NASIONAL

Menjawab Keraguan PON Papua

Jakarta, FNN - Setelah Papua ditunjuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 delapan tahun lalu, Gubernur Lukas Enembe cuma khawatir terhadap satu hal; apakah pembangunan infrastruktur bisa selesai tepat waktu? Pada 2019, Gubernur Lukas Enembe pun mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar PON 2020 Papua diundur karena pembangunan infrastruktur yang baru mencapai 50 persen. Akan tetapi, presiden tidak menerima alasan tersebut dan tetap menginstruksikan agar PON tetap terlaksana pada 2020 namun dengan pengurangan jumlah cabang olahraga dari 47 menjadi 37 cabang. Tujuh tahun pun berlalu. Namun kekhawatiran itu justru semakin meningkat, tidak hanya soal keraguan penyelesaian venue, tetapi juga ketakutan terhadap musuh tak kasat mata, yang tidak seorang pun tahu kapan akan berakhir; COVID-19. Tahun 2020 yang seharusnya menjadi pestanya olahraga pun justru dikacaukan corona. PON Papua yang sedianya digelar 20 Oktober-2 November 2020 menjadi satu dari sekian banyak agenda yang terdampak penundaan. Tepatnya pada 23 April 2020, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengumumkan PON Papua ditunda hingga Oktober 2021. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. Alasannya jelas, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia pada saat itu mulai meningkat dan pembangunan venue ikut terhambat. Pemerintah juga tak mau mengorbankan kesehatan dan keselamatan seluruh atlet. Satu tahun berlalu. Namun PON Papua masih dihadapkan berbagai tantangan dan keraguan pada 100 hari menjelang pembukaan dimulai pada 12 Oktober mendatang. Meski demikian, tantangan dan keraguan itu perlahan mulai menemukan jawaban. Persiapan Papua sebagai tuan rumah PON di tengah pandemi COVID-19 tetap berjalan lancar, salah satunya penyelesaian pembangunan empat arena olahraga untuk PON. Keempat arena tersebut yaitu arena akuatik, yang telah disertifikasi Federasi Renang Dunia (FINA), Istora Papua Bangkit, arena cricket serta lapangan hockey indoor dan outdoor. Dari isu keamanan, penolakan, hingga kesehatan Tantangan tak berhenti di situ. PON Papua juga sempat diragukan publik di tengah isu keamanan antara TNI-Polri dan kelompok kriminal bersenjata di Papua. Namun Panitia Besar atau PB PON Papua berani menjamin bahwa Papua sangat aman untuk menggelar pesta olahraga nasional empat tahunan tersebut. Lagi pula menurutnya, lokasi insiden baku tembak yang terjadi belakangan ini jauh dari lokasi arena pertandingan maupun tempat tinggal kontingen. “Keamanan sudah disiapkan dengan sangat profesional oleh Polri dan TNI...Gubernur Papua Lukas Enembe telah menjamin Papua aman. Sementara Kapolda Papua dan Panglima Kodam Cenderawasih Papua berani mempertaruhkan jabatannya untuk keamanan PON. Saya kira itu jaminan yang sangat luar biasa. Sangat disayangkan kalau masih ada yang ragu,” ujar Sekretaris Umum PB PON Ellia I Loupatty dalam konferensi pers di Jakarta, 24 April 2021. Ellia memastikan TNI dan Polri akan siaga 24 jam menjaga arena dan tempat tinggal kontingen. Selain itu, panitia juga akan menerapkan protokol keamanaan yang ketat yang diberlakukan sejak tamu tiba di Papua. Mereka akan diminta melakukan verifikasi data sebelum mendapat kartu identitas yang menjadi akses utama ke arena PON. “Tidak perlu ragu untuk keamanan PON. Pemerintah daerah dan pusat sangat serius menjaga PON agar berlangsung aman dan nyaman. Kami juga tidak mau malu sehingga berusaha agar tidak ada insiden selama PON,” kata Ellia menegaskan. Tantangan lain justru datang dari tuan rumah sendiri ketika pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Mimika mengancam penolakan PON Papua karena belum jelasnya penyediaan