NASIONAL
Formula E Jakarta Ditunda, FIA Lebih Paham dari Duo PDIP dan PSI
Oleh: Mochamad Toha Interpelasi yang diajukan PDIP dan PSI atas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu jelas bermuatan politis. Apalagi dikaitkan dengan penyelenggaraan event Formula E Internasional di Jakarta yang akhirnya tertunda pada 2022. Hak interpelasi ini diajukan oleh 33 orang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 PSI. Artinya, semua anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat. Ke-33 legislator itu termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, dan Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad. Hak interpelasi adalah hak anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hak interpelasi bisa diajukan dalam rapat paripurna jika diusulkan oleh dua fraksi dan minimal 15 anggota dewan. Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota). Hak interpelasi bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir. “Setahu saya, (penundaan tersebut) atas permintaan FIA. Karena pandemi Covid-19. Bukan permintaan Anies. Surat dari FIA ada copy-nya di Anies,” ungkap sumber FNN.co.id yang dekat dengan Istana. Surat penundaan dikirim oleh Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) atau Federasi Otomotif Internasional (FOI) kepada Gubernur Anies. Gubernur Anies sendiri menyetop penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020 untuk penyelenggaraan Formula E. Penghentian pembiayaan itu buntut tertundanya penyelenggaraan Formula E akibat pandemi. “Sehubungan dengan ditundanya penyelenggaraan musim ke-6 Formula E karena pandemi Covid-19 pada beberapa kota penyelenggara termasuk (yang) Jakarta, maka telah dilakukan penghentian segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020," kata Anies dalam dokumen penjelasan mengenai perubahan RPJMD tahun 2017-2022. Dokumen ini dibacakan oleh Wagub DKI Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, seperti dilansir Detik.com, Kamis (05 Agu 2021 14:22 WIB). Menurut Anies, PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku penyelenggara kemudian melakukan renegosiasi dengan Formula E Operations (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi ABB FIA Formula E Championship. Pihak JakPro sekaligus meminta kejelasan soal status pendanaan yang telah dibayarkan. Apa hasilnya? “Atas dana commitment fee yang telah direalisasikan tetap dapat digunakan sebagai syarat penyelenggaraan event Formula E yang tertunda karena pandemi dan selanjutnya disepakati akan dituangkan dalam adendum perjanjian,” ujar Anies. “Pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan tahun depan 2022 dan seterusnya akan dilakukan penjadwalan kembali setelah adanya kepastian penyelenggara Formula E dengan mempertimbangkan telah berakhirnya pandemi COVID-19,” sambungnya. Anies menyebut saat ini JakPro sedang mengkaji pelaksanaan Formula E di tengah pandemi. Pemprov, lanjut Anies, juga mendorong JakPro mencari sumber pendanaan alternatif. Saat ini JakPro sedang melakukan kajian tentang studi kelayakan dampak ekonomi sosial dan lingkungan pada pelaksanaan event Formula E dengan adanya pandemi Covid-19. Selain itu, “Pemprov DKI mendorong JakPro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan agar dapat mencari sumber pendanaan alternatif dan akan dilakukan perumusan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri serta rencana pengelolaan pendapatan dari penyelenggaraan Formula E,” ujar Anies. Sebelumnya, BPK turut menyoroti pendanaan ajang Formula E. BPK menilai PT Jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO soal pembayaran itu. Pasalnya, keberlangsungan gelaran Formula E tidak dapat dipertegas keberlanjutan kerja samanya ataupun pendanaan yang telah dibayar. “Dengan adanya kondisi force majeure yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemprov DKI belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang bisa mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan,” ujar BPK dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang telah dikonfirmasi anggota BPK, Achsanul Qosasi, Senin (22/3/2021). Menurut Manajer Komunikasi PT Jakpro selaku pelaksana Formula E, Melisa Sjach, Jumat (22/1/2021), keputusan