NASIONAL
Mengapa Jokowi ke Summarecon Mall Bekasi? Tahukah Siapa Pemiliknya?
Oleh: Tjahja Gunawan Jakarta, FNN - Maaf saya menyangsikan tujuan kunjungan Presiden Jokowi ke Summarecon Mall Bekasi dalam rangka persiapan "New Normal" pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Baiklah, sebelum membahas itu, saya awali uraian ini dengan menjawab pertanyaan atas judul tulisan ini. Ya, mengapa Presiden Jokowi hari Selasa siang (26/5) tiba-tiba mendatangi Mall Summarecon Bekasi? Padahal di Bekasi paling tidak ada dua mall besar lainnnya yang terletak di lokasi strategis yakni Metropolitan Mall dan Grand Metropolitan. Tahukah Anda siapa pemilik Summarecon Mall Bekasi? Dia adalah pengusaha properti Sutjipto Nagaria (79). Sutjipto adalah pendiri sekaligus pemilik PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Selain di Bekasi, produk perusahaan properti yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini juga terdapat di Kelapa Gading Jakarta Utara, Serpong Tangerang, dan Bandung Jawa Barat. Keberadaan mall yang dibangun Summarecon merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari produk properti lainnya yakni kawasan perumahan dan apartemen yang dibangun secara terpadu dalam satu kawasan. Mari kita lihat kinerja keuangan perusahaan properti ini. Pada tahun 2019, pendapatan PT Summarecon Agung Tbk sebesar Rp 5,94 Trilyun sedangkan laba bersihnya Rp 514 Milyar. Sedangkan liabilitas (utang) perseroan sepanjang tahun 2019 naik 5,2 persen menjadi Rp14,99 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp14,23 triliun. Jajaran Orang Terkaya Meski utang perusahaan besar, tahun 2015, Sutjipto Nagaria pernah masuk dalam jajaran orang terkaya versi Forbes dengan total kekayaan 400 juta dollar AS atau Rp 6 Triliun dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS. Kembali pada kunjungan Presiden Jokowi. Sebenarnya ada wabah atau tidak ada pandemi Covid19, kunjungan Jokowi ke Summarecon Mall Bekasi telah memberi manfaat langsung dan keuntungan bagi perusahaan. Jika melihat perdagangan di BEI hari Selasa (26/5), harga saham PT Summarecon Agung Tbk naik 4,31 persen menjadi Rp 436 per saham. Berdasarkan pengalaman saya sebagai wartawan ekonomi selama 20 tahun khususnya liputan di bidang properti, naik turunnya harga saham selain ditentukan faktor teknikal juga dipengaruhi faktor psikologis. Dalam situasi pasar keuangan global yang sedang lesu seperti saat ini, kunjungan Presiden Jokowi ke Summarecon Mall Bekasi telah memberikan sentimen positif terhadap kenaikan saham Summarecon Agung. Dari sisi teknikal, nyaris tidak ada faktor positif yang bisa mendorong kenaikan harga saham PT Summarecon Agung. Mengapa ? Karena secara umum industri properti saat ini juga sedang lesu. Kini penjualan berbagai produk properti pada umumnya menurun. Penjualan rumah, apartemen, kondominium serta produk properti komersial lainnya, sekarang sedang menukik tajam. Dalam situasi wabah Covid19 ini, masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan pangan dan sandang ketimbang keperluan papan (perumahan). Keadaan tersebut diperparah dengan pemberlakuan PSBB. Sebab dengan adanya PSBB, hampir semua pusat perbelanjaan modern juga harus tutup kecuali untuk tenant yang menjual kebutuhan pangan. Oleh karena itu sekali lagi saya agak meragukan tujuan kunjungan Presiden ke Summarecon Mall Bekasi dalam rangka persiapan pemberlakuan "New Normal" pasca PSBB. Apalagi Menko Polhukam Mahfud MD sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara menyatakan kebijakan “New Normal” di tengah pandemi virus corona (Covid-19) baru sebatas wacana dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah. "Sekarang ini pemerintah, saya katakan sebagai Menko Polhukam, ada wacana, belum keputusan wacana bagaimana tentang new normal ini," kata Mahfud dalam sambutannya di acara Halal bi Halal IKA UNS yang disiarkan di kanal Youtube Universitas Negeri Sebelas Maret, Selasa (26/5). Kalau kebijakan “New Normal” masih wacana, lalu tujuan kunjungan Presiden Jokowi ke Summarecon Mall Bekasi untuk apa? Apalagi perpanjangan pemberlakuan PSBB di Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kota serta Kabupaten Bogor baru akan berakhir tanggal 29 Mei 2020. Memang seharusnya PSBB di lima wilayah kota dan kabupaten Bodebek itu berakhir Selasa (26/5/2020). Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur yang ia teken pada 19 Mei 2020 meminta agar PSBB wilayah Bodebek menyelaraskan diri dengan periode PSBB Jawa Barat. "PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 dilanjutkan dengan skala proporsional sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," tulis Ridwan Kamil sebagaimana diberitakan portal berita Kompas. Dari kunjungan Jokowi ke Summarecon Mall Bekasi, terkesan penguasa bersikeras untuk sesegera mungkin memberlakukan “New Normal” (baca membuka mall). Padahal, kurva belum melandai? Padahal kebijakan yang sekarang saja amburadul? Menurut Ustadz Yudha Pedyanto, sejatinya “New Normal” adalah tuntutan para kapitalis dan pemilik modal. Mereka tidak mau terus merugi. Para pemilik mall, para pemilik jaringan hotel besar, para pemilik maskapai penerbangan, para pemilik raksasa migas, mereka yang selama ini "sakratul maut" akibat pandemi berusaha untuk bangkit kembali. Tentu saja mereka tinggal menekan para penguasa beserta kroni mereka. Toh mereka dulu jadi penguasa lewat pemilu yang kemarin di-support penuh oleh para kapitalis tersebut. Wallohualam bhisawab. Penulis Wartawan Senior.
