NASIONAL
Bio Farma Distribusi Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong di Makassar
Makassar, FNN - PT Bio Farma saat ini mulai mendistribusikan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Branch Manager PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) Makassar Panji Alam di Makassar, Senin mengatakan pihaknya telah mendistribusikan stok vaksin gotong royong sebanyak 12 vial kepada Klinik Telekomedika. "Vaksin gotong royong sudah pernah satu kali dikirimkan untuk didistribusikan, itu ke Klinik Telkomedika Makassar, pekan lalu," ujarnya. Selanjutnya, dalam waktu dekat, KFTD Makassar kembali telah menerima "packing list" dari vaksin yang akan diterima pada 24 Juni mendatang. Sebanyak 112 vial akan dikirimkan untuk didistribusi ke Klinik Telekomedika lagi. "Itu cuma untuk satu perusahaan yaitu PT Olan dengan satu fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan)," tambah Panji. Saat ini, pihaknya tengah melakukan persiapan sarana, berbagai keperluan pengiriman dan penyimpanan vaksin, sebab hal itu membutuhkan ruang lebih besar untuk vaksinasi gotong royong. Meski demikian, Panji menyampaikan bahwa setelah stok vaksin datang, maka paling lambat dua hari, vaksin segera dibawa ke fasyankes tujuan. Apalagi, pada pelaksanaan distribusinya, ada lima distributor obat yang ikut membantu Bio Farma, di antaranya Kimia Farma, Indo farma dan Dos Ni Roha. "Distribusi vaksin memang harus lebih cepat karena sudah ada yang bantu. Kita juga tentu butuh ruang untuk menyimpan stok vaksin," ujar dia. Panji juga menyebut bahwa stok vaksin mulai banyak dan telah didistribusikan ke berbagai wilayah Sulsel untuk kelancaran vaksinasi. (mth)
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo
Jakarta, FNN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjadi Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda). "Hal tersebut diputuskan dalam Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 15 Juni 2021," kata Sekretaris Perusahaan Jakpro, Nadia Diposanjoyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin. Nadia mengatakan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta pun telah mengumumkan penunjukkan Hamdan Zoelva sebagai Komisaris Utama Jakpro. Selain menjadi Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva juga pernah menjadi anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB). Di parlemen, Hamdan Zoelva dipercaya mengemban jabatan sebagai sekretaris fraksi dan memegang salah satu posisi di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II Bidang Hukum dan Politik. Sebagai pimpinan Komisi II DPR RI Hamdan banyak terlibat langsung merumuskan berbagai kebijakan penting dan strategis untuk negara, termasuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden. (sws)
Eva: Pasal "Pro Life" RUU KUHP Harus Berlaku Pula bagi Perempuan
Semarang, FNN - Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari menekankan pasal-pasal pro life dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus berlaku pula bagi perempuan. "Perempuan harus diberi hak hidup sesuai dengan pilihannya. Tubuh dan jiwa perempuan adalah otoritas perempuan," kata Eva Kusuma Sundari menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin. Jika pemaknaannya demikian, lanjut Eva K Sundari, baru prinsip pro life (pandangan yang menentang adanya aborsi) bersifat adil. Apalagi, ada kasus-kasus kehamilan yang membahayakan nyawa ibunya, seperti hamil anggur, darah tinggi, dan jantung. Eva mengemukakan hal itu terkait dengan ketentuan dalam RUU KUHP yang bertalian dengan prinsip pro life, yang berpandangan bahwa janin mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh ibu kandungnya. Pemidanaan terkait dengan aborsi ini diatur dalam Pasal 251, 415, 469, dan 470 RUU KUHP. Misalnya, pada Pasal 469 menyebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (Ayat 1). Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan ini mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (Ayat 3). "Jadi, tolong hak hidup perempuan juga diberi ruang yang sama besarnya dengan hak fetus (janin)," kata Eva yang pernah sebagai anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI. Meski mendukung pro life, termasuk hidup orang tuanya, Eva menegaskan bahwa setiap pasal tidak boleh generalisasi keadaan. Jika negara mengambil posisi demikian, menurut Eva, harus berlaku pula bagi para ibu, hak perempuan. Dengan demikian, apa yang terbaik bagi perempuan, juga harus memberikan ruang untuk memilih yang terbaik bagi tubuhnya. Namun, jika negara mendirikan tempat penampungan bagi para anak yang tidak dikehendaki orang tua, misalnya anak hasil korban pemerkosaan, perempuan mungkin bisa mempertimbangkan tidak aborsi. "Akan tetapi, jika perempuan harus 'mati' dalam hidup, ya, enggak sesuai dengan prinsip pro life, dong," kata Direktur Institut Sarinah Eva K. Sundari. Ia lantas menekankan, "Perlu pasal pemberat bagi para pelaku. 'Kan kehamilan oleh dua orang, kok, yang dihukum perempuan saja?" Apalagi, lanjut Eva, jika perempuan tersebut dalam posisi korban (pemaksaan, perkosaan) atau kawin culik seperti adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang di luar kehendak perempuan. (mth)
Memburu Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Jakarta, FNN - Secara teratur pada 5 Mei 2021 pagi, para pejabat struktural eselon 1 dan 2 KPK, lima orang pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango memasuki salah satu ruang di gedung Merah Putih KPK. Bersama mereka hadir pula lima orang Dewan Pengawas KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Indriyanto Seno Adji dan Haryono. Bersama-sama mereka akan membuka satu lemari besi berisi kotak-kotak tersegel. Di kotak-kotak tersebut, tersimpan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara. Pada 5 Mei 2021 dipilih sebagai waktu untuk membuka "kotak pandora" karena baru pada 4 Mei 2021 lah Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan "judicial review" terkait Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam "judicial review" tersebut juga memuat putusan MK mengenai status para pegawai KPK yang akhirnya tetap mengikuti isi UU No 19 tahun 2019. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk mengambil secara acak lembar penilaian dari dalam kotak-kota tersebut. Lembaran tersebut memuat nama, nomor pokok pegawai (NPP) KPK serta penilaian panjang lebar yang diberikan asesor saat menguji pegawai KPK. Pahala diketahui juga menjadi peserta ujian, ia pun hanya sekilas saja memeriksa lembar penilaian tersebut. Selanjutnya perwakilan eselon 1 dan 2 lain pun ikut mengambil secara acak hasil kerja dan memeriksa lebih jeli apa saja yang dituliskan di kertas itu. Pada kesempatan akhir, Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho dengan cermat membaca kertas yang diambilnya dan dengan perlahan membaca apa saja penilaian yang diberikan asesor kepada para pegawai institusi penegak hukum tersebut. Berselang beberapa jam kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memberikan pengumuman penting di ruang konferensi pers KPK. Isinya adalah dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS). Ke-75 orang yang TMS tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN yaitu 1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; 2. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan; 3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik Namun persoalannya, isi kertas penilaian yang menjadi keputusan akhir 75 orang pegawai disebut TMS tidak pernah dilihat oleh pegawai yang bersangkutan. Meminta hasil TWK Maka secara bertahap dan individual, para pegawai KPK yang dinyatakan TMS meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK. "Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan saya. Kami telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan. Permintaan itu, menurut Hotman, sesuai dengan Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 17 huruf h menyatakan "Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi termasuk adalah hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang." Sedangkan Pasal 18 ayat 2 menyatakan "Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis." "Memang informasi tersebut tidak boleh dibuka institusi, yaitu KPK dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) ke publik karena itu data pribadi tapi walau data pribadi kami pikir ya sudah buka sajalah dari pada publik bertanya-tanya apa isi sebenarnya, apa hasilnya? Kami berpikiran dari pada muncul narasi-narasi yang tidak perlu, ya dibuka saja," ungkap Hotman. Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat lalu membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021. "Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh Sipurba, salah satu penyelidik KPK yang dinyatakan TMS. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK masih berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK. Menurut Ali, hingga 15 Juni 2021, KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Selanjutnya badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. "KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," jelas Ali. Artinya, sejak 31 Mei 2021, batas akhir pemberitahuan kepada pegawai yang meminta hasil TWK adalah pada 22 Juni 2021. Ali menyebut data hasil TWK yang diterima KPK dari BKN merupakan data kolektif padahal data yang diminta para pegawai merupakan data pribadi masing-masing pemohon. "Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali. Perwakilan pegawai Budi Agung Nugroho mengaku ada 8 poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut. Delapan kelengkapan yang diminta adalah: 1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB (Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas), Tes Tertulis dan Tes Wawancara; 2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes) yang sekurang-kurangnya memuat: a. Metodologi penilaian b. Kriteria penilaian c. Rekaman/hasil wawancara d. Analisa Assesor/pewawancara e. Saran dari Assesor/pewawancara; 3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK; 4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK; 5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara; 6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya; 7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara; 8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/ Pewawancara; "Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," tambah Budi. Penyerahan data tersebut, menurut Budi, telah dilakukan di Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada 27 April 2021. Transparansi untuk semua Hotman mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya meminta hasil tes bukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka. "Rohnya pemberantasan korupsi itu adalah transparansi. Kami ingin agar nanti untuk rekrutmen ASN, pejabat, guru, dokter, perawat dan pegawai lainnya supaya jangan tertutup, transparan saja," kata Hotman. Ia pun merasa heran karena KPK yang seharusnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi menjadi institusi yang mengedepankan transparansi, akuntabiitas dan kepastian hukum tapi malah tidak memenuhi azas-azas tersebut. "Apa sih yang kami perjuangkan? Momen ini bagus supaya nanti rekrutmen PNS, dokter guru, perawat, transparanlah supaya orang-orang bisa lihat di mana lebih dan kurangnya, kalau dia gagal, dia menyadari kekurangannya," ungkap Hotman. Sedangkan terkait 8 kelengkapan TWK yang diminta pegawai, Hotman menyebut sebagai informasi dasar yang harus diketahui peserta misalanya siapa nama asesornya, apa kriteria lulus dan tidak lulus, hasil dari tes sehingga tidak ada yang aneh. Hal yang aneh, menurut Hotman, KPK sebenarnya sudah menerima seluruh hasil dan kelengkapan TWK dari BPN. "Kenapa aneh? Pada 27 April 2021 ada seremoni besar di Kemenpan-RB yang dihadiri BKN kemudian Sekjen dan Pimpinan KPK, di situ Menpan menyerahkan semuanya. KPK juga menyebut hasilnya disimpan di lemari besi, ada barangnya di situ, kemudian kami minta dibongkar kok ini malah mau berkoordinasi dulu? Padahal sebenarnya sudah menjadi milik KPK," jelas Hotman. Selanjutnya KPK bebas melakukan apa saja dengan hasil tersebut. Hotman menyebut bila setelah total 17 hari kerja respon KPK masih meminta koordinasi dengan BKN maka para pegawai dapat mengajukan adjudikasi ke Komisi Informasi Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Hotman masih menunggu niat baik KPK untuk menunjukkan transparansi ke publik. "Yang jelas proses rekrutmen di negara ini harus transparan sehingga tidak ada titipan-titipan yang menyakitkan publik. Kami hanya menggunakan momen ini untuk menggaungkan konsep rekrutmen ASN harus setransparan mungkin, sesuai dengan aturan hukum sehingga orang punya kesempatan yang sama untuk ikut terlibat dalam pemerintahan," tegas Hotman. Apakah perburuan tersebut dapat berhasil? (mth)
