NASIONAL
Dr. Ahmad Yani SH. MH Sudah Benar
by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jangan lupa bahwa orang yang berlaku tidak adil berarti dia tidak takwa. Selalu awaslah terhadap hal-hal yang perlu bagi pengurusan kerajaan. Setiap saat tetaplah berpikir seperti mukmin sejati dalam masalah-masalah yang anda hadapi dengan keluhuran yang sempurna, dan sederhana serta perasaan kasih sayang dan keadilan (Al-Ghazali 1058–1111). Jakarta FNN – Kamis (22/10). Awal malam yang dingin dan mengasyikan di Kantor Dr. Ahmad Yani SH. MH, mendadak berubah. Memanas dan menyentak, merobek akal sehat. Sebab di kantor yang tengah berlangsung pertemuan membicarakan Masyumi Reborn, mendadak kedatangan tamu tak biasa. Tak biasa, bukan karena jumlah yang datang itu bukan aktivis politik. Tetapi maksud kedatangannya tak bisa dientengkan. Itu sebabnya siapapun yang mengukir hidupnya dengan kesantunan dan keluhuran martabat, tak mungkin tak dirundung tanya atas keadaan aneh itu. Apa gerangan orang-orang ini malam-malam datang? Apa yang mau dicari? Untuk urusan sepenting apa? Pertanyaan seterusnya pasti berceceran dialam pikir setiap orang santun untuk merespon peristiwa tiba-tiba itu. Tetapi semua tanya itu segera jelas sesaat kemudian. Urusannya berinduk pada hukum, dan Dr. Ahmad Yani yang sedang dicari. Oke. Ngobrol atau Coba Tangkap? Apakah doktor ini pernah dipanggil secara resmi, tetapi tidak pernah mau penuhi panmggilan itu sehingga harus ditangkap? Polri melalui Kadiv Humasnya, punya pendapat sendiri. Tidak menangkap. Hanya komunikasi. Polri seperti dilansir RMol 20/10/2020 mengklaim, datangnya penyidik Bareskrim Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin (19/10) malam sekadar komunikasi. “Enggak ada. Kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol saja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono (RMol, 20/10/2020). Ngobrol-ngobrol soal apa? Sebab dari penuturan Kadiv Humas yang dilansir RMol 21/10/2020 kedatangan mereka malam itu untuk melakukan penyelidikan. Untuk kasus apa? Kasusnya berkaitan dengan adanya tindakan anarkis saat aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020 yang lalu. Menariknya, Dr. Ahmad Ahmad Yani memiliki cerita sendiri atas peristiwa itu. Saat dihubungi wartawan Republika.co.id pada Selasa (20/10) pagi, Ahmad Yani membenarkan upaya penangkapan atas dirinya, yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan? kata Ahmad Yani pada Republika.co.id. Menurut Ahmad Yani, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan apa alasan upaya penangkapan itu. Polisi yang datang, kata dia, hanya menjelaskan soal keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video Youtube yang disebut oleh aktivis KAMI, Dr. Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Namun, penjelasan penyidik Bareskrim Polri ini tidak dapat diterima Ahmad Yani. Sebab, narasi yang dimaksud, menurutnya adalah sikap resmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah disiarkan pada publik secara luas. (Republika. Co.id, 20/10/2020). Bagaimana ujung kasus ini? Berhenti hingga dititik senin malam yang lucu itu? Dilansir CNNIndonesia.com (21/10/2020) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera memanggil Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani untuk diperiksa. Namun, jadwal pasti pemeriksaan Ahma Yani belum diketahui. "Rencana akan dipanggil, kita tunggu pelaksanaannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Rabu (21/10). Ngobrol-ngobrol atau mau menangkap Ahmad Yani? Kalau sekadar ngobrol-ngobrol, mengapa maksud itu tidak disampaikan sedari awal kedatangan kepada Ahmad Yani? Mengapa video yang dimasalahkan itu, baru diperlihatkan kepada Yani setelah Yani bereaksi? Apakah mereka dibekali surat penangkapan? Bila ya, akan terasa konyol sekali. Bukankah kedatangan itu untuk sekadar ngobrol-ngobrol? Bagaimana nalarnya? Apakah percobaan penangkapan hanya karangan Dr. Ahmad Yani? Bila ya, untuk apa? Ahmad Yani yang mantan anggota Komisi Hukum DPR itu kan sangat terlatih berpikir khas Yuris, dan mengerti konsekuensi hukum bila mengarang cerita itu. Pertanyaan-pertanyaan kecil yang menggelikan itu, pasti dikemukakan siapapun yang mengikuti peristiwa itu. Soal-soal itu tidak memerlukan penalaran hukum yang ketat dan cermat. Cukup hanya dengan akal sehat saja, pertanyaan-pertanyaan itu bisa ditemukan. Sangat sederhana. Apakah pertanyaan atau masalah yang lahir dari penalaran akal sehat itu, mengandung konsekuensi hukum? Ah sudahlah. Nantilah. Perlukah menimbang secara serius “panggilan” kepada Dr. Ahmad Yani? Panggilan pertama, panggilan kedua atau panggilan ketiga? Ah nanti saja. Pasal 28D UUD 1945 Apakah disitu masalahnya? Jelas tidak. Masalahnya ya isi video Youtube, yang merupakan pernyataan resmi KAMI. Apakah isi video itu dapat dikualifikasi pidana? Bila ya, soalnya bagaimana penalarannya? Andai isi video itu berisi pernyataan dukungan terhadap demonstrasi buruh, apakah pernyataan dukungan itu memiliki sifat pidana? Kalau iya, tolong tunjukan dalam hukum mana, di muka bumi ini atau di planet mana, demonstrasi dapat dikualifikasi sebagai pidana? Mau menganalisis dengan menggunakan semua peralatan dan sarana interpretasi ilmu hukum atas hal sesepele itu? Untuk saat ini, itu pekerjaan sangat membuang-buang waktu. Suatu hari nanti mungkin analisis semacam itu diperlukan. Tetapi tidak untuk saat ini. Pembaca FNN yang budiman. Hari-hari ini akan jadi hari yang begitu hebat, bila sejenak saja Ahmad Yani, yang ahli hukum ini, menelusuri lembaran-lembaran hitam hukum rezim otoriter Orde Lama dan Orde baru dulu. Kisah keangkuhan dan kesombongan hukum khas rezim revolusioner itu, layak untuk diselami. Dipenjaranya Pak Sjafruddin Prawiranegara, dan lainnya, termasuk Buya Hamka dimasa rezim revolusi orde lama, manis untuk dikenali. Politik dan hukum revolusi bekrja dengan cara yang tak bisa diprediksi. Manis diawal, mencemaskan di tengah dan menjijikan di ujung. Begitu tipikalnya. Almarhum Pak Sjaf, Presiden Republik Persatuan Indonesia (PRI) yang diproklamasikan pada tanggal 1 Februari 1960 di Bonjol dan kawan-kawan di PRRI/Pemesta diberi amnesti dan abolisi. Amnesti dan abolisi itu diatur dalam 449 tahun 1961. Mereka dikembalikan ke pangkuan ibu pertiwi. Manis. Amnesti? Ini pengecohan. Pak Sjaf dan kawan-kawan malah ditahan. Mula-mula ditahan di Cipayung, sebelum akhirnya tahun 1962 dipindahkan ke Colo, desa kecil dekat Kudus, terletak di lereng gunung Muria. Pak Sjaf ditempatkan pada sebuah rumah peristirahatan milik satu perusahaan rokok. Tanggal 1 Mei 1963 kedaan bahaya perang dinyatakan berakhir. Mengira pencabutan keadaan bahaya perang menandai naiknya ufuk cerah dipagi hari, Pak Sjaf girang. Ternyata demokrasi terpimpin, yang membimbing revolusi, punya hukum sendiri. Pak Sjaf tak bisa segera menghirup udara bebas layaknya warga negara bebas. Tidak. Pak Sjaf malah mengalami nasib yang lebih buruk. Kalau sebelumnya ditahan dirumah peristirahatan, kali ini malah ditahan di Rumah Tahanan Militer ( RTM) Jakarta. Revolusi ini benar ditopang dengan hukum. Selain Penetapan Presiden (Pen. Pres) Nomor 3 Tahun 1962 juga Penpres Nomor 11 Tahun 1963. Pada penpres Nomor 3 Tahun 1962 diatur pemberian kuasa kepada Jaksa Agung atas petunjuk Presiden/Pimpinan Besar Revolusi menunjuk orang yang “dianggap membahayakan tujuan revolusi” ditahan di satu tempat tertentu sebagai tempat berdiam sementara. Pen. Pres buruk ini akhirnya dicabut, dan diganti dengan Pen. Pres yang lebih buruk, yakni Pen.Pres Nomor 11 Tahun 1963, tentang Pemberantasan Subversi. Dengan Pen. Pres inilah drama penahanan permanen Pak Sjaf berawal. Pak Sjaf dikeluarkan dari Culo, di Lereng Gunung Muria, untuk dipindahkan dan ditahan di RTM di Jalan Budi Utomo. Di RTM itu Pak Sjaf menjalani joroknya hukum revolusi. Terus berada di RTM hingga tanggal 17 Mei 1966 (Lihat Ajib Rosidi, 2011, hal 340-373). Pak Sjaf bebas setelah Presiden Soekarno, Pemimpin Besar Revolusi itu kehilangan kekuasannya secara materil. Mengarang bebas kasus, tangkap dan penjara, begitulah hukum rezim revolusi Orde Lama itu memukul Buya Hamka. Kasusnya