NASIONAL

Lawan Neo PKI Dan Komunisme Berbaju Pancasila

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Sabtu (01/08). Mengadu domba, fitnah, pemutarbalikkan fakta, dan memusuhi agama, baik ajaran agama maupun ulama adalah gaya PKI. Juga gaya kader Komunis dalam menjalankan misi, melalui yang disebut dengan agitasi dan propaganda. Kasus Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sampai pembakaran baliho bergambar Habib Rizieq Shihab adalah aktualisasi misi di saat kiwari. Hura-hura ala Gerwani ikut mewarnai berbagai aksi seperti itu. Dulu itu Masyumi, HMI, Ormas Islam dan para ulama menjadi sasaran penting dari propaganda PKI. Dijadikan sebagai batu loncatan yang juga penting untuk konsolidasi diri menuju pembentukan "angkatan kelima". Angkatan yang diusulkan oleh PKI untuk juga dipersenjatai. Pola-pola agitasi model PKI itu sekarang hidup lagi dalam bentuk dan yang berbeda. Yang sekarang rajin sekali berteriak “saya atau kami Pancasila”. Persis seperti PKI dulu yang rajin berteriak-teriak membela Pancasila. Bahkan Ketua PKI Diva Nusantara Aidit menulis buku dengan judul “Membela Pancasila”. Kini "hantu-hantu" itu dibuat kembali oleh neo PKI dan kader kader Komunis. Isu radikalisme, kaum intoleran, khilafah, dan HRS adalah "musuh buatan" untuk konsolidasi kekuatan kaum kiri baru. Di tengah krisis ekonomi dan kesehatan, bangsa Indonesia dibuat gerah oleh pertumbuhan gerakan komunisme yang terlihat lebih masif. Ada upaya untuk kembali bangkit. Presiden Jokowi terlihat yang diam saja menyikapi situasi ini. Mimbar Istana tidak digunakan bersikap. Bahkan cenderung menafikan kondisi yang telah menggelisahkan umat Islam tersebut. Kenyataan ini mengingatkan kita pada Soekarno yang "berapologi" tentang pentingnya keberadaan dan pertumbuhan PKI di Indonesia. Pidato Soekarno yang berjudul "subur subur suburlah PKI", telah menjadi dan memberikan angin segar bagi PKI untuk kelak mencoba mengkudeta kekuasaan. Membunuh para Jenderal TNI Angkatan Darat. PKI juga membunuh para kiyai, ulama dan santri. Dalam menghadapi gerakan neo PKI dan Komunis sekarang, Presiden Jokowi harus belajar dari Soekarno. Peran dan posisi Soekarno yang hingga kini masih misterius dalam peristiwa G 30 S PKI, tidak boleh diulangi oleh Presiden Jokowi. Harus bersikap dan punya posisi yang jelas. Tidak boleh abu-abu. Umat Islam juga dituntut peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi perubahan politik. Perubahan yang mungkin saja lebih cepat dari yang diperkirakan. Sebab keberadaan neo PKI dan komunisme bukan kekuatan yang harus dipandang kecil. Tidak bisa diremehkan atau ditertawakan. Umat Islam harus berada pada posisi siaga satu. Sebab menjadi sangat berbahaya bila menghadapi kebangkitan neo PKI dan komunisme di tengah rezim yang lemah tingkat kepeduliannya. Bahkan rezim terkesan permisif pada pergerakannya. Untuk itu, umat Islam harus selalu siap sedia menghadapi datangnya kemungkinan terburuk. Umat Islam pada kondisi tertentu nyatanya harus berjuang sendirian. Sementara insitusi kenegaraan bungkam atau dibungkamkan. Bahkan terkesan malah protektif terhadap kebangkitan gerakan neo PKI dan komunisme. Tak ada sinyal atau peringatan untuk mewaspadainya. Sampai sekarang, Presiden Jokowi belum sekalipun berpidato dari mimbar Istana Negara yang menyinggung soal kebangkitan neo PKI dan bahaya komunisme. Bahkan Presiden malah nyaman-nyaman saja bergaul dengan "mbah"nya komunis, negara Cina. Walaupun dengan daya dukung politik yang kecil, umat Islam akan tetap menjadi garda terdepan dalam melawan bangkitnya neo PKI dan komunisme. Bersama dengan elemen masyarakat anti komunis lainnya, dipastikan siap bergerak untuk melawan dan membasmi musuh agama, musuh bangsa, dan musuh negara. Pemerintah seharusnya "alert" terhadap penyusup mahir neo PKI dan faham komunisme. Mereka adalah para penyamar ideologi musang berbulu ayam. Pendusta kebenaran, kejujuran dan keadilan. Umat Islam dan elemen anti komunis telah meniup pluit untuk berjalan di rel perlawanan. Pemerintah harus berada pada posisi bersama menghadapi gerakan neo PKI dan faham komunisme. Akan tetapi jika pemerintah tidak mau bersama, maka jangan menghalangi di depan. Jika menghalangi juga, maka kereta akan terus bergerak dengan cepat. Kereta akan menabrak dan menggilas siapapun yang menyiapkan diri menjadi penghalang. Untuk yang menjadi kader neo PKI dan komunisme, tak ada toleransi dan negoisasi dengan kalian. Militansi adalah spirit nurani menghadapi kalian, tidak bisa ditawar. Sebagaimana biasa ketika melawan penjajah, berlaku prinsip "hidup atau mati". "Kill or to be killed". Hidup mulia atau mati syahid. UmatIislam tak akan pernah gentar atau mundur bila menghadapi neo PKI dan faham komunisme. Berjuang dan berkorban adalah ibadah. Untuk mendapatkan ridlo Ilahi. Syurga-Nya Allah telah setia menanti. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Menanti Datangnya Panglima Masirah Qubra (Bag. Pertama)

