NASIONAL

Kominfo Segera Panggil KPAI dan Bank Jatim Terkait Dugaan Kebocoran Data

Jakarta, FNN - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Dedy Permadi mengatakan pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap pimpinan atau direksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bank Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan kebocoran data, baru-baru ini. "Sesuai tugas dan kewenangan, Kementerian Kominfo telah melakukan langkah-langkah secara terukur sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam beberapa hari terakhir untuk merespon isu dugaan kebocoran di dua insititusi yaitu KPAI dan Bank Jatim," kata Dedy dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Lebih lanjut, Dedy menjelaskan pemanggilan tersebut adalah langkah lanjutan dari permintaan klarifikasi yang dikirimkan Kominfo kepada KPAI pada Kamis (21/10), untuk meminta data-data yang diperlukan untuk proses investigasi lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPAI telah merespon surat klarifikasi tersebut dengan memberikan informasi awal terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi di institusinya. Pada Jumat (22/10), Kominfo mengirimkan surat kembali ke KPAI untuk meminta informasi lebih lanjut, karena ada data yang diperlukan untuk investigasi lanjutan. "Data-data yang diperlukan tersebut saat ini masih kami tinggu untuk bisa disampaikan KPAI ke Kominfo. Setelah proses ini, Kominfo akan melakukan pemanggilan kepada pimpinan KPAI, berdasarkan data awal yang telah diterima melalui surat yang sudah dilayangkan ke Kominfo," jelas Dedy. Untuk kasus dugaan kebocoran data Bank Jatim, Dedy mengatakan pihaknya juga telah melakukan langkah pertama yang sama, namun belum ada klarifikasi yang diterima dari bank daerah tersebut. "Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Bank Jatim terkait dugaan kebocoran data pribadi. Kominfo saat ini masih menunggu klarifikasi dari Bank Jatim," kata Dedy. "Di saat bersamaan, Kominfo juga melakukan pemanggilan kepada direksi atau pimpinan Bank Jatim. Ini sesuai prosedur yang biasa kita lakukan terkait isu atau dugaan kebocoran data pribadi," ujarnya menambahkan. Sebelumnya, data pengaduan dalam jaringan (online) KPAI diduga bocor dan diperjualbelikan di situs gelap RaidForums. Dalam pekan yang sama, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) juga diterpa adanya kabar kebocoran data nasabah perusahaan. (mth)

Hikmahanto: Peran Generasi Muda Penting Majukan Hukum Internasional

Jakarta, FNN - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menilai peranan generasi muda penting dalam membantu memajukan bidang studi hukum internasional di Tanah Air. "Masa depan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, fakultas hukum di Tanah Air, dan bidang studi hukum internasional terletak pada generasi muda," kata dia pada webinar bertajuk "Masa Depan Pendidikan Hukum Internasional dalam Perspektif Pengajar Muda" yang dipantau di Jakarta, Senin. Oleh sebab itu, katanya, jika para generasi muda di Tanah Air tidak siap maka bisa berimbas atau berdampak negatif pada pembangunan Indonesia, fakultas hukum, dan bidang studi hukum internasional. Hikmahanto mengatakan jika sebuah universitas menghadirkan pengajar muda bukan berarti tidak melihat arti penting dari hukum internasional sehingga tidak memunculkan pengajar senior. Akan tetapi, ujarnya, hal tersebut salah satu upaya agar pengajaran bidang studi hukum internasional tidak terlewatkan oleh para pengajar muda. "Para pengajar muda harus diberi ruang dan kesempatan agar mereka memikirkan hal-hal strategis di masa depan," kata Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut. Ia mengatakan pada tahun 1957 Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan Indonesia sebagai negara kepulauan. Pada saat itu yang memikirkannya adalah sosok anak muda, yakni Mochtar Kusumaatmadja. "Dia sudah memikirkan sejak muda dan diperjuangkan hingga akhirnya terealisasi meskipun saat itu ia sudah tidak muda lagi," kata dia. Namun, katanya, yang menjadi poin penting adalah perjuangan luar biasa dari sosok anak muda bernama Mochtar Kusumaatmadja dalam memperjuangkan kemajuan Indonesia hingga akhirnya diakui dunia internasional. "Jadi inilah yang kita harapkan kepada anak-anak muda di bidang hukum internasional agar mereka memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan," ujarnya. (mth)

