NASIONAL
LaNyalla Minta BPKH Lebih Transparan dalam Alokasi Dana Haji
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk lebih transparan dalam mengalokasikan dana olahannya demi mengurangi polemik. LaNyalla menyampaikan hal tersebut menanggapi langkah BPKH mengalokasikan dana olahannya pada usaha mikro dan menengah, melalui program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah, dan Pembinaan Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah untuk membantu masyarakat. "Dana haji adalah dana milik umat. Sehingga transparansi sangat dibutuhkan. Hal ini juga harus dilakukan agar tidak memicu polemik," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurutnya, penggunaan dana haji yang diinvestasikan sangat penting untuk ditunjukkan kepada masyarakat, bukan hanya sebatas narasi keamanan investasi. "Oleh sebab itu, BPKH harus lebih transparan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui uangnya ada di mana dan berapa hasil investasinya, serta berapa besar manfaatnya untuk umat dan manfaatnya untuk urusan haji sendiri. Masyarakat perlu penjelasan yang riil dan langsung," katanya. Selain itu, lanjut dia, investasi yang menyasar surat berharga syariah negara (SBSN), sukuk korporasi memiliki imbal hasil yang beragam. Untuk syariah, mencapai 4 persen lebih, dan surat berharga proyeksinya mencapai 7,5 persen hingga 8 persen. "Penjelasan detail seperti ini harus disampaikan agar tidak terjadi multipersepsi di masyarakat," katanya. Penggunaan dana haji untuk kredit mikro, telah disetujui anggota BPKH maupun dewan pengawas. Langkah ini merupakan komitmen BPKH agar penggunaan dana haji bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Tugas BPKH memang tidak mudah. Mereka bertanggungjawab dalam menutupi subsidi penyelenggaraan Ibadah Haji. Sehingga harus ada terobosan. Selama bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan tidak berpolemik, kita akan mendukung langkah tersebut," kata LaNyalla. BPKH sendiri harus menyediakan sekitar Rp7 triliun dalam satu tahun untuk menutupi subsidi penyelenggaraan haji. Selain itu, BPKH juga harus membayar virtual account, yang tahun lalu dianggarkan Rp2 triliun untuk jemaah. Sebelumnya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana milik para jamaah haji yang tertunda keberangkatannya aman. Anggito juga memastikan bahwa dalam pengelolaan dana haji tidak ada investasi yang rugi. Selain itu, alokasi investasi dana haji juga tidak ditempatkan pada sektor infrastruktur. "Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, tentu banyak yang menginterpretasikan bahwa ini akan menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," ucapnya. Anggito juga mengatakan bahwa laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mth)
Sejumlah Menteri Hadiri Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan Megawati
Bogor, FNN - Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri sidang senat terbuka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri di Universitas Pertahanan, Bogor, Jawa Barat, Jumat. Tampak hadir Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristekdikti Nadiem Makarim, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Kemudian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Selain jajaran Kabinet Indonesia Maju, nampak juga Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Selanjutnya, dari unsur militer yang hadir seperti Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jendral Budi Gunawan, Kepala Staf Angkata Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksmana TNI Siwi Sukma Adji. Megawati dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan. Sidang senat akademik Unhan telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan atas seluruh karya ilmiah Megawati Soekarnoputri sebagai syarat pengukuhan. Seperti diketahui, Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian menyebutkan bahwa pemberian gelar itu juga tidak terlepas dari kepemimpinan Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di era pemerintahannya. Menurutnya, Unhan mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia. "Ibu Megawati menjadi presiden pertama perempuan di negara kita. Di era Ibu Megawati pertama kalinya diselenggarakan pemilihan umum legislatif dan presidensi secara langsung," jelas Octavian. (mth)
