NASIONAL

Tuntutan Jokowi-Ma’ruf Mundur Makin Menggema

Jakarta, FNN – Momen Hari Sumpah Pemuda dimanfaatkan mahasiswa, kelompok buruh, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) untuk melakukan unjuk rasa memprotes kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf yang makin melenceng dari cita-cita reformasi. Aksi digelar dalam rangka mengevaluasi kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada tahun kedua mereka yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat. Mereka menilai kebebasan sipil merosot, pemberantasan korupsi jalan di tempat, hingga mendesak Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Cipta Kerja dan Minerba. Mereka berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan, lalu massa berjalan beriringan sembari menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan yel-yel menuju ke arah Patung Kuda di Medan Merdeka Barat. Kebanyakan dari massa aksi mengenakan pakaian merah. Ada pemandangan menarik dari peserta aksi, dua di antara peserta massa aksi tampak mengenakan kostum Iron Man dan Satria Baja Hitam dengan tulisan 'Kerja Kayak Robot Gajiku Diserobot' dan 'Korban PHK DRU'. Terpantau, massa Aliansi Rakyat Menggugat yang didominasi ibu-ibu semakin bersemangat. Sebuah spanduk dengan ukuran besar juga dibentangkan oleh massa aksi dengan tulisan: "Mosi Tidak Percaya Kepada DPR RI dan Pemerintahan Jokowi-Maruf. JOKOWI MUNDUR". Ibu-ibu juga membawa sejumlah poster tuntutan seperti "Ngurus Cabe Aja Gak Becus, Minta 3 Periode", "Stop Arogansi Aparat", Usir Penjajah Gaya Baru", hingga "Bebaskan Habib Rizieq". Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos mengatakan aksi kali ini akan mengevaluasi 2 tahun kinerja pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin, sekaligus bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. "Dua tahun kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin di periode kedua ini tentu dirasakan kita sama-sama, tidak hanya kaum buruh di berbagai sektor, terjadi kemunduran kemerosotan yang luar biasa, ini yang kita hadapi," kata Nining dalam jumpa pers pra-aksi, ditulis Kamis (28/10/2021). Selain KASBI, elemen buruh yang turut bergabung dalam aksi ini adalah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI). Nining menjelaskan, dalam aksi kali ini mereka akan membawa sedikitnya 13 tuntutan rakyat antara lain, cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya. Lalu pemerintah harus memberikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat dengan setop PHK sepihak dan union busting. Pemerintah juga didesak untuk menghentikan penangkapan aktivis yang membela rakyat, Nining menyebut demokrasi pada rezim hari ini sangat buruk. "Ini dosa besar, saya hidup di masa rezim otoriter, dan merasakan ketika pasca reformasi saya melihatnya ini rezim yang terburuk bagaimana melahirkan regulasi tidak lagi melihat kepentingan rakyat," tutur Nining. Tuntutan keempat, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; kelima, usut tuntas kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Korupsi Bansos Covid-19. Kemudian, mereka menolak pemberangusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembalikan 58 pegawai KPK yang dikeluarkan dengan skema jahat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Ketujuh, pemerintah didesak menghentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan UUD 1945, TAP MPR XI/2001 dan UU Pokok Agraria 1960. Selanjutnya, hentikan kekerasan seksual dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; gratiskan biaya pendidikan selama pandemi; dan stop liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Selain buruh, aksi ini juga akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, petani, miskin kota, pemuda, pelajar, jurnalis, perempuan, nelayan, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dan lembaga bantuan hukum. Bertahan di Tengah Guyuran Hujan Peserta aksi tetap melakukan orasinya di tengah guyuran hujan. Mereka memakai jas hujan yang mereka beli dari pedagang asongan di lokasi, membuka payung yang mereka bawa, hingga menggunakan spanduk demo sebagai payung bersama. Sementara, tidak sedikit dari massa aksi itu tidak menggunakan apapun. Pakaian mereka basah terkena guyuran hujan. Di atas mobil komando, beberapa massa aksi tampak masih berdiri. Mereka terus menyuarakan kekecewaan kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Di balik kawat duri, beberapa polisi tetap berjaga menggunakan jas hujan. Aparat Kepolisian telah menyiagakan kawat berduri, mobil water cannon, hingga aparat dengan pakaian Alat Pelindung Diri. Total 1.955 personel gabungan akan berjaga untuk mengamankan aksi unjuk rasa. "1.955 personil gabungan TNI-Polri dan pemprov dan kawat berduri," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto saat dikonfirmasi. Massa yang berencana long march hingga depan Istana Merdeka ditahan barikade kepolisian di depan Gedung Sapta Pesona, sekitar Patung Arjuna Wijaya. Aparat memasang kawat duri dan bersiaga dengan mobil water canon. Aparat menutup jalan Medan Merdeka Barat dan mengalihkan arus lalu lintas di sekitar Patung Arjuna Wijaya dan Silang Monas. Sebelumnya, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos memperkirakan jumlah massa aksi yang tergabung dalam Gebrak sekitar 1.000 orang. Sementara, dari kelompok Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sekitar 200 orang. (sws dari berbagai sumber)