Jokowi Siapkan Ahok sebagai Calon Kepala Ibu Kota Negara Baru

Jakarta, FNN - Pemerintah telah menyiapkan desain awal pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Termasuk untuk pengisian calon pemimpin di ibu kota baru tersebut. Namun pemerintah ingin ibu kota negara baru tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang diseleksi lewat pemilihan kepala daerah, tapi oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tiga nama lain dengan latar belakang berbeda. Diantaranya Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas. "Namanya kandidat memang banyak. Satu, pak Bambang Brodjonegoro, dua pak Ahok, tiga pak Tumiyana, empat pak Azwar Anas. Cukup," ujar Jokowi, dikutip dari Liputan6, Sabtu (23/10/2021). Merujuk Pasal 9 UU IKN, dituliskan bahwa penunjukan hingga pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang seorang presiden. "Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9. Adapun Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN kelak kan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya, juga dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. "Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir" tulis Pasal 10 ayat (2). (sws, ant)

Ketua DPD: Arah Perjalanan Bangsa Perlu Dikoreksi

Jakarta, FNN - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa penting bagi elemen bangsa untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi perbaikan Indonesia ke depan. “Kita harus berjuang bersama-sama. Kami sudah sangat maksimal di DPD RI untuk menyerap aspirasi dan menyampaikan kepada pemerintah,” kata La Nyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Menurut La Nyalla, sudah saatnya seluruh elemen bangsa ikut berkontribusi agar bangsa Indonesia mampu meraih cita-cita bersama sebagaimana yang diinginkan oleh para pendiri negara. Senator asal Jawa Timur ini menekankan bahwa apa yang ia perjuangkan selama ini murni aspirasi dari daerah yang orientasinya adalah kesejahteraan masyarakat di daerah itu sendiri. “Saya sudah berkeliling ke 33 provinsi. Hanya satu saja yang belum, yakni Kalimantan Tengah. Insya Allah dalam waktu dekat kami agendakan,” tutur dia. Melalui kunjungan-kunjungan tersebut, ia mengatakan bahwa DPD menyerap berbagai aspirasi dan menyalurkannya kepada pemerintah. Akan tetapi, Ketua DPD RI ini melanjutkan, DPD RI hanya dapat meneruskan aspirasi kepada pemerintah. Sebab, kewenangan yang dimiliki oleh DPD RI amat terbatas. “DPD RI itu kewenangannya amat terbatas. Kami hanya bisa menyerap dan menyalurkan aspirasi, serta sedapat mungkin kami terus mengkontrol aspirasi tersebut,” ucap La Nyalla. Oleh karena itu, melalui berbagai kunjungan La Nyalla ke masing-masing provinsi, ia menekankan bahwa salah satu upaya yang harus dilakukan oleh berbagai elemen Indonesia untuk mengubah keterbatasan tersebut adalah dengan melakukan perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia. “Bagaimana caranya? Ya, melalui amendemen kelima konstitusi,” kata La Nyalla. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Padepokan Perguruan Pencak Silat Padjajaran Pusat di Jalan Karang Nunggal, Kampung Adawarna, Desa Sinarjaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu. Guru Besar sekaligus Ketua Umum Padepokan Perguruan Pencak Silat Padjajaran Raden Haji Sani Wijaya Nata Kusumah menyatakan dukungannya terhadap usulan La Nyalla. Ia mendoakan agar apa yang dicita-citakan oleh La Nyalla akan berhasil. “Kami mendukung dan mendoakan apa yang dicita-citakan tercapai. Sebagai pemimpin, Bapak harus amanah dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Raden. (sws, ant)

