ALL CATEGORY

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing

Palangka Raya, FNN - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap Hadi Sugiarto, buronan tindak pidana korupsi pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh, Barito Utara, pada 2014.\"Terpidana yang diamankan adalah Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan,\" kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa.Dia menjelaskan, terpidana Hadi Sugiarto merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hadi merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh tahun 2014.Hadi Sugiarto dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.Sampai akhirnya berhasil ditangkap kembali setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Hadi Sugiarto diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (21/2/2022) pukul 18:35 WIB.\"Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,\" katanya.Dikatakannya dalam kasus korupsi tersebut, Hadi Sugiarto selaku kontraktor pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.Namun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).\"Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.577.113.586,74 (Rp1,57 miliar),\" jelas Dodik.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.\"Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,\" ucap Dodik.Selain itu , Hadi Sugiarto dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp.3.000.000.000 yang telah disita dari dirinya.\"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh orang di daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri danmempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,\" kata Dodik. (sws)

Brimob Kalsel Perkuat Pengamanan PT Freeport Indonesia

Banjarbaru, FNN - Sebanyak 1 SSK (Satuan Setingkat Kompi) Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ditugaskan memperkuat pengamanan PT Freeport Indonesia, tergabung dalam Satgas Amole 2022 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Papua.Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono yang melepas keberangkatan pasukan, di Banjarbaru, Selasa, berpesan agar personel dapat menjalankan tugas dengan baik selama di Papua.\"Personel yang berangkat adalah mereka yang terpilih dan buktikan kepada negara kinerja terbaik demi kondusivitas Papua,\" kata dia.Agung pun meminta anggota menjaga nama baik satuan dengan menghindari pelanggaran serta tetap berpedoman pada tugas pokok dan fungsi sesuai perintah pimpinan dan komandan di lapangan.Dia menegaskan pula, Brimob Polda Kalsel selalu mendapat kepercayaan dari negara dalam tugas-tugas penting pengamanan baik di Papua maupun sejumlah wilayah lainnya.Untuk itulah, dia berharap prestasi selama ini bisa dipertahankan dan lebih penting lagi semua personel yang berangkat bisa kembali nantinya dengan utuh tanpa kurang satu apa pun.\"Berangkat 1 SSK maka kembali pun 1 SSK. Tetap jaga sinergitas dan soliditas serta senantiasa berdoa untuk keselamatan dalam bertugas,\" kata Wakapolda.Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Pol Ronny Suseno mengatakan personel dengan Danki Penugasan Satgas Amole AKP Ketut Dewa Putra Suteja akan terlebih dahulu mengikuti latihan praoperasi di Puslat Multifungsi Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor sebelum bertolak ke Papua mengamankan objek vital nasional PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.PT Freeport yang bergerak di bidang eksplorasi, pertambangan, pemprosesan, dan pemasaran konsentrat tembaga, emas dan perak merupakan bagian dari holding badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID).Indonesia resmi memiliki 51,23 persen saham Freeport pada 2018 lalu. Sebelumnya Indonesia hanya mempunyai 9,36 persen sahamnya, sementara 90,64 persen sisanya masih dikuasai oleh Freeport-McMoran. (sws)

Perkara Korupsi Anak Usaha Askrindo Segera Sidang

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo ke jaksa penuntut umum.Dengan telah dilimpahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut, jaksa penuntut umum segera membuat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.\"Hari ini (Selasa) tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Ketiga tersangka, yakni Wahyu Wisambodo (WW) selaku mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama, dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Firman Berahima (FB), selaku mantan Karyawan PT Askrindo, dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo; dan Anton Fadjar Siregar (AFAS), selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.Leonard menjelaskan, duduk perkara ini terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp604,6 miliar berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI.Polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

