NASIONAL
Dipersekusi Segelintir Orang, Polresta Malang Berupaya Hentikan Kajian UBN
Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Acara kajian Islam Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) di Hotel Radho Syariah Jalan Simpang Kawi Kota Malang “dibubarkan” oleh aparat Polresta Malang dengan alasan tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan keributan. Apalagi, menurut Kasat Intelkam Polresta Kompol Sutiono, sejak sore telah banyak aduan dari masyarakat yang menolak kajian tersebut. “Banyak yang ngadu ke saya dan ke Pak Kapolresta (Kombes Pol Leonardus Simarmata),” tegasnya. Melansir RadarMalang.id, Selasa (10 March 2020 1:12 pm), “Sebelumnya mereka ditolak mengadakan acara di masjid Universitas Brawijaya, lalu di Sengkaling, tiba-tiba pindah ke sana (Hotel Radho),” lanjut Sutiono. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Ustadz Bachtiar Nasir sebagai pembicara dianggap membawa materi kajian yang provokatif. Secara prosedur pun, acara ini ternyata belum memenuhi syarat. Karena surat baru sampai ke divisi Intelkam pada Senin sore. Sementara kajian tersebut diadakan malam harinya pukul 19.00 WIB. “Prosedurnya surat harus dikirim 3×24 jam sebelum acara digelar. Lha ini nggak. Surat baru masuk sore. Digelar juga sore itu. Saya telepon penanggungjawabnya juga nggak bisa,” ujar Sutiono. Akhirnya polisi pun mendatangi lokasi dan mengamankan peserta kajian yang berjumlah 200 orang itu. Polisi juga berusaha meredam emosi warga sekitar dan ormas. “Saya lobi ke pak ustadz agar dihentikan. Saya tidak melarang, tapi ini mengundang gesekan, sebaiknya dihentikan lebih cepat. Ini demi keamanan saja. Karena, ya kami ingin Malang ini damai,” lanjutnya. Negosiasi sempat alot. Namun, pada pukul 21.00 WIB, peserta kajian diarahkan ke luar gedung dengan pengawalan oleh tak kurang 100 anggota kepolisian. “Kami ingin memastikan peserta kajian aman dan selamat,” pungkas dia. Menurut Ustadz Muhammad Ali yang dapat kabar dari peserta kajian Ustadz Bachtiar Nasir yang akrab dipanggil UBN itu, sebenarnya yang unjuk rasa itu jumlahnya sekitar 15 orang saja. “Kenapa justru kajian yang harus dibubarkan?” katanya. Bagaimana peristiwa yang sebenarnya malam itu telah diungkap oleh Gus Abrar Rifai, Ketua PA 212 Malang. Acara itu bukan hanya dihadiri oleh Kompol Setiono saja yang berpakaian preman, tapi juga Wakapolresta Malang AKBP Setyo Koes Heriyatno dengan seragam. “Sampai sekarang serasa masih ada bongkahan batu yang mengganjal di hati, menyaksikan UBN acaranya dihentikan dan kemudian beliau digelandang pergi dari hotel,” ungkap Gus Abrar. Sekitar pukul delapan malam, Ahad malam Senin kemarin, Habib Asadullah Alaydrus kontak Gus Abrar Rifai. “Beliau memberi kabar, ada penolakan acara yang akan dihadiri UBN di Malang,” lanjutnya. Malam itu juga Gus Abrar kontak Mas Lutfi Ardobi, sekretaris PA 212 dan KH. Khoirul Anam, Ketua Rampak Naong (komunitas kiai berdarah Madura di Malang). “Saya minta panitia untuk bertemu,” ungkapnya. Tapi rupanya DR. Muwafik, dosen Fisip UB yang menjadi Ketua Panitia sedang berada di Jakarta. “Sehingga yang diutus adalah Mas Reza, dosen Fakultas Teknik UMM, selaku Sekretaris Panitia,” jelas Gus Abrar. Menurutnya, Habib Asad pun mempercepat pengajiannya, untuk bisa bertemu mereka. “Kiai Anam pun saat saya telpon, sebenarnya sudah bersiap ke peraduan. Entah mau apa tidur sesore itu,” lanjutnya. Akhirnya pukul 23.30 mereka bertemu. Gus Abrar mendengar langsung permasalahannya. Termasuk update surat ke Polisi yang masih belum mendapatkan Surat Keterangan Tanda Terima (SKTT). Malam itu setelah berbincang, kita sepakat acara tetap lanjut. “Tapi, Mas Reza saya minta untuk segera mendapatkan SKTT,” tegasnya. Besoknya, ia mendapatkan info dari Mas Lutfi, ternyata Polsek Dau tidak mau mengeluarkan SKTT. Tapi acara tetap akan dilaksanakan, hanya tempatnya yang dipindah dari Hotel Radho Sengkaling ke Hotel Radho Kawi. Gus Abrar mendapatkan kepastian, Kokam siap memberi pengamanan. LPI pun sudah siap sedia. Laskar Gamal pun sudah siap. “Saya kontak Mas Junaedi dan Gus Hisa (Ansor), mereka memberi kabar bahwa tidak ada penolakan secara insitusi dari Ansor maupun Banser. Itulah kemudian, saya pastikan bahwa tidak ada penolakan acara UBN di Malang!” tegasnya. Senin Malam selepas isya’ ia menuju lokasi acara. Sampai sana suasana aman-aman saja. UBN sudah di lokasi, tapi masih di kamar. Namun, saat itu UBN disebut sedang mandi. “Saya balik arah menuju ruang acara, masih separuh kursi terisi,” ungkapnya. Setelah itu Gus Abrar Rifai keluar hotel, melihat-lihat suasana. Seorang laskar membuntuti. “Gak apa-apa, sampean balik ae nang jerru,” katanya. Ia jalan-jalan di sekitar hotel. Tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Tapi, kemudian beberapa mobil Polisi yang ditumpangi banyak perwira berdatangan. Satu, dua, dan seterusnya. Akhirnya secara bersamaan, Habib Zainal Abidin Bilfeqih dan Doktor Muwafiq datang. Ia masuk bersama mereka. Naik ke lantai lima, tempat acara. UBN sudah ada di sana. “Kami dipersilakan duduk di deretan kersi di depan. Saya dan Dr. Muwafiq menampik,” ujarnya. Gus Abrar memilih kembali turun ke bawah, sementara Dr. Muwafiq memilih duduk di kursi paling belakang, di belakang para ibu-ibu. Sedang Habib Zainal, karena beliau memang harus memberi sambutan, beliau pun maju. Duduk di sebelah UBN. Acara dimulai: mulai MC, tilawah, sambutan, dan paparan UBN. Lancar-lancar saja. Peserta membludak. Kursi tidak cukup. Banyak peserta yang berdiri. Semua lancar terkendali. “Saya husnuzhzhan saja, ini tidak ada apa-apa,” ungkap Gus Abrar. Tapi tak lama kemudian, ada kabar dari Ustadz Abdullah Hadrami, Habib Asad dan beberapa orang lainnya, mereka mendapat info dari Polisi bahwa sedang ada pergerakan massa menuju lokasi acara. Gus Abrar mengumpulkan para pimpinan laskar, “Kalian jangan terprovokasi. Berjagalah di depan hotel,” instruksinya. “Kalau mereka melakukan aksi di halaman, biarkan saja. Itu adalah tugas Polisi, apakah akan membiarkannya atau membubarkan. Tugas kalian adalah menjaga acara untuk tetap berjalan. Kalau sampai mereka masuk hotel untuk mengacau, baru kalian boleh bertindak!” “Siaaap!” jawab mereka. Tidak berapa lama memang ada beberapa orang, kisaran belasan orang saja. “Menurut informasi kawan-kawan, diantara mereka ini adalah orang-orang yang sama yang dulu pernah menolak deklarasi PA 212 di Gedung Muamalat,” ujarnya. Gus Abrar masuk ke barisan laskar di teras hotel. Mendengar, menyimak suara-suara mereka. Tid ak jelas memang, karena mereka tidak menggunakan pengeras suara. diantara beberapa yang terdengar, “Ayo mettuo koen, nyingkrio. Ojok nggawe kisruh nang Malang!” “Wong atasane dudu ulamaˋ kok ngaku-ngaku ulamaˋ. Ayo rene balapan karo aku moco kitab kuning, moco Imriti, moco Alfiyah…” dan lain sebagainya teriakan mereka. “Teman-teman diam saja mendengarkan teriakan mereka. Sambil sesekali tersenyum dan tertawa, kalau didapati ada yang dirasa lucu,” ungkap Gus Abrar Rifai. Teleponnya berdering, Mas Lutfi meminta Gus Abrar baik ke lantai tiga. Rupanya sedang berlangsung negosiasi antara beberapa Polisi dengan Dr. Muwafiq. Polisi minta acara dihentikan. Gus Muwafiq bersikeras tidak. Adu argumen terjadi. Polisi berdalih, acara ini tidak mengantongi SKTT. Sehingga harus bubar! Dr. Muwafiq berdalih, ini acara ilmiah, seminar, diskusi. Di dalam ruangan, bukan di ruang terbuka, tidak perlu adanya SKTT dan sejenisnya. “Kami sudah sering mengadakan acara semacam ini. Tidak pernah ada apa-apa. Polisi tidak ada yang meminta kami bubar.” “Tapi ini ada penolakan massa. Sehingga untuk alasan keamanan, acara dihentikan saja. Kami minta begitu. Tolong!” timpal seorang Polisi. Gus Abrar ikut menyela, “Pak, kalau memang untuk menghindari keributan, kenapa bukan mereka saja yang dibubarkan. Kenapa harus kami?” “Tidak bisa. Mereka adalah warga yang menolak.” “Alasannya apa?” Polisi tidak menjawab. Mereka tetap hanya meminta acara dibubarkan, agar situasi kembali baik. “Sekarang begini saja. Siapapun mereka yang melakukan penolakan, sebaiknya Sampean ajak masuk. Sampean dan mereka hadir saja, ikut mendengar ceramah UBN. Kalau memang dalam isi ceramah beliau ada yang tidak sesuai, silakan diturunkan. Silakan distop!” Tapi mereka tetap tidak mau. Mereka hanya meminta acara dihentikan. Itu saja. Negosiasi bubar. Gus Abrar tanya Dr. Muwafiq sebagai Ketua Panitia. “Gimana?” “Iya, kita ngalah saja. Acara kita hentikan,” jawabnya. Waktu mendekati pukul 21.00. “Saya dekati MC, saya sampaikan apa yang terjadi. Ustadz Bachtiar dibisiki. Beliau mengangguk. Tapi beliau minta waktu, sedikit saja. “Kalau begitu kita lompat saja ke urutan yang terkhir,” katanya kepada hadirin. Tepat jam 21.00 beliau mengakhiri ceramahnya. Tidak ada tanya jawab. “Saya meminta mic, saya kabarkan kepada jamaah, bahwa acara kita sukses, karena bisa terlaksana hingga pukul sembilan malam, sebagaimana rencana semula,” ujar Gus Abrar. Ia tidak memberitahu jamaah secara eksplisit tetang apa yang terjadi. Gus Abrar juga hampiri UBN, kita salaman dan bercipika-cipiki. Ia pun lantas berbisik, “La baˋsa. Hadza syaiˋ ‘adi fidda’wah.” Apakah setelah acara dihentikan kemudian tuntutan selesai? Ternyata tidak! Polisi meminta agar peserta cepat-cepat keluar dari hotel. Padahal makan malam sudah