NU tidak Boleh Semena-mena Berkuasa Atas Kementerian Agama

Jakarta, FNN - Nahdlatul Ulama (NU) tidak boleh semena-mena berkuasa atau merasa ada hak khusus atas Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, kementerian tersebut bukanlah kado dari negara kepada NU atau umat Islam semata. "Akan tetapi, Kemenag merupakan hadiah bagi semua agama," kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul ULama (PBNU), Helmy Faishal Zaini dalam pernyataannya, di Jakarta, Ahad, 24 Oktober 2021. Helmy mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebutkan, Kemenag merupakan hadiah negara bagi NU. Pernyataan itu disampaikan Menag saat Webinar beberapa hari lalu. "Pertama, Kemenag hadiah negara bagi semua agama, bukan hanya untuk NU atau hanya terhadap umat Islam," ujar Helmy. Menurut Helmy, NU punya peran besar dalam menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Namun, tidak berarti NU boleh semena-mena berkuasa atas Kementerian Agama ataupun merasa ada hak khusus. Bahkan, peran NU jauh sebelum kemerdekaan telah meletakkan pesantren sebagai pilar pembentuk karakter mental bangsa yang bertumpu kepada akhlaqul karimah. "Meski demikian, NU tidak memiliki motivasi agar menguasai ataupun memiliki semacam privilege dalam pengelolaan kekuasaan dan pemerintahan. Sebab, NU adalah jamiyyah diniyah ijtimaiyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan)," kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara. ​​​​​ Pada dasarnya, kata dia, semua elemen sejarah bangsa punya peran strategis dalam pendirian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), melahirkan Pancasila, UUD 1945 dalam keanekaragaman suku, ras, agama, dan golongan yang dibalut Bhinneka Tunggal Ika. Helmy menjelaskan, prinsip bagi NU adalah siapa saja boleh memimpin dan berkuasa dengan landasan kepemimpinan harus melahirkan kesejahteraan dan kemaslahatan. "Dengan segala hormat dan kerendahan hati, tentang pernyataan Pak Menteri Agama tentu itu hak beliau. Meskipun saya pribadi dapat menyatakan, komentar tersebut tidak pas dan kurang bijaksana dalam perspektif membangun spirit kenegarawanan," katanya.​​​ (MD)​

DPR Minta Pemerintah Jelaskan Kewajiban PCR Bagi Penumpang Pesawat

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan semua penumpang penerbangan melaksanakan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam. "Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Puan mempertanyakan kenapa dahulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Menurut dia, kalau sekarang harus tes PCR karena hati-hati, lalu apakah berarti ketika tes antigen dibolehkan, masyarakat sedang tidak atau kurang hati-hati. "Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan secara terang benderang oleh pemerintah," ujarnya. Puan menjelaskan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi "suspect" COVID-19. Dia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara. "Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode 'screening', padahal PCR alat untuk diagnosa COVID-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya," katanya. Dia meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru terkait syarat penerbangan menodai prinsip keadilan. Puan mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi. "Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus dijelaskan pemerintah," ujarnya. Karena itu menurut dia, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam aturan yang mulai berlaku hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. (sws, ant)

