ALL CATEGORY
Lagi, Warga Diamankan Polisi Saat Kunjungan Jokowi Cilacap
Cilacap, FNN - Anggota Kepolisian Resor Cilacap dibantu Pemuda Pancasila mengamankan dua warga saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, 23 September 2021. Informasi yang dihimpun Antara di Cilacap, dua warga yang belum diketahui identitasnya itu diamankan secara terpisah di sekitar Lapangan Krida Nusantara, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Salah seorang anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Cilacap, Suarko, mengatakan dua orang yang diamankan tersebut sudah dicurigai sejak awal "Awalnya kami diberi tahu oleh anggota kami bahwa di belakang gawang ada orang yang mencurigakan. Lalu kami kumpulkan anggota untuk titik fokus orang yang dicurigai," ucapnya. Selain itu, kata dia, pihaknya juga diberi tahu oleh polisi jika ada orang yang mencurigakan. Menurut dia, polisi tersebut juga meminta agar segera mengamankan orang itu jika ada pergerakan yang mencurigakan. "Kami saat itu sedang membantu anggota Polres Cilacap yang tengah melakukan pengamanan kunjungan Presiden Jokowi," ujarnya. Akan tetapi, ketika rombongan Presiden Jokowi hendak melintas di dekat lapangan, kata dia, tiba-tiba ada gerakan mencurigakan karena kedua orang tersebut seperti hendak mengeluarkan poster dari dalam tas. Oleh karena itu, Suarko bersama anggota Pemuda Pancasila lainnya langsung mengamankan dua orang tersebut. Kendati demikian, dia mengaku tidak tahu isi atau tulisan dalam poster kertas berwarna putih itu karena belum sempat dibentangkan dan langsung diambil polisi. "Posternya belum sempat dibuka langsung diambil sama polisi," ujarnya. Kedua orang tersebut langsung dibawa ke Kepolisian Sektor Cilacap Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan informasi yang beredar, kedua orang itu hendak menyampaikan protes kepada pemerintah atas kesulitan warga mendapatkan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Saat dihubungi melalui saluran telefon, Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar, Leganek Mawardi membantah jika ada warga yang diamankan petugas saat kunjungan Presiden Jokowi di Cilacap. "Enggak ada yang diamankan. Kami tidak mengamankan orang. Mungkin dia ingin menyampaikan aspirasi, makanya ditanyain karena tidak sesuai dengan jadwalnya kan, tetapi belum ada laporan untuk diamankan, anak buah saya enggak mengamankan orang itu," katanya. Menurut dia, pihaknya belum menerima laporan dari Kepolisian Sektor Cilacap Utara sehingga belum mengetahui isi poster yang dibawa dua warga tersebut karena masih konsolidasi usai kunjungan Presiden Jokowi. (MD).
Sekitar 100.000 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap Pertama
Jakarta, FNN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan, sekitar 100.000 guru honorer lulus seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama. “Jadi berdasarkan hasil seleksi tahap pertama, sekitar 100.000 guru honorer di Tanah Air akan segera diangkat menjadi guru PPPK,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang diikuti via daring di Jakarta, Kamis, 23 September 2021. Ia menambahkan, saat ini 30 persen dari 326.476 posisi PPPK untuk guru sudah terisi. Guru honorer yang belum lulus dalam seleksi tahap pertama bisa mengikuti seleksi tahap kedua dan tahap ketiga. "Setiap guru honorer diberikan kesempatan sebanyak tiga kali dalam mengikuti seleksi guru PPPK ini,” katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Nadiem optimistis jumlah guru honorer yang mengikuti seleksi guru PPPK tahap kedua dan ketiga semakin banyak. Dalam seleksi PPPK 2021 pemerintah menyediakan 506.427 posisi dalam formasi pegawai, namun hanya 326.476 posisi yang mendapatkan pelamar. Sebanyak 179.771 posisi yang pelamarnya kosong mencakup formasi guru di daerah terpencil seperti Nias Utara, Halmahera Utara, Timor Tengah Selatan, dan daerah lainnya. Jumlah guru honorer yang mendaftar mengikuti seleksi PPPK tahap pertama sebanyak 925.637 orang. Akan tetapi, yang berencana mengikuti ujian hanya 608.954 orang dan yang hadir dalam ujian seleksi sebanyak 586.943 orang. (MD).