RUU HIP Membuat Negara Terancam Bubar
By Dr. Masri Sitanggang Jakarta FNN – Selasa (26/05). Tulisan ini adalah ringkasan surat berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yang saya layangkan 12 Mei 2020 kepada para Ketua Fraksi di DPR RI. Bila disahkan menjadi UU, hemat saya, akan sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesepakatan luhur kita akan buyar dan Indonesia terancam bubar. Masyarakat wajib hukumnya untuk mengetahui RUU yang sangat membahayakan bangsa dan negara Indonesia ini. Tidak boleh tidak tahu. RUU ini saya sebut saja “RUU HIP”. Sedikitnya ada lima alasan utama dan mendasar kenapa RUU HIP mutlak harus ditolak. Pertama, alasan untuk membentuk UU HIP terasa sangat mengada-ada. Dalam konsideran RUU HIP disebutkan, “UU HIP perlu dibentuk sebab belum ada UU dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila sebagai landasan hukum untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat guna mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945”. Sangat aneh. Apakah selama 74 tahun Indonesia merdeka, penyelenggara negara melaksanakan tugasnya dengan tanpa landasan hukum Ideologi Pancasila? Lalu, apa artinya “Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara”? Atau, apakah hukum dan perundang-undangan yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan Pancasila ? Bukankah semua pejabat negara disumpah untuk setia dan melaksanakan Pancasila ? Bukankah HTI “dibubarkan”, dan FPI tidak diperpanjang tanda terdaftarnya karena persoalan ideology Pancasila ? Alasan ini sungguh-sungguh membingungkan dan menyesatkan. Pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, adalah UUD 1945 itu sendiri. Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar bagi tata kelola sekaligus penunjuk arah atau haluan pembangunan Negara Indonesia. UUD 1945 dilahirkan dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Batang tubuh UUD 1945 seluruhnya merupakan pengejawantahan dari nilai-nila jiwa dan semangat Pancasila, dalam bentuk UU sebagai landasan hukum bagi mencapai tujuan bernegara. Oleh sebab itu, UUD 1945 adalah merupakan “Haluan Ideologi Pancasila. Dus, tidak perlu dan tidak butuh adanya UU HIP. Kedua, kehadiran UU HIP dapat menimbulkan kekacauan tata hukum nasional. Secara hirarki, UU HIP seharusnya ada di bawah UUD 1945. Konsideran untuk membentuk UU HIP adalah berupa Ketetapan-ketetapan MPR, sehingga UU HIP boleh diartikan sebagai derivasi dari Ketetapan-Ketetapan MPR itu . Dilihat dari objek hukumnya, yaitu Pancasila yang diundangkan sebagai haluan ideologi, UU HIP dapat dipandang sebagai “Makna Pancasila”. Dalam penerapan, kedudukannya bisa setara dengan UUD 1945. Bahkan dapat berada di atas UUD 1945, karena UU HIP dapat dimaknai sebagai Pancasila itu sendiri. Dengan demikian UU HIP dapat menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Bahkan UUD 1945 pun harus tunduk pada UU HIP, karena berada di bawahnya. Bagaimana realitasnya nanti, akan sangat tergantung pada penafsiran yang dibuat oleh penguasa. Ini sangat berbahaya. Pandangan saya ini tergambar jelas pada BAB II pasal 4 RUU HIP tentang fungsi Haluan Ideologi Pancasila, yang sesungguhnya adalah merupakan fungsi dari UUD 1945. Inilah bunyi Pasal 4 tersebut, Haluan Ideologi Pancasila memiliki fungsi sebagai : Pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan mewujudkan mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan; Ketiga, RUU HIP ini sungguh-sungguh sangat aneh. Di dalam konsideran tidak disebutkan legalitas Pancasila sebagai dasar falsafah negara. Yang demikian ini mengakibatkan ketidakjelasan tentang Pancasila yang menjadi objek yang akan diundangkan. Bicara Pancasila, tentu saja kaitannya dengan dasar falsafah negara. Dengan demikian, harus merujuk pada alenia ke 4 Pembukaan UUD 1945. Hal ini dipertegas kembali dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998, khususnya pada Pasal 1. Dasar hukum Berlakunya Pancasila dan UUD 1945 saat ini, adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Oleh karena itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 wajib masuk dalam konsideran. Yang demikian itu, agar jelas dan teranglah Pancasila yang mana yang dimaksud oleh RUU HIP itu. Perdebatan-perdebatan akademik dan demokratis di dalam Majelis Konstituante menjelang lahirnya Dekrit 5 Juli 1959, juga akan memberi keterangan yang lebih jelas tentang Pancasila yang dapat diterima semua golongan bangsa ini. Maka, mengabaikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dalam melahirkan UU apa pun soal Pancasila adalah cacat hukum. Tidak sah dan akan berujung pada kekacauan. Konsideran penting yang menjadi dasar pertimbangan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu, sehingga diterima semua kalangan adalah : “…bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.” Apa makna konsideran tersebut ? Perdana Mentri Djuanda, Kepala Pemerintahan saat itu menjelaskan bahwa jiwa “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam sila pertama Pancasila adalah jiwa Piagam Jakarta. Dengan demikian “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimaknai sebagai “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (lihat Deliar Noer : Partai Islam Di Pentas Nasional, Cet II, 2000 dan Lukman Hakiem : Biografi Mohammad Natsir, 2019). Keempat, pada Pasal 6 ayat (1) RUU HIP disebut bahwa Sendi Pokok Pancasila adalah keadilan sosial. Pada Pasal 7 ayat (2), Ciri Pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Pada ayat (3),Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Pasal ini membuat keanehan yang sangat serius. Pancasila apa yang dimaksud oleh RUU HIP, yang memiliki sendi pokok keadilan sosial dan ciri pokoknya adalah dapat diperas menjadi Trisila dan selanjutnya Ekasila, yaitu gotong-royong? Jika yang dimaksud adalah Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 145, yang berlakuannya atas dasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka sendi utamanya (kalau mau pakai istilah ini) adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan keadilan sosial. Keadilan sosial adalah satu prinsip dari lima prinsip (Pancasila), yang harus diperjuangkan untuk diwujudkan. Ia adalah mimpi bangsa Indonesia merdeka yang belum dimiliki. Simaklah baik-baik akhir aline ke 4 Pembukaan UUD 145 itu: “...serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Frasa “dengan mewujudkan” memberi arti bahwa keadilaan itu adalah sesuatu (mimpi yang belum terwujud) yang masih harus digapai. Bagaimana menjadikan sesuatu yang masih ada dalam mimpi sebagai sendi? Perdebatan di BPUPKI pada persidangan 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan di Majelis Konstituante hingga keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sesungguhnya bertumpu pada “posisi Tuhan dalam negara”. Pada waktu Sidang BPUPKI, golongan nasionalis sekuler menghendaki negara ini berdasarkan sekuler, dimana Tuhan menjadi urusan pribadi masing-masing. Tidak dibawa ke dalam urusan bernegara. Ketika itu golongan Nasionalis Islamis menghendaki berdasakan Islam, dimana hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak lepas dari nilai-nilai agama). Perdebatan ini terjadi karena masyarakat pada masa sebelum merdeka pun, telah memiliki Tuhan dan menjadikan-Nya sebagai tempat bergantung satu-satunya. Tinggal lagi, dimana Tuhan Yang Maha Segala itu ditempatkan dalam berbangsa dan bernegara? Itulah soalnya. Kompromi terakhir tentang landasan falsafah negara itu ialah rumusan seperti dalam Pembukaan UUD 45 yang terjadi pada 18 Agustus 45, yakni rumusan Piagam Jakarta minus tujuh kata, “dengan kewajiban menjalankan Syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Negara bukan berdasarkan Islam, tapi juga bukan berdasar sekuler. Tuhan di tempatkan sebagai Causa Prima. Istilah ini datang dari Bung Karno. Tuhan menjadi jiwa seluruh sila dari Pancasila, termasuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah kesepakatan luhur yang diterima semua komponen bangsa dengan suka cita ketika itu. Jadi, negara ini lahir atas dasar kesepakatan. Landasan falsafah negara merupakan kesepakatan bersama. Menjadi titik temu, common platform bagi semua aliran politik yang ada. Sendi pokok landasan falsafah negaranya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan Trisila. Bukan pula Ekasila dan Gotong-royong. Maknya DPR jangan ngaco, dongo, dungu dan beleng-beleng. Negara ini akan tetap teguh dan eksis bila Ketuhanan Yang Maha Esa tetap ditempatkan sebagai Causa Prima. Sebagai yang menjiwai sila-sila lainnya dalam Pancasila. Akan bubar, bila posisi Ketuhanan Yang Maha Esa digeser atau dikerdilkan. Itulah arti sendi Utama. Berbeda dengan keadilan sosial, sebagai cita-cita bangsa, bila belum tercapai. Tetapi bukan karena kedzaliman penguasa, negara tidak akan bubar. Selanjutnya, ciri pokok (kalau juga mau menggunakan istilah ini) rumusan final Pancasila sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 145, adalah bahwa sila-sila dalam Pancasila. Merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, tidak dapat dan tidak boleh diperas-peras menjadi Trisila. Apalagi Ekasila. Pemerasan Pancasila menjadi berapa sila pun akan menghancurkan Pancasila itu sendiri. Juga menghancurkan kesepakatan luhur kita dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila yang dapat diperas menjadi Trisila dan kemudian menjadi Ekasila , yakni Gotongroyong adalah gagasan Bung Karno pribadi, yang disampaikan pada Sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Itu bukan kesepakatan. Melainkan baru berupa usulan dari Bung Karno seorang diri. Sama dengan usulan-usalan lain yang disampaikan oleh para tokoh lainnya. Jadi, RUU HIP menggunakan objek Pancasila yang tidak ada dasar hukumnya. Pancasila yang masih berupa usulan. Pancasilan yang masih gagasan di awan-awan. Bila disahkan menjadi UU, maka UUD HIP akan kehilangan konteks hukum di negara Indonesia. Itulah yang saya sebut tidak sah. Para anggota DPR RI yang terhormat sedang menyeret bangsa ini ke masa-masa sebelum merdeka. Masa-masa perdebatan tajam soal dasar falsafah negara. Tepatnya masa-masa persidangan di BPUPKI. Para anggota DPR RI sedang mengurai benang yang telah ditenun menjadi kain oleh the founding fathers menjadi benang-benang yang tercerai berai kembali. Maka dalam hal ini, para angggota DPR RI telah dengan sengaja melanggar konstitusi. Menghianati kesepakatan luhur bangsa tentang Pancasila. memanipulasi isi dan ruh Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, dengan isi Pancasila yang tidak ada dasar hukumnya. Artinya, casing tetap Pancasila tapi isinya telah diganti oleh para anggota dewan. Ini kejahatan yang membahayakan nyata kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik Ideologi akan membara dan NKRI bisa bubar. Setidaknya, Indonesia akan tumbuh menjadi negara lain yang berbeda. Yang tercabut dari akar sejarah dan cita-cita pendirinya . Casingnya tetap Indonesia, tapi manusia dan budayanya telah menjadi sesuatu yang lain. Sama juga artinya Indonesia sudah bubar. Kelima, Tuhan dalam RUU HIP telah dikrangkeng, lalu menghilang. Tuhan adalah sub ordinat dari kebudayaan. Ini benar-benar gelo, ngaco, dongo, dungu dan beleng-beleng. Coba lihatlah Pasal 7 ayat (2), “Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Pertanyaannya, Tuhan siapa yang berkebudayaan itu wahai anggota DPR yang ngaco, dongo, dungu dan beleng-beleng? Apakah kita akan mengukur sifat ketuhanan dengan kebudayaan ? Tuhan dikerangkeng dalam Trisila. Selanjutnya menghilang di Ekasila. Tidak salah bila banyak pihak mencurigai RUU HIP ini berbau komunis. Kalau begini rakyat harus siaga satu. Terlalu banyak alasan untuk menolak RUU HIP ini. Tetapi lima poin di atas kiranya cukup bagi anggota dewan untuk tidak mensahkannya menjadi UU. Saya mengajak para tokoh masyarakat kaum intlektual dan pimpinan Ormas yang setia pada Pancasila untuk bersama-sama menolak RUU HIP ini. Penulis adalah Ketua Gerakan Islam Pengawal NKRI
Indonesia Terserah Presiden Saja
By Dr. Margarito Kamis Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Lailaha Illallahu Allahu Akbar. Allahu Akbar Walillah Ilham. Allahu Akbar Kabira, Walhamdulillahi Katsira, Wasubhanallahi Bukratau Wa’asila. Lailaha Illallah Wala Na’budu Illa Iyahu. Muhlisina Lahuddina, Walaokarihal Kafirun, Walau Karihal Munafikun, Walau Kahiral Musrikun. Lailaha Ilaha Illallahu Wahdah, Shadaqa Wahda, Wanasra Abdah, Wa A’zzazundah, Wahdamal Ahda Bawahdah. Lailaha Illallah Allahu Akbar. Allahu Akbar Walillah Hamdu. Jakarta FNN – Senin (25/05). Pembaca FNN yang berbahagia. Selamat menggapai fitri dihari hebat ini. Sistem presidensial yang bekerja di tengah demokrasi, harus diakui memiliki keunikan. Perpaduan ketat dua sistem ini, sedari awal bukan menghasilkan, tetapi membuat presiden menjadi satu-satunya figur tak tertandingi. Ia tak tertandingi pada hampir semua aspek bernegara, suka atau tidak. Presiden-presiden hebat di negara demokrasi menggunakan semua atribut yang disediakan sistem, baik politik maupun hukum. Berbasis sistem, presiden, selalu bisa dan begitu kenyataannya, mengabaikan pendapat kritis yang menghendaki pemerintah harus begini dan begitu. Sejarah perpaduan dua sistem ini menunjukan presiden bisa menggunakan pendapat dari kelompoknya saja. Dan disisi lain, presiden bisa dan secara sadar mengabaikan pendapat dari kelompok lain, tentu bila memiliki bakat itu. Landscap sejarah itu sebegitu kayanya dibelahan dunia lain yang lebih dahulu mempraktikan dua sistem ini. Asumsi Pembuat UUD 1945 Presiden diasumskan oleh pembuat UUD 1945 sebelum diubah, merupakan pancaran kearifan, pengintegrasi, dan bapak bagi seluruh bangsa Indonesia. Asumsi ini khas Indonesia, integratif. Presiden berada dipusat seluruh soal bernegara. Semua soal berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawabnya, suka atau tidak. Sekedar mengelola? Tidak. Sebagai orang arif, pengintegrasi dan bapak bagi seluruh bangsa Indonesia, pekerjaan presiden harus mencerminkan parpaduan unsur otak dan hati. Presiden harus menempatkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia diatas kepentingan apapun, termasuk investasi. Dalam UUD 1945 sebelum diubah, asumsi itu menghasilkan skema struktur kekuasaan dengan Presiden berada dipuncak kekuasan dibawah MPR. Asumsi ini bekerja dengan cara memberikan kekuasaan membuat UU kepada Presiden. Tidak itu saja, urusan penggajian, infrastruktur pengadilan juga diletakan dalam lingkungan kekuasaan Presiden. Sangat arif. kendati bekerja dengan asumsi presiden orang arif, para pembuat UUD 1945 tak berhenti di situ. Mereka, pembuat UUD 1945 menyediakan cara hebat mengendalikan dan mengontrol presiden. Apa cara itu? Sala satunya adalah menyediakan garis besar haluan daripada negara, GBHN. GBHN dirumuskan dan dibuat oleh MPR, lalu dimandatkan kepada Presiden untuk dilaksanakan. Presiden dengan demikian dipandu, dituntun oleh MPR, yang merupakan representasi seluruh bangsa Indonesia. Hebat betul kreasi para pembuat UUD 1945. Para pembuat UUD 1945 tidak menyediakan impeachment, sebagai cara yang bersifat represif, dengan menyediakan kemungkinan presiden diberhentikan dalam mengontrol presiden. Tidak. Para pembuat UUD 1945 menyediakan cara lai. Cara politik, yang menurut Profesor Ismail Suny, salah satu guru saya, memiliki sanksi. Cara itu adalah meminta pertanggung jawaban presiden atas kondisi bangsa. Dalam hal keterangan-keterangan presiden yang diberikan kepada MPR, tentu dalam sidang istimewa- apabila tidak diterima MPR, maka MPR dapat menjatuhkan sanksi. Sanksinya bisa berupa menarik mandatnya MPR. Lalu memberhentikan Presiden. Mengagumkan cara berpikir para pembuat UUD 1945. Presiden, menurut skema konstitusional ini, diberi atribut sebagai orang tertinggi di antara organ-orang yang sejajar di negara, tetapi tidak boleh aneh-aneh. Presiden harus, bersifat absolut. Dari