NASIONAL

Menpan RB Temukan Dugaan Kecurangan SKD di Sejumlah Daerah

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menemukan dugaan kecurangan tes seleksi kompetensi dasar (SDK) dalam rangka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 di sejumlah daerah. “Kecurangan bisa juga terjadi di titik lokasi (Tilok) lain. Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang, tanpa membuat gaduh,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Dugaan tersebut diperkuat dengan ada dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo kepada wartawan, Rabu, terkait kecurangan pelaksanaan tes SKD CPNS Tahun 2021. Dalam laporan tersebut tercatat ada sembilan titik lokasi dengan dugaan kecurangan, termasuk di Tilok Mandiri Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasi dugaan kecurangan tersebut ialah Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang); Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat) dan Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam). Selanjutnya ada di Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang/Sidrap (Ruang Pola Kantor Bupati Sidenreng Rappang); Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu (Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu); Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Gedung Baruga Buton Selatan) serta Tilok Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar). Dari sembilan lokasi tersebut, sedikitnya tercatat sebanyak 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan dan akan dilakukan diskualifikasi. Sebanyak 225 peserta tersebut tersebar di Kabupaten Buol sebanyak 27 orang, Kabupaten Enrekang sebanyak lima orang, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 orang, Mandiri Lampung 23 orang, Kabupaten Mamasa 19 orang, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 orang, Kabupaten Luwu empat orang, Kabupaten Buton Selatan 41 orang serta Mandiri Kumham Sulsel empat orang. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung menggelar rapat panitia seleksi nasional khusus yang diikuti perwakilan dari BKN, Kemenpan RB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 22 Oktober. Panselnas dalam rapat tersebut sepakat untuk mendiskualifikasi 225 peserta yang curang. “Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan, Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian isi laporan yang dibagikan Tjahjo Kumolo, Rabu. (mth)

Kapolri Ingin Polisi Dicintai Rakyat

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berharap ke depan seluruh anggota polisi dapat dicintai oleh masyarakat Indonesia. "Ke depan saya inginkan polisi dicintai karena Polri melindungi dan mengayomi masyarakat, karena Polri hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu yang ingin kami ciptakan," kata Sigit saat meresmikan revitalisasi Museum Polri tahun anggaran 2021 di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa. Jenderal bintang empat yang dikenal dengan konsep Polri Presisi-nya itu pun mengingatkan seluruh jajarannya akan tantangan tugas di tengah era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi dewasa ini. Menurut dia, perubahan zaman dengan kemajuan perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi tentunya akan berdampak pada marwah Polri di mata masyarakat. "Oleh karena itu perlu beradaptasi," kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri. Sebagai generasi penerus di institusi Polri era ini, lanjut Sigit, seluruh jajaran harus mengukir sejarahnya sendiri. Tentunya, catatan sejarah tersebut harus bersifat prestasi, bekerja secara profesional serta bertugas sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia saat ini. "Oleh karena itu, pilihan Polri bagaimana pada saat ini Polri mengukir sejarah. Polri mencatat dalam buku putih sejarah dengan prestasi-prestasi, dengan hal yang baik untuk organisasi Polri, karena ini akan dikenang ke depan oleh generasi penerus kita," ujar Sigit. Mantan Kabareskrim itu meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk bersikap bijaksana dan profesional di era keterbukaan informasi ini, mengingat setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang polisi akan berdampak pada citra institusi Polri. Sigit pun menekankan semangat perubahan sebagaimana konsep Presisi harus terus diimplementasikan setiap saat. Semangat ini pun, lanjut Sigit, sejalan dengan revitalisasi Museum Polri yang bertujuan mengenang sejarah panjang akan peran penting institusi Korps Bhayangkara di Indonesia dari zaman ke zaman. Mengutip pernyataan bapak pendiri bangsa Indonesia Soekarno soal "Jas Merah" atau jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, kata Sigit, Polri juga memiliki peran penting dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari para penjajah. Menurut Sigit, semangat nilai kepahlawanan tersebut harus dipertahankan dan ditanamkan seluruh personel Polri dewasa ini. "Tentunya itu adalah nilai kepahlawanan yang harus selalu ditanamkan dalam sanubari dan tentu kita tanamkan di hati penerus kita. Hal-hal itu harus kita pelihara. Di sinilah peran museum Polri," kata Sigit. Tak hanya itu, Sigit juga menyampaikan restu atau dukungannya terhadap rencana pembangunan museum di Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang, Jawa Tengah. Menurut dia, tempat tersebut simbol dari lahirnya personel kepolisian yang selalu setia melayani dan mengayomi masyarakat. Dibangunnya museum di Akpol juga diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat akan sejarah panjang dari institusi Korps Bhayangkara di Indonesia. "Tentunya kita mendukung rencana ke depan, dengan mendirikan museum di Akpol, karena di sanalah kita lahir dan dari situlah tentunya kita harus ingat," tutur alumni Akabri 1991 ini. Terkait revitalisasi museum Polri, Sigit mengapresiasi jajarannya karena telah memanfaatkan kemajuan teknologi dengan meluncurkan aplikasi museum virtual 4.0. Platform itu akan membantu mengenalkan sejarah panjang Polri kepada seluruh lapisan masyarakat. Museum Polri dibangun tahun 2009 bertepatan pada Hari Bhayangkara ke-63 dan dibangun pada saat Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kapolri. ( sws, ant)