YAICI Ingatkan SKM Berbahaya Bagi Anak
Padang, FNN - Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) menggandeng PW Aisyiah dalam menyosialisasikan susu kental manis (SKM) bukan pengganti Air Susu Ibu (IBU) sehingga berbahaya jika diberikan kepada anak. Ketua Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat di Padang, Selasa mengatakan dalam fikiran masyarakat sudah tertanam persepsi bahwa SKM sebagai susu bernutrisi sehingga mereka memberikan kepada anak. Menurut dia, hal ini terjadi akibat iklan SKM sebagai susu sudah ada sejak hampir seabad silam dan tercipta pemahaman produk tersebut susu bernutrisi. Ia mengatakan sejumlah pihak telah meminta produsen untuk menghentikan iklan SKM sebagai susu sesuai Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan. Menurut dia, Perka BPOM melarang visualisasi iklan SKM dengan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun. Selain itu BPOM juga melarang produsen menggunakan visualisasi SKM setara dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi seperti susu sapi. “Jangan lagi iklan SKM menampilkan gambar gelas yang menggambarkan SKM sebagai minuman tunggal, bergizi dan baik untuk pertumbuhan anak. Iklan SKM harus memberikan edukasi bahwa produk itu hanya makanan tambahan,” katanya. Ia mengatakan peraturan ini dipatuhi, sehingga produsen tidak lagi mengiklankan SKM sebagai susu, namun faktanya masih ditemui iklan SKM dengan gambar gelas, yang bisa dikonotasikan bahwa peruntukan SKM sebagai minuman tunggal. "Ini menunjukkan bahwa produsen masih belum berhenti mengiklankan SKM sebagai susu," katanya. Pihaknya pernah melakukan survei di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan menemukan fakta bahwa ibu-ibu memberikan SKM pada anak mereka setiap hari. “Anak-anak ini meminum SKM layaknya susu bubuk sebagai penambah gizi,” katanya. Ia mengatakan kandungan protein dalam SKM yang diproduksi di Indonesia sangat kecil, yakni 2,3 persen lebih rendah dari ketentuan BPOM yang 6,5 persen dan ketentuan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) 6,9 persen. Sementara kandungan gula lebih tinggi yakni di atas 50 persen, padahal WHO memberikan syarat maksimal 20 persen. “Jadi kalau minum SKM bukan minum susu, tapi minum gula rasa susu," katanya. Sementara Wakil Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah Noor Rachmah Praktinya mengakui masih terjadi salah pemahaman tentang SKM ini. "SKM bukan sebagai susu, tetapi hanya untuk campuran makanan dan dampak dari konsumsi SKM yang berlebihan terhadap kesehatan anak sangat besar," kata dia Menurut dia, apabila anak mengonsumsi dua gelas SKM sehari akan melebihi kebutuhan gula harian. Kelebihan asupan gula tersebut akan disimpan oleh tubuh dalam bentuk lemak, sehingga bisa menyebabkan kegemukan pada anak. "Karena itu, kami menunjukkan komitmen untuk terus melakukan edukasi kepada jamaah Aisyiyah untuk menerapkan pola makan dan pola asuh yang baik," katanya. (ant, sws)
BPOM Ingatkan SKM Bukan Susu Pengganti ASI
Jakarta, FNN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui situs resminya mengumumkan bahwa susu kental manis (SKM) tak dianjurkan diseduh sebagai minuman susu. "SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman," demikian keterangan Badan POM dikutip pada Kamis (23/9). Menurut Badan POM, susu kental manis adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018). Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan. Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan empat sendok makan. Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (sws, ant)
Analis: UUD 45 Tidak Mengatur Detail Waktu Pelaksanaan Pemilu
