NASIONAL

Dewan Pers Harap MK tolak uji materi UU Pers

Jakarta, FNN - Dewan Pers berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Alalasannya, posisi para pemohon, sebagaimana pernyataan pemerintah, tidak mengalami kerugian. "Pemerintah menyebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad, 17 Oktober 2021. Pemerintah, kata M. Nuh, juga menyebutkan, para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih pada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan bidang pers yang kohesif dan dapat memayungi seluruh insan pers. Dengan demikian, tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Tidak ada yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers telah jelas memberikan nomenklatur "Dewan Pers" dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Oleh karena itu, apabila para pemohon mendalilkan "organisasinya" bernama "Dewan Pers Indonesia", itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden. Tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh presiden bukanlah suatu perlakuan diskriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945. Melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Sebelumnya, Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku pemohon memohon judicial review UU Pers melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada tanggal 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Pers Indonesia. Adapun permohonan mereka dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (MD).

Peluru Nyasar di Rumah Wartawan TVRI Sorong Papua

Sorong, FNN - Proyektil peluru nyasar ke rumah seorang wartawan TVRI Papua bernama Maikel Djasman sekitar pukul 14.30 WIT kawasan kilometer 10 kota Sorong, Sabtu. Kejadian tersebut membuat kaget Maikel dan keluarganya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sorong Timur untuk ditindaklanjuti. Menurut Maikel Djasman, saat dihubungi Antara, Sabtu malam, hal itu terjadi saat dia bersama keluarga ada di dalam rumah, tiba-tiba terdengar bunyi seperti lemparan batu di atap rumah. "Pada saat terdengar bunyi, posisi saya berada di dalam kamar. Kemudian saya keluar kamar untuk mengecek apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa setelah berada di luar bagian depan rumah terlihat plafon bocor dan serpihan jatuh ke mobil. "Saya langsung mengecek, ternyata di samping mobil terdapat proyektil peluru dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," katanya. Dikatakan bahwa dirinya sudah membuat laporan polisi secara tertulis dan telah diminta keterangan oleh Polsek Sorong Timur untuk ditindaklanjuti. Barang bukti proyektil peluru juga sudah diamankan oleh Polsek Sorong Timur boleh penyelidikan lebih lanjut. (ant, sws)

Munadi Herlambang Bawa Jasa Raharja Raih TOP CSV Award 2021

JAKARTA, FNN – PT Jasa Raharja meraih penghargaan Top CSV Award 2021 untuk kategori Traffic Hero and Youth Traffic Innovations dari Infobrand.co dan Trans Co Indonesia. Program Traffic Hero and Youth Innovations Jasa Raharja menyasar pemberdayaan para relawan pengatur lalu lintas di 60 titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Munadi Herlambang di Jakarta, Kamis (14/10/2024). “Kami ucapkan terimakasih kepada pihak penyelenggara serta dewan juri atas penghargaan yang diberikan kepada PT Jasa Raharja. Sebagai perusahaan asuransi di bidang kecelakaan dan lalu lintas darat, laut serta udara kami mengharapkan penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk meningkatkan kinerja kerja insan Jasa Raharja pada tahun 2021 dan tahun tahun berikutnya,” ujar Munadi. Penghargaan Top CSV Award 2021 diberikan berdasarkan penilaian Creative Share Value yang merupakan sebuah pendekatan strategis untuk memastikan kesinambungan bisnis bersinergi dengan pemangku kepentingan. Penilaian didasarkan pada aspek konsep CSV (30 persen), dampak (50 persen), dan aspek branding (20 persen). Melalui program Traffic Hero and Youth Innovations ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan masyarakat yang memiliki kepedulian kepada keselamatan berkendara. Program ini menyasar 30 orang sukarelawan yang ditempatkan di 60 titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Selain itu, Jasa Raharja yang berkolaborasi dengan berbagai stakeholders, berhasil memberdayakan penghasilan tambahan para traffic hero serta mampu meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan menekan rasio angka kecelakaan. “Ke depannya, program CSR Jasa Raharja tidak akan hanya memberikan nilai tambah kepada stakeholders saja, tapi juga akan menambah sustainability bagi perusahaan. Semoga penghargaan ini dapat menginspirasi masyarakat dan insan Jasa Raharja selalu istiqomah dan melakukan yang terbaik untuk keberkahan kita semua,” tutur Munadi dalam sambutannya. Selain program Traffic Hero and Youth Traffic, Jasa Raharja juga sudah melakukan program CSR lainnya. Salah satunya adalah program Vaksinasi Merdeka JRKu. Program ini telah diikuti oleh 40.113 orang di 19 lokasi yang bekerjasama dengan berbagai stakeholders di berbagai daerah di Indonesia. Terakhir, Jasa raharja juga memiliki program untuk para penyandang disabilitas yakni Resilience Program, yakni program Pelatihan Digital untuk mengembangkan kemampuan khususnya literasi digital. Para Peserta akan mendapatkan pelatihan pengembangan diri serta membuat konten kreatif dan pemahaman literasi digital. (mth)

