NASIONAL
Financial Engineering, Doping Rupiah Semakin Tak Terkendali
by Anthony Budiawan Jakarta FNN – Jum’at (25/09). Keuangan negara semakin tertekan. Penerimaan perpajakan (penerimaan pajak ditambah penerimaan bea dan cukai) sampai akhir Agustus 2020 turun 13,39 persen dibandingkan periode sama tahun 2019. Penerimaan pajak malah turun 15,64 persen. Semua komponen penerimaan negara turun kecuali cukai. Khususnya cukai rokok yang naik setiap tahun. Selama lima tahun belakangan ini, cukai rokok naik menjadi sekitar dua kali lipat. Sedangkan perokok kebanyakan terdiri dari masyarakat berpenghasilan rendah. Ironi memang. Pengeluaran dari kelompok masyarakat lapisan bawah ini yang justru meningkat. Defisit anggaran sampai dengan Agustus 2020 mencapai Rp 500,5 triliun. Defisit ini harus ditutupi dari utang. Namun, pemerintah ternyata menarik utang jauh lebih besar dari jumlah defisit tersebut, yaitu Rp 667,8 triliun. Sehingga ada kelebihan utang Rp 167,3 triliun, yang dinamakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA. Atau sekitar U$ 11,15 miliar. Sungguh jumlah yang sangat besar. Mencapai 33,4 persen dari total defisit anggaran. Pemborosan anggaran melalui utang yang berlebihan ini ditengarai untuk intervensi kurs rupiah. Alias doping. Jumlahnya semakin lama semakin besar. Dikhawatirkan akan overdosis, dan tumbang. Total SiLPA sampai akhir Agustus 2020 menjadi Rp 380 triliun. Mendekati 7 persen dari total utang pemerintah. Semuanya diperoleh dari utang, dan harus bayar bunga. Dengan suku bunga 8 persen, maka pemborosan beban bunga akibat penarikan kelebihan utang ini mencapai 30 triliun per tahun. Selain itu, pemerintah masih ada pengeluaran lain yang dikategorikan investasi. Misalnya, Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN atau kementerian. Namanya investasi, tetapi uangnya juga dari utang. Sehingga total (pembiayaan) utang pemerintah sampai Agustus 2020 menjadi Rp 693,6 triliun. Artinya, ada tiga jenis utang terkait pengelolaan keuangan negara: utang terkait defisit anggaran sebesar Rp 500,5 triliun, utang terkait pembiayaan anggaran (termasuk SiLPA) sebesar Rp 667,8 triliun, dan utang secara keseluruhan (termasuk investasi) Rp 693,6 triliun. Berdasarkan perkiraan PDB sampai Agustus 2020, defisit anggaran mencapai sekitar 5 persen. Defisit pembiayaan anggaran sekitar 6,65 persen, dan pembiayaan utang sekitar 6,9 persen. Dari total utang Rp 693,6 triliun ini, yang dibeli Bank Indonesia mencapai Rp 188,8 triliun. Terdiri dari pembelian SBN (Surat Berharga Negara) di pasar perdana dan sebagai standby buyer Rp 45,3 triliun, pembelian SBN melalui private placement di pasar perdana untuk barang publik Rp 99,1 triliun, dan pembelian SBN untuk barang nonpublik (bantuan kepada UMKM dan Korporasi) Rp 44,4 triliun. Pola pembelian SBN di pasar perdana masih menjadi kontroversi hukum karena ada gugatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 yang telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Jumlah yang diperlukan untuk doping rupiah semakin besar. Jumlah juga SiLPA semakin membengkak. Menjadi Rp 167,3 triliun atau sekitar U$ 11,15 miliar untuk 8 bulan pertama tahun 2020. Mengindikasikan fundamental ekonomi Indonesia semakin lemah. Transaksi berjalan masih defisit terus-menerus sejak triwulan IV/2011. Mencapai 111,7 miliar dolar AS selama periode 2015-2019. Defisit ini harus ditutupi dari investasi asing atau utang luar negeri. Seharusnya, pemerintah membiarkan kurs rupiah mencari nilainya sendiri tanpa intervensi, tanpa di-doping. Kalau kurs rupiah terdepresiasi, ekspor akan meningkat. Karena produk Indonesia akan lebih kompetitif. Neraca perdagangan akan membaik. Tanpa intervensi rupiah, pemerintah tidak perlu menarik utang luar negeri berlebihan. Beban bunga di APBN menjadi lebih ringan. Konsep doping atau memperkuat kurs rupiah di tengah fundamental ekonomi yang lemah akan menjadi bumerang. Suku bunga kredit tidak bisa turun karena tersandera menarik utang luar negeri untuk menutupi defisit transaksi berjalan. Rezim suku bunga tinggi ini mengakibatkan biaya ekonomi tinggi. Membuat daya saing produk Indonesia melemah. Membuat defisit transaksi berjalan semakin akut. Pada akhirnya, doping rupiah akan menempatkan pembangunan ekonomi nasional dalam bahaya. Financial engineering melalui doping rupiah yang berlebihan bisa membuat bubble pada kurs rupiah terus membesar. Kalau bubble ini pecah, kalau kurs rupiah pada akhirnya tergelincir, biaya kerusakan ekonomi yang harus ditanggung rakyat Indonesia sangat besar. Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Tragedi Kelam Bawaslu 21-22 Mei Jangan Dilupakan
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Jum’at (25/09). Saat kita mengingat tragedi berdarah September 1965 akibat aksi percobaan kudeta Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menjadi "habitat" penumpahan darahnya. PKI yang ingin menggantikan ideologi negara Pancasila dengan ideologi Komunis. Maka petumpahan darah menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari oleh PKI. Namun dalam masa Pemerintahan Jokowi, kita ingat juga akan ingat pada tragedi penumpahan darah dari sebuah peristiwa unjuk rasa. Melengkapi fenomena kematian 989 orang penyelegara Pemilu 2019 yang biasa disebut Petugas Pemungutan Suara (PPS). Banyaknya juga sangat spektakuler, dan sampai sekarang tak terungkap penyebab dan jumlahnya. X Files. Peristiwa itu adalah demonstrasi penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan M.H Thamrin pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019. Sekurangnya 8 orang tewas dengan sebagian besar tubuhnya diterjang peluru tajam "penembak misterius". Sebagian besar diantaranya adalah anak-anak yang masih remaja. Penyiksaan dan pengeroyokan sadis oleh aparat terjadi kepolisian. Akibatnya 10 orang anggota polisi diperiksa akibat kerusuhan. Namun hanya dikenai sanksi hukum pelanggaran disiplin. Para pegiat kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengindikasi telah terjadinya pelanggaran HAM) berat pada peristiwa yang sangat tragis dan memilukan di ero demokrasi ini. Penyebabnya adalah pengunjuk rasa kecewa atas kecurangan Pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Oleh karenanya aksi dilakukan di depan Bawaslu. Atas sejulah pelanggaran HAM tersebut, masyarakat sivil society dan pegiat HAM menuntut pembentukan tim independen "fact finding". Namun tersebut tidak dipenuhi oleh Kapolri Muhammad Tito Karnavian. Kapolri Tito Karniawan hanya membentuk tim dari internal dari Polri. Tim internal Polri tersebut dipimpin Irwasum Polri yang ketika itu dijabat oleh Komjen Polisi Moegiharto. Padahal tindakan brutal Brimob Polri dipicu oleh adanya "kelompok preman" yang hingga kini tidak jelas buatan siapa. Tuduhan terarah pada pihak ketiga atau Polisi sendiri. Dipanggung orasi muncul tokoh-tokohseperti Amien Rais, Kivlan Zen, Eggi Sudjana, Neno Warisman dan lainnya. Mereka mengungkap ketidak adilan dan kecurangan nyata pada Pilpres 2019. Anehnya, Prabowo yang menjadi figur yang dibela oleh pendukung tidak muncul di Panggung. Padahal sebelumnya Prabowo dengan tegas menyatakan, “akan timbul dan tengelam bersama rakyat”. Selain itu, sepulang dari Hotel Sahid, Prabowo dikabarkan telah membuat surat wasiat. Isinya, kalau-kalau sesuatu akan terjadi dengan Prabowo, maka wasiat telah dibuat kepada ahli waris. Belakangan Prabowo justru mengambil langkah mengecewakan dengan bersedia menjadi Menterinya Jokowi, Presiden yang justru dituduh memenangkan pemilihan dengan cara curang. Keberadaan kelompok preman misterius dan tindakan brutal aparat yang mengakibatkan tewasnya pengunjuk rasa hingga kini dinilai belum tuntas. Menjadi tabungan kasus dari Pemerintahan Jokowi. Alih-alih Kapolri atau Kapolda Metro Jaya saat itu yang diperiksa atau bertanggungjawab, justru "lawan-lawan politik" yang kemudian menjadi pesakitan seperti Kivlan Zen, Eggi Sujana hingga mantan Danjen Kopassus Soenarko. Himbauan agar pada tanggal 30 September masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang adalah pengingat atas sejarah kelam bangsa ini. Namun kitapun tidak boleh melupakan sejarah kelam Pemerintahan Jokowi 21-22 Mei yang menyebabkan melayangnya nyawa orang-orang tak berdosa. Nyawa para remaja yang menjadi harapan keluarga dan bangsa. Semua terjadi akibat ulah cara kerja aparat yang tak berbeda dengan gaya PKI di masa lalu. Untuk itu, pelanggaran HAM berat harus diusut tuntas sekarang atau nanti. Jejak kaki berdarah tak boleh menguap tanpa bekas. PKI dan gaya bertindaknya tetap hidup dalam cara pandang pejuang ideologi yang abai atas nilai moral dan agama. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Presiden Jokowi Tidak Kompeten Mengurus Hukum
