NASIONAL
WNI Belum Dapat Kunjungi Arab Saudi Meski Vaksin Sinovac Diakui
Jakarta, FNN - Warga negara Indonesia yang telah divaksin COVID-19, terutama mereka yang hendak menjalankan umrah ke Arab Saudi saat ini belum dapat mengunjungi negara tersebut, menyusul vaksin buatan Sinovac telah diakui di sana. Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, hingga saat ini pihaknya belum dapat melakukan dorongan ke pemerintah setempat terkait izin masuk jamaah umrah WNI ke Arab Saudi, mengingat penerbangan langsung dari Indonesia yang masih belum diizinkan oleh negara itu. “Untuk dorong umrah belum bisa karena Indonesia masih di-suspend, belum boleh terbang langsung. Kita masih tunggu ketentuan lebih lanjut Saudi,” kata Eko. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arab Saudi secara bertahap mulai menerima permintaan jamaah umrah dari luar negeri untuk mereka yang sudah divaksin dan pada Selasa (24/8), pemerintah setempat resmi memperbolehkan vaksin COVID-19 Sinovac dan Sinopharm bagi para calon jamaah. Namun, menurut Konjen RI, penggunaan kedua vaksin tersebut harus sebagai suntikan penguat di antara empat vaksin lain, yakni buatan Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson. “Iya memang Sinovac dan Sinopharm sudah diakui Saudi tetapi harus booster satu di antara empat vaksin… Satu dari empat vaksin yang diakui Saudi,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, untuk vaksin juga perlu pengaturan teknis seperti di mana dan kapan vaksin disuntikkan. Dia pun menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada sinyal dari pihak Arab Saudi terkait apakah izin masuk bagi jamaah umrah asal Indonesia akan segera dibuka. “Sampai sekarang belum. Semoga segera ada pengumuman itu,” tuturnya. (mth)
Kapolri Mutasi 98 Perwira Termasuk Kapolda Sumsel
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap 98 orang perwiranya, salah satunya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri. Mutasi Kapolda Sumatera Selatan dan 97 perwiran Polri lainnya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri (ST) No 1701/VIII/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada, Rabu tanggal 25 Agustus 2021. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan soal mutasi dan rotasi sejumlah perwira Polri termasuk Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri, sebagai penyegaran di organisasi Korps Bhayangkara. "Sudah lama menjadi Kapolda dan untuk penyegaran organisasi," kata Argo. Argo mengatakan mutasi terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri tidak terkait dengan hasil pemeriksaan Tim Itwasum dan Propam Polri terkait polemik hibah Rp2 triliun dari Almarhum Akidi Tio. "Pindahnya juga dalam level yang sama," ucap Argo. Dalam ST Kapolri tersebut, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri diangkat dalam jabatan baru sebagai Koorsahli Polri yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Teguh Sarwono. Sementara itu, posisi Eko digantikan oleh Irjen Pol Toni Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Jabatan Kapolda Sumatera Barat diisi oleh Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri. Selain Irjen Eko Indra Heri, Kapolri juga memutasi Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Abdul Rakhman Baso sebagai Periwa Tinggi (Pati) Korpbrimob Polri (dalam rangka pensiun). Jabatan Kapolda Sulawesi Tengah digantikan oleh Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang sebelumnya menjabat sebagai Sespim Lemdiklat Polri. Kasus hibah Sementara itu, terkait perkembangan kasus hibah Rp2 triliun Akidi Tio, Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Propam Polri tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan terhadap Irjen Pol Eko Indra Heri. Laporan tersebut akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sebelumnya diberitakan, Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang belum jelas keberadaannya. Kegaduhan dana hibah tersebut bermula saat itu dirinya dihubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Lesty Nurainy dan dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Hardi Darmawan di rumah dinasnya, Jumat (23/7), untuk membicarakan pemberian donasi. Saat itu dirinya sebagai kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini uangnya diminta untuk dikawal transparansinya. Namun, karena menaruh kepercayaan terhadap inisiasi kemanusiaan tersebut lantas tidak terlalu mendalami kepastiannya, sebab sudah diyakinkan uang tersebut tinggal diproses pencairannya saja. Hingga akhirnya sampai saat ini uang tersebut masih belum jelas keberadaannya dan berujung kepelikan bagi kedua belah pihak. Dalam perkara ini penyidik Polda Sumsel telah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak alm Akidi Tio), dr Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga) dan satu lain belum diketahui identitasnya. (sws)
Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Dicopot
Jakarta, FNN - Inspektur Jenderal (Irjen) Eko Indra Heri akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pencopotannya itu diduga ada kaitannya dengan kasus sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang ternyata bohong atau hoax. Pencopotannya itu tertuang dalam telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bernomor ST/1701/VIII/KEP/2021 tertanggal Rabu 25 Agustus 2021. Dalam telegram yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Wahyu Widada tersebut, Eko dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri. Eko kemudian digantikan oleh Irjen Toni Hermanto. Sebagaimana diketahui, kasus Akidi Tio yang menyumbang Rp 2 triliun melalui Eko Indra Heri membuat heboh di tanah air. Sebab, sumbangan tersebut dimaksudkan membantu pemerintah dalam menangani pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Akan tetapi, sumbangan yang disampaikan melalui dokter pribadi keluarga Akidi Tio tersebut hingga kini tidak jelas. Malah, salah seorang anak Akidi Tio bernama Heryanti dilaporkan ke Polda Sumsel dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 2,5 miliar. Pelapornya, Siti Mirza Nuria yang juga merupakan kawan lama Heryanty. Dalam kasus sumbangan bohong Rp 2 triliun, Heryanty sempat dibawa ke Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan. Bahkan, saat itu polisi sempat mengabarkan dia dijadikan tersangka, meski kemudian kabar tersebut dibantah oleh polisi sendiri. Dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan juga ikut diperiksa polisi. Akan tetapi, sampai sekarang status keduanya tidak jelas. Malah, Kapolda Sumsel menjadi korban pertama kebohongan mereka. Dalam kaitan dengan uang Rp 2 triliun itu, Irjen Eko Indra Heri telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Pengawasan Umum dan Tim Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Hasilnya belum diumumkan, sampai ia dicopot sebagai Kapolda Sumsel. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, hasil pemeriksaan internal itu akan langsung diserahkan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Tadi saya ketemu Kadiv Propam, sedang dibuat. hasil pemeriksaan. Begitu pun Itwasum. Hasilnya akan diberikan kepada Pak Kapolri," kata dia. Sebelumnya, Eko Indra telah meminta maaf secara terbuka. Ia mengaku tidak hati-hati saat menerima sumbangan Rp 2 triliun itu. Keteledorannya itu membuat kegaduhan di masyarakat. “Saya minta maaf. Ini karena keteledoran saya sebagai pribadi sampai menimbulkan kegaduhan,” kata Eko Indra Heri kepada Tempo, Jumat, 6 Agustus 2021. Eko mengatakan tidak berpikir jauh jika sumbangan fiktif itu akan membuat gaduh. Dia mengatakan bersama rekan-rekannya menerima sumbangan itu atas niat baik, yaitu membantu penanggulangan Covid-19. Eko mengatakan sama sekali tidak menerima keuntungan dari sumbangan itu. Sejak mengatur sumbangan dari keluarga Akidi Tio yang ternyata fiktif itu, Eko menekankan pada bawahannya bahwa bahkan bunganya saja adalah hak masyarakat. “Saya meminta maaf kepada masyarakat, Bapak Kapolri, terutama institusi saya,” kata Eko Indra Heri. (MD).
