NASIONAL

Undang-Undang KPK Bukanlah Barang Yang Haram Untuk Direvisi

Menurut saya, setelah belasan tahun KPK berdiri, dan setelah ada evaluasi yang menyeluruh, KPK memang gagal mewujudkan agenda reformasi yang mengamanatkan terwujudnya pemerintahan yang berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. akibat kegagalan itu, menurut saya undang-undang KPK harus dirubah, sehingga pemberantasan korupsi tidak terlalu bias seperti sekarang ini. Oleh Dr. Ahmad Yani Palu sidang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diputuskan oleh DPR RI. Proses menghidupkan lagi revisi undang-undang KPK sempat tertunda beberapa kali. Tahun 2017, sempat hangat isu revisi terhadap undang-undang tersebut. Namun penolakan dari internal KPK begitu kuat, sehingga tidak bisa terlaksana. Meskipun penolakan begitu kuat, DPR dengan kewenangan legislasi yang melekat padanya, akhirnya mengambil keputusan dalam suasana senyap. Sepi dari pemberitaan media, DPR RI pada hari Kamis 6 September 2019 menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan perubahan undang-undang KPK yang menjadi inisiatif DPR. Reaksi terhadap keputusan DPR merubah undang-undang KPK bermunculan. Lima unsur perguruan tinggi memberikan reaksi bersamaan. Alumni Universitas Indonesia (UI), Asosiasi Pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) Jogyakarta, Dosen Universitas Paramadina, Kampus Univeritas Gajah Mada (UGM), Universitas Mulawarman Samarinda, menolak revisi undang-undang KPK dengan alasan masing-masing. Kesimpulan dari lima unsur perguruan tinggi itu menyatakan bahwa revisi undang-undang KPK adalah upaya melemahkan KPK. Sebaliknya, dukungan terhadap inisiatif DPR merubah undang-undang KPK juga tidak kalah besarnya. Guru besar dan Dosen Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata negara, Hukum Keuangan Negara, dari berbagai Universitas baik negeri maupun swasta menyatakan mendukung DPR. Masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, Aliansi Masyarakat Cinta KPK, Forum Peduli Keadilan Bangsa dan lain sebagainya juga menyatakan dukungan terhadap perubahan undang-undang KPK. Terlepas dari dua kekuatan yang saling berlawanan itu, saya berpendapat Bahwa perubahan undang-undang merupakan kewenangan DPR dan Presiden. Dukungan yang datang dari berbagai pihak itu hanya sebagai bahan masukan. Selama ini ada opini yang berkembang bahwa KPK itu lembaga super body yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun. Sehingga ketika regulasi ingin dilakukan perubahan, selalu dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap KPK. Padahal KPK bukan lembaga legislatif, tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal membuat dan merubah undang-undang. Penolakan KPK terhadap kehendak legislasi yang dimiliki oleh DPR dan pemerintah, sebenarnya mencerminkan sebagai lembaga yang tidak taat hukum. KPK ingin menjadi single power, dengan menempatkan diri sebagai lembaga paling "suci" yang tidak bisa dipersoalkan oleh lembaga lain termasuk lembaga inti negara. Kegagalan KPK Kegagalan KPK menempatkan diri sebagai lembaga negara bantu (Auxiliary State Organ) tidak hanya melahirkan kerancuan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun malah telah tjuga melahirkan institusi yang menyalahgunakan kekuasaannya (Abuse of power). Padahal kehadiran KPK adalah untuk melakukan trigger mecanism karena dua institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian dianggap gagal memberantas Korupsi. KPK dalam hal penindakan seharusnya berperan sebagai trigger mechanism. Yaitu mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik, bukan melakukan penindakan berdasarkan seleranya sendiri. Peran KPK harus maksimalkan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap kejaksaan dan kepolisian. Sebab, selama KPK dibentuk, fungsi kordinasi, supervisi, belum maksimal dalam menjalakan peran trigger mekanism atau mendorong upaya pemberantasan korupsi kepada lembaga-lembaga lain agar lebih efektif dan efisien, dalam hal ini Jaksa dan Polisi. KPK selalu mengambil jalan sendiri dalam penegakan hukum korupsi. Sampai hari ini keberhasilan KPK masih jauh panggang dari api. Kegagalan yang paling mencolok adalah pada fungsi pencegahan dan pada audit investigasi BPK. Pada tahun 2013-2017, KPK sama sekali gagal dalam melakukan pencegahan. Adapun penindakan yang dilakukan KPK dengan menggunakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sarat dengan tindakan entrapment (jebakan) kepada calon tersangka. Karena itu banyak pihak menilai bahwa KPK bekerja menurut selera kekuasaan bukan menurut aturan hukum. KPK adalah lembaga yang pada awalnya dibentuk dengan desain untuk yang sangat ketat. Kewenangan yang dimiliki sangat besar,untuk menindak pelaku korupsi. Dalam menangani perkara KPK tidak mengenal Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). Karena itu dalam melakukan proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma, apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya (asas praduga tak bersalah) Namun dalam perjalanannya, pada beberapa kasus terlihat bahwa KPK tidak hati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Beberapa tersangka yang ditetapkan menyalahi prosedur seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk), Ilham Arif Sirajuddin (Walikota Makassar) dan Serta Novanto, membuktikan KPK tidak hati-hati dalam menggunakan kewenangan yang melekat padanya. Meskipun Setya Novanto dan Ilham kembali ditetapkan tersangka setelah memenangkan Gugatan Pra-peradilan. Namun putusan pengadilan itu cukup menjadi bukti bahwa KPK bukanlah lembaga yang sepenuhnya benar dalam melakukan tugas dan kewenangannya. Kegagalan KPK dalam supervisi, kordinasi, penindakan, pencegahan dan memonitoring sesuai perintah pasal 6 undang-undang KPK adalah cerminan kebijakan lembaga negara yang berpotensi merugikan negara dan kegagalan mencegah terjadinya korupsi. Kenyataan ini membuat Indonesia belum dapat menjadi peringkat negara yang aman dan bebas korupsi. Kegagalan itu menjadi satu masalah tersendiri bagi transisi demokrasi. Cara kerja KPK memperpanjang transisi demokrasi membuat iklim investasi banyak yang terhambat. Kebijakan tidak dapat diambil akibat adanya ketakutan terhadap ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Sebab keputusan yang akan dibuat, bisa saja dianggap korupsi dengan dalil pasal 3 undang-undang KPK. Selain itu, KPK masih menjadi penikmat gegap gempita pujian dalam membongkar Big News, sehingga asyik sendiri. KPK gagal membongkar BiG Case, seperi kasus, sumber Daya Alam (SDA) dan Migas (SKK Migas). KPK hanya berhenti di kasus suap menyuap saja, seperti kasus perbankan, reklamasi, Trans Jakarta, Rumah Sakit Sumber Waras, dan perpajakan. KPK seharusnya Fokus kasus-kasus besar, seperti di SDA dan Migas, perpajakan, perbankan, pasar modal, hutang luar negeri, impor pangan dan barang lain, reklamasi, meikarta, kejahatan corparasi, cost recovery. Sayangnya, KPK terlalu ambisi menangkap korupsi kecil, seperti OTT Rp 100 juta, yang sebenarnya bukan domain kerja KPK diambil juga. Merevisi UU KPK Kegagalan-kegagalan KPK itu nampaknya oleh pendukung KPK tidak dianggap sebagai kegagalan. Mereka para pendung KPK terus memobilisasi opini untuk melawan hak anggota DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun amandemen undang-undang. Tentu bagi saya ini merupakan cara yang tidak sehat dalam bernegara. Tanpa disadari, undang-undang KPK sudah beberapa kali dirubah melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh beberapa pihak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kita patut merasa heran bahwa LSM boleh mengajukan perubahan UU KPK melalui Judicial Review tanpa diributkan oleh oknum-oknum di KPK. Sementara DPR dan Presiden yang memiliki fungsi sekaligus hak untuk membuat maupun merubah undang-undang, dianggap haram merubah undang-undang KPK. Saya pun sudah sejak lama mengusulkan perubahan undang-undang KPK. Ususlan tersebut, baik dalam rapat kerja dengan KPK maupun dalam beberapa tulisan. Sebab undang-undang KPK sekarang masih terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki. Harus diketahui bahwa hak DPR itu adalah yang melekat dan tidak boleh di persoalkan dengan cara memobiliasi massa dan membuat panggung protes. Sebab KPK tidak bisa melawan hak lembaga negara inti (state mein organ) dengan cara-cara "jalanan" seperti itu. Menurut saya, setelah belasan tahun KPK berdiri, dan setelah ada evaluasi yang menyeluruh, KPK memang gagal mewujudkan agenda reformasi yang mengamanatkan terwujudnya pemerintahan yang berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. akibat kegagalan itu, menurut saya undang-undang KPK harus dirubah, sehingga pemberantasan korupsi tidak terlalu bias seperti sekarang ini. Perubahan undang-undang KPK ini harus memberikan penegasan terhadap tiga hal. Pertama, menagaskan posisi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Apakah dia di eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Tetapi melihat tugas dan kewenangannya, KPK adalah lembaga Eksekutif. Kedua, KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan penindakan. Sebab KPK merupakan trigger mecanism yang harus bersinergi dengan lembaga kejaksaan dan kepolisian. Ketiga, KPK harus diawasi oleh satu dewan, sehingga tidak "liar" dalam melakukan pemberantasan korupsi. Masih perlukah ada KPK? Banyak isu yang berkembang bahwa perubahan undang-undang KPK akan memperlemah KPK. Bahkan akan mengarah pada pembubaran KPK. Isu seperti ini memang selalu hadir bersamaan dengan mencuatnya isu perubahan undang-undang KPK. Bagi saya, perubahan undang-undang KPK sama sekali tidak melemahkan KPK. Bahkan sebaliknya memperkuat sistem organisasi KPK. Pembentukan dewan Pengawas, memperjelas posisi KPK dalam tiga cabang kekuasaan, dan menambahkan beberapa aturan tentang kordinasi dan pencegahan, merupakan jalan perbaikan bagi KPK. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang sangat dibutuhkan. Perubahan undang-unang KPK juga mempertegas bahwa KPK masih sangat dibutuhkan oleh Negara. KPK juga masih diharapkan dapat memperbaiki kehidupan bangsa dan Negara, sehingga bebas dari KKN. Oleh karena itu, perubahan undang-undang KPK adalah jalan memperkuat posisi KPK dalam menjalan tugas dan kewenangannya Penulis adalah mantan Anggota Komisi III DPR RI dan Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas MuhammadiyahJakarta.

Kita Lihat, Apakah Presiden Jokowi Akan Ikut Hancurkan KPK

By Asyari Usman Semua orang sudah jelas melihat bahwa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) tidak lagi diinginkan keberadaannya oleh DPR. Semua fraksi di lembaga wakil rakyat itu setuju UU tentang KPK Nomor 30 Tahun 2002 diubah (direvisi) sampai kandas. Sampai KPK tak punya apa-apa lagi. Karena revisi UU harus disetujui Presiden, maka manuver berikutnya ada di tangan Presiden Jokowi. Rakyat bisa mengamati apakah Jokowi akan ikut juga menghancurkan KPK atau tidak. Presiden bisa menolak revisi itu seluruhnya. Apa-apa saja yang membuat KPK ‘mati’ akibat revisi itu? Ada sembilan poin perubahan UU KPK yang membuat lembaga antikorupsi itu akan hancur. Independensi KPK terancam. Sebab, revisi itu menciptakan ‘atasan kedua’ KPK selain Presiden. Yaitu, Dewan Pengawas (DP). DP akan dipilih oleh DPR. Kekuasaannya sangat besar. Penyadapan telefon terduga koruptor harus mendapat izin dari DP. Begitu juga untuk tindakan penggeledahan, harus juga ada izin mereka. Penyadapan dipersulit dan dibatasi. Padahal, inti dari tugas pemberantasan korupsi KPK itu adalah penyadapan telefon. Kalau DP tidak mengizinkan, berarti OTT tak bisa dilakukan. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Ini artinya DPR ingin agar KPK bisa mereka kekang gerak-geriknya. Hampir pasti akan banyak kepentingan pribadi para anggota Dewan yang akan dilindungi oleh DP. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi. Berarti, KPK tidak bisa melakukan rekrutmen secara independen. KPK dipaksa mengambil tenaga penyidik dari kepolisian saja. Ini sangat rawan. Bisa terjadi penyelewengan. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Anda bisa duga sendiri apa tujuan koordinasi ini. Sampai sekarang reputasi Kejaksaan tidak pernah pulih di mata rakyat. Revisi ini akan memberikan peluang kepada Kejaksaan untuk ‘mempengaruhi’ penuntutan di KPK. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Sudah pastilah KPK akan ditelefon terus-menerus oleh entah siapa-siapa di DP atau di institusi-institusi lain agar KPK tidak melanjutkan kasus ini atau kasus itu. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas. Ini menjelaskan bahwa KPK tidak bisa lagi mengambil alih wewenang penuntutan perkara-perkara yang mengalami kemacetan. Hanya bisa di tingkat penyelidikan. Tentu bisa ditebak mengapa revisi soal pengambilalihan penuntutan ini dimunculkan. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan. Revisi ini juga membuat KPK bangkrut total. Kalau revisi disetujui oleh Presiden, maka KPK tak bisa lagi meminta pencekalan tersangka korupsi. Tak bisa meminta bantuan bank. Tidak bisa pula meminta bantuan agar transaksi korupsi diblok. Juga tak bisa meminta bantuan Polri dan Interpol. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Ini berarti para calon pejabat atau pejabat petahana bisa sesuka hati mereka mau melaporkan atau tidak melaporkan harta-kekayaan mereka. Selama ini, KPK punya wewenang untuk menagih laporan harta-kekayaan penyelenggara negara. Itulah formula ‘racun ganas’ yang ditawarkan DPR untuk KPK. Apakah KPK akan dipaksa menenggak racun ini, tergantung pada sikap Presiden Jokowi.

Natalius Pigai : Lempar Ular ke Asrama Mahasiswa Papau, “Wujud Kebencian Rasial”

Jakarta, FNN – Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai mengatakan, tindakan melempar karung yang berisi ular piton ke asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya adalah bentuk tindakan kebencian atas dasar rasial. Subuah perbuatan yang sangat keji dan tidak bermartabat. Bantuk lain dari teror terhadap rasa kemanusian. “Tindkan seperti ini tidak pantas dilakukan oleh mereke-mereka yang mengaku loyalis pancasialis. Mengaku menjunjung tinggi Pancasila sebagai harga mati. Tidak pantas bagi masyarakat yang mengedepankan toleransi, menghargai kebhinekaan dan fluralisme, “ujar Natalus Pigai kepada FNN di Jakarta, Senin (09/09) Ditambahkan Natalius, setelah berhasil menteror mahasiswa Papua dengan jenis binatang yang namanya “monyet” sebagai bentuk rasis, kini giliran ada yang melancarkan perbuatan rasis dengan jenis binatang yang lain. Sekarang, giliran penyerangan rasial tersebut dengan menggunakan ular piton. Sungguh perbuatan yang sangat tidak bermartabat dan tidak berprikemanusiaan Menanggapi penyerangan terhadap asrama mahasiswa Papua di Surabaya dengan karung yang berisi ular piton, Menteri Kordinator Politik dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, perbuatan tersebut adalah skenario tindakan oknum pengacau. Berkaitan dengan pernyataan Wiranto tersebut, Natalius Pigai mengatakan, “silahkan Wiranto tunjuk batang hidungnya”. Jangan hanya asal ngomong, namun tidak bisa tunjuk siapa orangnya. Tunjuk dong siapa orangnya, dan silahkan diproses secara hukum. “Saya minta Wiranto tunjuk batang hidungnya. Jangan hanya menghindar dari ketidakmampuan pemimpin melindungi dan menghadirkan rasa kepada warga negara. Kalau tidak bisa tunjuk batang hidungnya, maka saya katakana tidak ada skenario dari pengacau. Itu adalah bentuk nyata dari tindakan rasis oleh masyarakat kepada anak-anak mahasiswa Papua, “ujar Natalius Pigai Kejadian ini adalah bentuk nyata orang Jawa yang rasis terhadap rakyat dan bangsa Melanesia. Harus diusut pemimpin-pimpinannya. Usut juga pelaku yang menyatakan negara hadir melindungi rakyat. “Untuk itu, ke depan pemimpin negara ini jangan hanya dimonopoli oleh satu suku saja. Pasti akan subjektif dan terkesan rasis dalam pelayanan kepada warga negara. Saya minta negara tangkap itu pemimpin-pemimpin yang mengusir, menteror dan mengintimidasi kepada rakyat Papua atas dasar kebencian rasialisme, “tambah Natalius Pigai Menurut Natalius Pigai, pemerintah juga sudah berlaku diskriminatif dan rasialis. Rakyat Papua diintimidasi dimana-mana. Sementara mereka menyerang dan menguber–uber rakyat Papua seperti penjahat atau kriminal. Korban dianggap sebagai pelaku. Sebaliknya, pelaku dibilang sebagai korban. Luar biasa kebencian rasial tersebut. “Jika tindakan segregasi ras dan etnik terhadap bangsa Papua ini terus dibiarkan, maka tidak ada kehidupan ras negro Melanesia di Indonesia. Setiap asrama Papua disisir. Mahasiswa Papua disweeping, dan terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan di luar Papua. Saya mengecam semua tindakan rasis dan biadab ini, “tegas Natalius Pigai

