NASIONAL
Jokowi Rindu Kritikan Chrisye Beri Jawaban
by Jarot Espe Surabaya, FNN- Siapa tak kenal Christian Rahadi yang populer dengan sebutan Chrisye? Selain mewariskan album prima, legenda pop Indonesia itu menyimpan kisah religius di balik penciptaan karya fenomenal yang sarat makna. Chrisye larut dalam tangis, hatinya begitu terguncang, setiap kali mencoba melantunkan lagu yang baru tercipta. Ia akhirnya menyerah, sementara Yanti istrinya, tak kalah bingung. Chrisye pun bertanya, dari mana sastrawan Taufik Ismail yang diminta membuat syair lagu itu mendapat ilham? "Dari langit!" jawab Taufik Ismail yang bergelar Datuk Panji Alam Khalifatullah. Ia mengaku menukil surat Yasin setelah berhari hari gagal menemukan syair religius sesuai permintaan Chrisye. Di kemudian hari, publik mengenal lagu fenomenal itu bertitle "Ketika Tangan dan Kaki Berkata". Taufik tidak menyadur seluruh surat Yasin, melainkan hanya ayat 65. Namun itu sudah cukup menggambarkan peringatan keras dari Sang Khalik. Tidak berlaku pembatas untuk bersandiwara. Semasa hidup, manusia memang pandai bersandiwara, lihai menyusun kata, pintar beralibi untuk menutupi aksi. Berapapun jumlah buruh menuntut keadilan atas kedzoliman rezim, yang terjawab adalah sikap berpura-pura, seolah tidak terjadi apa-apa. Ranah keadilan diklaim merupakan hak mutlak penguasa. Begitu pula, manakala nyawa melayang, tubuh bergelimpangan di ruas tol akibat diterjang peluru polisi, yang muncul adalah skenario mulut manusia. Padahal ini menyangkut nyawa khalifah di muka bumi, yang tak seorangpun sanggup mengembalikan ruh yang terlepas dari raga. Dalam batas ini, karya klasik Chrisye dan Taufik Ismail, sampai kapan pun tetap relevan. Betapa tidak, ini terkait janji Allah. Seluruh mulut manusia akan terkunci rapat, tidak bisa bicara. Ini juga yang akan dialami ratusan petugas KPPS yang tewas selama pelaksanaan Pemilu 2019. Kelak anggota tubuh lain yang akan menggantikan peran mulut, untuk memberikan testimoni. Kesaksiannya sahih, tak bisa diragukan, karena diungkapkan saksi yang berada di tempat dan waktu yang tepat. Selama ini tidak ada penyelidikan atas kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Desakan berbagai kalangan agar pemerintah mengungkap kematian petugas KPPS menguap seiring berjalannya waktu. Padahal penyelidikan diperlukan untuk mengurai akar permasalahan agar tidak terulang di kemudian hari. Benarkah pileg dan pilpres tahun 2019 yang digelar serentak, telah menguras tenaga petugas KPPS dan menjadi penyebab kematiannya? Ataukah ada faktor lain? Dan bayang-bayang kematian petugas KPPS di tahun 2019 kembali terungkap ke permukaan, mengiringi proses politik di Tanah Air. Berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada dilakukan serentak di tahun 2024. Awalnya, hanya PDIP yang menolak revisi UU Pilkada. Artinya Kepala daerah yang berakhir masa baktinya di tahun 2022 akan diganti oleh pejabat pelaksana tugas (PLT). Adapun mayoritas partai lain, menginginkan revisi, untuk mencegah korban berjatuhan. Sebab pada Pilpres dan Pileg 2019, sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia tanpa diinvestigasi. Revisi UU untuk memisahkan pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Adapun Pilpres dan Pileg tetap digelar di tahun 2024. Revisi UU Pilkada diharapkan juga membantu pemilih jangan sampai gagal fokus. Sebab dengan Pemilu serentak tahun 2024, puluhan nama serta wajah kandidat dicetak memenuhi kartu coblosan. Namun apa yang terjadi kemudian, sungguh diluar nalar akal sehat. Undangan Presiden Jokowi kepada pimpinan parpol ke istana, mengubah peta politik. Hanya PKS dan Partai Demokrat yang tetap menginginkan revisi UU. Nasdem pun berbelok arah mendukung Pak Jokowi. Partai partai itu dengan enteng menyampaikan alibinya, meskipun tak bisa menghapus kesan motif politis di balik pelaksanaan pesta demokrasi serentak tahun 2024. Bercermin pada Pemilu terakhir, apakah para politisi dan Pak Jokowi, bertanggung jawab jika nantinya korban jatuh bergelimpangan pada pemilu serentak 2024? Atau akan dibiarkan sebagaimana peristiwa tahun 2019? Terlontar pula pertanyaan bernada skeptis; adakah cara ampuh untuk menggugah hati nurani? Mereka tampaknya lupa atau pura pura alpa, atau memang benar benar tidak paham pesan religi lagu Chrisye yang syairnya dinukil dari firman Allah SWT. Jadi Pak Jokowi, ketimbang Anda berlama-lama menunggu kritikan, sebaiknya lebih bermanfaat digunakan untuk berlatih bernyanyi, meneladani sosok Chrisye. Sepanjang kaki masih berpijak di bumi, mumpung mulut belum rapat terkunci. Mari pak, bernyanyi untuk mengingat mati. Penulis adalah Pemerhati Seni
Era Jokowi, Indonesia Makin Korup: Lebih Korup Dari Etiopia & Timor Leste
by Abdurrahman Syebubakar Jakarta, FNN - Dalam laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang baru diluncurkan Transparency International (TI), posisi Indonesia anjlok 17 peringkat, menjadi 102 dari urutan 85 pada tahun sebelumnya. Dengan skor IPK 37, Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Gambia dan di bawah Etiopia yang bertengger di peringkat 94. Jauh tertinggal dari rerata IPK Asia Pasifik dan 180 negara yang disurvei, masing-masing dengan skor 45 dan 43. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi 5, di bawah Timor Leste, negara yang lahir dari rahim ibu pertiwi. Skor IPK Timor Leste meningkat 2 poin, dari 38 ke 40. Sementara Indonesia mengalami penurunan 3 poin, dari 40 ke 37. Penurunan langsung 3 poin dalam waktu satu tahun merupakan kinerja terburuk Indonesia dalam IPK selama dua dekade terakhir, dan menjadi tertinggi ketiga secara global, menyusul Comoros dan Suriname, masing-masing turun 4 dan 6 poin. IPK merupakan indeks agregat untuk mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik, berdasarkan penilaian para pakar dan survei eksekutif bisnis, dengan rentang skor antara 0 dan 100. Skor 0 berarti sangat korup, sementara 100 berarti sangat bersih dari korupsi (lihat https://www.transparency.org/en/cpi/2020/index/nzl). Anjloknya IPK Indonesia di era pemerintahan Jokowi menunjukkan penyuapan, dan pencurian dana publik oleh pejabat negara dan politikus makin merajalela. Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020 yang dirilis TI akhir tahun lalu mengungkap bahwa Indonesia menjadi juara ketiga suap (bribery) di kawasan Asia, dengan India dan Kamboja berada di urutan pertama dan kedua. Yang lebih tragis, Indonesia menduduki posisi puncak dalam korupsi seks (sextortion) – memanfaatkan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan seks. Temuan GCB Asia 2020 konsisten dengan hasil survei TI 2020 yang mengonfirmasi makin buruknya IPK Indonesia, khusunya dalam setahun terakhir di masa pandemi Covid-19. Alih alih menjaga dan mengawal bantuan penanganan dampak pandemi Covid bagi rakyat, pemerintah dan DPR justru membuka jalan korupsi besar besaran melalui UU No.2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19. Dengan UU ini, pemerintah memiliki kewenangan nyaris absolut untuk mengatur kebijakan keuangan negara selama masa pandemi, dengan mengabaikan fungsi penganggaran dan pengawasan DPR. UU tersebut juga memberikan kekebalan hukum kepada aparat pemerintah. Sehingga, tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika terjadi penyelewengan yang merugikan negara. Di saat rakyat makin menderita akibat salah urus negara dan dampak negatif Covid-19, para koruptor berpesta pora menjarah uang negara. Sebut saja korupsi Bansos oleh eks Mensos Juliari Batubara, yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PDIP. Berdasarkan temuan BPKP, nilai bahan pokok per paket bansos hanya Rp.140-150 ribu, di luar biaya distribusi dan “goodie bag”, sebesar Rp.30 ribu, yang juga dipotong. Artinya, lebih dari 40% nilai Bansos Sembako Jabodetabek, dengan total anggaran Rp. 6,8 triliun, disunat Juliari, bekerjasama dengan sejumlah pejabat Kemensos, elit PDIP dan lingkaran utama kekuasaan. Sekitar dua minggu sebelumnya, pada akhir November 2020, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Gerindra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas gratifikasi izin ekspor benih lobster, dibantu kader partai banteng. Dan sepanjang tahun 2020, KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah seperti Bupati Banggai Laut dan Walikota Cimahi. Keduanya kader PDIP. Sebelum Covid, menjelang Pilpres 2019, korupsi politik juga merebak dengan kerugian negara yang fantastis. Dalam kasus mega skandal