NASIONAL
Ayo Bubar Bubar dan Bubar
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Rabu (06/01). Saat membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Peraturan Pemerintah (Perppu) cukup ramai pembahasan. Baik aspek politik maupun hukum. Penggunaan Perppu adalah "akal-akalan" kemauan politik dengan menggunakan hukum. Pembubaran yang sepihak ini menyebabkan HTI kehilangan "legal standing" untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk melakukan perlawanan. Inilah cara licik berpolitik penguasa sekarang. Alasannya adalah ideologi Khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Pembubaran kedua di era Pemerintahan Jokowi adalah Front Pembela Islam (FPI) atas target figur Habib Rizieq Shihab (HRS). Dengan prinsip "harus bubar", maka dicarilah dasar hukum terlemah dalam sejarah. Lahirlah Surat Keputusan Bersama (SKB). Padahal SKB, sama-sekali tidak dikenal dalam sistem hukum dan hirarki perundang-undang Indonesia. Tanpa ada kewenangan konstitusional, tiga menteri dan tiga petinggi negeri menandatangani SKB "pembubaran" organisasi yang "sudah bubar" secara hukum. Maklumat Kapolri dibuat untuk melengkapi pemberangusan. Padahal, jangankan cuma tiga menteri dan tiga pejabat tinggi negara. SKB semua menteri anggota kebinet, dan semua kepala lembaga negara Pemerintahn Jokowi sekalipun, tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Menatara Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang mengancam pelindung mantan FPI dan mengultimatum organisasi lain "tunggu giliran". Pembubaran akan berlanjut ? Isu liar kemana-mana soal giliran berikut versi Hendro ada yang melempar ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun ada pula yang bilang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tunggu giliran. Artinya elemen-elemen Islam yang hendak dilumpuhkan. Jika iya, tentu hal ini akan menjadi kezaliman rezim yang nyata. Misi ala penguasa sekuler atau Komunis sedang bekerja untuk membubarkan elemen-elemen Islam di negeri. Islam Phobia lagi bekerja keras, keras dan keras. Ormas atas dasar ideologi menjadi layak saja untuk dibubarkan. Karena sangat berbahaya adalah pengusung ideologi "Imamah" yaitu kelompok Syi'ah. Membahayakan bagi kewibawaan dan kelangsungan Pancasila. Ideologi Imamah sangat bertentangan dengan Pancasila. Ide Khilafah saja dimasalahkan. Apalagi Imamah yang nyata-nyata sangat berbahaya. Elemen prinsip ajaran dan perjuangan Syi'ah telah dinyatakan sesat oleh MUI dan berbagai organisasi Islam. Namun kini mendapat perlindungan dari kekuasaan. Aneh tapi nyata. Afiliasi atau pengorganisasian yang mesti dibubarkan itu adalah IJABI (Ikatan Jama'ah Ahlul Bait Indonesia) dan ABI ( Ahlul Bait Indonesia). Keberadaannya meresahkan umat Islam, karena elemen prinsip tersebut. Disamping Imamah, juga faham yang meyakini Qur'an tidak otentik (tahrif), yang mengaburkan makna hadits, menghina istri dan shahabat Rasulullah. Legalisasi zina lewat kawin kontrak, dan masih banyak lagi. Dalam kaitan partai politik, bukan saja PKS yang harus diributkan. Karena disamping tidak beralasan, juga sangat tendensius. Justru pilihan partai yang lebih layak dibubarkan adalah Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ada dua alasan mengapa PDIP harus dibubarkan. Pertama, jika alasan mutatis mutandis, dengan alasan pembubaran FPI, yakni keterlibatan anggota dengan kegiatan terorisme, maka PDIP adalah keterlibatan kader dengan kejahatan korupsi. PDIP adalah partai politik penyumbang terbesar pejabat korup. Kedua, jika tidak melakukan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, maka misi perjuangan PDIP terhitung tahun 2015 dinilai dapat merongrong kewibawaan dan eksistensi ideologi Pancasila. Konten misi Trisila dan Ekasila tidaklah dibenarkan secara politik dan hukum di negara Pancasila dan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Bila terus saja digelindingkan soal bubar, bubar, bubar, maka jangan-jangan ungkapan Indonesia bubar tahun 2030 bisa menjadi kenyataan. Apakah kelak menjadi negara yang terpecah-pecah? Atau NKRI yang berubah menjadi Negara Federasi? Jadi, jika pak Hendro beringas soal "tunggu giliran", maka rakyat dan bangsa Indonesia akan dan harus bermusyawarah serius tentang organisasi yang layak untuk segera dibubarkan. Satu catatan yang telah tergores adalah bahwa pemerintah terus bergeser dari pelaksanaan asas demokrasi ke arah oligarkhi, demokrasi terpimpin, dan otokrasi. Bahkan mengarah ke tirani dan otoriter. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Dosa Politik Mahfud MD
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Selasa (05/01). Andai direnungkan lebih dalam, maka pak Mahfud MD ternyata menjadi menteri yang paling sering bikin gaduh di masa jabatan kedua Pemerintah Jokowi. Kegaduhan ini di luar dugaan. Karena sang guru besar itu dikenal bukan orang yang radikal. Ada dua pernyataan yang pernah dikemukakan Mahfud MD yang dianggap radikal tersebut. Pertama, "pejabat yang sudah tidak dipercaya rakyat, sebaiknya mundur. Jangan tunggu sampai dimurkan”. Kedua, "malaikat sekalpun jika masuk sistem di Indonesia dapat berubah menjadi Iblis". Pada 10 Desember 2019 Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa sejak reformasi 1998 tidak ada kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak yang mengkritisi pernyataan ini. Sebab baru saja di bulan Mei pasca Piilpres 2019 sebanyak enam atau bahkan sembilan orang dinyatakan tewas dan teraniaya oleh aparat Kepolisian yang menangani unjuk rasa di depan kantor Pusat Bawaslu. Demikian juga soal Papua yang menurut laporan Amnesti Internasional, telah terjadi 69 kasus pembunuhan "unlawful killings". Bahkan sepanjang 2010 hingga 2018, tercatat 95 orang meninggal dunia. Sebagian besar dari mereka yang meninggal dunia akibat tindakan aparat keamanan. Meski Mahfud MD menyebut laporan Amnesti Internaional tersebut sebagai laporan sampah. Tetapi faktanya sekarang Papua telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia. Benny Wenda bahkan telah mengumumkan kemerdekaan Papua di Inggris. Bahkan Benny juga mengumkan dirinya sebagai Presiden sementara Papua Barat. Menghadapi Pandemi Covid 19 Mahfud MD bulan April 2020 lalu mengancam pemudik. Sampai-sampai jama'ah shalat tarawih untuk dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap melawan Pemerintah. Dengan menyentuh masalah sensitif keagamaan seperti ini Mahfud MD dinilai "off side". Masa mudik dan tarawih dianggap kriminal juga? Masyarakat khususnya umat Islam menolak keras proses penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Karena RUU ini disamping merongrong ideologi Pancasila, juga dinilai berbau Orde Lama. Bahkan memberi peluang bangkitnya kembali faham Komunis di Indonesia. Tak lama setelah proter yang ramai itu, Mahfud MD yang mewakili Pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) "bodong" untuk meredam aksi. Buktinya RUU BPIP tidak menjadi agenda dalam pembahasan di DPR. Dewan sendiri bandel juga. Tetap mejadikan RUU HIP sebagai agenda prioritas Prolegnas tahun 2021. Terakhir, Pak Mahfud membacakan SKB pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) sebagai suatu keputusan yang menginjak-injak hukum. Menzalimi FPI dengan menahan Habib Rizieq Shihab (HRS). Setelah itu, mengganggu aset pesantren, memblokir rekening, serta membantai 6 anggota Laskar FPI yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan Komnas HAM. Sebagai