POLITIK

KPU Tidak Mempermasalahkan Sosialisasi Bacapres Sebelum Resmi Mendaftar

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mempermasalahkan adanya sejumlah tokoh yang disebut-sebut sebagai bakal calon presiden yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena mereka belum resmi mendaftarkan diri sebagai bacapres.\"Yang namanya bakal calon presiden, capres, itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023. Jadi, orang-orang ini bukan siapa-siapa bagi KPU. Ya belum siapa-siapa, bagaimana kami mau mengatur,\" ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.Hasyim juga menyampaikan sosialisasi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kampanye karena KPU belum menetapkan para bakal calon presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Dalam kesempatan yang sama, Hasyim menyampaikan KPU tidak mempermasalahkan tokoh-tokoh yang berkunjung ke daerah-daerah.\"Calon saja belum ada, mana bisa disebut kampanye. Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh,\" ucapnya.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Kontrak Pengadaan 13 Unit Radar GCI GM-403 Rp5,8 Triliun

Jakarta, FNN - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menyampaikan nilai kontrak pengadaan 13 sistem unit radar Ground Control Interception (GCI) GM-403 buatan Thales dari Prancis bekerja sama dengan PT Len Industri (Persero) mencapai 354 juta euro atau setara dengan Rp5,8 triliun.“Nilai kontrak pengadaannya EUR 354.119.092,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha saat dihubungi di Jakarta, Rabu.Dengan demikian, harga sistem radar GCI itu sekitar Rp446,8 miliar per unitnya.Dalam kesempatan yang sama, Edwin tidak dapat memberikan informasi detail lainnya, misalnya terkait penempatan radar.“Informasi itu belum bisa disampaikan saat ini,” kata dia.Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan RI memesan 13 unit sistem radar GCI GM-403 yang dibuat oleh perusahaan asal Prancis Thales bekerja sama dengan perusahaan plat merah PT Len Industri (Persero). Kerja sama strategis pengadaan 13 unit radar GCI GM-403 itu diteken oleh Thales dan PT Len Industri di Surabaya, Jawa Timur, pada 20 April 2022. Acara penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.Rencananya, pengiriman 13 unit sistem radar itu berlangsung pada 48 bulan (4 tahun) setelah kontrak efektif.“Kontrak ditandatangani pada tanggal 20 April 2022 dan pengiriman dilakukan dalam waktu 48 bulan setelah tanggal efektif kontrak. Selain itu, periode garansi untuk sistem radar ini adalah 36 bulan,” kata Edwin Adrian Sumantha.Dia lanjut menyampaikan jika tidak ada halangan maka pengiriman 13 sistem unit radar GCI GM-403 berlangsung sesuai jadwal.Dalam perjanjian itu, terutama yang terkait radar, kerja sama mencakup rencana alih teknologi untuk radar militer dan sipil, termasuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan (MRO) di dalam negeri, dan pengembangan bersama radar Komando & Kendali (C2) nasional.Dua perusahaan itu kembali meneken perjanjian kerja sama di Prancis pada 17 Mei 2022. Perjanjian itu menyepakati produksi bersama Radar GCI, dan dimulainya aktivitas pendefinisian aksi konkret untuk merealisasikan Head of Agreement (HoA) dari Strategic Partnership antara Len-Thales di tujuh area potensial.“Kerja sama ini sangat positif bagi peningkatan kemampuan industri pertahanan dalam negeri kita,” kata Direktur Utama PT Len Industri Bobby Rasyidin dalam siaran resmi PT Len Industri pada 25 Mei 2022.PT Len dalam siaran resminya yang diakses di Jakarta, Rabu, menjelaskan Radar GCI merupakan salah satu alutsista utama yang fungsinya dapat diibaratkan sebagai ‘mata’ pertahanan.“Dengan jangkauannya yang bisa mencapai 450 km, radar tipe ini berperan memberikan pengawalan pada pesawat pencegat maupun pesawat buru sergap dalam menjalankan misinya,” demikian penjelasan PT Len Industri dalam siaran tertulisnya.(ida/ANTARA)