Tujuh Tahun Jokowi, Kemiskinan dan Ketidakadilan Ekonomi Makin Memprihatinkan

Jakarta, FNN – Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo merasakan keprihatinan yang mendalam menyikapi perjalanan bangsa tujuh tahun terakhir. “Hari ini saya ingin mengatakan bahwa di negeri yang kita cintai ini ada kemiskinan dan ketidakadilan sekonomi. Kehidupan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. Jauh dari harapan mayoritas bangsa Indonesia,” kata Gatot dalam diskusi bertajuk “Tujuh Tahun Pemerintahan Jokowi: Ekonomi Meroket atau Nyungsep” Rabu, 20 Oktober 2021 di Jakarta. Diskusi yang digagas KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) bekerja sama dengan Forum News Network ini menghadirkan pembicara Faisal Basri (Pengamat Ekonomi), Anthony Budiawan (Direktur Political Ekonomy & Policy Studies), Awalil Rizki (Chief Economist Institute Harkat Negeri), Rusli Abdullah (Penelitik Indef), dan Hersubeno Arief sebagai moderator. Gatot dalam keynote speaker-nya menegaskan, saat ini ada sebagian kecil masyarakat Indonesia bisa menjadi sangat kaya raya. Ironisnya sebagian besar masyarakat masih hidup dalam kemiskinan. Sangat kontras sekali! Artinya, terjadi ketidakadilan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Hal ini juga tercermin di dalam angka statistik. Jumlah rakyat miskin Indonesia menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada Maret 2021 mencapai 27,54 juta penduduk. Setara dengan 10,14% dari jumlah populasi. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 ini naik 1,12 juta jiwa dibandingkan Maret 2020. Karena dampak pandemi Covid-19? Di satu sisi, memang benar pandemi dapat menurunkan pendapatan masyarakat akibat PHK atau kegiatan ekonomi rakyat terhenti akibat Pembatasan Sosial, sehingga membuat angka kemiskinan meningkat. Tetapi di lain sisi, hal ini juga bisa menunjukkan bahwa kebijakan stimulus pandemi fiskal telah gagal menahan angka kemiskinan nasional. Kegagalan kebijakan ini dapat dilihat dari jumlah penduduk kaya dan super kaya Indonesia justru meningkat selama Pandemi. Menurut data dari lembaga keuangan Credit Suisse, jumlah penduduk Indonesia dengan kekayaan bersih 1 juta dolar AS atau lebih mencapai 171.740 orang pada tahun 2020. Angka tersebut naik sekitar 62% dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 106.215 orang. Sedangkan jumlah orang Super Kaya Indonesia dengan kekayaan lebih dari 100 juta dolar AS, atau lebih dari Rp1,4 triliun, mencapai 417 orang pada 2020, atau naik 22,29% dari tahun 2019. Tentu saja kondisi di atas sangat kontras dan ironis, dan menunjukkan kebijakan stimulus pandemi fiskal gagal berpihak kepada masyarakat umum dan penduduk miskin, tetapi lebih memanjakan orang kaya dan super kaya. Apakah Indonesia Lebih Miskin dari Negara Tetangga? Data kemiskinan di atas berdasarkan data dari BPS. Garis kemiskinan menurut BPS sangat rendah yaitu pendapatan di bawah Rp.472.525/orang per bulan, atau sekitar Rp.15.750 per hari. Pendapatan tersebut harus bisa memenuhi biaya kebutuhan hidup, pangan maupun non-pangan seperti pakaian, tempat tinggal, sekolah, kesehatan, transportasi, dan lainnya. Hampir dapat dipastikan pendapatan Rp15.750/harI/orang menurut garis kemiskinan BPS tersebut sangat rendah dan sulit dapat memenuhi biaya hidup minimum. Kalau kita mau bandingkan tingkat kemiskinan antar negara maka kita harus menggunakan data dari Bank Dunia. Untuk negara berpendapatan menengah seperti Indonesia, Bank Dunia menetapkan dua garis kemiskinan internasional yaitu 3,2 dolar AS dan 5,5 dolar AS per orang per hari (dengan menggunakan kurs daya beli paritas konstan atau Purchasing Power Parity tahun 2011). Sedangkan menurut kriteria kemiskinan internasional dengan pendapatan di bawah 5,5 dolar AS/orang/hari (Purchasing Power Parity tahun 2011), jumlah penduduk miskin Indonesia pada 2018 mencapai 53,2% dari populasi, atau 142,42 juta penduduk. Sedangkan Vietnam dan Thailand masing-masing 22,4% dan 8,4% dari populasi, atau masing-masing hanya 21,4 juta dan 5,83 juta penduduk. Dengan demikian, sangat ironis dan menyedihkan bahwa Indonesia yang merupakan negara terbesar di Asia Tenggara, dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah, tetapi tingkat kesejahteraan rakyatnya jauh di bawah beberapa negara tetangga: Singapore, Brunei, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Philipina. Kemiskinan rakyat Indonesia sesungguhnya bukanlah kemiskinan yang alamiah! Sebabnya adalah Penguasaan Ekonomi oleh Sekelompok Kecil Masyarakat Kekayaan sumber daya alam tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia seperti dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara pasal 33. Tetapi, pemberdayaan ekonomi dan kekayaan sumber daya alam dikuasai oleh sekelompok kecil masyarakat dengan penguasaan luas lahan perkebunan dan pertambangan yang sangat besar Sedangkan masyarakat daerah sebagai pemilik sumber daya alam tersebut hanya menjadi buruh perkebunan dan pertambangan yang mayoritas hanya mendapat upah harian berdasarkan upah minimum. Padahal jumlah lahan perkebunan sawit bertambah pesat, yaitu dari 3,9 juta ha pada 1999 menjadi 14,7 juta ha pada 2019. Atau bertambah 10,8 juta ha dalam waktu 20 tahun, di mana perusahaan swasta besar menguasai sekitar 55%. Total ekspor minyak kepala sawit sejak 1999-2019 mencapai 209 miliar dolar AS. Hasil komoditas sawit ini seharusnya memberi manfaat ekonomi sangat besar kepada rakyat di daerah, tetapi ironisnya hanya dinikmati oleh sekelompok kecil pengusaha sawit besar sehingga mengakibatkan kemiskinan di daerah dan ketimpangan sosial sangat