Jiwasraya dan Asabri, misalnya, negara dirugikan tidak kurang dari Rp. 38 triliun. Skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia merdeka. Jauh lebih besar daripada kasus BLBI, skandal Bank Century, proyek e-KTP, dll. Memang terjadi lonjakan kasus korupsi selama beberapa tahun terakhir. Dari data rekap tindak pidana korupsi di KPK, terungkap hampir 600 kasus antara 2015 dan 2019, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 250 kasus korupsi selama lima tahun sebelumnya (lihat https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara). IPK yang merosot tajam juga menggambarkan absennya kemauan politik negara dalam pemberantasan korupsi. KPK, yang menjadi “harapan” publik untuk memerangi korupsi, telah dikebiri rezim Jokowi melalui serangkaian rekayasa politik, mulai dari kriminalisasi pimpinannya pada tahun 2015 hingga revisi UU KPK yang memberangus kewenangan lembaga anti-rasuah ini. Selain itu, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada April 2017, hingga kini menjadi misteri. Rezim Jokowi enggan mengusut tuntas dan membuka otak di balik penyerangan sadis ini. Hanya pelaku lapangan, diduga pemeran pengganti, yang dihukum ringan. Lebih jauh, korupsi politik yang meluas dan makin buas manandakan suburnya oligarki di era Jokowi. Dengan aset nyaris tanpa batas yang mereka kuasai (di mana kekayaan empat orang super kaya setara kekayaan 100 juta rakyat biasa), para oligarki mendikte pilihan sistem dan kebijakan negara. Para oligarki tidak saja bertindak sebagai pemodal (sponsor) politik, namun sebagian menjadi pemain utama dengan memiliki parpol dan terjun dalam kontestasi elektoral. Sebagai sponsor politik, uang para oligark mengalir dengan bebas ke partai politik, dan pemilu/pilkada. Sehingga, politik transaksional dan transaksi politik makin marak dalam keseharian politik Indonesia. Ketika berkuasa, parpol dan politikus “dituntut” untuk mengembalikan modal politik dengan menyalahgunakan kekuasaan (korupsi) demi eksistensi partai, keuntungan pribadi, dan balas jasa kepada para oligarki sebagai sponsor. Tidak heran, tiap kali KPK melakukan penangkapan, selalu ada “perwakilan” parpol, terutama parpol koalisi pemerintah, yang terlibat atau menjadi otak perampokan uang rakyat. Dan hampir setiap korupsi politik (grand corruption) memiliki keterkaitan dengan episenter kekuasaan. Seturut dengan itu, kecurangan politik elektoral di pusat dan daerah, terutama politik uang, makin merajela. Coba bandingkan! Pada pemilu 2009, sekitar 11% pemilih terpapar politik uang, kemudian naik tiga kali lipat mencapai sepertiga pemilih, pada pemilu 2014 dan 2019 (lihat Muhtadi 2018, Aspinall & Berencshot 2019, Mietzner 2019). Hal ini mengantarkan Indonesia menjadi negara nomor 3 dengan tingkat politik uang paling tinggi. Menyusul Uganda dan Benin, dua negara di kawasan Afrika. Dibutuhkan Upaya Radikal Dengan realitas korupsi politik yang makin buas, dibutuhkan terobosan radikal. Melampaui rumus “Korupsi = Monopoli + Diskresi – Akuntablitas”, hasil formulasi Robert Klitgaard (1988). Selain pembenahan teknis teknokratis di hilir, seperti manajemen keuangan publik yang transparan dan akuntabel; reformasi dan peningkatan kapasitas birokrasi; pembatasan monopoli dan diskresi para pejabat, dll; harus ada kemauan politik untuk mengatasi akar persoalan di sektor hulu perpolitikan. Tanpa pembenahan sumber masalah di hulu, semua solusi teknis tidak efektif, ibarat menggarami lautan. Karena faktanya, sejak reformasi bergulir, termasuk pembentukan KPK pada 2002, korupsi tidak berkurang tapi meluas di semua lini pemerintahan dan sektor pembangunan. Dus, dibutuhkan sanksi berat seperti pembekuan atau pembubaran parpol, dengan kriteria terukur dan obyektif, dalam hal: kader parpol terjerat korupsi, uang korupsi mengalir ke parpol, parpol atau kader parpol terlibat politik uang, parpol atau kader parpol menerima uang dari para sponsor dalam jumlah tidak wajar atau melebihi ketentuan. Pada saat yang sama, pembiayaan parpol dari kas negara perlu dinaikkan dari yang berlaku saat ini (hanya Rp. 1.000 per suara untuk DPR dan Rp. 1.500 per suara untuk DPRD), sehingga operasional parpol tetap terjaga. Penyesuaian bantuan APBN/APBD untuk parpol dalam batas rasional tidak saja membantu menekan ketergantungan parpol pada dukungan pendanaan oligark. Tapi sekaligus mencegah parpol mengeksploitasi sumber daya negara dengan dalih desakan biaya hidup partai. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan & sumber daya negara saat pilpres, harus dipastikan capres/cawapres petahan menjalani cuti selama masa kampanye. Ketentuan ini juga menciptakan “level playing field” bagi semua kontestan pilpres. Saat ini, hanya calon petahana di pilkada yang diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selanjutnya, sanksi diskualifikasi harus dijatuhkan kepada kontestan elektoral, baik calon eksekutif maupun legislatif di pusat dan daerah, jika terbukti menebar politik uang atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Masih panjang daftar masalah dan langkah-langkah radikal yang dibutuhkan, seperti penguatan literasi politik warga dan agamawan, kebebasan dan imparsialitas pers, independensi KPK, sanksi sosial terhadap para koruptor, dlsb. Tapi saya akhiri tulisan ini dengan mengingatkan bahwa semua upaya tersebut sangat tergantung pada kemauan dan keberanian politik presiden sebagai sebagai episenter kuasaan, sekaligus “chief of staff”, dalam perang melawan korupsi dan oligarki – dua sisi dari sekeping mata uang. Tidak masuk akal mengharapkan kejahatan korupsi akan surut manakala sang “chief of staff” lahir dari rahim oligarki, dan kekuasaan politiknya bertumpu pada kekuatan modal para oligark. Memerangi korupsi dan oligarki berarti memerangi dirinya sendiri. Harakiri politik! Penulis Ketua Dewan Pengurus IDe Pegiat Demokrasi & Anti-Korupsi
“Magic If”
by Zainal Bintang Jakarta FNN - Istilah “Magic If” atau “keajaiban jika”, itu saya kutip dari salah satu cukilan teori ilmu seni peran atau teori teater yang ditemukan dedengkot teater dunia dari Rusia, Constantin Stanislavsky (1863-1938). Salah satu sistem akting yang digagas oleh Stanislavsky adalah “magic if” atau “keajaiban jika”. Sebuah upaya membangun ruang imajinasi seorang aktor untuk dapat mendalami karakter tokoh. Pertanyaan kunci dari metode “keajaiban jika” adalah, “apa yang saya lakukan jika saya adalah tokoh”, “apa yang saya pikirkan jika saya adalah tokoh”, dan “apa yang saya rasakan jika saya adalah tokoh”. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan membantu aktor untuk lebih jauh mengenal tokoh yang akan diperankannya. Teori itu punya korelasi dengan adagium klasik, "Politics is the art of the possible". (Politik adalah seni dari kemungkinan). Diucapkan Pangeran Otto von Bismarck, kelahiran Schonhausen, Germany (1815 – 1898). Otto adalah seorang pembangun kekaisaran Jerman yang ultra-konservatif dan manipulator ahli. Berbicara tentang seni dan teater, tentu analog dengan panggung pentas yang memantulkan fragmen arus besar kehidupan manusia sehari-hari. Dari atas panggung sejumlah seniman teater mencoba merefleksikan kembali “daun-daun kecil” kehidupan yang tercecer dari pohon-pohon besar yang kadangkala luput ditangkap mata biasa. Daripadanya potret tumpukan catatan kehidupan manusia yang sendu, hipokit, psikopat dan riang gembira tersimpan. Adagium “politik adalah seni dari kemungkinan” yang dimainkan dengan cara berseni membuka sejuta kemungkinan. Itu yang menjelaskan mengapa Stanislavsky menyebutnya “magic if” (keajaiban jika). Bayangan tokoh teater dunia itu berkelebat, ketika terjadi kegaduhan mendadak dunia politik akibat kasus isu “kudeta” Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) menyampaikan pidato resmi di sebuah panggung yang dirancang, Senin siang (01/02/2021). Mewartakan partainya sedang dalam keadaan bahaya. Ada gerakan gelap menggagas pergantian pengurus partai berlambang mercy itu. Melibatkan elemen negara, meminjam istilah Andi Mallarangeng, mantan Menpora kader ideologis SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) presiden dua priode (2004 – 2014). Moeldoko, Jenderal bintang empat purnawirawan TNI – AD yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sedang menjadi “tertuduh” selaku aktor utama yang disebut dalam rancangan “kudeta”. Mantan Panglima TNI itu menjadi repot membantah semua “tembakan” yang diarahkan kepadanya. Kasus ini terangkat ke ranah