NASIONAL
Wapres Optimistis Pemerintah Bisa Tekan Kemiskinan Hingga Nol Persen pada 2024
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pemerintah dapat menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia hingga nol persen pada akhir tahun 2024 dengan menerapkan berbagai strategi. "Rencana-rencana yang sudah kami siapkan, kami optimistis, untuk yang (miskin) ekstrem 2024 kami berusaha akan menekan sampai nol persen," kata Wapres dalam konferensi pers di Bentara Budaya Jakarta, Kamis. Wapres mengatakan pemerintah telah menyiapkan peta jalan untuk penyelesaian kemiskinan ekstrem di Indonesia pada akhir 2024. Namun, implementasi penyelesaian tersebut bergantung situasi dan keadaan di lapangan. "Roadmap-nya sudah ada, sudah disiapkan; tapi tentu tergantung situasi dan keadaan di medan. Seringkali kita membuat prediksi tapi tidak semua hal bisa kita lalui dengan mulus," jelasnya. Penyelesaian angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada akhir 2024 merupakan target jangka panjang. Sementara untuk jangka pendek, pemerintah menargetkan miskin ekstrem selesai di 35 kabupaten dan kota di tujuh provinsi pada akhir 2021. "TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) merencanakan sesuai dengan target yang diberikan untuk 2021, yaitu sekitar 20 persen atau 2 juta lebih. Ini memang paling berat karena waktunya tinggal sebentar lagi," ujar Wapres. Ketujuh provinsi dengan target kemiskinan ekstrem nol persen tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Penyelesaian angka kemiskinan ekstrem menjadi nol persen sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Namun, Pemerintah Indonesia berupaya mempercepat target penyelesaian kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat mencapai nol persen hingga akhir 2024. (sws, ant)
Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Untuk Berantas Mafia Tanah
Jakarta, FNN - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh untuk memberantas mafia-mafia tanah. "Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, 22 September 2021. Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara "Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria" yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, para pejabat terkait serta penerima sertifikat. "Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang 'mem-backingi' mafia tanah tersebut," tambah Presiden, sebagaimana dikutip dari Antara. Presiden Jokowi meminta agar Polri dapat memperjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas. "Saya tegaskan kembali komitmen negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan ketersediaan, dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat," ungkap Presiden. Menurut Presiden Jokowi, pemerintah tidak hanya menyerahkan sertifikat tanah saja tetapi juga memerintahkan kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima sertifikat tanah. "Bantuan berupa modal, bibit, pupuk, dan pelatihan-pelatihan agar tanah yang digarap oleh bapak ibu penerima manfaat reforma agraria lebih produktif. Sekali lagi agar tanah yang ada lebih produktif, memberi hasil untuk membantu kehidupan bapak isu sekalian," tambah Presiden. Sementara untuk para penerima sertifikat tanah, Presiden Jokowi meminta agar mereka menjaga sertifikatnya baik-baik. "Jangan sampai hilang, jangan sampai rusak atau beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain, harus betul-betul dijaga," kata Presiden. Presiden Jokowi dalam acara tersebut menyerahkan sebanyak 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, ada 5.512 sertifikat yang merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas tahun 2021. "Penyerahan sertifikat hari ini sangat istimewa karena sertifikat-sertifikat ini betul-betul tambahan tanah baru untuk rakyat. Ini adalah tanah yang 'fresh' betul yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah telantar, dan pelepasan kawasan hutan," ungkap Presiden. (MD).