BNPT Gandeng Pemkab Malang Bentuk Kawasan Khusus Terpadu Nusantara
Malang, Jawa Timur, FNN - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk mengembangkan Kawasan Khusus Terpadu Nusantara. Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, di Malang, Selasa, mengatakan bahwa penawaran untuk pengembangan Kawasan Khusus Terpadu Nusantara yang bertujuan untuk deradikalisasi berbasis ekonomi tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Malang. "Kawasan Khusus Terpadu Nusantara memiliki tiga fungsi, yakni deradikalisasi, ekonomi, dan pariwisata," kata Boy. Ia menjelaskan wilayah Jawa Timur menjadi salah satu "pilot project" untuk pengembangan Kawasan Khusus Terpadu Nusantara. Selain Jawa Timur, kawasan tersebut akan dikembangkan di Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, pengembangan kawasan tersebut akan melibatkan para eks narapidana teroris (napiter), yang akan menjalani proses reintegrasi sosial bersama masyarakat yang ada di kawasan khusus tersebut. "Akan melibatkan eks napiter, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Mereka akan kita berdayakan untuk melakukan aktivitas di kawasan tersebut," katanya. Beberapa sektor yang akan dikembangkan pada kawasan khusus tersebut, lanjutnya, antara lain sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan. Konsep tersebut, bertujuan untuk penanggulangan terorisme berbasis pembangunan kesejahteraan. "Jadi kesejahteraan ini, coba kita fasilitasi dengan adanya kawasan yang kita bangun," tambahnya. Dalam waktu dekat, BNPT akan segera membicarakan rencana pembangunan, dan pengembangan Kawasan Khusus Terpadu Nusantara tersebut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Malang. Beberapa hal yang harus disiapkan, ujarnya, di antaranya terkait ketersediaan lahan, rencana kegiatan bidang kewirausahaan, dan pembicaraan terkait teknis pengembangan kawasan khusus tersebut. "Jadi, masih memerlukan rapat teknis lebih lanjut yang akan melibatkan tim sinergitas, BNPT dengan pemerintah daerah yang ada di Kabupaten Malang, dan Provinsi Jawa Timur," ujar Boy. (mth)
Indonesia Terima Pinjaman Tangki Oksigen Cair dari India
Jakarta, FNN - Indonesia kembali menerima dukungan dari pemerintah India berupa pinjaman 10 unit tangki oksigen (ISO tank) berkapasitas masing-masing 20 metrik ton (MT) oksigen cair (liquid medical oxygen/LMO) untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Dukungan tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa siang dan diserahterimakan oleh Duta Besar India untuk Indonesia Manoj Kumar Bharti kepada Kementerian Kesehatan RI yang diwakili oleh Plh. Kepala Pusat Krisis Kesehatan Sumarjaya. Tangki-tangki itu akan langsung disalurkan ke wilayah Jawa Timur, Yogyakarta, dan Sumatra dengan dukungan transportasi dari Pertamina, demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI. Sebagai mitra komprehensif strategis yang memiliki kedekatan dari akar sejarah dan budaya, pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pemerintah India. Sebelumnya pada 24 Juli 2021, pemerintah India juga telah memberikan hibah 300 konsentrator oksigen dan 100 MT oksigen cair kepada Indonesia. Sumarjaya berharap kerja sama antara kedua negara dapat terus diperkuat dan diperluas, baik saat pandemi maupun di masa mendatang. Dubes India untuk Indonesia saat serah terima mengatakan bahwa dukungan tersebut sekali lagi membuktikan kedekatan kedua negara yang tidak hanya secara geografis, tetapi juga dalam kemitraan kerja sama di bidang-bidang strategis. Indonesia dan India akan terus berkomitmen memperkuat dan mengembangkan kerja sama di berbagai bidang, baik dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral, serta saling bahu-membahu dalam upaya pemulihan kondisi ekonomi dan kesehatan yang terdampak pandemi COVID-19. (mth)
Komnasham: Konflik Agraria Akibat Pembangunan Terus Berlanjut
