NASIONAL
Berdikari Jaga Kepastian Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Jakarta, FNN - PT Berdikari (Persero) sebagai BUMN klaster pangan menjaga kepastian stok hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha, serta produk inovatif Domba Kaleng sesuai dengan standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, & Halal). "Berdikari ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses hewan kurban dengan harga dan kualitas yang baik, serta produk inovatif Domba Kaleng sesuai dengan standar ASUH,” ujar Direktur Utama Berdikari Harry Warganegara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Harry mengatakan dalam situasi meningkatnya pandemi saat ini, berkurban tetap dapat dilakukan dengan mengutamakan manfaat yang lebih besar bagi kemaslahatan umat. Menjelang hari raya Idul Adha serta pasca pemberlakuan PPKM Darurat oleh pemerintah, dibutuhkan suatu kepastian stok hewan kurban yang berkualitas, dan terjangkau. Sebagai BUMN Peternakan, Berdikari hadir di tengah masyarakat dengan memasarkan hewan kurban sapi dan domba yang terjamin kualitasnya dengan harga terjangkau, dan produk inovatif berupa Domba Kaleng yang mengedepankan kemudahan pengiriman, ready to eat dan mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi untuk tidak memotong hewan kurban dalam keramaian warga. Domba kurban dalam bentuk kaleng memiliki masa simpan yang lebih lama, diproses secara higienis & halal yang tersertifikasi, menjadikan produk domba kurban dalam bentuk kaleng sesuai prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, & Halal). Solusi yang ditawarkan Berdikari adalah memasarkan hewan kurban yang telah disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sehingga lebih higienis dan sesuai syariat. Dagingnya kemudian diolah dalam kemasan sehingga dapat diberikan ke kaum dhuafa yang membutuhkan dimana pun juga. Selain Domba Kaleng, Berdikari juga dapat menyiapkan daging sapi dalam kemasan untuk kebutuhan hewan kurban sesuai permintaan. Berdikari tidak hanya menawarkan solusi inovatif dengan hewan kurban dalam kemasan, namun juga solusi distribusi dan pengiriman melalui Berdikari Logistik Indonesia, salah satu anak usaha perusahaan. Sinergi yang kuat membuat hewan kurban dapat didistribusikan dengan aman dan tepat waktu, sehingga kebutuhan berkurban masyarakat mulai dari Sabang sampai Merauke dapat terpenuhi. Jangkauan pengiriman hewan kurban, terutama yang sudah dalam kemasan, dapat dikirimkan ke berbagai daerah di seluruh pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan sekitarnya. Sehingga distribusi serta pemasaran hewan kurban tidak terbatas di Jabodetabek saja, mulai dari Malang, Lampung, Palembang, Sampang, hingga daerah lainnya di Indonesia dapat terjangkau. Sampai sekarang, Berdikari telah menjalin kerja sama penyediaan kebutuhan hewan kurban atau pun memasarkan hewan kurban dengan NU Care – LAZIZNU Jakarta Selatan, sesama BUMN Klaster Pangan, Perum Perhutani, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT PTPN VII, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan calon mitra BUMN lainnya. Selain kepada lembaga, Berdikari juga memasarkan hewan kurban dengan harga yang kompetitif kepada masyarakat langsung. Untuk stok juga dipastikan aman, karena berdikari sendiri menargetkan penjualan sapi hingga 600 ekor, penjualan domba hingga 2.200 ekor, dan Domba Kaleng lebih dari 1.000 kaleng. Pasokan Selama PPKM Darurat Selain itu, Berdikari juga telah menyiapkan pasokan protein daging selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Direktur Utama Berdikari, Harry Warganegara menyampaikan bahwa seluruh jajaran Berdikari telah diinstruksikan untuk menggunakan seluruh instrumen mulai dari perdagangan bisnis ke bisnis hingga kepada akses masyarakat langsung melalui ritel online Gerai Daging Berdikari di Tokopedia dan Grabmart. Sampai dengan 31 Juni 2021, stok daging yang tersedia di penyimpanan Berdikari lebih dari 95 ton terdiri dari 64,06 Ton karkas daging ayam dan 31,03 Ton karkas daging sapi. Selain stok karkas, Berdikari juga telah memesan sekitar 560 Ton daging sapi beku dari Brazil dalam rangka mempersiapkan kebutuhan dalam waktu dekat. Berdikari menyediakan akses kepada masyarakat untuk pemenuhan protein hewani yang berkualitas, aman, dan dengan harga terjangkau. Hal tersebut menjadi fokus Berdikari sebagai bagian dari BUMN Klaster Pangan, termasuk mengupayakan kepastian pasokan Hewan Kurban hidup maupun dalam kemasan yang menjadi solusi kebutuhan masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM Darurat ini. (mth)
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat-Angin Kencang di Sejumlah Provinsi
