NASIONAL

Pemerintah Tanggung Biaya Penanganan KIPI dalam Vaksinasi Berbayar

Jakarta, FNN - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang dialami oleh pengguna pelayanan vaksinasi COVID-19 berbayar. "KIPI-nya ditanggung pemerintah sesuai di permenkes (peraturan menteri kesehatan)," katanya saat dimintai keterangan di Jakarta, Minggu. Peraturan yang dia maksud yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Menurut peraturan itu, penanganan KIPI bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan mekanisme pembiayaan pelayanan dalam program JKN. Bagi peserta nonaktif JKN maupun bukan peserta JKN, pembiayaan penanganan KIPI dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan peraturan perundangan di bidang keuangan negara. Bagi peserta aktif JKN, pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan penanganan KIPI dilakukan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Bagi peserta non-aktif JKN dan bukan peserta JKN, pelayanan kesehatan diberikan setara dengan pelayanan bagi peserta program JKN kelas III atau di atas kelas III jika pasien yang bersangkutan menghendaki dan bersedia membayar selisih biayanya. Siti Nadia mengatakan, pelayanan vaksinasi COVID-19 berbayar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum tercakup dalam program pelayanan vaksinasi pemerintah. Ia mengemukakan bahwa program vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan oleh perusahaan bagi pekerja sejak Mei 2021 juga tergolong pelayanan vaksinasi berbayar. "Vaksinasi gotong royong kan juga berbayar, tapi yang membayar perusahaan untuk karyawan. Tapi kalau vaksin gotong royong untuk individu dibayar oleh individu bersangkutan," katanya. (mth)

Presiden Sampaikan Duka Cita Mendalam terhadap Korban Pandemi COVID-19

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap seluruh korban pandemi COVID-19 di Tanah Air. “Atas nama pribadi dan pemerintah serta negara, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada semua korban pandemi yang telah mendahului kita, mari kita doakan beliau-beliau mereka semuanya mendapat rahmat dan ampunan dari Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” kata Presiden pada acara doa bersama bertajuk #Prayfromhome yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Minggu. Kepala Negara juga mendoakan seluruh masyarakat yang terpapar COVID-19 bisa segera pulih kembali dan mengajak masyarakat untuk menundukkan kepala, mengheningkan cipta, dan menyampaikan doa dari rumah agar pandemi COVID-19 segera berakhir. “Doa dari rumah, kita panjatkan dan berikhtiar agar ujian pandemi segera berakhir,” katanya. Masyarakat, kata Presiden, juga perlu dapat meyakinkan keluarga serta orang-orang terdekat untuk beraktivitas di rumah saja. Upaya untuk mengatasi permasalahan COVID-19, kata Presiden, merupakan ikhtiar kebangsaan untuk menyelematkan jiwa dan kemaslahatan bangsa. “Yakinkan keluarga dan lingkungan terdekat agar beraktivitas di rumah saja, mengatasi persoalan COVID-19 merupakan ikhtiar kebangsaan kita hari ini karena bertujuan menyelamatkan jiwa dan kemaslahatan kita bersama. Semoga Tuhan melindungi bangsa Indonesia dan menjadikan negara ini aman, maju dan sejahtera,” kata Presiden. Kepala Negara mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja jika hanya sendirian. Maka itu, pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat berkolaborasi dan saling menolong untuk mengatasi pandemi COVID-19. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang setia membangun optimisme dan semangat kebersamaan dalam berbagai gerakan kerelawanan sosial dan ekonomi demi meringankan beban masyarakat,” demikian Presiden Joko Widodo. (mth)