dikarang-karang, lalu Ulama ini ditangkap, ditahan dan diperlakukan kasar oleh Soegondo dan Muljo Kosoemo, dua penyidik dalam kasusnya, (Lihat Haidar Musyafa, 2018, hal 661-665). Bagaimana dengan Orde Baru? Yang dikenal umum dengan orde pembangunan itu? Sama dalam banyak aspek. UU Subversi tersebut, tetap saja dipertahankan dan Pak Harto untuk membimbing dan mengawal pelaksanaan pembangunan. Persis seperti Orde Lama, ada saja orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Orang-orang yang dikenal sebagai fungsionaris Petisi 50 adalah satu elemennya. Kawakan secara individual, mereka menerbitkan buku putih tentang Peristiwa Priok Desember 1984. Tetapi seperti Orde Lama, beberapa diantara mereka berakhir di penjara. Politik punya cara sendiri mengoreksi keangkuhan penguasa. Mirip Presiden Soekarno, Pak Harto, pria murah senyum ini, harus mundur dari kekuasaan yang telah lama digenggamnya. Demonstrasi berkepanjangan dan berdarah kalangan mahasiswa menjadi sebab terbesar pengunduran diri itu. Manis betul politik mengukir eksistensi pada waktu lain. Wakil Presiden Habibie, naik jadi Presiden menggantikan Pak harto. Pria kecil yang sangat rasional ini membelah keangkeran politik. Kebesaran akal sehat dan jiwa demokratisnya membawa pemerintahannya membebaskan semua tahanan politik. Berbeda pendapat ko dipenjara? Itulah hembusan jiwa demokratisnya. Habibie top marco top. Hal hebat itu, terluka bahkan tercampakan malam itu. Tetapi beruntung Dr. Ahmad Yani, yang ahli hukum ini, mempertanyakan hal-hal teknis kepada polisi yang mendatanginya. Sangat refleksif untuk sejumlah aspek. Demokrasi yang terbimbing dengan UUD 1945 dan KUHAP, membenarkannya. KUHAP yang secara partikular dapat dianalogikan sebagai Habes Corpus Act itu, jelas mengatur kaidah menemukan perbuatan pidana, pemanggilan, pemeriksaan, penahan, penangkapan, dan lainnya. Habes Corpus Act yang mengawali eksistensi dalam sistem hukum Inggris tahun 1679, pada masa raja Charles II. Ini sangat hebat. Habes Corpus Act punya tujuan mulia. Untuk mencegah kewewenang-wenangan penguasa, karena kesewenang-wenangan bukan hanya menandai keangkuhan yang bodoh. Tetapi menghina harkat dan martabat kemanusiaan yang berakal menjadi terhina-dina. Itulah yang mau dipromosikan Habes Corpus. Dr Ahmad Yani benar mengambil titik pijak pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal ini, khususnya ayat (1) berakikat sebagai petition of right. Aparatur hukum harus menjelaskan secara spesifik dan detail perbuatan apa yang dituduhkan kepada warga negara? Tanpa kecuali siapapun orangnya. Tidak boleh sewenang-wenang. Akhirnya, suka atau tidak Dr. Yani telah menghidupkan elemen esensial rule of law. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
KAMI Sangat Ditakuti Gerombolan Penista Moral
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Kamis (22/10). Gagasan perlunya ada koalisi masyarakat sipil (civil society) melalui kebersamaan tokoh-tokoh yang memiliki komitmen untuk menyelamatkan bangsa dari keterpurukan teralisasi dengan Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamta Indonesia (KAMI) pada tanggal 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi Jakarta. Tiga orang tokoh bangsa didaulat untuk memimpin KAMI sebagai Presidium. Mereka adalah Profesor DR. Din Syamsuddin, Profesor DR. Rochmat Wahhab, dan Jenderal TNI (Purn.) Benaran Gatot Nurmantyo. Maksud saya Gatot bukanlah Jenderal Purnawirawan Kehormatan (Hor). Meskipun tampil dengan jati diri "tidak ada hubungan organisasional atau struktural" geliat keberadaan dan kehadiran KAMI di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tetap terasa. Deklarasi dilakukan dimana-mana. Meskipun selalu saja ada gangguan dan hambatan dari arapat dan penguasa di daerah. Anjing menggonggong kafila terus saja berlalu. KAMI tetap saja deklarasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan kegigihan yang berbasis tawakkal kepada Allah, maka KAMI terus terbentuk di berbagai daerah. KAMI yang isinya adalah lintas faham, lintas eksponen, bahkan lintas agama. Karena punya cita-cita dan keinginginan yang sama, yaitu menyelamatkan bangsa dari kerterpurukan yang lebih dalam. Spirit menyelamatkan bangsa adalah aksi dialogis, aksi kritis, aksi memperkuat nilai-nilai moral ideologis. Gerakan moral hadir bukan untuk membuat rusuh atau merusak. Bukan pula gerakan yang merekayasa kerusuhan dan kerusakan. Sebab yang seperti itu adalah gerakan yang nir-moral. Fondasi berdirinya KAMI bukan untuk itu. Tidak juga yang seperti itu. Karena KAMI yang tampil sebagai kekuatan moral inilah yang kemudian sangat ditakuti oleh mereka yang tergabung dalam gerombolan penista moral. Baik itu gerombolan penista moral di bidang ekonomi maupun politik, dan sosial budaya. Ujung-ujunganya KAMI harus difitnah sebagai dalam kerusahan. Tidak sampai disitu saja. Gerombolan penista moral juga menyudutkan dan menuduh KAMI sebagai aktor atau dalang dibalik demonstrasi besar-besaran para buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat yang merata di seluruh tanah air belakangan ini. Demonstrasi yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka). UU yang hanya untuk menguntungkan pengusaha, korporasi, dan konglomerasi busuk, licik, picik, tamak dan culas. Padahal tanpa difitnahpun sikap KAMI sama dengan para buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat yang menolak disahkannnya UU Cilaka. Akibatnya, beberap deklataror dan Komite Eksekutif KAMI ditangkap-tangkapin, dengan alasan yang sangat ecek-ecek dan picisan. Alasan yang dibuat-buat hanya untuk mengekang, menekan dan menakut-nakuti kekuatan civil society yang berbeda pendapat dengan penguasa dalam hal pengelolaan negara. Penangkapan yang sangat "bermuatan politis" terjadi. Sejumlah Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI yang ditangkap adalah Dr. Syahganda Nainggolan, Muhammad Jumhur Hidayat, dan Dr. Anton Permana dan lain-lain. Begitu juga di Sumatera Utara 4 aktivis KAMI ditangkap. Sementara di Jawa Barat Posko Kesehatan KAMI diobrak-abrik. Simpatisan KAMI ada juga yang menjadi tersangka. KAMI Jawa Barat di framing mendanai demo. Hal yang tentu saja telah dibantah. Landasan hukum yang dipakai aparat kepolisian untuk menangkap-nangkapin aktivis KAMI adalah UU ITE. Murip dengan pola yang dipakai oleh penguasa Orde Lama dan Orde Baru yang menggunakan UU Suversif untuk menekan dan menakut-nakuti kelompok oposisi dan kekuatan sivl society yang tergabung dalam kelompok kerja “Petisi 50”. Siapa saja yang tampil mengkritik penguasa Orde Lama dan Orde Baru dianggap sebagai subversif. Makanya harus ditangkap, ditahan dan dipernjarakan. Tragisnya, ada ditahan bertahun-tahun tanpa diadili seperti Pak Buya Hamka dan Profesor Syafrudin Prawiranegara. KAMI kini adalah kekuatan baru yang menjadi sasaran pelumpuhan dari penguasa. Ini akibat dari suara kritis KAMI kepada Pemerintah. Penguasa juga menambah target pelumpuhan dari yang sudah lama seperti HTI dan FPI. KAMI itu fenomenal, karena disamping usianya baru dua bulan, juga merupakan koalisi dari banyak figur terbaik anak bangsa. Isinya para cendekiawan, purnawirawan, agamawan, maupun aktivis perjuangan yang cukup berpengaruh. Terhadap tekanan yang juga berbau fitnah, mungkin berdampak bagi KAMI yang secara opsional atau beberapa kemungkinan. Pertama, KAMI mungkin saja goyah dan menurun daya dukung publik akibat serangan pembusukan pihak tertentu. KAMI juga mungkin mengalami goncangan akibat turbulensi. Kedua, KAMI tetap bergerak, namun tidak berlari cepat. Dukungan publik kepada KAMI masih cukup besar. Ada sebagian yang awalnya mendukung terang-terangan menjadi diam-diam. Ketiga, KAMI semakin memiliki daya dukung yang lebih kuat. Tekanan-tekanan yang berbau fitnah atau penzaliman justru memberi hikmah, simpati dan penguatan support untuk tetap melakukan perlawanan moral kepada penguasa dalam mengkritisi tata kelola negara. KAMI tetap kritis dalam suasana apapun. Dari opsi atau kemungkinan yang dapat terjadi, potensi pengembangan KAMI jauh lebih dominan. KAMI tidak akan runtuh. KAMI insya Allah tidak akan kalah oleh fitnah. KAMI harus dan akan terus melangkah. Kedzaliman mungkin saja mampu berkacak pinggang untuk waktu sesaat. Tetapi tidak akan mampu sepanjang waktu. Ingat itu baik-baik. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Kebangsaan Kita di Ujung Tanduk
by Zainal Bintang Jakarta FNN – Rabu (21/10). Persetujuan DPR RI atas UU Cipta Kerja (Cilaka) dalam sidang pleno 5 Oktober 2020 sudah diketok. Banyak kalangan menganggap keputusan itu dipaksakan. Menimbulkan ekses unjuk rasa hari-hari berikutnya. Melibatkan kalangan buruh, mahasiswa dan pelajar serta masyarakat. Berujung pada kerusuhan dan kerusakan. Ratusan provokator unjuk rasa anarkis ditindak. Sejumlah mahasiswa, pelajar dan tokoh aktivis diamankan polisi. Kebebasan berpendapat masyarakat sipil ikut-ikut “terborgol”. Adu argumentasi dan polemik terbuka di ruang publik antara pejabat negara dengan aktor non negara memanas. Bukan hanya sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan. Harmoni masyarakat dan diskursus publik juga menderita kerusakan. Sikon politik dilanda ketegangan. Mitigasi bencana pandemi tersendat. Masyarakat terbelah. Nasib demokrasi lalu dipertanyakan. Ada apa dengan demokrasi di Indonesia? Apakah telah terjadi evolusi proses pelemahan demokrasi? Sejumlah analisis ilmuan dan pakar politik dalam dan luar negeri menyebutkan demokrasi di dunia sedang mengalami kemunduran. Nancy Bermeo, ilmuwan politik Amerika menyebutkan telah terjadi “kemunduran demokrasi” atau sedang terjadi semacam erosi demokrasi (democratic erosion). Pada salah satu artikelnya “On Democratic Backsliding” (Kemunduran Demokrasi), Nancy berkata, bahwa bentuk kemunduran demokrasi yang mencolok, seperti yang klasik ”kudeta terbuka dan penipuan hari pemilihan”. Praktek ini telah menurun sejak akhir Perang Dingin. Tetapi, sementara itu bentuk kemunduran yang lebih halus dan "menjengkelkan" telah meningkat. Bentuk kemunduran yang terakhir, menurutnya, “melibatkan kelemahan lembaga-lembaga demokrasi dari dalam. Bentuk-bentuk halus ini sangat berbahaya ketika mereka dilegitimasi melalui institusi yang seharusnya melindungi nilai-nilai demokrasi,” ujarnya dalam artikel itu yang dipublikasi “Journal of Democracy - Johns Hopkins University Press (January 2016). Mengutip laporan Freedom House (2020), peneliti Burhanuddin Muhtadi (43) dalam tulisannya “Demokrasi Berakal Budi” (Kompas, 2020) menyebut, dunia sedang dilanda resesi demokrasi. Kini, peringkat demokrasi Indonesia terjerembab ke peringkat 64 dengan skor hanya 6,39. Artinya, kata Direktur Eksekutif Indikator Politik itu, kita berada di dasar paling bawah kategori “flawed democracies” (negara demokrasi yang cacat). Menurut lembaga pemeringkat demokrasi terkemuka di dunia yang dikutipnya, “rapor merah Indonesia terletak pada kebebasan sipil dan kultur politik, terutama menguatnya intoleransi dan politik identitas”. Kenyataan ini semakin diperparah dengan penangkapan-penangkapan terhadap akvitis pro demokrasi yang berbeda pendapat dengan pemerintah seperti Syahganda Dr. Nainggolan, Muhammad Jumhur Hidayat, Dr. Anton Permana dan lain-lain. Berbicara tentang kemunduran demokrasi, jauh sebelum Muhtadi, telah lebih dahulu Aurel Croissant (professor ilmu politik Universitas Heidelberg, Jerman) bersama Larry Diamond (sosiolog politik Amerika) menulis “Introduction: Reflections on Democratic Backsliding in Asia” (Global Asia Maret 2020). Di seluruh dunia, kata mereka, demokrasi sedang menghadapi masa-masa sulit. Adapun tantangannya, diuraikan, terkait kualitas demokrasi sedang menurun di sejumlah negara demokrasi maju dan baru, dan laju kegagalan demokrasi semakin cepat. Pada saat yang sama, keterbukaan demokrasi sedang dibatalkan dalam sistem politik yang sebelumnya mengalami semacam liberalisasi politik, namun kini otokrasi kembali mengeras. “Kemerosotan pemerintahan demokrasi telah menjadi perhatian utama para pembuat kebijakan. Juga menjadi perhatian para aktivis pro demokrasi, akademisi dan warga di seluruh dunia”. Persetujuan DPR RI atas UU Cipta Kerja dengan format Omnibus, yang dikampannyekan pemerintah, termasuk presiden Jokowi, bahwa sesungguhnya bertujuan menciptakan “pemerataan kenyamanan”. Namun pada kenyataanya meleset . Malah menimbulkan “pemerataan kemarahan” masyarakat yang direpresentasikan melalui kalangan buruh, mahasiswa dan bahkan pelajar. Ekses buruk penolakan publik terhadap UU Cipta Kerja memantik kembali “pembelahan” masyarakat. Menandai kemunduran demokrasi atau lahirnya “flawed democratic”. Mengapa elemen mahasiswa bangkit membangun “perlawanan” masif mengambil alih urusan protes kalangan buru? Benang merahnya ada. Karena mahasiswa dan pelajar itu adalah putra-putri kaum buruh. Kenyataan ini yang menjelaskan mengapa mereka sangat sensitif dan tidak bisa dipisahkan dari penderitaan dan perjuangan kaum buruh. Inilah mengapa mahasiswa dan pelajar itu lebih mudah tersentuh? Karena merteka merasakan adanya ancaman ketidakadilan yang tersimpan di dalam UU Cipta Kerja. Konsistensi perlawanan mahasiswa yang diperlihatkan dalam kasus penolakan UU Cipta Karya, dapat dibaca sebagai jawaban atas kekalahan mereka di dalam berbagai momentum unjuk rasa sebelumnya. Kasus jatuhnya korban dua orang mahasiswa yang tewas tertembak aparat pada unjuk rasa mahasiswa (26/09/2019) di Kendari, Sulawesi Tenggara karena menentang revisi UU KPK telah menorehkan luka pada mahasiswa maupun terhadap demokrasi itu sendiri. Kontroversial UU Cipta Kerja membuka ruang mahasiswa membangun integrasi konsolidasi nasional guna menjawab panggilan sejarah. Sebagai jaringan rantai pasok energi perjuangan masyarakat sipil (civil society) melawan ketidakadilan yang beririsan dengan pelemahan demokrasi. Gerakan mahasiswa yang spontan dan merata di seluruh Indonesia. Mereka tampil dengan gagak untuk menentang ketidakadilan. Mereka kini kembali memperkuat jaringan lapisan perjuangan masyarakat sipil untuk melindungi demokrasi dari upaya pelemahan sistemik negara. Indikasi pelemahan demokrasi secara pelan tapi pasti. Gejalanya mulai terlihat pada tahun terakhir dan awal pemerintahan kedua Jokowi. Merujuk pada kasus pemaksaan berlakunya revisi UU KPK. Kemudian disusul dengan beberapa UU berikutnya yang menihilkan partisipasi dan aspirasi publik. Menurut Marcus Mietzner Associate Professor di Australian National University, Australia, “Dalam kasus Indonesia, eksekutif juga menggunakan polarisasi ini untuk membenarkan tindakan yang semakin tidak liberal. Kombinasi, polarisasi dan peningkatan illiberalisme eksekutif telah mengurangi sumber daya aktivis masyarakat sipil Indonesia. Eksekutif Indonesia juga mempercepat kemunduran demokrasi negara dalam proses polarisasi dan tindakan yang tidak liberal tersebut” (Sources of Resistance to Democratic Decline : Indonesia Civil Society and Its Trials - Juli 2020). Situasi kenegaraan dan kebangsaan kita hari ini harus diakui sedang berada “di ujung tanduk”. Mahasiswa sebagai kekuatan perubahan dan elemen idealis, diyakini menyatukan dirinya pada politik kebangsaan. Bukan pada politik partisan. Mereka menentang ketidakadilan guna menghadirkan demokrasi yang mengalami distrosi. Harus ada jalan tengah menghentikan mata rantai kerusuhan. Semua pihak, terutama pemimpin eksekutif dan pemimpin legislatif, yang terpilih karena suara dari rakyat, agar ikhlas membungkukan badan sedikit saja. Mengulurkan tangan menyapa mahasiswa yang relatif adalah anak-anak mereka. Mahasiswa para calon pemimpin bangsa, sehingga diyakini bara ketegangan dapat diredupkan. Budaya saling menghargai, saling menghormati dan saling meninggikan sebagai cerminan peradaban tinggi ketimuran yang membanggakan semua yang namanya Indonesia.,wajib hukumnya mengemuka. Adalah tanggung jawab pemimpin untuk mencontohkannya. Dalam masyarakat modern yang berkeadaban, apalagi dalam konteks penggunaan hak masyarakat berpendapat, tentu saja budaya borgol dan water canon serta gas airmata tidak sepantasnya untuk selalu disuruh bicara. Ini untuk menghindari pertentangan yang berpotensi menyeret semua pihak ke dalam jebakan budaya primitif. Penulis adalah Wartawan Senior & Pemerhati Masalah Sosial Budaya.
Setahun Penuh Gaduh & Demo Yang Dirindukan
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Selasa (20/10). Tanggal 20 Oktober adalah Hari Ulang Tahun (HUT) satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ulang tahun peringatan yang tidak dalam suasana ceria dan menggembirakan. Covid 19 membuat cuaca mendung dengan wajah-wajah yang bermasker. Artinya, suasana penuh dengan rasa keprihatinan. Sementara itu Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) yang disahkan DPR tanggal 5 Oktober lalu, bukan menjadi kado yang menyenangkan. Malah sebaliknya, Undang-Undang ini menuai penolakan di hampir seluruh penjuru tanah air. Sebagian rakyat khususnya buruh, mahasiswa dan pelajar malah menangis sedih dan berunjuk rasa. Setahun telah dijalani dengan lebih banyak luka dan duka ketimbang suka. Pemerintahan Jokowi memulai periode kedua ini ditandai oleh suasana yang gaduh. Ekonomi morat-marit. Hukum tidak hadir untuk membentuk kedamaian dan ketertiban, serta politik yang selalu gonjang-ganjing. Seluruhnya akibat dari kebijakan penyelenggaran negara yang tidak bijak. Penyelenggara negara terkesan tidak mendengar apa kata rakyat. Sebaliknya, melawan aspirasi rakyat. Oligarkhi, korporasi dan konglomerasi yang akhirnya menggeser demokrasi, dan aneksasi telah menjauhkan "souvereignity". Tanggal 28 Oktober nanti adalah Hari Sumpah Pemuda. Gerakan kaum muda untuk menentukan arah dan perjuangan bangsa. Satu bangsa, bahasa, dan tanah air. Para pemuda yang berkomitmen untuk membebaskan diri dari penindasan, perbudakan, dan penjajahan. Angkatan muda yang menggelora adalah dinamika bangsa dan negara. Tangga 10 November nanti adalah Hari Pahlawan. Mengenang semangat perjuangan untuk mengusir penjajah, baik itu Inggris ataupun Belanda yang ingin kembali menguasai tanah ir. Pekik takbir dan merdeka membahana menjadi kekuatan untuk mengusir penjajah. Kekuatan Ilahi dan semangat untuk mempertahankan kemerdekaan berpadu dalam kegigihan dan kemenangan. Wajar saja jika 10 November 2020 nanti masyarakat membangkitkan kembali jiwa kepahlawanan atau patriotisme. Makam Pahlawan bukan kematian yang sekedar diziarahi. Tetapi menjadi tempat jiwa-jiwa kehidupan yang disusun kembali. Menggemakan suara kematian untuk kehidupan yang berani mati. Mati syahid atau hidup mulia. Tanggal 2 Desember bagai telah menjadi "harinya umat". Hari bagi runtuhnya kesombongan dan keangkuhan penista agama. Ahok yang digjaya dipaksa "bernafas di dalam bui". Jutaan umat Islam melakukan aksi damai yang berbuah manis. Perjuangan sukses dalam membangun wibawa keumatan melawan kekuasaan yang sombong, angkuh dan menistakan. Angka 212 telah menjadi nama dari gerakan aksi dan silaturahmi. Berlanjut dengan reuni untuk mengenang perjuangan damai. Meski tokoh pencerah saat khutbah Habib Rizieq Shihab (HRS) kini masih diasingkan di Makkah Al-Mukarromah, namun suaranya terus menggema. Desakan untuk melepas cekal agar bisa kembali semakin terus menguat. Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membuka peluang menjadi ledakan yaitu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang berubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sementara RUU Omnibus Law yang baru diketuk menuai masalah. Dua peraturan "panas" ini dapat menjadi bola liar yang berujung pada krisis ideologi, hukum, ekonomi dan politik. Jika keliru mencari solusi, maka bukan mustahil berakhir pada suksesi kepemimpinan. Sebab secara umum disebut aksi, tetapi secara agama itu namanya syi'ar. Unjuk rasa, unjuk kekuatan, dan unjuk kebersamaan. Dalam momen strategis aksi atau syi'ar menjadi tekanan politik bagus. Konstitusi melindungi kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat. Penyelenggaraan negara memang harus dikontrol oleh kekuatan sivil society. Supaya tercipta check and balances. Tidak boleh sampai penyelenggara negara sesuka hati. Budeg dan tuli untuk mendengar aspirasi rakyat. Apalagi DPR telah berubah menjadi Dewan Pereakilan Rezim (DPR). Waratwan senior FNN.co.id menyebut DPR sebagai Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Presiden. Selamat ulang tahun pak Jokowi. Jadikan saja demo sebagai alat untuk pengontrol pemerintah. Supaya pemerintah tidak keliru. Juga jadikan saja aksi dan syi'ar sebagai hal yang dirindukan sebagaimana yang pernah dipidatokan Pak Jokowi dahulu di Gedung Merdeka Bandung. "Saya kangen sebenarnya didemo. Karena apa ? Apapun..apapun..pemerintah itu perlu dikontrol. Pemerintah itu perlu ada yang peringatin kalo keliru. Jadi sekarang saya sering ngomong dimana-mana 'tolong saya didemo'. Pasti saya suruh masuk". Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Mau Tanya, Video Kawal Jogging & Helikopter Itu Hoax Apa Tidak?
by Asyari Usman Jakarta FNN - Senin (19/10). Pihak yang berkuasa selalu mengancam akan memenjarakan orang yang mereka tuduh menyebar hoax. Walaupun orang itu tidak tahu kalau foto, video, atau informasi yang dia posting adalah hoax. Pokoknya, semua akan ditangkapi. Vonis penguasa bahwa “itu hoax”, sudah cukup menjadi alasan untuk menangkap orang-orang yang dituduh terlibat hoax. Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan kalau pemerintah mengatakan sesuatu itu hoax, maka itu adalah hoax. Nah, ngeri ‘kan kekuasaan Pak Johnny. Itulah sebabnya saya ingin bertanya langsung di sini tentang dua rekaman video. Isinya tentang personel dan/atau inventaris Kepolisian RI. Pertanyaannya: kedua rekaman video itu hoax atau tidak? Video pertama menunjukkan pengawalan yang dilakukan oleh mobil Polisi untuk beberapa “orang penting” yang sedang lari jogging di jalan raya. Ada yang mengatakan itu terjadi di Bali. Entah iya, entah tidak. Ada pula yang mengatakan yang dikawal itu adalah orang swasta yang maha penting. Diberitakan, Divisi Propam Polda Bali telah memeriksa personel kepolisian yang melakukan pengawalan “orang penting” itu. Publik ingin tahu secara detail dan transparan. Siapakah orang-orang yang dikawal itu? Agar tidak ada yang berspekulasi. Sebab, banyak yang mengatakan bahwa mereka adalah anggota keluarga konglomerat. Video kedua menunjukkan helikopter yang bertuliskan “POLISI” mendarat di lapangan terbuka. Tak jelas di mana lokasi itu. Setelah mendarat, tampak sejumlah “orang awam” yang berpakaian santai turun dari heli. Kejadian heli Polisi mengangkut “penumpang istimewa” itu, menurut laporan media, juga sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Konon, pilot heli sudah diinterogasi. Namun, meskipun para personel yang melakukan penyimpangan prosedur itu sudah diperiksa, kami tetap merasa perlu bertanya. Apakah pengawalan “orang penting” di Bali dan “penumpang istimewa” heli Polisi itu benar-benar terjadi seperti yang terekam di video? Apakah betul kedua kejadian itu telah diperiksa oleh Propam Polri? Ditakutkan, semuanya hoax. Khawatir kedua video itu hoax dan berita tentang pemeriksaan Propam juga hoax. Itulah yang perlu ditanyakan. Jangan-jangan kedua rekaman video itu hoax. Siapa tahu konten kedua video itu hasil editan. Entah kan tulisan “POLISI” di badan heli itu editan. Begitu juga mobil polisi yang mengawal orang penting sedang jogging. Siapa tahu cat mobil itu hasil editan. Sehingga terlihat seperti mobil polisi. Entah pun orang-orang yang dikawal itu juga editan. Bisa saja mereka sedang jogging di pantai tapi diedit begitu rupa seolah-olah sedang jogging di jalan raya dengan pengawalan mobil polisi. ‘Kan gawat itu hoax-nya! Itu, Pak Polisi, yang membuat kami bertanya ke Bapak. Memang kedua video itu kami lihat sudah viral di medsos. Tetapi, kami merasa lebih baik menunggu jawaban dari Bapak saja. Sekalian juga mau bertanya ke Pak Johnny Plate. Beliau ini ‘kan punya wewenang untuk menyatakan sesuatu itu hoax atau tidak. Pertanyaan kami ke Pak Johnny, kedua video itu hoax atau bukan Pak? Bapak ‘kan bilang, kalau pemerintah mengatakan hoax, maka itu adalah hoax. Jadi, kami tunggu ya Pak. Maaf ya Pak Polisi dan Pak Menteri, kami terpaksa bertanya secara terbuka di halaman ini. Supaya pertanyaan itu tidak dibilang hoax. Terakhir Pak, rakyat berpesan agar Propam tidak hanya menyelidiki personel yang mengawal jogging. Juga jangan hanya mengintegogasi pilot heli. Mereka ‘kan bekerja berdasarkan perintah atasan. Sangat perlu memastikan apakah atasan mereka berperan, Pak. Seadil dan setransparan mungkinlah, Pak.[] Penanya adalah Warganet.
Pemerintah Yang Buat Kekacauan Akibat Omnibus Law?
by Salamuddin Daeng Jakarta FNN – Senin (19/10). Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) panen kegagalan. Sejak semula, berbagai kritik dan saran telah kita sampaikan kepada pemerintah. Baik itu kritik secara terbuka di hadapan publik, melalui diskusi dan seminar, maupun melalui jalur lembaga-lembaga resmi negara. Kritik itu ada yang didengar, namun ada juga yang tidak. Ada juga yang dianggap sebagai angin lalu saja. Namun beberapa persoalan yang telah dikritisi itu, justru menjadi kenyataan sekarang. Intinya, pemerintah telah gagal dalam membuat kebijakan program dan proyek-proyeknya yang paling dibanggakan tersebut. Pertama, sebanyak 14 Paket Kebijakan yang diterbitkan pemerintah, dengan menelan biaya dan tenaga besar. Namun semuanya gagal. Paket-paket kebijakan tersebut berisi kegiatan obral sumber daya alam dan sumber daya ekonomi. Namun paket-paket itu keliru, dan gagal dalam menerjemahkan keadaan nasional dan internasional. Kerjanya amatiran dan recehan. Akibatnya berantakan semua. Kedua, kebijakan tax amnesty untuk mencari uang Rp 10.000 triliun rupiah. Kebijakan ini juga gagal dan berantakan semuanya. Tax amnesty adalah proyek pengampunan pajak. Namun dalam kenyataan menjadi proyek pengampunan piutang negara dan pengampunan para koruptor, pelaku penggelapan pajak, dan pengampunan para peternak uang kotor. Akhirnya tax amnesty yang tadinya berorientasi ke luar untuk memgejar harta para koruptor, digeser ke dalam negeri. Akibatnya adalah menghapus banyak sekali piutang pajak pemerintah yang belum tertagih kepada pengusaha di dalam negeri. Ini kebijakan yang ngaco, ngawur, dan bebal. Ketiga, meskipun tidak ada uang, pemerintah memaksakan ambisi pembangunan infrastruktur. Lalu dipaksakan lagi dengan mega proyek energi listrik 35.000 Mw, mega proyek kilang, dan sekarang mega proyek ibukota baru. Semua mega proyek ini tidak hanya gagal, namun juga tidak properly. Sehingga mewariskan beban utang dan pemeliharaan dimasa depan yang tak dapat dibiayai. Wajah Buruk Pembuat UU Akibat dari berbagai kegagalan di depan mata ini, para pemikir ekonomi di lingkaran kekuasan menuduh adanya tumpang tindih regulasi. Tidak singkronnya berbagai program dan proyek pemerintah, serta benturan kepentingan antara penyelenggara negara, yakni pemerintah, legislatif, yudikatif dan pemeintah daerah, sebagai penyebab dari kegagalan rencana pemerintah. Padahal semua UU mereka (DPR dan Pemerintah )yang buat sendiri. Mereka yang bikin tumpang tindih sendiri. Mereka yang buat situasi berantakan sendiri. Jadi kesimpulannya, pemerintahan ini jelas menuduh diri mereka sendiri sebagai pembuat kekacauan (chaos). Bukan yang lain. Lalu dibuatlah Omnimbus Law. Tujuannya menghilangkan berbagai hambatan regulasi, mensingkronisasi regulasi yang bertentangan, dan mengintegrasikan kembali kelembagaan pemerintah yang selama ini kepentingannya berbenturan. Namun Omnibus Law yang tadinya diharapkan bisa membuat stabilitas politik dan ekonomi, malah yang terjadi sebaliknya. Menjadi sumber kekacauan baru ngeri ini. Setidaknya ada tiga hal yang akan tercipta dari Omnibus Law. Pertama, ketidakpastian regulasi di bidang ekonomi, politik dan sosial akan makin parah. Perubahan UU sekaligus dalam jumlah banyak, akan membuat dunia usaha bingung. Bagaimana mereka dapat beradaptasi dengan aturan-aturan baru yang akan turun setelah Omnibus law? Kedua, ketaatan pada hukum makin buruk. Ini dikarenakan regulasi yang berubah-ubah. Terjadi banyak benturan dengan regulasi internasional yang telah diratifikasi pemerintah. Omnibus Law berdasarkan draft yang beredar, banyak sekali bertentangan dengan aturan aturan internasional di bidang lingkungan hidup, perburuhan atau ketenagakerjaan, dan norma demokrasi serta hak azasi manusia. Kitiga, Peraturan Pemerintah, Perpres, serta Kepmen berikutnya yang menjadi aturan pelaksana UU Omnibus Law rawan diperjual belikan. Ini dikarenakan banyaknya aturan itu sendiri, dan kepentingan diantara oligarki yang bersaing memperebutkan hal-hal yang akan diatur berikutnya. Dampaknya ke depan, akan banyak masalah yang bisa muncul. Misalnya, kekosongan hukum, atau aturan yang hanya bersumber dari pesanan pihak pihak tertentu. Bahkan sangat mungkin berakibat chaos dalam praktek penyelengaraan negara, pemerintahan, ekonomi dan sosial politik. Barangkali ada setitik niat baik dalam penyusunan Omnibus Law. Namun sejak semula perubahan sekitar 73 UU ini dipandang tidak demokrastis. Juga tidak transparan, dan tidak akuntable. Pihak internasional justru memandang Omnibus law membahayakan masa depan investasi, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup di Indonesia. Sementara di dalam negeri terjadi penolakan yang begitu masiv dan keras dari buruh, mahasiswa, pelajar dan umat Islam. Mengapa bisa terjadi demikian? Ada yang salah dengan penyelenggara negara dan pemerintahan ini. Tetapi salah itu apa ya? Ada Yang Menginginakan Chaos Dalam dua dekade terakhir, sejak UUD 1945 diamandemen, Indonesia disebut berada dalam masa transisi. Jangankan waktu yang cukup panjang memang. Suasan politik dan ekonomi penuh dengan ketidak pastian. Dalam hal regulasi terjadi beberapa masalah yang timbul. Pertama, peraturan perundang-undangan terus diproduksi setiap waktu dalam hitungan hari dan bulan. Peraturan baru terus saja bermunculan. Peraturan lama berganti dengan yang baru sangat cepat dan begitu mudah. Akibatnya, semua cemas menunggu UU yang baru dan baru lagi. Kedua, peraturan perusahan dapat dibatalkan setiap saat. Baik oleh individu, maupun badan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Orang pun resah apakah sebuah Undang-Undang yang baru lahir akan dibatalkan lagi atau tidak. Makin tidak pasti regulasi tersebut. Ketiga, banyak regulasi yang telah dibatalkan oleh MK. Namun pemerintan tidak juga membuat aturan pelaksanaannya. Pemerintah sepertinya enggan melaksanakan putusan MK tersebut. Lalu UU yang mana yang harus dijadikan pegangan? Lagi-lagi membingungkan pemerintah ini. Keempat, banyak UU yang pada tingkat pelaksanaannya dilanggar oleh pemerintah sendiri. Karena pesanan dari pengusaha, pesanan asing dan lain sebagainya. Jadi peraturan pelaksanaan UU ternyata rawan menjadi obyek pesanan para pengusaha. Kelima, banyak lembaga baru yang dilahirkan oleh UU. Terjadi persaingan, rebutan peran antara kementrerian dan lembaga dalam mengejar proyek akibat lahirnya suatu Undang-Undang. Makin kacau karena pelaksananya terlibat dalam konflik kepentingan. Kesemua itu melahirkan kondisi chaos dalam pelaksanaan negara dan pemerintahan. Terjadi kekacauan dalam regulasi. Aadanya tumpang tindih regulasi, tumpang tindih birokrasi dikarenakan tumpang tindih kepentingan. Aakibat dari kehidupan bernegara dan pemerintahan yang serba kacau balau. Implikasinya negara tidak memiliki kesempatan menegakkan aturan. Aparat hukum juga tidak leluasa menegakkan aturan. Oknum aparat negara rawan menjadi kaki tangan pengusaha, agar menegakkan aturan tertentu saja. Tidak menegakkan aturan lainnya, agar kepentingan sang pengusaha langgeng. Ada menteri dan anggota DPR yang juga pengusaha. Sehingga memproduksi aturan hanya untuk melindungi kepentingan binsis mereka sendiri. Dan tampaknya langkah itu banyak membawa hasil. Banyak pejabat sekaligus pengusaha berhasil menjadi kaya raya dalam masa transisi ini. Dalam situasi ketidakpastian dan chaos ini, kita menyaksikan negara dikuasai para pebisnis. Tampak sekali sebagian aturan ditegakkan untuk kepentingan bisnis meraka. Sebagian yang lain tidak ditegakkan agar mereka semakin kaya. Inilah keadaan paling chaos dalam praktek kehidupan bernegara. Mereka telah belajar bagaimana merancang situasi ketidakpastiandan chaos itu. Melalui Omnibus Law, mereka secara efektif telah menyisir UU yang tidak menguntungkan bisnis mereka. Menghabisi pasal pasal dalam 79 UU yang dapat memperkaya oligarki kekuasaan. Mereka bisa saja membuang pasal yang dipandang menghambat, yang seringkali menyangku kepentingan orang banyak. Itulah Omnibus Law. Dalam dua dekade transisi yang chaos ini, para konglomerat busuk, taipan kelas kakap menjadi semakin kaya raya. Mereka tak tersentuh hukum. Mereka menguasai politik secara penuh. Uang terkonsentrasi pada segelintir orang kaya. Sebagian besar kekayaan dikuasai segelintir konglomerat. Akibatnya, kekayaan empat orang kaya Indonesia setara dengan kekayaan 100 juta penduduk negeri ini. Koefisien gini ratio meningkat. Yang kaya makin kaya, bandar makin kaya. Rakyat makin miskin. Harap sabaaaaaaaaaaaaar lagi. Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).
Bahaya, Ali Ngabalin Ditunggangi ISIS
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Senin (19/10). Setelah menyembur kalimat "sampah demokrasi" untuk pendemo Undang-Undang Cipta Kerja (Cilaka) beberapa hari lalu, kini mulut Ali Muchtar Ngabalin kembali menyemprot pendemo lagi. Kali ini dengan bahasa "Waspadai ISIS". Rupanya berseri umpatan demi umpatan Bapak Tenaga Ahli Utama (TAHU) ini he he hee. Terkesan lucu dan menjengkelkan, pria yang bersorban ini. Apalagi berusaha merepresentasi diri sebagai "tokoh Islam", tetapi gemar menyakiti umat Islam ini. Misalnya, ceramah "Trinitas" di gereja telah memporak-porandakan akidah. Khas karakter manusia pencari muka. Muka dicari-cari, entah lupa kalau menyimpen dimana ? Mungkin tertinggal di pintu gerbang istana? He he heee. ISIS yang sudah ditempatkan di museum purbakal, kini dibuka-buka kembali oleh Tuan TAHU. Engga kejauhan tuh menghubungkan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cilaka Omnibus Law dengan ISIS? Harus pergi ke Irak dan Suriah segala. Kasihan buruh dan mahasiswa yang sudah rela menanggung segala risiko untuk berunjuk rasa, eh ditunggangi ISIS kata Ali Ngabalin. Justru yang terjadi adalah Ali Ngabalin yang kemungkinan saja ditunggangi oleh ISIS. Ini yang harus diwaspadai. Ikatan Sahabat Ideologi Sesat (ISIS). Apalagi kalau ideologi Kapitalis dan Komunis. Kedua ideologi inilah yang sedang diperjuangkan oleh ISIS agar Undang-Undang Omnibus Law Cilaka sukses merusak NKRI. Ali Ngabalin kok mau maunya menjadi corong ISIS sih? Undang-Undang Omnibus Law Cilaka ditolak buruh, mahasiswa, pelajar dan umat Islam karena sangat menguntungkan pemilik modal dan pengusaha licik, picik, tamak dan culas. Juga dianggap merugikan hak-hak para pekerja. Ketidakadilan ini yang dikritisi sekarang. Sukses Omnibus Law adalah kemenangan kaum kapitalis dan komunis. Pahami itu baik-baik Ali Ngabalin. Disisi lain, satu Undang-Undang yang memakan dan menghilangkan banyak undang-undang adalah jalan bagi otoritarianisme. Kewenangan Pemerintah Daerah banyak yang diambil dan ditarik ke Pemerintah Pusat. Hegemoni kekuasaan semakin nampak. Ratusan peraturan pelaksanaan yang dibuat merupakan kewenangan penuh Pemerintah, baik melalui Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Keputusan Menteri. Ini tidak lain adalah jalan untuk menjadikan Undang-Undang Omnibus Law Cilaka sebagai pintu masuk pengembangan sistem ekonomi komando yang dikenal dengan etatisme-sosialisme. Embrio dari komunisme. Ali Ngabilin perlu belajar ekonomi komando dan perizinan sentralitik yang hari ini dipraktekan oleh pemrintah komunis Republik Rakyat China (RRC). Spektrum luas yang hendak dicakupi dari Undang-Undang Omnibus Law Cilaka, ternyata bukan saja terfokus pada aspek-aspek ekonomi semata. Namun lebih dari aspek ekonomi itu. Kanyatan inilah membuat Undang-Undang Omnibus Law Cilaka menjadi aturan yang sanbgat berbahaya. Aturan sesat yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Nah tuan Ali Ngabalin perlu diwaspadai. Sebab kini anda sedang ditunggangi oleh kelompok ISIS (Ikatan Sahabat Ideologi Sesat). Ideologi yang bersembunyi di balik sorbanmu atau mungkin dalam otakmu. Selamat bersahabat dengan kaum kapitalis dan komunis. Penulis adalah Pemerhati Ali Ngabalin.
Demokrasi Jujur Versus Munafik
by Imam Shamsi Ali Makasar FNN – Senin (19/10). Konon Demokrasi itu dipahami sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi itu sesungguhnya ada di tangan rakyat. Pengertian di atas tentunya sebagai pemahaman demokrasi yang berbentuk liberal. Bahwa Demokrasi liberal memang semuanya terpusat pada manusia. Manusia memang menempatkan diri sebagai superman dalam hidupnya. Pemahaman ini tentunya merupakan antitesis dari konsep teokrasi atau konsep bernegara yang berdasarkan kepada paham agama secara mutlak. Dimana pemerintah diyakini sebagai “representasi Tuhan”. Karenanya memiliki hak sacara mutlak untuk menentukan urusan publik sesuai keyakinan dari agama yang dianutnya. Antara paham Demokrasi liberal dan konsep negara teokrasi sesungguhnya memilki kecenderungan yang sama. Keduanya adalah konsep yang rentang melahirkan “absolutisme” yang dapat merugikan negara atau bangsa. Konsep Demokrasi liberal, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sering mengantar kepada paham dan praktek hidup yang sesuai dengan kecenderungan rakyat banyak. Hal ini tentu sangat berbahaya. Karena kebenaran dan kebatilan, khususnya yang berkaitan dengan agama dan moralitas, akan ditentukan oleh arah suara rakyat mayoritas. Jika mayoritas rakyat itu sadar agama dan moralitas tentu masih positif. Tetapi, jika mayoritas rakyat telah menyeleweng dari nilai-nilai “kefitrahan” kemanusiaan, maka akan terlahir kemudian kebijakan-kebijakan publik yang bertentangan dengan fitrah manusia. Sebaliknya, pada konsep teokrasi, kekuasaan tertinggi ada pada pemimpin (Imam) yang diyakini sebagai wakil Tuhan di bumi. Dan karenanya, atas nama agama atau Tuhan, kebijakan publik semuanya ditentukan oleh pemimpin, Imam atau Khalifah. Masalahnya adalah pemimpin itu walaupun memang diyakini sebagai Wakil Tuhan (khususnya dalam konteks pemerintahan Syiah), tetapi pastinya mereka adalah tetap manusia yang memiliki semua kecenderungan manusia itu (hawa nafsu, dan lain-lain). Maka, sebagaimana teori yang mengatakan bahwa “power tend to corrupt” (kekuasaan cenderung korup atau merusak). Paham teokrasi ini tidak jarang berakhir pada “kekuasaan mutlak” (diktatorship) yang melahirkan kesemena-menaan dan manipulasi dalam kebijakan publik dan menejemen negara. Disinilah kemudian Islam dan praktek publik (kenegaraan) Rasulullah Sallaahu Alaihi Wasallam mengambil jalan tengah (wasatiyah). Mengambil sebuah sistim yang di satu sisi memberikan hak otoritas (kekuasaan) kepada penguasa. Taat kepada penguasa (umara) dapat dipandang sebagai taat kepada Allah dan RasulNya). Namun di sisi lain, Islam memberikan hak yang dijaga dan dijamin untuk rakyat. Bahkan dalam konteks tertentu, rakyat wajib melakukan koreksi kepada kekuasaan. Bahwa kekuasaan itu tidak lain adalah amanah dari Allah, sekaligus tanggung jawab untuk memberikan pelayanan (khidmah) kepad rakyat. Jika kita menelusuri karakter pemerintahan Islam dalam perjalanan sejarahnya, bahkan dari zaman Rasulullah Salallaahu Alaihi Wassallam di Madinah, memiliki kecenderungan menapak jalan pemerintahan yang “tawazun” (imbang). Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam bahkan sebagai Rasul dan nabi kita yakini menerima wahyu dalam segala urusan aspek kehidupan. Tetapi kesadaran akan hak rakyat dalam tatanan kehidupan publik (negara) Rasulullah Sallaahu Alaihi Wasallam juga tidak jarang menerima masukan dari para sahabat. Bahkan beberapa kali justeru apa yang diinginkan oleh Rasulullah Sallaahu Alaihi Wasallam berbeda dengan keinginan mayoritas umat. Dan Rasulullah Sallaahu Alaihi Wasallam kemudian mengambil pendapat mayoritas selama tidak melanggar prinsip ajaran agama.Salah satunya yang kita ingat dalam sejarah adalah kisah perang Khandak atau Parit ketika itu. Juga dalam hal tawanan perang Badar, dimana beliau menerima pendapat Abu Bakar Assinddiq Radiyallaahu Anhu ketimbang pendapat Umar Bin Khatab Radiyallaahu Anhu. Belakangan justeru yang dikonfirmasi oleh Allah adalah opini Umar Ibnu Khatthab Radiyallaahu Anhu. Pemerintahan Islam yang imbang itu sangat nampak dalam proses pembentukan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam prosesnya, Rasulullah Sallaahu Alaihi Wasallam melibatkan seluruh unsur masyarakat Madinah dari semua kalangan. Padahal realitanya sekali lagi beliau adalah seorang Rasul yang pastinya “tidak mengatakan sesuai keinginannya (hawa nafsu), tetapi dengan wahyu yang disampaikan kepadanya” (ayat). Para Khulafa Rasyidin semuanya disatu sisi menerima kekuasaan itu sebagai amanah Allah. Tetapi amanah itu dalam konteks “khidmatul ibaad” (pelayanan kepada hamba-hambaNya). Namun disisi lain, mereka semua sadar bahwa rakyat disatu sisi adalah “ra’iyah” (yang digembala, dijaga, diperhatikan, dilayani, dan seterusnya). Namun disisi lain mereka juga memiliki hak dan atau kewajiban untuk mengawal dan mengoreksi kekuasaan itu jika menyeleweng. Disaat Abu Bakar Assiddiq Radiyallaahu Anhu menerima amanah kekuasaan ketika itu, beliau berdiri dengan pedang terhunus seraya menyampaikan, “saya telah dipilih sebagai pemimpin dan belum tentu saya yang terbaik diantara kalian. Maka bantulah saya dalam mengemban amanah ini. Tetapi jika saya menyeleweng, maka luruslan saya dengan pedang ini”. Demikian pula Umar Bin Khatab, Utsman Bin Affan, Ali Bin Abi Thalib Radiyallaahu Anhu. Semua pemimpin Islam dalam sejarah yang konsisten dengan ajaran Islam. Semuanya menyadari, jika kekuasaan itu adalah amanah Allah untuk memberikan prlayanan terbaik kepada hamba-hambaNya. Oleh karena itu, dalam konsep nation state saat ini, dimana Demokrasi menjadi konsensus dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, Umat Islam dan bangsa Indonesia tentunya akan selalu konsisten dengan pemahaman yang imbang itu. Bahwa pemerintah (kekuasaan) punya hak otoritas untuk mengelolah negara dan bangsa. Tetapi juga sadar bahwa dalam tatanan kehidupan bernegara yang demokratis, rakyat memiliki hak (bahkan kewajiban) untuk mengoreksi kekuasaan yang cenderung korup tadi. Saya yakin konsep demokrasi imbang inilah yang dianut di Indonesia. Apalagi memang Indonesia bukan negara agama. Tetapi juga bukan negara sekuler liberal. Maka jalan tengah (wasatiyah) menjadi pilihan, bahkan karakter kehidupan bernegara dan berbangsa kita. Semua itu tentunya terpatri dalam konsep Pancasila yang secara filsafat menyatukan nilai-nilai agama dan nilai-nilai kebangsaan. Harapan kita, tentunya pemahaman imbang (tawazun) atau moderat (wasatiyah) harus dipertahankan secara konsisten. Bahwa pemerintah punya hak untuk mengelolah negara berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya. Tetapi disisi lain, rakyat punya hak, bahkan sekali lagi pada tataran tertentu menjadi kewajiban sebagai amar ma’ruf nahi mungkar, untuk melakukan koreksi kepada kekuasaan. Pada saat rakyat mengambil hak atau melakukan kewajiban koreksi kekuasaan inilah, maka seringkali kemudian pemerintah teruji dalam konsistensi demokrasinya. Apakah siap untuk dikoreksi sebagai konsekwensi paham demokrasi yang dibanggakan itu? Atau sebaliknya, justeru alergi terhadap kritikan lalu melakukan reaksi yang justeru antitesi terhadap konsep demokrasi itu. Kritikan atau koreksi masyarakat dianggap ancaman, lalu terjadi kriminalisasi kepada rakyat. Kalau itu terjadi, sesungguhnya telah terjadi kemunafikan yang nyata atas nama demokrasi itu sendiri. Semoga saja tidak! Penulis adalah Presiden Nusantara Foundation.
Pendapatan Pemerintah Cekak, Utang Segunung
by Salamuddin Daeng Jakarta FNN – Ahad (18/10). Utang luar negeri dibagi dalam utang pemerintah, dan swasta. Kedua duanya hampir sama besarnya. Sekarang keduanya menghadapi masalah besar, yakni kesulitan untuk membayar kembali utang. Mengapa bisa demikian? Ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi yang menurun. Sementara utang bergerak ke arah yang sebaliknya. Jumlahnya semakin meningkat. Padahal kesulitan ekonomi yang dihadapi pemerintah ditutup kembali dengan utang. Kemana uang utang ini selama ini mengalir? Dalam logika yang dibangun para intelektual, bahwa utang luar negeri merupakan cara untuk meningkatkan pendapatan suatu negara. Mereka mengklaim ada korelasi antara peningkatan utang dengan peningkatan pendapatan. Ada logika bahwa makin tinggi utang, maka makin tinggi pendapatan. Apa itu pendapatan? Pendapatan suatu negara diukur dengan indikator Produk Domestik Bruto (PDB). Indonsia adalah negara dalam kelompok G-20 atau negara dengan GDP terbesar di dunia. Namun setelah dibagi dengan jumlah penduduk menjadi GDP perkapita, maka Indonesia menjadi negara G-20 dengan GDP perkapita yang rendah. Bahkan di ASEAN sekalipun. Kemana Uang Utang Mengalir? Utang luar megeri swasta tentu mengalir ke kantong kantong swasta. Perusahaan swasta Indonesia utangnya sangat besar dibandingkan skala ekonomi mereka. Termasuk juga BUMN. Umumnya mereka memiliki utang yang sangat besar. Sementara bisnis mereka tidak merangkak naik. Segitu gitu saja. Nah pertanyaan muncul. Kemana uang utang luar negeri pemerintah dan BUMN mengalir selama ini? Mengapa pendapatan masayarakat tidak merangkak naik, atau tidak berkorelasi positif dengan kenaikan utang pemerintah dan BUMN? Utang pemerintah jelas dialirkan kepada proyek-proyek pemerintah. Dengan demikian, utang pemerintah mengalir ke kantong kantong swasta dalam negeri. Demikian juga dengan utang BUMN, yang mengalir ke proyek-proyek BUMN yang dikerjakan oleh swasta dalam negeri. Itulah mengapa utang pemerintah dan BUMN juga untuk swasta. Dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan besar dalam utang luar negeri pemerintah. Sementara utang luar negeri swasta relatif stagnan. Penurunan harga komoditas dan penurunan permintaan global merupakan salah satu penyebab swasta sulit dapat utang. Akibatnya, swata bersandar penuh pada utang pemerintah dan BUMN. Proyek-proyek pemerintah dan BUMN yang dibiayai dengan utang, telah menjadi andalan swasta untuk dapat survive. Tanpa proyek-proyek pemerintah, maka mustahil swasta Indoneaia masih bisa bertahan sampai hari ini. Akibatnya, utang pemerintah meningkat dengan sangat cepat karena harus membiayai dan mempertahankan bisnis swasta yang terancam gulung tikar. Gunung Es Utang Pemerintah Untuk memompa ekonomi yang tengah lesu dalam lima tahun terakhir, terhitung sejak penurunan harga komoditas, pemerintah berusaha memompa. Caranya dengan merancang berbagai mega proyek yang semuanya dibiayai dengan utang. Maka dirancanglah 14 paket kebijakan ekonomi, untuk mendukung mega proyek ketenagalistrikan 35 ribu megawatt, mega proyek tol, jalan, jembatan, bendungan dan lain sebagainya. Mega proyek kilang minyak, smelterisas, hingga peoperti melalui reklamasi dan ibukota baru. Memang semua proyek proyek itu relatif tidak rampung, atau boleh dikatakan gagal. Namun utang pemerintah dan BUMN terus meningkat. Terutama yang bersumber dari dalam Negeri. Pada saat mega proyek itu semua dirancang, tampaknya memang sudah mengincar dana dana masyarakat yang ada di dalam negeri, di bank dan di lembaga keuangan dalam negeri. Digunakanlah sebagian besar dana masyarakat untuk mendukung mega proyek tersebut. Dana-dana ini berasal dari dana haji, dana Jamsostek, dan Taspen, Dana Asabri, Dana Pensiun di perusahaan asuransi, dan lain-lian yang digunakan oleh pemerintah untuk mega proyek infrastruktur tersebut. Belakangan ini pemerintah memberanikan diri menggunakan dana tabungan masyarakat di bank untuk membiayai APBN. Melalui Perpu Nomor 1/2020 dan selanjutnya disyahkan melalui UU Nomor 2/2020, pemerintah memakai dana bank yang ada di BI untuk membiayai APBN. Pemerintah menyebut sebagai Quantitative Easing (QE). Caranya, dengan meminta Bank Indonesia (BI) membeli surat utang negara secara langsung melalui pasar perdana. Program ini sebetulnya sama dengan BLBI. Kalau BLBI, dana untuk suntik bank dari BI. Kalau yang ini dana untuk suntik APBN dari BI. Nanti dana dana ini akan dipake oleh pemerintah untuk menyuntik swasta dan BUMN. Akibatnya utang pemerintah meningkat, dan semakin menggunung. Baik yang bersumber dari luar negeri maupun utang pemerintah kepada masyarakat, pensiunan, jamaah haji, nasabah asuransi dan nasabah bank. Entah bagaimana cara pemerintan nanti dapat membayarnya. Apalagi dalam skema ekonomi covid, Indonesia tampaknya akan terpuruk, karena tidak ada persiapan yang memadai menghadapi era digitalisais dan online yang merupakan tools ekonomi saat ini. Pendapatan Pemerintah Rendah Mega proyek swasta yang dibiayai pemerintah ini tidak banyak menghasilkan multiflier efek terhadap ekononomi. Proyek yang dibiayai dengan utang ini umumnya ditopang oleh barang barang impor. Bahan baku impor. Besi baja, paku, kawat impor, dan mesin mesin impor. Bahkan tenaga kerja pun impor. Proyek-proyek yang dibiayai dengan utang tidak banyak menciptakan kesempatan berusaha bagi Usaha Menengah, Kecil an Mikro ( UMKM). Apalagi dalam menopang pertanian, perikanan dan sektor primer lainnya. Ueuntungan yang diperoleh swasta dan BUMN atas proyek proyek yang dibiayai APBN ini habis untuk membayar utang utang mereka. Tidak ada yang berputar menjadi darah ekonomi dalam negeri. Bahkan belakangan ini, suntikan dana pemerintan kepada swasta swasta habis untuk menopang utang utang swasta yang besar. Jadi utang pemerintah ke luar negeri dan ke masyarakat tidak dapat menjadi instrumen dalam menggairahkan ekonomi kembali. Inilah yang disebut dengan jerat atau perangkap utang yang membuat ekonomi Indonesia tidak bisa kemana mana. Indonesia tetap sebagai negara berpendapatan rendah dan tidak bisa bayar utangnya. Sekarang siapa bisa tolong? Swasta dan BUMN tak mungkin selamat tanpa pertolongan pemerintah. Sementara pemerintah untuk menolong dirinya sendiri belum tentu bisa ? Dari mana uangnya ? Penulis adalah Peniliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).
