POLITIK

Buka-bukaan yang Akan Berlanjut Terus, Mentan Diperiksa KPK, Dirut Perusahaan Suami Puan Ditahan

Jakarta, FNN - Hari ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK guna memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tetapi, SYL tidak bisa menghadiri pemanggilannya karena sedang menjalankan tugas ke India. Meski KPK tidak menyebutkan status SYL, tapi berbagai media sudah membocorkan pasal-pasal yang bakal dikenakan kepada SYL. Meskipun ini peristiwa korupsi, dipastikan kental dengan muatan politik dan menjadi duel habis-habisan. “Iya, kita lihat dua panggung nanti, yaitu panggung politik dan panggung hukum. Tapi pada saat yang sama, PDIP juga akan melihat panggung dia sendiri, di mana CEO dari perusahaan suaminya Puan Maharani saat ini ditahan dalam kasus BTS. Jadi, kita melihat tukar tambahnya di mana,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Jumat (16/6/23), menanggapi permasalahan di atas. Tetapi, lanjut Rocky, lepas dari tukar tambah itu, dua peristiwa ini, peristiwa BTS yang menyebabkan soal Happy Hapsoro itu juga ada dalam radar perubahan, radar yang memungkinkan kekacauan politik  terjadi, karena ini duel habis-habisan.  Artinya, buka-bukaan yang akan berlanjut terus dan itu mungkin bagian-bagian dari NasDem juga akan dipreteli sampai ke orang-orang yang selama ini tidak kita duga. Demikian juga di PDIP. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa kekacauan politik ini bermula dari ketidakpastian Anies mau maju atau tidak. Bagian-bagian ini juga yang akan menggembirakan publik karena akhirnya kalaupun Anies tidak bisa maju, itu karena halangan-halangan semacam ini. Mungkin Nasdem akan menarik dukungan, tetapi demokrasi menjadi terbuka bahwa tidak majunya Anies disebabkan terhalang oleh tukar tambah kasus.   “Jadi, semua hal di depan kita itu akan dipakai sebagai alat untuk negosiasi di belakang layar. Tapi kita tahu bahwa masyarakat sipil mengerti bahwa apapun negosiasinya, itu akan memberantakkan rencana pemilu,” ujar Rocky. Seperti  bisa kita lihat bahwa saat ini sebenarnya skenario-skenario yang selama ini disiapkan dengan sangat matang oleh rezim penguasa saat ini berantakan, terutama desain Pilpres yang hanya dua pasang calon. Semula skenario ini seolah-olah sudah bisa mereka kendalikan semua, tetapi ternyata berantakan. “Itu pentingnya kita ingatkan pada Pak Jokowi supaya berhentilah itu. Kalau tetap, Pak Jokowi yang akan dihujat di belakang hari, karena pada era beliaulah kekacauan politik ini terjadi. Tentu Nasdem juga sudah pasang siasat untuk menjebak seseorang di kalangan istana. Kalau jebakan itu terjadi, itu berantakan seluruh kabinet,” ujar Rocky. Tetapi, kata Rocky, yang kita inginkan adalah KPK melakukan semacam kesepakatan etis dengan masyarakat sipil bahwa jangan soal ini didorong-dorong hanya demi Anies. Ganjar juga ada problem dalam masalah E-KTP. Berapa banyak ekspos publik tentang Ganjar yang diabaikan oleh KPK. Sebaliknya, berapa banyak ekspos publik tentang Anies yang justru dipercepat. “Jadi, di belakang peristiwa ini, dua orang yang jadi simbol politik Anies dan Ganjar itu yang menyebabkan percepatan peristiwa-peristiwa ini. Jadi, sebetulnya tetap ini adalah soal politik,” ujar Rocky.(ida)

Dirjen Anggaran Kemenkeu Berpeluang Diminta Keterangan

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Santoso mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpeluang diminta keterangan oleh Komisi III DPR RI.\"Iya (peluang dipanggil dalam rapat). Kami dorong dan pantau terus kasus ini jangan berhenti pada tujuh orang tersangka,\" kata Santoso saat dihubungi di Jakarta, Jumat.Dia menyoroti adanya dugaan tebang pilih Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.Dugaan adanya kongkalingkong itu muncul setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata lepas dari agenda pemeriksaan Kejagung yang disiarkan ke publik. Padahal, Isa sudah tiga kali dimintai keterangan dalam pengembangan kasus yang telah menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate tersebut.Santoso yakin pemeriksaan terhadap Isa bisa membuka kasus itu selebar-lebarnya. Dia menilai jika keterangan Isa menjadi pintu masuk Kejagung untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek BTS tersebut.\"Mengenai pemeriksaan Dirjen Anggaran Kemenkeu yang telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi adalah terobosan yang bisa saja akan mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat pada mega korupsi BTS ini. Jika terus dilakukan pengembangan oleh Kejagung akan terungkap nanti nama-nama lain yang terlibat,\" jelasnya.Di sisi lain, Santoso mengaku bangga dengan kerja Kejagung yang menetapkan Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, Korps Adhyaksa membuktikan kepada publik telah bekerja maksimal dalam membongkar praktik rasuah di Tanah Air.Ia berharap Kejagung tak boleh tebang pilih dalam mengembangkan kasus itu. Kejagung harus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Isa.Santoso mengingatkan Kejagung untuk bersikap transparan. Institusi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu diharap membuka ke publik soal nama-nama pihak yang terlibat dan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.\"Untuk memberi ruang kepada publik bahwa Kejagung terus mengembangkan kasus ini. Kejagung diharapkan selalu membuka informasi ke publik siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi,\" pesannya.Nama Isa tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Rinciannya, pada Selasa, 31 Januari, Senin, 6 Februari, dan Rabu, 7 Juni 2023.Belum diketahui secara pasti peran Isa dalam kasus ini. Namun, kuat dugaan Isa mengetahui banyak ihwal rasuah megaproyek tersebut.Kepada awak media, Isa juga tak banyak berkomentar saat disinggung soal pemeriksaannya kemarin. \"Nanti, nanti ya,\" kata Isa ditemui di Kejagung, Rabu, 7 Juni 2023.Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Plate, enam tersangka lain adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.Belakangan Kejagung berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Plate. Kuat dugaan, Plate menyamarkan hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama orang lain.(sof/ANTARA)