waktu ke waktu beri kepastikan MPR bahwa ia selalu berada dalam track GBHN. Tidak bisa di luar itu. Presiden harus, dari waktu ke waktu, menampilkan eksistensi pemerintahannya sebaik-baiknya. Harus benar-benar menampilkan dirinya sebagai orang arif, pengintegrasi, bapak bangsa yang besar ini. Sayang, sejarah perjalanan bangsa hebat ini merekam sangat jelas patahan mematikan atas asumsi mengagumkan itu. MPR sepanjang tahun 1960 hingga tahun 1966 bekerja dibawah kendali Presiden. Kala itu Presidennya Bung Karno, pria pintar yang terkenal kokoh dengan pendirinnya ini. Apalagi sepanjang tahun-tahun itu, Bung Karno tidak lagi memiliki mitra tanding pikiran kritis yang produktif. Masyumi, partai Islam paling cemerlang urusan akuntabilitas dan responsibilitas, serta paling cerdas dan gigih melintas di atas Rule of Law, telah dipukul telak oleh Bung Karno. Masyumi telah dibubarkan Bung Karno awal tahun 1960. Tahun 1967 Bung Karno resmi kehilangan kekuasaanya. MPR melalui Sidang Istimewa memberhentikan dirinya dari Presiden. Berubahkah keadaan penyelengaraan negara? Paradoks hebat segera menandai perkembangan sesudahnya. Bangsa terlihat nyata tak mampu menjadikan sejarah sebagai guru terbaik. Betul bermunculan begitu banyak gagasan yang berinduk pada rule of law dan demokrasi kala itu. UUD 1945 dan Pancasila dimurnikan. Tata hubungan antar Lembaga Negara dibereskan. Gagasan hak asasi manusia segera naik ke permukaan. Seminar dimana-mana, dan draf TAP MPR tentang HAM berhasil disiapkan BP MPR. Hasilnya? Daniel Lev, Indonesianis dari Seatle University Amerika Serikat, sedari awal telah memperkirakannya. Indonesia, dalam identifikasinya tidak akan cukup dekat pada demokrasi. Mengapa? Masyumi, yang dalam identifikasi keilmuannya sebagai satu-satunya partai yang paling jelas berpegang dan mengamalkan gagasan rule of law, tidak diberi tempat untuk hidup kembali. Itu soal terbesarnya. Persis seperti Bung Karno, presiden baru juga tidak akan mendapat mitra tanding kritis. Terlepas dari soal itu, tanda-tanda awal negara ini hanya akan melanjutkan praktik mirip Bung Karno. Presiden tetap akan berada di puncak semua kekuataan politik dan organ negara. Ini terlihat sedari awal babak baru ini. Pada sidang MPR penetapan Pak Harto menjadi pejabat Presiden misalnya, Pak Harto tidak bersedia mengucapkan sumpah dihadapan Sidang MPR yang dimpimpin Pak Nasution. Sejak saat itu, sebenarnya masa-masa panjang sesuahnya telah ditentukan dan ditetapkan. Suka atau tidak, cukup jelas Indonesia sesudah itu. Indonesia memang bukan Pak Harto, tetapi Indonesia sepenuhnya ditentukan oleh Presiden. MPR, dalam kenyataannya tidak lebih hanya sekadar tukang cap terlatih atas gagasan Presiden. Hingga sepuh kalipun, MPR masih tidak menemukan kreasi gemilang dengan paduan kearifan besar bangsa ini untuk mengakhiri kekuasaan Pak Harto. Aneh? Tidak. Itulah politik. Jalan GBHN Tumpukan sejarah itu, seperti terekam dalam perdebatan anggota Panitia Ad Hoc I dan III Badan Pekerja MPR. Yang benar-benar menginspirasi MPR hasil pemilu 1999. Apalagi gema demokrasi dan rule of law di jalanan begitu mengharu biru. Ini menjadi energy terbesar yang berhasil meyakinkan MPR. MPR pun bergerak cepat. Penuh gairah, entah terasa grasa-gurus atau tidak, memasuki UUD 1945, yang telah teridentiikasi sejumlah pemikir liberal sebagai UUD otoritarian. Tidak bisa diandalkan membawa Indonesia ke kamajuan. Hars diubah. Identifikasi falsifikasi ini ditelan bangsa Indonesia. UUD 1945 akhirnya memasuki fase harus diubah. Presidensialisme mau dimurnikan. Begitu gema awal pemikiran MPR tentang sistem Presidensial. Awalnya untuk hanya membatasi masa jabatan presiden, ternyata tak cukup untuk berhenti disitu. MPR bergerak jauh sekali, dan mengubah banyak hal. Terpukau tanpa bekal yang cukup atas gagasan presidensialisme dan praktiknya yang berabad-abad di Amerika, negeri penemu sistem ini. MPR merancang sistem Presidensial. Kekuasaan membentuk UU yang pada UUD 1945 sebelum diubah diletakan pada Presiden, diubah. Kekuasaan itu dialihkan ke DPR. Hebat? Tidak juga. Sama sekali tidak hebat. Mengapa? Presiden, menurut UUD 1945 yang baru diubah ini, diberi hak ikut bersama DPR membahas UU. Konsekuensinya, bila Presiden tidak mau ikut bahas UU, maka dengan siapa DPR membahas UU? MPR yang semula jadi lembaga tertinggi, dipreteli habis. Hanya disetarakan dengan Presiden. Tersipu dengan gagasan presidensialisme konyol khas Amerika. Tersipu pula dengan demokrasi tipu-tipu juga khas Amerika. MPR lalu meneksplorasi gagasan penyetaraan organ kekuasaan. Berhasil. MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan lainnya, semuanya, disetara. Atas nama kesetaraan, GBHN juga dihilangkan. Begitulah cara MPR memastikan negara ini bergerak maju di garis demokrasi dunia. Padahal demokrasi, dalam tampilan praktisnya di Amerika, justru membuat Presiden menjadi satu-satunya entitas kekuasaan, yang tak tertandingi dalam semua spektrumnya. Boleh saja presiden, dalam lalu lintas keilmuan klasik khas John Locke dan Montesqueu, dinyatakan sekadar pelaksana UU. Tetapi dalam praktinya di Amerika sekalipun, justru berbeda. Presiden, dengan semua atribut konstitusi, yang sebagian besar tak jelas, atau diambil di luar UUD, justru tampil sebagai pemberi defenisi, pengarah, perancang, penentu utama jalannya negara, siapapun presiden itu. Kenyataan ini yang menjadi katrakter kepresidenan Indonesia dalam tahun ke-20 pelaksanaan UUD 1945 yang liberal ini. Presiden, telah muncul menjadi pengarah utama, dan pendefenisi utama jalannya negara ini. Hampir semua aspek bernegara, terserah presiden. Apa katanya, itulah Indonesia. Kebijakan iuran BPJS yang dinilai ngawur. Perpu Corona yang ngaco. Rencana perpindahan ibu kota yang terus eksis. Konsistennya kebijakan TKA asal China. Penanganan corong yang cukup membingungkan. Semuanya sedang terjadi saat ini. Suka atau tidak, merupakan pantulan resmi sistem ini. Pembaca FNN yang budiman, dimana urusan rakyat dan dimana urusan korporasi dalam sistem ini? Sejarah mencatat korporasi selalu menjadi prioritas utama kebijakan negara. Karena mereka punya fulus yang tak terbatas. Dewa demokrasi itu korporasi dan uang, fulus, hepeng, pipi dalam bahasa Ternate. Demokrasi kaya dengan gerak tipu-tipu. Franklin Delano Rosevelt yang dihormati begitu banyak ilmuan tata negara dan politik sebagai Presiden, dalam kampanyenya memukau rakyat Amerika dengan gagasan anti bank. Padahal dia, dalam identifikasi terpercaya Anthony Saton pada buku “Wall Street and FDR” adalah orangnya Wall Street. Du Ponts dan Rockefeller adalah dua kontributor dana terbesar dalam rallynya FDR menuju kursi presiden 1933. Begitu Herbert Hover, yang semasa pemerintahannya depresi ekonomi besar 1929-1933 berawal, tahu Du Ponts dan Rockeffeler mengalihkan dukungan ke Franklin D. Rockeffeler, dia pun segera tahu bahwa dia akan kalah. Mengapa mereka mengalihkan dukungan? Herbert Hover, yang didukunhg pada kampanye presiden tahun 1928, ternyata keras kepala. Dia tidak mau melaksanakan Swope Plan. Plan ini dibuat oleh George Swope, presiden General Electric. Disisi lain, FDR malah bersedia melaksanakan plan ini. Benar, FDR merealisasikan plan pada pemerintahnnya dengan membuat National Industrial Recovery Act (NIRA). Pembaca FNN yang dimuliakan Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, bagaimana bangsa ini harus menemukan jalan besar untuk bisa bermartabat dimasa datang? Hidupkan lagi GBHN. Ubah lagi UUD 1945, yang saat ini sangat liberal ini. Tata ulang relasi fungsi antara Presiden dan MPR. Pastikan bahwa Indonesia tidak terserah pada presiden. Dalam tata ulang relasi MPR-Presiden, bangsa ini harus tahu cara kerja Wall Street. Tetapi bangsa ini harus faham sindrom Walter Rathenau, perencana ulung dari Jerman, dan Bernard Baruch, perencana ulung Amerika pada masa Wodrow Wilson Presiden. Perencanaan tertata, bila tak dikawal dengan baik, Menjadi sah bila korporasi ikut menanamkan kepentinganya mereka. Semoga. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate
Rakyat Marah Karena Pemerintah Dianggap Plin-Plan
By Tony Rosyid Jakarta FNN – Senin (25/05). Plin-plan. Itulah kesan rakyat terhadap pemerintah terkait pelaksanaan PSBB. Berawal pada bulan januari lalu, pemerintahan Jokowi tidak percaya kalau covid-19 bakalan hijrah ke Indonesia. Coloteh sejumlah menteri bikin gemes. Salah prediksi membuat rapuh pertahanan. Saat covid-19 masuk dan menginveksi. Pemerintah pimpinan Jokowi lalu gagap. Sama sekali nggak siap. Lalu bingung dan panic menjadi pemandangan yang gampang disaksikan. Sementara nyawa terus berjatuhan. Satu-persatu mati, hingga puluhan, ratusan, bahkan ribuan sekarang. Setelah didesak untuk terapkan lockdown, bahasa yuridisnya karantina, akhirnya muncul yang namanya PSBB. Meski telat dan sangat alot. PSBB merupakan yang terobosan cerdas. Walaupun akan lebih efektif jika pemerintah pusat yang mengoperasikannya sendiri. Tak menyerahkan secara teknis kepada kebijakan pemerintah daerah. Ada kesan cuci tangan. Juga ingin aman. Lepas ada kekurangan sana sini, namun PSBB cukup berhasil kendalikan penyebaran covid-19. Beberapa daerah, termasuk Jakarta, tingkat penyebaran turun. Di Jakarta, penurunan sampai pada level 0,9 - 1,2 persen. Ini bukti PSBB terukur dampaknya. Tapi sayangnya, sejak Menteri Perhubungan membuka kembali "public transportation", covid-19 jadi mengamuk lagi. Angka penyebaran naik kembali. Ratusan per hari untuk Jakarta. Secara nasional, hampir menembus angka 1.000 per hari. Tampak di pasar, mall dan bandara, kerumunan manusia padat lagi. Berjubel manusia saling menularkan virus. Dua minggu terakhir, jalanan di Jakarta pun padat kembali. Hampir tak ada lagi bedanya dengan waktu sebelum adanya covid-19. Relaksasi PSBB yang diwacanakan Mahfud MD, Menkopolhukam ini, nampaknya berhasil. Rakyat merasa bebas dan merdeka kembali. Puncaknya, ketika pemerintah pusat membuat konser covid-19. Pakai hadiah Motor Gesit lagi. Hadiah atau lelang? Menurut M. Nuh, itu hadiah. Sayangnya, motor bertanda tangan presiden tak bisa dia miliki. Keburu ditangkap polisi. Prank! Sementara di sisi lain, shalat jum’atan, shalat taraweh berjama'ah dan shalat IDUL FITRI dilarang. Selama ini, umat Islam terlihat menerima saja. Taat aturan saja. Walaupun tetap satu dua kasus ada yang nggak juga disiplin. Namun masih dalam taraf wajar. Secara umum, umat Islam patuh saja. Aturan pemerintah dimengerti, dan dinilai dengan baik. Ini demi untuk menjaga kesehatan rakyat, dan upaya mengendalikan penyebaran covid-19. Semua ingin pandemi ini cepat bisa berakhir. Namun, ketika pasar, mall dan bandara berjubel manusia. Tidak ada protab tentang kesehatan, maka umat Islam mulai marah. "Apa-apaan ini. Kami disuruh tutup masjid, dan sholat berjamaah di rumah. Sementara pasar, mall, jalan raya dan bandara bebas manusia berinteraksi." "Ini bentuk nyata dari penghianatan". Begitulah kira-kira menurut Prof. Dr. Din Syamsudin dan Aa Gym. Merepresentasikan betapa geramnya Umat Islam. Tidak hanya Umat Islam, tetapi seluruh umat beragama merasa dikhianati. Kecewa, tentu saja. Dan kekecewaan tersebut, sebagian diekspresikan dalam bentuk kemarahan. Seorang kakek terlihat membongkar blokade jalan raya. Sejumlah polisi hanya diam menyaksikan ulah si kakek itu. "Hari Raya Idul Fitri adalah Hari Kebebasan, Hari Kesenangan. Ora carane kaya ngene. Iki jenenge kelakuan iblis, kelakuan setan", kata si kakek itu dalam video yang viral di medsos. Kabarnya, ada kepala desa yang digebukin warga karena melarang shalat IDUL FITRI. Kasus Habib Umar Sagaf Bangil Pasuruan Jawa Timur sempat jadi heboh. Sang Habib ini ribut sama petugas ketika ditegur karena tak mengikuti protab dalam berkendara mobil. Hingga adu fisik dengan Satpol PP. Lagi dengan di Jogja. Hampir semua ulama di Jogja sepakat untuk mengadakan shalat IDUL FITRI. Meskipun presiden melarangnya. Mereka tidak peduli. Bahkan beberapa hari sebelumnya, sebagian masyarakat Riau juga protes terhadap PSBB. Kenapa ini semua terjadi? Karena rakyat kecewa kepada pemerintah yang dianggap plin-plan dan tak konsisten dengan aturan PSBB yang dibuatnya sendiri. Apalagi, munculnya Perppu No 1 Tahun 2020 telah lebih dulu membuat curiga rakyat. Perppu corona yang telah diketuk DPR menjadi UU No. 2 Tahun 2020 ini dianggap oleh banyak pihak berpeluang memanfaatkan pandemi untuk korupsi. Ngeri! Sejumlah kasus kemarahan rakyat di sejumlah tempat boleh jadi hanya merupakan ekspresi kekecewaan mereka kepada pemerintah yang nggak konsisten. Kemarahan ini kemudian dilampiaskan kepada obyek yang mereka temui. Kepala desa, aparat kepolisian, pengurus masjid, dan apa saja yang mereka anggap menghalangi. Dalam ilmu psikologi, ini namanya "jumping out" . Melampiaskan kemarahan kepada pihak yang tidak semestinya. Dengan sejumlah kasus yang muncul di masyarakat, pemerintah mestinya mau melakukan introspeksi. Soal yang satu ini pemerintah sering abai. Egois dan nggak mau peduli. Merasa punya kekuasaan. Pejamkan mata dan tutup telinga. Apapun sikap yang akan diambil pemerintah, semua akan ada konsekuensi politiknya. Jika situasi tak mujur, ini berpotensi jadi trigger dan bisa sangat berbahaya buat penguasa. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Kembali ke Fitrahnya Konstitusi Negara
By M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Senin (25/05). Setelah "diacak-acak" oleh semangat demokratisasi, maka ternyata Konstitusi dikotori oleh perlilaku politik yang menunggangi. Mencuri kedaulatan rakyat untuk memperkuat pemerintahan. Sayangnya, profil Presiden yang terlihat lemah, sehingga Konstitusi yang dibuat dan dilahirkan dengan susah-payah oleh para pendisi bangsa, hanya barang menjadi mainan. Tafsir terhadap kebenaran berdasarkan konstitusi dibuat seenaknya saja oleh Presiden. Tujuanya, untuk membingkai pelanggaran dengan kepalsuan kekuasaan. Tragisnya, kesalahan yang dibuat oleh tersebut, mendapatkan pembenaran dari DPR. Contoh paling nyata, DPR membiarkan hilagnya hak budgeting terhadap APBN yang daimbil oleh pemerintah selama tiga tahun ke depan. Pemerintahan Jokowi tercatat paling parah dalam penghormatan terhadap Konstitusi. Dimulai dari kelicikan pelaksanaan Pemilu, pelanggaran HAM, hingga penyalahgunaan Perppu Corona. DPR mampu dikendalikan dengan sangat mudah. Mozaik dan konstelasinya bisa digeser geser. Kewenangan diubah menjadi kesewenang-wenangan. Kini saatnya kembali kepada fitrah Konstitusi, yakni “UUD 1945 yang asli”. UUD 1945 yang diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 yang belum tercemari oleh banyaknya kepentingan jangka pendek. New normal adalah ekuilibrium. UUD 1945 yang mengembalikan kedaulatan pada rakyat. Kedaulatan yang menempatkan wakil-wakilnya pada tempat yang terhormat. UUD 1945 yang menempatkan MPR sebagai memegang kekuasaan tertinggi negara. Presiden pun harus berada di bawah rakyat melalui MPR. Tujuannya, agar presiden tidak arogan, masa bodoh, atau hanya memperbesar kekuasaan dan kekayaan diri saja. Lima urgensi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. Pertama, kembali pada filosofi berbagsa dan bernegara yang digariskan oleh "the founding fathers", baik mengenai konsepsi kedaulatan, negara hukum, fondasi perekonomian, dan sebagainya. Kedua, MPR kembali berwibawa dan menjadi lembaga yang disegani oleh Presiden. Sebab MPR yang dapat menentukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dampaknya, siapapun yang memerintah harus tunduk dan mengikuti arah yang digariskan oleh rakyat melalui MPR. Ketiga, melakukan penghematan biaya secara signifikan untuk pemilu Presiden/Wapres. Juga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gesekan sosial di masyarakat akibat kompetisi terbuka yang bersifat transaksional. Selain itu, dapat menghindari jatuhnya korban yang besar dari Penyelenggara Pemilu, yang mendekati ribuan anak bangsa. Keempat, pengaturan tentang kebijakan strategis dapat kembali dituangkan dalam berbagai Ketetapan MPR. Tidak seperti sekarang, dimana soal "haluan ideology negara" dipaksakan menjadi konten RUU. Sangat mungkin terjadi salah kaprah, dan bisa menjadi sebab dari pembelokkan makna. Juga untuk menghindari penyeludupan edeologi komunis dan PKI. Kelima, sebagaimana Dekrit 5 Juli, yang menempelkan "Piagam Jakarta" menjadi kompromi ideologis. Maka akibatnya, kita tidak perlu lagi mundur-maju hnya untuk diskursus Pancasila dan UUD 1945. Implementasi sudah merupakan tuntutan yang prioritas, logis, dan konkrit. Kembali ke UUD 1945 adalah dasar bagi solusi memecahkan persoalan bangsa. Kembali ke UUD 1945 yang asli adalah kembali ke fitrah Konstitusi. Kembali untuk melururuskan arah dan kiblat perjuangan bangsa Indonesia. Sekaligus kembali menghormati kerja keras dari para pendiri bangsa. Kembali ke UUD 1945 adalah pilihan strategis untuk new normal politics setelah kondisi kini yang luar biasa carut-marut. Diombang-ambingkan oleh permainan kekuasaan yang sangat kasar dan bodoh. Menari-nari di tengah ketidakberdayaan dan penderitaan rakyat. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Skandal M Nuh Beli Gesits: Para Konglomerat Mempermalukan Jokowi
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Bukan salah siapa-siapa. Bukan salah M Nuh. Bukan salah penyelenggara konser virtual Berbagi Kasih. Dan bukan juga salah panitia lelang. Yang salah dalam skandal M Nuh gagal membayar harga lelang sepedamotor Gesits dengan tanda tangan Presiden Jokowi itu adalah para konglomerat dan para pengusaha besar yang selama ini mengaku mendukung Jokowi. Ternyata, mereka semua hanya pura-pura mendukung Jokowi. Kalau mereka betul-betul setia pada Jokowi, sepedamotor Gesits yang ditawar M Nuh seharga 2.55 miliar itu bisa dengan mudah menjadi 255 (dua ratus lima piluh lima) miliar. Kalau para konglomerat itu ikut berpartisipasi, uang segitu untuk membayar sepedamotor legendaris milik Jokowi itu menjadi tak seberapa. Toh uang itu akan disumbangkan untuk upaya penanganan Covid-19. Tetapi, mereka itu tidak ada yang peduli dengan konser amal Berbagi Kasih yang diselenggarakan pada 17 Mei 2020 itu. Mereka memilih untuk mempermalukan Jokowi. Juga sangat mempermalukan konsorsium penyelenggara konser yang terdiri dari BPIP, MPR, dan BNPB itu. Sungguh tragis. Lelang sepedamotor legendaris yang ditandatangani Jokowi itu menjadi berantakan di tangan M Nuh yang mengaku sebagai pengusaha tambang. Ke mana saja orang-orang yang punya ‘duit tak berseri’ itu? Kenapa mereka biarkan M Nuh dengan tawaran hanya 2.55 miliar? Apa yang membuat mereka berat membayar 25 miliar atau 255 miliar? Apakah mereka tidak menganggap tanda tangan Jokowi sebagai barang yang berharga? Tidakkah mereka menganggap Jokowi sebagai presiden yang paling historis sejak Indonesia merdeka? Keterlaluan sekali mereka. Dari pengalaman buruk ini, Presiden Jokowi perlu memberikan ‘pelajaran’ kepada para konglomerat yang tega membiarkan lelang Gesits dipermalukan sampai kandas. Jokowi harus meninjau ulang ‘hubungan baik’-nya dengan para konglomerat itu. Pak Jokowi wajar mengeluarkan teguran keras kepada para konglomerat itu. Sebab, ada indikasi bahwa mereka selama ini berbohong mendukung Jokowi. Mereka semua menipu Jokowi.[] 22 Mei 2020(Penulis Wartawan Senior)
Tragedi Lelang Motor di Konser Yang Memalukan
By M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Jum’at (22/05). Kita semua tentu prihatin di ajang kegiatan konser amal Covid 19 Minggu malam (17/05). Terjadi peristiwa diluar dugaan. Pemenang lelang M. Nuh yang menjadi peserta dengan penawar tertinggi Rp. 2,55 miliar, ternyata hanya seorang pekerja buruh. Menurut pengakuan M. Nuh, dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Rupanya perbuatannya hanya iseng atau salah persepsi. Disangka tebak tebakan berhadiah. Sekarang, M. Nuh sang "pengusaha" terpaksa berurusan dengan Kepolisian Daerah Jambi. Memang konser amal "Berbagi Kasih Bersama Bimbo" ini sejak awal kontroversial. Pertama, dilaksanakan di penghujung bulan Ramadhan. Pada saat umat Islam sedang berburu "Lailatul Qadar". Kedua, kurang relevan dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Terlalu jauh kalau lembaga negara sekelas BPIP dan MPR ikut-ikutan sebagai penyelenggara atau sponsor kegiatan. Ketiga, diragukan konsistensi peserta konser dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid 19. Baik itu yang berkaitan dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), maupun soal menjaga jarak diantara yang hadir. Nuh yang dalam KTP-nya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas, telah sukses dan berhasil mengalahkan Gabriele Mowengkang yang menawar Rp. 2,5 miliar, Maruarar Sirait Rp. 2,2 miliar dan Warren Tanoe Soedibyo Rp. 1,550 miliar. "Jadi, pemenang lelang adalah pengusaha dari Jambi bernama M.Nuh" ujar pembawa acara Choky Sitohang. Ditambah dengan uang yang dari M. Nuh, maka pendapatan konser amal Covid 19 ini menjadi sebesar Rp. 4 miliar. Yang tentu saja masih tekor, sebab bila dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan konser, yang konon sebesar Rp. 6 milyar lebih. Tekornya Rp. 2 miliar . Bimbo dan para artis lain yang ikut di acara kon ser tersebut tidak mampu menarik donatur yang memadai. Padahal Presiden, Wapres, Ketua MPR, dan para pejabat tinggi negara juga ikut "menghadiri" acara tersebut. Kemana para taipan dan konglomerat ya? Tragi sekali. Konser amal "kenegaraan" hanya mendapat dana donasi Rp 4 miliar. Itupun yang Rp 2,55 miliar dari hasil "tipu tipu". Konser serupa pernah diadakan oleh Didi Kempot sebelum meninggal dunia. Didi Kempot ketika itu berhasil mengumpulkan sumbangan dari masyarakat sebesar Rp. 5,3 miliar. Padahal tanpa keterlibatan para petinggi negara seperti Presiden atau Ketua MPR. Sebenarnya untuk mengumpulakn dana seperti ini mudah saja. Tanpa dilakukan konser pun Presiden tinggal mengumpulkan para pengusaha besar. Termasuk "naga-naga sembilan". Presiden lalu menyampaikan maksud dan keperluan untuk mengumpulkan para taipan dan konglomerat tersebut. Sangat diyakini bakal dapat dana lebih dari Rp. 4 miliar. Tanpa perlu lelang motor listrik si "gesits" itu. Mestinya memang "gesit" tapi karena "gesits", ya motornya menjadi super gesit. Jadinya blusukan ke mana-mana itu "gesit". Hingga sampai ke Sungai Asam, Pasar Jambi, untuk menemui "pengusaha" M.Nuh. Tiga pelajaran penting yang jadi bahan renungan. Pertama, apapun argumennya melaksanakan konser "kenegaraan" di akhir-akhir malam Ramadhan telah menyinggung umat Islam. Orang lagi bertadarus Qur'a. Prasiden dan Ketua MPR malah bernyanyi nyanyi. Kedua, Pemerintah Jokowi mengevaluasi diri setelah menyiapkan "tipu-tipu" dengan Perppu Corona, kini kena "tipu-tipu" oleh M.Nuh. Ketiga, lembaga BPIP dan MPR harus mulai menata ulang akan fungsinya secara nyata yang benar-benar. Lagi ditunggu dan dibutuhkan rakyat. Bukan konser. Semoga bangsa ini tidak terlalu banyak mendapat sorotan dunia, karena pekerjaan yang dilakukan Presiden, MPR dan BPIP tidak relevan, dan tidak serius. Ada meme kritis dialog dua tokoh dunia. "tahu ngga apa yang dilakukan pejabat-pejabat Indonesia untuk mengatasi Corona ???"-- "Mereka ngapain mbak ?"--"Nyanyi bareng !"--"wkwkwk ambyar". Kasus M. Nuh cukup memalukan. Terjadi di konser yang terbilang "besar". Dibilang besar, karena dengan perhatian dan kepedulian yang besar dari para pembesar negara. Jika M. Nuh memang benar-benar polos. Mungkin saja dia sedang berprasangka baik kepada Pak Jokowi. Biasanya Pak Jokowi sering membagi hadiah sepeda. Karena ini di bulan Ramadhan, mungkin Pak Jokowi mau bersedekah dengan nilai yang lebih besar. Bukan lagi dengan sepeda, tetapi dengan motor listrik "gesits". M. Nuh lalu menebak harganya, dengan Rp 2,55 miliar tersebut. Eh, ternyata dia menang. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Momentum Kebangkitan Nasional, Pastikan Posisi Anda Dimana?