Ace Hasan Meminta PPIH Memperhatikan Kebutuhan Jamaah Haji Lansia

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memperhatikan kebutuhan jamaah haji Indonesia terutama yang lanjut usia (lansia), mengingat beberapa dari mereka ada yang kesulitan berjalan kaki dalam jarak panjang dan waktu yang lama.Dia mengusulkan panitia penyelenggara haji Indonesia di Arab Saudi pun menyiagakan kursi roda atau mobil golf untuk membantu memobilisasi jamaah lansia saat mereka hendak menuju ke tempat melempar jumrah ke Jamarat.“Segera identifikasi kembali lansia yang membutuhkan bantuan mobil golf atau kursi roda yang telah kami mintakan, agar disediakan membantu jamaah ke Jamarat,” kata Ace Hasan, yang juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/6).Dia menjelaskan momen melempar jumrah merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam rangkaian ibadah haji, karena ada pergerakan manusia yang cukup besar sehingga ada beberapa risiko yang perlu diantisipasi penyelenggara haji Indonesia.Kondisinya pada tahun ini, dia menambahkan, letak tenda jamaah haji Indonesia ke Jamarat--tiang-tiang yang menjadi sasaran melempar jumrah--berjarak sekitar 2 kilometer.“Kementerian Agama untuk memastikan mengatur jadwal melempar dari masing-masing kloter, agar tidak terjadi penumpukan saat melempar jumrah dalam 3 hari ke depan. Penting sekali menempatkan para petugas untuk memantau situasi di Jamarat,” kata Ace Hasan.Dia juga mengingatkan PPIH untuk menyiagakan petugas di setiap titik strategis, yang dibekali juga dengan logistik seperti air minum.“Tempatkan para petugas di setiap titik yang strategis disertai logistik, terutama air minum dan petugas kesehatan di jalur yang dilalui jamaah, terutama rute Tenda Jamaah Al-Moashim ke Jamarat, termasuk standby (siagakan) petugas kesehatan,” kata dia lagi.Dia mengatakan pengalaman ibadah haji dari tahun ke tahun, banyak jamaah haji mengalami kelelahan dan dehidrasi--kondisi tubuh kekurangan cairan.“Para petugas harus betul-betul siaga,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu pula.Dia lanjut menyampaikan selepas mabit di Mina dan melempar jumrah, jamaah akan melanjutkan ibadah yaitu thawaf ifadhah dan sa’i di Masjidil Haram. Tahapan itu, menurut dia, penting menjadi perhatian PPIH karena jamaah dituntut memiliki stamina yang tinggi.Oleh karena itu, selain meminta panitia penyelenggara haji tetap siaga dan waspada, Ace Hasan juga mengingatkan pada jamaah untuk menjaga kesehatan.“Kami mengimbau kepada jamaah untuk menjaga kesehatan dan mempergunakan waktu selama mabit di Mina untuk istirahat dan berzikir,” kata dia.Sebanyak 2 juta jamaah haji dari seluruh dunia pada Rabu beralih ke Mina untuk melempar Jumrah Aqabah yang merupakan bagian dari puncak haji.Pada Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah), jamaah haji harus melempar Jumrah Aqabah dengan tujuh batu kerikil ke pilar yang melambangkan setan.Setelah melempar Jumrah Aqabah, jamaah haji melanjutkan dengan tahalul atau mencukur rambut yang dikenal dengan tahalul awal dan melepas pakaian ihram dengan pakaian biasa.Kementerian Agama pada kesempatan berbeda memastikan jamaah haji Indonesia sudah meninggalkan Muzdalifah, setelah sebelumnya sempat tertahan akibat bus yang akan mengangkut mereka ke Mina terjebak kemacetan.\"Alhamdulillah, kemacetan sudah terurai. Bus mulai membawa jamaah menuju Mina,\" ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia menyampaikan pada Rabu pukul 13.30 waktu Arab Saudi seluruh jamaah Indonesia telah naik bus menuju Mina.(ida/ANTARA)

Menjadikan Denny Indrayana Sebagai Tersangka? Upaya untuk Menghancurkan Partai Demokrat