by Dr. Masri Sitanggang Jakarta FNN – Jum’at (31/07). Kondisi sekarang ini adalah pertarungan. Kalau umat Islam kalah, negeri ini bakal menjadi sekuler-komunis. Untuk itu perlu Panglima yang berani, cerdas dan tangkas menghadapi situasi ini. Fenomena ngototnya fraksi tertentu di DPR RI untuk meneruskan pembahasan RUU HIP – meski masyarakat beserta ormas-ormas besar seperti Muhammadiyah dan NU, bahkan MUI seluruh Indonesia telah menyatakan menolak keras. Namun muculnya usul pemerintah tentang RUU BIP, membuktikan satu hal, “pertarungan mengenai falsafah negara belum selesai”. Masih ada kelompok yang sungguh-sungguh belum rela menerima Dekrit Presiden 1959. Diakuinya keberadaan Piagam Jakarta dalam Dekrit itu, diduga keras menjadi sebab utama penolakan mereka terutama penganut faham sekulerisme dan komunisme. Padahal, Dekrit 5 Juli 1959 ini diterima secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955 pada 22 Juli 1959. Dengan demikian, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah satu-satunya rumusan falsafah negara yang disahkan oleh satu badan yang langsung dipilih oleh rakyat. Tambahan lagi, tujuh tahun kemudian, 19 Juni 1966, Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjustifikasi Dekrit Presiden 5 Juli itu dan pada tanggal 5 Juli 1966 oleh MPRS ditingkatkan menjadi Ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966. Dengan kekuasaan yang dimiliki, pengusung sekularisme ingin memaksakan kehendak. Ingin mengganti falsafah negara yang sah berlaku saat ini, yakni rumusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Penggantinya adalah falsafah yang terinspirasi dari pidato usulan Ir Soekarno pada sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945, yang oleh Endang Saifuddin Anshari (1983) disebut “Konsep Rumusan Pribadi”. Rumusan Soekarno 1 Juni 1945 adalah rumusan tidak resmi. Di dalam RUU HIP, konsep rumusan pribadi itu dinampakkan dalam wajah materialism yang terang. Menyingkirkan Tuhan dalam membangun Indonesia. Kalau pun mau ber-Tuhan, maka Tuhan harus dikurung dalam kebudayaan. Ilmu dan Teknologi lebih utama dari Tuhan. Gila dan sinting konseptornya. Tentu ini adalah serangan ekstrem radikal terhadap NKRI. Pertama, mengabaikan falsafah negara yang resmi ditetapkan melalaui Dekrit dan sah masih berlaku. Kedua, bertujuan membalikkan sistem nilai yang sudah mendarah-daging jauh sebelum bangsa ini merdeka ke arah yang bertolak belakang. Membalikan ke arah membelakangi nilai-nilai Tuhan. Indonesia hidup dengan berke-Tuhan-an bukanlah bermula dari terumuskannya Piagam Jakarta. Sama sekali bukan. Ke-Tuhan-an itu sudah menjadi jiwa masyarakat Indonesia berabad sebelum Indonbesia merdeka. Bagi Umat Islam, Ke-Tuhan-an malah menjadi spirit utama untuk mengusir penjajah. Piagam Jakarta hanya mengukuhkan apa yang menjadi sistem nilai yang hidup di tengah masyarakat itu. Berupaya menjadikannnya hukum positif. Ambillah periode yang paling dekat, tahun 1928. Tahun dimana para pemuda Indonesia bersumpah bertanah air dan berbangsa serta berbahasa satu. Di situ dinyanyikan lagu dengan syair “ bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia raya”. Disadari betul, bahwasanya jiwa-ruhani perlu dibangun sebagai kekuatan perlawanan menentang penjajah. Bukan fisik ansich. Mimpi para pemuda dulu itu, adalah Indonesia merdeka yang terbangun jiwa dan badannya, ruhani dan fisik-jasmaninya. Membangun jiwa-ruhani lebih utama, agar pembangunanfisik-jasmani memiliki arti buat kehidupan. Pembangunan bukan untuk pembangunan, tetapi untuk manusia yang mendiami Indonesia. Jiwa-ruhani hanya bisa dibangun dengan ajaran Tuhan. Tidak bisa dengan matematika, fisika, kimia atau sebutlah sains dan teknologi. Sains teknologi tanpa Tuhan akan melahirkan manusia tanpa hati. Manusia robot, atau paling banter seperti hewan terlatih. Ini sangat mengerikan. Indonesia akan menjadi belantara gedung pencakar langit yang dihuni oleh manusia hewani. Survival of the fittest, kata Charles Darwin. Yang kuat yang bertahan hidup. Memangsa sesamanya tanpa belas kasih. Begitulah hewan, begitulah falsafah orang tak ber-Tuhan. Merubah kesepakatan dengan kekuasaan, tanpa menghiraukan jeritan komponen bangsa yang menjadi stake holder, pada hakekatnya adalah penindasan. Penindasan penguasa terhadap rakyat, dan itu adalah penjajahan. Sebuah kejahatan kemanusiaan yang sesungguhnya kita tolak sesuai alenia pertama Pembukaan UUD 1945. Lebih menyakitkan dari Penjajahan sebelumnya, karena justeru dilakukan bangsa sendiri. Tetapi memang, begitulah tabiat pertarungan. Setiap orang berupaya keras melumpuhkan lawannya hingga tidak berkutik. Itu sah belaka. Apalagi petarungnya menganut faham bebas nilai alias tidak berke-Tuhan-an. Menghadapi petarung yang begini, adalah satu kebodohan bila berharap mereka akan mengikuti aturan main. Jangan berharap ada perasaan tersentuh mendengar jeritan dan suara kecewa serta keluh kesah. Bertarunglah sampai mampus. Tidak akan ada belas kasih. Sebab mereka adalah manusia tanpa hati. Dimana ilmu dan teknologi menjadi alat pembunuh bagi mereka. Sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk memerdekakan Indonesia, maka wajib ikut betanggungjawab melestarikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Selama ini umat Islam memang terlalu polos. Selalu saja berprasangka baik. Tidak pernah merasa bertarung. Tidak sadar kalau mereka diposisikan sebagai lawan oleh kelompok tertentu. Akibatnya, ketika kena “pukulan” keras, mereka cuma berkeluh kesah, kesal dan kecewa. Bertanya “kenapa kami diperlakukan begini ?”. Dalam konteks RUU HIP yang menjadi RUU BIP, adanya upaya untuk menyamakan khilafah dengan komunisme. Misalnya, masih ada umat Islam yang menilai, ini disebabkan kelompok tertentu itu dungu, bodoh, tidak faham tentang Pancasila dan khilafah. Inilah pertanda tidak sadar bahwa mereka sedang menghadapi pertarungan. Menganggap lawan bertindak tanpa rencana, tanpa perhitungan dan tujuan. Kalau umat Islam sadar bahwa mereka sedang bertarung, pastilah bersiap-siap menghadapinya. Siap menerima dan mengelakkan “serangan”. Bahkan siap pula melakukan serangan balik. Tidak ada tempat berkeluh kesah dan kecewa di situ. Yang ada, adalah : lawan tetap saja lawan. Harus lawan sampai menang atau menyerah kalah. Kalau mujahid, pilihannya menang atau mati dalam pertarungan. Isy kariman au mut syahidan. Artinya, hidup mulia atau mati syahid, kata Wakil Ketua MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi. Itulah orang yang sadar. Sebagai pemimpin umat, KH Muhyiddin patut dan sudah seharusnya mendeklarasikan itu. Apa yang telah dialami umat Islam selama perumusan falsafah negara, baik masa RI maupun masa NKRI. Kenyataan ini ditambah dengan perlakuan pemerintah terhadap umat Islam atas nama Pancasila selama Indonesia merdeka adalah menyakitkan. Selama ini umat Islam berlapang dada menerima itu sebagai sebuah kenyataan dalam dinamika hidup berbangsa dan bernegara. Tetapi kalau sampai ada upaya ekstrim dengan kekuasaan, sehingga membuang falsafah negara yang telah disepakati dengan jalan susah payah, ceritanya bisa menjadi lain lagi. Apalagi menggantinya dengan sesuatu yang sudah ditolak, maka itu sudah sampai pada batas tidak dapat tertolerir lagi. Wajib untuk adanya melakukan langkah Masirah Qubra, Isy kariman au mut syahidan. (bersambung). Penulis adalah Ketua Panitia #Masyumi Reborn.