Jakarta, FNN - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi hujan lebat disertai kilat dan angin kencang yang dapat terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia pada Rabu. Dalam sistem peringatan dini cuaca, BMKG memprakirakan wilayah yang berpotensi mengalami hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang melingkupi Bali, Gorontalo, Jambi. Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, Papua, Papua Barat. Lalu di Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan. Khusus di wilayah DKI Jakarta, pada Rabu cenderung cerah berawan hampir di semua wilayah sejak pagi hingga malam hari. Begitu pula di Jawa Barat yang cenderung cerah berawan pada siang hari dan berawan pada malam hari di seluruh kabupaten/kota. Sementara itu, BMKG meminta masyarakat di Aceh untuk waspada potensi angin kencang di wilayah Sabang, Banda Aceh, Aceh Jaya dan Pantai Barat Aceh. BMKG juga mengeluarkan peringatan diri gelombang tinggi di sejumlah perairan di Indonesia akibat adanya sistem tekanan rendah (1007hPa) di Samudera Hindia bagian barat Sumatera. Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari tenggara ke barat daya dengan kecepatan angin berkisar 5 sampai 25 knot. Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari timur ke tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 sampai 25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan utara Sabang, Laut Natuna utara, dan Samudra Hindia selatan Jawa. Tinggi gelombang 2,5 hingga 4 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeuleu- Kep. Mentawai, perairan barat Pulau Enggano-Bengkulu, perairan barat Lampung. Kemudian, Samudra Hindia barat Sumatera, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Jawa hingga Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudra Hindia selatan Jawa hingga NTT, dan laut Natuna utara. BMKG meminta waspada risiko terhadap keselamatan pelayaran. Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m). Kapal ukuran besar seperti kapal kargo/pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m). Kemudian kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada. (mth)
Anggota DPR Dorong Penguatan Digitalisasi UMKM Berbasis Data Tunggal
Jakarta, FNN - Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina mendorong kebijakan dan alokasi anggaran yang memadai dalam rangka mewujudkan penguatan digitalisasi UMKM berbasis data tunggal secara nasional. “Anggaran untuk digitalisasi UMKM sangat penting untuk meningkatkan penjualan produk UMKM dalam masa pandemi ini," kata Nevi Zuairina dalam siaran pers di Jakarta, Rabu. Saat ini, lanjut Nevi, pandemi COVID-19 telah menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja, yang lebih menyukai belanja secara daring. Ia mengingatkan pula bahwa jumlah UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital baru mencapai 12 juta pelaku usaha berdasarkan data Kementerian Koperasi UKM per Februari 2021. “Ini artinya baru 13 persen dari total 64 juta pelaku UMKM, masih sangat kecil," jelas Nevi. Nevi merujuk pada Undang Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dimana ada pengaturan kebijakan 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah diperuntukkan bagi UMKM. Untuk itu, ujar dia, amanah UU Cipta kerja tersebut harus dioptimalkan khususnya pada masa pandemi, misalnya dengan belanja barang dan jasa BUMN bisa melibatkan UMKM, sehingga UMKM masuk dalam rantai pasok bagi industri di BUMN dan perusahaan swasta. “Ketika digitalisasi UMKM dan perbaikan data ini sudah terbentuk dengan kokoh, ke depannya diharapkan akan terjadi banyak efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan usaha di kalangan UMKM. UMKM secara bertahap pada setiap levelnya secara berkala dapat merubah levelnya yang mikro jadi kecil, yang kecil jadi menengah dan yang menengah sudah keluar dari lingkaran UMKM," kata Nevi. Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Noor Halimah Anjani menyatakan program digitalisasi kepada UMKM saat ini semakin mendesak dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Program digitalisasi yang bersifat jangka panjang dan berkesinambungan harus menjadi fokus dari pemerintah. Penting bagi pemerintah untuk memastikan UMKM dapat bertahan selama masa PPKM Darurat dan setelahnya," kata Noor Halimah Anjani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa. Noor menyatakan, PPKM darurat berpeluang besar meningkatkan tren transaksi ekonomi digital sehingga peluang ini perlu dimanfaatkan oleh UMKM, yang belum semua sudah beroperasi secara digital. Ia mengingatkan bahwa data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan, baru 16 persen dari 64 juta UMKM di Indonesia yang sudah terhubung dalam ekosistem ekonomi digital. "Penelitian yang dilakukan Danareksa Research Institute juga memperlihatkan adanya kesenjangan digital antara UMKN yang mulai mengadopsi digitalisasi di masa pandemi. Sebanyak 41 persen dari mereka yang mulai menggunakan platform digital berada di wilayah DKI Jakarta. Sementara di luar Pulau Jawa pengguna platform digital baru mencapai 16 persen," katanya. Halimah menambahkan, rendahnya adopsi teknologi digital pada UMKM dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kurangnya pengetahuan dan keahlian dalam menggunakan layanan digital, merasa lebih nyaman berjualan secara luring dan tidak merasa aman dengan daring. Oleh karena itu, ujar dia, diperlukan pendampingan secara berkelanjutan agar pengusaha UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan penjualannya. (mth)