Ketua DPD: Koreksi Pasal 33 untuk Kembali pada Ekonomi Pancasila

Jakarta, FNN - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyarankan wacana amandemen kelima UUD 1945 dapat mengoreksi pasal 33 yang merupakan hasil amandemen sebelumnya agar Indonesia kembali kepada sistem ekonomi Pancasila. “UUD negara kita telah mengalami amandemen 4 tahap pada 1999 hingga 2002. Termasuk pasal 33 juga bertambah menjadi lima ayat yang sebelumnya tiga ayat. Dengan penambahan dua ayat hasil amandemen yang lalu itu, sadar atau tidak, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak telah diserahkan kepada pasar,” kata dia, dalam Rapat Kerja Nasional ke-7 Federasi Serikat Pekerja Sinergi (FSPS) BUMN di Palembang secara virtual, Rabu. Dengan demikian, kata dia, wacana amandemen kelima konstitusi perubahan yang kini sedang bergulir harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa dan sesuai pula dengan cita-cita pendiri bangsa. Perubahan itu tidak hanya berlaku pada sistem tata negara, tetapi juga sistem atau kebijakan perekonomian nasional. LaNyalla menjelaskan para pendiri bangsa melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dalam asas kekeluargaan atau sistem ekonomi Pancasila. Asas itu dimunculkan setelah bercermin dari pengalaman ratusan tahun di bawah era kolonialisme sehingga Indonesia sebagai bangsa yang merdeka membutuhkan sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi itu, lanjut LaNyalla, dituangkan dalam naskah asli pasal 33 UUD 1945 yang terdiri dari tiga ayat. Intinya, kekayaan sumber daya alam Tanah Air harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memastikan terwujudnya kemakmuran itu. Caranya menurut saya, dengan memisahkan secara jelas antara koperasi atau usaha rakyat, BUMN, dan swasta. Namun, tetap berada di dalam struktur bangunan ekonomi Indonesia,” kata dia. LaNyalla pun menganalogikan ekonomi Indonesia seperti kapal yang dirancang dengan tiga palka atau ruang muat kapal, yaitu koperasi, BUMN dan swasta. Melalui tiga palka itu, seandainya terjadi kebocoran di salah satu palka, tidak akan mengakibatkan penumpang kapal tenggelam. “Bagi rakyat yang tidak punya akses modal dan teknologi, negara wajib hadir memberikan ruang koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Mereka diberi hak mengorganisasi dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara juga harus menjamin agar BUMN dan Swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke ruang yang dikelola koperasi,” jelas LaNyalla. Gambaran seperti itulah yang disebut dengan ekonomi gotong royong atau ekonomi Pancasila, seperti cita-cita Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Koperasi sesungguhnya dimaknai sebagai cara atau sarana berhimpun rakyat dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi. “Para anggota koperasi sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapa pun, termasuk orang asing. Maka, koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia,” papar dia. Mengenai BUMN, LaNyalla menegaskan badan itu wajib masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Contohnya adalah listrik, transportasi, telekomunikasi, dan air bersih. Menurutnya, BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan teknologi tinggi sekaligus beresiko tinggi. “(BUMN) boleh bermitra dengan swasta atau asing, namun kendali utama tetap berada di BUMN sebab sektor-sektor itu, tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta apalagi asing,” kata dia. Negara, tambah LaNyalla, juga harus memastikan industri-industri hulu atau industri-industri berat di sektor strategis yang dibangun pada era Orde Lama dan Orde Baru tidak dibiarkan mati hanya karena dinilai sudah tidak efisien dibandingkan industri impor. Sebaliknya, industri tersebut harus direstorasi karena negara yang besar dan tangguh mutlak memiliki industri berat di sektor-sektor strategis untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi. “Memang menutup atau membubarkan BUMN yang sudah tidak efisien lebih mudah ketimbang melakukan restorasi. Tetapi menurut saya, tidak benar jika negara sebesar Indonesia tidak memiliki heavy industries (industri-industri berat) karena semua negara maju dan besar, pasti memiliki industri hulu di sektor-sektor strategis,” katanya. Semua hal itu, kata LaNyalla, sesuai pula dengan pemikiran luhur para pendiri bangsa dalam merancang Indonesia di masa depan agar dapat sampai pada tujuan hakiki lahirnya bangsa ini, yaitu terwujudnya kemakmuran rakyat melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (mth)