Ma'ruf Amin Minta Kepala Daerah di Papua Perkuat Perencanaan

Jayapura, FNN - Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, meminta kepala daerah yang wilayahnya masuk dalam prioritas 2021 di Provinsi Papua untuk memperkuat perencanaan dan penganggaran program pengurangan kemiskinan ekstrem dalam APBD masing-masing, khususnya yang sesuai dengan karakteristik miskin ekstrem di wilayah masing-masing. "Anggaran bukan masalah utama dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem, karena anggaran kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah cukup besar, namun tantangan terbesar kini adalah bagaimana membuat program-program tersebut konvergen dan terintegrasi dalam menyasar sasaran yang sama," katanya. Menurut dia, konvergensi merupakan faktor utama dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem untuk memastikan seluruh program penanggulangan kemiskinan ekstrem mulai dari tahap perencanaan, penentuan alokasi anggaran, penetapan sasaran dan pelaksanaan program tertuju pada lokus yang sama baik itu secara wilayah maupun target masyarakat yang tepat. "Diminta agar gubernur dan seluruh bupati wilayah prioritas 2021 di Papua untuk dapat bekerja keras memastikan agar seluruh rumah tangga miskin ekstrem mendapatkan seluruh program, baik program pengurangan beban pengeluaran maupun program pemberdayaan," ujarnya. Ia menjelaskan dalam 2021 yang tinggal tiga bulan lagi akan disiapkan bantuan berupa tambahan uang tunai khusus untuk rumah tangga miskin ekstrem di lima kabupaten prioritas di Papua dengan menggunakan data yang sekarang tersedia. "Untuk program khusus 2021 ini, pihaknya akan menggunakan program yang ada yaitu Program Sembako dan BLT-Desa untuk memberikan dukungan tambahan bagi kelompok miskin ekstrem di lima kabupaten prioritas ini," katanya. Khusus untuk lima kabupaten di Papua yang menjadi prioritas pada 2021 ini, jumlah penduduk miskin ekstrem mencapai 196.120 jiwa dengan 89.500 rumah tangga miskin ekstrem. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Jayawijaya dengan tingkat kemiskinan ekstrem 30,84 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 67.720 jiwa, Kabupaten Puncak Jaya (26,53 persen/35.180 jiwa), dan Kabupaten Lanny Jaya (30,52 persen/54.920 jiwa), Kabupaten Mamberamo Tengah (29,19 persen/14.200 jiwa), dan Kabupaten Deiyai (32,48 persen/24.100 jiwa). Sebelumnya, Wapres Ma'ruf menggelar dialog dengan Pemerintah Provinsi Papua, forkompimda dan tokoh masyarakat guna membahas kemiskinan ekstrem serta percepatan pembangunan kesejahteraan wilayah setempat di Aula Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Sabtu (16/10). Dialog itu bagian dari rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Papua dalam rangka rapat koordinasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat sesuai Instruksi Presiden Nomor 9/2020. Sekaligus untuk membahas prioritas pemerintah untuk pengurangan kemiskinan ekstrem pada 2021 guna mengentaskan kemiskinan ekstrem sampai nol persen pada 2024 di mana Papua merupakan salah satu dari tujuh provinsi prioritas penanggulangan kemiskinan ekstrem pada 2021. Ia juga telah melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Maluku dan Papua Barat, yang setelah di Papua akan dilanjutkan ke Provinsi NTT. (mth)

Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Ditahan Polisi

Serang, FNN - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) meminta petugas polisi yang men-smackdown mahasiswa di Kantor Kabupaten Tangerang, dipecat. Permintaan tersebut mereka sampaikan saat melakukan aksi demo di depan kampus UIN-SMH, Jumat, 15 Oktober 2021. Puluhan mahasiswa dari kampus tersebut menggelar aksi demo terkait kekerasan yang dilakukan petugas polisi Brigadir NP terhadap seorang mahasiswa yang ikut aksi unjuk rasa di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa. Para mahasiswa UIN SMH meminta petugas polisi tersebut dipidanakan dan dipecat. "Hari ini kita minta ke pihak kepolisian memecat orang yang sudah menyakiti kawan kami. Tolong polisi dengarkan, tugas kepolisian adalah mengayomi masyarakat bukan men-smackdown mahasiswa," kata salah satu mahasiswa, sebagaimana dikutip dari Antara. Sempat terjadi aksi dorong antara kepolisian dan mahasiswa. Mahasiswa akhirnya bergeser ke pinggir jalan Jenderal Soedirman. Perwakilan mahasiswa, Iqbal mengatakan, represifitas kepolisian dalam penanganan demo sudah sering terjadi dan sudah keluar dari standar kerja mereka. Mahasiswa UIN Banten mengecam setiap tindakan represif atas penanganan penyampaian aspirasi. "Pecat adili oknum polisi yang melakukan represifitas terhadap mahasiswa," ujarnya. Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga menjelaskan, Brigadir NP telah ditahan selama tujuh hari sejak Jumat, 15 Oktober 2021. Ia ditahan di ruang tahanan khusus Bidang Profesi dan Pengawasan Polda Banten. Penahanan dilakukan guna memudahkan pemeriksaan. Ia ditahan sejak pertama kali diperiksa dalam kasus smackdown yang terjadi pada Rabu, 13 Oktober 2021. Peristiwa pembantingan terhadap mahasiswa tersebut telah menyita perhatian nasional. Silitonga mengatakan, mengatakan NP terancam dikenakan pasal berlapis dalam tindakannya membanting mahasiswa dengan keras ala smackdown. "Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai," kata Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Serang, Jumat (15/10). Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro memastikan akan menindak dan memproses anggota kepolisian setempat yang menganiaya mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, Banten, secara profesional sesuai hukum yang berlaku. "Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," kata Wahyu di Tangerang, Jumat. Ia mengatakan, tindakan hukum yang akan diberikan terhadap anggota polisi berinisial Brigadir NP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu proses pidana maupun sanksi etik Polri. "Kita sudah terbitkan surat pengamanan dan untuk sementara yang bersangkutan kita gunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b," katanya. Menurut dia, proses hukum yang dilakukan itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menyikapi anggota polisi yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi. "Tentu bagi anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku," ujarnya. Ia menjelaskan, pihaknya melalui Bidang Propam Polda Banten masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap anggota polisi Brigadir NP tersebut. "Untuk Brigadir MP mulai dari kemarin masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten," ungkapnya. Selain itu, pihaknya meminta semua elemen masyarakat supaya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian yang akan dilakukan sesuai prosedur atau aturan berlaku di institusi Polri. Kapolres juga menjelaskan, korban MFA hingga kini masih dilakukan pemantauan kondisi kesehatannya dengan dilakukan rontgen di rumah sakit (RS). Dari hasil awal pemeriksaan oleh dokter, kondisinya dinyatakan baik pascakejadian yang dialaminya itu. (MD).

Anies Targetkan Jakarta Jadi Kota Berketahanan Iklim

Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menargetkan wilayah Ibu Kota menjadi kota berketahanan iklim melalui implementasi Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD). "DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," kata Anies, di Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021. Guna mengakomodasi rencana itu, ia menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 90 tahun 2021 tentang RPRKD. "Gubernur Anies menambahkan, RPRKD itu merupakan perwujudan komitmen ambisius DKI serta kontribusi aktif dalam pencapaian "National Determined Contribution" (NDC) Indonesia. RPRKD tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Paris yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim. Jakarta, kata Anies, melakukan inovasi yang menyeluruh dengan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diberlakukan secara seimbang. Hal itu mengingat selama ini aksi adaptasi perubahan iklim sering sekali terlupakan. Selain itu, pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah pun menjadi semangat dari perumusan regulasi tersebut. "Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Anies menargetkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30 persen dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada tahun 2030 serta nol emisi pada tahun 2050. Jakarta juga berkomitmen meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim. Tolok ukurnya mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim. Dia menjelaskan RPRKD adalah peraturan tingkat daerah yang komprehensif, memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta. (MD).

Kodam Jaya Nonaktifkan Oknum Anggota TNI Bantu Rachel Vennya

Jakarta, FNN - Kodam Jaya menonaktifkan oknum anggota TNI berinisial FS yang diduga membantu pengaturan selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina usai kembali ke Jakarta dari Amerika Serikat. "Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat. Menurut dia, FS dinonaktifkan sejak Kamis kemarin untuk memudahkan proses penyelidikan yang kini ditangani Polisi Militer. Kodam Jaya tidak main-main dalam kasus tersebut mengingat instansi militer ini merupakan Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19. Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan utasan seorang warganet di twitter yang menyaksikan selebgram itu menjalani karantina hanya tiga hari di Wisma Atlet, Jakarta. Informasi tersebut kemudian viral hingga diusut Kodam Jaya. Kodam Jaya menemukan FS yang menjadi bagian Satuan Tugas Pengamanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri. "Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota (TNI) Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kolonel Herwin. Buntut kasus itu, Kodam Jaya melakukan penyelidikan dari hulu hingga hilir, mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. (mth)