Iuran BPJS Naik, Listrik Naik, Pajak Naik, Terus Rakyat Mau Makan Apa ?

Coba Anda bayangkan, berapa beban hidup keluarga di zaman yang super zalim ini. Katakanlah, satu keluarga terdiri dari empat orang. Jika mereka terdaftar BPJS pada kelas ke-1, maka per bulan pengeluaran rumah tangga khusus untuk bayar iuran BPJS kesehatan sebesar 4 X 160.000. Totalnya Rp. 640.000. Oleh Nasrudin Joha Jakarta, FNN - Luar biasa zalim rezim ini. Belum juga dilantik untuk periode kedua, sejumlah kebijakan yang akan mencekik rakyat telah dipersiapkan. Pada saat yang sama, rezim justru pamer kemewahan dengan rencana membeli sejumlah mobil dinas untuk Presiden, menteri dan pejabat tinggi, yang menekan anggaran hingga ratusan miliar. Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen berdalih untuk menutup defisit JKN. Kenaikan iuran akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini berlaku untuk peserta BPJS kelas I dan kelas II. Kelas I kelas II terhitung mulai 1 Januari 2020 iuranya naik menjadi Rp 160.000 dan Rp 110.000. Pemerintah juga berencana mencabut subsidi listrik 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020. Usul pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA datang langsung dari Kementerian ESDM yang berdalih karena 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM). Belum lagi, kenaikan pengenaan tarif pajak, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, jelas semakin membebani rakyat. Nampaknya, rezim mau menikmati kemenangan Pilpres dan berbagi kue kekuasan, dengan membebankan 'pesta kekuasan' itu kepada pundak rakyat. Coba Anda bayangkan, berapa beban hidup keluarga di zaman yang super zalim ini. Katakanlah, satu keluarga terdiri dari empat orang. Jika mereka terdaftar BPJS pada kelas ke-1, maka per bulan pengeluaran rumah tangga khusus untuk bayar iuran BPJS kesehatan sebesar 4 X 160.000. Totalnya Rp. 640.000. Jika pengeluaran listrik rata-rata 200 kwh yang harganya nanti bisa mencapai 400.000,- maka pengeluaran per bulan untuk urusan listrik dan iuran BPJS sejumlah 400.000 ditambah 640.000. Total pengeluaran per bulan Rp. 1.040.000,- Jika penghasilan keluarga itu hanya ditopang oleh pekerjaan sang ayah dengan asumsi pendapatan UMR sekitar 3,7 juta, maka pengeluaran untuk listrik dan iuran BPJS telah memangkas Alokasi hingga nyaris 30 % menyedot Penghasilan. Apalagi jika keluarga ini tinggal di daerah Jawa tengah yang UMR nya masih kisaran 2-3 juta. Pengeluaran listrik dah BPJS ini akan menyedot nyaris 50 % dari total pendapatan keluarga. Bukankah kebutuhan rumah tangga bukan hanya bayar listrik dan iuran BPJS ? Masih ada kebutuhan makan, bayar kontrakan, biaya sekolah anak, yang semuanya juga wajib dipenuhi. Lantas, bagaimana keluarga mau mengaturnya ? Pemerintah sih enak, defisit anggaran tinggal memalak rakyat dengan pajak ini itu, iuran ini itu, pungutan ini itu. Mobil juga maunya baru, sampai mobil untuk Presiden dan menteri saja menelan biaya hingga 147 miliar. Urusan Papua tidak pernah kelar, yang diurusi cuma menari nari diatas bangkai penderitaan rakyatnya. Luar bisa, belum pernah ada rezim sezalim rezim ini sejak Republik ini berdiri. Penulis adalah Wartawan Senior dan Pemerhati Ruang Publik

