NASIONAL

Perbuatan Kece Sangat Membahayakan Kerukunan Umat Beragama

Jakarta, FNN - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menulis surat terbuka dari dalam tahanan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri. Dalam butir tiga suratnya itu, ia menyebutkan perbuatan M. Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Surat terbuka itu beredar secara luas pada Ahad, 19 September 2021. Surat terbuka itu dibuatnya menyusul beredarnya berita yang menyebutkan Kece dianiaya sesama tahanan Bareskrim. Sebagaimana diketahui, Kece menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus penistaan agama Islam. Ia dijebloskan ke tahanan setelah ditangkap di Bali. Napoleon yang sejak lahir adalah pemeluk agama Islam. Karena itu, ia tidak rela agamanya dinistakan dan dilecehkan oleh Kece. Napoleon menegaskan bertanggungjawab atas penganiayaan yang dialami Kece. Selain itu, ia menyayangkan konten Kece di media sosial yang belum dihapus oleh pemerintah. "Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tulis Napoleon dalam surat terbuka yang diterima FNN.co.id. "Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apa pun risikonya," demikian poin kelima surat terbuka Napoleon itu. Berikut isi lengkap surat terbuka Napoleon Bonaparte : Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya. Terkait simpang-siurnya informasi tentng penganiayaan terhadap Kece, dapat saya jelaskan sebagai berikut: 1. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin 2. Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al Qur'an, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku. Karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya. 3. Selain itu, perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia. 4. Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu. 5. Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kace..apa pun risikonya. Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT, dan hidup rukun sebagaimana yang ditauladani oleh para pendiri bangsa kita. Jakarta, September 2021 Hormat dan salamku, H. Napoleon Bonaparte alias Napo Batara Inspektur Jenderal Polisi. (MD)

Kontingen Resmi Pertama PON Papua Mendapat Sambutan Spesial

Jakarta, FNN - Rombongan pertama kontingen resmi Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tiba di Bandara Sentani, Minggu, pukul 7.30 WIB dan mendapat sambutan spesial dari panitia penyelenggara, sesuai rencana yang sudah disimulasikan sebelumnya. Menurut keterangan tertulis dari panitia penyelenggara yang diterima ANTARA, Minggu, kontingen resmi pertama yang tiba pada 19 September itu terdiri dari provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Papua Barat, Banten dan Nusa Tenggars Timur (NTB). “Kemarin kita sudah melaksanakan simulasi penjemputan. kemudian hari ini kita lakukan. Mereka hadir di Bandara Sentani Silas Papare dijemput oleh perwakilan dari panitia bidang acara. Kemudian mereka menuju ke kendaraan dan langsung menuju ke tempat penyambutan di halaman parkir Stadion Barnabas Youwe,” kata Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XX Mayjen TNI (Purn.) Dr. Suwarno. Pelayanan terbaik dari tuan rumah ditunjukkan sejak kontingen tiba. Para peserta PON XX dari seluruh provinsi mendapatkan kekhususan sejak menginjak kaki di Tanah Papua. Demi menghindari kerumunan dan memperlancar kegiatan, kontingen yang tiba tidak perlu antre validasi eHac dan mengambil barang dari bagasi di bandara. Validasi eHac dilakukan di tempat penyambutan, begitu juga barang bawaan kontingen di bagasi. Setelah turun dari pesawat, kontingen disambut panitia. Mereka melewati jalur khusus langsung ke bus untuk menuju ke Stadion Barnabas Youwe yang menjadi tempat penyambutan. Turut serta menyambut kontingen pertama, Ketua Harian PB PON XX Yunus Wonda, Ketua Bidang I PB PON XX Yusuf Yambe, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jayapura yang juga Ketua Bidang (Kabid) I Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura Yaan Yoku. “Untuk barang-barang yang mereka bawa, ditangani oleh panitia, sehingga kedatangan dari bandara tidak berlama-lama di bandara, segera naik bis dan berangkat menuju ke Stadion Barnabas Youwe,” ujar Suwarno. Selain mendapat layanan spesial, kontingen resmi itu juga disambut dengan tarian khas Papua. “Sesampai di Barnabas Youwe, mereka disambut dengan kesenian-kesenian asli Papua sehingga mereka sudah merasa bahwa, ‘Oh ya kami sudah sampai di Papua’ begitu juga dilanjutkan dengan aktivasi ID card masing-masing serta pengecekan eHac,” jelas Suwarno. Sementara itu, pelatih asal Sulawesi Tenggara Juliwahyudin mengaku senang dengan penyambutan khusus tersebut. “Kami disambut dengan ramah oleh masyarakat setempat, dan diberi kemudahan perjalanannya. Dari bandara itu kami melalui jalur khusus karena ada pengawalan-pengawalan dari pihak kepolisian sehingga menempuh jalur itu sangat cepat sampai ke hotel,” tutur Juliwahyudin. (mth)

