NASIONAL
Sukses Edhy Prabowo Selamatkan Benih Lobster dan Nelayan
Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo tidak salah saat memutuskan memilih Edhy Prabowo sebagai Menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Belum genap dua bulan menjabat menteri, kementerian yang dipimpinnya sudah memberikan “surprise”. Bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, KKP mencatat ada aliran dana dari hasil penyelundupan ekspor benur lobster yang mencapai Rp 900 miliar. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, pihaknya bersama KKP dan Bareskrim bekerja sama guna mengungkap kasus penyelundupan dalam satu tahun ada aliran dana dari luar negeri yang digunakan mendanai pengepul. Kabarnya, dana untuk membeli benur tangkapan nelayan lokal itu mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar. Modus yang digunakan pelaku itu melibatkan sindikat internasional. Sumber dana berasal dari bandar di luar negeri yang dialirkan ke pengepul di Indonesia. “Jadi aliran dana dari kegiatan penyelundupan lobster ini bisa mencapai Rp 900 miliar, uangnya itu besar dan melibatkan antar negara,” ujar Kiagus dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Ia mengungkapkan, penyelundupan ekspor ini menggunakan tata cara pencucian uang dan melibatkan beberapa usaha. Sehingga, banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan melakukan penyamaran. Mereka ini menggunakan kegiatan usaha valuta asing (PVA) atau money changer sebagai perantara transaksi antara sindikat yang berada di luar negeri dengan pelaku di Indonesia. “Kemudian penggunaan rekening pihak ketiga,” ungkap Kiagus. “Antara lain, toko mainan perusahaan pemilik usaha garmen dan perusahaan ekspor ikan dalam menampung dana yang berasal dari luar negeri,” lanjutnya. Dampak dari eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan khususnya lobster yang tidak sesuai peraturan bisa berakibat semakin menurunnya ekspor lobster dari Indonesia ke luar negeri. Penyelundupan ini dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan atau mengurangi penerimaan negara dan mengancam kelestarian sumber daya lobster di Indonesia. Inilah dampak dari pelarangan ekskpor benih lobster. Makaya, Menteri Edhy Prabowo berencana kembali membuka keran ekspor benih lobster yang dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Wacana Edhy itu menimbulkan banyak polemik. Dari pengusaha mendukung, namun pengamat mengecam. Lantas, apa alasan Edhy membuka kembali keran ekspor benih lobster? Pertama, Edhy mengatakan bahwa banyak masyarakat yang hidupnya bergantung pada ekspor benih lobster. Sehingga, ketika ekspor dilarang, masyarakat tersebut kehilangan nafkahnya. “Ribuan orang yang hidupnya tergantung dengan ini, maka harus dicari jalan ke luar,” tutur Edhy di kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kedua, kata Edhy, ekspor benih lobster memiliki nilai yang sangat besar. “Ini potensi dunia karena harganya sangat besar. Ini kan potensi, apa terus kita diamkan?” ujarnya. Ketiga, Edhy menuturkan, ketika Indonesia menghentikan ekspor benih lobster, negara lain tak tinggal diam. Upaya pelarangan tersebut dinilainya hanya memicu upaya penyelundupan. “Jangan asal memutuskan dengan alasan lingkungan. Sementara negara lain bisa melakukan ini dengan budidaya. Apakah kita akan diam?” lanjut Edhy. “Semua sumber itu ada di kita. Kita biarkan tetap akan ada penyelundupan. Apa kita akan menghabiskan energi kita untuk penyelundupan itu?” tegas Edhy. Menjawab isu lingkungan yang menyebutkan bahwa ekspor benih lobster hanya merusak kelestarian laut, Edhy menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memegang prinsip bela lingkungan. “Makanya ada politik jalan tengah yang harus kita tempuh. Nggak bisa semuanya ngotot atas dasar lingkungan. Mengenai lingkungan Anda harus yakin bahwa saya memimpin KKP tidak untuk merusak lingkungan. Saya akan terdepan untuk membela lingkungan,” tegasnya. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga setuju dengan pencabutan larangan ekspor benih lobster. Menurut Luhut ekspor benih lobster justru bagus karena kebanyakan benih lobster tidak tumbuh baik. Bahkan tidak sampai satu persen yang bisa hidup dan berkembang. “Saya kira bagus. Kalau nggak diambil benih lobsternya juga, yang hidup atau tumbuh kurang dari satu persen,” ujar Luhut di kantornya, Kamis (12/12/2019). Selain itu, Luhut menilai benih lobster lebih baik di ekspor, ketimbang selama ini banyak yang diselundupkan. Dia menegaskan paling penting dari kebijakan ekspor benih lobster ini adalah pengawasan yang ketat. “Daripada ini diselundupin, makanya dikontrol. Kan ujung-ujungnya pengawasan,” ungkap Luhut. Ia menambahkan, meski keran ekspor dibuka, tidak semua benih lobster dijual ke luar negeri semua. Sebagiannya akan dilepas ke alam liar. “Sebagian tetap dilepaskan 5% dari habitatnya agar terjaga. Sudah ada hitung-hitungan ilmiahnya lah, studinya sudah ada,” ungkap Luhut, seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (12/12/2019) Ekspor benih lobster rencananya akan dibuka lagi oleh Menteri Edhy Prabowo. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan era periode pertama Presiden Joko Widodo, Susi Pudjiastuti, melarang ekspor benih lobster. Revisi Kebijakan Ada beberapa kebijakan mantan pendahulunya itu yang akan direvisi Menteri Edhy Prabowo. Pasalnya, ia mengaku menerima banyak keluhan terkait kebijakan yang ada selama ini. Untuk itu dirinya akan melakukan revisi peraturan menteri warisan Susi Pudjiastuti. “Akan saya sampaikan setelah pada waktunya nanti, yang jelas ada rencana untuk merevisi demi kepentingan masyarakat, pembudidaya ikan, nelayan, petambak garam dan pembudaya lainnya,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Sepertinya akan ada lebih dari satu peraturan yang akan direvisi. Meski tak menyebutkan secara gamblang, Edhy mencontohkan peraturan yang selama ini dikeluhkan, misalnya terkait aturan penjualan kepiting yang harus memenuhi berat minimal 150 gram. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Ada kepiting harus 150 gram yang boleh dibawa. “Tapi ada kepiting budi daya yang soft shell (kepiting soka) itu tidak perlu sampai 150 gram sudah bisa dijual. Ini juga perlu kami kaji, nggak perlu lama-lama,” ungkap Emnteri Edhy Prabowo. Menurut Edhy, pengaturan batasan berat kepiting untuk dijual itu seharusnya dibedakan antara yang tangkap dan budi daya. Menurutnya untuk kepiting budi daya tidak perlu diatur. “Kalau alam mungkin boleh dapat perlakuan, tapi kan budi daya tidak. Ada kekhawatiran memang takut jadi modus, tapi loh kita kan ada alat kontrol. Sebelum dia diterbangkan ada surat dari karantina ada pengawasan dari PSDKP," terangnya. Selain itu, Edhy juga menyinggung soal aturan penggunaan alat tangkap ikan. Menurutnya selama ini aturan pelarangan penggunaan alat tangkap tertentu justru juga turut mematikan nelayan kecil. Edhy juga menyinggung soal kebijakan larangan alih muatan ikan (transhipment) di laut. Menurutnya, kebijakan itu mematikan pebudidaya ikan kerapu, lantaran tidak ada kapal yang mau mengangkut hasil budi dayanya. Ia sedang mengkaji dua kebijakan yang pernah dibuat menteri sebelumnya. Dua kebijakan tersebut yaitu larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang dan larangan transhipment atau alih muatan di tengah laut. “Dulu tangkap pakai cantrang enggak boleh dan melanggar. Lalu pakai pancing, tapi pancing bukan jala,” kata Edhy saat ditemui dalam pertemuan dengan para nelayan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin, 28 Oktober 2019. Sementara untuk transhipment, ia mengatakan sudah ada teknologi GPS real-time yang bisa melihat posisi kapal secara jelas. “Lu lagi ngapain di pinggir pantai itu pun kelihatan, sampe 30 senti pun kelihatan, jadi kalau orang ngangkat ikan mindahin ikan kelihatan,” katanya. Semoga upaya Menteri Edhy Prabowo menyelamatkan sumber daya kelautan dan perikanan khususnya lobster membuahkan hasil. Penulis wartawan senior.