Beduk Kematian KPK Itu Ditabuh Istana

Dengan bekal intruksi Presiden itu, Kapolri kemudian bergegas keluar dari kantor Presiden, diikuti Harso menuju ke Trunojoyo, Mabes Polri. Lalu berlangsunglah rapat terbatas antara Kapolri, dengan dua Perwira Tinggi, bersama Harso. Pertemuan yang berulang dalam beberapa kesempatan itu, akhirnya menelorkan keputusan. Intinya, agar semua penyidik yang menangani kasus Romy harus dari unsur kepolisian, atau unsur lain di dalam KPK yang kooperarif. Oleh Nasrudin Joha Jakarta, FNN - Sudah lama info skandal jahat ini tersimpan rapi. Dengan pertimbangan menjaga stabilitas politik nasional urung dipublikasikan. Namun dengan memperhatikan ancaman eksistensi lembaga anti KKN, dan kehancuran tatanan berbangsa bernegara, tampaknya tidak mungkin untuk tetap didiamkan. Sesunguhnya banyak pihak yang tidak suka dengan sepak terjang KPK. Berbagai upaya telah dicoba untuk menghabisi KPK, baik dalam bentuk tekanan non fisik, intimidasi, hingga kekerasan seperti yang menimpa Novel Baswedan. Namun lembaga antirasuah itu, tampaknya tidak surut melakukan pemberantasan korupsi. Belakangan upaya pelemahan KPK itu menemukan momentumnya. Kasus yang menimpa Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy yang terkena OTT KPK (15/03/19), menjadi pintu masuk skandal pelemahan KPK dimulai, dan dirancang dengan sangat serius. Kisahnya bermula dari surat khusus yang dikirim Romy sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Rutan K4 KPK. Selain surat terbuka, diam-diam Romy ternyata, mengirim surat kepada Suharso Monoarfa, Penasehat Presiden, yang kemudian didaulat sebagai PJ Ketua Umum PPP. Surat terbuka Romy dalam sekejab telah beredar luas di media massa nasional, dan isinya diketahui umum. Sedang surat kepada Sumo, pangilan akrab Suharso Monoarfa, memang bersifat confidencial, sangat pribadi dan sangat rahasia. Isi singkatnya, Romy meminta kepada Sumo, agar membantu dirinya, dengan meminta kepada Presiden secara langsung, untuk membantu menyelesaikan kasusnya. Jika tidak, sesuai isi surat itu, Romy tidak segan-segan akan membongkar semua hal yang diketahuinya, termasuk tentang Pilpres 2019. Surat cinta yang juga berisi ancaman itu, ditanggapi Sumo dengan serius. Ini dapat dipahami, karena interaksi antara Romy dengan Presiden, bukanlah hubungan biasa. Hubungan diantara mereka, dibangun jauh sebelum Jokowi menjadi Presiden. Jalinan itu semakin intim setelah 2004, Romy selaku Staf Ahli Menteri Koperasi, turut menyerahkan bantuan modal kredit lunak senilai Rp 1 milyar kepada Jokowi, selaku pengusaha meubel di Solo. Wajar jika Romy merupakan salah satu ketua umum partai, yang sangat dekat dengan Jokowi. Saking dekatnya, Mas Romy, demikian Presiden selalu menyapa, seringkali diminta untuk datang selepas tengah malam, menemani Presiden yang sulit tidur, atau untuk sekedar tertawa cekikikan berdua. Tentu tidak hanya hahahihi, banyak hal tentang rahasia negara yang selain Tuhan, hanya mereka berdua yang tahu. Karena itu, pagi harinya, tanggal 17 Maret 2019, Sumo tergopoh-gopoh diterima Presiden di Istana Negara. Setelah sedikit menyampaikan pengantar, ia menyerahkan "surat cinta" Romy, kepada Presiden Jokowi. Sontak, sekejab setelah membaca surat cinta yang penuh dengan ratapan itu, wajah Presiden berubah tegang. Lantas, terjadilah diskusi serius, di antara keduanya, serta diputuskan untuk mengambil langkah cepat. Kurang dari satu jam setelah Presiden menelepon, Kapolri Tito Karnavian tiba di ruang Presiden. Kemudian Presiden memberikan perintah lesan, "Tolong diselesaikan dengan cepat, bersama Pak Harso". Dengan bekal intruksi itu, Kapolri kemudian bergegas keluar dari kantor Presiden, diikuti Harso menuju ke Trunojoyo, Mabes Polri. Lalu berlangsunglah rapat terbatas antara Kapolri, dengan dua Perwira Tinggi, bersama Harso. Pertemuan yang berulang dalam beberapa kesempatan itu, akhirnya menelorkan keputusan. Intinya, agar semua penyidik yang menangani kasus Romy harus dari unsur kepolisian, atau unsur lain di dalam KPK yang kooperarif. Skenario penanganan kasus Romy berjalan mulus, sesuai keinginan Presiden. Saksi-saksi diperiksa seolah-olah kasus Romy ditangani serius. Namun Romy tidak pernah disentuh. Tampak sekali permainannya, seperti mengubur bangkai di tengah pasar. Malah dengan alasan mengeluh sakit, pada 2 April 2019, kurang dari 2 minggu sebelum Pemilu Presiden, Romy dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Tidak jelas apa penyakitnya, sebab baik KPK maupun penasehat hukumnya, enggan menjelaskan. Namun diduga keras, saat itu Romy mulai rewel dan merengek-rengek ke Harso, agar segera dibebaskan. Sebulan berselang, tepatnya 2 Mei 2019, izin pembantaran Romahurmuziy dicabut dan Romi kembali mendekam di rutan KPK. Namun pada Rabu (8/5/2019), ia kembali mengeluh sakit. Saat itu, tim dokter di rutan KPK masih bisa menangani keluhan Romi. Akibatnya, Romi tidak ditahan. Kemudian permainan berlanjut, ia kembali harus dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/5/2019) malam. Hal itu dilakukan hanya lantaran alasan, bekas ketua umum PPP itu kembali mengeluh sakit. Meski demikian Romy sempat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Namun setelah itu, ia mengeluh sakit kembali, dan kemudin dirawat di RS yang sama. Aktivis ICW, Kurnia menduga bahwa kondisi sakit yang dialami Romy hanyalah alasan untuk berusaha menghindar dari proses pemeriksaan. Ia meminta agar KPK melakukan second opinion dari dokter yang lain dan jika terbukti Romi menggunakan alasan sakit untuk mengulur-ulur perkara, KPK bisa menjerat orang-orang yang terlibat dengan pasal obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan . Diakui atau tidak, dalam penanganan kasus Romy, KPK tampak tidak profesional. Jangankan bertindak cepat mengajukan Romy dalam persidngan, diperiksa saja tidak. Sangat aneh, karena KPK dalam 3 bulan terakhir, malah melakukan tiga kali perpanjangan penahanan. Begitulah episode sandiwara keluar masuk RS dijalani Romy, dengan leluasa berikut berbagai fasilitasnya. Tentu semua itu bisa terjadi karena ada kekuatan yang sangat berpengaruh. Dalam suasana tarik ulur pemeriksaan Romy itulah, Harso menjalankan gerilya politik. Beberapa kali, ia dipangil Presiden untuk menjelaskan perkembangan kasus "Mas Romy". Tepat dua hari sebelum pertemuan Prabowo Jokowi pada pertengahan Juli 2019, Presiden menyetujui untuk merubah UU KPK. Keputusan itu cukup melegakan Romy, yang sebelumnya sempat mengancam Harso, jika dia tidak bebas murni, maka semua pengurus DPC, DPW dan DPP PPP yang terlibat akan diseret masuk bui. Sangat tragis, ini bukti bahwa Romy telah mengunakan instrumen partai sampai di tingkat kabupaten, menjadi makelar jabatan. Kabarnya Romy juga doyan komisi Rp. 10 juta untuk urusan jabatan ketua KUA di tingkat kecamatan. Memuakkan. Manuver politik Harso, berlanjut dengan merubah kemudi kapal untuk berjalan miring, menuju ke arah ketua umum parpol, dan para politisi Senayan. Pertemuan para politisi itu mirip seperti praktek blantik sapi, jika tidak boleh disebut sebagai pertemuan komplotan para bandit. Bagi mereka, tidak penting soal bangsa dan negara, asal harganya cocok. Sayang operasi politik Harso itu, terbentur masalah teknis, DPR telah reses hingga 15 Agustus 2019, sehingga pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR baru dapat dilakukan pada masa sidang selanjutnya. Terlebih revisi UU KPK tersebut, tidak masuk dalam daftar inventarisasi RUU dan non RUU Periode 2014-2019. Anehnya pada masa sidang pertama, 16 Agustus 2019, tiba-tiba Baleg DPR mengajukan usulan revisi UU-KPK. Dan dengan diam-diam rancangan itu dibahas maraton dalam waktu yang amat singkat di internal Baleg DPR. Permainan hampir berakhir karena Rapat Paripurna DPR (5/9/2019) dengan suara bulat telah sepakat utk mengajukan revisi UU-KPK agar dijadikan sebagai RUU atas usul inisiatif DPR. Langkah pelemahan lainnya, yang cukup mencolok dapat dilihat dari hasil kerja pansel KPK dengan menggolkan kandidat-kandidat capim KPK yang dinilai punya rekam jejak bermasalah. Tidak usah kaget, karena semua atas pesanan Istana, maka dalam waktu yang singkat, hanya dua hari selepas diserahkan oleh Pansel, Presiden kemudian menyerahkan 10 nama capim KPK itu kepada DPR. Kali ini episode lonceng kematian KPK telah diskenariokan, ditabuh dan dijalankan dengan cantik oleh Istana. Maka berharap agar Presiden mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan KPK adalah tindakan konyol. Akhirnya, kita hanya dapat berharap dari hati nurani wakil rakyat, sembari bersandar pada pertolongan Allah SWT. Semoga bangsa ini tidak runtuh dalam kondisi mati konyol. Penulis adalah Wartawan Senior dan Pemerhati Ruang Publik

Mengapa PDIP Terkesan Ingin Menghancurkan KPK?