Selain Sembako, Jokowi Juga Akan Pajaki Kerikil, Pasir, dan Knalpot
Jakarta, FNN - Presiden Jokowi terus memburu duit rakyat. Pemerintahan negara di bawah komando Jokowi berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah sembilan bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis (10/6/2021), sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Dengan begitu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain: 1. Beras dan Gabah 2. Jagung 3. Sagu 4. Kedelai 5. Garam Konsumsi 6. Daging 7. Telur 8. Susu 9. Buah-buahan 10. Sayur-sayuran 11. Ubi-ubian 12. Bumbu-bumbuan 13. Gula Konsumsi Barang Hasil Tambang Tidak hanya sembako, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya juga kini dihapus dari daftar pengecualian PPN. Seperti dikutip dari PP Nomor 144/2000, berikut daftar hasil pertambangan/pengeboran yang akan dikenakan PPN: 1. Minyak Mentah (crude oil) 2. Gas Bumi 3. Panas Bumi 4. Pasir dan Kerikil 5. Batubara sebelum diproses menjadi Briket Batubara 6. Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Emas, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, dan Bijih Perak serta Bijih Bauksit Adapun besaran tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 RUU KUP adalah 12 persen. Tarif PPN sendiri dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Tahun 2020 lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan pengenaan pungutan cukai baru pada sejumlah item saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR 19 Februari 2020 lalu. Awalnya, rapat tersebut membahas penerapan cukai pada kantong plastik. Namun, belakangan pembahasannya meluas pada objek cukai lain, yakni asap atau emisi kendaraan bermotor dan minuman kemasan dan berpemanis. Anggota DPR sendiri menyambut positif usulan pengenaan cukai baru pada 3 jenis komoditas tersebut. Usai memaparkan rencana cukai kantong plastik, Sri Mulyani lantas menjabarkan gagasan rencana pemberlakuan bea cukai pada minuman berpemanis dan emisi gas buang kendaraan. (ant, lj, kps)
Akhir 2021 Jokowi Kembali Bubarkan Badan/Lembaga
Jakarta, FNN - Pemerintah kembali membuka peluang untuk membubarkan lembaga non-struktural yang merupakan bagian dari upaya melakukan perampingan birokrasi pemerintahan secara menyeluruh. Presiden Jokowi melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, saat ini pemerintah masih menginventarisir Lembaga yang akan dibubarkan Jokowi. Menurut Tjahjo, langkah awal pembubaran badan/lembaga ini bisa dilakukan pada akhir 2021 atau awal 2022. "Perencanaan inventarisasi bisa akhir tahun (2021) atau awal tahun (2022) dan dibahas antardepartemen instansi," ujar Tjahjo dalam keterangannya pada Kamis (10/6/2021). "Setelah itu, baru dibahas dengan DPR. Kemudian berlanjut mengajukan izin kepada Presiden," lanjutnya. Tjahjo juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian sebelum membubarkan sejumlah badan/lembaga yang dimaksud. Meski demikian, Tjahjo juga menyinggung kemungkinan ada badan/lembaga yang akan diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lain. "Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," tuturnya. Tjahjo menambahkan, rencana pembubaran badan/lembaga bertujuan mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, ramping dan tidak tumpang-tindih. Sebelumnya Tjahjo mengungkapkan, pemerintah akan kembali membubarkan sejumlah lembaga pada 2021. Tjahjo mengatakan, daftar lembaga yang hendak dibubarkan segera diserahkan ke DPR untuk disetujui. "Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021). Tjahjo tidak mengungkap lembaga apa saja yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Namun, ia menyinggung soal Kementerian komunikasi dan Informatika yang menaungi sejumlah badan di bawahnya. Tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Ke-10 lembaga yang telah dibubarkan pada 2020 lalu adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan. Kemudian, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. (ant, kps)