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Inilah lafal sumpah Presidenyang diatur secara tegas dalam pasal 9 UUD 1945. ** Jakarta FNN - Kamis (24/09). Demokrasi boleh saja diagung-agungkan sebagai temuan kemanusiaan paling manakjubkan. Itu boleh-boleh saja. Tidak salah, tetapi cara pandang itu, juga terlalu jelas untuk menyembunyikan kelemahan sangat fatal yang terkandung dalam demokrasi. Demokrasi itu tak memiliki bentuk defenitif. Disebabkan demokrasi tak memiliki bentuk devenitif. Maka, pengembangannya, pengisian dan penggunaannya dapat dilakukan secara serampangan. Tetapi, dan inilah hebatnya. Sekalipun begitu, kaum aristokrat, kaum oligarkis yang menemukan demokrasi itu, cermat dan sistimatis dalam merencanakannya. Itulah mereka. Demokrasi memang mengenal etika. Kekuatannya luar biasa besar. Sama besarnya dengan kelemahannya. Hebatnya demokrasi juga mengenal dinamika. Dinamika tidak pernah lain selain fleksibel. Itu sebabnya demokrasi memiliki kemampuan mengentengkan berbagai persoalan berat. Soal berat itu datang silih berganti, tetapi selalu hanya menjadi bahan cerita yang asyik diwaktu senggang. Demokrasi Alatnya Korporasi Menariknya dengan agak naïf, para filsuf hendak menjinakan demokrasi dengan hukum. Itu yang dikenal dengan nomokrasi. Hukum diketengahkan, dalam makna diandalkan sebagai instrumen menjinakan watak membinasakan yang inheren dalam demokrasi. Para perencana demokrasi, yang tidak pernah lain adalah kaum oristokrat, termasuk korporasi, selalu memiliki cara membuat rakyat tak berdaya dalam semua aspek. Demokrasi berhasil dengan gemilang menjadikan korporasi yang selalu berwatak otokrat, sebagai subyek hukum. Sama dengan manusia. Dimanapun dinegeri-negeri yang melembagakan sistem pemerintahan presidensial, presiden ditakdirkan sebagai pelaksana hukum. Itu aksioma sistem presidernsial. Persis demokrasi, dimanapun di semua negeri demokrasi, hukum tak pernah tak punya lubang hitam. Hukum dan konstitusi sekelas UUD sekalipun memiliki kelemahan. Ini aksioma hukum. Presiden bisa bertindak berbeda untuk kasus yang sama. Demokrasi memungkinkan tindakan-tindakan Presiden tersebut. Itu jadinya normal-normal saja. Konstitusi Amerika misalnya, tidak mengatur kewenangan Presiden membentuk Bank Sentral, yang biasa mereka sebut dengan The Federal Reserve,atau The Fed. Itu kenyataan kelemahan konstitusi. Lalu bagimana cara untuk menutupnya? Alexander Hamilton, menteri pro bank ini, muncul dengan argumen presiden memiliki Implied Power. Dapat membentuknya. Tetapi pada waktu lain, Andrew Jackson, yang mengikuti pandangan Thomas Jefferson, dan menolak Bank National, juga menolak untuk melanjutkan eksistensi Bank National yang telah diperpanjang untuk kedua kalinya pada tahun 1816. Bagi kedua orang ini bank dengan kewenangan meminjamkan uang kepada pemerintah dan rakyat justru mengalihkan kedaulatan dari rakyat ke pemilik uang. Para pemilik uang akan muncul sebagai pendefenisi real demokrasi. Rakyat akan tertindas oleh sepak terjang mereka. Itulah yang diyakini oleh Thomas Jefferson. Pikiran itulah yang diamini oleh Andrew Jackson. Pikiran ini juga diikuti oleh William Howard Taft, Presiden Amerika 1908-1912. Begitu Taft kalah dalam pemilu dan digantikan oleh Wodroow Wilson, professor Princeton University, dan mantan gubernur New Jersy ini, justru menandatangani The Federal Reserve Act 1913. Nama The Federal Rserve dipakai untuk mengelabui masyarakat yang tidak menyukai nama Bank Sentral. Lain Presiden, lain tindakannya. Presiden Eishenhower pada tanggal 2 September 1957 mengirimkan National Guard ke Arkansas. Tindakan itu dimaksudkan untuk mendisiplinkan sikap Osval Faubus. Gubernur Arkansas ini membangkang terhadap putusan Mahkamah Agung yang diputus tahun 1954. Putusan ini tegas menyatakan segregasi atau pemisahan kulit putih dan hitam di sekolah-sekolah di Litle Rock Arkansas inkonstitusional. Putusan ini memaksa Osval Faubus mengintegrasikan kulit putih dan hitam ke dalam sekolah. Eishenhower bersikap tegas, kendati Vaubus telah menemuinya, untuk mencegah pengerahan pasukan National Guard. Dalam kasus lain, yang menggambarkan sikap dan respon politisi sebagai penentu lurus atau benkoknya hukum terjadi dalam soal pengisian jabatan hakim agung di Amerika Serikat. Mitch McConnel, pimpinan Senator dari Republik misalnya, habis-habisan menentang rencana Presiden Obama mengisi kursi hakim Agung kosong yang ditinggal oleh Antonio Scalia. Scalia mengingal dunia pada tanggal 13 Februari 2016 pada usia 79 tahun. Argumen McConeel dalam menolak kebijakan Presiden Obama, karena masa jabatan Obama segera berakhir. Karena waktu yang tersisa pendek, maka Presiden Obama tidak bisa menggunakan kewenangannya lagi. Menurutnya, biarkan Presiden baru nanti yang mengisinya. Tetapi ketika presiden dipegang oleh partai republic, McConnel berubah sikap. Dalam kasus Ruth Bader Ginsburg, yang meninggal dunia pada tanggal tanggal 18 September 2020, pada usia 87 tahun, McConnel akan mengelar sidang senat yang republic menjadi mayoritas, memberi persetujuan bila Presiden Trump mengajukan calon hakim agung, menggantikan Ginsburg. Risiko Terima Nasib Begitulah demokrasi yang dipandu oleh hukum bekerja secara empiris. Selalu dalam setiap kesempatan nomokrasi bekerja secara antagonistik. Keadaan yang sama ditangani dengan cara yang satu dan lainnya saling bertolak belakang. Bertekad membereskan kebobrokan hukum pada satu kesempatan. Namun pada kesempatan lain menyatakan sebaliknya. Itu tidak aneh dalam nomokrasi. Mendendangkan kesetaraan status dalam kerja konstitusi, tetapi orang kulit hitam di Amerika tetap terdiskriminasi. Itu nomokrasi namanya. Buruknya penegakan hukum di Indonesia diakui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, juga merupakan refleksi praktis nomokrasi itu. Profesor Mahfud mengatakan penegakan hukum di Indonesia terkesan jelek di mata masyarakat. Menko Mahfud ini menyebut banyak warga menganggap akan diperas hingga ditangkap oleh penegak hukum dalam suatu perkara. Dalam kata-katanya yang decisive Pak Menko menyatakan “saya, tidak bisa melakukan apa-apa, presiden tak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan”. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas," kata Profesor Mahfud melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (17/9/2020). Ya wassalam. Presiden tidak bisa apa-apa terhadap buruknya hukum. Mau apalagi. Pahami saja penegakan hukum yang buruk itu. Pahami saja kenyataan Presiden responsif terhadap kasus yang menimpa Syekh Ali Jaber, tetapi tidak memberi instruksi terukur dalam kasus Tjoko Tjandra. Harus diakui demokrasi dan hukum tidak mengurung Presiden dengan kewajiban mengekspresikan responnya secara terbuka terhadap sebuah kasus. Jelas itu. Itu sebabnya bila diam-diam Presiden memberi respon, yang bersifat instruktif kepada Jaksa Agung dalam menangani kasus Tjoko Tjandra itu, termasuk kebakaran gedung Kejaksaan Agung, jelas dapat dimengerti. Tetapi bilapun tidak, itupun dapat dimengerti. Jaksa Agung harus dianggap tahu apa yang harus dilakukan untuk kasus yang bertali-temali eksplosive itu. Jaksa Agung harus dianggap tahu penegakan hukum. Tidak boleh dipandu dengan persepsi. Jaksa Agung harus dianggap tahu juga bahwa faktalah yang menentukan hukum. Bukan hukum menentukan fakta. Pembaca FNN yang budiman. Kalaupun keadaan ini dianggap menyedihkan dan menyakitkan, ya sudah berharap saja pada Allah Subhanahu Wata’ala untuk memperbaikinya. Mau bagaimana lagi. Pemerintah telah cukup jujur mengatakan tak punya kompetensi membenahinya. Menaruh sumpahnya dimeja Presiden, memintanya memenuhi sumpah itu, sangat tidak lagi masuk akal. Menyodorkan konsep konstitusi tentang jangkaun kewajiban dan Presiden, juga tak ada gunanya. Presiden melalalui Menko Polhukam Mahfud menyatakan “tidak bisa berbuat apa-apa”. Lantas siapa yang harus pimpin penegakan hukum di negeri ini? Pungut dan jadikan saja kenyataan itu sebagai basis konsep baru. Baik dalam lapangan ilmu tata negara maupun ilmu politik tentang jangkauan kewenangan Presiden. Cara itu yang akan menghadirkan perspektif baru dalam khasanah ilmu pengetahuan politik dan tata negara Indonesia. Jangan aneh-aneh. Hukum yang buruk, memungkinkan siapa saja diterkam dengan cara yang buruk pula. Industri hukum mungkin akan maju pesat. Itu risiko lain. Namun satu hal, rakyat harus membiasakan diri hidup dengan hukum yang buruk itu. Tentu saja berdampingan dengan corona. Inilah risiko yang harus diterima dari pemerintah yang tidak punya kompetensi untuk membereskan hukum yang terkesan jelek, buruk dan sejenisnya. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Pilkada 2020 Dalam Bayangan Kematian