Ketua MPR Dukung Kapolri Bertindak Tegas dan Lakukan Asesmen Berkala

Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar bertindak tegas dan melakukan asesmen berkala terhadap seluruh jajarannya di pusat maupun daerah. "Semua itu bertujuan untuk mengetahui hasil kinerja apakah sudah sesuai atau masih di bawah standar," kata Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Hal itu disampaikan Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo menyusul beberapa kasus yang terjadi di internal Polri dan menjadi sorotan publik. Mulai dari dicopotnya Kapolsek Kutalimbaru, Sumatera Utara, dan Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, atas dugaan tindak asusila dan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba. Terhadap oknum kapolsek ataupun anggota polisi yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, Bamsoet setuju untuk diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Tindakan tegas dan asesmen harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan internal di tubuh Korps Bhayangkara, paparnya. Menurutnya, menjalankan proses hukum pidana secara konsekuen penting demi lahirnya keadilan bagi para korban dan memberi efek jera terhadap pelaku, termasuk oknum polisi yang melanggar. "Kasus-kasus yang terjadi ini menunjukkan sistem pengawasan internal Kepolisian RI masih perlu diperkuat," kata dia. Harapannya, kata dia, dengan dilakukan asesmen berkala dan tindakan tegas bagi oknum aparat Polri yang terbukti bersalah, maka bisa kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Bamsoet meminta Polri untuk meningkatkan prosedur penyelidikan ataupun penyidikan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya, lebih transparan dan bertanggung jawab guna mencegah adanya mafia kasus di dunia peradilan. Ia mendorong Polri untuk terus melakukan penguatan pengawasan internal guna mencegah setiap anggota polisi yang menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas penegakan hukum. "Hal itu mengingat tindakan dan motif yang dilakukan oknum polisi merupakan kejahatan struktural karena pelaku menggunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindak pidana," kata dia. (mth)

