POLITIK
Langkah Lanjutan Membidik Anies
Saking begitu pedulinya dengan kehidupan warga miskin kota, dikalangan warga miskin kota Anies dikenal sebagai Gubernur kaum jelata. Belum lagi ditambah dengan sederet penghargaan terkait prestasi kinerja pemerintah daerah dari berbagai lembaga dalam maupun luar negeri, ketokohannya begitu kuat. Oleh Andi W. Syahputra Jakarta, FNN - Salah satu judul berita yang muncul pada harian Kompas, 26 September 2019 bunyinya begini: “Polisi : Lima Ambulans Pemprov DKI Angku Batu dan Bensin Saat Rusuh”. Sekilas judul berita itu biasa. Tapi jika dibaca terus, dalam berita yang diangkat dari hasil saduran itu terekam sebuah peristiwa yang menghebohkan. Mengutip sumber berita dari @TMCPoldaMetro, Kompas melansir pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Polda Metro Jaya mengamankan lima mobil ambulans berlogo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena mengangkut batu dan bensin saat terjadi aksi kerusuhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kompas tampaknya kurang teliti dan terkesan membiarkan berita itu beredar luas. Terbukti, berita serupa juga ditanyangkan dalam jaringan group berita milik Kompas seperti berita online maupun KompasTV. Berita itu sejatinya tak berdiri sendiri. Ada desain framing yang sengaja dikemas guna memojokkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan. Bukan kali ini saja dia dikerjain, Adalah Denny Siregar, seorang provokator pegiat online yang kerap memposting artikel bermuatan fitnah, sebagai pihak yang lebih dulu mengunggah konten soal ambulans ketimbang akun polisi di @TMCPoldaNet. Denny diketahui mengunggah video pada pukul 01.24 WIB, Kamis (26/9). Dia juga menyertakan kalimat dalam cuitannya itu. “Hasil pantauan malam ini.. Ambulans pembawa batu ketangkep pake logo @DKI Jakarta," tulis Denny melalui akun Twitter @dennysiregar7. Budaya Bentrok Belakangan ini, publik disuguhkan berita-berita bentrokan aparat, negara dan massa. Dalam banyak peristiwa itu terjadi dalam berbagai lingkaran. Di kalangan pedangan kaki lima, pengemudi online, petani, buruh bahkan lingkaran lembaga pemerintahan. Kalangan mahasiswa tak perlu disebut. Budaya bentrok sudah lazim dalam setiap aksi mahasiswa. Bentrokan antara massa aksi dengan aparat keamanan merupakan pemandangan yang lazim dijumpai. Kesannya, tak afdol apabila aksi massa tak diselipkan dengan bentrokan. Tak heran, bila kini aparat keamanan turut “berrmain” meramaikan jagad kekerasan. Maraknya bentrokan dalam aksi demonstrasi belakang ini, apakah bisa bermakna the end of the nation state? Pertanyaan ini dilatarbelakangi oleh teori Max Weber yang mengatakan, Negara memegang the monopoly of the legitimate use of physical force, bukan kelompok warga sipil (masyarakat) yang boleh memakai kekerasan kecuali (aparat) negara. Teori Weber ini bukan hanya bertujuan menjaga kedaulatan negara. Tapi sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat. Ketertiban di masyarakat akan hancur jika tak ada monopoli pemakaian kekerasan. Teori tinggal teori. Lazimnya, dalam praktik sudah pasti ada pergeseran. Monopoli itu tekesan sudah mulai diselewengkan ketika terjadi perselingkuhan antara penguasa dengan kaum oligarki (pengusaha). Satu abad silam Karl Marx pernah mengingat bahaya perselingkuhan itu. Dia ingatkan, negara sudah kehilangan legitimasinya ketika sudah dijadikan executive committee of the bourgeoise class. Kelas borjuis dengan kemampuan finansial yang besar dapat “membeli” negara dan menjadikan negara tak ubahnya sebagai panitia yang menjalankan perintah atas kehendak pemodal. Dengan bahasa yang sedikit keras, negara menjadi boneka permainan para pemodal. Dalam banyak kasus seperti rancangan UU Minerba, agraria, ketenagakerjaan dan terakhir revisi UU-KPK yang disahkan oleh DPR bersama pemerintah, rancangan dibuat guna melindungi kepentingan publik tapi dibelokkan sehingga menjadi pelindung bagi kepentingan kaum pemodal. Begitu pula dengan monopoli negara atas kekerasan tadi. Mudah diselewengkan yang semula untuk menjaga stabilitas ketertiban umum, diarahkan guna membidik lawan atau seteru politiknya. Kembali pada peristiwa kriminalisasi ambulans. Apa yang terjadi pada peristiwa kamis dini hari (26/9/2019) adalah rentetan yang berawal dari dan disebabkan oleh kontestasi politik yang tak berkesudahan. Publk menduga peristiwa kriminalisasi ambulans adalah peristiwa yang punya muatan politik. Suatu peristiwa yang sengaja diproduksi guna memojokkan Anes Bawesdan. Andai kita hendak rekonstruksi peristiwanya jelas benar aroma rekayasanya. Banyak faktor bisa dirujuk. Pertama, dalam banyak peristiwa politik yang terjadi di Jakarta, selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan kerapkali selalu hadir melakukan advokasi warganya baik dalam hal memberi ruang partisipasi yang cukup besar sehingga kegiatan itu bisa terselenggara dengan aman. Dalam pemahaman selaku pemimpin suatu wilayah, Gubernur bukan hanya memberikan pelayanan terbaik bagi warganya dan memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan. Tapi mesti pula hadir di tengah-tengah warganya. memberikan pemahaman aparaturnya maupun warga sipil yang terlibat bahwa unjuk rasa sebagai wujud ekspresi yang dijamin oleh konstitusi.. Dia mesti memastikan kegiatan unjuk rasa yang dilakukan warga berlangsung sesuai koridor demokratis tanpa diwarnai dengan tindakan anarkhisme. Pesan-pesan itu dalam beberapa kesempatan, disampaikannya secara langsung dengan mendatangi lokasi unjuk rasa atau lewat pesan media sosial. Kedua, kedekatannya dengan warga. Selain menyampaikan pesan-pesan optimisme, Anies juga begitu perhatian dengan warga miskin kota. Setidaknya dalam sepekan, dia sempatkan waktu mengunjungi warga yang sakit atau mendapat musibah kematian. Beberapa kali dia terekam kamera sedang mengangkat keranda jenasah warganya yang wafat. Termasuk selalu memberikan layanan kepada pendemo dan memerintahkan agar setiap RSUD mengratiskan pengobatan bagi peserta unjuk rasa yang menjadi korban kekerasan. Saking begitu pedulinya dengan kehidupan warga miskin kota, dikalangan warga miskin kota Anies dikenal sebagai Gubernur kaum jelata. Belum lagi ditambah dengan sederet penghargaan terkait prestasi kinerja pemerintah daerah dari berbagai lembaga dalam maupun luar negeri, ketokohannya begitu kuat. Semua itu membuat Anies lebih popular dan teratas dalam survey capres 2024 yang dirilis dari beberapa lembaga survey. Popularitasnya yang terus meroket itu, bagi sebagian seteru politiknya dirasakan cukup meresahkan. Atas sebab itu ketokohannya mesti disudahi. Caranya? Terus produksi citra buruk terhadap dirinya dan kampanyekan dia sebagai sosok yang berseberangan dengan Presiden Jokowi. Rekrutmen Pemimpin Penulis pernah jumpai beberapa tukang ojek online dan menyodorkan beberapa nama tokoh yang paling potensial sebagai pemimpin ke depan. Mayoritas menyodorkan nama Anies sebagai sosok yang layak dipilih. Jika secara common sense pengakuan tukang ojek line itu dianggap sebagai suatu sinyalemen, bisa jadi peta pertarungan koalisi parpol akan terbelah. Saat itulah polarisasi pendukung yang kini masih kental akan menyatu lantaran absennya petahana dan kemunculan pemimpin-pemimpin muda dipercaya akan menyudahi poarisasi itu. Ilustrasi semcam itu memberi gambaran bahwa wacana Anies sebagai pemimpin baru lagi muda tampaknya sudah menelusup ke relung-relung hati tak hanya warga Jakarta saja tapi juga global. Dia menembus kebuntuan perekrutan dan kaderisasi parpol. Itu artinya, pada tingkat tertentu kelak bangsa ini akan melampaui kesadaran politik sehingga pencarian pemimpin alternatif menjadi suatu keharusan sejarah ketika kondisi kehidupan bernegara kita tak juga kunjung membaik. Berawal dari Pilkada DKI Jakarta dua tahun silam. Kala itu, Anies unggul dari Ahok yang sebelumnya telah disiapkan dengan matang sebagai sosok muda berprestasi dan tegas dalam memimpin Jakarta. Tampilnya Anies sebagai Gubernur ternyata juga membenamkan impian para pemodal terutama dalam menguasai lahan-lahan dan reklamasi pulau. Ketika awal dilantik, Anies melakukan moratorium proyek-proyek reklamasi terhadap pulau strategis buatan di sepanjang pantai utara Jakarta. Semua strategi pembangunan di Jakarta tak hanya dipersoalkan tapi juga koreksi total karena strategi pembangunannya dinilai salah dalam mengantarkan kemakmuran yang berkeadilan bagi warga Jakarta. Menurutnya, dengan mengusung jargon Maju Kotanya Bahagia Warganya strategi pembangunan