NASIONAL
Indonesia Perlu Kepemimpinan Berbasis Pancasila
Jakarta, FNN - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra mengatakan, Indonesia memerlukan kepemimpinan berbasis Pancasila untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik. "Perlu kepemimpinan berbasis Pancasila terutama dalam kepemimpinan publik, baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif," kata Azyumardi dalam diskusi virtual yang digelar oleh Aliansi Kebangsaan dengan topik "Tata Kelola Negara Berdasarkan Paradigma Pancasila", Rabu, 11 Agustus 2021. Cendekiawan Muslim tersebut menyatakan, kepemimpinan tersebut bertitik tolak dari lima sila dalam Pancasila. Pemimpin tidak hanya berteori dan mengimaninya, tetapi juga mempraktikkan nilai Pancasila dalam kepemimpinan dan kebijakan yang dibuatnya. Kepemimpinan itu, lanjutnya, penting dalam ranah institusi politik. Pemerintahan khususnya pembentukan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik sebagai amanat reformasi. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik dibutuhkan di antaranya dalam pemberantasan korupsi hingga pemilu yang saat ini belum berjalan dengan baik. Sebagaimana dikutip dari Antara, Azyumardi mengatakan, korupsi masih merajalela dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat bekerja karena telah dilemahkan. Selain itu, lanjutnya, kegaduhan publik mengenai KPK masih berlangsung hingga sekarang. Sementara terkait pemilu, kecenderungan praktik transaksional harus dibenahi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kepemimpinan berbasis Pancasila tidak hanya pada aspek formal. Tetapi, juga penting diimplementasikan dalam kepemimpinan informal seperti dalam kepemimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, dia menilai Indonesia perlu mengembangkan sistem politik dengan memadukan antara prinsip-prinsip demokrasi universal dan kontekstualisasi yang relevan dengan nilai-nilai bangsa agar demokrasi tidak terkesan sebagai sesuatu yang asing. "Sehingga demokrasi tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang asing dan bersumber dari Barat," ujarnya pula. (MD).
Kemensos: Pendamping Sosial Penyeleweng Bansos Diatur di Permensos Baru
Jakarta, FNN - Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budijarso mengatakan aturan mengenai pendamping sosial, termasuk sanksi jika melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos), akan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru yang sedang dalam proses revisi. Hal tersebut menurut Luhur Budijarso guna memperbaiki kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pendamping sosial. "Kalau dari kami, langsung diberhentikan, kami akan atur di Permensos yang baru supaya dikembalikan kerugiannya. Kalau masih enggak bisa juga kita serahkan ke hukum," ujar Luhur kepada wartawan saat mengunjungi Sentra Vaksinasi IPSM di Universitas Negeri Jakarta, Rabu. Program Keluarga Harapan (PKH), menurut Luhur, adalah yang paling rawan ditemukan pemotongan, karena masalah penguasaan kartu ATM oleh pendamping sosial di lapangan atas alasan-alasan tertentu. Dibandingkan dengan BPNT yang bermasalah dalam penyalurannya. Luhur mengatakan sampai saat ini aturan mengenai pendamping PKH menggunakan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Sedangkan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menggunakan Permensos Nomor 20 Tahun 2019. Namun pihaknya juga mengacu pada aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). "Semua aturan bisa ada celahnya yang penting bagaimana kita semua sebagai bagian dari 'civil society' untuk sama-sama bisa membantu mengawasi. Bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk penerima," ujar Luhur. Dia juga mendorong media maupun masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan bantuan sosial di sekitarnya. "Sampaikan saja kami kami Buka hotlinenya. 'Whistleblower' itu sekarang sudah terintegrasi dengan KPK Jadi silakan kalau ada apa-apa kita buka semua, tidak ada yang kita tutupi," kata dia. (mth)
Mendes PDTT: Pembangunan Desa Masih Terfokus pada Infrastruktur
Jakarta, FNN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa pembangunan desa masih terfokus pada pembangunan infrastruktur desa. Fokus pada pembangunan infrastruktur mengakibatkan upaya pemberdayaan masyarakat adat belum terwujud secara maksimal, ujar Gus Menteri, sapaan akrab dari Abdul Halim Iskandar, ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu. Sebagai upaya agar pemberdayaan masyarakat adat di desa administrasi (non desa adat) dapat terwujud, maka secara khusus dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah dibuka peluang pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk pemberdayaan masyarakat adat. “Caranya adalah menambah tujuan SDGs (Sustainable Development Goals, Red),” kata Gus Menteri. Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan program yang dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk diimplementasikan di seluruh negara anggota PBB demi mencapai kesejahteraan bersama yang berkelanjutan. Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berlaku secara global, terdapat 17 tujuan yang saling berkaitan dan menjadi acuan bagi Pemerintah untuk membuat kebijakan. Sedangkan, dalam rangka memberdayakan masyarakat adat, Kementerian Desa menambahkan satu tujuan lagi. “SDGs Desa ke-18 adalah Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif,” ujarnya pula. Sedangkan, 17 tujuan lainnya diadaptasi dari 17 tujuan global, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, dan Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan. Selanjutnya, terdapat Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa. Adapun dasar pemikiran dari SDGs Desa ke-18 adalah untuk menghargai keberadaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lain-lain. Dasar pemikiran lainnya adalah untuk menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang. Gus Menteri mengatakan bahwa upaya pencapaian SDGs Desa ke-18 saat ini sedang difasilitasi ke desa-desa oleh Kementerian Desa PDTT. Hal ini menunjukkan komitmen kementerian dalam mengutamakan pemberdayaan masyarakat adat dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. “Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat adat yang ada di desa-desa di Indonesia dapat memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih baik,” kata Gus Menteri menyampaikan harapannya. (mth)
Presiden Apresiasi Pameran Foto Bulan Kemerdekaan HUT Ke-76 RI
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi pelaksanaan Pameran Foto Bulan Kemerdekaan HUT ke-76 RI, yang diselenggarakan oleh Pewarta Foto Istana Kepresidenan dan Pewarta Foto Indonesia di Jakarta. "Presiden kemarin bertemu mas Randi (Ketua Pelaksana pameran), beliau mengapresiasi," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin saat menghadiri pembukaan pameran tersebut di Mall Central Park, Jakarta, Rabu, sebagaimana disaksikan secara virtual. Bey menyampaikan, pameran yang menampilkan ratusan karya foto pewarta Indonesia tersebut turut menyampaikan secara nyata bukti kerja pemerintah khususnya dalam penanganan pandemi COVID-19. "Jadi beliau (Presiden) sangat mengapresiasi. Sebaiknya diadakan setiap tahun," ujar Bey. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono juga mengapresiasi penyelenggaraan pameran foto tersebut. Heru berharap pameran foto dapat diselenggarakan lebih besar dengan peserta yang lebih banyak di tahun berikutnya. "Hari ini tanggal 11 Agustus 2021 saya Heru Budi Hartono Kepala Sekretariat Presiden, menyatakan per hari ini pameran foto di Central Park dibuka, dan bisa dinikmati. Selamat menikmati," ujar Heru. Pameran Foto Bulan Kemerdekaan HUT ke-76 RI diselenggarakan di Mall Central Park, Jakarta, dan dapat dinikmati baik secara langsung di lokasi maupun secara virtual melalui website www.indonesiamembangun.id. Pameran akan berlangsung mulai tanggal 11-22 Agustus 2021. (mth)
Wapres Indonesia Harus Hijrah Dari Ketergantungan Produk Impor
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan rakyat Indonesia harus berhijrah dari ketergantungan produk impor. Caranya, membangun kemandirian bangsa dengan mengembangkan produk dalam negeri. "Kita harus berhijrah dari ketergantungan terhadap produk-produk impor. Kita membangun kemandirian bangsa dan berdikari di bidang ekonomi," kata Wapres saat memberikan sambutan pada acara Festival Satu Muharram 1443 H Provinsi Sumatera Barat secara virtual, Selasa, 10 Agustus 2021. Wapres melihat ikhtiar hijrah ekonomi di Provinsi Sumatera Barat semakin kuat. Hal tersebut terlihat dengan adanya penguatan ekonomi dan keuangan syariah di daerah tersebut. "Saya melihat ikhtiar hijrah sedang bergelora di Sumatera Barat. Melalui penguatan ekonomi dan keuangan syariah yang Insya Allah akan bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Bagi umat Islam, lanjut Ma’ruf Amin, peristiwa hijrah memiliki makna penting yakni sebagai momentum untuk menuju kondisi lebih baik dengan transformasi dan reformasi tatanan yang ada. Oleh karena itu, Ma’ruf berharap semangat hijrah juga dapat menginspirasi seluruh masyarakat supaya bertransformasi menuju Indonesia Maju yang bebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. "Semangat hijrah menginspirasi kita semua agar bertransformasi menuju Indonesia Maju yang kuat dan bermartabat. Kita harus berhijrah dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan," tegasnya. Gubernur Sumatera Barat mengatakan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di provinsi tersebut salah satunya ialah Gerakan Minangkabau Berwakaf. "Itu adalah salah satu wujud nyata dukungan Pemda Sumbar terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui instrumen wakaf. Provinsi Sumbar telah ditunjuk menjadi salah satu pilot project wakaf di tingkat nasional oleh presiden," ujarnya. (MD).
Harun Masiku tidak Masuk Situs Interpol Karena Alasan Teknis
Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan kenapa nama mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice. Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan, hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum red notice Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon. "Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan 'red notice' itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah 'red notice' itu di-'publish' atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Amur, di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Amur menjelaskan, mekanisme penerbitan red notice Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikannya kepada masyarakat umum. Menurut dia, jika penyidik meminta untuk di-publish maka red notice Harun Masiku masuk ke situs yang bisa dilihat orang umum. "Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara. Amur memastikan, walau red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota. Data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. "Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amurm Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasikan. Hal itu karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalannya. "Apabila minta dipublis, Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta di-publish. Apakah perkaranya sangat besar dan memerlukan penanganan segera? Banyak nanti akan 'tiktoknya', pertanyaan berulang kembali. Sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur. Alasan lain tidak dipublikasi-nya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut. "Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kami khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin. Bisa mengambil dari situs itu dan bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, kami pilih tidak di-publish," ujar Amur. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (MD).
Ketua Apeksi Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Masyarakat Bawah
Bogor, FNN - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya mengingatkan semua pemerintah kota mengantisipasi potensi gejolak sosial di masyarakat bawah yang terdampak --secara ekonomi-- pembatasan aktivitas warga karena pandemi COVID-19. "Harus hati-hati dan juga fokus membangun harmoni di masyarakat bawah. Jangan hanya fokus pada protokol kesehatan, tapi mengabaikan aspek sosial ekonominya. Ini harus menjadi perhatian bersama," katanya saat memimpin rapat Dewan Pengurus Apeksi secara virtual dari Balai Kota Bogor, Senin. Menurut dia, masyarakat bawah yang kehilangan pekerjaan, tidak bisa bekerja, atau penghasilannya menurun drastis, harus mendapat perhatian dan diberikan bantuan. Ia juga mengingatkan pemerintah kota di seluruh Indonesia untuk memperhatikan dampak psikologis pada anak-anak terdampak COVID-19. "Pada prinsipnya, saya mengimbau seluruh pemerintah kota, untuk memberikan perhatian pada aspek psikologis anak-anak tersebut," katanya. Dia mengatakan pandemi COVID-19 membuat ada keluarga yang ayah atau ibunya meninggal dunia, bahkan ada ayah dan ibunya meninggal dunia, meninggalkan anak-anaknya. "Anak-anak yang masih membutuhkan biaya dan perhatian itu, kehilangan orang tuanya yang menjadi tulang punggung keluarga. Tentunya, secara psikologis juga mengalami guncangan," kata Bima Arya yang juga Wali Kota Bogor itu. Di Kota Bogor, katanya, pemerintah kota mendata anak-anak yang kehilangan orang tua seperti itu dan memberikan bantuan. Sekitar 300 anak yatim dan piatu di daerah itu. Mereka terguncang bukan saja secara dampak ekonomi tetapi juga psikis dan sosial. "Kondisi seperti ini sering luput dari perhatian," katanya. Perhatian dalam bentuk bantuan paket sembako, menurut dia, belum cukup untuk membantu anak-anak tersebut, karena kebutuhan mereka berupa pendidikan, kesehatan, bimbingan dan konseling, sehingga diperlukan gerakan yang sistematis. Ia juga mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor membuka Posko Logistik Darurat, sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3 Juli lalu. Melalui Posko Logistik Darurat tersebut, satgas menggalang bantuan dari para donator, baik lembaga pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, komunitas, maupun perorangan. Bantuan dari donatur, antara lain paket sembako, bahan makanan, obat-obatan, masker, dan peti jenazah. Berbagai bantuan itu kemudian didistribusikan kepada warga yang membutuhkan, yakni warga terpapar dan terdampak COVID-19. Dia juga mengaku menggalang bantuan dari aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor untuk menyisihkan sebagian gajinya, membantu pelaku usaha mikro dan warga terdampak. "Saya mengusulkan, dana yang digalang oleh ASN Kota Bogor juga disisihkan untuk membantu anak-anak yatim piatu," katanya. (mth)
Kowani: Lansia Berperan dalam Tingkatkan Kepatuhan Prokes Keluarga
Jakarta, FNN - Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan lansia memiliki peranan penting dalam meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan pada generasi muda dalam keluarga. “Hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa orang yang lebih tua cenderung mematuhi protokol kesehatan dari pada yang lebih muda,” ujar Giwo dalam webinar lansia berdaya mendukung tumbuh kembang anak yang dipantau di Jakarta, Ahad. Orang yang lebih tua cenderung memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang pengetatan yang dilakukan pemerintah dibandingkan yang lebih muda. Perempuan lansia cenderung memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang pengetatan yang dilakukan pemerintah dibandingkan pria lansia. Perempuan lansia cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang lebih baik terhadap protokol kesehatan (prokes). Bahkan meskipun kurang memiliki pengetahuan tentang aturan pemerintah, tapi tetap mematuhi prokes. “Dalam masa pandemi COVID-19, perempuan memiliki peranan penting dalam ketahanan keluarga. Termasuk lansia, yang biasanya merawat, mendampingi dan memberikan kasih sayang tanpa batas,” kata dia. Oleh karena itu, lansia memiliki peran penting dalam perubahan perilaku pada masa pandemi. Mulai dari memahami cara pencegahan masuknya virus, memperhatikan upaya peningkatan imunitas diri sendiri dan anggota keluarga, mengingatkan keluarga untuk menaati protokol kesehatan, menjaga kebersihan rumah, mengingatkan anggota keluarga untuk mengikuti vaksinasi hingga mengingat untuk selalu menjadi contoh terbaik. “Sebagai lansia juga perlu menjadi teladan yang baik di rumah. Untuk itu perlu adanya pendekatan yang berbeda terhadap cucu maupun anggota keluarga lainnya,” tambah dia. Giwo juga mengajak lansia perempuan untuk menjadi nenek yang cerdas, mulai dari cerdas kodrati, cerdas tradisi, cerdas sosial, dan cerdas profesi. Dokter spesialis anak, dr Nurul Iman Nilam Sari MHKes SpA(K), mengatakan pandemi memiliki dampak pada tumbuh kembang anak. Mulai dari sakit akibat COVID-19, gangguan nutrisi, akses kesehatan terbatas, perubahan pola belajar mengajar, kehilangan orang tua hingga kekerasan pada anak. “Untuk itu orang tua maupun anggota keluarga yang berada di rumah perlu menaruh perhatian serius pada kesehatan anak. Mulai dari mengajarkan taat prokes, memberikan nutrisi yang adekuat untuk meningkatkan imunitas tubuh anak,” kata Nurul. Orang tua maupun lansia yang ada di rumah juga perlu memberikan perhatian lebih pada anak, dengan mengajaknya bermain dan melakukan aktivitas bersama. Hal itu dikarenakan pandemi dapat membuat stres, tidak hanya dewasa tetapi juga anak-anak. (mth)
Luhut Klaim Pemerintah Terus Tingkatkan Testing COVID-19
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah terus meningkatkan testing dan tracing (pemeriksaan dan pelacakan) kasus COVID-19 di Jawa dan Bali. "Ke depannya tracing yang dilakukan oleh TNI dan Polri perlu tetap didorong, meski didahului dengan pencatatan manual dan paralel dengan perekrutan digital tracer untuk meng-input ke aplikasi SILACAK (Sistem Informasi Pelacakan)," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu. Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Testing Tracing di 7 Wilayah Aglomerasi, Sabtu (7/8), menyebut data testing sejak 1 Agustus 2021 menunjukkan adanya peningkatan. Luhut menuturkan pemerintah bersama TNI, Polri dan lembaga lainnya akan terus berkoordinasi, memantau serta mengejar target tracing sebagai bentuk mitigasi terhadap penyebaran kasus COVID-19 di area Jawa dan Bali. "Tujuan dari testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) adalah untuk menemukan kasus-kasus baru secara cepat, sehingga bisa mencegah penularan dan mempercepat tindakan treatment (perawatan) untuk penyembuhan," tuturnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama mengatakan berdasarkan hasil pemantauan di SILACAK dan TNI/Polri, jumlah akun terus bertambah, begitu pula tenaga pelacak (tracer). "Total akun SILACAK dari TNI Polri akhir-akhir ini kita pantau pertambahannya sudah cukup banyak. Pun, jumlah tracer aktif per provinsi sudah tinggi di daerah Jawa dan Bali," tambah Menkes Budi. Peningkatan jumlah pemeriksaan atau testing serta vaksinasi menjadi dua langkah intervensi untuk menekan angka kematian akibat COVID-19. Pemerintah juga menggencarkan testing dan tracing di kawasan perumahan padat penduduk di wilayah aglomerasi guna memutus penularan COVID-19 varian Delta. (mth)
KPK Jelaskan Soal Perjalanan Dinas Pegawai Dapat Ditanggung Panitia
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal perjalanan dinas pegawainya dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara berdasarkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021, kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, KPK perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait dengan perjalanan dinas. KPK pun menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. "Dalam perpim (peraturan pimpinan) dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali dalam keterangannya. Meski demikian, lanjut dia, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan pada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda. Hal tersebut sebagaimana isi Pasal 2A perpim tersebut. 1. Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. 2. Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan pada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda. Ali mengatakan sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. "Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," ungkap Ali. Ia juga menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap. "Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal. Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," tuturnya. Kendati demikian, kata Ali, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK. Ia menyatakan bahwa pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh dewan pengawas dan inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan. "Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," ujar Ali. (mth)