Ketua DPD RI: "Presidential Threshold" Terbaik Adalah 0 Persen

Pontianak, FNN - Ketua DPD RI A LaNyalla Mahmud Mattalitti berpendapat bahwa "presidential threshold" atau pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR terbaik adalah 0 persen sehingga semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. "Dengan banyaknya kandidat tentu saja semakin besar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas," kata LaNyalla saat menyampaikan pidato utama dalam Focus Group Discussion (FDG) "Amendemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan" di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Kalbar, Rabu. Pada kesempatan itu, pihaknya mengajak insan kampus untuk memantik diskusi konstitusi agar pada akhirnya pemerintah dan DPR RI serius membahas dan menakar presidential threshold secara rasional. "Agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan sehingga demokrasi semakin sehat," tuturnya. LaNyalla menegaskan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak ada dalam konstitusi. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden. "Beberapa waktu lalu saya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dari tiga narasumber dalam FGD itu, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan," ujarnya. Dia mengungkapkan, mengapa ada batas keterpilihan, lanjut LaNyalla, karena untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Itu diatur dalam UUD hasil amendemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4). Sedangkan terkait pencalonan, UUD hasil amendemen jelas menyatakan tidak ada ambang batas. Karena dalam Pasal 6A Ayat (2) disebutkan; "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". "Artinya setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum pilpres dilaksanakan," kata dia. Namun kemudian semakin salah kaprah dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pemilu, yang malah mengatur tentang ambang batas pencalonan. Yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perubahan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Dalam Undang-Undang tersebut, di Pasal 222 disebutkan; "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". "Jadi selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, di Pasal tersebut juga terdapat kalimat; 'pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Ini membuat komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi lama atau periode 5 tahun sebelumnya'," tutur Mantan Ketua Umum PSSI itu. Menurut LaNyalla pasal tersebut aneh dan menyalahi Konstitusi. Undang-Undang Pemilu tersebut jelas bukan derivatif dari Pasal 6A UUD hasil amendemen. Jadi, kata dia, selama Undang-undang ini berlaku, maka Pilpres Tahun 2024, selain masih menggunakan ambang batas pencalonan, juga menggunakan basis suara pemilu tahun 2019 kemarin, atau basis hasil suara yang sudah "basi". Padahal di tahun 2024, ada partai baru peserta pemilu. "Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Padahal, amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung kepada partai politik peserta pemilu," ujarnya. Melihat fakta-fakta yang ada, LaNyalla berharap FGD yang dilakukan DPD bisa menjadi pemantik kesadaran seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan terdidik di perguruan tinggi, untuk memikirkan secara serius masa depan bangsa ini, demi Indonesia yang lebih baik. Demi Indonesia yang mampu mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Itulah alasan saya datang ke kampus-kampus untuk berbicara soal konstitusi, karena sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu hingga saat ini saya sudah keliling ke 33 Provinsi di Indonesia untuk menemukan kesimpulan bahwa semua permasalahan di daerah sama. Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan, setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ketidakadilan sosial," paparnya. (mth)

Menpan RB Temukan Dugaan Kecurangan SKD di Sejumlah Daerah

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menemukan dugaan kecurangan tes seleksi kompetensi dasar (SDK) dalam rangka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 di sejumlah daerah. “Kecurangan bisa juga terjadi di titik lokasi (Tilok) lain. Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang, tanpa membuat gaduh,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Dugaan tersebut diperkuat dengan ada dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo kepada wartawan, Rabu, terkait kecurangan pelaksanaan tes SKD CPNS Tahun 2021. Dalam laporan tersebut tercatat ada sembilan titik lokasi dengan dugaan kecurangan, termasuk di Tilok Mandiri Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasi dugaan kecurangan tersebut ialah Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang); Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat) dan Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam). Selanjutnya ada di Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang/Sidrap (Ruang Pola Kantor Bupati Sidenreng Rappang); Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu (Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu); Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Gedung Baruga Buton Selatan) serta Tilok Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar). Dari sembilan lokasi tersebut, sedikitnya tercatat sebanyak 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan dan akan dilakukan diskualifikasi. Sebanyak 225 peserta tersebut tersebar di Kabupaten Buol sebanyak 27 orang, Kabupaten Enrekang sebanyak lima orang, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 orang, Mandiri Lampung 23 orang, Kabupaten Mamasa 19 orang, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 orang, Kabupaten Luwu empat orang, Kabupaten Buton Selatan 41 orang serta Mandiri Kumham Sulsel empat orang. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung menggelar rapat panitia seleksi nasional khusus yang diikuti perwakilan dari BKN, Kemenpan RB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 22 Oktober. Panselnas dalam rapat tersebut sepakat untuk mendiskualifikasi 225 peserta yang curang. “Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan, Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian isi laporan yang dibagikan Tjahjo Kumolo, Rabu. (mth)