Putusan MK Sejalan dengan Semangat Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem pemilu yang disebutnya sejalan dengan semangat demokrasi dan mengokohkan kedaulatan rakyat.\"Kami mengapresiasi dan menyambut gembira putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat,\" kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Dia menyebut bahwa putusan MK tersebut mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.Menurut dia, sistem proporsional terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun rakyat.Sebab, kata dia, partai politik peserta pemilu didorong untuk menominasikan calon-calon berkualitas dan terbaiknya untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu.Jazuli mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat dalam penerapan sistem proporsional terbuka.\"Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif,\" tutur anggota Komisi I DPR itu.Sebelumnya, Kamis (15/6), Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.\"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.Sedangkan terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.(ida/ANTARA)

Putusan MK Soal Sistem Pemilu Kemenangan Demokrasi

Jakarta, FNN - Anggota DPD RI M. Syukur memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku merupakan kemenangan demokrasi.  \"Adanya putusan MK yang tidak mengabulkan penggugat untuk kembali ke proporsional tertutup merupakan bagian dari kemenangan demokrasi di Indonesia,\" kata Syukur, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.  Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan iklim demokrasi di Indonesia, sistem pemilu proporsional terbuka masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan politik, apalagi sejak masa reformasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah diberikan ruang sebesar-besarnya untuk menentukan figur yang dianggap pantas mewakilinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.  Berikutnya, Syukur pun menilai melalui putusan MK tersebut, partai politik tidak perlu merasa khawatir apabila calon-calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih nantinya bukan merupakan kader-kader potensial yang memiliki loyalitas tinggi di partai politik.Menurut dia, untuk mengatasi kekhawatiran itu, partai politik perlu meningkatkan kualitas kader yang diusung sebagai caleg dengan melakukan pembinaan dan kaderisasi jauh-jauh hari sebelum pemilu.  Dengan demikian, kata dia, kader partai yang diusung sebagai caleg pun memiliki kemampuan untuk menjadi wakil rakyat sekaligus bisa mendapat dukungan dari masyarakat.  \"Jadi, yang terpilih bukanlah kader yang hanya menumpang nyalon dan tidak tahu perjuangan partai,\" ucap Syukur.  Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.  Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.  \"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (15/6).(sof/ANTARA)

Pencarian Pilot Susi Air Dipusatkan di Wilayah Kabupaten Nduga

Jayapura, FNN - Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani menyatakan pencarian terhadap pilot Susi Air yang disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya hingga kini masih terus dilakukan.Pencarian dipusatkan di sekitar wilayah Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan dan berharap pilot berkebangsaan Selandia Baru dapat segera dibebaskan.\"Tim Satgas Damai Cartenz bersama satuan lainnya terus berupaya untuk membebaskan sandera yang ditawan KKB pimpinan Egianus Kogoya,\" kata Kombes Faizal kepada Antara, Jumat.Ketika dihubungi dari Jayapura mantan Dirkrimum Polda Papua itu mengaku tidak mudah melakukan pencarian di wilayah tersebut karena kondisi alam yang berada di ketinggian di atas 2.000 meter di atas permukaan laut hingga menyulitkan anggota saat bergerak.Walaupun demikian pihaknya terus berupaya untuk membebaskan pilot tersebut dalam keadaan selamat.\"Anggota terus bergerak mendekati lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat disembunyikannya pilot Philip,\" kata Faizal tanpa mau memerinci lebih lanjut.Sebelumnya tokoh agama Pdt. Benny Giay menyatakan akan membantu upaya pembebasan pilot Susi Air agar korban bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.\"Kami tokoh agama sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat agar turut serta membantu mempercepat proses pembebasan pilot tersebut,\" kata Giay.KKB pimpinan Egianus Kogoya menyandera pilot Susi Air sejak 7 Pebruari lalu sesaat setelah korban mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga.Selain menyandera pilot, KKB juga membakar pesawat milik Susi Air yang dikemudikan pilot Philip.(sof/ANTARA)

Partai Gelora Nilai Putusan MK soal Pemilu Terbuka Jadi Tonggak Sejarah Demokrasi Indonesia