menunda pelaksanaan Formula E telah sesuai arahan GubernurAnies karena memprioritaskan keselamatan di masa pandemi Covid-19. “Ini langkah inisiatif sekaligus respons terhadap masukan dari para pemangku kepentingan guna memastikan keselamatan bersama sebagai prioritas,” kata Melisa, dikutip dari Antara. Pemprov DKI memutuskan untuk menunda perlombaan balap mobil ramah lingkungan itu kedua kalinya. Sebelumnya, Pemprov DKI melakukan hal yang sama pada 11 Maret 2020 ketika Covid-19 mulai merebak di Indonesia. Terkait penundaan kedua, kata Melisa, Formula E Operations (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi ABB FIA Formula E Championship telah menyetujui dan menghargai keputusan penundaan balapan tersebut di Jakarta. Selain itu, Melisa menekankan bahwa biaya komitmen atau commitment fee yang Anies sempat serahkan ke pihak Formula E sebesar Rp 560 miliar tidak akan hilang. Karena pihak Formula E memahami bahwa penundaan tersebut disebabkan pandemi Covid-19 yang masuk kategori kejadian luar biasa. Setelah itu, Jakpro bersama Pemprov DKI beserta Dinas Pemuda dan Olahraga bakal terus memantau situasi, bekerja sama dengan FEO untuk melihat kemungkinan penjadwalan ulang demi terselenggaranya Formula E di Jakarta. Sebelum ada Covid-19, Formula E dijadwalkan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020. Bahkan, perlombaan itu direncanakan bakal dilaksanakan lima tahun berturut-turut dari 2020 sampai 2024. Rute balapan olahraga otomotif itu akan melintasi area di dalam kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Lintasan balap akan sepanjang 2,6 km. Rutenya melalui Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha; Lalu, belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan. Nantinya, batu alam di dalam Monas akan dilapisi aspal sebagai lintasan balap. Pengaspalan ini guna menyesuaikan standar lintasan balap sesuai yang diatur oleh FIA atau FOI. Tidak Paham Menurut sumber FNN.co.id yang dekat dengan Istana itu, PSI dan PDIP yang ingin gulingkan Anies, ternyata tak paham aturan penyelenggaraan event Otomotif Internasional. Penyelenggara event tersebut selalu organisasi Otomotif Negara. Yakni IMI Pusat. Panitia pelaksananya (RC) gabungan antara pengurus IMI Pusat dan Daerah, yang telah memiliki lisensi dunia. Posisi Pemprov DKI itu hanya sebagai tempat penyelenggara, yang ditangani oleh IMI DKI dan Pusat. “Status Anies dalam event tersebut biasanya hanya sebagai penasehat. Artinya, selama ini, PSI dan PDIP bodoh dan gak tahu aturan penyelenggaraan event Otomotif Internasional,” kata sumber tadi. Sebenarnya PDIP dan PSI harus melihat website FIA. Karena di situ ada aturan juga tentang penyelenggaraan event kelas dunia. Termasuk Formula E. Dan, “Penundaan Formula E itu setahu saya atas permintaan FIA. Karena pandemi Covid-19. Bukan permintaan Anies. Surat dari FIA ada copy-nya di Anies,” tegasnya. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id
KASAL Ajak Anak Muda NTT Dukung Visi Indonesia Poros Maritim Dunia
Jakarta, FNN - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mengajak anak muda di Nusa Tenggara Timur (NTT) turut mendukung Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia. Dukungan itu diperlukan karena anak muda merupakan para agen perubahan yang jadi aset bangsa untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik ke depan, kata Laksamana TNI Yudo Margono saat berbincang bersama tokoh pemuda dan organisasi masyarakat di Kota Kupang, NTT, Selasa. Kasal, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, menyebut anak muda di NTT punya kesempatan memainkan peran lebih luas demi mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia. Alasannya, NTT berada di lokasi yang strategis, yaitu berbatasan dengan Timor Leste dan Australia, serta diapit Samudra Hindia, Laut Timor, Laut Flores, dan Laut Sawu. Potensi maritim di NTT begitu besar karena ada setidaknya 1.192 pulau dan 5.700 kilometer garis pantai, kata Kepala Staf TNI AL kepada para tokoh pemuda. “Para pemuda diharapkan mampu melihat hal tersebut dan mendukung Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia,” kata Yudo Margono. Perwakilan kelompok anak muda yang berdialog dengan Kepala Staf