Cara Tiongkok Kuasai Nikel Indonesia (Sengkarut Nikel Bag-1)
By Luqman Ibrahim Soemay Jakarta, FNN – Sampai sekarang, ada tiga kapal pengangkut bijih nikel mentah (ore) ke luar negeri masih ditahan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pomala, Sulawesi Tenggara. Syahbandar Pomala menahan tiga kapal pengangkut nikel ore itu dengan alasan yang remeh-temeh, bahkan cendrung dibuat-buat. Apa saja kesalahan dari tiga kapal tersebut juga tidak dapat dijelaskan oleh Syahbandar Pomala. Pokoknya kapal tahan saja. Tidak boleh berlayar. Karakter umum para birokrasi Indonesia yang sudah punya stigma huebat. “Kalau bisa dipersulit, mengapa juga harus dipermudah?” Tiga kapal pengungkut bijih nikel mentah yang ditahan Syahbandar Pomala ini, bagian dari dua belas kapal yang dibolehkan mengangkut bijih nikel mentah sejak Agustus 2019 lalu. Kapal pengangkut pertama sampai kapal dengan ke sembilan tidak ada masalah. Kapal bisa berangkat aman-aman saja. Kapalnya sudah berangkat ke negara tujuan dengan selamat. Begitu sampai pada kapal ke sepuluh, sebela adan dua belas, mulai ada masalah. Hambatan datang dari Syahbandar Pomala sebagai penguasa pelabuhan. Ketiga kapal tersebut adalah MV Aqua Atlantic, MV Pan Begonia, dan KSL Deyang. Tiga kapal berbendera asing ini tidak mendapat izin berlayar dari Syahbandar Pomala sejak 30 Oktober 2019 lalu. Sampai sekarang tidak ada penjelasan, kapan Syahbandar Pomala mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk ketiga kapal itu. Setiap kapal rata-rata mengangkut bijih nikel mentah dengan kadar dibawah 1,7 sebanyak 50.000 ton. Jadi, tiga kapal yang ditahan tersebut diperkirakan mengangkut sekitar 150.000 ton bijih nikel mentah. Negara tujuan ekspor adalah Cina Tiongkok. Jika dihitung berdasarkan harga nikel di pasaran luar negeri sekarang, yaitu U$ 45 dollar per ton, maka nilai devisa setiap kapal adalah U$ 2.250.000 dollar. Dengan demikian, total nilai ekspor tiga kapal yang masih ditahan Syahbandar Pomala itu sebesar U$ 6.750.000 dollar. Bila dikalikan dengan kurs yang berlaku sekarang Rp 14.000 per dollar, maka nilai 150.000 ton nikel ore yang tidak bisa diangkut ke luar negeri itu sekitar Rp 94,5 miliar. Mungkin tak seberapa nilai ekspor tersebut. Cuma saja, bila ditelusuri lebih mendalam, banyak persoalan ada disana. Para mafia yang bekerja dibalik tertahannya tiga kapal pengangkut bijih nikel mentah ini. Akibat tertahannya tiga kapal itu, eksportir sebagai penyewa kapal harus membayar denda keterlambatan berangkat (demurrage) U$ 20.000 dollar setiap hari. Sampai dengan hari ini (Minggu 15/12) sudah 45 hari tiga itu kapal ditahan. Biaya yang dikeluarkan eksportir untuk membayar denda demurrage sebanyak U$ 90.000 dollar atau setara dengan Rp 12,6 miliar. Harga dan biaya kemahalan ini yang sebenarnya tidak perlu terjadi, jika mental birokrasi Indonesia sudah terbebas dari stigma huebat, “kalau bisa dipersulit, mengapa juga harus dipermudah?”. Apalagi kewajiban-kewajiban yang dibebankan negara kepada eksportir bijih nikel mentah sudah dilunasi semuanya. Kewajiban tersebut, antara lain royalty tambang nikel, dan PPH pasal 22. Selain itu, ada juga pembayaran bea keluar dan jasa kepelabuhanan. Ini juga sudah dilunasi. Apakah masalah selesai dengan semua pelunasan pengutan resmi itu? Tertnyata tidak juga. Monopoli Cina Tiongkok Pemerintah telah mengeluarkan izin untuk 30 lebih perusahaan pertambangan nikel. Mereka diwajibkan membangun pabrik pemurnian bijih nikel (smelter) di Indonesia . Namun dari jumlah itu, baru 9 perusahaan yang telah berproduksi di Indonesia.Tiga perusahaan itu, mayoritas sahamnya dimiliki perusahaan Cina Tiongkok. Tiga besar perusahaan Cina Tiongkok yang telah membangun smelter antara lain PT Sulawesi Mining Investment (SMI) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Selain itu, PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berlokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Satu lagi PT Weda Bay Nickel (WBN) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Setelah tiga pabrik smelter milik Cina Tiongkok ini beroperasi 100%, pemerintah mendadak merubah kebijakan larangan ekspor baji nikel mentah. Dari yang sebelumnya, larangan ekspor nikel ore baru berlaku efektif nanti tanggal 11 Januari tahun 2022. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, larangan ekspor bijih nikel mentah dipercepat masa berlakunya. Dimajukan pemerintah dua tahun lebih cepat. Kebijakan yang sangat mendadak dan mengagetkan. Sehingga patut diduga pemerintah mengikuti maunya salah satu pemilik pabrik smelter yang sudah beroperasi dan 100% milik Cina Tiongkok. Tidak berhenti sampai disitu. Perkembangan terakhir, kebijakan larangan ekspor nikel ore dimajukan atau dipercepat lagi, dari yang semula tanggal 1 Januari 2020. Pemerintah menyatakan, larangan ekpor nikel ore berlaku efektif tanggal 28 Oktober 2019 lalu. Artinya, dimajukan lebih cepat lagi dua bulan. Aneh tapi nyata. Dari sinilah bencana itu datang menimpa para penambang dan eksportir nikel ore. Padahal mereka yang hampir semuanya pengusaha nasional. Hampir 95% dari nereka adalah pengusaha yang ber KTP Indonesia. Mereka sejak lahir, besar, dan merintis usaha menjadi pengusaha di Indonesia. Sampai sekarang masih bangga dan cinta dengan Indonesia. Hanya sekitar 5% dari mereka penguasa nikel ini yang milik asing. Akibat kebijakan pemerintah mengenai larangan ekspor biji nikel mentah yang berubah-rubah dan dipercepat, membuat penambang dan eksportir nikel nasional meradang. Mereka sekarang hanya bisa maratapi nasib ke depan. Sebab mereka tidak bisa lagi mengekspor nikel ore. Dampak negatifnya dipastikan bakal bermacam-macam. Apalagi untuk para eksportir yang terlanjur membuat kontrak ekspor jangka panjang dengan pembeli (buyer) di luar negeri sampai 31 Desember 2019. Mereka pasti terkena denda oleh buyer. Masalah lainnya, kemungkinan tidak lancarnya pambayaran sewa dan cicilan peralatan atau leassing untuk exavator dan dump truck. Sampai disini belum selesai masalah yang ditimbulkan. Pembayaran cicilan ke bank juga bakal menemui kendala. Bisa jadi cicilan ke bank bakal macet, karena tidak ada pendapatan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tidak bisa dihindari. Jadinya, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sebab, sama buyer di luar negeri didenda akibat pemerintah yang tidak lagi mengizinkan ekspor nikel ore. Sementara di dalam negeri juga didenda puluhan miliar rupiah oleh pemilik tongkang, karena terkena demurrage. Kasian amat nasibmu wahai penambang dan eksportir bijih nikel mentah. Rampok Pakai Hukum Akibat dari beban-beban biaya yang berat itu, membuat penambang dan pemilik Izin Usaha Pertambnangan Khusus (IUPK) nikel terkadang mengambil jalan pintas. Mereka terpaksa menjual izin tambangnya kepada pihak lain. Dijual dengan harga murah (harga meerreeng). Sementara yang sudah siap dan punya peluang membeli izin-izin tambng dengan harga murah itu perusahaan yang sudah membangun pabrik smelter 100%. Diantaranya PT SMI di Morowali, PT VDNI di Konawe dan PT WBN Halmahera. Semula pemerintah mengizinkan penambang mengekspor bijih nikel mentah. Tujuanya untuk mendorong dan mambantu mereka membangun pabrik smelter. Dengan keuntungan yang didapat dari ekspor nikel ore, bisa untuk membangun pabrik smelter. Namun dengan keluarnya kebijakan larangan ekspor yang dipercepat ini, keinginan melihat warga negara Indonesia mempunyai pabrik smelter, cuma hayalan saja. Jadi, jangankan ada orang Indonesia yang bakal mempunyai pabrik smelter. Mereka yang sudah punya izin tambang nikel saja, kemungkinan bakal lepas atau hilang. Lagi-lagi, karena izin tambangnya bakal dijual dengan harga murah. Tragis sekali nasibmu untuk menjadi pengusaha nikel di negeri Pancasila ini kawan. Kenyataan ini adalah model perampokan paling canggih di abad sekarang. Pola merampok model ini biasanya dilakukan para korporasi global. Setelah merampok, mereka menguasai sumberdaya alam di negara itu. Bagaimana caranya? Dengan menunggangi dan memperalat semua celah hukum positif yang berlaku di negara tersebut. Siapa saja pejabat Indonesia yang paling berjasa mendorong agar nikel Indonesia dirampok, dikuasai dan dimonopoli oleh perusahaan Cina Tiongkok? Meski sulit untuk dibuktikan, namun bisik-bisik di kalangan para pengusaha dan eksportir nikel ore menunjuk pada seorang menteri di anggota kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin. Menteri itu terkenal dengan sebutan “Menteri Segala Urusan”. Sebagian politisi dan aktivis demokrasi ’98 yang menyebutnya dengan “Menteri Urusan Percaloan”. Apalagi, pak Menteri tersebut diduga mempunyai kedekatan dengan satu dari tiga perusahaan pabrik smelter yang sudah bisa beroperasi 100% tersebut. Tampak ada conflict of interest antara Pak Menteri dengan kebijakan larangan ekspor nikel ore yang dipercepat. Saya sih antara percaya dan tidak percaya. Sebab bisa saja para penambang dan eksportir nikel ini hanya syirik, su’udzon kepada pak Menteri. Begitu juga dengan politisi dan aktivis demokrasi. Mereka hanya cembokur kepada pak Menteri yang huebat ini. Wallaahualam bishawab. (bersambung). Penulis adalah Wartawan Yunior
