NASIONAL
PDIP Bikin Bulunder, Indonesia Dikepung Demontransi
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Sabtu (27/06). Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicurigai oleh umat Islam. RUU ini dicurigai sebagai bentuk upaya menghadirkan kembali komunisme. Apa saja dasar kecurigaan umat Islam tersebut? Pertama, mendorong Pancasila ke Trisila. Lalu diperas lagi menjadi Ekasila. Kedua, secara sengaja menolak dan menyingkirkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dari konsideran RUU HIP. Sangat berasalan kalau umat Islam curiga ada agenda terselubung untuk menghidupkan kembali faham komunisme. Umat Islam, baik melalui Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun semua Ormas Islam dan dan elemen umat Islam lainnya, tidak saja menuntut pembatalan. Tetapi juga meminta aparat berwajib untuk mengusut tuntas para oknum dibalik RUU HIP tersebut. Umat Islam beranggapan, oknum konseptor dan anggota DPR yang menjadi pengusul RUU ini telah sengaja melakukan makar kepada ideologi negara Pancasila. Makar terhadap dasar negara Pancasila, hasil konsensus tanggal 18 Agustus 1945. Bantahan berbagai pihak, khususnya dari kader PDIP terkait adanya unsur komunisme di dalam RUU HIP tersebut tak merubah stigma yang sudah terlanjur tertanam di otak umat. Di tengah gelombang protes terhadap RUU HIP, partai berlambang kepala banteng ini justru memunculkan narasi dan sikap yang dianggap kontra-produktif. Pertama, fraksi PDIP tetap bertekat ingin melanjutkan pembahasan RUU HIP. Sekaligus PDIP juga mengkritik sejumlah fraksi yang balik badan, dan menolak RUU HIP dilanjutkan. PDIP rupanya tetap mau arus daras penolakan dari umat Islam. Akibatnya, PDIP sendirian yang bakal dikempung demontrasi besar-besaran dari umat Islam. Untuk menunjukkan keseriusannya melanjutkan RUU HIP, PDIP membuka tawaran. Menerima TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dimasukan dalam konsideran. Namun dengan syarat, larangan terhadap radikalisme dan khilafaisme juga harus dimasukkan dalam pembahasan RUU HIP. PDIP juga menawarkan perubahan nama dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Namanya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Nampaknya, PDIP mau menggeser isu RUU HIP, dari PDIP ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Langkah cerdik baru dari PDIP. Sayangnya, langkah untuk menyelamatkan diri ini, sudah dibaca umat Islam. Kedua, PDIP mengerahkan massa tandingan di sejumlah tempat, di saat umat Islam mengepung gedung DPR. Show the power. Sepertinya ingin memberi pesan bahwa PDIP juga punya kekuatan massa. Bahkan muncul ungkapan bahwa kader PDIP berjumlah jutaan. Untuk menunjukkan ini, ada instruksi kepada para kader untuk memasang bendera partai di rumah masing-masing. Ketiga, terhadap para pembakar bendera, PDIP menuntut adanya pengusutan oleh pihak kepolisian. Meminta kepada seluruh pengurus PDIP se-Indonesia, agar datang ke polres-polres setempat untuk melaporkan para pembakar bendera. Sudahkah ada laporan resminya ke pihak polisi? Sampai sekarang belum terkonfirmasi. Sikap dan langkah PDIP oleh banyak pengamat dianggap blunder. Akibatnya, tidak saja partai pengusung Jokowi ini ditinggalkan oleh semua fraksi di DPR. Namun PDIP juga telah dianggap memancing emosi umat Islam. PDIP seolah memberi energi tambahan kepada umat untuk kembali turun ke jalan. Faktanya, pasca PDIP mengeluarkan sejumlah pernyataan dan mengambil sikap, gelombang massa yang turun ke jalan di berbagai daerah semakin masif. Bahkan dari video yang beredar di medsos, tampak kalau pembakaran terhadap bendera PDIP masih saja terjadi di daerah. Bahkan kemungkinan saja semakin marak dan massif nantinya. PDIP itu partai besar. Sebagai partai pemenag pemilu dua kali berturut-turut. Jika tak ingin kehilangan konstituennya dari kalangan umat Islam, mesti mau melakukan evaluasi terhadap sikap dan langkah yang selama ini diambil. Ini bukan soal siapa yang kuat. Tapi ini soal nasib PDIP ke depan, dan demi menjaga keutuhan bangsa dan negara. PDIP harusnya mengevaluasi sejumlah sikap dan langkahnya . Yang oleh banyak pihak dianggap provokatif, ini justru bisa memancing terjadinya demonstrasi besar-besaran. Bahkan diprediksi jauh bisas melebihi 212 tahun 2018 lalu. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Kini PDIP Sendirian Hadapi Demo Umat Islam
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Jum’at (26/06). Yang menjaga Pancasila, bukan hanya tugas Umat Islam. Tapi tugas semua anak bangsa. Kalau di media, terkesan hanya umat Islam yang memprotes terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Idelogi Pancasila (RUU HIP). Itu karena pertama, umat Islam mayoritas 82%-83%. Kedua, umat Islam paling banyak merasakan pedihnya pemberontakan PKI. Pembantaian dan pembunuhan para ulama, Kiyai pesantren, santri, guru ngaji, iman masjid dan tokoh agama. Prilaku biadab oleh PKI itu telah mengisi sejarah kelam bangsa ini. Terutama kaum Nahdhiyin dan para aktivis Ansor. Mereka paling merasakan kebiadaban PKI saat itu. Juga warga Muhammadiyah, kader-kader HMI serta PII. Umat Islam kaget dan sangat terkjejut ketika mengetahui RUU HIP diusulkan ke prolegnas prioritas DPR. Hampir saja semua fraksi di DPR kompak setuju. Kok bisa ya? Kecuali Demokrat dan PKS yang tak mau tanda tangan. Anehnya, Fraksi PAN, PKB dan PPP yang punya akar pemilih umat Islam juga setuju dan mendukung RUU HIP makar kepada negara ini. Setelah MUI mengeluarkan delapan maklumat yang didukung hampir seluruh ormas Islam, barulah sejumlah fraksi di DPR tarik diri. PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Nasdem balik badan. Padahal semula dengan langkah tegap mendukung. Tetapi sekarang balik menolak. Golkar setuju dengan catatan. Tinggal PDIP yang masih bertahan. Sendirian! Sebagaimana diprediksi oleh banyak pihak, PDIP tak mungkin balik badan. Posisinya sebagai pengusul utama. Umat sudah tahu itu. Apalagi, sebagian isi dari RUU HIP itu merupakan bagian dari “Visi dan Misi” PDIP. Terutama Trisila dan Ekasila yang dikristalisasi dalam konsep gotong royong. Basisnya adalah Pancasila yang 1 Juni 1945. Padahal umat Islam hanya mengai Pancasila consensus 18 Agustus 1945. Memahami masalah itu, hanya kepada PDIP semua narasi umat itu diarahkan. Hanya PDIP yang dibidik oleh umat. Dianggap paling bertanggung jawab atas RUU HIP. Bukan partai atau fraksi lain. Bergaungnya tuntutan umat untuk bubarkan PDIP di berbagai daerah, bisa dibaca sebagai arah dan target bidikan kelompok yang melawan RUU HIP. Tentu saja, tak semudah itu membubarkan PDIP. Apalagi untuk di Indonesia. Belum ada partai politik yang bubar, kecuali karena dua hal. Pertama, dibubarkan oleh penguasa. Kedua, nggak lagi punya pengikut. Sebagai protes dan tuntutan, aspirasi untuk membuabrkan PDIP itu sah-sah saja. Dijamin oleh konstitusi. Dan semua akan dikembalikan ke aturan hukum yang berlaku. Masalahnya, proses hukum seringkali jinak terhadap kekuatan politik. Dari dulu, ini jadi masalah yang sangat serius. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk bisa mengatasi proses hokum yang jinak kepada kekuatan politik penguasa.. Dari sisi analisis dan kalkulasi politik, pada akhirnya akan ditentukan oleh adu kuat antara antara PDIP vs Umat. Mana yang lebih superior. PDIP punya akses kekuasaan dengan semua kelengkapan alatnya. Sementara Umat Islam hanya punya kekuatan massa. Pertarungan ke depan kemungkinan saja bakal seru dan sengit. Sebagai partai penguasa, PDIP menunjukkan sikap tegarnya. Tak bergeser, apalagi mundur. Sebaliknya, PDIP justru menyerang balik dengan mempolisikan sejumlah orang yang diduga membakar benderanya. PDIP juga instruksikan kadernya untuk siaga dan pasang bendera di rumahnya. Apa maksudnya? Boleh jadi itu pesan bahwa PDIP tidak pernah merasa gentar. Buktinya, kader PDIP justru mengadakan konvoi di Jakarta Timur dan Jogja saat umat demo di DPR. Meski umat Islam cukup matang dan berpengalaman saat demo, sebagaimana terbukti pada demo 212 dan beberapa kali reuni, tapi tak menjamin akan mampu terus menahan diri jika merasa diprovokasi. Sebab, isu komunisme jauh lebih sensitif dari apapun, termasuk penistaan agama. Langkah PDIP mempolisikan pembakar bendera, entah siapa pembakar itu sesungguhnya, juga menyiagakan kader dan adakan konvoi. Langkah PDIP ini bisa disalahpahami sebagai langkah provokatif. Langkah ini justru bisa menyulut situasi yang semakin tidak kondusif. Harus dimengerti, komunisme adalah isu yang paling sensitif bagi umat Islam. Sebab, isu ini telah mewariskan sejarah pilu. Bahkan sangat mengerikan bagi umat Islam. Jejak sejarah inilah yang mendorong umat Islam tampak kompak menghadapi isu komunisme ini. Terbukti, Maklumat MUI mendapat dukungan hampir seluruh ormas. Melihat situasi yang semakin sensitif, akan jauh lebih bijak, jika PDIP menahan diri dan tidak membuat langkah-langkah yang bisa dianggap oleh umat sebagai upaya provokatif. Meski menuntut pembakar bendera itu dibenarkan secara konstitusional, tetapi ini bisa dianggap sebagai memancing reaksi perlawanan umat Islam yang semakin masif. Instruksi untuk siaga, pasang bendera dan konvoi, ini bukan langkah tepat dalam situasi seperti sekarang. Bisa juga dibilang konyol. Bangsa ini dibesarkan dengan jiwa kepahlawanan. Hendaknya semua pihak menghindari cara-cara preman. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Tahukah Siapa PKI dan Komunisme Impornya?
