NASIONAL
Sebanyak1.020 Anak Menerima Remisi
Jakarta, FNN - Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021. "Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021. Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas. Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan. Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah. Kemudian Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak. "Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas karena harus mengikuti pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), namun mereka tetap mendapatkan hak sebagai seorang anak. Pemberian remisi tersebut sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Ia menegaskan, remisi juga merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak. Pemberian remisi adalah upaya pemerintah melalui Kemenkumham mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA. "Yang langsung bebas tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat," ujarnya. Ia menyebutkan saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia. (MD)
Sorban dan Kejujuran
By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Ketika bicara sorban terbayang pembantu Presiden yaitu Staf Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Mochtar Ali Ngabalin yang selalu mengenakan sorban di kepalanya. Sebagai orang dekat Presiden kita selalu dengar akan puja puji kepada Jokowi yang kadang dinilai berlebihan. Tapi begitulah tipenya yang unik. Agar tidak mengganggu dan nyaman berada di ruang istana mungkin sorbannya dijaga untuk tetap wangi. Kini kita berbicara tentang hal yang tidak berkaitan dengan Ali Mochtar Ngabalin, melainkan hanya terkait dengan sorban yang berfungsi sebagai alat uji kejujuran dan kebohongan. Sorban yang dicitrakan magis dan dapat menentukan kehidupan masa depan. Adalah kisah Khalifah Harun Ar Rasyid dengan Abunawas. Khalifah meminta tolong kepada Abunawas yang cerdik tapi lucu untuk memberi masukan kepadanya tentang cara menguji kejujuran dan keculasan para menterinya. Lima orang yang akan diuji. Abunawas pening menerima tugas berat ini. Sekembalinya ke rumah Abunawas berfikir keras namun gelisah juga. TItik terang muncul yang berubah menjadi kegembiraan saat Abunawas menemukan sorban yang sudah usang, berbau apek, dan sudah lama tidak pernah dicuci. Segera ia kembali ke istana dan menemui Khalifah merancang agenda pengujian para menteri tersebut. Khalifah memanggil kelima menterinya menjelaskan bahwa ia menerima hadiah sebuah sorban karomah yang dapat melihat masa depan kerajaan. Kelima menteri diminta untuk mencium sorban ini dan jika ternyata sorban ini wangi maka artinya kekuasaan akan langgeng dan gemilang di masa depan. Sebaliknya jika sorban tersebut bau, maka kekhalifahan akan suram dan hancur. Satu persatu dari kelima menteri mencium sorban tersebut. Menteri kesatu, kedua, dan ketiga memberi pandangan bahwa sorban tersebut sangat wangi. Artinya kekhalifahan akan gemilang. Berharap Khalifah senang menerima pandangan ini. Sedangkan menteri keempat dan kelima dengan gundah dan agak gemetar menyatakan bahwa sorban itu berbau apek. Kini Khalifah mengetahui mana menteri pembohong dan penjilat, mana menteri yang jujur dan setia. Menteri kesatu, kedua, dan ketiga masuk penjara sementara menteri jujur keempat dan kelima mendapat hadiah. Begitu juga tentunya dengan Abunawas. Si cerdik lucu ini pulang dengan bahagia. Para pemuja puji Istana menjadi biasa keberadaannya. Mereka adalah pembohong dan penjilat berbahaya. Penghancur negara. Bisa menteri, tukang dengung (buzzer) atau pencari kekuasaan lainnya. Mereka berlomba mendekat dan membisiki dusta tentang kehebatan raja. Puja puji bahwa Pemerintah tidak pernah kalah. Lawan dan rakyat yang mudah untuk ditipu dan dibohongi. Nah pak Jokowi, belajar dari kisah ini, cobalah bapak pakai sorban usang dan berbau apek, lalu tanyakan kepada para pembantu di sekitar apakah bapak ganteng, wangi, dan berwibawa ? Lihatlah dan akan terbukti bahwa sebagian besar pembantu di dalam Istana adalah para pembohong dan penjilat. Bau apek itu akan membuat semaput para penjilat. Tapi saking baunya bapak juga akan semaput pula. Tidak percaya ? Bisa juga dicoba. Selamat dan sukses dalam kehidupan Istana yang penuh dengan kebohongan. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Virus Komunis Lebih Berbahaya Dari Covid-19
