ALL CATEGORY
Presiden Butuh Sosok Panglima yang Mampu Tegas dalam Bersikap
Oleh: Mochamad Toha Beragam analisa pakar perihal siapa calon Panglima TNI penganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun pada November 2021 mulai mengemuka di berbagai media. Republika.co.id, Jumat (10 Sep 2021 08:46 WIB), misalnya menulis, KSAD Jenderal Andika Perkasa bersaing dengan KSAL Laksamana Yudo Margono menjadi calon Panglima TNI. Itu disampaikan oleh Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus, yang punya analisa soal isu reshuffle yang mengemuka pasca masuknya PAN ke Kabinet Presiden Joko Widodo. Menurutnya, dalam reshuffle yang akan datang kemungkinan besar posisi Panglima TNI yang akan ditinggalkan Hadi Tjahjanto akan diisi KSAL Yudo Margono. Menurutnya, Presiden Jokowi akan tunduk pada ketentuan yang diatur UU TNI. “Berdasarkan UU matra AL berkesempatan mengisi posisi posisi Panglima TNI. Selain itu Presiden Jokowi juga berkepentingan untuk tetap menjaga soliditas dukungan TNI,” kata Fernando, Kamis (9/9/2021). Fernando memprediksi KSAD Andika Perkasa tak akan menjabat Panglima TNI karena melangkahi ketentuan. Menurutnya, Presiden Jokowi akan mempercayakan kepada Andika untuk memimpin BIN. “Panglima TNI sebelum Hadi Tjahjanto dua kali berturut-turut dari matra AD yaitu Moeldoko dan Gatot (Nurmantyo),” ujar Fernando. “Presiden Jokowi (juga) memerlukan dukungan yang solid dari TNI sehingga menjadi alasan kuat untuk mempertahankan tradisi yang diatur oleh UU,” tambahnya. Selanjutnya, Kepala BIN Budi Gunawan akan dipercaya untuk memimpin Kemenko Polhukam menggantikan Mahfud MD. Menurut Fernando, Budi Gunawan merupakan orang kepercayaan di lingkaran satu. “BG yang sangat memberikan peran penting terhadap situasi negara pasca pilpres 2019 sangat dibutuhkan oleh Presiden Jokowi untuk mengisi Menko Polhukam,” ungkap Fernando. Menurut Fernando, Mahfud MD yang merupakan guru besar hukum sangat dibutuhkan Jokowi untuk mengisi posisi Jaksa Agung. Senada dengan Republika, tulisan Kompas.com, Selasa (14/09/2021, 12:31 WIB) juga mengarah kepada dua sosok yang disebut Fernando. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, kandidat Panglima TNI masih berkutat di antara dua nama: Andika Perkasa dan Yudo Margono. Menurut dia, belum pernah terjadi pergantian Panglima TNI dari matra yang sama selain dari TNI AD. Ia menilai, Andika Perkasa memiliki peluang besar untuk menjadi Panglima TNI. Sementara Yudo Margono, peluangnya terus menguat seiring waktu. “Peluang Andika Perkasa memang cukup besar jika pergantian Panglima TNI dilakukan dalam waktu dekat dan penundaan akan sangat berdampak pada peluang keterpilihan Andika,” ujarnya, Selasa (14/9/2021) pagi. “Peluang Yudo Margono cenderung terus menguat seiring waktu. Relatif tak ada masalah baginya dan bagi organisasi TNI, jika pergantian dilakukan sekarang ataupun menjelang masa pensiun Hadi Tjahjanto,” imbuh dia. Secara politik, Fahmi menyebut, kebutuhan Presiden Jokowi hari ini adalah mendapatkan para pembantu dengan loyalitas tanpa reserve, terutama untuk memuluskan agenda-agenda politik dan pemerintahan. Dari situ, bisa dilihat bahwa tidak ada barrier dalam relasi antara Jokowi dan Yudo Margono. Namun hal itu sekaligus menunjukkan bahwa Yudo tidak punya endorser yang sangat kuat untuk menggaransi dirinya terpilih. Sedangkan, Andika Perkasa itu memiliki endorser kuat sekaligus barrier. “Melalui sosok ayah mertuanya, Hendropriyono, maupun dari beragam pernyataan dukungan dari sejumlah politisi dan tokoh,” tuturnya. Namun ia menyatakan, pergantian Panglima TNI merupakan sebuah proses politik, di mana Presiden mengusulkan, lalu DPR akan menilai sebelum memutuskan setuju atau tidak dengan pilihan Presiden. Akan tetapi, yang tidak patut adalah jika para “bakal calon” ini kemudian menggunakan instrumen atau kekuatan politik tertentu untuk memperkuat peluang untuk dipilih Presiden. Seperti contoh melalui komunikasi dan negosiasi politik yang ditampakkan dari dukungan maupun pernyataan politisi yang menunjukkan keunggulan calon tertentu dibandingkan calon lainnya. Melansir Gatra.com, Senin (13 Aug 2021 01:13), Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, mengatakan, Panglima TNI bisa dijabat secara bergatian oleh perwira tinggi aktif dari setiap matra. Dosen Universitas Negeri