RUU HIP dan Isu Pemakzulan Jokowi

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Jum’at (31/07). Isu Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Jadi top scor. Tertinggi ratingnya dan mengalahkan isu-isu yang lain. Kenapa? Karena isu ini menyentuh hal yang sangat sensitif. Dicurigai berkorelasi dengan kebangkitan faham komunis PKI. Sampai disini, umat Islam dan TNI, terutama Angkatan Darat (AD) kompak bersikap. Sebab, kedua kelompok inilah yang paling besar jumlah korbannya saat PKI melakukan pemberontakan tahun 1948 dan 1965 dulu. Meski ada upaya untuk menghapus sejarah, tetapi pembunuhan sejumlah Jenderal Angkatan Darat, pembantaian para ulama dan guru ngaji di berbagai daerah adalah fakta yang memiliki banyak data dan saksi. Agak sulit untuk dibantah. RUU HIP yang diusung oleh fraksi PDIP di DPR telah mendatangkan gelombang protes yang masif. Dimotori oleh MUI, NU dan Muhammadiyah, umat Islam menuntut agar RUU HIP dicabut. Dikeluarkan dari prolegnas. Tetapi, DPR kekeh mempertahankannya dan akan tetap membahasnya. Belakangan, RUU HIP diusulkan pemerintah ke DPR untuk diganti namanya menjadi RUU BPIP. Ganti casing saja. Kenapa pemerintah tidak mengusulkan agar RUU HIP untuk dicabut, tetapi justru malah mempertahankannya dengan ganti nama menjadi RUU BPIP? Pertama, pemerintah berkepentingan untuk memperkuat posisi kelembagaan BPIP. Sebab, lembaga ini bisa dijadikan sebagai alat oleh pemerintah untuk membuat tafsir tunggal terhadap Pancasila. Tafsir tunggal ini nantinya dapat diantaranya memberi kewenangan pemerintah untuk menghakimi siapa yang dianggap tidak pancasilais. Kok curiga? Sejarah telah memberi pengalaman. Juga terutama melihat karakter dan track record rezim saat ini. Kedua, diduga kuat ada kepentingan pragmatis dibalik perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP. Melibatkan pemerintah untuk ikut mempertahankan RUU ini. Apa ada kaitannya dengan tiket dari PDIP yang diberikan kepada Gibran untuk maju ke Pilkada Solo? Namanya juga menduga-duga. Dalam politik, kepentingan pragmatis bisa dilacak melalui banyak indikator. Perubahan RUU HIP jadi RUU BPIP juga diduga menjadi upaya untuk meredam gelombang protes yang selama ini terjadi. Seolah itu jalan tengah. Namun, protes umat nampaknya tidak bakalan melunak. Mereka menganggap, RUU BPIP tak ubahnya RUU HIP. Hanya beda casing. Motif dan faktor penyemangatnya dianggap sama: memberi peluang komunisme untuk hidup kembali di Indonesia. Dalam sejumlah demo terhadap RUU HIP, tuntutan Jokowi mundur atau dimundurkan sudah mulai muncul. Meski belum begitu kuat gaungnya. Dari kalkulasi politik, gelombang protes RUU HIP tidak akan mampu mendongkel Jokowi dari kursi kepresidenan. Meski Habib Rizieq dan sejumlah elemen masyarakat lainnya terus memeriakkan "pemakzulan Jokowi". Sebagai tuntutan, boleh-boleh saja. Tetapi, sebagai "isu primer pemakzulan" sepertinya masih jauh dari mampu memenuhi syarat. Kecuali jika ada faktor lain, sebut saja "faktor x" yang mampu mendorong "tuntutan" ini menjadi arus perubahan atau transformasi politik. "Faktor x" itu misalnya ekonomi. Terjadi resesi ekonomi, dan pemerintah tak mampu lagi untuk recovery. Angka pengangguran makin tinggi dan daya beli rakyat makin terpuruk. Dalam situasi seperti ini, isu pemakzulan akan menggema dan makin kuat. Sebab, akan mendapat dukungan semakin besar dari - dan melibatkan seluruh elemen- rakyat. Atau ada salah reaksi, baik dari DPR, khususnya fraksi PDIP, atau dari pemerintah yang mendorong terjadinya kerusuhan sosial. Istilah politiknya "Blunder Akbar". Bagaimana dengan pembakaran spanduk bergambar HRS? Nampaknya belum memenuhi syarat kematangan. Apalagi "jika" itu bagian dari "test the water" yang melibatkan Intel. Tentu sudah diukur. Jadi, isu HIP hanya akan matang jika ada "faktor x" sebagai trigger primernya. Dan "faktor x" ini cenderung bersifat alamiah. Tidak sepenuhnya bisa direkayasa. Dari sini, potensi perubahan politik punya peluang untuk terjadi. Jika tidak ada "faktor x" , siapapun, terutama pemerintah, tak perlu khawatir. Langkah membatalkan RUU HIP, atau apapun istilahnya, bisa menjadi tindakan preventif yang efektif untuk menghindari situasi politik yang tidak diinginkan. Sebab, apapun yang akan terjadi besok, tak ada yang tahu. Namun, sampai hari ini, DPR dan pemerintah nampaknya masih cukup percaya diri untuk tidak membatalkan RUU HIP. Mereka punya kalkulasi politiknya sendiri dalam menghadapi gelombang protes umat Islam. Soal akurat atau tidak kalkulasi itu, sejarah yang akan menulisnya kelak. Yang pasti, para politisi di Senayan itu sudah terlatih untuk berkelit dalam menghadapi situasi apapun. Sangat lincah ketika belok kiri atau balik kanan. Meski tanpa sign. Namanya juga DPR. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Malawan Upaya Mutilasi DPR Melalui UU Korona No. 2/2020