anggaran dari PB PON. “Apabila nantinya tetap tidak ada transparansi dari PB PON maka Kabupaten Mimika akan menolak menjadi tuan rumah,” kata Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng, 25 Mei 2021. Demikian pula dengan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano yang menyatakan menolak PON XX karena tidak adanya kejelasan soal anggaran, sedangkan pemerintah daerah sudah menggelontorkan dana miliaran rupiah dari APBD untuk pembangunan venue pertandingan pesta multiajang nasional tersebut. “Dalam pembahasan rencana kerja dan anggaran bersama kami, PB PON sama sekali tidak menunjukkan berapa jumlah anggaran untuk pelaksanaan PON di Kota Jayapura,” ungkap Benhur. Namun Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman telah menjamin masalah itu segera terselesaikan. Kunci utamanya hanya memperbaiki komunikasi yang tidak berjalan mulus antara PB PON dan empat klaster penyelenggara PON. “Saya sudah datang ke Papua dan menyelesaikan masalah ini. Untuk Kota Jayapura sudah berjalan mengikuti arahan,” kata Marciano, 8 Juni 2021. “Untuk Mimika, kami sudah berbicara dengan pak bupati. Kami dengarkan keinginan beliau, dan masalah yang muncul saat pertemuan dengan PB PON sudah kami komunikasikan dan insyaallah semua berjalan kembali,” kata dia. PB PON pada 11 Juni lalu pun sudah melakukan penyerahan anggaran kepada Ketua Umum Sub PB PON Kota Jayapura Benhur Tomi Mano sebesar Rp108 miliar. Penyerahan anggaran juga telah dilakukan dengan Sub PB PON Kabupaten Jayapura yang mendapat jatah Rp95 miliar. Dia berharap penyerahan anggaran tersebut tidak hanya berupa seremonial semata, tetapi bisa segera dicairkan dalam waktu dekat. “Supaya tidak terkesan hanya di atas kertas, tetapi memang betul-betul diwujudnyatakan secara fisik supaya semua panitia yang sudah dibagi tugas dalam mensukseskan kegiatan ini bisa bekerja cepat. Sangat sulit, saya terus terang, ngeri juga saya melihat situasi ini, sangat sulit," ungkapnya. Kendala semacam itu boleh dibilang tantangan yang tak seberapa karena masih bisa diselesaikan lewat jalur komunikasi. Tantangan selanjutnya—dan mungkin yang tersulit karena tak bisa diatasi dengan jalur negosiasi—adalah menekan laju kasus baru COVID-19 agar PON Papua, yang hanya tersisa tiga bulan, tidak kena imbasnya apalagi Presiden Joko Widodo telah menegaskan tak ingin lagi PON Papua kembali ditangguhkan. Demi mencegah penularan selama gelaran PON, Presiden Jokowi telah menginstruksikan percepatan vaksinasi bagi atlet dan masyarakat di sekitar venue. Kementerian Kesehatan melalui Kepala Seksi Kesehatan Olahraga Prestasi, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Harry Papilaya mengatakan pihaknya terus menyiapkan kebutuhan kesehatan selama PON. Pada Juni dan Juli, mereka sudah melakukan pelatihan untuk tenaga kesehatan khusus yang bertugas mengawal PON. Sementara itu, vaksinasi telah berjalan sesuai standar, kepada atlet maupun masyarakat umum. Untuk protokol kesehatan, mereka saat ini masih menyiapkan protokol kesehatan terbaru yang menyesuaikan protokol kesehatan Olimpiade Tokyo. “Vaksinasi di Papua sudah sesuai standar dan sudah masuk tahap keempat untuk masyarakat umum,” kata Harry. Dengan adanya cakupan vaksinasi yang meluas, dibarengi dengan upaya pengendalian kasus baru COVID-19 pun kian menambah optimisme PON Papua bisa digelar dengan aman tanpa ada risiko penularan. Penundaan satu tahun rasanya sudah cukup. Jangan sampai usaha dan kerja keras seluruh pihak dan penantian atlet sia-sia. Sebab jika terlaksana, PON Papua bisa menjadi upaya pemulihan yang dapat membangkitkan harapan di tengah ketidakpastian situasi pandemi saat ini. Namun ingat, itu semua harus berjalan dengan aman. (mth)

