NASIONAL
Tolak Wamen Pendidikan, Top Markotop Mas Mu'thi
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Kamis (24/12). Pengumuman enam menteri baru usai. Meski ada sedikit keraguan soal Menteri Agama keliru atau tidak, Yaqut atau Staquf, karena keduanya sama-sama Khalil. Soalnya awal yang ramai adalah nama Yahya Khalil Staquf, tetapi kemudian yang diumumkan dan dilantik keesokan harinya justru Yaqut Khalil Qoumas, sang adik. Di tengah komentar dan kritik keras terhadap kepatutan Yaqut untuk menjadi Menteri Agama, juga Sandiaga Uno "paket pilpres" Prabowo yang dinilai "ambruk dua-duanya", serta Budi Gunadi Sadikin alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), yang bukan dokter, namun memimpin Kementrian Kesehatan, maka satu figur yang dicanangkan menjadi Wakil Menteri Pendidikan ternyata menolak untuk diangkat. Dialah Prof. Abdul Mu'thi. Mantap dan hebat patut diberikan kepada Mas Mu’thi. Bagaimana tidak, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu beralasan tentang ketidakmampuan dia untuk mengemban amanah sebagai Wamen. Wah, wah dan wah. Berdasarkan pertimbangan yang matang” ujarnya. Akhirnya Mas Mu’thi menjadin satu-satunya kandidat yang tidak bersedia dilantik. Sikap Mas Mu’thi ini aneh tapi nyata. Sebab pada eranya orang yang lagi gila kehotmatan dan jabatan ini, masih ada yang menolak jabatan sekelas Wamen. Berbeda dengan Sandiaga Uno, yang sejak awal-awal terdengar tak bersedia. Namun akhirnya bersedia juga. Pilihan Mas Mu'thi tentu disikapi beragam. Namun bagfi warga Persyarikatan Muhammadiyah, dapat menilai bahwa sikap ketidaksediaan untuk menjadi Wakil Menteri itu sangat difahami dan patut diapresiasi. Dua hal penting yang mendasarinya. Pertama, sebagai Wamen ruang gerak untuk mengambil kebijakan sangat terbatas. Bukankah Presiden pernah menyatakan bahwa “tidak ada visi menteri ,yang ada adalah visi Presiden”. Nah visi Menteri saja tak ada, apalagi visi Wakil Menteri. Menteri dan Wakil Menteri yang bekerja tanpa visi adalah mesin, boneka, atau robot. Kedua, dalam budaya kepemimpinan di Muhammadiyah yang "kolektif kolegial". Artinya kerja bersama yang diutamakan. Semua elemen harus saling mendukung dengan tingkat keterbukaan dan kejujuran yang tinggi. Anggota kabinet Jokowi kini sudah terbaca oleh publik suka berjalan sendiri-sendiri. Bahkan tanpa visi yang jelas. Presiden tak memiliki kemampuan sebagai dirijen yang mumpuni. Mas Mu'thi yang masuk di pertengahan jalan. Akan berat untuk dapat berselancar mengarungi dua kondisi atau kultur di atas. Karenanya dengan bahasa halus ia menyatakan "tidak memiliki kemampuan untuk mengemban amanah sebagai Wamen". Meskipun sebenarnya semua orang tahu bahwa "pendidikan" adalah bidang yang sangat dikuasai dan menjadi keahlian Mas Mu’thi. Pemerintahan Jokowi kini sedang rapuh karena menghadapi banyak masalah yang tidak pernah tuntas. Korupsi di lingkaran istana pelan-pelan terus terkuak. Sementara penanganan pandemi Covid 19 tidak konsisten. Pembuatan aturan hukum dipaksa-paksakan. Kepentingan asing yang diutamakan. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan dengan kasat mata. Hutang luar negeri terus digali. Sekarang mencapai U$ 402,08 miliar dollar (Kompas.com edisi 14 Oktober 2020). Nah, silahkan kalikan sendiri dengan kurs tengah yang berlaku sekarang. Kurva pengelolaan negara tidak sedang menaik. Justru malah menurun, dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat rendah. Mengatasi aspirasi yang berbeda, kurang akomodatif dan dialogis. Malah semakin respresivitas dan eksploitative tinggi. Terkesan kehilangan rasa malu. Mas Mu'thi sudah tepat bersikap. Menolak jabatan adalah "counter culture" yang konstruktif untuk pembangunan karakter bangsa ke depan. Padanannya adalah budaya siap mundur jika gagal. Hal demikian merupakan barang langka di era kehidupan sosial politik yang hedonis dan pragmatis. Selamat dan mantap Mas Mu'thi. Matahari memiliki cahaya sendiri. Jabatan Wakil Menteri atau Menteri sekalipun harus didasarkan pada keyakinan. Perwujudan dari iman dan amal shaleh. Menjadi agenda untuk mengajak kebenaran dan mencegah kemungkaran. Penolakan jabatan adalah bagian dari mencegah kemungkaran itu. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Nasib Rule of Law dan Rule by Ruler’s
by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jakarta FNN – Rabu (23/12). Negara hukum yang demokratis itu selalu dirindukan orang. Karena menjanjikan keagumngan setiap individu. Sesuai konteks historisnya, konseop ini menandai naiknya moralitas baru tentang hakikat manusia dan kemanusiaan. Rindu itu yang terus bergerak. Mengurung dan memukau kaum reformasi Indonesia di tahun 1998. Kaum reformasi ini lelah melihat keangkuhan dan kesewenang-wwenangan kekuasaan ketika itu. Lelah melihat law and guns digunakan secara serampangan atas nama keamanan nasional. Keamanan yang didefenisikan secara suka-suka hati oleh penguasa. Ambisi kaum reformasi itu berhasil didesakan dan ditulis dalam UUD 1945 yang diuba sebanyak empat kali. Perubahan secara berturut-turut sejak 1999-2002. Tetapi seperti terekam dalam sejarah hukum, menulis konsep itu dalam UUD adalah satu soal. Sementara merealisasikannya dalam kehidupan bernegara adalah soal lain. Pelik memang. Mengapa? Penuh Dengan Manipulatif Kepelikan ini, sebagian disebabkan konsep yang berinduk pada liberalisme klasik itu. Konsep yang sama sekali tak bicara, sekalipun hanya sedikit, tentang pemimpin dan kepemimpinan politik. Konsep itu juga tak bicara, sekalipun hanya sekelumit, derajat tertib sosial dan politik macam apa yang berkerangka rule of law, yang pantas untuk dikreasikan. Itu peliknya konsep yang berinduk pada liberalism klasik ini. Ihwal tertib sosial dan politik, liberalisme klasik hanya menyodorkan, dalam makna mengandalkan toleransi dan saling menghormati yang berbasis saling memahami antar setiap individu merdeka sebagai kuncinya. Hanya itu titik. Tak lebih. Maxim itu terlihat cukup jelas dalam pandangan Adam Smith, filosof dan ekonom liberal kawakan itu. Smith yang menaruh kepercayaan kuat terhadap rasio, menunjuk cara itu sebagai metode terbaik. Pijakan itu membawanya pada konsep pemerintahan minimum. Pemerintahan jenis ini digambarkan Smith sebagai night watchman state, negara penjaga