NASIONAL
Pimpinan KPK Tak Akan Cabut Berita Acara Rakor Tindak Lanjut Hasil TWK
Jakarta, FNN - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat memenuhi permintaan sejumlah pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK. Hal tersebut diketahui dalam surat nomor R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beredar di kalangan awak media, Jumat. Surat tersebut merupakan tanggapan Pimpinan KPK atas surat keberatan atas keberatan tindak lanjut hasil tes asesmen wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka peralihan status pegawai KPK yang menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," demikian yang tertuang dalam surat tersebut. Dalam surat tersebut, Pimpinan KPK menyampaikan empat hal atas surat keberatan dari sejumlah pegawai tersebut. Pertama, berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK pada 25 Mei 2021 merupakan hasil kesepakatan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Kedua, keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menentukan adanya kementerian/lembaga terkait yang dapat menerima delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Ketiga, hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani para pihak yang hadir. Substansinya berisi kesepakatan bersama yang bersifat umum mengenai rencana tindak lanjut hasil asesmen TWK meliputi tindak lanjut 1.271 pegawai yang lulus TWK, tindak lanjut 24 pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, dan tindak lanjut 51 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat. "Keempat, berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisa saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisa KPK," demikian Pimpinan KPK dalam surat itu. Sebelumnya, Pegawai KPK yang tak lulus TWK Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai. Sikap itu terlihat dari berita cara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yang ikut menandatanganinya. Di dalam berita acara tersebut, terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ketua KASN. "Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Hotman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/6). (mth)
Pemerintah Cairkan Dana PKH dan Kartu Sembako pada Awal Juli
Jakarta, FNN - Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako pada awal Juli 2021 sebagai respons terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. "Kuartal ketiga ini kita akan mempercepat penyalurannya pada bulan Juli sehingga KPM akan mendapatkan tiga bulan sekaligus di bulan Juli ini dan diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para keluarga PKH dan keluarga PHK juga mendapatkan penyaluran Kartu Sembako," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan alokasi penyaluran PKH untuk 2021 sebesar Rp28,31 triliun dengan realisasi hingga kuartal II baru Rp13,96 triliun dengan rincian Rp6,83 triliun pada kuartal I untuk 9,67 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Rp7,3 triliun pada kuartal II untuk 9,9 juta KPM. "Kita berharap bisa mencapai target komplit 10 juta KPM dan indeks harga berbeda-beda tergantung dari komposisi keluarganya," ujar Sri Mulyani. Sri Mulyani menyebutkan indeks bantuan yang diterima oleh ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun, untuk SD Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp2 juta per tahun, serta disabilitas dan lansia sebesar Rp2,4 juta per tahun. Sedangkan untuk alokasi kartu sembako sebanyak Rp42, 37 triliun, namun realisasi hingga Juni baru mencapai Rp17,75 triliun dengan realisasi output 15,9 juta KPM dari target total 18,8 juta KPM. Kementerian Sosial, lanjutnya, sudah diminta untuk mempercepat penyaluran dan memenuhi target 18,8 juta penerima sesuai dengan alokasi anggaran. "Jadi masih ada ruangan hampir 3 juta kelompok penerima yang bisa diberikan kartu sembako sebesar Rp200 ribu per bulan," jelasnya Selain itu pemerintah juga memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk meringankan masyarakat terdampak pelaksanaan PPKN darurat. Sri Mulyani menyampaikan BST pada awalnya hanya diberikan untuk empat bulan yakni Januari hingga April dengan realisasi sebesar Rp11, 94 triliun untuk 9,6 juta KPM dengan indeks bantuan sebesar Rp300 ribu per/KPM/bulan. Kemudian pemerintah menambah anggaran Rp6,1 triliun untuk perpanjangan BST dengan target 10 juta KPM di 34 provinsi yang disalurkan satu kali pada bulan Juli sebesar Rp300 ribu/bulan. Pemerintah, kata dia akan menggunakan data penyaluran pada Januari dan April. "Anggarannya disediakan untuk 10 juta yaitu Rp6,1 triliun sehingga untuk BST ini total alokasi nya adalah mencapai Rp18,04 triliun dari Januari plus dua bulan yang sekarang kita akan berikan," ujar Sri Mulyani. (mth)