by Mayjen TNI (Purn) Prijanto Jakarta FNN – Kamis (25/06). Pernyataan Sikap Purnawirawan TNI-POLRI bahwa, “Pengangkatan RUU HIP ini dinilai sangat tendensius. Karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI”. (Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI, 9/6/2020) Awal Juni 2020, bangsa Indonesia dihebohkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Isu ini mengalahkan persoalan Covid-19, PLN, Pertamina, anggaran Covid-19, dan devisit APBN yang dramatis, sehingga menjadi beban negara 10 tahun ke depan. Bahkan, sampai membangkitkan purnawirawan TNI-POLRI membuat pernyataan sikap. Kecurigaan tidak saja para purnawirawan. Tetapi juga MUI se-Indonesia, NU, Muhamadiyah, pesantren, dan masyarakat dari Jember, Kediri, Madura, Solo, Yogya, Banten dan lain-lain. Kesemuanya menolak RUU HIP. Artinya, bangsa Indonesia tidak memerlukan itu UU HIP. Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bersama Panji Masyarakat pun menyelenggarakan Webinar dengan tema “RUU HIP dalam berbagai perspektif, perlukah UU HIP?”. Kegiatan ini untuk menyoroti lebih dalam RUU HIP pada 19/6/2020. Ada penekanan dari para peserta baha, jangan sampai terjadi degradasi terhadap Pancasila. Kita perlu menguji pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen dengan nilai-nilai Pancasila. Sebab, menurut Prof. Dr. Kaelan, Guru Besar UGM dalam acara Webinar, Undang-Undang Dasar hasil amandemen bukanlah UUD 1945. Mencermati RUU HIP, dan berbagai kejadian, memunculkan firasat adanya upaya menghidupkan komunisme dengan mendegradasi Pancasila. Pasti generasi muda heran, mengapa gambar palu-arit dilarang tidak boleh menjadi ‘trend’ ? Mengapa rakyat alergi atau benci terhadap PKI dengan komunismenya? Generasi tua tidak boleh amnesia. Sedangkan generasi muda harus tahu, siapa PKI dengan faham komunismenya itu. PKI memiliki catatan buruk dalam sejarah Indonesia. Komunisme, dibawa ke Hindia-Belada (Indonesia) oleh J.F Marie Sneevliet (orang Belanda) tahun 1913. Mulanya Sneevliet orang sosialis-demokrat. Tetapi lebih condong ke komunis. Jadinya komunisme itu adalah faham import. Sedangkan Pancasila, merupakan nilai-nilai dari bumi pertiwi. Dengan demikian tidaklah mungkin dalam satu negara menganut dua macam ideologi. Sneevliet mendirikan Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV), 23/5/1914. Awalnya berisi hanya 85 orang Belanda totok. Ingin mengganti tatanan lama pemerintahan Belanda di Nederlands Indie (Indonesia) dengan propaganda komunisme. Jadi, bukan untuk kepentingan pribumi agar merdeka dari jajahan Belanda. Dua tahun berdirinya ISDV, tiga orang pribumi, yaitu Semaun, Darsono dan Alimin masih menjadi anggota ISDV. Padahal ketiganya anggota Sarikat Islam masuk. Pada 23 Mei 1920, ISDV berubah menjadi Perserikatan Komunis di Hindia (PKH) dengan Ketua Semaun dan Darsono sebagai Wakil. Kongres Sarekat Islam (SI), tahun 1921, anggota SI yang masuk PKH dipecat oleh Agus Salim. Inilah awal konflik golongan Islam dengan Komunis. PKH berubah menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1924. Pemberontakan PKI kepada kolonial Belanda tahun 1926/1927 bukan untuk mewujudkan Indonesia Merdeka, tetapi hakikatnya terkait dengan konsep perjuangan Komunisme Internasional. Setelah Indonesia merdeka, PKI masih melakukan pemberontakan. Peristiwa Madiun, 18 September 1948 adalah Pemberontakan PKI yang dapat digagalkan. Peristiwa ini merupakan konflik bersenjata antara pemerintah Indonesia dengan kelompok oposisi kiri, pimpinan Muso, tokoh PKI lama di Uni Soviet. Muso menghendaki satu kelas buruh beraliran Marxisme-Leninisme dan mendirikan pemerintahan “Komite Front Nasional” dan bekerjasama dengan Uni Soviet. Pikiran Bung Karno tentang Nasakom membikin PKI besar kepala. Aapalagi kemenangan PKI pada Pemilu 1955, urutan keempat setelah PNI, Masyumi, dan NU. Sejarah mencatat, adanya kedekatan Bung Karno dengan Presiden Mao Zedong dan PM Chou Enlai tahun 1960-an. Terbentuklah poros Jakarta-Peking dengan pernik-pernik alas an. Hubungan PKI pimpinan DN. Aidit dengan Partai Komunis China, menambah deret catatan menjelang pemberontakan G.30.S/PKI. Dasar kelakuan komunis. PKI meniupkan isu adanya Dewan Jenderal yang akan menculik Bung Karno. Tetapi didahului Komandan G.30.S/PKI Letkol Untung, Komandan Cakrabirawa, pasukan pengawal Presiden. Pasukan Letkol Untung lalu menculik dan membunuh 7 (tujuh) Perwira AD, pada 30 September 1965. Anak buah Letkol Untung lalu membuang mayatnya ke dalam sumur secara biadab, di Lubang Buaya Halim. Korban penculikan itu kita kenal sebagai 7 (tujuh) Pahlawan Revolusi. Baca : https://www.centerofrisk-sia.com/bukan -dont-forget-the-bee-gees-tetapi-jangan-lupa-perilaku-pki/ Pemberontakan PKI tahun 1965, sangat jelas. Dokumen sebagai alat bukti, dan saksi, muncul dalam persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) yang mengadili pentolan G.30.S/PKI. Sidang Mahmilub sangat terbuka. Bisa didengar dengan radio transistor di pelosok negeri dan luar negeri. Membuktikan bahwa PKI adalah dalang uatama pemberontakan G.30.S/PKI. Dokumen yang tersimpan di Arsip asional, Perpustakaan Nasional, Museum dan Monumen, bukanlah hasil rekayasa. PKI bukan korban, tetapi dalang pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan komunisme adalah fakta sejarah. Atas adasar itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Walau PKI sudah dibubarkan. Sebagai organisasi terlarang, serta adanya larangan penyebaran ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, tetapi harus tetap diwaspada. Pasalnya, ada kelompok yang bangga dengan PKI. Selain itu, ada juga jaringan komunis internasional. Tuntutan rakyat bukan ditunda, karena masih sibuk dengan pekerjaan memutus mata rantai Covid-19. Tetapi rakyat menolak RUU HIP. Bangsa Indonesia tidak butuh dengan RUU HIP. Apalagi UU HIP, karena akan mendegradasi Pancasila. Semoga penyelenggara negara mendengarkan. Amin Penulis adalah Aster KASAD Tahun 2006-2007 dan Mantan Wakil Gubernur DKI
PDIP Diserang, PDIP Juga Melawan
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Kamis (25/06). Kalau di masa Orda Lama ada Tritura. Sedangkan di era Jokowi ada "Tiga Tuntutan Umat”. Boleh disingkat "Trituma". Pertama, batalkan RUU HIP. Kedua, usut para oknum dibalik RUU HIP. Dua tuntutan ini dimaklumatkan oleh MUI. Ketiga, tinjau kembali semua UU dan RUU yang dianggap telah merugikan kepentingan rakyat. Apa undang-undang dan RUU yang merugikan kepentingan rakyat itu? Diantaranya UU KPK, UU Minerba, UU Corona, RUU Omnibus Law, dan undang-undang lainnya. Undang-undang yang sudah dibuat Pemerintah dengan DPR tersebut, hanya untuk menampung kepentingan pemerintah, DPR dan pengusaha licik, culas dan tamak. Bukan untuk kepentingan rakyat. Maklumat MUI Pusat, selain didukung oleh semua pengurus MUI di seluruh Indonesia, juga dikawal oleh hampir semua ormas dan elemen Umat Islam. NU, dan Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, PUI, Matlaul Anwar, Alwashiliyah dan dua ratus lebih oramas berada dan berdiri di garda terdepan. Pernyataan K. H. Said Aqil Siroj, K.H. Mashudi dan Hilmy Faeshal Zaini