TNI AL di Kupang, di antaranya Ketua DPD GMNI NTT Isto Haukilo, Ketua GP Ansor NTT Ajhar Jowe, Ketua PW Muhammadiyah NTT Suhardin Anas, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah NTT Majid, Komda PMKRI Regio Timor Aris Lalu, Ketua GMKI Kupang Eduard Nautu, Ketua KAMMI Kupang Erwin, dan Pengurus GMKI Kupang Mikdon. Dalam pertemuan yang sama, Yudo meminta anak muda di NTT membantu pemerintah menanggulangi pandemi COVID-19. “Banyak hal yang dapat dilakukan rekan-rekan saat ini, di antaranya dengan menjadi contoh dalam pelaksanaan disiplin protokol kesehatan, membantu pelaksanaan percepatan vaksinasi, serta turut membantu pelaksanaan sosialisasi terkait penanganan dan pentingnya pelaksanaan 3M,” terang Kasal. 3M merupakan bagian dari protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19, yang terdiri atas kegiatan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak dengan orang lain. Tidak hanya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, Kasal berharap anak muda di NTT membantu pemerintah mempercepat vaksinasi COVID-19. Ia mendorong anak muda untuk turut mengajak orang di sekitarnya guna divaksin sehingga rantai penyebaran COVID-19 di NTT dapat cepat terputus, kata Yudo Margono. (mth)
Presiden Teken Perpres 82/2021 yang Mengatur Dana Abadi Pesantren
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren. "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Selasa. Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren. Di Bab III yang khusus menjelaskan dana abadi pesantren dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan. "Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Pemerintah melalui Perpres tersebut mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Wacana dana abadi pesantren mengemuka saat pembahasan antara pemerintah dan DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Pesantren pada 2019. Dalam pembahasan RUU Pesantren tersebut sempat muncul perdebatan mengenai sumber dana abadi pesantren. Namun akhirnya, pemerintah dan DPR RI sepakat dana abadi pesantren dialokasikan dari dana abadi pendidikan karena pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada September 2019, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pesantren menjadi Undang-undang (UU). (mth)
Kasus Karyawan Kimia Farma, Kementerian BUMN Dukung Tindakan Densus 88
Jakarta, FNN - Kementerian BUMN sangat mendukung langkah-langkah aparat hukum untuk menyelesaikan kasus terkait penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi yang diduga karyawan PT Kimia Farma Tbk. "Kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Densus 88 dan setiap langkah aparat hukum untuk menyelesaikan kasus terkait karyawan Kimia Farma. Dan kami juga sudah meminta kepada Kimia Farma untuk mendukung apapun yang dibutuhkan oleh aparat untuk mengetahui lebih detail atas permasalahan ini," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa. Menurut Arya, terduga karyawan Kimia Farma yang ditangkap tersebut merupakan karyawan lama sehingga dapat diketahui bahwa hal tersebut bukan soal perekrutan karyawannya dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan perekrutan karyawan, tetapi kemungkinan karyawan lama tersebut terpapar ideologi radikal. "Jadi kami soal rekrutmen karyawan BUMN terus memperbarui proses-prosesnya dan memang kita ketat terkait soal tersebut," kata Arya. Stafsus BUMN itu juga menambahkan saat ini secara internal BUMN sudah didorong betul dengan program nilai inti AKHLAK supaya bisa mengikis paham-paham radikal di Kimia Farma dan BUMN-BUMN lainnya. Di samping itu Kementerian BUMN juga menjalin kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan langkah-langkah ideologisasi Pancasila di Kimia Farma maupun BUMN-BUMN lain pada umumnya. "Saya juga perlu sedikit menjawab mengenai isu-isu ada pemakaian dana corporate social responsibility (CSR) untuk radikalisasi dan sebagainya. Bisa kami pastikan sejak bapak Menteri BUMN Erick Thohir memimpin Kementerian BUMN, saat ini bapak Menteri BUMN sudah meminta kami membuat satu sistem untuk program CSR," kata Arya. Dia juga menambahkan bahwa dengan sistem ini, Kementerian BUMN dapat mengetahui di mana lokasi pemberian CSR dan untuk apa CSR