Kapolri Ingin Polisi Dicintai Rakyat

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berharap ke depan seluruh anggota polisi dapat dicintai oleh masyarakat Indonesia. "Ke depan saya inginkan polisi dicintai karena Polri melindungi dan mengayomi masyarakat, karena Polri hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu yang ingin kami ciptakan," kata Sigit saat meresmikan revitalisasi Museum Polri tahun anggaran 2021 di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa. Jenderal bintang empat yang dikenal dengan konsep Polri Presisi-nya itu pun mengingatkan seluruh jajarannya akan tantangan tugas di tengah era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi dewasa ini. Menurut dia, perubahan zaman dengan kemajuan perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi tentunya akan berdampak pada marwah Polri di mata masyarakat. "Oleh karena itu perlu beradaptasi," kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri. Sebagai generasi penerus di institusi Polri era ini, lanjut Sigit, seluruh jajaran harus mengukir sejarahnya sendiri. Tentunya, catatan sejarah tersebut harus bersifat prestasi, bekerja secara profesional serta bertugas sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia saat ini. "Oleh karena itu, pilihan Polri bagaimana pada saat ini Polri mengukir sejarah. Polri mencatat dalam buku putih sejarah dengan prestasi-prestasi, dengan hal yang baik untuk organisasi Polri, karena ini akan dikenang ke depan oleh generasi penerus kita," ujar Sigit. Mantan Kabareskrim itu meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk bersikap bijaksana dan profesional di era keterbukaan informasi ini, mengingat setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang polisi akan berdampak pada citra institusi Polri. Sigit pun menekankan semangat perubahan sebagaimana konsep Presisi harus terus diimplementasikan setiap saat. Semangat ini pun, lanjut Sigit, sejalan dengan revitalisasi Museum Polri yang bertujuan mengenang sejarah panjang akan peran penting institusi Korps Bhayangkara di Indonesia dari zaman ke zaman. Mengutip pernyataan bapak pendiri bangsa Indonesia Soekarno soal "Jas Merah" atau jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, kata Sigit, Polri juga memiliki peran penting dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari para penjajah. Menurut Sigit, semangat nilai kepahlawanan tersebut harus dipertahankan dan ditanamkan seluruh personel Polri dewasa ini. "Tentunya itu adalah nilai kepahlawanan yang harus selalu ditanamkan dalam sanubari dan tentu kita tanamkan di hati penerus kita. Hal-hal itu harus kita pelihara. Di sinilah peran museum Polri," kata Sigit. Tak hanya itu, Sigit juga menyampaikan restu atau dukungannya terhadap rencana pembangunan museum di Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang, Jawa Tengah. Menurut dia, tempat tersebut simbol dari lahirnya personel kepolisian yang selalu setia melayani dan mengayomi masyarakat. Dibangunnya museum di Akpol juga diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat akan sejarah panjang dari institusi Korps Bhayangkara di Indonesia. "Tentunya kita mendukung rencana ke depan, dengan mendirikan museum di Akpol, karena di sanalah kita lahir dan dari situlah tentunya kita harus ingat," tutur alumni Akabri 1991 ini. Terkait revitalisasi museum Polri, Sigit mengapresiasi jajarannya karena telah memanfaatkan kemajuan teknologi dengan meluncurkan aplikasi museum virtual 4.0. Platform itu akan membantu mengenalkan sejarah panjang Polri kepada seluruh lapisan masyarakat. Museum Polri dibangun tahun 2009 bertepatan pada Hari Bhayangkara ke-63 dan dibangun pada saat Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kapolri. ( sws, ant)