malam. Libealisme memang begitu skeptik terhadap pemerintah. Dalam mazim liberalisme klasik, pemerintah dibayangkan selalu menjadi faktor. Setidaknya memiliki potensi membahayakan kemerdekaan individu. Semakin besar pemerintah terlibat dalam kehidupan masyarakat, semakin besar potensi terjadinya kerusakan pada masyarakat itu. Seminimum itu sekalipun peranan pemerintah, rule of law tetap diandalkan untuk, pada level konseptual, sebagai cara terbaik menjaga kemerdekaan individu. Dala esensinya, rule of law diandalkan untuk menjinakan tindakan-tindakan sewenang-wenang pemerintah. Untuk tujuan itu, rule of law mengikatkan pemerintah pada hukum. Di Inggris misalnya, cara itu diusahakan secara bergelombang. Diawali, ambisi misalnya dengan pembentukan Petition of Right 1828, yang diprakarsai pembentukannya oleh Sir Edward Choke, ahli hukum paling cemerlang dengan konsistensinya menantang absolutisme raja, disusul Habes Corpus Act 1679. Habes Corpus Act itu dapat diparalelkan dengan KUHAP, yang dibuat tahun 1981. Menariknya sekalipun rule or law sedari awal mencurigai pemerintah, dan bukan rakyat sebagai kekuatan politik yang berpotensi besar merusak kemerdekaan individu, ternyata tersedia celah, yang memungkinkan konsep hebat itu diperkuda oleh penguasa kerdil. Pergeseran rule of law ke rule by ruler’s, tersaji baik dalam alam politik fasistik dan totalitarian maupun demokratis. Penguasa-penguasa itu, dengan kecerdasan piciknya, menemukan dan mengambil “keamanan nasional” sebagai justifikasinya. Salus Populi Suprema Lex Esto yang merupakan pernyataan dari Markus Tulius Cicero, dala dialognya dengan anaknya diambil dan dijadikan justifikasi begitu saja. Salus, yang bermakna etimologis sebagai security atau savety bagi populous, bukan roman noblemen adalah inti konteks pernyataan itu. Struktur masyarakat Romawi yang menjadi latar sosialnya kala itu, tersusun secara hirearkis. Plebian, patrician dan optimate juga slave, merupakan struktur masyarakat Romawi kala itu. Aristokrat, faksi khusus pada patrician, pada masanya teridentifikasi sebagai entitas utama yang menikmati kebijakan republik. Ini dicemaskan, bahkan ditolak Cicero. Itu sebabnya Cicero, dalam bukunya De Legibus atau Hukum, membayangkan seharusnya keamanan dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya sekelompok orang saja. Sangat Berbahaya Lenin, Musolini, Hitler dan Agusto Pinoche, untuk menyebut beberapa saja, menjaga pemerintahannya dengan doktrin Cicero Salus Populi Suprema Lex Esto itu. Berbeda dengan masyarakat demokratis, pemerintahan-pemerintahan fasis, yang otomatis totalitarian mengambil kolektifisme sebagai basis sistem sosial politiknya. Konsep ini mereduksi eksistensi individu. Individualisme diganti dengan kolektivisme sebagai basis sosial politik idiologisnya. Kolektivisime, bukan indivudalisme, yang supreme dalam negara itu. Dalam tampilan praktisnya, konsep kolektivisme itu ditransformasi pada personal pemimpin. Pemimpin tersaji dalam politik itu sebagai personifikasi negara. Dan negara menjadi personifikasi masyarakat secara kolektif. Pemimpin, sebagai konsekuensi lanjutannya dalam tampilan praktis bernegara, muncul menjadi integrator seluruh unsur dalam negara. Integrator, sebagaimana diperlihatkan sejarah, selalu berada di puncak piramida seluruh pranata sosial politik negara. Persis seperti sumber air, integrator tersaji menjadi pendefenisi utama seluruh asek kehidupan bernegara. Sehebat itu sekalipun, rezim-rezim itu tidak mampu memberi tolerasi pada keragaman pendapat. Keragaman, oleh rezim-rezim ini dilihat sebagai pantulan liar individualisme, sesuatu yang bertolak belakang secara mendasar dengan konsep kolektivisme. Tertib sosial diseragamkan pada semua aspeknya. Rezim ini, sebagai akibatnya memonopoli kebenaran dalam bernegara, ya hanya kebenaran tunggal. Pemerintah yang memegan monopoli itu. Salus Populi Suprema Lex Esto pun akhirnya menemukan pijakan idiologis untuk eksis. Eksistensinya dipertalikan dengan tujuan nasional negara itu. Dan tujuan nasional, dalam kenyataannya, didefenisikan secara monopoli oleh penguasa. Tidak di luar penguasa. Demi tujuan nasional, kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, harus dibatasi, praktek yang menjadi tipikal politik selurh rezim fasis dan totalitarian. Tetapi menariknya, fasisme dan totalitarian itu juga digerakan dengan hukum sebagai alat utamanya. Tidak seperti di negara demokratis, hukum yang mengambil bentuk decree, keputusan-keputusan ad hod penguasa. Tidak benar-benar sama dalam substansi dengan postur republik Romawi yang Cicero hidup di dalamnya. Tetapi apa yang dilakukan Pompey Magnus, menarik disajikan. Tidak bicara kolektivisme pada kekonsulannya, tetapi Eric S. Gruen, dalam bukunya The Last Generation of The Roman Republic, diterbitkan oleh University of California Press 1974, mengidentifikasi pembatasan kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat tipikal pemerintahan Pompey. Organisasi yang didalamnya terhimpun banyak orang, oleh Pompey, konsul pada waktu itu, dinilai berbahaya. Penilaian itu menjadi alasan Pompey merancang kriteria untuk mengasingkan orang-orang dan kelompok-kelompok yang dicurigai itu. Untuk tujuan itu, Pompey mentransformasi ke dalam dan rujukan utamanya. Hukum ini dikenal dengan Lex Gabina. Lex ini melarang perkumpulan-perkumpulan bawah tanah, clandestein, berkumpul di kota. Lex Gabina, melengkapi Lex Lutatio, yang telah lebih dahlu ada, yang esensinya melarang tindakan menghasut, seditio atau sedition. Cakupannya meliputi larangan terhadap tindakan menyerang public figure dan isu-isu publik. Kebenaran, jelas dalam semua aspeknya, hanya bertumpu pada apa yang dinyatakan oleh pemimpin dan aparatur negara. Suara-suara di luar yang disetujui negara, menemukan kenyataan tragis. Suara-suara itu, seperti biasa, segera ditunjuk sebagai suara subversif, dalam makna berkualifikasi melanggar hukum pidana. Rule of law ala Pompey inilah yang dengan sedikit modifikasi dipraktekan oleh, ambil misalnya Lenin dan Breznev di Uni Soviet, Musolini di Italia dan Hitler di Jerman. Modifikasi hanya sebatas menambah unsur kolektif sebagai basis idiologisnya, sesuatu yang tidak digunakan Pompey Magnus di Romawi kuno. Pola Pompey ini pulalah, untuk beberapa alasan, terlihat