Ketua Umum PA 212 Ajak Tentara dan Ulama Jaga Persatuan Bangsa

Jakarta, FNN - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang sering disapa USM mengajak tentara, ulama, dan masyarakat khususnya umat Islam untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.“Jangan sampai kita terpecah belah dan mau diadu domba. Mari kita junjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa ini. Ini harus terus dirawat secara bersama-sama,” ujar Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Slamet Maarif berpandangan bahwa umat Islam tidak boleh terpancing emosi oleh hasutan dan provokasi oleh sekelompok orang yang ingin membenturkan TNI dengan Umat.Ia melanjutkan, hubungan baik umat Islam dan tentara yang selama ini terbangun secara masif tidak bisa dipecah oleh siapa pun dan kelompok mana pun.“Sebab, hubungan umat Islam dan tentara sudah baik. Kami dan tentara sering bergandengan tangan kerja-kerja sosial membantu masyarakat, bahkan dalam acara 3 kali Reuni 212 pun TNI selalu membantu pengamanan bersama Polri,“ ucap dia menjelaskan.Slamet Maarif memberikan contoh dengan cara menerangkan solidaritas umat Islam dan tentara yang dapat terlihat ketika ada bencana alam di sejumlah daerah.“Di sana kami dan tentara melakukan berbagai kerja sosial bersama untuk membantu masyarakat,” katanya.Ketua Rekat Indonesia Raya Eka Gumilar sebelumnya meminta ulama, umat Islam, dan tentara untuk terus bersatu padu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, Eka mendorong agar digelar forum diskusi soal kebangsaan antara ulama dan TNI secara intens.“Karena pertahanan yang kuat sebuah negara adalah bersatunya antara ulama dan umaro,” ujar Eka kepada wartawan, Jumat (4/2) lalu. (sws)

Dirut BPJS: Optimalisasi JKN Jamin Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Jakarta, FNN - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia terlindungi.“Bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah,” kata Ali Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.Dalam optimalisasi tersebut terdapat delapan layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN, antara lain pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun non formal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).Lebih lanjut, pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umroh, pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN.Ia berharap, 98 persen rakyat Indonesia pada 2024 bisa terlindungi JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). Ali Gufron menilai, kontroversi karena kurangnya pemahaman masyarakat. Saat ini pemberlakuan kebijakan tersebut masih dalam proses sosialisasi.Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar melakukan sosialisasi dan edukasi.“Kami terus berusaha mengedukasi masyarakat agar optimalisasi program JKN ini tidak disalahartikan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.Aktifnya masyarakat dalam program itu tentunya akan berpengaruh positif terhadap sektor kesehatan di dalam negeri sehingga pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara optimal.\"Perspektifnya harus kita ubah secara positif, agar masyarakat ikut serta menjadi peserta JKN,\" tutur Usman.Usman mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi. Kominfo melakukan penyebaran pesan melalui berbagai instrumen komunikasi mulai dari media sosial, media cetak, media daring, hingga media elektronik.\"Selain itu, dengan adanya optimalisasi program JKN ini, akan makin mengakselerasi transformasi digital agar masyarakat bisa mengakses informasi melalui media-media digital,\" ucap Usman. (sws)