Jakarta tersebut mengungkapkan, ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Atas dasar itu, panglima TNI biasanya dijabat secara bergilir oleh tiap perwira dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Menurutnya, pengangkatan ini bersifat kultural, bukan struktural. Jika merujuk pengisian jabatan Panglima TNI sebelumnya, lanjut Ubedilah, pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto nanti adalah giliran dari Angkatan Laut. Ubedilah menilai, KSAL Laksamana Yudo Margono, memenuhi syarat untuk mendapuk Panglima TNI mendatang. Yudo meniti karier dengan pendidikan militer terbaik. Karier militer yang pernah dirintis Yudo di TNI, yakni menjadi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I. Yudo juga sebagai sosok yang memberi perhatian serius pada pengembangan SDM TNI AL. Dari dua nama calon Panglima TNI yang mencuat itu, siapakah yang bakal diajukan Presiden Jokowi ke DPR nanti? Menurut sumber yang dekat dengan Istana, pengamat boleh saja bernyanyi tentang calon Panglima TNI. “Namun, Mas Jokowi akan memilih sosok yang berpengalaman melibas teroris dan pemberontak,” katanya. Sumber tadi menyebut, “Diantaranya OPM di Papua,” lanjutnya. Presiden Jokowi sebelumnya sudah meminta masukan dan data keamanan nasional. Juga, sosok yang mampu tegas dalam bersikap. Selain soal OPM, keamanan nasional yang dimaksud juga ancaman teritorial dengan masuknya TKA China di berbagai pelosok tanah air yang suatu saat bisa mengganggu keamanan nasional. Meski jabatan Panglima TNI sudah dua kali dipegang dari matra Darat, namun ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan “dapat dijabat secara bergantian” itu menyangkut etika saja. Sekarang, bola ada di tangan Presiden Jokowi. Mengedepankan etika atau ada pertimbangan strategis lainnya, adalah pilihan yang tidak mudah. Bak memakan buah simalakama, Jokowi dipastikan akan menghadapi polemik yang cukup memusingkan dia. Pilih etika atau kepentingan atau lainnya? Namun, di atas itu semua, baik Andika Perkasa maupun Yudo Margono memiliki peluang yang sama. Begitu pula dengan KSAU Marsekal Fajar Prasetyo. Mereka adalah putra-putra terbaik TNI saat ini. Mereka juga dipastikan dapat memperhatikan kepentingan organisasi TNI. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id
Anugerah Sebuah Hidayah
Oleh: Yusuf Blegur Fenomena Krisdayanti, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Junior Tumilaar yang memenuhi komunikasi publik belakangan ini. Bukan saja menjadi sesuatu yang unik. Apa yang mereka lakukan sejatinya memberi warna baru dan makna tersendiri. Terutama bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka yang dalam situasi dan keadaan berbeda, namun sama-sama sebagai pemangku kepentingan publik. Berani menyampaikan sikap dan tindakan yang tidak biasa. Diluar otoritas kelembagaan yang mengikat mereka dan semangat kolektif kolegial dari kawan-kawan lainnya. Krisdayanti yang anggota DPRI. Irjen Napoleon Bonaparte yang meski sedang menjalani hukuman terkait kasus pemberian Red Notice pada Joko Chandra buronan koruptor kakap, namun masih tercatat sebagai anggota Polri. Begitupun dengan Brigjen Junior Tumilaar yang menjadi petinggi di TNI-AD. Mereka bertiga merupakan figur yang masih bisa membuktikan bahwa status sosial dan jabatan tidak seharusnya membuat mereka bungkam dan tidak bisa berbuat apa-apa. Minimal tidak hanya sekedar 'tahu tapi pura-pura tidak tahu' saat melihat ada sesuatu yang tidak sedang baik-baik saja. Terutama saat secara langsung dengan mata kepala sendiri melihat rakyat di negeri ini harus mengalami penderitaan dan hidup dalam ketidakadilan. Dimana mereka ada di dalam dan menjadi bagian dari sistem yang secara struktural menjadi penyebab semua dekadensi kenegaraan itu. Mereka bertiga, sesaat melawan mainstream dan tidak takut kehilangan eksistensi ataupun jabatan mereka. Bahkan terhadap apapun yang mungkin bisa terjadi pada diri mereka dikemudian hari. Sepatutnya seluruh rakyat Indonesia, bisa memberikan apresiasi dan mendukungnya. Apapun yang menjadi latarbelakang dan motif mereka saat menyuarakan realitas dan pembelaan mereka pada rakyat kecil, negara bangsa dan agama. Krisdayanti dengan segala atribut yang dimilikinya. Katakanlah prestasi di dunia tarik suara atau yang menempatkannya sebagai salah satu Diva musik