tersebut diberikan. Jadi kalau untuk radikalisasi, kecil kemungkinannya. Dari sisi manajemen direksi juga melakukan kurasi ketat terhadap pemanfaatan CSR saat ini, karena BUMN memang sangat ketat untuk pemanfaatan CSR. "Saya juga mendapatkan informasi dari Kimia Farma bahwa karyawan yang merupakan terduga teroris itu tidak bisa mengakses dana CSR, jadi tidak ada yang namanya dana CSR digunakan untuk pemanfaatan radikalisme di Kimia Farma," kata Stafsus III Menteri BUMN Arya Sinulingga. Sebelumnya PT Kimia Farma menyatakan tidak mentoleransi terorisme dalam bentuk apa pun, termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, diduga karyawan PT Kimia Farma. Setelah menerima informasi penangkapan terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9), Kimia Farma melakukan penelusuran. Hasil penelusuran tersebut dipastikan S merupakan karyawan PT Kimia Farma. Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo dalam keterangan tertulis itu menegaskan bahwa untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini sudah diskorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021. Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan. (mth)
Konsekuensi Amandemen dan PPHN, MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Jakarta, FNN - Rencana amandemen UUD untuk memuat Pokok Pokok Haluan Negara yang bergulir dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan saat ini. Dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sementara PPHN bakal bersifat direktif. Presiden harus menjalankan PPHN yang ditetapkan oleh MPR. Sehingga ada konsekuensi bila PPHN yang merupakan lansiran Tap MPR tidak dilaksanakan. Hal itu mencuat dari focus group discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Pengkajian MPR di Tangerang Selatan, Senin (13/9). Menurut Pimpinan Badan Pengkajian MPR bidang ekonomi, Tamsil Linrung, pertanggungjawaban Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat menjadi tidak jelas. Dimana janji-janji politik Presiden tidak ada yang mengevaluasi. “Jika janji politik tidak diakomodir dalam PPHN, bagaimana presiden melaksanakan program dan janjinya? Presiden akan terjebak pada dua situasi yang secara esensi sama-sama melanggar konstitusi," tukas Tamsil. Bila upaya menghidupkan PPHN yang dinilai sebagai reinkarnasi GBHN terealisasi, maka konsekuensi logisnya harus ada lembaga yang mengevaluasi implementasi PPHN tersebut. Merujuk pada masa lalu, pertanggungjawaban Presiden adalah kepada MPR. Hal ini tentu merestorasi kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pengamat Ekonomi Politik dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan yang hadir sebagai narasumber menyebut, tugas MPR hanya sebagai “tukang”. Yaitu “tukang lantik” dan “tukang memberhentikan” ketika Presiden melanggar konstitusi setelah diajukan oleh DPR dan diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Idealnya, menurut Anthony, memang harus ada pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang punya konsekuensi langsung. Tidak seperti saat ini, ada indikasi terjadi banyak pelanggaran terhadap peraturan maupun janji politik, tapi dibiarkan terjadi begitu saja. Tidak ada yang mengevaluasi sehingga pemerintah bisa seenaknya mengumbar janji. Akibatnya, berbagai aspek kehidupan bangsa dipenuhi jargon. “Seperti UU Tax Amnesty. Janjinya 14% tapi terealisasi cuma 9,8%. Ini kan melanggar konstitusi,” imbuh Anthony. Menurut alumnus Erasmus University Rotterdam ini, penyusunan ekonomi konstitusi dalam kerangka PPHN mesti selaras dengan semua aturan yang bersumber dari UUD. Sehingga kebijakan ekonomi pemerintah yang digariskan dalam PPHN tegak lurus dengan konstitusi yang menjadi jelmaan kedaulatan rakyat. “Sekarang, apakah daerah sudah berdaulat terhadap sumber daya yang mereka miliki? Kan tidak,” kritiknya. Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan, bahwa dimensi ekonomi bangsa saat ini cenderung menjauh dari cita-cita republik. Hal itu terindikasi pada tingkat ketergantungan yang tinggi, kesenjangan yang lebar, hingga implikasi kebijakan ekonomi pada sektor lingkungan. “Pertanyaannya, apakah kita mau menyusun cerita baru yang menjadikan perekonomian lebih mandiri, adil, demokratis, partisipatif, inklusif dan menyejahterakan?” Senada, pengamat ekonomi Awalil Rizky menilai karutmarut ekonomi Indonesia menyisakan kompleksitas problem. Bahkan makin jauh dari spirit ekonomi kekeluargaan yang jadi falsafah ekonomi Pancasila. Ia mencontohkan terjadinya deindustrialisasi prematur yang tidak selaras dengan situasi ekonomi yang mestinya dibangun. Akibatnya, terjadi ketimpangan pendapatan dan pengangguran meluas. “Plot deindustrialisasi seharusnya setelah porsi industri mencapai 30%. Sektor jasa yang tradeable menopang industri,” ungkap Chief Economist Institut Harkat Negeri ini. (JD)