Jakarta, FNN – Tampaknya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Denny Indrayana bakal segera menjadi tersangka. Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Denny dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023. Denny Indrayana dituduh menyebarkan kabar hoaks dan menimbulkan keonaran. Menanggapi  isu ini, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (28/6/23) mengatakan, “Ya, kelihatannya Prof. Denny Indrayana akan menjadi korban politik.  Denny tahu akibatnya dan dia ambil risiko itu, karena itu sebenarnya bukan risiko. Itu adalah konsekuensi dari ketertutupan yang akhirnya dia buka. Jadi kita akan lihat nanti hoaks apa yang disebarkan Denny.” Tetapi, lanjut Rocky, kita tahu bahwa ini adalah ancaman terhadap kebebasan untuk mengorek-ngorek informasi yang disembunyikan. Ini bukan hoaks. Ini mengorek-ngorek informasinya yang disembunyikan.  Kasus pembocoran  keputusan MK merupakan informasi publik. Meski sejak awal Prof. Denny paham soal ini dan tahu konsekuensinya, beliau tetap menempuh risiko ini, karena bila tidak mungkin dampaknya akan jauh lebih besar lagi. Denny tahu bahwa apa yang akan dihadapi menurut kalkulasinya jauh lebih kecil dibandingkan dampaknya. “Kita lihat juga itu tentu manfaatnya lebih bagus buat demokrasi, karena membuka peluang kita untuk memperdebatkan sesuatu yang sebetulnya dari awal diajukan sebagai problem konstitusional yang membahayakan demokrasi, yaitu sistem pemilu. Jadi apa yang hoaks di situ?” tanya Rocky dalam diskusi yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Yang kedua, lanjut Rocky, Denny boleh disebut penyebar hoaks kalau dia tau yang sebenarnya lalu dia katakan yang  tidak benar. Jadi Denny hanya memanfaatkan energi publik untuk mengintip potensi pelanggaran demokrasi melalui keputusan Mahkamah Konstitusi dan itu yang diajukan sebagai tesis dia atau sebagai hipotesis. Tetapi, tambah Rocky, mereka yang berupaya untuk mendapat manfaat dari keputusan Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa Denny membocorkan sesuatu. Apa yang dia bocorkan? Itu semua kalkulasi, jadi  tidak mungkin menjadi hoaks. Akan menjadi konyol kalau diungkap ke pengadilan.  “Saya kira itu mesti dihentikan, karena itu menghalangi semua orang untuk menjadi six sense jurnalis. Jadi, bertindak sebagai six sense jurnalis  untuk memberi informasi pada keinginan publik. Bahwa itu kemudian benar atau salah, itu bukan soal apakah Denny memalsukan informasi, enggak,” ungkap Rocy. Rocky juga mengatakan bahwa kebutuhan informasi publik dikendalikan oleh kekuasaan. Oleh karena itu, Rocky sering mengatakan bahwa yang mampu untuk membuat hoaks hanya kekuasaan. Mana bisa rakyat membuat hoaks sedangkan yang mengendalikan informasi pemerintah sehingga pemerintah yang pasti bisa berbuat hoaks. Bahkan, hoaks yang paling bermutu bisa dibuat oleh pemerintah. Selama ini, berbagai pemberitaan soal Denny Indrayana dengan berbagai manuvernya mendapat sambutan yang luar biasa dari publik . Ini tercermin dari media-media secara yang secara luas memberitakannya. Hal ini juga menunjukkan bahwa sebenarnya perasaan publik sama seperti yang dirasakan oleh Denny. Denny hanya mengaplifikasinya dan Denny merupakan orang yang berani mengambil langkah semacam itu. “Kalau ditanya misalnya secara logika, yang dirugikan dengan analisis atau pemberitaan atau tulisannya Denny itu siapa? Publik? Emang publik kena hoaks. Tidak ada publik yang kena hoaks atas Denny. Lalu yang melapor siapa? Ya orang yang disuruh untuk melaporkan Denny, bukan publik yang disasar oleh informasi Denny,”ungkap Rocky.  Jadi, kata Rocky, permainan logika opini publik ini dengan mudah kita pahami bahwa ini pasti disuruh untuk mengganggu Denny karena Denny adalah anggota Partai Demokrat. Sedangkan kita tahu bahwa di belangkan Partai Demokrat ada SBY, di mana SBY mengirimkan banyak sinyal yang menuju pada kekuasaan, lalu dianggap bahwa kalau begitu disuruh oleh SBY. “Itu artinya, seluruh rentetan pikiran ini berujung lagi pada upaya untuk menghancurkan Partai Demokrat, gampangnya begitu kan?” ujar Rocky.(sof)