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Kamis (24/09). Setiap rezim di negara manapun berada, selalu akan mendengar dan mempertimbangkan suara mayoritas rakyatnya. Ini hukum dalam berpolitik. Mayoritas adalah kekuatan yang menentukan. Kecuali jika kelompok mayoritas rapuh dan berada dalam kendali kekuasaan. Seperti rakyat India yang hindu di era kerajaan Mughol. Untuk di Indonesia, ada dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) peling besar, yaitu Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Pengikut dua Ormas ini sekitar 150 juta sampai 170 juta orang. Dengan ciri, cara, karakter dan klaster yang berbeda, keduanya mewakili suara mayoritas penduduk Indonesia. Rezim sekuat Orde Lama dan Orde Baru sekalipun, kendor ketika dua ormas besar itu "secara resmi" memprotes kebijakannya. Begitu juga rezim-rezim setelahnya. Namun berbeda dengan para rezim pendahulunya, Jokowi cenderung lebih percaya diri dan berani. Tak saja NU dan Muhammadiyah, suara MUI juga nggak didengarkan. Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), MUI, NU dan Muhammadiyah sudah menyatakan sikap protes dan menolak. Didukung oleh ratusan ormas lainnya, meminta RUU HIP dibatalkan. Cabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR-RI. Namun tak juga digubris. Baik oleh DPR maupun pemerintah. Tidak saja soal RUU HIP. Baru-baru ini, NU dan Muhammadiyah juga meminta pemerintah menunda Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti. Sebab, rawan terhadap penyebaran virus covid-19 yang akhir-akhir ini semakin menghawatirkan. Tingkat penyebaran yang positif sudah di atas 4.000 orang perhari. Angka kematian juga sudah di atas 100 orang perhari. Sementara pemerintah selama ini tidak cukup bisa dipercaya untuk mampu mengendalikan dan mengatasi penyebaran viruas covid-19. Ini catatan dan fakta yang obyektif. Bukan mereka-reka, mengada-ada atau fitanah sana-sani. Binilah kinerja pemerintah dalam mengendalikan sebaran virus corona. Kerjanya payah dan mengkhatirkan. Tidak bisa diandalkan untuk melindungi rakyat. Meski diprotes banyak pihak, tak ada tanda-tanda Jokowi akan menunda pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Berbeda dengan rakyat, pemerintah merasa yakin bahwa penyebaran covid bisa dikendalikan. Karena itu, tidak harus menunda pilkada. Ini perkiraaan yang ngawur dan edun. Belum tahu apa strategi pemerintah, sehingga begitu yakin mampu mengendalikan penyebaran covid-19 saat pilkada. Apakah pemerintah hanya akan mengijinkan kampanye digital via media dan medsos? Atau akan melakukan operasi yustisi di musim kampanye dan saat pencoblosan? Pemerintah harus memberi alasan yang"masuk akal" terhadap perasaan rakyat yang sedang panik dihajar covid-19 gelombang kedua ini. Jangan hanya asal ngebacot. Kalau pejabat pemerintah yang menjadi korban penyebaran virus covid-19, mungkin nggak apa-apa. Tetapi kalau rakyat yang harus menjadi korban, disitu masalah utamanya. Bagitu Pak Presiden. Pertama, pemerintah harus meyakinkan rakyat bahwa Pilkada memang sangat urgent. Karena itu, Pilkada tidak bisa ditunda. Kalau ditunda akan mengakibatkan dampak yang sangat serius. Pemerintah harus menjelaskan "dampak yang sangat serius" yang akan terjadi itu, jika Pilkada ditunda. Jika Pilkada ditunda, maka akan ada 270 Plt kepala daerah. Para Ptl kepala daerah tidak bisa ambil kebijakan strategis. Padahal, saat pandemi dibutuhkan kebijakan strategis, kata Mahfuz MD. Ini alasan yang ngawur, ngaco, dan mengada-ada. Sama sekali tidak meyakinkan. Kalau terpaksa, apa susahnya bikin aturan baru untuk mengatur kewenangan para Plt tersebut? Kedua, pemerintah harus menjamin bahwa penyebaran virus covid-19 tidak akan terjadi saat Pilkada diselenggarakan nanti. Strategi apa yang pemerintah akan lakukan? Perlu segera diungkapkan, agar rakyat bisa percaya dan menjadi tenang. Strategi itu mesti terukur. Bukan tebak-tebak buah semangka. Jika pemerintah nggak mampu memberi dua alasan di atas, atau gagal membeberkan analisis statistik yang meyakinkan, ini sama artinya menantang maut. Wajar jika kemudian rakyat menduga-duga bahwa kebijakan ini diambil lantaran anak dan menantu presiden ikut pilkada. Yaitu Gibran Rakabuming di Kota Solo dan Bobby Nasution di Kota Medan. Alur pikiran rakyat sangat sederhana. Bahwa ongkos (cost) politik untuk menjadi calon kepala daerah itu sangat mahal. Semakin diundur, semakin besar ongkos yang harus dikeluarkan. Padahal Pilkada 2020 sedianya digelar pada 23 September. Lalu diundur menjadi 9 desember 2020. Mau diundur lagi? Ya ampiiuuun, kata para calon. Bandar bisa tekor banyak dong? Jelang Pilkada desember 2020, para calon sudah keluarkan dana cukup besar. Setidaknya untuk bayar mahar partai politik. Biaya survei dan konsolidasi, serta biaya pemanasan kampanye. Kalau ditunda lagi, semua biaya-biaya itu dipastikan akan semakin membengkak. Tentu, semua biaya itu bukan seluruhnya dari kocek pribadi calon. Sekitar 92 persen melibatkan bohir, kata Pak Mahfuz MD. Keterlibatan bohir disini menjadi faktor penting. Sebab, para bohir, terutama kelas kakap, punya akses untuk bisa menekan dan bahkan mengendalikan kebijakan di daerah. Itu baru dana pencalonan. Belum lagi kalau bicara anggaran untuk penyelenggara KPU. Pasti akan ikut bengkak. Di tengah defisit APBN, penundaan pilkada akan membuat negara makin berat saja. Sekarang aja sudah berat. Saking beratnya, bikin aturan baru agar bisa cetak uang. Kalau Pilkada ditunda, itu sampai kapan? Adakah yang menjamin bahwa awal tahun 2021 pandemi nanti, pandemi covid-19 berakhir? Makin lama Pilkada ditunda, makin besar pula biaya yang harus dikeluarkan para calon dan para bohir itu. Dalam pilkada yang berlarut-larut, Herd Imunity berlaku. Tidak saja untuk kesehatan, tapi juga politik. Siapa yang kuat dananya akan besar peluangnya jadi pemenang. Calon yang logistiknya cekak akan megap-megap. Yang menang, bakal balik modal nggak ya? Dilematis memang! Satu sisi ada anak, menantu dan para bohir. Juga pentingnya menyelamatkan negara dari defisit anggaran. Disisi lain, nyawa rakyat terancam virus covid-19. Sebagai seorang negarawan, Jokowi mestinya tak perlu terjebak dalam dilema itu. Utamakan saja nyawa rakyat. Begitu harusnya tugas seorang negarawan. Kecuali jika ingin jadi pecundang. Kalau dari awal pandemi covid-19, Jokowi punya pilihan dan ketegasan keberpihakan pada nyawa rakyat, maka tak perlu banyak jiwa melayang. Juga tidak perlu alami resesi ekonomi berkepanjangan. Artinya, kebijakan pemerintah selama ini keliru menaruh pilihan. Sebelum pemerintah memiliki keyakinan mampu menjamin keselamatan rakyat dari ancaman virus covid-19 akibat kerumunan kampanye dan pencoblosan di Pilkada, maka menunda itu jauh lebih bijak. Ini sekaligus sebagai langkah akomodatif terhadap harapan rakyat, yang diantaranya disuarakan oleh dua Ormas besar NU dan Muhammadiyah. Jika Pilkada dipaksakan, dan terbukti nanti terbentuk cluster penyebaran, maka pemerintah, dalam hal ini Jokowi, akan semakin defisit kepercayaan. Apalagi bila pasca pilkada nanti, jumlah terinfeksi makin banyak dan angka kematian akibat covid-19 bertambah, ini bisa jadi anti klimaks di tengah krisis ekonomi yang sedang melanda. Saat itulah, nasib Jokowi akan menjadi taruhan. Sebaiknya pertimbangkan itu baik-baik. Menyesal kemudian tidak ada gunannya. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Mengapa Rezim Dituduh Membuka Pintu Komunisme ?