Teras Narang Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan
Palangka Raya, FNN - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, yang telah berlarut-larut sejak kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, segera dituntaskan. "Apabila tidak kunjung tuntas dibahas RUU itu menjadi indikasi bahwa negara tidak serius dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat," kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Minggu. Padahal, lanjut dia, dalam sistem sosial dan bangunan kehidupan masyarakat hukum adat, Pancasila hidup dan kearifannya digali oleh Presiden Soekarno untuk dijadikan sebagai dasar negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan, jangan sampai menyebut negara ini Pancasila, tapi melupakan ruang sosial yang melahirkan dasar negara ini. Presiden Jokowi pun yang terpilih memimpin negara ini, tidak lepas dari dukungan masyarakat hukum adat. "Harus dipahami, tidak tuntasnya RUU Masyarakat Hukum Adat ini, menimbulkan tumpukan masalah atas pendekatan hukum sektoral yang selama ini dinilai merepotkan dan merugikan," kata Teras Narang. Menurut Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) periode 2005-2015 itu, pendekatan baru terhadap masyarakat hukum adat yang sungguh berkeadilan, mestinya bisa dilakukan dalam kerangka membangun perekonomian nasional dan sesuai UUD 1945 Pasal 33 yang menekankan prinsip perekonomian nasional. Dia mengatakan prinsip yang tertera dalam UUUD 1945 itu antara lain kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. "Prinsip ini erat dengan kehidupan masyarakat hukum adat yang mestinya tidak dipersulit untuk mendapatkan hak mereka dalam terlibat membangun perekonomian nasional," kata Teras. Dia menambahkan, pengakuan konstitusi yang diteruskan dengan aturan terkait perlindungan lewat RUU MHA mesti jadi perhatian bersama. Parlemen dan pemerintah, jangan sampai dinilai hanya ramah pada investasi dengan produk omnibus law UU Cipta Kerja yang dapat lekas dituntaskan. Berbanding terbalik dengan proses penyusunan RUU MHA yang disebut sudah bertahun-tahun tak tuntas. "Berhasilnya metode omnibus law untuk UU Cipta Kerja, mestinya malah jadi momentum baik bagi parlemen dan pemerintah melakukan langkah serupa dalam menuntaskan RUU MHA. Itulah keadilan," tegasnya. Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu memahami, ada kerisauan bahwa RUU MHA akan kontraproduktif dengan upaya meningkatkan investasi. Namun, dirinya tetap meminta pemangku kepentingan percaya terhadap konstitusi dan membuat pengaturan yang berkeadilan, agar investasi maupun perlindungan masyarakat adat, dapat berjalan beriringan. "Jadi harap agar RUU yang penting ini jangan hanya dijadikan alat politik pendulang suara, tapi tidak diselesaikan. Apalagi bila isinya juga tidak mencerminkan aspirasi masyarakat adat, yang berharap tak lagi dipersulit dengan proses yang rumit dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang baik," demikian Teras Narang. (mth)
La Nyalla Minta BPKH Lebih Transparan dalam Alokasi Dana Haji
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk lebih transparan dalam mengalokasikan dana olahannya demi mengurangi polemik. LaNyalla menyampaikan hal tersebut menanggapi langkah BPKH mengalokasikan dana olahannya pada usaha mikro dan menengah, melalui program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah, dan Pembinaan Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah untuk membantu masyarakat. "Dana haji adalah dana milik umat. Sehingga transparansi sangat dibutuhkan. Hal ini juga harus dilakukan agar tidak memicu polemik," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurutnya, penggunaan dana haji yang diinvestasikan sangat penting untuk ditunjukkan kepada masyarakat, bukan hanya sebatas narasi keamanan investasi. "Oleh sebab itu, BPKH harus lebih transparan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui uangnya ada di mana dan berapa hasil investasinya, serta berapa besar manfaatnya untuk umat dan manfaatnya untuk urusan haji sendiri. Masyarakat perlu penjelasan yang riil dan langsung," katanya. Selain itu, lanjut dia, investasi