dari PBNU sangat keras dan tegas. Begitu juga pernyataan Din Syamsudin dan Buya Anwar Abbas dari Muhammadiyah. Nggak kalah kerasnya. Ormas Islam ini sudah mewakili sekitar dua ratus juta lebih umat Islam. Jangan coba-coba dan jangan main-main dengan umat Islam. Ingat itu. Demo perdana telah dimulai rabu kemarin, 24/6/2020. Puluhan hingga ratusan ribu massa umat Islam kepung gedung DPR. Atas desakan massa, DPR berjanji akan pertama, menghentikan pembahasan RUU HIP. Kedua, mengusut para oknum dan konseptor dibalik RUU HIP. Para pendemo bersumpah akan terus mengawal janji DPR tersebut. Dalam demo, terjadi insiden. Ada pembakaran bendera PDIP. Partai berlambang banteng ini berang. Marah, dan akan melaporkan orang-orang yang membakar bendera partainya ke polisi. Langkah yang ditempuh PDIP ini juga konstitusional. Masih di dalam koridor hukum positif yang berlaku. Beberapa pekan terakhir memang telah beredar kampanye anti PDIP. Kampanyenya sangat massif. Bergaung di sejumlah medsos. Baik dalam bentuk meme, tulisan maupun video. PDIP dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas lahirnya RUU HIP ini. Umat sangat marah. Dan klimaks kemarahan itu terjadi di depan gedung DPR. Sejumlah orang kemudian membakar bendera partai banteng itu. Lalu apa respon PDIP terhadap semua bentuk serangan ke partai itu? Hadapi. Tak ada tanda-tanda PDIP kendor. Saat didesak untuk membatalkan RUU HIP, Hasto, sekjen PDIP siap memasukkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dalam RUU HIP. Asal saja larangan radikalisme dan khilafaisme juga dimasukkan. Tampak Hasto dan PDIP coba untuk bernegosiasi dengan umat Islam. Sementara Ahmad Basarah, salah satu kader militan PDIP justru memberi sinyal fraksi-fraksi lain akan mendukung kembali pembahasan RUU HIP. Pada saat demonstrasi perdana digelar dan bendera PDIP dibakar, partai pemenang pemilu ini akan membawa para oknum pembakar bendera itu ke polisi. Dalam konteks ini, PDIP tampak nggak pernah kehilangan langkah. PDIP melawan setiap upaya untuk memojokannya terkait RUU HPI ini. Rupanya masih merasa kuat untuk malakukan perlawanan. Melihat pernyataan dan sikap sejumlah kader PDIP, nampak bahwa partai yang berhasil dua kali menjadikan Jokowi presiden ini tak mundur. Walau satu langkah sekalipun tidak. Dalam hal ini, keteguhan dan militansi kader PDIP tak diragukan. Berdiri tegak bagai karang. Tetap tegar meski dihantam gelombang demonstran. Patut untuk diberi pujian. Wajar saja. Sebab PDIP partai pemenang pemilu. Bahkan hingga dua kali menang. Saat ini paling dekat dengan kekuasaan. Punya kekuatan untuk bisa menekan penguasa. Mental pemenang dan mental berkuasa, tentu tak mudah digertak. Apalagi cuma puluhan atau ratusan ribu massa. Jika massa umat Islam membidik PDIP dengan menuntut pengusutan terhadap para oknum dibalik RUU HIP, maka PDIP membidik balik dengan mempolisikan oknum yang membakar bendera PDIP. Makin seru saja pertarungan hari-hari ke depan. Bagaimana kira-kira ujung dari saling bidik ini? Di negara +62 ini, hukum kadang tak berdiri sendiri. Ada saja kekuatan, terutama kekuatan politik yang seringkali ikut masuk ke ranah hokum. Kadang-kadang ikut menyusup ke dalam pasal-pasal dakwaan. Dakwaan berdarkan pesanan dari penguasa politik. Usut oknum dibalik RUU HIP. Meski DPR sudah janjikan, jangan anggap itu mudah untuk dilakukan. Sebab Fraksi-fraksi di DPR selama ini tak pernah sanggup berhadapan dengan PDIP. Kalau penegak hukum? Apalagi yang itu. Anda pasti masih ingat kasus e-KTP, dan hilangnya Harun Masiku masih sampai sekarang. Entah dimana dia berada. Mudah-mudahan saja masih hidup. Amin amin amin. Kecuali jika umat Islam mampu menciptakan gelombang demo yang menghadirkan jumlah massa yang sangat besar. Mesti berjumlah jutaan. Gelombang massa berjumlah jutaan hanya akan terjadi jika MUI turun langsung dan memimpin demo. Atau ada pernyataan kontra, entah dari pemerintah, parlemen, atau terutama dari kader PDIP yang bisa menjadi trigger massa dalam jumlah besar itu turun. Jika tidak, maka serangan balik PDIP justru akan lebih efektif. Para oknum pembakar bendera partai banteng ini akan menjadi tersangka dan diproses secara hukum. Bidikan PDIP akan mengenai sasaran. Bahkan bisa tepat di jantung pertahanan lawan. Situasi kedepan, tak ada yang tahu. Yang pasti, genderang sudah ditabuh. Bidikan sudah saling diarahkan. Karena itu, dibutuhkan sikap politik yang dewasa dan matang dari para elit politik. Terutama di pemerintahan dan DPR. Jika tidak, situasi bisa jadi tak kondusif. Bahkan bisa juga di luar kendali. Sampai disini, entah apa yang akan terjadi? Hanya Tuhan Yang Maha Tahu. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
DPR Sebaiknya Kibarkan Saja Bendera Putih
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Kamis (25/06). DPR sudah terlalu berat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Haliuan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Atmosfer politik yang ada tidak lagi mendukung DPR dan Pemerintah untuk menjadikan RUU ini sukses menjadi undang-undang. Jika penundaan Pemerintah yang tidak jelas dasarnya tersebut berujung pada pembahasan juga, maka diprediksi sulit untuk DPR bisa bekerja dengan tenang, jernih dan lancar. Sebab aksi-aksi protes dan penolakan akan terus membarengi dan mengganggu kerja-kerja DPR di pembahsan RUU HIP ini. Karena RUU telah menjadi "bencana nasional" bagi masyarakat Indonesai, khsusnya umat Islam. Jika dilanjuutkan, apapun resikonya, umat dipastikan akan berhadap-hadapan dengan DPR. Termasuk juga siap untuk beradu kuat dengan pemerintah. Masalah ini sudah menyangkut keyaninan mayoritas umat Islam dalam bernegara. Pancasila dan UUD konsensus tanggal 18 Agustus 1945 itulah yang paling top, paling pas dan paling cocok bagi bangsa Indonesia. Jangan aneh-aneh lagi. Tutup dan kunci rapat-rapat segalan bentuk pembicaraan lanjutan mengenai Pancasila dan UUD 1945. Meski membahasakan kepada rakyat dengan kata "menunda", pemerintah juga nampaknya masih bingung. Sebab di satu sisi, desakan rakyat khususnya umat Islam untuk menghentikan segala proses lanjutan terhadap RUU HIP sangatlah kuat. Sementara di sisi lain, usulan dan gagasan awal RUU ini datang dari PDIP. Yang tak lain merupakan partainya pemerintah sendiri. Sikap tegas pemerintah akan menyinggung "marwah" PDIP dan juga DPR. Untuk itu, sebaiknya DPR tak perlu ngotot dan melawan kemauan rakyat. Sinyal datri pemerintah ini agar dibaca dan diantisipasi oleh DPR, dengan segera menarik atau menghentikan RUU inisiatif. Opsi yang ditawarkan berupa revisi atau perbaikan, “sangat tidak sesuai aspirasi" rakyat. Bahkan cenderung DPR anggap tidak aspiratif. Keinginan dan aspirasi publik hanya tiga, yaitu tolak, tarik lagi, dan hentikan pembahasan segala bentuk selanjutnya RUU HIP ini. Jangan sampai telah terpatri di hati rakyat bahwa RUU HIP yang beraroma Orde Lama, bahkan berbau amis komunisme tersebut dilajutkan lagi pembahsannya. Tuduhan terkuat adalah tanda kebangkitan PKI. Neo-PKI. Pahami pesan itu baik-baik. Ada pembakaran bendera PKI pada aksi unjuk rasa tanggal 24 Juni di depan Gedung DPR-RI. Pengunjuk