NASIONAL
Wamen BUMN II Berharap Holding UMi Percepat Literasi Keuangan Pedesaan
Jakarta, FNN - Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo berharap kehadiran Holding Ultra Mikro (UMi) dapat mengakselerasi literasi keuangan masyarakat pedesaan. "Adanya Holding Ultra Mikro juga diharapkan dapat mengakselerasi literasi keuangan melalui layanan yang inklusif, terutama bagi masyarakat di pedesaan," ujar Wamen BUMN II yang akrab disapa Tiko itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Wakil Menteri BUMN II melakukan kunjungan ke Co-Location holding BUMN UMi Bogor yaitu Sentra Layanan Ultra Mikro (Senyum) yang terletak di Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut, Tiko menuturkan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa Program Senyum berjalan dan memberikan manfaat dan kemudahan untuk nasabah BRI, Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Di samping itu Tiko juga berdialog dengan para Account Officer (AO) dan juga nasabah PNM Cipayung untuk memberikan beberapa nasihat dan motivasi untuk selalu bersemangat selama pandemi. Program Senyum merupakan implementasi holding UMi dalam memanfaatkan jaringan atau yang disebut co-location. Saat ini, kantor Senyum Cipayung sudah dilengkapi dengan loket Pegadaian di sebelah loket teller BRI. Ada juga loket PNM yang menjadi tempat para AO PNM Mekaar melakukan setoran setelah berkeliling mengumpulkan cicilan secara kolektif dari para nasabah PNM. Sebagai informasi, hingga 18 Oktober 2021 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp94,1 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 10,8 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 provinsi, 443 kabupaten/kota, dan 5.006 kecamatan. (mth)
Presiden Minta Apkasi Tunjukkan Iklim Investasi Daerah Makin Baik
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo meminta Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menunjukkan iklim investasi di daerah makin baik melalui penyelenggaraan Apkasi Otonomi Expo Tahun 2021. "Dalam expo ini saya harapkan daerah bukan hanya menunjukkan produk dan objek-objek wisatanya, melainkan juga menunjukkan bahwa iklim investasi di daerah-daerah kita ini makin baik," ujar Presiden dalam sambutannya pada pembukaan Apkasi Otonomi Expo Tahun 2021 dari Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Rabu. Kepala Negara menyampaikan Apkasi melalui penyelenggaraan Apkasi Otonomi Expo Tahun 2021 harus menunjukkan bahwa kepastian hukum dan kemudahan perizinan makin membaik, serta online single submission (OSS) sudah berjalan baik. Ditekankan pula bahwa kepastian tersebut yang sebetulnya diperlukan oleh dunia usaha. "Dengan cara ini, diselenggarakan expo ini, juga kita harapkan bisa meningkatkan investasi di daerah dan mempercepat, membuka lapangan-lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan menggerakkan ekonomi daerah," kata Presiden. Sementara itu, Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan terima kasih atas kesediaan Presiden membuka Apkasi Otonomi Expo Tahun 2021. Bagi Apkasi, menurut dia, langkah Presiden merupakan bentuk dukungan kepada daerah dan pelaku usaha daerah serta nasional untuk berkembang dan saling terhubung satu sama lain. Sutan menilai Apkasi Otonomi Expo Tahun 2021 istimewa karena tidak sekadar memenuhi tantangan ekonomi global yang kian tajam, tetapi juga penyelenggaraannya pada masa pandemik COVID-19 yang harus terus mewaspadainya. Apkasi, kata dia, hendak berperan bersama pemerintah berjuang membangkitkan ekonomi nasional pada masa sulit, salah satunya melalui Apkasi Otonomi Expo Tahun 2021. Apkasi Otonomi Expo pada tahu ini, lanjut dia, tawarkan peluang investasi berbentuk produk-produk daerah yang berpotensi untuk dikembangkan dan diperdagangkan. Sutan lantas menyebutkan produk tersebut, yaitu berupa pengolahan pakan ternak, produksi ikan tangkap dan budi daya perikanan, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, peluang investasi, pengembangan objek wisata, agrowisata, pembangunan hotel dan resort, serta industri hilir kelaoa sawit dan karet. (mth)
