NASIONAL

Ketua MPR Minta Aparat tidak Arogan Tegakkan Aturan PPKM

Jakarta, (FNN) - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta aparat keamanan tidak bersikap arogan dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Saya meminta aparat dalam menegakkan aturan PPKM tidak dengan sikap arogan, terutama dalam menghadapi masyarakat lapis bawah dan para pedagang kecil," kata Bambang, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021. Permintaan tersebut disampaikannya mengingat masih banyak informasi dari masyarakat, terkait dengan tindakan arogansi pihak keamanan yang berlebihan dalam pelaksanaan ataupun penegakan disiplin PPKM. Ia meminta pemerintah dan kepala Kepolisian Indonesia untuk segera menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat itu dengan memanggil dan mengevaluasi petugas yang bersangkutan. "Langkah itu untuk diklarifikasi jika terdapat tindak kekerasan maka aparat tersebut dapat diberikan tindakan indisipliner atau diberikan sanksi hukum. Hal ini agar menambah kepercayaan masyarakat terhadap petugas dan program pemerintah," ujarnya, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan revisi Peraturan Daerah terkait pengendalian Covid-19, khususnya pada masa PPKM. Hal itu menurut dia karena perspektif Hak Azasi Manusia harus menjadi prioritas bagi aparat ketika menegakkan Perda agar tidak terjadi konflik di lapangan. "Keberadaan kepolisian sebagai satuan keamanan yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid-19 harus tetap mengedepankan cara-cara persuasif dalam mendisiplinkan sikap masyarakat selama masa PPKM," katanya. {MD}.

Rektor UI Mundur Dari Dewan Komisaris BRI

Jakarta, (FNN) - Setelah menuai protes dan polemik, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) -- sebagai pemegang saham mayoritas bank plat merah tersebut -- dilayangkannya pada Rabu, 21 Juli 2021. "Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," demikian keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021. Sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dalam keterangan resmi yang diterima, Perseroan akan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan (GCG) yang baik dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan. Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial. Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi. (MD)

Rezimku Sayang, Rezimku Malang

Penanganan Covid -19 adalah ujian bagi rezim Jokowi, yang akan menerima pengakuan dan sertifikat dari negara. Oleh Sugengwaras Bandung, FNN - Negara bukan hanya terdiri dari pemerintah saja, melainkan negara dalam makna yang sebenarnya yang terdiri dari pemerintah, rakyat, wilayah dan hukum atau pengakuan dari negara lain Dari kaca mata pemerintah penilaian ini sudah jelas, karena kesekian kalinya LBP yang diakui dan dipercaya oleh Presiden Jokowi, yang juga dijuluki menteri segala urusan itu, kembali ditugasi sebagai koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), guna mengurangi resiko kematian akibat Covid - 19. Layaknya konseptor ahli strategi, LBP telah merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi PPKM yang pada kesimpulanya "terkendali" dan "berhasil" menurunkan angka kematian akibat Covid, apalagi ditambahi bumbu permohonan maaf dari LBP kepada masyarakat Indonesia atas ucapannya "Datang aja kesini bagi yang bilang tidak terkendali, biar kutunjukkan MUKANYA..." Keberhasilan ini ditandai dengan pengesahan oleh sang presiden yang menambah perpanjangan waktu PPKM hingga 25 Juli mendatang. Berbeda dengan kaca mata dari masyarakat yang merasakan dan menilai kegagalan PPKM, dengan wujud penolakan dan perlawanan di beberapa daerah, akibat praktek-praktek kekerasan dan tekanan dari petugas PPKM di satu sisi, dan pengabaian serta kebebasan atau kelonggaran TKA Cina yang masuk ke Indonesia pada saat pelaksanaan PPKM di sisi lain. Tindakan ini dianggap pemikiran bukan akal sehat karena justru lebih mengutamakan kepentingan orang asing dibanding kepentingan rakyat sendiri. Rakyat juga menilai, bahwa pemerintah hanya mampu membatasi kegiatan masyarakat, tapi tidak mampu mengatasi kesulitan dan penderitaan rakyat, meskipun belakangan ada kucuran bansos dari pemerintah yang dirasa terlambat, yang berkesimpulan PPKM tidak efektif. Dari kacamata asing, juga menilai kurang efektifnya PPKM ini, yang ditandai dengan adanya penarikan beberapa warganya yang dievakuasi ke negaranya. Dari kaca mata wilayah juga menilai, kenapa pandemi Covid -19 yang telah menjamah seantero dunia termasuk Nusantara ini, tidak dilaksanakan secara serentak bersamaan, yang hanya diargumentasi pembenaran dari pemerintah sendiri. Alhasil kalkulasi dari semua penilaian ditengarai dengan ketidakpuasan masyarakat atau dengan kata lain PPKM gagal, tidak perlu dilanjutkan! Maka hendaknya, ini menjadi introspeksi bagi rezim ini agar ke depan penanganan terhadap Covid -19 dilakukan dengan tepat guna dan daya guna optimal, tidak mubazir dan bermanfaat untuk semuanya. Penulis, Purnawirawan TNI AD.