Pandemi Covid19: antara Konstitusi & Manajemen Krisis Jokowi

Oleh : Gde Siriana Yusuf Jakarta, FNN - Kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia. PBB pada tahun 1948 dalam Universal Declaration of Human Rights pasal 25 telah menetapkan bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya. Konstitusi RI melalui amandemen kedua tahun 2000 pasal 28H ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Secara redaksi amandemen ini fokus pada sisi rakyat yaitu aspek hak asasi, tetapi tidak secara eksplisit menjabarkan dari aspek kewajiban negara. Lalu setelah amandemen keempat tahun 2002, pasal 34 (3) menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Sesungguhnya pada konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang pernah berlaku tahun 1949-1950, pada pasal 40 sudah menyatakan secara jelas dan harfiah bahwa penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat. Kalimat pada konstitusi RIS tersebut tentu menjadi semacam mandatory bahwa memajukan kesehatan rakyat, dan bukan sebatas pada pelayanan kesehatan saja, merupakan tanggung jawab negara yang dijalankan oleh pemerintah atau penguasa dengan sungguh-sungguh. Membandingkan makna harfiah pada kedua konstitusi tersebut, saya melihat makna pada RIS lebih eksplisit dalam tuntutan adanya kesungguhan pemerintah, sedangkan pada amandemen keempat UUD1945 sangat mudah diintepretasikan secara politis dan ketidaksungguhan akan mudah dimanipulasi dengan bentuk-bentuk penyediaan pelayanan kesehatan. Katakan misalnya penyediaan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan seharusnya 100, tapi pemerintah sediakan 20 saja sudah dianggap tidak melanggar konstitusi. Atau kebijakan kesehatan yang tidak punya road map yang jelas tidak dapat dianggap sebagai ketidaksungguhan pemerintah. Barangkali itulah yang kini sedang terjadi di negeri kita. Di awal tahun 2020 masyarakat mempertanyakan kesungguhan pemerintah untuk menghadapi kedatangan pandemi Covid19 ketika yang ditunjukkan pemerintah justru ucapan-ucapan guyonan. Kesungguhan juga harus direpresentasikan dalam pola kerja manajemen krisis, yaitu aspek leadership dan kebijakan yang dilandasi scientific approach. Pasal 34 UUD 1945 hanya menyebutkan kewajiban negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, dapat dimaknai bahwa kewajiban pemerintah hanya sekedar menyediakan pelayanan kesehatan saja. Dengan demikian itu tidak dapat dijadikan sebagai paradigma kesehatan. Seharusnya digunakan paradigma pembangunan kesehatan yang produktif, yang bukan dibatasi pada penyediaan pelayanan fasilitas kesehatan saja, yaitu bukan hanya mengobati tetapi senantiasa menjaga masyarakat tetap sehat, sehingga koheren dengan pembangunan manusia dan pembangunan ekonomi. Dengan demikian kesehatan dapat menjadi fungsi produksi dan modal yang tahan lama dalam pembangunan ekonomi. Jadi dalam menghadapi pandemi ini pemerintah yang mewakili negara tidak saja sebatas menyediakan vaksin dan sarana kesehatan lainnya dalam menghadapi pandemi Covid19. Pemerintah juga harus sungguh-sungguh menuntaskan pandemi Covid19 dengan menjaga seluruh masyarakat dari serangan pandemi berikutnya. Keberlanjutan program pemberian masker gratis, vaksin gratis, asupan gizi dan vitamin yang cukup, dan kepatuhan Prokes Covid19 masih menjadi keharusan karena sampai hari ini dunia tidak tahu kapan pandemi berakhir, dan upaya itu membutuhkan biaya sangat besar. Apalagi dunia hari ini sudah berubah dengan adaptasi kebiasaan baru. Maka kesungguhan ini perlu direpresentasikan dengan alokasi anggaran yang diprioritaskan melebihi sektor lainnya untuk saat ini. Jangan terjadi dengan alokasi anggaran besar itu, misalnya program vaksinasi bukan untuk sungguh-sungguh mencegah masyarakat tertular Covid19, tetapi sekedar merealisasikan proyek pembelian vaksin. Atau bantuan pangan untuk masyarakat terdampak justru dikorupsi pejabat negara. Kesungguhan pemerintah juga harus direpresentasikan oleh leadership Jokowi dalam manajemen krisis. Harus ada road map yang terencana dan komprehensif akan datangnya gelombang susulan pandemi dan kapan pandemi melandai, serta program yang diperlukan untuk mengantisipasi. Kebijakan yang terkonsolidasi dan jelas pendekatan yang digunakannya, serta dikeluarkan dari satu pintu Satgas Covid19. Dan yang paling penting, kesungguhan harus ditunjukkan oleh perilaku presiden Jokowi sendiri. Selama ini, masyarakat sudah dapat menilainya sendiri. Bagaimanapun sikap masyarakat hari ini adalah hasil dari perilaku leadership Jokowi selama ini.