Guru Besar UNJ Puji Tulisan Ilmiah Megawati di Jurnal Pertahanan
Jakarta, FNN - Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Hafid Abbas menyampaikan pujian atas isi tulisan ilmiah Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri yang mengangkat topik Pancasila yang dipublikasikan di Jurnal Pertahanan Universitas Pertahanan RI. Hafid Abbas di Jakarta, Kamis, mengatakan tulisan ilmiah itu berjudul "The Establishment of Pancasila as the Grounding Principles of Indonesia" yang berarti tentang sejarah pembentukan Pancasila sebagai prinsip dasar Indonesia. "Tidak hanya di dunia pendidikan tinggi dalam negeri tapi juga bagi masyarakat internasional. Sangat luar biasa," kata dia dalam keterangan tertulis. Prof Hafid mengaku mendalami pemikiran Proklamator RI Soekarno, yang menyarikan Pancasila. Bahkan, sebagai pribadi dirinya melakukan gerakan menghidupkan kembali gerakan city of intellect yang pernah digagas Bung Karno lewat UNJ. Karena itu, pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu, merasa sangat senang membaca pikiran-pikiran besar dan amat mendasar dari refleksi ilmiah yang diungkap Megawati tentang Pancasila di dalam tulisan ilmiah tersebut. Menurutnya, nilai-nilai universal Pancasila yang diuraikan Megawati di jurnal internasional itu, dapat menjadi kajian ilmiah lebih lanjut di dunia akademik. Lebih lanjut, mantan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM itu menyatakan pihaknya melihat sebuah cahaya terang lewat tulisan Megawati itu. Bahwa, nilai-nilai universal Pancasila akan semakin mengakar di semua lini kehidupan masyarakat Indonesia. "Bukan hanya itu, kita sungguh berharap apa yang disampaikan Ibu Megawati ini juga memberi inspirasi bagi masyarakat internasional untuk merawat harmoni kehidupan dan perdamaian di mana pun di planet ini," kata mantan Komisioner Komnas HAM RI tersebut. Hafid mengatakan hal itu sebagai wujud dukungannya atas rencana penganugerahan gelar profesor kehormatan (Guru besar tidak tetap) yang akan diberikan Universitas Pertahanan (Unhan) RI kepada Presiden Megawati. Rencana penganugerahan dilaksanakan pada esok 11 Juni 2021. (mth)
Wamenkes: Lonjakan COVID-19 di Kudus dan Bangkalan Contoh Abai Prokes
Jakarta, FNN - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengemukakan lonjakan kasus COVID-19 yang saat ini melanda Kudus (Jawa Tengah) dan Bangkalan (Jawa Timur) akibat perilaku abai masyarakat terhadap protokol kesehatan. "Berbagai macam contoh kejadian yang terjadi di Kudus dan di Bangkalan yang kita tidak inginkan bersama-sama ini merupakan salah satu contoh bagaimana kalau kita abai dalam kegiatan protokol kesehatan yang benar," katanya dalam acara virtual Dialog Kabar Kamis di Media Center KPCPEN di Jakarta, Kamis. Laju kasus COVID-19 di daerah, katanya, tergantung dari tingkat mobilisasi penduduk, khususnya usai libur Lebaran. Bukan tidak mungkin kondisi serupa juga terjadi di tempat-tempat lain. Pemerintah sejak awal telah memiliki permodelan bahwa tingkat kasus yang terjadi di daerah akan meningkat sekitar enam sampai tujuh pekan dari mobilisasi penduduk. "Apa yang terjadi di Kudus dan Bangkalan bukan cuma tanggung jawab dari daerah tersebut, tetapi tanggung jawab secara nasional dari pemerintah dengan masyarakat yang akan melakukan sinergi bersama supaya kegiatan ini bisa memberikan hasil yang maksimal," katanya. Dante mengatakan daerah yang sudah mengalami kondisi ekstrem peningkatan kasus memperoleh bantuan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, obat-obatan yang cukup serta melakukan mitigasi dan melakukan evaluasi serta memberikan bantuan manajemen kesehatan. Dalam agenda yang sama, Bupati Kudus M. Hartopo mengatakan lonjakan kasus COVID-19 saat ini hampir mencapai 2.000 kasus. Angka tersebut meleset dari perkiraan awal berkisar 200 kasus. "Prediksi saya kemarin setelah masyarakat divaksinasi ada titik terendah sampai 60 kasus itupun gejala ringan dan sedang. Setelah Idul Fitri, perkiraan saya