Sahroni Dukung Kemenkumham Perluas Pembatasan WNA Masuk Indonesia

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti yang dikeluarkan Kemenkumham, karena beberapa kasus di Indonesia diakibatkan longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Saya apresiasi kebijakan Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Dia berharap, kebijakan itu bisa ditegakkan dengan adil dan tidak "pandang bulu". Dia juga meminta agar aturannya dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri. "Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat," ujarnya. Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. "Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkut-nya," papar Yasonna dalam keterangannya, Rabu (21/7). Karena itu menurut dia, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, saat ini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Yasonna menegaskan bahwa perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut, juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. (mth)

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali

Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tulis Inmendagri. Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait COVID-19. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.(sws)

Sebenarnya Jokowi Sudah Habis

By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Blunder kebijakan, keteladanan yang buruk, korupsi tak tertangani, ekonomi yang morat-marit, serta pandemi yang tidak teratasi menyebabkan Jokowi kehilangan harapan. Harapan atas kekuatan diri dan kepercayaan rakyat. Dari sisi mana kekuasaan akan bisa panjang? Tidak jelas dan sulit memastikan jawaban positif. Sebagai Presiden ia wajar untuk gundah dan gelisah. Masalah terdekat adalah pandemi yang terus meningkat. PPKM tidak menjadi solusi tetapi kontroversi. Rakyat tidak bisa menerima pembatasan ketat dan cenderung memilih untuk membangkang. Perpanjangan lima hari hanya upaya menambah waktu berfikir untuk meredam konflik pandangan yang terjadi di lingkaran dalam. Ada empat masalah besar yang menghabisi Jokowi, yaitu : Pertama, ya pandemi ini yang awalnya dianggap enteng dengan dana yang bisa dikeruk bebas melalui Perppu, kini meningkat signifikan. Program PSBB, PPKM mikro, dan PPKM Darurat gagal untuk mengatasi. Jokowi sangat ketakutan mengambil alih pimpinan penanganan karenanya dilempar saja kepada Luhut dan Airlangga. Kedua, kondisi ekonomi yang telah memacetkan investasi dan meroketkan hutang luar negeri. Ekonomi kecil pun terobrak-abrik. Perusahaan banyak tutup yang berefek pada peningkatan angka pengangguran. Omnibus sia-sia dan membuat pertumbuhan ekonomi terebus. Istana menyongsong krisis dengan banyak kasus. Ketiga pelanggaran HAM yang terus menghantui. Kasus pembunuhan enam laskar FPI sulit ditutupi. Skenario yang dibuat selalu mudah dibaca dan semakin terbuka. Buku Putih menjadi pintu masuk ke arah penghukuman dosa politik dan perilaku kriminal rezim. Hutang pelanggaran HAM terdahulu juga akan segera ditagih. Keempat, pemborgolan demokrasi dengan membungkam oposisi bukan solusi tetapi menjadi sebab dari goyangan politik berkelanjutan. Dukungan politik rakyat kepada Pemerintahan Jokowi terus menipis dan memudar. Hampir tak ada kebijakan politik yang disambut gembira. Terakhir revisi PP Statuta UI dicibir habis. Nah sebenarnya Jokowi itu sudah habis. Sulit untuk mengupgrade kewibawaan dan nama baik. Hanya dengan lompatan spektakuler yang dapat menyelamatkan. Namun sesuai dengan gaya kepemimpinan lambat, mengambang dan inkonsisten maka tak ada bayangan untuk lompatan spektakuler tersebut. Jokowi memang sudah habis. Hanya faktor keberuntungan saja yang membuat semua tertunda. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Reisa Kemukakan Tiga Perilaku Bertanggungjawab Saat Pandemi