by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN – Selasa (28/07). Undang-undang Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. UU Nomor 2/2020 diyakini melanggar konstitusi karena bertentangan dengan konstitusi. Salah satu pelanggaran paling fatal, dilumpuhkannya hak budget DPR dalam Pasal 23 UUD 1945. Beberapa akibat negative bermunculan. Pertama, APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara, yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. APBN harus dilaksanakan secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab. APBN digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua, berdasarkan panduan dari konstitusi, Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN diajukan setiap tahun oleh Presiden. RUU APBN dibahas bersama-sama dengan DPR, dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiga , apabila DPR tidak menyetujui, maka Rancangan APBN (RAPBN) yang diusulkan oleh Presiden, maka Pemerintah dapat menjalankan pembiayaan belanja negara dengan berpedoman pada APBN tahun sebelumnya. Begitulah panduan yang diberikan oleh konstitusi UUD 1945. Tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan panduan yang telah diberikan oleh konstitusi. Tulisan ini membahas ketentuan di dalam UU No.2/2020 yang melanggar konstitusi. Dibahas juga motif yang diyakini ada di balik pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945, terutama pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 ayat 2 undang-undang corona Nomor 2/2020. Pertama, pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2/2020 disebutkan, pemerintah berwenang menetapkan batasan deficit . Pertama, melampaui batasan 3% dari PDB selama masa penanganan COVID-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan paling lama sampai 2022. Kedua, sejak 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB. Ketiga, penyesuaian besaran defisit dilakukan bertahap. Pasal 2 UU Nomor 2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Karena meskipun defisit APBN perlu dinaikkan melebihi 3% dari PDB, namun DPR sama sekali tidak dilibatkan menentukan batas besaran defisit tersebut. Padahal, persetujuan DPR atas APBN sebagai pemegang hak konstitusional budgeting merupakan cermin kedaulatan rakyat. Jika hak budegt dimutilasi, maka kedaulatan rakyat untuk menentukan APBN pun hilang. Hilangnya hak DPR untuk menentukan defisit, maka nilai maksimum defisit menjadi terbuka tanpa batas. Nilai belanja APBN yang hanya terpusat di tangan pemerintah pun akan ditetapkan nyaris tanpa kontrol. Sehingga, APBN dapat dialokasikan pada program-program pro pengusaha, pro oligarki, tidak prioritas, dan berpotensi moral hazard. Atas nama korona, stabilitas ekonomi dan keuangan, APBN yang sebagian besar ditutup dengan menambah beban utang rakyat, berpotensi diselewengkan dan dikorupsi. Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 2/2020 dinyatakan, perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Ini mempertegas niat buruk pemerintah menetapkan APBN secara tunggal, sekaligus menjadi alat menyingkirkan DPR ikut membahas APBN. Pemerintah telah bertindak inskonstitusional dan menghalalkan segala cara. Padahal pada Pasal 23 UUD 1945 disebutkan, kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. RAPBN harus diajukan Presiden untuk dibahas dan disetujui DPR. Dengan pembahasan, maka terjadi proses check and balances, dan APBN dapat pula dialokasikan sesuai prioritas. Ironisnya, DPR malah menyambut baik UU Korona yang telah melucuti haknya sendiri. Terlepas dari partisipasi DPR dan DPD dalam menetapkan budget, mungkin dapat mengurangi kecepatan mengambil keputusan. Konstitusi telah menjamin bahwa kedua lembaga itu memiliki hak untuk ikut membahas dan menetapkan APBN atau APBN-P setiap tahun. Kondisi memaksa yang dipakai melegalkan eliminasi hak DPR seperti diatur Pasal 2 dan Pasal 12 UU Nomor 2/2020 merupakan perbuatan illegal yang sarat dengan moral hazad. Menurut logika, tidak mungkin konstitusi dibuat sedemikian rupa, sehingga ketentuan di dalamnya conflicting satu sama lain. Bisa saling meniadakan hanya karena adanya satu sebab, seperti kegentingan yang memaksa pada Pasal 22 UUD 1945. Karena itu banyak kalangan telah menggugat UU Nomor 2/2020 ke Mahkamah Konstitusi, termasuk Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK). Faktanya, dengan telah ditetapkannya Perppu Nomor 1/2020 menjadi UU Nomor 2/2020 pada 16 Mei 2020, maka pemerintah telah menerbitkan Perpres tentang Perubahan UU APBN 2020, yang selama ini dikenal sebagai undang-undang APBN-P sebanyak dua kali, yaitu Perpres Nomor 54/2020 pada tanggal 3 April 2020 dan Perpres Nomor 72/2020 pada 24 Juni 2020. Kedua Perpres diterbitkan sewenang-wenang oleh pemerintah dalam kurun waktu tidak sampai tiga bulan. Tanpa keterlibatan DPR. Dari kedua Perpres diperoleh biaya penanganan pendemi korona naik dari semula Rp. 405 triliun menjadi Rp. 695 triliun. Dana dukuangan bidang usaha Rp. 430 triliun lebih besar dibanding kesehatan dan jaring pengaman sosial yang hanya Rp. 291 triliun. Sedangkan defisit APBN, naik dari semula Rp 852 triliun (3,07%) jadi Rp 1.039 triliun (6,34%). Karena pandemi, maka penerimaan negara turun cukup besar dan belanja naik signifikan, sehingga defisit ditutup dengan utang Rp. 1.220 triliun. Dalam kondisi keuangan negara yang demikian memprihatinkan, yang mestinya dibahas seluruh lembaga terkait, keputusan justru diambil hanya oleh segelintir pejabat di pemerintah. Patut diduga sejumlah lembaga non pemerintah, pengusaha dan konglomerat ikut terlibat mempengaruhi Perpres guna mengamankan kepentingan pengusaha. DPR sengaja dilumpuhkan agar agenda oligarki yang diduga sarat moral hazard berlangsung dengan mulus. Jika dicermati lebih lanjut, beberapa skandal yang muncul belakangan ini dapat mengkonfirmasi kuatnya peran oligarki dan nuansa moral hazard dalam penyusunan Perpres Nomor 54/2020 atau Nomor 72/2020. Salah satu contoh adalah, Program Kartu Prakerja. Program yang semula mendapat alokasi anggaran berdasar Perpres Nomor 36/2020. Karena banyak protes publik dan temuan penyelewengan KPK, landasan hukum berubah jadi Perpres Nomor 76/2020. Padahal, menjadikan Perpres sebagai landasan legal tanpa adanya rujukan UU merupakan pelanggaran hukum serius. Terjadi rekayasa busuk. Uang yang seharusnya diberikan secara utuh kepada rakyat, sebagian malah diberikan tanpa lelang kepada delapan provider mitra penyedia pelatihan dengan anggaran Rp. 1.000.000 per orang untuk 5,6 juta orang. Empat di antara delapan provider tersebut adalah Perusahaan Modal Asing (PMA). Melalui Perpres Nomor 76/2020, pemerintah memaksakan agar sebagian anggaran program ini dapat dinikmati oleh mitra pelatihan yang sebagian berlatar belakang oligarki konglomerat. Artinya, program yang berkedok merakyat sebetulnya ditunggangi kepentingan oligarki pemburu rente. Padahal modul pelatihan dapat diakses cuma-cuma di internet atau lembaga milik pemerintah. Jika ada empati terhadap penderitaan rakyat yang terdampak pandemi dan temuan KPK diperhatikan, maka tanpa dituntut sekalipun program wajar dihentikan. Namun karena matinya empati, niat korupsi yang besar dan status kebal hukum bersarkan UU Nomor 2/2020, maka program ini tetap dilanjutkan. Kasus lain adalah tentang perubahan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Wewenang LPS ditingkatkan sepihak sesuai PP Nomor 33/2020 melebihi ketentuan dalam UU Nomor 4/2004 tentang LPS. Dengan begitu, LPS dapat dimanfaatkan untuk membail-out bank-bank atau perusahaan yang bermasalah sebelum datangnya korona. Pemanfaatan pasilitas LPS ini bakakan berjalan lancer, karena minimnya prosedur, syarat rujukan dan transparansi. Cara ini mirip megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Negara harus menolong bank dan bisnis para pengusaha yang bermasalah melalui proses yang sarat moral hazard. Akibatnya, mewariskan beban utang besar pada rakyat yang tiada akhir. Berikutnya adalah pemanfaatan APBN untuk membantu pengusaha. Kebijakan ini melalui dana yang dialokasikan sebagai bantuan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) sebesar Rp. 123,46 triliun, sesuai PP Nomor 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana untuk UMKM sebesar Rp. 123,46 triliun itu telah diserahkan secara simbolis Rp. 1 triliun oleh Presiden Jokowi pada 23 Juli 2020 di Istana Negara. Hal yang dikhawatirkan adalah siapa dan bagaimana cara, syarat serta prosedur bantuan ini dijalankan? Kebijakan yang sangat minim pengawasan. Konsultasi dan pengawasan oleh DPR pasti tidak optimal. Sedangkan dasar kebijakan, peraturan operasional dan syarat pelaksanaan belum tersedia secara komprehensif, sangat berpotensi terjadi moral hazard. Sehingga, sebagian dana bantuan UMKM dapat berfungsi menjadi dana talangan untuk bank atau kredit macet, termasuk sektor properti dan kredit lainnya. Padahal kredit macet timbul bukan karena pandemi korona. Kredit sudah terjadi jauh sebelum korona datang. Kredir macet sebagai akibat dari pelanggaran terhadap aturan, ignorance, penyimpangan, kegiatan spekulatif. Besarnya dana talangan dapat membesar karena motif untuk keluar dari UMKM. Dalam PP Nomor 23/2020 disebutkan, bank peserta menyediakan dana penyangga likuiditas untuk bank pelaksana, yakni bank umum konvensional dan bank syariah. Selain itu, bank peserta dapat bertindak sebagai bank pelaksana, yang berfungsi merestrukturisasi kredit dan pembiayaan. Mekanisme seperti ini dapat dianggap sebagai pola talangan atau bailout bank atas nama bantuan UMKM. Bantuan yang seperti ini tidak mengacu pada persyaratan kondisi darurat, tetapi pada kondisi normal. Akibatnya, bank lebih leluasa mengeruk dana UMKM. Akhirnya, dana bantuan untuk UMKM dapat lebih banyak dinikmati pengusaha besar oligarkis dibanding kepada UMKM. Uraian di atas telah memperlihatkan bagaimana UU Nomor 2/2020 disusun untuk membuka jalan bagi penggunaan APBN yang pro oligarki. Yang bernuansa moral hazard. Praktek seperti ini sudah biasa dilakukan para pengusaha yang berpengalaman dalam berbagai kasus, terutama megaskandal BLBI. Para veteran perampok BLBI ini sangat berpengaruh. Mereka berhasil mengintervensi penguasa untuk menerbitkan Inpres Nomor 8/2002, tentang release and discharge. Dalam buku skandal BLBI tahun 2008, mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie menceritakan pengalaman pribadinya. Cerita tentang betapa kuatnya pengaruh para konglomerat bersama para menteri yang pro-oligarki membahas penyelesaian kasus BLBI pada November-Desember 2002. Ada seorang menteri yang mengatakan supaya jangan main-main dengan para pengusaha pengutang BLBI itu. Mereka para konglomerat yang sudah bermain di Hongkong dan Singapura, dengan jaringan yang luas. Jadi, mereka sudah merupakan perusahaan multinasional. Akhirnya, para konglomerat perampok BLBI memang mendapat status bebas pidana korupsi dari pemerintah yang pro pengusaha melalui Inpres Nomor 8/2002. Mereka ini sekarang tetap berkibar sebagai bagian dari oligarki kekuasaan. Bahkan tumbuh lebih besar dan menggurita. Saat ini, ikatan oligarki penguasa-pengusaha jauh lebih erat. Lebih menentukan kebijakan penguasa dibanding Era Megawati. Buktinya, karpet merah kebijakan dan peraturan bahkan sudah dipersiapkan sejak awal untuk memuluskan agenda para konglomerat. Jauh sebelum adanya program kebijakan sektor keuangan karena pendemi corona. Pada Era Jokowi yang mengusung UU Nomor 2/2020, segalanya mudah untuk oligarki, termasuk melumpuhkan DPR. Bahkan yang dilumpuhkan pun malah menerima dengan senang hati. Rakyat tak perlu buang waktu untuk heran. Mari bangkit untuk melawan. Penulis adalah Kordinator Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMKP)