paling banyak 200-an, ternyata sekarang hampir 2.000 kasus," katanya. Ia mengatakan angka kasus COVID-19 saat ini melebihi angka kasus yang terjadi pada periode yang sama tahun 2020 yang mencapai 185 kasus. Lonjakan kasus tersebut, kata Hartopo, dipicu sejumlah faktor, salah satunya vaksinasi yang menjadikan persepsi masyarakat Kudus menjadi merasa kebal virus. "Padahal vaksin hanya untuk antibodi saja agar tidak ada gejala berat," katanya. Selain itu, budaya silaturahim selama libur Lebaran membuat masyarakat abai pada penggunaan masker, khususnya saat menikmati santapan Lebaran. "Saat Lebaran ada silaturahmi ke saudara. Mereka lepas masker dan menikmati sajian yang ada. Ini potensi yang luar biasa," katanya. (mth)
Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Harus Panggil dan Periksa Yaqut Cholil Qoumas dan Anggito Abimanyu
Jakarta, FNN - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang biasa gagah saat bicara isu radikal begitu menyedihkan saat urus ibadah haji. Sebelumnya mantan menteri agama Fachrul Razi juga membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2019, alasan keduanya sama, karena pandemi Covid-19, demi keselamatan jamaah. Alasan ini seperti hadits shoheh yang tidak bisa dibantah, lebih tepatnya jurus ampuh menutupi ketidakmampuan . Lebih menggemaskan lagi selain alasan pandemi, Kementerian Agama melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu sesumbar soal harga sebenarnya dana haji Rp 69 juta, sedangkan yang dibayar calon haji hanya sekitar Rp 35,2 juta, kekurangan biaya disubsidi Rp 33 juta-an perjemaahnya. Padahal publik juga sudah tahu subsidi ini pakai dana abadi umat yang uangnya bersumber dari calon haji juga. Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) menilai persoalan gagalnya haji tahun 2020 dan 2021 sebagai puncak dari bobroknya pengelolaan dana haji oleh BPKH. Mulai dari masalah transparansi, pemborosan anggaran karena program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pegawai BPKH tidak sesuai aturan, bahkan dugaan korupsi. Berikut penjelasan CBA terkait persoalan pengelolaan dana haji oleh BPKH: Pertama, belanja operasional BPKH tahun 2020 yang terdiri dari belanja pegawai dan operasional kantor mengalami lonjakan drastis, kenaikannya sebesar Rp123.919.578.764. Sebelumnya tahun 2019 belanja operasional menghabiskan anggaran Rp167.484.445.020 dan tahun 2020 anggaran yang dihabiskan naik menjadi Rp291.404.023.784. Belanja pegawai dan belanja operasional kantor naik drastis hal ini cukup janggal mengingat dalam dua tahu ini tidak ada jamaah haji yang diberangkatkan. Kedua, dalam pengelolaan belanja pegawai banyak ditemukan dugaan penyimpangan. Contohnya Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi pegawai BPKH yang seharusnya diambil dari BPKH dan pegawai pada praktinya seluruh biaya diambil dari kas BPKH. Ini sama saja pihak BPKH seenaknya memakai duit jamaah yang diamanahkan dan melanggar aturan perundang-undangan soal pembayaran iuran BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan. Potensi penyelewengan dalam satu kasus ini sebesar Rp1.048.663.490. Terakhir dalam pengelolaan belanja operasional kantor juga ditemukan banyak penyimpangan, contohnya pada Oktober tahun 2019 pihak BPKH menjalankan pelatihan manajemen perhajian di Makkah dan Madinah. Faktanya, kegiatan ini tidak lain plesiran atau jalan-jalan karena tidak ada topik dan materi pelatihan, jadwal pelatihan, dukumentasi pelaksanaan kegiatan persesi pelatihan, apalagi narasumber pelatihan. Hal ini semakin diperjelas dengan pelaksana kegiatan oleh PT AG yang bergerak di jasa perjalanan. Koordinator CBA Jajang Nurjaman, mengatakan, akibatnya potensi dana umat yang disalahgunakan BPKH terkait dana operasional kantor sebesar Rp 493.897.861. modus temuan, pemborosan pembayaran uang harian Rp 351.929.200, biaya penginapan Rp 141.968.661, markup karena biaya tidak sesuai . "Berdasarkan temuan di atas, Lembaga CBA meminta presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi kinerja Menteri Yaqut Cholil Qoumas serta Anggito Abimanyu," tegas Jajang Nurjaman. Terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi juga harus menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran dana haji (Biaya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pegawai BPKH, serta program pelatihan manajemen perhajian di Makkah dan Madinah. (mth)