sedang bekerja di Hongkong. Masyarakat demokratis itu, kini terkekang oleh Salus Populi Suprema Lex Esto, yang ditransformasi ke dalam UU Keamanan Nasional, yang pembentukannya didukung pemerintahan China. UU yang baru disahkan itu, dalam kenyataan memberi justifikasi kepada pemerintah menghentikan setiap suara rakyat yang berbeda, kritis pada kebijakan pemerintah. UU Keamanan Nasional inilah, sejauh dapat diverifikasi, digunakan Polisi Hongkong untuk menangkap Jimmy Lai dan Agnes Chou, dua tokoh produktif pro demokrasi Hongkong. Apakah Indonesia mutakhir sedang bergerak mendekat ke praktek itu itu? Apakah kematian tragis petugas pemungutan suara pada pemilu lalu, ditersangkakannya demonstran UU Cipta Kerja, ditersangkakannya Sahganda Nasinggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Habib Rizieq, dan peristiwa Kilometer 50” yang mengakhiri 6 (enam) nyawa pengawal Habib Rizieq, memiliki resonansi itu? Itu soal menarik yang memerlukan analisis tersendiri nanti di tulisan berikutnya. Beralasankah menimbang pembedaan perlakuan hukum untuk kasus kerumunan, diletakan pada perspektif di atas? Penggunaan hukum “hasutan” atau yang pada pemerintahan Pompey disebut “seditio” itu terlihat mulai mudah dijumpai dalam kehidupan mutakhir sekarang. Hukum “penyebaran berita bohong, yang membuat onar” yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, terlihat yang semakin sering untuk digunakan. Sembari menanti munculnya keberanian orang untuk menganalisisnya, terasa masuk akal bila kenyataan empirik itu menggoda orang mempertanyakan derajat validitas konstitusional atas tampilan rule of law mutakhir. Rule of law atau rule of ruler? Menarik dianalisis pada waktunya. Konsep rule of law dalam alam demokrasi, mengharuskan siapapun menerima rule as a law. Bukan ruler’s as a law. Norma-norma UUD 1945 memaksa siapapun untuk mengerjakan rule of law dalam karangka itu. Begitulah para pendiri bangsa yang hebat-hebat itu berharap. Salus Populi Suprema Lex Esto, karena itu, mutlak dipertalikan dengan rule of law dalam kerangka norma-norma UUD 1945. Salus Populi Suprema Lex Esto, yang tak ada seorang waras pun menyangkal urgensinya itu, tidak bisa dianggap justifikatif hanya penilaian ad hoc semata. Tiba saat, tiba akal. Berkerangka kerja konstitusional seperti itu, mengakibatkan identifikasi “keamanan nasional” atau keamanan individu atau masyarakat, harus dipertalikan dengan norma hak asasi manusia yang didefenisikan dalam UUD 1945. Yang ini absolut dalam semua aspeknya. Norma-norma itu, terlepas dari apakah mewakili pandangan liberal klasik atau tidak, merefleksikan klaim moral, yang Eamon Butler, dalam bukunya Clasical Liberalism, diterbitkan pertama kali oleh Institute of Economic Affair (IEA), tahun 2015, menggambarkan justice require force, but force requires justification. Tidak bisa sewenang-wenang. Begitu esensinya. Justifikasi sosiologis atau hukum? Justifikasi sosiologis memungkinkan terjadinya reduksi atas objektifitas. Pilihan konstitusionalnya adalah justifikasi hukum. Mengapa? Rule of law mengharuskan siapapun menerima hukum sebagai hal objektif, dan melarang pertimbangan-pertimbangan subjektif. Hanya begitu pilihannya. Bukan selain itu. Bentuk empirik dari subjektif itu terefleksi dari sikap anti kelompok ini, pro kelompok itu. Kelompok ini begini dan kelompok itu begitu, persis yang dipraktekan Nazi pada Hitler. Rule of law dan ilmu hukum jelas dalam soal itu. Subjektifitas tidak diberi tempat dalam penegakan hukum. Pahami itu baik-baik. Rule of law secara absolute mengharuskan aparatur memelihara pikiran dan tindakannya dengan objektifitas. Penegakan hukum, harus, tanpa alasan, memenuhi prinsip-prinsip due process of law atau due process clause. Prinsip-prinsip ini tersebar dalam UUD 1945, KUHAP dan peraturan lainnya. Mengesampingkan prinsip-prinsip itu, sama dengan membawa bangsa ini terjatuh ke dalam kubangan fasisme dan totalitarianism. Seluruh aspek kehidupan ditentukan oleh pemimpin. Bukan soal rule of law akan tergantikan dengan rule by ruler’s. Tetapi penyankalan terhadap hakikat alamiah manusialah yang menjadi masalah besar. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Diskresi Menkopolhukam Ikut Menghasut Kerumunan Orang?
by Gde Siriana Jakarta FNN – Ahad (20/12). Menarik perhatian publik ketika Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) memberikan menuding secara halus bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai sumber kekisruhan. Persoalan kekisruhan yang berkaitan dengan kerumunan Habib Riziek Shihab (HRS) yang kini menjadi persolan hukum. Tudingan langsung ini terkait diskresi Menkopolhukam yang membolehkan kerumunan orang saat penjemputan HRS di bandara Soekarno Hatta. Padahal sebelumnya pemerintahsudah mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat kerumunan orang. Keterusterangan Ridwa Kamil seperti puncak kekesalan Daerah kepada Pusat. Kekesalan yang sebelumnya seringkali menunjukkan inkonsistensi terkait penanganan pandemi covid 19. Satu sisi Pusat mengintruksikan Pemda untuk kerja serius dan extraordinary. Namun sisi lain, misalnya Pemerintah Pusat memaksakan Pilkada tetap berjalan meski masih pandemi. Bagaimana mungkin Kepala Daerah (apalagi petahana) bisa fokus pada penanganan pandemi? Sebab di saat yang bersamaan petahana harus ikuti proses Pilkada minimal 3-6 bulan sebelum hari pencoblosan. Ucapan Ridwan Kamil ini mewakili Pemda lainnya yang punya pandangan sama tetapi mereka tidak berani menyampaikannya di depan publik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentu menghadapi situasi yang sulit untuk menyampaikan larangan kerumunan orang pada acara-acara HRS selanjutnya. Apalagi ketika Pusat yang diwakili Menkopolhukam sudah membolehkan kerumunan orang saat menjemput HRS di bandara. Tetapi setidaknyasecara administraif Anies Baswedan sudah mengenakan sanksi denda kepada HRS sebagi bentuk tanggung jawabnya secara proporsional. Sekarang Pemda DKI dan Jawa Barat disalahkan terkait kerumunan yang dihadiri HRS. Sayangnya, alasan Menkopolhukan Mahfud MD bahwa diskresinya hanya terbatas pada kerumunan saat penjemputan HRS di bandara hingga diantar sampai petamburan. Ini bentuk diskresi yang mengundang bahaya dan menyulitkan kewenangan Pemda. Bahwa kemudian Pemda