Ketua DPD: Koreksi Pasal 33 untuk Kembali pada Ekonomi Pancasila

Jakarta, FNN - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyarankan wacana amandemen kelima UUD 1945 dapat mengoreksi pasal 33 yang merupakan hasil amandemen sebelumnya agar Indonesia kembali kepada sistem ekonomi Pancasila. “UUD negara kita telah mengalami amandemen 4 tahap pada 1999 hingga 2002. Termasuk pasal 33 juga bertambah menjadi lima ayat yang sebelumnya tiga ayat. Dengan penambahan dua ayat hasil amandemen yang lalu itu, sadar atau tidak, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak telah diserahkan kepada pasar,” kata dia, dalam Rapat Kerja Nasional ke-7 Federasi Serikat Pekerja Sinergi (FSPS) BUMN di Palembang secara virtual, Rabu. Dengan demikian, kata dia, wacana amandemen kelima konstitusi perubahan yang kini sedang bergulir harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa dan sesuai pula dengan cita-cita pendiri bangsa. Perubahan itu tidak hanya berlaku pada sistem tata negara, tetapi juga sistem atau kebijakan perekonomian nasional. LaNyalla menjelaskan para pendiri bangsa melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dalam asas kekeluargaan atau sistem ekonomi Pancasila. Asas itu dimunculkan setelah bercermin dari pengalaman ratusan tahun di bawah era kolonialisme sehingga Indonesia sebagai bangsa yang merdeka membutuhkan sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi itu, lanjut LaNyalla, dituangkan dalam naskah asli pasal 33 UUD 1945 yang terdiri dari tiga ayat. Intinya, kekayaan sumber daya alam Tanah Air harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memastikan terwujudnya kemakmuran itu. Caranya menurut saya, dengan memisahkan secara jelas antara koperasi atau usaha rakyat, BUMN, dan swasta. Namun, tetap berada di dalam struktur bangunan ekonomi Indonesia,” kata dia. LaNyalla pun menganalogikan ekonomi Indonesia seperti kapal yang dirancang dengan tiga palka atau ruang muat kapal, yaitu koperasi, BUMN dan swasta. Melalui tiga palka itu, seandainya terjadi kebocoran di salah satu palka, tidak akan mengakibatkan penumpang kapal tenggelam. “Bagi rakyat yang tidak punya akses modal dan teknologi, negara wajib hadir memberikan ruang koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Mereka diberi hak mengorganisasi dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara juga harus menjamin agar BUMN dan Swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke ruang yang dikelola koperasi,” jelas LaNyalla. Gambaran seperti itulah yang disebut dengan ekonomi gotong royong atau ekonomi Pancasila, seperti cita-cita Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Koperasi sesungguhnya dimaknai sebagai cara atau sarana berhimpun rakyat dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi. “Para anggota koperasi sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapa pun, termasuk orang asing. Maka, koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia,” papar dia. Mengenai BUMN, LaNyalla menegaskan badan itu wajib masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Contohnya adalah listrik, transportasi, telekomunikasi, dan air bersih. Menurutnya, BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan teknologi tinggi sekaligus beresiko tinggi. “(BUMN) boleh bermitra dengan swasta atau asing, namun kendali utama tetap berada di BUMN sebab sektor-sektor itu, tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta apalagi asing,” kata dia. Negara, tambah LaNyalla, juga harus memastikan industri-industri hulu atau industri-industri berat di sektor strategis yang dibangun pada era Orde Lama dan Orde Baru tidak dibiarkan mati hanya karena dinilai sudah tidak efisien dibandingkan industri impor. Sebaliknya, industri tersebut harus direstorasi karena negara yang besar dan tangguh mutlak memiliki industri berat di sektor-sektor strategis untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi. “Memang menutup atau membubarkan BUMN yang sudah tidak efisien lebih mudah ketimbang melakukan restorasi. Tetapi menurut saya, tidak benar jika negara sebesar Indonesia tidak memiliki heavy industries (industri-industri berat) karena semua negara maju dan besar, pasti memiliki industri hulu di sektor-sektor strategis,” katanya. Semua hal itu, kata LaNyalla, sesuai pula dengan pemikiran luhur para pendiri bangsa dalam merancang Indonesia di masa depan agar dapat sampai pada tujuan hakiki lahirnya bangsa ini, yaitu terwujudnya kemakmuran rakyat melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (mth)