Menkopolhukam Apresiasi Kolaborasi Polri-PPATK Ungkap Kejahatan TPPU

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi kolaborasi Bareskrim Polri bersama PPATK dalam mengungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tentang peredaran obat ilegal yang merugikan masyarakat dan juga negara. Mahfud, dalam konferensi pers pengungkapan TPPU di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus TPPU dengan nilai sitaan Rp531 miliar itu menjadi momentum bagi bangsa Indonesia lebih kompak dalam mengungkap perkara TPPU. "Bareskrim Polri membuktikan bahwa itu (TPPU-red) bisa dilakukan dan yang mengagetkan ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar," kata Mahfud. Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus TPPU terkait peredaran obat ilegal oleh tersangka DP dengan sitaan uang senilai Rp531 miliar. Terkait TPPU, kata Mahfud, pemerintah menaruh perhatian khusus, bahkan dalam setiap rapat Komite TPPU dibahas banyaknya informasi dan keluhan masyarakat, akan tetapi jumlah pelaku yang ditangkap tidak banyak. Bahkan, Mahfud mensinyalir praktik TPPU seperti yang dilakukan tersangka DP ini banyak yang melakukan di berbagai tempat, baik itu di laut, di hutan, di pertambangan, dan berbagai sektor. "Dengan demikian pengungkapan ini bisa jadi momentum kepada kita semua untuk melangkah lebih lanjut dan lebih kompak seperti yang dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini," kata Mahfud. Selain itu, kata Mahfud, pengungkapan kasus TPPU ini menambah kredit bagi Indonesia untuk diterima sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering yang berkedudukan di Paris. Menurut dia, keberhasilan Bareskrim Polri dan PPATK memberikan dampak positif bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) yang diselenggarakan oleh FATF on Money Laundering. "Untuk menjadi anggotanya itu salah satu harus punya banyak prestasi di dalam menangani TPPU, itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu memberi "grade" sendiri agar Indonesia bisa menjadi anggota penuh. Sehingga dengan demikian sedang menambah kredit dan akan terus menambah kredit untuk dapat diterima menjadi anggota FTAF tadi," kata Mahfud. Mahfud menambahkan pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dari penegakan hukum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi saat ini. Pemerintah, lanjutnya, bekerja dengan serius melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara dalam hal ini terkait dengan peredaran obat-obatam ilegal di masyarakat. "Oleh sebab itu saya mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kabareskrim Polri dan PPATK yang telah bersinegi dengan baik dan berkolaborasi melakukan "joint investigation" dan mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah, orangnya sudah diamankan," kata Mahfud. (mth)