Babi Naik Pohon Membawa Anaknya

by M Rizal Fadillah Kini banyak para pemimpin yang tak peduli agamanya dirusak. Kedaulatan negaranya diinjak injak. Harta rakyatnya dirampok. Aset-aset bangsanya dikuasai dan dikuras habis. Maka pemimpin seperti ini adalah "dayus" atau babi yang planga plongo dan masa bodo. Begitu juga pemimpin yang makan dari barang kotor-kotor, baik itu komisi atau rente. Keluar dan masuk got dan gorong-gorong. Berkubang di air yang kotor. Jakarta FNN – Ahad (26/07). Merenung membaca share di beberapa WA grup. Gambar hewan babi yang menaiki pohon dengan menggendong anaknya. Komentar tulisan yang menyertai beragam. Lucu-lucu dan menarik. Ada yang berkomentar "dasar babi, disuruh turun malah bawa anak". Ada juga yang mdenulis "dasaar goblook, disuruh turun malah bawa anak". Persamaannya pada kalimat "suruh turun" dan "bawa anak". Namanya meme atau karikatur. Tentu saja multi interpretasi. Mengapa harus babi yang menjadi contoh? Padahal babi bukan hewan yang biasa memanjat pohon. Disinilah mungkin uniknya itu. Berbeda dengan monyet. Babi pun tak pernah bawa anak. Apalagi sampai memanjat. Nampaknya ini sindiran tajam untuk "unright job" dan ketidakmampuan anak, sehingga harus dibawa-bawa oleh ayahnya. Karenanya seruan disana adalah untuk turun, agar tidak berada di ruang yang bukan habitatnya. Sebab babi itu hewan yang memakan kotorannya sendiri. Senang berkubang di lumpur yang kotor. Jules Winfield tokoh dalam film "Pulp Fiction" berkata ketika ditanya mengapa tidak makan babi? Dijawab oleh Jules Winfield, "saya tidak makan mahluk yang tak mengerti kotoran mereka sendiri". Salah satu sifat babi adalah kepedulian rendah. Juga tak ada rasa cemburu. Babi jantan yang tak peduli dengan pasangan betinanya "dipakai" babi jantan yang lain. Satu babi betina biasa berhubungan sex dengan banyak babi jantan di satu ruang dan waktu yang sama. Dalam kaitan manusia, watak untuk memakan barang haram. Keburukan yang menjadi makanan sehari hari. Tidak ada rasa peduli atau malu. Selain itu keserakahan untuk menguasai dapat dimisalkan sebagai watak babi. Tak peduli anak dan istri "bergaul bebas". Tak ada rasa cemburu sama sekali. Ayam jantan akan berkelahi sampai mati "memperebutkan" dan "menjaga" ayam betinanya. Namun tabiat itu tidak berlaku untuk babi. Dalam agama, watak masa bodoh babi itu disamakan dengan apa yang disabdakan Nabi Muhammad SAW sebagai "dayus", seperti hadits dari Ammar bin Yasir, "tiga golongan yang tidak memasuki surga yaitu dayus, wanita yang menyerupai laki-laki, dan peminum arak". Rosulullah menerangkan arti "dayus" yaitu "orang yang tidak peduli siapa yang masuk (bersama anak dan istrinya)". HR Thabrani. Kini banyak para pemimpin yang tak peduli agamanya dirusak. Kedaulatan negaranya diinjak injak. Harta rakyatnya dirampok. Aset-aset bangsanya dikuasai dan dikuras habis. Maka pemimpin seperti ini adalah "dayus" atau babi yang planga plongo dan masa bodo. Begitu juga pemimpin yang makan dari barang kotor-kotor, baik itu komisi atau rente. Keluar dan masuk got dan gorong-gorong. Berkubang di air yang kotor. Susahnya mereka itu selalu ingin naik terus. Padahal tak mampunyai kemampuan untuk itu. Angan-angan tinggi, namun penuh dengan kebohongan, dari satu kebohongan ke kebohongan yang lain. Cirinya, ketika ditegur tak mau mendengar. Pokoknya naik terus, sambil membawa, mendorong dan menggendong anak, istri dan kerabatnya. Nepotisme lagi. Karenanya sindiran bagus bagi siapapun yang terkena "sindroma babi". Yang naik ke atas pohon dengan menggendong anak babi. Msekipun diumpat dengan keras "dasar babi, disuruh turun malah membawa anak". Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Mainan Akhir Jokowi, Zugzwang Dan Kudeta Terselubung

by Gde Siriana Yusuf Jakarta FNN – Ahad (26/07). Seperti dalam permainan catur, politik Jokowi sudah melewati permainan pembukan dan permainan tengah. Kini memasuki permainan akhir. Dalam permainan catur dikenal istilah "blunder" dan "zugzwang". Blunder apabila pemain melakukan kesalahan fatal. Sebab bisa merugikan posisinya. Zugzwang dilakukan, jika pemain tidak memiliki pilihan langkah lain. Akibatnya, apapun langkah yang dijalankan adalah langkah keterpaksaan. Langkah yang membuat posisinya semakin lemah. Kini kita bisa melihat permainan akhir Jokowi yang penuh dengan blunder dan zugzwang tersebut. Blunder dan fatal pertama, ketika Jokowi membuat Perppu Covid-19 yang sudah disahkan menjadi UU Nomor Tahun 2020. Dalam Perppu ini, untuk waktu tiga tahun ke depan (2020-2022), pemerintah Jokowi telah merampas hak budget rakyat yang diwakili DPR. Jadi, dapat dikatakan rezim Jokowi telah melakukan "kudeta terselubung". Kudeta atas hak konstitusional rakyat untuk mengontrol pemerintah melalui hak budget di DPR. Mengapa DPR menerima saja? Jelas ini buah dari grand coalition di pemerintahan Jokowi saat ini. Tidak mungkin fraksi-fraksi di DPR menentang kebijakan strategis eksekutif, karena parpol induknya ada dalam sistem eksekutif. Blunder dan fatal kedua, ketika Jokowi memaksakan syahwat politik “ajimumpung” untuk membangun dinasti kekuasaan di Solo. Langkah Jokowi ini tidak saja menampilkan, bahkan telah menelajangi diri dengan politik yang tidak bermoral dan tidak beretika. Meski tidak ada larangan dalam undang-undang untuk anaknya Gibran Rakabuming Raka ikut pilkada Walikota Solo. Bahwa benar ini kontestasi politik. Bukan jabatan dengan pengangkatan oleh Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan. Tetapi semestinya seorang presiden paham akan situasi kebatinan pejabat struktural yang ada di bawah pemerintah pusat. Juga budaya ewuh pakewuh pejabat daerah di Solo yang masih kental dan selalu dijadikan pijakan oleh masyarakat Solo. Saya yakin, tanpa diperintah langsung oleh Jokowi pun, semua struktur pemerintahan daerah di Solo akan memenangkan anaknya Jokowi. Apalagi kondisi masyarakat kita yang belum matang dalam berdemokrasi. Pada situasi normal saja, masih sarat dengan "wani piro". Apalagi saat Covid-19 yang telah menekan ekonomi rakyat sampai ke panci dan penggorengan di dapur. Dengan guyuran uang yang melimpah, dan melebihi uang lawan (jika ada lawan) dipastikan siapun yang menantang Gibran pasti kalah. Apalagi jika melawan kotak kosong. Tidak ada persaingan dalam uang cendol saat pencoblosan. Memangnya siapa yang membiayai kampanye kotak kosong? Jika Jokowi tidak memahami situasi ini, itu artinya Jokowi tidak mengenal dengan baik kondisi dan budaya masyarakatnya sendiri. Atau memang ini dimanfaatkan untuk membangun dinastinya sejak sekarang. Jika mengenal betul karakter masyarakatnya, tentu sebagai pemimpin, harusnya memberi contoh yang baik dalam berdemokrasi. Jokowi harus tetap mengedepankan moral dan etika. Bukan syahwat untuk membangun dinasti. Dengan sistem threshold 20%, maka parpol-parpol menikmati previllege dengan mahar politik dari kontestan yang ingin diusung. Dengan grand coallition di pemerintahan, tentunya semua parpol yang pro pemerintah akan bergabung mengusung anaknya Jokowi. Sehingga yang tersisa hanya PKS. Namun sayangnya PKS tetap saja tidak bisa mengajukan calon lain akibat aturan threshold ini. Apakah kenyataan ini layak untuk disebut sebagai perhelatan demokrasi yang sehat? Apakah sistem kontestasi seperti ini yang kita mau untuk dilembagakan? Untuk dicatata sebagai sejarah perjalanan demokrasi yang membanggakan? Atas dasar itulah, mengapa bung Rizal Ramli sangat menentang aturan threshold ini. Aturan yang hanya akan membodohi rakyat dan memasung kehendak rakyat. Dalam prakteknya, calon-calon kontestasi politik dipilih oleh para cukong konglomerat. Setelah itu tawarkan kepada parpol. Jika uang kampanye yang dibutuhkan parpol deal, barulah sang calon ditawarkan oleh parpol kepada rakyat. Soal rating dan elektabilitas bukan soal yang sulit. Apalagi dengan uang yang melimpah. Inilah buah dari demokrasi populism. Sebaiknya jika ada calon kontestasi politik melawan kotak kosong, sebaiknya diganti saja dengan sendal jepit. Toh, setidaknya sebelum memilih, telah lebih dulu memberikan kesempatankepada rakyat untuk berpikir. Mana yang lebih bermanfaat, si calon tunggal atau sandal jepit? Kembali ke permainan catur dan langkah "zugzwang" Jokowi. Dalam situasi ekonomi negara yang sudah masuk dalam krisis ini, nampak sekali pemerintah dalam posisi terjepit. Langkah apapun yang diambil pemerintah sekarang, tidak lagi bisa meyakinkan rakyat bahwa itu adalah sebuah harapan. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan, kecuali menambah utang dan jual aset negara. Bahkan publik sekarang melihat bahwa porsi anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 ini, lebih besar pada sektor pemulihan ekonomi dari pada persoalan kesehatan rakyat. Jokowi sekarang membentuk tim baru pemulihan ekonomi dan penanganan Covi-19. Ketuanya adalah Erick Tohir, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini menunjukkan bahwa adanya pemikiran untuk melakukan langkah shortcut. Lambat atau cepat akan mengarah ke sana. Idealnya itu, jika untuk pemulihan ekonomi, maka bidang ini dikendalikan langsung oleh Menko Perekonomian. Namun dari pembentukan tim penggulangan Covid-19 baru ini, sepertinya Presiden tidak yakin dapat memulihkan ekonomi. Akibatnya, pejabat yang ditunjuk adalah yang mengurusi ekonomi mikro (BUMN). Meneg BUMN ditugasi menyelesaikan persoalan makro ekonimi. Ya kacaulah. Ekonomi nasional itu bukan hanya urusan BUMN Pak Presiden. Tetapi menyangkut juga ekonomi secara menyeluruh, yang terkait hajat hidup rakyat banyak. Ada usaha sektor swasta, korporasi, Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), nelayan, petani, dan lain-lain. Masa diajarin juga sih? Selama ini yang sering dilakukan di BUMN hanya "operasi plastik". Dengan cara membagus-baguskan laporan keuangan tahunan. Hanya bermain di sekitar valuation, jualan aset, jualan saham, dimerger agar rasio hutang terhadap aset jadi kecil, main di bursa saham dan sejenisnya. Singkat cerita hanya permainan porto folio saja. Tidak ada yang membangun fundamental ekonomi nasional. Padahal sejak sebelum Covid-19, bung Rizal Ramli yang sangat paham permainan-permainan di BUMN sudah mengingatkan bahwa “badai krisis ekonomi akan mudah menyerang Indonesia” karena tidak memiliki fundamental ekonomi yang kuat. Jadi pertanyaan besar lahir dari dibentuknya tim Erick Thohir ini adalah aset negara yang mana akan dijual? Berapa banyak lagi utang baru yang akan diciptakan? Dari tim Erick Thohir ini, terlihat juga kalau semakin jauhnya jangkauan kementerian kesehatan dalam menangani Covid-19. Pada banyak negara, yang menjadi leader dari penanganan Covid-19 adalah Menteri kesehatan langsung. Ini untuk menunjukkan tupoksi yang benar dan profesionalisme para pejabat kesehatan. Jadi, kesimpulannya sangat mungkin persoalan Covid tidak tertangani dengan baik. Juga untuk ekonomi, tidak pulih-pulih karena kebijakan yang tidak tepat dan hanya mengandalkan utang dan jual aset. Dari pemaparan di atas, sekarang ini kita sedang menyaksikan permainan akhir Jokowi yang penuh dengan langkah “blunder dan zugzwang”. Cepat atau lambat kekalahan Jokowi sudah tak bisa dihindari. Hanya menunggu waktu saja. Entah besok, lusa, minggu depan atau beberapa bulan lagi. Kita tonton saja akhir dari permainan ini. Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Future Studies (INFUS).