Marketing Politik Haji Anies dan Haji Ganjar Menyejukkan

Jakarta, FNN - Beredar foto viral pertemuan dua bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tampil bersama menggunakan pakaian ihram di sela rangkaian ibadah haji di Tanah Suci Mekah, Arab Saudi, kemarin. Pertemuan itu memang tidak membahas masalah politik. Namun pertemuan dua bakal capres itu menjadi marketing politik yang menyejukkan bagi publik di Tanah Air. “Memang sama sekali tidak membahas masalah politik. Tapi pertemuan dua tokoh di Tanah Suci Mekah itu dalam perspektif komunikasi politik merupakan marketing politik yang menyejukkan bagi publik di Tanah Air,” kata analis komunikasi politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Jakarta, Rabu (28/6).   Menyejukkan, kata Selamat Ginting, karena pertemuan itu dapat menurunkan tensi politik sekaligus meniadakan fragmentsi politik yang berpotensi menimbulkan gesekan di antara para pendukung fanatik para kandidat bakal capres tersebut. “Marketing politik terhadap dua tokoh itu bertujuan mengemas pencitraan dalam kontestasi pemilihan presiden kepada masyarakat luas yang akan memilihnya. Tujuan marketing dalam politik sangat membantu partai politik atau koalisi politik dalam mengenalkan tokohnya kepada masyarakat,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu. Ummat Islam Menurut Ginting, sasaran marketing politik dalam foto kedua tokoh yang viral itu, tidak lain adalah ummat Islam sebagai mayoritas di Indonesia. Ini menyejukkan sekaligus untuk menetralisasi agar tidak terjadi polarisasi yang dapat menimbulkan perpecahan menjadi sel-sel politik yang tidak sehat.  “Polarisasi yang tercipta selama ini, Si A dipersepsikan lebih nasionalis. Sedangkan Si B lebih religius. Bahkan ada dikotomi Islamis dan Nasionalis. Seolah-olah jika Islam maka tidak nasionalis. Sedangkan jika nasionalis, kurang ke-Islam-annya,” ujar Ginting. Isu politik yang ingin dikemas dalam marketing politik tersebut, lanjut Ginting, mereka dipersepsikan sebagai tokoh yang cukup religius, karena sedang menunaikan rukun Islam yang kelima, yakni menunaikan ibadah haji. Sehingga bagi tim suksesnya peristiwa di Tanah Suci memiliki segmentasi, target, serta posisi dalam marketing politik.  Dalam teori mareting politik, kata Ginting, segmentasi yang disasar dalam foto yang viral itu, tentu saja pemilih pemeluk Islam. Segmentasi sangat diperlukan untuk menyusun program kerja tim pemenangan kandidat, terutama cara komunikasi politik dan membangun interaksi politik dengan masyarakat. “Tanpa segmentasi, partai politik akan kesulitan dalam penyusunan pesan politik, program kerja politik, kampanye politik, sosialisasi politik, dan produk politik,” ujar Ginting yang 30 tahun menjadi wartawan bidang politik. Ginting mengemukakan, targeting politik memiliki standar jumlah dan besaran pemilih, wilayah, penduduk atau populasi yang dapat menjadi penyumbang suara terbanyak pada pemilihan umum. Sehingga target politik memerlukan bantuan tokoh penting yang dapat membentuk opini publik. “Jadi dalam marketing politik, memerlukan aktor politik yang dapat menjadi opinion leader dalam membentuk opini publik,” kata analis yang mengenyam pendidikan sarjana politik, magister komunikasi politik, dan doktoral ilmu politik.  Sedangkan positioning politik dalam marketing politik, kata Ginting, dapat membentuk image (citra) yang ditanamkan kepada pemilih, bahwa kandidatnya mudah diingat para pemilih. Sehingga membentuk citra politik memerlukan waktu yang tidak sebentar.  “Image politiknya, Haji Anies atau Haji Ganjar layak dipilih sebagai presiden, karena dekat dengan kalangan Islam. Hal ini harus terus dibangun dalam jangka panjang.  Sebab kesan positif itu membutuhkan konsistensi dalam jangka waktu yang lama,” pungkas Ginting. (sws)