La Nyalla Harapkan Polri Jadi Garda Terdepan Tangani Covid19
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu garda terdepan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air. "Saya mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-75 kepada jajaran Polri. Apresiasi yang tinggi juga kami sampaikan atas kerja keras Polri memberikan pelayanan terbaik dalam menangani pandemi COVID-19," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Ketua DPD asal Jawa Timur tersebut berharap Polri terus berjuang membantu pemerintah agar Indonesia segera keluar dari pandemi COVID-19. Selain itu, DPD juga mendukung penuh upaya Polri melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai wilayah bisa melakukan jemput bola agar realisasi target vaksinasi COVID-19 massal seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya tercapai. Keseriusan Pori dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 juga terlihat dari capaian keberhasilan vaksinasi 1,2 juta kepada masyarakat. LaNyalla berpesan agar Polri tetap mengedepankan pendekatan yang merakyat terutama saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan. Dibutuhkan kesabaran ekstra untuk menghadapi masyarakat yang merasa berat dengan adanya kebijakan tersebut. "Polri harus tetap humanis tapi sekaligus bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," ujar eks Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut. Di masa pandemi COVID-19 dibutuhkan polisi yang tegas tapi juga harus mengedepankan sisi sebagai pengayom masyarakat, kata dia. Ia pun mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta Polri membenahi dan memperkuat manajemen dan kelembagaan. Dengan manajemen dan kelembagaan yang baik, institusi Polri akan semakin baik Meskipun saat ini Polri banyak melakukan tugas dan penanganan pandemi COVID-19 akan tetapi diminta tidak lengah dengan tugas-tugas lainnya. "Kami berharap Polri bisa bekerja dengan profesional dalam berbagai kewenangan yang dimilikinya," ujarnya. Pada kesempatan itu ia memberikan apresiasi berbagai capaian kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Polri dinilai memiliki banyak terobosan khususnya dalam menyambut Era Police 4.0. Berbagai program berbasis digital yang dikeluarkan di antaranya aplikasi SIM online nasional presisi (SINAR) untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Terobosan lainnya ialah penerapan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara daring, penerapan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) online untuk sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan lain sebagainya. (sws)
Kebon Binatang Bandung Buka Donasi untuk Beli Pakan
Bandung, FNN - Pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden (Bazoga) melakukan penggalangan sumbangan untuk menyediakan pakan bagi satwa penghuni kebun binatang. Kebun Binatang Bandung ditutup untuk umun dari 1 sampai 14 Juli 2021 dan selama penutupan kebun binatang pengelola membuka saluran donasi bagi warga yang ingin membantu menyediakan pakan bagi sekitar 850 satwa yang ada di kebun binatang di Jalan Taman Sari Kota Bandung. "Bantuan pakan untuk satwa yang kami terima dari donatur bisa juga berupa daging sapi, daging ayam, buah-buahan, sayur-sayuran, dan pakan satwa lainnya," kata Marketing Communication Bandung Zoological Garden Sulhan Syafi'i dalam siaran pers pengelola kebun binatang, Kamis. Warga yang ingin memberikan sumbangan bisa datang langsung ke Kebun Binatang Bandung. Sulhan menjelaskan, menurut Peraturan Wali Kota No. 3 Tahun 2021 objek wisata termasuk Kebun Binatang Bandung harus ditutup dari 17 hingga 30 Juni 2021 dan penutupan objek wisata kemudian dilanjutkan sampai 14 Juli 2021. "Setelah Lebaran kemarin memang ada penutupan sekali selama 10 hari kemudian ditutup lagi pada tanggal 17 Juni hingga tanggal 30 Juni 2021, kemudian dilanjutkan lagi periode 1 Juli sampai 14 Juli 2021," kata dia. Penutupan Kebun Binatang Bandung untuk umum membuat pengelola kesulitan memenuhi kebutuhan operasional kebun binatang, termasuk kebutuhan pakan satwa. Kebun Binatang Bandung setiap hari harus menyediakan pakan bagi sekitar 850 satwa. "Setiap hari kita harus memberi satwa