Anggota DPR: Sikap Tegas Kapolri Jadikan Polri Makin Profesional
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menilai sikap tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terhadap anggotanya ketika melanggar aturan merupakan bukti kesungguhannya menjadikan Polri makin profesional dan berkeadilan. Oleh karena itu, Suding mengapresiasi kebijakan Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya dan kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota Polri yang melanggar aturan saat menjalankan tugas. "Sikap tegas Kapolri sungguh sangat luar biasa. Ini membuktikan bahwa Kapolri sungguh-sungguh ingin membawa Kepolisian Negara RI sebagai polisi yang profesional dan berkeadilan," kata Sarifuddin Suding kepada ANTARA di Jakarta, Rabu. Suding menilai kebijakan Kapolri itu membuktikan bahwa Jenderal Pol. Listyo menginginkan Polri menjadi institusi yang responsif atas berbagai masukan bersifat konstruktif untuk membangun kepolisian. Hal itu, menurut dia, agar Polri mendapat kepercayaan publik dan dukungan masyarakat. Oleh karena itu, sikap keterbukaan Polri tersebut patut diberikan apresiasi dan penghargaan. Ia meyakini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengamanan Internal (Paminal) Polri akan mengawasi setiap kebijakan Kapolri agar berjalan hingga tingkat bawah. "Struktur internal Propam dan Paminal Polri akan melakukan pengawasan atas setiap kebijakan Kapolri agar benar-benar dilaksanakan anggota Kepolisian Negara RI," ujarnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dan kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugas. "Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Apabila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10), dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri. Dalam video konferensi dengan seluruh jajarannya, Sigit menekankan kepada seluruh kapolda dan kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Menurut dia, perbuatan oknum anggota kepolisian yang menyalahi aturan telah merusak muruah institusi Polri. Selain itu, telah mencederai kerja keras dan komitmen personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat. (mth)
125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah
Jakarta, FNN -- Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjatuhkan hukuman kepada 125 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Hukuman itu diberikan sebagai bentuk pembinaan. Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal mengatakan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai yang terkait dengan kasus mafia tanah. "Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari 732 pengaduan," ucap Sunraizal, dilansir dari Antara, Selasa (19/10). Dari laporan itu, Inspektorat Bidang Investigasi menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN karena terlibat dengan kasus mafia tanah. Menurut Sunraizal, pengaduan masyarakat meningkat semenjak ada Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN. Pengaduan ini terbagi dalam beberapa bentuk. Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang sebanyak 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat sebanyak 201 kasus. Ketiga, pengaduan korupsi atau pungutan liar sebanyak 11 kasus. Keempat, pengaduan kepegawaian atau ketenagakerjaan sebanyak tiga kasus. Sunraizal menyebutkan pengaduan paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yakni 493 kasus. Dari pengaduan itu, Inspektorat Bidang Investigasi telah menangani 162 kasus. "Semua pengaduan dianalisis yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah, tentuu akan kami tindaklanjuti ke lapangan," terang Sunraizal. Ia memastikan pihaknya menindak tegas seluruh pihak, termasuk pegawai kementerian yang terbukti melanggar hukum. "Kami tidak main-main terhadap kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Tidak toleransi sama sekali. Ini hal yang membuat kekacauan," tutur Sunraizal. Sejauh ini, 32 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dihukum berat telah diberhentikan, 53 orang diberikan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan. (ant,sws)