LHP BPK: Bantuan Keuangan Parpol dan Realisasi tahun 2019

Jakarta, FNN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) bantuan keuangan partai politik (Parpol) dan realisasi penggunaan anggaran tahun 2019. Dikutip dari LHP atas pertanggunganjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan parpol tahun anggaran 2019 di Jakarta, Rabu, bantuan parpol tertinggi yakni PDI Perjuangan dan paling rendah Partai Hanura. Perhitungan besaran nilai bantuan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 213-377 Tahun 2019 tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI hasil pemilu tahun 2014 untuk tahun anggaran 2019. Serta Keputusan Mendagri Nomor 213-7362 tahun 2019 tentang pemberian bantuan keuangan tahap II kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI hasil Pemilu tahun 2019 pada tahun Anggaran 2019. DPP Partai PDI Perjuangan mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp24,51 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 73,19 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 26,81 persen. DPP Partai Hanura mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp4,93 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 61,65 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 38,35 persen. DPP Partai Nasdem mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp9,47 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 81,77 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 18,23 persen. DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp6,34 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 62,07 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 37,93 persen. DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp11,86 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 86,22 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 13,78 persen. DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp7,69 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 62,10 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 37,90 persen. DPP Partai Demokrat mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp12,26 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 61,10 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 38,90 persen. DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp9,48 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 62,40 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 37,60 persen. DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp15,46 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 93,38 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 6,62 persen. Sementara, DPP Partai Golkar mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp18,12 miliar. DPP Partai Golkar telah mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Banparpol dengan lengkap dan sah sebesar Rp8.81 miliar dari nilai Banparpol yang diterima DPP Golkar sebesar Rp18,12 miliar. Terdapat selisih sebesar Rp9,31 miliar yang belum digunakan dan ditempatkan pada rekening DPP Golkar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 49,73 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 50,27 persen. Dengan demikian, proporsi dana Banparpol yang digunakan untuk kegiatan pendidikan politik lebih kecil dari pada kegiatan operasional sekretariat. Namun, berdasarkan Surat Bendahara Umum Partai Golkar kepada Mendagri tertanggal 13 Maret 2020 tentang Rencana Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Sisa Tahun Anggaran 2019 diketahui bahwa Banparpol sisa tahun anggaran 2019 sebesar Rp9,31 miliar, seluruhnya akan digunakan untuk pendidikan politik pada tahun 2020. (mth)