KemenPPPA: ANRI Dukung Strategi Pengarusutamaan Gender Indonesia

Jakarta, FNN - Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Lenny N. Rosalin mengatakan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mendukung implementasi strategi pengarusutamaan gender melalui inisiatif menyiapkan arsip untuk Ingatan Kolektif Dunia. “Inisiatif yang dilakukan ANRI dalam menyiapkan arsip gender sebagai Memory of the World (MoW / Ingatan Kolektif Dunia, red.) merupakan salah satu wujud implementasi pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender oleh ANRI,” kata Lenny ketika memberi pidato kunci dalam seminar yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Arsip Nasional RI, Jumat. Seminar tersebut bertajuk “Persiapan Arsip Gender Sebagai Memory of the World” yang merupakan rangkaian dari Memory of the World Week atau pekan MoW yang diselenggarakan ANRI untuk menyukseskan persiapan penominasian Arsip Kartini dan Arsip Kongres Perempuan Indonesia I untuk menjadi MoW UNESCO. “Upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender telah digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Lenny. Mandat tersebut, ia melanjutkan, diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang kemudian setiap lima tahun dituangkan di dalam Peraturan Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. “Setiap tahunnya, (kesetaraan gender dimuat, red.) dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah,” tuturnya. Melengkapi paparan tersebut, Lenny mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan strategi pengarusutamaan gender untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia. Strategi tersebut dikuatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Strategi pengarusutamaan gender, tutur dia, dilakukan pemerintah dalam setiap tahapan dan proses pembangunan yang dimulai sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pengawasan, hingga audit. Seluruh tahapan tersebut dilakukan para pemangku kepentingan, terutama kementerian terkait dan pemerintah daerah, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, kelurahan, dan dilakukan di semua bidang pembangunan, termasuk arsip, kata Lenny. (mth)

Wamenkeu: Penerimaan Negara Harus Ditingkatkan untuk Penuhi Kebutuhan Kelas Menengah

Jakarta, FNN - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penerimaan negara perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan kelas menengah terkait pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Aspirasi mereka luar biasa besar yang muncul dalam konsumsi, namun aspirasi ini perlu dibiayai oleh negara. Infrastruktur dan beberapa hal lain terkait SDM (Sumber Daya Manusia) perlu belanja dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis. Menurutnya, dalam 20 tahun terakhir persentase kelas menengah meningkat dari 41 menjadi 47 persen. Persentase Kelompok menengah ke atas pun meningkat lebih tinggi lagi yakni dari tujuh menjadi 22 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara itu, pada saat yang sama persentase kelompok miskin dan rentan miskin justru turun dari sekitar 50 persen menjadi sekitar 30 persen. “Kalau middle class naik pesat, karakteristik di perekonomian yang akan muncul, salah satunya konsumsi penduduk kelas menengah tumbuh luar biasa tinggi, makanya terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sumbangan konsumsi kita bisa 56 persen,” kata Wamenkeu. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara untuk memenuhi aspirasi atau permintaan kelas menengah terhadap berbagai fasilitas publik yang mesti dibiayai oleh negara. Peningkatan penerimaan negara ini dapat dilakukan dengan membangun sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel melalui penerbitan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Kita berharap APBN akan memiliki basis pajak yang baik dan akan melakukan tugasnya, yaitu melakukan fungsi alokasi terutama alokasi untuk barang publik, redistribusi pendapatan, dan stabilitas perekonomian,” kata Wamenkeu Suahasil. Ia mengatakan pemerintah masih harus melakukan reformasi sektor keuangan lebih lanjut, selain reformasi fiskal dimana reformasi perpajakan termasuk di dalamnya. Reformasi ini diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19. (ant, sws)

Pemerintah Izinkan Wisman 19 Negara Masuk Bali dan Kepri

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah telah memberikan izin bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara untuk bisa melakukan penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). "Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Ke 19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu, Menko Luhut mengungkapkan pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah. "Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri," kata Menko Luhut. Ia mengatakan semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam. Menko Luhut pun berharap pembukaan pariwisata di Bali berjalan dengan lancar. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu. Sementara itu semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara) tetap dapat masuk ke Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan. "Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," ungkap Menko Luhut. Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina. Selain itu Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah. "Oleh karena itu sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," ujarnya. Sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. Terakhir Menko Luhut kemudian berpesan pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur, pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segera persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali. Selanjutnya akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih rinci tentang regulasi perjalanan internasional tersebut. (ant, sws)