Menkopolhukam. Prof Mahfud MD seyogyanya diharapkan mampu menjadi pengendali keamanan negara. Bukan sebagai pencipta kegaduhan politik dalam negara. Tampil paling depan untuk menjaga wibawa hukum, dan menegakkan keadilan. Tidak terlibat dalam melakukan perekayasaan hukum untuk kepentingan politik jangka pendek. Mereferensi pandangan bijak seorang negarawan moralis, bahwa apabila seorag pejabat sudah merasa tidak dipercaya oleh rakyat seharusnya mundur, maka berdasarkan Ketetapan MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Berbangsa, sebaiknya Menkopolhukam Mahfud MD segera mengundurkan diri. Itu sebagai langkah yang lebih bermartabat dan mengagungkan. Pak Mahfud MD lebih baik menjadi Pakar Hukum Tata Negara saja. Atau menjadi cendekiawan muslim. Bisa menjadi mubaligh yang selalu memberi pencerahan di mimbar, daripada menjadi pejabat negara. Bergaul dengan Malaikat itu lebih membuka pintu bagi keselamatan dan keberkahan. Ruangan yang paling cocok untuk pak Mahfud MD bukan di Pemerintahan. Banyak sekali gangguan yang mengharuskan Pak Mahfydz untuk selalu berlindung dari segala godaan syaetan yang terkutuk. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Menyoal Peran Pemimpin Tertinggi NKRI Terkait Pembubaran FPI
by Dr. marwan Batubara Jakarta FNN – Selasa (05/01). Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kementerian dan tiga Lembaga Negara. SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala BNPT pada 30 Desember 2020. Pengumuman dipimpin Menko Polhukam Mahfud M.D. SKB bernomor banyak, yakni No.220-4780/2020, No.M.HH-14.HH05.05/2020, No.690/2020, No.264/2020, No.KB/3/XII 2020, dan No.320/2020, tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Pemberhentian Kegiatan FPI. Bagi FPI dan para pendukung, sikap otoriter pemerintah terhadap FPI, dan kalangan ummat Islam yang berbeda pandangan atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan negara sudah menjadi hal yang biasa. “Anomali” tersebut sudah menjadi “makanan rutin” sehari-hari. Karena itu, kita tidak perlu heran, mengeluh, menyesal atau takut atas terbitnya SKB. Bagi FPI dan sebagian ummat, menjalankan perintah Amar Ma’ruf Nahi Munkar (Q.S Ali Imran 104) merupakan perintah Allah SWT yang wajib dijalankan. Justru kalau tidak dijalankan, atau hanya memilih Amar Ma’ruf dan enggan menjalankan perintah “Nahi Munkar”, maka telah terjadi pembangkangan. Hal ini bukanlah pilihan bagi FPI dan sebagian ummat yang konsisten menjalankan agama. Kami paham dan mendukung pilihan sikap FPI. FPI telah memilih jalan dakwah yang integral. Bukan setengah-setengah, apalagi pragmatis. Sikap konsisten FPI bukan diambil atas dasar hitungan untung-rugi duniawi sematar. Sikap konsisten ini pasti menyimpan risiko. Namun bukan karena risiko, lalu FPI surut menjalankan perintah agama. Kriminalisasi, fitnah atau hukuman penjara sudah beberapa kali dialami pimpinan FPI. Maka, pembubaran melalui SKB merupakan hal biasa saja. Tidak merisaukan atau perlu diratapi. Karena itu, tidak menunggu sampai pergantian hari. Hanya dalam hitungan jam, sejak SKB terbit, FPI sudah mendeklarasikan pembentukan ormas baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. FPI juga namanya.Bagi seluruh jajaran FPI, the show must go on. Kepentingan menunaikan kewajiban dakwah tidak boleh kendur, apalagi terputus. Deklarasi Front Persatuan Islam pada sore 30 Desember 2020 itu dilakukan untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan NKRI sesuai Pancasila dan UUD 1945. Tentu saja Pancasila dan UUD 1945 yang 18 Agustus 1945. Karena itu, gegap gempita dan kegagahan “pembubaran FPI” oleh para petinggi pembuat SKB menjadi terasa hambar, dan berlaku hampir tanpa makna. Pembubaran FPI sarat pelanggaran hukum. dan sudah sangat banyak dibahas para pakar. Pelanggaran yang paling mendasar terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No.39/1999 tentang HAM dan Putusan MK No.82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah HAM yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat. Berdasarkan UU No.17/2014 jo. UU No.16/2017 Pasal 80, SKB 6 K/L tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum. Karena pelanggaran SKB demikian gamblang, sekaligus menunjukkan sikap otoriterianisme yang makin meningkat, maka langkah FPI untuk menempuh jalur hukum terhadap terbitnya SKB merupakan hal yang patut didukung. FPI dan para pencinta kebenaran, keadilan, demokrasi, dan HAM perlu bersatu menggugat SKB yang merupakan cerminan kekuasaan yang terasa semakin otoriter dan tidak adil. Namun, pada saat yang sama, kami menganggap perjuangan Amar Makruf Nahi Munkar, menegakkan kebenaran dan menghilangkan kemungkaran, serta gerakan sosial untuk kemanusiaan tetap harus tetap harus menjadi kerja-kerja prioritas FPI. Kriminalisasi ulama dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS), pembantaian 6 anggota Laskar FPI oleh anggota polisi dari Polda Metro Jaya, perampokan SDA melalui UU Minerba No.3/2020, legalisasi otoriterianisme melalui UU Korona No.2/2020, dominasi oligarki melalui UU Ciptaker No.11/2020, kebijakan pro konglo dan investor dan TKA China atas mineral nikel, korupsi dana bansos, dan lain-lain, harus tetap menjadi fokus advokasi dan perjuangan FPI. Pada sisi lain, sebenarnya cukup banyak kalangan, termasuk yang bukan pendukung FPI, menolak penerbitan SKB. Umumnya mereka menganggap dengan SKB, pemerintah telah melanggar prinsip-prinsip kehidupan bernegara. Melanggar prinsip musyawarah, keadilan, persamaan di depan hukum, pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan bebas, perdamaian, kesejahteraan, dan lain-lain. Mereka telah menyatakan penolakan secara terbuka. Namun adakah harapan SKB dicabut? Pemerintah memang telah menyatakan FPI atau siapapun yang tidak puas dengan SKB “dipersilakan” menempuh jalur hukum. Namun melihat proses penyelenggaraan negara dan penegakan hukum yang berlangsung 2-3 tahun terakhir, termasuk proses pembentukan UU KPK, UU Ciptaker, UU Korona, UU Minerba, DPT yang bermasalah, terkuburnya kasus kematian sekitar 989 orang petugas KPPS pada Pemilu 2019, sekitar 9-10 orang korban Aksi Damai di Bawaslu 22 Mei 2019, maka rakyat pantas pesimis. Menempuh jalur hukum bisa menjadi alternatif jika para penggugat siap berkorban waktu, tenaga, pikiran, dana, hujatan, penangkapan, dan lain-lain. Jika tidak, lupakan saja. Namun begitu, masih ada sedikit harapan. Siapa tahu Presiden Jokowi berkenan bertindak sesuai posisi sebagai pemimpin tertinggi NKRI. Mari kita lihat prospeknya. Usai penetapan pemenang Pilpres 2019, pada 21 Mei 2019 di Jakarta, Presiden Jokowi antara lain mengatakan, “setelah dilantik di bulan Oktober nanti kami adalah Presiden dan Wakil Presiden seluruh rakyat Indonesia, kami adalah pemimpin dan pengayom dari 100% rakyat Indonesia. Kami akan berjuang keras demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bagi 100% rakyat Indonesia”. Seusai Putusan MK atas sengketa Pilpres, pada 27 Juni 2019 di Jakarta, pidato Jokowi antara lain berisi, “saya mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu kembali. Bersama-sama membangun Indonesia. Bersama-sama memajukan negara Indonesia, tanah air kita tercinta. Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada hanyalah persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda pada saat pilpres, namun kami sampaikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada 14 Jui 2019 di Sentul, Jokowi sebagai Presiden Terpilh menyampaikan pidato lain yang berisi, “saya yakin, semua kita berkomitmen meletakkan demokrasi yang berkeadaban. Yang menunjujung tinggi kepribadian Indonesia. Yang menunjung tinggi martabat Indonesia. Yang akan membawa Indonesia menjadi Indonesia maju, adil dan makmur”. Indonesia maju adalah Indonesia yang tidak ada satu pun rakyatnya tertinggal untuk meraih cita-citanya. Indonesia yang demokratis, yang hasilnya dinikmati oleh seluruh rakyat. Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum. Menuju hari pelantikan 20 Oktober 2019, pidato-pidato Jokowi di atas memang membesarkan hati dan memberi harapan besar terjadinya rekonsiliasi seluruh anak bangsa. Banyak yang yakin Presiden Jokowi akan merangkul dan menjadi pemimpin bagi 100% rakyat Indonesi. Tak terkecuali terhadap HRS dan FPI yang sebelumnya pendukung Paslon 02. Jokowi pun telah berikrar untuk bersikap adil, menjunjung tinggi demokrasi yang berkeadaban. Menjamin setiap warga memiliki hak yang sama di depan hukum. Namun tak lama setelah pesta kemenangan Pilpres 2019, masalah segera timbul. HRS justru mengalami banyak kriminalisasi dan gugatan yang diduga sarat “manipulasi dan rekayasa”. Kepulangan ke tanah air “terhambat”. Terus mengalami hantu-hantu penghambat sejak 2018/2019 hingga menit-menit terakhir sebelum take-off dari Jedah 9 November 2020. Pada 12 Desember 2020, HRS resmi ditangkap, dan pada 30 Desember 2020, “musibah” berlanjut dengan pembubaran ormas yang dipimpinnya, yakni FPI. Lantas bagaimana hubungan pidato Presiden Jokowi dengan hal-hal yang dialami oleh HRS dan FPI? Menilik penerbitan SKB, terlepas ada sederet menteri, menko dan pimpinan lembaga tinggi yang mengumumkan, tentu saja SKB terbit minimal atas sepengetahuan dan restu Presiden Jokowi. Sudah sering mendengar pernyataan bahwa yang ada dan berlaku hanyalah visi Presiden. Malah rakyat bisa pula meyakini Presiden Jokowi memang menginginkan penangkapan HRS dan FPI dibubarkan. Sebagai warga sepakat dengan butir-butir penting pidato Presiden Jokowi di atas. Karena memang identik dengan nilai-nilai moral, demokrasi, HAM, kemanusiaan dan keadaban. Penilaian rakyat di atas bisa pula salah. Rakyat bisa salah kalau menganggap pemimpin tertinggi bersikap hipokrit. Lain yang kata, lain pula perbuatan. Presiden Jokowi sebenarnya bisa saja tidak bermaksud demikian. Bisa tidak berperan dalam penangkapan HRS dan pembubaran FPI. Bisa pula karena Presiden memperoleh input yang tidak akurat atau salah. Sehingga, sikap hipokrit yang dituduhkan kepada pemimpin tertinggi menjadi salah besar. Kami dan kita sebagai rakyat pantas menuntut agar Pemerintahan Jokowi memberi klarifikasi dan sekaligus kembali kepada tujuan awal pendirian negara, Pancasila, konstitusi dan amanat reformasi. Kita tidak ingin otoriterianisme semakin merebak, kezoliman merajalela, hukum dikangkangi, perbedaan pendapat diberangus dan sikap hipokrit merupakan hal lumrah. Kita tidak ingin pemimpin bersikap berbeda kata dengan perbuatan. Tidak ingin pula ada anggapan bahwa yang berpidato di atas adalah “Another Jokowi”. Mari menanti sikap dan peran Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi NKRI yang sesungguhnya. Pak Jokowi, Are You The Real President? Pak Jokowi, You are The Real President! Penulis adalah Direktur Eksekutif IRESS.
Dr. Syahganda Nainggolan, Insya Allah Bebas
by Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum Jakarta FNN – Senin (04/01). Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lainnya dikenal berhaluan Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI). Mereka kini masih berada dalam tahanan. Kasus super ringan yang dituduhkan kepada mereka, akan tergelar di pengadilan. Syahganda, kabarnya, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Akan jelas pasal berapa, dalam UU apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Syahganda. Pasal apapun, dalam UU apapun, yang didakwakan kepada mereka, hampir pasti tidak dapat dibuktikan. Syahganda, nampaknya sangat dekat dengan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum Pidana. Dia dapat diprediksi akan dituduh atau didakwa oleh Jaksa penuntut umum dengan pasal itu. Persisnya Syahganda dituduh menyebarkan kabar bohong, yang mengakibatkan terjadinya keonaran. Kalaupun Syahganda didakwa dengan pasal lain, misalnya pasal 28 UU Nomor 11 tahunn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah dengan UU omor 19 ahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetap saja sulit bagi jaksa membuktikannya. Pasal ini tidak menjadikan media elektronik sebagai “golden goal” hal yang dilarang, melankan “content.” Contentlah yang menjadi hal yang dilarang. Baik pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 maupun pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yan telah diubah itu, didakwakan kepada Syahganda, apapun bentuk dakwaannya, tetap saja sulit mendatangkan peluang terbukti. Mengapa? Terdapat dua hal sebagai penyebabnya. Kedua hal itu adalah sifat material artikel atau tulisan Syahganda, dan konteks aktual tata negara. Perihal materi atau konten tulisan Syahganda, harus dipecakan dengan menemukan kenyataan hukum berikut. Apakah tulisan itu nyata-nyata, jelas dan kongkrit terbaca tanpa ragu sebagai ajakan kepada orang? Ajakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum? Hal apa dalam tulisan itu yang memiliki kualifikasi hukum sebagai bohong? Bila Presidium KAMI menyatakan mendukung pemogokan nasional akan dilakukan buruh, bukan mendukung demonstrasi, lalu Syahganda menafsirkan KAMI mendukung demonstrasi buruh, dimanakah letak kebohongannya? Kebohongan macam apakah yang menjadi maksud substansial pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946? Apakah pada saat peristiwa ini terjadi Indoneasia sedang berada dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan persis pada tahun 1945 dulu? Apakah Nederlands Indie Civil Administration (NICA) sedang eksis di Indonesia pada saat Syahganda menuliskan isi pikirannya mengenai demonstrasi terhadap RUU Omnibus Cipta Kerja , dan menyebarkannya? Apakah ada Koninglijke Nederlands Indische Leger (KNIL) pada saat itu? Apakah ada orang bekas KNIL yang dicari-cari oleh laskar-laskar perjuangan kemerdekaan dari sabotase Belanda? Misalnya laskar Hisbullah dan Kris (Kebaktian rakyat Indonesia Sulawesi)? Apakah tentara Belanda yang membonceng NICA, sedang bergerak dari Surabaya memasuki Jakarta? Om Ventje Sumual, dalam Buku “Memoar” diterbitkan oleh Bina Insani, tanpa tahun, setelah mengambarkan susana nyata masyarakat Jakarta kala itu, menulis “banyak penghasut dikalangan penduduk”. Keadaan sungguh berat. Belanda, sesuai penilaian pemerintah akan kembali. Itu sebabnya pemerintah memberi penjelasan agar rakyat bersiaga menghadapi kembalinya penjajah Belanda yang membonceng tentara sekutu. Benar-benar berat. Kata Om Ventje, kami harus menghadapi dua masalah sekaligus. Kerja sosial untuk menolong warga yang jadi korban ekses revolusi, sekaligus menjalankan revolusi itu sendiri.” Situasi politik sangat sembrawut. Perihal keadaan ini, dapat dicek pada semua buku sejarah sejarah TNI, parlemen dan lainnya. Saya ingin mengajukan satu keadaan kecil untuk mempertebal konteks UU Nomor 1 Tahun 1946, yang mungkin akan ditembakan kepada Syahganda. Tanggal 4-5 Januari 1946 menurut Adam Malik, diadakan pertemuan wakil-wakil organisasi politik dan militer di Purwokertto