terlanjur disiapkan. Gus Abar minta waktu kepada Polisi, “Biarkan mereka makan dulu, Pak.” Polisi setuju. Tapi tak lama, Polisi meminta agar cepat-cepat selesai, semua harus keluar dari hotel. Semua peserta sudah keluar. “Yang tersisa di hotel adalah para tamu, yang sebagian saya lihat wajah mereka menyuratkan kecemasan. Saya dan beberapa panitia memang sudah buka kamar, jadi kami termasuk tamu hotel,” ungkap Gus Abrar. Tapi, setelah itu apakah urusan selesai? Ternyata tidak! Kali ini Polisi meminta UBNr untuk menemui orang-orang pengunjuk rasa. “Saya setuju, Mas Reza setuju. Dr. Muwafiq sudah tidak ada di lokasi. Saya telpon beliau, tapi ternyata sudah menjauh dari hotel,” katanya. Ia sampaikan kepada beberapa orang yang mengawal UBN –sebagiannya disebut ajudan– agar ditemui saja mereka. Kita dialog, kita diskusi, apa sebenarnya yang menjadi penolakan mereka terhadap UBN. Biarkan UBN menjawab. Ternyata menunggu lama, UBN tak juga keluar dari kamar. Bahkan seorang diantara yang disebut pengawal UBN berujar, “Gak perlu ditemui mereka. Malah nanti kita bisa marah, kalau mereka melontarkan omongan-omongan yang tidak sopan.” Dari situ Gus Abrar sudah tidak OK. Kenapa harus takut dengan cercaan, cacian dan bahkan hinaan sekaligus. Justru ini kesempatan bagi UBN untuk mendengar dan menyampaikan sikapnya. Apalagi di hadapan Wakapolresta dan jajarannya, yang sudah menyatakan akan mendampingi. UBN tidak juga keluar. Polisi terus mendesak. Akhirnya Gus Abrar berinisiatif ia dan Pak Dadik, pemilik hotel yang menghadapi. Kita temui lima orang perwakilan mereka. “Tapi pembicaraan sudah tidak fokus ke substansi,” lanjutnya. Tapi malah melebar ke mana-mana: Parkiran mobil, pedagang nasi, orang Malang dan bukan orang Malang dan lain-lain. Mereka menuntut adanya ganti rugi dari Pak Dadik terkait juru parkir yang katanya tidak bisa bekerja karena adanya acara ini. Ada juga pernyataan ketidaksukaan terhadap UBN. Tapi tak disertai alasan apa yang membuat mereka tidak suka kepada UBN. Pak Dadik menjelaskan bahwa hotel ini bebas. Siapa saja boleh menginap dan membuat acara. “Lha wong saya ini bisnis, ” kata Pak Dadik. “Ada banyak ulamaˋselain UBN yang menginap dan membuat acara di hotel Radho. Kita terima saja.” Pak Dadik kemudian menyebut banyak nama yang sudah pernah menginap di Radho Hotel. Termasuk juga daftar ulamaˋyang akan menginap. Diantaranya KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia. Pak Dadik memberi sejumlah uang, yang katanya untuk ganti rugi mereka. Mereka juga mengultimatum agar Pak Dadik tidak lagi menerima UBN dan yang sama dengannya. “Saya tidak tahu pasti, apa yang dimaksud sama,” ujarnya. Apakah setelah itu selesai? Ternyata tidak! Kali ini tuntutannya sebagaimana yang disampaikan oleh Wakapolresta adalah UBN keluar dari hotel. Entah pindah hotel atau keluar Malang. “Saya jamin keamanan beliau selama dalam perjalan,” kata Wakapolresta. “Sampai di situ saya minggir. Saya tidak ikut-ikut lagi. Saya serahkan bagaimana Mas Reza dan Timnya UBN. Saya naik ke lantai tiga, menemui teman-teman Forum Peduli Bangsa (FPB) yang kebetulan malam itu juga sedang rapat,” ungkap Gus Abrar. Selanjutnya ia sudah tidak tahu apa yang terjadi. Sampai akhirnya terdengar teriakan-teriakan keras. "Rupanya UBN sudah dikeluarkan dari hotel, disertai Polisi. Diiringi teriakan orang-orang yang entah apa maksudnya,” katanya. Jadi, siapa sebenarnya yang menolak UBN di Kota Malang itu? *** Penulis wartawan senior.
RUU Omnibuslaw Minerba, Balas Jasa Kepada Bandar Tambang Batubara
By Salamuddin Daeng Jakarta FNN - Membaca draf UU Omnibuslaws terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba), disana tampak bahwa Omnibuslaws ini adalah UU untuk menciptakan pekerjaan bagi para bandar batubara. Mereka itu yang ditenggarai menjadi penyandang dana utama dalam Pilpres 2019 lalu. Draf Omnibuslaws UU Minerba memperlihatkan ambisi para taipan tambang, terutama tambang batubara. Mereka berambisi untuk mengeruk keuntungan dengan sangat efektif dan efisien. Untuk itu, mereka sangat berharap berbagai kemudahan yang akan diberikan langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini oleh Presiden, melalui : Pertama, menghapus semua kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam UU Minerba. Yang paling utama adalah bagian perijinan. Pengusaha pertambangan berharap Pemda menyerahkan semua hak dan keweangan terkait pertambangan kepada pemerintah pusat yakni presiden. Rencana ini termuat dalam sebagian besar pasal Omnibuslaws. Bahkan menjadi maksud dan tujuan utama penghapusan banyak pasal dalam UU minerba. Pintu masuknya adalah Pasal 4 ayat (2) RUU Omnibuslaw, yaitu “penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan Pemerintah Pusat”. Pada ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penguasaan mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kedua, penyediakan pintu ijin pertambangan khsus bagi pihak-pihak yang diangap pemerintah harus diberi kehususan. Misalnya, “pertambang milik oligarki penguasa sendiri, teman-temannya penguasa sendiri, atau asing yang biasanya selalu dihkususkan oleh penguasa”. Ketentuan mengenai masalah ini termuat dalam pasal 36 ayat (1) “kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan pertambangan khusus terdiri atas dua tahap kegiatan, yaitu eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Berikutnya adalah operasi produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta reklamasi dan pasca tambang. Sedangkan ayat (2)RUU ini menyatakan “pelaku usaha yang memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara”. Pada ayat (3) berbunyi “pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah. Ketiga, melepaskan kewajiban perusahaan pertambangan batubara dari kegiatan pengolahan di dalam negeri. Selama ini kewajiban melakukan pengolahan di dalam negeri dianggap telah menghambat ijin, ekspor, dan lain sebagainya. Maksud ini termuat dalam RUU ini pasal 102 ayat (1), yaitu “pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau Batubara melalui a). pengolahan dan Pemurnian Mineral logam, b). pengolahan mineral bukan logam, c). pengolahan batuan, dan/atau d). pengembangan dan pemanfatan batubara”. Sementara pada (2) menyatakan “pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan dan pengembangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dikecualikan dari kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri”. Keempat, pemberian hak lebih luas kepada pemegang ijin pertambangan khsus untuk bermitra dengan yang tidak khusus. Jadi, dengan demikian ijin bersifat kusus, namun pemanfaatan bahan tambangnya bersifat umum atau seperti pertambangan lainnya. Maksud ini termuat dalam pasal 104 yakni (1) RUU ini adalah Pelaku Usaha Kegiatan Operasi Produksi untuk kegiatan usaha pertambangan, dan kegiatan usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama pengolahan dan/atau pemurnian dengan Pelaku Usaha Kegiatan Operasi Produksi untuk kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan usaha pertambangan khusus atau dengan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian. Pada ayat (2) menyatakan Pelaku Usaha Kegiatan Operasi Produksi untuk kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama pengembangan pemanfaatan batubara dengan Pelaku Usaha Kegiatan Operasi Produksi untuk kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan usaha pertambangan khusus atau dengan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengembangan dan pemanfaatan batubara. Kelima, pemberian fasilitas tambahan kepada perusahaan tambang batubara berupa pembebasan kewajiban royalty menjadi nol persen (0%). Padahal selama ini royalty pertambangan batubara hanyalah secuil dibandingkan dengan nilai batubara yang dikeruk dari bumi Indonesia. Maksud ini tertuang dalam Pasal 128 dan 129. Yang disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 128A yang berbunyi sebagai berikut (1) pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah mineral dan b/JHC batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. Sementara pada ayat (2) pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalty sebesar 0%. Keenam, memberikan hak perpanjangan otomatis kepada perusahaan yang berakhir masa kontraknya, tanpa melalui lelang. Ketentuan ini dipastikan berkaitan dengan tambang batubara raksasa yang akan berakhir masa kontraknya sampai dengan tahun dalam tahun 2020-2021. Maksud ini termuat didalam Pasal 169 dan Pasal 170. Juga disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 169A pada ayat 91) yang berbunyi “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara: a). yang belum memperoleh perpanjangan, dapat diperpanjang menjadi Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara”. Sedangkan pada huruf berikutnya b). menyatakan “yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara”. Jadi luar biasa hasil pemilihan presiden langsung di Indonesia kakli ini. Telah mengasilkan politik balas jasa dari para penyelenggara negara kepada para bandar yang menjadikan mereka sebagai pejabat negara, dan menjadi orang hebat. Ini sungguh pengabdian para pejabat negara ini kepada para taipan yang mengkhianati amanat Pancasila dan UUD 1945. Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (EPI)
Jokowi Siapkan Ahok Jadi Presiden?