by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Selain dilanda wabah covid-19, saat ini bangsa kita juga sedang berjuang melawan wabah yang jauh lebih berbahaya dari virus covid-19, yaitu virus komunis. Ratusan ulama dan aktivis dakwah meninggal karena wabah covid-19. Jutaan ummat Islam saling curiga, saling hujat, bahkan perselisihan semakin tajam akibat ganasnya virus komunis. Orang yang meninggal karena virus covid-19, dua kemungkinan. Surga atau neraka. Sedangkan bagi yang mati karena virus komunis, tidak ada kemungkinan. Pastinya satu, neraka jahannam. Bagi seorang muslim, meninggal karena covid-19 mati syahid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah”. (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Sedangkan bagi yang meninggal karena wabah virus komunis, tempatnya neraka jahannam. إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ "Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk,” (QS. Ll-Bayyinah: 6). Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah mengatakan : . أُو۟لٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ (Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk). Yakni makhluk yang paling buruk keadaannya, sebab mereka meninggalkan kebenaran karena sifat hasad dan sesat, karena itulah mereka akan kembali ke tempat yang merupakan seburuk-buruk tempat. Pada masa covid-19 yang gonta-ganti istilah. PSBB, PPKM dan PPKM darurat. Per hari ini, namanya berubah menjadi PPKM level 4. Substansinya sama. Ummat Islam tidak boleh beribadah di masjid. Kalaupun masjid diperbolehkan menyelenggarakan shalat berjamaah, di masjid harus mengikuti standar 'mazhab WHO'. Menurut 'mazhab WHO', shaf shalat berjamaah di masjid renggang. Dikavling sajadah dan keramik. Tidak boleh lurus sebagaimana disunnahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ “Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433). Patokan lurus shaf adalah pundak bagian atas badan dan kedua mata kaki. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432). Hikmah shaf lurus adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Bengkoknya shaf bisa menyebabkan berselisihnya hati mereka. Perselisihan diantara kaum muslimin hari ini, salah satunya disebabkan karena bengkoknya shaf shalat. Bermula dari hati yang bengkok. Masuknya 'mazhab WHO' dan virus komunis ke masjid makin membuat kaum muslimin tercerai berai. Sebelum ada 'mazhab WHO', Imam shalat ketika akan memulai shalat, menyerukan luruskan dan rapatkan shaf. Setelah ada 'mazhab WHO', seruan imam menyesuaikan. Luruskan tapi renggang. Hati-hati ummat Islam pun renggang. Tidak berani bersalaman. Apalagi cipika cipiki dan cipiku. Virus komunis sedang menyerang tempat ibadah ummat Islam. Shalat berjamaah di masjid yang paling lama hanya 15 menit ditiadakan. Masjid tutup. Tidak boleh shalat berjamaah. Shalat tarawih di rumah. Shalat idul fitri dan idul adha ditiadakan. Anehnya kerumunan di bank dibolehkan. Kerumunam di pasar tidak dibubarkan. Kerumunan di super market dibiarkan. Kerumunan apel siaga satgas pengamanan covid-19 diperintahkan. Kerumunan vaksin sangat dianjurkan. Katanya sih dalam rangka penyekatan, nyatanya hanya pengalihan arus. Pembatasan kegiatan ibadah, nyatanya penutupan tempat semua ibadah. PPKM darurat, nyatanya hanya ramai di TV dan media sosial. Ikhtiar maksimal menghindari wabah covid-19 sangat dianjurkan. Lebih sangat dianjurkan lagi, ikhtiar super maksimal untuk melawan virus komunis yang setiap saat bisa membahayakan aqidah kaum muslimin. Awas, komunis gaya baru ini, bisa menghalalkan segala cara. Penulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.