by M Rizal Fadillah Bandung FNN- Kamis (24/09). Publik kini menyorot kinerja Pemerintahan Jokowi sebagai rezim yang membuka pintu komunisme. Tentu saja agak aneh sorotan ini. Sebab bukankah Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih dinyatakan berlaku ? PKI itu adalah organisasi terlarang . Untuk mitu, terlarang pula menyebarkan faham Komunisme dan Marxisme/Leninisme di Indonesia. Persoalan muncul, dikarenakan sejak Pak Jokowi menjabat Presiden tidak satu patah katapun yang terucap bahwa PKI dan Komunisme itu ada dan atau mengancam. Sementara masyarakat, khususnya umat Islam merasakan aroma keberadaan pengembangan faham komunis terlarang ini. Bahkan dengan nada menantang, Pak Jokowi pernah meminta agar tolong ditunjukkan keberadaan PKI. Upaya untuk mencabut Ketetapan MPRS No XXV tahun 1966 pun ada meski dengan alasan bahwa aturan tersebut "out of date". Ada yang secara terang-terangan merasa bangga sebagai anak keturunan dari PKI. Pembelaan bahwa PKI itu korban. Simbol PKI palu arit juga marak di masyarakat. Terasa ada geliat rehabilitasi dan tuntutan rekonsiliasi. Panglima TNI waktu itu Jenderal Gatot Nurmantyo mensinyalir akan kebangkitan PKI dan Komunisme ini. Buku-buku kiri dibaca oleh para aktivis, dan partai kiri pun muncul. Kehadiran PRD (Partai Rakyat Demokratik) mengingatkan keberadaan FDR (Front Demokratik Rakyat) bentukan Muso. Kemudian "diaspora" aktivis kiri yang menyebar ke berbagai partai politik dengan indikasi terbanyak ke PDIP. Sebagai "the rulling party", pantas partai ini menjadi sorotan atas perilaku penguasa. Munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) membawa efek pada bongkar-bongkar. Pengusul awal RUU HIP ini adalah Rieke Dyah Pitaloka. Akhirnya diketuk oleh Puan Maharani Ketua DPR-RI sebagai RUU Hak Usul Inisiatif DPR-RI. Setelah menghadapi gempuran hebat, khususnya dari umat Islam, maka RUU berbau komunis tersebut akhirnya ditunda oleh Pemerintah. Bukan dicabut dari Program Legislasi nasional (Proglegnas) prioritas DPR-RI. Bola kemudian diambil oleh Pemerintah, dengan mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pansila (BPIP) yang platformnya masih berspirit RUU HIP. Kekusutan dan kepanikan dalam memaksakan aturan semakin nyata. Ternyata rezim adalah paduan Pemerintah dengan DPR yang terkooptasi. Mengambangkan status kedua RUU menambah kuat sorotan dan tuduhan bahwa pintu komunisme ingin tetap dibuka. Sikap Presiden adalah ajuan lagi RUU ke DPR. Manuver kader dalam membela kader PKI yang menjadi korban. Serangan masif terhadap Soeharto, dan kriminalisasi aktivis yang anti PKI. Hubungan yang erat dengan PKC, serta berbagai pernyataan keprihatinan para purnawirawan TNI menjadi sinyal akan keberadaan gerakan Neo PKI dan faham Komunisme. Sementara Pemerintah terlihat abai dalam memberi "warning" kepada rakyat. Pemuliaan agama merosot. Tuduhan terhadap intoleransi dan radikalisme dialamatkan kepada umat beragama, khususnya umat Islam dinilai berlebihan dan mencurigakan. Ada disain kekuatan komunisme berada dibelakang tuduhan tersebut. Agama yang diganggu dan dikacaukan stabilitasnya. Agar rezim tidak dituduh membuka pintu bagi bangkitnya PKI, dan pengembangan faham Komunisme dan Marxisme, maka penting empat langkah. Pertama, berpidato lah Presiden untuk memberi peringatan akan bahaya Neo PKI dan faham Komunisme. Kedua, cabut segera RUU HIP dan RUU BPIP serta bubarkan BPIP. Ketiga, pulihkan hubungan Pemerintah dengan umat Islam. Sadari bahwa Ulama dan pemuka agama adalah sokoguru bangsa ini. Keempat, kembali kepada politik luar negeri bebas aktif. Pembangunan poros Jakarta-Beijing harus dihentikan. TKA Cina segera dipulangkan. Keempat, Pancasila sebagai konsensus tidak perlu direinterpretasi atau diotak-atik lagi. Jangan tonjolkan Pancasila versi tanggal 1 Juni 1945, karena itu hanya memancing konflik dan kegaduhan. Sebab itu hanya akan berakibat pada instabilitas politik bangsa. Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 sudah final. Karenanya tinggal pelaksanaan atau pengamalan saja. Fahami itu baik-baik. Pemerintahan Jokowi harus menyadari pandangan rakyat pada rezimnya. Ubahlah pandangan buruk dengan bukti perubahan sikap, kinerja, dan budaya politik baru yang lebih memuliakan rakyat dan umat beragama, khususnya umat Islam. Bukan sebaliknya. Menjadikan umat Islam sebagai musuh adalah program PKI dan faham komunis dahulu dan sekarang ini. PKI sudah berubah bentuk dari waktu ke waktu. Kadang tidak terlihat, tetapi aroma busuknya tercium sangat menyengat. Perhatikan itu baik-baik. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Tunda Itu Pilkada, "Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi"
by Dr. Ahmad Yani SH. MH. Jakarta FNN – Rabu (23/09). Meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia, “salus populi suprema lex esto”. Artinya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Konsep itu juga tertuang dalam konstitusi atau UUD Negara Republik Indonesia 1945. Yaitu “melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Peneyenggara negara harusnya pahami itu baik-baik. Hal itu sudah menjadi kaidah filosofis yang hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, tugas konstitusional negara adalah menyelamatkan rakyat Indonesia. Dalam konteks inilah pemerintah mengkaji pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Setelah itu menundanya. Juru bicara Istana, Fajroel Rahman memastikan pilkada akan tetap diselenggarakan. Meski desakan berbagai organisasi masyarakat agar menunda pilkada terus mengalir. Alasannya, pelaksanaan Pilkada untuk memastikan hak konstitusional warga negara. Fajroel ingin membenturkan antara keselamatan warga negara dan hak konstitusional warga negara. Padahal hak keselamatan jiwa itu juga merupakan hak konstitusional warga negara. Rapat bersama antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat tidak ada penundaan Pilkada serentak 2020. Pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hal ini mengabaikan masukan dari masyarakat. Ciri negara kekuasaan. Sebelum keputusan diambil, penolakan telah datang dari berbagai pihak. Seperti dari Muhammadiyah dan NU yang menyatakan sikap. Juga memberikan masukan kepada pemerintah untuk serius mengatasi Pandemi corona. Menyarankan agar Pilkada serentak 2020 ditunda dulu. Sepertinya, sikap NU dan Muhammadiyah tak menjadi pertimbangan dalam memutuskan pilkada dilanjut atau tidak. Selain dua organisasi raksasa itu, ada Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Perludem dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga menyarankan agar pilkada 2020 ditunda. Alasanya serentak, karena pandemi covid-19 semakin meningkat dan penyebarannya sudah semakin mengkhawatirkan. Laju pergerakan covid-19 demikian dahsyat, hingga menteri agama Fachrul Razi dan Menteri Kelautan Edhy Prabowo positif terpapar. Komisioner KPU RI sendiri sudah dua orang dinyatakan positif Covid 19. Penyebaran diberbagai daerah juga menunjukan angka yang signifikan. Sebagian besar daerah menggambarkan laju penyebaran covid-19 yang meningkat. Belum lagi seperti yang dikatakan ketua KPU Arief Budiman. Sebanyak 37 Bakal Calon Kepala Daerah positif covid-19 Ini masalah serius Pak Presiden. Sebab keselamatan warga negara terancam. Sementara pilkada yang merupakan pesta demokrasi tetap digelar. Yang namanya pesta, mau tidak mau orang akan tetap berkumpul ramai dan ini mempercepat laju penyebaran covid-19. Meski pemerintah tetap pada pendirian untuk melanjutkan Proses Pilkada hingga pencoblosan 9 Desember nanti, namun masih ada harapan bagi masyarakat untuk terus memberikan masukan yang benar kepada Pemerintah untuk mengambil opsi lain. Meski sudah ada persetujuan bersama DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu. Katro dan bebal. Tanggapan positif pemerintah datang jua. Adalah Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memberikan