Contohlah Pak Wiranto Dalam Melipatgandakan Kekayaan
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Maaf ya Pak Wiranto. Ini bukan usil. Cuma senang dan kagum. Bapak bisa memperbanyak harta kekayaan dalam jumlah yang fantastis dalam waktu 10 tahun. Pada tahun 2009, ketika Pak Wir maju sebagai cawapres, harta yang beliau laporkan “hanya” 81 miliar. Ketika beberapa hari lalu (13 Desember 2019) dilantik menjadi ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), total kekayaan yang dilaporkan Wiranto menjadi 542 miliar. Jadi, dalam waktu 10 tahun, kekayaan mantan Menkopolhukam itu bertambah 461 miliar. Tentu ini luar biasa! Perlu dicontoh cara Pak Wir menggelembungkan jumlah kekayaannya. Terutama perlu dicontoh oleh para pejabat yang sedang memegang kekuasaan. Pastilah banyak yang ingin belajar kiat-kiat beliau dalam mengelola kekayaan. Pertambahan yang begitu besar menunjukkan bahwa Wiranto sangat kreatif mengembangkan kekayaan. Presiden, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dll, perlu berkonsultasi kepada Pak Wiranto. Beliau ini membuktikan kemampuan dalam meningkatkan kekayaan pribadinya. Bayangkan kalau cara Pak Wir itu diadopsi ke dalam kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Tak perlu lagi Indonesia berutang. Tidak akan pernah defisit. Sebaliknya, kita akan melihat kekayaan Indonesia akan bertambah fantastis. Para ahli keuangan, para dirut BUMN, belum tentu bisa menambah kekayaan sebesar 570% dalam 10 tahun. Pak Wiranto sudah membuktikannya. Bukankah itu artinya Pak Wir diam-diam sangat piawai dalam mengelola kekayaan? Padahal, penggelembungan kekayaan beliau itu dilakukan di sela-sela kesibukan beliau sebagai pejabat negara. Artinya, beliau tidak serius mencari duit. Bayangkan kalau Pak Wir fokus dan serius hari-hari memikirkan pengembangan kekayaan negara ini. Pasti tidak ada lagi rakyat miskin. Kita bisa seperti Swiss atau Finlandia. Semuanya gratis. Perawatan kesehatan gratis total. Tidak perlu bertengkar soal BPJS. Pendidikan gratis sampai selesai perguruan tinggi. Pengangguran akan mendapat tunjangan, bukan tendangan. Cuti melahirkan menjadi satu atau dua tahun, tidak hanya tiga bulan. Sangat mengherankan mengapa pemerintah, Presiden, tidak menyerahkan pengelolaan perekonomian dan keuangan kepada Pak Wiranto. Beliau ini asli praktisi keduitan. Bukan sekadar berteori. Pak Rizal Ramli, Pak Kwik Kian Gie, Faisal Basri, dlsb, cuma bisa memaparkan teori-teori saja. Pak Wiranto tidak perlu teori. Beliau praktik langsung dalam menumpuk kekayaan. Pak Wir tak perlu teori mikro dan makro ekonomi. Tak perlu “prudence of investment analysis”. Juga tak perlu “new strategy in new business environment”. Pokoknya, tidak perlu analisis atau identifikasi lingkungan bisnis. Jadi, tunggu apalagi? Pak Wiranto telah membuktikan kapabilitas dan kapasitasnya dalam mengelola kekayaan. Dari 81 miliar menjadi 542 miliar dalam 10 tahun. Saya yakin selama ini Presiden menempatkan orang yang bukan ahli di bidang ekonomi dan keuangan di posisi-posisi kunci. Tapi, insyaAllah belum terlambat. Sebagai ketua Wantimpres 2019-2024, ini kesempatan Pak Jokowi dan para menteri Ekuin untuk menimba ilmu dari Pak Wiranto. Lima tahun ke depan tentu cukup panjang waktu untuk belajar. Tentang cara menggelembungkan kekayaan versi Wiranto. Nanti bisa kita sebut “Wirantonomic” atau “Wirofulusology”. Sebagai ilustrasi saja, Pak Wiranto itu punya 56 aset berbentuk tanah dan bangunan. Saya kutipkan 10 aset yang nilainya di atas 10 miliar. Ada enam kapling di Jakarta Timur, yaitu (1)tanah dan bangunan 5,720 meter senilai 19.3 M; (2)tanah dan bangunan 3,135 meter seharga 10.6 M; (3)tanah dan bangunan 4,771 meter seharga 16.1 M; (4)tanah dan bangunan 3,280 meter senilai 11 M; (5)tanah dan bangunan 5,493 meter senilai 30.2 M; (6)tanah dan bangunan 470 meter seharga 11.7 M. Ada tiga kapling di Jakarta Pusat, yaitu (1)tanah dan bangunan 600 meter seharga 14.1 M; (2)tanah dan bangunan 850 meter seharga 20 M; (3)tanah dan bangunan 830 meter senilai 19.5 M. Kemudian ada satu kapling di Jakarta Selatan seluas 470 meter seharga 23.5 M. (Sumber: JawaPos edisi 13 Desember 2019 dan MoneySmart, 23 Mei 2019). Ada satu hal yang patut diacungi jempol. Pak Wiranto mengelola kekayaannya dengan cara menyebar berbagai bentuk investasi. Tanah dan bangunan adalah mayoritas kekayaan beliau. Nilai totalnya, termasuk 10 kapling yang diuraikan di atas, adalah 276.8 miliar. Tetapi, ada juga surat berharga 15.6 miliar. Beliau memiliki kas atau setara kas sebesar 114.3 miliar. Di tahun 2009, Pak Wir sempat punya dolar sebanyak USD378 ribu. Hebat sekali Pak Wir. Sangat piawai. Dan prudent. Jadi, contohlah Pak Wiranto dalam hal melipatgandakan kekayaan. Negara bakal kaya, penduduk bakal makmur.[] 15 Desember 2019 Penulis wartawan senior.
Pancasila, Catatan Untuk Pikiran Rocky Gerung
By Dr. Syahganda Nainggolan Jakarta, FNN - Setelah Rocky Gerung menuduh Jokowi tidak faham Pancasila, situasi dan perdebatan terkait isu ini memanas. Tuduhan Rocky terhadap Jokowi dihubungkan antara kebijakan atau prilaku Jokowi dengan sila-sila yang ada. Misalnya, Rocky mengatakan bahwa arahan Jokowi kepada pemerintahan daerah agar tidak meminta amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) merupakan anti sila kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) . Menaikkan iuran BPJS juga menurut Rocky bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan membubarkan sebuah ormas tanpa pengadilan juga bertentangan dengan sila keempat (Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawartan dan Perwakilan). Kita perlu mendiskusikan ini agar kita dapat mendudukkan urgensi isu ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah presiden Indonesia boleh tidak berdarah Indonesia, paska amandemen UUD ‘45 asli selama 1999-2002, isu presiden tidak faham Pancasila menjadi penting kita sepakati. Artinya, jika benar Presiden Republik Indonesia tidak faham Pancasila, apakah itu sebuah kesalahan? atau kejahatan? Bagaimana kalau anak-anak sekolah jadi alergi terhadap Pancasila? Pancasila Philosophische Grondslag vs Ideologi Adnan Buyung Nasution mengatakan ada tiga kelompok ideologis yang bertarung dalam debat Badan Konstituante (Lembaga Pembentuk UUD) sepanjang tahun 1955-1957. Buyung mengatakan itu dalam "The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia 1992, yang berbasis disertasinya di Universitas Utrecht Belanda. Ketiga tersebut adalah, kelompok Pancasila, Kelompok Islam dan Kelompok Sosial-Ekonomi. Kelompok pertama diwakili antara lain oleh PNI (Partai Nasionalis Indonesia) dan PKI (Partai Komunis Indonesia). Kelompok kedua diwakili antara lain Masyumi dan Nahdatul Ulama. Sedang kelompok ketiga diwakili antara lain Partai Murba dan Partai Buruh. Jumlah peserta masing-masing 274 orang, 230 orang dan sisanya 10. "Philosophische Grondslag" (Filosofi dasar) atau dalam bahasa Jerman "Weltanschauung" (view to the world atau pandangan dunia) adalah penjelasan tentang sebuah alasan atas sebuah eksistensi. Pancasila disebutkan filosofis dasar. Kalau dulu, karena menjelaskan alasan adanya sebuah dasar negara baru, yakni negara Indonesia. Dasar itu sendiri bervariasi dari pandangan ekstrim yang menyamakannya. Seperti "fondasi rumah" oleh berbagai perumus konstituante maupun sekedar pegangan hidup biasa, tanpa retorika, seperti yang dipikirkan Sutan Takdir Alisyahbana, anggota PSI. Pancasila dikatakan sebagai "living spirit" dari Bangsa Indonesia. Living spirit ini adalah sebuah konsensus atau sebuah "common platform" yang mampu menghimpun sebuah kebersamaan atau sebuah himpunan kebangsaan. Sebuah ajaran harmoni, ajaran toleransi, dan gotong royong. Namun, sering pula Pancasila dimaknai sebagai ideologi negara. Idiologi bukan sekedar filosofi dasar ataupun "living spirit", melainkan sebuah ajaran baku yang menggerakkan bangsa kita. Yang pertama lebih statis. Sebaliknya, yang terakhir lebih dinamis. Dalam pertarungan di Majelis Konstituante, disebutkan pertarungan ideology. Karena dasar negara yang dibicarakan memang mencakup konsepsi ideologi negara. Sebab, dulu pada sidang-sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), semua dianggap dilakukan dengan tergesa-gesa, atau sekedar "kejar tayang". Semua yang dibuat oleh BPUPKI ketika itu dalam rangka melihat peluang kemerdekaan yang diarahkan kolonial Jepang. Sehingga, sudah di alam kemerdekaan, dalam waktu yang panjang, dikhususkan sebuah waktu pembahasan untuk mengetahui dasar negara kita. Pancasila bergeser sebagai ideologi, menurut Buyung Nasution, dimulai ketika Sukarno berpidato di Amuntai, Kalimantan, 1953, tentang Pancasila vs Islam. Sukarno, yang sebelumnya melihat