Mungkinkah Anies Baswedan vs Ahok akan terulang di pilpres 2024? Tak ada yang tak mungkin. Jika itu terjadi, tentu akan jauh lebih panas dari pilgub DKI 2017 dan pilpres 2019. Benturan sosial mungkin akan jauh lebih dahsyat. Politik identitas yang terakumulasi dengan kekecewaan terhadap kekuasaan akan memicu terjadinya gelombang aksi massa dan benturan sosial. By Tony Rosyid Jakarta FNN - Ahok, manusia satu ini gak ada matinya. Didemo tujuh hingga belasan juta orang, jatuh. Kalah di pilgub DKI dan dipenjara dua tahun. Keluarganya pun ikut berantakan. Keluar dari penjara, Ahok bangkit kembali. Kali ini jadi komisaris utama (komut) PT. Pertamina. BUMN yang aduhai duitnya. Protes dimana-dimana, Jokowi hitung. Ternyata hanya riak, bukan gelombang. Tak berbahaya. Rencana jalan terus. Rupanya, Jokowi punya keyakinan sendiri tentang Ahok. Keyakinan atau rencana? Itu yang sedang dalam banyak pengamatan. Rakyat membaca keyakinan atau rencana Jokowi itu. Kemana arah manuver Jokowi ini nantinya. Yang pasti, Ahok sudah menjadi komut PT. Pertamina. Ini tanda bahwa Ahok punya kesempatan untuk bangkit kembali. Tepatnya, dibangkitkan lagi oleh Jokowi. Belum tampak hasil kinerjanya sebagai komut di PT. Pertamina. Jokowi sebut-sebut Ahok akan jadi calon kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. Sepertinya Ahok adalah calon terkuat. Meski ada nama Bambang Bridjonegoro, Abdullah Azwar Anas dan Tumiyana. Tiga nama yang disebut belakangan boleh jadi sekedar cadangan. Cadangan hanya akan dipakai jika Ahok gagal. Berpotensi gagal jika protes terhadap Ahok membesar jadi gelombang. Selama protes terhadap Ahok tak masif, apalagi hanya riak-riak kecil di medsos, atau paling banter di acara ILC, peluang Ahok jadi kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru sangat besar. Protes tidak massif, artinya tak bakal membahayakan terhadap posisi Jokowi. Sebaliknya, jika protes mulai membahayakan, mungkin Jokowi akan berhitung lagi. Ahok bisa ditarik mundur selangkah. Seandainya pun Ahok gagal sebagai kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, tak lantas karir Ahok berhenti di PT. Pertamina. Masih akan ada posisi-posisi strategis yang disiapkan untuk Ahok ke depan. Tentu, sebelum Jokowi turun dari kursi presiden. Jabatan komut PT. Pertamina diduga oleh banyak pengamat hanya sebagai batu loncatan untuk Ahok reborn. Analisis ini seolah mendapat pembenaran ketika Jokowi mengumumkan Ahok sebagai kandidat kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. Clear! Tak lama setelah nama Ahok disebut sebagai kandidat kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, lagi-lagi Jokowi membuat sebuah pernyataan mengejutkan. "Tidak masalah presiden Indonesia itu non-muslim". Publik ramai. Jokowi dianggap seolah-olah telah menyiapkan perahu politik untuk Ahok yang notabene non-muslim sebagai capres 2024. Analisis ini masuk akal mengingat belum ada nama kandidat yang potensial di luar Anies Baswedan. Survei elektabitas Tito Karnavian, orang dekat Jokowi, masih sangat rendah. Sementara Puan Maharani, Ganjar Pranowo dan Risma, selain masih sangat rendah, juga bukan calon Jokowi. Tiga kader PDIP itu milik Megawati. Kecil kemungkinan Jokowi berpatner dengan Megawati di pilpres 2024. Gabung dengan Mega, Jokowi pasca pensiun hanya akan jadi anggota biasa di PDIP. No pengaruh. Apalagi selama menjadi presiden, kabarnya Jokowi telah banyak mengecewakan Megawati. Maka, akan jauh lebih strategis jika Jokowi punya calon sendiri. Untuk sementara, hanya Ahok dan Tito Karnavian yang bisa dimainkan oleh Jokowi sebagai jagoannya. Jika kedua tokoh ini pun gagal dibranding, mendukung Anies bagi Jokowi jauh lebih rasional dari pada bergabung dengan Megawati. Ketika Jokowi bilang bahwa calon presiden boleh non-muslim, tentu sebagai presiden, Jokowi tak asal bicara. Soal langkah politik, Jokowi sangat terukur. Boleh orang meemehkan, tapi dua periode menjadi presiden bukan perkara mudah. Butuh kemampuan berpolitik kelas tinggi. Jadi, ucapan Jokowi bahwa presiden boleh non-muslim tentu punya arah. Ucapan Jokowi tersebut tidak keluar di ruang hampa. Artinya, bukan omong kosong. Komut PT. Pertamina, lanjut kepala Otorita Ibu Kota Baru, lalu nyapres adalah proses branding. Ahok sendiri baru-baru ini juga pernah menyatakan bahwa dia bisa jadi presiden. Bagaimana dengan aturan perundang-undangan? Semua bisa dirubah dan dikondisikan. Parlemen saat ini ada di genggaman Jokowi. Persoalan sesunghuhnya bukan di aturan, tapi begaimana hasil survei elektabilitas Ahok. Itulah yang akan jadi variabel untuk menentukan. Mungkinkah Anies Baswedan vs Ahok akan terulang di pilpres 2024? Tak ada yang tak mungkin. Jika itu terjadi, tentu akan jauh lebih panas dari pilgub DKI 2017 dan pilpres 2019. Benturan sosial mungkin akan jauh lebih dahsyat. Politik identitas yang terakumulasi dengan kekecewaan terhadap kekuasaan akan memicu terjadinya gelombang aksi massa dan benturan sosial. Secara obyektif, berbasis pada pertama, analisis pilgub DKI 2017. Kedua, melihat psikologi dan karakter rakyat Indonesia, maka rivalitas Anies vs Ahok di pilpres 2024 tidak hanya akan membuat benturan social. Lebih dari itu akan berpotensi terjadinya perang saudara. Tentu, ini adalah prediksi. Bagi kelompok tertentu, Ahok dianggap ancaman. Tidak saja terhadap agama Islam yang dipeluk mayoritas rakyat, tetapi juga bangsa dan negara. Ini sebuah analisis yang baik, sekiranya disurvei datanya di lapangan. Bukan hanya survei elektabilitas berbasis kuantitatif, tetapi juga survei etnografis untuk membaca potensi konflik jika Ahok dipaksakan untuk nyapres. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Produksi Blok Rokan Turun, SKK Migas Bertanggungjawab?
By Marwan Batubara Jakarta FNN - Pengelolaan Blok Rokan akan beralih ke Pertamina pada Agustus 2021. Sebelumnya dikuasai oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI) lebih dari setengah abad. Blok Rokan adalah penghasil minyak terbesar Indonesia. Puncak produksi sekitar satu juta barel per hari (bph) pada 1980-an. Saat ini, produksi Blok Rokan hanya sekitar 160.000-an bph. Blok Rokan hanya berpotensi menghasilkan minyak sekitar 140.000-an bph pada 2021. Penurunan produksi tersebut sebagai akibat kelalaian dan pelanggaran peraturan oleh CPI dan pemerintah, terutama SKK Migas. Dalam kondisi produksi migas nasional yang terus menurun pada 6-7 tahun terakhir, Indonesia harus mengimpor minyak (BBM) lebih banyak dari yang mampu diproduksi. Saat harga minyak dunia naik, meningkatnya impor minyak berdampak pada naiknya defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan (current account deficit). Itu sebabnya Presiden Jokowi sangat concern dan berulang-ulang mengingatkan isu defisit kepada jajaran kabinetnya dalam dua tahun terakhir. Saat ini masalah defisit sedikit tertolong karena turunnya harga minyak dunia akibat membanjirnya supply dan melemahnya demand. Akibat lain karena merebaknya wabah Covid-19. Namun jika penurunan kuota produksi minyak OPEC dan Rusia akhirnya disepkati (Jumat 6/3/2020 kesepakatan gagal tercapai), maka harga minyak dapat kembali pulih. Bagi Indonesia, pulihnya harga minya akan menjadi runyam. Sebagai akibat terus turunnya produksi minyak, termasuk dari Blok Rokan. Apalagi jika nilai tukar dollar terus menguat terhadap rupiah. Khusus untuk Blok Rokan, siapa pihak yang pantas dituntut untuk bertanggungjawab? Sebaiknya, mari kita telusuri dan teliti bersama. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR (20/1/2020), Presiden Direktur CPI Albert Simanjuntak menerangkan bahwa CPI sudah tidak melakukan pengeboran lagi di Blok Rokan sejak 2019. Karena menilai investasinya tidak lagi ekonomis. Untuk mempertahankan tingkat produksi, Albert mengatakan ada tiga opsi yang dapat diambil. Opsi Pertama, CPI yang mendanai dan membor. Opsi Kedua, CPI yang membor dan Pertamina yang mendanai. Opsi Ketiga, Pertamina yang membor dan mendanai. Namun opsi pertama sudah tidak berlaku lagi. CPI telah menghentikan investasi, karena menganggap tidak lagi ekonomis. Saat RDP tersebut, Albert mengaku telah melakukan proses rencana alih kelola Blok Rokan di bawah koordinasi SKK Migas. Untuk itu, telah dibentuk tim koordinasi. Diakui bahwa proses tersebut sudah memiliki jadwal yang disepakati, dan berjalan dengan baik. Namun ternyata hingga saat ini, ketiga opsi semuanya belum ada yang terlaksana. Berkaitan dengan itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan (26/1/2020), pemerintah terus mendorong proses transisi di Blok Rokan. Harapannya, dapat berjalan mulus supaya Pertamina segera berinvestasi, sehingga penurunan laju produksi di Blok Rokan dapat ditekan. Guna mengantisipasi dan menjamin tingkat produksi terjaga, pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No.26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Hulu Migas. Pasal 2 Permen tersebut menyatakan: Pertama, kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi migas sampai berakhirnya masa Kontrak Kerja Sama (KKS). Kedua, dalam rangka menjaga tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerjanya. Selain itu, Permen ESDM No.26/2017 lebih telah direvisi dengan terbitnya Permen ESDM No.24/2018 yang menjamin pengembalian investasi CPI segera dibayar Pertamina sebelum KKS berkahir. Pasal 8 Permen ESDM No.24/2018 antara lain menyatakan bahwa Kontraktor baru (maksudnya Pertamina) wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi yang dikeluarkan CPI paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penandatanganan KKS oleh Pertamina. Hingga saat ini kesepakatan antara CPI dan Pertamina belum juga tercapai. Akibatnya, produksi minyak berpotensi terus turun. Dalam hal ini, kita pantas mempertanyakan atau menggugat CPI dan SKK Migas bertanggungjawab atas potensi kegagalan lifting. Terkait CPI, pertama dinyatakan pada RDP Komisi VII DPR bahwa CPI siap bekerjasama dengan SKK Migas dan Pertamina untuk menciptakan alih kelola yang lancar. Namun, pada prakteknya, CPI tampaknya justru bersikap tidak kooperatif. Kedua, CPI dapat dianggap membuat pernyataan yang tidak benar di hadapan DPR. CPI menyebutkan bahwa investasi