam memerangi pandemi. Tanpa “diskon” angka kematian pun, kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat rendah. Akurasi data kematian semestinya menjadi pegangan pemerintah dalam memotong mata rantai penularan Covid-19. Sekaligus membangun sistem kesehatan publik jangka panjang. Kalau tujuannya memang ingin menghibur diri atau meninabobokan banyak orang, kenapa pemerintah tidak sekalian membuat kategori kematian karena “sudah ajal” saja? Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr Achmad Yurianto, redefinisi kematian COVID-19 masih dalam pembahasan rapat internal. “Bukan saya yang mengubah, saya masih koordinasi ke staf ahli menteri dan staf khusus menteri, saat ini masih berproses, apakah perlu diubah atau tidak,” kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (22/9/2020). Redefinisi kematian COVID-19 muncul saat Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan M. Subuh menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Khofifah di Jatim pada Kamis, 17 September 2020. Menurut Subuh, kehadirannya untuk melaksanakan pesan dari Menkes berdasarkan Instruksi Presiden untuk membantu penurunan angka penularan, kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan di wilayah Jatim dalam waktu dua pekan ke depan. “Kita harus berusaha dalam dua minggu ke depan terjadi penurunan angka penularan, peningkatan angka kesembuhan, penurunan angka kematian di 9 provinsi, termasuk wilayah Jatim,” ungkap Subuh dilansir laman Kemkes.go.id. Subuh menyebutkan ketiga poin tersebut (penurunan angka penularan, peningkatan angka kesembuhan, penurunan angka kematian) bisa ditekan, khususnya penurunan untuk angka kematian. “Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19,'” kata Subuh. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah akan segera mengkoordinasikan dengan tim Covid-19 wilayah Jatim agar tiga poin tersebut tercapai. “Dengan adanya klasifikasi diharapkan adanya pendataan yang benar dan sinkronisasi data yang aktual antara pusat dan daerah, baik data kematian pasien yang memang disebabkan oleh Covid-19 dan kasus kematian karena Covid-19,” kata Khofifah. Tingkat kematian akibat infeksi virus SARS CoV-2 di Jatim secara persentase itu tinggi. Data terbaru Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 2.990 orang meninggal dunia (7,28%) dari total terkonfirmasi positif 41.076 kasus. Sebanyak 33.575 dinyatakan sembuh (81,74%). Merujuk data tersebut, Koordinator Rumpun Kuratif Penanganan COVID-19 Jatim dr. Joni Wahyuhadi mengakui pihaknya mengirimkan usulan kepada Kemenkes. Sebab, perlu adanya pelurusan mengenai pemberian status kematian akibat virus corona. Harusnya, ada pembedaan klasifikasi meninggal dunia seperti standar WHO. Yang mana meninggal murni Covid-19 dan meninggal akibat komorbid disertai virus corona. “Usulan kami kalau melihat di pengisian sistem online Kementerian Kesehatan,” ujar Joni. “Jjadi, angka kasus bukan berdasarkan rantai kasus sesuai WHO. Namun, kriteria saat Covid-19 pasien meninggal ini dicap negatif, probable, dan confirm,” ungkapnya saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 21 September 2020. Sementara, pedoman WHO yang ditunjukkan Joni, dokter sejak awal mencatat penyebab pasien terinfeksi mulai dia kontak erat atau masuk kategori suspect. Kemudian, harus dipastikan apakah ada penyakit penyerta atau tidak yang harus diisi, lalu dipantau terus apakah ada pneumonia atau tidak yang ini menjadi indikator penentuan pasien yang dinyatakan meninggal dunia. “Definisi kematian, kematian karena Covid-19 untuk tujuan