KPK Pecat 57 Pegawai, Termasuk Penyidik Senior Novel Baswedan

Jakarta, FNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan mengejutkan dengan melakukan pemecatan pegawai besar-besaran. Sebanyak 57 pegawai, termasuk Novel Baswedan, diberhentikan dengan hormat. Ke-57 pegawai itu dipecat karena mereka tidak lulus tes wawasan kebangsaan Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini berlaku pada 30 September 2021. Ketua KPK Firli Bahurli mengklaim kebijakan tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). Penjelasan tersebut untuk menepis tudingan bahwa KPK sengaja mempercepat pemecatan pegawai. “(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan,” ucap jenderal polisi bintang tiga itu. KPK juga mengapresiasi 57 pegawai yang dipecat sudah bekerja keras memberantas korupsi di Indonesia bertahun-tahun. Semangat pemberantasan korupsi itu diharapkan tidak pernah pudar dalam diri mereka meski sudah tidak lagi berstatus pegawai KPK. “KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan. Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama ini di KPK menjadi bagian dari amal soleh dan jasa bagi bangsa dan negara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex tetap berharap mereka semua tetap menjadi rekan KPK dalam memberantas rasuah di Indonesia ke depannya. “Kami percaya pegawai KPK yang sudah di berhentikan tidak akan meninggalkan nilai nilai integritas,” tutur Alex. Sementara para pegawai yang menjadi sasaran pemecatan mengungkapkan kekecewaan atas keputusan pimpinan KPK, meski tak bisa berbuat banyak untuk melawan. Salah satu yang tidak bisa menutupi rasa kecewanya ialah Novel Baswedan, penyidik senior yang sudah menangani banyak kasus korupsi besar. “Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh dan menghadapi segala risikonya, tetapi ternyata kami yang diberantas,” kata Novel di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan terjadi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM dalam tes itu. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan legal dan konstitusional. Novel seungguhnya ingin melawan pemecatan dirinya dan 46 pegawai lain. Karena putusan MK dan MA tidak membenarkan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan TWK. Tetapi, Novel sadar usahanya itu belum tentu berhasil. Dia mengatakan tidak bisa berbuat banyak apabila pemerintah memilih membiarkan penyingkiran pegawai KPK. “Setidaknya sejarah mencatat kami berbuat baik,” tutur mantan anggota Polri ini. (mth)