Menaker Minta Pekerja Komorbid dan Ibu Hamil WFH Saat PPKM Darurat

Jakarta, FNN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). "Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," kata Menaker, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu. Ida juga meminta pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking agar bisa lebih terlindungi dari COVID-19 varian baru seperti Delta. Selanjutnya, ia meminta para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya, dengan cara mengkonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan COVID-19 setempat. Sehingga dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal. "Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan COVID-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelasnya. Tak hanya itu, Menaker Ida juga meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes COVID-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada masa PPKM Darurat. Misalnya bila positivity rate-nya (rasio positif COVID-19) mencapai 10 persen, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara jika positive rate di atas 5 persen, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan. “Selanjutnya bila positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, namun tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Menaker Ida. Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badang Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya melihat sebagian besar institusi masih kurang dalam menaati penggunaan masker, mencuci tangan, fasilitas hindari kerumunan, dan pelaksanaan Worf From Office (WFO), serta Work From Home (WFH). "Jadi kami memerlukan dukungan dari sektor ketenagakerjaan untuk selalu mengingatkan semua pelaku usaha, Disnaker untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Raditya. Dalam upaya pelaksanaan Posko di daerah berjalan baik dan terkendali, BNPB meminta dukungan Disnaker yang memiliki kewenangan pengaturan ketenagakerjaan mampu mendorong seluruh masyarakat, khususnya yang tergabung dalam kegiatan ketenagakerjaan bisa melaksanakan prokes sebaik-baiknya. Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid, menyatakan sangat mendukung seluruh program pemerintah dalam mengatasi COCID-19. Bagi Arsjad, fokus dalam penanganan kesehatan sangatlah penting. "Kami percaya sekali bahwa untuk memulihkan ekonomi, kita harus membangkitkan kesehatan terlebih dahulu Namun, Arsjad meminta kepada pemerintah agar izin operasional industri padat karya tetap dipertahankan. Menurutnya, walau pun roda ekonomi berjalan dengan lambat, itu masih lebih baik daripada sama sekali tidak berjalan. Tak lupa industri padat karya dalam beroperasi harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kabid Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto menyatakan kesetujuannya atas permintaan Ketua Umum Kadin agar pemerintah mempertahankan industri padat karya. Hal itu setidaknya ia mendasarkan pada dua alasan. Pertama, Apindo tidak mempersoalkan jika terjadi pengurangan 50 pada staf produksi/pabrik dan 10 persen untuk staf office atau pelayanan administrasi perkantoran sebagaimana instruksi yang dikeluarkan Mendagri Nomor 18 Tahun 2021. Ia menekankan hal tersebut untuk mencegah kebingungan pelaku usaha yang berada di lapangan karena munculnya tafsir atas instruksi tersebut bahwa yang dimaksud 50 persen itu produksinya, bukan staf produksinya. "Karena kalau produksinya yang berkurang 50 persen, kalau berkurang sampe segitu, maka tidak berjalan sama sekali, semua pabrik bisa gulung tikar karena industri garmen, industri sepatu yang padat karya itu prosesnya ban berjalan. Jadi tidak mungkin (produksi dikurangi sampai 50 persen), dan itu sudah diketahui oleh pemerintah," kata Harijanto. Kedua, karena eksport padat karya masih diizinkan sejak awal, maka para industri eksport ini sudah membuat komitmen delivery kepada pihak pembeli di luar negeri yang keadaannya sudah normal, seperti Amerika, China, dan Eropa. "Jadi delivery itu harus tetap berjalan," kata Harijanto lagi. (mth)