Jakarta, FNN - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengemukakan tiga perilaku individu yang bertanggungjawab dalam menyikapi situasi pandemi di Tanah Air. "Ada tiga langkah yang bisa dilakukan sebagai individu yang bertanggungjawab dan ingin ke luar dari situasi darurat ini," kata Reisa Broto Asmoro saat menyampaikan keterangan pers PPKM di kanal YouTube FMB9 yang dipantau dari Jakarta, Rabu. Perilaku pertama adalah melindungi diri dengan taat pada protokol kesehatan yang berlaku, seperti menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan (3M). "Jangan menjadi kasus baru, praktikkan dengan disiplin ketat semua protokol kesehatan sekarang juga bersama-sama," katanya. Seorang individu yang bertanggungjawab, kata Reisa, selalu berupaya mengurangi intensitas ke luar rumah atau menurunkan mobilitas dan menjauhi kerumunan karena pembawa virus ini adalah manusia, semakin banyak manusia berkumpul di satu tempat semakin besar kemungkinan virus menyebar. Perilaku kedua, kata Reisa, apabila terkonfirmasi positif tidak perlu panik dan berebut ruang ICU di rumah sakit. Laporkan ke Puskesmas atau Satgas setempat apabila gejala ringan, gunakan telemedisin dan tunggu bantuan datang. “Ingat anda tidak sendirian, kita akan saling membantu, dirawat di rumah sakit atau tidak adalah keputusan dokter,” katanya. Reisa mengingatkan, apabila sedang menjalani isolasi mandiri maka perlu secara rajin untuk mengukur saturasi oksigen, suhu tubuh dan tensi darah dengan tetap berkonsultasi bersama dokter dan keluarga lewat saluran virtual. "Apabila terjadi pemburukan kondisi badan, komunikasi yang rutin akan memastikan bantuan cepat datang dan anda akan tertolong dengan segera," ujarnya. Ketiga, lanjut Reisa, apabila kontak erat, laporkan segera ke Puskesmas pastikan diri dites, berani, dan bertanggung jawab. "Ketahui dengan pasti kondisi tubuh agar tidak menjadi sumber penularan yang tak diduga orang lain. Apabila negatif bisa membantu tim lacak atau tim tracing memastikan aman dari penularan," katanya. Menurut Reisa, langkah pertama akan berkontribusi mengurangi jumlah konfirmasi dan mengurangi angka kematian, menurunkan laju penularan secara drastis. Langkah kedua akan menurunkan beban rumah sakit dan meningkatkan angka kesembuhan. Sementara langkah ketiga, kata Reisa, membantu kabupaten dan kota mencapai target testing dan tracing yang diamanatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. "Kombinasi ketiganya membantu kabupaten dan kota anda keluar dari PPKM Darurat," katanya. (mth)

Kemenkeu: UU Otsus Papua Baru Atur Pengelolaan Dana Lebih Komprehensif

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengatur pengelolaan dana otsus menjadi lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya. "Mulai dari perencanaannya akan ada namanya grand design yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga ada sinergi," ujar Astera dalam Konferensi Pers APBN KITA di Jakarta, Rabu. Selain itu, ia menambahkan, akan ada pengawasan yang lebih komprehensif terhadap penyaluran dana otsus Papua oleh Kementerian/Lembaga terkait, serta melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan perguruan tinggi. Astera menjelaskan, skema penyaluran dana otsus dalam UU Otsus Papua terbaru tersebut juga akan lebih memperhatikan kinerja dan alokasinya ditingkatkan dari 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi 2,25 persen. Lebih lanjut, alokasi tersebut akan terbagi menjadi 1 persen berbentuk dana block grant, sementara sebesar 1,25 persen berupa specific grant yang ditujukan untuk pendidikan dan peningkatan kesejahteraan orang asli Papua. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Panitia Khusus bersama DPR di Jakarta, Kamis (24/06/2021) menyebutkan, dana otsus sangat bermanfaat bagi pembangunan Papua karena 60 persen pembangunan di sana berasal dari dana otsus. Adapun dana otsus Papua berakhir pada tahun 2021 dan telah diperpanjang melalui UU Nomor 2 tahun 2021 untuk 20 tahun ke depan. (mth)