Mengumpulkan duit besar tentu berisiko besar pula. Tidak mudah untuk menyembunyikan transaksi super-jumbo di tengah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang tak bisa dikendalikan oleh siapa pun. Karena itu, KPK dirasakan sebagai penghalang. Harus dikebiri. Harus dihabisi wewenangnya. By Asyari Usman (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Salah satu penganjur utama revisi UU tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang akan melumpuhkan lembaga ini adalah blok politik terbesar di DPR, yaitu PDIP. Partai wong cilik. Partai yang dulu melawan ketidakadilan. Partai yang pernah bersumpah untuk membasmi korupsi. Revisi yang telah desepakati oleh semua fraksi di DPR itu diusulkan oleh enam anggota DPR. Semuanya pendukung Jokowi. Dari PDIP ada dua, yaitu Masinton Pasaribu dan Risa Mariska. Dari Golkar ada Syaiful Bahri Ruray. Kemudian, Teuku Taufiqulhadi dari Parai Nasdem. Dari PPP ada Achmad Baidowi. Sedangkan inisiator dari PKB adalah Ibnu Multazam. Jika dilihat komposisi anggota DPR yang menggagas revisi UU KPK itu, PDIP terkesan ingin menghancurkan lembaga antikorupsi ini. Tak masuk logika politik untuk mengatakan orang lain yang menjadi biangnya. Kesimpulan ini bisa diuji. Misalnya, apakah usul revisi bisa sukses kalau PDIP menentangnya? Tak mungkin! Tidak mungkin revisi itu bisa lolos. Dengan begitu, apakah PDIP tidak lagi antikorupsi? Kalau dilihat statistik kasus korupsi di KPK, Partai Banteng lebih cocok disebut pura-pura antikorupsi. Apakah itu bermakna PDIP prokorupsi? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu balik bertanya: apakah PDIP bisa disebut antikorupsi ketika mereka sekarang berusaha menghancurkan KPK? Apakah layak disebut antikorupsi padahal PDIP, sejak 2015, sibuk ingin memandulkan lembaga itu? Pikiran yang jernih pastilah menyebutkan bahwa manuver PDIP untuk melumpuhkan KPK, merupakan sikap yang tidak antikorupsi. Anda bebas menilai sendiri. Yang jelas, dalam hal-ihwal korupsi hanya ada dua kubu. Antikorupsi atau prokorupsi. Tidak ada kubu ketiga, kubu abu-abu. Menurut hemat saya, pada saat ini PDIP berada pada posisi terdepan untuk menghancurkan KPK. Mereka menghendaki wewenang lembaga pembasmi korupsi ini dicabut habis. Sangat pantas disangka bahwa atas inisitaif merekalah dicapai kesepaktan seluruh fraksi di DPR untuk mengubah UU tentang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Revisi ini mewajibkan KPK tunduk di bawah Dewa Pengawas (DP). Ini salah stau ciptaan revisi. Tujuannya sudah bisa dibaca. Yaitu, untuk mengekang pimpinan KPK supaya tidak bebas lagi melakukan tindakan yang paling ampuh untuk memergoki korupsi. Tindakan itu ialah penyadapan telefon para terduga. Kalau revisi itu disahkan, KPK harus meminta izin dulu kepada DP. Begitu juga kalau KPK mau melakukan penggeledahan. Harus ada restu dari DP. Revisi lainnya termasuk penghentian penyidikan kasus. KPK boleh menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Inilah salah satu yang sangat berbahaya. Bisa saja nanti para koruptor masuk jalan belakang untuk membuat ‘deal’ agar kasus seseorang dihentikan oleh KPK. Terus, apa yang kira-kira menyebabkan PDIP menjadi tidak antikorupsi lagi? Mungkin karena KPK selama ini terlalu banyak menjaring politisi dan kader Banteng. Atau, boleh jadi juga karena mereka masih belum selesai mengumpulkan duit sebanyak-banyaknya. Mengumpulkan duit besar tentu berisiko besar pula. Tidak mudah untuk menyembunyikan transaksi super-jumbo di tengah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang tak bisa dikendalikan oleh siapa pun. Karena itu, KPK dirasakan sebagai penghalang. Harus dikebiri. Harus dihabisi wewenangnya. Wajar diakui bahwa KPK telah membuat PDIP kecewa dan malu. Di mana-mana, kader Banteng tertangkap basah melakukan transaksi korupsi. LSM antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat grafik partai politik yang paling korup dalam periode 2002 sampai 2014. PDIP menempati urutan teratas. Disusul Golkar, PAN, PKB, dan parpol-parpol lain. Tercatat 157 kader PDIP, 113 kader Golkar, 41 kader PAN, 34 dari PKB, dst, yang masuk jaring KPK (data KPK Watch). Di awal tahun ini, di bulan Februari 2019, ledakan dahsyat kasus korupsi menggemparkan seluruh pelosok Nusantara. Bupati Kota Waringin Timur, Supian Hadi, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi 5.8 triliun. Inilah rekor terbesar kerugian negara, mengalahkan kasus BLBI 4.5 triliun atau skandal KTP-el 2.3 triliun. Supian Hadi adalah kader PDIP. Salah seorang penggagas revisi dari PDIP, Masinton Pasaribu, sudah sejak lama tidak cocok dengan KPK. Di tahun 2015, dia pernah mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR untuk mengubah UU KPK. Menurut catatan situs JejakParlemen-id, pada 18 Februari 2018, di DPR, berlangsung rapat evaluasi KPK yang dihadiri pimpinan KPK. Di sini, Masinton mengkritik habis kinerja lembaga antikorupsi itu. Masinton mempertanyakan mengapa KPK tidak membawa kasus Pelindo II ke pengadilan padahal sudah memiliki dua barang bukti. Dalam hal ini, Masinton benar 100 persen. KPK seharusnya tidak menunjukkan keanehan terkait kasus Pelindo II. Audit BPK sudah menegaskan kerugian negara akibat skandal ini. Tidak ada alasan bagi KPK untuk mengulur-ulur waktu. Ada kesan, KPK tak berani. Atau, terkesan mau melindungi orang-orang tertentu yang menjadi aktor utama skandal Pelindo II. Masih di bulan Februari 2018, dalam rapat rekomendasi Pansus KPK, Masinton Pasaribu mengklarifikasi sikap PDIP tentang eksistensi KPK. Dia mengatakan, partainya konsisten untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Tetapi, dia menambahkan perlu ada perbaikan KPK berdasarkan hasil temuan-temuan Pansus KPK. Bahkan Masinton mendukung penambahan anggaran KPK demi pemberantasan korupsi. Penilaian dan penegasan Masinton itu tentu pantas diapresiasi. Tetapi, mengapa sekarang PDIP ingin menghancurkan KPK?

Selamat untuk Esemka, Tapi Kiyai Ma’ruf ke Mana?

By Asyari Usman (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Kita semua harus fair. Ketika Jokowi berhasil mewujudkan mobil Esemka, mari kita ucapkan selamat. Ucapkan ‘bravo’! Telah berhasil merealisasikan mobil buatan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Boyolali, Jawa Tengah. Jokowi, kemarin (6/9/2019) meresmikan pabrik mobil itu. Dipajanglah Esemka Bima-1. Model pickup. Spesifikasi mobil ini mirip dengan mobil pickup Changan Star Truck yang dibuat di RRC. Kedua pickup ini memiliki mesin yang persis sama daya tariknya, yaitu 1,243-CC. Cuma, agak mengherankan mengapa Presiden Jokowi membuat ‘disclaimer’ alias pernyataan ‘lepas tangan’. Bahwa mobil yang dibuat di Desa Demangan itu bukan mobil nasional (mobnas)."Esemka ini hanya perusahaan nasional, jadi bukan mobil nasional,” kata Jokowi ketika meresmikannya. Dirut PT SMK, Eddy Wirajaya, juga membuat pernyataan ‘lepas tangan’ (disclaimer). "Kami (maksudnya Esemka-red) bukan mobil nasional, hanya mobil yang diproduksi di Indonesia. Jadi, jangan salah persepsi, karena pengertian mobil nasional itu luas," kata Eddy belum lama ini. Jadi, kalau bukan mobil nasional, mau disebut apa kira-kira? Untuk sementara kita sebut saja ‘mobil politik’. Sebab, Esemka adalah janji politik Jokowi. Esemka menjadi viral di negara ini. Menjadi salah satu front pertarungan politik Jokowi. Dia memanfaatkan Esemka untuk membangun citra politiknya. Tapi, peresmian Esemka kemarin itu bersuasana antiklimaks. Tidak ada lagi semangat nasionalisme di situ. Tidak ada yang berani mengklaim Bima-1 sebagai karya nasional. Jokowi jujur. Dirut SMK juga jujur. Alhamdulillah. Karena kejujuran itulah publik pantas mengucapkan selamat atas peresmian mobil politik ini. Orang yang pensaran dengan Bima-1, tidak perlu lagi melakukan investigasi atau penelusuran. Semua sudah jelas. Mobil ini hasil rakitan saja. PT SMK itu hanya ‘assembly plant’. Cuma pabrik perakitan. Semua komponen dibawa entah dari mana, kemudian diskrup menjadi Esemka. Biaya pabriknya juga cukup hanya 600 miliar. Harus diakui terlalu murah untuk disebut sebagai mobil nasional. Sebelum pamit, saya teringat Kiyai Ma’ruf Amin. Lebih setahun yang lalu, beliau mengumumkan bahwa mobil Esemka akan diproduksi pada bulan Oktober 2018. Waktu itu, janji Pak Kiyai tak terbukti. Pak Kiyai dibully habis oleh netizen. Nah, agak mengherankan kenapa Pak Kiyai tidak diajak dalam peresmian kemarin? Bukankah beliau telah mempertaruhkan reputasinya sampai babak-belur gara-gara Esemka? Ke mana Kiyai Ma’ruf? Seharusnya peresmian itu menjadi historis dan histeris bagi Pak Kiyai. Walaupun momentum Esemka-nya sudah lenyap. Hehe!