dibawah pimpinan Tan Malaka. Dalam pertemuan itu, disepakati pembentukan Wadah Persatuian Perjuangan (PP). Wadah ini dikukuhkah pada tanggal 4 Februari 1946, di Solo. Tanggal pengukuhan iitu menunjuukan terjadi tiga minggu sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dibentuk oleh BP KNIP, dan diresmikan oleh Dr. Suwandi pada tanggal yang sama juga. Tanggal pembentuka UU ini, sama dengan terjadi tiga minggu sebelum pemerintahn RI, pindah dari Jakarta ke Yogyakarta. John D. Lege menulis, tanggal 4 Januari 1946 malam, diam-diam Bung Karno dan Bung Hatta diberangkatkan ke Yogyakarta. Sjahrir sendiri tetap berada di Jakarta. Pemisalahan ini berhasil menaikan level oposisi yang berada di Yogyakarta terhadap pemerintahannya. Ketika Persatuan Perjuangan (PP) diinisiatifi oleh Tan Malaka- Amir Sjarifudin- memperoleh dukungan Pak Dirman pada waktu pembentukannya, melancarkan opisisi terhadap politik perundingan Sjahrir, dan hasilnya jelas. Sjahrir mengundurkan diri. Itu terjadi pada tanggal 23 Februari 1946. Apa korelasinya dengan UU Nomor 1 Tahun 1946? UU Nomor 1 Tahun 1946 yang ditandatangani oleh Bung Karno, Presiden RI, dan Swandi, Menteri Kehakiman, dan diundangkan oleh A.G Pringodigdo, Sekretaris Negara pada tanggal 26 Februari 1946. Praktis UU itu terbentuk tiga hari setelah Sjahrir meletakan jabatan sebagai Perdana Menteri, atau dua hari setelah kabinet Sjahrir resmi dinyatakan bubar oleh Bung Karno pada tanggal 28 Februari. Kabinet Sjahrir I ini dilantik pada tanggal 23 November 1945. Usianya tidak sampai empat bulan. Apa dari kenyataan ini yang dapat dipertalikan dengan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, yang besar kemungkinan dituduhkan kepada Sahganda Nainggolan? Kenyataan inilah yang menjadi “original intent” dari pasal 15 itu. Kabar bohong, dan keonaran mutlak dipertalikan dengan keadaan itu. Situasi dan politik semrawut. Desas-desus ada dimana-mana. Pemerintah belum terbentuk secara normal, sehingga harus ditertibkan. Itu subtantive goal dari pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu. Suka atau tidak, sejak tanggal 23 November 1945 itu. UUD 1945 telah kehilangan validitasnya sebagai hukum positif, setidaknya hanya berlaku secara simbolik. Mengapa? Sistem pemerintahan telah berubah dari presidensial ke sistem parlementer. Kabinet Presidensial yang dipegang oleh Presiden Soekarno tersebut, dibentuk dan mulai bekerja pada tanggal 4 September 1945. Kabinet itu resmi berhenti dan bubar demi hukum pada tanggal 23 November 1945. Terlepas dari sifat simbolik UUD 1945 disepanjang periode 23 November 1945 hingga 27 Desember 1949, untuk alasan apapun tidak dapat disangkal bahwa UUD itu tidak memuat satu pun ketentuan mengenai hak asasi manusia. Tidak ada satu pun pasal pada UUD 1945 itu, yang mengatur kebebasan menyatakan pendapat. Pengaturan inilah yang membedakan secara substansial antara UUD 1945 yang berlaku sepanjang 1945- sampai dengan 27 Desember 1949. Lalu diberlakukan lagi pada tanggal 5 Juli 1959 hinnga sekarang yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali secara berturut-turut. Cukup tegas dalam pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang telah diubah mengatur “Setap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurnainya.” Menyatakan dukungan secara lisan, menyatakan pendapat, memberi dukung kepada sekelompok orang berdemonstrasi, dan demonstrasi itu sendiri merupakan tindakan hukum yang dibolehkan menurut UU. Lalu dengan cara apa sikap Sahganda dinyatakan salah? Dengan alat dan pendekatan interpretasi apa dalam ilmu hukum, demonstrasi yang menurut hukum positif merupakan perwujujudan hak konstitusional setiap individu mengekspresikan pendapatnya, sehinga berkualifikasi melawan hukum? Apakah keonaran, dengan sendirinya ada setiap kali ada demonstrasi? Bila ya, mengapa UU mengharuskan negara menggerakkan aparatur hukum menjamin berlangsungnya demonstrasi itu? Bahaya apa yang jelas-jelas ada dan nyata atau timbul (clear and present dangger) sebagai akibat dukungan Syahganda itu? Menghukum pikiran itu hanya terjadi di Inggris abad ke-17. Saya berkeyakinan tanpa ragu, tidak ada seorang pun di Negara Kesatuan Republik Indoenesia tercinta ini, yang diam-diam memiliki, dan bekerja dengan halus membawa negara menjadi totaliter. Hanya di negara totaliter, pikiran orang menjadi subjek hukum pidana. Beralasankah karena itu, Syahganda memiliki keyakinan pernyataannya tidak dikualifikasi pidana. Beralasan juga Syahganda melihat “amar putusan yang berisi tuduhan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kalaupun terbukti, perbuatan itu bukan tindak pidana. Semoga. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Indonesia Itu Tidak Seluas Sungai Ciliwung Bu Risma
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Senin (04/01). Resuffle Kabinet yang dilakukan presiden Jokowi mesti disambut baik. Berharap ini menjadi suplai optimisme bangsa ke depan. Ada Sandiaga di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sosok pekerja keras yang bisa diandalkan jika bekerja. Lepas dari dinamika dan kontroversi politik, Sandi dengan mantan para pendukungnya. Ada Menteri Agama dari NU. Berharap kehadiran Menteri Agama berbasis pesantren Nahdhiyin tersebut mampu mengurai situasi disharmoni antar ormas dan kelompok keagamaan yang selama ini terjadi. Berdiri sebagai bapak umat yang merangkul semua kelompok. Membangun jembatan silaturahmi dengan pola komunikasi yang lebih persuasif. Dalam Resuffle Kabinet, setidaknya ada dua koruptor diganti, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo dari Partai Gerindra dan Mensos Juliari Peter Batubara dari PDIP. Rakyat berharap kedua menteri pengganti tidak mengulang kesalahan pendahulunya. Bisa semakin memperburuk nama partai yang merekomendasikan dan nama presiden sebagai pimpinan. Terutama Risma, mantan Walikota Surabaya ini dikenal gigih dalam bertugas. Turun langsung ke lapangan menjadi ciri khas Ibu Mensos ini. Sampai-sampai ikut atur lalu lintas dan nyapu jalanan. Maklum, mantan kadis kebersihan, kata publik. Secara pribadi, saya mendukung langkah presiden menempatkan Risma sebagai Mensos. Cocok, karena Risma pekerja keras, gesit, tegas dan suka turun langsung ke lapangan. Terobosan Risma untuk memberi bantuan langsung tunai layak diapresiasi. Tujuannya baik, agar tak ada ruang untuk main harga di sembako. Dengan bantuan langsung tunai diharapkan juga mampu mendorong roda ekonomi bergerak. Beras petani laku lagi. Harga gabah akan normal. Untuk menunjukkan kerja seriusnya, Risma pun blusukan. Hal yang biasa dilakukan ketika jadi Walikota Surabaya. Langkah Risma blusukan mendapat banyak reaksi publik, baik positif maupun negatif. Banyak pihak yang mengingatkan Risma bahwa kerja Walikota beda dengan Mensos. Wilayah Mensos itu seluas wilayah Indonesia, bukan seluas Jakarta, apalagi sungai Ciliwung. Jauh! Apalagi, rakyat Jakarta cenderung lebih sejahtera dibanding daerah lain. Jumlah orang miskin di Jakarta juga relatif lebih kecil. Jumlah rakyat miskin tertinggi angkanya adalah Papua. Jumlah orang miskinnya 26, 24%. Lalu Papua Barat 21,37%. NTT 20, 9%. Maluku 17,44%. Gorontalo 15,22%. Bengkulu 15,03%. Aceh 14,99%. NTB 13,97%. Sulawesi Tengah 12,92%. Sumatera Selatan 12,66%. Di Jawa Tengah ada 11,41% orang miskin. Jawa Timur 11,09%. Jawa Barat 7,88%. Banten 5,92%. Jakarta? Orang miskin di Jakarta hanya 4,53%. Artinya, orang miskin