publik. Kasus ini menjadi santapan menu utama “premium time” media elektronik. Mendongkrak nama Demokrat yang selama ini sepi pemberitaan. Jika dirunut seluruh rangkaian tuduhan dan digabung dengan potongan demi potongan bantahan, tidak bisa dipungkiri tersajilah sebuah “teater politik” yang dramatis terkait “politik adalah seni dari kemungkinan”. Jika jeli mencermatinya : Stanislavskypun hadir disitu. AHY memaparkan kegundahannya melalui panggung terbuka yang sangat teateral. Frasa “kudeta” yang seksi dibumbui narasi merangsang “telah mengirim surat kepada presiden Jokowi mempertanyakan langkah Moeldoko”. Mesin giling tersembunyi “magic if” bekerja cepat. Apakah Surat Partai Demnokrat itu ditanggapi atau tidak oleh Jokowi? Itu bukan soal. Isu kudeta Demokrat berhasil melampaui jumlah berita semrawutnya penanganan Covid 19. Tudingan budaya “playing victim” oleh nitizen bermunculan ditujukan kepada AHY. Karekter yang dianggap sebagai penerus “warisan” budaya itu. Sejatinya bagi Moeldoko tembakan isu kudeta menguntungkan dirinya. Sesungguhnya dia sadar bisa menangguk manfaat sebagai “plying victim” di luar rencana. Sejumlah tokoh pendiri Demokrat merapat kepadanya. Membeberkan adanya timbunan keresahan terhadap Demokrat. Ketidakpuasan atas kinerja pengurus lama dibawah komando SBY selaku ketua umum yang kemudian berkelindan kegalauan atas proses keterpilihan AHY sebagai Ketua Umum baru pada Kongres V Demokrat 15 Maret 2020. “Politik itu memang seni dari kemungkinan”. Sesuatu yang tak mungkin dapat diubah menjadi mungkin. Sebaliknya, sesuatu yang mungkin dapat diubah menjadi menjadi tidak mungkin. Dalam politik, strategi dan taktik poco-poco sangat penting. Mendadak berubah itu bukan aib. Bukan kinistaaan, tetapi malah keniscayaan. Kegesitan “merubah haluan mendadak” dimaknai publik sebagai kecerdasan “buatan” khusus yang dimiliki para ketua umum. Semacam bakat alam dan diklaim sebagai karya seni yang bermutu tinggi. Tarik ulur revisi UU Pemilu adalah bagian tak terpisahkan dari dramatisasi teater politik yang sarat dengan “magi if”. Politik sebagai seni dari kemungkinan yang digunakan penguasa, termasuk penguasa partai politik untuk bermain-main dengan kewenangannya. Panggung besar teater politik menampilkan tampang parpol yang terlihat telanjang kehilangan busana idealisme. Telanjang dari perilaku tidak satunya kata dan perbuatan. Tanpa rasa berdosa. Molornya proses Prolegnas (program legislasi nasional) adalah bagian dari inkonsistensi elit politik. Polemik seputar RUU Pemilu dinilai terlalu berkutat pada ambisi kepentingan politik praktis dan kalkulasi parpol dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024. Menurut sementara pengamat, partai yang bersikeras melaksanakan Pilkada Serentak 2024 memiliki kepentingan tersendiri. Inkonsistensi verbal sikap dari partai yang menolak Pilkada pada 2022 dengan alasan Indonesia masih menghadapi pandemi Covid 19 berbanding terbalik ketika penuh sukacita mendukung Pilkada 2020 tetap diadakan 09 Desember 2020. Yang menarik, nyaris semua perubahan haluan politik yang mendadak – mendadak itu, oleh sebuah parpol atau lebih, dibungkus dengan cover apologis : demi kepentingan nusa dan bangsa! Atau harus menyesuaikan diri dengan haluan pembangunan presiden! Politik sebagai seni dari kemungkinan. Bergabung bersama lawan politik sebelumnyapun bukan masalah. Perburuan kekuasaan seakan memberi kartu “kekebalan” moralitas kepada elit politik untuk berubah-ubah seenaknya. Menukarnya dengan opsi lain yang murahan. Karenanya berakibat pupusnya integritas. Mengapa begitu? Bayangan tokoh teater dunia itu-Stanislavsky berkelebat kembali “magic if” itu lagi. Seorang teman mengirim pesan WhatsApp tepat jam tiga subuh saat sholat tahajud. Isinya mengutip sepotong nyanyian “dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah……”. Potongan syair lagu Si Kribo Ahmad Albar itu membuat saya sempat tersenyum . Tetapi, mendadak berubah getir. Getir lantaran benarnya!! Penulis adalah Wartawan Senior dan Pemerhati Sasalah Sosial Budaya.
Buzzerkrasi Yang Leluasa di Rezim Jokowi
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Era Pemerintahan Jokowi demokrasi sangat memburuk ambruk. Indeks demokrasi terjun bebas. Cuitan Pak Kwik Kian Gie, mantan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekuin), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, menyebut kondisi kini berbeda dengan rezim-rezim sebelumnya. Sangat mengerikan kalau berbeda pendapat dengan penguasa. Suasana nampak menakutkan. Bukan karena takut mengkritik, tetapi perbedaan pendapat yang disikapi dengan serangan para buzzer, terutama buzzer rupiah. "Masalah saja pribadi diodal-adil", serunya. Pandangan Kwik disetujui oleh Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Kekuasaan buzzer yang luar biasa sekarang ini. Buzzur begitu bebas dan leluasa untuk menyerang siapa saja yang berbeda pendapat dengan penguasa. Buzzur yang menyerang dengan membabi buta. Namun tidak tersentuh oleh hukum. Negara seperti tanpa ada hukum pada para buzzer. Kenyataan prilaku para buzzur ini menggambarkan pergeseran sistem pemerintahan dari demokrasi kepada buzzerkrasi. Kata buzzer itu dari bahasa Inggris, yang artinya lonceng atau alarm. Dalam makna tradisi Indonesia adalah kentongan. Berfungsi untuk memperbesar gaung dan memanggil orang untuk berkumpul. Buzzer digunakan untuk menyuarakan kandidat, pemimpin, bahkan suara Istana. Keliling dari kampung ke kampung. Dari media satu ke media yang lain. Kalau di media sosial (medsos) buzzer lebih populer saat kini. Ada fungsi dan tugas baru dari situkang pukul kentongan ini. Tugasnya menakut-nakuti seperti terjadi pada kasus Pak Kwik Kian Gie. Apalagi dengan kekuasaan besar, proteksi hukum yang kuat, serta menjadi alat pengancam efektif, maka buzzerkrasi sekarang menjadi sangat fenomenal. Melengkapi multi predikat rezim Jokowi. Mulai dari oligarki, korporatokrasi, otokrasi, kleptokrasi, hingga buzzerkrasi. Yang terakhir ini ternyata sangat berbahaya. Sebab dibentuk memang dengan tugas untuk menyerang lawan. Korporatokrasi atau kleptokrasi hanya memangsa lingkaran kecil dan tertentu, tetapi buzzerkrasi menjadikan oposisi sebagai target. Politisi, cendekiawan, aktivis, hingga rakyat kebanyakan. Pemimpin negara yang tak punya wibawa, miskin gagasan, senang pencitraan dan pengecut, bisanya hanya membayar harga mahal para buzzer. Sayangnya bukan uang pribadi, tetapi menggunakan uang negara. Jika ini yang dilakukan, maka hal itu bukan masuk bagian dari dana sosial atau hibah, tetapi korupsi karena dana buzzer tidak masuk dalam item APBN yang disetujui DPR. Rambahan buzzer cukup luas dan sudah kemana-mana. Tokoh pegiat Keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut bahwa serangan rasialisme kepada dirinya yang dilakukan pula oleh para buzzer rupiah sudah ratusan, bahkan ribuan kali. Menurut Pigai, rasisme yang dilancarkan para buzzer ini diremote control oleh lingkaran kekuasaan. Meski dibantah oleh Ali Mucthar Ngabalin, tetapi kecurigaan Pigai cukup beralasan. Korbannya bukan hanya Natalius Pigai dan Kwik Kian Gie. Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan, Susi Pujiantuti juga ikut diserang para buzzur, dengan subutan Kadrun (Kadal Gurun). Padahal Susi masih suka pakai celana pendek, pakaian ketat, dansa-dansa dan ngewain. Keberadaan buzzer menurut Ketua YLBHI Asfinawati dibenarkan atas dasar penelitian Oxford University. Buzzer ini merusak demokrasi dengan memanipulasi opini. Menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Dimanfaatkan dengan optimal oleh elit-elit politik. Tanpa ada gangguan, apalagi penangkapan aparat. Mereka menggunakan media untuk propaganda dengan melabrak kode etik jurnalistik. Jika ingin mengembalikan Negara Indonesia menjadi negara demokrasi, maka masalah buzzer ini mesti diselesaikan. Buzzerkrasi tidak boleh ditoleransi. Saatnya MUI mengeluarkan fatwa haram untuk buzzer. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meneliti dugaan korupsi penggunaan uang negara untuk membiayai para buzzer. DPR-RI harus menginisiasi pembuatan UU Anti-Buzzer. Demokrasi harus dan mutlak diselamatkan. Bangsa Indonesia jangan hanya ribut soal mencegah radikalisme, ekstrimisme, intoleransi, atau anti kapitalisme, liberalisme, dan komunisme. Ada fenomena baru yang mesti diwaspadai, dicegah, dan segera dibasmi yaitu buzzerisme. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Rezim Menzalimi Umat Islam?