Riweuh Sendiri Gara-Gara Covad Covid

by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Perdebatan di ruang publik masih mewarnai pandemi covid yang grafiknya naik dalam beberapa hari belakangan ini. Ada yang percaya 100%. Ada yang setengah percaya, namun ada juga setengah tidak percaya. Ada pula yang tidak percaya sama sekali. Waspada harus. Paranoid jangan. Tengah-tengah saja. Menariknya, yang tidak percaya itu terbilang tidak sedikit. Kalompok ini banyak juga. Mereka jarang bermasker tapi tidak terpapar. Gaul dan berinteraksi seperti biasa. Layaknya bukan zaman wabah corona. Tengok para pedagang keliling atau pedagang di pasar tradisional. Tragisnya, mereka yang full pakai masker dan ketat menerapkan social distancing secara ketat. Eh malah mereka itu terpapar covid. Bahkan sampai ada meninggal dunia. Kasusnya? Banyak. Yang agak heran, seringkali kita melihat suami istri yang selalu nempel bagai perangko, namun saat berkendaraan, dua-duanya bermasker. Maaf cuma nanya doang, emang ketika diranjang pake masker dan Alat Pelindung Diri (APD)? Lebih aneh lagi, ada yang sendirian berkendaraan, sepanjang jalan pakai masker. Emang tidak peungap gitu? Memang virusnya gentayangan di dalam mobil dan nempel di helm? Mengikuti kemana-mana pergi? Dulu, sebelum merebak covad covid, orang demam, sakit tenggorokan atau batuk-batuk biasa-biasa aja tuh. Ada penyakit keren baru, hilang penciuman. Tambah parno. Akibat hidungnya dikorek-korek berkali-kali? Wallahua'lam juga. Sekarang, banyak diantara kita yang paranoid berat. Lihat saja orang yang batuk sedikit seperti terlihat seperti kuntilanak. Orang yang ada di sekitar melilat dengan kompak lagi. Semua mata tertuju kepada yang batuk. Sekarang ini, bagi yang batuk, demam dan flu dilarang ke masjid. Padahal itu penyakit pasaran. Belum apa-apa sudah tertuduh covid. Padahal belum tentu juga. Hubungan sosial pun menjadi renggang sana-sini. Merasa tidak Testimoni yang dicovidkan banyak. Sudah menjadi obrolan di warung kopi. Wajar bila banyak yang takut ke rumah sakit. Tidak usah disalahin mereka yang takut ke rumah sakit. Intinya, bagaimana caranya agar rakyat masih mau percaya sama pemerintah. Butuh satunya kata antara yang diucapkan dengan perbuatan ituy menjadi harus. Bukannya boong melulu. Sudah begitu ngga malu lagi kalau boong. Apalagi mereka yang mau rawat inap di rumah sakit diharuskan di-PCR swab atau swab antigen dulu. Tidak seperti dulu, bebas. Akhirnya rakyat jadi curiga. Hayu tebak-tebakan, PRC swab dan swab antigen ini bisnisnya siapa? Desas desus tentang jenazah yang sengaja dicovidkan dengan kompensasi sejumlah fulus tertentu sudah banyak terungkap. Banyak pengakuan dari keluarga yang meninggal karena dicovidkan. Bukan cerita omong-kosong. Baru-baru ini di TPU Cikadut Bandung, sebanyak 196 makam dari 1.400 liang lahat di kuburan khusus Covid-19 telah dibongkar dan dipindahkan ke tempat pemakaman lain akibat dari jenazah dinyatakan negatif Covid-19. Korban salah urus covid. Sesak dada membaca berita seperti ini. Belum ditambah kasus lain yang tidak dipublikasikan. Berapa ratus bahkan ribuan jenazah yang terlanjur diurus dengan protokol penguburan ala covid. Shalat jenazah ala Satgas Covid. Dosa loh! Ada kisah lain yang menarik. Pasien yang awalnya ketika masuk rumah sakit positif covid. Ketika sembuh, mau pulang dari rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan virusnya tidak ditemukan. Maksudnya opo iki? Ada pula seorang ibu di sebuah kota di Banten. Ditawarkan oleh tenaga medis untuk dicovidkan. Kompensasinya adalah uang tunai dan bebas biaya berobat. Sekarang lonjakan kasus covid meningkat tajam. Ada yang mengaitkan dengan sidang putusan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) kamis lusa (24/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada juga isu presiden tiga periode dan isu Indo China Raya. Orang flu, demam, batuk-batuk paling ditakuti. Takut covid. Mudah-mudahan masih takut sama Allah Subhanahu Wata'ala. Covid telah mengcover semua penyakit, melebihi penyakit pembunuh nomor satu, jantung. Menakutkan dan mengerikan propaganda mereka. Seperti dilansir sebuah situs online (21/6/21), seorang mata-mata top China dilaporkan telah membelot ke Amerika Serikat (AS) dan menawarkan data rahasia intelijen tentang bagaimana pandemi COVID-19 dimulai. Nah loh. Lama-lama akan terkuak permainan covad covid yang berasal dari China komunis. Kita riweuh begini. China komunis dan Yahudi dapat duit dari bisnis vaksin. Yahudi pesek juga ikut-ikutan jadi mafia vaksin. Lucunya lagi, vaksin tidak menjamin tidak terpapar covid. Kalau begitu ngapain divaksin? Divaksin tidak divaksin podo wae. Begitulah kalau terlalu percaya sama pembohong. Riweuh sendiri. Panulis adalah Pegiat Dakwah dan Sosial.

KKP Deportasi 34 Awak Kapal Vietnam

Batam, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam usai menjalani proses penegakan hukum. KKP menyerahkan 34 orang awal kapal warga negara Vietnam kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang sebagai bagian dari proses deportasi. "Sebanyak 34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa. Ia menjelaskan sesuai kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, maka awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai, dapat dipulangkan. "Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," kata Antam. Sementara itu, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku "illegal fishing" berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia. Ia menyampaikan, kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi lalu lintas antarnegara menjadi kendala dalam pemulangan nelayan asing. "Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia," kata dia. Akibat tertundanya pemulangan awak kapal, maka pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra untuk penanganan. Sementara itu, saat ini terdapat 162 awak kapal asing di Pangkalan PSDKP Batam, di antaranya di Kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal (127 Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar) dan di Satwas Natuna 32 awak kapal Vietnam. (mth)