Kejaksaan Agung Kawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta, FNN - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Kejagung memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Leonard menyatakan peran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran. "Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejaksaan baik pada level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Leonard menegaskan. Hal itu juga disampaikan Leonard dalam diskusi hybrid bertajuk "Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang diselenggarakan lembaga studi anti-korupsi (LSAK). Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Menurut Fahri pencapaian kejaksaan agung tak lepas dari dukungan kerja-kerja kolektif dalam menindak perkara. Fahri menyatakan penegakan hukum di negeri ini harus disinergikan bersama-sama, mengingat masih ada perkara kasus korupsi yang mangkrak tak terselesaikan. Misalnya, penanganan kasus korupsi Hambalang yang belum menemukan penyelesaian. Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, Kejagung perlu memastikan agar kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan lintas sektoral. Lebih tegas, Fahri pun meminta Kejagung membangun orkestra penanganan korupsi di Indonesia. "Saya berharap Kejagung mengambil inisiatif untuk memimpin konsolidasi sistem terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia, kita harus mampu menghadirkan keadilan restorative," kata Fahri menegaskan. Anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan juga mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, Jaksa Agung telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan. Bahkan, secara konkrit aset negara sebesar Rp35 triliun berhasil terselamatkan. "Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat," ujar Arteria Dikatakan Arteria, Jaksa Agung pun berani secara tegas menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk menerapkan restoratif justice. Selain itu, Jaksa Agung dalam periode ini sudah berupaya mencegah perilaku koruptif terjadi di ruang publik. (mth)

Menpan RB Ungkap Kecurangan SKD CASN di Kabupaten Buol

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (​​​​​​Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan kronologi kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 di Pemkab Buol, Sulawesi Tengah. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, ​​​​​​Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan kecurangan tersebut berawal dengan adanya oknum yang menginstal software remote access di perangkat komputer untuk peserta SKD. "Software ini dipasang atau diinstal oleh Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya pada malam hari, (menurut) hasil bukti rekaman CCTV dihapus, tapi bisa di-recovery oleh Tim BKN dan BSSN," kata Tjahjo dalam pesannya kepada wartawan, Selasa. Pada saat hari pelaksanaan SKD di lokasi, pengawas mulai menaruh curiga ketika komputer yang telah diinstal software tersebut mengalami blue screen. Namun, peserta yang menempati komputer tersebut tidak mau dipindahkan ke komputer lain. "Kemudian peserta diminta pindah duduk tetapi yang bersangkutan tidak mau pindah dari PC tersebut. Posisi duduk di komputer ini sudah diatur sebelumnya oleh panitia lokal, terlihat dari hasil rekaman CCTV," jelasnya. Selain itu, lanjutnya, dilakukan audit trail yang ditemukan bukti bahwa peserta bersangkutan hanya menampilkan kurang lebih 30 soal dalam rata-rata tujuh detik. Setelah bukti rekaman tersebut menampilkan soal dalam hitungan beberapa detik tersebut, peserta bersangkutan kemudian menjawab soal dalam hitungan delapan detik. "Ini sangat tidak mungkin terjadi karena rata-rata waktu bagi peserta minimal 50-54 detik. Artinya, dengan waktu yang begitu pendek tidak mungkin orang bisa membaca soal dengan sangat cepat," katanya. Dengan bukti-bukti tersebut, terlihat bahwa peserta bersangkutan hanya menampilkan soal dan kemudian dijawab oleh pihak di luar lokasi penyelenggaraan SKD. "Ada dugaan tidak dilakukan oleh satu orang, tetapi dalam bentuk tim yang bertugas membantu menjawab soal-soal ujian," ujarnya. (mth)