Indonesia Terima Bantuan 1.000 Ventilator dari Australia

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia menerima bantuan sebanyak 1.000 alat bantu pernapasan (ventilator) yang diberikan oleh Australia. Dukungan kerja sama pemerintah Australia berupa 1.000 ventilator telah tiba jelang tengah malam pada Jumat, 9 Juli 2021, di Indonesia, demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Sabtu. Menurut pihak Kemenlu RI, dukungan dalam bentuk bantuan ventilator itu adalah wujud kerja sama dan kolaborasi yang baik antara Indonesia dan Australia sebagai negara sahabat dan mitra strategis komprehensif. Selain ventilator, Australia juga akan mengirimkan 2,5 juta dosis vaksin COVID-19, konsentrator oksigen, tabung oksigen, alat tes antigen, dan alat-alat kesehatan lainnya secara bertahap. Selain Australia, beberapa negara sahabat lainnya juga telah menawarkan dukungan kepada Indonesia dalam menangani lonjakan kasus COVID-19, yaitu Singapura, Amerika Serikat, Belanda, Jepang, Inggris, Uni Emirat Arab (UAE), India, China dan entitas internasional lainnya. Sebelumnya, sebagian dukungan kerja sama untuk penanganan pandemi dari Singapura juga telah tiba berupa ventilator, tabung oksigen, dan alat-alat kesehatan Lainnya. Selain itu, telah tiba pula sebagian konsentrator oksigen hasil pembelian dari Singapura. Kerja sama dan kolaborasi adalah kunci dalam menghadapi perkembangan kenaikan kasus infeksi dan kematian akibat COVID-19 yang terjadi di berbagai kawasan dunia akibat varian baru virus corona. (mth) Secara keseluruhan ruas Tol Pekanbaru-Padang akan ditargetkan beroperasi pada tahun 2025. (mth)

Moeldoko Ajak Masyarakat Satukan Daya dan Kekuatan Hadapi COVID-19

Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak masyarakat untuk menyatukan daya dan kekuatan untuk mencari solusi menghadapi pandemi COVID-19. Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, Moeldoko meminta masyarakat tidak pesimistis dan meragukan kemampuan Indonesia untuk keluar dari krisis COVID-19. “Dalam hal apapun pesimisme tidak akan pernah membuat masalah terselesaikan. Pesimisme membuat otak kreatif kita buntu, energi kita habis tersedot,” kata Moeldoko dalam siaran pers tersebut. Moeldoko pun meminta agar semua pihak mulai melepaskan perbedaan dan kepentingan, untuk merefleksikan hal-hal yang bisa dikontribusikan kepada kemajuan bangsa ini. “Pemerintah tidak anti-kritik, namun untuk saat ini marilah sertai kritikan dengan solusi. Bantu kami berpikir dan bantu kami menyelamatkan masyarakat. Mari kita sama-sama bergerak untuk pemulihan bersama,” imbaunya. Demi menekan laju penularan virus COVID-19 di tengah masyarakat, Presiden Joko Widodo pada hari Kamis (1/7) mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 122 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli. Selama pemberlakuan PPKM Darurat aktivitas masyarakat di sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, dan lainnya dibatasi. Pemerintah juga akan memberlakukan sanksi kepada pelanggar peraturan PPKM Darurat sesuai bunyi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan. “PPKM darurat merupakan salah satu skenario pemerintah untuk menekan penyebaran. Mobilitas orang tanpa gejala atau OTG dapat dikendalikan, karena mereka yang berstatus OTG inilah yang berbahaya dalam penyebaran virus,” kata Moeldoko. Menurut dia, pemerintah telah mengupayakan penanganan pandemi dari segala lini baik dari segi realokasi anggaran, penyediaan tambahan tempat tidur bagi pasien, pengadaan oksigen, upaya percepatan vaksin, hingga tindakan tegas yang diberikan pada para pelanggar PPKM Darurat serta para penimbun obat-obatan dan oksigen. Moeldoko mengakui bahwa pengimplementasian PPKM bukan tanpa tantangan. Berdasarkan pantauan dari pemerintah, tingkat mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat baru berkurang 30 persen. Sedangkan PPKM Darurat baru akan dianggap berhasil jika mampu menekan mobilitas di angka 50 persen. “Oleh sebab itu pemerintah tetap akan memperketat PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli,” tegas Moeldoko. Moeldoko menekankan ketaatan seluruh warga menjadi kunci pemulihan dari pandemi. Dia mengajak masyarakat untuk mentaati betul PPKM Darurat. Ia mengatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk menarik rem darurat ini akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat, namun hal tersebut adalah pilihan sulit yang harus diambil demi keselamatan masyarakat dan pemulihan bersama. “Indonesia pulih karena saya, Indonesia pulih karena kamu, dan Indonesia pulih karena kita,” kata Moeldoko. (mth)

Kemenkeu: Pembayaran Klaim Pasien COVID-19 Capai Rp10,6 Triliun

Jakarta, FNN - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebutkan realisasi pembayaran klaim pasien COVID-19 per 30 Juni 2021 telah dilakukan sebesar Rp10,6 triliun atau 100 persen dari pagu tahap pertama tahun ini. “Klaim untuk 2021 pasien COVID-19 penyelesaiannya diperbaiki sehingga lebih cepat,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat. Febrio menyatakan mekanisme klaim dan penyelesaian dispute diperbaiki melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 bagi RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19. Sementara itu ia menuturkan untuk klaim tahap kedua tahun ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp11,97 triliun dan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut saat ini masih dalam proses. Kemudian untuk tunggakan klaim pasien tahun lalu telah dibayar sebesar Rp5,6 triliun pada tahun ini, sedangkan kebutuhan tunggakan 2020 tahap II Rp2,69 triliun akan difasilitasi Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) agar dapat segera terselesaikan. Ia melanjutkan untuk tunggakan insentif dan santunan bagi 200.506 tenaga kesehatan tahun lalu telah dikaji BPKP sebesar Rp1,34 triliun atau 90,8 persen. Sementara untuk realisasi pembayaran insentif bagi 323.486 tenaga kesehatan tahun ini adalah sebesar Rp2,6 triliun dan pembayaran santunan kematian sebesar Rp49,8 miliar bagi 166 nakes. Selanjutnya, untuk akselerasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah telah dialokasikan melalui earmarked Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 sebesar Rp8,15 triliun. (mth)

KASAD Minta RS TNI AD Melaporkan Seluruh Kebutuhan Penanganan COVID-19

Jakarta, FNN - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa meminta fasilitas kesehatan dan rumah sakit milik TNI AD di seluruh Indonesia agar melaporkan semua kebutuhan penunjang untuk penanganan COVID-19. "Laporkan segala kebutuhan alat kesehatan maupun tenaga kesehatan yang menunjang penanganan COVID-19. Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menghadapi COVID-19 yang kembali meningkat," kata Jenderal TNI Andika Perkasa dalam siaran TNI AD di Jakarta, Jumat. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengadakan telekonferensi secara rutin dengan para Kepala Kesehatan Kodam, Kepala Rumah Sakit TNI AD, serta jajaran terkait untuk menerima informasi dan memberikan arahan dalam penanganan COVID-19. Kasad terus rutin memantau kondisi COVID-19 di Tanah Air yang kini kembali meningkat. Ketersediaan rumah sakit dan tenaga medis yang bertugas mulai kesulitan dalam menangani pasien yang jumlahnya selalu bertambah setiap hari. Pada telekonferensi, Kepala RSPAD Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya melaporkan kepada Jenderal TNI Andika Perkasa soal ketersediaan tempat tidur di RSPAD ditingkatkan menjadi 381 unit dengan penambahan rumah sakit lapangan. Namun, RSPAD meminta dukungan tambahan dokter umum karena banyak tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19. “Untuk tenaga dokter, khusus dokter umum, kami harus mempersiapkan tenaga pengganti. Jika dimungkinkan belum lama kemarin ada Sarcab untuk tenaga dokter, yang sudah penempatan di batalyon pun, bisa kami rekrut kembali untuk menambah penguatan dokter umum di RSPAD,” kata Kepala RSPAD. Jenderal TNI Andika Perkasa juga menerima laporan dari Kepala Rumah Sakit Tingkat Il Ridwan Meureksa dan Rumah Sakit Tingkat IV Cijantung, mengenai rencana konversi ruangan untuk pasien COVID-19 serta soal dukungan untuk melengkapi alat kesehatan maupun tenaga kesehatan. Selain itu, Kepala Kesehatan Kodam lIl Siliwangi, Kepala Kesehatan Kodam IV/Diponegoro, Kepala Kesehatan Kodam V/Brawijaya juga memberikan laporan mengenai ketersediaan tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19 di beberapa rumah sakit yang terdapat di masing-masing daerah. (mth)

Sahroni Tidak Sepakat RS Khusus bagi Pejabat Negara Dibangun

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, tidak sepakat dengan wacana yang disampaikan politisi PAN, Rosaline Rumaseuw, yang meminta pemerintah untuk membuat rumah sakit khusus bagi para pejabat negara. Menurut Sahroni, saat ini ketika kondisi susah, siapapun memiliki hak pelayanan kesehatan yang sama. "Saya tidak setuju dengan usulan RS untuk pejabat. Di situasi seperti sekarang, semua sama saja, tidak perlu adanya perlakuan istimewa kepada siapapun, apalagi sampai usul ada rumah sakit khusus pejabat segala," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia menilai pejabat negara justru yang harus bekerja keras memikirkan agar bagaimana kondisi rumah sakit bisa normal lagi, bukan minta dikhususkan. Menurut dia, dalam kondisi darurat seperti sekarang, semua lapisan masyarakat sedang berada dalam kondisi yang susah, karena itu usulan terkait perlunya rumah sakit khusus pejabat tidak diperlukan. "Kondisi darurat seperti sekarang ini, semua pasien sama saja, yang punya duit saja susah mau masuk rumah sakit. Jadi tidak perlu ada rumah sakit khusus pejabat segala, semua lagi sama-sama susah," ujarnya. Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PAN, Rosaline Rumaseuw, dalam webinar mengusulkan pemerintah membuat rumah sakit khusus bagi para pejabat negara. Menurut dia, saat ini banyak pejabat negara yang sulit mendapatkan rumah sakit, sehingga pemerintah harusnya menyediakan fasilitas kesehatan bagi para pejabat. (mth)

Puan Tekankan Pentingnya "Sense of Emergency" Tangani Pasien COVID-19

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya penanganan pasien COVID-19 dengan prinsip rasa darurat atau "sense of emergency" sehingga tidak bisa dengan menerapkan prosedur yang biasa saja. "Jadi kita perlu bekerja dengan 'sense of emergency', tidak bisa prosedur-prosedur biasa diterapkan. Kalau kita hanya mengikuti prosedur biasa, maka RS Darurat Lapangan Tembak Surabaya ini tidak akan bisa cepat jadi," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Hal itu dikatakan Puan saat meninjau kesiapan Rumah Sakit Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek, Surabaya, Kamis. Langkah tersebut dilakukan Puan untuk melihat kesiapan rumah sakit tersebut dalam merawat pasien yang terpapar COVID-19. Dia mengatakan, masyarakat membutuhkan ruang perawatan sehingga jangan sampai pasien COVID-19 yang menunggu dan jangan sampai "dipingpong". Menurut dia, pembangunan RS Darurat Lapangan adalah salah satu contoh yang pernah disampaikannya bahwa Indonesia butuh terobosan untuk mengatasi persoalan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit yang di beberapa daerah sudah mencapai lebih dari 80 persen. "Kalau kita bisa bangun RS darurat yang cepat, maka ayo segera kita bangun. Kalau perlu alih fungsi beberapa lokasi menjadi rumah sakit, maka ayo segera kita alih fungsikan," katanya. Dalam keterangan tersebut dijelaskan, setelah tiba di RS Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek, Puan langsung menuju ruang ICU dan menemui para dokter serta tenaga kesehatan. Setelah itu, Puan menuju ruang UGD dan ruang perawatan, lalu mencoba salah satu tempat tidur di ruang perawatan, dan mengecek persediaan obat di ruang penyimpanan obat. Rumah Sakit Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek sudah menyiapkan 600 tempat tidur pasien, 10 dokter setiap hari, serta 100 perawat/bidan dan paramedis lainnya untuk merawat pasien COVID-19. Selain itu, di RS darurat itu juga tersedia ruang UGD, tabung oksigen, dan kipas angin. Selain meninjau Rumah Sakit Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek, Puan juga akan meninjau pelaksanaan vaksinasi di Stadion Gelora 10 November, Tambaksari, Surabaya. Vaksinasi itu akan berlangsung 20 hari, dimulai pada 6 Juli 2021 dengan target 50.000 orang per hari. Saat meninjau RS Darurat tersebut, Puan didampingi Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi, Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah, Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka, dan Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P. (mth)