MPR: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sangat Prematur
Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai tudingan bahwa amendemen UUD NRI 1945 untuk perpanjangan periodisasi jabatan presiden menjadi tiga periode, merupakan wacana yang prematur. Menurut dia, dari segi politik, hal tersebut sulit terjadi karena partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing. "Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Hal itu dikatakan Bamsoet dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah secara daring, Senin. Dia menegaskan bahwa rencana MPR RI melakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain. Bamsoet menjelaskan, di Indonesia, aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada Pasal 7 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. "Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat dua kali pada jabatan yang sama, baik berturut turut maupun tidak berturut-turut. Baik masa jabatan tersebut dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun," ujarnya. Dia menjelaskan, untuk mengubah konstitusi dibutuhkan konsolidasi politik yang besar karena persyaratannya sangat berat, seperti tertuang dalam Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Menurut dia, Pasal 37 ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR (237 dari 711 jumlah anggota MPR). Pada ayat 3, dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR (474 dari 711 anggota MPR). "Sementara di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, sekitar 357 dari 711 anggota MPR. Artinya, satu partai saja tidak setuju dengan rencana amandemen, maka amandemen tidak bisa dilakukan," katanya. Dia menjelaskan, jika merujuk referensi global, memang ada beberapa negara yang membolehkan masa jabatan Presiden lebih dari dua kali. Bamsoet mencontohkan sejarah Amerika Serikat mencatat, Presiden Franklin Roosevelt menjabat sebagai Presiden AS selama 4 kali dalam periode kepresidenan 1933-1945 ketika krisis akibat Perang Dunia II. Namun pasca amandemen Konstitusi tahun 1951, Presiden AS kemudian dibatasi masa jabatannya selama 2 periode. "Hingga saat ini, masih ada beberapa negara yang mengadopsi pemberlakuan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode, antara lain Brasil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde, dan Tiongkok," ujarnya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, dalam catatan sejarah, Indonesia pernah melakukan penundaan pemilu dan juga pernah melakukan percepatan pemilu. Dia mengatakan, Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 membuat pemilu yang seharusnya dilakukan pada Januari 1946 ditunda ke tahun 1955, karena ketidaksiapan dan masih adanya ancaman dalam mempertahankan kemerdekaan. "Sedangkan percepatan pemilu pernah dilakukan melalui Sidang Istimewa MPR RI pada 10-13 November 1998 yang menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Habibie, mengharuskan pemilu dipercepat dari jadwal sebelumnya pada tahun 2002 menjadi diselenggarakan pada tahun 1999," katanya. Menurut dia, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah hasil dari reformasi agar selalu ada penyegaran dalam setiap periodisasi pemerintahan. Selain itu dia menilai untuk menjamin adanya kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscayaan. Hadir dalam webinar tersebut antara lain Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny Harman, Ketua LHKP PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan Peneliti Senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jakarta Iwan Satriawan. (mth)
CISSReC Perlu Cek Kebenaran Thanos Serang Sejumlah Kementerian/Lembaga