rasa bernyanyi dengan semangat "bakar, bakar, bakar PKI, bakar PKI sekarang juga". Aspirasi ini yang mesti didengar oleh para wakil rakyat di DPR. Tak juga perlu menuduh masyarakat yang anti PKI itu sebagai "kadrun". Kenyataan ini adalah realita dari perasaan politik rakyat yang mereaksi cara elit politik bermain dengan sangat licik, culas , busuk dan bau amis. Uniknya, entah karena kecewa atas sikap pemerintah yang "lembek" dan cenderung "mengeles". Dampak dari seikap pemerintah yang hanya menyatakan "menunda pembahsan" atau karena ada akumulasi rasa jengkel dan tidak percaya kepada pemerintah, khususnya Presiden selama ini. Akibatnya, pada momen demonstrasi di DPR Rabu kemarin, lagu "perjuangan" dinyanyikan pula oleh pengunjuk rasa dengan antusias "turun, turun, turun Jokowi, turun Jokowi sekarang juga". Meski bola RUU secara yuridis formal masih berada di tangan Pemerintah, karena belum ada yang "Surpres" yang dilayangkan kepada DPR, tetapi pidato Menko Polhukam Mahfud MD yang didampingi Menkumham Yasonna Laoly baru-baru ini telah memberi indikasi sikap Pemerintah. Oleh karenanya DPR sebenarnya sudah dapat mengambil sikap atau kebijakan strategis untuk menjawab aspirasi rakyat tersebut. DPR jangan lewatkan momentum ini untuk memulihkan kepercayaan rakyat DPR sebaiknya mulai melakukan rapat Baleg maupun Fraksi-Fraksi untuk segera menentukan sikap. Hentikan RUU HIP dan tarik dari daftar program legislasi. Kembali perhatian pada agenda lain seperti pandemi covid 19 dan pemulihan keadaan. Jangan mengambangkan persoalan RUU HIP yang membuat gaduh dan resah rakyat tersebut. Jika ini dianggap sebagai "pertempuran" untuk menggoalkan RUU HIP menjadi undang-undang, maka gempuran akan terus menguat. Sebaiknya DPR mundur saja. Mengibarkan bendera putih sebagai tanda menyerah. Apalagi menyerah kepada rakyat itu lebih terhormat. Tidak bagus untuk memaksakan kehendak. Situasi berkaitan RUU HIP ini semakin rentan dan rawan. DPR menyerahlah. Penulis adalah Penerhati Politik dan Kebangsaan
Biar Adil, Larang Juga Salibisme Dan Chinaisme
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Kamis (25/05). Hasto Kristiyanto yang beragama Katolik, telah mencoba menohok umat Islam. Tohokan Harto tersebut, baik secara samar-samar maupun terang-terangan. Terlihat sekali kalau kebencian Hasto kepada umat Islam sudah di ubun-ubun. Aspirasi penolakan rakyat yang besar, deras dan kuat, sehingga tak mungkin dibendung tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Bahwa Tap MPRS tentang larangan PKI dan Komunisme harus masuk RUU HIP, Hasto ristiyanto malah menyatakan PDIP akan menambah larangan PKI dengan Liberalisme/ Kapitalisme, Radikalisme, dan Khilafahisme. Soal Liberalisme dan Kapitalisme tidak ada masalah Hasto, karena itu gandengan dari Sosialisme dan Komunisme. Meski ungkapan itu hanya membuat senyum saja "memercik air di dulang terpercik muka sendiri". Hampir dapat dikatakan bahwa kesuksesan pemenangan Pemilu Legislatif maupun Presiden adalah produk budaya Kapitalisme dan Liberalisme. Pidato Surya Paloh di depan Civitas Academica Universitas Indonesia dapat dijadikan pelajaran dan pencerminan. Radikalisme bukan ideologi. Radikalisme adalah cara kerja atau model. Bukan ideologi atau cita-cita yang diperjuangkan. Bisa terjadi dimana saja, pada agama manapun, atau di partai apapun. Jadi tidak ekivalen. Sayangnya pada rezim ini radikalisme selalu diarahkan pada umat Islam. Sertinya di agama-agama yang lain tidak ada radikalisme. Khilafahisme juga diarahkan pada umat Islam lagi. Khilafahisme itu juga bukan ideologi Hasto. Apalagi yang disejajarkan dengan Komunisme. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang dikenal sejak Nabi Muhammad SAW wafat. Sistem itu telah diakui sebagai sistem pemerintahan yang sangat baik dalam perjalanan kesejarahannya. Itu nyata. Pernyataan Hasto yang menohok umat Islam adalah ngawur, benci, dendam dan "out of order" atas penolakan umat terhadap RUU HIP. PKI dan Komunisme dilarang atas dasar landasan hukum yang kuat. Menambah nambah justru membuat persoalan baru Hasto. Sebaiknya harus jelas dahulu landasan hukumnya. Jika tidak, bukan saja bias, tetapi juga bisa mengarah pada penistaan. Jangan asal ngomong yang menyinggung masalah agama. Hasto bisa menambah dan memproduksi masalah baru. Hasrto bisa saja dituduh membenci terhadap Islam. Apalagi Harsto baragama Khatolik. Jangan membuta pernyataan karena panic dan kesal kepada umat Islam. Jika "ngotot" dan memaksakan hal yang di luar substansi. Reaksi publik soal pembatalan RUU HIP yang diusulkan PDI, karena berbau komunis dengan menambah "isme-isme" lain. Maka sangat wajar jika ada usul larangan juga pada dua isme yang mengganggu dan meresahkan rakyat dan umat Islam, yaitu "Salibisme" dan "Chinaisme". Salibisme bukan berarti agama Kristen yang dilarang, tetapi Kristenisasi dengan upaya masif dan sistemik melakukan pemurtadan umat Islam. Baik melalui pengobatan, pemberian materi, politik kekuasaan, tekanan bisnis, atau lainnya. Dominasi politik "Kristen Internasional" juga menjadi bagian dari Salibisme. Demikian juga dengan yang merusak kerukunan, seperti kasus di Sumatera Barat. Sering muncul propaganda bahwa umat Islam adalah kelompok intoleran padahal. Padahal umat lain lah yang sebenarnya justru bersikap intoleran tersebut. Chinaisme adalah takluknya aspek budaya, ekonomi, maupun politik kepada hegemoni bangsa China. RRC adalah negara sentral komando. Penundukan sukarela maupun paksa pada hal yang serba China adalah bertentangan dengan nasionalisme bangsa Indonesia. Memarjinalkan kaum pribumi pada aspek budaya, ekonomi, hukum dan politik adalah penghinaan kepada Pancasila dan UUD 1945. Chinaisme dekat-dekat pula dengan komunisme yang dipastikan sangat berbahaya. Semestinya persoalan RUU HIP disikapi dengan bijak. Faktanya adalah rakyat telah menolak. Ada muatan dan materi RUU HIP yang mengganggu. Tidak perlu disikapi dengan "terima atau revisi dengan syarat". Rakyat khususnya umat Islam sudah bersikap tetap menolak RUU. Tak perlu berapologi. Apalagi menambah nambah larangan ala Hasto Kristiyanto. Jika- Hasto terus bersemangat menyodok umat, maka usulannya adalah tegas larang juga Salibisme dan Chinaisme. Menjadi adil kan Hasto? Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Presiden Dilarang Bilang “Tidak Tahu Adanya RUU HIP”