Pancasila sebagai konsensus atau filosofi dasar untuk mengakomodasi berbagai ideologi dan faham yang berkembang di Indonesia, mulai mengkristalkan Pancasila sebagai sebuah ajaran khusus. Sukarno kelihatannya pada tahun-tahun 50-an telah meninggalkan faham integralistik facism bergeser ke arah sosialistik. Pertama, ini bisa dilihat dengan persekutuan PNI dan PKI yang kokoh, khususnya dalam Majelis Konstituante. Kedua, kebangkitan Komunis dunia saat itu, sudah menggeser kelompok-kelompok fasis (Jepang, Jerman dan Italia) sebagai anti tesa terhadap kejayaan kapitalis yang dimusuhi Sukarno. (Sukarno selama penjajahan Jepang di Indonesia menjadi "kaki tangan" Jepang). Sebuah ideologi adalah sebuah ajaran yang bisa menggerakkan. Sukarno telah meninggalkan Pancasila dari "filosofi dasar" (yang dalam istilah Jean Paul Sartre sebagai "major system of thought") kepada ideologi, (Sartre: "minor system of ideas living on the margin of the genuine philosophy and exploiting the domain of greater system). Agar Pancasila bisa menjadi ideologi, Sukarno meintegrasikan Komunisme sebagai kekuatan inti dan pandangan-pandangananti Islam sebagai penguat, pada ajaran sosialisme Sukarno tersebut. Melalui Komunisme, Sukarno mampu menemukan kembali semangat perlawanan dan ambisinya untuk menantang kapitalisme global. Komunisme mengajarkan bagaimana menemukan "false consciousness" untuk merekonstruksi eksistensi "kaum Marhaen" sebagai sebuah "Class Consciousness". Setelah lima belas tahun Pancasila dengan inti komunisme dijalankan Sukarno, dan berakhir lumpuh pada tahun 1968, Ketika itu pula era Bung Karno berakhir. Selanjutnya, Pancasila kembali bergeser dari ideologi menjadi "philosophische Grondslag" atau "Weltanschauung" di masa Orde Baru. Pancasila di Tangan Jokowi Penjelasan Rocky bahwa Jokowi tidak faham Pancasila mungkin terlalu prematur. Setelah komunisme gagal diseluruh dunia, sosialisme, pragmatism, kapitalisme masih ada sebagai ideologi. Tentu disamping agama-agama yang bergerak dalam ajaran ideologis. Pandangan Jokowi terkait menaikkan iuran BPJS dan melarang AMDAL, yang dituduh Rocky sebagai bukti Jokowi tidak faham Pancasila, merupakan "misleading". Pertama, menaikkan iuran BPJS adalah ajaran "survival for the fittes". Ajaran ini meletakkan tanggung jawab individual itu berpusat pada individual. Pandangan tokoh politik Margaret Thatcher di Inggris dulu, mewakili kaum Libertarian, menolak sama sekali adanya tanggung jawab negara terhadap subsidi bagi orang-orang miskin. Berpikir pro subsidi adalah sosialis. Sebaliknya, memperkecil subsidi bebrati anti sosialis (Neo-Liberal/Libertarian). Kedua, AMDAL dalam perspektif kaum Libertarian dan para kapitalis adalah bagian aturan yang membuat negara "mengganggu" kepentingan pasar (market place). Orang-orang seperti Fredrick Hayek dan Milton Friedman, meyakin negara sebaiknya tidak perlu ada. Dari dua hal di atas, kita melihat bahwa Jokowi menganut suatu pemahaman. Dengan demikian, tidaklah mungkin dikatakan Jokowi tidak faham Pancasila. Jika dikaitkan pada pola penyerangan rezim Jokowi pada Islamisme, seperti dilakukan Sukarno dulu, maka sudah dapat dicermati bahwa Jokowi sedang menggeser lagi Pancasila dari filosofi dasar menjadi ideologi. Kalau ideologi yang ditanamkan Sukarno pada Pancasila dahulu, sebagai inti daripada inti adalah komunisme, maka Jokowi saat ini mungkin mencoba menggerakkannya dengan ideologi kapitalisme. Namun, bisa saja ideologi itu berupa pragmatism? Sebuah pragmatism adalah campur-campur dengan orientasi jalan tengah, seperti Third Way di Inggris, maupun ideologi Komunis ala Deng Xio Ping di China dahulu (Quote Deng: Tidak peduli kucing hitam ataupun kucing putih yang penting bisa tangkap tikus). Untuk itu perlu waktu yang dalam untuk menilai ideologi yang dibawa Jokowi ini. Namun Pancasila sebagai sebuah Konsensus maupun ideologi, memang merupakan produk sejarah. Jika Pancasila itu digali dari spirit masa lalu kita, maka semua bentuk masa lalu kita bervariasi. Dari wisdom yang baik, sampai kepada ajaran-ajaran keji ala Machiavellis dalam kekuasaan. Penutup Sejarah manusia dibentuk dengan berbagai kontestasi dan klaim antara kelompok-kelompok dominan dalam masyarakat. Pada saat tertentu, konsensus dilakukan jika keseimbangan sosial tertentu dianggap lebih baik dalam menghindari perang dan permusuhan. Namun, pada saat tertentu ketika pemimpin yang hadir mempunyai ambisi ideologis, maka konsensus tersebut berubah menjadi perang atau permusuhan untuk memastikan adanya dominasi. Jokowi bukanlah seperti kata Rocky yang tidak faham Pancasila. Malah Jokowi sedang menggeser Pancasila dari sebuah Waltanchung atau Philosophische Grondslag ke arah ideologi. Apakah ideologi itu kapitalisme dan variannya atau pragmatism? Masih perlu diamati. Namun, sebagaimana sejarah mengajarkan, bahwa Islam tidak dapat ditaklukkan di Indonesia. Dan bahaya untuk disingkirkan, "Too Big To Fail". Baik dengan bantuan RRC di masa Bung Karno, maupun dibantu Amerika cdan barat di masa Suharto. Yang penting selalu kita renungkan apakah ada jalan tengah Pancasia. Diantara "common platform" dan ideologi? Penulis adalah Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle
Anggota DPR RI. M. Sarmuji; Bersama Merawat Persatuan Indonesia
Dinamika yang berkembang dalam masyarakat akhir-akhir ini, pertanda bahwa perlu adanya instrumen yang dapat digunakan untuk menyamakan presepsi, mindset dan rasa toleransi bersama, hal itu membuahkan asas atau pijakan yang tak lain ialah kepentingan ideologi kita (Pancasila). Oleh. M. Hassan Minanan Jakarta, FNN – Founding fathers kita, telah final menyusun konsep pemersatu dari kurang lebih 13.466 pulau dan 750 suku bangsa yang tersebar seluruh Indonesia. Bahwa Pancasila adalah dasar Negara dan Pancasila merupakan payung dari UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum Negara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI. M. Sarmuji menyampaikan hal tersebut, saat menjadi pembicara pada sosialisasi empat pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Gedung Serbaguna Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu 4 Desember 2019. Dalam pandangan Anggota Dewan Praksi Golkar kepada 150 warga yang hadir sebagai peserta sosialisasi tersebut. Pilihan Pancasila sebagai dasar negara tentu mempunyai nilai yang kuat. Itulah sebabnya, para Founding Fathers menyebut pancasila sebagai Philosophische Grondslag, sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Sampai pada titik ini Sarmuji menyatakan. Titik tolak multietnik dan dimensi multikulture yang menyertainya untuk mempertegas bahwa pancasila tidak bisa dipisahkan dari keberadaan Indonesia, pancasila itu adalah ruh eksistensi Indonesia. Menurut Sarmuji Pancasila telah mempersatukan kita. Karena kita memiliki satu pandangan dengan saudara-saudara kita di Papua, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Jawa, Bali, Maluku dan pulau lainnya menjadi satu kesatuan. Menumbuhkan rasa kebersamaan Nasionalisme, mengajarkan kita untuk saling mencintai diantara kita. Pancasila juga mengajarkan kita untuk hidup saling mengasihi diantara sesama manusia. Istilah Bhineka menjadi tunggal ika menjadi landasan melalui sidang BPUPKI & PPKI secara musyawara mufakat, kemudian menjadi sila ke-3 Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia". Dan UUD 1945 sebagai konstitusi yang mengatur Bangsa dan Negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejarah masa lalu, posisi perjuangan dan pejalanan masa depan akan mengikat kita. Untuk itu, jangan sampai ada pihak yang bisa memisahkan kita. Sebab kita bisa bersama-sama dalam mencitapkan pilar-pilar yang saling menghormati, menyayangi dan mencintai diantara kita. Tujuannya, mendukung kebaikan bersama bagi generasi yang akan datang. Butuh Kedewasaan Pada kesempatan itu, Sarmuji juga mengingatkan. Meskipun Pancasila tetap tegak berdiri mengawal pelaksanaan roda pemerintahan, tetapi dari masa ke masa sejak awal kemerdekaan hingga hari ini mempunyai corak atau konfigurasi politik yang berbeda-beda. Pancasila yang sesungguhnya menjadi dasar, asas, atau pijakan dalam pelaksanaan birokrasi yang demokratis justeru pada masa Orde Baru, jaman Soeharto berkuasa penggunaan kata “Pancasila” mengalami overdosis atau terjadinya kekacauan epistemologis pada konteks politik. Sehingga, meskipun tindakan-tindakan inkonstitusi sekalipun dilandasi atau didalilkan simetris dengan Pancasila. Kegaduhan dan kericiuan terus mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Beragam isu yang menjadi reaksi masyarakat, hal itu merupakan dampak dari konflik yang masuk ke dalam nilai. Sehingga menambah muatan pertarungan bahkan dengan prinsip survivel of the fittest memicu terbelahnya sosial menimbulkan potensi masing-masing pihak bertahan atas nilai dan keyakinannya sendiri-sendiri. Adnan Buyung Nasution mengatakan ada tiga kelompok ideologis yang bertarung dalam debat Badan