mesti diganti. Caranya, dengan membuka seluas mungkin partisipasi warga dalam setiap kegiatan pembangunan. Hentikan dominasi pengembang dalam turut cawe-cawe menata ibukota yang ujungnya lebih mementingkan keuntungan gurita bisnisnya ketimbang kemakmuran bagi mayoritas warga. Tapi rupanya masih ada saja pihak yang tak ingin polarisasi dan kehidupan bernegara ini membaik. Polarisasi yang meruncing dikala pilkada Jakarta dipercaya oleh seteru Anies akan terjadi hingga Pilpres 2024. Kiprah Anies harus disumbat. Beragam kampanye negatif disebar. Mulai dari tuduhan Anies dinilai membawa kepentingan aspirasi ideologi Islam radikal hingga akan menumbangkan gurita politik oligarki. Simbiosis kepentingan penguasa dengan pemodal bakal dipangkas. Wajah Anies yang begitu tegas memimpin Jakarta memang sudah terbukti ketika sikapnya tak kompromi dengan kepentingan pemodal. Tak heran, bila kriminalisasi ambulans adalah mata rantai dari permainan politik dalam rangka membentuk citra buruk Anies. Publik curiga dengan sikap Polisi yang terkesan diskriminasi. Desakan agar buzzer Denny Siregar dan ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, segera diperiksa tak ditanggapi. Malah terkesan justru Polisi melindungi keduanya. Tak salah bila sikap diskrimintatif itu menguatkan peristiwa itu bagian dari operasi pembusukan itu. Meski kesimpulan yang ditarik secara linear itu masih perlu pembuktian. Namun yang pasti, operasi pembusukan semacam ini takkan berhenti dan terus berlangsung hingga pamor Amies pudar. Wallahu’alam bi sawab
DPD Baru dengan Etika Baru
Praktis Senat tertahbiskan sebagai organnya orang-orang terhormat, para bourjuis –“borough” atau “city” – orang-orang kota, bukan daerah. Mereka yang mewakili daerah, dalam kasus Inggris misalnya disebut satria. Tempat mereka adalah House of Common, lower horuse untuk membedakannya dengan House of Lord sebagai upper house. Dua organ ini menandai dua kamar parlemen pada negara berbentuk kesatuan. Oleh Dr. Margarito Kamis Jakarta, FNN - Calon anggota Dewan Perwakilkan Daerah (DPD) terpilih akan segera memasuki babak baru. Besok tanggal 1 Oktober, mereka akan diambil sumpahnya, dilantik atau diresmikan statusnya menjadi anggota DPD. Pelantikan mereka akan dilangsungkan di gedung Nusantara 5 MPR, dipimpin oleh Prof. Dr. Hatta Ali, SH, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka yang akan diremsikan keanggotaannya itu berjumlah 136 (seratus tiga puluh enam) orang. Latar belakang mereka cukup beragam. Sebagian di antara mereka tetapi bukan yang dominan adalah incumbent. Sebagian lagi adalah mantan gubernur, bupati dan walikota, serta anggota DPR. Satu orang malah pernah memimpin Mahkamah Konstitusi. Itulah mereka. Merekalah orang-orang yang diandalkan daerah untuk ikut bersama-sama, tidak hanya dengan DPR, tetapi juga Presiden merumuskan kebijakan-kebijakan politik yang memungkinkan orang-orang daerah menemukan makna hakiki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari merekalah orang-orang daerah meletakan harapan memiliki kepastian hendak mendapat keadilan politik di negara kesatuan ini. Asal-Usul Segera setelah dilantik, mereka akan menyandang panggilan “senator.” Panggilan merupakan kreasi politik yang khas, bukan sebutan yang dinyatakan secara eksplisit di dalam UUD, termasuk UU MPR, DPR dan DPD, yang telah beberapa kali diubah. Tetapi apapun itu, sebutan ini terasa kian terasa akrab dalam perbincangan-perbincangan politik dan hukum ditengah masyarakat, dimanapun di Indonesia. Sebutan senator itu, dalam sejarahnya disematkan kepada anggota Senat atau senatum. Organ ini dijadikan tempat berkumpulnya, apa yang sekarang dikenal dengan sidang orang-orang terhormat sebanyak 100 orang sebagai wakil dari suku-suku, centuria. Mereka disebut terhormat bukan karena isi kepanya, melainkan hartanya. Perilaku orang-orang ini, umumnya digambarkan santun, karena lingkungan pergaulan, cara hidup dan pilihan katanya. Mereka inilah yang bersidang (commitia centuriata), baik karena diminta atau tidak, untuk merumuskan nasihat yang akan atau harus diberikan kepada kaisar atau konsul. Mereka tidak punya hak, karena tidak diberikan oleh Kaisar membuat hukum dan keputusan lain, apapun yang bersifat mengikat kaisar. Tidak. Praktis mereka hanya berfungsi sebagai pemberi nasihat kepada hakim yang akan memutus suatu perkara. Fungsi ini persis sama dengan Lord di Inggris, yang sampai sekarang mamsih memiliki kewenangan yang bersifat judicial. Kelak setelah Romawi menjadi republik, muncul lembaga baru. Lembaga baru ini dinamakan Tribun sebagai tempat orang biasa bersidang membicarakan kepentingan-kepentingannya. Pada fase ini Senat dari consultum menjadi Senat sebagaimana Senat Amerika saat ini. Mereka dengan perubahan itu telah diberi kewenangan membentuk hukum. Berbneda dengan Senat, plebs tidak punya kewenangan itu. Tetapi mereka telah dimungkinkan memberi saran – pertimbangan – kepada senatum untuk mengoreksi hukum yang dibuatnya. Praktis Senat tertahbiskan sebagai organnya orang-orang terhormat, para bourjuis –“borough” atau “city” – orang-orang kota, bukan daerah. Mereka yang mewakili daerah, dalam kasus Inggris misalnya disebut satria. Tempat mereka adalah House of Common, lower horuse untuk membedakannya dengan House of Lord sebagai upper house. Dua organ ini menandai dua kamar parlemen pada negara berbentuk kesatuan. Ini berbeda dengan dua kamar parlemen pada negara Serikat. Gagasan dasar pembentukan parlemen dua kamar parlemen adalah memastikan keadilan politik. Begini kongkritnya pertimbangan itu. Ada daerah yang padat penduduk dan ada daerah yang jarang penduduknya. Bila parlemen hanya satu kamar, bahkan bila dua kamar sekalipun tetapi wakil-wakinya ditentukan secara proporsional, maka parlemen itu didominasi wakil dari daerah padat. Formula ini dianggap tidak adil. Pikiran ini menjadi dasar perbedaan formula jumlah anggota House of Representative dan Senat, termasuk penyamaan jumlah perwakilan seitap negara bagian. Praktis jumlahnya dibuat sama, sehingga integritas teritorial negara terjaga. Itulah sekelumit percikan sejarah tentang senat dan senator, serta pikiran dan impian dibalik itu. Untuk memastikan keadilkan itu pulalah yang menjadi dasar keduanya organ ini diberi sifat yang sama sebagai organ legislatif. Pembedaannya hanya terletak pada ragam dan jangkauan kewenangan. Tidak lebih. Itulah cara para pembentuk UUD mereka mencegah satu organ tidak berubah menjadi tiran terhadap organ lain. Mereka berpendapat manakala satu organ menjadi tiran terhadap organ lain, maka tidak akan tercipta keadilan. Pikiran ini pulalah yang menjadi dasar internal chek pada organ legislatif. Cermin Kehormatan Diri Bagaimana dengan DPD? Betul ada kehendak para pembentuk UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dibalik pembentukan DPD itu. Tetapi mereka gagal dalam mengintroduksi seluruh pemikiran formula konstitusionalisme Amerika Serikat. Itu sebabnya DPD tidak diberi kewenangan legislatif khas Senat Amerika. DPD sejauh ini hanya diberi kewenangan ikut membahas pembentukan UU yang secara langsung memiliki sifat penyelenggaraan otonomi daerah. UU Pembentukan daerah otonomi baru, penggabungan atau penghapusan daerah otonomi, UU Pajak Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, pengeloaan sumberdaya alam, perikanan, dan lainnya. UU lain itu harus dikerangkakan secara konstitusional pada penyelenggaraan otonomi daerah atau yang sifatnya berkaitan langsung terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Tetapi harus diakui DPD hanya bisa ikut membahas. Mereka tidak bisa ikut memberi persetujuan atau memutus. Selain kewenangan itu, DPD juga diberi kewenangan pengawasan pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Juga ikut memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. Hanya itulah ragam kewenangan DPD, dan hanya itu pulalah jangkauan kewenangan DPD. Ragam dan jangkauan kewenangan itu sepenuhnya bersifat formil, bukan materil. Inilah yang mengakibatkan DPD terlihat berbeda dengan DPR. Ini pula yang mengakibatkan DPD terlihat tak cukup berpengaruh dalam perumusan kebijakan dan pembentukan keputusan nasional yang dapat mengubah, dalam makna mengubah tatanan politik, sosial dan ekonomi di daerah. Tetapi apapun itu anggota DPD, suka atau tidak, dituntut untuk mendinamisir eksistensi mereka. Ini bukan persoalan normatif. Pada titik inilah anggota DPD, suka atau tidak, diharuskan memiliki kepekaan dan kesadaran etik kelas tinggi khas senator. Anggota DPD mesti, tanpa bermaksud mengajari, memandu dan menuntun dirinya ketemuan-temuan kreatif dalam bingkai kewenangan konstitusionalnya. Orang terhormat tidak menggunakan sidang paripurna sebagai panggung adu tingkah laku tak senonoh. Beradu mulut secara urakan, melempar kursi, menaiki panggung tempat pimpinan sidang memimpim persidangan, dan tindakan lainnya yang sejenis, mesti disadari sebagai tindakan tidak terhormat. Setidak-tidaknya tindakan itu harus dilihat sebagai pantulan tipisnya bobot rasa etik. Kesadaran, kepekaan dan kepatuhan etik, untuk alasan apapun, merupakan kekuatan terbesar setiap orang. Itu cermin derajat dignity. Itu sebabnya demokrasi menunjuknya sebagai norma non hukum, yang menjadi kekuatan penggerak utama yang tak ternilai dalam mendinamisir dan menjaga kesehatan kehidupan sosial politik, ekonomi dan hukum suatu bangsa. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