makan dan juga perawatan kesehatan yang nilainya hampir sekitar Rp300 jutaan per bulan. Artinya kita cukup menguras kantong tabungan perusahaan," kata Sulhan. Ia menjelaskan bahwa selama kebun binatang ditutup, pengelola tidak menerima pemasukan sama sekali dan harus tetap mengeluarkan dana untuk gaji pegawai, pakan satwa, dan pemeliharaan satwa. Menurut dia, pengelola Kebun Bintang Bandung sudah memotong gaji 84 karyawan untuk memperkecil pengeluaran. "Karenanya manajemen dengan tangan terbuka bila ada yang pihak yang ingin membantu menyumbangkan pakan untuk satwa," kata dia. Ia mengemukakan bahwa pengelola kebun binatang sudah berupaya melakukan modifikasi dan penyesuaian guna menghemat biaya penyediaan pakan satwa namun upaya itu harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan satwa. "Faktor kesehatan juga harus dilihat dalam modifikasi pakan karena jangan sampai modifikasi atau pengurangan berdampak pada kesehatan satwa," kata Sulhan. Ia menambahkan, pengelola Kebun Binatang Bandung juga melakukan penggalangan sumbangan untuk menyediakan pakan satwa semasa penutupan kebun binatang periode Maret sampai Juni tahun 2020. (sws)
Anggota DPR: Kelanjutan Pembahasan RUU PDP Tunggu Iktikad Pemerintah
Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali pada iktikad baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai representasi pemerintah. Hal itu, menurut Sukamta, karena perbedaan sikap antara Komisi I DPR dan pemerintah terkait dengan penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi. "Belum adanya titik temu antara sikap Kominfo yang berkeras untuk menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi di bawah kementerian dengan sikap Komisi 1 DPR yang menghendaki lembaga tersebut berada di bawah Presiden menyebabkan pembahasan RUU PDP mengalami deadlock," kata Sukamta di Jakarta, Kamis. Sukamta menilai lembaga atau badan pengawas data pribadi sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai dengan standar. Selain itu, kata dia, ada risiko penyimpangan yang bisa muncul karena saat ini data pribadi nilainya sangat mahal sehingga keberadaan lembaga itu semestinya ada di bawah Presiden untuk memastikan kewengannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas. "Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal," ujarnya. Menurut dia, pertimbangan yang tidak kalah strategis adalah agar lembaga pengawas itu setara dengan standar internasional, yaitu setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR). Kalau sesuai dengan standar internasional, lanjut Sukamta, data WNI di Eropa akan diperlakukan dan diberikan perlindungan oleh GDPR. Sementara itu, jika tidak independen, itu dianggap tidak standar. "Saat ini banyak negara melakukan revisi atas peraturan perlindungan data pribadinya untuk diadaptasi dengan GDPR," katanya. Anggota Panita Kerja (Panja) RUU PDP itu menilai pembentukan lembaga atau badan pengawas itu sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP. "Kewajiban itu terkait dengan pengelolaan data pribadi masyarakat yang sangat penting," katanya menegaskan. Dalam hal ini, kata Sukamta, masyarakat menyerahkan data mereka untuk dikelola, mulai data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik, seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik, data keuangan, dan catatan kejahatan. Sukamta menilai semua data tersebut berharga karena itu tanggung jawab pengelola data sangat besar sehingga lembaga pengawas juga harus memiliki otoritas yang kuat agar mampu menjadi lembaga kontrol yang efektif. (mth)
Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang Selama PPKM Darurat
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo meminta masyarakat tetap tenang selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. "Saya minta masyarakat tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers virtual terkait pemberlakuan PPKM Darurat, dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis. Presiden meminta masyarakat tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemik COVID-19. Dengan kerja sama yang baik seluruh pihak dan dengan ridha Allah SWT, Presiden meyakini Indonesia bisa menekan penyebaran dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat. Presiden menyampaikan keputusan penerapan PPKM Darurat diambil setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, terkait perkembangan COVID-19 yang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Adapun PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku. Presiden telah meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk menjelaskan secara detail mengenai PPKM Darurat tersebut. (mth)