Mencari Jati Diri Indonesia di Tengah Pandemi

by Chaerudin Affan SE, M.Kesos Jakarta FNN – Rabu (22/07). Sudah beberapa bulan terakhir ini dunia dilanda bencana yang serius. Bumi seperti berhenti berputar. Roda ekonomi macet total. Semua negara direpotkan dengan kedatangan mahluk halus yang menyerang dan melumpuhkan sendi-sendi kehidupan bernegara. Kepanikan bukan hanya milik masyarakat. Tetapi juga para pengelola negara di seluruh dunia. Sudah teramat lama sejak 1918-1920 silam, dunia mengalami serangan mahluk halus. Serangan yang melululantakkan dunia. Kini mahluk halus itu datang lagi, dengan keganasan dan tidak dapat diselesaikan menggunakan teknologi yang berkembang pesat dalam dekade terakhir ini. Negara di dunia kini sibuk mengurus diri masing-masing. Adapun pengelola kawasan yang terserikat seperti Uni Eropa juga belum bisa menyelesaikan masalah di kawasannya. Semua negara sedang mencari selamat masing-masing. Maka wajar saja, hingga hari ini belum ada keputusan paten oleh Uni Eropa untuk mengatasi sendi-sendi yang rusak akibat serangan mahluk halus tersebut. Walaupun gelombang kepanikan masyarakat dunia sudah mulai mereda, Nyatanya kerusakan yang ditimbulkan masih juga terus berlanjut. Indonesia sebagai kunci dari lalulintas dua benua besar, otomatis terdampak. Bahkan ikut terkena serangan mahluk halus itu. Ribuan orang meninggal dalam kurun waktu empat bulan. Ratusan ribu warga negara telah menjadi inang dari mahluk jahannam dan yang tidak dikenal tersebut. Situasi di Indonesia tidak jauh dari negara-negara lain di seleruh dunia. Sejak mulai pertengahan maret pemerintah menetapkan serangan pandemi covid 19. Padahal sebelumnya para pejabat negara menangkis keras adanya serangan mahluk halus yang masuk ke negara ini. Namun setelah jumlah kasus semakin bertambah tinggi, untuk menanggulangi pandemi, berbagai protokol kesehatan dibuat oleh pemerintah pusat dan diikuti oleh pemerintah daerah. Indonesia nampak begitu gagap menghadapi serangan mahluk halus yang dikenal dengan sebutan corona. Tidak hanya sendi ekonomi yang terlihat semakin rusak. Tetapi juga sendi-sendi bernegara ikut semakin rusak dan berantakan. Kita bisa lihat pada awal pandemi, bagaimana pemerintah daerah yang tidak bersinergi antara tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota dengan pusat. Bagaimana kebijakan daerah banyak sekali yang bertabrakan dengan kebijakan di tingkat atasnya atau tingkat pusat pada awal penanggulangan. Bahkan terdapat pemerintah daerah yang saling caci-maki atau saling menyudutkan di media sosial. Pemandangan yang sangat buruk dan primitif untuk disaksikan oleh generaasi muda. Namun itulah kenyataan yang harus dinikmati. Kerusakan sendi sosial bukan main dampaknya. Beberapa bulan sholat Jum’at dan ibadah gereja ditiadakan. Perayaan hari-hari besar keagamaan juga ditiadakan. Pemberlakuan social distancing secara langsung ikut merubah kultur budaya Indonesia yang ramah menjadi saling curiga. Pembatasan sosial juga mengharuskan masyarakat melakukan berbagai aktivitas sehari-hari di rumah. Semua kegiatan dan aktivitas sosial kontak didigitalisasi. Jabat tangan yang sebelumnya merupakan ciri khas sosial kultur masyarakat Indonesia juga menghilang sekejap. Kalau di luar negeri jangan ditanya lagi. Kemungkinan jabat tangan hanya ada dalam acara resmi saja. Semua menjadi serba kaku. Kerusakan disendi ekonomi dirasakan semua lapisan. Semua masyarakat merasakan dampaknya. Tidak terkecuali masyarakat dengan strata ekonomi yang ada di tingkat atas. Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang ekonomi lemah? Tentu sudah mulai bernapas dengan mulut. Karena hidungnya sudah semakin terjepit. Namun di tengah kerusakan yang dibuat oleh mahluk halus terhadap sendi-sendi negara, masyarakat Indonesia mulai menemukan jati dirinya. Dalam sendi sosial budaya misalnya, jabatan tangan mulai difariasi. Sikap saling curiga kemudian berubah kembali menjadi tolong menolong atau gotong royong. Kembalinya jati diri rakyat Indonesia sebenarnya adalah penyelamat pemerintah dalam mengatasi kesulitan ekonomi rakyat yang tidak dapat diatasinya. Sampai sekarang pemerintah masih kesulitan untuk memulihkan kerusakan di bidang ekonimi. Bahkan semakin bingung. Tidak tau jalan keluarnya. Saling menyalahkan sana-sini. Jati diri Indonesia sebagai sebuah bangsa nyatanya dipegang oleh rakyatnya. Disaat para pejabat masih saling tuding dan saling lempar tanggung jawab terhadap nasib rakyat. Padahal rakyat Indonesia justru sudah sibuk saling menolong di sekitarnya. Saat para pejabat daerah saling berebut bansos, rakyat sudah bergerak untuk membuat cara membantu tetangganya yang diisolasi mandiri. Disaat para pemangku kebijakan masih ribut soal tumpang tindih kebijakan ataran Provinsi dengan Kabupaten/Kota atau dengan Pemerintah Pusat, masyarakat secara inisiatif membuat protokolnya sendiri. Kemudian diterapkan di lingkungannya sendiri. Bahkan saat bansos di beberapa daerah tidak sesuai dengan ekspetasi rakyat, para pengusaha jauh lebih dulu menggelontorkan bantuan, baik itu berupa uang ataupun bahan pokok makanan. Gotong royong tidak hilang. Masih tetap ada dan melekat di masyarakat. Gotong royong yang dikatakan Bung Hatta sebagai cikal bakal Koperasi di Indonesia, yang telah lama hilang dari permukaan, kini tampak dijiwai masyarakat. Bila semangat gotong royong yang muncul di permukaan dapat dipotret dengan baik oleh para pemangku kebijakan, khususnya kepala Pemerintahan, tentu seharusnya mereka dapat mencontoh. Para pemangku kebijakan mencontoh untuk mengurangi ego sektoral. Juga mencontoh untuk saling mendukung. Mencontoh untuk berbagi peran sesuai dengan fungsi masing-masing. Mencontoh untuk tidak saling menuding. Mencontoh untuk tidak merasa diri sebagai pejabat paling hebat dari yang lain. Mencontoh untuk tidak membuat kegaduhan dengan pernyataan-pernyataan yang merasa paling benar sendiri. Mencontoh untuk saling merangkul dan memaafkan. Mencotoh saling menerima kritik untuk perbaikan. Bukan mencontoh untuk saling melaporkan di polisi. Lebih jauh dari itu semua, potret gotong royong di masyarakat seharusnya dapat ditangkap. Lalu, kemudian dikristalkan dalam model ekonomi koperasi. Bukan menjadikan koperasi sebatas objek skrup ekonomi yang hanya menerima bantuan. Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) seharusnya dijadikan sebagai core ekonomi nasional, karena telah tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Saat ini seharusnya pemerintah mulai berbenah. Sebelum semuanya terlanjur musnah. Jati diri Bangsa Indonesia kembali terkubur. Dibawa oleh para penganut paham Neo-Merkantilisme. Meraka inilah yang sekaligus berprofesi sebagai pemburu rente. Penghisap darah rakyat seperti cerita dracula di malam hari. Sayangnya, mereka pemburu rente ini beroperasi mulai dari pagi, siang, sore, malam dan sampai pagi. Penulis adalah Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pusat Kajian Kepemudaan (PUSKAMUDA) FISIP Universitas Indonesia.