Bio Farma Distribusi Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong di Makassar

Makassar, FNN - PT Bio Farma saat ini mulai mendistribusikan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Branch Manager PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) Makassar Panji Alam di Makassar, Senin mengatakan pihaknya telah mendistribusikan stok vaksin gotong royong sebanyak 12 vial kepada Klinik Telekomedika. "Vaksin gotong royong sudah pernah satu kali dikirimkan untuk didistribusikan, itu ke Klinik Telkomedika Makassar, pekan lalu," ujarnya. Selanjutnya, dalam waktu dekat, KFTD Makassar kembali telah menerima "packing list" dari vaksin yang akan diterima pada 24 Juni mendatang. Sebanyak 112 vial akan dikirimkan untuk didistribusi ke Klinik Telekomedika lagi. "Itu cuma untuk satu perusahaan yaitu PT Olan dengan satu fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan)," tambah Panji. Saat ini, pihaknya tengah melakukan persiapan sarana, berbagai keperluan pengiriman dan penyimpanan vaksin, sebab hal itu membutuhkan ruang lebih besar untuk vaksinasi gotong royong. Meski demikian, Panji menyampaikan bahwa setelah stok vaksin datang, maka paling lambat dua hari, vaksin segera dibawa ke fasyankes tujuan. Apalagi, pada pelaksanaan distribusinya, ada lima distributor obat yang ikut membantu Bio Farma, di antaranya Kimia Farma, Indo farma dan Dos Ni Roha. "Distribusi vaksin memang harus lebih cepat karena sudah ada yang bantu. Kita juga tentu butuh ruang untuk menyimpan stok vaksin," ujar dia. Panji juga menyebut bahwa stok vaksin mulai banyak dan telah didistribusikan ke berbagai wilayah Sulsel untuk kelancaran vaksinasi. (mth)

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo

Jakarta, FNN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjadi Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda). "Hal tersebut diputuskan dalam Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 15 Juni 2021," kata Sekretaris Perusahaan Jakpro, Nadia Diposanjoyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin. Nadia mengatakan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta pun telah mengumumkan penunjukkan Hamdan Zoelva sebagai Komisaris Utama Jakpro. Selain menjadi Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva juga pernah menjadi anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB). Di parlemen, Hamdan Zoelva dipercaya mengemban jabatan sebagai sekretaris fraksi dan memegang salah satu posisi di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II Bidang Hukum dan Politik. Sebagai pimpinan Komisi II DPR RI Hamdan banyak terlibat langsung merumuskan berbagai kebijakan penting dan strategis untuk negara, termasuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden. (sws)

Eva: Pasal "Pro Life" RUU KUHP Harus Berlaku Pula bagi Perempuan

Semarang, FNN - Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari menekankan pasal-pasal pro life dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus berlaku pula bagi perempuan. "Perempuan harus diberi hak hidup sesuai dengan pilihannya. Tubuh dan jiwa perempuan adalah otoritas perempuan," kata Eva Kusuma Sundari menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin. Jika pemaknaannya demikian, lanjut Eva K Sundari, baru prinsip pro life (pandangan yang menentang adanya aborsi) bersifat adil. Apalagi, ada kasus-kasus kehamilan yang membahayakan nyawa ibunya, seperti hamil anggur, darah tinggi, dan jantung. Eva mengemukakan hal itu terkait dengan ketentuan dalam RUU KUHP yang bertalian dengan prinsip pro life, yang berpandangan bahwa janin mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh ibu kandungnya. Pemidanaan terkait dengan aborsi ini diatur dalam Pasal 251, 415, 469, dan 470 RUU KUHP. Misalnya, pada Pasal 469 menyebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (Ayat 1). Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan ini mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (Ayat 3). "Jadi, tolong hak hidup perempuan juga diberi ruang yang sama besarnya dengan hak fetus (janin)," kata Eva yang pernah sebagai anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI. Meski mendukung pro life, termasuk hidup orang tuanya, Eva menegaskan bahwa setiap pasal tidak boleh generalisasi keadaan. Jika negara mengambil posisi demikian, menurut Eva, harus berlaku pula bagi para ibu, hak perempuan. Dengan demikian, apa yang terbaik bagi perempuan, juga harus memberikan ruang untuk memilih yang terbaik bagi tubuhnya. Namun, jika negara mendirikan tempat penampungan bagi para anak yang tidak dikehendaki orang tua, misalnya anak hasil korban pemerkosaan, perempuan mungkin bisa mempertimbangkan tidak aborsi. "Akan tetapi, jika perempuan harus 'mati' dalam hidup, ya, enggak sesuai dengan prinsip pro life, dong," kata Direktur Institut Sarinah Eva K. Sundari. Ia lantas menekankan, "Perlu pasal pemberat bagi para pelaku. 'Kan kehamilan oleh dua orang, kok, yang dihukum perempuan saja?" Apalagi, lanjut Eva, jika perempuan tersebut dalam posisi korban (pemaksaan, perkosaan) atau kawin culik seperti adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang di luar kehendak perempuan. (mth)

