ALL CATEGORY
Bahlil Targetkan Investasi Mangkrak Rp708 Triliun Selesai pada 2022
Jakarta, FNN - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan penyelesaian masalah investasi mangkrak senilai Rp708 triliun pada 2022.\"Investasi mangkrak dari Rp708 triliun, sudah selesai 75 persen. Dari 75 persen ini, kita targetkan di tahun ini harus selesai. Kalau tidak selesai, kita take out (cabut), kita anggap orangnya tidak serius,\" kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam paparan realisasi investasi 2021secara daring di Jakarta, Kamis.Bahlil mengungkapkan sejumlah investasi mangkrak yang telah selesai di antaranya Lotte Chemical hingga pembentukan perusahaan patungan PT Pertamina (Persero) dan perusahaan migas Rusia, Rosneft Oil Company.\"Contoh besok itu di kuartal II Lotte sudah konstruksi. Demikian pula Rosneft dan Pertamina sudah jalan. Dan, beberapa perusahaan lain juga sudah jalan,\" katanya.Bahlil juga menceritakan soal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A yang sudah dirampungkan perizinannya oleh Kementerian Investasi. Sayangnya, meski sudah mengantongi izin, proyek tersebut belum juga berjalan lantaran salah satu investornya ingin mengubah kesepakatan.\"Tanjung Jati itu izinnya sudah kita selesaikan, tapi dia masih belum melakukan karena dia mau ubah dari batu bara ke gas. Tapi kita pikir, tidak usah kita maui (setujui) juga,\" katanya.Menurut Bahlil, pengusaha tidak bisa mengatur negara. Ia menegaskan bahwa negara lah yang berhak mengatur pengusaha selama pengusaha tidak semena-mena dan patuh pada aturan yang ada.\"Dari awal saya katakan bahwa pengusaha nggak boleh atur negara, negara yang atur pengusaha selama pengusaha tidak dzolim, pengusaha juga tidak semena-mena. Ini perusahaan dari Malaysia, tiba-tiba ujug-ujug mau minta berubah. Mana bisa kita dimau-mau seperti itu. Negara harus berdaulat. Tidak boleh. Kita fair saja,\" tegas Bahlil. (mth)Proyek PLTU Tanjung Jati A memiliki kapasitas 2x660 megawatt. Merupakan hasil konsorsium antara perusahaan dengan YTL Jawa Energy BV, anak usaha perusahaan energi asal Malaysia YTL Corp Bhd. (mth)
Polri Rektrut 1.291 Bintara Berbasis IT
Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merekrut 1.291 bintara dengan kemampuan khusus bidang teknologi informasi (IT) dalam rangka menyongsong dan menghadapi tantangan era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, Polri sebagai alat negara yang bertugas menyelenggarakan keamanan dalam negeri dituntut melakukan terobosan atau inovasi. “Aparat kepolisian harus mampu memanfaatkan teknologi digital dan terus meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan dan jaminan rasa aman kepada masyarakat. Untuk menjawab tantangan itu, Polri merekrut 1.291 orang Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi,\" kata Sigit. Menurut dia, selain bintara berbasis IT, sepanjang 2021 Polri juga telah merekrut 83 lulusan santri dan 410 anak dari wilayah pedalaman, perbatasan, dan pulau terpencil sebagai pembuktian bahwa Polri merupakan institusi yang inklusif. “Polri terus berupaya untuk merekrut bibit unggul ke dalam Korps Bhayangkara, melalui program rekrutmen proaktif,” katanya. Ia juga mengungkapkan, Polri telah merekrut 3.500 personel dari Orang Asli Papua (OAP). Selanjutnya merekrut 21 personel berkebutuhan khusus untuk menjadi PNS Polri. “Rekrutmen ini menjadikan Polri sebagai organisasi yang inklusif bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. Sigit melanjutkan, Polri juga telah merekrut 201 Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Khusus Dokter dan 250 bintara kompetensi khusus perawat dan bidan untuk menambah petugas pelayanan kesehatan dan petugas vaksinator. Sebagai wujud kepedulian memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat tanpa terkecuali, Polri juga menyediakan fasilitas penunjang terhadap kelompok rentan dan disabilitas. Di antaranya, ruang ramah anak sebanyak 1.975 unit, tenda khusus disabilitas 2.604 unit, elevator handrail 1.250 unit. Kemudian jalur khusus disabilitas 2.582 unit, parkir khusus disabilitas 2.028 unit, ruang laktasi 236 unit, toilet khusus disabilitas 1.616 unit, dan kursi roda sebanyak 2.384 unit. \"Kehadiran fasilitas ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan),\" kata mantan Kapolda Banten itu pula. (mth)
Edy Mulyadi Terlalu Nekat Sih, Padahal Ia Bukanlah Arteria Dahlan
Nasib Edy Mulyadi menjadi tak seindah Arteria Dahlan, sepertinya demikian. Tapi semuanya belum berakhir. Masih akan diuji jika ia nantinya harus berperkara di pengadilan, apakah istilah yang diucapnya itu benar penghinaan atau sekadar istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh dan terpencil. Oleh Ady Amar, Kolumnis HUKUM mestinya berdiri sama tinggi sama rendah. Artinya, tidak ada yang boleh diistimewakan, pun tidak ada yang boleh mendapat perlakuan hukum buruk dengan tidak semestinya. Equality before the law itu asas hukum, persamaan yang sama dihadapan hukum. Konsekuensi negara asas hukum, itu memunculkan persamaan yang sama antarindividu dihadapan hukum. Itu menjadi syarat mutlak. Hukum menjadi panglima tanpa boleh ada aspek lain yang coba mengebiri/mengecilkan perannya. Hukum menjadi kekuatan mutlak yang tidak dapat diintervensi kepentingan lainnya. Semua tunduk dan taat hukum. Siapa pun ia, meski dengan jabatan tinggi sekalipun, tidak diistimewakan kekhususan di hadapan hukum. Karenanya, hukum tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan politik dan eksosbudhankam sekaligus. Hukum punya posisi tertinggi, yang menjaga nilai-nilai keadilan menjadi seimbang. Intervensi atas hukum oleh politik kekuasaan, biasanya demikian, itu awal hukum menjadi lunak pada kelompok tertentu. Lunak pada kelompok tertentu, namun keras pada kelompok lainnya. Itu awal mula asas hukum mulai diintervensi kepentingan politik. Hukum jadi alat kepentingan mereka yang tengah berkuasa. Hukum mulai tertatih-tatih kehilangan marwahnya. Hilang wibawanya. Sejak itu hukum mustahil bisa diharapkan adil pada semua pihak. Asas persamaan dihadapan hukum, itu sekadar teori tanpa bisa ditemukan dalam realita hukum para pencari keadilan. Hukum sebagai panglima, itu sekadar retorika pemanis. Seolah negara tetap berasas pada hukum. Padahal hukum sudah tidak lagi berdiri tegak, bisa diharap menghasilkan keadilan semestinya. Muncul hukum \"suka-suka\", hasil intervensi politik kekuasaan. Adalah menjadi hal biasa jika terlihat, pada kasus hukum yang sama, muncul perlakuan hukum dengan putusan hukum berbeda. Ada yang langsung diproses, ada pula yang tidak diproses. Kasusnya dibiarkan menguap. Ditandai argumen ditingkat penegak hukum, bahwa sudah ditemukan dua alat bukti untuk naik ke tingkat penyidikan, dan lalu ditahan. Tapi pada kasus yang (hampir) sama, muncul argumen belum ditemukan alat bukti. Bahkan yang bersangkutan pun lenggang tanpa harus dimintai keterangan sebagai saksi. Ketidakadilan terus ditampakkan tanpa malu-malu, seolah nalar publik sudah dianggap mati, sehingga tak mampu berargumen tentang hukum dan keadilan. Dan hari-hari ini, pada waktu hampir bersamaan muncul dua kasus yang motifnya hampir sama. Keduanya diduga bermotif penghinaan. Pertama, kasus Arteria Dahlan yang dianggap menghina bahasa Sunda. Muncul kemarahan etnis Sunda dari berbagai kalangan dan strata sosial. Arteria akhirnya meminta maaf, meski pada awalnya alot untuk meminta maaf. Sampai saat ini, Arteria Dahlan, yang anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, belum pernah diperiksa sebagai saksi. Sedang kasus yang (hampir) sama, yaitu kasus penghinaan, dan itu penghinaan pada pulau Kalimantan. Edy Mulyadi pelakunya, pribadi yang kritis pada penguasa. Menurut selebaran surat pemanggilannya, yang viral di jagat maya, ia dipanggil sebagai saksi pada Jumat, 28 Januari. Dipanggil Jumat, mengisyaratkan Jum\'at kramat, isyarat untuk ditahan. Edy Mulyadi memang bukan Arteria Dahlan, itu jelas. Kasusnya pun bukan SARA. Tapi perlakuan hukum yang didapat keduanya tidaklah sama. Pada keduanya, pada satu peristiwa yang (hampir) sama, tapi muncul perlakuan hukum yang tidak sama. Arteria Dahlan, meski kasusnya dianggap SARA, tapi diperlakukan tanpa harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Itu tidak berlaku pada Edy Mulyadi. (Jika saja surat pemanggilan Kepolisisan yang beredar itu benar adanya). Arteria Dahlan \"bermukim\" pada kubu partai besar pendukung pemerintah. Karenanya, jika muncul anggapan ada perlakuan khusus atasnya, itu sah-sah saja. Apapun itu, bisa disebut intervensi kekuasaan, dan itu politik. Maka, hukum dihadapan kekuasaan menjadi tumpul. Tak mampu menjangkau seorang Arteria Dahlan. Edy Mulyadi pasti tidak sama dengan Arteria Dahlan. Ia bukan anggota DPR-RI, cuma pernah nyaleg di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia orang bebas yang tergolong nekat, yang berani masuk ke wilayah sensitif. Sehingga, istilah ujarannya pada pulau Kalimantan (tempat) \"jin buang anak\", itu menjadi persoalan yang ditiup menjadi besar. Dikenakan sebagai penghinaan. Nasib Edy Mulyadi menjadi tak seindah Arteria Dahlan, sepertinya demikian. Tapi semuanya belum berakhir. Masih akan diuji jika ia nantinya harus berperkara di pengadilan, apakah istilah yang diucapnya itu benar penghinaan atau sekadar istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh dan terpencil. Edy Mulyadi terlalu nekat, sih. Padahal ia bukanlah Arteria Dahlan. Ia bukanlah siapa-siapa, yang punya cantolan politik yang kuat. Kasihan juga melihatnya. Tapi mau apa lagi. Duh, Gusti. (*)
Tim Hore dan Oligarki di Belakang "Proyek" IKN?
Dalam konsep Pertahanan negara, saat IKN berhasil ditaklukan pasukan asing dan Aseng, secara de facto bukti dikuasainya sebuah negara. Apakah Kaltim itu wilayah aman? Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN PADA Senin (17/1/2022), Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) bersama sejumlah Advokat, tokoh dan Ulama mengadakan Konferensi Pers yang disiarkan secara live melalui kanal YouTubers Pejuang yang terdiri dari puluhan akun YouTube yang terafiliasi. Acara tersebut sengaja dibuat cepat guna merespons rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang esok harinya, Selasa, 18 Januari 2022, disahkan DPR RI. Hadir selaku pembicara: Agung Wisnu Wardhana (Aktivis 98), Muhammad Ishaq (Peneliti Ekonomi), Edy Mulyadi (Wartawan Senior FNN), Ustadz Irwan Syaifullah (Penasehat KPAU), dan Perwakilan dari LBH Pelita Umat. Edy Mulyadi memaparkan sejumlah data yang dikutip dari buku berjudul “Ibukota Baru Buat Siapa?”, yang diterbitkan WALHI dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya. Di dalam buku ini, ditulis sangat rinci soal siapa saja yang berpotensi diuntungkan dengan bergulirnya proyek IKN. Edy Mulyadi menyebut Hasyim Joyohadikusumo (Adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) melalui PT Internasional Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) memiliki lahan di ring 2 IKN seluas 173.395 ha. Ada Sukanto Tanoto, memiliki lahan 6.000 ha di lokasi Ring 1 IKN (Penajem Paser Utara, Kaltim) melalui perusahaannya PT ITCHI Hutan Manunggal (PT IHM), ini di Ring 1 (kawasan inti IKN). Sementara itu, di Ring 2 