Pengamat: PP UMi Jadikan Pemberdayaan Ekonomi "Wong" Cilik Kian Nyata
Jakarta, FNN - Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 membuat jalan penguatan pemberdayaan ekonomi "wong" cilik melalui holding Ultra Mikro (UMi) kian nyata. "Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembaga pembiayaan serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat. Ini bagus untuk (lebih memberdayakan rakyat kecil) di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa. Mirza mengatakan dengan adanya landasan hukum tersebut, pemberdayaan usaha masyarakat kecil akan semakin kuat. Selain itu, akses pendanaan usaha masyarakat kecil pun akan semakin terintegrasi. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI pada 2 Juli lalu. Beleid itu mengatur tentang pembentukan Holding UMi yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM. PP tersebut juga dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi melalui holding di mana BRI sebagai induk, dan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Mirza menilai, kebijakan itu diperlukan untuk menunjang kekuatan pondasi perekonomian Indonesia ke depan. Sebabnya, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2019 saja terdapat sekitar 64 juta unit usaha mikro termasuk ultra mikro di dalamnya. Jumlah itu setara 98 persen lebih dari total unit usaha nasional. Dari jumlah itu baru setengahnya yang tersentuh lembaga keuangan formal. Sisanya masih mengandalkan jasa rentenir atau bantuan keluarga untuk meningkatkan daya usaha. Dia mengatakan, dengan resmi hadirnya holding UMi, potensi pertumbuhan ekonomi masyarakat di tataran bawah mudah direkam, dipetakan dan dikembangkan. Selain itu, integrasi lewat Holding UMi mempermudah mitigasi risiko. "Diharapkan juga informasi kredit menjadi lebih terintegrasi. Ini untuk menangkap potensi pertumbuhan sekaligus mitigasi risiko," ujarnya. Hak Istimewa Pegadaian-PNM Dalam kesempatan terpisah Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan mengatakan dengan hadirnya beleid itu wajar jika hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM. Alasannya, kedua perusahaan tersebut selama ini memiliki rekam jejak bagus dalam melayani nasabah segmen UMKM dan ultra mikro. Aji menegaskan, jangkauan serta kualitas layanan Pegadaian dan PNM terhadap pelaku usaha ultra mikro tak perlu dipertanyakan lagi. Dengan bergabungnya dua perusahaan ini bersama BRI dalam satu holding, diyakini ke depannya pemberdayaan usaha ultra mikro akan semakin optimal dan luas cakupannya. “Kepercayaan kepada Pegadaian dan PNM itu diartikan sebagai kepercayaan jangkauan kepada usaha-usaha mikro. Selama ini memang Pegadaian dan PNM memiliki track record itu, sehingga secara keterjangkauan sudah teruji. Pemerintah pun menjamin akan ikut andil di dalam pengawasan akuntabilitas dan transparansi arus transaksi usaha-usaha mikro. Ini merupakan hal positif yang harus disambut baik,” ujarnya. PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM dan Pegadaian, di mana perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding. Dalam Pasal 5 ayat 1 beleid itu disebutkan PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak khusus tersebut termasuk cakupan wilayah izin operasi, yang tidak terbatas pada hak melakukan kegiatan usaha secara nasional, dan hak mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki saat ini. Ada pula hak khusus sehubungan dengan bea meterai dan hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan. Sedangkan hak untuk PNM diatur dalam Pasal 5 ayat 2 bahwa perseroan tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Menurut Aji, hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM karena kepemilikan negara terhadap dua BUMN ini nantinya akan bersifat tidak langsung. BRI adalah perusahaan yang nantinya memegang saham Pegadaian dan PNM secara langsung. Meski begitu, kendali negara atau pemerintah terhadap Pegadaian dan PNM, sebagai anggota Holding UMi, tidak akan berkurang karena negara masih memiliki saham mayoritas dan status sebagai pengendali BRI. (mth)
Kemnaker Lakukan Pemeriksaan Terkait Masuknya 20 TKA di Sulsel
Jakarta, FNN - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Hal itu memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," ujar Chairul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa. Saat ini Kemnaker berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi. Chairul menjelaskan lebih lanjut bahwa 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku, dan masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Terkait kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut. “Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan,” tambah dia. Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara. Namun hal itu, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis atau nasional tersebut. Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan. "Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul. Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (mth)