di Rokan sudah tidak ekonomis, sehingga CPI tidak melakukan pengeboran. Namun saat yang sama CPI menghalangi Pertamina menjalankan opsi ketiga, di mana Pertamina yang melakukan pemboran sekaligus berinvestasi, dengan berbagai alasan yang lebih bersifat administratif. Ketiga, CPI telah sengaja mengabaikan kewajiban, serta melecehkan peraturan dan kedaulatan negara dengan melanggar pasal 2 Permen ESDM No.26/2017. Peraturan tersebut mewajibkan Kontraktor KKS melakukan investasi guna menjaga tingkat produksi, karena pada prinsipnya seluruh investasi yang dilakukan akan segera dibayarkan kembali oleh Pertamina sebelum KKS berakhir, sebagaiman diatur dalam pasal 8 Permen ESDM No.24/2018. Keempat, terkait dengan butir ketiga, pada prakteknya CPI mengakui telah menghentikan pemboran sejak 2019. Dalam hal ini, rencana tersebut mestinya telah termuat dalam Work Program & Budget (WP & B) yang disepakati dengan SKK Migas pada akhir 2018 atau awal 2019. Dengan kondisi seperti ini, tampak bahwa sebelum negosiasi alih-kelola berlangsung. CPI telah menunujukkan iktikad tidak baik tanpa peduli kepentingan nasional untuk mempertahankan produksi melalui pengelolaan Blok Rokan yang optimal. Terkait dengan SKK Migas, kita perlu mengungkap dan menggugat berbagai kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan. SKK Migas dapat dicurigai bernuansa moral hazard dalam pengelolaan Blok Rokan. Pertama, SKK Migas telah lalai menjalankan tugas dan fungsi sesuai Permen ESDM No.17/2017, yang antara lain memberikan persetujuan rencana WP&B, serta memonitor dan melaporkan pelaksanaan KKS kepada Dewan Pengawas, agar lifting tetap terjaga. Kedua, terkait dengan butir pertama, sesuai Perpres No.9/2013, Menteri ESDM sebagai Kepala Dewan Pengawas SKK Migas juga dituntut ikut bertanggungjawab atas penurunan lifting tersebut. Karena membiarkan sikap tidak kooperatif CPI dan kelalaian SKK Migas mengendalikan pelaksanaan KKS dan WP & B Blok Rokan. Menteri ESDM Arifin Tasrif (dan yang sebelumnya Ignatius Jonan) tidak cukup hanya bersikap “mendorong” penyelesaian proses alih-kelola, tanpa menggunakan kekuasaan untuk memaksa dijalankannya peraturan. Ketiga, sebagai pengawas pelaksanaan WP & B berdasarkan SK Kepala SKK Migas No.0154/SKKO/2015 tentang Pedoman Tata Kerja WP&B, SKK Migas telah lalai atau sengaja membiarkan CPI tidak melakukan pemboran pada 2019, sehingga lifting terancam. Ada dua kemungkinan sebagai sumber masalah. Pertama, SKK Migas membiarkan CPI yang sejak semula tidak merencanakan pemboran pada 2019, tanpa memaksa untuk melakukan revisi WP & B sesuai ketentuan PTK No.0154/2015. Kedua, SKK Migas membiarkan saja CPI tidak merealisasikan pemboran meskipun pada awalnya CPI telah membuat rencana dalam WP & B. Keempat, berangkat dari pengalaman alih kelola Blok WMO dan Mahakam, tanpa adanya peraturan pendukung dan peran aktif SKK/BP Migas, maka lifting migas telah menurun drastis saat pengelolaan berpindah tangan. Untuk kasus Blok Rokan, peraturan pendukung telah tersedia, yakni Permen ESDM No.26/2017 dan No.24/2018. Namun, karena ketidakpedulian SKK Migas, yang seharusnya berperan aktif dan antisipatif, malah terkesan enggan melakukan koreksi. Dengan demikian, penurunan produksi seperti kasus WMO dan Mahakam akan kembali terulang. Uraian di atas menunjukkan mengapa dan siapa yang telah bersikap abai atau melanggar aturan? Dampaknya, tingkat produksi Blok Rokan akhirnya menurun lebih cepat dari tingkat penurunan alaminya (karena telah berumur tua). CPI sebagai Kontraktor jelas telah menyatakan sikap tidak berminat berinvestasi karena hal itu sudah tidak ekonomis. Namun CPI tidak pantas berbuat sesuka hati, karena ada peraturan yang membatasi. Masalahnya, SKK Migas yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian. Setelah itu menjamin dilaksanakannya seluruh peraturan oleh Kontraktor KKS. Namun pada prakteknya pun ikut-ikutan tidak peduli atau membiarkan pelanggaran terjadi. IRESS ikut terlibat aktif bersama Serikat Pekerja dan berbagai elemen masayarakat guna mengadvokasi agar Blok WMO dan Blok Mahakam dikelola BUMN. Saat itu barisan rakyat justru berhadapan dengan Kementerian ESDM dan/atau BP/SKK Migas yang memihak asing. Untuk Blok Rokan, memang keputusan pengelolaan oleh Pertamina telah ditetapkan pada Juli 2018. Meskipun untuk hak yang dijamin konstitusi tersebut, Pertamina harus membayar sekitar Rp 11 triliun. Namun, untuk proses alih kelola yang smooth tampak SKK belum bekerja optimal dan terkesan “lebih dekat” dengan CPI. Semoga saja kesan IRESS di atas salah. Walau indikasi kedekatan tersebut cukup terasa. Sekarang, terserah Presiden Jokowi. Apakah akan bersikap konsisten dengan kebijakan dan program untuk menekan defisit melalui peningkatan lifting migas, terutama menahan laju penurunan lifting Blok Rokan. Bisa juga sabliknya, membiarkan SKK Migas dan CPI mengulur-ulur waktu, entah untuk kepentingan apa? Namun rakyat tidak butuh retorika. Apalagi sandiwara yang melecehkan akal sehat dan dapat dicurigai bernuansa moral hazard. Penulis adalah Managing Director IRESS
RUU Omnibus Cipta Kerja VS Pancasila, “Dimana BPIP Ngumpet?”
By Margarito Kamis Jakarta FNN - Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP), entah apa penyebabnya, sejauh ini tidak mendatangi rakyat Indonesia dengan pikiran-pikiran mereka tentang artikulasi Pancasila dalam RUU Omnibus Cipta Kerja. Padahal dalam kenyataannya, RUU multispektrum ini, telah menarik begitu banyak pikiran kritis. Langgamnya jelas, kelak bila diterima jadi UU, diyakini bakal menyengsarakan. Bukan bakal menyenangkan rakyat. Menariknya, BPIP telah begitu bergairah memasuki panggung bernegara dengan serangkaian gagasan. Setidaknya pikiran-pikiran kritisnya. Itu terlihat di pekan-pekan sebelumnya. Jadilah pekan-pekan itu sebagai pekan yang gaduh. Gaduh karena pikiran-pikiran yang terlontar, terlihat tidak terkerangkakan secara konseptual. Tetapi apapun itu, soalnya sekarang adalah mengapa BPIP diam dalam isu RUU Cipta Kerja ini? Apa karena kegaduhan yang melilit BPIP beberapa waktu lalu itu menjadi penyebab terbesarnya? Apakah BPIP memandang Pancasila hanya relefan dibicarakan, sejauh menyangkut tindak-tanduk sebagian atau seluruh ummat Islam? Apa Pancasila hanya dibicarakan dalam konteks radikalisme, intoleransi dan sejenisnya yang diasosiasikan secara signifikan pada Ummat Islam? Apa Pancasila hanya relefan dibicarakan untuk memastikan integrasi sosial ditengah pluralisme? Bila hanya itu relefansinya, apakah BPIP hendak mereduksi level Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, filsafat berbangsa dan bernegara? Sebagai dasar negara, sebagai filsafat bernegara dan sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara, Pancasila tidak bisa direduksi sekadar sebagai timbangan terhadap tindak-tanduk sosial dan kultural individu atau kelompok. Tidak bisa. BPIP, layak dibayangkan, harus memasuki isu hukum. Beralasan BPIP menakar setiap RUU. Bukan hanya RUU ini, tetapi juga UU lain dengan Pancasila. Dalam konteks itu, BPIP perlu berurusan dengan teknis penalaran hukum atas teks dalam pasal, ayat dan huruf RUU atau UU. BPIP perlu menakar level nilainya, level meta yuridisnya dan konsekuensi-konsekuensi implisitnya. Khusus meta yuridis, harus dikatakan dimanapun, selalu bertalian dengan nilai-nilai fundamental. Bukan pasal demi pasal atau UU itu saja, melainkan juga pandangan hidup sebuah bangsa di balik pasal-pasal tersebut. Pancasila dengan kelima silanya itu harus. Dengan demikian, diterima tanpa reserve sebagai genus nilai dalam pembentukan hukum. Pada konteks itu, BPIP layak mendemonstrasikan pikiran-pikiran brilian megenai derajat nilai kemanusiaan dalam pasal demi pasal RUU ini. BPIP mesti dapat memastikan bahwa kemanusiaan yang dikonsepkan RUU ini senafas dengan nilai kemanusiaan yang terkonsep dalam Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Bukan kemanusiaan yang tidak adil dan tidak beradab. Menciptakan lapangan kerja, yang secara konstitusional tertakdir sebagai kewajiban pemerintah. Sepintas terlihat hebat. Tetapi tidak cukup hanya sampai disitu. Mengapa? Pancasila mengharuskan lapangan kerja yang tercipta itu menjadi sarana idiologis untuk “mengadabkan” manusia Indonesia. Poin idiologisnya adalah lapangan kerja yang diciptakan itu harus membuat pekerja mampu menghasilkan kehidupan yang adil, beradab dan bermartabat. Rasanya agar konsep kemanusiaan yang adil dan beradab itu teralisasikan, bukan didengungkan begitu saja oleh BPIP. Untuk itu, BPIP harus memiliki kriteria idiologis tentang, misalnya konsep kerja yang menurut satuan waktu. Konsep kerja satuan waktu ini terlihat dari rumusan waktu kerja, seminggu sekian jam atau sehari sekian jam. Konsep itu melahirkan konsekuensi kerja “jam-jaman.” Hebat bila BPIP dapat memproyeksikan konsekuensi legal dan teknisnya. Konsekuensi teknis legal yang saat ini dapat dibayangkan adalah korporasi dapat secara bebas dan leluasa menggunakan pasal “bekerja berdasarkan jam-jaman.” Ini masalahnya. Apakah konsep ini senafas dengan kriteria idiologis Pancasila? Apakah BPIP memiliki criteria itu? Yang saya maksudkan dengan kriteria idiologis adalah konsep itu harus menghasilkan kepastian bagi setiap pekerja merencanakan kehidupannya. Dengan merencanakan kehidupan masa depannya, maka mereka dapat hidup dengan level martabat dan adab yang diimpikan Pancasila. Masalahnya, apakah BPIP memiliki kriteria dan penalaran yang khas tentang itu? BPIP, mesti mempertimbangkan apakah logis “bekerja jam-jaman”? Tetapi kepada pekerja tidak diberikan, misalnya hak pensiun atau pesangon? Andai dianggap logis. Tidak diberi hak pensiun atau pesangon, karena sifat kerjanya adalah yang jam-jaman. Bukan bekerja secara permanen, maka soal idiologis segera muncul. Apa itu soalnya? Soalnya adalah beradabkah membangun sistem kerja yang tidak berkepastian bagi pekerja? Beradabkah menciptakan lapangan kerja bagi setiap orang yang memasukinya, tetapi tidak memilki dasar untuk membayangkan, apalagi merencanakan kehidupan masa depannya? Konseptualisasi kerja jam-jaman, harus diakui, telah menjadi hal biasa dalam tatanan kerja universal. Terlihat jelas pola itu disajikan sebagai salah satu cara paling tepat dan unggul. Yang memungkinkan sebagian negara, terutama liberal ke level ekonomi hebat. Liberalisasi tenaga kerja asing terlihat biasa saja dalam konteks ini. Korporasi, asing maupun dalam negeri, akan menerima sistem ini sebagai sistem yang hebat. Mereka terbebas dari berbagai kewajiban yang selama ini teridentifikasi memberatkan. Masalahnya, pasal 27 dan pasal 33 UUD 1945 menggariskan prinsip khusus yang harus dituruti oleh pemerintah. Pasal 27 mengharuskan pemerintah menomorsatukan Warga Negara Indonesia. Menyediakan mereka pekerjaan yang layak bagi perikemananusiaan dan perikeadilan. Perikemanusiaan dan perikeadilan yang dibayangkan sebagai cara menghasilkan kehidupan yang beradab dan bermartabat. BPIP harus dapat memastikan bahwa pemerintah merealisasikannya. Tidak itu saja. BPIP harus pada setiap saat memastikan pemerintah membangun sistem ekonomi yang selaras dengan konsep kekeluargaan, ya "gotong royong". Tidak yang lain. Pasal 33 UUD 1945 sangat jelas dalam soal itu. Pasal ini juga jelas membebani pemerintah dengan kewajiban menciptakan sistem ekonomi yang tidak merusak lingkungan sekitar, termasuk tidak merusak masyarakatnya. Lebih jauh menurut pasal 33 UUD 1945, juga mengharuskan pemerintah menciptakan sistem ekonomi yang efisien. Tetapi efisiensi yang digariskan pasal 33 UUD 1945 adalah efisiensi yang tidak “memberangus” nilai keadilan. Efisiensi tipikal ini tidak memiliki makna lain selain “efisiensi” yang menghidupkan perikemanusiaan. Praktis ini eifisiensi berkarakter idiologi Pancasila. Efisiensi jenis itu jelas bukan efisiensi liberal. Bukan juga efisiensi klasik maupun modern, yang bertumpu pada kebebasan berkontrak. Konsep kekebasan berkontrak, khas liberal, klasik maupun modern bertumpu pada otonomi individu. Dalam konsep ini, otonomi individu tertakdir menjadi genusnya dan kekebasan berkontrak menjadi sui generisnya sendiri, dan hanya itu dalam karakter ikutannya. Ini bukan pola hubungan hukum hubungan kerja khas yang dikehendaki oleh pasal 33 UUD 1945. Bila BPIP memiliki kehendak memasuki isu hukum, maka menarik menantikan bagaimana BPIP menjelaskan dengan langgam kongklusif nama RUU ini. Namanya RUU Cipta Kerja, tetapi isinya mencakup berbagai isu. Itukah yang menjadi soal? Tidak. Yang menjadi soal adalah bagaimana BPIP menjelaskan genus RUU ini, dan sui generisnya. Sesuai namanya, maka cipta kerja harus dianggap dan diterima sebagai genus RUU ini. Tetapi mengapa terdapat pengaturan mengenai investasi, izin dan lain sebagainya ikut menjadi materi muatan yang bersifat integral dalam RUU ini? Apakah pemerintah menggunakan penalaran berdasarkan genus proximum et diferentiam spesificam? Terus terang nalar ini cukup sulit diterapkan dalam RUU ini. Mengapa? Izin lingkungan, Amdal, dan sertifikasi halal misalnya, jelas bukan satu bentuk terdekat sui negeris. Bukan pula “diferentiam spesificam” pada konsep cipta kerja. Sungguh terlihat banyak kekaburan penalaran menyertai RUU ini. Soal ini logis dibayangkan sebagai masalah dasar RUU ini. Mengapa? RUU ini, kelak setelah menjadi UU tidak bakal menghasilkan kepastian hukum. Padahal kepastian hukum menjadi jantung dari hukum. Watak objektif dari hukum terletak ada kepastian hukum. Sekali watak ini hilang, maka yang muncul adalah tindakan sewenang-wenang. BPIP pada titik itu, logis untuk memasuki isu ini. Tentu saja dengan menggunakan atau menyodorkan pertimbangan dan penalaran idiologis yang berbasis Pancasila. Pancasila yang tidak mungkin memberi toleransi pada kesewenang-wenangan. Pasti itu tidak mungkin. Tetapi kesewenang-wenangan itu sangat mungkin bisa terjadi, karena kekaburan konsep dasar dari RUU ini. BPIP mau tidak mau harus menemukan cara. BPIP harus keluar untuk menyelaraskan RUU ini, khususnya materi muatan dalam pasal, ayat dan huruf, dengan nilai-nilai kebesaran Pancasila. BPIP tidak boleh hanya jago dalam berwacana sekitar radikalisme dan intoleransi. BPIP harus mengerti lebih dari siapapun di Indonesia bahwa UU merupakan cara sebuah bangsa menciptakan tatanan berbangsa dan bernegara. Di dalamnya ada hak dan kewajiban yang menemukan bentuknya yang kongkrit. Akhirnya mari menantikan pikiran-pikiran BPIP tentang Pancasila yang terkait dengan RUU ini. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate
Periodesasi Jabatan Hakim, Logika Menyesatkan Atas Kekuasaan Kehakiman
Patut diduga, bahwa pihak yang mengajukan JR atas UU Mahkamah Agung adalah pihak yang menghendaki runtuhnya Indonesia sebagai negara hukum. Sebab yang terjadi adalah adanya pelemahan terhadap kekuasaan kehakiman. Jika kekuasaan kehakiman menjadi tidak berdaya dan lemah dalam menjalankan fungsinya, maka sudah dipastikan akan terjadi dominasi kekuasaan yang terpusat pada satu kekuasaan tertentu. By Dr. Ismail Rumadan Jakarta, FNN - Jabatan hakim adalah suatu jabatan yang dijamin kebebasan dan kemerdekaannya. Hakim yang harus bebas itum baik di dalam konstitusi maupun prinsip- prinsip universal kekuasaan kehakiman. Article A.1-A.2 International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence,1982, menyebutkan bahwa, “hakim harus mendapatkan independensi personal dan independensi substantif." Independensi personal, mengartikan bahwa syarat dan kondisi pelayanan peradilan dijamin secara memadai. Harus dipastikan bahwa hakim tidak tunduk pada kontrol eksekutif. Sedangkan Independensi substantif, mengartikan bahwa dalam melaksanakan fungsi yudisialnya, hakim tidak tunduk pada tekanan apapun selain hukum dan hati nuraninya. Untuk itu, kekuasaan kehakiman secara keseluruhan harus mendapatkan otonomi dan independensi. Berkaitan dengan itu, patut dipertanyakan apa rasio legis yang digunakan oleh pihak yang mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 3 tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, terkait dengan masa jabatan hakim Agung? Logika yang dibangun oleh pihak yang mengajukan JR terhadap UU Mahkamah Agung adalah sebuah logika yang sangat dangkal dan minim landasan filosofis. Logika yang dibangun tak lain hanya bersandarkan kepada kepentingan praktis semata. Apalagi dengan membandingkan jabatan hakim dengan jabatan yang lain, seperti jabatan Presiden dan Jabatan Wakil Presiden, yang dipilih lima tahun sekali. Sangat dangkal sekali. Setelah itu, Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam periode berikutnya, untuk jangka waktu lima tahun. Tanpa melihat pada apa karakter dan jenis kewenangan yang melekat pada kekuasaan kehakiman tersebut. Membandingkan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden dengan kekuasan kehakiman adalah penyesatan yang mengada-ada. Jika dibandingkan dengan kekuasaan lain, seperti Presiden dan DPR. Secara esensial, masing-masing jabatan memiliki karakter yang berbeda-beda. Dari sisi fungsi dan kewenanganya, juga masing-masing berbeda. Tidak dapat disamakan, atau dicoba untuk disamakan. Demikian juga dengan cara pengisian jabatan terkait kekuasaan kehakiman. Berbeda dengan cara pengisian jabatan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, Begitu juga dengan kekuasaan DPR. Kekuasaan Kehakiman adalah suatu kekuasaan yang dikonstruksikan sebagai kekuasaan yang merdeka. Yang terbebas dari segala bentuk intervensi dan campur tangan kekuasaan lain. Oleh karena itu, di Amerika Serikat misalnya, masa jabatan Hakim Agung itu seumur hidup. Setelah ditetapkan atau dipilih oleh Kongres, Hakim Agung dapat menjalankan tugas dan kewenangannya selama seumur hidup. Kewenangan ini diberikan, agar Hakim Agung yang terpilih tidak terikat atau tergantung dengan kepentingan politik apapun. Pada tahun 1953, ada usaha untuk mengubah masa jabatan Hakim Agung, termasuk hakim Negara Federal. Dari sebelumnya dari seumur hidup, menjadi usia 75 tahun melalui amandement Konstitusi Amerika Serikat. Usul ini diajukan oleh American Bar Association yang diterima oleh Senat tahun 1954. Akan tetapi upaya ini kemudian ditolak oleh Hose Representative, sehingga upaya amandement untuk mengurangi masa pensiun Hakim Agung itupun tidak berhasil. Upaya pembatasan masa jabatan Hakim Agung ini ditolak. Penolakan semata-mata untuk menjaga agar independensi keluasaan kehakiman tetap terjaga. Para hakim terbebas dari tekanan politik. Para hakim juga harus bebas dalam menguji undang-undang sebagai produk Kongres dan tindakan-tindakn kekuasaan Eksekutif yang bertentangan dengan Kinstitusi. Sudah dapat dipastikan jika saja hakim agung diseleksi setiap lima tahun sekali, maka sangat rawan dan rentan akan intervensi politik. Hakim Agung yang diseleksi sangat memiliki ketergantungan secara politik dengan kekuasaan maupun partai-partai politik yang ada di DPR. Jika kondisi ini yang terjadi, maka para hakim tidak bebas dan tidak mandiri dalm menjalankan kekuasaan kehakiman. Dapat dikatakan bahwa kekuasan yudikatif terbelenggu oleh kekuatan dan tekanan politik dari kekuasan legislatif maupun kekuasaan eksekutif. Patut diduga, bahwa pihak yang mengajukan JR atas UU Mahkamah Agung adalah pihak yang menghendaki runtuhnya Indonesia sebagai negara hukum. Sebab yang terjadi adalah adanya pelemahan terhadap kekuasaan kehakiman. Jika kekuasaan kehakiman menjadi tidak berdaya dan lemah dalam menjalankan fungsinya, maka sudah dipastikan akan terjadi dominasi kekuasaan yang terpusat pada satu kekuasaan tertentu. Pada kondisi semacam inilah, sangat dikhawatirkan akan terjadi penyalagunaan kewenangan. Korupsi bisa terjadi di setiap sektor pelayanan publik. Bahkan tindakan-tindakan zolim bisa saja terjadi setiap saat kepada masyarakat. Jaminan akan kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pencari keadilan tak kunjung diperoleh akibat lemahnya kekuasaan kehakiman. Sekali lagi, patut diduga bahwa pihak yang mengajukan JR atas UU Mahkamah Agung adalah pihak yang menghendaki, agar pelaksanaan fungsi checks and balances system antar pelaksana kekuasaan dalam mengontrol jalannya pemerintahan tidak berjalan normal sebagaimana mestinya. Penulis adalah Dosen Fakuktas Hukum Universitas Nasional Jakarta
Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Hibah KONI, Siapa Siap Eksekusi?
Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Sejak Jum’at (6/3/2020) sebuah rekomendasi beredar di KPK, Kejaksaan, dan Polri. Sejenis “perintah” agar melacak proses Kontrak Atlet yang menggunakan Dana Hibah Olahraga dari KONI Provinsi. Isinya menyangkut penyalahgunaan dana tersebut. Kabarnya, target pertama adalah Kontrak Atlet yang tampil pada PON 2016 di Bandung. Ada tiga KONI Provinsi menjadi sasaran ketiga lembaga penegak hukum itu. Yakni: KONI Jatim, Jabar, dan DKI Jakarta. Aroma korupsi terkuat dilakukan ketiganya. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, PP Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sudah memastikan, dana Hibah Olahraga hanya untuk Pembinaan Atlet Daerah. Bukan Dana Transfer Atlet! Sehingga, dapat dipastikan, KONI Provinsi yang melakukan Kontrak Atlet telah melanggar aturan perundangan yang berlaku. Coba kita simak Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahgaraan Nasional, Bagian Kedua mengenai Alokasi Pendanaan. Pasal 9 (1)Dana yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi: a.olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi; b.pembinaan dan pengembangan olahraga; c.pengelolaan keolahragaan; d.pekan dan kejuaraan olahraga; e.pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; f.peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; g.pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; h.pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan; i.pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan; j.pembinaan dan pengembangan industri olahraga; k.standardisasi, akreditasi dan sertifikasi; l.pencegahan dan pengawasan doping; m.pemberian penghargaan; n.pelaksanaan pengawasan; dan o.pengembangan, pengawasan, serta pengelolaan olahraga profesional. (2)Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya kita simak juga PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, Bab XII mengenai Pendanaan Keolahragaan. Pasal 69 (1)Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 70 (1)Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan. (2)Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari: a.masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku; b.kerja sama yang saling menguntungkan; c.bantuan luar negeri yang tidak mengikat; d.hasil usaha industri olahraga; dan/atau e.sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 71 (1)Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. (2)Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 72 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam setiap penyelenggaraan PON, dipastikan terjadi transfer atlet nasional antar provinsi yang menggunakan Dana Hibah Olahraga dari Pemprov untuk KONI Provinsi. Kabarnya, ini terjadi di ketiga provinsi yang disebut di atas tadi. Jejak digital yang ditulis Kompas.com (11/02/2016, 20:07 WIB), terungkap adanya praktek kontrak atlet antar provinsi dalam gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016, September 2016. Atlet renang nasional, Indra Gunawan misalnya, ketika itu mengaku masih menunggu dana yang akan digunakan untuk latihan dan persiapan menjelang membela kontingan Jawa Timur di arena PON 2016, September 2016. Indra Gunawan, 27, yang saat itu bermukim dan berlatih di Bali mengaku mengalami kendala dana untuk berlatih secara maksimal. “Dana untuk suplemen, try out, training camp, dan juga peralatan tak pernah turun hingga saat ini,” kata Indra yang dikontrak Jatim bersama beberapa atlet nasional lainnya seperti Glenn Victor Sutanto. Ia menyebut, bahkan untuk melakukan tes fisik di Surabaya pun, Januari 2016, Indra tak bisa datang karena terkendala dana. “Pemberitahuan terlalu mepet, sehari sebelumnya. Belum lagi ada kendala dana,” ungkap Indra. Indra Gunawan merupakan peraih satu-satunya medali emas buat tim renang Indonesia di ajang SEA Games di Singapura, Juni 2015. Ketika itu Indra meraih medali emas untuk nomor 50 meter gaya dada. Indra yang dikontrak Jatim setelah pindah dari Sumatera Utara mengaku tidak bermasalah dengan gaji bulanan dari KONI Jatim. “Meski waktunya tidak teratur, namun gaji bulanan selalu saya terima,” kata ayah dua anak ini. Berita yang ditulis Kompas.com itu merupakan salah satu petunjuk adanya praktek Kontrak Atlet antar provinsi. Yang banyak Kontrak Atlet untuk PON 2008, 2012, dan 2016: Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Untuk mengambil atlet angkat besi Eko Yuli Wirawan misalnya, Jatim mesti membayar Kaltim dengan mahar Rp 300 juta. Nominal berkisar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta juga dikeluarkan untuk 15 atlet lain yang pindah ke Jatim. Melansir Tirto.id (23 September 2016), diantara mereka ada lima atlet boling dari Jabar, yakni Oscar, Billy Muhammad Islam, Fachry Askar, Putri Astari, dan Tannya Roumimper. Jatim juga telah berhasil membajak perenang pelatnas, Ressa Kania Dewi dan Glen Victor Susanto. Kabarnya mahar dua atlet ini di atas Rp 600 juta. Untuk melobi perenang andalan Jabar lain, Triady Fauzi Sidiq, Jatim bahkan sempat menego Rp 780 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh KONI Jabar. Semakin besar prestasi dan potensi si atlet mendapat medali maka semakin juga mahal “uang pembinaannya”. Kegilaan tawaran mutasi atlet memang sudah kelewat batas. Pecatur andalan Jabar, Irene Kharisma Sukandar bahkan sempat “dibeli” Jatim Rp 1 miliar pada 2013. Surat kontrak antara Irene dan KONI Jatim sudah dibuat. Tapi, transaksi ini gagal karena Jabar menang saat proses gugatan di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Dalam setiap penyelenggaraan PON pasti terjadi Transfer Atlet Nasional antar provinsi yang menggunakan Dana Hibah Olahraga dari Pemprov. Padahal, Dana Hibah Olahraga Provinsi itu targetnya untuk Pembinaan Atlet Daerah. Penyelewengan Dana Hibah Olahraga Daerah semakin besar dilakukan oleh KONI Provinsi di posisi 3 besar PON 2008, 2012, dan 2016. Ketiga besar PON itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ketiga daerah dipastikan melakukan penyelewengan Dana Hibah Olahraga dari Pemprovnya. Untuk fee transfer dan kontrak atlet nasional dari provinsi rival. Nilainya terbanyak dibanding daerah lain. Penyelewengan yang dilakukan KONI Provinsi tersebut berkedok permainan kontrak pemain. Kabarnya, KPK dan Kejaksaan sedang “membidik” tiga KONI Daerah (DKI Jakarta, Jabar, dan Jatim) sebagai tiga besar saat PON 2008, 2012, dan 2016. Ketiga daerah peserta kontingen PON 2008, 2012, dan 2016 itu yang banyak kontrak atlet nasional milik provinsi lain. Karena, dana Hibah Olahraga dilarang digunakan untuk bayar fee transfer dan kontrak pemain. Tampaknya, rekomendasi yang beredar tersebut dalam waktu dekat bakal dieksekusi oleh lembaga penegak hukum. Kita tunggu saja buktinya, bukan janji! *** Penulis wartawan senior.
Butuh Menko Perekonomian Yang Punya Kemampuan di Atas Rata-rata
By Kisman Latumakulita Jakarta FNN – Krisis dan resesi ekonomi itu hampir pasti datang menghampiri kita. Penyebaran Covid -19 awal tahun 2020 berakibat pada aktivitas ekonomi China dan ekonomi dunia tertekan. Sangat tergantung pada berapa lama kasus ini dapat diatasi. Semakin lama virus ini merajalela, semakin parah pula tingkat kerusakan ekonomi yang ditimbulkan. Dalam kondisi ketidakpastian ini, ekonomi China dan ekonomi dunia dipastikan anjlok pada triwulan pertama tahun 2020. Bahkan ada yang memprediksi ekonomi China bisa mengalami pertumbuhan negatif. Dampaknya terhadap ekonomi Indonesia juga bissa fatal. Apalagi, nilai ekspor Indonesia ke China selama 2019 tercatat U$ 25,85 miliar. Dampak dari melemahnya pertumbuhan ekonomi China kepada Indonesia, juga sebagai akibat dari struktur ekonomi Indonesia yang memang sangat lemah, sehingga krisis sulit untuk dihindari. Diperkirakan kita akan berhadapan dengan dua macam krisis, yaitu krisis keuangan dan krisis ekonomi. “Krisis ekonomi kemungkinan akan berkepanjangan. Berujung pada resesi ekonomi. Pemulihannya tidak mudah. Penyebab dan perjalanan kedua krisis ini akan berbeda, “ujar Managing Director Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan (Watyutink.com 03/03/2020). Sedangkan krisis keuangan, akan berakibat pada anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar. Kondisi ini sebagai akibat dollar yang keluar (capital outflow) lebih besar dari dollar yang masuk (capital inflow). Dampaknya, cadangan devisa akan terkuras dan menipis. Permintaan dollar akan menjadi sangat besar, sehingga kurs dollar naik, sementara rupiah bisa anjlok atau terjun bebas. Larinya dollar ke luar negeri, sebagai akibat dari defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan yang sangat besar. Angkanya mencapai U$ 30 miliar pada tahun 2018 dan 2019. Kecil kemungkinan untuk tahun 2020 bisa lebih rendah. Bahkan bisa jadi lebih besar dari tahun 2018 dan 2019. Namun kita anggap saja sama, yaitu sebesar U$ 30 miliar. Walaupun kemungkinan itu tidak mungkin terjadi. Untuk menambal lubang defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan yang sangat besar itu, harus melalui dua cara. Pertama, investasi langsung (foreign direct investment) dan investasi portopolio (portopolio investment) pada saham dan surat utang. Foreign direct investment pada tahun 2018 hanya sebesar U$ 12,5 miliar. Sedangkan tahun 2019 hanya menghasilkan U$ 20 miliar. Dengan kondisi ekonomi global yang tidak menentu sekarang, kemungkinan foreign direct investment akan mengalami hambatan serius untuk masuk ke Indonesia. Paling banyak kita hanya bisa mendapatkan pemasukan devisa sekitar U$ 15 miliar dari foreign direct investment. Itupun butuh kerja super dari tim ekonomi. Tim ini harus punya kemampuan mamahami makro ekonomi dan lobby di atas rata-rata. Kemampuan mereka tidak boleh di bawah rata-rata. Sisanya sekitar U$ 15 miliar lagi harus didapat dari portopolio investment. Masalahnya, investor asing sekarang ada kecenderungan untuk menunda investasi di semua lini. Investor asing lebih cenderung menyimpan dana cash. Terbukti, menurut Bank Indonesia (BI), investor