Tampal Sulam Tatib DPD
Semangat perubahan tatib tidak boleh terkesan dipaksakan hanya untuk mengakomodir kepentingan subjektif pihak tertentu. Perubahan dan pengesahan tatib tidak boleh dilakukan secara ‘serampangan’. Harus melihat urgensi kebutuhan dan semangat kepentingan semua pihak di lembaga DPD Oleh Dr. Ahmad Yani SH, MH. Jakarta, FNN - Tinggal menghitung hari. Moment pelantikan anggota legsilatif, baik yang terdiri dari unsur perseorangan (DPD) maupun dari unsur partai politik (DPR) akan segera dilaksanakan. Dari beberapa isu krusial yang menyelimuti momentum suksesi peralihan yang ada, ikhwal tambal sulam peraturan tata tertib di internal DPD RI menjadi salah isu polemik yang cukup mengemuka. Tentu, DPD sebagai sebuah lembaga yang memiliki mandat secara konstitusional. DPD seharusnya mengalihkan prioritas kepada hal yang lebih strategis terkait dengan fungsi, peran dan kewenangan kelembagaan. Jangan malah terjebak kepada dinamika isu sektoral atau local. DPD sudah seharusnya menjadi lembaga negara yang mengedepankan isu-isu strategis. Bukan sebaliknya, terjebak di dalam pragmatism yang ada di tubuh DPD itu sendiri. Sebab dilihat dari banyaknya konflik internal, berupa perebutan kursi pimpinan beberapa waktu yang lalu, justru menjerumuskan citra dan marwah dari DPD sebagai Lembaga Tinggi Negara. Melalui tulisan singkat ini, penulis hanya coba berusaha mendorong agar lembaga DPD dapat bertransformasi secara konstruktif. Dalam arti meminimalisir dinamika perselisihan dan konflik internal yang terjadi. DPD harus lebih fokus kepada isu strategis ketatanegaraan kita. Peran, kedudukan dan posisi lembaga DPD yang harus diperjuangkan. Selama ini DPD banyak dipersepsikan sebagai lembaga negara ‘yang tidak dianggap’. DPD tidak memiliki arti penting dalam struktur ketatanegaraan yang ada (powerless). Kenyataan ini dapat dilihat dari bagaimana beberapa fungsi staregis DPD dalam UUD 1945. Kasus yang paling update adalah peran DPD dalam hal memberikan pertimbangan terkait seleksi calon anggota BPK. Jika dikaitkan dengan pasal 23F UUD 1945, maka DPD sepertinya tidak memiliki arti dan nilai sama sekali dalam pengambilan keputusan terkait seleksi anggota BKP. Bukan itu saja. Dari beberapa periode peralihan atau pemilihan anggota BPK, pertimbangan yang diberikan oleh DPD melalui proses fit and proper test di Komite IV ternyata tidak dihiraukan. Tidak lebih hanya sekedar formalitas belaka. Begitupun dengan beberapa kewenangan lain yang ada berdasarkan mandat dari UUD 1945. Merujuk pada mandat kontitusi ini, maka DPD tidak lain hanya sebagai lembaga ‘pelengkap penderita’ semata. Hanya menjadi beban kelembagaan di dalam kamar cabang kekuasaan legislatif (trimakeral). Kenyataan lain yang tidak kala relevan dengan isu kemandirian anggota DPD, ialah bagaimana lembaga ini dapat berperan dalam mengatasi konflik yang saat ini terjadi di Wamena Papua. Disini terlihat anggota DPD sama sekali tidak memiliki posisi tawar yang kuat. DPD sama sekali tidak turut berpartisipasi dalam meminimalisir konflik horizontal yang terjadi. Meskipun secara prinsip terdapat unsur ‘separatisme’ di dalam konflik Papua. Namun sama sekali tidak terdengar bagaimana upaya rekonsilisiasi dan konsolidasi yang diinisiasi oleh anggota DPD. Tentu saja ini sangat ironi. Padahal nggota DPD yang merupakan wakil resmi daerah-daerah diharapkan mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balanced power) di dalam kamar kekuasaan legislative. DPD harusnya memperjuangkan kepentingan daerah atau wilayahnya. Sekarang DPD justru terkesan pasif. Penyebabnya, karena DPD tidak memiliki kekuatan mengambil langkah atau tindakan strategis. Kenyataan ini disebabkan terbatasnya kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki oleh DPD. Ilustrasi singkat tersebut tentu harus menjadi titik koreksi, sekaligus evaluasi menyeluruh bagi DPD ke depan. Lembaga DPD harus mampu berbalik arah secara konstruktif dan progresif dalam merangkai format kelembagaan yang ideal di struktur ketatanegaran. Baik itu yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi, kewenangan, status kelembangaan, maupun hal strategis lainnya. Terobosan inilah yang harus ada, dan menjadi mindset bagi anggota DPD ke depan (forward looking). Bukan malah terjebak pada isu-isu lokal sektoral kepentingan DPD semata. Jangan hanya sibuk dengan ‘tampbl sulam’ tata tertib internal DPD, khususnya yang terkait pemilihan kursi panas pimpinan DPD. Sangat disayangkan kalau DPD hanya sibuk dengan urusan internalnya. Bagaimana tidak. Beberapa hari terakhir ini ada upaya penggiringan opini untuk kembali mengutak-atik metode pemilihan pimpinan DPD yang akan datang. Padahal upaya ini hanyauntuk memenuhi syahwat dan ambisi personal DPD tertentu. Kenyataan ini patut untuk dikritisi. Sebab perubahan regulasi internal tata tertib DPD telah diatur dan ditetapkan. Harusnya tidak diubah secara sepihak dengan mudah. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi secara prosedural untuk membuka kembali perubahan tatib DPD. Semangat perubahan tatib tidak boleh terkesan dipaksakan hanya untuk mengakomodir kepentingan subjektif pihak tertentu. Perubahan dan pengesahan tatib tidak boleh dilakukan secara ‘serampangan’. Harus melihat urgensi kebutuhan dan semangat kepentingan semua pihak di lembaga DPD. Jikalau di flash back, pengesahan tatib DPD itu sendiri terakhir dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI pada Rabu, 18 September 2019 yang lalu. Dimana dalam tatib tersebut tersebut terdapat 10 (sepuluh) point pokok perubahan. Bunyi poin pertama pada tatib sebelumnya yakni, 'provinsi Kalimantan Utara (provinsi baru hasil pemekaran) hanya disebutkan diawal. Akibatnya, wakil Kalimantan Utara tidak bisa ikut dalam pembagian alat kelengkapan DPD'. Kemudian diubah menjadi 'Provinsi Kalimantan Utara secara teknis diatur pada semua alat kelengkapan. Secara otomatis kedudukan wakil Kalimantan Utara dalam alat kelengkapan sama dengan provinsi lain'. Kedua, 'pengambilan perjalanan dinas tidak bisa dilakukan sebelum terbentuk alat kelengkapan PURT'. Perubahannya, 'anggota DPD bisa langsung mengambil perjalanan dinas'. Poin ketiga, pada periode 2014 – 2019, 'anggota DPD tidak punya kewenangan menentukan anggaran DPD, karena Ketua PURT adalah pimpinan DPD (Ex Officio)'. Periode selanjutnya bunyinya menjadi 'anggota DPD mempunyai kewenangan mengatur anggaran DPD, karena anggota berhak menjadi pimpinan PURT'. Poin keempat, 'anggota DPD pada alat kelengkapan tidak dapat melakukan kunjungan keluar negeri'. Perubahannya, 'semua anggota DPD di alat kelengkapan manapun dapat melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri'. Poin kelima, 'untuk DPD yang melaksanakan perjalanan dinas ke provinsi yang bukan dapilnya hanya mendapatkan uang perjalanan dinas dan tidak mendapatkan uang kegiatan'. Lalu dirubah menjadi 'anggota DPD yang melaksanakan perjalanan dinas diluar dapilnya, mendapat uang perjalanan dinas dan uang kegiatan'. Poin keenam, 'untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat tidak diakomodir pengawasan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus (PULD)'. Diubah menjadi 'untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat telah diatur agar dapat mengevaluasi rancangan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus'. Sementara poin ketujuh, pembagian alat kelengkapan menjadi tidak berimbang. Karena tidak ada aturan yang tegas. Hal ini menimbulkan kecemburuan anggota DPD dalam satu provinsi'. Kemudian dipersingkat menjadi 'anggota DPD dibagi merata disemua alat kelengkapan'. Poin delapan, yang cukup penting dan termaktub Pimpinan DPD dapat tidak melaporkan kinerja setiap tahun'. Dirubah menjadi 'Pimpinan DPD wajib melaporkan kinerja setiap tahun dalam sidang paripurna'. Poin sembilan, yang sebelumnya berbunyi 'DPD berpotensi dipimpin oleh tersangka seorang pelanggar kode etik, orang yang malas mengikuti kegiatan DPD'. Dirubah bunyinya menjadi 'DPD akan dipimpin oleh pimpinan yang negarawan, tidak cacat etika dan bukan merupakan tersangka'. Untuk poin terakhir yaitu, 'anggota lembaga pengkajian MPR bisa bukan berasal dari DPD', dan perubahannya adalah 'anggota lembaga pengkajian MPR wajib berasal dari DPD'. Dari sepuluh point pokok tersebut, terlepas pro dan kontra, tentu dapat dilihat bahwa senyatanya hal tersebut telah disahkan. Dan akan berlaku untuk keanggotaan DPD mendatang. Penting menjadi catatan sebelum mengakhiri tulisan ini, bahwa sudah seharusnya DPD RI, secara kelembangaan dan keanggotaan mendatang lebih menitikberatkan, mencurahkan segala pikiran, tenaga dan daya upaya yang ada guna merevitalisasi lembaga DPD. Langkah ke arah dengan jalan amandemen kelima UUD 1945. Rasanya hal tersebut lebih urgent (vital) dan penting. Dibandingkan dengan ‘gegap gempita’ tampal sulam perubahan tatib DPD RI yang bermotif subjektif dan memenuhi syahwat kekuasaan perorangan semata. Sekian ! Penulis adalah Praktisi Hukum, Dosen Pengajar di Fak. Hukum dan Fak. Ilmu Sosial Politik UMJ
DPD Diharapkan Tampil Atasi Persoalan Daerah
Oleh Dr. Ismail Rumadan Jakarta, FNN – Berbagai gejolak politik dan sosial di masyarakat saat ini sangat membutuhkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Besama dengan lembaga legislative lainnya DPD dilantik hari ini 1 Oktober 2019. Namun berbagai persoalan kini telah menanti DPD di depan mata Munculnya berbagai permasalahan di daerah-daerah seperti, kabut asap di sumatera yang tidak kunjung reda akibat kebakaran hutan. Ada konflik sosial secara horisontal dan vertikal di Papua yang semakin memanas dengan pembatantain terhadap para pendatang non-Papua di Wamena. Masalah pengungsi akibat gempa yang terjadi Ambon. Masalah lainnya adalah merebaknya aksi demontrasi mhasiswa baik di Jakarta maupun di daerah-daerah. Semua persoalan ini tentu saja sangat membutuhkan perhatian serius dari semua pihak terkait. Pemerintah seperti tampak kewalahan menyelesaikan manangani dan menyelesaikan masalah-masalah ini. Untuk itu, peran penting dan strategis dari DPD sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah-daerah sangat diperlukan Aksi-aksi deminstrasi mahasiswa yang muncul dan marak di Jakarta dan daerah belakangan ini, lebih banyak menyoroti dan mempersoalkan sikap pemerintah dan DPR mengenai revisi undang-undang KPK. Pemerintah seperti kewalahan dan kebingungan menemua jalan keluas untuk menghentikan aksi-kasi deminstrasi mahasiswa. Malah belakangan pelajar SMA dan SMP mulai ikut-ikutan berdemonstrasi. Pemerintah hari ini terkesan gagal memahami inti permasalahan yang terjadi didaerah. Akibatnya, terkadang langkah atau kebijakan yang ditempuh utuk mengatasi permasalaahan di daerah tidak tepat. Pemerintah tidak mampu menyuguhkan solusi yang tepat bagi penyelesaian permasalahan di daerah. Oleh karena itu, harapan sepenuhnya kini sesungguhnya mulai tertuju pada para senator daerah yang baru terpilih. Karena mereka para anggota DPR sesunghuhnya merupakan representasi dari daerah-daerah sebagaipemilik sebenarnya daerah-daerah Indonesia. DPD tentu saja lebih mengerti dan memahami kondisi dan kepentingan daerah-daerah saat ini. Jangan sampai di kemudian anggota DPD yang baru terpilih ini terjebak pada kepentingan politik praktis sematar. Sehingga hal-hal yang tidak perlu untuk diributkan atau diperdebatkan diantara DPD, malah menjadi perdebatan sengit yang tidak berkesudahan. Berbagai permasalahan yang kini muncul dan berekembang daerah yang seharusnya menjadi perhatian para anggota DPD, malah tidak diperhatikan. Sekarang terlihat masihg adanya perdebatan para anggota DPD terkait soal tata tertib (Tatib) Anggota DPD. Padahal Tata Tertib ini sudah disepakati dan ditetapkan melalui beberapa kali persidangan. Perdenatan-perdebatan yang tidak perlu ini sebaiknya dihindari. Kesepakan yang sudah dicapai melalui keputusan Pleno Badan Kehormatan, sudah seharusnya dipatuhi. Toh kesepakatan yang sudah dicapai mengenai tata tertib tentu saja melalui pembahasan-pembahsan yang panjang. Tujuannya baik, demi untuk perbaikan kinerja kelembagaan DPD ke depan. Arah dan perubahan tatib ini dapat dipahami sebagai untuk memaksimalkan tugas dan fungsi anggota DPD kedepan. Jika ada kekurangan, tentu dalam prosesnya nanti dapat diperbaiki. Inti permasalahannya adalah bagaimana agar anggota DPD ini bisa bergerak cepat merespon permasalahan-permasalahan daerah yang kian komplieks. Saat ini oleh emerintah terkesan tidak mampu mengatasinya. Pada kondisi seperti inilah peran penting dan strategis dari DPD sangat dibutuhkan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. DPD sudah sharusnya tampil untuk mengambil momentum saat ini. DPD harus menunjukan jati dirinya kepada masyarakat dan daerah bahwa DPD ada hadir untuk mereka. Jangan sampai DPD masih terkesan hanya sebagai lembaga pelengkap saja tanpa punya fungsi dan kontribusi di tengah masyarakat. DPD harus menjadi corong bagi kepentingan rakyat di daerah. Karena DPD diisi oleh para tokoh penting dari daerah masing-masing. Mereka adalah tokoh-tokoh yang berkualitas dan dipercaya masyarakat. Mereka mempunya pengaruh yang kuat di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu para anggota DPD jangan sampai terjebak pada perdenatan-perdenatan yang tidak sustansial. Penulis adalah Pengajar Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta
Indonesia Menuju Police State
Jadi, keberpolitikan kepolisian tidak diragukan lagi. Tidak disangsikan bahwa “political police force” (kepolisian yang politis) adalah ciri yang sekarang melekat di tubuh Polri. Institusi milik seluruh rakyat dan yang seharusnya hanya mengabdi untuk seluruh rakyat itu, berubah menjadi milik penguasa. Berubah menjadi alat pribadi penguasa untuk menyukseskan misi politik mereka. By Asyari Usman Jakarta, FNN - Apa itu ‘police state’? Terjemahan langsungnya adalah ‘negara polisi’ atau ‘negara kepolisian’. Terus, apa defenisinya? Menurut kamus Oxford, negara polisi adalah “a totalitarian state controlled by a political police force that secretly supervises the citizens' activities”. Lebih kurang artinya adalah, “sebuah negara totaliter yang dikuasai oleh kepolisian yang politis, yang secara rahasia mengawasi aktivitas warga negara”. Dan menurut Wikipedia, “A police state is a government that exercises power arbitrarily through the power of the police force.” Artinya, “negara polisi adalah suatu pemerintahan yang menjalankan kekuasaan sewenang-wenang melalui kekuasaan kepolisian.” Apakah Indonesia saat ini bisa disebut ‘police state’? Jawabannya, masih belum. Tetapi, sedang dalam perjalanan menuju ke sana. On the way menuju negara polisi. Indikasinya apa? Indikasinya bisa anda lihat apakah kepolisian di Indonesia sudah memiliki karakteristik (ciri) yang tersurat maupun yang tersirat di dalam kedua definisi di atas. Di dalam definisi pertama (Oxford), kata kuncinya adalah “politcal police force”. Yaitu, “kepolisian yang politis”. Maksudnya adalah, ‘kepolisian yang terkooptasi ke dalam kegiatan politik dan digunakan untuk kepentingan politik penguasa’. Apakah Polri di bawah pimpinan Jenderal Tito Karnavian cocok dengan definisi ini? Apakah Polri telah menjadi ‘political police force’? Menurut hemat saya, iya. Coba saja anda buat check-list (daftar) keanehan sepak-terjang kepolisian dalam agenda politik nasional. Berpolitikkah polisi, atau tidak? Memihakkah polisi kepada misi pribadi Jokowi, atau tidak? Tak usahlah kita elaborasikan jawaban untuk dua pertanyaan ini. Anda semua pasti bisa merasakan. Anda telah menyaksikan sendiri ‘behaviour’ (perilaku) kepolisian di masa kepresidenan Jokowi. Coba Anda ingat kembali bagaimana perilaku para petugas kepolisian di semua level dalam menyikapi proses pemilihan presiden 2019. Mulai dari masa prakampanye sampai masa kampanye pilpres. Kapolri membawa polisi memihak Jokowi. Tidak semua personel kepolisian setuju memihak, tetapi mereka tidak bisa menentang secara terbuka. Jadi, keberpolitikan kepolisian tidak diragukan lagi. Tidak disangsikan bahwa “political police force” (kepolisian yang politis) adalah ciri yang sekarang melekat di tubuh Polri. Institusi milik seluruh rakyat dan yang seharusnya hanya mengabdi untuk seluruh rakyat itu, berubah menjadi milik penguasa. Berubah menjadi alat pribadi penguasa untuk menyukseskan misi politik mereka. Sekarang, coba kita cermati definisi ‘negara polisi’ menurut Wikipedia. Yaitu, “pemerintah yang menjalankan kekuasaan sewenang-wenang melalui kepolisian”. Nah, menurut anda, apakah Polri hari ini pas dengan definisi itu? Agaknya sulit untuk dibantah memang. Lihat saja apa yang dilakukan oleh polisi dalam menghadapi orang-orang yang beroposisi. Polisi suka menggunakan pasal-pasal ITE untuk hal-hal sederhana. Sedikit-sedikit hoax. Sedikit-sedikit ujaran kebencian, dan lain sebagainya. Belakangan, definisi versi Wikipedia ini tampak dari cara polisi menangani aksi-aksi protes damai apalagi yang tak damai. Kita masih ingat cara polisi menangani aksi 21-22 Mei 2019. Mereka menggunakan cara-cara yang brutal, dengan alasan diserang oleh demonstran. Hebatnya, pernyataan seperti ini diterima begitu saja oleh media massa mainstream. Begitu juga dalam menghadapi rangkaian unjuk rasa revisi undang-undang KPK, RKUHP dan beberapa RUU lainnya dalam sepekan ini. Sekian banyak rekaman video menunjukkan kekajaman dan kebrutalan polisi terhadap para pendemo, yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar. Polisi menjadi sangat arogan. Termasuk ketika mereka mengejar para pendemo di Makassar, sampai ke dalam masjid. Sejumlah personel kepolisian masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatu mereka. Meskipun mereka meminta maaf, kasus ini menunjukkan kepongahan polisi. Ini semua memperlihatkan bahwa Indonesia di masa sekarang ini sedang dalam proses menuju “negara polisi” (police state). Para penguasa cenderung sewenang-wenang. Kesewenangan itu dijalankan, antara lain, melalui kekuasaan kepolisian. Persis seperti yang didefinisikan oleh Wikipedia tadi. Kalau praktik-praktik kekuasaan seperti hari ini berlanjut, bisa jadi Indonesia akan terperangkap menjadi “police state”. Bahaya ini bisa dicegah oleh DPR kalau mereka benar-benar membawa suara rakyat. Sayangnya, DPR juga membiarkan proses menuju “negara polisi” itu. Media massa juga seharusnya bisa ikut mencegah, kalau mereka berfungsi dengan baik dan senantiasa independen. Sayangnya, 90 persen media massa membuang akal sehat mereka mengenai masalah ini. Penulis adalah Wartawan Senior
Dilema UU KPK, Jokowi Tinggal Sendirian atau "Lengser"?
Etika politik dan pemerintahan itu mengandung misi kepada setiap pejabat. Tujuannya, agar elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati. Selain itu, siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral. Kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Ketika berlangsung demonstasi mahasiswa di Jakarta, diantara corat-coret yang ada di jalan, terlihat sebuah coretan menarik: “Jokowi Kemana??” Pertanyaan nakal pun muncul. Apakah Jokowi sudah meninggalkan Jakarta? Ach, tak mungkin! Jokowi yang dimaksud adalah Presiden Joko Widodo. Jika melihat aksi demo yang menolak beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditolak rakyat tersebut, apakah Jokowi bakal mundur sebagai Presiden periode 2014-2019, yang berakhir pada 19 Oktober 2019? Ataukah malah tetap memaksa bertahan hingga bersama Ma’ruf Amin, Jokowi akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024? Saya pernah menulis, “Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!” di Pepnews.com. Dasar hukumnya adalah pasal 6A UUD 1945. Sesuai pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di 50% wilayah provinsi. Selian itu, tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang kurang dari ataiu di bawah 20 persen. Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional (menurut versi KPU dan MK), tapi keduanya menang di 26 provinsi. Tidak ada perolehan suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo menang dua point versi UUD 1945. Sedangkan Jokowi hanya satu poin. Solusinya:,MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo – Sandi. Bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Jika MPR ngotot melantik Jokowi, itu jelas melanggar UUD 1945. Rangkaian pertemuan Prabowo dengan Presiden Jokowi, dilanjutkan pertemuan Prabowo dengan Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo. Setelah itu, dengan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, perlu dicermati. Pasti ada tujuannya. Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan tersebut? Sudah pasti ada! Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu. Meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang Pilpres, 17 April 2019. Namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka tidak bisa dilantik. Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena itu, kedudukan UUD 1945 ditempatkan di posisi tertinggi sumber hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR wajib patuh pada perintah UUD 1945, karena kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Semua undang-undang, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang bertentangan dengan isi UUD 1945, harus dibatalkan atau gagal demi hukum. Inilah yang dibahas ketika pertemuan Prabowo dengan Megawati, Hendro, dan SBY nantinya. Tak hanya itu. Melansir Tribunnews.com, Kamis (15 Februari 2018 09:54), anggota BPIP Mahfud MD yang juga pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta dalam sebuah talkshow di televisi swasta menyatakan “kalau sudah mendapat cemoohan masyarakat, menurut TAP MPR No.6 Tahun 2001, seorang pemimpin kalau sudah tidak dipercaya masyarakat, kebijakannya dicurigai menimbulkan kontroversi, enggak usah menurut hukum, saya belum salah gitu. Mundur!” Begitu pula halnya yang tercantum dalam Tap MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Persoalan etika, moral dan norma harus ditempatkan di atas kaidah-kaidah hokum yang berlaku. Bakan yang terjadi sebaliknya. Etika politik dan pemerintahan itu mengandung misi kepada setiap pejabat. Tujuannya, agar elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati. Selain itu, siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral. Kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata karma. Dalam perilaku politik yang toleran. Tidak berpura-pura, tidak arogan, serta jauh dari sikap munafik. Tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Jokowi Sendirian Tidak salah, kalau dalam demo mahasiswa terkait Revisi undang-undang KPK dan sebagainya itu, kemudian terselip tuntutan agar Jokowi mengundurkan diri. Dan, untuk tuntutan terkait undang-undang KPK, sepertinya Jokowi akan terbitkan Perpu KPK. Isinya membatalkan revisi undang-undang KPK atau menuundanya. Legislasi reviews dan judicial reviews kemungkinan besar tidak jadi direkomendasi. Artinya, yang akan dilakukan untuk meredam demo mahasiswa adalah tetap diterbitkan Perpu KPK. Salah satu alasan politiknya, presiden tidak tahu jika revisi undang-undang KPK tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena Prolegnas merupakan syarat hukum untuk proses penerbitan undang-undang dan revisi undang-undang. Sampai disini, yang kalah adalah DPR. Konsekuensi dan resiko jika penerbitan Perppua adalah Jokowi akan ditinggalkan oleh partai-partai pengusungnya. PDIP, Golkar, PPP, PKB, dan NasDem sebagai parpol yang memotori revisi undang-undang KPK akan membelakangi Jokowi. Sampai disini Jokowi berpotensi akan sendirian dalam memimpin pemerintahnya lima tahun ke depan. Apalagi, seperti disampaikan Megawati sebelumnya bahwa “PDIP lebih nyaman dengan koalisi barunya”. Partai Gerindra adalah koalisi barunya PDIP. Makanya, pertemuan Prabowo dengan Megawati tersebut merupakan sinyal bahwa Jokowi akan ditinggalkan oleh PDIP. Mantan Ketua KPK yang juga Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, persetujuan Istana terhadap DPR untuk revisi undang-undang KPK sebagai bukti tindakan radikal. Sikap ini juga sebagai bentuk penghianatan Presiden bersama DPR terhadap daulat rakyat. Wajar jika kemudian ada tuntutan Jokowi harus turun. Karena dianggap telah melakukan pengkhianatan bersama DPR. Dalam tiga pekan terakhir ini isu politik memang berpusat di DPR dan Jokowi. Misalnya, isu revisi undang-undang KPK, RUU KUHP, RUU Pesantren, RUU P-KS, RUU Pertanahan dan beberapa RUU sensitif lainnya, yang menuai banyak perdebatan. Demonstrasi mahasiswa juga tak hanya di Jakarta, tetapi merambah di beberapa kota besar Indonesia. Korban berjatuhan. Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari Immawan Randi dan M. Yusuf Kardawi menjadi korban tewas. Mereka berdua ikut demo dan unjuk rasa mahasiswa yang digelar di depan DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). Sebelumnya, dalam aksi mahasiswa di DPR RI, seorang korban mahasiswa Universitas Al Azhar bernama Faisal Amir, kini masih dirawat di RS Pelni Petamburan, Jakarta. Faisal disebut-sebut sebagai keponakan dari Menham Ryamizard Ryacudu. Kembali ke soal undang-undang KPK di atas. “Mengapa undang-undang KPK hasil revisi dibatalkan?” tanya Ketum DPP IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) Bambang Sulistomo kepada Pepnews.com. Menurut putra Pahlawan Bung Tomo itu, adanya badan pengawas sebenarnya menisbikan sendiri hasil seleksi yang ketat dari kehormatan dan integritas sebuah panitia seleksi, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga kepresidenan. “Artinya, pimpinan KPK hasil seleksi itu dianggap tidak dipercaya oleh lembaga-lembaga yang memilihnya sendiri. Sudah pasti badan pengawas akan mencampuri pokok-pokok perkara yang akan digarap KPK,” tegasnya. Mas Bambang menilai, ini sangat berbahaya. Sebab tidak ada contoh di manapun, sebuah badan pengawas bisa mencegah penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti tindakan korupsi. Apalagi, kelahiran undang-undang KPK hasil revisi tersebut dianggap para pakar hukum sudah cacat konstitusi. “Mumpung undang-undang KPK hasil revisi itu sampai hari ini belum ada informasi telah ditandatangani oleh lembaga kepresidenan, sebagaiknya batalkan saja demi keutuhan NKRI!” Sebuah pilihan yang sulit bagi Jokowi. Diteruskan akan berhadapan dengan mahasiswa! Tak diteruskan dengan Perpu KPK, bakal ditinggal Parpol Koalisi. Apalagi, BEM se-Indonesia menolak undangan pertemuan dengan Presiden Jokowi. Penolakan ini sebagai pertanda Jokowi sudah tidak dihargai lagi sebagai Presiden. Tentu, lebih bijak jika Jokowi mundur. Karena kepemimpinannya sudah “dicemooh oleh rakyat sendiri”. Penulis adalah Wartawan Senior
Mahasiwa Mengoreksi Sisi Manipulatif Rule of Law
Mahasiswa mulai mengerti bahwa kapitalis global beroperasi melalui multinational corporation dan institusi-instituti global lainnya. Dengan cara yang saling terjalin, kelompok ini menjadikan rule of law, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas dan unsur-unsurnya sebagai hal hebat dalam tatanan global. Tatanan ini, suka atau tidak suka, difungsikan sebagai pasar keadilan global. Oleh Dr. Margarito Kamis Jakarta, FNN - Unjuk rasa, sering disebut demonstrasi mahasiswa beberapa hari ini, menunjukan ada masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlihat mereka tak cukup rela membiarkan elit politik mendefenisikan sendiri rule of law dan supremasi hukum. Mereka seperti memastikan bahwa rule of law dan supremacy of law, untuk alasan apapun bukan hukum. Rule of law adalah konsep politik tentang bagaimana sebuah negara seharusnya diselenggarakan. Dari sejarahnya gagasan ini muncul pada abad ke-17. Gagasan ini menempatkan hukum di atas segalanya. Menggantikan tatanan sebelumnya, yang menempatkan orang penguasa diatas segala segalanya. Konsep ini mencegah demagog konyol dan tiran lembut sekalipun memegang kekuasaan. Tetapi pada level tertentu rule of law dan supremacy of law bisa berubah menjadi racun untuk bangsa. Ini terlihat dimengerti mahasiswa. Rule of law dan supremacy hukum mengasumsikan bahwa hukum dibuat, diciptakan, tentu dipikirkan, direncanakan dan diarahkan. Mahasiswa mengerti bahwa dengan begitu itu, maka semua gagasan buruk, seburuk apapun bisa dimasukan ke dalam tubuh hukum itu. Dapat dipastikan mahasiswa mengerti juga bahwa rule of law dan supremacy of law menyediakan kesempatan untuk dibelokan. Dibelokan dengan cara memasukan gagasan-gagasan yang mewakili kepentingan tertentu dan menguntungkan kelompok tertentu. Mereka sepertinya tahu ini kelemahan terbesar rule of law dan supremacy of law. Menariknya, kelemahan fundamental tersebut dikenali dengan sangat baik dan jelas oleh kapitalis-kapitalis cerdas. Mereka para kapitalis tersebut lalu mencoba manipulasi rule of law dan sufremacy of law dalam makna mengubahnya. Targetnya untuk mengamankan kepentingan mereka. Tipis Sekali Mengenal sisi mematikan rule of law, memerlukan penalaran kritis. Begini nalarnya; rule of law menjadikan hukum sebagai pranata tertinggi dan formal dalam kehidupan bernegara. Pada segala aspek bernegara. Begitulah postulatnya. Kapitalis global sangat tahu tentang postulat ini. Postulat ini merangsang mereka berpikir kalau begitu nalarnya, maka kita harus menguasai pembentuk dan penegak hukum. Fakta inilah yang sekarang diprotes dengan keras oleh mahasiswa, hampir di seluruh kota-kota besar Indonesia Agar terlihat benar, maka langkah selanjutnya adalah promosikan rule of law. Diatas landasan rule of law, hukum seburuk apapun, tetapi menyandang sifat hukum sebagai hukum yang sah. Karena sah, maka harus ditaati, suka atau tidak. Toh rule of law menolak semua argument apapun, terutama legitimasi politik untuk menantang keabsahannya. Legitimasi tidak diterima oleh rule of law sebagai argumen legal menyangkal daya laku dan daya ikat hukum. Sekali negara dengan cara yang ditetapkan hukum menetapkan sesuatu menjadi peraturan, maka sejak saat itu peraturan itu sah menjadi hukum. Konsekuensinya, suka atau tidak, senang atau tidak senang, hukum itu harus ditaati. Dijadikan panduan dan tuntunan dalam bertindak.Titik. Akhirnya, rule of law terlihat indah, hebat dan mengagumkan. Keindahan itu dibantu oleh sejarahnya yang panjang. Yang kemunculan awalnya memancarkan naiknya mozaik peradaban baru. Pada Negara-negara barat, ide ini menemukan elannya pada akhir abad ke-17. Diawali dengan glorius revolution di Inggris pada tahun 1688. Revolusi ini mengubah secara radikal kebiasaan dan dominanya supremasi orang, dan Raja, ke supremasi hukum. Revolusi ini mengubah secara radikal institusi-isntitusi politik korup menjadi inklusif. Tetapi itu hanya sisi luar, bukan sisi dalamnya. Sisi internal rule of law, khususnya hukumnya menyediakan ruang, substansinya dan menampung gagasan kolutif, gelap dan hitam. Sisi ini diketahui benar bahwa para perencana penguasaan sumberdaya ekonomi dunia. Pada yang umumnya meraka itu adalah kaum kapitalis. Itu sebabnya kelompok pecundang yang tak terjamah ini selalu bergerak. Mereka dengan mudah semua sumberdaya yang tersedia menguasai hukum. Dengan cara itu membawa mereka tetap menjadi kelompok tak terjamah oleh hukum. Mahasiswa mulai mengerti bahwa kapitalis global beroperasi melalui multinational corporation dan institusi-instituti global lainnya. Dengan cara yang saling terjalin, kelompok ini menjadikan rule of law, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas dan unsur-unsurnya sebagai hal hebat dalam tatanan global. Tatanan ini, suka atau tidak suka, difungsikan sebagai pasar keadilan global. Pasar global yang juga berfungsi sebagai pasar gagasan inilah, maka multinational corporation dan lembaga multinasional resmi lainnya mendesakan gagasan-gagasan mereka. Semua gagasan itu bernilai ekonomis. Gagasan feminism, multikulturalisme, seks bebas, dan sejenis sebagai tipikal kesamaan hak, dijejalkan habis-habisan. Gagasan-gagasan itu dibungkus dengan pemikiran konstitusionalisme. Konsep besarnya adalah Cosmopolitan Constitution dan Global Constitutionalism. Orang berakal tahu bahwa cara itu cerdas, tetapi mematikan. Orang berakal tahu kaki tangan kapitalis global ambil bagian mengampanyekan semua gagasan di atas. Termasuk tahu cara mereka merambah kakayaan masyarakat local. Caranya, dengan mengampanyekan apa yang disebut local wisdom. Mereka membenarkan negara berperan besar dalam kehidupan masyarakat, tetapi disisi lain mereka juga mengasingkan negara dari kehidupan masyarakat itu. Mengakui hak masyarakat lokal yang memiliki asset ekonomi adalah cara kapitalis mengasingkan negara. Menghormati masyarakat lokal itu, bernilai hukum dengan cara membiarkan masyarakat bersangkutan mengatur sendiri kehidupannya. Mau diapakan asset ekonomi mereka, sepenuhnya urusan mereka. Itu hebatnya. Padahal konsekuensinya tersedia jalan hukum bagi para kapitalis yang hendak menguasai asset ekonomi dalam masyarakat itu bernegosiasi langsung dengan mereka. Negara tidak bisa ikut campur, karena hukum telah menetapkan batas jangkau negara terhadap masyarakat itu. Tujuan akhirnya menguasai sumberdaya ekonomi di dalamnya. Tidak lebih. Kesadaran Subyektif Semua tipikal rule of law di atas jelas mematikan. Itu sebabnya demo mahasiswa kali ini, seperti yang sudah-sudah, mesti diterima dengan lapang dada. Demo ini, tentu dengan serangkaian kelemahan kecil yang tersaji secara kasat mata. Mesti harus diterima sebagai kekuatan lain yang dimiliki bangsa ini dalam memelihara eksistensi hukum. Tidak ada omong kosong terbesar selain mengatakan bahwa demokrasi terpelihara sepenuhnya dengan mengandalkan rule of law dan supremasi hukum. Sejarah telah cukup menyajikan kehebatannya bahwa demokrasi, dimanapun memerlukan norma dan kaidah non hukum untuk memelihara eksistensi, dan mempromosikan sisi baiknya. Demokrasi akan mematikan. Dimokrasi bisa membuat banyak orang tak berdaya, bila hanya mengandalkan hukum. Agar tak mematikan, demokrasi di negeri manapun di dunia, memerlukan dan menyodorkan, serta mengandalkan norma-norma non hukum untuk memeliharanya. Norma-norma non hukum itu, idealnya dimengerti dan dipraktikan oleh elit penguasa, ekonomi dan politik. Norma-norma non hukum itu harus dimiliki oleh pelaksana semua cabang kekuasaan; pemerintah, legislatif dan yudikatif. Pelaksana kekuasaan-kekuasaan ini harus mengerti betul tentang masalah ini. Tidak hanya itu, mereka juga harus memiliki keberanian untuk menunaikannya. Norma itu bisa berbentuk “tidak mentang-mentang” atau “tahan diri” atau “toleransi.” Karena norma ini bersifat non hukum, maka diperlukan kebijaksanaan luarbiasa. Diperlukan kematangan jiwa yang luar biasa, khas orang bijak. Orang bijak tahu dan mampu mengenali sombong dan angkuh. Tahu juga bahwa sombong dan angkuh selalu membakar dirinya, juga membakar bangsa. Norma itu, seperti ditunjukan pada sejarah demokrasi di negeri lain, berfungsi sebagai penyaring. Juga berfungsi sebagai benteng dan penangkal gagasan buruk. Benteng ini jauh lebih tahan dari hukum, rule of law. Mereka tahu bahwa sesuatu yang sah menurut hukum, mungkin tidak pantas menurut norma-norma ini. Tetapi memang beroperasinya norma-norma jenis ini sepenuhnya bersandar pada kesadaran subyektif setiap orang. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Khairun Tertante
Jokowi Sumber Masalah
Jokowi Sumber Masalah! Pendukungnya akan marah membaca kalimat yang saya tulis berulang-ulang. Padahal, para pendukungnya jugalah yang teriak-teriak agar SBY turun dari jabatannya. Teriakan ini disampaikan dengan lantang saat pemerintah SBY waktu itu menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Oleh Mangarahon Dongoran Jakarta, FNN - JUDUL ini akan membuat pendukungnya mencari pembenaran atas apa pun yang dilakukan Jokowi. Mereka akan melakukan pembelaan habis-habisan. Ya, pembelaan membabi buta. Eeh babi saja tidak buta. Mereka pasti tidak suka jika junjungannya disalahkan atas berbagai peristiwa politik, hukum, ekonomi, dan sosial yang sedang melanda negeri ini. Berbagai ketidakadilan, ketimpangan, dan keberpihakan (terutama berpihak pada aseng) membuat rakyat (kecuali pendukung gila-gilaan seperti Abu Janda serta Deny Siregar dan kawan-kawannya) frustrasi, emosi, dan naik tensi. Buntutnya, demonstrasi hampir tiap hari. Akibatnya, demonstran yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dipukuli polisi. Banyak yang terluka dan sesak napas' dan bahkan (peristiwa 21 dan 22 Mei 2019, peristiwa di Papua) membuat puluhan korban meninggal dunia. Jokowi sumber masalah! Pendukungnya pasti marah atas tulisan saya ini. Akan tetapi, sebagai wartawan senior yang malang-melintang meliput aksi-aksi demo nasional di Jakarta, sumber masalahnya selalu di Presiden yang sudah sulit dipercaya rakyat. Jokowi sumber masalah! Wahai para pendukung Jokowi yang juga sebagian pelaku aksi demonstrasi 1998, Anda juga meneriakkan agar Soeharto lengser. Anda juga meneriakkan agar BJ Habibie turun dari jabatannya. Demikian juga saat Abdurrahman Wahid didemo, yang Anda keluarkan adalah agar Gus Dur turun dari jabatan sebagai presiden. Di masa Gus Dur teriakan Anda kencang karena Anda mengharap Megawati jadi Presiden dan ternyata jadi. Semasa Mega jadi presiden, demonstrasi boleh dikatakan relatif tidak ada. Soeharto dan Gus Dur turun karena demo dan kekacauan. Sedangkan Habibie turun karena pidato pertanggungjawabannya ditolak dalam Sidang Istimewa MPR. Sedangkan Megawati turun karena tidak dipilih rakyat dalam pemilihan langsung pertama tahun 2004. Jokowi sumber masalah! Pendukungnya akan marah membaca kalimat yang saya tulis berulang-ulang. Padahal, para pendukungnya jugalah yang teriak-teriak agar SBY turun dari jabatannya, saat pemerintah waktu itu menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Makanya, jangan salahkan jika sekarang ada meme di medsos yang menulis, "Dicari orang hilang..." Siapa lagi kalau bukan antara lain Diah Pita Loka alias Oneng, Eva Sundari, Adrian Napitupulu yang menjadi penggerak demo waktu itu. Jokowi sumber masalah! Pendukungnya pasti marah. Sewaktu majalah Tempo memuat gambar sampul pinokio yang disandingkan dengan Jokowi, pendukungnya demo ke Dewan Pers dan berencana melaporkan ke polisi. Padahal, di jaman SBY kerbau atau kerbo yang Anda giring di Bundaran Hotel Indonesia dan ditulis SiBuaYa atau yang terlihat jelas SBY, tak ada demo tandingan dan tak ada lapor atau rencana melaporkan ke polisi. Jokowi sumber masalah! Ini bukan pendukung yang marah. Jika Jokowi membaca tulisan saya ini dia akan mengeles. "Kok saya yang disalahkan!" Mengapa Jokowi yang tidak pernah memasukkan baju ke celana itu (kecuali pake jas) ngeles. Pembaca harus maklum dan ingat akan kalimat-kalimatnya jika ditanyakan wartawan atas sesuatu hal atau peristiwa. Inilah antara lain kalimatnya itu. "Bukan urusan saya. Saya kaget. Jangan tanya saya. Saya belum tahu. Itu urusan menteri nganu." Bahkan, ketika menyebut pertumbuhan ekonomi yang berada pada kisaran 5 persen per tahun selama pemerintahannya, tidak disyukuri, akan kufur nikmat. Semua orang ketawa membaca dan mendengarkan kalimatnya itu (kecuali pendukungnya). Orang juga tahu bersyukur atas setiap yang diberikan Allah subhanahu wa ta'ala. Justru, Jokowi-lah yang tidak mampu mendongkrak pertumbuhan 7 persen sesuai janjinya. Berarti, janji tidak ditepati. Jika presiden saja mengeluarkan jawaban-jawaban seperti itu, mau dibawa ke mana negeri ini? Jawabannya, "Jokowi sumber masalah. Titik," **
Gerakan Mahasiswa 2019: Manusia Bodoh dan Kuda Tunggang?
Oleh : Hersubeno Arief Jakarta, FNN - “Ditunggangi” menjadi kosa kata itu paling banyak disematkan kepada aksi mahasiswa 2019. Anehnya kosa kata yang sangat disukai oleh penguasa Orde Baru itu, kali ini tidak hanya digunakan oleh penguasa dan para pendukungnya. Kelompok-kelompok oposisi tertentu dengan senang hati menggunakannya. Pendukung pemerintah mencoba menggunakan mantra lama yang sukses pada Pilpres 2019: Aksi mahasiswa kali ini ditunggangi oleh kelompok khilafah dan radikal! Stigma ini disematkan dalam aksi mahasiswa di Yogya dengan tajuk: Gejayan Memanggil. Tujuannya untuk mengaborsi gerakan mahasiswa dan menimbulkan ketidak-percayaan publik. Sebaliknya beberapa kelompok oposisi juga mengamati dengan waspada dan curiga. Mereka mencurigai gerakan mahasiswa ini dimanfaatkan rezim pemerintah. Tujuannya untuk mengalihkan perhatian publik dari beberapa isu yang tengah mendera pemerintah. Berbagai teori konspirasi dikembangkan. Salah satu argumennya: mengapa tiba-tiba mahasiswa bergerak tak terbendung. Selama ini kemana saja? Pasti ada yang menggerakkan. Apes benar! Menjadi mahasiswa dalam posisi serba salah. Diam saja ketika terjadi hiruk pikuk politik, dibullly. Begitu turun ke jalan dicurigai. “Mahasiswa itu bukan manusia bodoh,” ujar Ketua BEM Universitas Gajah Mada (UGM) Atiatul Muqtadir (Fatur) dalam talkshow ILC TV One Selasa (24/9). Siapapun menyaksikan para ketua BEM mahasiswa saat tampil di ILC bersama Fatur, pasti sepakat dengannya. Fatur tampil memukau dan menjadi trending di dunia maya. Basis argumentasinya jelas. Sikapnya terhadap isu nasional yang dipersoalkan juga jelas dan tegas. Perbedaan generasi Mengapa sampai muncul kecurigaan terhadap aksi mahasiswa, terutama dari kelompok-kelompok oposisi tertentu? Pendekatan secara sosiologis bisa membantu kita menjawabnya. Penjelasannya adalah adanya perbedaan sosiologis antar-generasi. Generation gap. Latar belakang dan pengalaman hidup yang berbeda antar-generasi, membuat respon mereka juga berbeda ketika menghadapi sebuah situasi. Dua orang penulis asal Amerika Serikat William Strauss dan Neil Howe yang pertamakali memperkenalkan Generation Theory. Berdasarkan pembagian Strauss dan Howe setidaknya ada tiga generasi yang saat ini aktif di dunia bisnis, politik, pemerintahan, dan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Generasi Baby boomer (1946-1966). Generasi X (1965-1980). Generasi Milenial (1981-1994). Mereka berada di puncak kekuasaan. Lingkaran kekuasaan di seputar Presiden Jokowi didominasi oleh generasi baby boomer. Figur seperti Megawati, Wiranto, Luhut Panjaitan, Hendropriyono, termasuk Presiden Jokowi adalah generasi ini. Mereka adalah generasi pasca Perang Dunia II. Cenderung berorientasi pada pencapaian dalam karir secara konsisten. Mereka juga jauh dari era digital. Kalau toh mengenal dunia digital, mereka masuk kategori imigran digital. Mereka juga hidup di era otoriter (Orde Baru) dan kemudian memasuki masa transisi demokrasi (Reformasi 1998). Jadi mereka adalah imigran demokrasi. Generasi ini adalah double imigran. Digital sekaligus demokrasi. Sebagian lainnya adalah Generasi X dan Generasi Milenial. Mereka masuk dalam kelompok native digital, namun dari sisi demokrasi adalah imigran. Mahasiswa yang kini turun ke jalan, adalah Generasi Z (1995-2010). Termasuk dalam kelompok ini pelajar Sekolah Teknk Menengah (STM) yang pada hari Rabu (25/9) ikut berunjukrasa ke Gedung DPR. Mereka adalah generasi native digital, sekaligus native demokrasi. Begitu lahir sudah terintegrasi dengan dunia digital dan demokrasi sekaligus. Latar belakang dan pengalaman hidup yang berbeda, membuat mereka juga berbeda dalam merespon peristiwa dan keadaan. Bagi generasi imigran demokrasi, bila sudah masuk ke dunia politik, pemilu sudah dilaksanakan, maka sebuah negara dianggap sudah demokratis. Persoalan HAM, kebebasan pers, dan berbagai kebebasan individual tidak masuk dalam hitungan. Mereka beranggapan, indikator kepedulian mahasiswa bila terlibat dalam politik praktis. Ketika mahasiswa seperti tak peduli ketika generasi yang lebih tua, turun ke jalan selama pilpres, maka mereka dianggap apolitis. Bagi generasi Z, demokrasi tidak hanya sebatas parpol dan kontestasi pemilu. Banyak fitur demokrasi yang seharusnya bisa dimaksimalkan. Mulai dari kebebasan individu, berekspresi, penghargaan terhadap ras, gender, agama, pemerintahan yang demokratis, sampai penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi dan kolusi. Hal itu menjelaskan mengapa begitu muncul satu isu bersama, yakni pelemahan KPK, aksi mahasiswa bermunculan. Mulai dari kota-kota besar, sampai dengan kota-kota kecil di seluruh Indonesia. Isu-isu lain, hanya isu ikutan. Aparat keamanan, generasi tua tiba-tiba menjadi bingung. Makanya kemudian muncul pertanyaan: Siapa yang menggerakkan? Kok tiba-tiba muncul sangat massif. Jawaban yang paling mudah, menoleh pada referensi lama. Gerakan-gerakan semacam ini hanya bisa terjadi bila ada mobilisasi massa. Ada bandar, dan ada yang menunggangi. Yang tidak mereka pahami, dalam dunia digital, isu-isu semacam itu dengan mudah didesiminasi dan disebarluaskan. Mereka juga dengan cepat berkoordinasi dan membangun gerakan. Aksi 212 adalah contoh lain, betapa isu populis yang menyentuh kepentingan orang banyak, bisa menggerakkan publik dengan sangat mudah dan cepat. Jangan dicari-cari, siapa yang menggerakkan, menjadi bandar, dan siapa yang menungganginya. Tidak akan ketemu. Karena memang tidak ada. Andai saja para orang tua yang curiga ini tak lupa, atau pernah membaca puisi Khalil Gibran. Mereka tidak perlu mengernyitkan kening. Apalagi sampai harus nyinyir. Anakmu, bukanlah milikmu. Anak adalah kehidupan, Mereka sekedar lahir melaluimu tetapi bukan berasal darimu. Walaupun bersamamu tetapi bukan milikmu, Curahkan kasih sayang tetapi bukan memaksakan pikiranmu Karena mereka dikaruniai pikirannya sendiri. End
Mahasiswa, Ternyata Kalian Murni dan Serius
Dalam sejarah politik Indonesia, mahasiswa telah membuktikan dirinya sebagai komponen yang sangat menentukan. Itulah sebabnya para penguasa sepanjang zaman selalu memperhitungkan eksistensi mahasiswa. Dan itulah pula sebabnya ada penguasa yang berusaha agar mahasiswa tidak ikut dalam hiruk-pikuk perpolitikan. Sebab, mahasiswa dianggap sebagai penghambat tujuan busuk mereka. By Asyari Usman Jakarta, FNN - Dalam tulisan kemarin, saya merasa agak ragu terhadap derap langkah para mahasiswa yang berunjuk rasa di Jakarta dan berbagai kota lainnya. Ternyata kalian murni prihatin melihat kondisi negara. Alhamdulillah, kalian bukan mahasiswa hasil kooptasi. Bukan mahasiswa bayaran. Kalian murni terpanggil untuk ikut melakukan perbaikan. Setelah mengamati kronologi sejumlah unjuk rasa (unras), saya sekarang berkeyakinan bahwa para mahasiswa Indonesia telah menyadari posisi mereka sebagai ahli waris negara ini. Sebagai ahli waris, tentu mereka mempunyai kewajiban dan hak atas Indonesia. Mereka wajib mengawal dan mempertahankan negara ini. Sebaliknya, mereka berhak mengetahui apa-apa saja yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola negara ini. Mereka juga berhak menyampaikan protes terhadap kesewenangan para penguasa. Mahasiswa adalah komponen bangsa yang paling relevan mempertanyakan kebijakan-kebijakan penguasa. Pertama, karena mereka adalah orang-orang yang memiliki intelektaulitas yang cukup untuk mengamati dan menafsirkan langkah-langkah yang ditempuh oleh para penguasa. Kedua, mereka adalah generasi penerus yang akan melanjutkan pengelolaan negeri ini. Para mahasiswa memikul tanggung jawab moral untuk mewakili rakyat. Mereka adalah segmen bangsa yang memiliki banyak kelebihan untuk mengambil posisi sentral dalam setiap proses politik. Mereka memiliki ketajaman berpikir dan stamina fisik yang prima. Dua hal ini sangat diperlukan dalam menghadapi kesewenangan para penguasa. Baik itu kesewenangan eksekutif maupun kesewenangan legislatif Dalam sejarah politik Indonesia, mahasiswa telah membuktikan dirinya sebagai komponen yang sangat menentukan. Itulah sebabnya para penguasa sepanjang zaman selalu memperhitungkan eksistensi mahasiswa. Dan itulah pula sebabnya ada penguasa yang berusaha agar mahasiswa tidak ikut dalam hiruk-pikuk perpolitikan. Sebab, mahasiswa dianggap sebagai penghambat tujuan busuk mereka. Ada penguasa yang mencoba membungkam mahasiswa melalui berbagai cara. Misalnya, dengan siasat akademik. Mahasiswa diwajibkan ini dan itu supaya tak sempat mengamati cara negara ini dikelola. Ada juga yang mencoba memanjakan mahasiswa dengan berbagai stimulus. Tapi, kodrat alami mahasiswa tak bisa dibendung. Mereka adalah anak-anak muda yang sedang membina kapasitas intelektulitas. Pembinaan intelektualitas inilah yang kemudian membawa mahasiswa sampai ke ruang sosial dan politik. Dari sinilah mereka memulai pengamatan sosial-politik. Belakangan ini, mahasiswa kelihatannya mendeteksi sesuatu yang aneh terkait dengan pengelolaan negara. Naluri sosial-politik mereka bekerja. Mereka tersentak oleh sengatan kesewenangan penguasa. Sebagai contoh, mereka pun melihat keganjilan dalam proses revisi UU tentang KPK. Publik non-mahasiswa lebih dulu menilai bahwa revisi itu akan menghasilkan pelemahan lembaga antikorupsi itu. Para mahasiswa sepakat dengan temuan publik. Kalangan mahasiswa terkoneksi dengan suasana penentangan revisi UU KPK itu. Mereka juga sependapat bahwa langkah Presiden Jokowi menyetujui pelemahan KPK itu adalah tindakan yang melawan aspirasi rakyat. Restu Jokowi itu frontal dengan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi musuh keadilan dan kesejahteraan. Keikutsertaan mahasiswa dalam sepekan ini di arena gelar aspirasi tentulah akan memperkuat upaya untuk meluruskan cara berpikir para penguasa. Bahkan, mahasiswa sangat diharapkan menjadi pemeran utama dalam rangkaian koreksi terhadap kekeliruan penguasa. Sebab, bangsa dan negara ini adalah warisan untuk mereka. Mahasiswa berhak memantau dan memastikan agar negara ini tidak dikelola sesuka hati oleh para penguasa. Sebab, para mahasiswalah yang nantinya akan merasakan dampak buruk jika negara dikelola secara semberono. Mari kita berikan dukungan penuh kepada para mahasiswa. Mereka kini terpanggil untuk ikut menyelamatkan negara ini dari kesewenangan para penguasa. Kepada aparat keamanan kita meminta supaya tidak berlebihan dalam menghadapi para mahasiswa yang hanya ingin menyampaikan aspirasi mereka. Mereka bukan musuh negara. Kita doakan agar perjuangan untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan keadilan, tidak terlalu berat. Amin, Allahumma amin! Penulis adalah Wartawan Senior