Kemenag: 59 Orang Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji
Jakarta, FNN - Kementerian Agama mencatat sebanyak 59 orang mengajukan pengembalian setoran pelunasan setelah pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 Hijria/2021 Masehi. "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 orang calon haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Jumlah tersebut, ia mengemukakan, terdiri atas 25 orang calon haji khusus dan 34 orang calon haji reguler. "Jamaah calon haji yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," katanya. Secara ketentuan, lanjut dia, proses pengembalian itu berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jamaah ditransfer ke rekening masing-masing. Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 orang calon haji khusus dan 198.371 orang calon haji reguler yang telah melakukan pelunasan. Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H /2020 M memberikan pilihan kepada jamaah calon haji untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jamaah calon haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar. "Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," jelasnya. Untuk tahun 2020, disampaikan, ada 1.688 orang calon haji reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriah. "Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6). Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya. Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah. Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi COVID-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji. (mth)
DPR RI Pesta-Pora Semasa Pandemi Lewat Proyek Lift Rp55,8 Miliar
Jakarta, FNN - Saat masyarakat sengsara karena pandemi Covid-19, pejabat Senayan (DPR RI) malah pesta pora lewat permintaan pelat nomor khusus bagi seluruh pimpinan dan anggota DPR RI sampai minta lift baru di gedung Nusantara 1 yang menghabiskan duit negara Rp55,8 miliar. Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) sangat menyayangkan DPR RI yang kelewat egois, tidak menunjukan sedikitpun rasa empati terhadap kesulitan masyarakat. Puan Maharani sebagai pimpinan, Muhaimin Iskandar sebagai wakil koordinator kesejahteraan rakyat sama sekali tidak memberikan kontribusi saat pandemi bahkan untuk sekedar empati saja mereka seperti ogah. Menurut Koordinator CBA Jajang Nurjaman, proyek lift baru gedung Nusantara 1 contohnya, diajukan dan dijalankan saat kondisi pandemi. Tidak tanggung-tanggung anggaran yang dihabiskan mulai dari biaya konsultasi serta konstruksi sampai Rp55.816.525.000. Proyek lift baru adalah pemborosan nyata di tengah pandemi. Jika uang ini digunakan untuk paket sembako, setidaknya bisa mengurangi beban orang miskin dengan 186 ribu paket sembako. Daripada digunakan untuk lift baru yang hanya dinikmati 575 pejabat Senayan. Lembaga CBA juga menilai proyek lift baru sangat janggal, terkesan dipaksakan. Hal ini bisa dilihat dari penetapan pagu dan harga perkiraan sendiri yang asal ketik (angkanya sama) Rp 55,4 miliar. Akibatnya saat lelang nilai proyek jadi mahal dan boros. "Selanjutnya nilai proyek yang disepakati Sekjen DPR RI dan pemenang tender PT Angkasa Pura Solusi (PT APS) sebesar Rp54,3 m juga mencurigakan. Jika dibandingkan tawaran terendah ada selisih sebesar Rp 8,7 miliar," ujar Jajang Nurjaman. Lembaga CBA meminta kepada presiden Joko Widodo agar turun tangan menegur Puan Maharani, Muhaimin Iskandar dan CS, agar tidak bikin ulah. Kebijakan pelat nomor khsusus daripada buat DPR lebih baik diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Begitupun proyek lift, sebaiknya dibatalkan, lebih baik buat paket sembako bagi rakyat miskin yang jumlahnya terus meningkat sekarang diangka 27,55 juta orang. (mth)
Dua Pansus Mendesak dan Darurat