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Rezim ini seperti berlebihan, tetapi sebenarnya tidak. Namun patut menjadi bahan renungan, apakah rezim Jokowi memang sedang menzalimi umat Islam? Tentu saja harus berdasarkan indikasi-indukasi sosial politik yang sedang dirasakan oleh umat Islam. Meskipun demikian, wajar juga apabila tidak semua umat Islam dapat merasakannya. Aada lima indikasi yang mengarah. Pertama, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang jelas-jelas dan nyata "dipaksakan dan dicari-cari" kesalahan. Ada segudang tuduhan yang dialamatkan kepada HRS. Apakah HRS adalah salah satu tokoh umat Islam? Jawabannya pasti iya. Bahkan HRS adalah tokoh umat Islam terdepan dalam mengkritik dan mengoreksi berbagai beijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Karena kebijakan pemerintah merugikan rakyat, maka otomatis juga merugikan Umat Islam. Itu pasti. Tidak perlu diperjelas lagi apa penyebabnya. Makanya penzoliman kepada HRS satu paket dengan pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) yang tercatat telah berbuat banyak untuk kepentingan umat Islam. Sebelumnya HTI lebih dulu dibubarkan. Kedua, pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI yang mengawal HRS dan keluarga di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek),dalam perjalanan dari sentul menuju karawang. Pembunuhan yang terkesan diproteksi oleh rezim yang berkuasa. Sehingga pengungkapan dan tindak lanjut kasus ini juga menjadi bertele-tele, tidak serius, dan penuh konspiratif. Padahal berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah ditemukan adanya pelanggaran HAM. Untuk perkara yang sangat mudah saja, seperti siapa petugas kepolisian yang menembak keempat anggota laskar FPI, teryata sampai sekarang tak terungkap. Aneh juga. Kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat terhadap bagian dari perjuangan keumatan. Ketiga, penangkapan dan penahanan Zaim Saidi dengan tuduhan penggunaan mata uang selain rupiah dalam bertransaksi di Pasar Muamalah. Semangat Zaim adalah inovasi dalam berekonomi syari'ah. Tidak ada unsur penipuan (gharar), spekulasi (maisir), dan rente (riba). Upaya untuk berekonomi mendekati Nubuwah. Jika dinilai ada masalah dengan perundang-undangan, maka selayaknya dilakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Klarifikasi dan edukasi. Keempat, eksploitasi dana umat Islam, baik itu haji, zakat, maupun wakaf. Masyarakat muslim masih mempertanyakan penggunaan dana haji, zakat, dan terakhir wakaf uang yang dicanangkan Menkeu untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Masyarakat Ekonomi Syari'ah berubah menjadi "lembaga politik" yang diisi personal yang tidak kompeten. Kelima, tuduhan terorisme, radikalisme, dan ekstrimisme yang ditujukan kepada simbol yang ke Islam-Islaman. Pengaturan, baik melalui UU maupun Kepres serta kebijakan politik yang dialokasikan melalui berbagai Kementrian terarah kepada umat Islam. Pelumpuhan kekuatan keumatan dengan isu terorisme, radikalisme, ekstrimisme tersebut menjadi nyata adanya. Disamping itu tersebut penahanan terhadap tokoh dan aktivis umat dengan berbagai alasan juga memperkuat indikasi kezaliman. Gus Nur, Maheer, Bahar Smith, Syahganda, Jumhur, Anton, dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di berbagai daerah lainnya. Sedangkan para "penyerang umat" seperti Denny Siregar, Armando Armando, dan Abu Janda sebaliknya sangat sulit untuk diproses hukum, meski telah bertumpuk laporan dugaan pelanggaran hukumnya. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama yang berhubungan dengan seragam atribut keagamaan juga sangat jelas tendensius. Isi SKB yang sangat menyinggung umat Islam. Prof. Greg Fealy dari Australian National University menyatakan rezim Jokowi represif terhadap umat Islam. Represi negara dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepada Pegawai Negeri, akademisi, guru yang masuk dalam ruang-ruang pantauan. Bahwa pada setiap rezim ada tindakan diskriminatif terhadap umat Islam mungkin benar, akan tetapi rezim Jokowi nampaknya paling tinggi tingkat represivitas dan kezalimannya. Entah apakah karena kedekatan dengan pemerintahan Cina yang komunis atau faktor lain penyebabnya. Semua dapat dianalisis tuntas setelah Pemerintahan Jokowi usai. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
74 Tahun HMI, Reformasi Internal Untuk Komitmen Keislaman & Keindonesiaan
by Raihan Ariatama Jakarta FNN - Pada 5 Februari 2021 ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memperingati usianya yang ke-74. Sebagai sebuah organisasi mahasiswa Islam, mencapai usia 74 tahun bukanlah perkara mudah. Terdapat banyak lika-liku dan sepak terjang yang dilaluinya. Termasuk desakan pembubaran yang dilancarkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada masa Orde Lama. Meskipun yang terjadi malah sebaliknya, malah PKI yang dibubarkan dan dianggap sebagai partai terlarang sampai saat ini. Sementara HMI masih eksis dalam mewarnai perjalanan keberagaman Indonesia sampai hari ini. Namun di usianya yang ke-74 ini, HMI menghadapi berbagai persoalan. Dies Natalis HMI ke-74 ini harus kita jadikan momentum untuk merefleksikan berbagai persoalan itu. Sehingga bisa ditemukan formula yang tepat untuk mengatasinya. Bila tidak, maka HMI hanya ada sebagai pelengkap dalam berbagai persoalan bangsa yang kita hadapi hari ini. Keterbelahan di akar rumput sejak Pilkada DKI 2017, yang beruju di Pilpres 2019 lalu, sampai kekarang masih terasa. Kondisi makin diperparah dengan kelemahan negara mengatasi pendemi Covid-19 yang kini mencapai lebih dari satu juta orang yang posisitif terjangkit Covid-19. Angkanya bukan semakin menurn. Tetapi sebaliknya semakin bertambah. Belum lagi persoalan resesi ekonomi yang yang melanda Indonesia kin. Dan berujung pada tertekannya daya beli masyarakat. Beberapa persoalan HMI hari ini adalah masalah internal. Seperti adanya dualisme kepengurusan HMI. Pendangkalan intelektualitas dan integritas, serta lunturnya semangat berkarya. Persoalan-persoalan internal ini menuntut solusi, yang pada satu sisi tetap berpedoman pada nilai-nilai ke-HMI-an, dan pada sisi lain ditunut untuk harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Kerja-kerja untuk mencari solusi ini merupakan kerja kolektif-kolaboratif, yang melibatkan banyak elemen di HMI. Kerja kolektif-kolaboratif untuk menyelesaikan soal internal harus mengesampingkan ego golongan dan kepentingan kelompok. Apalagi, era Revolusi Industri 4.0 menuntut kita untuk saling berkolaborasi. Segala tantangan dan persoalan akan terasa lebih mudah apabila dihadapi dan diselesaikan dengan pendekatan kolaboratif. Persoalan internal HMI yang lain adalah perlunya melakukan pembaharuan terhadap materi/kurikulum pelatihan formal dan informal HMI, agar dapat menjawab tantangan abad 21. HMI hari ini sedang berada dalam zaman digital. Sayangnya kultur ke-HMI-an kita masih menggunakan corak pemikiran abad 20. Akhirnya yang terjadi adalah disrupsi dalam tubuh HMI. Untuk itu, pengembangan sumber daya kader HMI melalui pelatihan yang ada, maka seharusnya diorientasikan untuk menjawab berbagai tantangan di abad 21 ini. Sebagai contoh, HMI perlu untuk menggalakkan social-entrepreneurship training untuk menghasilkan wirausahawan muda HMI yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, melainkan juga pada kemaslahatan sosial-ekonomi ummat. Pelatihan-pelatihan skill yang lain seperti manajemen big data, berpikir kritis, analitis, inovatif dan berorientasi pada problem solving serta lain juga harus lebih dikedepankan. Tujuannnya untuk menjawab tantangan perubahan paradigma prilaku dan kegiatan ekonomi dan sosial yang sudah berbasis Tekonologi informatika (IT). Semua kehidupan yang serba IT. Dengan internal organisasi yang solid dan reformasi internal yang adaptif terhadap tantangan zaman, maka HMI akan dengan mudah menjalankan dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan yang menjadi komitmen HMI sejak awal berdiri. Dalam konteks ini, misi dakwah dan sosial dapat dilakukan secara efektif apabila terjadi solidaritas dan reformasi internal. Di tengah menguatnya ekstremisme agama yang kerap kali berujung pada tindakan kekerasan dan teror (acts of violence and terror). Begitu juga dengan keinginan beberapa kalangan untuk melakukan formalisasi syariat Islam, maka dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI sangatlah dibutuhkan. Menyesuaikan diri dengan perkembangan yang tidak bisa dihindari. Kenyatan ini karena komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI tidak terjebak dalam formalitas dan simbol agama semata. Melainkan HMI selalu berpijak pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai substansial Islam yang universal, seperti Islam yang inklusif, yang toleran, yang dialogis, akomodatif dan yang berperikemanusiaan. Islam yang ramatan lil alamain. Untuk itu, memperkuat dakwah ke-Islaman dan ke-Indonesiaan ala HMI merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Sebagai upaya narasi tanding (counter-narration) terhadap diskursus yang ektremisme agama dan formalisasi syariat Islam. HMI dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk melakukan narasi tanding tersebut. Dalam rangka melakukan misi yang mulia ini, HMI ditopang oleh sumber daya kader yang melimpah. Kader HMI yang tersebar di hampir seluruh pelosok Indonesia. Bahkan di luar negeri sekalipun, masih ada kader-kader HMI yang tetap eksis, berada di depan. Dengan modal jaringan yang luas dan solid itu, akan mempermudah HMI dalam menebarkan benih-benih ke-Islaman dan ke-Indonesiaan. Selain itu, ke-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI tidaklah mempertentangkan agama dan negara. Sebab keduanya harus saling melengkapi satu sama lain. Agama sangat dibutuhkan sebagai fondasi nilai dalam bernegara. Sedangkan negara dibutuhkan HMI sebagai wahana untuk kemaslahatan publik dan mensejahteraan rakyat, sesuai dengan tujuan bernegara pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI harus menjadi penetralisir terhadap gagasan atau upaya-upaya yang hendak mempertentangkan antara agama dan negara. Termasuk diskursus yang menganggap aspirasi politik Islam sebagai politik untuk membentuk negara Islam. Padahal, aspirasi politik Islam adalah politik nilai sesuai dengan tujuan bernega. Aspirasi politik Islan bukan politik simbolik. Politik Islam adalah mencapai kesejahteraan rakyat untuk semua. Keadilan sosial yang hadir untuk semua warga negara. Toleransi dan saling menghargai sebagai sesama anak bangsa. Berdiri sma tinggi, dan duduk sama rendah. Perdamaian dan keharmonisan yang tidak bertentangan dengan demokrasi dan negara. Akhir kata, Dies Natalis HMI ke-74 menjadi momentum penting bagi kita untuk melakukan reformasi organisasi demi memperkuat komitmen dan dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI. Dirgahayu HMI. Yakin usaha Isnya Allah sampai. Penulis adalah Ketua Bidang Riset dan Teknologi PB HMI Periode 2018-2020.