ada 42.000 lahan yang konsesinya dikuasai oleh PT IHM dan PT IKU. Ada pula lahan milik Reza Herwindo anak Setya Novanto (Eks Ketua Golkar, Terpidana Korupsi E KTP) yang namanya tercatat di 3 perusahaan tambang batubara, yakni: PT Eka Dwi Panca, PT Mutiara Panca Pesona dan PT Panca Arta Mutiara Serasi. Perusahaan keluarga Novanto ini ada di Ring 2 IKN. Dan, ada Luhut Binsar Panjaitan Menko Marives yang memiliki perusahaan batubara PT Toba Group dan seluruh anak usaha: PT Adimintra Baratama Nusantara, PT Trisensa Mineral Utama, PT Kutai Energi, PT Indo Mining dan kebun sawit PT Perkebunan Sawit Kaltim 1. Perusahaan-perusahaan Luhut ini meninggalkan 50 lobang bekas tambang menganga, yang berpotensi akan mendapatkan pemutihan dosa (terhindar dari kewajiban reklamasi lubang tambang). Semua nama ini, tegas disebut dalam buku yang diterbitkan oleh WALHI dan sejumlah lembaga sosial masyarakat lainnya (FWI, WALHI Kaltim, Jatam, Pokja Pesisir dan Nelayan, Pokja 30, Trend Asia). Dalam kesempatan tersebut Edy Mulyadi juga mengkritik Menhan Prabowo Subianto yang dinilai tidak dapat membaca bahaya bagi kedaulatan negara dari proyek IKN. Ia sempat mengeluarkan bahasa satire berupa ungkapan “Macan Menjadi Kucing” kepada Menhan Prabowo Subianto. Rasanya tidak ada salahnya jika Edy Mulyadi mengingatkan akan bahaya dan ancaman jika IKN benar-benar jadi pindah ke kawasan yang dikuasai oleh para Oligarki melalui tangan-tangan kekuasaan. Selain oligarki, yang obsesif ingin pindah Ibu Kota Negara ini, juga para tim sorak alias hore yang kurang baca. Ini lho UU Nomor 10 Tahun 1964, yang menjadi ketetapan Presiden Soekarno memilih Jakarta sebagai IKN tanpa keragu-raguan. Artinya, Bung Karno sebenarnya sudah mempertimbangkan posisi Jakarta sebagai wilayah yang aman dari serangan pasukan asing dan Aseng, yang ingin menaklukkan Indonesia. Dalam konsep Pertahanan negara, saat IKN berhasil ditaklukan pasukan asing dan Aseng, secara de facto bukti dikuasainya sebuah negara. Apakah Kaltim itu wilayah aman? Bagaimana jika ketika jadi IKN Indonesia, tetiba ada serangan dari wilayah utara. Bagaimana jika penaklukan dilakukan dengan menghancurkan PLTA yang dimodali China tersebut. IKN dipastikan gelap Gulita. Semua sarana komunikasi dan transportasi, dipastikan vakum total. Maka, penaklukan terhadap IKN akan sukses. Apakah Ketua DPR Puan Maharani dan para anggota dewan yang terhormat itu paham dengan analisa taktis terhadap penaklukan IKN Indonesia, kalau saja dipindahkan ke Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur, tersebut? Apakah Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani tak pernah membaca isi UU Nomor 10 Tahun 1964, yang menjadi ketetapan Bung Karno telah pilih Jakarta sebagai IKN tanpa keragu-raguan? Marilah kita simak isi dari UU tersebut. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1964 TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa perlu menyatakan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibu-Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6); 3. Penetapan Presiden NO. 2 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 274) jo. Penetapan Presiden No. 15 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 108); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU-KOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA. Pasal 1. Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd SANTOSO S. H. Brig. Jend. T.N.I. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 78. Di dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 itu jelas dan tegas disebutkan, “Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera (IKN) Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta”. Jika ingin selamat, sebaiknya Presiden Jokowi segera membatalkan UU IKN yang telah ditetapkan DPR pada Selasa, 18 Januari 2022. (*)
Electrum Berharap Kendaraan Llstrik Jadi Bagian Gaya Hidup Masyarakat
Jakarta, FNN - Electrum, perusahaan patungan antara TBS Energi Utama dan Gojek Indonesia, berharap penggunaan kendaraan listrik ke depan dapat menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat di Tanah Air.Direktur Utama Electrum Pandu Sjahrir mengatakan, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya yang masif dari berbagai pihak untuk menyediakan ekosistem kendaraan listrik yang dapat memberikan rasa kenyamanan dan manfaat bagi masyarakat, terutama mengingat saat ini masyarakat Indonesia masih nyaman menggunakan kendaraan berbasis bahan bakar minyak.\"Kita akan fokus membuat bagaimana masyarakat ingin menggunakan kendaraan listrik, dan menurut saya ini akan menjadi lifestyle. Untuk itu, pertama kita harus buat kendaraan yang lebih nyaman, kedua lebih ekonomis, dan terakhir menjadi kebanggaan,\" ujar Pandu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Selain itu, Pandu menuturkan, perlu upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya ingin beralih menggunakan kendaraan yang rendah emisi tersebut, karena saat ini edukasi kepada masyarakat dinilai masih kurang.\"Pembangunannya masih dalam tahap awal, kalau pakai istilah startup. Saya rasa perkembangannya akan sangat cepat dua sampai tiga tahun ke depan. Ketika edukasi semakin baik, saya yakin electric vehicle ini akan menjadi bagian dari lifestyle masyarakat dunia, termasuk Indonesia,\" kata Pandu.Belum lama ini, Electrum, usaha patungan antara TBS Energi Utama dan Gojek Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Gogoro, perusahaan teknologi global terdepan di ekosistem baterai swap. Melalui MoU tersebut, Electrum dan Gogoro akan bekerja sama untuk memperkuat pengembangan ekosistem Electric Vehicle (EV) di Indonesia khususnya pada kendaraan roda dua.\"Sebagai perusahaan teknologi perintis di sektor EV Indonesia, tujuan Electrum adalah untuk mempercepat elektrifikasi transportasi di Indonesia,\" ujar Pandu.Untuk mewujudkan tujuan ambisius itu, Pandu menilai, perlu penerapan teknologi dan proses yang bertaraf internasional. Atas dasar itu, pihaknya sangat senang dapat berkolaborasi dengan Gogoro yang merupakan pemimpin pasar dalam penyediaan solusi mobilitas dan energi yang efisien.\"Sudah menjadi fokus kami untuk terus memberikan solusi transportasi lebih ramah lingkungan ke Indonesia, didasari oleh misi kami untuk memelihara lingkungan hidup dan masyarakat yang kami layani, serta berkontribusi pada kemandirian energi dan inisiatif iklim nasional,\" kata Pandu.Kolaborasi antara Electrum dan Gogoro, lanjut Pandu, sejalan dengan komitmen TBS Energi Utama dan Gojek untuk mencapai Net Zero Emissions pada 2030, serta investasi TBS Energi Utama dalam energi bersih dan terbarukan pada periode waktu yang sama.\"Kami percaya bahwa momentum yang diciptakan dari kolaborasi kami dengan Gogoro serta gabungan pengetahuan dan upaya kami akan menjadi katalis perkembangan ekosistem EV di Indonesia,\" ujar Pandu. (mth)
Pindahkan Rezim Ke Planet Baru
Ketimbang negara jadi rusuh gegara kisruh pemindahan ibu kota baru. Alangkah lebih baiknya, rezim ini saja yang lengser kemudian pindah ke planet baru. Selain banyak menimbulkan keributan karena aspek konstitusinya sumir. Pemaksaan pindah ibu kota negara oleh segelintir pejabat ndablek suruhan oligarki itu. Semakin membuat negara tak berbentuk dan tak beraturan. Dipicu protes ketidaklayakan pemindahan ibu kota yang sarat aksi maling dan garong pemilik modal. Rakyat kini mulai di adu domba dengan beragam penghinaan si SARA. Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari NEGERIKU kini riuh semarak oleh momen saling menghina, saling menggugat, dan saling mengancam. Entahlah, ada yang memang tendensius dan sengaja, ada yang tidak bermaksud dan bertujuan, ada juga yang sudah menyiapkan koki handal untuk menggoreng-goreng dan memasaknya jadi komoditas politik siap saji. Si SARA sendiri sampai kebingungan, kenapa selalu dijadikan dagangan dengan kambing berwarna hitam yang selalu laku. Sementara dibalik bisnis ekonomi politik beralas keragaman itu ada tangan-tangan tersembunyi rezim dan libido tinggi kekuasaan. Segelintir kekuasaan sepertinya sedang menikmati pesta membajak negara sekaligus merampok seluruh kekayaan alamnya, sambil menutupi itu semua dengan pengalihan isu dan konflik horisontal. Begitu rendahnya moral dan kelakuan rezim, rakyat bersitegang dan mulai gontok-gontokan diantara sesama anak bangsa. Rezim biadab seakan tak mau tahu dan masa bodoh, bahwasanya rekayasa politik berujung konflif sosial itu, dapat menimbulkan pertumpahan darah rakyat dan disintegrasi bangsa. Hanya ada konsekuensi logis dari pembiaran situasi sosial politik nasional yang runyam bin suram. Menikmati saja kenyataan ini sampai rakyat bebek belur (mengekor). Atau pasrah menerima keadaan, melihat rakyat dibejek-bejek?. Ah, keduanya sama saja. Sepertinya, memang rakyat tidak ada pilihan. Hanya bisa menerima sekaligus menderita karena keangkuhan dan bengisnya penguasa. Karena melawan rezim saat ini adalah hal yang mustahil dan muskil. Menentang kekuasaan bagai seseorang yang sedang menyiapkan aksi bunuh diri. Kalau beruntung, masih bisa selamat berada di penjara. Kalau lagi apes berujung bergelar almarhum alias menjumpai kematian. Tapi tetap saja masih ada peluang meski tipis bagi rakyat. Sesuai arahan pemerintah untuk taat aturan yang bengkok, dan kebiasaan manut mengikuti jalur ngenes konstitusi. Rakyat bisa mengusulkan kepada DPR RI, meski gerombolan mayoritas penghuni parlemen itu baru saja memutuskan UU IKN. Alasannya sederhana dan simpel. Bilang saja ke wakil rakyat yang sok jadi bos itu, negara kaga gablek duit buat bangun ibu kota baru itu. Lagi pula siapa yang mau jauh-jauh tinggal disana. \"Uppss\", hati-hati nanti dianggap menghina lagi. So, dari pada ribet dan legislator itu pikirannya jadi kotor saking ruwetnya ibu kota baru. Pindahkan saja rezim yang ada dimari ke planet baru. Biar rakyat tetap di negeri ini dan jadi adem ayem tentrem. (*)
DPRD Medan Dorong Revisi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Medan, FNN - DPRD Kota Medan mendorong revisi Peraturan Walikota Kota Medan No.11/2018 tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat.\"Agar dana sebesar Rp45 miliar di APBD Kota Medan tahun ini untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bisa digunakan maksimal,\" ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati di Medan, Rabu.Revisi Peraturan Wali Kota ini, terkait warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sesuai hasil rekomendasi dari rapat gabungan komisi I, II dan pemangku kepentingan program JKN Kota Medan awal pekan ini.Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.Dhiyaul menuturkan ada tiga rekomendasi DPRD kepada Pemkot Medan, seperti register pasien akibat dana register selama ini cuma bagi warga yang tidak terdaftar BPJS dan hanya untuk rawat inap.\"Jadi nanti kita rekomendasikan agar peserta BPJS Kesehatan mandiri Kelas III juga bisa mendapatkan dana register itu,\" ucapnya.Pihaknya juga merekomendasikan sinkronisasi koordinasi antara rumah sakit dan Disdukcapil Kota Medan bagi warga yang meninggal dunia, terutama peserta PBI BPJS Kesehatan.\"Ketika ada warga PBI BPJS meninggal, rumah sakit atau Dinas Kesehatan harus koordinasi dengan Dinas Kependudukan. Jika sudah meninggal, maka dananya bisa dialihkan ke orang lain,\" tutur dia.Rekomendasi terakhir yakni peningkatan mutu manajemen RSUD dr Pirngadi Medan. \"Makanya kita minta data anggaran RSUD Pirngadi, sehingga kita bisa merekomendasi layanan untuk menambah ketertarikan warga berobat di rumah sakit ini,\" ujar Dhiyaul. (mth)