Komnas HAM Sosialisasikan Standar Norma Pengaturan Hak Atas Kesehatan
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyosialisasikan standar norma dan pengaturan (SNP) tentang hak atas kesehatan. "SNP hak atas kesehatan ini merupakan respons Komnas HAM atas mendesak dan perlunya penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak atas kesehatan karena tingginya pelanggaran hak atas kesehatan," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan SNP tentang hak atas kesehatan merupakan pemaknaan penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. SNP adalah dokumen yang mendudukkan prinsip dan aturan HAM internasional yang kemudian disandingkan dengan praktik dan kondisi di Indonesia. "Dokumen ini merupakan penjabaran norma HAM yang berlaku internasional di tingkat nasional tanpa menghilangkan prinsip dan karakter Indonesia," ujar dia. SNP dibutuhkan karena pemahaman masyarakat bahkan negara dalam masalah HAM masih terbatas pada pembuatan peraturan tetapi terbata-bata dalam pelaksanaan. Hal itu bisa terjadi karena tidak semua prinsip HAM mudah untuk langsung dipahami dan diterapkan. Oleh karena itu dibutuhkan penafsiran yang tepat. "Dan Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukannya," ujarnya. Dalam konteks pembangunan hukum nasional dan kebijakan, SNP akan memudahkan semua pihak mendapatkan kepastian tentang HAM. Secara umum, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyusun SNP tentang hak atas kesehatan tersebut. Sesuai pasal 75 Undang-Undang tentang HAM, SNP dibentuk untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM. Kemudian, berdasarkan Pasal 76 ayat 1 Jo. Pasal 89 Undang-Undang HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan pengkajian dan penelitian termasuk melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan serta pemajuan HAM. Sejak 2018 Komnas HAM sudah menyusun lima SNP termasuk salah satunya SNP tentang pengaturan hak atas kesehatan yang diselesaikan pada 2020. (mth)
Ketua MPR Minta Aparat tidak Arogan Tegakkan Aturan PPKM
Jakarta, (FNN) - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta aparat keamanan tidak bersikap arogan dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Saya meminta aparat dalam menegakkan aturan PPKM tidak dengan sikap arogan, terutama dalam menghadapi masyarakat lapis bawah dan para pedagang kecil," kata Bambang, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021. Permintaan tersebut disampaikannya mengingat masih banyak informasi dari masyarakat, terkait dengan tindakan arogansi pihak keamanan yang berlebihan dalam pelaksanaan ataupun penegakan disiplin PPKM. Ia meminta pemerintah dan kepala Kepolisian Indonesia untuk segera menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat itu dengan memanggil dan mengevaluasi petugas yang bersangkutan. "Langkah itu untuk diklarifikasi jika terdapat tindak kekerasan maka aparat tersebut dapat diberikan tindakan indisipliner atau diberikan sanksi hukum. Hal ini agar menambah kepercayaan masyarakat terhadap petugas dan program pemerintah," ujarnya, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan revisi Peraturan Daerah terkait pengendalian Covid-19, khususnya pada masa PPKM. Hal itu menurut dia karena perspektif Hak Azasi Manusia harus menjadi prioritas bagi aparat ketika menegakkan Perda agar tidak terjadi konflik di lapangan. "Keberadaan kepolisian sebagai satuan keamanan yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid-19 harus tetap mengedepankan cara-cara persuasif dalam mendisiplinkan sikap masyarakat selama masa PPKM," katanya. {MD}.
Rektor UI Mundur Dari Dewan Komisaris BRI
Jakarta, (FNN) - Setelah menuai protes dan polemik, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) -- sebagai pemegang saham mayoritas bank plat merah tersebut -- dilayangkannya pada Rabu, 21 Juli 2021. "Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," demikian keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021. Sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dalam keterangan resmi yang diterima, Perseroan akan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan (GCG) yang baik dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan. Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial. Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi. (MD)
Rezimku Sayang, Rezimku Malang
Penanganan Covid -19 adalah ujian bagi rezim Jokowi, yang akan menerima pengakuan dan sertifikat dari negara. Oleh Sugengwaras Bandung, FNN - Negara bukan hanya terdiri dari pemerintah saja, melainkan negara dalam makna yang sebenarnya yang terdiri dari pemerintah, rakyat, wilayah dan hukum atau pengakuan dari negara lain Dari kaca mata pemerintah penilaian ini sudah jelas, karena kesekian kalinya LBP yang diakui dan dipercaya oleh Presiden Jokowi, yang juga dijuluki menteri segala urusan itu, kembali ditugasi sebagai koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), guna mengurangi resiko kematian akibat Covid - 19. Layaknya konseptor ahli strategi, LBP telah merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi PPKM yang pada kesimpulanya "terkendali" dan "berhasil" menurunkan angka kematian akibat Covid, apalagi ditambahi bumbu permohonan maaf dari LBP kepada masyarakat Indonesia atas ucapannya "Datang aja kesini bagi yang bilang tidak terkendali, biar kutunjukkan MUKANYA..." Keberhasilan ini ditandai dengan pengesahan oleh sang presiden yang menambah perpanjangan waktu PPKM hingga 25 Juli mendatang. Berbeda dengan kaca mata dari masyarakat yang merasakan dan menilai kegagalan PPKM, dengan wujud penolakan dan perlawanan di beberapa daerah, akibat praktek-praktek kekerasan dan tekanan dari petugas PPKM di satu sisi, dan pengabaian serta kebebasan atau kelonggaran TKA Cina yang masuk ke Indonesia pada saat pelaksanaan PPKM di sisi lain. Tindakan ini dianggap pemikiran bukan akal sehat karena justru lebih mengutamakan kepentingan orang asing dibanding kepentingan rakyat sendiri. Rakyat juga menilai, bahwa pemerintah hanya mampu membatasi kegiatan masyarakat, tapi tidak mampu mengatasi kesulitan dan penderitaan rakyat, meskipun belakangan ada kucuran bansos dari pemerintah yang dirasa terlambat, yang berkesimpulan PPKM tidak efektif. Dari kacamata asing, juga menilai kurang efektifnya PPKM ini, yang ditandai dengan adanya penarikan beberapa warganya yang dievakuasi ke negaranya. Dari kaca mata wilayah juga menilai, kenapa pandemi Covid -19 yang telah menjamah seantero dunia termasuk Nusantara ini, tidak dilaksanakan secara serentak bersamaan, yang hanya diargumentasi pembenaran dari pemerintah sendiri. Alhasil kalkulasi dari semua penilaian ditengarai dengan ketidakpuasan masyarakat atau dengan kata lain PPKM gagal, tidak perlu dilanjutkan! Maka hendaknya, ini menjadi introspeksi bagi rezim ini agar ke depan penanganan terhadap Covid -19 dilakukan dengan tepat guna dan daya guna optimal, tidak mubazir dan bermanfaat untuk semuanya. Penulis, Purnawirawan TNI AD.