Sri Mulyani Minta Kemenkeu Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik
Jakarta, FNN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta instansi Kementerian Keuangan untuk terus melakukan dan mengakselerasi transformasi pelayanan publik agar mampu menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks. “Itu (transformasi) bukan suatu kegiatan satu tahun dan selesai namun dia merupakan sebuah sikap untuk terus-menerus mau dan mampu berubah sesuai tantangan yang kita hadapi,” katanya dalam acara Festival Transformasi 2021 di Jakarta, Selasa. Sri Mulyani menuturkan Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara wajib hadir sebagai penyangga dan penyokong ketika krisis melanda sehingga instansi ini harus mampu bergerak, beradaptasi dan mengantisipasi perubahan. Adaptasi tersebut salah satunya dengan menciptakan pelayanan publik yang bersifat modern dan inklusif baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal berarti Kemenkeu mampu bersinergi antar berbagai unit dan menyatukan berbagai kegiatan maupun tujuan dari unit-unit menjadi satu kesatuan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan baik. Sementara dari sisi eksternal berarti Kemenkeu mampu melayani segmen masyarakat, sektor ekonomi dan stakeholder atau pemangku kepentingan yang memang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik. “Kemenkeu sebagai pengelolaannya harus beradaptasi sehingga kita mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin modern dan inklusif,” tegasnya. Hal ini harus dilakukan sebagai wujud negara hadir dalam membantu masyarakat maupun dunia usaha di tengah ketidakpastian termasuk akibat krisis kesehatan pandemi COVID-19. “Nyata dari kehadiran negara di dalam melayani masyarakat pelayanan publik,” ujar Sri Mulyani. (mth)
MPUI-I Keluarkan 'Seruan Jogjakarta'
Jogjakarta, FNN - Majelis Purmusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUI-I) telah melakukan Sidang Umum, Seminar dan Lokakarya Problematika Ummat Pasca Pandemi pada 15-16 Oktober 2021 di Hotel Satya Graha, Jogjakarta. Dihadiri oleh para anggota MPUI-I dari 19 provinsi di Indonesia, dari NAD hingga Papua Barat, dari Nusa Tenggara hingga Maluku Utara. Setelah mencermati dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara selama beberapa tahun terakhir ini, dengan tetap bertawakkal pada Allah SWT, MPUI-I menyatakan sikap sebagai berikut: Kudeta konstitusional melalui rangkaian amandemen serampangan dan penyusunan berbagai undang-undang telah terjadi sebagai bentuk pengkhianatan atas amanat para pendiri bangsa sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD45 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kudeta konstitusi itu segera diikuti oleh rangkaian maladministrasi publik secara luas dimana undang-undang diciptakan dan ditafsirkan untuk kepentingan kekuasaan, bukan untuk kepentingan publik. Tugas-tugas negara untuk melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia telah diselewengkan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara semakin jauh dari cita-cita proklamasi kemerdekaan. Diskriminasi hukum telah terjadi semakin sistemik, termasuk pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan tanpa koreksi efektif sehingga membahayakan prinsip-prinsip Republik. Penegakan hukum oleh aparat penegak hukum telah berlangsung secara tidak adil dan semena-mena. Pemerintah semakin memanipulasi hukum untuk kepentingan kekuasaan atau to rule by law. Kehidupan ekonomi yang tidak berkeadilan, pendidikan yang tidak memerdekakan, dan kehidupan sosial budaya yang menghinakan dan politik yang tidak membawa kebajikan publik memerlukan perubahan-perubahan mendasar konstitusional untuk diselaraskan kembali sesuai amanah Proklamasi. Pernyataan public health emergency of international concern oleh WHO dan semua