Konstituante (Lembaga Pembentuk UUD) sepanjang tahun 1955-1957. Buyung mengatakan itu dalam “The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia 1992, yang berbasis disertasinya di Universitas Utrecht Belanda. Ketiga kelompok tersebut adalah, kelompok Pancasila yang diwakili oleh Partai Nasional Indoensia (PNI), Kelompok Islam oleh Masyumi dan Nahdatul Ulama dan Kelompok Sosial-Ekonomi oleh Partai Murba Dan Partai Buruh (fnn.co.id) Berdasarkan latar belakangnya, secara psikologis hal itu tidak sekedar melahirkan rasa tidak tentram dan tidak nyaman, kemampuan untuk mengatur, mengurus, mengelolah dan mendaya-gunakan selaga potensi yang dimiliki ada jejak langkah yang telah jauh keluar koridor dalam mebangun presepri dan mindset masyarakat. Serta tidak sungguh-sungguh berupaya menjalankan amanah kekuasaan, dalam keberpihakan kepada seluruh rakyat. Inilah rekayasa adudomba yang dirasakan rakyat. Perjalanan “panjang dan gelap gulita” itu terus terjadi, selama kita tidak menyadari bahwa pancasila dan Undang-Undang Dasar kita, nyaris disobek-sobek oleh bangsa Negara luar alias aasiing. Bila ada yang muncul sebagai panglima, yang menjalankan amanat sesuai Pesan pancasila dan UUD 2945 benar-benar dihadang tanpa ada celah. seperti kata para pakar, Negara kita sedang berada dalam sebuah kapal rusak. Itulah Indonesia. Barangkali tidak salah mengatakan, katanya Mpu Tantular “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hanna Dharma Mangrwa” berbeda warna kulit, dan rambut alias beraneka ragam namun tetap tunggal jua. Adalah penegasan loyalitas tunggal pada ibu pertiwi. Upaya menata dan merumuskan kembali sistem nilai dan jejaring sosial itu bisa dilakukan pada beberapa strata sosial, kalau pemulihan nilai belum terselesaikan di tingkat nasional pun juga sulit di tingkat provinsi. Maka, hal itu bisa dilakukan pada tingkat komunitas pedesaan, serta lingkup keluarga supaya hubungan tetap terjaga dengan baik. Dilihat dari banyak komunitas pedesaan yang mampu membangun rasa kebersamaan, rasa persaudaraan dan terlihat seperti acuh dan tak mau tahu dengan segala urusan Negara atau media sosisal yang heboh. Hal itu merupakan gejala yang mana sebagian besar warga negara telah kehilangan panutan, kerana nilai-nilai telah larut ke lautan bebas. tetapi dalam kondisi begini bukan berarti tak ada harapan. harapannya ada pada komunitas pedesaan dan keluarga. Semoga, segala ikhtiar untuk menjadikan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang kuat, utuhdan dan tidak mudah terpecah selalu ada solusi yang terbaik kedepannya. *Penulis adalah Wartawan Yunior*
Silaturrahim, Cara Kapolri Idham Meredam Perbedaan
By Kisman Latumakulita Jakarta, FNN – Rasulullaah SAW bersabda waman kaana yu’minu billaahi walyaumil akhir, falyashil rahimahu. Artinya, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia menyambung tali silaturrahim”. Pada Hadits yang lain Rasulullaah SAW bersabda man ahabba an yubsatha lahu fii rizkihi wayunsaa’a lahu fii atsarihi falyashil rahimahu. Artinya, “Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah dia menjalin hubungan silaturrahim”. Jendral Polisi Idham Azis dilantik sebagai Kapolri pada Jum’at, 1 November 2019 di oleh Presiden Jokowi. Setelah dilantik di Istana Negara, ba’da sholat Jum’at itu juga Kapolri silaturrahim ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Jalan Medan Merdeka Barat. Kunjungan itu untuk membangun sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan di dalam negeri. Pada hari pertama, minggu pertama bertugas sebagai Kapolri, Senin siang 4 November 2019, Jendral Idham bersilaturrahim ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalan Rasuna Said, Kuningan. Kunjungan ke KPK juga untuk membangun kebersamaan dan sinergitas. Bergandengan tangan antara Polisi dan KPK dalam rangka penegakan dan pencegahan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Kondensat Rp 37,8 Triliun Mangkrak Setelah bersilaturrahim ke Panglima TNI dan KPK, Senin sore masih di tanggal yang sama, 4 November 2019, giliran Kapolri Idham silaturrahim ke Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksasaan Agung, jalan Sisingamangaraja. Kunjungan ke Kejaksaan Agung ini adalah kunjungan ketiga Idham sebagai Kapolri ke instansi vertikal pemerintahan dan negara. Silaturrahim ke Jaksa Agung menjadi penting bagi Jendral Idham. Kapolri paham betul cara dan pola penangan perkara yang ditangani polisi, pasti berujung di pemeriksaan jaksa. Targetnya agar perkara yang disidik polisi bisa cepat dan lancar sampai dengan disidangkan di pengadilan. Sebagai orang reserse dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Idham sangat paham pentingnya membangun hubungan yang indah, asyik, dan harmonis dengan jajaran kejaksaan. Sudah benar Idham berkunjung ke Kejaksaan Agung. Sebab sampai sekarang, masih banyak perkara yang ditangani polisi mangkrak di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Lamanya perkara yang tertahan di semua tingkatan jajaran kejaksaan bisa bertahun-tahun. Tergantung kemauan jajaran kejaksaan, apakah mau dibawa ke pengadilan atau tidak. Salah satu kasus besar yang masih mangkrak di Kejaksaan Agung sampai sekarang adalah kasus korupsi kondensat. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara USD 2,7 miliar dollar. Jika dihitung dengan kurs yang berlaku sekarang Rp 14.000 per dollar, maka nilainya setara dengan Rp 37,8 triliun. Sangat besar dan fantastis untuk ukuran kasus korupsi. Kasus korupsi kondensat ini disidik Bareskrim Polri sejak Juni 2015. Sudah empat tahun lebih mangkrak di gedung Bundar. Dimulai ketika itu Kabareskrim dijabat Komjen Polisi Budi Waseso (Buwas). Sampai dengan Idham Azis menjabat Kabareskrim, tercatat sudah lima Kabareskrim yang menangani skandal mega korupsi ini. Setelah Buwas, Kabareskrim berikutnya adalah Komjen Polisi Anang Iskandar. Setelah itu, Komjen Polisi Aridono Sukmanto dan Komjen Polisi Arief Sulistyanto. Sedangkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara ini sudah tiga orang. Pertama Jampidsus R. Widyo Pamono. Setelah itu Arminsyah yang sekarang menjabat Wakil Jaksa Agung. Terakhir adalah Jampidsus Adi Toegarisman, yang masih menjabat sekarang. Meskipun Adi Toegarisman sudah berkali-kali mengatakan kasus korupsi kondensat U$ 2,7 miliar dollar ini sudah lengkap atau P-21. Namun sampai sekarang belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, dua dari tiga orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono dari BP Migas. Mereka berdua juga sudah pernah ditahan. Namun sekarang mereka berdua sudah dibebaskan lagi tanpa disidangkan. Tinggal pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo yang masih buron. Sampai sekarang polisi belum menemukan Honggo. Tidak adanya Honggo, dijadikan alasan oleh Jampidsus untuk tidak menerima pelimpahan perkara tahap dua, tersangka dan lainnya. Jampidsus sepertinya tidak mau membawa kasus korupsi kondensat ini ke pangadilan. Padahal persidangan tanpa kehadiran tersangka (in absensia) sudah sering digelar di pengadilan Indonesia. Fakta adanya persidangan in absensia ini bisa dilihat pada persidangan-persidangan kasus yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). NU dan Muhammadiyah Setelah silaturrahim ke Panglima TNI, Pimpinan KPK dan Jaksa Agung, Selasa 12 November 2019, giliran Kapolri Idham bersilaturrahim ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat. Nahdatul Ulama adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ornas) terbesar di Indonesia. Sangat tepat sebagai Kapolri baru, Idham berkunjung ke markasnya kaum nahdliyin tersebut. “Kunjungan ke Ketua Umum PBNU sudah merupakan tradisi dari setiap Kapolri baru. Sebagai orang yang diberikan amanat untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di Polri, kunjungan seperti ini sudah menjadi tradisi yang berjalan baik dari para Kapolri pandahulu. Tradisi yang sudah baik ini, tentu saja sangat baik dan bermanfaat kalau dilanjutkan oleh kami para yunior, “ ujar Idham Azis. “Besarnya komitmen jamaah nahdiyin untuk mengawal dan menjaga keutuhan NKRI juga tidak perlu diragukan lagi,“ kata Kapolri Idham. Apalagi selama ini Polri sangat merasaklan besarnya bantuan PBNU dalam membawa Indonesia menuju arah yang lebih baik, aman, damai, tenteram, dan tertib. Polri juga tidak mungkin bisa bekerja sendirian tanpa bantuan dari ormas-ormas keagamaan seperti PBNU. Setelah itu, pada Kamis 21 November 2019, giliran Kapolri bersilaturrahim ke kantor Pusat Da’wah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Pada silaturrahim ini Kapolri didampingi Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Devisi Propam Irjen Listyo Sigit, Wakabaintelkam Irjen Suntana, Kepala Devisi Humas Irjen Muhammad Iqbal, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Irjen Muhammad Fadil Imron dan Staf Ahli Bidang Politik Irjen Nico Afinta. Kapolri diterima oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Dari