Kudeta Demokrat, Ada Luhut di Belakang Moeldoko?
by Mochamad Toha Surabaya FNN - Pertempuran jelang Pilpres 2024 mulai menghangat. Sejumlah tokoh nasional mulai ancang-ancang untuk menjadi kontestan dalam pergelaran 5 tahunan tersebut. Setelah ramai “kampanye” Erick Tohir, Menteri BUMN, melalui sejumlah media luar, ruang terpasang di sejumlah daerah di Indonesia, terkini kabarnya Moeldoko juga menyusul bakal ikut kontestasi Pilpres 2024. Yang dilakukannya tidak main-main. Moeldoko dituding telah siapkan “kudeta” menjungkalkan Agus Harymurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketum Partai Demokrat. Dengan kata lain, Demokrat dilirik Moeldoko menjadi “kendaraannya” untuk maju Pilpres 2024. Meski Partai Demokrat hanya mengantungi suara lebih-kurang 8 persen pada Pemilu 2019 lalu, Demokrat yang kini menjadi “oposisi tanggung itu”, dipandang berpotensi mengirim capres pada Pilpres 2024. Selain dua nama tokoh nasional di atas, nama Anies Baswedan, Sri Mulyani, Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Khofifah Indar Parawansa, AHY, dan bahkan nama Mensos Tri Rismaharini, muncul juga di tengah masyarakat sebagai kandidat capres dan cawapres terkini. Di belakang mereka, masih ada nama Capres dan Cawapres 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Harus diakui, meski gelaran Pilpres 2024 masih berselang lebih-kurang 3 tahun lagi, situasi politik mulai memanas. “Konflik” Demokrat dengan Moeldoko diyakini akan semakin panas. Mungkin saja akan berimbas ke parpol-parpol lain. Jika para gajah sudah mulai bertarung seperti sekarang, siapa yang akan menjadi korban? Apakah pertarungan para gajah tersebut akan menguntungkan atau demi kepentingan rakyat? Hanya sang waktu yang bisa memberikan jawaban! Terungkapnya “rencana kudeta” Moeldoko, Kepala Staf Presiden (KSP), itu disampaikan AHY sendiri dalam jumpa pers sebelumnya. AHY memang tak menyebutkan nama, karena mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu proses konfirmasi. Pasca konferensi pers AHY, berkembang spekulasi, siapa sosok pejabat pemerintahan yang dimaksud AHY ini. Selasa malam (2/2/2021), KSP Moeldoko sendiri memberikan penjelasan langsung yang bisa disaksikan oleh rakyat. “Respon beliau sudah terprediksi. Nervous, gugup, dilihat dari gerakan tangan dan beberapa kali KSP Moeldoko menyebut gua gue gue,” ungkap Kepala Badan Komunikasi DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Moeldoko menganggap dirinya dikaitkan dalam gerakan ini, karena berdasarkan foto-foto belaka. Padahal, faktanya tidak demikian. “Untuk itu, atas nama Partai Demokrat, saya perlu memberikan tanggapan atas pernyataan KSP Moeldoko,” lanjutnya. Pertama, pertemuan antara KSP Moeldoko dan beberapa kader Demokrat, tidak dilakukan di rumah, melainkan di luar rumah. Kedua, kedatangan kader Demokrat dari daerah ke Jakarta, itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh pelaku gerakan. Menurut Herzaky, ada yang mengundang, membiayai tiket pesawat, menjemput di bandara, membiayai penginapan, termasuk konsumsi. Ketiga, Jika Moeldoko mengatakan konteks pembicaraan nggak dimengerti, sungguh sulit dipahami.” Berdasarkan keterangan yang dimiliki Demokrat, pembahasan utama yang disampaikan pelaku gerakan dalam pertemuan itu adalah rencana mengusung KSP Moeldoko sebagai calon Presiden 2024. “Untuk memuluskan rencana tersebut, para pelaku gerakan mempersiapkan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, melalui proses Kongres Luar Biasa (KLB),” lanjut Herzaky Mahendra. Keempat, proses pengiriman surat Ketum Demokrat AHY kepada Presiden Joko Widodo merupakan buah dari komitmen dan kesepakatan antara kedua belah pihak, untuk saling menjaga hubungan baik dan komunikasi yang lancar. Komitmen tersebut dilakukan juga untuk menghentikan tindakan orang-orang yang gemar mencatut dan mengatasnamakan Presiden, maupun nama Ketum Partai Demokrat, dengan tujuan yang tidak baik dan mengadu domba. Mereka, kata Herzaky, berencana menjemput KSP Moeldoko sebagaimana menjemput SBY pada 2004 sebagai calon presiden. Lalu ada pelaku gerakan bernama Yus Sudarso menyatakan, “apa salahnya kami melakukan ini? Salahnya adalah upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah melalui Kongres Luar Biasa,” tegas Herzaky Mahendra. Dulu, hal itu tidak ada. Bapak SBY duduk sebagai Dewan Pembina,” lanjutnya. Jadi, kalau KSP Moeldoko mau menjadi Capres melalui Partai Demokrat, ya bikin KTA dulu sebagai kader Partai Demokrat. Jangan tiba-tiba ingin menjadi Ketua Umum, apalagi melalui KLB. Itu saja sudah salah besar. Itu jelas inkonstitusional. Pak Moeldoko itu siapa? Pak Moeldoko itu KSP, stafnya Presiden. Tugasnya sekarang membantu Presiden menyelesaikan pandemi dan krisis ekonomi. “Kasihan rakyat, lagi pandemi kok malah memikirkan pencapresan. Kasihan Presiden yang membutuhkan bantuan untuk menangani krisis pandemi dan ekonomi,” ujarnya. Sebut Luhut Dalam tulisan sebelumnya, saya menulis, sebagai mantan pamen berpangkat Mayor yang juga anak presiden, AHY pasti sudah tahu siapa “dalang kudeta” yang dimaksud itu. Tak mungkin seorang Moeldoko bisa “bermain” sendiri tanpa dukungan “Jenderal Pebisnis”. Ini adalah kontestasi untuk meraup semua parpol di bawah kendali Jenderal Pebisnis tadi. Dia seser dulu parpol-parpol yang kecil-kecil, sambil ambil-alih PDIP dan Golkar. Demokrat dia incar karena sudah lemah betul di bawah kendali AHY. Cuma Gerindra saja nanti yang “setengah dilepas” sang Jenderal Pebisnis tadi. Ketika semua parpol di Indonesia sudah di bawah kendalinya, dia bebas menentukan siapa “RI-1 dan RI-2” pilihannya. Jadi, kalau dikecilkan skupnya hanya soal menjegal Anies Baswedan, bukan tipenya sang Jenderal Pebisnis itu. Yang “main” sekarang itu ya dia ini. Kalau cuma playing victim dan skenario SBY ya kurang cantik mainnya. Padahal ini bukan permainan SBY. Kalau ini permainan SBY, rasanya terlalu kasar dan arogan. Saya yakin, SBY mainnya akan lebih cantik. Siapa Jenderal Pebisnis yang saya sebut dalam tulisan sebelumnya itu? Sekarang mulai terbuka. Sebelumnya, Moeldoko menyebut nama Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Moeldoko mengatakan bahwa Luhut juga pernah bertemu dengan sejumlah kader Demokrat, sama seperti dirinya. Menanggapi hal itu, filsuf politik Rocky Gerung memaparkan, terdapat dua kemungkinan yang terjadi. “Ya dua soal sebetulnya. Ingin nyari patron supaya bebannya enggak terlalu berat, maka sebagian dilimpahkan kepada Pak Luhut,” katanya di kanal YouTube Roger Official seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 4 Februari 2021. Akan tetapi Roger tidak melihat Luhut melibatkan diri di dalam proyek kudeta Partai Demokrat. “Mungkin Pak Luhut punya pengetahuan tentang apa yang terjadi di internal Partai Demokrat,” ujar dia Tetapi ini, AHY langsung bikin konferensi pers. Artinya, ada skala persoalan yang luar biasa besar itu,” lanjut Roger yang akademisi itu. Roger memperkirakan saat ini sangat mungkin 10 persen kader Partai Demokrat di tingkat DPC sudah dapat sejumlah uang. Jadi, mungkin problem-problem itu yang dikhawatirkan oleh Partai Demokrat, karena itu dibeberkan. Menuru Roger, Moeldoko berupaya untuk mencari pelindung. Tetapi bahwa hal kurang tepat. “Itu peristiwa yang lain dengan maksud yang lain. Karena itu jangan terlalu banyak cari alibi, Pak Moeldoko. Nanti kejebak. Sementara Luhut itu dijadikan jembatan untuk memberi tahu pada Presiden Joko Widodo bahwa tidak sedang terjadi apa-apa. Tidak hanya Moeldoko. Konon, Luhut juga pernah didatangi mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang sama-sama ingin Kudeta Demokrat. Presiden Jokowi sendiri, kabarnya, ngamuk setelah baca surat AHY yang dikirimkan kepadanya. Ia memanggil “Kakak Pembina”. Jokowi marah habis-habisan. “Segera beresin semua kalau nggak mau dicopot”, begitu kata Jokowi saking marahnya, mengutip akun Twitter@DalamIstana. “Kakak Pembina” yang dimaksud selama ini tidak lain adalah KSP Moeldoko. Apakah ini sinyal bahwa istana pecah? Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Pemilu Serentak 2024, Berapa Lagi Mau Terbunuh?