harus bekerja keras untuk melarang terjadinya kerumunan berikutnya pasca penjemputan HRS di bandara itu bukan soal mudah. Bukan seperti halnya melakukan pekerjaaan mekanis. Akan lebih mudah bagi daerah untuk memperkuat konsistensi pusat dari pada menafsirkan batas-batas dari inkonsistensi pusat. Seharusnya Menkopolhukam sudah menyadari kondisi kerumunan itu sebelum melakukan diskresi. Atau memang tidak mempertimbangkan psikologi massa pendukung HRS yg menganggap kerumunan lainnya pun sama derajatnya dengan kerumunan penjemputan HRS sepanjang mengikuti protokol kesehatan (prokes). Sama halnya dengan masyarakat memandang kerumunan orang pada pendaftaran Pilkada di berbagai daerah. Jadi, bisa dipertimbangkan bahwa diskresi Menkopolhukam menjadi semacam faith accompli kepada Pemda DKI dan Jabar dalam menafsirkan diskresi Menko. Publik tentu saja kaget dengan pembelaan Menkopolhukam terkait batasan diskresinya. Sebab ini hanya mempertegas dualisme dan inkonsistensi kebijakan pemerintahan Jokowi dalam mengatasi pandemi covid 19. Sebelumnya juga terjadi begitu. Saat tiket pesawat diskon dan promo liburan dibiarkan, meski ada tambahan pesan "ikuti prokes". Namun tetap saja ini membuat Pemda kewalahan menghadapi kerumunan massa di lokasi liburan. Juga soal Pilkada. Saat pendaftaran dibiarkan kerumunan orang, dan lagi-lagi cukup dengan pesan harus "ikuti prokes". Alhasil Pemda pun makin berat kerjanya ketika banyak kerumunan terkait Pilkada. Bukan hanya saat pendaftaran. Tetapi juga terjadinya kerumunan kecil di kawasan pemukiman, dimana timses paslon bergerilya. Dan kerumunan kecil ini banyak tidak tersorot oleh media. Juga dilaporkan ketika petugas pilkada positif tertular. Ini pasti menambah pekerjaan Pemda dalam melakukan test dan tracing. Kesimpulannya, setelah berbulan-bulan perilaku pemerintah seperti uraian di atas, wajar saja jika kemudian masyarakat menafsirkan kerumunan yang lain seperti di pasar, di cafe, di Pilkada, di obyek wisata, acara keagamaan, termasuk acara-acara yang dihadiri oleh HRS, diperbolehkan saja asal mengikuti aturan prokes. Dalam situasi sudah kusut seperti ini, apakah diskresi Menkopolhukam ini dapat diperlakukan oleh penegak hukum (polisi) sama halnya seperti polisi mentersangkakan HRS dan lima orang pengurus FPI terkait kerumunan Petamburan? Juga ketika Polisi mengenakan tuduhan penghasutan aksi menentang OmnibusLaw pada Aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana? Apakah diskresi Menkopolhukam ini juga bisa dianggap ikut mendorong dan membiarkan terjadinya kerumunan orang di Bandara? Tentunya jika para deklarator KAMI tersebut bisa dikenakan pasal penghasutan, diskresi Menkopolhukam juga bisa dianggap ikut mendorong, atau setidaknya membiarkan terjadinya kerumunan orang. Semestinya Mahfud MD punya kewenangan untuk melarangnya. Tetapi sekali lagi, penafsiran hukum sangat dipengaruhi oleh posisi dan subyektifitas pihak yang menafsirkannya. Penulis adalah Direktur Eksekutif INFUSS
Mengapa Rakyat Unjuk Rasa Besar Lagi Hari Ini?
by Asyari Usman Medan FNN - Jumat (18/12). Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya tidak akan mengizinkan aksi unjuk rasa di sekitar Istana, hari ini. Tapi, aturan tentang unjuk rasa menyebutkan bahwa para pengunjuk rasa tidak memerlukan izin dari Kepolisian. Yang berunjuk rasa cukup memberitahukan saja ke Polisi. Dan Polisi wajib menerbitkan tanda terima pemberitahuan secepat mungkin. Berunjuk rasa itu adalah hak asasi rakyat sebagaimana tertera di UUD 1945 Pasal 28 E. Kemudian, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 tahun 2005. Lalu ada Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maupun UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam siaran pers tertanggal 19 Oktober 2020, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa unjuk rasa (demonstrasi) tidak memerlukan izin. Cukup pemberitahuan tempat dan taksiran jumlah massa. Kata Mahfud, petugas keamanan harus memperlakukan pengunjuk rasa dengan humanis. Jadi, cukup jelas hak untuk menyampaikan pendapat di depan unum. Untuk tidak memberikan izin, Kepolisian harus memiliki alasan yang diatur juga di dalam UU. Tidak bisa hanya dengan mengeluarkan pernyataan “tidak diizinkan”. Unjuk rasa hari ini diperkirakan akan diikuti massa dalam jumlah besar. Rakyat mau menuntut pembentukan tim pencari fakta independen (TPFI) untuk mengusut tuntas pembunuhan 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020. Rakyat juga menuntut pembebasan tanpa syarat Habib Rizieq Syihab (HRS). Mengapa rakyat harus turun lagi? Simpel saja. Rakyat hanya ingin merespon kezaliman yang semakin menjadi-jadi. Dalam suasana seperti sekarang ini, pastilah publik merasa berat turun ke jalan. Tetapi, peristiwa pembunuhan 6 laskar dan penahanan HRS yang dirasakan sangat tidak adil itu membuat masyarakat tidak punya pilihan lain. Mereka merasa perlu menyatakan kegundahan. Negara ini kelihatan dikelola seperti milik pribadi. Bahkan, mengelola milik pribadi pun tidak bisa semena-mena. Tidak bisa main tembak dan kemudian keluarkan stetmen bahwa penembakan harus dilakukan karena mengancam keselamatan petugas. Indonesia selalu dikatakan negara hukum. Semua harus taat hukum. Semua penguasa mengatakan itu. Nah, sekarang hukumlah yang harus menjadi acuan untuk memastikan apakah pembunuhan 6 laskar FPI itu “lawful” (sesuai hukum) atau “unlawful” (melanggar hukum). Siapakah yang berhak menentukan “lawful” atau “unlawful”? Jawabannya: hanya pengadilan. Dalam hal ini pengadilan HAM. Mengapa pengadilan HAM? Karena ada indikasi kuat tentang adanya pelanggaran HAM berat terhadap keenam laskar yang dibunuh itu. Hak hidup mereka telah dihilangkan dalam situasi yang penuh kejanggalan. Itu pula sebabnya publik menuntut keras agar penyelidikan atas pembunuhan itu dilakukan oleh TPFI. Yang melibatkan banyak pihak dari berbagai latarbelakang. Hanya temuan dan kesimpulan TPFI-lah yang bisa dijadikan rujukan. Sebab, TPFI hampir mustahil akan membuat kesimpulan yang memihak ke siapa pun. Jadi, sangat sederhana. Begitu pemerintah membentuk TPFI, publik pasti akan tenang. Tidak akan ada lagi yang curiga. Sangat baik bagi pemerintah, baik untuk Kepolisian dan sangat pas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
HRS Diborgol, Lalu?