Formula E Jakarta Ditunda, FIA Lebih Paham dari Duo PDIP dan PSI

Oleh: Mochamad Toha Interpelasi yang diajukan PDIP dan PSI atas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu jelas bermuatan politis. Apalagi dikaitkan dengan penyelenggaraan event Formula E Internasional di Jakarta yang akhirnya tertunda pada 2022. Hak interpelasi ini diajukan oleh 33 orang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 PSI. Artinya, semua anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat. Ke-33 legislator itu termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, dan Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad. Hak interpelasi adalah hak anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hak interpelasi bisa diajukan dalam rapat paripurna jika diusulkan oleh dua fraksi dan minimal 15 anggota dewan. Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota). Hak interpelasi bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir. “Setahu saya, (penundaan tersebut) atas permintaan FIA. Karena pandemi Covid-19. Bukan permintaan Anies. Surat dari FIA ada copy-nya di Anies,” ungkap sumber FNN.co.id yang dekat dengan Istana. Surat penundaan dikirim oleh Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) atau Federasi Otomotif Internasional (FOI) kepada Gubernur Anies. Gubernur Anies sendiri menyetop penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020 untuk penyelenggaraan Formula E. Penghentian pembiayaan itu buntut tertundanya penyelenggaraan Formula E akibat pandemi. “Sehubungan dengan ditundanya penyelenggaraan musim ke-6 Formula E karena pandemi Covid-19 pada beberapa kota penyelenggara termasuk (yang) Jakarta, maka telah dilakukan penghentian segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020," kata Anies dalam dokumen penjelasan mengenai perubahan RPJMD tahun 2017-2022. Dokumen ini dibacakan oleh Wagub DKI Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, seperti dilansir Detik.com, Kamis (05 Agu 2021 14:22 WIB). Menurut Anies, PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku penyelenggara kemudian melakukan renegosiasi dengan Formula E Operations (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi ABB FIA Formula E Championship. Pihak JakPro sekaligus meminta kejelasan soal status pendanaan yang telah dibayarkan. Apa hasilnya? “Atas dana commitment fee yang telah direalisasikan tetap dapat digunakan sebagai syarat penyelenggaraan event Formula E yang tertunda karena pandemi dan selanjutnya disepakati akan dituangkan dalam adendum perjanjian,” ujar Anies. “Pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan tahun depan 2022 dan seterusnya akan dilakukan penjadwalan kembali setelah adanya kepastian penyelenggara Formula E dengan mempertimbangkan telah berakhirnya pandemi COVID-19,” sambungnya. Anies menyebut saat ini JakPro sedang mengkaji pelaksanaan Formula E di tengah pandemi. Pemprov, lanjut Anies, juga mendorong JakPro mencari sumber pendanaan alternatif. Saat ini JakPro sedang melakukan kajian tentang studi kelayakan dampak ekonomi sosial dan lingkungan pada pelaksanaan event Formula E dengan adanya pandemi Covid-19. Selain itu, “Pemprov DKI mendorong JakPro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan agar dapat mencari sumber pendanaan alternatif dan akan dilakukan perumusan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri serta rencana pengelolaan pendapatan dari penyelenggaraan Formula E,” ujar Anies. Sebelumnya, BPK turut menyoroti pendanaan ajang Formula E. BPK menilai PT Jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO soal pembayaran itu. Pasalnya, keberlangsungan gelaran Formula E tidak dapat dipertegas keberlanjutan kerja samanya ataupun pendanaan yang telah dibayar. “Dengan adanya kondisi force majeure yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemprov DKI belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang bisa mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan,” ujar BPK dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang telah dikonfirmasi anggota BPK, Achsanul Qosasi, Senin (22/3/2021). Menurut Manajer Komunikasi PT Jakpro selaku pelaksana Formula E, Melisa Sjach, Jumat (22/1/2021), keputusan menunda pelaksanaan Formula E telah sesuai arahan GubernurAnies karena memprioritaskan keselamatan di masa pandemi Covid-19. “Ini langkah inisiatif sekaligus respons terhadap masukan dari para pemangku kepentingan guna memastikan keselamatan bersama sebagai prioritas,” kata Melisa, dikutip dari Antara. Pemprov DKI memutuskan untuk menunda perlombaan balap mobil ramah lingkungan itu kedua kalinya. Sebelumnya, Pemprov DKI melakukan hal yang sama pada 11 Maret 2020 ketika Covid-19 mulai merebak di Indonesia. Terkait penundaan kedua, kata Melisa, Formula E Operations (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi ABB FIA Formula E Championship telah menyetujui dan menghargai keputusan penundaan balapan tersebut di Jakarta. Selain itu, Melisa menekankan bahwa biaya komitmen atau commitment fee yang Anies sempat serahkan ke pihak Formula E sebesar Rp 560 miliar tidak akan hilang. Karena pihak Formula E memahami bahwa penundaan tersebut disebabkan pandemi Covid-19 yang masuk kategori kejadian luar biasa. Setelah itu, Jakpro bersama Pemprov DKI beserta Dinas Pemuda dan Olahraga bakal terus memantau situasi, bekerja sama dengan FEO untuk melihat kemungkinan penjadwalan ulang demi terselenggaranya Formula E di Jakarta. Sebelum ada Covid-19, Formula E dijadwalkan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020. Bahkan, perlombaan itu direncanakan bakal dilaksanakan lima tahun berturut-turut dari 2020 sampai 2024. Rute balapan olahraga otomotif itu akan melintasi area di dalam kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Lintasan balap akan sepanjang 2,6 km. Rutenya melalui Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha; Lalu, belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan. Nantinya, batu alam di dalam Monas akan dilapisi aspal sebagai lintasan balap. Pengaspalan ini guna menyesuaikan standar lintasan balap sesuai yang diatur oleh FIA atau FOI. Tidak Paham Menurut sumber FNN.co.id yang dekat dengan Istana itu, PSI dan PDIP yang ingin gulingkan Anies, ternyata tak paham aturan penyelenggaraan event Otomotif Internasional. Penyelenggara event tersebut selalu organisasi Otomotif Negara. Yakni IMI Pusat. Panitia pelaksananya (RC) gabungan antara pengurus IMI Pusat dan Daerah, yang telah memiliki lisensi dunia. Posisi Pemprov DKI itu hanya sebagai tempat penyelenggara, yang ditangani oleh IMI DKI dan Pusat. “Status Anies dalam event tersebut biasanya hanya sebagai penasehat. Artinya, selama ini, PSI dan PDIP bodoh dan gak tahu aturan penyelenggaraan event Otomotif Internasional,” kata sumber tadi. Sebenarnya PDIP dan PSI harus melihat website FIA. Karena di situ ada aturan juga tentang penyelenggaraan event kelas dunia. Termasuk Formula E. Dan, “Penundaan Formula E itu setahu saya atas permintaan FIA. Karena pandemi Covid-19. Bukan permintaan Anies. Surat dari FIA ada copy-nya di Anies,” tegasnya. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