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (24/06). PDIP melalui Fraksi di DPR telah menjadi pengusung RUU HIP yang beraroma komunisme. Kenyataan ini dapat menjadi pintu pembuka untuk mengusut asal-muasal munculnya gagasan dan pembahasan. Penunjukan Rieke Diah Pitaloka sebagai Ketua Panja wajar dicurigai oleh masyarakat khususnya umat Islam. Bisa dimulai dari Rieke Diah Pitaloka. Ketuk palu Ketua DPR RI Puan Maharani yang tergesa-gesa semakin mayakinkan dugaan ada rekayasa untuk menggoalkan RUU HIP. Cukup menjadi asalan kalau ada keinginan untuk membuka celah bagi pengembangan faham komunisme di Indonesia. Ketika RUU diusulkan oleh Fraksi atau anggota Fraksi, tentu dilengkapi oleh naskah akademik dan draft RUU. Siapa penyusun draft dan naskah akademik? Ini soal penting untuk diketahui masyarakat, khususnya umat Islam. Sebab dari sanalah situasi gaduh ini dimulai . PDIP sebaiknya mengklarifikasi proses yang terjadi di internalnya. PDIP harus membersihkan diri dari tuduhan sebagai partai sarang atau tempat sembunyi para kader-kader komunis. Klarifikasi itu menjadi sangat penting dan strategis untuk membangun kembali kepercayaan kepada PDIP. Jika tidak, maka menjadi wajar bila ada yang memberi stempel PDIP sebagai penista ideologi Pancasila. Kemungkinan tumbulnya saling curiga antara masyarakat yang anti faham komunis, khusunya umat Islam dengan PDIP akan berlangsung untuk waktu yang panjang. Ini jangan sampai terjadi. Publik berhak menilai dengan obyektif untuk kemudian memaklumi, memaafkan, atau mendorong ke arah proses hukum yang terbuka dan adil. Yang jelas mengembangkan faham komunisme/marxisme-leninisme adalah perbuatan terlarang. Ideologi tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan politik pragmatic. Apalagi tindakan kriminal. Kualifikasinya adalah makar terhadap negara. PKI dan komunisme menjadi musuh seluruh rakyat Indonesia. Bukan sekedar musuhnya "kadrun" dalam sebutan para "doking" si kodok peking. Untuk itu, tidak boleh dibuka sedikitpun celah untuk leluasanya para kader komunis bergerak atau menempel di institusi strategis, termasuk partai politik. Untuk maksud tersebut, pengusutan mesti tuntas dilakukan. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan saatnya Presiden menjadi "komandan" dari pengawasan dan pembersihan berbagai institusi dari permainan dan perjuangan kaum komunis yang terlarang itu. Presiden tidak boleh sembunyi di “gorong-gorong”. Presiden juga tidak boleh terus "semedi" di dalam gua istana untuk membiarkan apa yang diresahkan masyarakat. Presiden tidak boleh bilang tak bahwa Presiden tidak tau adanya RUU HIP. Presiden wajib untuk mengetahui adanya konseptor dan inisiator RUU yang mengancam eksistensi Pancasila. Sebab Presiden punya perangkat pendukung sangat kuat yang telah disediakan negara untuk mengawasi faham komunis terlarang ini. Presiden punya Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengkordinasi intelijen TNI, intelijen Polisi dan intelijen Kejaksaan. Sehingga Presiden wajib tau ancaman sekecil apapun terhadap ideologi negara Pancasila. Preiden Jokowi itu memimpin koalisi Partai Politik paling besar yang membahas RUU HIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi Prolegnas prioritas. Kaslisi itu adalah PDPIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB dan PPP. Paling sedikit ada tiga Ketua Umum Partai koalisi Presiden Jokowi yang sekarang menjadi menteri, yaitu Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto dan Suharso Monoarpa. Jika Presiden Jokowi menyatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui soal RUU HIP, karena hal itu adalah inisiatif dewan, tentu tak bisa diterima. Usulan diajukan oleh PDIP dan Menkumham "pembantu dekat Presiden" Yasonna Laoly adalah kader PDIP. Presiden juga adalah "petugas partai" PDIP. Jadi mustahil Presiden tidak diinformasikan disini. Dulu di masa Orde Lama, Presiden Soekarno dinilai membiarkan perkembangan komunisme. Akibatnya ada pihak yang menuduhnya terlibat. Sekurang-kurangnya mengetahui terjadinya percobaan kudeta oleh PKI pada bulan September 1965. Nah, Presiden Jokowi sekarang dituntut untuk lebih jelas dan tegas bersikap soal komunisme. Rakyat khawatir terhadap agenda dan upaya sistematik kader komunis. RUU HIP menjadi bola panas. Masyarakat meminta pencabutan atau penghentian proses pembahasan. Bukan menunda atau merevisi. Pemerintah mengambangkan dengan bahasa "menunda". Ketika bola RUU ada di tangan pemerintah. Sebenarnya pilihan hanya dua, yaitu mengirim tim untuk pembahasan bersama dengan DPR atau menyatakan tidak akan melakukan pembahasan. Tak ada nomenklatur "menunda". Sudahi kegaduhan ini. Buang fikiran otak-atik RUU HIP. Lempar saja jauh-jauh RUU yang bermuatan pasal virus perusak Pancasila tersebut. Usut perancang dan perencana. Beri sanksi politik. Rakyat sedang menunggu proses hukum. Sebab ini adalah peristiwa kejahatan politik yang tidak boleh diulangi. Sekali tidak boleh diulangi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
RUU Omnibus, Kepentingan Korporasi Culas dan Licik
by Dr. Margarito Kamis SH. M.hum. Jakarta FNN – Rabu (24/06). DPR dan Presiden telah sukses besar menjadikan UU Minerba. Sukses berikutnya juga sedang menanti. Sukses berikut itu adalah menggolkan RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka), yang sekarang berubah menjadi RUU Omnibus Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sekalipun berbeda dalam cakupan isu, konstelasi politik kedua RUU itu menarik. Politik kedua isu itu tidak bisa, dengan alasan apapun, dilepaskan dari mimpi akselerasi ekonomi nasional. Ini mimpi paling indah untuk korporasi, baik korporasi global maupun dalam negeri. Konteks politik itu menarik perhatian Bank Dunia terhadap RUU konyol ini. Paradoksnya kedua UU terlihat tidak cukup mengasyikan bagi kalangan di dalam negeri. Itu jelas hambatan. Tentu harus diminimalkan. Caranya, maksimalkan kampanye dan propaganda bahwa RUU akan membuat UMKM berjaya. Manis Kulitnya Logiskah penilaian Bank Dunia itu? Bank dunia memang bukan World Trade Organization (WTO), yang berada diposisi terdepan memprakarsai UU yang bersifat Omnibus. Tetapi perbedaan itu hanya penting dalam nama, tidak dalam fungsi materilnya. Pada aspek materil, keduanya sama-sama bekerja meliberalisasi tatanan ekonomi dunia. Liberalisasi bukan imprialisasi. Liberalisasi dikonsolidasi secara konseptual sebagai gagasan penyebaran keadilan dan kesejahteraan. Liberalisasi, dalam konteks itu memang bukan dominasi, apalagi imprialisasi. Teorinya begitu. Konsep yang dirancang oleh korporasi, yang dalam perkembangannya direalisasikan oleh pemerintah. Begitulah yang terjadi, terutama Amerika, yang secara empiris justru menyajikan kenyataan berbeda. Kenyataan empiris memperlihatkan korporasi-korporasi di Amerika dan Inggris, yang muncul sebagai konseptornya, begitu cerdas. Dimana letak cerdasnya? Negara-negara yang kalah di perang dunia pertama dan kedua, yang semuanya memble itu, tidak bisa menawarkan apapun, untuk bersaing selain sumberdaya alamnya. Negara-negara miskin, akhirnya menemukan kenyataan. Meraka harus bekerja dalam skema korporasi. Merumitkan perizinan, sama dengan melarat. Investasi tidak masuk. Mau tidak mau negara-negara miskin harus memanjakan, dalam makna bekerja sesuai skema yang yang diinginkan korporasi itu. Memudahkan perizinan untuk usaha. Apapun juga, hanya itulah yang menjadi jalan terdekat yang tersedia. Liberalisasi jadinya menempatkan negara-negara itu ke dalam cengkeraman korporasi besar. Begitulah adanya. Ini hampir tak bisa disangkal. Kenyataan itu, dikenali baik oleh China. Daripada menantang liberalisasi gila-gilaan itu, yang hasilnya bisa nekat, lebih baik liberalisasi juga ekonomi dalam negerinya. China komunis itu pun, akhirnya berada di jalur itu. Mereka, dalam rangka memenangkan pertempuran perebutan investor, bergerak