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Ahad (13/12). Dua kali panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) berniat hadir. Namun karena alasan kesehatan, pengacara memberi pertimbangan agar HRS tidak hadir dulu dan diwakili oleh pengacaranya. Pengacara minta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar ada penundaan atau penjadwalan ulang panggilan. Panggilan ketiga, HRS tidak hadir karena sedang mengurus enam pengawalnya yang ditembak mati dalam peristiwa Tol KM 50. Sedang dalam masa berkabung. Karena tak hadir, rencananya HRS akan dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya. Sebelum dijemput paksa, HRS mengutus pengacaranya untuk memberi tahu kepada Polda Metro Jaya agar tidak perlu mengeluarkan biaya dan uang negara hanya untuk mengerahkan pasukan, baik Polri maupun TNI untuk menjemput dirinya. HRS rencananya akan datang sendiri ke Polda Metro Jaya pada hari sabtu, 12 Desember 2020. Sebelum datang ke Polda Metro Jaya, HRS memberi pesan kepada Umat, bahwa dirinya telah menyiapkan diri untuk menghadapi segala risiko. Apapun itu, termasuk ditahan maupun dibunuh. Apapun yang akan terjadi pada dirinya, perjuangan tidak boleh berhenti, katanya. Perjuangan harus terus berlanjut dan berlanjut. HRS selama ini dikenal dengan "Tiga Tuntutan" yang telah menjadi garis perjuangannya. Pertama, tetap dan teguh pertahankan TAP MPRS No 25 Tahun 1966 Tentang Larangan Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Kedua, keadilan ekonomi, khususnya untuk pribumi. Pemerintah agar tidak rajin menjual aset negara kepada asing maupun aseng. Ketiga, menjaga toleransi beragama, dengan menindak tegas para penista agama. Siapapun mereka dan agama apapun yang dihinanya. Tawaran Untuk Tidak Hadir Saat HRS datang ke Polda Metro Jaya pukul 08.45, Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyambut dengan menyatakan bahwa "jadi, MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya" (12/12). Pernyataan ini kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pertanyaanya, apakah betul HRS itu takut ditangkap? Beredar info, bahwa sebelum datang ke Polda Metro Jaya, banyak pihak yang menawarkan HRS untuk tidak hadir. Seperti Harun Masiku (kader PDIP saat itu). HRS bisa bersembunyi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Tapi, HRS tegas menolak. "Saya akan hadapi akan haddapi semuanya. Saya tidak akan lari", begitu katanya. Nah, poin inilah membikin banyak yang demen. HRS tidak Pengecut! Sehari sebelum HRS pulang ke Indonesia, otoritas keamanan tertinggi Arab Saudi (Amir Daulah) kabarnya telah memberi tahu jika ia pulang ke Indonesia, banyak pihak yang akan ngerjain. Disarankan HRS agar tinggal dulu beberapa bulan. Tiga bulan, enam bulan atau setahun dulu di Arab Saudi dengan jaminan keamanan dan fasilitas dari pemerintah Arab Saudi. Bahkan HRS dan keluarga boleh tinggal berapapun lamanya, Arab Saudi akan memberikan jaminan keamanan dan fasilitas. Tetapi, jika HRS pulang ke Indonesia, Arab Saudi tidak punya otoritas untuk menjamin keamanan itu. Dan jika karena situasi tertentu HRS ingin balik ke Saudi, 24 jam On Call, visa bisa disiapkan untuk HRS dan keluarga balik lagi ke Arab Saudi. Dasar bukan pengecut, HRS putuskan untuk pulang kampong. "Indonesia itu negaraku. Aku akan pulang. Saat ini, Indonesia butuh orang-orang untuk memperjuangkannya. Untuk menyelamatkannya. Bersama rakyat, saya akan berjuang untuk ikut bertanggung jawab menyelamatkan Indonesia", begitu jawab HRS kepada otoritas keamanan tertinggi Arab Saudi. Jika HRS takut hadapi risiko, takut ditangkap, bahkan takut dibunuh, tentu HRS akan memilih berdiam diri di Arab Saudi sampai menunggu situasi politik nasional stabil dan kondusif. Tetapi, HRS memang lain dari yang lain. Dia punya nyali di atas umumnya orang. Soal kalkulasi dan kirka, tak ada orang tahu apa yang ada di pikiran HRS saat ini. Apa Langkah Bereikutnya? Setelah sekitar 15 jam diperiksa penyidik, HRS ditahan dengan kedua tangan diborgol. Imam besar FPI diborgol. Penggerak demo 212 itu diborgol. Tampak HRS keluar dari ruang penyidik dengan baju tahanan berwarna khas “orange”. Lalu bagaimana kelanjutan perjuangan HRS? Terus atau ikut diborgol? Melanjutkan perjuangan atau menyerah pasrah? Bagaimana pula reaksi dari para pendukung HRS? Hanya prihatin, menangis dan membuat pernyataan di medsos? Atau mereka akan ikut menyerahkan diri untuk ditahan bersama HRS? Sebagaimana berbagai pernyataan di video yang banyak beredar sejak dua hari lalu? Apakah para pendukung HRS, atas nama keadilan dan kesamaan di depan hukum, akan melaporkan kasus-kasus kerumunan yang terjadi di berbagai tempat? Termasuk melaporkan kerumunan yang melibatkan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, putra dan menantu Jokowi yang diduga juga telah menciptakan kerumunan? Apakah para pendukung HRS bakal melaporkan Jokowi dan mendagri yang mengizinkan pilkada 2020 lalu? Pilkada yang terbukti menyebabkan 79.241 petugas KPPS reaktif Covid-19? Sebagian malah ada yang meninggal dunia. Atau para pendukung HRS akan memilih berkumpul dengan massa dalam jumlah besar dan melakukan protes ke Polda Metro Jaya? Kabarnya, anggota FPI di seluruh Indonesia ada lima juta orang. Benarkah angka itu? Kalau benar, jumlah itu belum termasuk simpatisan dan pendukung. Apakah mereka kompak, terkonsolidasi, lalu secara serempak bisa berkumpul di satu tempat dan melakukan protes? Dan siapa yang akan pegang komando dan mengkonsolidasikan massa pendukung setelah HRS diborgol? Diborgolnya HRS kali ini (13/12) akan menguji tingkat militansi para pengikut dan pendukung HRS, serta kemampuan konsolidasi para tokoh yang berada di sekitar HRS. Publik akan melihat dan mengukurnya. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Kasus HRS, Politik Atau Hukum?