harapan itu. Dalam pernyataan medianya memastikan, Presiden Joko Widodo mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan Pengurus Besar NU dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Walaupun Rapat bersama di DPR, sudah memutuskan, namun Mempertimbangkan dua masukan dari organisasi Besar itu tentu prioritas bagi presiden. Itu bukan sekedar masukan. Ini lebih substansial, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Ditengah kepungan pandemi, negara berkewajiban melindungi warga negara. Hal tersebut menjadi landasan sosiologis bagi pemerintah, DPR dan KPU untuk tidak melanjutkan pilkada. Masyarakat menghendaki pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda. Sebab alasannya, Covid-19 belum teratasi dan pemerintah diminta untuk melakukan upaya pencegahan covid ketimbang melaksanakan pilkada yang berpotensi menjadi klaster covid19. Secara Hukum Opsi penundaan pun secara hukum sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 201A ayat (3) memberikan opsi bahwa apabila bencana non alam (Pandemi Covid 19) belum berakhir, Pilkada bisa ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir. Payung hukum penundaan jelas sebagai acuan pemerintah. Selain itu, pilkada dalam situasi Pendemi bisa berakibat kurangnya pengawasan tahap pelaksanaan Pilkada. Ini menyebabkan semakin tertutupnya proses pelaksanaan. Karena itu, dalam menghadapi situasi yang demikian, sudah menjadi kaidah hukum bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada akuntabilitas dan transparansi. Tanpa itu, akan melahirkan proses demokrasi yang lebih condong pada kepentingan oligarki dan dinasti kekuasaan. Pilkada hanya untuk mengejar kekuasaan sematar. Akibatnya, banyak tanggapan yang bermunculan, termasuk dari Mahfud MD yang menyebut pilkada dibiayai 82% oleh cukong. Angka itu memperlihatkan ada kepentingan besar oligarki dan korporasi memegang kendali dalam demokrasi. Maka apabila pilkada diteruskan, kemudian proses pelaksanaannya tidak terbuka, tidak menutup kemungkinan kekuatan oligarki dan korporasi akan berada dalam posisi puncak di Pilkada. Oleh sebab itu menunda Pilkada adalah jalan yang paling bijak untuk menyelamatkan demokrasi, dan hak konstitusional warga negara. Namun ada konsekuensi hukum lain apabila pilkada ditunda, yaitu berakhirnya masa jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota dibeberapa daerah akibat penundaan itu. Polemik ini muncul setelah ada desakan penundaan Pilkada. Perlu saya jelaskan sedikit tentang masalah pelaksana tugas (Plt), pejabat sementara (Pjs), pelaksana harian (Plh) dan pejabat (Pj) kepala daerah. Keempat istilah itu memiliki makna yang berbeda. Namun secara hukum apabila kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota berserta wakilnya sama-sama maju, maka mereka wajib cuti. Apabila keduanya cuti, maka diganti oleh Plt, Pjs dan Plh. Namun apabila kepala daerah berakhir masa jabatannya, dan belum ada kepala daerah yang baru, maka pejabat (Pj) yang akan mengisi kekosongan itu sampai menunggu kepala daerah diisi oleh pejabat tinggi madya. Pejabat tinggi madya di berbagai daerah di indonesia cukup banyak untuk mengisi kekosongan pemerintah daerah, apabila di berbagai daerah mengalami penundaan Pilkada dan kepala daerah telah selesai masa jabatannya. Hal seperti ini lazim dilakukan, apabila terjadi kekosongan, maka yang mengisi adalah Pj. Seperti juga ketika ada daerah yang melakukan pemekaran, pasti ditunjuk Pj kepala daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Karena itu, tidak ada alasan yang substansial tidak menunda Pilkada. Kalau alasannya hanya karena banyak kepala daerah selesai masa jabatan, tentu saja itu bukan menjadi alasan yang perlu dicari-cari. Sebab UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sudah mengatur pergantian seperti itu. Perbaiki Sistem Pilkada Saya berpendapat, bahwa penundaan Pilkada menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah. Kita punya sejarah pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk merubah sistem pemilihan kepala daerah. Dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung atau lewat DPRD. Meski SBY sendiri yang akhirnya membatalakn UU yang baru diundangkan dengan Perppu. Pembatalan itu hanya karena desakan dari beberapa pengamat dan lembaga survey. Yang lebih ironis lagi, DPR menyetujui Perppu yang diajukan SBY Tersebut. Padahal tidak ada perintah konstitusi untuk melaksanakan pilkada secara langsung. UUD hanya menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis. Demokratis itu artinya bisa secara langsung. Namun bisa juga melalui DPRD. Bahkan kalau kita ambil contoh di Daerah Istimewa seperti Yogyakarta, Gubernur diangkat melalui garis keturunan dan itu berlaku dalam sistem negara Indonesia. Atau kita lihat contoh di DKI Jakarta, Walikota dan Bupati diangkat oleh Gubernur berdasarkan pangkat eselon. Karena itu, Ditengah Pendemi ini saya kira dengan pemilihan langsung, sangat rentan penularan penyakit. Selain itu, juga rentan terhadap permainan oligarki. Seperti yang diungkapkan di atas, sebagian besar pilkada dibiayai pemodal. Lebih khusus lagi pilkada di daerah-daerah uang memiliki banyak sumber daya alam seperti Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur, Sultera, Lampung, dan Maluku Utara. Dengan memberikan akses pemilihan langsung, maka biaya menjadi mahal. Akibatnya, biaya politik yang mahal itu, kepala daerah yang memenangkan pilkada akan berutang kepada cukong-cukong. Tetapi dengan pemilihan kembali ke DPRD, kita rakyat dapat melakukan pengawasan langsung dengan menggunakan lembaga penegak hukum. Biaya politik pun kecil. Potensi retak ditengah masyarakat juga menjadi kecil. Potensi penyebaran virus juga menjadi kecil. Sebab tidak ada pesta. Tidak ada kampanye akbar. Tidak ada konvoi orang dan kedaraan. Singkatnya, tidak lagi ada kerumunan massa. Dengan adanya penundaan ini, pemerintah bisa mengkaji atau mungkin mengeluarkan Perppu pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Sebagai penutup, etidaknya ada bebeapa alasan kenapa pilkada ditunda. Pertama, negara menjaga dan menjamin hak konstitusional rakyat tidak dirampas oleh kepentingan dan hasrat politik elit. Sebab Pilkada Ditengah pandemi sangat rentan terhadap keselamatan. Kedua, Pilkada sebagai ajang untuk mencari pemimpin yang bersih, jujur dan amanah serta adil. Tidak bisa dilaksanakan secara tertutup. Sebab itu akan memberi jalan bagi oligarki dan korporasi untuk mengambil kesempatan dalam pandemi. Ketiga, penundaan Pilkada bertujuan agar pemerintah konsentrasi menghadapi hantaman penyakit yang berefek hingga ke masalah ekonomi dan kesehatan. Efek besar ini tidak bisa diatasi dengan cara yang sederhana. Melainkan harus dengan cara yang serius. Keempat, anggaran dan biaya pilkada bisa dioptimalkan untuk menghadapi pandemi selama beberapa bulan kedepan. Sebab di tengah ancaman ekonomi dan kesehatan, kita juga menghadapi ancaman resesi yang dapat menjelaskan indonesia ke jurang krisis ekonomi. Kalau itu terjadi, maka krisis politik dan krisis sosial bisa terjadi lebih besar. Kelima, dengan penundaan Pilkada, pemerintah masih memiliki pejabat yang dapat mengisi kekosongan jabatan (Pj) kepala daerah. Mereka yang akan melaksanakan tugasnya sampai dilakukan pelantikan kepala daerah yang baru nantinya. Kelima, pemerintah dalam hal ini DPR dan presiden, dengan menunda pilkada, memiliki kesempatan untuk untuk mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah yang potensi penyebaran covidnya kecil. Seperti pemilihan kepada Daerah melalui DPRD. Selain potensi penyebaran covidnya kecil, pemilihan melalui DPRD juga menghemat biaya pilkada dan memperkecil biaya politik paslon. Itulah sekilas pandangan saya untuk meminta pemerintah menunda pilkada ini. Wallahualam bis shawab. Penulis adalah Koordinator Komite Eksekutif KAMI, Dosen FH dan FISIP UMJ.