Kejaksaan Agung Kawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta, FNN - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Kejagung memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Leonard menyatakan peran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran. "Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejaksaan baik pada level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Leonard menegaskan. Hal itu juga disampaikan Leonard dalam diskusi hybrid bertajuk "Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang diselenggarakan lembaga studi anti-korupsi (LSAK). Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Menurut Fahri pencapaian kejaksaan agung tak lepas dari dukungan kerja-kerja kolektif dalam menindak perkara. Fahri menyatakan penegakan hukum di negeri ini harus disinergikan bersama-sama, mengingat masih ada perkara kasus korupsi yang mangkrak tak terselesaikan. Misalnya, penanganan kasus korupsi Hambalang yang belum menemukan penyelesaian. Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, Kejagung perlu memastikan agar kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan lintas sektoral. Lebih tegas, Fahri pun meminta Kejagung membangun orkestra penanganan korupsi di Indonesia. "Saya berharap Kejagung mengambil inisiatif untuk memimpin konsolidasi sistem terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia, kita harus mampu menghadirkan keadilan restorative," kata Fahri menegaskan. Anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan juga mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, Jaksa Agung telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan. Bahkan, secara konkrit aset negara sebesar Rp35 triliun berhasil terselamatkan. "Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat," ujar Arteria Dikatakan Arteria, Jaksa Agung pun berani secara tegas menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk menerapkan restoratif justice. Selain itu, Jaksa Agung dalam periode ini sudah berupaya mencegah perilaku koruptif terjadi di ruang publik. (mth)

Menpan RB Ungkap Kecurangan SKD CASN di Kabupaten Buol

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (​​​​​​Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan kronologi kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 di Pemkab Buol, Sulawesi Tengah. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, ​​​​​​Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan kecurangan tersebut berawal dengan adanya oknum yang menginstal software remote access di perangkat komputer untuk peserta SKD. "Software ini dipasang atau diinstal oleh Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya pada malam hari, (menurut) hasil bukti rekaman CCTV dihapus, tapi bisa di-recovery oleh Tim BKN dan BSSN," kata Tjahjo dalam pesannya kepada wartawan, Selasa. Pada saat hari pelaksanaan SKD di lokasi, pengawas mulai menaruh curiga ketika komputer yang telah diinstal software tersebut mengalami blue screen. Namun, peserta yang menempati komputer tersebut tidak mau dipindahkan ke komputer lain. "Kemudian peserta diminta pindah duduk tetapi yang bersangkutan tidak mau pindah dari PC tersebut. Posisi duduk di komputer ini sudah diatur sebelumnya oleh panitia lokal, terlihat dari hasil rekaman CCTV," jelasnya. Selain itu, lanjutnya, dilakukan audit trail yang ditemukan bukti bahwa peserta bersangkutan hanya menampilkan kurang lebih 30 soal dalam rata-rata tujuh detik. Setelah bukti rekaman tersebut menampilkan soal dalam hitungan beberapa detik tersebut, peserta bersangkutan kemudian menjawab soal dalam hitungan delapan detik. "Ini sangat tidak mungkin terjadi karena rata-rata waktu bagi peserta minimal 50-54 detik. Artinya, dengan waktu yang begitu pendek tidak mungkin orang bisa membaca soal dengan sangat cepat," katanya. Dengan bukti-bukti tersebut, terlihat bahwa peserta bersangkutan hanya menampilkan soal dan kemudian dijawab oleh pihak di luar lokasi penyelenggaraan SKD. "Ada dugaan tidak dilakukan oleh satu orang, tetapi dalam bentuk tim yang bertugas membantu menjawab soal-soal ujian," ujarnya. (mth)