Pembatasan Kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik

Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat Nasional BELUM lama berselang, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) membacakan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem Pemilu yang semula terbuka, dimohonkan diubah menjadi tertutup. Dalam putusannya MKRI menolak seluruh permohonan para pemohon, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan tersebut sesuai harapan dan keinginan delapan (8) Fraksi DPR RI utusan 8 partai politik (Parpol) yang sempat menyampaikan ancaman evaluasi anggaran dan revisi UU tentang kewenangan, jika MKRI menerima permohonan penggugat.  Membatasi Masa Kepemimpinan Parpol  MKRI kembali menerima gugatan judicial review (JR) dari warga negara terkait kehidupan demokrasi dan politik di Indonesia. Kali ini, para pemohon mengajukan  permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Permohonan diajukan oleh dua orang warga negara bernama Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta. Gugatan itu diterima MKRI pada Rabu (21/6/2023), dan didaftarkan kuasa hukum Leonardo Siahaan.  Para pemohon menyebut akar masalah  dalam beleid gugatannya adalah karena UU tersebut tidak mewajibkan AD dan ART Parpol mengatur batasan masa jabatan pimpinan Parpol. Akibatnya  berimplikasi pada kekuasaan yang terpusat pada orang tertentu dan terciptanya dinasti dalam tubuh parpol. Rancang bangun UU Parpol menjadikan Parpol sebagai organisasi superior tanpa adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak internal partai, terutama publik. Dalam permohonannya, Eliadi dan Saiful menggugat agar Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang semula berbunyi: \"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.\" Agar diubah menjadi: \"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.\" Pro dan Kontra Masa Kepemimpinan Parpol  Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ikut buka suara soal gugatan terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode. Prabowo menilai hal itu merupakan ranah partai politik. Dia berkata batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik. Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron juga merespons gugatan pembatasan masa jabatan ketua umum. Herman menyebut persoalan itu merupakan urusan internal partai dan tak bisa diatur oleh negara. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan UU Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum partai. Sebab, tidak seharusnya MKRI mengurus aturan main di internal Parpol. Parpol diberikan kemandirian untuk mengatur dirinya dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira juga tidak sependapat dengan gugatan tersebut. Menurut Andreas, kalaupun masa jabatan ketua umum harus diatur, maka cukup di AD dan ART Parpol.  Andreas menyatakan jika seluruh pasal dalam semua UU bisa digugat ke MKRI, maka sistem perundang-undangan Indonesia bisa celaka. Jika gugatan dikabulkan, Andreas mengatakan agar kewenangan membuat UU diserahkan kepada MKRI.  Sementara Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menganggap masa jabatan Ketum Parpol digugat hal yang wajar. Dia menilai masyarakat ingin ada sirkulasi kepemimpinan dalam organisasi Parpol. Dan sirkulasi kepemimpinan adalah hal yang sehat. Adagium power tend to corrupt, bahwa kekuasaan (jika terlalu lama) cenderung menyimpang punya pembenaran dalam sejarah.  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Juru Bicara DPP PSI Dedek Prayudi, menyatakan setuju ada pembatasan masa jabatan ketua umum Parpol. Parpol adalah \'rahim\' kehidupan politik dalam sistem demokrasi. Jabatan presiden, gubernur, dan walikota yang lahir dari rahim partai politik saja dibatasi, maka wajar jika ketua umum Parpol juga dibatasi. Parpol Milik Publik, Bukan Milik Pribadi Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Maka sejatinya Parpol adalah lembaga milik publik yang inklusif dan memenuhi kaidah dan ketentuan hukum sesuai karakter negara demokrasi Pancasila. Sehingga kebutuhan dan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara harus menjadi yang pertama dan utama diperjuangkan oleh Parpol. Eksklusivitas orang, keluarga atau kelompok tertentu dalam Parpol bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.  Penggunaan istilah adanya \"hak prerogatif\" dalam Parpol juga bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mensyaratkan representasi suara terbanyak. Maka seluruh keputusan Parpol harus melewati proses pengambilan keputusan secara berjenjang dan partisipatif. Pengambilan keputusan yang tanpa partisipasi orang banyak dalam Parpol pun tidak dibenarkan, sebab pasti subjektif dan kental nuansa \"like or dislike\" Segala Bentuk Kekuasaan Dibatasi  Penolakan pembatasan masa kepemimpinan dalam Parpol dengan alasan karena Parpol membiayai dirinya sendiri tidak benar. Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik wajib memberi bantuan keuangan kepada Parpol secara bertingkat dan berjenjang. Sehingga dalam APBN/ APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota wajib dialokasikan bantuan keuangan Parpol.  Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia mendukung sepenuhnya gugatan dari pemohon tentang pembatasan masa kepemimpinan (Ketum) Parpol. Alokasi anggaran untuk bantuan keuangan Parpol sebagai bukti bahwa negara terlibat dalam pengelolaan Parpol. Maka Parpol memiliki kewajiban mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pembatasan masa kepemimpinan dalam Parpol, menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Praktik demokrasi harus dimulai di dalam Parpol sendiri, baru diperjuangkan dan diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan. Fakta sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi berakhir tragis, dipaksa tumbang oleh \"people power\". Maka segala bentuk kekuasaan absolut, termasuk dalam Parpol harus diakhiri. Jika Parpol tidak bersedia melakukan perubahan dalam masa kepemimpinan, maka bantuan keuangan yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD harus dihentikan.  Kornas meminta kepada MKRI agar mengabulkan permohonan JR Eliadi dan Saiful sehingga kekuasaan eksklusif, absolut dalam Parpol berakhir. Sebagai pilar demokrasi, maka wujud praktik demokrasi paling nyata adalah pembatasan kekuasaan. (*)