Demi Anak & Mantu, Rezim Ini Rela Korbankan Rakyat
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (23/09). Tiga kekuatan besar Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, dan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah meminta Pemerintah untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedianya dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Dasar permintaan tersebut adalah masalah kemanusiaan, yakni pandemi Covid 19 yang belum ada tanda-tanda akan segera mereda. Sebaliknya, mempelihatkan kecenderungan yang meningkat. Buktinya, sekarang sudah 68 negara di dunia yang menutup pintu (lockdown) bagi masuknya warga negara Indonesia ke negaranya. Alih-alih mendengar seruan yang beralasan tersebut, justru pemerintah menegaskan untuk tidak akan menunda Pilkada serentak 9 Desember nanti. Inilah wujud dan bukti dari kenekadan dan tulinya rezim yang sedang berkuasa atas ancaman kesehatan bagi rakyat Indonesia. Kepentingan jangka pendek yang dominan di kepala penguasa ini. Tugas negara yang diwakili oleh pemerintah, sesuai perintah konstitusi adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah (rakyat) Indonesia. Untuk itu, sangatlah berbohong pernyataan bahwa kesehatan adalah yang utama. Faktanya, justru syhawat dan nafsu untuk berkuasa menjadi Walikota Solo dan Walikota Medan yang paling diutamakan, sehingga Pilkada harus tetap jalan dengan alasan apapun. Banyak sekali nada sinis bahwa urusan anak dan mantu yang menjadi prioritas utama Pilkada. Bahkan menjadi segala-galanya bagi pemerintah dan kekuasaan sekarang ini. Bukan lagi urusan bagaimana melindungi rakyat dari ancaman penyebaran pandemi Covid-19. Rakyat mau bertambah yang terjangkit dan positif Covid-19, tidak perduli. Begitu juuga dengan yang meninggal karena posotif Covid-19. Yang terpenting adalah Pilkada tetap dilaksanakan. Sehingga hasilnya adalah anak dan menantu menjadi Walikota Solo dan Walikota Medan. Itu yang terpenting. Kepedulian rezim pada penanggulangan Covid 19 memang rendah dan acak-acakan. Ketika masyarakat keras mendesak "lockdown", PSBB yang diberlakukan. Belum beres PSBB sudah canangkan New Normal. Anggaran kesehatan masih tertinggal dibanding infrastruktur. Tenaga medis yang banyak gugur, namun tidak dihargai. Malah menyebut masih banyak stock katanya. Sungguh menyakitkan. Pilkada adalah proses politik yang bukan darurat pelaksanaannya. Hanya sebagai alat menuju terlaksananya tujuan bernegara, sebagaimana diperintahkan pada alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Sementara melindungi segenap bangsa dan tumpahh darah Indonesia dari ancaman virus laknat Covid-19 adalah kewajiban negara kepada rakyat. Bagitu aturannya Pak Jokowi. Penundaan pelaksanaan Pilkada adalah biasa dan bijaksana. Berbagai penghelatan besar masyarakat seperti kongres atau muktamar telah ditunda. Pilkada memiliki tahapan rawan penyebaran Covid-19, baik saat kampanye maupun pemungkutan suara. Jikapun protokol ketat diterapkan, maka ini akan menghilangkan nilai demokrasi. Rekayasa dipastikan mudah sekali terjadi. Indonesia dinilai buruk dalam penanganan pandemi covid 19 oleh masyarakat dunia internasional. Sudah 68 negara menutup pintu masuk untuk warga negara Indonesia. Pada saat negara lain menurun penyebaran Covid-19, justru kita meningkat. Kini dengan pelaksanaan "pesta demokrasi" yang dipaksa kan untuk dijalankan, maka bertambah lagi bahan bagi kecaman dunia. Indonesia ini negara pemberani, nekad, atau sudah memang gila menghadapi penyebaran Covid-19? Desakan dari masyarakat melalui Muhammadiyah, NU, KAMI, dan organisasi lain, bukan untuk membatalkan Pilkada 2020. Tetapi hanya untuk menunda sampai pendemi Covid-19 mereda. Apa salahnya untuk dapat dipertimbangkan dan diterima? Covid 19 itu sangat berbahaya. Satgas telah dibentuk, dan berganti berkali-kali. Sekitar lima kali Kepres atau Perpres tentang Satgas diganti-ganti. Tujuannya untuk menunjukan bahwa situasi memang benar-benar darurat. Bongkar pasang penanggungjawab pengendali pun telah dilakukan. Luhut Panjaitan kini menjadi komandan tertinggi. Huueebaat kan? Bila pemerintah teta ngotot. Tidak mau menunda Pilkada serentak 2020, maka pertanggungjawaban dari segala risiko yang diakibatkannya harus ditanggung. Termasuk siap untuk dinyatakan bahwa perbuatannya telah melanggar Konstitusi. Siap mundur atau dimundurkan jika gagal atas kebijakan "nekad dan tuli" nya tersebut. Nah, sebagai penyelenggara negara maka Pemerintah wajib untuk mendahulukan perlindungan kepada warga negara. Bukan ngotot untuk memaksakan Pilkada. Sebab Pilkada itu sesuatu yang sangat bisa ditunda. Kecuali jika hanya demi kepentingan keluarga. Dan itu adalah fikiran gila dan tuli. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Gara-Gara "New Normal", Indonesia Tak Kunjung Normal
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Selasa (22/09). Memang, tak mudah bagi setiap negara menghadapi wabah covid-19. Terutama yang telat menyadarinya. Indonesia misalnya, tergopoh-gopoh saat virus menyerang. Bayangkan musuh datang dan anda nggak punya persiapan. Empon-empon model apapun, nggak akan tahan. Yang jengkelin, sudah salah prediksi, telat antisipasi, keliru kalkulasi, gagap, bingung dan panik, lalu kirim pasukan buzzer dan infulencer untuk membuat narasi-narasi pembenaran. Sudah begitu, narasinya kampungan dan primitif lagi. Yang penting dapat bayaran. Koplak. Tak perlu ada dilema antara pandemi dan ekonomi. Semua program bisa bersinergi. Kuncinya asal mengerti masalah dan serius menangani. Bukan dengan mengganti tim berkali-kali. Jangan masalahnya dan sakitnya berada di selatan, sementara yang diobati di utara. Ya pasti nggak nyambung. Karantina wilayah, itu ide jitu. Pandemi bisa dibatasi, ekonomi akan segera dapat diatasi. Di awal pandemi, ada kepala daerah yang mengusulkan gagasan karantina ini. Tepatnya tanggal 29 Maret. Tanggal 30 Maret diterima, langsung ditolak. Buru-buru sekali. Pada hari itu juga. Itu otoritas pusat, katanya. Tahu! Itu memang otoritas pusat. Makanya, diusulin, bukan diputusin. Akhirnya, ketemulah istilah PSBB. Mirip karantina juga sih. Meski telat, ini kebijakan sangat tepat. April-Mei, ketika PSBB diberlakukan, kasus terinveksi covid-19 bisa ditekan. Rata-rata perhari 445, dengan tingkat kematian rata-rata 26 orang setiap hari. Tanggal 14 April, Jokowi posting video. Wacanakan tatanan hidup baru. Bahasa inggrisnya "New Normal" dipidatokan Jokowi 15 Mei di Istana. Diantara isi pidato Jokowi, "Dan kita memang harus berkomprimi dengan covid, bisa hidup berdampingan dengan covid, yang kemarin saya bilang kita harus berdamai dengan covid, karena informasi dari WHO yang saya terima meskipun kurvanya agak melandai, atau nanti berkurang, tapi virus ini tak akan hilang. Artinya, sekali lagi kita harus berdampingan hidup dengan covid. Sekali lagi yang penting masyarakat produktif dan aman dari covid". Entah dapat ide dan gagasan dari mana, pemerintah membuat wacana New Normal. Nggak sabar. Terlalu terburu-buru. Panik yang nggak perlu. Berlebihan takutnya terhadap "bayangan" dampak ekonomi, tanpa dikalkulasi dari banyak sisi. Ingin segera normal tanpa rasionalitas untuk antisipasi. Apa yang terjadi? Semua ambyar! Saat itu saya bilang, "ini Herd Imunity". Siapa yang kuat akan hidup, siapa yang lemah, bakal kelar. Terbukti! Kasus covid-19 naik drastis. Juni naik jadi 1.141 perhari. Juli naik 1.714 perhari. Agustus naik 2300 perhari. Dan September di atas 3000. 