BRIN Ajak Remaja Berinovasi dalam Youth Science Week 2021

Jakarta, FNN - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajak remaja berinovasi dalam Youth Science Week 2021 dengan tema Percaya Nalar dengan Riset dan Inovasi. "Youth Science Week ini diharapkan mampu memberi warna dan wadah bagi remaja Indonesia untuk menginspirasi pemuda Indonesia dengan menularkan semangat meneliti dan melakukan inovasi," kata Pelaksana tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi BRIN Edy Giri Rachman Putra dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa. Youth Science Week yang diselenggarakan pada 25-28 Oktober 2021 secara virtual itu diisi dengan kegiatan kompetisi ilmiah Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) ke-53 Tahun 2021 dan National Young Inventor Awards (NYIA) ke-14. Selain itu, ada kegiatan Inspiration Days yang menghadirkan pembicara-pembicara yang menginspirasi generasi sains talenta muda Indonesia dalam melakukan kegiatan riset dan inovasi. LKIR ke-53 mengusung 54 proyek penelitian di empat bidang ilmu pengetahuan dan telah melewati proses mentoring selama tiga bulan akan mempresentasikan karya mereka di hadapan dewan juri. Sementara itu, ada 49 proyek inovasi remaja yang akan berkompetisi di National Young Inventors Award ke-14, di mana para pemenang berkesempatan untuk ikut kompetisi ilmiah ke ajang internasional. Kompetisi ilmiah tersebut diselenggarakan secara rutin setiap tahun oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang sekarang telah berintegrasi menjadi BRIN. Penyelenggaraan kompetisi itu bertujuan memberikan peluang agar ide-ide riset dan inovasi generasi muda dapat dibimbing dan diberi masukan oleh peneliti kompeten untuk menghasilkan konten riset inovasi potensial dan mungkin memiliki nilai kekayaan intelektual untuk dikembangkan. Edy menuturkan edukasi sains bagi generasi muda sangat penting untuk menjamin perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan karena Indonesia akan segera menyongsong era bonus demografi pada tahun 2030 mendatang. Di masa bonus demografi itu, jumlah penduduk usia produktif akan jauh lebih banyak dibandingkan usia non produktif. Untuk itu, lanjut Edy, sejak sekarang perlu dipersiapkan generasi muda yang siap berdaya saing, unggul, yang akan ikut mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. (mth)