Semarang, FNN - Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono mengatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur detail bulan atau tanggal pelaksanaan pemilihan umum, sebagaimana konstitusi Amerika Serikat. "Jadi, bulan dan tanggal fleksibel pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI dan pemilu anggota legislatif pada tahun 2024," kata Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin. di Semarang, Kamis. Menurut alumnus Flinders University Australia itu, yang penting begitu habis masa kerja presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah harus ada pejabat baru yang dilantik. "Jadi, mau Februari, April, atau Mei, bahkan Juni 2024 tidak berpotensi melanggar konstitusi. Namun, yang penting pada bulan Oktober atau November harus sudah ada pelantikan," kata Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang. Begitu pula dengan pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi 2013—2015 Hamdan Zoelva. Menurut pakar hukum tata negara ini, yang terpenting adalah disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden/wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD. "Yang penting masih dalam range 5 tahun tidak ada masalah," Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin meminta DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu RI perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024. Said Salahudin di Jakarta, Senin (20/9), mengemukakan bahwa mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E Ayat (1) tegas menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Said menjelaskan bahwa frasa "lima tahun" itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5. Kalau pada tahun 2019 Pemilu dilaksanakan pada bulan April, 60 bulan berikutnya jatuh pada bulan April 2024. Menurut dia, semestinya semua pihak patuh dan konsisten pada perintah konstitusi karena negara harus dibangun dengan sistem yang ajek agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. (sws, ant)
Wapres Optimistis Pemerintah Bisa Tekan Kemiskinan Hingga Nol Persen pada 2024
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pemerintah dapat menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia hingga nol persen pada akhir tahun 2024 dengan menerapkan berbagai strategi. "Rencana-rencana yang sudah kami siapkan, kami optimistis, untuk yang (miskin) ekstrem 2024 kami berusaha akan menekan sampai nol persen," kata Wapres dalam konferensi pers di Bentara Budaya Jakarta, Kamis. Wapres mengatakan pemerintah telah menyiapkan peta jalan untuk penyelesaian kemiskinan ekstrem di Indonesia pada akhir 2024. Namun, implementasi penyelesaian tersebut bergantung situasi dan keadaan di lapangan. "Roadmap-nya sudah ada, sudah disiapkan; tapi tentu tergantung situasi dan keadaan di medan. Seringkali kita membuat prediksi tapi tidak semua hal bisa kita lalui dengan mulus," jelasnya. Penyelesaian angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada akhir 2024 merupakan target jangka panjang. Sementara untuk jangka pendek, pemerintah menargetkan miskin ekstrem selesai di 35 kabupaten dan kota di tujuh provinsi pada akhir 2021. "TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) merencanakan sesuai dengan target yang diberikan untuk 2021, yaitu sekitar 20 persen atau 2 juta lebih. Ini memang paling berat karena waktunya tinggal sebentar lagi," ujar Wapres. Ketujuh provinsi dengan target kemiskinan ekstrem nol persen tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Penyelesaian angka kemiskinan ekstrem menjadi nol persen sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Namun, Pemerintah Indonesia berupaya mempercepat target penyelesaian kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat mencapai nol persen hingga akhir 2024. (sws, ant)
Luhut Menghina Papua, Nyumbang Kalau Menang Gugatan Haris Azhar
By Asyari Usman MENKO “Banyak Urusan”, Luhut Binsar Panjaitan (LBP), kembali membuat kejutan sekaligus pelecehan. Dia bilang kalau gugatan 100 miliar terhadap Haris Azhar (Lokataru) dan Fatia Maulidiyanti (Kontras) dikabulkan hakim, duitnya akan disumbangkan ke Papua. Ini jelas pelecehan terhadap rakyat Papua. Sebab, “uang panas” seperti itu tidak pantas diberikan kepada siapa pun. Itu menghina orang Papua, Pak Luhut. Meskipun niatnya baik. Nanti kalau mereka balas dengan narasi menohok, bisa kejang-kejang para penguasa di Jakarta. Misalnya begini. Orang Papua akan katakan, “Kami ini bukan orang miskin, Pak Luhut. Kami ini dimiskinkan oleh Panguasa.” Kalau mereka ucapkan itu, seratus persen benar. Lihat saja sejarah pengurasan bumi Papua oleh Freeport. Sudah berapa dekade. Berapa puluh tahun dikuras. Non-stop, 24 jam sehari. Yang diambil bukan tanggung-tanggung. Tapi kehidupan orang Papua begitu-begitu terus. Entah sudah berapa banyak emas yang telah dan akan dikeruk dari berbagai lokasi tambang di bumi Papua. Ada