Jakarta, FNN - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga mengatakan berdasarkan data, konflik agraria akibat pembangunan infrastruktur masih terus terjadi di Tanah Air. "Hal itu terus meluas dengan eskalasi yang semakin meningkat dan berimplikasi pada pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, maupun hak sipil dan politik," kata dia di Jakarta, Minggu (22/8). Sepanjang 2020, hak kesejahteraan adalah tipologi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM yakni 1.025 kasus di mana di dalamnya termasuk konflik agraria. Sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan konflik agraria tersebut, yakni pembangunan pelabuhan baru Makassar, pembangunan Sirkuit Moto GP di Mandalika Nusa Tenggara Barat, dan pengembangan kawasan wisata Danau Toba. Padahal, lanjut dia, Presiden Jokowi dalam pidato Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2020 telah memberikan jaminan bahwa pembangunan infrastruktur didedikasikan sebagai sarana pemenuhan HAM. Masih adanya konflik agraria akibat sejumlah pembangunan infrastruktur di Tanah Air, mendorong Komnas HAM mengingatkan bahwa Indonesia ikut serta dan mengakui Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi petani dan orang yang bekerja di pedesaan (UNDROP). Di dalam deklarasi tersebut terdapat sejumlah poin pokok, di antaranya mengakui hubungan dan interaksi antara petani dengan orang yang bekerja di pedesaan. Mereka terikat dengan tanah, air, dan alam karena sebagai mata pencaharian. Negara, sambung dia, harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan. Hal itu dengan mengambil langkah legislatif, administratif, dan langkah lainnya yang layak secara progresif guna mencapai perwujudan hak-hak yang ditetapkan dalam deklarasi tersebut. Hal yang tidak kalah penting, kata dia, dalam deklarasi tersebut menegaskan bahwa HAM sesuatu yang universal, tidak terpisahkan, saling terkait dan saling menguatkan. (sws)
Ketua DPD RI Tinjau "Command Center" Sumedang
Sumedang, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meninjau langsung Command Center Kabupaten Sumedang yang berada di Gedung Utama Setda Pemkab Sumedang, Jawa Barat, Sabtu, untuk mengetahui kondisi tempat tersebut yang selama ini berfungsi menjalankan sistem pemerintahan secara digital. "Saya lihat sangat bagus, menjadi solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menuntut layanan serba cepat," kata LaNyalla didampingi Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. LaNyalla berharap percepatan transformasi digital di Kabupaten Sumedang semakin mempercepat pembangunan yang berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan warga. "Tapi tentu yang kita lihat nanti adalah hasilnya, semoga mempercepat pembangunan dan kesejahteraan warga Sumedang," kata LaNyalla. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan bahwa big data di Command Center Sumedang tidak hanya menyajikan data secara digital tapi dijadikan informasi untuk pengambilan kebijakan. "Jadi tidak hanya pemantauan CCTV saja. Ini sangat lengkap. Data-data tersebut kita gunakan untuk mengambil kebijakan berdasar fakta, knowledge, insight, dan ' wisdom," katanya. Ia menyampaikan berbagai aplikasi yang menyangkut pelayanan publik dan pemerintahan sudah terintegrasi di Command Center dengan berbagai program pelayanan digital yang diberi nama e-Office, e-Sakip, Markonah, Mauneh, Maijah, Mauti, Amari, Tahu Sumedang, dan Sitabah. "Data-data disajikan lengkap by name by addres," kata Dony. Ia menyampaikan pemanfaatan teknologi informasi berguna untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan yang efektif. Seperti di Command Center, kata Bupati, ada penilaian pegawai, dari mulai Sekda sampai staf golongan I, sehingga bisa digunakan untuk memutuskan pegawai terbaik tanpa testing lagi. Kelebihan lainnya adalah adanya aplikasi e-office, sistem penanggulangan kekerdilan (stunting), perizinan, pariwisata dan lainnya. (mth)
Moeldoko Kirim Somasi Ketiga kepada ICW
Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras. "Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat. Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021. Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras. "Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto. Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain. "Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata Otto. Menurut Otto, Egi Primayogha tidak membalas somasi Moeldoko, tetapi yang membalas somasi adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo. "Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi, padahal yang tegas yang memberikan menyampaikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya, jadi perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," ujar Otto. Dalam surat balasan ICW tersebut, Otto menilai ICW tidak dapat membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras. "Balasan mereka benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkap ke media," katanya. Dalam balasan surat, lanjut dia, ternyata bila dilihat metodologinya tidak ada interview, hanya mengumpulkan data sekunder. Dengan demikian, ini bukan penelitian karena ICW hanya membuat analisis dengan menggabung-gabungkan cerita yang ada di media. Isi lain surat balasan ICW itu, ungkap Otto, adalah ICW mengakui adanya misinformasi. "Kalau mereka misinformasi, lalu melontarkan di media massa, sepatutnya mereka meralat atau mencabut pernyataan semula karena sudah merugikan Pak Moel, nama baik sudah telanjur tercemar, tidak bisa entengnya mengatakan misinformasi lalu selesai, harus tegas mencabut dan memulihkan nama Pak Moeldoko," kata Otto. Dalam konferensi pers ICW pada tanggal 22 Juli 2021 disebutkan bahwa Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. Perseroan Terbatas (PT) Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat COVID-19. Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik, apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW juga mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. (mth)
Mensos: Fitur "Usul" dan "Sanggah" Dorong Ketepatan Penyaluran Bansos
Jakarta, FNN - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan fitur "usul" dan "sanggah" di aplikasi Cek Bansos, mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) di masyarakat. Aktivasi dua fitur tersebut, menurut Risma, juga sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan, tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak, tapi mendapatkan bantuan (inclusion error). “Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial,” kata Risma dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat. Risma mengatakan apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi. “Kalau ada dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi,” katanya. Menurut Risma, dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan. Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos. Selain itu, juga karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu. Risma memberikan perhatian serius terhadap aspek akuntabilitas penyaluran bansos. Dalam beberapa kali kunjungan ke daerah, Risma blusukan ke rumah warga. Kepada penerima bantuan, Risma mengecek langsung kesesuaian antara komoditas yang sudah diterima dengan indeks bantuan. Catatan dari kunjungan lapangan menjadi bahan evaluasi. Kini Kementerian Sosial terus mematangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos, termasuk di dalamnya dengan melibatkan penggunaan teknologi digital. Risma menyatakan langkah tersebut untuk memberikan transparansi, khususnya kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur “usul”, atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur “sanggah”. Terbukanya akses masyarakat, dinilai Risma membawa dampak positif. Dengan dibukanya partisipasi masyarakat, maka proses pembaruan data juga semakin cepat. “Pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat. Jadi jangan ada pandangan kewenangan pemerintah daerah ditiadakan,” kata dia. Sementara Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan akses masyarakat terhadap perbaikan data kemiskinan melalui fitur “usul-sanggah” pada situs Cek Bansos, sejalan dengan langkah KPK. Kebijakan tersebut, katanya, memberikan penguatan pada aspek pencegahan terhadap kerugian negara dengan melibatkan masyarakat. KPK, menurut dia, telah mengaktifkan aplikasi Jaga Bansos sebagai sarana masyarakat bila menemukan masalah dengan penyaluran bansos. “Adanya (fitur) “usul-sanggah” (pada situs Cek Bansos) ini yang kami harapkan. Kalau kami, kan ada di hilir dengan menyiapkan aplikasi Jaga Bansos,” kata Pahala. (mth)