JAKARTA, FNN  -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.  Menanggapi hal ini,  Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah,  Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik menilai putusan MK sebagai tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia. Anis Matta menegaskan, Pemilu 2024 telah sah menggunakan sistem proporsional terbuka, setelah sebelumnya ada situasi ketidakpastian, dimana ada kemungkinan pemilu menjadi tertutup.   \"Alhamdulillah... Sah! Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). Menurut Anis Matta, putusan MK yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 adalah buah kerja kolaborasi dari seluruh rakyat Indonesia. \"Ini adalah buah dari kerja kolaborasi rakyat Indonesia yang menghendaki agar suara mereka terwakili sebagaimana mestinya, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka,\" katanya. Fahri Hamzah mengaku bersyukur 9 hakim konstitusi akhirnya memutuskan tetap mempertahankan sistem proporsional pemilu, bukan pemilu tertutup. \"Hari ini kita bersyukur, bahwa akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita,\" kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). Menurut Fahri, sistem terbuka adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam berdemokrasi. Bahkan menjadi satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya. Sebab, tanpa keterbukaan di dalam memilih seorang pemimpin, maka kita tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka. \"Alhamdulillah ...! Demokrasi menang!. Jadi hari ini, kita merayakan satu kemenangan. Hari bersyukur atas kemenangan demokrasi,\" katanya. Wakil Ketua DPR Periode 2024-2019 ini berharap MK tidak saja menjadi pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution), tapi juga menjadi pengawal demokrasi (The Guardian of Democracy) \"Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul betul menjadi tidak saja The Guardian of The Constitution tapi juga The Guardian of Democracy,\" pinta Fahri, caleg Partai Gelora dari Dapil NTB I ini. Dalam kesempatan ini, Fahri menyampaikan ucapan selamat kepada rakyat Indonesia selaku pemilik suara Pemilu 2024, bahwa pemilu tetap terbuka, tidak tertutup. \"Selamat kepada seluruh Rakyat Indonesia, khususnya pemilik suara pada Pemilu 2024 yang akan datang,\" kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor urut 7 di Pemilu 2024 ini.  Sedangkan Mahfuz Sidik mengatakan, putusan MK yang mempertahakan sistem proporsional terbuka ini sebagai langkah maju yang akan meningkatkan partisipasi publik. Selain itu, juga akan mendorong pluralisme politik dan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan negara. Mahfuz menilai sistem proporsional terbuka akan membantu menciptakan wakil-wakil rakyat yang lebih representatif dan akuntabel. Dengan sistem ini, pemilih dapat memilih kandidat individual yang mereka yakini dapat mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik, bukan hanya memilih partai politik secara keseluruhan. \"Ini akan meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilih mereka dan mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi dalam sistem proporsional tertutup,\" ujar Mahfuz Sidik. Partai Gelora, kata Mahfuz, juga menyoroti manfaat sistem proporsional terbuka dalam mendorong partai-partai politik untuk lebih berkomunikasi dengan konstituennya. Kandidat-kandidat yang ingin terpilih akan terdorong untuk lebih dekat dengan rakyat, memahami aspirasi mereka, dan merancang program kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah pemilihan mereka. \"Ini akan memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih serta memperkuat akar rumput demokrasi di Indonesia,\" terangnya. Mahfuz Sidik berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi momentum positif bagi partai politik untuk memperkuat basis dukungan mereka dengan melakukan kampanye yang lebih fokus dan mendalam. Pihaknya juga mengingatkan bahwa implementasi yang tepat dari sistem ini akan memerlukan kerja keras dari semua pihak, termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat sipil. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dan melaksanakan sistem proporsional terbuka dengan transparansi dan keadilan. Dirinya berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi landasan bagi demokrasi yang lebih kuat dan representatif di Indonesia, serta membuka pintu bagi perkembangan politik yang lebih dinamis dan inklusif. Dengan keputusan MK ini, menurut Mahfuz, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola politik Indonesia, memperkuat partisipasi publik, dan memperkuat legitimasi perwakilan rakyat.  Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyatakan, pemilu legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004. \"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis siang (15/6/2023). MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Diketahui, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah Pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Lewat gugatan tersebut, enam pemohon masing-masing adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, \"Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka\". Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR RI dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik. (ida)