di Jakarta lebih rendah dari wilayah Jawa lainnya. Jauh lebih kecil dari rata-rata jumlah penduduk miskin di luar Jawa. Jadi, Risma nggak perlu gagal fokus jika ingin mengurangi jumlah kemiskinan rakyat. Ada banyak Ciliwung di luar Jakarta yang harus lebih mendapatkan perhatian. Jangan sampai ada stigma kurang positif seolah Risma sengaja diberi tugas untuk lebih fokus di Jakarta karena disiapkan maju di pilgub DKI 2022/2024. Hal-hal yang berbau politik saat ini mestinya dihindari, agar tak menimbulkan banyak polemik yang bisa mengganggu kinerja. Agar bansos efektif, validasi data harus yang paling awal dilakukan. Data tidak boleh salah. Dan yang tak kalah penting adalah merumuskan jenis bantuan apa yang paling tepat. Tepat artinya punya pengaruh berarti bagi pertumbuhan kesejahteraan rakyat miskin. Terakhir, memastikan bantuan itu sepenuhnya sampai dan tepat sasaran. Jangan sampai nyasar ke rekening partai atau rekening yang lain. Untuk memastikan semua bantuan sampai ke sasaran, tak harus blusukan. Bayangkan, di Indonesia ada 74.957 desa. Sulit mencari model blusukan yang efektif. Cukup buka layanan pengaduan misalnya, ini akan efisien dan efektif. Pastikan penerima bansos mendapat alamat pengaduan. Yang penting sosialisasinya serius dan masif. Jika mekanisme dan kontrol kerja di kemensos terukur, program bantuan akan sampai di tujuan dan sesuai harapan. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Butir-Butir P-4, Cerita Untuk Anak-Cucuku (Bag-1)
by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto Jakarta FNN – Senin (04/01). Strategic Assessment. “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1, Tap MPR No.XVIII/MPR/1998). Masa pandemi Covid-19 membuat anak-anak belajar secara virtual. Implikasinya, mereka banyak bergaul dengan internet. Anak-anak menjadi luas wawasannya dan cerdas. Banyak materi yang tidak diajarkan oleh guru mereka ketahui, baik berita-berita di dunia maya maupun televisi. Orang tua dan eyang-eyang, banyak waktu ketemu anak dan cucu, bercerita macem-macem. Suatu saat, cucu kelas satu SMP bertanya. “Eyang,…. sekarang kok ada sikap radikal, intoleran dan tindakan semena-mena. Radikal dan intoleran itu kan jelek, ya Eyang. Eyang kakung : “Iya. Jelek banget. Mas Abie tahu dari mana? Jangan ditiru ya”. Cucu, Abie Putro: “Baca di internet. Seperti tidak ada dan tidak dihargainya Hak Azasi Manusia ya Eyang. Tindakan menyiksa dan membunuh seenaknya. KKN merajalela. Padahal, katanya kita punya Pancasila yang disarikan dari budi luhur bangsa? Tapi kok begini? Gimana nih Eyang?” Suka tidak suka, pertanyaan inilah yang mendorong saya menulis artikel ini. Artikel pertama di tahun 2021. Cerita untuk anak dan cucu, generasi yang buta masa lalu. Tentu saya akan cerita sejarah masa lalu. Cerita bagaimana PKI ingin mengganti Pancasila dengan komunisme. Pemberontakan PKI Madiun 1948 dan G.30.S/PKI 1965 bukti yang berbicara. Orde Baru (Orba) berusaha agar Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia bisa dihayati dan diamalkan untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya. Disisi lain mencegah ideologi lain meracuni pikiran rakyat Indonesia. Ideologi yang sengaja disusupkan ke Indonesia oleh asing, atau nilai-nilai asing yang dibawa orang kita yang belajar atau tinggal lama di Eropa, Amerika, Asia, Australia, Timur Tengah dan lain-lain. Maka diterbitkanlah Tap MPR tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), sebagai penuntun dan pegangan hidup dalam bermasyarakat dan bernegara bagi setiap WNI, penyelenggara Negara, lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan. Satu hal yang penting, P-4 ini bukan tafsir Pancasila. Tidak juga tidak bermaksud menafsirkan Pancasila. “Strategic assessment” di atas tidak bermaksud memakai Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 yang sudah memiliki sifat einmalig (final), dan telah dicabut serta selesai dilaksanakan sebagai dasar. Saya hanya ingin bilang kepada anak-anak dan cucu-cucu saya, bahwa ketika mencabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4, kaum reformis juga menegaskan bahwa (a). Pancasila sebagai Dasar Negara. (b). Pancasila yang dimaksud ada di dalam Pembukaan UUD 1945. (c). Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam bernegara. Hari gini ngomong Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) emang terasa aneh. Bagaimana tidak? Barangnya udah dicabut, dan materi muatannya udah dinyatakan tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara. Tetapi masih berani ngomongin. Apa nggak takut mati dicap orang Orba tulen? Emang kalau ngomong P-4, jika ketemu generasi yang sejak awal menentang, pasti adu argumentasi. Bikin kedua belah pihak kupingnya panas. Lain hal, ketemu generasi yang hidupnya bisa memahami dan mengamalkan hasil penataran P-4 atau dari belajar sendiri. Tentu akan membahagiakan. Nostalgia yang manis. Persoalan lain jika ketemu generasi yang lahir tahun 1998, saat P-4 dicabut, berarti saat ini usia 22 tahun atau mahasiswa. Lahir setelah tahun 1998 atau saat dicabut masih orok atau anak-anak. Mereka pasti buta tentang P-4. Sebab sekolah dan media tidak membahas buku pelajaran miskin materi Pancasila atau P-4. Maka sangat mungkin terjadi pertanyaan seperti cucu saya di atas. Karena P-4 secara politis sudah dicabut, maka 36 (tiga puluh enam) atau 45 (empat puluh lima) butir P-4 untuk saat ini tidak mungkin disosialisasikan lagi sebagai P-4. Namun, jika anak-anak dan cucu-cucuku bingung mencari pegangan hidup, eyang akan nunjukin tuh, baca saja ketiga puluh enam atau keempat puluh lima butir P-4. Eyang tidak akan bilang, dan kalian juga tidak perlu bilang sedang membaca dan mempelajari butir-butir pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila. Sebab P-4 itu sudah dicabut. Eyang hanya bilang; jika kamu butuh pegangan hidup agar hidupmu tenang dan pengabdianmu kepada bangsa dan negara lurus, bacalah butir-butir tersebut sebagai ‘petuah’ atau ‘tuntunan’ dan laksanakan. Eyang berpendapat, dalam bahasa Jawanya, butir-butir itu sebagai “Pitutur kanggo lakuning urip” . Dalam bahasa Indonesia “Petuah untuk jalannya hidup”. Kalian mau nambahi sesuai dengan norma budaya yang hidup di masyarakat dan belum tercantum di dalam butir-butir tersebut, ya tidak masalah. Silakan saja. Bila anak-anak dan cucu-cucuku paham dan melaksanakannya, apakah nantinya sebagai pejabat atau bukan, niscaya kalian akan menjadi sosok yang berperilaku baik. Jika kalian menjadi pejabat, tentu tidak akan KKN karena kalian memegang kejujuran dan keadilan. Kalian menjadi orang yang tidak sombong dan tidak semena-mena walau sedang berkuasa. Mengamalkan pitutur tersebut, kalian akan menghormati dan saling mencintai sesama manusia tanpa memandang status sosial. Kalian akan jauh dari perilaku kejam, sadis, seenaknya menyiksa, membunuh, radikal dan intoleran. Kalian akan menyukai segala sesuatu untuk dikomunikasikan dan dimusyawarahkan demi persatuan. Anak-anakku dan cucu-cuku, bila ingin tahu seperti apa "pitutur" tersebut, kalian bisa baca di artikel lanjutan, “Butir-Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Cerita Untuk Anak dan Cucuku ke-2”. Selamat membaca, berkontemplasi, berpikir, bekerja dan berkarya untuk bangsa dan negara. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan rahmat dan hidayah kepada kalian. Insya Allah, Aamiin. Penulis adalah Aster KASAD 2006-2007 & Rumah Kebangkitan Indonesia.