protokolnya telah diadopsi oleh Pemerintah tanpa melalui wacana publik yang memadai sehingga telah menyebabkan kerusakan ekonomi, sosial dan budaya serta pendidikan dengan konsekuensi jangka panjang yang luas yang berpotensi membahayakan kedaulatan dan merusak bonus demografi. Pemaksaan berbagai protokol kesehatan, termasuk vaksinasi, telah merampas hak-hak warga negara yang merdeka. Untuk itu MPUI-I dengan semangat setia pada kebenaran menyerukan agar: Pemerintah segera menghentikan kudeta konstitusional dan banyak maladministrasi publik ini yang telah mengancam amanat para pendiri bangsa dan negara Republik Indonesia. Menghentikan diskriminasi hukum dan melakukan proses penegakan hukum yang adil. *Pelanggaran HAM berat atas 6 laskar FPI di KM50 perlu segera diselesaikan tuntas secara terbuka*. Pengadilan atas Habib Rizieq Shihab harus dilakukan dengan adil. MPUII akan mengambil peran sebagai *sahabat keadilan amicus curiae bagi setiap warga negara untuk memastikan proses penegakan hukum yang adil dan beradab serta prinsip equality before the law, dan rule of law. Tatakelola dan manajemen Covid-19 dievaluasi dan dirumuskan kembali dengan semakin mengedepankan politik kesehatan yang sesuai dengan amanah konstitusi, bukan untuk kepentingan sekelompok orang dan industri kesehatan asing, serta tidak merampas kebebasan sipil. Menyerukan pada seluruh bangsa, terutama ummat Islam, untuk tetap bersandar pada Allah swt dengan hidup sederhana, menjauhi hutang dan praktek ribawi, menjauhi kemaksiatan, meningkatkan ukhuwah, membangun ekonomi komunitas, menguatkan peran pendidikan keluarga dan masjid, menjaga persatuan bangsa, meningkatkan kewaspadaan atas ancaman kekuatan-kekuatan nekolimik, dan menkonsolidasikan serta mensinergikan semua potensi ummat untuk menjaga kedaulatan NKRI. Jogjakarta, 17/10/2021. (mth)
Munadi Herlambang Konsultasi ke KPK Cegah Korupsi Program Vaksinasi
Jakarta, FNN - Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang melakukan temu konsultasi dengan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan korupsi pada program Vaksinasi COVID-19. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, Munadi mengatakan bahwsa pihaknya memastikan pelaksanaan program Vaksinasi Merdeka JRKu yang telah digelar di beberapa kota dapat bebas dari korupsi dan sesuai dengan kaidah good corporate governance. "Kami merasa perlu berkonsultasi dengan KPK meskipun program vaksinasi sudah diaudit oleh kantor akuntan publik independen," kata Munadi. Munadi bertemu langsung dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang didampingi oleh Direktur Antikorupsi Badan Usaha Aminudin. Ia menjelaskan bahwa program Vaksinasi Merdeka JRKu menargetkan 134.883 orang di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Dalam pelaksanaannya, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, berpedoman pada ISO 26000, dan berorientasi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB). Program ini disertai pembagian sembako sebanyak 3.699 paket dan buah nusantara. Kegiatan vaksinasi dilakukan dengan menggandeng beberapa mitra, antara lain Biddokkes, DInas Kesehatan, pemerintah setempat, kepolisian, dan dinas perhubungan. Munadi mengatakan bahwa Jasa Raharja menanggung biaya penyelenggaraan vaksin, pembelian sembako, dan buah nusantara serta transportasi dan akomodasi nakes. Menurut dia, hingga kini program ini telah memvaksinasi sebanyak 40.113 orang di 19 lokasi se-Indonesia. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja masih akan terus melanjutkan program Vaksinasi Merdeka JRKu dengan target 134.883 orang. Adapun lokasi sasarannya adalah di DKI Jakarta sebanyak 1.415 orang, Jawa Barat sebanyak 3.000 orang, Jawa Tengah sebanyak 35.500 orang, Jawa Timur sebanyak 23.467 orang, Yogyakarta sebanyak 25.551 orang, Bali sebanyak 16.632 orang, Banten sebanyak 368 orang, dan Lampung sebanyak 25.000 orang. Selanjutnya, Sumatera Utara sebanyak 1.000 orang, Kepulauan Riau sebanyak 1.200 orang, Riau sebanyak 100 orang, Papua sebanyak 550 orang, Sulawesi Utara sebanyak 100 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 1.000 orang. (mth)