KASAL Ajak Anak Muda NTT Dukung Visi Indonesia Poros Maritim Dunia

Jakarta, FNN - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mengajak anak muda di Nusa Tenggara Timur (NTT) turut mendukung Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia. Dukungan itu diperlukan karena anak muda merupakan para agen perubahan yang jadi aset bangsa untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik ke depan, kata Laksamana TNI Yudo Margono saat berbincang bersama tokoh pemuda dan organisasi masyarakat di Kota Kupang, NTT, Selasa. Kasal, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, menyebut anak muda di NTT punya kesempatan memainkan peran lebih luas demi mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia. Alasannya, NTT berada di lokasi yang strategis, yaitu berbatasan dengan Timor Leste dan Australia, serta diapit Samudra Hindia, Laut Timor, Laut Flores, dan Laut Sawu. Potensi maritim di NTT begitu besar karena ada setidaknya 1.192 pulau dan 5.700 kilometer garis pantai, kata Kepala Staf TNI AL kepada para tokoh pemuda. “Para pemuda diharapkan mampu melihat hal tersebut dan mendukung Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia,” kata Yudo Margono. Perwakilan kelompok anak muda yang berdialog dengan Kepala Staf TNI AL di Kupang, di antaranya Ketua DPD GMNI NTT Isto Haukilo, Ketua GP Ansor NTT Ajhar Jowe, Ketua PW Muhammadiyah NTT Suhardin Anas, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah NTT Majid, Komda PMKRI Regio Timor Aris Lalu, Ketua GMKI Kupang Eduard Nautu, Ketua KAMMI Kupang Erwin, dan Pengurus GMKI Kupang Mikdon. Dalam pertemuan yang sama, Yudo meminta anak muda di NTT membantu pemerintah menanggulangi pandemi COVID-19. “Banyak hal yang dapat dilakukan rekan-rekan saat ini, di antaranya dengan menjadi contoh dalam pelaksanaan disiplin protokol kesehatan, membantu pelaksanaan percepatan vaksinasi, serta turut membantu pelaksanaan sosialisasi terkait penanganan dan pentingnya pelaksanaan 3M,” terang Kasal. 3M merupakan bagian dari protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19, yang terdiri atas kegiatan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak dengan orang lain. Tidak hanya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, Kasal berharap anak muda di NTT membantu pemerintah mempercepat vaksinasi COVID-19. Ia mendorong anak muda untuk turut mengajak orang di sekitarnya guna divaksin sehingga rantai penyebaran COVID-19 di NTT dapat cepat terputus, kata Yudo Margono. (mth)

Presiden Teken Perpres 82/2021 yang Mengatur Dana Abadi Pesantren

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren. "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Selasa. Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren. Di Bab III yang khusus menjelaskan dana abadi pesantren dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan. "Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Pemerintah melalui Perpres tersebut mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Wacana dana abadi pesantren mengemuka saat pembahasan antara pemerintah dan DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Pesantren pada 2019. Dalam pembahasan RUU Pesantren tersebut sempat muncul perdebatan mengenai sumber dana abadi pesantren. Namun akhirnya, pemerintah dan DPR RI sepakat dana abadi pesantren dialokasikan dari dana abadi pendidikan karena pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada September 2019, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pesantren menjadi Undang-undang (UU). (mth)