By M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (20/05). Hari ini 20 Mei adalah saat mengingat berdirinya Boedi Oetomo, yang didirikan Dr. Soetomo, Dr. Wahidin Soedirphusodo dan mahasiwa STOVIA. Awal bergeraknya hanya di bidang pendidikan, sosial, dan kebudayaan. Setelah hadir Dr. Douwes Dekker, Boedi Oetomo diberi stempel politik dan perjuangan "tanah air". Makanya 20 Mei adalah hari Kebangkitan Nasional. Jika saat ini masyarakat dan rakyat Indonesia memperingati hari Kebangkitan Nasional untuk melawan penjajahan, maka tentu saja sangat relevan. Akan sangat aneh jika Pemerintah yang memperingati Kebangkitan Nasional. Menjadi tidak relevan. Sebab masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan rakyat Indonesia hari ini adalah berhadap-hadapan dengan Pemerintah, yang kebijakan nasionalnya justru tidak berpihak pada kaum "priboemi". Investasi asing yang lebih digalakkan. Cina dari khususnya. Buat apa ada BPIP dengan Dewan Pengarah terdiri dari para tokoh bergaji besar.Tak seimbang dengan kerja mereka. Apalagi kerjanya bikin konser amal. BPIP ko berubah menjadi organisiasi yang cuma mengorganisir kenser amal untuk mengumpulkan dana? Kecil dan rendah sekali lembaga sekelas BPIP, yang nama lengkapnya “Badan Pembinaan Ideologi Pancasila” itu BPIP harus mulai mengadakan penataran-penataran untuk membangun kembali jiwa dan rasa nasionalisme. Juga membangun keyakinan ideologi Pancasila. Seperta yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan BP7 di zaman Orde Baru dulu. BPIP bukan kerjanya mempopulerkan salam Pancasila, atau bikin konser amal segala. Yang harus ditatar pertama tentang Pancasila adalah Presiden dengan para Menteri. Jajaran ini yang sekarang mengalami krisis nasionalisme dan ideologi Pancasila. Jangan melebar kemana-mana dulu. Fokus saja tentang Pancasila di Istana dan lingkaran satunya dulu. Setelah itu, BPIP harus meluruskan anggota DPR. Mulai banyak yang di senayan yang menyimpang dari pemahaman soal Pancasila. Malah menjadi terbuka dan permisif pada ideologi komunis dan PKI. DPR yang punya simpati kepada ideology komunis dan PKI tidak sembunyi-sembunyi. Sudah sangat vulgar dan terbuka. Pancasila sekarang mulai terancam oleh cara berfikir yang mundur ke masanya Soekarno. Seperti kata Soekarno, “subur subur suburlah PKI”. Gotong Royong bukan semata-mata kerja sama, tetapi ideologi yang melawan Pancasila. Biasanya disebut “Ekasila”. Luar biasa fenomena politik kini bangsa hari ini. Delapan Fraksi DPR RI tidak anti PKI dan komunisme. Kebangkitan Nasional harus dibangun kembali. Tanggal 20 Mei tahun ini harus dijadikan momentum membangkitkan kembali nasionalisme berdasarkan Pancasila 18 Agustus 1945. Bukan “Trisila dan Ekasila”. Sebab saudaranya “Trisila dan Ekasila” adalah Nasakom. Ada komunis di dalamnya. Kaum terdidik harus menjadi penyambung lidah rakyat. Jangan biarkan penjajahan datang kembali menjajah negeri ini. Belanda memang sudah tidak ada. Tetapi "Belanda berkulit sawo matang dari ras Melayu" mewarisi cara memerintah yang berwatak kolonial. Ciri penjajah berkulit sawo matang dari ras melayu itu, bangga klau bisa memeras dan menyulitkan rakyat. Senang melihat rakyat menderita. Tidak senang melihat rakyat bahagia. Karena dalam perjuangan, selalu ada saja yang jadi pahlawan dan ada penghianat. Dimanakah posisi anda? Pastikan posisi anda. Itu penting. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bangsa Yang Dikepung Masalah
By Tony Rosyid Jakarta FNN – Rabu (20/05). Apes,,, Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan negeri +62 saat ini. Keprihatinan terkait Pemilu 2019 yang memakan korban PPS meninggal 890-an belum usai, muncul kasus Jiwasraya dan Asabri sekitar Rp.40-an triliun. Lenyapnya uang nasabah Rp 40-an triliun di kedua BUMN tersebut semakin menggegerkan negeri ini. BPJS pun collaps. Naikkan iuran melalui Perpres No 82/2018, dibatalin Mahkamah Agung (MA). Naikkan lagi dengan perpres 64/2020, rakyat ramai-ramai menyerbu. Yudisial riview lagi. Apakah akan dibatalin lagi oleh MA, lalu dinaikkan lagi melalui Perpres yang baru, entah nomor berapa? Tata kelola pemerintahan kayak sirkus aja. Amatiran, asal-asal dan jauh dari mengerti permasalahan, Revisi UU KPK pun mendapat banyak kutukan dan cemohan di masyarakat. Apalagi ketika KPK tak bisa lagi menggeledah kantor PDIP. Harun Masiku (HM), mantan kader PDIP menghilang. KPK pun belum mampu menemukannya. Sampai sekarang entah dimana buronan ini berada. Emangnya Masiku masih hidup? Begitulah pertanyaan publik. Soal tangkap menangkap, kita percaya polisi sangat profesional. Kenapa sampai hari ini HM belum juga ketangkap? Apakah orangnya sudah mati? Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman mensinyalir Harun Masiku telah meninggal dunia. Entah dibunuh atau bunuh diri atau meninggal karena sakit dan sebab lain. Sedang meratapi keadaan KPK, gelombang corona datang. Bak tamu tak diundang, corona telah memakan banyak korban. Lebih dari seribu penduduk mati. Itu yang tercatat. Artinya, mati setelah ada hasil test swebnya. Yang belum ada hasil testnya, gak tercatat. Jumlahnya? Bisa lebih besar. Perppu corona pun diterbitkan. Tapi, mendapat banyak kecaman. Sejumlah pakar hukum protes. Perppu corona dianggap memberi kesempatan terjadinya korupsi besar-besaran. Anggaran Rp. 405,1 triliun itu bukan uang kecil bro. Tapi, DPR menyetujui dan ketok palu. Perppu jadi UU. Itulah DPR kita. Belum lagi 209 pasal dalam UU Minerba yang cenderung abaikan Amdal, dan RUU Omnibus Law yang dianggap memojokkan nasib para buruh. Rakyat teriak. Tapi DPR nampak nggak dengar. Tutup telinga. Coba-coba kritik, buzzer bayaran segera bertindak. Rupanya, (oknum) DPR sudah berhasil belajar dari cara-cara pemerintah. Pelihara buzzer. Belom lagi gaduh masalah masuknya TKA Cina di Morowali, Sulawesi Tengah, Konawe Sulawesi Tenggara dan Weda Maluku Utara. Sebagian besar masuknya pakai Visa Kunjungan. Tapi sampainya di Indonesia, mereka bekerja di pabrik peleburan biji nikel (smelter). Baru-baru ini, muncul perpres No 60/2020. Tentang Tata Ruang kawasan Perkotaan Jabodetebek Mujur. Salah satunya memberi ijin pulau reklamasi (C, D, G dan N) untuk dibangun. Padahal, pulau G masih ada sengketa hukum. Belum ada putusan PK. Gubernur DKI lagi mau ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah gugatan di PTTUN ditolak. Inilah gambaran negeri +62 yang hampir setiap pekan dikagetkan, entah oleh kebijakan maupun peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Legal dari sisi hukum. Tapi, tak