Untuk Pak Mahfud: Pasang Saja Microchip di Kepala Manusia Oposisi
by Asyari Usman Medan, FNN - Senin (04/01). Tak sampai sepekan yang lalu, Menko Polhukam Mahfud MD dengan senang hati mengumumkan bahwa Polisi Siber (Polsib) mulai diaktifkan tahun ini, 2021. Dia bilang, Polsib sangat diperlukan untuk mengawasi akun-akun media sosial yang berbahaya. Terutama konten-konten yang berisi ancaman untuk mencederai seseorang bahkan ancaman pembunuhan. Mahfud membanggakan kehebatan Polsib nantinya. Pelaku ancaman medsos bisa ditangkap dalam dua jam saja. “Jam 8 pagi ‘ngancam, jam 10 ditangkap,” kata mantan ketua MK itu. Langkah Pak Menko ini tentu bagus sekali. Ini bentuk perlindungan yang ditunggu-ditunggu. Orang-orang yang terancam, khususnya para pejabat yang sekarang ini bagus-bagus semua kelakuannya, perlu dilindungi. Supaya hidup mereka tenteram. Tapi, sayangnya, Polsib bisa disalahgunakan seperti halnya UU ITE. Pertama-tama nanti akan dipakai untuk menangani ancaman terhadap para pejabat. Setelah itu, Polsib akan dipakai untuk mengamati akun-akun yang kritis. Akhirnya, semua yang tak sejalan dengan penguasa akan dikejar oleh Polsib. Sangat mungkin mereka akan mengintip postingan (status) medsos, khususnya akun-akun oposisi. Setelah itu, penyalahgunaan ditingkatkan. Bisa jadi Polsib ikut memancing emosi di akun-akun oposisi. Supaya mereka, pemilik akun-akun kritis itu, tersulut emosi. Dengan begitu mereka bisa dipetakan. Kemudian ditangkap dalam waktu 2 jam, seperti dikatakan Pak Mahfud. Inilah arah penyalahgunaan yang perlu dicermati. Dan penyalahgunaan itu bukan hal yang baru. Apa saja yang bisa memperkuat cengkeraman para penguasa otoriter, pasti akan dilakukan. Kali ini kita bantu Pak Mahfud tentang cara yang lebih cepat untuk menangkap para aktivis oposisi. Agar biaya operasionalnya lebih murah. Soalnya, sekarang ini kabarnya pemerintah kesulitan duit. Bagaimana cara murah itu? Ada dua. Pertama, contoh saja tindakan Korea Utara. Internet diatur sangat ketat. Hanya sejumlah kecil aparat negara saja yang boleh menggunakannya. Itu pun lewat sistem Intranet. Dan semua mereka diawasi. Rakyat tidak boleh sama sekali pakai Internet. Kedua, lebih praktis lagi. Gunakan “smart microchip” untuk mendeteksi apa yang sedang dipikirkan manusia. Alat ini belum ada. Tapi bisa dipesan sekarang. Mungkin sebelum rezim jatuh karena krisis ekonomi, sudah jadi. Biayanya agak mahal tapi untuk dipakai seumur hidup. Kalau dipesan 150 juta biji untuk 150 manusia oposisi, bisa murah. Dengan bantuan alat kecil ini, Pak Mahfud bisa mengetahui secara dini apa yang ingin ditulis oleh akun oposisi. Kalau tulisan itu kritis, maka alarm di pusat kendali siber di Kemenko Polhukam akan langsung menyala. Nah, wajibkan saja semua pegiat oposisi, penulis kritis, pemilik akun medsos yang terindikasi berseberangan dengan panguasa, dll, untuk dipasangi “smart microchip” itu di kepala mereka. Pokoknya dikte saja seperti di Korea Utara. Dengan cara ini, pemantauan bisa lebih mudah. Lebih efisien. Penangkapan bisa lebih dini. Bahkan tak sampai dua jam. Dan status medsos yang mau ditulis oleh manusia oposisi, bisa dicegah sebelum diunggah. Kalau khawatir bertentangan dengan HAM dan konstitusi, buatkan saja pasal-pasal baru. Supaya orang bisa dihukum penjara karena kedapatan berpikir untuk menulis kritik di akun medsos. PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN-Zulhas, PPP pasti akan mendukung pembuatan pasal-pasal yang diperlukan itu. Sebentar saja akan disahkan oleh DPR. Jadi, Pak Mahfud, sampeyan tak perlu Polisi Siber. Cukup pasang ‘smart microchip’ di setiap kepala rakyat oposisi. Ke mana pun mereka pergi bisa dilacak. Apa pun yang sedang mereka pikirkan, bisa terdeteksi. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Ketika "Jenderal Tua" Mengancam Masyarakat
by Tjahja Gunawan Jakarta, FNN - Senin (04/01). Di dunia maya terjadi perang mulut antara aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan eks Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Apa yang dipertanyakan Pigai di Twitter sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar dan menjadi pertanyaan banyak kalangan. Natalius Pigai mempertanyakan kapasitas Hendropriyono ketika dia mengancam akan membubarkan organisasi yang menampung mantan anggota FPI. Menurut Pigai, Hendropriyono sama sekali tidak memiliki kapasitas dalam mengeluarkan pernyataan tersebut. “Ortu mau tanya. Kapasitas Bapak di negara ini sebagai apa ya? Penasihat presiden? Pengamat? Aktivis? Biarkan diurus generasi abad 21 yang egaliter, humanis, demokrat. Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua. Sebabnya wakil ketua BIN dan dubes yang bapa tawakan, saya tolak mentah-mentah. Maaf,” tulis Natalius dalam cuitan akun Twitter pribadinya yang diunggah pada Jumat, 1 Januari 2021. Sebelumnya Hendropriyono menyebutkan bahwa setelah pembubaran FPI, selanjutnya giliran organisasi yang melindungi eks-FPI dan juga para provokator yang perlu dibubarkan pemerintah. "AM Hendropriyono: organisasi pelindung eks-FPI dan para provokator tunggu giliran," cuit Hendropriyono dalam akun Twitternya @edo751945 dikutip di Jakarta, Kamis (31/12/2020). Hendropriyono mengingatkan masyarakat dan lembaga untuk tidak membela atau menampung mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan Hendropriyono yang juga mantan Danrem Garuda Hitam Lampung tersebut bertolak belakang dengan sikap pemerintah dimana Menko Polhukam Mahfud MD telah membolehkan siapapun termasuk para fungsionaris FPI untuk membentuk ormas baru karena hal tersebut memang dijamin dan dilindungi Undang-undang. Oleh karena itu ketika Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah Rabu 30 Desember 2020, pada hari yang sama eks fungsionaris FPI lama membentuk Front Persatuan Islam (baca: FPI Baru). Para deklarator FPI Baru ini adalah mantan para pengurus FPI lama di antaranya Munarman dan KH. Sobri Lubis. Selain itu, meskipun FPI dibubarkan dan dianggap sebagai ormas terlarang, tapi tidak satupun pengurusnya yang ditahan. Sementara penahanan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab karena tuduhan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kawasan Petamburan Jakarta, Sabtu 14 November 2020. Memberi Saran yang Salah Jadi sangat aneh kalau kemudian FPI atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah lebih dulu dibubarkan rezim Jokowi tàhun 2017 disamakan dengan PKI. Pentolan PKI ditahan dan dipenjarakan pemerintah Orde Baru karena memang mereka telah membunuh dan membantai masyarakat terutama para kiai dan para santri pada bulan September 1965 dan tàhun 1948. Sementara kegiatan FPI yang sudah dibubarkan pemerintah akhir bulan Desember 2020 justru sebenarnya banyak membantu program pemerintah karena yang dilakukan ormas Islam ini adalah mengajak pada kebaikan dan mencegah setiap perbuatan kejahatan (amar ma'ruf nahi munkar). Tidak hanya itu, selama ini FPI lama banyak melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan. Dalam setiap terjadi bencana alam di Tanah Air, FPI lama nyaris selalu yang pertama hadir di lokasi bencana membantu masyarakat yang terkena musibah. Kalau kemudian FPI lama dibubarkan pemerintah, sungguh sangat memprihatinkan kita semua. Oleh karena itu wajar kalau Natalius Pigai mempertanyakan ancaman Hendropriyono yang akan membubarkan organisasi yang menampung mantan anggota FPI. Adanya ancaman dari orang seperti Hendropriyono yang nota bene sekarang berada di luar struktur resmi pemerintah dan negara, memang menimbulkan keheranan, tanda tanya sekaligus kecurigaan di kalangan masyarakat. Terkait hal itu, elite Partai Demokrat Andi Arief mendesak Menko Polhukam Mahfud MD untuk berhenti mendengarkan masukan dari "Jenderal Tua" yang menurutnya selalu memberi saran yang salah arah. Dalam kicauannya di akun Twitter pribadi, Jumat (1/1/2021), Andi Arief menyebutkan: "Ketimbang mendengar pandangan-pandangan yang bisa menyesatkan dari jenderal tua yang sudah terbukti menyesatkan dan melanggar HAM". Namun, Andi Arief tidak gamblang merinci siapa Jenderal Tua yang dimaksudnya itu. Menko Polhukam Mahfud MD diminta Andi Arief untuk lebih berdiskusi dan mendengarkan masukan dari masyarakat sipil (civil society). Khususnya dalam menyikapi peristiwa hukum yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Sementara sejumlah warganet memberi komentar beragam tentang siapa sosok "Jenderal Tua" yang juga disebut sebagai pelanggar HAM oleh Andi Arief. "Jendral tua yang menyesatkan??" cetus akun @ad3ira29 yang mengomentari postingan Andi Arief. "Jendral Talangsari," timpal akun @nurkyqo menduga. Selama ini AM Hendropriyono memang banyak dikaitkan dengan kasus Talangsari Lampung. Menurut buku Talangsari 1989, Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Lampung, terbitan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, pada 7 Februari 1989, ketika AM Hendropriyono masih berpangkat kolonel dan menjabat Danrem Garuda Hitam Lampung, menyerbu Desa Talangsari. Banyak korban berjatuhan yang jumlahnya mencapai 300 orang. Sampai kini para korban peristiwa Talangsari masih hidup dalam stigma Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Komunitas Antipemerintah atau Islam PKI. Pada tahun 2001, korban pelanggaran HAM Talangsari telah mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk KPP HAM. Berdasarkan rekomendasi rapat paripurna tanggal 23 Februari 2001 dibentuk tim penyelidikan berdasarkan UU No. 39 tahun 1999. Tim terdiri dari Enny Suprapto (Kekerasan), Samsudin (Hak hidup), Ruswiyati Suryasaputra (Perempuan) dan Muhamad Farid (anak-anak). Tim mulai bekerja pada Akhir Maret hingga Awal April 2005. Setelah Komnas HAM turun lapangan pada Juni 2005, ditemukan adanya pelanggaran HAM berat. Namun banyak kendala dalam penyelidikan karena fokus para korban banyak yang terpecah belah karena sebagian ada yang melakukan islah dengan Hendropriyono sejak 1999. Mantan jamaah Warsidi yang melakukan islah tersebut menghalangi warga lain yang ingin mencari keadilan lewat pengungkapan kebenaran dan pengadilan HAM. Itulah antara lain kiprah AM Hendropriyono yang kini berusia 75 tàhun. Wallohu a'lam bhisawab. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id