maju sesuai kaidah kapitalisme. Hukumnya harus andal. Sistem peradilan pun harus andal. Ini diketahui betul sebagai dua hal yang sama pentingnya dengan kemudahan memperoleh izin. Vietnam juga mengambil rute ini. Rute ini harus diambil setelah dipaksa dengan cara manis oleh WTO. Ikut aturan main global atau tersingkir dari pertarungan global. Begitu gula-gula dari WTO. Vietnam memilih yan terakhir. Mereka akhirnya menyerahkan politik hukum ekonominya pada garis politik WTO. Apakah Indonesia juga berada dalam spektrum itu? Itu soalnya. Tidak ada data terferifikasi yang bisa diandalkan untuk sampai pada pernyataan kongklusif itu. Tetapi apapun itu, pemudahan perizinan untuk mengakselerasi investasi, harus diambil. Inovasi dalam konteks ini harus terus bekerja. Dan ini bukan perkara baru untuk Indonesia. Masalahnya mengapa pemerintah terlihat terus meyakinkan khalayak bahwa UMKM akan berjaya dengan RUU ini? Apakah level kerumitan UMKM sama dengan korporasi besar? Apa rumitnya usaha, yang maaf jualan warteg, nasi goreng di lorong-lorong, dengan gerobak dorong? Sejarah kemuncullan rezim perizinan modern, jelas bukan sejarah UMKM. Sejarah rezim peruizinan adalah sejarah korporasi. Inggris mengawalinya pada awal ke-17. East India Company, Royal African Campany dan Virginia Company. Semuanya dapat beroperasi setelah diizinkan oleh Raja. Apakah masalah permodalan UMKM disebabkan sepenuhnya oleh UU? Itukah masalah terbesar dan terberat mereka? Kalau masalahnya ada pada UU, lalu untuk apa UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM? Sungguh tidak masuk akal menandai hukum sebagai masalah terbesar dan terberat UMKM. Masalah UMKM terletak pada orientasi politik ekonomi nasional yang tidak akrab pada mereka. Perizinan, cukup logis dikemukakan. Karena tidak ada dalam daftar hambatan usaha para pelaku usaha mikro dan kecil. Perizinan justru berada urutan pertama. Setidaknya pada urutan signifikan korporasi besar. Masalah usaha mikro dan kecil adalah keberpihakan lebih pada mereka. Bukan perizinan. Kekeliruan Konsep Senjata liberalisai tidak pernah lain selain investasi, kerjasama, bantuan dalam berbagai macam bentuk, serta utang. Senjata konvensional diletakan di ujung negosiasi. Digunakan setelah negosiasi dan intrumen lunak lainnya tak membuahkan hasil. Cara inilah yang menandai dunia usaha hingga sekarang. World Bank dan WTO cukup sering bersuara khas Amerika, terus berada di depan dalam usaha ini. Hebatnya, gema propaganda liberalisasi itu telah mengakibatkan setiap tindakan proteksi negara-negara itu, tak terlihat persis sebagai proteksi. Pola ini dipegang secara konsisten oleh Amerika. Kongres mereka terus menerus mencermati setiap perkembangan lingkungan ini. Hambatan tarif, tenaga ketrja, perizinan, dan lainnya yang diidetifikasi ada pada satu negara dan merugikan Amerika, segera direspon Kongres dengan membuat UU. Isinya, inilah yang menarik. Presiden, diberi otorisasi untuk mengurus semua urusan itu. Begitulah ciri, misalnya Omnibus Trade and Competitivenes Act 1988. Omnibus ini meliputi, cara menyelesaikan masalah dalam perdagangan antara Amerika dengan negara lain. Kordinasi perdagangan, perdagangan yang tidak fair, hak pekerja, hambatan investasi, termasuk perizinan dan mereduksi tariff. Semuanya menjadi materi juatan Omnibus Trade dan Competitivenes Act mereka. Dunia dagang ternyata berubah cepat. Ominibus Trade and Competitivenes segera kehilangan daya tariknya. Akhirnya, Amerika mengubah secara parsial Omnibus Trade and Competitivenes Act 1988 itu. Ini terjadi tahun 2002, dengan lahir Trade Act 2002. Omnibus diubah hanya dengan Act, yang tidak omnibus. Apakah Omnibus yang sedang dirancang memiliki tipikal Omnibus Trade and Competitivenes Act 1988 itu? Disitu soalnya. Kalau tidak menyodorkan inovasi sebagai argument, harus dikatakan telah terjadi salah tiru. Dimana letak salah tirunya? Ragam isu yang diatur di dalamnya, didedikasikan untuk melayani investor, tentu termasuk asing. Sementara Omnibus Amerika justru memproteksi industri dalam negeri mereka. Yang dituju dari Omnibus mereka adalah liberalisasi dunia usaha di luar Amerika. Konsekuensinya menampilkan isu UMKM, sebagai kehebatan lain RUU Omnibus ini, terasa lucu selucu-lucunya. Malah terasa sebagai propaganda asal-asalan dan murahan. Tetapi seasal apapun, harus diakui konstelasi politik memaksa UMKM disajikan sebagai gula gula demi menggolkan RUU ini. Beralasankah semua soal yang disajikan di atas sebagai parameter keberpihakan RUU ini terhadap korporasi besar? UU Minerba terbaru, beralasan disajikan wujud keberpihakan RUU ini pada Korporasi. Semasa pembahasan UU itu, tak terdengar suara kritis korporasi. Sejarah politik pembentukan UU bidang ekonomi memperlihatkan adanya koneksi timbal balik korpoprasi dengan kemunculan RUU itu. Koneksi ini tak tersangkal. Bahkan ini telah menjadi tabiat dasar ekonomi merkantilis yang terbungkus kapitalisme. Merkantilisme tampil dalam banyak wajah. Ragamnya meliputi kebijakan praktis. Juga melalui UU. Menempatkan orang-orang mereka pada posisi kunci pemerintah, bahkan menjadikan orang mereka presiden, juga tipikal korporasi licik dan culas. Korporasi Yang Berjaya Mereka, sembari bersandar pada perspektif Walter Lippman, memenuhi ruang debat masyarakat dengan beragam isu. Untuk meyakinkan masyarakat? Tidak juga. Sama sekali tidak. Khalayak menurut identifikasi Walter Lippman, jurnalis paling top, juga penasihat Presiden Woodrow Wilson, dan salah satu arsitek butir-butir perjanjian Fersailes, tidak bisa fokus. Tidak fokus, sama sekali tidak berarti khayalak tidak tahu ada masalah. Justru tahu sedikit-sedikit itulah, maka propagandis harus memborbadir, memperkaya mereka dengan infomasi, apapun itu. Semangat penyampaian informasi, bukan meyakinkan, tetapi untuk mengelabui, deception. Oposan dibiarkan bicara sebisa mereka. Seburuk apapun pernyatan oposan, biarkan saja. Yang penting mereka telah bicara. Kehehadiran oposan di ruang public, dengan sendirinya menghasilkan legitimasi terhadap RUU itu. Mungkin tak terbangun utuh, tetapi tetap saja legitimasi telah muncul. Cara ini digunakan, sekadar sebagai ilustrasi, kelompok Wall Street menggolkan The Federal Reserrve Act. Sejarah usaha menggolkan UU ini sangat menarik dilihat dari sudut politik pembentukan UU. Walter Bagehot, ekonom yang faham betul dengan karakter Bank Of England, yang mau dijadikan rujukan pembentukan The Fed’s Amerika, mengambil sudut berseberangan dengan inisiator The Federal Reserve. Apa yang terjadi? Bagehot yang beroposisi itu, tetap dihadirkan dalam pembahasan gagasan The federal Reserve. Cerdas, pada saat yang sama inisiator juga menghadirkan lawan tandingnya. Paul Warburg yang telah bulat inigin membentuk Bank Sentral, bersama dengan Spragus yang sama ekspektasinya, dihadirkan. Keduanya menyanggah habis level rasionalitas gagasan Bagehot. Gagasan Bagehot akhirnya terdelegitimasi dengan sendirinya. Licin sekali cara kelompok kecil bankers wall street ini. Hendak mengendalikan negara untuk kepentingan mereka. Tetapi usaha mereka dibiayai oleh negara yang hendak dikendalikan