Kasus Karyawan Kimia Farma, Kementerian BUMN Dukung Tindakan Densus 88

Jakarta, FNN - Kementerian BUMN sangat mendukung langkah-langkah aparat hukum untuk menyelesaikan kasus terkait penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi yang diduga karyawan PT Kimia Farma Tbk. "Kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Densus 88 dan setiap langkah aparat hukum untuk menyelesaikan kasus terkait karyawan Kimia Farma. Dan kami juga sudah meminta kepada Kimia Farma untuk mendukung apapun yang dibutuhkan oleh aparat untuk mengetahui lebih detail atas permasalahan ini," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa. Menurut Arya, terduga karyawan Kimia Farma yang ditangkap tersebut merupakan karyawan lama sehingga dapat diketahui bahwa hal tersebut bukan soal perekrutan karyawannya dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan perekrutan karyawan, tetapi kemungkinan karyawan lama tersebut terpapar ideologi radikal. "Jadi kami soal rekrutmen karyawan BUMN terus memperbarui proses-prosesnya dan memang kita ketat terkait soal tersebut," kata Arya. Stafsus BUMN itu juga menambahkan saat ini secara internal BUMN sudah didorong betul dengan program nilai inti AKHLAK supaya bisa mengikis paham-paham radikal di Kimia Farma dan BUMN-BUMN lainnya. Di samping itu Kementerian BUMN juga menjalin kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan langkah-langkah ideologisasi Pancasila di Kimia Farma maupun BUMN-BUMN lain pada umumnya. "Saya juga perlu sedikit menjawab mengenai isu-isu ada pemakaian dana corporate social responsibility (CSR) untuk radikalisasi dan sebagainya. Bisa kami pastikan sejak bapak Menteri BUMN Erick Thohir memimpin Kementerian BUMN, saat ini bapak Menteri BUMN sudah meminta kami membuat satu sistem untuk program CSR," kata Arya. Dia juga menambahkan bahwa dengan sistem ini, Kementerian BUMN dapat mengetahui di mana lokasi pemberian CSR dan untuk apa CSR tersebut diberikan. Jadi kalau untuk radikalisasi, kecil kemungkinannya. Dari sisi manajemen direksi juga melakukan kurasi ketat terhadap pemanfaatan CSR saat ini, karena BUMN memang sangat ketat untuk pemanfaatan CSR. "Saya juga mendapatkan informasi dari Kimia Farma bahwa karyawan yang merupakan terduga teroris itu tidak bisa mengakses dana CSR, jadi tidak ada yang namanya dana CSR digunakan untuk pemanfaatan radikalisme di Kimia Farma," kata Stafsus III Menteri BUMN Arya Sinulingga. Sebelumnya PT Kimia Farma menyatakan tidak mentoleransi terorisme dalam bentuk apa pun, termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, diduga karyawan PT Kimia Farma. Setelah menerima informasi penangkapan terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9), Kimia Farma melakukan penelusuran. Hasil penelusuran tersebut dipastikan S merupakan karyawan PT Kimia Farma. Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo dalam keterangan tertulis itu menegaskan bahwa untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini sudah diskorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021. Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan. (mth)

Konsekuensi Amandemen dan PPHN, MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Jakarta, FNN - Rencana amandemen UUD untuk memuat Pokok Pokok Haluan Negara yang bergulir dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan saat ini. Dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sementara PPHN bakal bersifat direktif. Presiden harus menjalankan PPHN yang ditetapkan oleh MPR. Sehingga ada konsekuensi bila PPHN yang merupakan lansiran Tap MPR tidak dilaksanakan. Hal itu mencuat dari focus group discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Pengkajian MPR di Tangerang Selatan, Senin (13/9). Menurut Pimpinan Badan Pengkajian MPR bidang ekonomi, Tamsil Linrung, pertanggungjawaban Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat menjadi tidak jelas. Dimana janji-janji politik Presiden tidak ada yang mengevaluasi. “Jika janji politik tidak diakomodir dalam PPHN, bagaimana presiden melaksanakan program dan janjinya? Presiden akan terjebak pada dua situasi yang secara esensi sama-sama melanggar konstitusi," tukas Tamsil. Bila upaya menghidupkan PPHN yang dinilai sebagai reinkarnasi GBHN terealisasi, maka konsekuensi logisnya harus ada lembaga yang mengevaluasi implementasi PPHN tersebut. Merujuk pada masa lalu, pertanggungjawaban Presiden adalah kepada MPR. Hal ini tentu merestorasi kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pengamat Ekonomi Politik dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan yang hadir sebagai narasumber menyebut, tugas MPR hanya sebagai “tukang”. Yaitu “tukang lantik” dan “tukang memberhentikan” ketika Presiden melanggar konstitusi setelah diajukan oleh DPR dan diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Idealnya, menurut Anthony, memang harus ada pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang punya konsekuensi langsung. Tidak seperti saat ini, ada indikasi terjadi banyak pelanggaran terhadap peraturan maupun janji politik, tapi dibiarkan terjadi begitu saja. Tidak ada yang mengevaluasi sehingga pemerintah bisa seenaknya mengumbar janji. Akibatnya, berbagai aspek kehidupan bangsa dipenuhi jargon. “Seperti UU Tax Amnesty. Janjinya 14% tapi terealisasi cuma 9,8%. Ini kan melanggar konstitusi,” imbuh Anthony. Menurut alumnus Erasmus University Rotterdam ini, penyusunan ekonomi konstitusi dalam kerangka PPHN mesti selaras dengan semua aturan yang bersumber dari UUD. Sehingga kebijakan ekonomi pemerintah yang digariskan dalam PPHN tegak lurus dengan konstitusi yang menjadi jelmaan kedaulatan rakyat. “Sekarang, apakah daerah sudah berdaulat terhadap sumber daya yang mereka miliki? Kan tidak,” kritiknya. Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan, bahwa dimensi ekonomi bangsa saat ini cenderung menjauh dari cita-cita republik. Hal itu terindikasi pada tingkat ketergantungan yang tinggi, kesenjangan yang lebar, hingga implikasi kebijakan ekonomi pada sektor lingkungan. “Pertanyaannya, apakah kita mau menyusun cerita baru yang menjadikan perekonomian lebih mandiri, adil, demokratis, partisipatif, inklusif dan menyejahterakan?” Senada, pengamat ekonomi Awalil Rizky menilai karutmarut ekonomi Indonesia menyisakan kompleksitas problem. Bahkan makin jauh dari spirit ekonomi kekeluargaan yang jadi falsafah ekonomi Pancasila. Ia mencontohkan terjadinya deindustrialisasi prematur yang tidak selaras dengan situasi ekonomi yang mestinya dibangun. Akibatnya, terjadi ketimpangan pendapatan dan pengangguran meluas. “Plot deindustrialisasi seharusnya setelah porsi industri mencapai 30%. Sektor jasa yang tradeable menopang industri,” ungkap Chief Economist Institut Harkat Negeri ini. (JD)