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN - Pertanyaan aneh tetapi rasional berdasarkan pengalaman empirik. Pemilu 2019 telah tewas lebih dari 800-an petugas secara misterius tanpa penyelidikan seksama. Ditambah saat aksi unjuk rasa 21-22 Mei. Saat itu Pemilu digabung antara Pemilihan Legislatif (Pileg)dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam satu hari. Nah kini ada beberapa partai politik bersikukuh dan ngotot untuk menyelenggarakan Pemilu serentak. Bukan saja Pileg dengan Pilpres yang disatukan. Tetapi juga bersama dengan Pilkada 34 Provinsi dan 416 Kabupeten serta 98 Kota. Jadi, total Pilkada pada 2024 nanti ada 558 daerah. Terbayang bagaimana tingkat kesulitan dan "kelelahan" yang bakal dialami para penyelenggara. Belum lagi soal kecurangan. Waktu 2019 lalu, rakyat perhatian tersedot ke Pemilu Pilpres sehingga perhatian dan pengawasan pada Pileg menjadi kurang. Bahkan boleh dibilang tidak ada yang peduli dengan Pilkada. Sehingga abai terhadap kecurangan yang mungkin saja masif pada Pileg. Bukan rahasia lagi jika money politics marak terjadi pada setiap pelaksanaan Pileg. Karena hampir semua pasang mata masyarakat tertutup oleh magnet kompetisi dua sampai tiga pasang kontestan Pilpres. Tidak dapat dipungkiri bahwa Pilpres selalu saja yang paling menarik perhatian masyarakat. Kenyataan ini membuat ruang kecuarangan para Pelig dan Pilkada menjadi sangat masif. Partai Politik memang pragmatis dan "koor" dengan suara mayoritas setelah Presiden sebagai dirijen melalui Kepala Staf Kantor Presidenan (KSP) Moeldoko memberi arah kecenderungan kepada Pilkada 2024. Tak peduli dengan garuk-garuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bingung dan bersiap-siap dengan risiko yang lebih parah dari Pemilu tahun 2019. Ketua KPU pasti sudah mulai memperkirakan berapa banyak jumlah anak buahnya yang menjadi Kalompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal karena kelelahan. Petugas yang terbunuh oleh "kelelahan" kelak mungkin lebih banyak lagi. Lalu siapa yang harus tanggung jawab? Apakah bakal didiamkan begitu saja, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Karenanya DPR RI dalam memutuskan bahwa Pilkada serentak harus tetap dilaksanakan tahun 2024, sebaiknya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, evaluasi total penyelenggaraan Pemilu gabungan Pileg dan Pilpres tahun 2019, dan harus ada model pelaksanaan penyelenggaraan yang baru agar lebih terjamin keamanan khususnya para petugas. Kedua, penyelidikan ulang kasus terbunuh akibat "kelelahan". Meninggalnya para petugas Pemilu karena peristiwa '"pelanggaran HAM" ini dinilai janggal. Baru terjadi dalam sejarah Pemilu di negara Republik Indonesia. Belum pernah terjada pada pemuli-pemuli sebelumnya. Anehnya, pemerintah dan KPU tidak melakukan penyelidikan khusus. Ketiga, baik KPK, Pemilu Watch, serta aparat lebih seksama mempersiapkan pengawasan Pemilu serentak "aneh" dan "dipaksakan" tahun 2024 tersebut. Karena politik uang, kecurangan, serta "virus sabotase” sangat mungkin terjadi di tengah kebingungan KPU dan penyelenggara Pemilu Daerah. Konsekwensinya pengawasan tidak boleh diperlonggar. Perlu penegasan pula bahwa Pileg, Pilpres, dan Pilkada yang dilakukan serentak tahun 2024 sebenarnya bukanlah pelaksanaan dari asas demokrasi (kedaulatan rakyat). Melainkan kondisi ini sebagai sebuah praktek dari mobokrasi (kedaulatan gerombolan). Bagaimana tidak, pemaksaan kehendak politik (political violence) lebih dikedepankan daripada kebijakan politik (political wisdom). Partai Politik berjuang melalui upaya politik dengan "memakan" kelompok politik yang lemah. Bila perlu dengan cara-cara pengeroyokan sekalipun. Merujuk pada Pemilu 2019 yang lalu, wajar bila timbul pertanyaan serius yang muncul dalam benak masyarakat, apakah Pemilu 2024 akan berjalan dengan jujur, adil, dan aman? Berapa banyak lagi anggota KPPS dan Pengawasan yang akan terbunuh akibat kelelahan? Sekibat partai-partai politik yang hanya memikirkan kepentingan partainya sendiri ? Paradigma politik kontemporer yang sama sekali tidak berorientasi kepada kepentingan rakyat! Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Mungkinkah Presiden Jokowi Dikudeta?
by Tjahja Gunawan Jakarta FNN - DI tengah ramainya persekongkolan politik untuk mengkudeta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono oleh Jend TNI (Purn) Moeldoko Cs, terbesit dalam benak saya tentang kemungkinan kudeta terhadap Presiden Joko Widodo. Apakah itu mungkin terjadi ? Kalau pertanyaannya seperti judul tulisan ini, maka kemungkinannya bisa saja terjadi. Apalagi beberapa hari lalu, di Myanmar juga telah terjadi kudeta militer atas penguasa sipil di negeri pagoda itu. Kanselir Negara Aung Saan Suu Kyi dan Presiden Win Myint ditangkap. Panglima Tertinggi Jenderal Min Aung Hlaing diberi wewenang penuh memegang kendali militer oleh Penjabat Presiden Myint Swe. Amerika Serikat yang selama ini menjadi pendukung Suu Kyi kecewa atas kudeta ini. Sebaliknya warga muslim Rohingnya yang diusir rezim Aung San Suu Kyi, menyambut gembira peristiwa kudeta tersebut. Berita mengenai penangkapan Suu Kyi itu tersebar dengan cepat di kamp-kamp pengungsi yang penuh sesak di Bangladesh, di mana sekitar sejuta pengungsi Rohingya tinggal. "Dia penyebab semua penderitaan kami," kata tokoh masyarakat Farid Ullah seperti dilansir kantor berita AFP dari Kutupalong -- kamp pengungsi terbesar di dunia. Di era Orde Baru, setiap gejolak politik yang terjadi di negara tetangga Filipina selalu menjadi bahan analisa yang menarik untuk dikaji. Ini karena Presiden Filipina waktu itu Ferdinand Marcos dianggap memiliki kemiripan dengan Presiden Soeharto. Sama dengan Soeharto, Marcos merupakan Presiden terlama di Filipina. Dia menjadi Presiden Filipina sejak tàhun 1965 dan berakhir pada tàhun 1986 setelah digulingkan melalui kekuatan People Power. Nah ketika Marcos digulingkan oleh Corazon Aquino, seorang politisi wanita Filipina tàhun 1986, secara tidak langsung peristiwa politik tersebut telah menginspirasi kalangan sipil di Indonesia. Gerakan People Power di Filipina waktu itu telah membangkitkan semangat warga sipil di Tanah Air yang kemudian akhirnya terwujud dalam Gerakan Reformasi yang terjadi tàhun 1998. Seperti kita ketahui, pada bulan Mei 1998, Soeharto akhirnya bisa ditumbangkan setelah menjadi presiden selama 32 tàhun. Banyak analis politik menyebutkan, Soeharto waktu itu lengser dari kursi presiden bukan sepenuhnya sebagai gerakan people power seperti di Filipina. Proses suksesi di Indonesia waktu itu kental dengan gerakan politik yang awalnya dipicu oleh mundurnya sejumlah menteri kepercayaan Soeharto. Sejarah telah mencatat, Ginandjar Kartasasmita merupakan sosok menteri yang memelopori