enam lokasi tambang Freeport di Papua (versi resmi). Yaitu, Grasberg Block Cave, Grasberg Open Pit, DMLZ, DOZ, Big Gossan, dan Kucing Liar. Menurut laporan tahunan PT Freeport Indonesia untuk 2017, dari keenam lokasi tambang ini ada cadangan tambang yang berisi tembaga, perak dan emas sebanyak 1.8 miliar ton. Cadangan ini akan dikuras oleh Freeport hingga akhir kontraknya pada 2041. Sejauh ini, hingga 31 Desember 2019 jumlah emas yang telah diambil mencapai 900 ton lebih. Masih ada sekitar 1,600 ton lagi yang akan dikuras sampai 2041. Untuk perak, yang akan digali hingga 2041 mencapai 8,500 ton. Sedangkan tembaga masih ada 20 juta ton lebih yang akan dikeruk Freeport. Nah, berapa duitnya itu, Pak Luhut? Dan semua angka-angka ini adalah versi resmi. Yaitu, berdasarkan laporan tahunan 2017 dan angka yang diungkapkan tahun lalu (2020) oleh wakil dirut Freeport bidang ekslporasi, Wahyu Sunyoto. Kalau menurut versi tak resmi, banyak orang yang yakin jumlahnya jauh lebih besar lagi dari angka-angka di atas. Jadi, orang Papua itu kaya. Cuma mereka hanya bisa menonton saja. Tidak adil ‘kan, Pak Luhut? Sudahlah tidak adil, sekarang Pak Luhut hina orang Papua dengan sumbangan 100 miliar. Itu pun kalau menang gugatan atas Haris dan Fatia. Kalau enggak menang, berarti tak jadi nyumbang. Kasihan sekali saudara sebangsa di Papua. Jangan begitulah, Tuan. Kalau mau nyumbang, keluarkanlah dari kantong sendiri. Masa sekalas Menko harus menunggu menang gugatan 100 miliar. Bikin malu komunitas bisnis itu, Pak Luhut. Masih ingat ‘kan, Akidi Tio saja nyaris berdonasi 2 (dua) triliun untuk bantu penanganan Covid. Saya sarankan Pak Luhut segera minta maaf ke orang Papua. Sebab, 100 miliar itu tak seberapa; apalagi uangnya dari hasil gugatan perdata pula. Setelah meminta maaf, bilang sama orang Papua bahwa Pak Luhut akan sumbang 1 triliun. Bukan 100 M. Supaya nanti bisa kelihatan dampaknya bagi rakyat di sana. Kalau berat rasanya duit sendiri 1 T, tentu bisa Pak Luhut ajak teman-teman super-kaya lainnya. Saya dengar, ada pejabat tinggi Indonesia yang diduga kuat punya simpanan tunai 1.5 (satu setengah) miliar USD di Singapura. Kalau 1.5 miliar dollar itu ‘kan berarti 21 triliun ‘kan Pak. Syukur-syukur Pak Luhut kenal dengan pejabat itu. Bisa diajak nyumbang ke Papua.[] (Penulis wartawan senior FNN)
Ketua DPRD: "Buku & Tulisan Yusuf Blegur, Aktifis 98 Bisa Jadi Referensi Politik Lokal dan Nasional yang Aktual
Kota Bekasi, FNN - Ketua DPRD Kota Bekasi, Ir. H. Chairoman J. Putro, B.Eng., M.Si., menerima karya penulis sekaligus aktivis 98 Yusuf Blegur berupa buku berjudul "Menyingkap Istana Boneka : Jokowi Pahlawan atau Pengkhianat" di Kantor DPRD Bekasi, Rabu (22/09/2021). Chairoman menyambut serta mengapresiasi hadirnya buku karya Yusuf Blegur, menurut Chairoman hal ini merupakan salah satu bentuk penyaluran ide dan gagasan warga menanggapi isu perpolitikan kontemporer. Pada kesempatan tersebut Chairoman melakukan dialog dan diskusi santai dengan Yusuf Blegur perihal kondisi politik lokal sebagai upaya untuk menjawab serta merespon isu-isu nasional yang coba dideskripsikan oleh Yusuf Blegur dalam buku tersebut. “Tema yang cukup menarik yakni mengangkat pandangan politik lokal, berikut dengan ide-idenya agar mampu merefleksikan atau merespon isu-isu Nasional,” Tukas Chairoman. "Buku & tulisan Yusuf Blegur, Aktifis 98 bisa jadi referensi politik lokal dan Nasional yang Aktual", tambah Chairoman Yusuf Blegur juga menyampaikan bahwa buku ini memiliki proses yang panjang dari pengamatan dan penelusuran utamanya suara rakyat yang terbelunggu, buku ini menginterpretasikan kepemimpinan Jokowi dalam 2 tahun belakang ini. “Hadirnya buku ini merupakan langkah dalam merapikan dan mengkonstruksi pikiran, selain itu penting untuk mendokumentasikannya agar bermanfaat bagi generasi mendatang” tambah Yusuf. Bang Choi, panggilan akrab Chairoman berharap dengan semakin banyak penulis lokal yang menerbitkan buku dapat membantu meningkatkan literasi warga. “DPRD Kota Bekasi sangat mendorong literasi warga untuk lebih terbuka dalam menyampaikan suaranya melalui buku atau tulisan” Jelas Chairoman. (Opick)
KPK Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya.