pengurus PP Muhammadiyah yang ikut mendampingi Ketua Umum Haedar Nashir menerima silaturrahim Kapolri dan rombongan, antara lain Sekretaris Umum Abdul Mu’ti, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Syafiq Mughni dan pengurus yang lainnya. Dari lima kunjungan silaturrahim ini, ke Panglima TNI, Pimpinan KPK, Jaksa Agung, PBNU dan PP Muhammadiyah, terlihat kalau Kapolri Idham punya misi terselubung. Paling kurang Kapolri mencoba membangun kelancaran komunikasi antara Polri dengan lembaga-lembaga vertikal di luar Polri. Tampaknya Kapolri sangat sadar bahwa meredam sekecil apapun setiap perbedaan diantara sesama anak bangsa jauh lebih penting dan lebih baik. Sebab perbedaan dan masalah dapat timbul kapan saja setiap saat. Cara meredam yang lebih baik, lebih ampuh, dan lebih efektif adalah dengan rajin-rajin menjalin silaturrahim di antara sesama anak bangsa. Lebih gampang dan mudah, dari pada masalah yang timbul tersebut sudah membesar. Yang juga tidak kalah penting dari safari silaturrahim itu, tentu Kapolri Idham tidak lupa mengajak lembaga dan institusi yang dikunjungi agar sama-sama menjaga dan memperkuat rumah besar kita NKRI. Selian itu, ikut mengawasi proses penegakan hukum agar dapat bejalan dengan cepat, tepat, efektif, dan murah sesuai ketentuan yang berlaku. Hukum jangan sampai ditegakkan dengan membolak-balik, yang seharusnya benar menjadi salah. Sebaliknya, membuat yang salah menjadi tampak benar. Tidak ada persoalan bermasyarakat yang tak bisa diselesaikan dengan media silatutrrahim. Sebab dengan silaturrahim, masalah yang tadinya membeku bisa menjadi cair. Yang tadinya kusut bisa terurai dan yang tadinya macet bisa menjadi lancar lagi. Semunya bisa diatasi hanya dengan membangun tali silaturrahim. Sebab manfaat dari silaturrahim itu akan memperpanjang umur dan memperumudah rezeki (memperlancar urusan pekerjaan). Wallaahu alam bishawab. Penulis adalah Wartawan Senior
Sebentar Lagi Sperma Terpapar Radikalisme
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Beberapa hari lalu, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan ada sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) yang terpapar radikalisme. Ma’ruf mengatakan itu setelah dia berkunjung ke berbagai daerah. Wapres berkata, banyak sekolah yang masih menggunakan bahan ajar yang mengandung unsur radikalisme. Bahan ajar itu lolos hingga ke tangan anak-anak, bahkan tak jarang dijadikan sebagai soal ujian. Pernyataan ini dikutip beberapa media online. Pernyataan Ma’ruf ini mendapat reaksi keras dari kalangan pengelola PAUD. Ada yang mempertanyakan kriteria bahan ajar radikal yang dimaksudkan Ma’ruf. Misalnya, banyak PAUD yang menghafalkan nama 25 nabi kepada anak-didik. Apakah ini digolongkan bermuatan radikal. Kemudian, ada pula pelajaran merakit mainan Lego. Radikalnya di mana? Terlepas dari rasa heran kalangan pengelola PAUD, kita harus mengacungkan jempol kepada Wapres. Ini baru hebat. Program pembasmian radikalisme yang disusun dan dieksekusi pemerintah, benar-benar komprehensif. Menyeluruh jangkauannya. “No stone will be left unturned”. Alias, tidak akan ada ceruk atau celah yang tak diamati. Semua akan disasar dan disisir. Sekolah PAUD juga akan dicecar. Setelah menemukan radikalisme di tingkat PAUD, kelihatannya tak lama lagi para penguasa akan mengejar radikalisme sampai ke jenjang usia yang lebih awal dari usia PAUD. Tapi, apakah ada yang lebih dini usianya dari anak-anak PAUD? Ada! Yakni, sebelum anak-anak itu menjadi manusia. Tepatnya, ketika masih dalam bentuk sperma. Jadi, bisa saja nanti akan keluar sinyalemen atau pernyataan bahwa sperma umat Islam banyak yang terpapar radikalisme. Artinya, aksi pemberantasan radikalisme akan sampai ke pengujian sperma. Kalau ini menjadi kenyataan, maka para calon pengantin laki-laki muslim akan diwajibkan memeriksakan sperma. Untuk mengetahui apakah sperma mereka pernah bersentuhan dengan bahan-bahan radikal. Kalau ada sperma yang positif radikal, kemungkinan akan diharuskan mengikuti pendidikan deradikalisasi sperma. Guna memastikan agar pengaruh radikalisme di kalangan sperma sudah terkikis. Terpaksalah nanti pemerintah memberlakukan ketentuan pemeriksaan sperma secara rutin. Supaya program ini sukses, bagus juga dibentuk Densus Sperma. Bisa jadi nanti Wapres Ma’ruf menginstruksikan agar Densus Sperma di seluruh Indonesia menyediakan kursus Cegah Radikalisme Sperma. Kemudian detasemen ini akan ditugaskan mengeluarkan SK-SBR (Surat Keterangan Sperma Bebas Radikalisme). Kita tunggu saja bagaimana jadinya.[] 4 Desember 2019 Penulis wartawan senior.
Masih 212: Pencekalan Membuat Posisi Habib Semakin Kuat
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Acara Reuni 212 kemarin berlangsung tanpa HR Shihab. HR mengatakan beliau tidak bisa pulang ke Indonesia karena dicekal Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Sedangkan para penguasa negera ini mengatakan, tidak ada inisiatif pencekalan dari Jakarta. Siapa yang Anda percaya? Silakan simpulkan sendiri. Pertanyaan penting dari pencekalan HR Shihab adalah: siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan? Para penguasa Indonesia mungkin merasa pencekalan HR Shibah akan membuat gerakan 212 melemah dan akhirnya bisa pupus. Artinya, pemerintah diuntungkan. Hampir pasti, begitulah harapan penguasa. Big mistake! Salah besar anggapan ini. Dan salah besar tindakan pencekalan itu. Pencekalan merugikan pemerintah. Mengapa? Karena umat Islam akan terus membicarakan ini. Kesan negatif umat terhadap pemerintah akan senantiasa menggantung bagaikan awan hitam. Dan kesan negatif itu malah akan semakin pekat. Akan semakin keraslah keyakinan umat bahwa pemerintah memang berlaku zalim. HR Shihab telah menunjukkan dokumen otentik tentang inisiatif pemerintah Indonesia untuk mencekal Imam Besar. Di acara 212 kemarin (2/12/2019), HRS dengan lantang mengimbau lewat video-conference agar pemerintah menghentikan kebohongan. Agar pemerintah tidak lagi berbohong. HRS tidak ragu mengatakan bahwa pemerintah berbohong dalam hal pencekalan atas dirinya. Pernyataan ini sangat serius dan menohok. Tidak mungkin Habib berani mengatakan itu kalau dia tidak punya bukti yang kuat. Para pejabat pemerintah bolak-balik membantah. Ada kesan para penguasa kocar-kacir untuk menjelaskan soal pencekalan itu. Apalagi pemerintah Saudi (cq Duta Besar mereka di Jakarta) sudah pernah menjelaskan dengan bahasa yang lugas bahwa Saudi siap memulangkan HR ke Indonesia kalau penguasa di sini mau menerima. Secara implisit pemerintah Saudi mengatakan pemerintah Indonesia-lah yang tidak mau menerima Habib. Keinginan para penguasa bahwa HR Shihab akan menjadi lemah, tampaknya “jauh panggang dari api”. Pencekalan ini, sebaliknya, hanya akan memperkuat posisi politik Habib. Publik semakin yakin bahwa HR5 telah menjadi figur yang sangat dicemaskan oleh para penguasa. Dan faktanya, Mendagri Tito Karnavian belum lama ini mengatakan, setelah 01 dan 02 bersatu, kini tinggal gerakan 212 yang menjadi masalah. Tentu saja gerakan 212 itu identik dengan Habib. Pencekalan akan menguntungkan Habib dalam banyak hal. Pertama, Habib terkesan dikeroyok oleh para penguasa Indonesia. Posisi seperti ini membangkitkan semangat publik untuk mendukung gerakan 212 lebih kuat lagi. Sebagai contoh, begitu banyak jemaah umrah yang menyempatkan diri untuk menjumpai HR5. Padahal, para penguasa bermaksud melemahkan Habib dan 212 dengan cara “mengasingkan” Imam Besar itu. Kedua, kalangan pemerintah dan publik di Arab Saudi semakin paham peranan Habib dalam menyatukan umat Islam di Indonesia. Mereka mengerti bahwa HR5 benar-benar memperjuangkan keadilan bagi semua orang tanpa kecuali. Penguasa dan publik Saudi menjadi tahu bahwa Habib dan gerakan 212 adalah kelompok yang sedang melawan skenario jahat untuk menghancurkan negara, khususnya umat Islam. Ketiga, pencekalan itu membuka lebar mata khalayak. Publik menjadi tahu dan percaya tentang adanya konspirasi besar dan kuat yang sedang diarahkan ke umat Islam. Indikasi ini tampak dari kebijakan pemerintah yang saat ini didominasi oleh isu radikalisme. Publik, terutama umat Islam, memperhatikan dengan saksama tindakan berlebihan yang dialakukan pemerintah. Seperti menerbitkan SKB 11 Menteri untuk mengawasi perilaku radikal ASN dan CPNS. Juga ada perintah Wapres Ma’ruf Amin agar polisi mengawasi masjid. Kemudian ada sinyalemen radikalisme yang dikatakan melanda anak-anak setingkat PAUD. Jadi, pemerintah melakukan kesalahan kalkulasi. Pencekalan HRS yang semula dimaksudkan untuk meredupkan ketokohan Habib dan gerakan 212, yang terjadi malah sebaliknya. Dan, semakin lama drama ini berlangsung, akan semakin buruk dampaknya bagi pemerintah. Karena itu, langkah yang terbaik bagi penguasa ialah menerima kepulangan HR Shihab. Dan dari ini besar kemungkinan bisa dibangun rekonsiliasi nasional secara menyeluruh.[] 3 Desember 2019 Penulis wartawan senior.