Mantan Peneliti: Tempatkan Sains-Teknologi pada Posisi Strategis
Jakarta, FNN - Mantan peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jan Sopaheluwakan mengatakan perlu ada nasionalisme dalam menempatkan sains dan teknologi pada posisi strategis. "Ada nuansa nasionalisme bagaimana menempatkan sains dan teknologi itu pada posisi yang strategis," kata Jan Sopaheluwakan yang merupakan Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI pada 2006-2011 dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat. Menurut dia, lanskap ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) di Indonesia harus semakin jelas ke depan dan bukan dihela oleh kepentingan politik yang transaksional sehingga arah kebijakan Iptek tidak menjadi pragmatis dan tidak sinkron. Dia menuturkan harus dihindari potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berlevel kementerian dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang hanya berbentuk badan karena antara ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi saling berkaitan, tetapi berbeda satu sama lain. Pada kesempatan itu, Forum Komunikasi Profesor Riset Kementerian Pertanian menawarkan dua opsi integrasi kelembagaan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) di Kementerian Pertanian ke BRIN, yakni soft integration dan integrasi parsial. Pada opsi soft integration, Ketua Forum Komunikasi Profesor Riset Kementerian Pertanian Tahlim Sudaryanto menuturkan kelembagaan tetap melekat di kementerian, tetapi program dan anggaran dikoordinasikan oleh BRIN. Pada opsi itu, keterkaitan riset dengan kebijakan/program kementerian masih terjaga, tidak menimbulkan gejolak dalam masa transisi. BRIN, kata dia, memang tidak memiliki kekuasaan penuh dalam koordinasi apabila opsi tersebut dipilih. Namun, Tahlim menuturkan opsi itu bisa menguatkan skema Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-2024. Pada opsi integrasi parsial, lanjut Tahlim, sebagian unit kerja litbang bertransformasi menjadi lembaga nonpenelitian dan pengembangan, dan sebagian berintegrasi dengan BRIN. Jika opsi itu dipilih, Tahlim menggarisbawahi perlunya pengunduran integrasi sepenuhnya ke BRIN dengan tidak dipatok hingga akhir 2022. Selain itu, jabatan fungsional peneliti masih dimungkinkan pada lembaga baru yang dibentuk Kementerian Pertanian. Selain itu, sebagian besar jabatan fungsional peneliti bisa berintegrasi dengan BRIN secara penuh. Tahlim mengatakan hasil kajian dua opsi integrasi itu telah disampaikan di berbagai forum, bukan hanya di internal Kementerian Pertanian, tapi juga di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Sekretariat Negara. Integrasi penelitian dan pengembangan di kementerian/lembaga (K/L) menjadi salah satu yang didorong pemerintah. Melalui surat 22 Juli 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian di 48 K/L untuk memastikan pengalihan peneliti di penelitian dan pengembangan ke BRIN tuntas 31 Desember 2022. Tersedia tiga opsi integrasi, yakni integrasi total, integrasi parsial atau konversi ke nomenklatur, tugas, dan fungsi berbeda. BRIN akan menerima program, sumber daya manusia riset dan aset lain. Untuk menjamin karier, BRIN dan K/L akan memetakan dan menentukan pejabat fungsional peneliti yang dialihkan atau tidak dialihkan. Bagi yang tidak dialihkan ke BRIN, pejabat fungsional bisa beralih ke jabatan fungsional di K/L. Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebelumnya mengatakan pihaknya terus berupaya mewujudkan ekosistem riset dan inovasi Indonesia yang kuat. "Kita perlu membangun ekosistem riset dan inovasi yang kuat serta mewujudkan kolaborasi solid antara para pemangku kepentingan yang didukung oleh kebijakan-kebijakan terkait," kata Handoko di Jakarta, Selasa (10/8). Ekosistem riset dan inovasi yang kuat dan kolaborasi solid diperlukan untuk mengoptimalkan semua potensi yang dimiliki Indonesia agar bisa menjadi negara yang maju. Handoko mengatakan Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara maju dengan lahirnya Undang Undang No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menjadi kunci dan fondasi yang kokoh untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Tanah Air. (mth)