Luhut Pasang Bom Waktu
By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Soal TKA asal China yang terus masuk ke Indonesia melalui berbagai pintu baik airport, seaport, maupun pendaratan lain sangat menggelisahkan. Larangan mudik hingga PPKM Darurat tidak menghalangi kedatangan. Imigrasi terkesan menutup mata atau berdalih pembenaran atas operasi kedatangan berbasis kepentingan ini. Tangan kuat sedang bermain. Adalah Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan yang selalu memproteksi dan membela. Berbagai pernyataan muncul mulai keahlian TKA Cina tidak dimiliki TK lokal, jangan mengganggu TKA China agar investor tidak hengkang, penolak/penyebar berhati busuk, jumlah TKA China sedikit, hingga kedatangan atas persetujuan Presiden. Dalam laman resmi Kemenlu China Luhut Panjaitan disebut dengan jabatan "Koordinator Indonesia Kerjasama dengan China" atau sebutan lain "Utusan Presiden Jokowi". Saat kunjungan bulan Juni lalu Luhut menghadiri acara "tete-a-tete" (pertemuan antara dua orang) yang dilanjutkan dengan penandatanganan MoU Establishing a High Level Dialogue and Cooperation Mechanism dengan Menlu Wang Yi di Beijing China. Selama di China delegasi membuat ikatan kerjasama berbagai bidang baik politik, keamanan, ekonomi, kesehatan, maupun budaya. Menarik beberapa kesepakatan untuk mempererat hubungan RI-RRC yang jika tidak dibuat rambu-rambu atau pengawasan serta kewaspadaan dapat menjadi bom waktu, antara lain : Pertama, konsolidasi solidaritas strategis untuk membangun kerjasama dalam menghadapi masa depan. Ada dimensi bahaya jangka panjang serta makna bersayap dari "konsolidasi solidaritas strategis" terutama untuk kerjasama politik, keamanan, dan juga ekonomi. Kedua, kerjasama membangun poros maritim global Belt and Road Initiative (BRI) melalui kerjasama investasi dan pembiayaan tingkat tinggi mempercepat proyek infrastruktur. Betapa rawannya RI jika investasi dan pembiayaan tingkat tinggi diberikan dalam rangka BRI. Poros maritim adalah jalan memperkuat poros Jakarta-Beijing. Ketiga, kerjasama vaksin dan layanan kesehatan terkait Covid 19. China akan membantu pembangunan pusat produksi vaksin regional. Proyek seperti ini dapat menciptakan ketergantungan akibat hantu pandemi. Dalam pengaruh geopolitik dan bisnis dunia, maka ketergantungan itu bahaya. Apalagi dengan menolak "gerakan nasionalisme vaksin". Keempat, kerjasama maritim soal Laut China Selatan. China membantu pembangunan pusat penyimpanan ikan nasional yang bermanfaat untuk para nelayan kedua negara. Sesungguhnya nelayan China yang lebih mampu menjangkau perairan Indonesia ketimbang sebaliknya. Waspada kerjasama "manfaat bagi para nelayan kedua negara". Kelima, pertukaran budaya dan people to people. Sesungguhnya Indonesia lebih rawan dalam menghadapi serangan budaya China dan migrasi "people" dari daratan China. Hampir tak ada people Indonesia "tersesat" di China. Apalagi jika ditambah dengan "memperluas interaksi antara think tank media untuk mengkonsolidasikan dukungan publik untuk pengembangan bilateral". Di tengah banjirnya TKA China di masa pandemi, penguasaan ekonomi oleh para taipan, puja-puji kemajuan global China, ucapan selamat kepada ultah Partai Komunis China, serta klaim "kesiapan 271 juta penduduk" untuk bekerjasama erat, maka kesepakatan yang dibuat "Utusan Presiden Jokowi" di atas adalah bom waktu yang dipasang dan sewaktu-waktu dapat meledak. Okelah, sementara rakyat ucapkan selamat dan sukses Pak Luhut sang pejabat "Koordinator Indonesia Kerjasama dengan China". Enjoy the Cooperation ! *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Petugas Tilang Pengendara yang Tak Terima Kena Penyekatan PPKM Darurat
Jakarta, FNN - Petugas kepolisian menindak bukti pelanggaran (tilang) terhadap seorang pengendara sepeda motor karena tidak terima penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur. Panit pos penyekatan Lampiri Ipda Sarwono menjelaskan awalnya pengendara tersebut diketahui menggeber-geber sepeda motor saat melintas dari arah Bekasi menuju Jakarta. "Setelah dihentikan petugas ternyata dia tidak punya SIM, dan STNK dalam keadaan hilang. Dari kita melakukan tindakan dengan tegas," kata Sarwono di lokasi, Senin. Sarwono juga mengatakan bahwa kendaraan sepeda motor pengendara tersebut juga tidak sesuai standar yang berlaku sehingga petugas kepolisian pun memutuskan untuk membawanya ke Polres Metro Jakarta Timur. "Kalau saya tanya dia, tadi meluapkan emosi karena tadi penyekatan terlalu lama kepada petugas tidak sopan, maka kita hentikan," ujar Sarwono. Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Sebanyak 63 titik itu terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan. Penyekatan itu akan mulai diberlakukan mulai Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial. (mth)