asing sudah keluar dan menukar dollar setara dengan Rp 30,8 triliun. Jumlah tersebut setara dengan U$ 2,2 miliar. Terdiri dari investor asing yang melepaskan Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 26,2 triliun. Sedangkan penjualan saham sebesar Rp 4,1 triliun. Sisanya, sekitar Rp 500 miliar lagi dalam bentuk penjualan obligasi korporasi. Kedua, Indonesia tahun 2020 ini membutuhkan dollar dalam jumlah besar untuk membayar utang, baik dalam bentuk SUN maupun obligasi korporasi yangh jatuh tempo. SUN yang jatuh tempo diperkirakan Rp 428 triliun, atau setara U$ 31 miliar. Dari jumlah tersebut, yang dipegang investor asing sekitar 60% atau setara U$ 18,6 miliar. Pemerintah tentu tidak punya persediaan dollar yang cukup untuk membayar SUN punya investor asing, yang jatuh tempo 2020 tersebut. Dengan demikian, utang kepada investor asing yang jatuh tempo sebesar U$ 18,6 miliar itu harus dibayar dengan menerbitkan SUN baru. Resikonya, SUN yang baru diterbitkan pemerintah tersebut, harus dibeli oleh investor asing. Jika gagal, kemungkinan rupiah akan anjlok semakin dalam. Sebagai gambaran, dengan kondisi ekonomi global yang melemah, resiko gagalnya menarik hutang baru terbuka lebar. Apalagi pada Februari lalu, investor asing terbukti menjual SUN dan obligasi korporasi U$ 2,2 miliar. Kenyataan ini memerlukan kerja tim ekonomi yang luar biasa ekstra. Tidak bisa asal-asalan, atau sambil mengurus organisasi partai dalam menghadapi pilkada 2020. Dari gambaran yang ada, terbukti neraca transaksi berjalan kita bermasalah atau merah. Neraca perdagangan kita juga merah. Neraca penerimaan sudah lebih dulu merah sebesar Rp 353 triliun. Pertanyaannya, berapa kemungkinan rupiah akan anjlok terhadap dollar? Seberapa besar rupiah bisa bertahan melawan dollar? Jawabannya tergantung pada seberapa besar cadangan devisa yang dipunyai Indonesia. Sebab, sangat terkait dengan naik-turunya cadangan devisa dari neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan. Lagi-lagi, untuk itu dibutuhkan komandan tim ekonomi yang punya kemampuan di atas rata-rata. Budiono dan Rizal Ramly Melihat gambaran tiga neraca keuangan kita yang semuanya merah, yaitu neraca transaksi berjalan , neraca perdagangan dan neraca penerimaan, maka Presiden Jokowi harus membuat keputusan yang terbilang radikal dan ekstrim. Presiden Jokowi harus secepatnya mengganti Menko Perekonomian, dengan yang mempunyai kemampuan di atas rata-rata. Orangnya, harus sudah teruji menghadapi badai krisis ekonomi. Langkah ini pernah dilakukan Presiden SBY ketika berhadapan dengan krisis ekonomi 2008. Atas nama bangsa dan negara, SBY merunduk kepala kepada Budiono, dan meminta Budiono menggantikan Aburizal Bakrie sebagai Menko Perekonomin. Aburizal digeser SBY ke Menko Kersra menggantikan Alwi Shihab. Padahal Aburizal ketika itu Ketua Umum DPP Partai Golkar, partai pemenang pemilu 2004. Alhamdulilaah, hasilnya sangat dan sangat menggembirakan. Indonesia berhasil keluar dari krisis ekonomi tahun 2008. Sebaliknya, bisa mencatat pertumbuhan ekonomi di atas 4%. Padahal hampir semua negara di dunia, hanya mampu mencatat pertumbuhan ekonomi di bawah 2%. Amerika Serikat malah mencatat pertumbuhan ekonomi minus -1%. Luar biasa terobosan yang dilakukan SBY. Langkah seperti SBY ini yang perlu dilakukan Pak Jokowi sekarang. Mumpung belum terlambat. Selain mantan Wapres Budiono, anak bangsa yang juga mampu berhadapan dengan badai krisis ekonomi, dan mempunyai kemampuan di atas rata-rata adalah Rizal Ramly. Sebagai arsitek tim ekonomi Presiden Gus Dur, Rizal dengan timnya berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi 7,5% hanya dalam waktu 23 bulan pemerintahan Gus Dur. Saat Gus Dur menggantikan Presiden Habibie, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat minus -4%. Namun ketika Gus Dur jatuh, dan digantikan Presiden Megawati, ekonomi Indonesia telah mencatat pertumbuhan 3,5%. Dengan demikian, selama Gus Dur menjadi presiden 23 bulan, ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan sebesar 7,5%. Luar biasa Rizal Ramly dan tim ekonominya. Prestasi yang pernah dicapai Gus Dur, lebih besar dari prestasi tertinggi yang pernah dicapai Soeharto di akhir massa jabatannya tahun 1998. Namun prestasi Gus Dur, tentu saja bukan karena kemampuan Gus Dur di bidang ekonomi. Namun karena keberanian Gus Dur memberikan kewenangan kepada Rizal Ramly untuk memimpin tim ekonomi di pertengahan dan akhir masa jabatannya. Pada akhir tahun 1997, ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan sebesar 7,1%. Dengan angka pertumbuhan ekonomi 7,1% tersebut, berakibat pada Indonesia dimasukan ke dalam empat negara “Macan Ekonomi Baru di Asia”. Indonesia ketika itu bersama-sama dengan Singapura, Taiwan dan Korea Selatan. September tahun 1997, Rizal Ramly berani mengingatkan ABRI tentang kemungkinan Soeharto akan jatuh. Soeharto jatuh karena krisis ekonomi yang menghadang di depan mata. Ketika itu Rizal meminta agar ABRI segere mengantisipasi kemungkinan dari kejatuhan Soeharto. Peringatan Rizal kepada ABRI tentang kemungkinan kejatuhan Soeharto itu tidak disampaikan di sembarang tempat. Rizal menyampaikan warning tersebut di Markas Seskogab, Bandung. Disampaikan di depan pimpinan dan siswa-siswa Seksogab ABRI. Sekolah yang menyiapkan calon-calon jenderal dari Tiga Matra Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU) dan Polisi. Karakter Rizal juga terlihat sangat dominan adalah tidak mau didikte oleh siapapunm negara atau lembaga keuangan yang akan membantu Indonesia. Bantuan itu, baik dalam bentuk pinjaman maupun hibah. Sikapnya itu terlihat ketika memimpin pertemuan Consultative Group on Indonesia (CGI), lembaga donor bentukan Bank Dunia sebagai pengganti IGGI di Jepang tahun 2000. Lamanya waktu yang diberikan kepada anggota delegasi CGI yang mau ketemu empat mata dengan Rizal, sangatlah ditentukan oleh besar kecilnya nilai donor atau hibah yang akan diberikan. Jika nilai uanya besar, maka waktunya bisa lumayan lama ketemu dengan Rizal. Namun jika nilai komitmen itu di bawah U$ 100 juta, maka waktu yang tersedia tidak lebih dari 10 menit. Begitulah cara Rizal menunjukan kelasnya dalam bernegoisiasi. Demi harga diri bangsa dan negara Rizal tak mau membungkuk badan kepada negara atau lembaga keuangan manapun di muka bumi ini yang berjanji akan memberikan bantuan hibah atau pinjaman kepada Indonesia. Kemampuan sekelas Budiono dan Rizal Ramly itu yang hari ini tidak dimiliki oleh Airlangga Hartarto. Airlangga Hartarto hanya lulusan teknik mesin dari Fakultas Teknik UGM. Prestasinya selama menjabat Menteri Perindustrian juga tidak ada yang menonjol. Tidak ada yang bisa dibanggakan. Airlangga tidak lebih baik dari Hartarto Sastrosoenarto, ayahnya yang menjabat Menteri Perindustrian selama sepuluh tahun (periode 1983-1993) di eranya Soeharto. Sebagai wartawan yunior, dari Harian Ekonomi NERACA, yang sering meliput bidang perindustrian di eranya Hartarto dan Tungki Ariwibowo Menteri Perindustrian, kemampuan Airlangga masih dua sampai tiga digit di bawah Hartarto dan Tungki. Pemahaman Arilangga terhadap makro ekonomi malah lebih para lagi atau minim. Bisa tiga sampai empat digit di bawah Hartarto dan Tungki. Untuk itu, tidak ada pilihan bagi Pak Jokowi, kecuali secepatnya mengganti Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan. Percayakan kepada anak bangsa yang sudah teruji dan terbukti menghadapi badai krisis ekonomi. Lepaskan dulu warna baju koalisi pendukung Pak Jokowi. Situasinya bisa saja bergerak lebih cepat dari yang diperkirakan. Sekarang urusan penyelamatan bangsa harus di atas segala-galanya. Jika lambat atau salah membuat keputusan, badai krisis ekonomi bisa mengulung Pak Jokowi bersama-sama koalisi partai pendukung. Ingat, tahun 1998 dulu itu, Soeharto sangat kuat-kuatnya memperoleh dukungan politik dari Golkar dan ABRI. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga terbilang berhasil, yaitu sebesar 7,1%. Soeharto juga merencanakan untuk merombak kabinet. Namun semua langkah Soeharto itu, kalah cepat badai krisis ekonomi. Akhirnya, Soeharto bersama ABRI-nya tergulung juga, bersamaan dengan datangnya badai krisis keuangan global yang tidak bisa dibendung negara manapun. Semoga bermanfaat. Penulis adalah Wartawan Senior
Soal Corona, Masyarakat Bisa Akses Informasi dari 79 Negara
Aksi memborong kebutuhan sehari-hari di pasar modern maupun tradisional, karena adanya kekuatiran bakal terjadi kelangkaan produk. Contoh lainnya ketika pemerintah menghimbau untuk menjaga stamina. Masyarakat merespon bukan dengan memborong vitamin di apotik yang relatif lebih mahal, tetapi dengan memborong bahan-bahan herbal yang secara kultur sudah dipercaya khasiatnya oleh banyak orang. Sekali lagi ini soal trust. By Gde Siriana Yusuf Jakarta FNN - Percuma jika pemerintah ingin meredam kepanikan dan hoax atas penyebaran Corona hanya dengan himbauan. Informasi penyebaran yang cepat, yang meliputi 79 negara di luar China dengan mudah diakses masyarakat di manapun. Secara alamiah ketakutan itu muncul sebagai upaya untuk menjaga-jaga. Tidak perduli apapun bangsanya. Namun ketakutan ini dapat diimbangi dengan membangun trust kepada masyarakat. Apa saja upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam menghentikan penyebaran wabah Corona. Ada tiga aspek yang diamati masyarakat secara bersamaan, dan akan mempengaruhi sikap masyarakat dalam merespon perkembangan tentang Corona ini. Pertama, bagaimana cara kerja pemerintah dalam melawan Corona? Seperti apa konsistensi dan keselarasan ucapan atau penjelasan pejabat pemerintah. Bagaimana juga kordinasi antara pusat-daerah, dan kesiapan semua posko kesehatan yang ada di daerah. Bagaimana penyediaan gratis sanitizer hand wash maupun masker. Masyarakat juga perlu mendapat kesan bahwa pemerintah memang serius dan fokus menangani Corona. Masy akan selalu akan membandi-bandingkan apa yang dilakukan oleh pemerintah di sini dengan negara lain. Apalagi masyarakat dapat mengakses jurnal-jurnal