Woi...Pemerintah Bilang Aja Terus Terang: Kami Tidak Becus Mengelola BPJS

Alih-alih pemerintah bisa memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin, yang terjadi sekarang pemerintah justru merampok uang rakyat melalui kewajiban membayar iuran BPJS. Kalau membandel, pengurusan surat-surat akan dipersulit. Bahkan yang lebih serem lagi pemerintah melalui PT BPJS akan menagih iuran BPJS secara door to door ke rumah-rumah penduduk. Oleh Tjahja Gunawan(Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Terus terang saya terpaksa menulis kembali persoalan BPJS ini karena jalan keluar yang diambil pemerintah benar-benar sudah sangat mendzolimi rakyat. Sebelum mengurai lebih jauh soal BPJS, saya sertakan hasil liputan portal berita kompas tanggal 7 Agustus 2019 berjudul "Jangankan untuk Denda, Bayar Iuran BPJS Saja Kami Telat". Suparni (55), istri almarhum Sabbarudin, warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda keterlambatan BPJS. "Jangankan untuk membayar denda, untuk membayar iuran bulanan saja terlambat," ujar Suparni, Rabu (7/8/2019). Akhirnya Lilik Puryani, anak Suparni, terpaksa menjaminkan sepeda motor untuk mengambil jenazah ayahnya yang dirawat dan meninggal dunia di RSI Madiun. Lilik Puryani mengatakan, saat itu pihak rumah sakit tiba-tiba menyodorkan pembayaran sebesar Rp 6.800.000 ketika keluarga akan membawa pulang jenazah Sabbarudin. Keluarga yang tidak memiliki uang untuk membayar akhirnya menjaminkan sepeda motor kepada pihak rumah sakit. Kepala Bagian Keuangan RSI Siti Aisyiah Kota Madiun Fitri Saptaningrum didampingi Humas dan Pemasaran Syarif Hafiat mengatakan, prosedur di rumah sakit, biaya pasien harus dibayar lunas sebelum keluar dari rumah sakit. Menurut Fitri, saat itu pasien tidak dibiayai BPJS. Sebab, masih ada denda keterlambatan pembayaran premi BPJS yang belum dibayar. Dalam kasus diatas, seharusnya pemerintah yang turun tangan dengan membebaskan beban yang dialami keluarga Suparni. Derita yang dialami Suparni betul-betul sangat tragis. Suparni ditinggal suaminya meninggal, lalu keluarganya harus menanggung beban karena terpaksa harus menjaminkan sepeda motor pada pihak RSI Madiun agar bisa mengambil jenazah suaminya dari rumah sakit. Penderitaan yang hampir sama dialami masyarakat perkotaan akibat BPJS ini. Tetangga saya di Kompleks Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan mengeluh: "Saya sudah punya kartu berobat keluarga yang diberikan kantor. Eh saat anak saya diterima di perguruan tinggi pemerintah, diminta untuk membuat kartu BPJS untuk anak saya sebagai syarat kewajiban siswa.Saat mengurusnya, pihak BPJS menyatakan pembuatan kartu BPJS sesuai kartu keluarga dimana terdaftar nama ayah, ibu dan beberapa anak. Mereka bilang harus semua bikin BPJS dan setor dananya sesuai daftar nama di Kartu Keluarga. Jadi pemerintah mewajibkan semua orang untuk miliki BPJS, tidak peduli mereka yang sudah memiliki asuransi atau jaminan kesehatan dari kantor". Hal yang sama disampaikan salah satu pendengar Radio Dakta di Bekasi ketika saya menjadi nara sumber tetap di radio tersebut. Kini isu BPJS sudah menjadi masalah masyarakat akibat ketidakbecusan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan terutama PT BPJS Kesehatan dalam mengola dana masyarakat untuk program perlindungan kesehatan. Program BPJS Kesehatan diberlakukan 1 Januari 2014. Program ini mengganti asuransi kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan Askes. BPJS Kesehatan membagi pesertanya menjadi dua kategori yakni PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dibagi dalam tiga kelas yakni kelas tiga, kelas dua, dan kelas satu yang iurannya berbeda. Setelah dinaikkan per 1 April 2016, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas satu Rp 80 ribu/bulan, kelas dua Rp 51 ribu/bulan, dan kelas tiga Rp 25.500/bulan. Tahun 2020, iuran BPJS kembali akan dinaikkan kecuali peserta BPJS mandiri kelas tiga. Alih-alih pemerintah bisa memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin, yang terjadi sekarang pemerintah justru merampok uang rakyat melalui kewajiban membayar iuran BPJS. Kalau membandel, pengurusan surat-surat akan dipersulit. Bahkan yang lebih serem lagi pemerintah melalui PT BPJS akan menagih iuran BPJS secara door to door ke rumah-rumah penduduk. Sebenarnya selama ini masyarakat ditipu oleh BPJS Kesehatan. BPJS bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah, padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari asuransi. BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat. Pemerintah meminta masyarakat menyetor sejumlah uang untuk dikumpulkan dan nantinya digunakan untuk biaya pengobatan. Seluruh uang yang disetorkan masyarakat kemudian dihimpun oleh PT BPJS Kesehatan. Lalu uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pengobatan anggota BPJS yang sedang sakit. Sekali lagi, dana ini sebenarnya berasal dari masyarakat dan bukan dana APBN. Sekarang pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk membayar iuran BPJS. Sementara dana yang dikumpulkan secara massif tersebut hanya digunakan sebagian saja yakni hanya untuk anggota masyarakyat yang sedang sakit. BPJS adalah kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelewengan dana subsidi BBM. Banyak diantara masyarakat yang mengira BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bidang kesehatan. Masyarakat lupa bahwa setiap bulannya mereka harus menyetor dana minimal Rp 25.000 per bulan. Saat ini peserta BPJS berjumlah sekitar 168 juta orang. Dengan demikian, jumlah dana BPJS yang dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah mencapai lebih dari Rp.4,2 tilyun per bulan atau lebih dari Rp 50,4 trilyun per tahun. Itu uang yang dikumpulkan langsung dari masyarakat, bukan dari sektor pajak atau pengalihan subsidi BBM. Kok sekarang tiba-tiba PT BPJS kesehatan mengalami defisit keuangan sebesar Rp 32 trilyun. Jadi semakin jelas bahwa BPJS merupakan sebuah badan usaha yang fungsinya sebagai pengeruk keuntungan bagi pemerintah. BPJS Kesehatan bukan mengelola dana khusus dari APBN untuk jaminan kesehatan. Dengan adanya BPJS, pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat. Padahal selama ini pemerintah selalu menyebarkan propaganda bahwa BPJS adalah subsidi kesehatan gratis dari pemerintah. Padahal pemerintah tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS. Dan BPJS itu murni seribu persen berasal dari dana masyarakat. Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp 25.000 per bulan, seharusnya masyarakat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan maksimum di rumah sakit yakni di kelas VIP. Namun karena PT BPJS Kesehatan kini didaulat untuk menjadi Badan Usaha yang bertugas memberikan keuntungan sebesar-besarnya terhadap pemerintah, maka tidak heran bila pasien peserta BPJS banyak yang dibatasi penggunaan obatnya di RS. BPJS tidak meng-cover obat-obatan yang bermutu bagus. Alhasil pasien cuma mendapatkan obat-obatan ala kadarnya. BPJS adalah pesan nyata dari Pemerintah yang artinya “Masyarakat miskin tidak boleh sakit”. Wajar bila kita berpendapat demikian, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sangat jauh dari kelayakan. Bayangkan saja bila pasien tidak ada uang untuk menebus resep obat yang tidak di-cover oleh BPJS, mungkin bukan malah jadi sehat, pasien justru cuma bisa pasrah menahan sakit. Apakah ini yang disebut dengan Jaminan Kesehatan ? BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. End.