tajam. Jumlah produksi komoditas batubara lebih spektakuler lagi. Produksi batubara melonjak 10x lipat dalam 20 tahun dari 62,1 juta ton (1999) menjadi 616,2 juta ton (2019). Sedangkan total eskpor batu bara mencapai 245,3 miliar dolar AS dalam waktu 20 tahun (2000-2019). Seharusnya hasil SDA ini dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia, sehingga kehidupan akyat menjadi lebih sejahtera. Tetapi sekali lagi, ironisnya, manfaat ekonomi dari kekayaan SDA ini lebih banyak dinikmati oleh segelintir pengusaha tambang. Di lain pihak, meski produksi SDA dari sawit dan batubara meningkat tajam, justru rasio penerimaan negara dari pajak terhadap PDB terus turun sampai di bawah 10% pada 2019, dan hanya 8,3% pada 2020. Rasio pajak terhadap PDB ini merupakan salah satu yang terendah di ASEAN. Konsekuensinya utang negara semakin besar, dan rasio beban bunga utang terhadap PDB sudah mencapai 1,7% pada 2019 dan 2% pada 2020. Kondisi keuangan negara yang seperti ini, terus memburuk dan semakin mengkhawatirkan, pada akhirnya rakyat yang harus menanggung beban keuangan negara. Antara lain melalui pungutan pajak. DPR belum lama ini menyetujui kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang akan berlaku efektif pada 1 April mendatang (2022), dan kemudian akan naik lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Bagaimanapun juga kenaikan PPN akan menambah beban ekonomi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memperluas barang kena pajak termasuk sembako, jasa pendidikan tertentu, jasa kesehatan tertentu, serta pajak karbon. Semua ini tentu saja menambah beban biaya hidup masyarakat serta mengurangi daya beli, sehingga dikhawatirkan akan menambah angka kemiskinan. Di lain sisi, UU perpajakan yang baru tersebut, yang dinamakan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), kembali memberi pengampunan pajak yang kini dinamakan Program Pengungkapan (harta bersih secara) sukarela. Dengan kondisi ketimpangan ekonomi, di mana masih cukup besar jumlah orang miskin di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa program pengampunan pajak tersebut untuk memfasilitasi kelompok masyarakat mampu dengan hanya membayar tarif pajak sebesar 6% atau 8% dari harta bersih yang akan dilaporkannya, yang mana selama ini harta tersebut baik yang ada di dalam negeri atau di luar negeri tidak pernah dilaporkan kepada negara. UU dalam bidang perpajakan yang terbaru ini tentu saja menimbulkan rasa ketidakadilan ekonomi melalui perpajakan. Kenaikan tarif PPN di satu sisi memberatkan masyarakat golongan bawah terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi. Sedangkan di lain sisi masyarakat golongan atas diberikan berbagai fasilitas keringanan pajak. Mengapa ketidakadilan ekonomi bisa terjadi? Dan dibiarkan berlarut-larut. Karena biaya politik yang semakin tinggi di era Digital-Politics mempererat hubungan timbal-balik antara kekuasaan politik dan kekuasaan uang. “Politik perlu uang & Uang membeli kekuasaan. Kekuasaan mengakumulasikan uang & dengan Uang mempertahankan kekusaan.” Lalu siapa yang memikirkan rakyat? Sumbernya ada di Politik, sedangkan Ekonomi itu akibatnya saja. Dengan kata lain, produk-produk regulasi yang dikendalikan para elit politik hanya menciptakan segelintir orang kaya yang ingin terus menerus mengakumulasikan kekayaannya. Akibatnya penumpukan kekayaan ada di elit, baik itu elit politik maupun elit pengusaha. Bisa di-cek dari kepemilikan uang di bank, berapa persen yang dimiliki oleh para elit. Belum lagi kekayaan para elit yang disimpan di luar negeri. Seharusnya pemerintah dan DPR yang menguasai kunci untuk akses politik dapat lebih menunjukkan keberpihakan kepada masyarakatgolongan bawah dan menengah dalam membuat kebijakan dan UU dalam bidang ekonomi termasuk regulasi perpajakan, pertanian, kehutanan, dan SDA. Negeri ini diproklamasikan bukan untuk memanjakan segelintir orang kaya, tetapi untuk seluruh bangsa Indonesia agar dapat merubah kehidupannya lebih baik setelah lama mengalami penderitaan penjajahan. Sebelum mengakhiri, saya ingin mengingatkan lagi bahwa melawan ketidakadilan ekonomi merupakan amanat Reformasi 98 yang menyuarakan anti-KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Ketidakadilan ekonomi bukan saja akan menciptakan kemiskinan struktural, tetapi juga kesenjangan sosial di masyarakat dan ancaman dis-integrasi daerah-daerah. Saya juga ingin mengingatkan lagi jangan meremehkan bahaya dari utang-utang negara saat ini. Beban cicilan utang negara yang membengkak dapat membuat rakyat lebih miskin, karena seharusnya cicilan utang dapat digunakan untuk mensubsidi kehidupan rakyat seperti air, listrik, pangan, pendidikan, kesehatan, jalan tol dll. Sedangkan penggunaan utang tersebut, tidak banyak membantu meringankan kehidupan rakyat sehari-hari. Utang negara yang dilandasi nafsu rakus dan serakah, yaitu utang yang hanya menciptakan segelintir orang kaya, tetapi secara konstitusional menjadi beban seluruh rakyat Indonesia, bahkan sampai beberapa generasi mendatang. Ini yang saya sebut sebagai Ranjau Utang. Hari ini ranjaunya tidak terlihat, tetapi besok-besok dapat meledak kapan saja, dan memakan banyak korban. Sementara yang menikmati utang itu, entah sudah pergi di mana. Penutup Sebagai penutup, semoga diskusi ini dapat mengupas lebih dalam kondisi ekonomi dan keuangan negara hari ini dari berbagai sektor sehingga mencerahkan kita semua tentang apa yang sedang terjadi di negeri ini, sehingga mengingatkan kita apa yang akan terjadi jika kondisi ini dibiarkan terus karena kita tidak melakukan sesuatu apapun. (sws)