Sejarah yang Tertinggal: KH Hasyim Asy’ari Panglima Perang
Ponorogo, FNN – Beberapa waktu lalu, seperti dikutip NU Online Ponorogo Jawa Timur bahwa KH Abdul Mun’im DZ dan KH Adnan Anwar dari PBNU mengunjungi rumah Mbah Syukri (usia 102 tahun), salah seorang santri KH Hasyim Asy’ari di Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Mbah Syukri bersedia menuturkan kisah-kisah perjuangan yang dialaminya bersama Laskar Hizbullah di bawah komando Hadratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari saat berjuang melawan tentara Sekutu, Belanda, dan Jepang jelang kemerdekaan. Mbah Syukri menuturkan, perjumpaan dengan Mbah Hasyim berawal dari rekruitmen Laskar Hizbullah di Ponorogo. Ia mendaftarkan dirinya bersama dengan beberapa rekan lainnya. Seperti Mbah Kayubi, Mbah Walidu, Mbah Sadimun serta beberapa rekan lainnya. Dari Ponorogo, pasukan diberangkatkan ke Surabaya dan sebagian disebar ke Sidoarjo. “Mbah Hasyim riyin niku keliling muteri anak buahe terus. Ati-ati, kudu waspodo lho yo. Ojo lengah. Ngoten dawuhe Mbah Hasyim teng anak buahe,” ujarnya dalam bahasa Jawa kental. Dalam bahasa Indonesia, “Mbah Hasyim dulu itu keliling. Mengecek anak buahnya terus. Hati-hati, harus waspada lho ya. Jangan sampai lengah. Begitu perintah Mbah Hasyim kepada pasukannya,” kenang Mbah Syukri. Mbah Hasyim, lanjutnya Mbah Syukri, keliling dengan mengendarai jeep terbuka. Ditemani seorang sopir dan satu orang ajudannya, Mbah Hasyim mempimpin langsung di setiap pertempuran. Pernah ada kejadian di Surabaya, Mbah Hasyim yang sedang di atas mobil jeep diberondong pasukan Belanda. Mbah Hasyim lantas membentangkan sarungnya. Tiba-tiba, sarung itu berubah jadi tameng layaknya perisai baja yang anti peluru. “Pelurune niku gepeng-gepeng kelet teng sarunge. Lho niki sanes dongeng, wong kulo ngertos piyambak (Pelurunya itu gepeng menempel di sarungnya. Ini bukan dongeng, karena saya tahu sendiri),” tutur Mbah Syukri. Kisah lainnya yang diingat Mbah Syukri adalah tertinggalnya 1600 pasukan Jepang di daerah Porong. Pasukan itu bersembunyi di suatu tempat sejenis bunker. Tak ada satupun warga yang tahu. Keberadaan mereka baru terbongkar ketika koki pasukan itu kehabisan bahan makanan dan berbelanja ke pasar. Melihat banyaknya bahan yang dibeli, ada yang curiga. Dan setelah didesak akhirnya mengaku bahwa bahan itu untuk mencukupi kebutuhan pasukan Jepang yang jumlahnya 1600 orang. Pengakuan ini membuat warga gempar sekaligus gelisah. Tapi, tidak satupun warga yang berani mendekat. Bahkan pejabat setempat pun tidak tahu harus bagaimana. Sampailah informasi ini ke Bupati Sidoarjo. Sama dengan lainnya, Bupati Sidoarjo pun merasa kebingungan. Salah seorang pejuang Laskar Hizbullah memberikan saran. “Nek kulo gampil. Niki sing saged ngatasi namung Mbah Hasyim (Kalau saya gampang. Yang bisa menyelesaikan masalah ini hanya Mbah Hasyim),” kata Mbah Syukri menirukan saran rekannya untuk Bupati Sidoarjo. Akhirnya, Bupati Sidoarjo mengirim utusan untuk sowan ke Mbah Hasyim di Tebuireng. Setelah mendapat laporan, Mbah Hasyim langsung meluncur ke Sidoarjo menemui Laskar Hizbullah. Mbah Hasyim mengajak pasukannya untuk mujahadah dengan membaca wirid sembari berdo’a dari jam 11 siang hingga jam 11 malam. Ajaibnya, pasukan Jepang yang bersembunyi di bunker itu satu persatu keluar dari persembunyian karena diserang jutaan semut angkrang. Para pejuang Laskar Hizbullah langsung memanfaatkan momentum itu untuk menangkap pasukan Jepang tanpa perlawanan. Bahkan, tanpa pertumpahan darah setetespun. Kyai Mun’im mengatakan, kesaksian dari para santri dan pejuang Laskar Hizbullah diharapkan bisa meluruskan sejarah yang ada. Pasalnya, selama ini sosok Mbah Hasyim dikisahkan sebagai seorang kyai pesantren yang hanya mengeluarkan fatwa. “Padahal menurut kesaksian para santri yang berhasil kita temui, tidak begitu. Mbah Hasyim itu