Presiden Jokowi: Polri Harus Benahi dan Perkuat Manajemen Kelembagaan
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo menyampaikan Polri harus membenahi dan memperkuat manajemen kelembagaan dalam rangka menghadapi tantangan zaman dan tuntutan yang kian kompleks. "Dalam rangka menghadapi tantangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, Polri harus membenahi dan memperkuat manajemen kelembagaan-nya," kata Presiden dalam peringatan ke-75 tahun Hari Bhayangkara di Istana Negara, Jakarta, Kamis, sebagaimana disaksikan melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden. Presiden juga menyampaikan Polri harus membenahi secara komprehensif kebijakan perencanaan, kebijakan pengorganisasian, kebijakan penganggaran serta monitoring dan evaluasi, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini untuk mendukung Polri yang modern. Presiden mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-75 tahun serta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras jajaran Polri dalam menangani pandemik COVID-19. Presiden menyampaikan sangat mengetahui betul sinergitas Polri dengan TNI, tenaga kesehatan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menangani pandemik. Presiden meminta jajaran Polri untuk terus aktif mendukung kebijakan jajaran pemerintah dalam penanganan COVID-19. "Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya," ujar Presiden. (mth)
"Upacara Korps Raport" Tujuh Jenderal Awali HUT Ke-75 Bhayangkara
Jakarta, FNN - Peringatan HUT Ke-75 Bhayangkara ditandai dengan digelar-nya "Upacara Korps Raport" kepada tujuh jenderal atau perwira tinggi kepolisian di Gedung Rupatama, Mabea Polri, Jakarta Selatan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, menyebutkan pelaksanaan Upacara Korps Raport ini tertuang dalam surat telegram nomor STR/544/VI/KEP./2021 tanggal 29 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Ya ada kegiatan Korps Raport tujuh perwira tinggi," kata Argo. Upacara Korps Raport kenaikan pangkat tujuh jenderal itu dilaksanakan Rabu (30/6) malam atau sehari sebelum peringatan HUT Bhayangkara 1 Juli. Tujuh jenderal tersebut terdiri atas tiga orang jenderal bintang dua, dan empat jenderal bintang satu. Tiga perwira tinggi yang mengemban jenderal bintang dua (Irjen), yakni Irjen Pol Guntur Setyanto menjabat sebagai Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mulyatno menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama I Sespim Lemdiklat Polri dan Irjen Pol Victor Gustaaf Manoppo selaku Pati Baharkam Polri dalam penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara empat perwira tinggi lainnya naik pangkat menjadi Brigjen atau jenderal bintang satu, yakni Brigjen Pol Syamsul Bahri sebagai Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Benone Jesaja Louhenapessy menjabat sebagai Pati Baintelkam Polri dalam penugasan pada Badan Intelijen Negara (BIN). Kemudian, Brigjen Pol Hadi Purnomo sebagai Pati Polda Aceh penugasan pada BIN dan Brigjen Pol Anom Wibowo menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri penugasan pada Kemenkumham. "Upacara Korps Raport diselenggarakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat. Para peserta dilakukan test Swab COVID-19," kata Argo. (mth)
Ketua Komisi A DPRD DKI Nilai PPKM Darurat Sulit Diterapkan Saat Ini
Jakarta, FNN - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan sulit diterapkan saat ini. Pasalnya, kata politisi Demokrat ini, keuangan DKI saat ini tidak memadai untuk melaksanakan PPKM Mikro di Jakarta sehingga dibutuhkan bantuan dari pemerintah pusat. "Kalau pemerintah pusat tidak membantu, ya ekonomi DKI akan berantakan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita jeblok," kata Mujiono melalui sambungan telepon, Rabu. Realisasi PAD DKI, kata Mujiyono, saat ini masih rendah. Per bulan Mei lalu ia menyebutkan realisasi PAD tersebut kurang lebih 18 persen. "Sekarang berbeda dengan dulu ketika Maret 2020 (awal pandemi), DKI uangnya ada, belum lagi ada dana cadangan daerah Rp1,4 triliun, itu saya bilang cukup dan bisa dilakukan PPKM ekstra ketat atau lockdown atau apapun namanya," ucap Mujiyono. Karenanya, Mujiyono meminta sebelum menerapkan PPKM Darurat pemerintah provinsi perlu mempertimbangkan