Sahroni Dukung Kemenkumham Perluas Pembatasan WNA Masuk Indonesia
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti yang dikeluarkan Kemenkumham, karena beberapa kasus di Indonesia diakibatkan longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Saya apresiasi kebijakan Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Dia berharap, kebijakan itu bisa ditegakkan dengan adil dan tidak "pandang bulu". Dia juga meminta agar aturannya dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri. "Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat," ujarnya. Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. "Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkut-nya," papar Yasonna dalam keterangannya, Rabu (21/7). Karena itu menurut dia, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, saat ini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Yasonna menegaskan bahwa perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut, juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. (mth)
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tulis Inmendagri. Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait COVID-19. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.(sws)
Sebenarnya Jokowi Sudah Habis
By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Blunder kebijakan, keteladanan yang buruk, korupsi tak tertangani, ekonomi yang morat-marit, serta pandemi yang tidak teratasi menyebabkan Jokowi kehilangan harapan. Harapan atas kekuatan diri dan kepercayaan rakyat. Dari sisi mana kekuasaan akan bisa panjang? Tidak jelas dan sulit memastikan jawaban positif. Sebagai Presiden ia wajar untuk gundah dan gelisah. Masalah terdekat adalah pandemi yang terus meningkat. PPKM tidak menjadi solusi tetapi kontroversi. Rakyat tidak bisa menerima pembatasan ketat dan cenderung memilih untuk membangkang. Perpanjangan lima hari hanya upaya menambah waktu berfikir untuk meredam konflik pandangan yang terjadi di lingkaran dalam. Ada empat masalah besar yang menghabisi Jokowi, yaitu : Pertama, ya pandemi ini yang awalnya dianggap enteng dengan dana yang bisa dikeruk bebas melalui Perppu, kini meningkat signifikan. Program PSBB, PPKM mikro, dan PPKM Darurat gagal untuk mengatasi. Jokowi sangat ketakutan mengambil alih pimpinan penanganan karenanya dilempar saja kepada Luhut dan Airlangga. Kedua, kondisi ekonomi yang telah memacetkan investasi dan meroketkan hutang luar negeri. Ekonomi kecil pun terobrak-abrik. Perusahaan banyak tutup yang berefek pada peningkatan angka pengangguran. Omnibus sia-sia dan membuat pertumbuhan ekonomi terebus. Istana menyongsong krisis dengan banyak kasus. Ketiga pelanggaran HAM yang terus menghantui. Kasus pembunuhan enam laskar FPI sulit ditutupi. Skenario yang dibuat selalu mudah dibaca dan semakin terbuka. Buku Putih menjadi pintu masuk ke arah penghukuman dosa politik dan perilaku kriminal rezim. Hutang pelanggaran HAM terdahulu juga akan segera ditagih. Keempat, pemborgolan demokrasi dengan membungkam oposisi bukan solusi tetapi menjadi sebab dari goyangan politik berkelanjutan. Dukungan politik rakyat kepada Pemerintahan Jokowi terus menipis dan memudar. Hampir tak ada kebijakan politik yang disambut gembira. Terakhir revisi PP Statuta UI dicibir habis. Nah sebenarnya Jokowi itu sudah habis. Sulit untuk mengupgrade kewibawaan dan nama baik. Hanya dengan lompatan spektakuler yang dapat menyelamatkan. Namun sesuai dengan gaya kepemimpinan lambat, mengambang dan inkonsisten maka tak ada bayangan untuk lompatan spektakuler tersebut. Jokowi memang sudah habis. Hanya faktor keberuntungan saja yang membuat semua tertunda. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan