NASIONAL
Rudi "Gajah" Polisi yang Ditembak di Poso Kembali Pimpin Polda Sulteng
Palu, FNN - Tongkat komado pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berganti, dan kini dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Rudi Safahriadi, yang kembali ditunjuk untuk memimpin Polda Sulawesi Tengah, menggantikan seniornya, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Rakhman Baso, yang per tanggal 1 September purna tugas. Hal itu terjadi setelah upacara serah-terima jabatan yang dipimpin Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, di Rupatama Markas Besar Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Selasa (31/8/2021). Penunjukan Sufahriadi sebagai kepala Polda Sulawesi Tengah, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor : ST/1701/VIII/KEP/2021 tanggal 25 Agustus 2021. Nama dia di lingkungan Polda Sulawesi Tengah tidaklah asing. Pria kelahiran Cimahi, Jawab Barat, pada1965, itu pernah menjadi kepala Polda Sulawesi Tengah pada 2016-2018, dengan pangkat brigadir jenderal polisi. Saat itu ada Polda yang dipimpin seorang inspektur jenderal polisi dan juga brigadir jenderal polisi. Waktu ia memimpin Polda Sulawesi Tengah itu, dua pentolan teroris Poso, Santoso dan Daeng Koro, tewas saat kontak tembak dengan Satuan Tugas gabungan TNI/Polri yang saat itu masih bersandi Operasi Tinombala. Pria disapa Rudi "Gajah" itu pernah mejabat sebagai kepala Polres Poso pada 2005-2007. Pada awal menjadi kepala Polres Poso itu, ia pernah ditembak orang tak dikenal dan beruntung dia bisa menghindari tembakan tersebut. “Jabatan kepala Polda Sulawesi Tengah hari ini resmi dijabat Inspektur Jenderal Polisi Drs Rudi Sufahriadi,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, Selasa (31/08). Setelah dilantik menjadi kepala Polda Sulawesi Tengah untuk kedua kalinya ini, pada Rabu (1/9) dia bertolak ke Palu untuk segera bertugas. Pelaksanaan tradisi, laporan kesatuan, upacara serah terima pataka Polda Sulawesi Tengah dan tradisi pelepasan Baso akan dikemas secara sederhana, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan hanya dihadiri terbatas kalangan internal Polda Sulawesi Tengah karena virus Korona masih banyak terjadi. "Selamat memasuki purna tugas sebagai anggota Polri, kami seluruh personil Polda Sulteng akan melanjutkan tauladan yang jenderal tunjukan selama di Sulawesi Tengah," Supranoto. (mth)
Akademisi Unsoed Harapkan Adanya Perubahan di DPR RI
Purwokerto, FNN - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengharapkan adanya perubahan dan pembenahan di DPR yang baru merayakan HUT Ke-76 pada tanggal 29 Agustus 2021. "Saya sebenarnya sudah sangat kecewa dan tidak bisa banyak berharap ke DPR, karena sampai saat ini tidak ada perubahan, bahkan menjadi-jadi. Yang terjadi sekarang DPR kembali menjadi layaknya stempel, peran kritisnya tak lagi kuat terlihat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa. Ia mengatakan penentuan hari ulang tahun tersebut diambil dari tanggal dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945. Menurut dia, lembaga ini dinilai sebagai cikal bakal lembaga legislatif di Indonesia sehingga kelahirannya ditetapkan sebagai hari jadi DPR. Akan tetapi hingga sekarang, kata dia, anggota DPR belum bisa meneladani sosok-sosok pendahulu mereka di KNIP yang mampu bekerja keras di tengah situasi perjuangan melawan penjajah dan ikhlas menunjukkan karya nyata meski dengan fasilitas yang sangat terbatas. "Kalau kita melihat tayangan televisi, sering kali terlihat ada anggota DPR yang asyik bermain telepon seluler, bahkan ada yang tidur saat menghadiri sidang. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan pendahulunya yang tetap berkarya dengan ikhlas," ujarnya. Sementara dalam hal membahas dan menetapkan anggaran, kata dia, anggota dewan terkesan lebih mementingkan aspirasinya sendiri seperti usulan tentang dana aspirasi dan rumah aspirasi. "Secara umum memang terdapat persoalan dalam hal representasi. Ada jarak yang cukup lebar antara Sang Wakil dengan Sang Terwakil," tutur dosen pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu. Ia mengatakan relasi politik yang terbangun anggota dewan dan rakyat selama ini hanya nampak saat menjelang pemilu. Menurut dia, sangat jarang ditemukan wakil rakyat yang secara serius membangun pola relasi yang erat dengan terus menyerap aspirasi konstituen yang diwakilinya di luar konteks kampanye dan pemilu. Akan tetapi pascapemilu, para wakil kebanyakan tidak bersungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi Sang Terwakil. "Di antara yang sungguh-sungguh pun banyak pula yang terpaksa menjalankan 'formula representasi 2-1-2' akibat politik biaya tinggi untuk dapat meraih kursi. Maksudnya, dari masa jabatan yang lima tahun, dua tahun pertama terpaksa dicurahkan untuk pengembalian modal, satu tahun selanjutnya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, sementara dua tahun selebihnya dimanfaatkan untuk mempersiapkan pertarungan perebutan kursi pada pemilu berikutnya," ujat Sabiq. Dengan demikian, praktis jika dikalkulasi hanya satu tahun waktu efektif yang mereka abdikan untuk menjadi penyalur aspirasi dan pembela rakyat. Ia mengaku fenomena keterputusan representasi tersebut sering kali muncul dalam berbagai diskusi dengan aktivis organisasi-organisasi rakyat. "Mereka (aktivis, red.) merasa diperlakukan hanya seperti pendorong mobil mogok. Saat mobil sudah bisa berjalan, pendorong lalu ditinggal begitu saja. Padahal banyak yang telah berusaha membangun kontrak politik namun dalam kenyataannya, kontrak politik tersebut tidak efektif, mudah sekali dikhianati oleh Sang Wakil," ucapnya. Terkait dengan hal itu, Sabiq mengharapkan di usianya yang telah genap 76 tahun, DPR dapat melakukan berbagai perubahan dan pembenahan sehingga dapat benar-benar mewujudkan aspirasi kontituennya di luar konteks kampanye dan pemilu. (mth)
Kominfo Investigasi Dugaan Kebocoran Data Aplikasi eHAC
Jakarta, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menginvestigasi dugaan kebocoran data pada aplikasi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Electronic Health Alert Card/eHAC). eHAC merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan yang berguna sebagai kartu verifikasi, kontrol kewaspadaan dan syarat yang perlu dipenuhi pelaku perjalanan di tengah pandemi COVID-19. "Sedang kami lakukan investigasi," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi saat dihubungi, Selasa. Langkah ini sejalan seperti yang dipaparkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf dalam konferensi pers terbarunya yang dilakukan untuk menanggapi dugaan kebocoran data dari sistem milik mereka itu. Kementerian Kesehatan mengklaim akan melakukan audit forensik untuk memastikan dugaan kebocoran data seperti yang dipaparkan oleh VPN Mentor dalam penelitian berjudul "Indonesian COVID-19 Apps Leaks Private Data From Over 1 million People". "Kita lakukan upaya investigasi dan penelusuran serta audit forensik, bekerja sama dengan lembaga terkait," kata Anas menjelaskan langkah lanjutan terkait dugaan kebocoran data tersebut. Sebelumnya, VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN), melaporkan adanya dugaan kebocoran 1,3 juta data pada eHAC. Data- data yang bocor tidak hanya sekadar data yang ada di KTP, tapi juga sampai menyentuh data hasil tes COVID-19, paspor, data rumah sakit dan klinik yang telah melakukan pengetesan pada pengguna, hingga data pembuatan akun eHAC. Dugaan kebocoran data tersebut terjadi karena pembuat aplikasi menggunakan database Elasticsearch yang tidak memiliki tingkat keamanan yang rumit sehingga mudah dan rawan diretas. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menonaktifkan database tersebut terhitung sejak 24 Agustus 2021, maka dari itu laporan ini baru diterbitkan seminggu setelah database tersebut seharusnya tidak lagi dapat akses. Kementerian Kesehatan pun menyebutkan data yang diduga mengalami kebocoran itu merupakan aplikasi eHAC yang lama yang tidak lagi digunakan sejak Juli 2021. Demi kenyamanan dan keamanan lebih optimal, para pengguna aplikasi eHAC versi lama dan belum terhubung dengan aplikasi pedulilindungi.id diminta untuk menghapus akun dan aplikasi tersebut dari gawai. (mth)
Presiden Jokowi: Sinyal Pemulihan Ekonomi Global Sudah Sangat Terasa
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sinyal pemulihan ekonomi global sudah sangat terasa, yang terlihat dari perbaikan aktivitas industri manufaktur, menggeliatnya laju ekspor dan impor serta meningkatnya harga komoditas. “Sinyal pemulihan global sudah sangat terasa baik dari aktivitas manufaktur global yang tumbuh positif serta ekspor-impor yang mulai menggeliat,” kata Presiden Jokowi pada Kongres ISEI XXI dan Seminar Nasional 2021 yang digelar virtual di Jakarta, Selasa. Menurut Presiden Jokowi, tanda-tanda pemulihan ekonomi global juga didukung oleh proyeksi berbagai lembaga keuangan internasional yang menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) global akan mengalami perbaikan pada akhir 2021 dan 2022. Misalnya Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/MF), yang menurut Presiden, telah memprediksi pertumbuhan ekonomi global akan mencapai 6,0 persen pada 2021 dan 4,9 persen pada 2022. Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia juga terus menunjukkan perbaikan, karena kebijakan yang diambil pemerintah selalu menyeimbangkan antara kepentingan aspek kesehatan dan ekonomi. Selain itu, upaya berbagai beban (pain sharing) antara otoritas fiskal dan moneter juga berkontribusi untuk memulihkan ekonomi. Pada kuartal II 2021 ekonomi Indonesia dapat bertumbuh hingga 7,07 persen secara tahunan (year on year/yoy). “Kita bersyukur berkat sinergi berbagai pihak untuk pain sharing baik kebijakan fiskal dan moneter, serta menjaga keseimbangan rem dan gas antara ekonomi dan kesehatan,” ujar Presiden Jokowi. Selain pertumbuhan ekonomi sebesar 7,07 persen (yoy) di kuartal II 2021, Presiden Jokowi menyebut laju inflasi nasional yang sebesar 1,5 persen (yoy) per Juli 2021 juga masih terkendali. Sementara pertumbuhan ekspor berhasil melompat ke 31,8 persen, dan konsumsi masyarakat bertumbuh 5,9 persen di kuartal II 2021. “Investasi tumbuh sangat baik 7,5 persen, indeks kepercayaan pemerintah juga naik dari 97,6 menjadi 115,6,” ujar Presiden Jokowi. (mth)
KBRI Tokyo Beri Penghargaan pada Awak Kapal Latih AL Jepang
Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia melalui Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi memberikan penghargaan kepada awak latih Angkatan Laut (AL) Jepang JS Kashima 3508 karena telah menyelamatkan tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia. Penghargaan dari pemerintah Indonesia itu diterima oleh Kepala Staf Pasukan Bela Diri Angkatan Laut Jepang Laksamana Hiroshi Yamamura di Markas Pasukan Bela Diri AL Kementerian Pertahanan Jepang di Ichigaya Tokyo pada Senin (30/8). JS Kashima telah menyelamatkan tiga warga Indonesia yang merupakan ABK kapal motor Mitra Usaha GT 32, menurut keterangan KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Senin. Dubes Heri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada awak kapal JS Kashima 3508. "Atas nama Pemerintah Indonesia saya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan aksi penyelamatan terhadap tiga awak Kapal Motor Mitra Usaha, GT 32, oleh kapal perang latih (cadet training ship) JS Kashima 3508," ujar Dubes Heri. Dalam kesempatan itu, dia juga membahas kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Jepang. Dubes mengapresiasi komitmen Menteri Pertahanan Indonesia dengan Menteri Pertahanan Jepang pada Maret 2021 untuk terus meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan. "Saya sangat menghargai apabila latihan bersama antara Angkatan Laut Jepang dan Angkatan Laut Indonesia dapat terlaksana sebagai bentuk dari implementasi kerja sama ini," kata Heri. Laksamana Hiroshi Yamamura mengapresiasi penghargaan yang diberikan kepada awak kapal JS Kashima 3508. Tindakan penyelamatan terhadap awak kapal motor itu, menurut Hiroshi Yamamura, sudah menjadi tanggung jawab bersama di seluruh wilayah perairan. Sebelumnya, kapal latih AL Jepang JS Kashima menyelamatkan tiga ABK dari KM Mitra Usaha yang mengalami kebocoran dan tenggelam di perairan Batang Dua, Ternate pada Sabtu (3/7) lalu. Setelah terombang-ambing di laut selama empat hari, ketiganya diselamatkan oleh kapal latih AL Jepang tersebut pada Kamis (8/7). Saat itu JS Kashima tengah berlayar menuju Jepang setelah melaksanakan kunjungan persahabatan ke TNI AL sekaligus mengisi bekal logistik di Surabaya, Jawa Timur. (mth)
Menkominfo Dukung RUU PDP Selesai pada Masa Sidang I
Jakarta, FNN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa kementeriannya mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat diselesaikan pembahasannya di DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. "DPR telah menetapkan RUU PDP sebagai salah satu prioritas (yang diselesaikan) pada Masa Persidangan I. Karena itu saya memberikan dukungan agar RUU PDP diselesaikan pada masa sidang ini," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia meyakini RUU PDP dapat diselesaikan pada Masa Persidangan I karena bukan termasuk RUU yang perlu pembahasan panjang. Namun, menurut dia, ada beberapa isu strategis yang perlu dicari titik temu dan diletakkan dalam rumusan yang tepat. "Semua itu dasarnya hanya satu, yaitu kepentingan negara dan perlindungan data masyarakat Indonesia. Bukan kepentingan perlindungan bangsa-bangsa lain," ujarnya. Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya akan fokus menyelesaikan pembahasan tingkat I sebanyak tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Dia menegaskan DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik, meski di tengah kondisi pandemi COVID-19. "Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan penyelesaian sejumlah pembahasan RUU tingkat I bersama pemerintah," kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (16/8). Dia menjelaskan ketujuh RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selanjutnya, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Ahli Asal Inggris Jelaskan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
Jakarta, FNN - Ahli obat-obatan dari Imperial College London di Inggris, David Nutt, menjelaskan penggunaan ganja medis yang cukup aman untuk kebutuhan penanganan penyakit tertentu. "Ganja medis tidak hanya digunakan secara luas, tetapi juga aman," kata Nutt sebagaimana disampaikan ulang oleh penerjemah Miki Salman dalam sidang uji materi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin. Nutt menyebut, banyak negara yang telah memanfaatkan ganja medis bagi pelayanan kesehatan dan diatur dalam regulasinya, seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel, dan Australia. Ia menekankan ganja medis memiliki sifat unik dan mengatakan, dokter spesialis di Inggris juga diizinkan untuk memberikan resep tersebut. Dalam penjelasannya, zat tetrahidrokanabinol (THC) maupun kanabidiol (CBD) yang terkandung dalam ganja medis bermanfaat dalam penanganan pasien anak yang menderita epilepsi hingga pasien penyakit neuropati. Nutt memaparkan data statistik dan penelitian dari penanganan pasien kedua penyakit tersebut dan menunjukkan bahwa perawatan ganja medis memberikan efek yang lebih baik dibandingkan penggunaan obat-obatan konvensional lainnya. "Saya berusaha menunjukkan bahwa di Inggris ada bukti sangat kuat terkait efektivitas ganja medis dan ada banyak sekali bukti yang membuat zat ini dikategorisasi ulang karena memiliki sifat-sifat khasiat medis yang unik," ujar Nutt. Ia hadir sebagai ahli yang dihadirkan pemohon bersama dengan dua ahli lainnya dalam sidang tersebut, yakni Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, Musri Usman. Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Dalam sidang sebelumnya pada 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita cerebral palsy atau lumpuh otak. Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I. Sementara itu, dalam sidang pada hari Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah menjelaskan bahwa larangan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia. Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan di Indonesia. Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya. (mth)
Gubernur BI Terus Pantau Risiko Perubahan Kebijakan Bank Sentral AS
Jakarta, FNN - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan pihaknya terus memantau risiko waktu dan besaran perubahan kebijakan atau tapering Bank Sentral Amerika Serikat, The Fed, yang kemungkinan akan terjadi dalam waktu dekat. "Pernyataan terakhir dari Gubernur The Fed Jeremy Powel dalam Jackson Hall kemarin melihat kemungkinan mulainya pengurangan likuiditas di akhir tahun ini, meskipun kenaikan suku bunga masih di penghujung tahun 2022," ungkap Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin. Meski begitu, ia menilai reaksi dan pemahaman pasar mengenai kemungkinan perubahan kebijakan Fed tersebut sudah semakin baik saat ini. Kendati demikian, BI akan terus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tersebut dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, pasar surat berharga negara (SBN), dan pemulihan ekonomi ekonomi global. Perry menjelaskan pergerakan nilai tukar rupiah secara teknikal belakangan ini memang dipengaruhi reaksi pasar terhadap kemungkinan perubahan kebijakan Bank Sentral AS, namun langkah-langkah stabilisasi terus dilakukan. "Kalau diperlukan melalui intervensi pasar. Tapi, secara keseluruhan pergerakan nilai tukar rupiah itu sesuai dengan mekanisme pasar, tidak banyak kami lakukan intervensi kecuali pada periode pasar mendapat tekanan seperti pada awal tahun 2022 ini karena kenaikan kasus COVID-19 varian Delta," tegasnya. Maka dari itu, ia menyebutkan perkembangan COVID-19 varian Delta yang sudah terjadi di berbagai negara juga menjadi salah satu risiko global yang akan terus dipantau saat ini. "Kenaikan kasus COVID-19 tentu mempengaruhi pola pertumbuhan ekonomi global yang akan menjadi berbeda-beda karena tergantung pada kemajuan vaksin dan besarnya stimulus," ujar Perry. Ia menilai dampak dari divergensi pertumbuhan ekonomi di berbagai dunia tersebut mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia, meski terdapat peluang mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor terbuka. (mth)
Dewan Pengawas Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Jakarta, FNN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. "Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta, Senin, 30 agustus 2021. Pasal 4 ayat 2 huruf b berisi "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi". Sedangkan pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung". "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Tumpak. Terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili. Ia mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. "Hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambah Anggota Majelis Etik Albertina Ho. Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono menyebutkan, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan. Prtama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi. Lili Pintauli diketahui mengenal Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat, saat perjalanan dari Medan ke Jakarta. Saat itu Syahrial sudah tahu Lili adalah pimpinan KPK dan Syahrial memperkenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai. Setelah tiba di Jakarta, Lili lalu mengatakan ke Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Rpihatini Lubis yang pernah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh DPAM Tirta Kualo. Lili pun mengatakan kepada Syahrial "Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?". Syahrial lalu meminta nomor telefon Lili, dan memberikan nomornya. Syahrial lalu meminta Plt Direktur PDAM Tirta Kualo, Yudhi Gobel mengapa uang jasa Ruri belum dibayar. Yudhi menjawab, kondisi keuangan perusahaan sedang sulit. Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya Ruri Prihatini Lubis untuk kembali membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo. Surat ditembuskan kepada KPK. Ruri membuat surat pada 21 APril 2021, dan tembusannya disampaikan ke KPK. "Majelis berpendapat perbuatan terperiksa meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan. Akan tetapi, menurut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan. Sebab, belum dibayarnya uang jasa pengabdian itu, masalah urusan keperdataan sesesorang dengan perusahaan daerah. Tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan," kata Albertina. Selanjutnya uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis pun dibayar dengan cara dicicil tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 53.334.640 Perbuatan kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di wilayah kerjanya. Majelis etik menyebutkan, pada Juli 2020, setelah Lili dan Syahrial bertemu di pesawat, Lili menghubungi Syahrial melalui telefon dengan mengatakan, "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil". Dijawab Syahrial, "Itu perkara lama Bu, tolong dibantulah". Lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau". Pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan menyhampaikan permohonan bantuan soal perkaranya dalam kasus jual beli jabatan. Saa itu ada informasinya bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di kabupaten Labuhan Batu Utara dan akan melanjutkan penggeledahan di Tanjung Balai. "Kemudian terperiksa mengatakan untuk menghubungi saudara Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor telefonnya. Fakta itu menambah keyakinan bagi majelis bahwa hubungan komunikasi antara teperiksa dan M Syahrial sebagai seorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens. Ada upaya teperiksa untuk membantu saksi M Syahrial mengatasi perkaranya. Karena menurut majelis, seharusnya terperiksa cukup menyampaikan 'maaf tidak bisa membantu dan carilah pengacara' tanpa menyebut atau menunjuk nama pengacara bahkan memberikan nomor kontak pengacara yang bersangkutan," ucap Albertina Ho. Terhadap vonis etik tersebut, Lili Pintauli hanya menyampaikan "terima kasih". (MD).
BRIN Cegah Replikasi Pusat-Pusat Unggulan Riset
Jakarta, FNN - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencegah terjadinya replikasi pusat-pusat unggulan riset di berbagai daerah di Indonesia. "Kita tidak perlu punya di banyak tempat tetapi cukup di satu atau dua tempat tetapi benar-benar 'excellent' (unggul) yang memiliki kapasitas yang luar biasa karena hasil riset di satu tempat itu bisa langsung dipakai semuanya," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam webinar Sinergi Memperkuat Riset dan Inovasi Nasional di Jakarta, Sabtu. Menurut Handoko, lembaga riset bukan merupakan lembaga teritorial dan tidak seperti polisi atau tentara yang harus ada di semua tempat, tetapi cukup ada satu unit tertentu yang benar-benar unggul di satu bidang riset dan menjadi rujukan bagi semua pihak. "Di BRIN nanti pun kita akan membuat setiap unit kita meskipun itu ada di lokasi-lokasi di daerah itu adalah unit satu-satunya yang memang memiliki sesuatu bidang kompetensi, pusat unggulan di satu bidang tertentu yang tidak ada di daerah lain di Indonesia," tuturnya. Pusat unggulan riset tersebut bisa tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi tempat acuan bagi siapa pun yang ingin melakukan riset di bidang tertentu sehingga tidak akan terjadi replikasi pusat unggulan. Handoko menuturkan replikasi pusat unggulan di beberapa tempat hanya menjadi pemborosan yang luar biasa, dan itu harus dicegah. Dengan mengembangkan pusat unggulan riset yang memiliki keunggulan yang berbeda-beda dan tidak ganda, maka akan meningkatkan kompetensi dan sumber daya riset di pusat tertentu sehingga bisa berkompetisi secara global. Tersebarnya berbagai sumber daya riset di banyak tempat telah membuat suatu unit atau pusat riset menjadi kurang mampu berkompetisi karena seolah-olah tampak kekurangan sumber daya padahal jika ditotalkan, sumber daya riset itu banyak baik dari segi manusia, anggaran dan infrastruktur. Namun, karena sumber daya risetnya diecer-ecer di berbagai tempat sehingga tampak kurang berdaya saing. Oleh karena itu, BRIN akan mengintegrasikan sumber daya riset tersebut untuk menciptakan "critical mass" yang tinggi. (mth)