itu. Caranya? Merangkak. Pertama ciptakan krisis. Itulah krisis tahun ekonomi tahun 1907. Hebat mereka. Sangat detail perencanaannya. Begitu krisis terjadi, mereka segera melompak ke cara kedua. Cara kedua ini dibantuk ilmuan. Woodrow Wilson, gubernur New Jersey, dan mantan presiden Princeton University, yang telah terjalin erat dengan mereka, segera angkat bicara. Menurutnya untuk menghentikan, setidaknya mencegah resesi sejenis dikemudian hari, diperlukan satu Komisi. Komisi ini bertugas khusus mengindentifikasi penyebab dan jalan keluarnya. Gagasan Wilson direspon oleh Presiden Theodore Rosevelt. Tahun 1908 mulai lah cara kedua bekerja. Rosevelt membentuk Komisi dimaksud. Komisi bentukannya diketuai Nelson Aldrice, senator Republik, dan dibantu oleh sejumlah orang. Mereka adalah Shelton, asistennya Nelason, A. Piatt Andrew, asisten Menteri Keuangan, Frank Fenderlipp, Presiden National City Bank, Hendry P. Davison, senior partner JP Morgan Company, Charles D. Norton, presiden first National Bank Of New York, Benjamin Strong, dan Paul Warburg. Mereka yang merencanakan adanya Ban Sentral. Komisi segera bekerja. Mereka ke Eropa mempelajari sistem perbankan Eropa. Pekerjaan ini dibiayai, tidak dengan uang mereka, tetapi negara. Total biaya yang digunakan kelompok ini sebesar U$ 300.000 dollar. Kembali dari Eropa. Kelompok ini berkumpul di Jackyl Island, sebuah klub beberapa bankers. Tidak hanya jauh jaraknya, tetapi tempat ini memiliki tingkat privasi tinggi. Di Jackyl Island inilah The Federal Reserve Act disiapkan rancangannya. Dalam Secret of The Federal Reserve, Eustace Mullin, menulis segera setelah selesai draft The Federal Reserve dirancang, mereka kembali ke New York. Lalu segera muncul ke tengah masyarakat untuk menyampaikan apa yang dikenal dengan “Aldrich Plan”. Hebat, Princeton University, Harvard University, dan University of Chicago semuanya berada dalam genggaman mereka. Tiga Universitas top ini digunakan mempropagandakan point-poin penting draft ini. Point propagandanya, Amerika membutuhkan satu Bank Sentral. Untuk merealisasikannya, Paul Warburg, kelak menjadi Gubenur pertama The Fed’s, mengusulkan pembentukan apa yang dikenal dengan Citizen League, yang belakangan nama ini berubah menjadi National Citizen League. Dua profesor top menangani pekerjaan ini. Keduanya adalah Sprague dari Harvard, dan J. Laurence Laughlin dari University of Chigaco. Propaganda pun berjalan dalam banyak bentuk. Seminar adalah salah satunya. Canggih cara mengelabuinya. Tahu ada ketakutan Bank Sentral, mereka menggunakan The Federal Reserve. Tentu sekadar mengelabui masyarakat. Propaganda ini menghabiskan dana sebesar U$ 5 miliar dolar. Hebat, walau draftnya berasal Jackyl Island di bawah komando Nelson Alrdirce, senator republik, tetapi tanggal 15 Desember 1911, Amerika segera tahu bahwa Carter Glass, Senator Demokrat, mengajukan Bill itu ke Senat untuk dibahas. Dialah pemrakarsanya. Menariknya pilpes 1912 mengeluarkan angka Woodrow Wilson memperoleh 409 suara, dan Rosevelt 169 suara. Sedangkan William Howard Taft, presiden incumben, yang anti Bak Sentral, berada di juru kunci dengan 15 suara. Tesis Paul Warburg “money is commodity dan central bank was a favorite play the money creators” begitu yang dicatat Mullins, tercapai dengan sudah. Tetapi masyarakat, begitu Mullins mengitup pandangan Warburg, tidak akan tahu bahwa sistem itu penciptaan uang. Masyakat malah melihat dan percaya penciptaan itu terjadi secara natural. Rakyat Amerika akhirnya terperangkap di dalamnya. Begitulah korporasi culas dan licik bekerja. Korporasi pula yang berkibar segera setelah RUU Omnibus Cipta Kerja menjadi UU? Menyepelekannya, boleh saja. Tetapi mempertimbangkannya lebih masuk akal. Dalam konteks itu, UMKM cukup layak dipertimbangkan tidak lebih dari sekadar gula-gula politik RUU ini. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Piagam Jakarta dan Pancasila Itu 22 Juni (Bag. Pertama )
by Furqan Jurdi Jakarta FNN – Senin (22/06). Tanda-tanda kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik mulai muncul dan kelihatan. Kenyataan ini akhirnya memaksa perdana Menteri Jepang Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan. Namun kemerdekaan itu sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Harapannya, dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyat Indonesia untuk memperkuat kekuasaan Jepang di Asia. Untuk itu Jepang segera dibentuk badan yang bertugas menyiapkan segala hal-ihwal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Maka pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya badan khusus yang menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Badan itu dinamakan “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan” (BPUPK). Dalam dalam bahasa Jepang namanya “Dokuritsu Junbi Chosakai”. Tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, Kaisar Hirohit dibentuklah BPUPK. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPK dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (Jepang). BPUPK beranggotakan 69 orang. Terdiri dari 62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran. Selain itu, 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang. Tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara. Keanggotaan Jepang di BPUPKI hanya pasif. Mereka hanya hadir dalam sidang BPUPK sebagai pengamat. Perdebatan Filosofiche Groundslaag Pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPK memulai sidangnya yang pertama. Ketika sidang dimulai, dr. Radjiman bertanya kepada anggota BPUPK, “apakah yang akan kita jadikan sebagai Filosofiche Groundslaag Indonesia Merdeka”. Maka muncullah yang memberikan tanggapan M. Yamin tanggal 29 Mei. Keesokan harinya Supomo mengusulkan dasar negara. Pidato Tanggal 1 Juni yang disampaikan oleh Soekarno (Bung Karno) begitu sangat dahsyat. Bung Karno mengusulkan falsafah dasar itu yang mula-mula Pancasila atas saran seorang teman ahli bahasa. Lima sila diperas lagi menjadi Tri Sila dan diperas lagi menjadi Eka Sila atau Gotong Royong. Soekarno berupaya mengkonsepkan pikirannya tentang Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme sebagai sebuah dasar negara Indonesia Merdeka. Tulisan Soekarno Tahun 1924 mengilhami gagasan Soekarno tentang Dasar negara itu. Gagasan Soekarno lebih dekat pada sekularisme. Begitu juga dengan tokoh-tokoh yang berpidato sebelumnya. Masing-masing golongan mengajukan dasar negara menurut pemahaman dan pikirannya masing-masing. Ada yang berdasarkan pada kultur dan kemajemukan bangsa Indonesia. Maka lahirlah dua golongan besar, yaitu “Golongan Nasionalisme Sekuler” dan “Golongan Nasionalisme Islam”. Dari pidato ke pidato, dari gagasan serta usulan yang dikemukakan di dalam sidang resmi BPUPK yang dapat kita baca, ada yang menginginkan negara Republik yang bersifat sekuler. Memisahkan agama dan negara. Ada pula yang ingin mendirikan negara berdasarkan agama. Ki Bagus Hadikusumo menginginkan negara Republik yang akan merdeka dengan dasar Islam atau negara Islam. Sementara Sukiman Wirdjosanjojo menginginkan negara Khilafah. Tidak hanya beberapa orang