Semarang, FNN - Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC memandang penting melakukan pengecekan terkait dengan kebenaran informasi peretasan terhadap 10 kementerian dan lembaga di Tanah Air dengan menggunakan private ransomware (perangkat pemeras) bernama Thanos. "Bisa saja ini baru klaim sepihak. Oleh karena itu, perlu menunggu buktinya seperti pada kasus e-HAC Kemenkes beberapa waktu lalu," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Minggu. Pakar keamanan siber ini mengemukakan hal itu terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa Mustang Panda Group, peretas asal Tiongkok, melakukan peretasan terhadap sejumlah kementerian/lembaga dengan menggunakan private ransomware bernama Thanos. Kalau mereka sudah share bukti peretasannya seperti data dan biasanya upaya perusakan situs web (deface situs web), menurut Pratama, baru bisa menyimpulkan kebenaran terjadi peretasan. Apalagi, kesepuluh kementerian/lembaga mana saja yang diretas masih belum jelas. Namun, bila ini spionase antarnegara, menurut dosen pascasarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini, memang bukti akan lebih sulit untuk didapatkan karena motifnya bukan ekonomi maupun popularitas. Dikatakan pula bahwa hal ini tetap bagus sebagai trigger (pemicu) semua kementerian/lembaga pemerintah di Indonesia untuk mulai mengecek sistem informasi dan jaringannya. "Lakukan security assessment di sistemnya masing-masing. Perkuat pertahanannya, upgrade sumber daya manusianya, dan buat tata kelola pengamanan siber yang baik di institusinya masing-masing," kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini. Pada pertengahan 2020, kata Pratama, juga terjadi isu serupa di lingkungan Kemenlu dan beberapa BUMN. Saat itu ada warning dari Australia bahwa email salah satu diplomat Indonesia mengirimkan malware aria body ke email salah satu pejabat di Australia Barat. Menurut dia, email dari diplomat Indonesia sudah berhasil diambil alih oleh peretas, yang diperkirakan kelompok Naikon asal Tiongkok. Namun, hal ini juga belum diketahui persis hanya email saja atau sampai perangkat yang diretas. "Masalahnya, banyak malware yang dibuat dengan tujuan menyamai kemampuan malware pegasus yang bisa melakukan take over smartphone," katanya. Pratama memandang perlu melakukan deep vulnerability assessment atau kerentanan terhadap sistem yang mereka miliki, serta melakukan penetration test (tes penetrasi) secara berkala untuk mengecek kerentanan sistem informasi dan jaringan. Ia juga menganjurkan menggunakan teknologi honeypot. Ketika terjadi serangan, hacker (peretas) akan terperangkap pada sistem honeypot ini sehingga tidak bisa melakukan serangan ke server yang sebenarnya. Selain itu, perlu memasang sensor cyber threats intelligence untuk mendeteksi malware atau paket berbahaya yang akan menyerang ke sistem. Menurut dia, yang paling penting adalah membuat tata kelola pengamanan siber yang baik dan mengimplementasikan standar-standar keamanan informasi yang sudah ada. Terkait dengan info peretasan terhadap 10 kementerian/lembaga, CISSReC telah mencoba melakukan profiling threat actor (membuat profil aktor ancaman). Dijelaskan pula bahwa Mustang Panda adalah hacker group yang sebagian besar anggota dari Tiongkok. Grup ini membuat private ransomware yang dinamakan Thanos. Ransomeware ini dapat mengakses data dan credential login pada device (perangkat) PC, kemudian mengirimkannya ke command and control (CNC), bahkan hacker bisa mengontrol sistem operasi target. "Private ransome Thanos mempunyai 43 konfigurasi yang berbeda untuk mengelabui firewall dan antivirus sehingga sangat berbahaya," katanya mengingatkan. Pratama menekankan bahwa Pemerintah segera melakukan segala langkah untuk mengetahui apakah tindak spionase ini terkait dengan konflik Laut China Selatan atau tidak. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir tensi terkait dengan isu ini memang meningkat di kawasan Asia Tenggara. Ia lantas berharap semoga info terkait dengan hal itu menjadi momentum perbaikan keamanan siber di lembaga negara. (mth)
MPR: Nilai Kepahlawanan Ratu Kalinyamat Jadi Teladan Anak Bangsa