Danrem 173/PVB: Tiga Prajurit yang Gugur Dievakuasi ke Timika
Jayapura, FNN - Komandan Korem (Danrem) 173/PVB Brigjen TNI Taufan Gestoro menyatakan jenazah tiga prajurit yang gugur di Gome, Kabupaten Puncak, Papua telah dievakuasi dan tiba di Timika.\"Ketiga jenazah memang sudah dievakuasi menggunakan helikopter Caracal milik TNI AU dan sudah tiba di Timika,\" kata Brigjen Taufan Gestoro, Kamis.Danrem 173 yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, ketiga jenazah prajurit Yonif 408/SBH yang gugur yaitu Serda Rizal, Prada Baraza, dan Pratu Rahman.Sedangkan seorang prajurit yang terluka yaitu Pratu Syaiful masih dirawat di Puskesmas Ilaga dan kondisinya stabil, ujar Brigjen Taufan seraya mengaku belum dapat memastikan pelaku berasal dari kelompok mana.Berdasarkan laporan yang diterima, insiden itu berawal dari penyerangan yang dilakukan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) ke Pos TNI di Bukit Tepuk, Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis pagi, sehingga mengakibatkan dua prajurit TNI meninggal.Kontak tembak dengan KSB terus terjadi hingga pukul 10.00 WIT dan mengakibatkan dua prajurit terluka, seorang di antaranya meninggal, kata Danrem 173 yang wilayahnya membawahi Kabupaten Puncak.Ketiga jenazah saat ini masih berada di RSUD Timika. (mth)
Kuasa Hukum Haris dan Fatia Ajukan Penghentian Perkara ke Kejati DKI
Jakarta, FNN - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena menilai prosesnya terlalu dipaksakan penyidik. Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul \"Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya\" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Andi Muhammad Rezaldi selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis, berpendapat kasus yang dialami Fatia dan Haris Azhar dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. \"Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia,\" katanya. Disamping itu, Andi mengatakan tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi. \"Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan,\" ujar dia.Sehingga, menurutnya, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut, karena itu pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini. Senada dengan Andi, Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengungkapkan dalam surat itu, pihaknya menekankan bahwa menyampaikan pendapat di ruang digital itu merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM. \"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua,\" ujarnya. Terkait kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan. Terakhir, keduanya dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selama enam jam pada Selasa (18/1). Haris menegaskan bahwa dirinya dan Fatia masih berstatus saksi pada kasus tersebut dan belum mengetahui akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak. Pada pemeriksaan tersebut, Haris dan Fatia juga membawa sejumlah bukti terkait laporan Luhut terhadap keduanya. Sementara itu, Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. (mth)
Thuyulkrasi