itu. Banyak pidato-pidato waktu itu yang disampaikan oleh semua anggota BPUPK, baik dari golongan “Nasionalisme Islam” maupun “Nasionalisme Sekuler”. Dalam pandangan ideologi yang berbeda itu, terakumulasi semua pikiran para tokoh-tokoh untuk dijadikan rujukan bagi dasar Indonesia merdeka. Sidang demi sidang di lewati. Perdebatan mengenai dasar negara terus menjadi bahan perdebatan yang hangat. Para ideologi tampil dengan sangat memukau. Mereka membicarakan seperti apa Filosofiche Groundslaag Indonesia merdeka. Dalam polemik ideologi itu, pertentangan pikiran yang tajam, maka jalan tengah di ambil. Caranya membentuk “Panitia Sembilan” yang didalamnya terdapat 4 orang golongan “Nasionalis Kebangsaan dan nasionalis Islam serta satu orang perwakilan Kristen. Berangkat dari berbagai polemik dan pertentangan pemikiran yang panjang tersebut, ditemukanlah rumusan. Rumusan itu diberi nama “Piagam Jakarta”. Yang dalam bahasa inggris disebut sebagai “Jakarta Charter”. Penemuan kesepakatan itu terjadi pada tanggal 22 Juni 1945. Soekarno dalam sidang untuk melaporkan kerja panitia sembilan itu meyakinkan semua pihak bahwa Piagam Jakarta itu adalah Gentlemen Agreement. Kata Soekarno selanjutnya, “ini adalah hasil kesepakatan “konsensus” yang dicapai dengan susah payah. Oleh sebab itu, “saya meminta anggota dapat menerima keputusan ini”. Semua anggota BPUPK pun bersepakat. Menerima dengan suara bulat keputusan panitia sembilan itu, yang diberi nama “Piagam Jakarta”. Rumusan adalah Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Sayariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya dengan Dasar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Setelah “Piagam Jakarta” disepakati, muncul keberatan dari kalangan Kristen. Dr. Latuharhari sebagai perwakilan ummat kristen menyampaikan keberatan. Meskipun tidak masuk dalam panitia sembilan. Latuharhari bertanya, kalaulah syariat Islam dijalankan, apakah tidak akan terjadi hukuman yg berat seperti potong tangan, razam bagi pejina dan berbagai macam hukuman yang keras? Kekhawatiran Dr. Latuharhari itu dijawab oleh Haji Agus Salim, “tidak tuan Latuharhari. Alasannya, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dengan dasar kemanusiaan yang beradab”. Dan kesalahpahaman itu dapat diluruskan. Semua pihak bersepakat bahwa syariat Islam dan pelaksanaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak boleh keluar dari “Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab”. Artinya apa? Bahwa hukuman yang dipahami oleh Dr. Latuharhari adalah punicment dalam Islam. Itu hukuman maksimal. Dalam praktiknya sangat jarang dilakukan. Banyak contoh zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak mempraktikkan hukuman yang demikian beratnya. Setelah falsafah sudah diterima dan final, akhirnya Haji Agus Salim menyusun Naskah Proklamasi (yang tidak jadi dibacakan). Kemudian dapat kita baca dalam Mukaddimah (pembukaan) UUD 1945. Konon itu adalah buah tangan Haji Agus Salim. Pada Alinea keempat Mukaddimah, Haji Agus Salim mencantumkan secara tersirat dua ayat dalam AL-Quran. Demikianlah Nilai Islam mengisi kemerdekaan Indonesia. Setelah “Piagam Jakarta” menjadi resmi Falsafah Dasar Indonesia Merdeka, maka BPUPKI dibubarkan. Selanjutnya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dengan KetuaPPKI adalah Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua. (bersmambung). Penulis adalah Ketua Lembaga Dakwah DPP IMM
Umat Islam Tolak Pancasila Rumusan 1 Juni 1945
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Senin (22/06). Bermain-main di perdebatan ideologi akan mengentalkan semangat perjuangan umat Islam untuk kembali pada dimensi ruang dan waktu dalam perjalanan kesejarahannya. Mengagung-agungkan Pancasila rumusan 1 Juni 1945 yang menjadi bagian dari eforia kemenangan Pemilu 2019 lalu merupakan sikap politik bodoh dan tidak bijaksana. Umat Islam dipastikan dengan gigih menolak rumusan Pancasila 1 Juni 1945. Umat Islam tidak akan pernah mengakui hari lahir Pancasila adalah 1 Juni 1945. Bagi umat Islam, hari kelahiran Pancasila adalah 22 Juni 1945 yakni Piagam Jakarta yang ditandatangani Panitia Sembilan termasuk di dalamnya Ir. Soekarno tepat 75 tahun yang lalu. Begitu pula dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menyebut bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945. Bung Karno sendiri yang menyatakan bahwa kembali lagi kepada UUD 1945 pada 5 Juli 1959 dengan “Piagam Jakarta” sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi, jangan paranoid melihat “Piagam Jakarta” sebagai barang haram. Toh, umat Islam sampai sekarang biasa-biasa saja. Tetap setia untuk mengawal dan mengamankan Pancasila 18 Agustus 1945. Umat Islam juga tidak menuntut dan mendesak agar syariat Islam diberlakukan bagi pemeluknya. Sebaliknya, pemerintah yang berambisi untuk menjual dan memakai nama-nama syariah dalam berbagai produk hokum di bidang ekonomi. Ada perbakan syariah, asuransi syariah, darareksa syariah dan obligasi syariah. RUU HIP yang pengusul awal adalah kader-kader PDIP, ternyata bernuansa dan berbasis pada Pancasila 1 Juni 1945. Karenanya umat Islam dengan keras dan tegas menolak. Tidak ada kompromi di ranah itu. Apalagi hendak mengkerdilkan posisi Agama dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP. Sayangnya, sikap pemerintah ini tidak mendapat sambutan dari umat Islam. Tuntutan umat Islam tetap, yaitu pencabutan, penghentian, dan pembatalan RUU HIP. Bukan untuk direvis, lalu dilanjutkan pembahasannya. Semangat "Soekarnois" untuk menghidupkan Pancasila rumusan 1 Juni 1945 akan mendapat perlawanan sengit umat Islam. Ini memancing konflik atau gesekan yang jatam dank eras. Sebab umat Islam kemungkinan akan membangkitkan Pancasila rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Kelompok kiri dan "Soekarnois" dinilai oleh umat Islam telah mengkhianati konsensus bangsa berupa rumusan Pancasila 18 Agustus 1945. Maka berlakulah slogan "mereka jual, kita beli". Piagam Jakarta harus dihormati. Hari lahir Pancasila bukan 1 Juni 1945 tetapi 22 Juni 1945. Ingat itu. Jika hendak kembali ke konsensus bangsa 18 Agustus 1945, umat Islam pasti siap dan menerima dengan lapangan dada. Bersama-sama mengimplementasikan Pancasila hasil consensus pendiri bangsa. Akan tetapi jika fakta politik terjadi pengkhianatan, maka umat Islam dipastikan tidak tinggal diam. Pasti akan maju berjuang membela dan menegakkan kebenaran. Berkhidmat pada agama dan syari'at Allah SWT. Rezim Jokowi kini diuji kemampuan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Apakah konsisten dengan menjaga konsensus atau menciptakan iklim berbasah-basah dalam kemunduran ideologi. Jika iklim ini yang sengaja dibangun, maka selayaknya Jokowi harus segera turun. Umat Islam selalu mencari kawan. Tidak pernah mau mencari musuh. Akan tetapi jika ada musuh datang senduri menghadang, maka umat Islam pantang mundur ke belakang. Salah satu dosa besar adalah lari dari medan perjuangan untuk menegakkan kebernaran. Artinya, umat akan melawan sampai menang. Allahu Akbar. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.