Dari Melbourne, Denny Indrayana Kritik Pertemuan Jokowi - Haji Isam

Jakarta, FNN - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan ada dua kejadian di Kalimantan Selatan yang perlu dikritisi dan dicermati selama satu pekan terakhir antara Presiden Jokowi dan Haji Isam. Pertama, pada hari Kamis (21/10/2021) lalu, Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meresmikan pabrik biodiesel yang didirikan PT Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Kedua, keesokan harinya, Jumat (22/10/2021) lalu, Advokat Jurkani yang sedang melakukan langkah advokasi atas suatu penambangan ilegal juga di daerah Tanah Bumbu, dibacok oleh sekelompok orang yang menyebabkan Jurkani luka parah di kaki dan tangannya. Kedua peristiwa tersebut, meskipun seakan-akan terpisah, sebenarnya menunjukkan satu benang merah, bagaimana politik bisnis batu bara bisa masuk ke dalam kepentingan politik dan penegakan hukum di tanah air. Yang pertama, kehadiran Presiden Jokowi meresmikan proyek yang didirikan oleh Johnlin Grup, yang dimiliki Haji Isam, seakan-akan tidak ada masalah—dalam kondisi normal. Namun, sudah menjadi pemberitaan luas bahwa anak perusahaan Johnlin Grup sedang diduga terjerat perkara korupsi suap pembayaran pajak yang kasusnya sedang disidik KPK, bahkan kasusnya pun sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam persidangan bahkan ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Haji Isam diduga terlibat dalam proses penyuapan kepada pegawai pajak tersebut. Memang saksi tersebut pun akhirnya dilaporkan Haji Isam ke kepolisian karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Laporan demikian tentu menjadi tantangan berat bagi LPSK untuk menjalankan sistem perlindungan saksi di tanah air (witness protection program). Dalam kondisi sedang dijerat dugaan kasus demikian—meskipun kita semua paham dengan asas praduga tidak bersalah—adalah lebih etis dan bijak jika Presiden Jokowi tidak meresmikan proyek yang dimiliki oleh Johnlin Grup. Kehadiran Presiden Jokowi bagaimanapun akan menimbulkan persepsi politik hukum, bahwa Presiden melindungi Johnlin Grup dan Haji Isam. Di tengah sistem penegakan hukum yang masih rentan dari intervensi keuangan dan kekuasaan, maka kehadiran Presiden Jokowi jelas adalah tindakan yang tidak pas dan amat rentan dikritik sebagai tindakan yang tidak etis. Memang, belum secara gamblang termasuk kategori menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), namun paling tidak mempunyai batas yang sangat tipis dengan menggunakan kekuasaannya (trading of influence) untuk mempengaruhi proses penegakan hukum, utamanya di KPK dan Pengadilan Tipikor. Sedekat apapun relasi kuasa dan dana antara Presiden dengan Johnlin Grup dan Haji Isam, tetap ada batas-batas etika bernegara yang sangat ketat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Presiden Jokowi. Bukan hanya semata untuk menjaga proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi siapapun, tetapi lebih jauh untuk menjaga marwah Presiden dan Negara dalam berhubungan dengan benturan kepentingan, utamanya ketika berhadapan dengan pengusaha dan oligarki yang memang punya kedekatan relasi dengan diri sang Presiden. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Presiden Jokowi, kalangan istana, partai politik, dan banyak elit serta pejabat negara memang dekat dengan Johnlin Grup dan Haji Isam. Tepat setahun lalu, pada hari Kamis juga (22/10/2020), Presiden Jokowi telah pula meresmikan pabrik gula yang dimiliki Johnlin Grup di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Saat itu, tidak terlalu problematik, karena belum muncul kasus pajak yang terkait dengan Johnlin Grup di KPK. Salahkah Presiden meresmikan suatu proyek? Tentu tidak. Termasuk jika pun yang memiliki proyek tersebut pernah membantu pendanaan kampanye dalam pemilihan presidennya. Namun, sekali lagi, masalah utamanya adalah secara etika kalau pemilik proyek tersebut diduga sedang terjerat kasus hukum yang sedang berjalan, dan ada keterangan saksi dan bukti-bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korporasi maupun pribadi sang pemilik proyek. Seorang Presiden tentunya harus sangat sadar dan paham soal etika hukum bernegara yang demikian. Hal selanjutnya, terkait pembacokan terhadap Advokat Jurkani, yang sedang mengadvokasi persoalan penambangan ilegal batu bara. Perbuatan biadab demikian bukan hanya tindak pidana yang menciderai profesi advokat yang harus dilindungi, tetapi lagi-lagi menunjukkan politik bisnis batu bara di Kalimantan Selatan, khususnya di Tanah Bumbu, memang penuh tantangan dan seringkali beririsan dengan tindak kekerasan, tindak pidana, dan praktik-praktik mafioso. Polisi diberitakan sudah menangkap dua pelaku pembacokan. Namun, tidak sulit untuk mengkritisi, bahwa harusnya aparat penegak hukum menjerat pelaku utamanya. Tindakan penambangan ilegal yang dilakukan dengan memasukkan alat-alat berat tentulah sangat mudah untuk membuktikan siapa penyandang dana dan pelaku utamanya. Menangkap pelaku pembacokan semata—atau hanya mengatakan tragedi tersebut hanya karena minuman keras, amat patut dikritisi. Pastilah tidak mudah bagi KPK dan polisi untuk mengungkap siapa pelaku utama dugaan penyuapan pajak yang terkait Johnlin Grup ataupun dalang utama dibalik pembacokan advokat Jurkani. Tetapi disinilah profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum kita diuji dan dipertaruhkan. Di Kalimantan Selatan penegakan hukum kita kembali diuji, apakah tajam tanpa pandang bulu, atau kembali lumpuh karena godaan kekuasaan dan keuangan. (sws)