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan nilai-nilai kepahlawanan Ratu Kalinyamat diharapkan mampu membangkitkan jiwa nasionalisme dan jadi teladan bagi anak bangsa untuk menjawab tantangan yang dihadapi saat ini dan masa datang. "Ide menjadikan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional bermula dari sebuah paradigma berpikir historis untuk menghargai, menghormati jasa dan perjuangan Ratu Jepara yang pemikirannya jauh mendahului zamannya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara dalam acara Temu Pakar dengan tema "Ratu Kalinyamat: Perempuan Perintis Antikolonialisme 1549 -1579", di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/9). Dalam Temu Pakar itu Rektor Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Sa'dullah Assa'idi dan Ketua Tim Pakar Ratu Kalinyamat Ratno Lukito memberikan kata pengantar. Menurut Lestari, banyak sekali pemikiran Ratu Kalinyamat yang masih relevan untuk diterapkan di Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, antara lain ide poros maritim yang sudah dipraktikkan di masa memimpin Jepara. Dia juga menilai, kehadiran Ratu Kalinyamat saat memimpin perjuangan melawan penjajah Portugis, juga menunjukkan nilai-nilai bahwa perempuan Nusantara di masa itu memiliki peran yang sama dengan pria. "Pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi mendalam atas ikhtiar selama 2,5 tahun dengan penuh ketekunan dari para pakar dalam menelusuri sejarah Ratu Kalinyamat hingga menemukan sumber-sumber primer," ujarnya. Lestari menjelaskan, selesainya kajian sejarah terkait Ratu Kalinyamat bukan akhir dari proses, melainkan merupakan babak baru dalam memperjuangkan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional. Politisi Partai NasDem itu mengatakan dengan ditetapkannya Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional, diharapkan nilai-nilai nasionalisme yang ditunjukkan Ratu Jepara itu bisa menginspirasi anak bangsa dalam menjawab tantangan di masa datang. "Meski begitu, perlu dukungan para pemangku kepentingan baik dalam sosialisasi maupun pemenuhan aspek formal sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2009, untuk mewujudkan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional," katanya. Ketua Tim Pakar Ratu Kalinyamat Ratno Lukito mengatakan penemuan sumber primer terkait perlawanan Ratu Jepara terhadap Portugis membuktikan keberadaan Ratu Kalinyamat ini bukan mitos, bahkan terungkap perannya yang luar biasa hingga membuat Portugis sebagai lawan pun mengakuinya. Dia menjelaskan, di bawah pemerintahan Ratu Kalinyamat, strategi pengembangan Jepara lebih diarahkan pada penguasaan sektor perdagangan dan angkatan laut. "Kedua bidang ini berkembang baik karena adanya kerja sama dengan beberapa kerajaan maritim seperti Johor, Aceh, Maluku, Banten, dan Cirebon," katanya. Menurut dia, Ratu Kalinyamat dipandang sebagai simbol keteladanan dan sumber inspirasi atas tindakan yang tidak hanya sebatas pada ide tetapi juga aksi nyata dalam melakukan perlawanan terhadap Portugis di Malaka. (mth)
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Mobil Asal Malaysia
Pontianak, FNN - Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti menggagalkan penyelundupan satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX 80 asal Malaysia, di daerah Segorong, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. "Kendaraan tersebut diamankan personel Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns dipimpin Dan SSK II Koki Jagoi Babang Lettu Inf Oki Abri Maestro bersama personel Tim Tindak Bea Cukai Kanwil Kalbagbar di daerah Segorong, Sabtu (11/9) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol (Inf) Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu. Dia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah melintas 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser VX 80 yang melintas dari arah Malaysia masuk ke Indonesia, dari Kebun Sawit di Jalan Negara daerah Jagoi Babang, kemudian oleh Dan SSK II Koki Jagoi Babang ditindaklanjuti secara cepat dengan menghubungi Tim Tindak Bea Cukai dan melakukan patroli bersama untuk penyisiran dan pengejaran dari Kecamatan Jagoi Babang sampai Kecamatan Seluas. "Tepatnya di daerah Segorong, Kecamatan