berarti sesuai pikiran dan harapan rakyat. Justru ada di persimpangan. Pemerintah dan DPR terlalu sering kerjasama untuk berseberangan dengan rakyat. Tapi, rakyat tak bisa berbuat apa-apa. Hanya bisa teriak. Dadanya sesak. Inilah penyebab kegaduhan itu. Ditambah lagi pola komunikasi yang terkesan arogan dan sewenang-wenang. Malah terkadang ngawur dalam memilih diksi yang mau disampaikan ke masyarakat. Pagi tempe sore dele. Paginya mengajak rakyat berperang melawan penyebaran Corona. Penerapan PSBB , jaga jarak, keluar rumah pakai masker. Tapi sorenya mengajak rakyat untuk berdamai dengan Corona. Kengawuran tersebut malah didukung oleh "buzzer premium". Belum terlihat ada tanda-tanda Indonesia mampu keluar dari masalah. Anehnya, sebagian besar masalahitu diproduksi sendiri di dalam negeri. Masalah ketidakadilan hukum dan kegaduhan politik masih mendominasi pemberitaan di media massa. Lebih-lebih dari sisi ekonomi. pertumbuhan ekonomi hanya 0,2 persen. Sudah defisit 500 triliun. Sekitar 80-an persen perputaran negeri ini bergantung pada pajak. Tapi, pajak tak lagi bisa diandalkan. Ekonomi megap-megap membuat pusat pun kewalahan bayar hutang. Untuk membayar "Dana Bagi Hasil" atau DBH ke pemerintah daerah saja harus cari alasan sana-sini. Termasuk hutang ke Pemprov DKI. Alasan paling mendekati pas adalah, “belum selesai diaudit BPK”. Nah, BPK balikteriak, apa urusannya dengan kami? BPK ngamuk. Solusinya, sejumlah menteri serang Gubernur DKI. Kok nggak cakep mainnya. Yang tampak di permukaan dari bangsa ini justru semakin dikepung oleh masalah. Kenyataan ini memaksa sembilan tokoh oposisi tampil bicara. Mereka adalah Dr. Abdullah Hehamahua, Prof. Dr. Din Syamsudin, Emha Ainun Najib, Habib Rizieq, Dr. Refly Harun, Dr. Rizal Ramli, Rocky Gerung, K.H.Najih Maemoen dan M. Said Didu. Rakyat berharap kepada tokoh-tokoh agar bisa melahirkan koalisi kebangsaan. Melibatkan para tokoh yang punya perhatian serius untuk selamatkan bangsa ini. Tugasnya? Mengingatkan, menekan dan mendorong pemerintah untuk keluar dari kepungan masalah bangsa hari ini dengan cara yang tepat. Keluar dari masalah yang tanpa masalah. Bukan keluar dari malah, dengan cara menambah atau memproduksi banyak masalah baru. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Kemuliaan Dan Kehinaan Karena Kekuasaan
By M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Selasa (19/05). Rosulullah SAW diperintahkan membaca dan memahami Al-Qur'an Surat Ali Imron 26. Begitu juga dengan kaum beriman yang biasa membaca Al-Qur'an. Ayat ini berhubungan dengan hakekat dari kekuasaan. Dimana manusia selalu berusaha, dan berlomba untuk mendapatkan kekuasasaan. Demi kemuliaan dirinya. Bunyi terjemah ayat tersebut adalah, "Katakanlah (Muhammad) Wahai Allah Pemilik Kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapapun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapapun yang Engkau kehendaki. Ditangan Engkau segala kebajikan. Sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu". Ada empat hal kandungan utama ayat Al-Qur’an tersebut. Pertama, Allah adalah pemilik dari segala kekuasaan. Kedua, Allah yang memberikan dan mencabut kekuasaan. Ketiga, Allah yang memuliakan dan menghinakan pemegang kekuasaan. Keempat, segala kebajikan yang berhubungan dengan kekuasaan ditentukan oleh Allah SWT. Ketika orang berlomba dengan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan, maka konten ayat ini menjadi penting. Mengingatkan bahwa kebaikan dan kemulian menurut kita itu belum tentu demikian adanya. Kemutlakan dari kemuliaan itu menurut Allah "tu'izzu man tasya".Begitu juga kehinaan "tudhilu man tasya". Keagamaan harus menjadi orientasi. Dahulu, pada masa Pemerintahan Soekarno sampai tahun 1955, masih bagus. Pemilu dengan sangat demokratis. Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959 juga baik. Karena kembali ke UUD 1945 dengan penghargaan pada kekuatan politik keumatan. "Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945". Setelah itu, terjadi kediktatoran Presiden mulai tampak ke permukaan. Demokrasi Terpimpin, dan Nasakom. Tahun 1965 dalam HUT PKI Soekarno berpidato "Subur Subur Suburlah PKI". Akrab sekali Soekarno dengan PKI. Akhinya kemuliaan yang diperoleh, namun kehinaan yang didapat Soekarno. Masa Pemerintahan Soeharto sampai pembentukan ICMI, ada penghargaan kepada umat Islam. Andai Presiden berhenti saat itu mungkin ceritra kebaikan dominan. Namun para penjilat mendorong untuk terus berkuasa, sehingga tahun 1998 dijatuhkan dengan lebih sakit. Begitulah hukum kekuasaan. Saat lagi bagus-bagusnya, mestinya berhenti. Segera turun dari kekuasaan. Dikiranya berlama-lama di puncak kekuasaan itu membuat sang penguasa mulia di mata rakyatnya. Padahal yang terjadi, justri sebaliknya. Masa pemerintahan setelah Soeharto, "datar datar" saja. Kecuali masa pemerintahan Gus Dur, yang diturunkan rakyat. Karena mencoba membubarkan DPR. Itupun karena didorong-dorong oleh kekuatan "kiri" yang merasa nyaman dengan gayanta Gus Dur. Sekarang, masa pemerintahan Jokowi. rasanya tidak ada penghargaan terhadap kekuatan politik umat Islam. Malah dibilang, jangan campur agama dengan politik, deradikalisasi, dan intoleransi. Menghapus pelajaran perang dalam Islam adalah contoh sentimen yang negative itu. Semestinya Presiden Jokowi membaca tingkat kepercayaan yang rendah tersebut. Sebab Presiden telah menjadi bahan olok olokan. Pertanda penghargaan kepada Presiden sudah sangat rendah. Berdasarkan Tap MPR No VI tahun 2001 seharusnya sekarang waktunya untuk Jokowi mundur dari jabatan Presiden. Kalau mundur sekarang, mungkin nama baik masih bisa diselamatkan. Jika terus menjalankan kekuasaan secara kontroversial, seperti akrab dengan RRC, masuknya TKA Cina yang menyalahgunakan fasiltas visa kunjungan untuk bekerja di pabrik peleburan nikel. Begitu juga dengan rencana pindah ibukota, Perppu Otoriter, RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan korupsi yang juga merajalela. Maka bukan mustahil Jokowi bisa diturunkan secara konstitusional. Kembali ke ayat Al-Qur'an, Surat Ali Imron, ayat 26 di atas, maka jabatan-jabatan yang dipegang dan dipertahankan tersebut, belum tentu dapat memuliakan. Bahkan bisa jadi menghinakan kelak. Disinilah, pandangan hidup yang sekularis dan pragmatis telah banyak membuktikan kekeliruannya. Mengabaikan agama dan kekuatan agama di Indonesia, justru akan menuai badai yang bisa menyakitkan nantinya. Tak terkecuali Jokowi atau siapapun. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan