NASIONAL
Taubat Politik Jusuf Kalla Yang Terlambat
by M Rizal Fadillah Bandung FNN - Periode pertama Jokowi sebagai Presiden didampingi Jusuf Kalla (JK)tidak membawa hasil yang konstruktif. Hasilnya biasa-biasa saja. Bahkan cenderung mengarah kepada kehancuran dan kekacauan politik dan hukum. Hasil ini sesuai dengan prediksi JK sendiri bahwa “jika Jokowi yang menjadi Presiden hancur negeri ini”. Ungkapan Pak JK pada bulan bulan Mei 2014 terseburt, ternyata terbukti. Kegaduhan demi kegaduhan yang mewarnai perjalanan negara hari ini. JK yang niat awalnya menjadi Wapres untuk mengawal Jokowi, tak berkutik "tidak bisa mengawal" Jokowi yang ternyata lebih kuat dikawal oleh para taipan konglomerat dan pengaruh Pemerintah Cina. Wapres JK saja yang sangat berpengalaman, matang dan piawai dalam berpolitik itu mampu "dimatikan" Jokowi dengan sangat mudah. Apalagi hanya sekelas KH Ma'ruf Amin yang tidak berpengalaman. Wapres hari ini hanya berfungsi sebagai "vote getter" saat Pilpres berlangsung saja. Setelah Pilpres selesai, maka tugas dan kerja Wapres juga selesai dengan sendirinya. Jokowi sendiri sebenarnya vigus yang lemah. Hanya lingkungan dan kepentingan sekitarnya sangat dominan. Sehingga mampu memproteksi dan diduga kuat mengendalikan mengendalikan Jokowi. Tidak perduli, apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat Jokowi itu bertentangan dengan kepentingan dan kehendak rakyat. Yang terpenting adalah kepentingan mereka di lingkungan Jokowi tercapai. Baru Sadar Setelah Kacau JK seperti mulai menyadari kesalahannya yang menjadi "mede dader" dari kerusakan ekonomi dan politik bangsa di bawah Pemerintahan Jokowi selama lima tahun. Kini JK mulai turun gunung. JK mulai melangkah kembali di kancah perpolitikan nasional. Terutama ketika Habib Riziieq Shihab (HRS) dan keluarga menginjakan kaki di tanah air. Ketika itu JK terlihat merintis hubungan pertokohan dengan HRS dan Anies Baswedan yang kini Gubernur DKI Jakarta. Kedua tokoh yang dirintis kembali hubungannya oleh Pajak JK ternyata dianggap oleh Jokowi sebagai "orang oposan". Menghadapi manuper politik JK-HRS dan Anis Baswedan ini, berbagai langkah untuk membungkam sepak-terjang HRS dan Anis dilacarkan oleh Jokowi. Ketika Pilpres AS dimenangkan Joe Biden dari Partai Demokrat, maka kedekatan JK dengan Biden yang sudah lama terjalin sejak Biden menjadi Wakil Presiden Barack Obama selama dua priode bakalan terjalin kembali. Pertanyaannya, akan berpengaruh pada kiprah hubungan JK dengan Biden terhadap kebijakan-kebijakan Jokowi di dalam negeri? Suka dan tidak suka dukungan global, terutama Amerika terhadap Indonesia menjadi faktor yang tiak bisa dianggap enteng. Apalagi untuk melancarkan peran ke depan pada Pilpres 2024 nanti. Tentu saja bukan hanya sanga Capres yang menjadi faktor penentu. Tetapi siapa yang tampil sebagai "King Maker"? Tau Banyak Kelemahan Memang JK yang ikut serta "berdosa" membuat bangsa seperti hari ini harus bertaubat. Saatnya untuk aktif beramal kebajikan, terutama untuk meluruskan kiblat dan arah perjalanan bangsa yang sedang berjalan terseok-seok salah arah. Bahkan cenderung menuju arah yang tersesat. Melenceng auh dari tujuan berbangsa dan bernegara yang diamanatkan di alinea ke empat pembukaan UUD 1945. Usia Pak JK yang sudah 78 tahun pada 15 Mei nanti, seharusnya mendorongnya untuk erbuat yang terbaik untuk bangsa di sisa usianya. Tahun 2024 semestinya sudah ada perubahan yang signifikan, bahkan di tahun sebelumnya. Namun harapan itu sangat kecil. Jauh panggang dari api. Wajar-wajar saja kalau mayarakat semakin banyak yang pesimis. Ekonom kawakan Rizal Ramli memprediksi krisis ekonomi tahun 2021 lebih berat dari yang pernah terjadi pada tahun 1998 lalu. Krisis yang mengahiri kekuasaan pemerintahan Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun. JK sebagai praktisi ekonomi tentu saja sangat memahami kondisi ini. Meskipun terlambat, JK segera berbuat untuk meluruskan arah dan kiblat berbangsa, agar dicatat oleh sejarah sebagai penyelamat bangsa. Mengapa harus JK? Disamping mantan Wapres dua periode, juga mantan Ketua Umum partai besar Golkar. Pengusaha sukses. Mengetuai Dewan Masjid Indonesia dan Palang Merah Indonesia. Merujuk pada pandangan Rachmawati, JK kini menjadi salah satu "geng" kekuasaan yang berpengaruh di samping geng Jokowi, Luhut dan geng Megawati. JK tau banyak tentang kekurangan Jokowi. Semoga taubat politik JK dengan kerja kerasnya dapat membuahkan hasil gemilang. Perubahan politik yang lebih baik setelah ambyar habis di era Pemerintahan Jokowi. Old politician never fade away. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Perpres No. 7/2021 Yang Sangat Berbahaya
by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Ternate FNN - Ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, teridentifikasi oleh Presiden Jokowi, semakin meningkat. Peningkatan ekstrimisme itu telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. Itulah justifikasi sosilolgis Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024. Benarkah itu? Itu bukan soal hukum. Itu sepenuhnya soal politik. Politik tidak mengenal benar dan salah. Politik hanya berurusan dengan perhitungan. Ya soal kalkulasi. Validitasnya bergantung penuh pada daya dukung, kemampuan dan keberhasilan mengendalikan keadaan. Tidak lebih dari itu. Itu sebabnya jangan menyodorkan aspek-aspek normatif hukum untuk mengukur validitas pertimbangan tersebut. Sangat Menakutkan Tetapi persis dikoridor itulah, soal ini jadi menarik dianalisis. Tawa riang akan segera menemukan siapapun yang menilai Perpres RAN PE bertolak belakang dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. Betul Perpres RAN PE dialirkan atau disandarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 itu. Betul itu. Betul sekali UU Nomor 5 Tahun 2018 telah begitu jelas mengatur hal-hal yang Perpres RAN PE ini kualifikasi sebagai “ekstrimisme”. UU ini begitu jelas bicara mengenai kontraradikalisasi. Targetnya jelas. Targetnya tidak terbatas mereka yang pernah dihukum melakukan tindakan terorisme. Targetnya luas. Perorangan dan atau kelompok orang teridentifikasi “terpapar faham radikal” dinyatakan oleh UU ini sebagai taget kontradikalisasi. Lalu, Apa makna dari terminologi orang yang terpapar faham radikal? Maknanya tidak lain, selain orang yang memiliki keyakinan, yang dengannya membawa atau mengakibatkan mereka melakukan tindakan terorisme. Hanya itu titik. Tidak lebih. Tidak ada terorisme yang dilakukan dengan cara-cara lembut. Tidak ada. Terorisme dengan cara-cara lembut, dan akibat yang biasa-biasa saja? Itu konyol dan tolol. Terorisme ya kekerasan, sebagai hasil dari keyakinan ekstrimnya. Jadi, untuk apa Perpres RAN PE itu? Penggunaan pendekatan isolasionis atau purposivistik sekalipun, sulit untuk menyangkal kesamaan substansial sifat antara terminologi “terpapar faham” menurut terminologi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan “keyakinan” menurut terminologi Perpres RAN PE, tetap tidak bisa. Mengapa? Baik “terpapar faham” menurut terminologi UU Nomor 5 Tahun 2018 maupun “memiliki keyakinan” menurut terminologi Perpres RAN PE ini, keduanya sama dalam sifatnya. Hal ini disebabkan kekerasan ada pada keduanya, sekaligus menjadi basis keduanya. Justru pada titik itulah menariknya Perpres RAN PE ini. Apa yang menarik? Terminologi “ekstrimisme” lebih eksplosif. Terminologi ini lebih menakutkan dibandingkan terminologi orang “terpapar faham radikal.” Itulah urgensi kehadiran terminologi “ekstrimisme” dalam Perpres RAN PE ini. Apakah hal soal sesepele dan sesederhana di atas tidak dapat dinalar oleh Presiden? Tidak mungkin. Perangkat pendukung dan sumberdaya kepresidenan lebih dari cukup. Malah mengagumkan, sehingga seharusnya Perpres RAN PE, bercitarasa suka-suka ini, tidak perlu diterbitkan. Kenyataannya Perpres RAN PE itu telah eksis. Perpres dalam konteks itu, menjadi instrumen legalisasi terminologi ekstrimisme, yang tidak dikenal dalam UU Terorisme. Perpres bernilai intrumentatif ini menjustifikasi lebelisasi politis terhadap siapapun yang kritis kepada pemerintah. Siapapun dia, yang karena keyakinannya berbicara kritis terhadap setiap kebijakan pemerintah, segera menemukan diri dicap sebagai orang ekstrim. Pada akhir tahun 1800-san sampai awal 1900-san, negara seperti Jerman, Perancis dan Inggris, telah lebih dahulu bergerak dalam koridor ini. Kenyataannya sekarang, aktivis Islam mutakhir di Indonesia, terlihat begitu telanjang dipanggung politik sebagai eksponen paling produktif dengan kritik-kritiknya terhadap pemerintahan Jokowi. Kritik sangat demonstratif dari kalangan ini tersaji begitu ekspresif dan demonstratif sejak 2016 lalu. Gelombang demonstrasi kalangan ini, dikenal dengan demo 411 dan 212, jelas dalam konteks itu. Bentengi Kekuasaan Beralasankah kenyataan tak terbantahkan itu dikesampingkan dari konteks politis Perpres RAN PE ini? Beralasankah mengambil dan menjadikan para aktivis, khususnya Islam, sebagai titik bidik atau berada dalam orbit Perpres RAN PE? Sulit menghindarkannya. Memang teks-teks Perpres RAN PE ini sama sekali tidak menempatkan aktivis Islam, apalagi eksponen eks FPI pada orbitnya. Tetapi sekali lagi, apakah ketiadaan teks itu, dapat disodorkan sebagai bukti tidak adanya pertalian kontekstual dengan ekpresi kritik-kritik berkelanjutan dari kalangan aktivis Islam? Sulit untuk mengatakan tidak atau bukan. Beralasankah menarik dan menjadikan, misalnya unlawfull killing terhadap pengawal habib Rizieq, yang jorok, primitif, bar-bar, tidak beradab dan menjijikan itu? Beralasankah kebijakan pelarangan semua kegiatan FPI, juga pemblokiran rekening-rekening FPI, dan pihak yang terafiliasi dengannya, dikesampingkan dari konteks kebijakan RAN PE ini? Ancaman terhadap hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional, yang Presiden rujuk sebagai justifikasi sosiologis Prepres RAN PE ini, bukan tak dapat disanggah. Justifikasi ini sangat konvensional. Justifikasi ini telah lama digunakan. Pemerintahan Pak Harto terlatih sangat mahir dalam soal ini. Ekstrim kiri dan ekstrim kanan, merupakan terminologi yang berserakan disepanjang jalan pemerintahan Orde Baru. Istilah ini digunakan secara bergantian dengan stabilitas pembangunan. Hasilnya jelas dalam beberapa aspek. Aktivis Islam menjadi sasaran kebijakan ini. Peristiwa Tanjung Priok yang jijik dan jorok dalam semua apeknya itu, merupakan buah kongkrit dari kebijakan stabilisasi keamanan dan pemenuhan hak memperoleh rasa aman. Pemerintah Orde Baru punya UU Subversi. UU paling buruk untuk ukuran rule of law ini, menyediakan ruang diskresi tak terbatas kepada penguasa. Penguasa leluasa mendefenisikan dan mengkualifikasi sesuka-sukanya tindakan-tindakan terhadap orang sebagai subversi. Stabilisasi model Orde Baru itu, dalam kenyataannya, terpercaya sebagai cara penguasa Orde Baru membentengi kekuasaannya. Orang-orang kritis, dibungkan sesuka-sukanya. Betul tidak, semua dipenjara. Tetapi mereka yang tidak dipenjara segera menemukan kenyataan mati hak perdatanya. Hal-hal ini menginspirasi Presiden Jokowi? Tidak dapat dipastikan. Tetapi Perpres RAN PE ini, memiliki kemiripan, dalam beberapa aspek dengan kebijakan stabiliasi Orde Baru. Persis Orde Baru, yang enforcementnya memerlukan kehadiran struktur baru. Perpres ini juga mengatur keberadaan satu struktur baru. Namanya Sekretariat bersama. Pesta stabilisasi model Orde Baru didukung UU Subversi, yang bertolak belakang dalam semua sudutnya dengan rule of law. Dsisi lain pesta stabilisasi pada era Jokowi ini, ditopang oleh dua UU. UU Terorisme dan UU ITE. UU ITE didekorasi dengan teks yang sangat elastis. Tesk elastis selalu menjadi hadiah terbesar kepada aparatur hukum. Mengapa? Teks tipikal UU ITE itu menjustifikasi tafsir purposivistis. Tafsir yang dikerangkakan pada kepentingan politik. UU ini, suka atau tidak, sama kejamnya dengan UU subversi. Canggih kerja politik, entah stablisasi atau sekadar melokalisir kelompok-kelompok kritis terhadap pemerintah. Dimana letak canggihnya? Menkopolhukam mendekorasi politik dengan, entah gagasan atau bukan, pengaktifan polisi siber. Model polisi GESTAPO pada erranya Nazi Hitler. Kemampuan polisi siber, kata Pak Menteri, luarbiasa. Jam 8 pagi anda menyebarkan pikiran-pikiran, yang berkualifikasi tindak pidana, dua jam kemudian sudah bisa diidentifikasi. Malah ditangkap. Canggih. Entah ada atau tidak plot mengisolasi kalangan aktivis Islam kritis, datanglah Perpres RAN PE. Dan menariknya, Komjen Pol. Listyo Sigit yang pernah jadi ajudan Presiden Jokowi, dinominasikan oleh Presiden untuk menjadi Kapolri. Pak Komjen Sigit mengagumkan. Pak Komjen yang bakal jadi Kapolri ini menunjukan kelasnya ketika di fit and proper test. Beliau berkomitmen menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan atau presisi. Tidak itu saja. Pak Komjen ini tegas menyatakan “Polri tidak boleh menjjadi alat kekuasaan”. Apakah prediksi Kepolisian dibawah Pak Sigit nanti meliputi dan menjangkau hingga ke “potensi” ekstrimisme atau hanya sebatas ekstrimisme aktual? Kalau ekstrimisme aktual yang menjadi sasaran prediksi, maka soalnya bagaimana Pak Sigit memaknai terminologi “keyakinan” yang dinyatakan dalam Perpres RAN PE itu? Ini krusialnya. Kalau ekstrimisme aktual yang titik bidik, hukumnya adalah terorisme. Kalau potensi ekstrimis, tak bisa pakai UU Terorisme. Mau pakai Perpres RAN PE untuk potensi ekstrim? Tidak bisa. Inilah soalnya. Tetapi justru dititik itulah letak pijakan politisi Perpres RAN PE. Apa nalarnya? Untuk yang potensi ekstrim, diberi lebel sebagai eksrimis. Lebel ini lebih menakutkan dari pada lebel “terpapar faham radikal.” Itulah black box-nya. Kenyamanan kekuasaan terproteksi sudah. Wajah dan tampilan kehidupan berbangsa dan bernegara dimasa depan, diwarnai dengan tuduhan ekstrimis kepada perorangan dan kelompok tertentu. Kebebasan eskpresi menjadi serba dibatasi. Itulah sekelumit harga katastropik Perpres RAN PE, yang berkarakter asal terbit dan suka-suka ini. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Luka Hati Rakyat Yang Semakin Dalam
by Ubedilah Badrun Jakarta FNN - Kita semua pernah mengalami luka hati. Terasa sangat sakit. Sebab luka hati tidak hanya merusak satu bagian tubuh. Tetapi secara perlahan bagian lain bisa rusak. Butuh waktu lama untuk sembuh. Itu juga tidak mudah. Sebab yang tersakiti adalah hati. Bukan hati dalam makna fisik tetapi hati dalam makna psikis. Abstrak, tetapi jiwa terasa begitu luka. Jiwa yang luka, pada tingkat rasionalitas tertentu seringkali daya arus baliknya memiliki kekuatan yang luar biasa untuk melawan. Perlawanan yang tidak lagi memikirkan apa akibat yang timbul kemudian. Penghianatan dan janji palsu adalah dua hal yang sangat melukai hati. Kita semua pasti sangat luka jika dikhianati. Begitu juga jika diberi janji-janji palsu. Janji selangit, tetapi realisasinya hanya segorong-gorong, seselokan atau bahkan kosong. Hanya imaji citra dan pencitraan yang terus diomongkan dan dikonstruksi di arena publik. Misalnya, janji kalau pengangguran akan berkurang. Namun nyatanya pengangguran terus bertambah dari waktu ke waktu. Janji demokrasi makin membaik, nyatanya memburuk. Represip dan kriminalisasi terjadi secara telanjang di depan mata. Rakyat makin lapar, tetapi dramaturgi politik yang disuguhkan. Bukan mengatasi kelaparan yang diderita rakyat. Kehadiran negara secara historis sesungguhnya untuk melindungi, agar tidak ada jiwa rakyat yang terluka. Mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Rakyat yang harsnya dibahagiakan. Bukan rakyat disakiti, apalagi dibunuh. Demokrasi juga hadir untuk mendengarkan hati dan suara rakyat. Mendengarkan jiwa jiwa yang terluka akibat ketidakadilan. Rakyat harus diutamakan. Bukan para oligarki dan konglomerasi licik, picik, culas dan rakus yang harus diurus kepentingannya. Sebab dalam demokrasi, rakyat yang berdaulat. Bukan segelintir kecil elit. Democracy, literally, rule by the people demikian Robert Dahl, profesor politik dari Yale University mengingatkan (1915-2014). Korupsi Dana Untuk Rakyat Itulah sebabnya banyak negara memilih jalan demokrasi. Bukan jalan oligarki, apalagi jalan otoriter dan fasis. Sebab dalam jalan demokrasi itu keragaman dihargai. Perbedaan pendapat dan sikap kritis dari civil society dihormati. Kritik adalah bagian penting untuk membuat demokrasi lebih bergizi. Pertanyaannya, apa yang membuat hati rakyat semakin luka seperti tersayat sembilu? Jawabannya korupsi. Indonesia adalah peringkat tiga sebagai negara terkorup se Asia (Transparency International, 2020). Sangat memprihatinkan dan menyakitkan sekali. Ya, korupsi sangat menyakitkan hati rakyat. Korupsi itu mencuri uang rakyat, mencuri hak-hak rakyat. Apalagi uang yang dikorupsi seharusnya untuk rakyat miskin yang terdampak covid-19, dan kehilangan pekerjaan. Mereka makan sehari sekali bahkan kadang tidak makan. Tetangganya bahu-membahu membantu, tetapi penguasa dan partai yang berkuasa diduga mengorupsi hak rakyat miskin itu. Sangat menyakitkan. Tidak tanggung-tanggung korupsinya. Menurut Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), tahun 2020 uang yang dikorupsi total mencapai Rp. 20,8 milyar. Bahkan ada kemungkinan uang yang dikorupsi berpotensi jumlahnya trilliunan rupiah, karena jumlah total proyeknya mencapai Rp. 5,9 triliun. Jumlah ini belum termasuk yang disebut dugaan korupsi lainya di BUMN pada periode ini yang sudah menjadi berita. Misalnya, korupsi Jiwasraya Rp. 16,8 triliun, potensi korupsi di Asabri Rp.17 trilliun, potensi korupsi di BPJS Rp. 43 trilliun, dan potensi korupsi di Bumiputera Rp 48,9 trilliun. Sungguh-sungguh sangat melukai hati rakyat. Di negeri ini ada pasal 2 ayat 2 dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa mengorupsi bantuan untuk bencana bisa dihukum mati. Tujuan pasal 2 ayat 2 undang-undang itu untuk memberantas korupsi, membuat jera koruptor. Bukan untuk melindungi koruptor. Apakah hukuman mati akan diberlakukan? Entahlah, sebab yang terjadi seringkali hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Apalagi jika yang korupsi bagian dari elit yang berkuasa. Jika hukum terus tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah, tentu itu makin melukai hati rakyat. Rakyat bisa melawan. Ada kabar terbaru yang juga sangat menyakitkan hati. Ternyata dana Bansos yang dikorupsi itu tak sampai ke kelompok masyarakat difable. Banyak difabel yang bekerja sebagai buruh harian lepas harus menggadaikan alat mata pencaharian dan menanggung resiko kehilangan penghasilan. Rakyat Dibunuh Aparat Selain korupsi, pembunuhan aparat terhadap rakyat adalah juga sangat melukai hati rakyat. Nyawa seperti tak berharga di negeri ini. Masih inget perjuangan mahasiswa dan siswa STM yang menolak upaya pelemahan KPK oleh Pemerintah dan DPR pada September 2019 lalu? Niat luhur mahasiswa dibalas dengan peluru tajam menembus dada kanan mahasiswa dan ditemukan bekas tembakan atau serpihan proyektil peluru di kepala (Kontras, 2020). Dua mahasiswa Universitas Haluuleo Kendari yang bernama Yusuf Kardawi dan La Randi itu ditembak mati aparat. Luka hati rakyat semakin dalam. Di penghujung tahun 2020, ada 6 anak muda pengawal Habieb Rizieq Shihab (HRS) dadanya ditembak peluru tajam hingga tak bernyawa. Hasil penyelidikan Kimisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi itu pelanggaran HAM. FPI menyebut itu pelanggaran HAM berat. Kini kasus tersebut dilaporkan FPI ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. Kasus-kasus HAM yang lama seperti kasus Munir, kerusuhan Mei 1998, dan lain-lain tidak ada satupun yang diselesaikan dengan tuntas. Kini kasus-kasus pelanggaran HAM baru malah bertambah. Ya, rakyat makin banyak yang menderita dan terluka hatinya. Terlalu banyak aspirasi rakyat banyak yang tidak didengar, bahkan dicuekin. Rakyat banyak menolak UU Omnibus Law Ciptaker, tetapi rezim penguasa tetap jalan, menutup telinga, mengesahkan undang-undang itu. Ya, penguasa bertepuk sebelah tangan. Saat kampanye, rakyat mahasiswa dan buruh didekati. Begitu berkuasa, aspirasi rakyat mahasiswa dan buruh tidak lagi didengar bahkan ditinggalkan, dan dibuang ke tong sampah. Kenyataan ini yang membuat luka hati yang makin dalam. Yang Kristis Dipenjarakan Kini penguasa senang berutang. Bahkan menyembunyikan hutang hingga Rp. 921 trilliun (Indef,2020). Hingga akhir Desember 2020, Indonesia tercatat memiliki hutang sebesar Rp 6.074,56 triliun (Kemenkeu,2020). Angka itu setara dengan 38,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dibandingkan 2019, nilai utang Indonesia meningkat Rp 1.296 triliun atau 27,1 persen. Utang yang besar itu akan terus bertambah. Tahun ini bisa sampai Rp. 7.000 triliyun lebih. Pemerintah terjebak gali lobang tutup goa. Bayar cicilan utang dengan membuat hutang baru. Makin menyakitkan lagi hasil hutang itu yang dikorupsi, sementara rakyat yang menanggung cicilan utangnya. Sadis amat penguasa. Rakyat kembali menjadi korban atas keserakahan dan tata kelola negara yang buruk dan korup tersebut. Rakyat menanggung beban untuk bayar hutang dan bunga hutang sampai lebih dari 50 tahun ke depan. Sementara penguasa bersama jaringan mafia oligarki dan konglomerasi culas, licik, picik dan tamak berpesta pora dengan mengeruk uang rakyat di APBN yang hampir separuhnya dari hutang. Korupsi uang Bantuan Sosial (Bansos) adalah faktanya. Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Sementara rakyat semakin menderita. Disaat yang sama rakyat juga tertindas. Dibungkam suara rakyat dengan berbagai cara. Diretas media digitalnya, dilaporkan, ditangkap dan dipenjara, termasuk dipaksa swab test dan karantina agar tidak ada lagi suara-suara kritis. Apakah rakyat akan selamanya diam? Diam atau melawan? Luka hati rakyat yang tertindas memang sangat menyakitkan! Penulis adalah Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta.
Hutan Kalsel Digunduli, Datanglah Bencana
by Hasan Syukur Jakarta FNN - Bencana banjir di Kalimantan Selatan kini menyisakan penderitaan bagi penduduk yang ditimpa bencana itu. Sikitar 11 Kabupaten dan Kotamadya tergenang mulai setinggi lutut hingga hampir dua meter air. Sebagian besar penduduk ditampung di tempat-tempat pengungsian. Berbagai penyakit mulai datang mengancam para pengngsi. Dampak dari bencana banjir mulai terasa di bidang sosial ekonomi. Begiutu juga sarana dan prasarana dan jalan-jalan yang rusak. Yang paling menderita tentulah petani di pedesaan terpencil yang kini sangat mengharapkan bantuan dari Pemerintah Daerah setempat. Kehadiran sarana teransformasi untuk perbaikan pasca banjir tampaknya memerlukan waktu cukup lama. Sementara pada daerah lain di pulau Jawa seperti di Sumedang dan kawasan puncak, banjir bandang merengut puluhan jiwa. Di Provinsi Iain, tercatat ada 67.842 jiwa yang terdampak bencana. Bangunan rumah milik warga yang terdampak sebanyak 19.452 unit. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sudah mengumumkan wilayahnya berstatus tanggap darurat banjir. Direktur Eksekutif Walhi Kalimatan Selatan, Kusworo Dwi Cahyono menegaskan, banjir besar di yang terjadi Kalimantan Selatan beberapa hari ini, bukan sekedar akibat cuaca yang ekstrem. Melainkan akibat rusaknnya ekologi dan ekosistem lingkungan di daeah ini. Kerusakan terbesar sebagai akibat dari eksploitasi lingkungan secara komersial tanpa megabaikan dampak yang timbul di kemudian hari. Berdasarkan catatan Walhi, tahun 2020 saja sudah terdapat 814 lubang tambang yang dilakukan oleh 157 penguasa tambang batubara. Lubang-lubang tambang tersebut, sampai sekarang masih aktif. Bahkan ada yang ditinggalkan tanpa reklamasi. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya pembukaan lahan hutan untuk perkebunankelapa sawit. Pasti bakal mengurangi daya serap tanah. Kondisi ini nenampakan daya tampung dan daya dukung lingkungan di Kalimantan Selatan dalam kondisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis. Masalah ini sudah sering kita ingatkan. Sejak dari total wilayah seluas 37 juta hektar. Kini hampir 50 persen sudah dibebani izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit", ujar Kusworo. Sumber Kementrian Kehutanan menyebutkan Pulau Kalimantan sebenarnya menjadi areal gundul yang cuma memiliki hutan primer kurang dari 20 persen. Padahal supaya lalulintas air hujan tak tumpah ruah di darat, maka diperlukan paling sedikit 30 persen daya dukung hutan primer. Inilah jawaban mengapa bencana banjir dan longsor belakangan ini sering terjadi di pulau yang setengah abad silam dikenal amat rimbun terseut. Parahnya kerusakan itu tidak mendadak. Ketika Orde Baru mulai melakukan pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sudah diingatkan oleh berbagai pihak bahwa rusaknya hutan akan mengganggu keseimbangan ekosistem yang berujung bencana alam. Padahal hutan tropis kita diakui dunia sebagai paru-paru di planet bumi ini. Alasannya waktu itu perlu dana untuk pembangunan dan hutan merupakan asset yang menjaadi sumber keuangan negara. Kondisi lahan kritis ini, mencuat hanya dalam waktu lima tahun setelah pemberian izin HPH. Kini tahun-tahun setelah Orba mengobral izin kepada pemodal kuat. Pohon-phon legendaris seperti kayu besi, meranti, mahoni, pohon kenari dan pohon borneo mungkin hanya tinggal ceritera. Bila mau menanam kembali pohon-pohon tersebut memerlukan waktu lama. Kalau ditanam bijinya yang sudah nyaris punah. Andaikan tumbuh dalam satu tahun cuma beberapa centi meter. Walhasil seperti menebang pohon yang berumur ratusan tahun. Hanya dalam waktu beberapa menit sudah tumbang. Padahal merehabilitasi lahan kritis jauh lebih sulit ktimbang mrusaknya. Lahan kritis semakin lana semakin luas. Ini artinya semakin musnah fungsi biologi dan ekologi sebagai habitat satwa floraan fauna. Mulai dari endemik sebagai jenis burungvikan serangga kupu-kupu sampai ke binatang melata dan parimata. Padahal kekayaan ini sangat luar biasa, karena tidak dimiliki neara lain. Ada upaya menanam kelapa sawit. Tetapi hasilnya tidak maksimal. Sebab tidak bisa menolonng karena akar serabut pohon kelapa sawit tidak mampu menyerp air. Kondisi semakin diperparah dengan kebijakan pengusaha sekarang, yang getol untuk mengundang investasi asing di biang perberkebun kelapa sawit dan mengeksploitasi pertambangan. Apabila demi investasi dan kecenderungan ini terus berlangsung, bangsa kita bukan bertambah kaya. Tetapi bertambah miskin. Hutang terus bertambah dan menggunung, sementara kedaulatan semakin hilang. Negeri yang terkenal denganngan julukan "jamrud khatulistwa" itu bagi generasi mendatang mungkin tiinggal kenangan. Gilirannya kini alam membalas keserakahan manusia. Penulis adalah Pengurus KB Pelajar Islam Indonesia (PII).
Perpres Berbahaya, Mau Dibawa ke Mana Negara?
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Presiden telah menandatangani dan memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme. Dasar pertimbangannya sesuai konsiderans Perpres adalah "seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstrimisme yang berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia". Menjadi pertanyaan mendasar adalah sejauh mana terjadinya peningkatan ancaman ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah ada terorisme itu? Terlebih jika dihubungkan dengan "mengancam rasa aman dan stabilitas nasional". Adakah kasus HRS dan FPI yang baru saja terjadi adalah model ancaman yang dimaksud dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 itu? Pentingnya kewaspadaan tentu dapat difahami. Akan tetapi jika berlebihan, maka menjadi kontra produktif, tidak sehat, serta menciptakan kultur saling curiga. Sosialisasi hingga pelatihan untuk mengadukan atau melaporkan kepada yang berwenang atas dasar kecurigaan dapat membangun budaya "main lapor" seenaknya atau rekayasa perkara. Budaya ini berbahaya, dan dapat mengancam iklim demokrasi. Sikap kritis akan mudah dituduhkan sebagai ekstrimisme. Sementara pendukung kekuasaan atau mungkin penjilat menjadi nyaman dalam perilakunya, yang sebenarnya juga ekstrim, radikal, atau intoleran. Bernuansa teror pula. Setelah dibombardir dengan isu dan program deradikalisasi, anti kemajemukan, dan lainnya kini rakyat ditambah beban baru berupa penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Masyarakat terus ditakut-takuti dengan doktrin yang rumusannya bersifat multi tafsir atau bias makna. Perpres No 7 tahun 2021 ini berbahaya, karena beberapa hal. Pertama, dasar hukum Perpres yang tidak kuat. Jika dimaksud adalah UU No 5 tahun 2018 yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme, maka hal ini tidak adekuat. Terorisme memiliki rumusan delik yang jelas sedangkan ekstrimisme tidak. Semestinya derivasi aturan pun adalah Peraturan Pemerintah. Bukan Perpres yang merumuskan "ekstrimisme" itu bias. Rumusan yang bias memungkinkan untuk ditarik kemana-mana meskipun dengan kalimat "berbasis kekerasan" Kedua, melibatkan banyak kementrian, instansi, atau badan dan lembaga menyebabkan "ekstrimisme" menjadi isu di banyak ruang dan bidang. Program pelatihan kepada penceramah dan ruang ibadah sebagai contoh kegiatan yang dinilai tendensius. Ekstrimisme yang diatur Perpres menjadi racun baru yang dipaparkan ke publik, doktrin keseragaman, serta legalisasi tindakan membungkam demokrasi. Ketiga, sosialisasi yang masif dengan melibatkan banyak institusi adalah kebijakan membuka banyak proyek komersial berbasis ideologi. Dana negara yang akan dihambur-hamburkan atas nama program strategis. Konsentrasi pemerintahan pun terfokus lebih pada "kegaduhan" radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme yang pada hakekatnya tak lain untuk menutupi maraknya korupsi, krisis ekonomi, serta kegagalan dalam menangani pandemi. Menciptakan kecurigaan apalagi ketakutan di masyarakat adalah khas pemerintahan otoriter atau komunis. Hembusan fitnah dan adu domba menjadi habitat. Tentu kita tidak ingin kekuasaan dibawa ke arah sana. Pilihan kita adalah demokrasi berkeadaban, sarat nilai, santun dan menumbuhkan sikap saling percaya di masyarakat. Perpres 7 tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan desk aduan khusus yang dibuka di Kepolisian dan Kejaksaan. Ditambah dengan Calon Kapolri yang bertekad untuk menghidupkan kembali Pamswakarsa, lalu pandemi Covid 19 yang dijadikan alasan untuk kebijakan represif, maka wajar menimbulkan pertanyaan hendak dibawa kemana negara ini? Semakin gencar membombardir masyarakat dengan isu radikalisme, intoleransi, ekstrimisme hingga terorisme, maka secara tidak sadar negara sendiri yang sedang memberi predikat dirinya sebagai negara radikal, negara ekstrim, dan negara teroris. Sejarah hitam mulai digoreskan kembali di negeri Republik Indonesia yang merdeka dan berkedaulatan rakyat ini. Genderang demokrasi terpimpin telah dimulai. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
DPR Harusnya Tolak Listyo Sigit Sebagai Kapolri
by Luqman Ibrahim Soemay Lhokseumawe FNN - Listyo Sigit Prabowo, Kabareksrim berpangkat Komisaris Jendral (Komjen) Polisi, telah resmi dicalonkan oleh Presiden menjadi Kapolri. Sigit dinilai Presiden sebagai orang tepat menggantikan Jendral Idham Aziz, yang segera pensiun. Sigit hebat. Karena Sigit dikenal luas pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi itu, mengalahkan tiga Komjen senior lainnya. Tiga nama itu adalah Komjen Pol. Gatot Edy Pramono (Letting 1988A) , Komjen Pol. Boy Rafly Amar (Letting 1988A) dan Komjen Pol. Agus Andrianto (Letting 1989) harus menerima kenyataan terlempar dari meja Presiden sebagai calon Kapolri. Mereka tidak lebih unggul dari Sigit. Karena itu Sigit memang Top. Sigit, mungkin tidak akrab dengan Jokowi kala bertugas Solo. Tetapi itu tidak mengubah hal apapun bahwa Sigit dan Jokowi, telah saling kenal sejak di Solo. Entah takdir atau begitulah roda politik bekerja. Sigit dan Jokowi jumpa lagi dalam status yang berbeda. Jokowi menjadi Presiden dan Sigit jadi ajudannya. Kini, Sigit dicalonkan menjadi Kapolri oleh Jokowi. Sangat istimewa, surat Presiden tentang pencalonan dirinya, yang ditujukan ke DPR diantar sendiri oleh Pratikno, Menteri Sekertaris Negara. Ini istimewa. Tetapi jangan bilang kenyataan itu sebagai refleksi aktual tebalnya politik perkoncoan antara Sigit dengan Jokowi. Pernyataan itu akan sangat mudah disanggah oleh Menteri Sekretaris Negara. Dia bisa bilang itu adalah tata karma baru yang sedang dikembangkan Presiden dalam menjaga relasi manis dengan DPR. Ini tata krama baru hubungan non legal antara Presiden dengan DPR. Jadi seharusnya dihormati, bukan dikritik. Lagi pula cara itu sama sekali tidak melanggar hukum. Sigit, pria berpembawaan tenang dan tidak banyak cakap ini, entah sedang riang gembira dengan pencalonannya atau tidak. Tetapi Sigit, entah apa pertimbangannya, dalam mengkonsolidasi jalannya menuju Tri Barata (TB) 1, atau mengirimkan pesan kepada masyaraat bahwa dirinya menghormati para senior, mendatangi sejumlah mantan Kapolri. Sigit pas untuk jabatan Kapolri? Suara-suara di luar sana, terlihat sama tone-nya. Dia pas, Dia punya kompetensi untuk jabatan itu. Macam-macam bukti disodorkan. Diam-diam Sigit mengecek kelangkaan persedian barang kebutuhan rakyat, yang disinyalir langka. Terakhir diam-diam Sigit mengecek fenomena kelangkaan kadelai. Sewaktu jadi Kapolda di Banten, Sigit pergi ke Pesantren-Pesantren. Alhasil,Sigit Dia digambarkan sebagai sosok yang memiliki hubungan bagus dengan pesantren-pesantren di Banten. Logiskah soal-soal itu dipertimbangkan? Tidak juga. Pengecekan kelangkaan persediaan bahan pangan itu pekerjaan teknis, yang hanya memerlukan penyebaran intel-intel. Tidak perlu sampai Kabareksrim. Sekali lagi itu tidak perlu. Kecuali membentuk citra, harus jujur dikatakan tidak ada urgensinya Kabareskrim turun mengecek harga-harga di pasar.. Soal relasinya dengan pesantren-pesantren, apa perlu dipertimbangkan? Tidak juga. Betul sejarah pembantaian ummat Islam terheboh dalam masa pemerintahan Pak Harto terjadi ketika Penglima ABRI berada di tangan Jendral Beny Moerdani. Sistem kala itu memungkinkan Pangab mengendalikan bedil sekaligus hukum. Pada kepemimpinan Beny Moerdani inilah ummat Islam terteror secara sistimatis. Puncaknya terjadi pembantaian terhadap Ummat Islam di Tanjung Priok tahun 1984. Tetapi kenyataan itu, dimana Benny Moerdani yang merangkap sebagai Pangkopkamtib tersebut tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menolak Sigit sebagai Kapolri. Tidak begitu. Kerana bukan itu soalnya. Namun harus diakui bahwa Sigit punya masalah nyata, yang tidak bisa disederhanakan. Juga tidak bisa dibiarkan. Akan sangat membahayakan bangsa dan negara ini ke depan. Apa masalah nyata Sigit itu? Bareskrim yang dikomandaninya, itulah yang menyelidiki peristiwa penembakan anggota Polda Metro Jaya terhadap enam warga negara, laskar Anggota Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Bahkan penyelidikannya itu telah sampai level rekonstruksi peristiwa. Bareskrim yang dikomandani Sigit inilah yang memanggil dan memeriksa Edy Mulyadi, wartawan senior dari Portal Berita FNN.co.id. yang ditugaskan oleh redaksi FNN.co.id untuk menginvestigasi pembunuhan yang terjadi di kilometer 50 tol Japek itu. Pemeriksaan penyidik bareksirim terhadap Edy Mulyadi dilakukan tanpa melalui persidangan etik atas konten berita di Dewa Pres. Padahal Dewan Pers adalah institusi yang ditugaskan negara untuk mengadili pelanggaran atas kode etik jurnalistik dan pers sebelum diperiksa oleh penyelidik kepolisian. Edy Mulyadi malah dipanggil dan diperiksa Bareskrim begitu saja. Apa Sigit tidak tahu bahwa bahwa orang yang dapat dijadikan saksi dalam satu perkara itu adalah orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri peristiwa tersebut? Masa Kabareskrim tidak tahu prinsip hukum yang sangat sesederhana seperti itu? Kabareskrim tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, atau memang arogan? Bareskrim juga yang melakukan penangkapan terhadap Jumhur Hidayat, Dr. Sahganda Nainggolan dan Anton Permana. Apakah Kabareskrim tidak tahu protokol penangkapan? Apakah penangkapan ini diperintahkan langsung oleh Jendral Idham Aziz, Kapolri, sehingga Kabareskrim tidak berdaya menolaknya? Jumhur, Sahganda dan Anton diborgol tangannya. Bandingkan dengan empat laskar anggota FPI yang dimuat petugas Polisi di mobil tanpa diborgol tangan atau kakinya. Padahal menurut versi Kapolda Menro Jaya Fadil Imran, telah didahului dengan tembak-menembak. Apa begitu hukum yang berlaku di Bareksrim yang dipimpin oleh Sigit? Komjem yang sudah dicalonkan oleh Jokowi jadi Kapori ini? Sejauh ini Sigit diam soal temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) atas pembunuhan yang menjijikan terhadap empat orang anggota Laskar FPI. Padahal Komnas HAM sudah menyebut peristiwa itu “unlawfull killing”. Orang tahu temuan ini diumumkan Komnas HAM jauh setelah Bareskrim melakukan rekonstruksi atas peristiwa itu. Orang atau publik tahu itu. Kalau saja Komnas tidak mengumumkan temuannya, tentu Bareskrim yang Sigit pimpin akan bekerja sesuai dengan reskonstruksi yang telah dilakukan itu. Bekerja berdasarkan rekonstruksi jelas maknanya. Enam orang FPI itu mati secara sah, alias menurut hukum. Mengapa? Sesuai dengan pernyataan resmi Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Metro, mereka melawan petugas. Kecuali tidak diumumkan, dan itu kami ragukan, sampai sejauh ini, Bareskirm yang dipimpin Sgit, sang calon Kapolri ini, tidak berbuat apapun. Tidak terlihat tanda-tanda Bareskrim yang dipimpim Sigit sedang berkerja menyidik peristiwa pembunuhan yang unlawful tersebut. Apa Sigit, calon Kapolri ini, tidak tahu bagaimana Dr. Ahmad Yani, SH.MH. mau ditangkap Bareskrim, atau apapun namanya itu? Apa Sigit tidak tahu pemanggilan terhadap Dr. Ahmad Yani, SH.MH harus dilakukan dengan mengerahkan para penyidik atau petugas malam-malam ke kantornya di Jalan Matraman? Mengantar surat panggilan ko banyak orang? Apa begitu hukumnya Pak Sigit? Apakah kewenangan Sigit sebagai Kabareskrim begitu terbatas? Sehingga tidak ada satu tindakan yang nyata-nyata terlihat oleh publik dalam merespon penanganan orang-orang yang dituduh melaklukan pembakaran di halte Busway Sarinah Thamrin pada demo UU Cupta Kerja? Dari video yang beredar di masyarakat, para pelaku pembakaran halte Buway Sarinah Thamrin itu berjalan penuh percaya diri? Tidakkah pada peristiwa itu, Najwa Shihab, Jurnalis yang menggawangi acara Mata Najwa mengedarkan video yang memperlihjatkan adanya orang lain di luar mereka yang telah ditangkap itu? Apakah mereka yang terekam di gambar yang diedarkan Najwa Shihab itu telah diselidiki? Apakah yang telah Kabareskrim Sigit lakukan terkait pembakaran halte Busway itu? Kalau soal-soal yang seelementer itu saja tidak mampu direalisasikan oleh Sigit dalam pekerjaan teknis, apa yang bisa bangsa ini harapkan dari Sigit sebagai Kapolri? Untuk bisa mendekorasikan republik tercinta ini dengan keadilan hukum? Apa Sigit mengerti dan faham kalau Republik Indonesia ini telah mengharamkan ketidakadilan dalam semua aspek kehidupan, termasuk hukum? Kalau nyawa anak-anak FPI diambil dengan cara paling jijik, tak beradab, bar-bar itu, jorok, primitif berhasil mejungkir-balikkan “Polisi Proter” yangsangat dibanggakan Prof. Dr. Tito Karnvan Ph.D tersebut, tidak mampu untuk menggetarkan nurani Sigit, lalu apa maknanya? Apakah tidak wajar orang berhipotesa bahwa nyawa-nyawa akan melayang lagi dalam yang belom dapat diduga? Nyawa-nyawa anak bangsa akan diambil dengan cara-cara yang menjjijikan, jorok, primitif, tidak beradab, dan bar-bar oleh petugas petugas polisi, dimasa Sigit menjadi Kapolri akan semakin sering terjadi? Atas dasar itu, kami mohon Maaf, dan dengan segala hormat kami yang tinggi kepada pribadi Komjen Pol. Sigit, kami harus yatakan Sigit tidak memiliki kaulifikasi dan kompetensi teknis bidang hukum. Entah kalau Dia memiliki kompetensi politik dalam menggerakan hukum. Atas dasar itu pula, Sigit harus dinilai tidak memiliki kompetensi untuk jadi Kapolri. DPR harus berbesar hati menolak Sigit menjadi kapolri. Sebaiknya DPR segera bersurat kepada Presiden meminta agar Presiden mengirimkan lagi nama lain untuk di fit and proper test. DPR sebaiknya tidak ngeyel terhadap soal-soal elementer di atas. Soal-soal itulah yang, dalam penilaian kami, sangat berkontribusi besar menghasilkan keadaan politik, yang kian hari kian mengkhawatirkan bangsa ini. Diskriminasi hukum yang kian menjulang saat ini, suka atau tidak, tidak bisa disepelekan. Semoga bermanfaat. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id
Jokowi Melompat-Lompat di Tumpukan Hutang Rp 6.000 Triliun
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Banyak tersiar berita mengenai semangat Pemerintahan Jokowi untuk keluar dari krisis multi dimensi sekarang. Bahkan kabarnya Pemerintahan Jokowi bakal melakukan lompatan besar pasca krisis. Saat membuka secara virtual Rakornas III Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) tanggal 15 Januari 2021 lalu, Jokowi bertekad untuk melakukan lompatan saat krisis. Melompat berdasarkan langkah yang diakuinya "extra ordinary" seperti reformasi birokrasi, UU Cipta Kerja, pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta pembentukan Indonesia Investment Authority sebenarnya kontroversial. Sebab rezim investasi ini terbukti di lapangan, sedang mengalami hambatan atau kegagalan. Kehadiran UU Cipta Kerja yang diobrak-abrik oleh para buruh, masyarakat adat dan pegiat lingkungan. Birokrasi yang semakin gemuk, serta program UMKM yang tak jelas. Bahkan terkesan tiak lebih dari sekedar pencitraan semata. Belom lagi pertentangan di dalam interal birokrasi antara Kementerian Kordinator Perekonomian dengan Kementrian Kordinator Maritim dan Investasi. Banyak netizen menyindir tentang akumulasi mimpi-mimpi dan janji-janji Jokowi yang realisasinya ibarat jauh panggang dari api. Pada tingkatan yang terbilang ekstrim, ada yang mengusulkan agar Jokowi segera dilaporkan ke Kepolisian, dengan mereferensikan pada Babe Haekal yang juga dilaporkan akibat mimpi bertemu Rosulullah Sallaahu Alaihi Wasallam. Mimpi melompat di tengah krisis itu boleh-boleh saja Pak Jokowi. Akan tetapi nampaknya yang dibaca publik adalah sebaliknya. Yang dibaca publik ini berangkat dari pengalaman mimpi-mimpi yang sudah-sudah. Pemerintahan Jokowi justru sedang bersiap siap melompat ke dalam got kembali. Ini terjadi akibat dari roket menukik meluncur ke bawah. Roketnya bukan meluncur atau melesat ke atas. Krisis ekonomi semakin dalam. Hutang luar negeri pemerintah semakin dahsyat angkanya, yaitu Rp. 6.000 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, sejak Indonesia merdeka sampai berakhirnya SBY di Oktober 2014 (69 tahun) hanya Rp 2.600 triliun. Sedangkan selama Pak Jokowi menjadi Presiden 6 tahun, hutang pemerintah yang berhasil dibuat Pak Jokowi Rp. 3.400 triliun lebih. Hutang pemerintah Rp. 3.400 triliun lebih ini adalah prestasi Pak Jokowi yang paling membanggakan. Kondisi ini diperparah dengan daya beli rakyat semakin gawat dari har ke hari. Belum lagi investasi yang tak kunjung meningkat. Jangankan untuk meningkat, invetasi datang saja susah dan seret. Yang lebih tragis dan miris adalah alokasi anggaran untuk mengatasi pandemi dikorupsi oleh kader PDIP Juliari Peter Batubara dan koleganya saat menjabat Menteri Sosial. Dari laporan Majalah TEMPO, diduga adanya keterlibatan petinggi PDIP yang lain, termasuk Ketua DPR Puan Maharani. Setelah diteliti lebih jauh, keterlibatan banyak pihak dalam korupsi Bantuan Sosial (Bansos) ini semakin melibatkan banyak pihak, termasuk Istana sendiri. Belakangan KORAN TEMPO edisi Senin (18/01/2021) memberitakan kalau dua kader PDIP, yatu Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga memeperoleh proyek pengadaan bansos terbesar di Kemneterian Sosial (Kemensos). Dua kader PDIP ini mendapatkan kuota senilai Rp. 3,4 triliun. Herman Hary sekarang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR yang membidangi masalah-malah hukum. Bidang tugas Komisi III DPR adalah Kapolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Mimpi untuk melompat seperti harimau (leaping like a tiger) sulit untuk terealisasi. Sebab faktanya adalah melompat-lompat seperti katak (jumping like a frog). Semua itu, akibat dari kebijakan yang tak terencana dengan baik, reaksioner dan cenderung tambal sulam. Berkhayal untuk melompat di tengah krisis. Namun yang terjadi adalah melompat-lompat memperdalam krisis. UU Omnibus Law, reshuffle yang asal-asalan, vaksin yang tergesa-gesa, ancaman pidana kepada warga masyarakat yang penolak vaksin, lelang Rurat Utang Negara (SUN) Rp. 35 triliun, serta "menjual" danau Toba ke China adalah contoh kebijakan yang melompat-lompat seperti katak. Sementara saat berada dalam air menendang-nendang juga. Setelah hantu radikalisme dan intoleransi disebar, kini hantu baru dimunculkan, yakni ekstrimisme yang mengarah pada terorisme sebagaimana Perpres No 7 tahun 2021 yang baru diterbitkan. Perpres ini hanya alibi untuk menutupi kegagalan pemerintah mengatasi penyebaran Covid-19, resesi ekonomi dan korupsi Bansos yang diduga mulai menyasar lingkaran inti PDIP dan istana. Perpres No 7 tahun 2021 adalah tendangan katak beracun. Patut diduga sasarannya tak lain adalah umat Islam. Kelanjutan dari isue atau kebijakan "radikalisme, intoleransi, dan anti kebhinekaan" sebelumnya. Umat Islam dikesankan sebagai kekuatan berbahaya bagi Pemerintahan Jokowi yang sekuler, pragmatis, dan materialistis. Perpres terbaru yang diterbitkan ini potensial untuk membangun iklim politik saling curiga dan rawan adu domba. Kebijakan yang melompat-lompat (jumping like a frog) ini sebenarnya menunjukkan tiga fenomena. Pertama, pembangunan tanpa rencana. Kedua, menciptakan kegaduhan secara permanen. Ketiga, penggunaan alat paksaan untuk memproteksi dan mengekalkan kekuasaan. Tiga fenomena tersebut menjadi ciri negara otoritarian. Negara yang jauh dari prinsip demokrasi, abai terhadap hak-hak asasi, serta di tengah pandemi masih bisa menari-nari. Menari melompat-lompat ke kanan dan ke kiri. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Ibu Risma, Jangan Bertindak Seperti Presiden
by Tony Rosyid Jakarta FNN - Bikin gaduh aja! Begitulah kesan publik terhadap Risma. Jabatannya Menteri Sosial (Mensos). Tetapi upla uplek di Jakarta cari gelandangan. Setelah menemui gelandangan di Jl. Thamrin, kini Risma kasih rekomendasi gelandangan jadi pegawai di BUMN. Apakah langkah Risma ini akan menyelesaikan persoalan? Pastinya tidak. Yang ada justru muncul persoalan baru. Pertama, berapa banyak gelandangan yang bisa ditampung di BUMN? Kalau jumlah gelandangan di kota-kota besar jumlahnya jutaan, termasuk di Surabaya, apa akan bisa ditampung di BUMN? Nggak mungkin. Di bawah jalan tol Waru-Tanjung Perak Surabaya saja ada 175 gelandangan. Itu baru satu tempat. Di Surabaya saja. Bagaimana dengan kota-kota lain? Ada banyak kolong-kolong jembatan yang sekarang menjadi tempat tinggal bagi gelandangan. Mau ditampung semuanya di BUMN? Ngayal saja ah. Justru, upaya Risma memberi kerjaan hanya untuk segelintir gelandangan akan dianggap publik sebagai pencitraan belaka. Kenapa Risma tidak memperbanyak tempat-tempat penampungan di berbagai kota besar. Di tempat-tempat kota besar seperti Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Makasar, Pelambang, Yogyakarta dan Jakarta ini, para gelandangan dikumpulkan. Setelah itu dilatih skillnya agar bisa bekerja atau usaha. Ini jauh lebih efektif sebagai solusi. Tetapi, nggak mudah juga mengumpulkan mereka dalam satu tempat. Mereka terpencar di berbagai lokasi. Banyak yang nggak mau dilokasir. Ini problem klasik yang dihadapi setiap pemda terkait gelandangan. Risma pasti tahu soal ini. Karena itu, nggak boleh ada dusta diantara kita. Kedua, soal skill. Banyak yang punya skill, berpendidikan lagi. Tetapi susah untuk mencari kerja. Nggak diterima di banyak perusahaan. Karena memang, lapangan kerja makin sempit. Ini para gelendangan, sekolahnya entah apa, dan bagaimana juga skillnya? Masuk di BUMN. Ingat lho, bekerja di BUMN itu seksi. Gajinya aduhai lagi. Tetapi keren, Risma bisa memberi rekomendasi ke kementerian BUMN. Apakah Erick Tohir sebagai Menteri BUMN bisa mengakomodir pola Risma yang spontan dan instan ini? Terakhir, Risma mau bikinin KTP buat para pengemis dan gelandangan. Lagi-lagi, urusan KTP itu urusan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dibawah Mendagri Tito Karnavian. Soal e-KTP, ada prosedurnya. Harus jelas asal usul orangnya. Ada teknis mengurusnya. Dimulai dari RT-RW semua data akan diverifikasi. Warga mana, sudah punya KTP atau belum, bagaimana dengan KK-nya. Kalau dari desa, mesti ada surat pindah domisili. Prosedur ini dibuat untuk menghindari KTP ganda. Aturan ini ada di Kemendagri. Apalagi, tahun 2018 kemarin adalah akhir Kemendagri tuntaskan urusan KTP. Kalau sekarang Risma mau bikinin KTP lagi buat para gelandangan, ini jadi tamparan buat Mendagri. Seolah-olah urusan KTP ini nggak pernah beres rupanya. Ada lagi masalah baru. Akan jauh lebih bijak, bila Risma mendata lebih dahulu para gelandangan di seluruh kota-kota besar di Indonesia. Verifikasi secara detail identitas mereka. Gali lebih mendalam apa masalahnya. Setelah data-data itu terverifikasi, cari solusi, termasuk menjalin kerjasama lintas Kementerian dan Pemda. Semangat boleh, gebrakan juga oke-oke aja. Kerja cepat, itu juga bagus, tetapi nggak bisa spontan dan instan saja. Semua perlu dikerjakan secara sistemik. Ada data dan perencanaan. Jangan asal liat ada gelandangan dan tuna wisma, langusng teriak sana, teriak sini. Umbar janji sana, janji sini. Risma itu mensos, bukan presiden. Kalau presiden, bisa perintahkan menteri-menteri lain. Juga sudah ada mekanisme koordinasi yang lazim dengan daerah. Risma mestinya jangan bertindak sebagai presiden. Ingat, nggak ada visi menteri, yang ada visi presiden. Kecuali jika tujuannya untuk persiapan Pilgub DKI 2022. Kalau itu targetnya, Risma sungguh nggak cerdas. Sebab, langkahnya membuat publik, termasuk warga DKI, malah nggak simpati. Buktinya, Forum RT-RW se-DKI malah menuduh Risma bikin gaduh. Artinya, sepak terjang Risma direspon negatif oleh warga DKI. Juga oleh rakyat Indonesia. Ngono yo ngono, tapi yo ojo ngono!
Edan Edun Edin,,, Dukun Dikriminalisasi Juga
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Para pendukung penguasa semakin kehilangan akal sehat dan rasionalitasnya. Setelah mimpi Ustadz Haikal Hassan ketemu Nabi Sallaahu Alaihi Wasallam dilaporkan ke Polisi, kini spesialis pelaporan polisi Muannas Alaidid hendak melaporkan Mbak You, ibu dukun yang telah meramalkan kejatuhan Jokowi pada tahun 2021. Sebelumnya Mbak You "sukses" meramal kejatuhan pesawat. Setelah diancam akan dilaporkan, Mbak You mengklarifikasi bahwa yang dimaksud penggantian Jokowi itu tahun 2024. Sebenarnya ini bukan klarifikasi tetapi perubahan ramalan akibat adanya tekanan mau dikriminalisasi. Sebab narasi ramalan jatuhnya Presiden itu satu paket dengan jatuhnya pesawat terbang. Sama-sama bakal terjadi pada tahun 2021. Kini giliran peramal yang mau dikriminalisasi. Kejadian seperti ini hanya ditemukan ada di eranya Jokowi. Mungkin juga sudah lupa bahwa Jokowi dahulu pernah juga meramal kalau ekonomi Indonesia akan terus meroket. Ramalannya tahun 2017 akan mencapai 7,1%. Sementara tahun 2018 dan 2019, masing-masing bakalan mencapai 7,5 % dan 8 %. Nah, ramalan tentang bakalan meroketnya pertumbuhan ekonomi di atas 7%, dimulai sejak tahun 2017 itu yang membuat harapan pada masyarakat. Namun akhirnya mengecewakan, karena pertumbuhan ekonomi merosot atau meroket ke bawah. Malah nyungsep dan ternjun bebas. Ramalan palsu jadinya. Untuk menyamakan dengan hasil pertumbuhan ekonomi yang decapai selama SBY berkuasa saja susah. Mengkriminal dimensi transenden adalah fenomena baru dalam sejarah hukum dan politik di negara Pancasila. Begitu semena-menanya kekuasaan mengkriminalisasi warga negaranya. Mengkritisi disebut makar. Mimpi dan meramal disebut bikin onar. Hanya pandangan sendiri dari penguasa saja yang paling benar. Selain dari penguasa, semua salah. Dasar ambyar. Dalam hukum pidana itu berlaku asas "nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali". Artinya, seseorang tak dapat dipidana tanpa ada delik yang mendahuluinya. Karenanya kriminalisasi terhadap mimpi dan ramalan adalah bertentangan dengan asas hukum pidana ini. Baik KUHP maupun aturan hukum pidana lain. Tidak ada aturan hukum yang mengatur delik seperti ini. Dahulu saja kasus dukun santet tak bisa dihukum karena tak memiliki rumusan delik. Pembuktian yang tidak mudah. Sangat susah. Pasal 545 (1) KUHP yang dilarang adalah peramalan dijadikan sebagai mata pencaharian. Bukan konten ramalan, itupun sanksi pidana kurungan hanya 6 (enam) hari dan denda 300 rupiah. Apalah artinya sanksi pidana yang seperti itu. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang baru, dukun santet dicoba untuk diancam dengan pidana. Namun RUU itupun hingga kini tak kunjung dibahas. Entah mangkraknya dimana? Apakah di pemerintah atau di DPR? Namun nyatanya tidak pernah ada pembahasan lebih lanjut. Paling-paling ujungnya saling menyalahkan antara pemerintah dan DPR. Mungkin perlu ada titel sendiri dalam RUU KUHP baru yang memuat delik mimpi, ramalan, khayalan, lamunan, atau sejenisnya. Lalu dibahas oleh Pemerintah dan DPR dengan serius. Jangan asal-asalan pembahasannya. Sementara dunia memperhatikan dengan seksama bagaimana sekumpulan orang gila sedang ikut merumuskan hukuman terhadap fantasi. Begitu mungkin fikirnya. Nah Mbak You, you adalah Mbak. Banyak yang komentar atas suksesnya meramal pesawat terbang jatuh, dan kini banyak yang menunggu pilot pesawat lain yang jatuh di tahun 2021 ini. Namun ketika mengubah menjadi tahun 2024, rupanya Mbak You sukses melobi Jin komunikator. Jin yang takut dilaporkan ke Kepolisian. Atau Jin yang mungkin telah disuap agar dapat berkelit demi politik? Edan, edun, edin. Ramal meramal memang bukan ruang orang sehat. Karenanya agama melarang mempercayai ramalan. Agama Islam menyebutnya dengan syirik atau menyekutukan Tuhan. Itu adalah dosa besar yang sulit untuk diampuni. You memang keterlaluan dalam hal plintat-plintut. Tetapi yang main lapor jauh lebih keterlaluan lagi. Edan, edun, edin. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Perlu SKB Enam Menteri Soal Vaksin
by Tony Rosyid Jakarta FNN - Pandemi akibat Covid-19 belum juga berakhir. Bahkan eskalasinya dalam beberapa hari belakangan ini justru semakin naik. Setiap hari hampir 13 ribu orang terinveksi. Lebih dari 200 orang mati. Total kematian mencapai lebih dari 24 ribu. Segala upaya sudah dilakukan. Mulai Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak (3M) sampai dengan membatasi aktifitas kerja dan kerumunan. Saat pandemi, semua aspek kehidupan termasuk sosial, ekonomi dan ibadah mengalami banyak perubahan. Selama pandemi, puluhan orang kena denda akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya di DKI. Soal penerapan prokes tersebut, DKI memang dikenal lebih tegas dari daerah lain. Ada juga yang dipenjara gegara melanggar prokes. Pertanyaannya, kenapa angka yang terinveksi tak juga turun, malah terus naik? Ada tiga penyebabnya. Pertama, kebijakan yang sering terlambat dan tidak konsisten. Kedua, aturan yang tidak benar-benar ditegakkan untuk semua. Ketiga, kedisiplinan masyarakat yang rendah. Ujung-ujungnya, herd immunity. Saat ini, 3M dianggap tidak cukup. Muncul gagasan vaksinasi. Bahkan sudah dijalankan. Semua langkah memang perlu ditempuh, selama itu memberi efek pencegahan, atau setidaknya meminimalisir jumlah terinveksi. Selama tujuan dan realisasinya benar, efek positifnya terukur, dan terjamin keamanannya, rakyat relatif akan bisa menerima. Ada penelitian menarik yang dilakukan Kemenag soal vaksinasi. Sebanyak 54, 37 persen rakyat menerima untuk divaksin. Sekitar 9,39 persen lagi menolak. Dan sisanya 36,25 persen belum punya pilihan. Bisa diartikan, masih ragu-ragu. Masih banyak masyarakat yang ragu dan menolak untuk divaksin. Mulai dari dokter, perawat, anggota DPR hingga rakyat biasa. Salah satunya karena faktor informasi yang simpang siur. Ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum "atau sembari" program vaksinasi dijalankan. Pertama, perlunya jaminan bahwa vaksinasi ini halal, aman, efektif dan tidak ada risiko. Jika ada risiko, baik ringan maupun berat, pemerintah sebaiknya menjamin akan bertanggungjawab, setidaknya secara materiil. Misalnya, pemerintah menanggung biaya rumah sakit jika terjadi risiko akibat vaksinasi. Pemerintah pun menjamin biaya hidup keluarganya jika sampai ada tulang punggung keluarga yang meninggal akibat vaksinasi. Kedua, soal regulasi. Vaksinasi wajib, boleh menolak tanpa sanksi, atau seperti apa. Vaksinasi jadi tanggung jawab pusat, atau daerah. Perlu ada kepastian hukum. Entah itu kepres, peraturan menteri, atau peraturan kepala daerah. Bila perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Menteri, yaitu Menkes, Mensos, Menkominfo, Mendagri, Menkumham dan menteri BUMN. Kok banyak kali menteri yang terlibat? Biar mantabs saja. Sekarang lagi musim serba "enam". Ketiga, soal panduan teknis. Mesti jelas siapa yang melakukan vaksinasi? Dimana saja tempat vaksinasi? Urutan pasien berdasarkan profesi dan wilayah, serta kepastian schedulenya. Setiap orang dapat berapa kali vaksinasi. Semua orang akan mendapat vaksin sinovac yang sama atau beda. Apa saja yang harus dilakukan oleh peserta vaksinasi, baik sebelum atau sesudah divaksin. Setelah divaksin, bolehkah berkerumun tanpa masker, misalnya. Disini, perlu panduan secara rinci. Keempat, sosialisasi. Perlu ada jubir khusus yang ditunjuk sebagai pihak resmi yang menyampaikan informasi atas nama pemerintah. Kalau semua pejabat bicara tentang vaksinasi, rakyat jadi bingung. Pejabat A bilang ada sanksi. Pejabat B bilang nggak ada sanksi. Menteri A bilang ini, menteri B bilang itu, kan berabe. Simpang siur. Sudah lama simpang siur informasi dari para pejabat tinggi negara terjadi. Sudah waktunya ditertibkan. Kelima, soal konsistensi. Mesti dipikirkan, didiskusikan dan direncanakan secara matang sebelum aturan, kebijakan atau panduan terkait vaksinasi itu dibuat. Inkonsistensi akan pasti terjadi jika persiapan tidak dilakukan dengan matang. Keenam, perlu pengawasan. Jangan sampai ada malpraktek, atau adanya pihak-pihak yang berbisnis secara tidak halal di program vaksinasi ini. Agar tidak bernasib seperti bansos dan Kementerian Benur, program vaksinasi mesti diawasi lebih ketat. Supaya tidak ada lagi korupsi. Bila perlu, KPK terlibat. Jaminan halal, aman, efektifitas, serta ada pertanggungjawaban medis dan material dari pemerintah kemungkinan akan dapat mengurangi setidaknya tingkat keraguran pada rakyat. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.