BRIN Ajak Remaja Berinovasi dalam Youth Science Week 2021

Jakarta, FNN - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajak remaja berinovasi dalam Youth Science Week 2021 dengan tema Percaya Nalar dengan Riset dan Inovasi. "Youth Science Week ini diharapkan mampu memberi warna dan wadah bagi remaja Indonesia untuk menginspirasi pemuda Indonesia dengan menularkan semangat meneliti dan melakukan inovasi," kata Pelaksana tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi BRIN Edy Giri Rachman Putra dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa. Youth Science Week yang diselenggarakan pada 25-28 Oktober 2021 secara virtual itu diisi dengan kegiatan kompetisi ilmiah Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) ke-53 Tahun 2021 dan National Young Inventor Awards (NYIA) ke-14. Selain itu, ada kegiatan Inspiration Days yang menghadirkan pembicara-pembicara yang menginspirasi generasi sains talenta muda Indonesia dalam melakukan kegiatan riset dan inovasi. LKIR ke-53 mengusung 54 proyek penelitian di empat bidang ilmu pengetahuan dan telah melewati proses mentoring selama tiga bulan akan mempresentasikan karya mereka di hadapan dewan juri. Sementara itu, ada 49 proyek inovasi remaja yang akan berkompetisi di National Young Inventors Award ke-14, di mana para pemenang berkesempatan untuk ikut kompetisi ilmiah ke ajang internasional. Kompetisi ilmiah tersebut diselenggarakan secara rutin setiap tahun oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang sekarang telah berintegrasi menjadi BRIN. Penyelenggaraan kompetisi itu bertujuan memberikan peluang agar ide-ide riset dan inovasi generasi muda dapat dibimbing dan diberi masukan oleh peneliti kompeten untuk menghasilkan konten riset inovasi potensial dan mungkin memiliki nilai kekayaan intelektual untuk dikembangkan. Edy menuturkan edukasi sains bagi generasi muda sangat penting untuk menjamin perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan karena Indonesia akan segera menyongsong era bonus demografi pada tahun 2030 mendatang. Di masa bonus demografi itu, jumlah penduduk usia produktif akan jauh lebih banyak dibandingkan usia non produktif. Untuk itu, lanjut Edy, sejak sekarang perlu dipersiapkan generasi muda yang siap berdaya saing, unggul, yang akan ikut mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. (mth)