MUI Jadi Lokomotif Perjuangan Umat

by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (22/07). Skandal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang disinyalir merongrong ideologi Pancasila, bukan saja telah membuat gaduh ruang perpolitikan nasional. Tetapi telah masuk ke aspek keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut tersengat, lalu mengeluarkan Maklumat yang jelas, tegas dan keras. Disamping menolak RUU HIP, MUI juga meminta segara dilakukan pengusutan kepada para inisiator atau konseptor RUU yang berbau menghidupkan kembali faham komunisme tersebut. Bahkan, sikap lanjutan dari MUI adalah kemungkinan adanya "masirah kubro" dari umat Islam, jika Maklumat tidak diindahkan oleh DPR atau Pemerintah. Umat Islam serentak mengadakan aksi-aksi protes. Sikap penolakan umat hampir terjadi di seluruh Indonesia. Sikap umat Islam tersebut untuk menindaklanjuti Maklumat MUI. Isu ancaman kebangkitan neo PKI dan komunisme melalui perundang-undangan yang menggerakkan aksi umat itu. Tekad umat Islam untuk menekan pengambil keputusan, agar mencabut atau membatalkan pembahasan RUU sangat kuat. Aksi berkelanjutan sudah teragendakan. Namun realitas yang dihadapi umat Islam adalah, baik DPR maupun Pemerintah tidak bergeming (unmoved). Hingga saat ini DPR tidak melakukan pencabutan atau pembatalan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Sementara Pemerintah alih-alih bersikap menolak pembahasan. Justru yang terjadi malah pemerintah mengajukan RUU baru tentang BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Umat kecewa dan tidak dapat menerima penggantian RUU tersebut. Seruan MUI tidak didengar dan diabaikan. MUI adalah lokomotif aspirasi dan perjuangan umat Islam. Karenanya sikap MUI selanjutnya kini ditunggu oleh umat Islam. What next? Ada dua sasaran tekanan, yaitu DPR sebagai inisiator RUU HIP. Ultimatum yang lebih keras mesti dikeluarkan oleh MUI. Kedua, Pemerintah yang telah membelokkan perhatian dengan mengajukan RUU BPIP. Terhadap kedua hal ini, MUI bukan saja layak untuk menolak keberadaan RUU BPIP. Tetapi juga mendesak Pemerintah agar membubarkan BPIP. Sikap lebih tegas MUI dinilai penting untuk membuktikan bahwa Maklumat yang dikeluarkan itu bukan basa basi. Bukan juga main main atau gertak sambal. MUI adalah lembaga keagamaan yang mewakili umat Islam. Pengabaian atau pelecehan terhadap Maklumat MUIdinilai berhubungan dengan aspek keagamaan. Kemungkaran harus dicegah. Mengotak-atik kesepakatan tentang ideologi Pancasila itu dikategorikan sebagai kemungkaran berat. Umat Islam diperlakukan tidak proporsional oleh rezim ini. Ada kebijakan untuk peminggiran atau sekularisasi. Dari isu intokeransi, radikalisme, bahkan terorisme selalu mengarah pada umat Islam. Khilafah, jihad, dan kafir menjadi terma yang direduksi maknanya. Buku agama pun diobrak-abrik. Kurikulum pendidikan, dari Sekolah Dasar sampa dengan Menengah Atas diobrak-abrik. Tujuannya menghilangkan segala macam istilah dan nama-nama yang berkaitan dengan Islam. Saatnya bagi MUI untuk menempatkan diri sebagai lokomotif perjuangan umat. Umat Islam harus kembali berwibawa dan tidak bisa diperlakukan semena-mena. RUU HIP dan RUU BPIP menjadi batu ujian penyikapan serius MUI. Masirah kubro adalah langkah yang ditunggu-tunggu. Maklumat hanya tinggal maklumat, jika tidak menjadi washilah peningkatan kekuatan dan perlawanan umat. MUI adalah lokomotif. Bukan pelengkap. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.