Prabowo dan Airlangga Berpotensi Kuat Menjadi Pasangan Pilpres Koalisi Besar

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto berpotensi paling kuat menjadi pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (wapres) jika terbentuk koalisi besar untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.  “Secara realitas politik, koalisi besar hanya akan terwujud jika pasangan capres dan cawapresnya adalah Prabowo dengan Airlangga. Keduanya merupakan representasi dua partai besar hasil pemilu 2019 lalu, sekaligus pendukung pemerintahan Presiden Jokowi,” kata analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Menurut Selamat Ginting, kedua ketua umum partai tersebut sangat wajar jika dipasangkan berdasarkan perolehan hasil pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di puncak dengan perolehan suara 19,33 persen.  Disusul Gerinda meraih 12,57 persen suara dan Golkar di posisi ketiga mendapatkan 12,31 persen. Sementara posisi keempat dan kelima diduduki Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapatkan 9,69 persen suara dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang meraih 9,05 persen suara.  Dikemukakan, yang paling memungkinkan untuk bisa maju dalam pilpres, hanya dua komponen realitas politik. Pertama, partai politik yang perolehan suaranya besar. Mereka punya mesin politik yang bisa diandalkan untuk menggerakkan roda partai hingga ke basis konstituen di tingkat kecamatan. Biasanya diwakili ketua umum partai politik. Kedua, tokoh popular yang memiliki elektabilitas (keterpilihan) tinggi. Mereka bisa mendulang suara dari pemilih, khususnya swing voters (pemilih rasional).  “Jika mengacu kepada tiga tokoh popular yang elektabilitasnya tinggi, ada pada Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan (non-partai). Jadi wajar jika mereka menjadi bakal capres dalam koalisi. PDIP sudah diwakili Ganjar. Selanjutnya Koalisi Perubahan dan Persatuan mengajukan nama Anies yang tidak berpartai. Sehingga wajar apabila Prabowo maju sebagai bakal capres dengan koalisinya,” ungkap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu. Selanjutnya, kata Ginting, untuk bisa menjadi bakal cawapres, kembali mengacu kepada dua komponen realitas politik, yakni partai yang memiliki perolehan suara besar dan tokoh popular yang memiliki elektabilitas tinggi. Jadi, koalisi besar hanya akan terwujud, apabila Prabowo dipasangkan dengan Ketua Umum Partai Golkar yang memiliki perolehan suara besar dibandingkan partai-partai lainnya.  “Gerindra dan Golkar tentu saja lebih besar perolehan suaranya daripada PKB maupun PAN. Lagi pula PAN hanya memperoleh 6,84 persen suara. Maka KKIR yang terdiri dari Gerindra dan PKB akan diwakili Prabowo. Sedangkan KIB terdiri dari Golkar dan PAN akan diwaliki Airlangga sebagai ketua umum Golkar,” ungkap Ginting, kandidat doktor ilmu politik.   Sementara tokoh popular yang memiliki elektabilitas tinggi dari sejumlah survey untuk menjadi bakal cawapres, antara lain: Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Erick Thohir, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Khofifah Indar Parawansa. Mereka inilah yang merasa punya kesempatan mendapatkan tiket politik untuk menjadi bakal cawapres selain ketua umum partai politik.  “Namun, Ridwan Kamil maupun Khofifah lebih didorong untuk kembali maju dalam pemilihan gubernur di Jawa Barat dan Jawa Timur pada Pemilu 2024 mendatang. Sehingga persaingan untuk bisa menjadi bakal cawapres ada pada tiga nama, yakni Erick Thohir, Sandiaga Uno.”  Diungkapkan, apabila Koalisi Besar tidak terwujud, maka Golkar dan PAN bisa saja membuat poros koalisi baru dengan komposisi Airlangga mewakili Golkar sebagai bakal capres dan Zulkifli Hasan atau Erick Thohir mewakili PAN sebagai bakal cawapres.  “Sesungguhnya koalisi ini hanya sebagai pelengkap saja dalam pilpres. Tidak diperhitungkan sama sekali untuk menjadi pemenang. Mirip seperti pilpres pada 2009 ketika muncul pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar.” (sof)

PAN Bagai Layangan Putus Talinya

Jakarta, FNN - Analis politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, dari dinamika politik terbaca dengan jelas, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan agresif menawarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk bisa dipasangkan sebagai bakal cawapres setidaknya di dua koalisi. “Asumsinya sejumlah survey menempatkan elektabilitas Erick berada dalam lima besar kandidat cawapres, sehingga punya harapan bisa dipasangkan sebagai bakal cawapres di beberapa koalisi,” kata Selamat Ginting di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Pertama, PAN menawarkan Erick untuk berpasangan dengan Ganjar Pranowo dari PDIP. Namun upaya itu ditolak secara halus oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri. Padahal Zulkifli Hasan sudah memindahkan daerah pemilihan (dapil) untuk dirinya sebagai caleg DPR dari Semarang, Jawa Tengah. Asumsi politiknya agar bisa bekerjasama secara politik dengan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Selama ini Zulkifli selalu menjadi caleg dari dapil Provinsi Lampung.  Kedua, setelah gagal mendapatkan lampu hijau dari PDIP, maka PAN kembali menawarkan Erick Thohir kepada Gerindra. Lagi-lagi upaya itu pun tidak mendapatkan respons positif dari Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. Gerindra tentu saja khawatir kehilangan teman koalisinya, yakni PKB, apabila menerima Erick yang disodorkan PAN. Apalagi perolehan suara PKB di parlemen, lebih besar daripada PAN. Ketiga, dari situ kemudian PAN berinisiatif untuk menawarkan kembali terbentuknya Koalisi Besar, tentu saja dengan harapan Erick Thohir tetap bisa mendapatkan posisi bakal cawapres dengan argumentasi elektabilitasnya bersaing ketat dengan Ridwan Kamil, Sandiaga Uno maupun Agus Harimurti Yudhoyono. “Jika koalisi besar terbentuk, Golkar dan PKB tentu akan bersikeras menolak tawaran PAN yang menyodorkan Erick Thohir. Golkar merasa lebih berhak daripada PAN. Toh Ridwan Kamil yang kini bergabung dalam Golkar pun tidak disodorkan menjadi bakal cawapres. Ridwan lebih diproyeksikan Golkar untuk kembali bisa menjadi Gubernur Jawa Barat periode kedua,” ungkap Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Ginting menuturkan, demikian pula PKB yang sedari awal sudah satu tahun membentuk koalisi dengan Gerindra. Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum PKB sudah sedari awal menawarkan diri menjadi bakal cawapres. Namun, hingga kini belum direspons positif oleh Prabowo.  “Jika saja Gerindra menerima Erick sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Prabowo, PKB berpotensi meninggalkan Gerindra untuk bergabung dengan koalisi lainnya. Jadi memang rumit,” ujar Ginting yang lama berkiprah menjadi wartawan bidang politik.  Ibaratnya, kata Ginting, kini PAN bagaikan layangan yang putus talinya. Tak tahu ke mana arah politiknya.  Menawarkan dagangannya yang belum laku-laku hingga saat ini.  “Timbul pertanyaan, sebenarnya siapa ketua umum PAN? Zulkifli Hasan atau Erick Thohir? Maka, wajar jika publik berpendapat Erick seperti ketua umum luar biasa dari PAN,” pungkas Ginting. (sof)

Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Mencapai 75,40 Poin

Jakarta, FNN - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,97 poin atau menjadi 75,40 dibandingkan tahun 2022 sekitar 74,43.\"Kami patut bersyukur bahwa hasil IKIP yang diperoleh berada pada skor 75,40 masih berada pada kategori sedang dan mengalami peningkatan 0,97 poin dibandingkan 2022 yang berada pada skor 74,43,\" ujar Rospita dalam National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis.Menurut dia, skor IKIP 2023 berhasil melebih target yang telah ditetapkan sebanyak 73 poin. Adapun penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh provinsi di Indonesia.Ia menjelaskan skor 75,40 poin itu diperoleh atas penilaian tiga dimensi di mana nilai tertinggi berada pada dimensi ekonomi, fisik dan politik. Sementara itu, dimensi terendah berada pada dimensi hukum.Lebih lanjut, kata Rospita, hasil IKIP 2023 ini mencatatkan lima provinsi dengan skor tertinggi, yakni Jawa Barat 84,43 poin; Riau 82,43 poin; Bali 81,86 poin; Nusa Tenggara Barat (NTB) 81,81 poin dan Nanggroe Aceh Darussalam 81,27 poin. Skor ini masuk pada kategori baik.Kemudian, 3 provinsi terendah hasil IKIP 2023 berada pada Maluku Utara 67,13 poin; Papua Barat 64,86 poin dan Maluku 60,29.Rospita menilai pelaksanaan IKIP 2023 ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah yang terlibat aktif. Selain itu, peran informan ahli daerah yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing serta informan ahli nasional untuk penilaiannya sesuai dengan data dan fakta sebenarnya.Hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi. Tidak hanya itu, sambung Rospita, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing.\"Berbagai rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan disampaikan pemerintah daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya,\" jelasnya.Dia menambahkan IKIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi.Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum di mana ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Rospita berharap dengan kehadiran Kementerian/Lembaga (K/L) dapat memberikan dampak positif dan memberikan kontribusi nyata dalam perbaikan keterbukaan informasi di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.(ida/ANTARA)