Mahasiswa Gelar Aksi Demo, Ajukan 12 Tuntutan Kepada Jokowi

Jakarta, (FNN) - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi. Mereka berencana mengepung Istana Kepresidenan, igin menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ternyata telah "kabur" ke Kalimantan. Aksi demo yang dilakukan para mahasiswa itu, terpusat di sekitar Patung Kuda, di dekat Taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Hujan yang turun di kawasan tersebut tidak mengurungkan niat mereka melakukan aksi. Sedikitnya 12 tuntutan ingi mereka sampaikan kepada Jokowi dalam aksi yang berlangsung, Kamis, 21 Oktober 2021. Aksi para mahasiswa tersebut pun akhirnya menutup jalan di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat. Para pemimkin aksi silih berganti menyampaikan orasi dari sebuah mobil komando yang disiapkan, lengkap dengan pengeras suaranya. "Ayo teman-teman kita tutup jalan. Pak polisi, kami terpaksa menutup jalan karena bapak-bapak menahan kami. Tujuan kami di sana (Istana)," kata salah satu mahasiswa dari Universitas Indraprasta PGRI di Kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis. Aksi itu dilakukan mahasiswa karena polisi menahan massa bergerak dari Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Istana Negara yang menggelar aksi terkait tujuh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Aparat kepolisian sengaja menahan pergerakan ratusan mahasiswa yang ingin bergabung dengan teman-temannya dari BEM SI yang sudah lebih dahulu berkumpul di kawasan Patung Kuda itu. Arus lalu lintas pun sempat tersendat di Jalan Merdeka Barat arah Istana Negara menuju Bundaran HI, serta arah Jalan Abdul Muis menuju Jalan Medan Merdeka Selatan. Aksi debat antara mahasiswa dan aparat kepolisian pun terjadi. Polisi juga sempat mencabut kunci mobil yang digunakan mahasiswa sebagai tempat berorasi. Aksi turun ke jalan bertepatan dengan tujuh tahun Jokowi jadi presiden atau dua tahun untuk periode kedua. Ia dan Ma'ruf Amin dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2021. "Bertepatan dengan 20 Oktober 2021, tujuh tahun sudah Jokowi memimpin pemerintahan negeri ini. Namun, banyak janji-janji kampanye yang harus dipenuhi," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Kaharuddin di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis. Kaharuddin menyampaikan ada 12 tuntutan yang disampaikan. Antara lain mendesak pemerintah supaya menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahasiswa juga menuntut diberhentikannya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan mengembalikan marwah lembaga tersebut dalam agenda pemberantasan korupsi. (MD).

KontraS Khawatir Pejabat Publik Cenderung Somasi Warga yang Mengkritik

Jakarta, FNN - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) khawatir somasi terhadap warga yang mengajukan kritik menjadi opsi yang cenderung dipilih para pejabat pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Alasannya sepanjang 2021, KontraS melihat ada semacam pola sejumlah pejabat melayangkan somasi dan mengajukan laporan kepada kepolisian terhadap warga yang mengkritik kebijakan publik. “Kami mencatat, dalam beberapa bulan terakhir saja, setidaknya terdapat dua somasi yang dilayangkan oleh pejabat publik,” kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar saat jumpa pers peluncuran Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa. Ia menerangkan somasi pertama dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terhadap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yaitu Egi Primayogha dan Miftah. Kemudian, somasi kedua dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terhadap Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. “Meskipun berbeda, kedua kasus ini memiliki pola yang kurang lebih sama. Keduanya sama- sama dilayangkan pejabat publik yang dekat dengan Presiden, isunya berkaitan dengan ekonomi politik, dan keduanya berujung pada pemolisian dengan gugatan yang diajukan seputar pencemaran nama baik, penghinaan, dan berita bohong,” terang KontraS pada laporan tertulisnya. Terkait itu, KontraS menegaskan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggara negara. “Pejabat publik semestinya paham bahwa mereka terikat dengan etika dan kewajiban hukum, yang salah satunya adalah dapat dikritik. Justru, resistensi terhadap kritik mencerminkan wajah pemerintahan yang otoriter, antikritik, dan tidak demokratis,” kata Rivanlee. Oleh karena itu, KontraS berharap para pejabat pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin ke depannya dapat mengedepankan dialog dan sikap yang terbuka terhadap kritik serta masukan dari publik. Harapan itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta publik untuk lebih aktif mengkritisi kinerja pemerintah. KontraS meluncurkan laporan tertulis berisi Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa. Dalam laporan itu, KontraS menyoroti kinerja pemerintah dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi dan HAM. (ant, sws)

Wakil Ketua DPR: Santri Harus Jadi Penopang Kekuatan Ekonomi Baru

Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengharapkan santri harus menjadi penopang ekonomi baru di Indonesia. Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengharapkan santri dan pesantren dapat menjadi kekuatan besar bagi negara, sumber inspirasi, dan sekaligus salah satu sumber kehidupan bagi bangsa Indonesia. “Kenapa? karena sekarang ini semua rontok. Peran santri sangat dibutuhkan saat ini,” kata dia. Gus Muhaimin meminta santri harus melek teknologi. Dia mencontohkan Habib Umar Muthahar dan KH Yusuf Chudlory mampu menjadikan teknologi sebagai media dakwah sehingga mampu menembus banyak kalangan secara lebih luas. “Teknologi ini penting, kenapa? pola hidup masyarakat telah berubah, cara kerja berubah, hubungan produsen dengan konsumen berubah,” kata Gus Muhaimin. Ia mendorong santri agar tidak lengah menjadi bagian bangsa Indonesia untuk menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, ajaran Islam rahmatan lil alamin, dan tradisi luhur bangsa Indonesia. Gus Muhaimin menyampaikan ini saat menghadiri peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2021 di kediaman Pengasuh Ponpes Al Madina Gunungpati Semarang, Jawa Tengah, Habib Umar Muthahar, Rabu (20/10). Menurut Gus Muhaimin, tidak semua santri merupakan sosok yang mondok di pesantren dalam waktu tertentu. Label santri bisa saja disematkan kepada siapa pun selama dia mencintai ulama, kiai, dan mau menjalankan tradisi "ahlussunnah wal jamaah". “Pokoknya yang cinta ulama, cinta kiai, melaksanakan ajaran aswaja minimal mauludan, insyaallah bisa kita sebut santri. Apalagi kalau bulan maulid, mauludannya 10 kali, nah itu lebih santri lagi,” kata Gus Muhaimin sambil berkelakar. Dia mengajak kaum santri terus tumbuh menjadi generasi membanggakan untuk Indonesia. Tubuh, tenaga, dan buah karya para santri diabdikan khusus untuk Indonesia. “Semakin maju santri Indonesia, maka semakin maju bangsa Indonesia. Semakin maju ahlussunnah wal jamaah, maka insyaallah Indonesia akan semakin maju di masa akan datang,” kata Gus Muhaimin. Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Habib Umar Muthahar, Rois Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh, Ketua PWNU Jateng KH Muzammil, sejumlah kiai, dan habib di wilayah Semarang. Turut hadir, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Syamsurijal, dan Pengasuh Ponpes API Tegalrejo Jateng KH Yusuf Chudlory beserta jajaran. (mth)