Dari Melbourne, Denny Indrayana Kritik Pertemuan Jokowi - Haji Isam

Jakarta, FNN - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan ada dua kejadian di Kalimantan Selatan yang perlu dikritisi dan dicermati selama satu pekan terakhir antara Presiden Jokowi dan Haji Isam. Pertama, pada hari Kamis (21/10/2021) lalu, Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meresmikan pabrik biodiesel yang didirikan PT Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Kedua, keesokan harinya, Jumat (22/10/2021) lalu, Advokat Jurkani yang sedang melakukan langkah advokasi atas suatu penambangan ilegal juga di daerah Tanah Bumbu, dibacok oleh sekelompok orang yang menyebabkan Jurkani luka parah di kaki dan tangannya. Kedua peristiwa tersebut, meskipun seakan-akan terpisah, sebenarnya menunjukkan satu benang merah, bagaimana politik bisnis batu bara bisa masuk ke dalam kepentingan politik dan penegakan hukum di tanah air. Yang pertama, kehadiran Presiden Jokowi meresmikan proyek yang didirikan oleh Johnlin Grup, yang dimiliki Haji Isam, seakan-akan tidak ada masalah—dalam kondisi normal. Namun, sudah menjadi pemberitaan luas bahwa anak perusahaan Johnlin Grup sedang diduga terjerat perkara korupsi suap pembayaran pajak yang kasusnya sedang disidik KPK, bahkan kasusnya pun sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam persidangan bahkan ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Haji Isam diduga terlibat dalam proses penyuapan kepada pegawai pajak tersebut. Memang saksi tersebut pun akhirnya dilaporkan Haji Isam ke kepolisian karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Laporan demikian tentu menjadi tantangan berat bagi LPSK untuk menjalankan sistem perlindungan saksi di tanah air (witness protection program). Dalam kondisi sedang dijerat dugaan kasus demikian—meskipun kita semua paham dengan asas praduga tidak bersalah—adalah lebih etis dan bijak jika Presiden Jokowi tidak meresmikan proyek yang dimiliki oleh Johnlin Grup. Kehadiran Presiden Jokowi bagaimanapun akan menimbulkan persepsi politik hukum, bahwa Presiden melindungi Johnlin Grup dan Haji Isam. Di tengah sistem penegakan hukum yang masih rentan dari intervensi keuangan dan kekuasaan, maka kehadiran Presiden Jokowi jelas adalah tindakan yang tidak pas dan amat rentan dikritik sebagai tindakan yang tidak etis. Memang, belum secara gamblang termasuk kategori menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), namun paling tidak mempunyai batas yang sangat tipis dengan menggunakan kekuasaannya (trading of influence) untuk mempengaruhi proses penegakan hukum, utamanya di KPK dan Pengadilan Tipikor. Sedekat apapun relasi kuasa dan dana antara Presiden dengan Johnlin Grup dan Haji Isam, tetap ada batas-batas etika bernegara yang sangat ketat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Presiden Jokowi. Bukan hanya semata untuk menjaga proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi siapapun, tetapi lebih jauh untuk menjaga marwah Presiden dan Negara dalam berhubungan dengan benturan kepentingan, utamanya ketika berhadapan dengan pengusaha dan oligarki yang memang punya kedekatan relasi dengan diri sang Presiden. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Presiden Jokowi, kalangan istana, partai politik, dan banyak elit serta pejabat negara memang dekat dengan Johnlin Grup dan Haji Isam. Tepat setahun lalu, pada hari Kamis juga (22/10/2020), Presiden Jokowi telah pula meresmikan pabrik gula yang dimiliki Johnlin Grup di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Saat itu, tidak terlalu problematik, karena belum muncul kasus pajak yang terkait dengan Johnlin Grup di KPK. Salahkah Presiden meresmikan suatu proyek? Tentu tidak. Termasuk jika pun yang memiliki proyek tersebut pernah membantu pendanaan kampanye dalam pemilihan presidennya. Namun, sekali lagi, masalah utamanya adalah secara etika kalau pemilik proyek tersebut diduga sedang terjerat kasus hukum yang sedang berjalan, dan ada keterangan saksi dan bukti-bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korporasi maupun pribadi sang pemilik proyek. Seorang Presiden tentunya harus sangat sadar dan paham soal etika hukum bernegara yang demikian. Hal selanjutnya, terkait pembacokan terhadap Advokat Jurkani, yang sedang mengadvokasi persoalan penambangan ilegal batu bara. Perbuatan biadab demikian bukan hanya tindak pidana yang menciderai profesi advokat yang harus dilindungi, tetapi lagi-lagi menunjukkan politik bisnis batu bara di Kalimantan Selatan, khususnya di Tanah Bumbu, memang penuh tantangan dan seringkali beririsan dengan tindak kekerasan, tindak pidana, dan praktik-praktik mafioso. Polisi diberitakan sudah menangkap dua pelaku pembacokan. Namun, tidak sulit untuk mengkritisi, bahwa harusnya aparat penegak hukum menjerat pelaku utamanya. Tindakan penambangan ilegal yang dilakukan dengan memasukkan alat-alat berat tentulah sangat mudah untuk membuktikan siapa penyandang dana dan pelaku utamanya. Menangkap pelaku pembacokan semata—atau hanya mengatakan tragedi tersebut hanya karena minuman keras, amat patut dikritisi. Pastilah tidak mudah bagi KPK dan polisi untuk mengungkap siapa pelaku utama dugaan penyuapan pajak yang terkait Johnlin Grup ataupun dalang utama dibalik pembacokan advokat Jurkani. Tetapi disinilah profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum kita diuji dan dipertaruhkan. Di Kalimantan Selatan penegakan hukum kita kembali diuji, apakah tajam tanpa pandang bulu, atau kembali lumpuh karena godaan kekuasaan dan keuangan. (sws)