Gerakan Impeachment Menguat, Mengukur Kekuatan Jokowi

Denny Indrayana menyerukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Sementara pimpinan Parpol masih sibuk mempersiapkan pengganti presiden pada 2024.  Oleh Dimas Huda - Wartawan Senior FNN APES menimpa Ibu Negara Iriana Jokowi. Ia terjatuh saat turun di tangga pesawat Kepresidenan RI 1 pada 14 November 2022. Untung ada sang suami yang menggenggam erat tangannya.  Peristiwa ini terekam saat Iriana bersama Presiden Jokowi turun dari pesawat di Bandara Ngurah Rai, Bali jelang gelaran KTT G20. Jatuhnya Iriana jelas tidak serius. Ini jika dibandingkan, misalnya, jika Presiden Jokowi yang jatuh. Bukan dari tangga pesawat, melainkan dari jabatannya sebagai presiden.  Hal itu bukan hal yang musykil. Prof H Denny Indrayana, SH, LLM, PhD telah menyerukan pemakzulan atas Presiden Jokowi. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014) ini memandang Jokowi telah melakukan tiga pelanggaran konstitusional. “DPR RI harus memulai proses impeachment,” ujar Denny dalam surat terbuka yang ditujukan kepada DPR RI. Surat terbuka itu diunggah Denny di akun Twitternya. Denny Indrayana membeberkan sederet perilaku Jokowi yang dianggap dapat merusak konstitusi Negara. Misalnya, Jokowi melakukan cawe-cawe politik untuk mendesign agar Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua kontestan. Kemudian, membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menganggu Partai Demokrat melalui gerakan pengambilaihan partai. Lalu kasus Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang dicopot dan dijerat kasus hukum setelah Suharso empat kali bertemu Anies Rasyid Baswedan. Yang pada intinya, gerakan-gerakan Jokowi itu menurut Denny Indrayana bertujuan untuk menjegal Anies Baswedan ikut Pilpres 2024. \"Itu sebabnya saya berkirim surat kepada Mega (Megawati Soekatnoputri) untuk mengingatkan petugas partainya di Istana, jangan gunakan tangan kuasa untuk cawe-cawe merusak konstitusi bernegara,\" tulis Denny Indrayana dalam tulisannya berjudul \'Awas, Krisis Konstitusi di Depan Mata!\'. Persoalannya, proses pemakzulan bukan hal yang murah dan mudah untuk saat ini. Apalagi jika seruan itu dilakukan ketika partai politik tengah gencar-gencarnya memanaskan mesin partainya. Kasat mata sudah tampak, bahwa mayorias partai politik kini berhubungan mesra dengan Presiden Jokowi. Mereka sudah sekendang sepenarian dengan Presiden Jokowi. Nah, itu sebabnya perlu kiranya mengukur kekuatan Jokowi saat ini.  Kasus Sukarno Dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia, impeachment atau pemakzulan yang berujung pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, telah terjadi dalam dua rezim pemerintahan yakni pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Hal itu terjadi sebelum perubahan UUD 1945. Presiden Sukarno diberhentikan oleh MPRS berdasarkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Hal tersebut dilakukan MPRS setelah Sukarno menyampaikan pidato pertanggungjawaban dengan judul Nawaksara yang oleh Sukarno disebut sebagai pertanggungjawaban sukarela, karena faktanya pertanggungjawaban tersebut diberikan bukan atas permintaan MPRS. Setelah pidato pertanggungjawaban tersebut disampaikan, MPRS meminta agar Presiden melengkapi pidato pertanggungjawabannya yang kemudian dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara.  Adapun hal-hal yang diinginkan oleh MPRS untuk meminta Presiden melengkapi pidato pertanggungjawabannya adalah agar Presiden menjelaskan mengenai sebab-sebab terjadinya G-30-S/PKI beserta epilognya dan kemunduran ekonomi serta akhlak.  “Pertanggungjawaban yang menyangkut  tindakan moral yang dilakukan oleh rakyat seharusnya bukan merupakan bagian yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorang Presiden,” tulis Soewoto Mulyosudarmo dalam bukunya berjudul “Peralihan Kekuasaan, Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara” (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997). Dalam pemberhentian Presiden Sukarno tidak dikenal adanya penyampaian memorandum oleh DPR. Karena pada waktu itu belum ada ketentuan yang dibuat secara jelas dan tegas mengenai proses pertanggungjawaban Presiden dalam masa jabatannya karena dianggap telah melanggar haluan negara.  Adapun yang dijadikan dasar pertanggungjawaban Presiden Sukarno pada waktu itu hanyalah Penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar haluan negara, maka DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk mengadakan persidangan istimewa meminta pertanggungjawaban Presiden. Apabila dicermati proses penyampaian pertanggungjawaban Presiden Sukarno pada waktu itu terungkaplah bahwa MPRS sejatinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban Presiden. Itulah yang kemudian membuat pertanggungjawaban tersebut disebut sebagai pertanggungjawaban sukarela. Namun setelah penyampaian pidato sukarela tersebut, MPRS meminta kepada Presiden untuk melengkapi pidato pertanggungjawabannya. Atas permintaan tersebut Sukarno menyampaikan pidato yang dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara.  Pidato ini kemudian juga mendapat penolakan dari MPRS yang pada akhirnya memberhentikan Soekarno dari jabatan Presiden. Kasus Gus Dur Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya juga terjadi pada Presiden Abdurrahman Wahid. Proses pemberhentian ini dilakukan ketika proses Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan. Akibatnya, proses pemberhentiannya tetap berpedoman kepada Penjelasan UUD 1945 serta Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. Saldi Isra dalam artikelnya berjudul “Saatnya Sidang Istimewa MPR” yang dilansir Harian Republika, Kamis 1 Februari 2001, menjelaskan dalam kasus Abdurrahman Wahid, setidaknya terdapat lima peristiwa yang dapat dijadikan alasan bagi MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa. Pertama, Abdurrahman Wahid pernah meminta agar Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan-pelarangan Penyebaran Ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dicabut. Padahal apabila ditinjau dari sisi ketatanegaraan usulan ini tidak tepat, karena Presiden terikat untuk menjalankan haluan negara termasuk ketetapan MPRS tersebut. Hal ini juga bertentangan dengan sumpah dan janji yang diucapkan di hadapan MPR sebelum ia dilantik menjadi Presiden.  