Anis Matta: Partai Gelora Tetapkan Empat Kriteria Capres yang akan Didukung

JAKARTA, FNN  -  Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan segera mengumumkan secara terbuka calon presiden (capres) yang akan didukung di dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang.  Partai Gelora telah membuat empat kriteria yang menjadi panduan bagi umat untuk menentukan pilihan seorang pemimpin dalam Pilpres 2024. Dimana dalam memilih pemimpin itu, pada dasarnya tidak memilih yang sempurna, tetapi memilih orang yang tepat.  \"Kita pasti akan menetapkan capres kita. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama, Partai Gelora akan menetapkan capres, dan siapa calon presiden, kita telah membuat empat kriteria cukup sederhana dalam menentukan seorang pemimpin.\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023). Hal itu disampaikan Anis Matta dalam Anis Matta Menjawab Episode #2 yang ditayangkan di YouTube Gelora TV setiap hari Senin sore pukul 16.30 WIB. Program Anis Matta Menjawab ini khusus dibuat untuk menjawab pertanyaan dari para netizen. Pada edisi perdana#1 lalu, Anis Matta Menjawab pertanyaan tentang \'Indonesia Emas dan Revolusi Pendidikan\'. Dalam menetapkan seorang capres , menurut Anis Matta, harus dijawab dan dijelaskan secara komprehensif dalam empat perspektif. Yakni perspektif agama, perpektif kepentingan nasional, perspektif geopolitik dan perspektif ancaman disintegrasi bangsa. \"Dalam perspektif agama, kita selalu menemukan masyarakat yang selalu menggunakan alasan agama dalam menentukan calon presiden\" katanya. Seorang pemimpin itu, pada dasarnya adalah seseorang yang kuat dan amanah, yang akan mengurus segala urusan orang, sehingga dia menerima gaji. \"Kalau di Islam, dipanggil Khalifah Amirul Mukminin. Dia mengurus segala urusan umat, tidak hanya urusan politik, tetapi urusan seluruh rakyat. Sehingga butuh kejujuran, integrasi, tidak ragu-ragu dan amanah. Urusannya sangat kompleks, semua urusan negara diurus,\" ujarnya. Sehingga untuk mengurus semua ini dibutuhkan pemimpin yang sabar,  berkarakter mampu mengurus rakyat, dan memiliki kelapangan dada, serta memiliki pengetahuan untuk mengambil kebijakan yang tepat. \"Tetapi kalau kita bicara manusia sempurna yang dibutuhkan, tentu akan banyak perdebatan. Namun di dalam literatur, cukup hanya dua syarat saja yang bisa dipenuhi,  tidak perlu keseluruhannya, yakni kuat dan amanah saja,\"  katanya. Di zaman Rasulullah SAW, kata Anis Matta, ada seorang sahabat yang meminta dikasih jabatan, namun Rasullah SAW menolak memberikan. Karena memilih pemimpin untuk jabatan publik itu, harus memilih orang kuat, karena kekuatannya berguna untuk menjaga amanahnya, sementara sahabat tersebut dilihat tidak begitu kuat. \"Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib itu memiliki karakter yang berbeda-beda, ada yang keras, dan lemah-lemah lembut. Tetapi semua karakternya kuat-kuat dan amanah,\" katanya. Artinya, memilih pemimpin itu dalam perspektif agama itu, orang tidak harus memilih yang sempurna pada dasarnya, tetapi memilih orang yang tepat.  \"Dan situasi sekarang juga berbeda di zaman Khulafaur Rasyidin. Yang tepat bisa jadi tidak sempurna, dan pada situasi sekarang, mencari kriteria sempurna itu, sudah susah ditemui sekarang,\" katanya. \"Jadi kalau dalam sejarah Islam itu nggak pernah ada yang kriterianya sesempurna pada masa Khulafaur Rasyidin. Kriteria ini tidak akan utuh sekarang, tidak bisa kita menggunakan dalil-dalil agama untuk menegaskan calon yang akan didukung, tapi siapa yang tepat untuk situasi sekarang,\" lanjutnya. Dalam perspektif nasional, itu pemimpin yang tepat diperlukan dalam situasi sekarang. Karena pemimpin sekarang itu, harus bisa mempertimbangkan situasi perspektif geopolitik global saat ini.  \"Pemimpin yang kita pilih sekarang harus bisa menghitung kepentingan geopolitik. Jangan pilih pemimpin yang akan menjadikan negara kita ini,  sebagai medan tempur negara lain. Ini penting saya tegaskan, karena kekuatan adidaya antara Amerika dan China ingin membawa konflik  ke kawasan Asia Pasifik,\" ujarnya. Jika perang terjadi di kawasan Asia Pasifik, maka yang paling terkena dampaknya adalah Indonesia. Karena Indonesia adalah menjadi daerah paling strategis untuk menjadi daerah konflik negara-negara lain.  \"Hari-hari sekarang, implikasi konflik kita sudah rasakan efeknya pada perekonomian. Karena konflik geopolitik mempengaruhi laju perputaran ekonomi dunia, inflasi luar biasa terjadi. Kalau situasi memburuk di tahun-tahun akan datang, maka akan membawa dampak serius bagi negara kita,\" katanya. Karena itu, kata Anis Matta, untuk mencari pemimpin di 2024  harus melihat dari sisi kepentingan nasional Indonesia, yakni mencegah terjadinya disintegrasi bangsa dan tidak menjadi medan tempur baru pasca perang Rusia-Ukraina.  \"Kita tidak ingin menakut-nakuti, tapi semua faktor yang membuat ancaman disintegrasi itu, apalagi kita memiliki populasi mencapai 200 juta dan dikenal sebagai negara kepulauan. Begitu tekanan ekonomi semakin berat, maka ancaman disintegrasi itu, akan semakin nyata,\" jelasnya.  Anis Matta menegaskan, ancaman terbesar dalam Pilpres 2024 mendatang adalah polarisasi politik yang mulai meningkat tajam, padahal kita sudah memiliki pengalaman di Pilpres 2019 lalu. \"Ancaman ini berbahaya bagi kita sekarang ini. Polarisasi politik di tengah situasi geopolitik global saat ini, bisa membuat ancaman disintegrasi bangsa. Indonesia bisa menjadi medan tempur negara-negara lain, kawasan Eropa, Afrika sudah, tinggal di kawasan Asia Pasifik. Jadi kita perlu kekuatan tengah yang kuat yang bisa menjadi faktor pemersatu,\" tegasnya. Dapat disimpulkan bahwa, Indonesia ke depan, lanjutnya, diperlukan capres yang kuat yang bisa mempersatukan semua kekuatan, bukan sebaliknya capres yang mempertahankan polarisasi dan membuat disintegrasi bangsa semakin nyata.  \"Jadi saya kira, saya telah menjelaskan kriteria ini cukup sederhana dalam empat perspektif ini. Seperti apa nanti capres Partai Gelora, Insyaallah tidak jauh-jauh dari referensi dan argumentasi kriteria tersebut. Siapa presidennya, ya kira-kira dari empat kriteria ini,\" pungkasnya. (*)