Palembang, FNN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur. "Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia. Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan dua termin. Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka. "Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," ujanya lagi. Maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang. Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel). Lalu ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya. "Jadi total keseluruhan ada 9 orang," imbuhnya. Sebelumnya, pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ternyata maladministrasi terungkap oleh saksi dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap empat terdakwa (Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9). Dalam persidangan yang diketuai Hakim Sahlan Effendi itu, tiga orang dari sebelas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa benar pemberian dana hibah dilakukan tanpa dokumen proposal dan pembahasan terpadu. Saksi Suwandi (tim verifikasi dokumen Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), mengatakan, pemberian dana hibah pembanguan masjid itu dilakukan tanpa dibekali oleh proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penyelenggara pembangunan. “Tidak ada proposalnya tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,”kata dia. Ia menjelaskan, hal tersebut diketahui saat dirinya diperintah oleh Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (terdakwa) untuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah pembangunan masjid tersebut tahun 2015. Saat memverifikasi dokumen itu, ia mendapati bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum pernah menerbitkan proposal permohonan pembangunan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Saya aneh juga bisa begitu,”cetusnya. Lalu saksi Agustinus Toni (mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel), mengatakan, ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid itu, yaitu termin pertama pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar. Namun dari dua tahap pencairan itu, sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya bahkan tidak termasuk dalam RKPD saat itu. Sebab, menurutnya, semua sudah ditangani oleh Kepala BPKAD. "Saya hanya menjalani perintah yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ungkapnya. Lalu saat dana hibah itu cair, penyidik mendapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi. Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakuan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan. Sedangkan nama Alex Noerdin sudah mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang terhadap empat terdakwa yang sudah ditetapkan lebih dulu di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7). Saat itu JPU menyebut ia patut diduga menerima dana senilai Rp2.343.000.000 serta sewa ongkos helikopter senilai Rp300.000.000 total senilai Rp2.643.000.000. Dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp50 miliar yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin. Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sws, ant)
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Meminta Uang Rp250 Juta Atas Dua Proyek
Jakarta, FNN - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta uang sejumlah Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat Andi Merya bersama Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. Ghufron menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). "Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar," ujarnya pula. Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, kata dia, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur. Ia mengatakan khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. "AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron. Selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Sehingga perusahaan milik AZR dan/atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron. Ia mengatakan Andi Merya diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut. "AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada AMN, dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ujar dia. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan. Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant, sws)