Dalam negara demokrasi modern pelanggaran seperti ini merupakan pelanggaran yang sangat prinsipil dalam penyelenggaraan negara.  Kedua, pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa hak interpelasi DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Hak interpelasi tersebut berkaitan dengan tindakan Presiden yang memberhentikan beberapa orang menteri di kabinetnya. Bahkan sebelumnya Presiden juga pernah menilai bahwa DPR seperti taman kanak-kanak.  Ketiga, penggantian Kapolri dari Jenderal S. Bimantoro kepada Komjen. (Pol). Chaeruddin Ismail yang dilakukan secara sepihak oleh Presiden dinilai telah melanggar ketetapan MPR, karena penggantian tersebut mengharuskan adanya persetujuan DPR. Tindakan jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh MPR.  Keempat, adanya pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa semua pansus yang ada di DPR adalah ilegal sehingga apapun yang dihasilkan oleh pansus tidak sah secara hukum. Hal ini terkait dengan beberapa kasus seperti adanya indikasi keterlibatan Presiden dalam skandal Bullogate dan Bruneigate.  Kelima, penolakan Presiden terhadap dua orang calon ketua Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan DPR. Tindakan ini membuat Presiden tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang menyatakan bahwa Ketua MA diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara di antara Hakim Agung yang diusulkan DPR.  Hal ini juga mengindikasikan bahwa Presiden mencoba mengintervensi MA sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi serta bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya yang bersifat ekstra yudisial. Hanya saja, yang jadi alasan di luar itu semua. Gus Dur dijerat dengan skandal Bulog dan sumbangan Sultan Brunei kepada Aceh yang ngetop disebut Buloggae dan Bruneigate. (Lihat: Bulogate dan Bruneigate Hanya Sampul) Mengontrol Kekuasaan Sidang Istimewa menjadi salah satu instrumen untuk mengawasi dan mengontrol kekuasaan Presiden. UUD 1945 memang tidak mengatur secara jelas mengenai prosedur hingga Sidang Istimewa dilaksanakan oleh MPR.  Hanya saja, untuk kasus Abdurrahman Wahid agak sedikit berbeda, karena pada era ini telah terdapat ketentuan yang memberikan pengaturan mengenai penyelenggaraan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.  Ketentuan tersebut lahir pada masa pemerintahan Orde Baru yang berbentuk ketetapan MPR. Meskipun kehadiran ketetapan ini terkesan mempersulit dilaksanakannya Sidang Istimewa, tetapi di sisi lain ada upaya untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan Sidang Istimewa.  Mekanisme Sidang Istimewa tersebut tercantum di dalam Pasal 7 Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Ketentuan tersebut menghendaki bahwa sebelum Sidang Istimewa dilakukan harus melalui proses penyampaian memorandum pertama dan memorandum kedua oleh DPR kepada Presiden. Dalam kasus Abdurrahman Wahid, proses penyampaian memorandum tersebut juga telah dilakukan. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh Presiden. Bahkan ia mengeluarkan maklumat pada dini hari tanggal 23 Juli 2001, hal ini menjadi puncak kepanikan Presiden dalam menghadapi tekanan politik yang menginginkan dirinya untuk turun dari tampuk kekuasaannya.  Salah satu isi dari maklumat tersebut adalah membekukan lembaga MPR. “Pembekuan MPR sebagai lembaga yang posisi konstitusionalnya berada di atas Presiden, jelas lebih mencerminkan kepanikan ketimbang rasionalitas melembagakan demokrasi,” tulis Syamsuddin Haris dalam bukunya berjudul “Konflik Presiden-DPR dan Dilema Transisi Demokrasi di Indonesia” (Grafiti, Jakarta 2007).  “Hal ini juga cukup menjadi alasan bagi MPR untuk mempercepat Sidang Istimewa,” tambah Saldi Isra.  Pada tanggal 23 Juli 2001, MPR akhirnya menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid, namun ia tidak hadir dan juga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis. Akhirnya MPR mengeluarkan ketetapan pemberhentian dari jabatannya sebagai Presiden karena ketidakhadiran dan penolakan memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR serta tindakan penerbitan maklumat Presiden RI tanggal 23 Juli 2001.  Tindakan ini dipandang oleh MPR sebagai pelanggaran terhadap haluan negara.  Pemberhentian presiden dalam masa jabatannya menjadi kewenangan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pada masa itu. Kekuasaan yang sangat besar ini secara hukum telah tercantum dalam UUD 1945 yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Sistem kekuasaan di Indonesia menganut supremacy of parliament atau supremasi MPR, karena MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki wewenang tak terbatas. Seluruh kekuasaan dan tanggungjawab penyelenggaraan negara harus dipertanggungjawabkan kepada MPR.  Pertanggungjawaban ini tidak terkecuali bagi seorang Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. “MPR berwenang mengangkat dan mengesahkan suatu pemerintah (eksekutif) dan sekaligus memberhentikan pemerintah yang diangkatnya itu apabila ia gagal atau tidak mampu lagi melaksanakan kehendak rakyat melalui majelis itu,” tulis Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia” (Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta, 1983). Majelis dalam menjalankan kekuasaannya sebagai pemegang kedaulatan rakyat berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara.  “Jadi tidak hanya ditujukan kepada Presiden saja, tetapi ini ditujukan bagi semua lembaga negara agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya,” Sri Soemantri dalam “Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945” (Alumni, Bandung) menambahkan. Aturan Saat Ini Hanya saja, UUD 1945 yang berlaku dalam tiga periode yakni periode 1945- 1949, periode 1959-1966, dan periode 1966-1998 dipandang telah terbukti tidak pernah menghadirkan pemerintahan yang demokratis.  Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali telah membawa perubahan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam perubahan tersebut salah satu kesepakatan dasar yang menjadi agenda adalah mempertegas system pemerintahan presidensial.  