Gedung DPR Seperti Kuburan Baru Politisi
by Furqan Jurdi Jakarta FNN – Ahad (03/01). Akhir-akhir ini kita sudah terbiasa mendengar kematian, pembubaran organisasi, kekerasan, kriminalisasi, perpecahan dan pembelahan dalam masyarakat. Ironisnya, ketegangan dan kengerian itu sunyi dibicarakan di gedung Lembaga legislatif. Gedung yang menjadi penyambung lidah rakyat itu seperti kuburan baru bagi politisi. Inilah yang disebut sebagai erosi demokrasi. Dimana setelah demokrasi dibangun di atas pengorbanan, darah, air mata, senjata dan kekerasan, kini berakhir pula dengan hal yang sama. Saat ini merupakan periodesasi "matinya demokrasi". Demokrasi yang menjanjikan kebebasan, kesetaraan dan hak asasi manusia, sepertinya hanya menjadi diskursus saat pemilu. Selesai itu demokrasi hanya milik kekuasaan. Ditengah rintihan kematian itu, krisis yang melanda bangsa. Kelaparan yang mengancam setiap orang. Namun gedung parlemen itu masih tetap sunyi seperti kuburan. Ketika orang mengadukan kesewenang-wenangan, hukum justru berbalik menyerang mereka. Seakan-akan hukum hanya tunduk pada pemilik senjata dan kekuasaan. Sepanjang periode tahun lalu, ketidakadilan dipertontonkan secara vulgar. Kualitas Wakil Rakyat Politisi parlemen seyogyanya dipilih oleh rakyat untuk “menggonggongi” kekuasaan. Mereka dipilih sebagai juru bicara rakyat. Mereka harus mengkritis kebijakan-kebijakan kekuasaan yang tidak berpihak kepada rakyat. Posisi wakil rakyat itu menjadi sangat penting dan strategis dalam sistem demokrasi presidensialisme seperti Indonesia. Sebab politisi parlemen memiliki hak imunitas yang bisa memproteksi segala niat buruk kekuasaan terhadap tiap-tiap anggota Parlemen. Tetapi akhir-akhir ini, politisi bersenggama dengan kekuasaan melalui proyek-proyek yang dilakukan lewat Parlemen. Beralihnya profesi anggota dewan menjadi "pemain proyek" membuat garapan Lembaga Anti Korupsi di gedung parlemen semakin banyak. Durhakanya lagi, Wakil Rakyat telah memutuskan hubungan historisnya dengan rakyat setelah mendapatkan legitimasi politik dari rakyat. Justru politisi berdiri menggonggongi rakyat. Alasannya karena merasa diri sebagai representasi suara rakyat. Mereka telah ramai-ramai memproteksi dirinya dengan hak imunitas untuk menangkal kritik konstituen terhadap dirinya. Yang seharusnya imunitas itu untuk melindungi diri dari kekuasaan dalam aktivitasnya membela rakyat. Politisi yang dulunya mengemis kepada rakyat itu, kini tiba-tiba berubah menjadi ‘tuan’ yang tak bisa dipersalahkan atau dipersoalkan. Bahkan mereka lebih otoriter dalam berpikir ketimbang kekuasaan. Inilah arogansi politik yang dihasilkan dari sistem demokrasi. Kenapa bisa muncul politisi arogan seperti itu? Sebab, persekongkolan antara pemilik modal dan politisi tidak lagi menghasilkan politisi yang benar-benar berkualitas. Melainkan hanya melahirkan politisi yang tidak memiliki kualitas apapun. Inilah kemerosotan demokrasi yang sesungguhnya. Arogansi ini adalah mental otoriter. Dalam mental otoriter seperti itu, korupsi menjadi kebiasaan buruk keseharian elit politik, khususnya anggota dewan. Seperti orang-orang penting yang menjabat antara tahun 2014-2019 telah terjerat kasus korupsi sejumlah 23 orang. Sebagian adalah ketua Umum Partai seperti Setya Novanto dan Romahurmuzy. Keduanya merupakan ‘orang penting’ yang menjadi pesakitan karena korupsi. Karena kelakuan mereka, institusi DPR yang tadinya memiliki posisi yang kuat, akhirnya menjadi lemah. Sebab banyak politisi yang menjadi pengemis di kekuasaan setelah berhasil mendapatkan legitimasi rakyat. Mental Parlemen seperti ini yang akhirnya memperkuat posisi Presiden, dan dengan demikian Lahirlah Tirani Kekuasaan. Lemahnya Chek And Balances Setelah institusi yang melakukan pengawasan dan penyeimbang sudah berubah menjadi "jongos kekuasaan", maka eksekutif bertindak di luar kendali. Hukum dijadikan alat. Sementara bedil dan pentungan mengamankan tirani. Apalagi dalam sistem Presidensialisme, Eksekutif memiliki kekuasaan yang kuat dan besar. Dengan kekuasaan yang besar dan menggiurkan bagi siapa saja yang menjadi Kepala Eksekutif untuk melakukan tindakan yang melampaui hukum. Bukankah Polisi, Tentara, Jaksa dan lembaga-lembaga kementrian di bawah komando presiden? Kalau anggota Parlemen hanya sebatas "orang-orang kebetulan", maka tentu mereka tidak akan mengerti bahaya lahirnya pemerintahan yang otoriter. Lembaga Kehakiman yang diharapkan Independen pasti secara psikologis tidak akan berani berada di luar cengkraman rezim otoriter. Sebab hakim-hakim di Mahkamah dipilih oleh Eksekutif dan Parlemen. Jadi secara politik hubungan mereka sangat dekat. Hanya saja Konstitusi dan Perundang-undangan menyebut kekuasaan Kehakiman mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Tetapi dalam transaksi kepentingan itu tidak berlaku. Lalu siapa yang akan mengawasi jalannya pemerintahan? Rakyat sendiri? Rakyat bisa saja menjadi oposan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Namun ketika demokrasi sudah mulai meredup, kritik pun pasti akan dilarang oleh penguasa. Berulang-ulang dosen, mahasiswa, aktivis maupun masyarakat menyebutkan "kebebasan untuk berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis di jamin konstitusi". Capek mulut dan pecah telinga mendengarkannya. Itu hanya diskursus akademis. Berbeda dalam konteks politik kekuasaan, yang justru menjadi pembatas bagi siapa saja yang berbeda dengan kekuasaan. Karena itu dalam keadaan yang demikian, kita hanya dapat meraba-raba. Kematian apalagi yang akan terjadi selanjutnya? Kebiadaban apalagi yang akan dipertontonkan dihari-hari yang akan datang? Bagaimana Dengan Indonesia? Apa yang saya jelaskan diatas agak mirip dengan kasus yang terjadi di Indonesia. Sebuah negara Demokrasi terbesar yang sedang merosot menuju negara otoriter. Sebuah pemerintahan yang berdiri di atas kuburan 989 lebih petugas KPPS. Pemilu itu disebut oleh beberapa pihak sebagai pemilu brutal yang menewaskan banyak anak bangsa. Apabila membuat produk hukum, pasti bermasalah. Maka, dibalik produk hukum yang bermasalah itu, seperti UU KPK telah menewaskan 2 orang mahasiswa akibat melakukan protes terhadap perubahan UU tersebut. Kekerasan negara terhadap demonstran sepanjang tahun 2020 merupakan potret negara yang sedang memacu dirinya menjadi negara otoriter. Kritik dibungkam, protes ditindak dan semuanya itu berbau kekerasan negara terhadap warga sipil. Lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja, menimbulkan reaksi besar dari semua kalangan. Namun pada akhirnya, meski Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lainnya Menolak UU itu, tetapi tokh tetap saja disahkan dengan seribu satu macam dagelan dan kesalahan. Begitulah kalau DPR menjadi kuburan masal orang-orang hebat. Belum lagi masalah covid-19 yang telah merenggut nyawa 22 ribu nyawa masyarakat Indonesia. Meski ancaman Covid sangat dahsyat, namun tidak pernah mampu menghalau pilkada serentak 2020. Semua untuk memuluskan Jalan ya kekuasaan oligark yang telah bertengger menjadi mafia politik dan ekonomi. Sunyi suara Anggota DPR atas masalah-masalah yang terjadi. Tidak ada suara nyaring wakil rakyat terhadap kematian 6 orang yang diduga dibunuh secara sadis. Begitu tidak berharganya nyawa manusia dalam sebuah negara otoriter. Sunyi pula suara Anggota DPR ketika utang negara sudah mencapai Rp. 6.000 triliun. Sunyi pula anggota dewan terhadap penggunaan dana Covid-19 yang hampir mencapai Rp. 900 triliun. Bahkan sampai dikorupsi oleh Menteri Sosial. Mungkinkah ini karena anggota DPR juga kebagian? Kita tunggu saja. Kita sudah terbiasa dengan budaya membubarkan organisasi. Sudah dua organisasi yang dibubarkan hanya dengan pernyataan Menteri. Menteri sudah bisa melampaui hukum dan perundang-undangan. Sungguh berkuasa para menteri. Sehingga hanya dengan pernyataan bersama, nasib perkumpulan anak bangsa bisa dieksekusi dan dilarang. Lengkap sudah masalah yang kita hadapi. Tetapi inilah demokrasi. Setelah terpilih, demokrasi hanya milik kekuasaan dan rakyat tinggal menunggu nasib baik dan nasib buruk. Seperti kata Emha Ainun Nadjib, "di negara Komunis tidak boleh bicara,te tapi dikasih makan”. Sementara di negara kapitalis “bicara bebas, tetapi cari makan sendiri. Kalau di Indonesia, “bicara tidak boleh, cari makan masing~masing". Lengkap sudahlah menjadi warga negara Indonesia. Entah rezimnya siapa, Indonesia selalu menghadapi masalah yang serupa. Semoga kita semua masih kuat untuk menghadapi hantaman tahun 2021 ke depan. Wallahualam Bis shawab. Penulis adalah Ketua Lembaga Dakwah DPP IMM & Ketua Pemuda Madani.