Rektor UNP Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Bawaslu RI

Padang, FNN - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) tentang Kerja sama pengawasan pada Pemilu 2024.\"UNP merupakan satu dari 32 perguruan tinggi di Indonesia yang dipercayai oleh Bawaslu RI untuk berkolaborasi dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu Tahun 2024,\" kata Rektor UNP Prof Ganefri PhD di Padang, Selasa.Ia mengatakan Pemilu 2024 dipandang sebagai pemilu terbesar, karena dilakukan serentak dari tingkat pilkada, pileg, dan pilpres, maka UNP akan ambil bagian untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut semaksimal mungkin.Pada Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi se Indonesia I tahun 2022 yang diadakan Bawaslu RI, di Jakarta pada 20 sampai dengan 24 Februari 2022, Tim Debat Demokrasi UNP lolos ke tingkat nasional.Rektor UNP menyambut baik kegiatan itu dan memberikan apresiasi terhadap tim Debat Demokrasi UNP yang lolos ke tingkat nasional. Tim Debat Demokrasi UNP merupakan mahasiswa dari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial.Pembina Debat UNP Dr Junaidi Indrawadi mengaku bahagia atas tim asuhannya yang dapat berlaga di tingkat nasional bersama 32 perguruan tinggi lainnya di Indonesia. Bertindak sebagai pendamping tim debat yaitu Irwan SIP MSc yang juga merupakan dosen di Program Studi PPKn.Terkait dengan kondisi pandemi COVID-19 yang terus mengalami peningkatan, maka panitia telah mensyaratkan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi peserta yang akan bertanding.Salah satunya dengan mewajibkan seluruh peserta dan pendamping untuk Swab PCR dua hari sebelum keberangkatan.Kegiatan debat yang kedua kalinya ini merupakan bagian dari program Bawaslu untuk berperan dalam melahirkan generasi muda yang kritis dan memahami persoalan bangsa khususnya mekanisme pemilihan umum.Terlebih pada dua tahun mendatang akan dilaksanakan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu tahun 2024, diperkirakan banyak menggunakan media digital, media sosial, media elektronik dan sebagainya. (sws)

Fraksi NasDem Minta Pemerintah Kirim DIM RUU Pendidikan Kedokteran

Jakarta, FNN - Fraksi Partai NasDem di DPR meminta pemerintah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menyusul terbitnya surat presiden (Surpres) terkait revisi RUU itu. \"Kita tetap menunggu DIM dari Pemerintah terkait revisi RUU Pendidikan Kedokteran,\" tegas Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (22/2).   DIM sangat diperlukan karena RUU Dikdok secara resmi sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sejak September 2021 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, sehingga mau tidak mau harus diselesaikan.   Ketua DPP Partai NasDem itu pun membeberkan beberapa masalah yang ada dalam pendidikan kedokteran yang ada. Misalnya, dokter masih sangat terbatas dan menumpuk di Jawa dan wilayah perkotaan. Penyebabnya adalah kehendak untuk mengembalikan biaya pendidikan yang begitu mahal.     Belum lagi adanya mekanisme UKMPPD (Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter). Ujian kompetensi ini telah membuat seorang calon dokter menjadi masuk sulit, keluar pun sama sulitnya.   Masalah lain, tingginya biaya pendidikan kedokteran saat ini menjadi semakin sulit untuk dijangkau oleh mereka yang terbatas secara ekonomi. Pendidikan kedokteran menjadi identik milik kalangan mampu dan berduit belaka.   \"Untuk itu dunia kedokteran perlu reformasi. Di luar negeri orang berlomba-lomba membuka RS pendidikan, di kita \'limited\' bahkan swasta sulit jadi RS pendidikan. Kami tidak ingin jadi negara yang terjebak pada komersialisasi,\" papar Willy.   Dalam kesempatan itu, Willy mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi RUU Pendidikan Kedokteran.   Namun sayang, niat baik Presiden untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran di Indonesia belum direspon baik oleh jajaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) khususnya Dirjen Riset Dikti.   Respon kurang baik itu terlihat dari sikap Dirjen Riset Dikti Kemendikbud Nizam yang menilai pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran belum perlu dilanjutkan.   Willy yang menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR itu justru merasa aneh dengan sikap dari Kemendikbud khususnya Dirjen Riset Dikti yang menyatakan bahwa pembahasan revisi UU No. 20 Tahun 2013 belum perlu dilanjutkan.   \"Kalau memang tidak perlu mengapa ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan?\" tegasnya. (sws)

Musibah Umat Islam

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebanyakan KEBERADAAN Menteri Agama beragama Islam seperti Yaqut Cholil Qaumas rasanya belum dirasakan manfaatnya  bagi umat Islam. Bukannya membahagiakan, justru yang terjadi adalah membikin pusing dan sempit dada umat. Keberadaannya seperti menjadi musibah.  Ruwet sejak tekadnya untuk mengafirmasi Syi\'ah dan Ahmadiyah, kurikulum deradikalisasi atau moderasi beragama, selamat Naw Ruz 178 EB, Kemenag hanya untuk NU, do\'a semua agama,  larangan kencleng, hingga terakhir aturan soal pengeras suara di masjid. Sesuatu yang sudah biasa dalam kehidupan umat Islam kini dimasalahkan dan diatur dengan ketat. Menteri Agama Yaqut membuat umat kalang kabut. Ironis bahwa pengaturan pengeras suara masjid harus dibuat oleh seorang Menteri melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 05 tahun 2022. Rasanya kurang kerjaan. Lagi pula jika dilanggar apa sanksinya ? Tentu tidak ada. Apalagi terhadap bentuk \"Surat Edaran\" menjadi pertanyaan sejauh mana kekuatan hukumnya  ? Surat Edaran tersebut ditujukan kepada MUI, DMI, Ormas Islam dan lainnya dimana organisasi tersebut tidak memiliki hubungan struktural dengan Kemenag. Edaran yang bersifat himbauan dinilai tidak berguna dan dapat diabaikan.  Aturan atau kebijakan Menteri Agama harus berbasis hukum dan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan. Surat Edaran adalah ketentuan internal yang hanya berlaku di lingkungan sendiri. Tidak mengikat secara umum dan luas. Surat Edaran bukan peraturan perundang-undangan karena tidak berisi norma tingkah laku (larangan, perintah, izin dan pembebasan).  Sudah kontennya soal pengeras suara masjid, juga daya ikat hukumnya tidak ada. Surat Edaran Menteri Agama ini adalah mengada-ada. Menteri Agama yang kurang kerjaan mengurus TOA.  Memang musibah rakyat dan umat Islam dengan memiliki Menteri Agama seperti ini. Menteri yang justru dinilai tidak kompeten dalam bidang keagamaan. Aturan dan  kebijakan yang dibuatnya selalu kusut atau semrawut.  Menurut Islam jika mendapat musibah maka kita harus mengucapkan \"innalillahi wa inna ilaihi roojiun\". Sesungguhnya asal dari Allah maka kembali kepada Allah. Dengan sikap ini kita menempatkan diri sebagai orang yang kuat dan sabar. Do\'a lain adalah \"Allahumma ajirni fie mushibati wa akhlif li khoeron minha\".  Di samping memohon pahala atas kekuatan dan kesabaran dalam menerima musibah, juga memohon agar diberi ganti dengan yang lebih baik dari keadaan ini. Jadi, jika kita merasa keberadaan Menteri Agama atau Menteri buruk lainnya sebagai musibah, maka kita berdoa agar Allah menggantinya. Setelah didahului dengan sikap sabar untuk menerimanya \"Inna lillahi wa inna ilaihi roojiun\". Jika yang kita anggap musibah bagi rakyat, bangsa, dan umat Islam itu adalah pemimpin yang lebih tinggi kedudukannya, maka baik pula berdoa agar diberi kekuatan dan kesabaran kepada kita, sekaligus agar diberi ganti dengan yang lebih baik.  Presiden yang lebih baik dengan kabinet yang lebih amanah dan berkhidmah pada rakyat dan ummah. Bukan khianah dan selalu menebar fitnah. (*)

PKI Tidak Punya Kaitan Historis dengan Sarekat Islam

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan SEBAGAIi komunitas sarekat dagang sudah ada di zona-zona ekonomi sejak Islam kuasai dagang di Indonesia  pada X M. Sarekat dagang yang memilih Syahbandar. Sarekat Dagang Islam (SDI) Samanhudi tahun 1905 di Solo: \"koperasi\" batik muslim dan nonpolitik.Tak pula sentralistik. Berdirinya Sarekat Dagang di Jakarta oleh Tirtoadisuryo tahun 1909 dan di Bogor oleh Bajenet tahun 1909. H0S TJokroaminoto ikut SDI tapi mungkin tak ada kaitan inspiratif dengan kelak berdirinya SI tahun 1912. \"Sejarawan\' kait-kaitkan keduanya.  Pendiri Sarekat Islam (SI) Omar Said dan Ali Surati Indian Moslem. A Muis later on. Diduga Surati ide drager  perlunya organisasi Islam idiologis. Mungkin ia Pan Islamisme jaringan Pekojan. SI memperoleh RECHTSPERSOON tahun 1913. Menurut A.P.E Korver  tahun 1914 anggota SI sudah 2 juta. Ini yang memikat Yahudi Belanda dengan 85 grupnya masing-masing anggota SOCIAL Democratisch Partij en Social Democratisch Actie Partij, ke Jawa dan kontak Omar Said pada tahun 1914. Tahun 1914 Sneevliet yang leftist bikin ISDV  Indische Social Democratisch Vereeniging. Ia minta ke Onar Said tiga kader SI top buat kembangkan ISDV. Maka Semaun, Darsono, Tan Malaka gabung  ISDV dan sejak itu tak ada urusan dengan Sarekat Islam. Apa pun yang dibuat ISDV, SI tak hirau. Pada tahun 1920 ISDV berkongres di Semarang dan mereka ganti nama jadi Perserikatan Komunis Hindia Belanda, PKHB. Omar Said langsung menyatakan bahwa dia dan SI tak ada hubungan dengan PKHB. PKHB tahun itu juga bikin aksi pemogokan. Belanda marah, Semaun dibuang ke Rusia. PKHB dilarang. Tahun 1922 Semaun balik Jawa lalu bikin Sarekat Pekerja, tapi tak laku.Tahun 1926 SI jadi Centraal Sarekat Islam. Tahun 1931 jadi PSII, parpol. Tahun 1931 Omar Said dipenjara didakwa terima uang dari Jerman dua juta gulden. Tak terbukti, Omar Said dibebaskan. Tahun 1934 Haji Omar Said Tjokroaminoto wafat. Tidak ada SI Merah dan SI Putih. Yang kongres tahun 1920 di Semarang bukan SI tapi ISDV yang reinkarnasi jadi PKHB.  Foto Gedong Sarekat Dagang di Roa Malaka, anno 1540.  (*)

Wali Kota: Pemindahan Ibu kota Provinsi Kalsel Keputusan Tiba-Tiba

Banjarmasin, FNN - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) H Ibnu Sina menyatakan keputusan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba. \"Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba,\" ujar Ibnu Sina, di Banjarmasin, Senin. Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpinnya selama dua periode jalan ini hingga 2024 nanti merasa tidak pernah dilibatkan hingga undang-undang itu berproses dan disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022. \"Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa,\" ujar Ibnu Sina. Yang dirinya tahu, kata Ibnu Sina, keputusan disepakati pada masa Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H Rosehan NB (2005--2010), hanya pemindahan pusat perkantoran dari wilayah Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. \"Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi,\" katanya lagi. Kenapa dia yakin hal itu, karena Ibnu Sina menyatakan terlibat langsung pada keputusan RPJMD saat itu, karena sebagai anggota legislatifnya. \"Saya ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi,\" ujarnya pula. Menurut dia, pemindahan pusat pemerintahan itu adalah hal yang biasa, namun tidak dengan status ibu kota Provinsi Kalsel, sebab Kota Banjarmasin merupakan kota bersejarah yang sudah selama 495 tahun jadi ibu kota provinsi. \"Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini,\" katanya lagi. Dengan sudah adanya keputusan tiba-tiba pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini, Ibnu Sina menyampaikan mempertimbangkan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). \"Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya,\" kata Ibnu Sina. Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2), resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel. Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin. (mth)