Hal tersebut dapat dicermati dari semakin kuatnya kedudukan Presiden dalam pemerintahan. Ia tidak mudah diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR kecuali ia terbukti telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dasar. Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya diatur secara eksplisit di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945).  Dalam Pasal 7A dinyatakan bahwa Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR sebelum masa jabatannya berakhir hanya mungkin dilakukan apabila Presiden sungguh-sungguh telah melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 menjelaskan mengenai prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya tersebut.  Perubahan ini telah menggeser dominasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan menjadikan konstitusi sebagai pemegang kedaulatan. Proses pemberhentian Presiden inipun tidak hanya melalui forum politik di MPR, tetapi juga harus melalui proses peradilan di Mahkamah konstitusi. Dalam masa periode pasca-perubahan ketiga UUD 1945 memang belum ada praktik ketatanegaraan dalam hal pemberhentian presiden dalam masa jabatannya (pemakzulan). Namun setidaknya terdapat beberapa peristiwa yang berpotensi terjadinya pemakzulan Presiden.  Seperti bergulirnya hak angket DPR atas kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terakhir kasus Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keduanya terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Penahanan yang dilakukan Kepolisian terhadap kedua tokoh ini memancing simpati tidak hanya dari kalangan masyarakat umum tetapi juga dari para tokoh nasional untuk menjamin pembebasan keduanya.  Kala itu, Prof Dr Mahfud MD yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI mengingatkan bahwa gerakan ini bisa berujung kepada ancaman bagi kedudukan presiden melalui proses pemakzulan.  Presiden memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi pelemahan terhadap lembaga KPK bisa diartikan terlibat korupsi. Keterlibatan Presiden juga dapat dipandang dari segi pembiaran yang dilakukan oleh Presiden atas penahanan terhadap kedua Pimpinan non-aktif KPK ini oleh kepolisian. Jadi tergantung bagaimana memformulasikan hukumnya. Hal senada diungkapkan Pengamat Hukum Tata Negara Saldi Isra. “Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh Presiden, gerbang pemakzulan bisa dimulai dan amat mungkin terjadi dengan memberi tafsir terbuka atas klausul Pasal 7A UUD Negara RI Tahun 1945,” tulis Saldi Isra dalam artikelnya berjudul “Gerbang Menuju Pemakzulan” (Media Indonesia, Rabu 04 November 2009). Lalu, apakah yang dilakukan Jokowi sudah layak untuk dimakzulkan? “Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” jelas Denny Indrayana yakin. Kini, semua pimpinan partai politik sudah tunduk pada Presiden Jokowi. Dan menurut Denny justru inilah yang bisa dijadikan dalih mengapa Jokowi harus dimakzulkan. “Ada dugaan Presiden Jokowi memanfaatkan kekuasaan dan sistem hukum untuk mencengkram para pimpinan parpol untuk maksud tertentu terkait Pilpres 2024,” ujarnya. Tetap saja, hal ini tergantung apakah DPR yang didominasi oleh partai pendukung pemerintah akan melakukan pemakzulan atau tidak.  (*) Boks,  Impeachment Bukan Berarti Pemecatan Dalam dunia hukum tata negara ada dua konsep pemberhentian seorang presiden yakni melalui impeachment dan forum previlegiatum. Berikut ini tentang impeachment. Impeachment atau pemakzulan adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan berarti selalu pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal.  Dalam praktik impeachment yang pernah dilakukan diberbagai negara, hanya ada beberapa proses impeachment yang berakhir dengan berhentinya seorang pimpinan negara. Salah satunya adalah Presiden Lithuania, Rolandas Paskas. Proses impeachment itu berakhir pada berhentinya Paskas pada tanggal 6 April 2004.  Di Amerika pernah terjadi beberapa kali proses impeachment terhadap presiden misalnya pada Andrew Johnson, Richard Nixon, dan terakhir pada William Clinton. Namun, tidak semua tuduhan impeachment yang dilakukan di Amerika itu berakhir pada berhentinya presiden. Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court. Suatu proses impeachment dimulai dengan adanya articles of impeachment, yang berfungsi sama dengan surat dakwaan dari suatu peradilan pidana. Dalam perkembangan hukum tata negara dewasa ini pranata impeachment menjadi populer sebab ada beberapa presiden dari beberapa negara di dunia yang masing-masing negara mempunyai sistem politik dan ketatanegaraannya yang berbeda, ingin melakukan impeachment terhadap presidennya karena dituduh telah melakukan suatu tindak pidana. Dengan kata lain, negara-negara itu meski sebagian belum memasukkan dalam konstitusinya tetapi melaksanakannya dalam praktik.  Misalnya, kasus impeachment yang telah dihadapi Presiden Joseph Estrada, Presiden Taiwan Chen Shui-bian yang dituduh membatalkan proyek pembangkit tenaga nuklir; Presiden Paraguay Raul Cubas yang dituduh melakukan tindak kriminal penyalahgunaan kekuasaan. Boks, Tugas MPR Terkait Penghentian Presiden Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandeman, MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden dalam masa jabatannya setelah ada usulan dari DPR.  MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.  Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.  Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.  MPR melantik wakil presiden menjadi presiden, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai berakhir masa jabatannya.  Jika terjadi kekosongan jabatan presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden.  Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, maka presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.  Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat, maka presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.  Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.  Apabila presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 hari untuk memiih presiden dan wakil presiden, dari 2 pasangan calon presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.  Dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. (***)