MPR: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sangat Prematur

Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai tudingan bahwa amendemen UUD NRI 1945 untuk perpanjangan periodisasi jabatan presiden menjadi tiga periode, merupakan wacana yang prematur. Menurut dia, dari segi politik, hal tersebut sulit terjadi karena partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing. "Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Hal itu dikatakan Bamsoet dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah secara daring, Senin. Dia menegaskan bahwa rencana MPR RI melakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain. Bamsoet menjelaskan, di Indonesia, aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada Pasal 7 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. "Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat dua kali pada jabatan yang sama, baik berturut turut maupun tidak berturut-turut. Baik masa jabatan tersebut dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun," ujarnya. Dia menjelaskan, untuk mengubah konstitusi dibutuhkan konsolidasi politik yang besar karena persyaratannya sangat berat, seperti tertuang dalam Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Menurut dia, Pasal 37 ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR (237 dari 711 jumlah anggota MPR). Pada ayat 3, dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR (474 dari 711 anggota MPR). "Sementara di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, sekitar 357 dari 711 anggota MPR. Artinya, satu partai saja tidak setuju dengan rencana amandemen, maka amandemen tidak bisa dilakukan," katanya. Dia menjelaskan, jika merujuk referensi global, memang ada beberapa negara yang membolehkan masa jabatan Presiden lebih dari dua kali. Bamsoet mencontohkan sejarah Amerika Serikat mencatat, Presiden Franklin Roosevelt menjabat sebagai Presiden AS selama 4 kali dalam periode kepresidenan 1933-1945 ketika krisis akibat Perang Dunia II. Namun pasca amandemen Konstitusi tahun 1951, Presiden AS kemudian dibatasi masa jabatannya selama 2 periode. "Hingga saat ini, masih ada beberapa negara yang mengadopsi pemberlakuan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode, antara lain Brasil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde, dan Tiongkok," ujarnya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, dalam catatan sejarah, Indonesia pernah melakukan penundaan pemilu dan juga pernah melakukan percepatan pemilu. Dia mengatakan, Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 membuat pemilu yang seharusnya dilakukan pada Januari 1946 ditunda ke tahun 1955, karena ketidaksiapan dan masih adanya ancaman dalam mempertahankan kemerdekaan. "Sedangkan percepatan pemilu pernah dilakukan melalui Sidang Istimewa MPR RI pada 10-13 November 1998 yang menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Habibie, mengharuskan pemilu dipercepat dari jadwal sebelumnya pada tahun 2002 menjadi diselenggarakan pada tahun 1999," katanya. Menurut dia, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah hasil dari reformasi agar selalu ada penyegaran dalam setiap periodisasi pemerintahan. Selain itu dia menilai untuk menjamin adanya kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscayaan. Hadir dalam webinar tersebut antara lain Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny Harman, Ketua LHKP PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan Peneliti Senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jakarta Iwan Satriawan. (mth)