Ubah Bandara Kertajati Menjadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Bandung, (FNN) - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daddy Rohanady mengatakan, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, di Kabupaten Majalengka, bisa diubah fungsi menjadi rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19. "Daripada mubazir hanya untuk tempat swafoto atau rekreasi, mungkin ini bisa jadi pilihan (diubah menjadi RS rujukan Covid-19). Tinggal support obat-obatan, alat-alat kesehatan, dan tenaga kesehatan. Memang kedengarannya tidak masuk akal, tetapi sekarang yang memungkinkan segala sesuatu bisa terjadi," kata Daddy Rohanady, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Juli 201. Menurut Wakil Fraksi Gerindra Jabar itu, gagasan menjadikan Bandara Kertajati sebagai RS rujukan Covid-19 juga bukan satu-satunya pilihan. Ia hanya mencoba menawarkan pilihan dan jika hal tersebut memungkinkan karena ada konsekuensi yang menyertainya, memang dibutuhkan kajian lebih dahulu. "Bukankah selama ini Jabar seolah kehilangan arah tentang fungsi BIJB Kertajati? Sekarang ada kesempatan yang bisa dijadikan pilihan," kata dia. Dia mengatakan, jika jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat, dibutuhkan banyak tempat perawatan pasien. Jika rumah sakit sudah tidak lagi bisa menampung, maka dibutuhkan tempat yang lebih luas agar rakyat tidaak bingung. Dalam situasi seperti sekarang ini, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati bisa dijadikan pilihan. Terkait rencana dijadikan tempat maintenance, repair, dan overhaul (MRO) pesawat TNI dan Polri juga masih butuh waktu untuk mempersiapkan. Apalagi, pengalihan PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad dan memindahkan kedua perusahaan itu ke BIJB, bukan hal sederhana "Butuh waktu yang tidak sebentar

Muhammadiyah Dukung Perpanjangan PPKM untuk Kebaikan Bersama

Jakarta, FNN - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mendukung perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disampaikan Presiden Joko Widodo, jika tujuannya untuk kebaikan bersama. "Tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat, di antaranya dari bahaya COVID-19 dan menyejahterakan mereka. Kalau menurut pemerintah untuk kebaikan rakyat, PPKM harus dilanjutkan ya silahkan dilanjutkan," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan untuk melanjutkan PPKM hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Menurut Presiden Jokowi, PPKM diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Abbas mengatakan apabila pemerintah sudah memutuskan memperpanjang dan meminta mengurangi mobilitas, masyarakat harus secepatnya diberikan bantuan agar kebutuhan hidupnya terpenuhi. "Pemerintah harus membantu perekonomian rakyat dengan BLT secepatnya dan secukupnya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," kata dia. Apabila kasus telah menurun dan pemerintah akan melonggarkan kebijakan PPKM, masyarakat diminta tetap mempertebal penerapan protokol kesehatan. Karena cara yang paling mudah dan murah agar terhindar dari risiko penularan adalah menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, memakai masker, dan mencuci tangan secara berkala. "Tapi, kalau pemerintah tidak akan melanjutkan atau akan melonggarkan PPKM, masyarakat betul-betul diminta dan dituntut untuk menghormati protokol kesehatan yang ada," katanya. Ia mendesak agar aparat keamanan terjun ke pasar-pasar, stasiun, dan tempat-tempat lain yang akan mengundang kerumunan untuk mengedukasi dan memperingatkan apabila ditemukan pelanggaran. "Ini untuk mengatur dan menertibkan masyarakat agar tidak melanggar prokes, kehadiran pihak aparat jelas sangat diperlukan," ucapnya. (mth)