Kominfo Segera Panggil KPAI dan Bank Jatim Terkait Dugaan Kebocoran Data

Jakarta, FNN - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Dedy Permadi mengatakan pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap pimpinan atau direksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bank Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan kebocoran data, baru-baru ini. "Sesuai tugas dan kewenangan, Kementerian Kominfo telah melakukan langkah-langkah secara terukur sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam beberapa hari terakhir untuk merespon isu dugaan kebocoran di dua insititusi yaitu KPAI dan Bank Jatim," kata Dedy dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Lebih lanjut, Dedy menjelaskan pemanggilan tersebut adalah langkah lanjutan dari permintaan klarifikasi yang dikirimkan Kominfo kepada KPAI pada Kamis (21/10), untuk meminta data-data yang diperlukan untuk proses investigasi lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPAI telah merespon surat klarifikasi tersebut dengan memberikan informasi awal terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi di institusinya. Pada Jumat (22/10), Kominfo mengirimkan surat kembali ke KPAI untuk meminta informasi lebih lanjut, karena ada data yang diperlukan untuk investigasi lanjutan. "Data-data yang diperlukan tersebut saat ini masih kami tinggu untuk bisa disampaikan KPAI ke Kominfo. Setelah proses ini, Kominfo akan melakukan pemanggilan kepada pimpinan KPAI, berdasarkan data awal yang telah diterima melalui surat yang sudah dilayangkan ke Kominfo," jelas Dedy. Untuk kasus dugaan kebocoran data Bank Jatim, Dedy mengatakan pihaknya juga telah melakukan langkah pertama yang sama, namun belum ada klarifikasi yang diterima dari bank daerah tersebut. "Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Bank Jatim terkait dugaan kebocoran data pribadi. Kominfo saat ini masih menunggu klarifikasi dari Bank Jatim," kata Dedy. "Di saat bersamaan, Kominfo juga melakukan pemanggilan kepada direksi atau pimpinan Bank Jatim. Ini sesuai prosedur yang biasa kita lakukan terkait isu atau dugaan kebocoran data pribadi," ujarnya menambahkan. Sebelumnya, data pengaduan dalam jaringan (online) KPAI diduga bocor dan diperjualbelikan di situs gelap RaidForums. Dalam pekan yang sama, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) juga diterpa adanya kabar kebocoran data nasabah perusahaan. (mth)

Hikmahanto: Peran Generasi Muda Penting Majukan Hukum Internasional

Jakarta, FNN - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menilai peranan generasi muda penting dalam membantu memajukan bidang studi hukum internasional di Tanah Air. "Masa depan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, fakultas hukum di Tanah Air, dan bidang studi hukum internasional terletak pada generasi muda," kata dia pada webinar bertajuk "Masa Depan Pendidikan Hukum Internasional dalam Perspektif Pengajar Muda" yang dipantau di Jakarta, Senin. Oleh sebab itu, katanya, jika para generasi muda di Tanah Air tidak siap maka bisa berimbas atau berdampak negatif pada pembangunan Indonesia, fakultas hukum, dan bidang studi hukum internasional. Hikmahanto mengatakan jika sebuah universitas menghadirkan pengajar muda bukan berarti tidak melihat arti penting dari hukum internasional sehingga tidak memunculkan pengajar senior. Akan tetapi, ujarnya, hal tersebut salah satu upaya agar pengajaran bidang studi hukum internasional tidak terlewatkan oleh para pengajar muda. "Para pengajar muda harus diberi ruang dan kesempatan agar mereka memikirkan hal-hal strategis di masa depan," kata Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut. Ia mengatakan pada tahun 1957 Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan Indonesia sebagai negara kepulauan. Pada saat itu yang memikirkannya adalah sosok anak muda, yakni Mochtar Kusumaatmadja. "Dia sudah memikirkan sejak muda dan diperjuangkan hingga akhirnya terealisasi meskipun saat itu ia sudah tidak muda lagi," kata dia. Namun, katanya, yang menjadi poin penting adalah perjuangan luar biasa dari sosok anak muda bernama Mochtar Kusumaatmadja dalam memperjuangkan kemajuan Indonesia hingga akhirnya diakui dunia internasional. "Jadi inilah yang kita harapkan kepada anak-anak muda di bidang hukum internasional agar mereka memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan," ujarnya. (mth)

Jokowi Siapkan Ahok sebagai Calon Kepala Ibu Kota Negara Baru

Jakarta, FNN - Pemerintah telah menyiapkan desain awal pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Termasuk untuk pengisian calon pemimpin di ibu kota baru tersebut. Namun pemerintah ingin ibu kota negara baru tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang diseleksi lewat pemilihan kepala daerah, tapi oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tiga nama lain dengan latar belakang berbeda. Diantaranya Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas. "Namanya kandidat memang banyak. Satu, pak Bambang Brodjonegoro, dua pak Ahok, tiga pak Tumiyana, empat pak Azwar Anas. Cukup," ujar Jokowi, dikutip dari Liputan6, Sabtu (23/10/2021). Merujuk Pasal 9 UU IKN, dituliskan bahwa penunjukan hingga pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang seorang presiden. "Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9. Adapun Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN kelak kan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya, juga dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. "Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir" tulis Pasal 10 ayat (2). (sws, ant)