ilmiah atau media internasional tentang Corona sebagai referensi untuk menilai situasi di dalam negeri. Contohnya, sebagian masyarakat meragukan Pemerintah yang menyatakan Corona masih zero case. Kedua, bagaimana ketersediaan semua kebutuhan masyarakat dengan harga normal. Kelangkaan suatu bahan pokok akan merusak trust kepada pemerintah, sehingga masyarakat akan berpikir kemungkinan banyak lagi barang-barang kebutuhan pokok yang susah didapat. Kondisi ini ditambah dengan pengetahuan masyarakat bahwa, banyak pabrik di Indonesia membeli bahan baku yang diproses dari China sudah cukup merata. Artinya masyarakat akan memproses sendiri informasi yang diterima dari pemerintah maupun sosial media, termasuk media online dengan fakta di pasar. Setelah itu, masyarakat yang menentukan sendiri bentuk responnya. Aksi memborong kebutuhan sehari-hari di pasar modern maupun tradisional, karena adanya kekuatiran bakal terjadi kelangkaan produk. Contoh lainnya ketika pemerintah menghimbau untuk menjaga stamina. Masyarakat merespon bukan dengan memborong vitamin di apotik yang relatif lebih mahal, tetapi dengan memborong bahan-bahan herbal yang secara kultur sudah dipercaya khasiatnya oleh banyak orang. Sekali lagi ini persoalan trust. Ketiga, kondisi pasar valuta dan saham. Baik itu pedagang besar, kecil maupun yang bukan pedagang. Setiap hari, baik langsung maupum tidak langsung, akan menerima informasi tentang naik-turun nya kurs rupiah dan harga saham. Pedagang setiap kali membeli bahan baku atau masyarakat yang berbelanja di pasar, akan mendapatkan harga naik, sudah tentu akan melakukan stocking lebih banyak lagi karena merasa harga akan terus naik. Tiga cara pandang ini jika bekerja secara bersamaan dalam pikiran-pikiran masyarakat, dapat saja membentuk kepanikan sosial yang lebih luas. Masyarakat sudah paham bahwa Corona tidak mematikan seperti flu burung. Tetapi masy paham bahwa penyebaran Corona lebih luas dan crpat dari flu burung. Masyarakat pikir sudah siap dengan kemungkinan itu. Tetapi pemerintah juga harus siap siaga dalam menjaga ketersediaan barang di pasar. Tentu dengan harga normal dan kestabilan rupiah. Sebab gejolak di pasar barang dan kurs lah yang lebih kuat dalam menciptakan kepanikan masyarakat. Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS)
Krisis Keseimbangan &Tenggelamnya Kapal Pemerintahan
By Haris Rusly Moti Jakarta FNN - Alam memberikan isyarat melalui peristiwa yang terjadi di sekitar kita. Tuhan Yang Maha Kuasa memberi kelebihan pada setiap ciptaanya. Manusia misalnya diberi kelebihan akal yang tak dimiliki oleh makhluk ciptaan Tuhan yang lain. Sementara itu, ciptaan Tuhan yang lain juga diberi kelebihan dalam insting hingga penglihatan dan penciuman yang sangat tajam dalam menditeksi setiap ancaman yang akan terjadi. Karena itu, alam dan makhluk hidup di luar manusia sering kali memberi isyarat tentang sebuah peristiwa yang akan terjadi. Kadang isyarat itu tak dapat dicerna oleh akal manusia yang tumpul batinnya. Hanya dengan kepekaan batiniah, kita bisa menangkap isyarat yang disampaikan alam. Isyarat alam itu biasanya terlihat berlangsung secara kebutulan (coinsdence). Orang Jawa menyebutnya “ndilalah”. Walaupun sebetulnya tak ada yang ujuk-ujuk terjadi. Tidak ada juga yang kebutulan. Jika dirunut, setiap peristiwa pasti ada sebab-musababnya. Ada hukum sebab akibatnya (kausalitas). Kapal Sinar Bangun yang tenggelam di danau Toba beberapa tahun lalu dapat saja dikatakan sebagai isyarat alam. Isyarat tentang nasib dari bangsa dan negara kita ke depan. Isyarat yang disampaikan oleh Toba, dapat ditafsirkan sebagai keadaan dan situasi yang dapat saja terjadi pada kapal pemerintahan. Kapal yang di-nakhodai oleh Presiden Joko Widodo ke depan. Krisis Kapasitas Ada dua isyarat alam yang dapat kita ditafsirkan terkait tenggelamnya kapal di Toba tersebut. Pertama, isyarat tentang “krisis kapasitas” yang merusak keseimbangan alam, juga keseimbangan ekonomi, sosial dan politik yang menenggelamkan sebuah “kapal” pemerintahan. Kapal Sinar Bangun itu dikabarkan sengaja mengangkut penumpang melebihi kapasitasnya. Ketika badai itu datang, maka kapal yang kelebihan kapasitas (over capacity) otomatis pasti kehilangan kendali keseimbangan. Kapalnya oleng, lalu tenggelam ke dasar danau. Pengalaman krisis keuangan dan resesi ekonomi yang terjadi di sejumlah negara, juga dipicu baik oleh kelebihan produksi (over production). Selain itu, terjadi kelebihan kapasitas (over capacity) yang menciptakan situasi ketidakseimbangan (unbalance) dalam neraca pergerakan ekonomi. Karena itulah, Tuhan Yang Maha Kuasa di dalam Qur’an Surat Ar-Rahman mengajarkan agar senantiasa menjaga keseimbangan. “Dan langit telah ditinggikan-Nya. Dan Dia ciptakan keseimbangan. Agar kamu jangan merusak keseimbangan itu. Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu”. Ketidakseimbangan dalam bidang ekonomi akan memicu krisis atau resesi ekonomi. Revolusi sosial atau amuk massa adalah akibat saja dari tidak tegaknya keseimbangan sosial yang ditandai oleh adanya ketimpangan antara sikaya dengan simiskin. Demikian juga alam semesta, jika keseimbangannya dirusak oleh tangan-tangan manusia, maka akan memicu “amuk alam” atau “revolusi alam”, seperti banjir, longsor, tsunami, gunung berapi, dan lain-lainnya. Surprising Krisis Kedua, isyarat tentang efek kejut atau "serangan pendadakan" yang memicu kepanikan dan mengguncang keseimbangan. Isyarat kejut ini dapat menenggelamkan sebuah kapal angkutan. Begitu juga dengan "kapal" pemerintahan. Persis seperti efek kejut (surprising) dari serangan krisis moneter yang merusak keseimbangan ekonomi. Efek yang pernah menenggelamkan sejumlah kapal pemerintahan di dunia. Termasuk diantaranya tenggelamnya kapal pemerintahan Orde Baru yang di-nakhodai oleh Presiden Soeharto tahun 1998. Sebagaimana kapal Sinar Bangun yang dikejutkan oleh serangan badai yang tidak diperkirakan sebelumnya oleh nakhoda kapal. Ketika badai itu datang secara mendadak, pasti tak ada sama sekali persiapan untuk mengantisipasinya. Nakhoda panik, penumpang juga panik dan hesteris. Maka, kapal yang kelebihan kapasitas itu otomatis kehilangan keseimbangan, dan tenggelam. Pelajaran tentang pendadakan serangan seperti itu sudah ditulis di dalam Qur’an surat Az Zumar. “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu (Al-Qur’an) dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu secara mendadak, sedang kamu tidak menyadarinya”. Pendadakan azab itu dengan senjata “amuk alam”, seperti gempa, tsunami, lonsor, dan lain-lain. Biasanya azab datang di saat manusia sedang lengah, tidak waspada. Misalnya, sedang tertidur pulas, pesta pora, atau sedang sibuk dengan urusan dunia lainnya. Di dalam dunia intelijen, strategi pendadakan atau surprising intelijen, biasanya terjadi di luar dari jangkauan perkiraan keadaan (Kirka) maupun perkiraan dukun (Kirduk). Persis amuk alam yang terjadi di luar perkiraan, seperti gempa dan tsunami, yang datang secara mendadak dan mengejutkan. Karena itu, salah satu fungsi pentingnya intelijen negara adalah sebagai peringatan dini (early warning system). Tujuannya, untuk menghindari strategi pendadakan (strategic surprised) yang mengguncang keseimbangan. Termasuk yang bisa melumpuhkan mental, memicu kepanikan dan amuk sosial. Surprising intelijen atau strategi pendadakan (surprises), seperti peledakan bom, capital flight dan pelemahan nilai tukar, wabah penyakit adalah salah satu hal yang harus diantisipasi oleh intelijen negara. Apalagi kemajuan teknologi informasi saat ini, strategi pendadakan seperti itu dapat terjadi secara simultan dengan kecepatan pergerakan yang sulit dikendalikan. Krisis Keseimbangan Persis seperti manusia yang memikul beban (amanah) di luar batas kapasitasnya. Jika dipaksakan terus memikul, maka pasti akan tersungkur. Demikian juga sebuah negara dan pemerintahan, dapat berdiri karena ditopang baik oleh kapasitas mental manusianya, maupun kapasitas sistem negara yang mengoperasikannya. Jika kapasitas mental (karakter) manusianya telah rusak dan menjadi rongsokan. Para pemimpinnya sibuk merampok memperkaya diri dan keluarganya. Maka kapal pemerintahan tersebut, pasti akan hilang keseimbangannya dan tenggelam ketika dikejut kan oleh badai krisis yang bergolak. Di era reformasi, dan khususnya di era pemerintahan Joko Widodo, krisis keseimbangan terjadi dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ketidakseimbangan alam terjadi akibat keserakahan mengeruk kekayaan alam . Kondisi ini ditopang oleh sistem Otonomi Daerah dan Pilkada langsung. Ketidakseimbangan di dalam neraca pergerakan ekonomi juga tak kalah mengancam. Ekonomi lebih besar pasak dari tiang. Lebih besar utang dari asset. Lebih besar impor dari ekspor. Lebih besar konsumsi dari produksi. Lebih besar belanja dari pendapatan. Demikian juga ketidakseimbangan di dalam kehidupan sosial jauh lebih mengancam. Global Wealth Report 2016 yang disampaikan oleh lembaga riset Credit Suisse menyebutkan Indonesia berada di posisi keempat negara dengan tingkat kesenjangan tertinggi di dunia. Dalam laporan terbaru Oxfam tahun 2017 berjudul “Menuju Indonesia Yang Lebih Setara” menyimpulkan sebagai berikut “Indonesia berada pada peringkat keenam dalam kategori ketimpangan distribusi kekayaan terburuk di dunia”. Pada tahun 2016, sebanyak 1 persen individu terkaya dari total penduduknya menguasai hampir separuh (49 persen) total kekayaan secara nasional. Jumlah miliarder mengalami peningkatan dari hanya satu orang pada tahun 2002 menjadi 20 orang pada tahun 2016. Selanjutnya Oxfam mencatat “tahun 2016, kekayaan kolektif dari empat miliarder terkaya tercatat sebesar U$25 miliar. Lebih besar dari total kekayaan 40 persen penduduk termiskin, sekitar 100 juta orang. Hanya dalam waktu sehari, orang Indonesia terkaya dapat meraup bunga dari kekayaannya lebih dari seribu kali lipat jumlah pengeluaran rakyat Indonesia termiskin untuk kebutuhan dasar mereka selama setahun penuh”. Penulis adalah Mantan Aktvis ‘98