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Sabtu (12/12). Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta lima orang lainnya termasuk Ketua Umum FPI KH. Shobri Lubis ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka di tengah tuntutan banyak pihak agar dibentuk Komisi Pencari Fakta Independen atas tewasnya enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di area jalan tol Jakarta Cikampek Kilometer 50. Status tersangka sebelum pemeriksaan pribadi HRS dan masih dalam tenggang waktu pemanggilan nampaknya dipaksakan. Tuduhannya melanggar Pasal 160 KUHP Jo Pasal 216 KUHP delik penghasutan melakukan perbuatan pidana. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah frasa penghasutan dari delik formil menjadi delik materil. Harus ada perbuatan pidana ikutan. Harus nyata-nyata perbuatan perbuatannya. Bukan hanya dugaan dan tuduhan semata. Awalnya polisi menyatakan berhubungan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Peristiwanya adalah kerumunan saat pernikahan puterinya Syarifah di Petamburan. HRS sendiri sudah membayar "denda kerumunan" sebesar Rp. 50.000.000. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ini kasus politik atau hukum? Jika kasus hukum maka banyak hal yang masih dapat diperdebatkan secara hukum. Soal kerumunan yang dikenakan sebagai sanksi pidana untuk kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bukan Karantina menjadi sangat aneh. Sebab sanksi dendanya sudah dibayar. Hukum kita tidak mengenal sanksi dua kali untuk satu jenis kesalahan. Begitu juga dengan masalah penguntitan kepada orang yang belum berstatus tersangka ataupun buron. Ada penembakan terhadap enam anggota laskar FPI hingga tewas. Ada juga sikap diskriminasi terhadap kerumunan lain yang diperlakukan berbeda. Kerumunan Pilkada Gibran dan Pilkada lain yang diabaikan begitu saja. Jika persoalan yang terjadi adalah politik, sebagaimana yang dikesankan selama ini, maka semangat untuk menghukum dengan "segala cara" itu justru melanggar prinsip dan asas negara hukum. Sebab hukum harus dibawa jauh ke ranah politik. HRS sebagai bagian dari tokoh publik telah ditempatkan sebagai lawan politik penguasa. Sehingga segala cara haris dilakukan untuk "menghabisinya". Jika kondisinya seperti itu, maka melencenglah arah kehidupan sehat dalam demokrasi berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sebaiknya segera kembalikan persoalan hukum ke jalur hukum. Hukum yang lebih humanis sesuai dengan prinsip negara yang bermoral berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum yang dianut bangsa Indonesia harusnya menjadi "tools of social engineering". Bukan hukum yang semata-mata menjadi alat pemaksa. Ketertiban itu memang perlu, akan tetapi keadilan jauh lebih perlu. Ketertiban yang mengabaikan keadilan, sama dengan menginjak-injak pondasi negara hukum. Merubah negara hukum menajadi negara kekuasaan. Mengeksplorasi habis-habisan peristiwa pernikahan puteri HRS agar bisa memenjarakan HRS, jelas dan nyata merupakan kasus politik. Menghancurkan dan menginjak-injak hukum agar kekuasaan politik bisa berdiri tegak dengan penuh arogansi, kesombongan, keangkuhan dan kepongahan. Membuat hukum menjadi terjajah, dipermainkan, dan dijadikan alat kekuasaan. Para pejuang hukum dan keadilan tidak boleh membiarkan keadaan seperti ini. Kedaulatan hukum harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
6 Anggota FPI Yang Tewas, Martir Perubahan?
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Selasa (08/12). Hampir setiap perubahan politik yang bukan berlandaskan proses demokrasi, pemilu misalnya, selalu didahului oleh adanya martir. Mereka yang gugur dalam proses perjuangan untuk perubahan dan perbaikan. Adanya martir ini membangun semangat dan solidaritas perjuangan. Juga memperkuat tuntutan agar rezim cepat turun. Setiap penguasa biasanya selalu waspada akan adanya martir yang dapat melengserkan dirinya. Sebab penguasa harus berhadap-hadapan dengan kekuatan perlawanan yang semakin membesar dan berani. Perjuangan yang tidak lagi mengingat pada apapun resiko yang bakal dihadapi. Pada masa orde lama, pembunuhan terhadap "Tujuh Jendral Pahlawan Revolusi" yang kemudian dikenal “Peristiwa Lubang Buaya” adalah titik kulminasi rezim Soekarno menuju kejatuhannya. Betapa besar kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan betapa berkuasanya Soekarno. Namun jatuh juga akibat dari jatuhnya martir para Jendral TNI Angkatan Darat. Soekarno boleh hebat dan digjaya. Menyebut namanya dengan Pemimpin Besar Revolusi. Namun dengan gerakan yasng tekenal dengan sebutan G-30S/PKI, yang membunuh para Jenderal TNI Angkatan darat, menjadi sebab dan momentum perubahan ambruknya kekuasaan Soekarno. Orde Lama ambruk dan jatuh. Tujuh Pahlawan Revolusi adalah martir untuk rezim Soekarno. Perubahan politik yang melahirkan gerakan reformasi, dan menumbangkan rezim Orde Baru ditengarai dengan penembakan mahasiswa. Empat orang mahasiswa Universitas Trisakti tewas oleh tembakan peluru tajam. Mereka adalah Elang Maulana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka yang ditembak pada peristiwa tanggal 12 Mei 1998 ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Keempat mahasiswa ini adalah martir perjuangan reformasi. Pada bulan Mei 1998 itu pula Soeharto menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presiden. Orde Baru dengan segala kebesaran dan kedigjayaan selama 32 tahun berkuasa akhirnya tumbang. Sementara di masa rezim Jokowi, sejak kemenangan Pemilu yang dinilai kontroversial, telah berulang kali protes terjadi. Tewasnya 6 pengunjuk rasa pada peristiwa 21-22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI, baik akibat tembakan maupun penganiayaan adalah warna awal kekuasaan Jokowi Priode kedua. Selanjutnya penuh dengan kegaduhan. Aksi unjuk rasa berulang kali terjadi untuk menentang revisi UU KPK, RUU HIP/BPIP, serta RUU Omnibus Law. Aksi revisi UU KPK menewaskan pengunjuk rasa yang tertembak. Martir. Rezim Jokowi meskipun rapuh tetapi masih mampu bertahan. Program deradikalisasi mengarah pada kelompok Islam. Umat Islam berjarak dengan kekuasaan. Bukan itu saja. Tokoh dan aktivis sering merasa terpojokkan oleh agenda kriminalisasi. Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah salah seorang tokoh Islam yang juga menjadi obyek kriminalisasi itu. Kepulangan ke tanah air dari "pengasingan" di Makkah, tidak mengurangi gangguan dan terus menjadi target. Senin dini hari tanggal 7 Desember 2020 di area Tol Jakarta-Cikampek terjadi penguntitan terhadap rombongan keluarga inti HRS oleh orang yang kemudian diakuinya sebagai Polisi. Mobil pengawal HRS kemudian terpisah atau hilang. Terjadi penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi pengawal HRS hingga tewas. Polisi melalui Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhmmad Fadil Imron menyatakan baku tembak antara polisi dengan laskar FPI. Sementara DPP FPI merilis bahwa anggotanya tak memiliki senjata api maupun senjata tajam. Karenanya FPI menyebut penembakan tersebut sebagai sebuah pembantaian. Tewas atau syahidnya enam anggota Laskar FPI yaitu Fais, Ambon, Reza, Andi, Lutfil, dan Kadhavi adalah wujud kekerasan dari arogansi kekuasaan Pemerintahan Jokowi. Bila terbukti memang anggota Laskar FPI ini tidak bersenjata, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak DPP FPI, maka penembakan keenam orang tersebut merupakan suatu tindak kejahatan dan pembunuhan. Siapapun mereka, baik pelaku di lapangan, penyuruh, atau pihak yang membiarkan tindakan tersebut patut dikenakan sanksi berat. Intitusi Polisi dan Pemerintah harus bertanggungjawab. Kejadian seperti tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja dengan penjelasan dari Kapolda Metro Jaya. Dari keinginan adanya perubahan secara konstitusional, maka tewasnya enam orang anggota pengawal rombongan HRS dapat menjadi martir. Simpati dan dukungan kepada HRS dan FPI serta pada semangat perubahan yang dikenal dengan "Revolusi Akhlak" akan bertambah besar. Martir selalu jadi pemicu. Perkembangan pengusutan dari kasus penembakan anggota Polisi Polda Metro Jaya akan menentukan sikap dan reaksi publik. Masalah pelanggaran HAM itu tidaklah semata menjadi perhatian bangsa dan negara saja. Tetapi juga menjadi perhatian dunia internasional. Jika memang terjadi pembantaian, maka kiamat akan dialami oleh Kepolisian dan Pemerintah Jokowi. Martir akan selalu hadir, datang membayang-bayangi dan menghantui kekuasaan yang zalim dan semena-mena. Dengan demikian, Presiden adalah muara dari semua pertanggungjawaban. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Nyawa Manusia Di Indonesia Tak Berharga?