Memburu Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Jakarta, FNN - Secara teratur pada 5 Mei 2021 pagi, para pejabat struktural eselon 1 dan 2 KPK, lima orang pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango memasuki salah satu ruang di gedung Merah Putih KPK. Bersama mereka hadir pula lima orang Dewan Pengawas KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Indriyanto Seno Adji dan Haryono. Bersama-sama mereka akan membuka satu lemari besi berisi kotak-kotak tersegel. Di kotak-kotak tersebut, tersimpan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara. Pada 5 Mei 2021 dipilih sebagai waktu untuk membuka "kotak pandora" karena baru pada 4 Mei 2021 lah Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan "judicial review" terkait Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam "judicial review" tersebut juga memuat putusan MK mengenai status para pegawai KPK yang akhirnya tetap mengikuti isi UU No 19 tahun 2019. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk mengambil secara acak lembar penilaian dari dalam kotak-kota tersebut. Lembaran tersebut memuat nama, nomor pokok pegawai (NPP) KPK serta penilaian panjang lebar yang diberikan asesor saat menguji pegawai KPK. Pahala diketahui juga menjadi peserta ujian, ia pun hanya sekilas saja memeriksa lembar penilaian tersebut. Selanjutnya perwakilan eselon 1 dan 2 lain pun ikut mengambil secara acak hasil kerja dan memeriksa lebih jeli apa saja yang dituliskan di kertas itu. Pada kesempatan akhir, Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho dengan cermat membaca kertas yang diambilnya dan dengan perlahan membaca apa saja penilaian yang diberikan asesor kepada para pegawai institusi penegak hukum tersebut. Berselang beberapa jam kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memberikan pengumuman penting di ruang konferensi pers KPK. Isinya adalah dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS). Ke-75 orang yang TMS tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN yaitu 1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; 2. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan; 3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik Namun persoalannya, isi kertas penilaian yang menjadi keputusan akhir 75 orang pegawai disebut TMS tidak pernah dilihat oleh pegawai yang bersangkutan. Meminta hasil TWK Maka secara bertahap dan individual, para pegawai KPK yang dinyatakan TMS meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK. "Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan saya. Kami telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan. Permintaan itu, menurut Hotman, sesuai dengan Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 17 huruf h menyatakan "Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi termasuk adalah hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang." Sedangkan Pasal 18 ayat 2 menyatakan "Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis." "Memang informasi tersebut tidak boleh dibuka institusi, yaitu KPK dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) ke publik karena itu data pribadi tapi walau data pribadi kami pikir ya sudah buka sajalah dari pada publik bertanya-tanya apa isi sebenarnya, apa hasilnya? Kami berpikiran dari pada muncul narasi-narasi yang tidak perlu, ya dibuka saja," ungkap Hotman. Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat lalu membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021. "Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh Sipurba, salah satu penyelidik KPK yang dinyatakan TMS. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK masih berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK. Menurut Ali, hingga 15 Juni 2021, KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Selanjutnya badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. "KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," jelas Ali. Artinya, sejak 31 Mei 2021, batas akhir pemberitahuan kepada pegawai yang meminta hasil TWK adalah pada 22 Juni 2021. Ali menyebut data hasil TWK yang diterima KPK dari BKN merupakan data kolektif padahal data yang diminta para pegawai merupakan data pribadi masing-masing pemohon. "Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali. Perwakilan pegawai Budi Agung Nugroho mengaku ada 8 poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut. Delapan kelengkapan yang diminta adalah: 1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB (Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas), Tes Tertulis dan Tes Wawancara; 2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes) yang sekurang-kurangnya memuat: a. Metodologi penilaian b. Kriteria penilaian c. Rekaman/hasil wawancara d. Analisa Assesor/pewawancara e. Saran dari Assesor/pewawancara; 3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK; 4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK; 5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara; 6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya; 7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara; 8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/ Pewawancara; "Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," tambah Budi. Penyerahan data tersebut, menurut Budi, telah dilakukan di Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada 27 April 2021. Transparansi untuk semua Hotman mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya meminta hasil tes bukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka. "Rohnya pemberantasan korupsi itu adalah transparansi. Kami ingin agar nanti untuk rekrutmen ASN, pejabat, guru, dokter, perawat dan pegawai lainnya supaya jangan tertutup, transparan saja," kata Hotman. Ia pun merasa heran karena KPK yang seharusnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi menjadi institusi yang mengedepankan transparansi, akuntabiitas dan kepastian hukum tapi malah tidak memenuhi azas-azas tersebut. "Apa sih yang kami perjuangkan? Momen ini bagus supaya nanti rekrutmen PNS, dokter guru, perawat, transparanlah supaya orang-orang bisa lihat di mana lebih dan kurangnya, kalau dia gagal, dia menyadari kekurangannya," ungkap Hotman. Sedangkan terkait 8 kelengkapan TWK yang diminta pegawai, Hotman menyebut sebagai informasi dasar yang harus diketahui peserta misalanya siapa nama asesornya, apa kriteria lulus dan tidak lulus, hasil dari tes sehingga tidak ada yang aneh. Hal yang aneh, menurut Hotman, KPK sebenarnya sudah menerima seluruh hasil dan kelengkapan TWK dari BPN. "Kenapa aneh? Pada 27 April 2021 ada seremoni besar di Kemenpan-RB yang dihadiri BKN kemudian Sekjen dan Pimpinan KPK, di situ Menpan menyerahkan semuanya. KPK juga menyebut hasilnya disimpan di lemari besi, ada barangnya di situ, kemudian kami minta dibongkar kok ini malah mau berkoordinasi dulu? Padahal sebenarnya sudah menjadi milik KPK," jelas Hotman. Selanjutnya KPK bebas melakukan apa saja dengan hasil tersebut. Hotman menyebut bila setelah total 17 hari kerja respon KPK masih meminta koordinasi dengan BKN maka para pegawai dapat mengajukan adjudikasi ke Komisi Informasi Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Hotman masih menunggu niat baik KPK untuk menunjukkan transparansi ke publik. "Yang jelas proses rekrutmen di negara ini harus transparan sehingga tidak ada titipan-titipan yang menyakitkan publik. Kami hanya menggunakan momen ini untuk menggaungkan konsep rekrutmen ASN harus setransparan mungkin, sesuai dengan aturan hukum sehingga orang punya kesempatan yang sama untuk ikut terlibat dalam pemerintahan," tegas Hotman. Apakah perburuan tersebut dapat berhasil? (mth)

Teras Narang Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan

Palangka Raya, FNN - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, yang telah berlarut-larut sejak kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, segera dituntaskan. "Apabila tidak kunjung tuntas dibahas RUU itu menjadi indikasi bahwa negara tidak serius dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat," kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Minggu. Padahal, lanjut dia, dalam sistem sosial dan bangunan kehidupan masyarakat hukum adat, Pancasila hidup dan kearifannya digali oleh Presiden Soekarno untuk dijadikan sebagai dasar negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan, jangan sampai menyebut negara ini Pancasila, tapi melupakan ruang sosial yang melahirkan dasar negara ini. Presiden Jokowi pun yang terpilih memimpin negara ini, tidak lepas dari dukungan masyarakat hukum adat. "Harus dipahami, tidak tuntasnya RUU Masyarakat Hukum Adat ini, menimbulkan tumpukan masalah atas pendekatan hukum sektoral yang selama ini dinilai merepotkan dan merugikan," kata Teras Narang. Menurut Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) periode 2005-2015 itu, pendekatan baru terhadap masyarakat hukum adat yang sungguh berkeadilan, mestinya bisa dilakukan dalam kerangka membangun perekonomian nasional dan sesuai UUD 1945 Pasal 33 yang menekankan prinsip perekonomian nasional. Dia mengatakan prinsip yang tertera dalam UUUD 1945 itu antara lain kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. "Prinsip ini erat dengan kehidupan masyarakat hukum adat yang mestinya tidak dipersulit untuk mendapatkan hak mereka dalam terlibat membangun perekonomian nasional," kata Teras. Dia menambahkan, pengakuan konstitusi yang diteruskan dengan aturan terkait perlindungan lewat RUU MHA mesti jadi perhatian bersama. Parlemen dan pemerintah, jangan sampai dinilai hanya ramah pada investasi dengan produk omnibus law UU Cipta Kerja yang dapat lekas dituntaskan. Berbanding terbalik dengan proses penyusunan RUU MHA yang disebut sudah bertahun-tahun tak tuntas. "Berhasilnya metode omnibus law untuk UU Cipta Kerja, mestinya malah jadi momentum baik bagi parlemen dan pemerintah melakukan langkah serupa dalam menuntaskan RUU MHA. Itulah keadilan," tegasnya. Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu memahami, ada kerisauan bahwa RUU MHA akan kontraproduktif dengan upaya meningkatkan investasi. Namun, dirinya tetap meminta pemangku kepentingan percaya terhadap konstitusi dan membuat pengaturan yang berkeadilan, agar investasi maupun perlindungan masyarakat adat, dapat berjalan beriringan. "Jadi harap agar RUU yang penting ini jangan hanya dijadikan alat politik pendulang suara, tapi tidak diselesaikan. Apalagi bila isinya juga tidak mencerminkan aspirasi masyarakat adat, yang berharap tak lagi dipersulit dengan proses yang rumit dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang baik," demikian Teras Narang. (mth)

La Nyalla Minta BPKH Lebih Transparan dalam Alokasi Dana Haji

Jakarta, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk lebih transparan dalam mengalokasikan dana olahannya demi mengurangi polemik. LaNyalla menyampaikan hal tersebut menanggapi langkah BPKH mengalokasikan dana olahannya pada usaha mikro dan menengah, melalui program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah, dan Pembinaan Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah untuk membantu masyarakat. "Dana haji adalah dana milik umat. Sehingga transparansi sangat dibutuhkan. Hal ini juga harus dilakukan agar tidak memicu polemik," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurutnya, penggunaan dana haji yang diinvestasikan sangat penting untuk ditunjukkan kepada masyarakat, bukan hanya sebatas narasi keamanan investasi. "Oleh sebab itu, BPKH harus lebih transparan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui uangnya ada di mana dan berapa hasil investasinya, serta berapa besar manfaatnya untuk umat dan manfaatnya untuk urusan haji sendiri. Masyarakat perlu penjelasan yang riil dan langsung," katanya. Selain itu, lanjut dia, investasi yang menyasar surat berharga syariah negara (SBSN), sukuk korporasi memiliki imbal hasil yang beragam. Untuk syariah, mencapai 4 persen lebih, dan surat berharga proyeksinya mencapai 7,5 persen hingga 8 persen. "Penjelasan detail seperti ini harus disampaikan agar tidak terjadi multipersepsi di masyarakat," katanya. Penggunaan dana haji untuk kredit mikro, telah disetujui anggota BPKH maupun dewan pengawas. Langkah ini merupakan komitmen BPKH agar penggunaan dana haji bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Tugas BPKH memang tidak mudah. Mereka bertanggungjawab dalam menutupi subsidi penyelenggaraan Ibadah Haji. Sehingga harus ada terobosan. Selama bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan tidak berpolemik, kita akan mendukung langkah tersebut," kata LaNyalla. BPKH sendiri harus menyediakan sekitar Rp7 triliun dalam satu tahun untuk menutupi subsidi penyelenggaraan haji. Selain itu, BPKH juga harus membayar virtual account, yang tahun lalu dianggarkan Rp2 triliun untuk jemaah. Sebelumnya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana milik para jamaah haji yang tertunda keberangkatannya aman. Anggito juga memastikan bahwa dalam pengelolaan dana haji tidak ada investasi yang rugi. Selain itu, alokasi investasi dana haji juga tidak ditempatkan pada sektor infrastruktur. "Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, tentu banyak yang menginterpretasikan bahwa ini akan menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," ucapnya. Anggito juga mengatakan bahwa laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mth)