pengawasan sebagai kematian yang kompatibel secara klinis dalam kasus Covid-19 yang suspect atau probable,” katanya. “Jadi, suspect itu gak boleh disebut kematian karena Covid-19. Ini bukan di-covid-kan. Sebab, suspect belum ada pemeriksaan labnya. Klinisnya, ada toraks fotonya, ada riwayat kontaknya, ada gejalanya,” lanjut Joni. “Kecuali ada penyebab kematian alternatif yang jelas, yang tidak dapat dikaitkan dengan Covid-19. Jadi, suspect maupun terkonfirmasi menyebabkan gagal napas itu Covid-19,” jelas Joni. Dirut RSUD dr Soetomo ini mencontohkan pasien yang meninggal dunia terdeteksi positif Covid-19, tapi tidak seharusnya tercatat meninggal akibat corona. Yakni, pasien yang mengalami kecelakaan. Saat akan dirawat diwajibkan tes swab. Ternyata hasilnya positif. Tak lama setelah itu, pasien meninggal dunia. “Harusnya bukan (masuk kematian akibat) Covid-19. Kematian Covid-19 (harusnya) tidak dikaitkan dengan hal lain. Misal kanker kronis mati kena Covid-19, ini bukan (meninggal karena) Covid-19. Tapi, karena kanker. Ini harus dihitung secara independen yang diduga memicu perjalanan Covid-19,” kata Joni. Kewenangan untuk menghitung itu, kata dia, menjadi kewajiban dokter di rumah sakit yang menangani pasien. Menurutnya, harus dibedakan ada pasien positif virus corona yang meninggal karena komorbidnya. Ada pula yang meninggal karena Covid-19. Berdasarkan data di Jatim, pasien meninggal dunia yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta sebesar 91,9 persen. Mayoritas penyakit penyertanya adalah diabetes. Sedangkan yang meninggal murni karena Covid-19 hanya 8,1 persen. Contoh Kasus Usulan Gubernur Khofifah itu dikritisi Arie Karimah Muhammad, Pharma-Excelent Alumni ITB. “Buat yang mau otak-atik angka kematian, coba jawab dulu pertanyaan aye ini,” tulis Arie Karimah dei akun FB-nya. Jika seorang penderita diabetes terinfeksi Covid dan meninggal: Piye Carane menentukan kematiannya itu akibat diabetes atau Covid? Kriteria apa yang digunakan? Kadar gula darah puasanya? Atau viral load-nya? “Atau dilihat mana yang berhenti duluan: jantung atau paru-parunya? Atau: apa?” tulisnya. Kalau diputuskan kematiannya akibat diabetes (biar angka kematian Covid terlihat rendah): jenazah tetap diurus dan dimakamkan dengan protap Covid? Di pemakaman khusus Covid? Nanti kalau wartawan ngecek akan banyak selisih atuh antara angka kematian akibat Covid di RS dengan jumlah makam di pemakaman khusus? Njur piye? Beda kalau semua jenazah dikremasi: tidak bisa di-cross check. Ya tho? “Ingat lho, media asing seperti Reuters itu punya direct access ke sumber data. Mereka pasti melakukan cross checking jika datanya aneh. Testing number wae belum becussss,” ungkap Arie Karimah. Belum lagi masalah administrasi di RS apa nggak ruwet: meninggal bukan karena Covid tapi pemulasarannya dengan protap Covid. SOP-nya apa nggak ruwet itu? “Kalau ada audit ISO piye carane manipulasi data?” lanjutnya. “Kalau mau klaim biaya ke pemerintah juga gimana? Ada double SOP gitu? Khofifah, bisa jawab kagak?” sindir Arie Karimah. “Senengane kok akal-akalan. Gimana kalau kutanya: Penderita penyakit kronis itu kalau tidak terinfeksi Covid secara statistik berumur lebih panjang nggak?” ujar Arie Karimah. Apakah cause of death-nya bisa dibedakan secara significant. Lha kadang udah dikubur aja PCR-nya belum keluar. Apa yang meninggal di rumah pernah dihitung nggak yang akibat Covid? Mbok semangat itu belajar dari negara lain yang angka kematiannya rendah, atau berhasil menekan angka kematian. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id