gerakan politik di jajaran Kabinet Pembangunan yang melawan kekuasaan Soeharto. Kendati sebelumnya dia dikenal dekat dengan Soeharto, tapi toh Ginandjar bersama sejumlah menteri lainnya memilih melawan Soeharto dengan cara ramai-ramai mengundurkan diri dari kabinet. Setelah itu, bola politik bergulir ke lembaga MPR-RI. Ketika itu Ketua MPR Harmoko yang sebelumnya dikenal sebagai loyalis Soeharto saat puluhan tahun menjadi Menteri Penerangan , akhirnya juga ikut mencabut mandat yang telah diberikan MPR kepada Soeharto. Jadi, dengan kata lain, lengsernya Soeharto dari tampuk kekuasaan bukan sepenuhnya karena gelombang aksi mahasiswa. Aksi demo mahasiswa hanya sekedar faktor yang ikut memanaskan situasi politik waktu itu. *Pergantian Panglima TNI* Pertanyaannya, apakah pergantian presiden sekarang bisa dilakukan melalui proses politik seperti yang terjadi tàhun 1998 ? Secara de facto, saat ini sulit mengharapkan pergantian presiden melalui gerakan atau proses politik. Sebab saat ini hampir semua kekuatan parpol sudah dapat dikendalikan rezim oligarki. Memang peran Presiden Jokowi tidak seperti Soeharto yang waktu itu mampu mengontrol semua kekuatan politik yang paling penting yakni ABRI, Birokrasi, dan Golkar (ABG). Namun, kini Presiden Jokowi dikendalikan oleh kekuatan pemilik modal (konglomerat) dan oligarki Parpol. PDIP sebagai partai penguasa, selain mampu mengatur Presiden Jokowi juga bisa "mengatur" suara parpol lain di parlemen kecuali PKS. Dalam contoh sederhana, betapapun besarnya keinginan Presiden Jokowi untuk mengganti Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan berbarengan dengan reshuffle menteri beberapa waktu lalu, namun kalau Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak setuju, maka keinginan Jokowi pun kandas. Menurut sejumlah sumber di bidang Polkam, Jokowi telah mengajukan beberapa kali usulan untuk mengganti Kepala BIN sebab Budi Gunawan dianggap sudah cukup lama menjabat sebagai Kepala BIN yakni sejak tàhun 2016. "Namun usulan Jokowi tersebut ditolak Megawati. Padahal Jokowi akan memberi tempat jabatan menteri di kabinet kepada Budi Gunawan. Akhirnya, dalam reshuffle kabinet beberapa waktu lalu, Kepala BIN tidak jadi diganti," kata sebuah sumber. Lalu kelompok mana yang potensial untuk melakukan kudeta terhadap Presiden Jokowi? Saya mengamati, kelompok yang sangat potensial untuk melakukan itu adalah jajaran militer. Sedangkan Polisi sudah berada di bawah kendali langsung presiden setelah mendapat anggaran jumbo dari APBN. Selama tàhun 2020 saja, Polri menikmati suntikan dana APBN sebesar Rp 104,7 Trilyun. Dengan demikian, Polri telah menjadi anak emas pasca reformasi, khususnya dengan alokasi anggaran yang besar. Di atas kertas, kecil kemungkinannya pihak kepolisian melakukan kudeta. Justru Polri yang akan mengamankan posisi Presiden Jokowi. Bagaimana dengan kelompok militer TNI ? Meskipun secara institusi lembaga TNI sudah bisa dikendalikan presiden sebagai Panglima Tertinggi, namun di lapisan bawah masih muncul riak-riak kecil dan gesekan akibat adanya kecemburuan yang muaranya bersumber pada perbedaan sumber anggaran antara TNI dan Polri. Kenyataan ini, antara lain misalnya, tercermin dari kasus bentrokan antara kelompok TNI dan polisi di Kawasan Ciracas Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Memang masih patut dipertanyakan apakah sebagian prajurit atau perwira TNI yang kecewa itu, akan mampu melakukan kudeta atau tidak. Yang jelas kalau melihat peristiwa kudeta di Myanmar, yang melakukan kudeta adalah pemimpin tertinggi militernya. Momen kudeta militer di Indonesia bisa saja terjadi pada saat proses pergantian Panglima TNI. Seperti diketahui, tàhun 2021 ini Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun. Pada tàhun 2014 atau saat pertama Jokowi menjadi presiden berpasangan dengan Jusuf Kalla, tradisi pemilihan Panglima TNI dari tiga angkatan secara bergilir mulai dirombak. Pada periode pertama sebagai Presiden, Jokowi tidak mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) sebagai pengganti Jenderal Moeldoko dari unsur Angkatan Darat, sesuai dengan tradisi bergilir pengangkatan panglima sebelumnya, tetapi mengangkat KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI. Gatot Nurmantyo dilantik sebagai Panglima TNI pada 8 Juli 2015. Namun Gatot menjadi Panglima TNI hanya 2,5 tahun, kemudian digantikan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto yang sebelumnya menjabat KSAU. Kali ini, Jokowi menerapkan kembali tradisi bergiliran dalam pengangkatan Panglima TNI. Penunjukan KSAU Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI. Pasal 13 ayat 4 menyebutkan, Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Marsekal Hadi Tjahjanto secara resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI pad 8 Desember 2017. Sebenarnya, Presiden Jokowi juga melakukan penataan organisasi TNI bersamaan dengan penyusunan Kabinet Indonesia Maju 2019–2024. Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang ditandatangani 18 Oktober 2019, ditetapkan satu posisi baru, yakni Wakil Panglima TNI yang keberadaannya membantu Panglima TNI untuk urusan teknis organisasi. Meski jabatan wakil panglima kembali dihidupkan setelah dihapus tahun 2000, tetapi hingga saat ini belum ada jenderal bintang empat yang ditunjuk mengisi posisi tersebut. Tiga kepala staf dari tiap matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara berpotensi menjadi wakil panglima di organisasi TNI itu. Menurut sejumlah sumber di bidang Polkam, posisi Wakil Panglima TNI sebenarnya sudah ditawarkan kepada KSAD Jenderal TNI Andhika Perkasa, namun dia menolak jabatan tersebut. Andhika lebih memilih sebagai KSAD karena dianggap lebih penting dan strategis daripada posisi Wakil Panglima TNI. "Jenderal Andhika Perkasa akan lebih memilih jabatan sebagai Panglima TNI ketimbang Wakil Panglima TNI," ujar sebuah sumber di bidang Polkam. Nah, akankah Presiden Jokowi kembali akan mengesampingkan KSAL dan lebih memilih KSAD dalam menunjuk Panglima TNI yang baru nanti ? Jika Presiden Jokowi mau konsisten dengan tradisi giliran dalam penentuan jabatan Panglima TNI, maka Panglima TNI mendatang seharusnya berasal dari angakatan laut, yakni KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. Kita lihat saja nanti apakah Panglima TNI baru akan diberikan lagi kepada KSAD atau KSAL. Yang jelas, jika pergantian Panglima TNI ini tidak menimbang dan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada terutama keadaan yang dialami para prajurit TNI, akan bisa menimbulkan gejolak keamanan. Dan bukan mustahil akan mendorong terjadinya kudeta militer. Wallohu a'lam bhisawab. ** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Pemilu Serentak 2024, Waraskah Itu Pak Presiden?
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Ternate FNN - Pemilu dan pilkada memang bisa ditunda. Bisa juga dipercepat, dan diakali dengan seribu satu akal udang dan bulus. Mati tidak. Mati itu pasti. Dia akan mendatangi siapapun sesuai tabiatnya, yang tak tertebak mahluk. Tak ada seorangpun, termasuk Presiden, yang sejauh ini terlihat menolak menyelenggarakan pilkada pada tahun 2022, bisa lari dari kedatangannya. Sebagai mahluk, presiden dengan semua kebesaran artifisialnya, tak dibekali dengan kemampuan untuk menghindari kematian. Nafas akan selalu begitu, menemui akhir yang pasti. Nafas akan berhenti pada waktunya. Selalu begitu dalam rahasianya, kematian mengirim sebab untuk mendahuluinya. Kematian Yang Brutal Tidak seperti pemilu dan pilkada yang bisa diprediksi awal dan akhirnya, mati tidak? Tidak seperti pemilu dan pilkada, mati tak bisa diakali. Kematian punya tabiat sendiri, yang untuk alasan apapun, oleh siapapun, tidak dapat disetarakan dengan pemilu. Mati itu pasti dalam semua aspeknya. Pemilu tidak. Ingat, Pemilu itu, apapun jenisnya, bisa diakali pada semua sudutnya dari awal hingga akhir. Akhir yang menyenangkan untuk siapa? Dan akhir yang pahit untuk siapa? Selalu mudah dikerjakan dan disajikan dalam pemilu. Siapa menang dan siapa kalah, tersaji menjadi hal biasa dalam pemilu dimanapun itu. Termasuk dunia politik sedemokratis Amerika sekalipun. Itulah tabiat bawaan pemilu yang disajikan sejarah. Sejarah sehitam itu, terekam otentik sejak pemilihan konsul di Romawi kuno dan beberapa presiden Amerika. Pemilihan konsul di Romawi kuno tahun 68 setelah masehi terekam oleh Machivelli dengan jual beli suara. Sejarah Romawi itu, dan sejarah pemilu Amerika adalah menjadi sejarah tentang mainan orang berduit. Kaum aristokrat Romawi kuno merupakan blok khusus pada strata patrician inilah yang mengendaslikan pemilihan konsul. Romawi yang memulai tradisi republik, yang dengan itu pemilu diadakan. Memberi sumbangan otentik tentang larangan jual-beli suara. Larangan itu teridentifikasi pada Lex Vigula. Lex ini diprakarsai pembentukannya oleh Vigulus, senator top yang dipercaya Cicero. Markus Tulius Cicero, yang kala itu ikut kontestasi Konsul, mendesaknya membuat lex itu. Cicero cukup yakin dia akan terlempar, bila kelakuan beli-membeli suara yang telah melembaga, yang dilakukan para aristokrat tak dihentikan. Level negarawan yang dimilikinya, diyakini tidak bisa membantunya. Terlalu banyak pemilih yang tidak cukup cerdas. Terlalu banyak pemilih yang tak dapat diandalkan dan diminta mengetahui risiko salah pilih orang. Cicero tahu tanpa UU itu, jabatan Konsul akan jatuh dan jatuh lagi pada kelompok aristokrat, oligarki yang sepanjang sejarah selalu membinasakan itu. Lex vigula memang berhasil membentengi Cicero. Dia menang dan jadilah konsul pada waktunya. Bagaimana dengan Indonesia? Hukum larangan beli-membeli yang diatur dalam UU Pemilu dan Pilkada hanya memiliki daya ledak setara meriam bambu. Bunyinya doang yang gede. Efeknya? Nyamuk pun tak bisa sempoyongan, apalagi mati. Lalu Pemilu yang berintegritas? Itulah omong kosong terbesar dalam politik dan hukum pemilu Indonesia. Pemilu ya uang. Beli ini dan itu dalam nada curang dan sejenisnya dengan segala pembenarannya. Bagaimana dengan pemilu 2019? Itu pemilu pailing brutal, jorok, primitf dan bar-bar. Bahkan lebih jorok, primitif dan brutal dibandingkan dengan pemilu-pemilu otoritarian sepanjang orde baru. Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD 2019 tertulis jelas. Pemilu itu tertulis sebagai pemilu menjijikan, dengan duka dan pilu pada dimensi praktisnya. Itulah kenyataan sejarah tata negara dan politik Indonesia dibawah Presiden Jokowi. Lebih dari 800 orang Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) mati. Mereka mati sesaat setelah mengadakan penghitungan suara. Ini otentik dengan ketelanjangannya yang utuh. Pemilu itu juga telanjang untuk ketidakberesan dan ketidaknetralan aparatur negara. Jorok, jijik, brutal, dan sejenisnya memang menjadi penanda pemilu 2019 itu. Entah ambisi murahan khas orang-orang tak beradab, yang tak punya malu, yang menyediakan dirinya menjadi jongos oligarki atau hal lainnya. Kematian tragis KPPS itu berlalu begitu saja. Tak ada investigasi terkordinir dan bertanggung jawab dari pemerintahan Jokowi. Bahkan belasungkawapun, kalau tak salah, tak terucap dari pemerintahan Jokowi. Tragis dan menyedihkan. Main kasar bermantel konstitusionalisme dalam pemilu 2019 itu. Hebat politik konstitutionalisme menerima hasil akhirnya sebagai legal. Konstitusionalisme memang begitu, selalu kalah dan menyerahkan nasibnya pada pemenang. Itu kelemahan terbesar konstitusionalisme. Postur kehidupan tata negara dan politik yang dihasilkan sesudah itu, jelas. Gersang dan main suka-suka, kasar dan habis-habisan terlihat menjadi epistemologi politik sesudah itu. Kearifan kelembagaan yang secara diam-diam diminta oleh demokrasi konstitusional, kini terlihat mengering sempurna. Corak politik berkelas rendahan ini, beralasan diproyeksikan sebagai hasil akhir pemilu “mematikan lagi” dan “brutal lagi” malah “lebih brutal” dan lebih menginjak-injak harkat dan martabat orang pada pemilu 2024 yang diserentakan nanti. Empat kotak saja telah mematikan begitu banyak petugas KPPS, apalagi lima kotak. Masih Waraskah? Hukum konstitusi tak lain merupakan kristalisasi murni ambisi dan kalkulasi partisan yang saling bersaing. Mengerti hukum konstitusi, termasuk yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus dimengerti juga dalam konteks itu. Hukum konstitusi tentang pemilu yang lahir dari putusan MK, entah nomor berapa itu, jelas mewakili perspektif ini. Bagaimana bisa menandai pandangan Bang (almarhum) Slamet Effendy Jusuf (semoga Allah Yang Maha Rahman selalu merahmatinya di alam sana), sebagai pemilu serentak? Bagaimana skema gagasan yang diperagakan Bang Slamet dimengerti sebagai pemilu lima kotak? Skema itu hanya menegaskan pejabat-pejabat untuk jabatan tunggal (Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota), harus dipilih. DPR, DPD dan DPRD juga harus dipilih. Tidak ada yang diangkat. Itu saja. Itu substantial intenttion dari gagasan yang diperagakan Bang Slamet. Tidak lebih dari itu. Hukum konstitutsi final saat ini secara kategoris menempatkan pilkada sebagai bukan pemilu. Memang saat ini sengketa pilkada diperiksa, diadili dan diputus oleh MK. Tetapi itu sepenuhnya disebabkan peradilan khusus yang diperintahkan pembentukannya oleh UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota belum dipenuhi. Kecuali mau menyebut hukum konstitusi tentang pemilu saat ini sebagai hukum suka-suka, seenaknya saja, asal saja, penggabungan pemilu presiden dan legislatif di level pusat dengan pilkada, jelas tidak waras. Sekali lagi itu pelaksanaan demokrasi yang tidak waras. Kalau akhirnya kedua jenis pemilihan ini disatukan, dan diserentakan penyelenggaraannya pada pemilu 2024, maka sempurnalah sifat “suka-suka” pada hukum pemilu. MK jelas punya andil besar atas lahirnya hukum suka-suka ini. Ahli hukum bukan jongos, bukan juga penjilat, entah apa namanya, memang bisa menemukan argumentasi penyatuan ini. Sekali lagi bisa. Ahli hukum yang bukan jongos dan babu politik bisa saja beragumen pemilu dan pilkada sebagai dua peristiwa hukum, yang secara konstitusional disifatkan sebagai dua hal hukum berbeda. Argumentasi justikatif itu tidak akan dapat dilihat lain, selain sekadar memoles kedangkalan penalaran dan inkonsistensi dari lembaga yang namanya MK. Pak Presiden, dengan segala hormat, saya sarankan abaikan putusan MK itu. Putusan itu tidak logis. Kalau kontraksi politik membayangi Pak Presiden sehingga harus diikuti, maka waras sekali kalau pelaksanaannya dipisahkan. Karena memang harus dipisahkan. Serentak pada satu waktu untuk pemilu Presiden, DPR dan DPD. Dan serentak pada waktu yang lain untuk pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD Provinsi, kabupaten dan Kota. Itu cara waras merawat kehebatan bangsa, yang kian mengering, dan mencekam hari demi hari ini. Menyerentakan pemilu dan pemilihan kepala daerah, termasuk DPR provinsi, kabupaten dan kota bukan takdir konstitusi. Juga bukan takdir republik. Republik hanya punya takdir jabatan-jabatan itu harus diisi dengan cara dipilih. Mereka dipilih oleh rakyat. Republik ini menakdirkan mereka sebagai sumber kekuasaan. Itu saja. Tidak lebih. Jadilah orang besar. Orang besar menandai dirinya dengan kualitas dan kapasitas mengenal yang tak dikenal, dengan citarasa arif yang tak terjangkau politisi kacangan. Jadilah orang besar yang mampu membalut nafas, fikiran dan tindakannya dengan cita rasa menahan diri yang tak biasa. Konstitusi tak selalu indah. Tetapi bisa sangat indah dan menjadi kekuataan yang di Amerika ditunjuk sebagai penyumbang kejayaan mereka, karena dua hal. Putusan hakim dan keputusan pemimpin politik, khususnya Presiden. Presiden-presiden hebat memandu kehebatannya dengan kearifan. Mereka tahu kearifan pemimpin politik memiliki tempat istimewa dalam demokrasi. George Washington, Thomas Jefferson, Ulisius Grant, dan lainnya, memenuhi kualifikasi itu. Mereka membuat konstitusi dan demokrasi terlihat hebat, dalam sifatnya sebagai modal politik tak tergantikan. Toleransi terhadap sikap lembaga lain, itu juga yang diminita demokrasi konstitusional menghidupkan mimpi-mimpi konstitusi. Golkar, Nadem, PKS dan Demokrat, untuk alasan separtisan apapun, tidak dapat dibilang menyimpan amibis lain atas gagasan agar pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan pada tahun 2022 ini. Waras mereka. Ada sisi kemanusiaan yang timbangannya begitu berat dalam gagasan itu. Partai-partai itu terasa tidak sedang main kasar, apalagi main habis-habisan sampai menabrak, menghancurkan prinsip-prinsip konstitusi. Sama sekali tidak. Nelar mereka waras. Terlihat nyata citarasa penghormatan kemuliaan manusia dalam gagasan itu. Demokrasi itu ada karena ambisi memuliakan manusia, bukan mematikan melalui politik tak yang waras dan jorok. Jangan ada lagi KPPS yang mati. Tetapi KPPS akan mati lagi, bila pemilu dan pemilihan kepala daerah diserentakan pada waktu yang bersamaan. Menghindarinya akan terasa seperti kerbau menangkap angin disenja hari. Mimpi Golkar, Nasdem, PKS dan Demokrat itu masuk akal. Ada cahaya terang kemanusiaan yang dijanjikan akan menyinari jalannya bangsa ini. Lupakanlah sejenak ambisi partisan. Sejukkanlah bangsa ini sesejuk embun pagi. Waras memang menyambut gagasan mereka. Renungkanlah itu Pak Presiden agar terlihat waras. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.