betul-betul seorang jendral lapangan yang sangat ahli dalam pertempuran. Beliau turun langsung,” tegasnya. Hal senada juga ditegaskan oleh Kyai Adnan. Bahkan, Mbah Hasyim juga membaca tanda-tanda alam ketika merumuskan strategi perang. “Dipelajari betul itu sama Mbah Hasyim. Bukan hanya paham strategi, tapi juga mampu membaca tanda-tanda alam. Perang Surabaya misalnya, itu pakai strategi perang Majapahit,” ungkap Kyai Adnan. “Makanya orang yang paling tahu siapa itu pembunuh Mallaby, ya Mbah Hasyim. Ada semua itu bukti-bukti yang menunjukkan bahwa beliau betul-betul ahli strategi perang,” lanjutnya. Mbah Syukri membenarkan pandangan tersebut. Ia bahkan dengan lugas mengatakan, “Seandainya tidak ada Mbah Hasyim, mungkin kemerdekaan Indonesia itu masih lama. Bisa merdeka, tapi lama,” katanya. Mbah Syukri mengakhiri perbincangan dengan sebuah kalimat pendek yang cukup layak menjadi bahan renungan bagi generasi sekarang. “Kami-kami ini yang berjuang mati-matian. Dan sekarang kalian semua yang menikmati. Bisa makan enak, naik mobil, jalan-jalan,” sindir Mbah Syukri sembari tertawa terkekeh. Mbah Syukri adalah salah seorang pejuang Laskar Hizbullah yang menolak didaftarkan sebagai veteran perang. Ia meyakini bahwa perjuangan itu ada ‘upah’nya sendiri kelak di kehidupan berikutnya. (mth)
Dewan Pers Harap MK tolak uji materi UU Pers
Jakarta, FNN - Dewan Pers berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Alalasannya, posisi para pemohon, sebagaimana pernyataan pemerintah, tidak mengalami kerugian. "Pemerintah menyebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad, 17 Oktober 2021. Pemerintah, kata M. Nuh, juga menyebutkan, para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih pada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan bidang pers yang kohesif dan dapat memayungi seluruh insan pers. Dengan demikian, tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Tidak ada yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers telah jelas memberikan nomenklatur "Dewan Pers" dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Oleh karena itu, apabila para pemohon mendalilkan "organisasinya" bernama "Dewan Pers Indonesia", itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden. Tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh presiden bukanlah suatu perlakuan diskriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945. Melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Sebelumnya, Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku pemohon memohon judicial review UU Pers melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada tanggal 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Pers Indonesia. Adapun permohonan mereka dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (MD).
Peluru Nyasar di Rumah Wartawan TVRI Sorong Papua
Sorong, FNN - Proyektil peluru nyasar ke rumah seorang wartawan TVRI Papua bernama Maikel Djasman sekitar pukul 14.30 WIT kawasan kilometer 10 kota Sorong, Sabtu. Kejadian tersebut membuat kaget Maikel dan keluarganya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sorong Timur untuk ditindaklanjuti. Menurut Maikel Djasman, saat dihubungi Antara, Sabtu malam, hal itu terjadi saat dia bersama keluarga ada di dalam rumah, tiba-tiba terdengar bunyi seperti lemparan batu di atap rumah. "Pada saat terdengar bunyi, posisi saya berada di dalam kamar. Kemudian saya keluar kamar untuk mengecek apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa setelah berada di luar bagian depan rumah terlihat plafon bocor dan serpihan jatuh ke mobil. "Saya langsung mengecek, ternyata di samping mobil terdapat proyektil peluru dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," katanya. Dikatakan bahwa dirinya sudah membuat laporan polisi secara tertulis dan telah diminta keterangan oleh Polsek Sorong Timur untuk ditindaklanjuti. Barang bukti proyektil peluru juga sudah diamankan oleh Polsek Sorong Timur boleh penyelidikan lebih lanjut. (ant, sws)