Jokowi Siapkan ‘Soft-Landing’ untuk Invasi China

Indonesia bakal menjadi ‘production and marketing colony’. Menjadi koloni produksi dan pemasaran. Sekaligus berfungsi sebagai pangkalan utama One Belt One Road (OBOR). Inilah impian terbesar RRC. Oleh Asyari Usman (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Di tengan hiruk-pikuk Papua dan pemindahan ibu kota, Presiden Jokowi merampungkan persiapan akhir ‘soft landing’ (pendaratan empuk) untuk invasi ekonomi dan bisnis RRC (China) ke Indonesia. Persiapan final itu tidak diketahui orang. Dilakukan dengan cara yang sangat rapi. Diam-diam, ‘low profile’. Tidak banyak ribut-ribut. Tetapi pasti. Sangat low-profile. Hanya dengan sebuah keputusan menteri (Kepmen). Tepatnya, Menteri Ketenagakerjaan. Diterbitkan pada 27 Agustus 2019. Kepmen Naker nomor 228 tahun 2019. Kepmen ini membuka lebar-lebar pintu untuk invasi ‘full force’ (habis-habisan) dari RRC. Selama ini China sudah merintis invasi itu. Mereka suskes. Disambut oleh para oportunis lokal. Didorong dan disokong oleh konglomerat diasfora yang kini telah menjadi oligarkhi penguasa negeri. Kepmen Naker ini membolehkan hampir semua jenis pekerjaan untuk orang asing. Dan, sangat bisa terbaca dengan mudah bahwa orang asing itu adalah warga China. Sebab, hampir pasti orang dari negara-negara lain tidak akan tertarik dengan ratusan posisi yang dibolehkan itu. Mudah juga terbaca bahwa Kepmen Naker terbaru ini dimaksudkan untuk memuluskan impor tenaga kerja China. Ada 2,197 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh) jenis pekerjaan yang boleh diduduki orang asing. Saking banyaknya, diperlukan 138 halaman untuk merinci sebutan atau nama jabatan yang disiapkan untuk orang asing itu. Bagi saya, tidak salah kalau ada yang berpendapat bahwa Kepmen ini adalah pesanan RRC. Entah terkait, entah tidak, beberapa hari setelah penerbitan Kepmen itu, ada rombongan pengusaha RRC menjumpai Menko Segala Urusan. Isyarat ‘positif’, bukan? Begitu nanti China ‘tekan gas’ investasi di berbagai bidang usaha, maka mereka bisa langsung membawa warga mereka sendiri untuk memegang ribuan posisi itu. Indonesia bakal menjadi ‘production and marketing colony’. Menjadi koloni produksi dan pemasaran. Sekaligus berfungsi sebagai pangkalan utama One Belt One Road (OBOR). Inilah impian terbesar RRC. Tidak tanggung-tanggung. Sebagai contoh, di dalam Kepmen Nakertrans nomor 247 tahun 2011 (era SBY), hanya ada 66 posisi yang boleh diduduki oleh orang asing untuk kategori bidang konsturksi. Di dalam Kepmen Naker 228 tahun 2019, jumlah itu bertambah 200%. Mulai sekarang, ada 181 jenis pekerjaan (posisi) dalam kategori bidang konstruksi yang boleh dipegang orang asing. Dari jabatan tertinggi, menengah, sampai ke bawah. Dan sangat tak mungkin semua ini untuk orang asing non-China. Adakah kaitan Kepmen ini dengan keinginan China untuk membangun ibu kota baru? Siapa yang berani jawab “tidak”? Liberalisasi lapangan kerja ini sudah dimulai sejak era Presiden SBY. Presiden Jokowi melakukan intensifikasinya. Sekarang sudah tuntas. Jokowi membuat Indonesia ‘done’ untuk China. Ada 18 kategori usaha yang diliberalisasikan oleh Presiden Jokowi. Yaitu: 1)Konstruksi, 2)Real Estate, 3)Pendidikan, 4)Industri Pengolahan, 5)Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan Daur Ulang Sampah, 6)Pengangkutan dan Pergudangan, 7)Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, 8)Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan-Minum. 9)Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, 10)Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha lainnya, 11)Aktivitas Keuangan dan Asuransi, 12)Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial, 13)Informasi dan Telekomunikasi, 14)Pertambangan dan Penggalian, 15)Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin, 16)Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi serta Perawatan Mobil dan Sepedamotor, 17)Aktivitas Jasa lainnya, 18)Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknik. Kepmen 228/2019 ini tak ubahnya seperti pukat harimau di laut. Pukat harimau menjaring habis semua ikan, segala ukuran. Yang besar diangkat, yang kecil pun disikat. Kepmen ini membuat orang asing (terutama warga RRC) bisa menempati posisi tinggi seperti direktur utama, manajer senior, manajer rendah hingga pengaspal jalan. Tukang pasang pipa, boleh masuk. Ahli beton, tidak masalah. Di kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, orang asing boleh menjadi sutradara film. Bahkan boleh menjadi pemandu karaoke. Penyanyi boleh masuk, pemetik alat musik juga boleh. Siapakah orang asing yang mau pekerjaan ini? Orang Amerika, Eropa, Jepang? Mana mau mereka! Luar biasa! Pekerjaan ‘light director’ (pengarah lampu) saja pun dibolehkan untuk orang asing. Pekerjaan ‘disc-jokey’ (DJ) juga dibolehkan. Yang paling serius untuk diperhatikan adalah ribuan posisi di empat kategori, yaitu Pertambangan dan Penggalian, Informasi dan Telekomunikasi, Industri Pengolahan, dan Konstruksi. Liberalisasi di empat kategori ini memberikan sinyal bahwa China akan masuk secara masif untuk menguasai bisnis dari A sampai Z. Di sektor Pertambangan dan Penggalian, ada 600 posisi tinggi, menengah dan rendah yang akan diberikan kepada orang asing. Untuk bisnis ini, perusahaan asing boleh membawa sendiri ahli geologi, seismologi, drilling, sampai tukang pipa. Singkatnya, semua posisi usaha pertambangan bisa mereka bawa. Pembebasan di sektor ini tampak “sangat RRC” sekali. China memerlukan migas dan batubara dalam jumlah besar. Catatan: 600 posisi itu bukan berarti 600 orang. Itu maksudnya 600 posisi di satu unit usaha. Nah, berapa banyak perusahaan China yang akan masuk? Bisa ratusan bahkan ribuan. Bukan di pertambangan saja. Di sektor-sektor lain malah lebih dahsyat lagi. Terutama industri manufaktur (Industri Pengolahan). Di industri pengolahan ini ada 23 subsektor. Jenis pekerjaannya ada 700-an. Berapa banyak yang Anda bayangkan perusahaan RRC akan masuk ke 23 subsektor itu? Dan ingat! Ada banyak subsektor primadona. Bisa ratusan atau ribuan perusahaan akan melakukan invasi ke sini. Sekadar catatan Anda saja, China memiliki 2,800,000 (dua juta delapan ratus ribu) perusahaan industri manufaktur itu. Amerika Serikat saja yang sudah lama menguasai industri manufaktur, hanya memiliki 275,000 perusahaan (pabrik). Kita lihat bagaimana China menyelipkan pesan di Kepmen 228/2019. Untuk subsektor kertas dan produksi berbasis kertas, ada 174 posisi yang boleh dipegang oleh orang asing. Ini pertanda bahwa RRC akan masuk besar-besaran di pengolahan kertas. China tahu persis booming industri ini. Karena semua orang membeli kertas, setiap hari. Lihat saja kemasan odol, kemasan sikat gigi, kemasan rokok, kemasan parfum, segala jenis tisu, segala jenis buku, kardus, dlsb. Industri ini menjanjikan penguasaan hulu ke hilir. Ada lagi sektor yang sangat penting dan sensitif. Yaitu, Informasi dan Telekomunikasi. Kepmen ini semakin terasa bumbu China-nya. Di sini ada urusan satelit, alat-alat telekomunikasi, pertelevisian, dll. China sangat menguasai sektor ini. Di sini, orang asing boleh menjadi direktur utama, wakil dirut, general manager, manajer cabang, manajer keuangan, manajer layanan pelanggan, manajer purna jual, dst. Boleh juga menduduki kepala teknisi satelit, kepala stasiun bumi, urusan pemasaran, dan yang lain-lainnya. Potong cerita, begitulah Kepmen 228 tahun 2019. Kelihatannya sepele, cuma keputusan menteri. Tapi, itulah taktik yang jitu. Tidak usah pakai Kepres. Karena berpotensi untuk diributkan publik. Kalau kepmen, Presiden tinggal marah-marah saja kepada menteri andaikata ada reaksi keras dari rakyat. Cukup bilang, “Itu bukan urusan saya.