16 September kemarin kasus naik hampir 4000 sehari. Tepatnya 3.963 orang. Jika April-Mei yang mati perhari 26 orang, Juni naik jadi 49 orang. Juli 73 orang. Agustus 80 orang. September ini, tingkat kematian di atas 100 orang per hari. Tanggal 16 September kemarin, ada 135 orang mati karena covid-19. Dan trend angkanya terus naik. Ngeri dah! Anehnya, ketika kasus covid-19 naik signifikan di bulan Juni, persis pasca New Normal dimunculkan, dan terus naik di bulan juli, kenapa pemerintah nggak melakukan evaluasi? Mengapa tidak segera tarik rim darurat? Lalu apa gunanya data kalau nggak dievaluasi dan jadi referensi kebijakan? Sampai disini, rakyat betul-betul nggak paham. Dan ketika di bulan September kenaikan kasus covid-19 semakin tak terkendali, ada kepala daerah melakukan evaluasi dan berinisiatif tarik rim darurat, justru diberi peringatan. Dibully dan diserang habis-habisan. Ini ada apa? Saat berlakukan New Normal, apakah pemerintah tidak mempertimbangkan watak "tidak disiplin" masyarakat? Kok salahkan masyarakat? Tidak! Mereka juga korban dari elit dan pemimpin yang terbiasa tidak disiplin. Sudah jadi tabiat dari rezim ke rezim. Turun temurun. Masyarakat tidak disiplin hampir dalam semua hal. Diantaranya hukum. Kalau penegak hukum nggak disiplin, bagaimana masyarakat bisa disiplin? Teorinya, "Hukum yang tidak ditegakkan dengan baik, akan melahirkan masyarakat yang tidak disiplin" . Makanya pemimpin harus pahami itu. Coba saja "tilang" diberlakukan dengan ketat di jalan raya, pelanggaran lalu lintas "pasti" akan berkurang drastis. Jika tak ada makelar kasus, kriminalitas akan turun. Kalau UU Pemilu ditegakkan, pelanggaran pemilu akan surut. Belum lagi praktek hukum "tebang pilih", yang makin merusak kedisplinan masyarakat. Andai saja New Normal dibarengi dengan operasi yustisi, hukum ditegakkan dengan memberi sanksi kepada masyarakat yang mengabaikan protab kesehatan covid-19, maka Indonesia saat ini nggak perlu banyak jatuh korban. Nggak perlu juga dilockdown oleh 68 negara di dunia. Setelah ratusan orang mati perhari, baru bicara UU No 4/1984 tentang kemungkinan penerapan sanksi pidana dan denda bagi yang mengabaikan protab kesehatan. Minta pergub, perbup dan perwali dijadikan perda, supaya ada sanksi. Apa anda sedang bercanda pak? Bukannya kalau kasus covid-19 naik, itu lahan bisnis yang menggiurkan? Tidakkah ini menguntungkan untuk bisnis masker dan APD (Alat Pelindung Diri), dengan semua turunannya? Terutama bagi penyedia vaksin. Sudah keluar modal dan investasi besar, lalu nggak ada yang terpapar corona, bandar bisa tekor dooong??? Au ah gelap. Jangan ada yang memancing lagi di air keruh. Ora elok! Disiplin, ini jadi masalah bagi masyarakat akibat penegakan hukum yang bermasalah. Terhadap masyarakat yang sedang belajar disiplin karena covid-19, New Normal muncul. Mendadak semuanya berubah. Anjuran 3 M: Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan mulai diabaikan. Saat kasus covid-19 perhari dibawah 500 orang, sekitar bulan Maret-Mei, masyarakat waspada dan takut terhadap corona. Orang-orang nggak keluar rumah kecuali kebutuhan urgent. Gang-gang RT dan RW diportal. New Normal muncul. PSBB diperlonggar. Kasus naik. Semakin hari makin tinggi jumlahnya. Bertambah hampir 4000-an orang perhari, dengan tingkat kematian di atas 100 orang setiap harinya. Meski semakin besar ancaman penyebarannya, masyarakat merasa aman-aman saja. Ramai beraktifitas di luar rumah. No masker. No cuci tangan. No jaga jarak. Cafe-Cafe dan restoran penuh. Mall-mall berjejal orang belanja. Jalanan padat. Orang-orang berkerumun lagi. Normal kembali, seperti gak ada penyebaran covid-19. Ini terjadi sejak makhluk bernama "New Normal" lahir. Dan saat itu, nyawa rakyat seperti tak penting lagi. Dihiraukan! Gagasan New Normal telah mengakibatkan pertama, angka kasus covid-19 naik terus, bahkan sangat tinggi. Kedua, ekonomi tetap terpuruk. Tangani ekonominya, tapi abaikan kesehatannya. Gagal! Semua langkah ekonomi seperti sia-sia. Ketiga, Indonesia dilockdown 68 negara. Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas semua ini? Nggak ada satupun pejabat yang legowo minta maaf kepada rakyat yang telah menjadi korban. Dasar….. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Pemimpin Yang Dibenci Rakyatnya
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Selasa (22/09). Menjadi pemimpin itu berisiko mendapatkan rahmat atau laknat. Tergantung dari apakah menunaikan amanat atau berkhianat. Pemimpin juga harus betul-betul memperhatikan kepentingan rakyat yang dipimpinnya. Sebaliknya bukan berorientasi pada kepentingan dirinya sendiri yang hanya untuk menumpuk kekuasaan atau kekayaan. Pemimpin yang hanya mementingkan dirinya dan keluarganya pasti dibenci oleh rakyat. Apalagi setelah tidak berkuasa. Bakalan dicemoh oleh rakyatnya sendiri. Keluar dari rumah saja, seperti dibayang-bayangi oleh ketakutan mendapatkan cemohan dari masyarakat. Ketika terjadi situasi yang menimpa pada diri pemimpin apakah kesulitan atau sakit atau penderitaan lainnya, maka rakyat bukan simpati dengan mendoakan agar lepas dari kesulitannya, melainkan mengolok-olok, menghukumi, bahkan mungkin akan mendoakan yang buruk. Betapa celakanya urusan dunia dan akherat pemimpin yang dibenci oleh rakyatnya. Di musim covid 19 ketika pejabat tertular maka lihat bagaimana reaksi publik. Tak peduli dengan kondisi yang mungkin akan membaik atau sembuh. Sumpah serapah bertebaran di media sosial. Mengaitkan dengan perilakunya yang selalu menyakiti rakyat atau umat. Kasus Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi yang terberitakan terkena covid 19 suatu hal yang biasa ,dan mungkin saja sembuh. Tetapi jagad dunia maya menjadi heboh. Ada yang mengaitkan sebagai peringatan agar segera bertobat, hingga ada yang nyeletuk kalau ini juga adzab. Berbagai macam penilaian bisa bisa saja bermunculan. Mengapa Menteri yang mengurusi agama dicaci, hingga urusan tobat segala? Ini semua akibat dari ulahnya sendiri. Menteri Agama itu fungsinya menjaga Agama. Bukan merusak dan memyakiti umat beragama. Ributnya cuma radikalisme dan intoleransi. Akibatnya ya itulah dibenci umat. Ingat itu baik-baik, supaya disayang dan didoakan oleh umat beragama, khususnya umat Islam. Banyak Menteri yang tidak amanah. Tidak disukai sikap dan kebijakannya oleh rakyat sendiri. Menteri Pendidikan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Mendagri, Menko Maritim dan Investasi, dan Menteri lain yang rawan dibenci oleh rakyatnya sendiri. Jika banyak Menteri yang tak disukai, maka sudah pasti bermuara kepada Presiden. Sedikit sekali puja-puji kepada Presiden. Kalaupun ada puja-puji, itu pun dilakukan oleh orang yang dikualifikasikan sebagai pendukung buta. Tetapi yang mengolok-olok atau membully justru jauh lebih banyak. Ketika media mainstream dibungkam, media sosial menjadi cermin. Lihat dan rasakan saja kontennya. Positif ataukah negatif? Terlepas dari konteks aktual kekinian. Namun menjadi pelajaran sejarah bahwa pemimpin yang dibenci oleh rakyatnya bukan saja dipastikan jatuh dengan sakit. Tetapi juga kenangan pasca jatuhnya penuh dengan ceritra kenistaan dan keburukan. Tinta hitam mengenai masa kelam kepimpinannya. Pemimpin yang dibenci karena ketidakadilan diancam adzab pedih di hari kiamat. Rasulullaah salallaahu alaihi wasallam mengingatkan tentang datangnya siksaan yang pedih terhadap pemimpin yang zalim atau curang, "asyaddunnaasi 'adzaban yaumil qiyamati imamun ja-ir". Artinya, orang yang paling pedih siksa di hari kiamat adalah pemimpin yang zalim/curang (HR Thabrani). Allah SWT mengingatkan, akan adanya pemimpin yang pura-pura bercitra baik. Bahkan dalam beragama, sehingga orang pun kagum dan terkecoh, padahal dia orang yang paling keras dalam kezaliman. "Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, bahkan dipersaksikan kepada Allah, padahal ia adalah penentang (agama) yang paling keras" (QS Al Baqarah 204). Kebencian umat kepada perilaku zalim tidak serta-merta menghentikan kezaliman. Dapat saja waktunya Allah tangguhkan dan adzab itu datang kelak dengan tiba tiba pada momen yang pas dan tepat. Tanpa disadari. "Dan ikutilah sebaik-baik yang diturunkan Allah sebelum datang adzab bagimu tiba-tiba (baghtatan) sedang kamu tidak menyadari" (QS Az Zumar 55). Oleh karenanya, hendaklah pemimpin itu tidak bermain-main dalam melaksanakan peran dan amanat dalam kepemimpinannya. Adalah keliru untuk masa bodoh dengan kejengkelan atau kebencian dari rakyatnya sendiri. Sebab sangat mungkin terhinan di dunia dan akhirat. Sadarlah bahwa semua amal bumi berdampak langit. Tuhan itu Maha Mendengar dan Maha Melihat. Adzab-Nya dapat datang dengan cepat dan tiba-tiba. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.