Bisakah Presiden Terguling?
by Asyari Usman Jakarta FNN - Sabtu (17/10). Jawaban untuk pertanyaan di judul tulisan ini ialah: sangat bisa. Ada berbagai alasan yang menyebabkan presiden terguling. Dan juga perdana menteri. Rakyat menuntut penyingkiran pemerintah-pemerintah yang korup. Mereka juga menuntut taraf hidup yang lebih baik dan kebebasan yang lebih besar. Itulah yang terjadi di Kyrgyzstan, dua hari lalu. Dan di Bolivia, Aljazair, Lebanon, Irak dan Sudan sepanjang 2019. Sedangkan di Chile dan Ekuador, rakyat berhasil mendapatkan konsesi dari pemerintah mereka. Dua hari lalu, Kamis (15/10/2020), presiden Republik Kyrgyzstan, Sooronbay Jeenbekov, meletakkan jabatan. Dia akhirnya terguling. Dia memilih mundur ketimbang melihat pertumpahan darah. Presiden Jeenbekov menghadapi aksi ptotes besar selama berhari-hari. Penyebabnya adalah pilpres 4 Oktober 2020. Jeenbekov dinyatakan menang. Pihak lawan menuduh Jeenbekov menang karena membeli suara. Hasil ini kemudian dibatalkan. Tetapi, suasana tegang tak mereda. Akhirnya, dia memutuskan untuk mundur. Pidato pengunduran diri Jeenbekov luar biasa hebat. “Saya tidak akan berkeras mempertahankan kekuasaan. Saya tidak ingin tercatat dalam sejarah Kyrgyzstan sebagai presiden yang membiarkan pertumpahan darah.” Sepanjang 2019, ada sekian banyak presiden dan perdana menteri yang digulingkan rakyat. Evo Morales di Bolivia dipaksa mundur dari kursi presiden, 10 November 2019. Dia dituduh curang dalam pemilihan umum. Coba Anda perhatikan. Tuduhan pemilu curang di Bolivia bisa menyulut aksi unjuk rasa yang akhirnya membuat Presiden Morales terguling. Saad al-Hariri, perdana menteri (PM) Lebanon, dipaksa mundur setelah berlangsung aksi protes jalanan di seluruh pelosok negara, Oktober 2019. Rakyat menuduh elit penguasa melakukan korupsi sistemik dan meluas di tengah krisis ekonomi yang menghimpit negara itu. Hebatnya rakyat Lebanon, mereka menolak calon perdana menteri, Hassan Diab, yang diajukan Presiden Michel Aoun. Demo besar terus berlangsung. Tanpa henti. Di Beirut dan juga kota-kota lain. Massa demo menolak Diab karena mereka menganggap guru besar (profesor) itu sebagai bagian dari elit korup. Di Irak, PM Adel Abdul Mahdi mundur November 2019. Dia menghadapi tekanan berat dari aksi protes besar yang melumpuhkan Irak sejak 1 Oktober 2019. Warga menuntut reformasi total. Sebab, sistem yang berlaku sangat korup. Yang membuat sebagian besar rakyat Irak dilanda kemiskinan. Lebih 450 orang tewas dan 20,000 luka-luka sejak demo panjang itu dimulai. Namun, warga tidak surut. Ketika akan diumumkan penjabat (Plt) PM, rakyat kembali turun ke jalan. Mereka bertekad untuk memastikan agar orang-orang korup tidak kembali berkuasa. Tekanan kuat rakyat membuat Presiden Barham Salih menolak untuk mengangkat figur partai yang didukung Iran sebagai PM. Presiden Salih menegaskan dia akan memilih mundur ketimbang mengangkat orang yang ditolak rakyat. Salih akhirnya mengambil sikap memihak ke rakyat. Rakyat benar-benar berdaulat di Irak. Mereka mampu menekan pemerintah. Tidak ada satu pun yang tampil ngawur untuk mendukung tokoh yang ngawur. Persinggahan berikutnya adalah Aljazair di Afrika utara. Di sini, Presiden Abdelaziz Bouteflika mengundurkan diri pada 2 April 2019. Dia meletakkan jabatan setelah KSAD Jenderal Ahmed Gaid Salah menuntut agar Bouteflika dinyatakan tidak sehat dan harus segera turun. Aksi protes luas berkobar pertengahan Februari 2019. Penyulutnya adalah pengumuman Bouteflika bahwa dia akan ikut pilpers untuk masa jabatan ke-5. Tapi, karena tekanan aksi demo besar-besaran, akhirnya presiden yang berusia 82 tahun itu meletakkan jabatan. Penyingkiran Bouteflika dari kursi presiden tidak membuat rakyat Aljazair berhenti melancarkan demo jalanan. Banyak warga yang menganggap pemerintah tak becus, korup, dan tidak mampu mengelola perekonomian yang sedang dianda krisis berat. Rakyat kompak mengawal tuntutan penyingkiran elit korup. Rakyat Aljazair betul-betul sadar bahwa elit korup dan sistem yang busuk harus diamputasi. Jangan sampai berkelanjutan. Namun, rakyat paham juga bahwa proses demokrasi harus tetap dilaksanakan. Tapi, ketika pemerintah melaksanakan pilpres pada 12 Desember 2019, lebih 60% warga memboikot. Hanya saja, secara konstitusional Abdelmadjid Tebboune menang pilpres. Rakyat menolak. Karena dia pernah duduk sebagai PM di bawah Presiden Bouteflika. Aksi unjuk rasa yang menuntut perubahan di Aljazair berlangsung selama delapan bulan, non-stop. Selanjutnya, Sudan. Presiden yang berkuasa cukup lama, Omar al-Bashir, berhasil ditumbangkan lewat unjuk rasa yang dimulai Desember 2018 hingga April 2019. Bashir duduk sebagai presiden selama 30 tahun. Dahsyatnya rakyat Sudan, unjuk rasa yang kerap rusuh itu masih berlanjut selama berbulan-bulan berikutnya. Berlangsung lama setelah Bashir digulingkan. Rakyat Sudan melakukan demo berkepanjangan itu karena mereka berkesimpulan bahwa mata rantai kekuasaan otoriter harus diputus. Jangan sampai dilanjutkan lagi oleh sisa-sisa rezim korup dan penindas. Omar al-Bashir diajukan ke pengadilan dengan sejumlah dakwaan korupsi. Pada 14 Desember 2019, dia dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Perlawanan sipil juga terjadi di bagian lain dunia. Pada saat rakyat Bolivia melancarkan unjuk rasa panjang yang berakhir dengan penggulingan Evo Morales, di Ekuador aksi demo berlangsung berminggu-minggu oleh warga pribumi. Demo panjang ini memaksa Presiden Lenin Moreno mencabut Keppres yang menaikkan harga BBM. Kerusuhan di Chile mendorong pemerintah mengeluarkan paket ekonomi jutaan dollar. Sedangkan di Kolombia, Presiden Ivan Duque tak bisa duduk tenang karena menghadapi aksi protes massa dan mogok kerja. Rakyat Kolombia menentang kebijakan ekonomi dan juga korupsi yang meluas. Itulah antara lain catatan tentang perlawanan sipil terhadap kezoliman pemerintah. Dari berbagai pengalaman empiris di atas bisa disimpulkan bahwa aksi demo besar dan berlangsung panjang bisa menggulingkan presiden atau perdana menteri. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id