Buntut Penganiayaan Terhadap Kece, Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim
Jakarta, FNN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Selasa, 21 September 2021, memeriksa kepala rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Kepala Div Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo menyebutkan, total ada tujuh anggota Polri yang sudah diperiksa. Antara lain, kepala rutan dan petugas penjaga tahanan Rutan Bareskrim Polri. "Hari ini (Selasa, red), Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece," kata Sambo, sebagaimana dikutip dari Antara. Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap kepala rutan dan enam petugas penjaga tahanan itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara. Pemeriksaan bagi anggota Polri itu, kata Sambo, berdasarkan PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin, tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP (Standar Operasiol Prosedur) dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan. Selain tujuh anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tahanan berinisial H alias C, sebagai saksi. H alias C merupakan tahanan sipil. Pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik dan profesi yang diduga dilakukan anggota Polri, pada saat penganiayaan terjadi. Salain itu, kata Sambo, pihaknya juga berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte. Akan tetapi, pemeriksaan tersebut masih menunggu izin dari Mahkamah Agung. "Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," kata Sambo. Izin tersebut terkait dengan status Napoelon Bonaparte sebagai tahanan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos guna menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Sambo. (MD),
Polda Metro: Dimungkinkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Jakarta, FNN - Penyidik Polda Metro Jaya menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru di luar tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Tiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain dan saat ini penyidik akan melakukan gelar perkara Pasal 187 dan 188 KUHP tentang penyebab kebakaran. "Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP akan kita gelarkan untuk menetapkan tersangka, serta dalam perkembangan penyidikan tidak tertutup adanya tersangka lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin. Tubagus kemudian menjelaskan tiga tersangka di atas merupakan pegawai lapas yang bertugas saat terjadinya kebakaran. "Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," kata dia. Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Secara total pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi dalam kasus tersebut, beberapa diantaranya adalah pejabat Lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. (mth)
Brigjen Junior Protes Arogansi Brimob
Jakarta, FNN - Belakangan ini beredar di media sosial dan grup WhatApp perihal surat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar, dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditulis tangan Junior dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam XIII/Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit, viral di media sosial. Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Johnson M Sitorus membenarkan surat terbuka yang dibuat oleh Brigjen Junior Tumilaar yang mengecam tindakan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, menyerobot tanah milik warga. Mengutip Republika.co.id, Senin (20 Sep 2021 05:47 WIB), surat terbuka Junior itu isinya juga membela rakyat kecil. “Benar Pak,” ujar Johnson ketika dikonfirmasi Republika di Jakarta pada Ahad (19/9/2021) malam WIB. Isi surat Junior itu juga berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa). Hal itu dilakukannya terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebutnya diserobot PT Ciputra International. Junior tidak terima saat sang Babinsa yang membela rakyat kecil, berkonsekuensi harus dipanggil pihak Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Dia pun menulis surat di Kota Manado pada 15 September 2021, yang ditujukan kepada orang nomor satu di organisasi Polri. Junior merupakan abiturien Akademi Militer (Akmil) 1988 yang merintis karier di korps Zeni TNI AD. Dia pernah menjadi Komandan Kodim 021/Tapanuli Tengah, dan Staf Khusus Direktur Zeni Angkatan Darat (Dirziad). “Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa,” kata Junior mengawali suratnya yang ditujukan ke Jenderal Listyo. Junior memberitahukan dan bermohon agar Babinsa jangan dibuatkan surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. “Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” tulisnya. Junior beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. “Bapak Ari Tahiru sampai (dengan) surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki oleh PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri),” lanjutnya. “Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado,” ungkap Junior. Selain itu, menurut Junior, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016. Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa. “Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa,” tulis Junior. “Saya Tentara Rakyat! Junior Tumilaar.” (mth)
Mendes PDTT Sebut Inovasi dan Teknologi Percepat Kemajuan Desa
Jakarta, FNN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan inovasi dan teknologi tepat guna berperan mempercepat laju kemajuan desa. Pada tahun 2019 ada 78.030 inovasi dan teknologi tepat guna diterapkan di desa mencakup 23.964 unit bidang infrastruktur, 31.031 unit bidang kewirausahaan, dan 23.032 unit bidang peningkatan kapasitas SDM, papar Mendes PDTT dalam acara puncak Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional ke-22 di Jakarta, Senin. Dikatakan, teknologi tepat guna juga merupakan bagian dari capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) desa ke-9, yakni Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan. SDGs Desa memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa. Sejak tahun 2021 ini, lanjut dia, Kemendes PDTT menggunakan SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. "SDGs Desa, Pembangunan Desa berjalan di atas prinsip 'No One Left Behind' yaitu Pembangunan yang tidak meninggalkan satu orangpun terlewatkan, pembangunan desa yang tidak menyisakan satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa. Ia mengemukakan, sebanyak Rp2 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dianggarkan oleh 24.890 desa inovatif. "Desa-desa itulah yang mengalami peningkatan skor IDM (Indeks Desa Membangun) lebih cepat," katanya. Mendes PDTT juga mengatakan bahwa acara Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional ini dapat menjadi upaya strategis dalam penyebaran dan pemerataan informasi teknologi. "Event Teknologi Tepat Guna Nasional ini merupakan tempat bertemunya para inventor, kreator, dan innovator teknologi, dari berbagai daerah di tanah air," tutur Gus Halim. Dalam kesempatan itu, Gus Halim memberikan penghargaan kepada pemenang lomba Teknologi Tepat Guna Nasional ke-22, dengan Provinsi Lampung menjadi Juara Umum yang diterima Gubernur Arinal Junaidi. (mth)
Perbuatan Kece Sangat Membahayakan Kerukunan Umat Beragama
Jakarta, FNN - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menulis surat terbuka dari dalam tahanan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri. Dalam butir tiga suratnya itu, ia menyebutkan perbuatan M. Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Surat terbuka itu beredar secara luas pada Ahad, 19 September 2021. Surat terbuka itu dibuatnya menyusul beredarnya berita yang menyebutkan Kece dianiaya sesama tahanan Bareskrim. Sebagaimana diketahui, Kece menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus penistaan agama Islam. Ia dijebloskan ke tahanan setelah ditangkap di Bali. Napoleon yang sejak lahir adalah pemeluk agama Islam. Karena itu, ia tidak rela agamanya dinistakan dan dilecehkan oleh Kece. Napoleon menegaskan bertanggungjawab atas penganiayaan yang dialami Kece. Selain itu, ia menyayangkan konten Kece di media sosial yang belum dihapus oleh pemerintah. "Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tulis Napoleon dalam surat terbuka yang diterima FNN.co.id. "Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apa pun risikonya," demikian poin kelima surat terbuka Napoleon itu. Berikut isi lengkap surat terbuka Napoleon Bonaparte : Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya. Terkait simpang-siurnya informasi tentng penganiayaan terhadap Kece, dapat saya jelaskan sebagai berikut: 1. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin 2. Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al Qur'an, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku. Karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya. 3. Selain itu, perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia. 4. Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu. 5. Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kace..apa pun risikonya. Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT, dan hidup rukun sebagaimana yang ditauladani oleh para pendiri bangsa kita. Jakarta, September 2021 Hormat dan salamku, H. Napoleon Bonaparte alias Napo Batara Inspektur Jenderal Polisi. (MD)
Kontingen Resmi Pertama PON Papua Mendapat Sambutan Spesial
Jakarta, FNN - Rombongan pertama kontingen resmi Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tiba di Bandara Sentani, Minggu, pukul 7.30 WIB dan mendapat sambutan spesial dari panitia penyelenggara, sesuai rencana yang sudah disimulasikan sebelumnya. Menurut keterangan tertulis dari panitia penyelenggara yang diterima ANTARA, Minggu, kontingen resmi pertama yang tiba pada 19 September itu terdiri dari provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Papua Barat, Banten dan Nusa Tenggars Timur (NTB). “Kemarin kita sudah melaksanakan simulasi penjemputan. kemudian hari ini kita lakukan. Mereka hadir di Bandara Sentani Silas Papare dijemput oleh perwakilan dari panitia bidang acara. Kemudian mereka menuju ke kendaraan dan langsung menuju ke tempat penyambutan di halaman parkir Stadion Barnabas Youwe,” kata Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XX Mayjen TNI (Purn.) Dr. Suwarno. Pelayanan terbaik dari tuan rumah ditunjukkan sejak kontingen tiba. Para peserta PON XX dari seluruh provinsi mendapatkan kekhususan sejak menginjak kaki di Tanah Papua. Demi menghindari kerumunan dan memperlancar kegiatan, kontingen yang tiba tidak perlu antre validasi eHac dan mengambil barang dari bagasi di bandara. Validasi eHac dilakukan di tempat penyambutan, begitu juga barang bawaan kontingen di bagasi. Setelah turun dari pesawat, kontingen disambut panitia. Mereka melewati jalur khusus langsung ke bus untuk menuju ke Stadion Barnabas Youwe yang menjadi tempat penyambutan. Turut serta menyambut kontingen pertama, Ketua Harian PB PON XX Yunus Wonda, Ketua Bidang I PB PON XX Yusuf Yambe, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jayapura yang juga Ketua Bidang (Kabid) I Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura Yaan Yoku. “Untuk barang-barang yang mereka bawa, ditangani oleh panitia, sehingga kedatangan dari bandara tidak berlama-lama di bandara, segera naik bis dan berangkat menuju ke Stadion Barnabas Youwe,” ujar Suwarno. Selain mendapat layanan spesial, kontingen resmi itu juga disambut dengan tarian khas Papua. “Sesampai di Barnabas Youwe, mereka disambut dengan kesenian-kesenian asli Papua sehingga mereka sudah merasa bahwa, ‘Oh ya kami sudah sampai di Papua’ begitu juga dilanjutkan dengan aktivasi ID card masing-masing serta pengecekan eHac,” jelas Suwarno. Sementara itu, pelatih asal Sulawesi Tenggara Juliwahyudin mengaku senang dengan penyambutan khusus tersebut. “Kami disambut dengan ramah oleh masyarakat setempat, dan diberi kemudahan perjalanannya. Dari bandara itu kami melalui jalur khusus karena ada pengawalan-pengawalan dari pihak kepolisian sehingga menempuh jalur itu sangat cepat sampai ke hotel,” tutur Juliwahyudin. (mth)
Menkopolhukam Apresiasi Kolaborasi Polri-PPATK Ungkap Kejahatan TPPU
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi kolaborasi Bareskrim Polri bersama PPATK dalam mengungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tentang peredaran obat ilegal yang merugikan masyarakat dan juga negara. Mahfud, dalam konferensi pers pengungkapan TPPU di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus TPPU dengan nilai sitaan Rp531 miliar itu menjadi momentum bagi bangsa Indonesia lebih kompak dalam mengungkap perkara TPPU. "Bareskrim Polri membuktikan bahwa itu (TPPU-red) bisa dilakukan dan yang mengagetkan ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar," kata Mahfud. Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus TPPU terkait peredaran obat ilegal oleh tersangka DP dengan sitaan uang senilai Rp531 miliar. Terkait TPPU, kata Mahfud, pemerintah menaruh perhatian khusus, bahkan dalam setiap rapat Komite TPPU dibahas banyaknya informasi dan keluhan masyarakat, akan tetapi jumlah pelaku yang ditangkap tidak banyak. Bahkan, Mahfud mensinyalir praktik TPPU seperti yang dilakukan tersangka DP ini banyak yang melakukan di berbagai tempat, baik itu di laut, di hutan, di pertambangan, dan berbagai sektor. "Dengan demikian pengungkapan ini bisa jadi momentum kepada kita semua untuk melangkah lebih lanjut dan lebih kompak seperti yang dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini," kata Mahfud. Selain itu, kata Mahfud, pengungkapan kasus TPPU ini menambah kredit bagi Indonesia untuk diterima sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering yang berkedudukan di Paris. Menurut dia, keberhasilan Bareskrim Polri dan PPATK memberikan dampak positif bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) yang diselenggarakan oleh FATF on Money Laundering. "Untuk menjadi anggotanya itu salah satu harus punya banyak prestasi di dalam menangani TPPU, itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu memberi "grade" sendiri agar Indonesia bisa menjadi anggota penuh. Sehingga dengan demikian sedang menambah kredit dan akan terus menambah kredit untuk dapat diterima menjadi anggota FTAF tadi," kata Mahfud. Mahfud menambahkan pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dari penegakan hukum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi saat ini. Pemerintah, lanjutnya, bekerja dengan serius melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara dalam hal ini terkait dengan peredaran obat-obatam ilegal di masyarakat. "Oleh sebab itu saya mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kabareskrim Polri dan PPATK yang telah bersinegi dengan baik dan berkolaborasi melakukan "joint investigation" dan mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah, orangnya sudah diamankan," kata Mahfud. (mth)
KPK Pecat 57 Pegawai, Termasuk Penyidik Senior Novel Baswedan
Jakarta, FNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan mengejutkan dengan melakukan pemecatan pegawai besar-besaran. Sebanyak 57 pegawai, termasuk Novel Baswedan, diberhentikan dengan hormat. Ke-57 pegawai itu dipecat karena mereka tidak lulus tes wawasan kebangsaan Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini berlaku pada 30 September 2021. Ketua KPK Firli Bahurli mengklaim kebijakan tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). Penjelasan tersebut untuk menepis tudingan bahwa KPK sengaja mempercepat pemecatan pegawai. “(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan,” ucap jenderal polisi bintang tiga itu. KPK juga mengapresiasi 57 pegawai yang dipecat sudah bekerja keras memberantas korupsi di Indonesia bertahun-tahun. Semangat pemberantasan korupsi itu diharapkan tidak pernah pudar dalam diri mereka meski sudah tidak lagi berstatus pegawai KPK. “KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan. Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama ini di KPK menjadi bagian dari amal soleh dan jasa bagi bangsa dan negara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex tetap berharap mereka semua tetap menjadi rekan KPK dalam memberantas rasuah di Indonesia ke depannya. “Kami percaya pegawai KPK yang sudah di berhentikan tidak akan meninggalkan nilai nilai integritas,” tutur Alex. Sementara para pegawai yang menjadi sasaran pemecatan mengungkapkan kekecewaan atas keputusan pimpinan KPK, meski tak bisa berbuat banyak untuk melawan. Salah satu yang tidak bisa menutupi rasa kecewanya ialah Novel Baswedan, penyidik senior yang sudah menangani banyak kasus korupsi besar. “Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh dan menghadapi segala risikonya, tetapi ternyata kami yang diberantas,” kata Novel di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan terjadi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM dalam tes itu. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan legal dan konstitusional. Novel seungguhnya ingin melawan pemecatan dirinya dan 46 pegawai lain. Karena putusan MK dan MA tidak membenarkan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan TWK. Tetapi, Novel sadar usahanya itu belum tentu berhasil. Dia mengatakan tidak bisa berbuat banyak apabila pemerintah memilih membiarkan penyingkiran pegawai KPK. “Setidaknya sejarah mencatat kami berbuat baik,” tutur mantan anggota Polri ini. (mth)