Beranikah Jokowi Tetap Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan?

Penolakan bukan hanya datang dari penentang pemerintah, namun juga dari kalangan pendukung Jokowi. Sejumlah netizen yang selama ini dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi, ramai-ramai balik badan. Mereka menyatakan kecewa. Ada yang sampai mengusulkan agar Jokowi dimakzulkan (impeach). Oleh : Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Kurang dari satu bulan mengakhiri masa jabatannya, anggota DPRRI (2014-2019) malah meninggalkan bom waktu untuk Presiden Jokowi. Bila salah menanganinya, bom waktu itu bisa meledak dan menghancurkan periode kedua pemerintahan Jokowi. Dalam rapat gabungan dengan pemerintah Senin (2/9), anggota Komisi IX dan XI DPR sepakat menolak rencana pemerintah menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lebih dikenal sebagai BPJS Kesehatan. DPR hanya menyetujui kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas I dan II. Sementara untuk peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III ditolak. Pemerintah boleh menaikkan dengan catatan telah menyelesaikan pembersihan data (data cleansing) yang acakadut. Dalam rapat pekan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran sampai lebih dari 100 persen. Menaikkan iuran dinilai merupakan satu-satunya cara untuk menutup defisit yang dari tahun ke tahun, terus membengkak. Peserta JKN kelas I tadinya hanya membayar Rp 80.000/ bulan dinaikkan menjadi Rp 160.000. Peserta JKN kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500, naik menjadi Rp 42.000 per bulan. Menaikkan dan menurunkan iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan adalah kewenangan Presiden. Jadi keputusan DPR sesungguhnya tidak punya kekuatan mengikat. Presiden bisa saja mengabaikannya. Itu kalau berani. Situasinya kini sungguh berbeda. Di tengah beban hidup masyarakat kian berat, tarif listrik naik, harga BBM naik, harga-harga kebutuhan pokok terus merangsek naik, kenaikan iuran BPJS kesehatan menjadi isu politik yang sangat sensitif. Bola liar yang akan digoreng habis oleh lawan-lawan politiknya. Reaksi keras segera bermunculan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar unjukrasa besar-besaran. Sejak Senin (2/9) sampai Selasa sore (3/9) di medsos tagar #BatalkanKenaikan BPJS menjadi trending topic. Penolakan bukan hanya datang dari penentang pemerintah, namun juga dari kalangan pendukung Jokowi. Sejumlah netizen yang selama ini dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi, ramai-ramai balik badan. Mereka menyatakan kecewa. Ada yang sampai mengusulkan agar Jokowi dimakzulkan (impeach). Paul Perry Njio Haullussy lewat akunnya mencuit “Sepertinya harus di-impeachment nih sang presiden. Nyesel gua dukung dia dulu.” Bisa Berbahaya Sikap DPR menolak kenaikan iuran BPJS tidak boleh dianggap main-main. Secara legal tidak mengikat, namun secara politis bisa sangat berbahaya bagi pemerintahan Jokowi. Kalkulasinya harus benar-benar matang. Kalau sampai dia nekad tetap menaikkan, basis legitimasinya akan semakin rendah. Ditolak DPR, juga ditolak publik. Termasuk para pendukungnya sendiri. Sebaliknya jika tetap tidak dinaikkan, beban pemerintah akan sangat berat. Difisit APBN akan tambah berdarah-darah. Defisit anggaran saat ini sudah mencapai Rp 183 Triliun. 48.6 persen dari APBN. Defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 32,84 triliun. Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, bila tidak dinaikkan maka defisit BPJS Kesehatan setiap tahun akan terus membengkak. Pada tahun 2024, ketika Jokowi mengakhiri jabatannya akan tembus Rp 77,8 triliun. Bisa dibayangkan betapa besarnya beban pemerintah dan acakadutnya pengelolaan BPJS. Mereka harus berakrobat dengan defisit yang terus menggunung. Gali lubang, tutup lubang. Sementara lubang yang ada tambah dalam. Sampai saat ini BPJS mempunyai tunggakan besar kepada sejumlah RS. Jumlahnya akan terus bertambah. Tercatat BPJS menunggak Rp 6.6 Triliun. Sementara karena ngadatnya pembayaran dari BPJS membuat RS berutang besar kepada industri farmasi. Beberapa RS terancam gulung tikar, atau diambil alih oleh jaringan RS milik para taipan. Jumlah peserta JKN (2019) sebanyak 223.3 juta. 82,9 juta diantaranya adalah peserta non PBI, alias membayar dengan kocek sendiri. Mereka inilah yang akan langsung terdampak kenaikan iuran. Jumlah tersebut hanya selisih sedikit dari perolehan suara Jokowi pada Pilpres 2019 sebanyak 85.6 juta suara. Katakanlah kurang dari separuhnya adalah pendukung Jokowi. Mereka akan bergabung bersama penentang Jokowi. Sama-sama menjadi korban. Senasib sepenanggungan. Kalau sudah urusan kesulitan hidup, tak ada lagi bedanya antara cebong dan kampret. Mereka sama-sama menderita. Mereka akan punya penilaian dan pendapat yang sama. Memindahkan ibukota saja bisa, mengapa menutup defisit BPJS Kesehatan yang jumlahnya relatif kecil saja, pemerintah tidak bisa. Padahal pembenahan BPJS Kesehatan beserta problem defisitnya menjadi salah satu janji kampanye Jokowi. Janji yang diulangnya kembali pada pidato RAPBN 2020 dan Nota Keuangan 16 Agustus lalu. Sementara pemindahan ibukota tidak pernah disinggung sama sekali. Inilah warisan (legacy) yang akan ditinggalkan Jokowi pada akhir masa jabatan pertamanya. Sebuah problem pelik yang tidak mudah diselesaikan. Tidak bisa hanya dengan pembenahan IT bantuan dari perusahaan asuransi Cina seperti dikatakan Menko Maritim Luhut Panjaitan. Mohon maaf. Resep andalan Luhut, semua urusan dan masalah, akan beres bila diserahkan ke Cina. Kali ini tidak berlaku. Menaikkan iuran BPJS bukan lagi seperti memakan buah simalakama. Tidak dinaikkan, terus defisit. Dinaikkan akan membuat beban hidup jutaan rakyat Indonesia semakin berat. Bagi Jokowi, iuran BPJS sudah menjadi buah terlarang (khuldi). Bila sampai berani menaikkan, bisa saja dia terusir dari istana, seperti Adam dan Hawa terusir dari surga! Wallohualam Bisawab. End