Ketua MPR Minta Daerah Melaksanakan PPKM Darurat dengan Baik
Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan baik agar penularan COVID-19 bisa segera dikendalikan. "Saya meminta pemerintah daerah dapat mengimplementasikan dengan baik ketetapan dari pemerintah pusat mengenai PPKM Darurat," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers MPR yang diterima di Jakarta, Senin. "Diharapkan semua pihak, khususnya masyarakat, memberikan dukungan penuh melalui kepatuhan terhadap berbagai ketentuan pembatasan PPKM darurat, sebab tanpa adanya dukungan akan sulit bagi pemerintah untuk bisa mengendalikan penularan dan penyebaran COVID-19," ia menambahkan. Dia meminta pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait bersinergi untuk memperketat pengawasan guna meminimalkan pelanggaran aturan PPKM Darurat. Selain itu, Ketua MPR mengemukakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berkoordinasi untuk memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan penularan COVID-19 berjalan efektif. "Pemerintah dan petugas juga harus terus memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat maupun pemilik tempat-tempat usaha agar mematuhi kebijakan yang ditetapkan dan berlaku, seperti pembatasan mobilitas hingga pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat," katanya. (mth)
Polri Awasi Penjualan Obat Antibiotik untuk COVID-19 di Toko Daring
Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengawasi aktivitas penjualan obat-obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemik COVID-19 di toko daring guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat. "Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online (daring-red)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Argo menjelaskan, selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, termasuk jalur distribusi penyaluran-nya. Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. "Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusi-nya," ujar Argo. Argo menegaskan, guna memastikan ketersediaan obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan pandemik COVID-19, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual yang mencoba bermain di situasi sulit saat ini, seperti melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar. "Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo menegaskan. Beberapa masyarakat mengeluhkan kenaikan harga obat yang dapat digunakan untuk penanganan COVID-19, salah satunya obat cacing ivermectin yang sebelum viral harganya sekitar Rp30 ribu, kini di toko daring naik menjadi 300 kali lipat, atau berkisar Rp300 ribuan. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemik COVID-19. Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting yaitu: 1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemik COVID-19. 2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes. 3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks. 4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemik Covid-19. 5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (mth)
Anggaran Stimulus Listrik Triwulan III 2021 Capai Rp2,33 Triliun
Jakarta, FNN - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha pada periode Juli hingga September 2021. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan jumlah anggaran untuk perpanjangan stimulus listrik pada triwluan III 2021 tersebut mencapai Rp2,33 triliun dari alokasi semester I sekitar Rp6,94 triliun. "Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III 2021," kata Rida. Nilai perpanjangan stimulus listrik yang diberikan pemerintah sama dengan nilai yang diberikan pada triwulan II periode April hingga Juni 2021. Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil daya 450 voltampere (VA) baik reguler maupun prabayar mendapat diskon 50 persen. Sedangkan bagi pelanggan golongan rumah tangga bersubdisi berdaya 900 VA hanya mendapatkan diskon sebesar 25 persen. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. Adapun bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. "Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III 2021 mencapai Rp9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan," kata Rida. Apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik maupun pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi. Pelaksanaan restitusi bagi pelanggan reguler atau pascabayar berupa nilai diskon yang akan menjadi saldo di bulan berikutnya. Sedangkan bagi pelanggan Prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk token restitusi. Dalam pelaksanaan program stimulus listrik tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. (mth)