Seluas, didapati mobil dimaksud, yaitu jenis Toyota Land Cruiser VX 80, kemudian oleh personel Satgas Pamtas dan Tim Tindak Bea Cukai menghentikan secara paksa dan mobil berhenti dengan kondisi mesin masih menyala, pintu sebelah kanan terbuka namun sopir berhasil melarikan diri," katanya. Ia menambahkan untuk saat ini barang bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX 80 diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kanwil Kalbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan seorang pelaku yang melarikan diri namanya sudah dikantongi dan masih dalam proses pencarian. "Atas kerawanan ini, kami Satgas Pamtas akan meningkatkan dan memperketat pengawasan di sepanjang jalur perbatasan Indonesia-Malaysia," tegas Dansatgas. Sementara itu, di tempat terpisah Dan SSK II Koki Jagoi Babang, Lettu (Inf) Oki Abri Maestro mengatakan keberhasilan Satgas Pamtas menggagalkan penyelundupan mobil asal Malaysia ini hasil sinergitas yang baik dengan instansi CIQS di perbatasan, termasuk hubungan yang baik dengan masyarakat sehingga diperoleh informasi tentang adanya kegiatan ilegal di perbatasan. Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Junanto Kurniawan mengatakan mobil ilegal tersebut disita Bea Cukai dan selanjutnya akan dilelang oleh negara dan untuk pelaku penyelundupan tetap akan dicari aparat terkait. "Hal ini berkat sinergitas yang tinggi antara instansi CIQS di perbatasan wilayah Jagoi Babang, dan ini penangkapan yang pertama kali sepanjang tahun 2021,” ujarnya. (mth)
Teras Narang Ingatkan Pemindahan Ibukota Negara Bakal Membengkakkan Utang
Palangka Raya, FNN - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang memberikan sejumlah pandangan, sekaligus mengajak semua pihak melihat secara realistis keadaan bangsa dan negara Indonesia, apabila membahas serta menyoroti kelanjutan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur. Sejak adanya pandemi COVID-19 membuat terjadi perubahan mendasar keuangan negara Indonesia serta konsentrasi pemerintah terfokus pada kesehatan dan ekonomi serta sosial maupun politik, kata Teras usai menjadi pembicara di dialog secara daring bertema 'Suara IKN dari Senator Kita' melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Jumat. "Postur APBN dari tahun 2020 sampai rancangan APBN 2022, fokusnya pun masih terkait penanganan pandemi COVID-19," kata dia. Selain itu, lanjut senator asal Kalimantan Tengah itu, sampai akhir 2021, hutang pemerintah mencapai Rp7.252 triliun. Sementara anggaran negara tersedot untuk membayar bunga hutang mencapai Rp773,3 triliun. Angka itu kemungkinan akan terus melejit sampai pada 2022 dan, kemungkinan pemerintah akan menambah hutang lagi sekitar Rp1.000 triliun. "Data lonjakan hutang dalam tiga tahun terakhir ini, bisa menciptakan jebakan hutang yang berbahaya. Jadi, mempertimbangkan anggaran dan dikaitkan dengan utang negara ini, maka kita harus mengambil sikap berhati-hati," ucap Teras. Menurut dia, faktor lain yang juga perlu diperhatikan dan dicermati adalah terkait payung hukum. Hal itu karena, sepanjang yang diketahui dirinya, dua kabupaten yang akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, juga belum sepenuhnya siap. Alhasil, penetapan Ibu Kota Negara ini pada akhirnya juga nantinya menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, yang namanya sampai saat ini belum diputuskan. Dia mengatakan, wilayah yang menjadi Ibu Kota Negara ini, akan terpisah dari Provinsi Kalimantan Timur, sehingga memerlukan payung hukum. Ditambah lagi, pendekatan ke elemen masyarakat dan peningkatan kualitas SDM mendukung Ibu Kota Negara itu, terkesan belum berlangsung baik. "Jadi, saya menilai persiapan pemindahan Ibu Kota Negara ini, belum sepenuhnya seperti yang diharapkan. Itulah kenapa saya mengajak semua pihak, realistis melihat keadaan bangsa dan negara Indonesia sekarang ini jika ingin menyoroti kelanjutan pemindahan Ibu Kota Negara," demikian Teras Narang. Dialog secara daring bertema 'Suara IKN dari Senator Kita' yang dilaksanakan Kaltim Post itu juga turut menghadirkan Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan Habib Aburrahman Bahasyim, serta dari Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni. (ant, sws)