By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Sebagai badan perwakilan rakyat yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan kepada Pemerintah, DPR saat ini dituntut untuk aspiratif dan lebih gigih dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Bukan sebagai juru bicara atau pembela dari kepentingan Pemerintah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat bukan ditunjuk atau dibayar Pemerintah. Tentu banyak agenda pengawasan Dewan terhadap kerja Pemerintah saat ini, tetapi ada dua hal penting yang perlu mendapat perhatian serius karena menjadi aspirasi utama kekinian. Pansus sebagai organ lanjutan dari kerja Komisional Dewan harus dibentuk, yaitu: Pertama, Pansus Haji. Implikasi pembatalan haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 660 tahun 2021 telah menimbulkan keresahan calon jama'ah dan kegelisahan rakyat. Banyak pertanyaan yang butuh klarifikasi dan investigasi baik aspek kerja atau kinerja penyelenggaraan maupun besaran, alokasi, dan penggunaan keuangan atau dana haji. Penting tahap awal audit investigasi batal haji 2020 dan 2021 karena bagaimana bisa memberangkatkan jika sesuai Laporan BPKH kas saldo Des 2019 hanya 8,8 M dan Des 2020 17,9 M sedangkan biaya per 200 ribu jama'ah dibutuhkan biaya kurang lebih 14 T ? Jika ada simpanan di Bank berapa besaran dan profil simpanannya seperti apa ? Pertanyaan krusial lain adalah dari investasi jangka panjang 60,1 T dan jangka pendek 9,9 T (tahun 2019) mengapa tercatat kas bersih dari aktivitas investasi minus (kerugian) 12 T lalu investasi jangka panjang 90,7 T dan jangka pendek 8,8 T (2020) kas bersih hasil investasi minus (kerugian) 20 T? Apa makna "aman" yang dikemukakan oleh Jokowi, KH Ma'ruf Amin, dan Anggito? Audit Investigasi dan Pansus DPR harus dilakukan demi kejelasan kondisi dana haji tersebut. Rakyat perlu informasi, kepastian, dan ketenangan. Kedua, Pansus TKA China. Soal TKA China yang masuk dan bekerja di Indonesia menjadi "misteri" yang menggelisahkan. Berdampak pada kecemburuan sosial dan kerawanan politik. Investasi dan hutang luar negeri negeri yang besar ternyata melekat dengan komitmen kehadiran TKA China yang tidak semua berkualifikasi spesifik. Tenaga biasa atau kasar pun membanjiri. Jumlahnya tak jelas. Sebagai sampel di masa larangan mudik kedatangan WNA China tanggal 8 Mei sebanyak 157 orang TKA, tanggal 11 Mei 2021 dengan Southern China Airways tiba 103 orang, 12 Mei dengan Sriwijaya Air dari Hang Zhou datang 149 orang, 13 Mei dengan Xiamen Air dari Fu Zhou sejumlah 110 orang, dan 15 Mei dengan Southern China berjumlah 158 orang. Tak jelas status. Pastinya mereka mengantongi dokumen Kartu Ijin Tinggal Sementara dan Kartu Ijin Tinggal Tetap dari Kemenhukham melalui Dirjen Imigrasi. Itu kedatangan hampir tiap hari melalui Bandara Soekarno Hatta, lalu yang melalui Bandara lain di berbagai daerah di Indonesia bukan tidak ada. Jauh sebelum bulan Mei dan setelahnya. Lalu yang tiba melalui laut atau jalur lain apakah terdata dengan baik, baik legal dan ilegal ? Kerawanan sosial politik berkaitan dengan sentimen etnis diduga akan menguat. Tanpa klarifikasi dan kendali bukan mustahil berujung konflik atau rusuh. Kasus di Kendari, Ketapang, Serang, Halmahera dan lainnya menggambarkan kerawanan tersebut. Di sisi lain masyarakat khawatir bahwa TKA China yang datang itu sebenarnya Tentara Merah. Kecurigaan muncul melihat postur tubuh "para pekerja" yang berbeda. Penyusupan yang berbahaya tentu tak bisa dibiarkan atau dianggap remeh. Penghianat negara apakah warga biasa atau pejabat tinggi yang bermain harus segera ditangkap, diinterogasi, dan diberi sanksi keras. Dua Pansus sebagai alat kelengkapan Dewan ini mendesak untuk disiapkan dan dibentuk oleh DPR. Bukan hanya sebagai penenang atas kegelisahan rakyat, tetapi juga kewajiban Dewan untuk ikut mencegah terjadinya korupsi dan penyimpangan lain serta turut membongkar potensi ancaman yang merugikan atau menimbulkan bahaya nasional. Masalah haji dan TKA China sudah dalam kategori darurat. Penulis, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 10 Juni 2021