Bahaya Korporasi Global Dibalik Gagasan Presiden Tiga Periode
Konstitusi memang selalu diandalkan untuk dijadikan pijakan oleh semua negara. Tetapi kontitusi membutuhkan politisi arif dan bijak untuk menjaga dan mengawalnya. Sebab setiap waktu, sesuai arus naik kepentingan korporasi menguasai sumberdaya alam, konstitusi bisa diinjak-injak oleh para politisi. By Dr. Margarito Kamis Jakarta, FNN - Presiden Indonesia, entah apa pertimbangan spesifiknya, sedang digagas untuk, tentu kelak, memegang jabatan selama tiga periode berturut-turut. Hebatnya masa jabatannya pun digagas untuk diubah, dalam makna diperpanjang. Buka lima tahun lagi, tetapi tujuh tahun. Bahkan ada yang mewacananakan delapan tahun. Siapa yang pertama memetik seluruh keuntungan? Terutama keuntungan ekonomi dari perpanjangan masa jabatan itu? Rakyat kecil dalam sejarahnya, hanya berdaulat selama lima menit dan lima meter persegi. Jalan untuk mereka bisa terjalin dengan presiden terpilih telah tertutup, bahkan jauh sebelum pemilu berakhir. Jangankan presiden terpilih, hasil pemilu pun tidak dapat mereka kontrol. Itulah mereka rekyat kecil. Status politik dan konstitusional mereka sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan suara hanya dagangan semata. mereka disimbolkan sebagai penentu siapa berkuasa dan seluruh aspek lainnya, juga tidak lebih dari sekadar retorika belaka. Bukan mereka yang berdauat secara empiris. Korporasi besarlah yang mengambil alih semua kedaulatan itu. Korporasi besar inilah (sekarang konglomerat), dalam sejumlah kasus muncul sebagai kelompok yang berdaulat secara empiris. Bukanlah rakyat kecil yang suaranya didengar pada kesempatan pertama oleh pembuat kebijakan. Mereka para konglomerat itu sangat cerdas dalam semua aspek. Terlalu lincah, licin dan kuat untuk semua urusan. Sumberdaya Ekonomi Perang dunia pertama, bahkan perang dunia kedua bukan perang membebaskan negara-negara dari penjajahan. Kalau pun soal itu menjadi pertimbangan, perangsang utama perang-perang itu adalah penguasaan terhadap sumberdaya ekonomi. Perang dunia pertama misalnya tidak pernah jauh dari perebutan kekayaan alam dari penguasa Turki Otoman di sepanjang garis teritorinya. Disintegrasi kekuasaan Turki Otoman disempurnakan pada perang dunia kedua. Bukan apa-apa, tetapi perang dunia pertama itu tidak cukup memberikan keuntungan besar kepada Amerika. Keuntungan besar dari dari perang dunia pertama lebih banyak diperoleh Inggris dan Perancis. Apapun itu, dalam kenyataanhya garis batas teritori disepanjang bekas teritori Turki Otoman, kelak perlu ditata lagi. Dalam identifikasi Charlote Bennet, sebagian mengikuti garis aliran pipa minyak. Perang dunia adalah perang dengan dan untuk mendapatkan minyak, tulis Charlote Bannet. Sembari mengenalinya, satu hal yang pasti negara-negara baru, harus membentuk konstitusi. Seperti Jerman dan Turki pada perang dunia pertama. Konstitusi-konstitusi negara baru pecahan Turki Otoman harus mengadopsi sejumlah prinsip, dalam sebutan mereka adalah “pencerahan”. Konstitusi negara-negara baru juga harus memberi jaminan tentang hak asasi manusia dan hal lain dalam semangat yang sejenis. Tetapi ini bukan hal yang terbilang penting dan hebat. Hal hebat adalah negara dan keuasaan Turki Otoman itu harus terpecah-belah, dan terciptalah negara-negara baru, seperti yang terlihat hari ini di kawasan Timur-Tengah. Penciptaan negara baru adalah jalan baru, ke sumberdaya alam minyak. Pada konteks ini pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) sebuah Negara harus menjadi kepentingan korporasi atau konglomerat. Begitu juga sebuah negara atau perubahan UUD sebuah Negara. Setiap pembentukan dan perubahan UUD harus dalam identifikasi korporasi. Hanya boleh dilakukan jika kepentingan mereka terakomodasi. Kepentingannya selalu spesifik. Yang spesifik itu tidak pernah jauh dari melapangkan jalan ke penguasaan atas sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya. Kepentingan-kepentingan korporasi tersebut disamarkan sedemikian canggihnya. Sehingga tak mudah untuk bisa diidentifikasi oleh politisi dengan kampuan pas-pasan. Politisi yang tak tahu dan sadar kalau mereka telah dibeli oleh para korporasi. Para korporasi sangat cerdas dalam penyamaran. Karena yang nantinya muncul ke permukaan bukan dari kalangan korporasi. Yang muncul adalah organisasi yang berkedok demokrasi dan hak asasi, dengan orang yang terlihat independen. Mereka juga berbaju tradisional keilmuan. Melemahkan satu organ di satu sisi, dan memperkuat organisasi lain disisi lainnya adalah cara dan pola berpikir mereka koporasi. Pada tahun 1970-an, di Amerika Serikat misalnya, muncul ide mengubah bentuk pertanggung jawaban anggota parlemen. Kongres hendak dibuat tidak lagi bertanggung jawab kepada konstituen mereka. Center for the Study of Democratic Institution (CSDI) misalnya, menurut John Coleman menyebarkan ide-ide yang akan mendatangkan reformasi social. Jenis reformasi yang lebih liberal, dengan demokrasi sebagai idiologinya. Salah satu kegiatannya adalah merancang konsep konstitusi baru Amerika Serikat, yang akan bersifat monarkis dan sosialis seperti Denmark. Sampai tahun 1973 mereka telah sampai pada draf konstitusi ke 35. Dalam draf ini mereka menjamin hak lingkungan. Inti amandemen ini dalam menguasai basis industri Amerika. Organisasi-organisasi ini tidak bekerja secara sembunyi-sembunyi. Diskusi, seminar, roundtable, public opinion adalah sedikit dari serangkaian kegiatan dan cara mereka lakukan. Dengan opini publik lawan disudutkan, ditenggelamkan. Argumen lawan dijadikan parody. Kuasai Pemerintah UUD sebuah bangsa adalah cara bangsa itu mengindetidikasi dirinya, dan nasibnya dalam semua aspek. Bagaimana bangsa dan rakyatnya itu dibawa? Bagaimana cara rakyat diurus? Termasuk di dalamnya sumberdaya alamnya ditangani menjadi isu-isu utama dalam UUD. Untuk tujuan itu, maka ketepatan penataan kekuasaan, muncul menjadi hal yang esensial dalam semua UUD. Menariknya, organisasi-organisasi berkedok internasional, atas penyebaran gagasan hak asasi manusia, demokrasi dan semua derifasinya begitu bergairah. Mereka sangat bersemangat “dalam istilah memberi bantuan” kepada negara-negara tersebut. Amerika Latin misalnya, merupakan contoh terbaik bagaimana organisasi-organisasi berkedok internatsional bermain. Mereka menyiapkan bergam isu tentang reformasi konstitusi. Organization of American State (OAS) misalnya, menyelenggarakan serangkaian rountable di Santiago Chile dalam rangka reformasi konstitusi. Tidak hanya mereka, Institute for Democracie and Electoral Assitance (IDEA) juga bergabung untuk isu yang sama. Latin American Public Opinion Orgazation (LAPOP), Latin Barometero Corporation dan Canadian International Cooperation Agency (CIDA), pada kesempatan lain juga masuk dalam isu yang sama di Amerika Latin. Tetapi mengapa America Latin yang telah terdemokratisasi menurut skema barat, tidak juga stabil? Uruguay, Bolivia, Kolumbia, Venezuela, Chile, untuk menyebut beberapa saja, mereka tidak stabil. Masa jabatan presiden yang telah ditetapkan batas waktunya menurut skema barat, menjadi berantakan. Itu yang sudah terjadi. Ambil saja misalnya di Venezuel, Biolivia dan Uruguay. Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi menurut skema sangat demokrasi mutakhir. Dalam kasus Bolivia, Uruiguai dan Venezuela menjadi tukang stempel presiden. Mahkamah-mahkamah ini membenarkan perpanjangan masa jabatan presiden. Orang-orang seperti Chaves, Fujimori dan Evo Morales berkuasa melampaui masa jabatan presiden yang ditetapkan dalam konstitusi. Penguasa, bukan rakyat yang menit ke menit mengurus semuan urusan Negara. Pemerintah menjadi satu-satunya figur yang mendefenisikan semua hal dalam semua aspek bernegara. Pemerintah adalah sumber segala kebijakan dalam semua aspek. Mengontrol pemerintah, presiden atau perdana menteri, sama saja dengan mengontrol pembuatan kebijakan negara. Mengontrol kebijakan negara sama dengan mengontrol dan mengendalikan alokasi serta distribusi sumberdaya, politik dan ekonomi. Bagaimana melakukannya? Mudah. Semua sistem politik modern menyediakan pemilu sebagai cara mengisi jabatan itu. Semua sistem hukum pemilu mempertalikan suara “hak memberikan suara atau memilih” dengan “hak memberi sumbangan” kepada kandidat presiden atau perdana menteri. Itulah sebabnya memberikan sumbangan, in toto, tidak bisa dinyatakan sebagai perbuatan terlarang. Pemilu atau pemilihan, terbukti dalam sejarah sebagai urusan yang seluruh aspeknya terhubung dengan uang, uang dan uang. Hukum tata negara positif tak bisa menyanggahnya. Inilah persoalannya. Bawalah sumbangan tersebut ke kas kampanye dan kas pelantikan presiden, maka jalan untuk mendekat ke presiden dan perdana menteri semakin terbuka luas. Hukum tata negara dan ilmu politik memang menyebut itu sebagai sumbangan. Bukan sebagai jual beli kekuasaan. Tapi tabiat politik menunjukan secara jelas. Politik praktis selalu berputar di lingkaran inti balas budi, quid pro quo. Tidak ada makan siang yang gratis. Setelah sumbangan diberikan, kebijakan yang menguntungkan harus dibuat. Siapa yang paling bisa memberi sumbangan? Rakyat kecil? Mungkin juga. Tetapi tidak seberapa pengaruhnya. Yang berada dalam jangkauan memberi sumbangan, dalam jumlah di luar jangkauan rakyat kecil, tidak pernah lain kecuali perorangan berstatus kapitalis dengan korporat besarnya. Tidak ada yang lain, selain dari mereka para korporasi atau konglomerat tersebut. Hanya mereka yang