neraca keuangan daerah. Terlebih, kata dia, sulit melakukan "refocusing" Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengalokasikan dana yang dibutuhkan selama PPKM Darurat berlangsung. "Artinya, kalau angka-angkanya digeser, bagaimana dengan cash flow DKI? Tetap yang jadi pertimbangan adalah realisasi PAD," tutur dia. Diinformasikan, beredar kabar pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Darurat, termasuk di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan mengatakan rapat mengenai hal itu masih dalam finalisasi terutama oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajarannya. Luhut juga disebut akan menjadi ketua penanganan COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Nantinya, lanjut Anies, dalam aturan yang tengah digodok akan dibuat semacam kriteria. Menurut Anies, wilayah seperti kabupaten atau kota akan mengacu kepada kriteria tersebut untuk menentukan masuk ke dalam kategori apa wilayah mereka. "Dan juga akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," ucap Anies. (mth)
Kemeko Polhukam: Selesaikan Delik Pers ke Dewan Pers
Badung, FNN - Plt Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsma TNI Oka Prawira, mengharapkan jajaran pemerintah yang memiliki sengketa dengan pers hendaknya menyelesaikan delik pers yang terjadi dengan mengadukan ke Dewan Pers. "Pers itu mendorong supremasi hukum, demokrasi, dan kebhinnekaan, serta memenuhi hak masyarakat, tapi masyarakat tetap dapat mengontrol pers melalui Dewan Pers. Kalau pers ada kekurangan, adukan ke Dewan Pers," katanya di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu. Saat membuka Forum Komunikasi Media Massa bertema "Peningkatan Pemahaman tentang Delik Pers bagi ASN dan Wartawan" yang diadakan Kemenko Polhukam bersama Dewan Pers di Bali secara luring-daring itu, ia menegaskan bahwa forum komunikasi ini mendorong kolaborasi pemerintah dan pers. "Kemenko Polhukam dan Dewan Pers akan mendorong terus kolaborasi pemerintah dan pers, sehingga tidak ada sengketa antara ASN dengan pers, tapi semuanya dikembalikan pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yakni melalui Dewan Pers," katanya. Dalam forum yang dihadiri jajaran Kominfo se-Bali, kalangan pers, asosiasi media, dan Humas TNI-Polri itu, narasumber yang hadir adalah Agus Sudibyo (Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional, Dewan Pers), Agung Dharmajaya (Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Dewan Pers), dan Wayan Suyadnya (pemimpin Media Bali). Senada dengan itu, Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan jajaran Humas/Kominfo sering mengeluhkan pemberitaan yang negatif, padahal berita negatif itu belum tentu salah sebagai kritik, asalkan memenuhi kode etik yakni imbang, tidak menghakimi, akurat, bukan ranah privasi, dan tidak memeras. "UU Pers juga mengatur bila pers melakukan kesalahan atau melanggar kode etik di atas, maka gunakan hak jawab (korban) yang ditembuskan ke Dewan Pers, jangan takut dengan wartawan kalau memang benar, tapi jangan bertindak gegabah dengan melakukan kekerasan, karena kebenaran bisa samar/kabur. Jadi, tulisan ditutup dengan tulisan," katanya. Selain itu, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional di Dewan Pers itu menyarankan jajaran Humas/Kominfo untuk membedakan produk jurnalistik dengan perilaku jurnalis. "Kalau kesalahan tulisan ya ke Dewan Pers, tapi kalau jurnalis memeras ya pidana," katanya. Ia menambahkan Dewan Pers akan melakukan sidang sengketa pers dalam 1-2 minggu untuk menjatuhkan sanksi yakni hak jawab, hak jawab dan permintaan maaf, atau hak jawab diabaikan/ditolak memungkinkan ada proses hukum/pidana. Hal itu juga dibenarkan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional di Dewan Pers, Agung Dharmajaya. "Kalau ASN tidak nyaman dengan pers jangan ke Polri, karena ada UU Pers dan MoU Polri-Kominfo-Kejakgung bahwa soal pemberitaan itu selesaikan ke Dewan Pers," katanya. Soal media online dan media sosial yang sering berdalih dengan "running news" sehingga konfirmasi terhadap suatu hal akan dilakukan menyusul, ia menilai bila terkait kasus itu harus ada konfirmasi dalam satu berita dengan kasusnya. Dalam kesempatan itu, pemimpin Media Bali, Wayan Suyadnya, mengatakan tokoh masyarakat bermasalah dengan pers seringkali tidak menggunakan hak jawab tapi langsung menuntut permintaan maaf. "Kalau seperti itu ya media itu kalah, jadi seharusnya hak jawab itu," katanya. (sws)