yang menyasar surat berharga syariah negara (SBSN), sukuk korporasi memiliki imbal hasil yang beragam. Untuk syariah, mencapai 4 persen lebih, dan surat berharga proyeksinya mencapai 7,5 persen hingga 8 persen. "Penjelasan detail seperti ini harus disampaikan agar tidak terjadi multipersepsi di masyarakat," katanya. Penggunaan dana haji untuk kredit mikro, telah disetujui anggota BPKH maupun dewan pengawas. Langkah ini merupakan komitmen BPKH agar penggunaan dana haji bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Tugas BPKH memang tidak mudah. Mereka bertanggungjawab dalam menutupi subsidi penyelenggaraan Ibadah Haji. Sehingga harus ada terobosan. Selama bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan tidak berpolemik, kita akan mendukung langkah tersebut," kata LaNyalla. BPKH sendiri harus menyediakan sekitar Rp7 triliun dalam satu tahun untuk menutupi subsidi penyelenggaraan haji. Selain itu, BPKH juga harus membayar virtual account, yang tahun lalu dianggarkan Rp2 triliun untuk jemaah. Sebelumnya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana milik para jamaah haji yang tertunda keberangkatannya aman. Anggito juga memastikan bahwa dalam pengelolaan dana haji tidak ada investasi yang rugi. Selain itu, alokasi investasi dana haji juga tidak ditempatkan pada sektor infrastruktur. "Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, tentu banyak yang menginterpretasikan bahwa ini akan menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," ucapnya. Anggito juga mengatakan bahwa laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mth)
Cegah Sebaran COVID-19, PT DLU Tuntaskan Vaksin Kru Kapal dan Karyawan
Surabaya, FNN - Penasihat Utama PT DLU Holding, Bambang Haryo Soekartono (dua kiri) bersama direksi mengumumkan telah menuntaskan vaksin kepada kru kapal dan karyawan di Surabaya, Selasa (8/6/2021). (ANTARA/Fiqih Arfani) Syukurlah, seluruh karyawan tanpa terkecuali, totalnya 2.700 orang, sudah dua kali disuntik vaksin Surabaya (ANTARA) - Perusahaan swasta pelayaran, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengumumkan telah menuntaskan vaksinasi untuk seluruh kru kapal dan karyawan sebagai wujud upaya mencegah penyebaran COVID-19. "Syukurlah, seluruh karyawan tanpa terkecuali, totalnya 2.700 orang, sudah dua kali disuntik vaksin," ujar Direktur Utama PT DLU, Erwin H Poedjono di Surabaya, Selasa. Menurut dia, kesehatan merupakan aset terbesar dari sumber daya manusia, sehingga berperan penting bagi perusahaan yang manfaatnya, juga untuk orang lain. Para kru kapal, kata Erwin, berada di garda terdepan yang berinteraksi maupun berkomunikasi dengan penumpang, sehingga harus benar-benar memiliki kesehatan yang baik. "Meski sudah ada tes COVID-19 saat akan masuk kapal, kami tetap tak mengendurkan protokol kesehatan. Selain masker, jaga jarak, hindari kerumunan hingga penyemprotan disinfektan, vaksinasi menjadi penting dilakukan," ucapnya. Sementara itu, pemilik sekaligus Penasihat Utama PT DLU Holding, Bambang Haryo Soekartono meminta penumpang tidak khawatir selama di kapal, karena protokol kesehatan ketat tetap diterapkan. "Kapasitas kapal 50 persen, lalu satu tempat duduk dikosongi dan karyawan atau kru kapal divaksin. Semoga penumpang bisa lebih tenang menggunakan jasa pelayanan kami," kata dia. "Kami semua divaksin sinovac dan sudah dua dosis. Khusus untuk transportasi bidang pelayaran, kami mungkin yang pertama sudah vaksin seluruh karyawannya," tutur mantan anggota DPR RI tersebut. BHS, sapaan akrabnya, menegaskan ingin mengikuti program vaksinasi dari pemerintah, sebab sektor transportasi publik ini sangat penting, karena terdapat usaha layanan jasa transportasi, logistik serta penumpang. Pihaknya akan memanfaatkan beberapa media, seperti televisi di kapal-kapal maupun pelabuhan untuk mengumumkan bahwa kru kapal PT DLU telah menjalani program vaksinasi. (mth)
Pemerintah Adakan Program Vaksin Gratis bagi Pelaut
Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program vaksinasi Covid-19 secara gratis kepada para petugas pelayanan transportasi publik termasuk para pelaut, yang bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 10 - 18 Juni 2021. “Kami sangat bersyukur para pelaut, para insan atau masyarakat maritim di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok bisa mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan vaksinasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Kesehatan yang telah memberikan perhatian yang luar biasa bagi para pekerja transportasi termasuk para pelaut,” kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Wisnu Handoko dalam pernyataan pers, di Jakarta, Minggu. Wisnu mengatakan vaksinasi massal yang dilakukan di simpul-simpul transportasi khususnya di pelabuhan Tanjung Priok merupakan bukti perhatian pemerintah kepada para pelaut dan juga masyarakat maritim. Mengusung tagline "Indonesian Heroes (Healthy and Ready Onboard Seafarers), kata Wisnu, kegiatan vaksinasi tersebut menargetkan 10.000 orang dan maksimal untuk 1.000 orang setiap harinya dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. “Pada kegiatan vaksinasi ini, kami menargetkan 10.000 orang yang dijadwalkan mulai dari tanggal 10 sampai dengan 18 Juni mendatang. Apabila pada tanggal tersebut belum sesuai dengan target, maka kami akan perpanjang waktu agar mencapai target,” ujar Wisnu. Dia menegaskan pentingnya vaksinasi dalam mendukung kegiatan pelayanan kepelabuhanan dan transportasi laut baik logistik maupun penumpang untuk memberikan perlindungan dari risiko penyebaran Covid-19. Kegiatan vaksinasi ini diprioritaskan kepada para pelaut, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), supir truk, penumpang kapal, pekerja pelabuhan, serta masyarakat sekitar pelabuhan Tanjung Priok. “Bagi para pimpinan perusahaan, operator terminal, trucking dan pelayaran supaya memastikan bahwa karyawannya telah mendaftar untuk mengikuti vaksinasi massal covid 19 ini,” tegasnya. Vaksinasi ini penting untuk dilakukan agar kepercayaan diri para pelayan publik transportasi semakin meningkat dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kegiatan pelayanan transportasi baik penumpang maupun logistik tetap dapat berjalan dengan baik dan para insan transportasi bisa bertahan dari pandemi ini. Karena para pelaku transportasi khususnya di pelabuhan Tanjung Priok memiliki interaksi dan mobilitas yang sangat tinggi dengan masyarakat. Selama menunggu antrian vaksin, tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M, dengan menjaga jarak saat duduk menunggu antrian, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Lokasi dan ruang tunggu yang disiapkan dengan mempertimbangkan akan hadir kurang lebih 1.500 orang per harinya dan selalu dijagai oleh petugas pengamanan bersama. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak baik instansi pemerintah maupun Stakeholders yang telah berpartisipasi dalam kegiatan vaksinasi ini,” tutupnya. (mth)
Anggota DPR Apresiasi Penambahan Kuota Volume Subsidi Elpiji 3 kg
Jakarta, FNN - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengapresiasi penambahan besaran kuota volume subsidi elpiji tiga kilogram dari 7,4-7,5 juta metrik ton menjadi 7,5-8 juta metrik ton dalam asumsi makro RAPBN 2022. “Kami menyambut baik hasil rapat tersebut karena salah satu usulan kami agar pemerintah menaikkan anggaran subsidi gas melon (elpiji tiga kilogram) disetujui. Angka yang ditetapkan ini persis sesuai dengan usulan kami. Ini tentunya dimungkinkan karena dukungan dari fraksi-fraksi lain," kata Mulyanto dalam siaran pers di Jakarta, Minggu. Menurut dia, hasil penambahan besaran volume ini merupakan salah satu bentuk perjuangan bagi masyarakat yang masih kesulitan ekonomi karena pandemi COVID-19 yang belum selesai. Mulyanto mengemukakan bahwa berdasarkan pengamatan lapangan, masih banyak warga miskin yang belum menerima subsidi elpiji tiga kilogram ini. “Sebenarnya kebutuhan masyarakat lebih dari itu kalau kuota ini dibuka. Terbukti dengan munculnya isu kelangkaan dan melonjaknya harga gas 3 kg di lapangan. Karenanya Pemerintah cq. Kementerian ESDM harus meningkatkan sistem pengawasan barang bersubsidi (barang dalam pengawasan) ini. Kalau memang serius ingin menata pengelolaan subsidi ini," ujarnya. Selain itu Mulyanto menambahkan kuota ini perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi kelangkaan elpiji 3 kilogram di tengah masyarakat. “Kami sangat mendukung pemberian subsidi yang tepat sasaran bagi mereka yang tidak mampu, karena berbagai anggaran subsidi yang telah digulirkan masih dibutuhkan masyarakat. Apalagi kondisi pandemi COVID-19 masih belum berakhir dan ekonomi masyarakat masih belum pulih,” ujarnya. Sebelumnya, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait melakukan pengawasan dan pengendalian penyaluran elpiji tiga kilogram sehingga tidak kelebihan kuota. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyatakan sebanyak 12 pemerintah daerah di tingkat provinsi dan 154 pemerintah daerah di tingkat kabupaten maupun kota telah membuat kebijakan penggunaan elpiji nonsubsidi bagi ASN dan nonusaha mikro. Sementara itu terkait perkembangan harga jual eceran berbanding harga keekonomian elpiji tiga kilogram, rata-rata subsidi harga tahun 2021 berdasarkan perhitungan nilai subsidi hasil audit BPK dibagi dengan volume hasil audit BPK adalah sebesar Rp8.781 per kilogram. Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 64,3 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan harga keekonomian yang sudah termasuk margin agen ditambah PPN adalah Rp12.000 per kilogram di mana harga jual eceran adalah Rp4.250 per kilogram. Sepanjang 2021, pagu subsidi untuk elpiji tiga kilogram adalah senilai Rp36,56 triliun. Pada tahun lalu, subsidi elpiji tiga kilogram tercatat mencapai Rp40,25 triliun. (mth)
Anggota DPR Dorong Kemandirian dan Transformasi PT PAL
Jakarta, FNN - Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha mendorong kemandirian dan transformasi BUMN PT PAL Indonesia (Persero) secara menyeluruh dalam rangka mewujudkan kemandirian produksi alat utama sistem senjata atau alutsista laut. Toha mengatakan bahwa upaya tersebut dapat ditempuh melalui kemandirian, artinya perusahaan galangan kapal terbesar tersebut tidak harus lagi mengimpor suku cadangnya. "Kemandirian PT PAL itu artinya PT PAL tidak harus mengimpor suku cadang yang lebih besar dari 50 persen, meskipun sekarang katanya 70 persen. Komponen itu dalam hitungan suku cadangnya sudah dibuat di dalam negeri 30 persen, di luar negeri. Tapi yang 30 persen itu nilainya 70 persen lebih daripada yang 30 persen yang di dalam negeri tadi,” kata Toha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Komisi VI DPR RI mendorong dengan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp1,28 triliun yang diusulkan tahun 2021. Berdasarkan anggaran yang sudah dialokasikan tersebut, Toha mendorong PT PAL untuk bisa memproduksi sendiri komponen-komponen untuk pembuatan kapal selam. Sesuai paparan, alokasi PMN PT PAL nantinya akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Rp10 miliar untuk SDM, Rp1 triliun untuk fasilitas, dan sisanya digunakan untuk peralatan Rp265,83 miliar. "Tentunya selain pelatihan, alih teknologi juga hal-hal yang lain yang bisa mendukung untuk bisa mandiri. Meskipun diperlukan waktu, atau proses yang mungkin 5 tahunan ya itu yang pertama jadi mendorong PT PAL agar bisa mandiri,” ujar legislator tersebut. Hingga saat ini, Indonesia sudah memiliki pelaku industri strategis seperti PT PAL Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, dan PT Pindad. Perusahaan pelat merah tersebut, umumnya melakukan pembelian produk sambil bekerja sama dengan negara produsen dinilai menjadi cara efektif membangun kemandirian nasional. Indonesia dapat terlibat dalam proses produksi atau perakitan alutsista di negara asal, sebelum kemudian perakitan dituntaskan di tanah air. “Negara kita adalah negara maritim, kita minta pemerintah proporsi lebih untuk pembangunan alutsista laut, lebih banyak daripada yang ada di udara maupun yang ada di darat. Kemudian, kita mendukung PT PAL untuk mereorganisasi secara menyeluruh agar kinerja mereka semakin meningkat termasuk lingkungan kerja juga semakin tertata rapih, dari struktur organisasi juga termasuk lingkungan kerjanya,” kata Toha. Sementara itu Direktur Utama PT PAL Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang menyampaikan bahwa PMN untuk kapal selam yang didapatkan perusahaannya, terakhir pada tahun 2015 sebesar Rp1,5 triliun. Suntikan modal negara itu telah digunakan untuk membangun fasilitas bengkel kapal selam yang dikunjungi oleh Komisi VI DPR RI. Sementara pada tahun ini, PT PAL mendapat PMN sebesar Rp1,28 triliun. (mth)