bisa memberikan sumbangan dengan angka-angka yang pantastis dan mencengangkan. Setelah semuanya berlalu, maka giliran penguasa yang mulai bekerja politik quid pro quo, untuk balas budi. Impeachment terhadap presiden Trumph pada saat ini membuka sejumlah isu sumbangan. Terlihat sumbangan menjadi tali pengikat pertemanan, bahkan kebijakan. Presiden yang punya kebijakan menjanjikan keuntungan besar, tetapi belum terealisasi, harus dipastikan realisasinya. Hambatan konstitusional, harus disingkirkan secara konstitusional. Caranya, ya mengubah UUD. Tidak perlu bikin UUD baru. Cukup pasal yang menghambat saja yang disingkirkan. Itu saja. Tetapi apakah isu penambahan masa jabatan presiden dari lima tahun ke 7 (tujuh) tahun dan presiden menjabat selama tiga periode berturut-turut yang menggema saat ini harus dikerangkakan pada perspektif itu? Jokowi, presiden dua periode ini terlihat tidak menyenangi isu itu. Apakah korporasi global berdiam diri dalam soal ini? Korporasi adalah entitas paling cerdas. Mereka memiliki cara yang sangat canggih. Mereka tak teridentifikasi, sehingga membuat siapapun keluar dan masuk ke dalam kekuasaan, semudah setiap orang menghirup udara. Tidak friendly dengan mereka, sama dengan mengundang bencana. Jabatan bisa melayang. Pemilu yang diidentifikasi curang di Indonesia sama sekali tidak mengusik mereka. Tetapi pemilu curang di Bolivia, membuat OAS bergerak. Rakyat turun ke jalan, dan presiden incumbent tersingikir. Begitulah politik dan ekonomi bertali-temali dengan tata negara dalam urusan masuk dan keluar seseorang dalam jabatan presiden. Konstitusi memang selalu diandalkan untuk dijadikan pijakan oleh semua negara. Tetapi kontitusi membutuhkan politisi arif dan bijak untuk menjaga dan mengawalnya. Sebab setiap waktu, sesuai arus naik kepentingan korporasi menguasai sumberdaya alam, konstitusi bisa diinjak-injak oleh para politisi. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate
Pak Polisi, Berhentilah Mendustai Rakyat
Oleh Mangarahon Dongoran Jakarta, FNN - Polda Metro Jaya memprediksi tidak ada peserta reuni aksi 212 yang berasal dari luar kota. Polda menyebut peserta hanya dari sekitar Jakarta. Paling dari sekitar Jakarta. "Tidak ada, tidak ada. Peserta luar kota paling dari sekitar Tangerang saja. Kita masih berkoordinasi dengan panitia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus kepada wartawan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019). Ucapan tersebut keluar dari Kabid Humas Polda Metro Jaya. Yang nota bene Yusri adalah juru bicara polisi di Metro Jaya. Kalimat itu keluar dari seorang perwira polisi. Bukan dari oknum polisi. Omongan itu keluar menjelang Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad Sollohu alaihi wassalam dan Reuni 212. Ketika membaca keterangan Yusril Yunus di media resmi. Bukan di media sosial-- FB, WA, IG dan Twiter, saya merasa sedih dan kasihan sama ini polisi. Kenapa? Karena dalam pikiran saya, dan kenyataan yang terjadi selama ini, peserta reuni 212 selalu datang meluber dari bergagai daerah, antar pulau, dan bahkan dari beberapa negara. Yang datang di reuni 212 bukan hanya umat Islam, tetapi juga pemeluk agama lain (Nasrani, Hindu, Budha, Kong Ghu Chu) dan tokoh-tokoh agamanya. Mungkin yang tidak ada wakilnya hanya dari komunis dan aliran kepercayaan. Karena sebetulnya mereka sangat benci ajaran agama (apa pun), terlebih ajaran Islam yang mengedepankan kedamaian dan kesejukan. Selama ini polisi seringkali mengeluarkan pernyataan-pernyataan ngawur, alias tidak sesuai kenyataan. Apalagi menyangkut hajatan 212. Betul Yusril Yunus mengatakan, memprediksi atau memperkirakan. Akan tetapi, mestinya bicara logis dan berpikiran jernih. Jangan asal bunyi atau asbun. Walaupun tidak suka atau kurang suka dengan acara 212, yang insya Allah tiap tahun akan diperingati, jangan asal bunyi begitulah. Mestinya walaupun hanya prediksi, mohon jangan membuat perkiraan yang ngwur seperti itulah. Walaupun prediksinya pasti salah, namun dekatkan sedikilah pada kebenaran. Walapun tidak benar-benar amat juga. Insy Allah saya akan berusaha untuk selalu hadir di reuni 212. Saya dan teman-teman yang tinggal di Tangerang alhamdulillaah kali ini hadir . Oke, saya dan teman adalah bagian dari Jakarta dan sekitarnya. Artinya, anggap saja Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah sekitar Jakarta. Meski beda provinsi. Akan tetapi, apakah Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Cianjur, Bandung, Ciamis dan Cirebon masih disebut dari sekitar Jakarta juga? Oke, kita anggap saja masih sekitar Jakarta. Pertanyaannya, apakah Lampung, Jambi, Bengkulu, Padang (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau), Sumut dan Aceh masih juga disebut sekitar Jakarta? Apakah, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Madura, NTT, Kalimantan dan Sulawesi masih sekitar Jakarta? Apa yang menjadi ukuran dari sekitar Jakarta pak polisi? Kenapa saya bertanya seperti itu? Sebab, sejak seminggu sebelum acara Senin, 2-12-2019 diadakan, sudah banyak peserta yang berangkat ke Jakarta. Mereka berangkat, sekaligus mengunjungi saudara atau famili yang ada di Jakarta dan sekitarnya (Bodetabek). Mereka ke Jakarta (tidak sedikit bersama keluarga), juga sekaligus rekreasi. Mungkin polisi, khususnya pak Yusril Yunus tidak percaya. Akan tetapi, cobalah buka dan baca media resmi yang sudah memberitakan keberangkatan peserta sehari atau dua hari sebelumnya. Misalnya, yang berangkat dari Surabaya dan Madura. Mungkin polisi belum percaya dan memprediksi yang datang itu masih dari Jakarta dan sekitarnya. Bisa benar, jika parameter atau ukuran sekitarnya tidak jelas. Ibarat rumah, kan harus jelas ukuran yang menjadi tetangga kita. Kalau ukuran tetangga suka-suka, maka saya yang tinggal di Kota Tangerang pun bisa disebut tetangga teman saya Kisman Latumatulita yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan. Jika ukuran Jakarta dan sekitarnya tidak jelas, alias suka-suka yang bicara, maka Sabang dan Merauke pun bisa masuk. Akan tetapi, jika ukuran Jakarta dan sekitarnya berdasarkan akal sehat dan bukan dungu, maka selama ini hanya Bodetabek. Polisi, berhentilah berdusta! Mengapa saya membuat judul seperti itu? Karena saya khawatir semakin banyak masyarakat yang benci dan tidak percaya kepada polisi. Padahal, masih banyak polisi-polisi yang baik. Setahu saya, masih banyak polisi-polisi yang suka dengan berdusta. Cobalah baca kembali berita- berita ke belakang. Banyak ucapan polisi yang seakan-akan menjadi propaganda pemerintah. Padahal, sejatinya polisi itu netral -- walaupun merupakan bagian dari pemerintah (bagian dari yudikatif). Polisi mestinya tidak mengeluarkan keterangan atau pernyataan yang berbau bohong kepada masyarakat. Masih ingat peristiwa Trisakti 1998. Saya masih ingat dan menyimpan keterangan Kapolri waktu itu Jendral Polisi Dibyo Widodo yang mengatakan, aparat di lapangan tidak membawa peluru tajam. Oke, karena waktu itu Polri masih di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) - sekarang TNI. Pernyataan Kapolri itu bisa dimaklumi. Akan tetapi, dalam peristiwa 21 dan 2 2 Mei 2019 yang lalu. Juga peristiwa turunnya anak-anak SMK (mereka lebih senang disebut anak-anak STM), polisi juga mengatakan, anggota yang bertugas di lapangan tidak dibekali dengan peluru tajam. Akan tetapi, kenyataannya ada korban yang meninggal dunia karena peluru tajam. Lalu siapa yang membawa peluru tajam tersebut? Tentu, polisilah yang lebih tahu akan masalah tersebut. Kita percaya polisi yang paling mengetahui hal itu. Polisi, berhentilah berdusta! Kembali ke Reuni 212 yang diprediksi tidak diikuti peserta dari luar Jakarta, kecuali Jakarta dan sekitarnya. Sebagai wartawan senior saya mencoba langsung mengecek di lapangan. Yang saya lakukan hanya survei kecil-kecilan, karena saya tidak percaya dengan keterangan polisi. Kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda. Saya bertemu dengan keluarga yang datang dari Madura. Saya bertemu dengan pasangan suami-istri yang datang dari surabaya dengan menggunakan sepeda notor, berplat nomor L. Saya bertemu dengan peserta dari Rangkasbitung, Lebak, Provinsi Banten. Untuk yang ini saya ambil foto dan sempat saya catat namanya. Terus terang saya tidak memeriksa KTP mereka. Saya percaya mereka tidak berbohong. Apalagi seorang peserta dari Rangkasbitung, TB. Royani Tirtawijaya yang menurut penuturannya berusia 80 tahun. Datang dari Rangkas sendirian pake kereta api, dan nyambung di stasiun Tanah Abang serta Manggarai. Lalu turun di Staiun Juanda. "Dari Juanda saya jalan kaki ke sini (Monas)," kata pria yang memakai tongkat itu ketiķa berbincang-bincang dengan saya di depan panggung utama. TB Royani pun memperlihatkan kepada saya kartu yang dikalungkang di leher dengan simbol mudah jatuh. Saya juga sempat ngobrol dengan peserta yang datang dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ada juga yang datang dari Banjarmasin, Makassar. Kalau begitu prediksi Yusril Yunus tidak tepat. Bahkan, walaupun prediksi, tetapi prediksinya cenderung bohong, atau mendekati kebohongan. Apalagi, keterangan itu disampaikan beberapa jam sebelum pergantian tanggal 1 ke tanggal 2 Desember 2019. Ketika polisi memberikan keterangan tentang prediksi, peserta reuni akbar 212 yang bukan dari Jakarta dan sekitarnya sudah masuk Jakarta. Sebagian menginap di hotel, di rumah saudara, di masjid dan tempat-tempat penampungan yang disediakan panitia. Penulis adalah Wartawan Senior