Mengapa Indonesia Perlu Presiden Yang Tidak Dungu?

by Asyari Usman Jakarta FNN (22 Juli 2020) - Merakyat saja tidak cukup. Dia harus jujur. Merakyat dan jujur saja, juga tidak cukup. Dia harus bertakwa. Merakyat, jujur dan bertakwa saja pun belum cukup. Dia juga harus berkarisma dan berkarakter kuat. Indonesia memerlukan presiden yang memiliki semua aspek. Di atas semua itu, dia harus cendekia. Sekadar mengingatkan, cendekia mencakup banyak hal yang berbasis IQ tinggi. Begini definisi “cendekia” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Saya copas langsung dari KBBI daring. Kalau ada waktu, tolong dibaca beberapa kali definisi berikut ini. CENDEKIA/cen·de·kia/ 1 tajam pikiran; lekas mengerti (kalau diberi tahu sesuatu); cerdas; pandai; 2 cepat mengerti situasi dan pandai mencari jalan keluar (pandai menggunakan kesempatan); cerdik; 3 terpelajar; cerdik pandai; cerdik cendekia. Berdasarkan definisi ini, seorang presiden yang cendekia harus memiliki kapasitas pikir (thinking capacity) yang berlebih. Harus di atas rata-rata. Supaya dia menguasai masalah apa saja. Presiden ‘wajib’ menguasai semua masalah. Kalau pun dia tidak tahu secara detail semua masalah yang terkait dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, setidaknya seorang presiden memahami simpul-simpul penting dari masalah yang sedang terjadi. Presiden wajib tahu kisi-kisi semua masalah dan peristiwa. Dia, misalnya, harus paham soal landas kontinen (continental basin). Ini istilah hukum laut internasional. Tidak harus tahu detail. Tapi, presiden bisa berbicara ketika ditanya tentang pertikaian perairan. Presiden juga harus mengerti serba sedikit tentang ekonomi makro, port-folio investment, capital flight, Das Capital, tax holiday, Kyoto Protocol, dlsb. Presiden musti mengerti soal ‘debt to GDP ratio’ supaya dia tidak menjerumuskan negara ke lembah utang. Supaya tidak memaksakan diri berutang secara berlebihan. Ada pula istilah ‘debt trap’ (perangkap utang) yang harus dicermati. Sangat mungkin ‘debt trap’ itu menjadi bagian dari ‘geo-politcal strategy’ (strategi geo-politik) sebuah negara besar. Misalnya, banyak orang yang percaya bahwa China menerapkan ini lewat kebijakan OBOR (One Belt One Road) yang intinya adalah hegemoni dan kolonialisasi dengan ‘casing’ baru. Presiden yang cendekia pasti bisa mengikuti diskusi tentang ‘bio-diversity’. Ini penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan. Saat ini, Indonesia kehilangan banyak spesies dalam keragaman hayati. Di pentas internasional, masalah ‘bio-diversity’ selalu menjadi topik hangat yang sangat politis sifatnya. Presiden perlu memahami isu ini. Ada terminoligi perang asimeteris (asymmetric warfare). Yaitu, perang yang ditandai perbedaan mencolok dalam persenjataan dan strategi atau taktik. Sebagai negara besar yang berposisi strategis, presiden Indonesia harus mampu berdiskusi dengan para menteri bidang pertahanan tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkecil dampak negatif secara militer dan psikologis akibat disparitas perangkat perang. Presiden harus bisa memberikan pengarahan dan mengambil keputusan yang tepat dan cepat. Itulah beberapa contoh tentang perlunya seorang presiden yang cendekia. Yang berpikiran tajam, cerdas dan cerdik. Smart thinking, smart actions. Intinya, orang yang cendekia itu punya otak. Tidak setiap hari, setiap saat, setiap masalah, bergantung pada tim penasihat. Lawan dari cendekia adalah dungu. Mari kita simak sebentar definisi ‘dungu’ berikut ini. Juga menurut KBBI. DUNGU/du·ngu/ sangat tumpul otaknya; tidak cerdas; bebal; bodoh. Bisa dibayangkan kalau seorang presiden memiliki kapasitas yang berlawanan dengan kemampuan seorang cendekia. Orang yang cendekia tahu apa yang harus dia lakukan jika ada masalah. Sebaliknya, presiden yang dungu sangat membahayakan negara. Dia tidak paham masalah yang terjadi. Kalau pun dia paham, dia tidak memiliki kapabilitas untuk mengatasi masalah. Tidak memiliki kemampuan. Akibat literasi yang minim. Celakanya, seorang presiden yang dungu merasa memiliki kemampuan. Dan lebih celaka lagi, orang-orang yang cendekia siap melakukan apa saja untuk menutupi kedunguan seorang presiden. Akhirnya, mari kita jawab satu pertanyaan: mengapa Indonesia memerlukan presiden yang tidak dungu? Karena Indonesia ini besar dari banyak aspek. Besar dalam hal demografi. Besar dari segi geografi. Besar dalam ‘natural resources’ (sumberdaya alam). Dan besar dari aspek ekonomi, bisnis, dan kemaritiman. Di tangan seorang presiden yang dungu, Indonesia akan hancur berantakan. Menjadi lemah tanpa martabat dan wibawa. Untuk kemudian menjadi makanan empuk negara-negara kuat, terutama China. Apakah kita bisa menemukan figur sesempurna penjelasan di bagian awal tulisan ini? Jawabannya: harus ada. Dan pasti ada. Asalkan jangan Anda sengaja mencari orang yang dungu.[] (Penulis adalah wartawan senior)

Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945, Makarkah?

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (22/07). Ketua Umum Partai Demokrasi Ondonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Seoakrnoputri dalam pidato tahun 2005 menegaskan bahwa, “ideologi partai PDIP adalah Pancasila 1 Juni 1945”. Bahkan Megawati agak "menafikan" Pancasila 18 Agustus 1945. Demikian berita dilansir oleh berbagai media saat itu. Antara lain termuat di Kompas.com. Penegasan bahwa Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi dari PDIP sesuai dengan hasil keputusan Kongres II Bali tahun 2005 lalu. Nah, kini dengan reaksi keras, khususnya dari umat Islam terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) yang diinisiasi oleh PDIP dengan isu komunisme tersebut, maka masalah Pancasila 1 Juni 1945 mengemuka. Masalah ini muncul dalam Pasal 7 RUU HIP tersebut. Akibatnya, PDIP dimasalahkan aspek visi, misi dan platform perjuangannya. Sulit untuk dipungkiri bahwa perjuangan menjadikan Pancasila 1 Juni 1945 tersebut, dominan dalam sistem politik telah dilakukan oleh PDIP. Dikeluarkan Perpres No 24 tahun 2019 oleh Jokowi adalah sukses perjuangan. Hasilnya, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila. Juga ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan diupacarakan secara resmi. Justru di sinilah perjuangan yang dinilai gagal oleh PDIP adalah RUU HIP yang digempur habis oleh masyarakat, khususnya umat Islam. RUU "pengganti" yang diajukan oleh Pemerintah ternyata masih berfilosofi perjuangan pada Pancasila 1 Juni 1945. Konsiderans RUU BPIP butir a dan b cukup membuktikan keinginan tersebut. Produk Kongres PDIP ke II Bali menjadi pertanyaan ketatanegaraan. Misalnya, bolehkah ada ideologi Pancasila lain yang diperjuangkan oleh partai politik, selain Pancasila yang sudah ada dan berlaku? Seperti Pancasila yang tanggal 1 Juni 1945? Jika boleh, maka bisakah ada partai politik di negeri kini yang menjadikan ideologi perjuangannya adalah Pancasila 22 Juni 1945 atau Piagam Jakarta? Bila tidak, bisakah masuk kategori makar, dengan ancaman hukuman 20 tahunkah ? Sedikit banyak ideologi perjuangan seperti ini dapat menggoyahkan kedudukan Pancasila tanggal 18 Agustus 1945. Untuk itu, bila hal ini diabaikan atau tidak dianggap masalah, maka ideologi Pancasila memasuki fase reinterpretasi atau mungkin reformulasi. Pancasila akan menjadi diskursus yang bersifat "debatable". Dengan demikian, telah mendorong kemunduran dalam bernegara. Kini RUU HIP dicoba untuk diubah menjadi RUU BPIP. Namun pastinya RUU DPIP telah menjadi penambah masalah dalam konteks ideologi Pancasila. Sebelum menjadi kasus hukum di Mahkamah Konstitusi, maka baiknya masalah status Ideologi Pancasila 1 Juni 1945-nya PDIP yang menjadi ideologi partai, yang hendak diperjuangkan, mestinya didiskusikan oleh para pemerhati, khususnya ahli Hukum Tata Negara. Pembahsan bisa di lingkungan akademis maupun di ruang publik. Makarkah idelogi PDIP? Ini persoalan serius bangsa. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.