Pak Idham Azis Sebaiknya Jangan "Su'ul Khotimah"
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Ahad (03/01). Hanya dalam hitungan hari, Jenderal Polisi Idham Aziz akan memasuki masa pensiun. Tapatnya akhir Januari 2021 nanti Idham Azis akan meninggalkan semua kebesarannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Rapublik Indonesia (Kapolri). Artinya itu sebentar lagi. Publik bisa menamaknnya tinggal menghitung hari. Sejak 1 Januati tahun 2021, jabatan Idham Azis sebagai kapolri sudah memasuki hitungan mundur terakhir (the final countdown). Biasanya orang selalu berdoa atau mendo’akan semoga berakhir dengan harapan "husnul khotimah". Artinya berakhir dengan yang baik-baik saja. Sebagaimana ketika mengawalinya juga dengan yang baik-baik. Teringat, sewaktu awal Pak Idam Azis menjabat sebagai Kapolri. Betapa besar harapan publik negeri ini tentang bakal datangnya perubahan kinerja Kepolisian di bawah kepemimpinan Pak Idham Azis. Sampai-sampai Dr. Margarito Kamis menulis opini di FNN.co.id. dengan judul “Bismillaahirrahim, Pak Idham di Puncak Polri” (FNN.co.id 03/11/2019). Margarito Kamis yang Ahli Hukum Tata Negara itu memulai tulisannya dengan mengutip Al-qur’an Surat Yasin Ayat ke-65 yang dijadikan Puisi oleh Pak Taufik Ismail. Ayat Qur’an ini kemudian menjadi inspirasi bagi alharhum Crisye untuk dijadikan sebagai syair lagunya. “Pada hari ini kami menutup mulut mereka. Tangan mereka akan berkata kepada Kami (Allaah), dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Akan datang waktu mulut terkunci, kaki bicara, dan tangan bicara. Tidak ada kata-kata. Margarito Kamis menaruh harapan besar ketika menjalani Fit and Profer Test di Komisi III DPR, Pak Idham memulai dengan mengutip Al-Qur’an Surat Al-An’am Ayat 162. “Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah”. Pada bagian awal menjalani Fit and Profer Test, Pak Idham juga mengucapkan “hasbunallaah wa ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’man nasir. Artinya, cukuplah Allaah menjadi penolong kami, dan Allaah adalah sebaik-baik penolong kami. Terlihat kalau Pak Idham hanya menghapkan pertolongan dari Allaah semata. Bukan pertolongan dari selain Allaah. Margarito menjelaskan bahwa kalimat-kali awal dari Pak Idham ketika menjalan Fit and Profer Test adalah pernyataan yang sangat berekelas dari seoran calon Kapolri. Jarang terdengar dari mulut calon pemimpin di era modern, yang sangat metrealis sekarang. “Kalimat-kalimat Pak Idham ini, sejauh fakta empiris yang bisa berbicara, harus dinilai dengan hal yang tidak biasa. Beda, dan memang sangat berbeda. Keyakinan religius ditampilkan sebegitu jelasn sebagai panduan, dan tuntunan pemandu dirinya memasuki puncak piminan Polri. Alhamdulillaah”, tulis Margarito Kamis. Tidak sampai di situ saja. Ustad Das'ad Latif seusai Rapim Polri 29 Januari 2020 berpesan kepada Kapolri baru bahwa dalam menangani unjuk rasa "jangan memukul kepala" karena siapa tahu di kepalanya ada hafalan Qur'an dan Hadits. Sementara Kapolri Idham pun titip pesan agar isi ceramah yang mengarahkan polisi dalam menangani aksi dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Tidak menggunakan senjata api. Perkapolri No 7 tahun 2012 melarang tindakan aparat yang bersifat spontanitas dan emosional, mengejar secara perorangan, melakukan kekerasan dan penganiayaan, pelecehan dan melanggar HAM. Harapan perubahan di masa jabatannya Idham Azis itu nampak sirna. Dalam menangani unjuk rasa Omnibus Law contohnya, kekerasan terjadi terutama oleh satuan Brimob. Penangkapan aktivis oleh Polri terjadi dimana-mana. Lalu dalam menangani HRS dan FPI telah jatuh korban penembakan dengan tanda penganiayaan 6 anggota Laskar, yang dikenal dengan peristiwa atau tragedi pembunuhan di Kilomer 50. Diakui bahwa pelaku penembakan adalah aparat Kepolisian yang nampaknya masih dilindungi hingga kini. Polisi belum juga diumumkan siapa-siapa pelaku pembunuhan tersebut? Padahal dugaannya adalah pelanggaran HAM berat. Pada saat wacana panas soal calon pengganti Kapolri, justru Kepolisian mengalami gonjang-ganjing tindakan yang tidak humanis. Bukan lagi sekedar "tidak memukul kepala". Tetapi menembak dengan brutal dan sadis. Melibatkan anggota Polda Metro jaya. Hingga kini Bareskrim Mabes Polri dan Komnas HAM masih menyelidiki. Pasca pembubaran dan pelarangan FPI, Kapolri membuat maklumat yang dinilai berlebihan hingga mendapatkan protes dari masyarakat Pers. Dikomandoi oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, masyarakat Pers ramai-ramai menyampaikan protes kepada Kapolri. Aliasi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pemred, Asosiasi Media Ciber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan protes. Bni baru pertama kali masyarakat Pers kompak ramai-ramai menyatakan protes kepada Kapolri secara terbuka. Tentu saja ini sebuah catatan tentang kebebasan pers di akhir masa jabatan Kapolri yang kurang baik. Maklumat Kapolri itu dikritisi sebagai melanggar HAM dan perundang-undangan. Masyarakat Pers menganggap Maklumat tersebut membatasi kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan MOU Dewan dengan Kapolri. Belakangan Kadiv Humas Polri Irjan Argo Yuwono mengklarifikasi penafsiran Malumat Kapolri, khususnya poin 2D. Argo Yuwono mrengatakan, “Maklumat Kapolri poin 2D tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Dikaluarkan Maklumat itu, artinya tidak untuk membredel berita pers”. FPI nampaknya oleh Kepolisian dijadikan sebagai target dengan langkah dan kebijakan hukum yang tidak adil. Terkesan seperti aktivis muslim diperlakukan sebagai "musuh negara". Sampai disini, Jenderal Polisi Idham Azis sedang diuji konsistensi akan tekad dan semangat untuk membangun kinerja Kepolisian yang lebih baik dan humanis itu. Husnul khotimah atau su'ul khotimah kah Pak Idham Azis di akhir masa jabatan yang tinggal menghitung hari itu? Masyarakat terus pemantau dalam hitungan mundur. We're leavin together. But still It's farewell ---it's the final countdown...(Europe) Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.