Sidang Johnny G. Plate: Bukan Hanya Gempa Bumi di Nasdem, tapi juga Partai-partai Penerima Aliran Dana

Jakarta, FNN - Hari ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate dan dua terdakwa lain mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Meskipun ini sidang perkara korupsi, tetapi nuansa politiknya sangat kental. Sementara itu, ada perkembangan berita terbaru yang juga menarik, yaitu soal PPATK yang saat ini sudah membekukan rekening perusahaan milik Puan Maharani, yang direktur eksekutifnya sudah menjadi tersangka. Selain itu, juga ada kehebohan baru di mana Sugiono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mendapat dana miliaran, namun Sugiono sudah membantahnya. Tetapi, publik tetap sulit menepis anggapan bahwa ada trading influence dalam hal itu. Menanggapi keadaan tersebut, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selasa (27/6/23) mengatakan, “Kita coba lihat konstruksi dari peristiwa ini. Jelas itu di agenda pertama ini adalah agenda kekuasaan untuk membatalkan pencalonan Anies melalui kriminalisasi Johnny G. Plate. Tetapi, ada yang riil tentu, ada korupsi di dalamnya dan korupsi ini juga sudah kita dengar dari dua tiga tahun lalu.”   Pembuktian itu, lanjut Rocky, tentu pembuktian pidana. Tetapi, pikiran publik terbelah, apakah pembuktian pidana itu hanya akan menimbulkan gempa bumi di kalangan Nasdem, atau pembuktian itu nanti harus tuntas dengan melibatkan atau memeriksa mereka yang kena aliran 8 triliun itu. “Kan secara rasional nggak mungkin uang sebanyak itu beredar dalam satu dua orang. Pasti ada pembekalan-pembekalan, persiapan untuk menghalangi kasus itu dibuka. Dan satu persatu memang mulai diperlihatkan bahwa begitu banyak dana yang dikorupsi, begitu banyak dana juga yang dikumpulkan untuk menutupi kasus itu,” ujar Rocky. Menurut Rocky, kasus semacam ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia pasti melibatkan dimensi atau berlapis-lapis fasilitas kekuasaan. “Jadi, kita senang juga pada akhirnya ini bukan sekadar untuk membongkar skandal BTS ini melalui pentinggi Nasdem, tapi melibatkan paling  enggak dua partai yang disebut, yaitu Gerindra dan PDIP. Ini hal yang mungkin nggak diduga.  Bahkan Pak Jokowi juga mungkin tidak bisa memprediksi ke mana arah penyelesaian ini. Sementara publik menginginkan dibuka secara tuntas,” ungkap Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Rocky juga mengatakan bahwa Prabowo tentu juga akan terganggu jika Sugiono sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra klarifikasi dari awal. Demikian juga dengan suami Puan Maharani yang akhirnya dinyatakan bahwa rekeningnya dibekukan. “Dibekukan itu kan menunjukkan ada fraud di situ, ada kejahatan korporasi di situ, yang bisa terkait dengan pemeriksaan lebih awal, lebih jauh lagi tentang keterlibatan suami Puan,” kata Rocky. Pembekuan rekening perusahaan suami Puan Maharani, kata Rocky, artinya ada PDIP di situ. Suami Puan tidak mungkin mempunyai akses seperti yang diduga, kalau dia bukan suami Puan. Itu berarti bahwa di belakang itu ada PDIP. “Jadi, bagus kita buka saja ada tiga partai sekarang yang berkompetisi di dalam upaya untuk saling menyalahkan atau saling menyelamatkan muka. Tapi, di ujung semua pemberitaan ini, kita ingin supaya Pemilu tidak diganggu oleh tukar tambah politik atas kasus ini. Jangan sampai justru kasus ini jadi tukar tambah untuk mengatur hasil pemilu nanti,”ujar Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini sudah lama ada, tetapi baru dibuka setelah Nasdem mencalonkan Anies sebagai presiden. Kenapa tidak sibuka dari awal? “Karena kita tahu bahwa tidak mungkin uang sebanyak itu hanya ditelan sendiri oleh Johnny Plate. Pasti dia juga tabur-tabur di sana-sini. Atau hujannya pasti merata lah, bukan hujan lokal,”ujar Rocky. Dari pantauan Rocky  di banyak WA grup, terutama di kalangan aktivis, diketahui bahwa para aktivis ingin menjaga atau mengawal kasus ini supaya jangan dipetieskan. “Jadi ini kotak Pandora sudah dibuka dengan akibat yang macam-macam, karena nggak ada kekuasaan yang bisa mengendalikan lagi kalau isu ini masuk ke dalam wilayah publik di tahun politik,” ujar Rocky. Jadi, kata Rocky, keributan politik akan dimulai oleh kepastian pemeriksaan awal Johnny G. Plate dan ujungnya bisa kita pastikan bahwa hal ini akan dipakai oleh Pak Jokowi untuk memastikan bahwa seseorang yang disebut jangan dipilih memang tidak akan dilanjutkan pencalonannya. Tetapi, itu hanya ada dalam kepala Jokowi. Belum tentu publik mengiyakan skenario Jokowi untuk menghalangi seseorang. (ida)

Tiga Saksi Pelapor Al Zaytun Diundang ke Bareskrim

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa klarifikasi itu akan dilakukan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak pelapor Ponpez Al Zaytun.  \"Ya (tiga orang saksi pelapor),\" ujar Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Selasa.  Meski begitu, sambung dia, pemanggilan klarifikasi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama pengasuh Al Zaytun.  \"Kami undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan,\" tegasnya.  Sebelumnya pada Senin (27/6)n Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.  \"Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD)) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya,\" kata Agus.Agus menyebut Menko Polhukam dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepada dirinya dalam menangani kasus dugaan penistaan agam Al Zaytun tersebut.  Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun di Indramayu.  Dari penyelidikan itu, dia berharap apa yang menjadi keresahan masyarakat terkait adanya dugaan penistaan agama di ponpes tersebut bisa dibuktikan oleh pihaknya.  Menurut jenderal bintang tiga itu, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan.  Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapi-nya dengan keterangan saksi maupun saksi ahli.  Saksi ahli yang akan dimintai keterangan seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya.  Tidak hanya dari pelapor dan saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun. Hal ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka.  Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6).Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.  Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di saf sejajar laki-laki.  Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesaat.  Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.  Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.(ida/ANTARA)

Ketidakpastian Sistem Pemilu Menyebabkan Bakal Caleg DPR Belum Memenuhi Syarat

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ketidakpastian sistem pemilu merupakan salah satu penyebab 89,7 persen bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat  dokumen.\"Iya, mereka menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi,\" kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Idham menyampaikan saat pendaftaran bakal calon anggota DPR RI berlangsung pada 1-14 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang sedang menggelar uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Sehingga, lanjutnya, saat itu sistem pemilu memiliki potensi diubah menjadi proporsional tertutup.MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada 15 Juli 2023 atau sebulan setelah penutupan pendaftaran bakal calon anggota DPR.Selain terkait sistem pemilu tersebut, Idham menambahkan sebanyak 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon anggota DPR belum memenuhi persyaratan dokumen pencalonan karena mereka dan partai politik pengusung terkendala waktu dalam menyiapkan berkas.KPU menetapkan peraturan terkait pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) beberapa hari sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni pada 19-26 April 2023, dan pendaftaran bakal caleg dibuka pada 1-14 Mei 2023.Sebelumnya, Jumat (23/6), KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal calon DPR RI yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat serta 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon lainnya memenuhi syarat (MS).KPU menyerahkan data bakal calon DPR belum memenuhi syarat itu kepada masing-masing partai politik pada Sabtu (24/6). KPU lantas mempersilakan partai politik menyerahkan dokumen perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.(ida/ANTARA)