Menepis Amien Rais Soal Implikasi “Kembali ke UUD 1945”
by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto “…… Di samping banyak yang mendukung, tentu saja ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan amandemen tersebut, dan isi amandemen yang dibuat. Perbedaan pendapat seperti itu adalah bagian dari proses berdemokrasi”. (Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A, 2007, buku Valina Singka Subekti “Menyusun Konstitusi Transisi”). Jakarta FNN – Senin (22/09). Untuk membedakan dan mempermudah pemahaman dalam artikel “Menepis Pendapat Amien Rais” yang akan ditulis secara berseri, maka perlu permbatasan. Hasil amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR sebanyak empat kali, kita sebut “UUD 2002”. Keterlibatan Asing Dalam Amandemen UUD 1945 dapat dibaca dalam Bukunya Valina Singka Subekti, dengan judul “Menyusun Konstitusi Transisi” enak dibaca. Penggambaran situasi saat amandemen UUD 1945 patut dipercaya, karena Valina Singka sebagai anggota PAH III dan PAH I BP MPR 1999-2001. Saat ini Prof. Dr. Valina Singka Subekti sebagai Guru Besar di Uiversitas Indonesia. Beberapa tokoh mengatakan, amandemen UUD 1945 sebagai “Hasil Karya” bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan kenegaraan yang lebih demokratis. Pertanyaanya, benarkah UUD 2002 murni “Hasil Karya” bangsa Indonesia? Benarkah untuk kehidupan yang demokratis? Apabila kita cermati, UUD 2002 bukan hasil murni bangsa Indonesia, dan belum mencerminkan kehidupan yang demokratis. Hal ini terungkap jelas dalam buku “Menyusun Konstitusi Transisi”. Amin Arjoso dari PDIP mencurigai dan menulisnya dalam “Jangan Sampai MPR Keblinger” mengatakan, “lebih menyedihkan lagi karena perubahan yang disebut dalam amandemen UUD 1945 dan oleh MPR dinyatakan mulai berlaku 10 Agustus 2002. Itu sesudah diamandemen empat kali, dan dilakukan atas intervensi LSM asing yang ikut menghadiri sidang-sidang PAH I”. LSM asing juga ikut memberikan fasilitas dan konsep-konsep selama proses penyusunan amandemen. Tujuannya untuk memastikan bahwa amandemen tersebut patut diduga keras sesuai dengan pemikiran “democratic values and an America self-interst”. (‘Menyusun Konstitusi Transisi’ halaman 81). Dugaan Amin Arjoso dikuatkan A.S.S. Tambunan. Adanya fakta bahwa amandemen UUD 1945 disusupi kekuatan asing. Namun, Jacob Tobing membantahnya. Walau demikian, kaum intelektual faham, sistem parlemen bikameral, Pilpres langsung, susunan dan kedudukan MPR dan alain-lain, patut dinilai sebagai penyesuaian dengan sistem di Amerika. Koalisi untuk Konstitusi Baru (KKB), merupakan Koalisi Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang berisi lebih dari lima puluh LSM. KKB ditambah kalangan perguruan tinggi, menyoroti proses amandemen yang tidak partisipatoris, sangat elitis, dan dipenuhi kepentingan politik. Artinya, ada keanehan. Jargon amandemen agar kehidupan lebih demokratis, tetapi prosesnya justru tidak demokratis. Koalisi Ornop pada ST MPR 2001 menyatakan, “meskipun telah ada perubahan terhadap UUD 1945 oleh MPR, perubahan itu banyak menimbulkan masalah baru. Misalnya, kerancuan dan pertentangan satu dengan lainnya. Dilihat dari prosesnya, perubahan ini hanya dilakukan dan ditentukan sendiri oleh MPR tanpa melibatkan rakyat Prosesnya yang tidak terbuka, dan sepotong-potong. Lebih banyak diwarnai kepentingan politik sempit fraksi-fraksi di MPR. Perubahan ini lebih condong memberi penguatan kepada kepentingan elite-elite politik di DPR/MPR yang menghasilkan kontrol antar lembaga tidak seimbang. Bahkan diduga memberi perlindungan hukum bagi pelanggar HAM”. (Menyusun Konstitusi Transisi, halaman 75). Catatan Prof. Dr. Amien Rais MA. Dalam kaitan reaksi anak bangsa yang ingin Kembali ke UUD 1945, Amien Rais dalam Kata Pengantar buku Valina Singka menyatakan, Kembali ke UUD 1945, seperti memutar jarum jam searah ke belakang. Sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi. Amien Rais menyebut ada sepuluh implikasi yang harus dicamkan jika kembali ke UUD 1945. Pertama, DPD otomatis hilang. Kedua, DPA muncul kembali. Ketiga, Otonomi Daerah dibatalkan. Pemerintah pusat kembali memegang sentralisasi kekuasaan. Keempat, MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Kelima, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Bukan lagi dipilih oleh rakyat. Keenam, pasal HAM dengan sepuluh ayat yang melindungi hak asasi manusia Indonesia menjadi hilang. Ketujuh, tidak ada pasal yang menjamin kelestarian NKRI. Pasal 1 ayat (1) tidak dapat diubah. Kedelapan, tidak ada ketentuan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD dialokasikan untuk bidang pendidikan nasional. Kesembilan, undang-undang yang dibuat oleh eksekutif. Sedangkan legislatif hanya menyetujui saja. Ini sangat ironis, karena DPR tidak membuat legislasi, namun pemerintah yang membuat legislasi. Kesepuluh, Presiden dapat dipilih berulang kali tanpa batas. Analisa dan Diskusi Bagaimana mungkin Amien Rais bisa bilang Kembali ke UUD 1945 sesuatu yang mustahil. Tidak boleh terjadi. Pernyataan yang antagonistis dengan pernyataannya sendiri. Amien dalam berbagai kesempatan bilang, hasil amandemen sebagai “living constitution” yang selalu terbuka untuk diubah. Menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Konstitusi bukan “Kitab Suci” yang tidak bisa diubah, kata para pengamandemen. Sejarah juga mencatat, Bung Karno pernah memutar balik pikiran bangsa Indonesia. Misalnya, kembali ke UUD 1945, pada 5 Juli 1959. Jadi, apa dasarnya Amien Rais bilang mustahil dan tidak boleh terjadi? Bukankah perubahan itu bisa “kembali ke UUD 1945 dulu”. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan dengan cara adendum? Sinyalemen Amin Arjoso dan Koalisi Ornop di atas dikuatkan Donald D. Horowitz dalam bukunya “Constitutional Change and Democracy in Indonesia” terbitan Cambridge Univercity Press, 2013. Dikuatkan artikel Tim Weiner pada surat kabar New York Times, 20 Mei 1998, “Unrest in Indonesia, The Opposition U.S. Has Spent $ 26 Million since’95 on Soeharto Oppenents”. Keterlibatan asing sangat kasatmata. Tidak hanya dana yang digelontorkan, tetapi juga konsep pemikiran ala Amerika, masuk ke PAH 1 MPR. Akibatnya, intervensi asing itulah sehingga proses amandemen meninggalkan sifat partisipatoris. Tidak melibatkan rakyat secara luas. Tidak terbuka, sehingga tidak demokratis. PAH 1 dalam perubahan ketiga memang membentuk Tim Ahli dari berbagai disiplin ilmu. Namun aktivis LSM menolak, karena dinilai sebagai manipulasi untuk legitimasi BP MPR saja. Kewenangan Tim Ahli tidak jelas, masukannya bisa diubah, yang diduga adanya intervensi asing. Nah, apakah kita masih bangga, UUD 2002 sebagai murni “Hasil Karya” bangsa Indonesia? Yang prosesnya juga tak demokratis? Perbedaan UUD 2002 dengan UUD 1945, dijadikan implikasi oleh Amien. Narasinya sangat normatif, seperti iklan. Seolah-olah Kembali ke UUD 1945 membawa kerugian. Bagi yang cerdas, tidak akan terkecoh, karena sudah merasakan pahitnya UUD 2002. Sederetan pertanyaan kritis muncul. Pertanyaan terpenting, apakah pasal-pasal dalam UUD 2002 sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Pada seri-seri berikutnya, akan dikupas sepuluh implikasi di atas dengan pendekatan kualitas, karena UUD 2002 sudah 18 tahun kita gunakan. Ke arah mana kita akan berjalan? Seri ke-2 akan mengupas DPD, DPA dan Otonomi Daerah. Semoga bermanfaat dan masyarakat memahami. Amin. Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 & Rumah Kebangkitan Indonesia.