Perspektif Sosiologi Kewarganegaraan mencermati kematian enam anggota Laskar FPI by Ubedilah Badrun Saya cukup lama merenung atas peristiwa yang menimpa enam anggota Laskar Front Pembela Islam(FPI) yang sedang mengawal Habieb Riziq Shihab (HRS) menuju pengajian subuh keluarga inti. Mereka para korban enam orang itu relatif masih muda. Yang pasti mereka adalah warga negara Indonesia. Perenungan itu dimulai dengan pertanyaan mengapa itu terjadi? Bagaimana peristiwanya? Dapatkah peristiwa itu dibenarkan atau disalahkan secara hukum? Apa argumenya? Apa buktinya? Jika itu tugas pengintaian polisi apakah ada bukti rekaman videonya? Sebagai akademisi sosiologi politik, saya mesti hati-hati menganalisis dan mengomentari peristiwa ini. Sebab ini soal nyawa manusia. Apalagi peristiwa yang kematianya melalui peristiwa penembakan. Bukan kematian yang biasa-biasa saja. Beberapa peristiwa kematian warga negara di republik ini dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi. Sebut saja misalnya kematian Patmi petani Kendeng yang protesnya tidak didengar pemerintah. Patmi protes terhadap pembangunan pabrik Semen di pegunungan Kendeng pada tahun 2017. Patmi protes di depan Istana dengan menyemen kakinya. Kematian warga yang ditembak saat menolak pengukuran tanah di pesisir Pantai Marosi, Desa Patijala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Seorang warga negara yang tertembak di bagian dada. Ini peristiwa terjadi pada April 2018. Kemudian kematian hampir 989 petugas KPPS pada pemilu 2019 lalu. Kematian sejumlah warga pada peristiwa demontrasi di depan kantor Bawaslu RI Mei 2019. Begitu juga dengan kematian dua mahasiswa di Kendari saat demonstrasi #reformasidikorupsi# menolak pelemahan KPK pada September 2019. Adalah sederet kematian yang masih misteri sampai saat ini. Sejumlah aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) menyebut itu pelanggaran HAM baru. Pelanggaran HAM yang lama saja belum ada yang dituntaskan, kini sudah ada pelanggaran HAM baru. Kasus-kasus lama pelanggaran HAM dari tahun 1960-an, 1970-an, 1980-an, 1990-an, hingga 2000-an seperti kasus Munir sampai saat ini belum terungkap. Kini sudah ada pelanggaran-pelanggaran HAM baru lagi. Sejauh ini sejumlah kematian warga negara episode pemerintahan Jokowi itu tak terungkap. Bahkan publik sampai saat ini masih bertanya-tanya tentang itu semua. Kini publik kembali dipertontonkan dengan kematian akibat penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI. Menggunakan perspektif sosiologi politik kewarganegaraan (sosiologi kewargnegaraan), akan membuka mata hati kita untuk menempatkan manusia sebagai subyek. Siapapun dia, dan dengan latar belakang apapun dia, bukan untuk ditempatkan semata sebagai obyek. Warga negara adalah subyek yang terpenting dari yang penting-penting dalam entitas negara. Dalam terminologi sosiologi kewarganegaraan, manusia memiliki dua hak azasi, yaitu hak pasif dan hak aktif. Hak pasif merupakan hak yang diperoleh karena ia adalah manusia. Artinya semua manusia memiliki hak pasif tersebut, diantaranya hak untuk hidup. Sementara hak aktif adalah hak-hak seseorang yang merupakan anggota dari kelompok dalam entitas negara. Tidak semua orang mampu untuk mengekspresikan hak ini. Misalnya, hak untuk berpendapat dan hak berserikat. Juga hak untuk berorganisaai. Dengan demikian, setiap manusia sesungguhnya memiliki jaminan atas semua hak itu sebagai hak asasi warga negara. Tentu itu berlaku untuk siapapun, termasuk didalamnya adalah anggota dan Lakasr FPI. Mereka memiliki hak hidup sekaligus hak berserikat berorganisasi. Saya khawatir penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI itu tidak menempatkan mereka sebagai subyek warga negara. Tetapi menempatkan mereka sebagai obyek konflik politik yang menyusup dalam cara berfikir operasi pengintaian yang dilakukan oleh negara. Giorgio Agamben dalam bukunya “Homo Sacer Sovereign Power and Bare Life” (Stanford University Press,1998) mengingatkan betapa pentingnya negara menempatkan warga negara sebagai subyek dengan seluruh hak azasinya. Bukan sekedar obyek administrasi, dimana negara boleh melakukan apapun terhadap warga negara. Ketika negara menempatkan warga negara semata-mata sebagai obyek, maka apa yang disebut Giorgio Agamben (1998) sebagai proses homo sacer bisa terjadi. Merasa menjadi manusia asing di negerinya sendiri bisa terjadi pada setiap warga negara. Saya mencermati, jika ini semua terjadi pada banyak kasus maka pelan tapi pasti ke-Indonesiaan kita terancam bubar. Cara kekuasaan negara merespon kritik, merespon oposisi dan menata keragaman dari masyarakat sipil (civil society) menjadi sangat menentukan keberadaan negara dimasa depan. Cara-cara yang represif dalam menempatkan warga negara sebagai obyek, harus segera diakhiri. Pertanyaannya, mengapa itu semua terjadi? Bisa saja dimungkinkan karena cara berfikir rezim dalam melihat warga negara hanya sebagai obyek bukan sebagai subyek. Secara sosiologi kewarganegaraan, posisi warga negara itu mestinya tidak hanya ditempatkan dalam ranah kewarganegaraan politik. Tetapi juga dalam ranah kewarganegaraan sosial dan kewarganegaraan sipil. Soal bagaimana peristiwa itu terjadi? Ada dua versi. Menurut versi Polda Metro Jaya penembakan itu dilakukan dalam situasi baku tembak sebagai bentuk perlindungan karena aparat terancam. Sementara menurut versi FPI itu dilakukan oleh aparat secara sepihak. Tanpa da baku tembak, karena anggota Laskar FPI tidak memiliki senjata api maupun senjata tajam lainnya. Penjelasan dari dua pihak yang berbeda memungkinkan adanya celah yang keliru. Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) adalah solusi terbaik. Inisiator dan motor utama TPFI mesti dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) sebagai institusi independen. TPFI biasanya akan mampu mengungkap secara detail kronologisnya. Besa kemungkinan akan ditemukan celah pelanggaranya dari sisi hukum dan hak azasi manusia. Pada titik ini kita semua berharap agar peristiwa tersebut terungkap secara terang benderang. Supaya kita semua tau bagaimana aparat penegak hukum polisi, Komnas HAM, Pengadilan HAM dan rezim pemerintah menempatkan hak azasi warga negara. Apakah menempatkan warga negara sebagai obyek kekuasaan semata, atau menempatkan warga negara sebagai subyek? Jika kasus ini tak terungkap sebagaimana kasus-kasus hak azasi manusia sebelumnya, maka kesimpulan bahwa nyawa manusia di Indonesia tidak berharga itu ada benarnya. Jika ini yang terjadi, ini adalah episode biadab hak azasi manusia di Indonesia. Episode gelap kemanusiaan negara republik. Penulis adalah Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Bukan Zamannya Lagi Apa Kata Polisi Ditelan Begitu Saja
by Asyari Usman Medan FNN - Selasa (08/12). Bisakah dipercaya penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tentang insiden penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI di jalan tol Cikampek KM-50? Inilah pertanyaan yang mungkin tidak diperhitungkan oleh Kapolda Metro. Polisi memberikan penjelasan yang 100% mencerminkan bahwa merekalah yang akan memonopoli kebenaran. Artinya, begitu mereka jelaskan tentang apa saja, akan ditelan bulat-bulan oleh publik sebagai kebenaran. Zaman itu sudah berlalu. Sudah usang cara-cara seperti itu. Dulu, para penguasa sipil atau penguasa keamanan bisa seenaknya mengatakan ini atau itu dan rakyat harus menerimanya sebagai kebenaran. Sekarang tidak bisa lagi begitu. Baik dari aspek psikologi sosial mau pun dari sisi teknologi informasi dan teknologi digital. Masyarakat sekarang sangat kritis. Sekaligus memiliki kemampuan analitis. Kebohongan bisa langsung terkuak. Itulah perubahan zaman yang didorong oleh perubahan nilai dan revolusi teknologi. Sangat mengherankan kalau Polisi tidak menyadari perubahan zaman itu. Di masa Harmoko menjadi menteri penerangan, semua orang dan media tidak bisa berbuat apa-apa. Yang dia ucapkan harus disiarkan penuh. Harus menjadi inti lembaran berita atau laporan. Wajib menjadi kebenaran meskipun seratus persen pembodohan dan pembohongan. Cara-cara itu sudah lama sirna. Rakyat telah berjuang keras agar kejujuran dan keadilan menjadi nilai utama dalam penyelenggaraan negara. Dalam insiden penembakan mati 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 oleh Polisi, penjelasan Kapolda Metro sangat diragukan kebenarannya. Banyak yang tak masuk akal sehat. Terkesan Pak Kapolda mau menang sendiri. Mau benar sendiri. Gaya begini tidak bisa lagi. Klarifikasi Polisi soal insiden 6 laskar FPI tewas itu tidak akan dipercaya oleh masyarakat. Kalau pun ada yang percaya, sudah bisa dipetakan siapa-siapa mereka. Karena itu, kita mengimbau agar Kepolisian mengutamakan kejujuran dan transparansi dalam insiden penembakan yang sangat ceroboh ini. Rekayasa bisa dengan mudah tercium. Akan terbongkar dengan sendirinya. Bukan zamannya lagi apa kata Polisi ditelan begitu saja oleh publik.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Bentuk Komisi Pencari Fakta Independen
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Senin (07/12). Penjelasan pihak Kepolisian Metro Jaya bahwa tewasnya 6 anggota Laskar Frot Pembela Islam (FPI) yang menjadi pengawal rombongan keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerang aparat kepolisian berbeda dengan penjelasan resmi dari DPP FPI. Sekretaris jendral (Sekjen) DPP FPI Munarman menyatakan bahwa mobil pengawal HRS lah yang duluan diserang dan ditembakin oleh Orang Tak Kenal (OTK). Enam orang anggota Laskar FPI bersama mobil yang mereka tumpangi bahkan hilang. Karena mereka diculik. Setelah adanya penjelasan dari FPI, lalu ada konferensi pers dari Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa keenam orang pengawal HRS tersebut ternyata tewas. Mereka ditindak dengan tegas dan terukur olah aparat kepolisian. Begitu kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imron. Mengingat kaburnya peristiwa di atas, wajar saja muncul desakan harus segera dibentuk Komisi Pencari Fakta Independen (KPFI). Karena ini menyangkut nyawa anak bangsas enam orang yang mesti mendapat pertanggungjawaban politik maupun hukum. Bukan semata pertanggungjawaban aparat, tetapi juga Pemerintah. Penjelasan yang sepihak harus memperoleh pembuktian. Pengintaian terhadap gerak-gerik HRS yang intensif juga menunjukkan bahwa apara penegak hukum telah menempatkan HRS sebagai musuh negara. Tentu hal ini sangat tidak proporsional, mengingat persoalan yang dituduhkan hanya masalah kerumunan saat pernikahan puteri HRS di Petamburan. Kualifikasinya hanya sebatas pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Haruskah aparat kepolisian bertindak hingga penembakan yang menewaskan nyawa anak bangsa enam orang? Mengapa bukan penembakan untuk melumpuhkan? Bahwa HRS tidak hadir saat pemanggilan Polisi itu memiliki prosedur hukum yang dapat dilaluinya. Dimulai dari pemanggilan bertahap hingga panggilan paksa. Tetapi jika sampai pada pengintaian, penyerangan, dan penembakan tentu hal ini adalah di luar prosedur baku yang berlaku. Apakah proses penegakan hukum protokol kesehatan harus dilakaukan dengan pengintaian? Untuk itu, hanya dengan komisi fact finding semua persoalan bisa terungkap. Benarkah polisi diserang atau polisi yang duluan menyerang? Ini sangat penting dan mendesak, agar Indonesia sebagai negara hukum tidak bergeser menjadi negara kekuasaan. Jangan hanya perlakukan kesewenang-wenangan yang ditampilkan kepada masyarakat. Bila situasi ini diambangkan, maka akan menjadi bom waktu bagi instabilitas negeri. Kita harus menghindari terjadinya penghancuran atas negara demokrasi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.