Pada saat sebagian besar kelompok oposisi masih bermimpi bisa mengganti rezim thuyul saat ini melalui partai politik dan pemilu, ketahuilah bahwa kelompok sekuler kiri radikal telah merampok kedaulatan rakyat Republik ini sejak amandemen atas UUD45 Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @RosyidCollegeOfArts PENTHUYULAN demokrasi oleh partai-partai politik makin menjadi-jadi dalam praktek kehidupan bernegara di Republik ini. Pencurian kekayaan alam dan kelestarian lingkungan, otonomi daerah serta hak-hak tenaga kerja dilakukan melalui legislasi UU Omnibus Law. Lalu UU Ibu Kota Negara melegalkan rencana pencurian kawasan Penajam Paser Utara dari masyarakat Paser oleh para thuyul investor kuning dari Utara. Terakhir adalah pencurian public liberty melalui intimidasi massa sekelompok ormas atas seorang tokoh yang akan berkegiatan di Malang. Bisa dipastikan penthuyulan ini digerakkan oleh kaum sekuler kiri radikal yang menunggangi kaum nasionalis sebagai useful idiots. Serangkaian perubahan pada UUD45 menjadi UUD2002 oleh MPR hasil reformasi adalah proses pencurian kedaulatan rakyat. Aneh bin ajaib MPR justru menyetujui pencurian kewenangannya sendiri. Mustahil ini terjadi tanpa aksi para thuyul. Namun kaum sekuler kiri radikal sukses membangun dongeng seolah Pancasila masih ada. Lagi-lagi menggunakan kaum sekuler nasionalis sebagai useful idiots. Anehnya banyak orang percaya atas dongeng thuyul ini. Bahkan, berkembang wacana seolah Pancasila sedang terancam oleh kelompok radikal Islam yang anti-Pancasila. Sejak pencurian kedaulatan rakyat itu, deformasi kehidupan bernegara melalui berbagai maladministrasi publik terjadi begitu saja tanpa check and balances yang berarti oleh DPR. Pencurian kebebasan publik makin menjadi-jadi saat penguasa menerima begitu saja desakan WHO berupa public health emergency of international concern yaitu Pandemi Covid-19. Kedaulatan kesehatan negeri ini telah dicuri oleh thuyul industri farmasi dan vaksin asing yang memang sejak lama sudah bergentayangan dalam pelayanan kesehatan kita. Pemerintah yang berkuasa dibantu para thuyul berhasil menjadikan pandemi sebagai alasan untuk mengambil keuntungan politik dan ekonomi. Kini, pada saat Mahkamah Agung AS menolak mandat vaksin yang diajukan oleh Presiden Joe Biden, dan Pemerintah Inggris mencabut hampir semua protokol covid, di sini Pemerintah dengan semudah thuyul memberlakukan pembatasan sosial lagi dengan mewacanakan ancaman gelombang ketiga Omicron. Sudah dua tahun ini anak-anak muda dicuri kesempatan belajar dan bekerjanya dengan alasan pembatasan mobilitas untuk mengurangi penularan. Learning loss bagi bangsa yang sedang menikmati bonus demografi ini tak terhitung. Kebijakan yang terobsesi dengan mencegah penularan ini sebenarnya hanya masuk akal bagi para thuyul. Imunitas tubuh itu tumbuh melalui aktifitas fisik, mental dan spiritual, bukan stagnatasi ketiganya. Tertular bagi anak muda yang sehat seharusnya bukan masalah besar. Ini justru vaksinasi alamiah yang lebih murah dan lebih kuat. Herd immunity bisa dicapai dengan lebih cepat menghadapi covid-19 ini. Sekarang anak muda kembali menghadapi prospek pembatasan belajar dan bekerja yang semakin suram tidak masuk akal kecuali bagi para thuyul yang menyemburkan bahaya gelombang ketiga. Pada saat sebagian besar kelompok oposisi masih bermimpi bisa mengganti rezim thuyul saat ini melalui partai politik dan pemilu, ketahuilah bahwa kelompok sekuler kiri radikal telah merampok kedaulatan rakyat Republik ini sejak amandemen atas UUD45. Lagi-lagi dengan bantuan useful idiots dari kaum nasionalis. Negara ini bukan lagi negara hukum, tapi sudah menjadi negara kekuasaan setelah etika dicuri thuyul dari partai politik. Partai politik bukan lagi penyambung lidah rakyat. Suara rakyat dicuri oleh para thuyul di bilik-bilik suara Pemilu, sehingga tidak pernah sampai ke parlemen. Begitulah, suara parlemen saat ini adalah suara para thuyul dan tanpa terasa rakyat sudah kehilangan kedaulatannya. Gunung Anyar, Januari 25, 2022. (*)