Indonesia. Menjadi politisi dengan embel-embel artis yang cantik, terkenal dan cukup kaya. Baik yang didapat dari penghasilan karirnya sendiri maupun dari suaminya yang pengusaha. Merupakan figur idol yang menjadi dambaan hidup terutama bagi kebanyakan perempuan di Indonesia. Kehadirannya dalam dunia politik dan duduk sebagai anggota DPR RI. Mampu menepis bahwasanya kehadiran artis bukan sekedar pemanis dan penghias parlemen atau hanya untuk menjadi 'vote getter' bagi partai politik. Kalangan artis atau selebritas tidak melulu hanya menambah daftar panjang sederet figur planga-plongo pejabat dan pemimpin di republik ini. Krisdayanti dalam kesempatan acara bincang-bincang di satu acara video channel, sempat melantunkan senandung politik. Nyanyian fals yang tak mengibur dan membuat tak nyaman bagi institusi parlemen dan partai politik. Juga bagi koleganya para politisi senayan. Sekilas rakyat mengetahui seorang Krisdayanti memang memiliki vokal yang bagus di panggung politik, tidak sebatas di panggung konser musik. Krisdayanti terkesan berhasil membongkar 'aib' seperti apa kinerja anggota legislatif dibandingkan gaji dan fasilitas berlimpah yang diterimanya. Belum lagi ditambah kebiasaan kasus korupsi yang kerap dijumpai pada anggota dewan yang terhormat. Sementara terkait Irjen Napoleon Bonaparte jebolan akademi polisi (akpol) tahun 1988. Meskipun sedang menjalani hukuman, namun mampu membuat gebrakan dimata publik. Beliau mengambil tindakan terukur usai kebuntuan komunikasinya terhadap M Kece yang terlalu sering melecehkan agama Islam, menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan merendahkan para ulama. Irjen Napoleon Bonaperte yang pernah menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada tahun 2020, mengambil tindakan 'tegas' didalam ruang tahanan bareskrim Polres Jakarta Selatan. M Kece yang perilaku sebelumnya jarang tersentuh hukum pada akhirnya mendapat ganjaran hukuman fisik. Wajah dan sekujur tubuhnya tidak lagi 'kece' seperti namanya. Bukan berarti membenarkan kekerasan. Kasus pemukulan M Kece, masihlah sangat ringan dibandingkan perlakuan di negara lain terhadap para penista agama ataupun yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alihi Wassalam. Bahkan di negara sekuler sekalipun. Dunia belum lupa pada pemenggalan kepala Samual Patty seorang guru sejarah di Prancis. Pendidik yang dianggap menghina karena menampilkan karikatur Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasalam. Beberapa kasus lain juga sering terjadi di dunia terkait penghakiman massa atau hukuman sosial saat hukum positif atau formal membiarkan pelaku penistaan agama Islam. Irjen Napoleon Bonaparte yang mengeksekusi M Kece, seakan memenuhi dahaga keadilan hukum bagi rakyat. Terutama umat Islam. Irjen Napoleon Bonaparte yang karirnya cukup bagus di kepolisian dan berpengalaman dalam bidang reserse. Menyiratkan ada pemberontakan kecil terhadap sistem hukum di Indonesia. Sistem hukum yang dikuasai oleh persekongkolan kekuasan politik dan mafia ekonomi. Ketidakadilan hukum yang sering memilih korban. Keberanian Irjen Bonaparte, memicu kasus penganiayaan M Kece menjadi bukti betapa keadilan Tuhan juga bisa hadir didunia. Tidak pula harus menunggu pengadilan akherat. Tindakan tegas dan terukur Irjen Napoleon Bonaparte, boleh jadi merupakan perwujudan aspirasi dari rakyat utamanya umat Islam. Mungkin juga menjadi representasi para tokoh dan pemimpin baik dari kalangan sipil dan militer yang selama ini terbelenggu dan tak berdaya oleh sistem. Demikian juga dengan Brigjend Junior Tumilaar. Saat membela Ari Taharu seorang warga miskin yang buta huruf (67 tahun). Ari Taharu merupakan pemilik tanah waris yang diserobot oleh PT. Citra Internasional/ Perumahan Citraland. Bukan itu saja. seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) seketika didatangi Brimob bersenjata Polda Sulawesi Utara. Sementara Ari Taharu sudah setengah bulan ditahan Polresta Kota Manado sejak Brigjend Junior Tumilaar menulis surat kepada Kapolri yang ditulis pada tanggal 15 September 2021. Perhatian dan keberpihakan Brigjend Junior Tumilaar terhadap rakyat kecil termasuk seorang petugas Babinsa, menjadi sesuatu yang istimewa di republik ini. Mengingat yang dihadapi adalah borjuasi korporasi besar. Publik terlanjur memahami bahwa negara lebih banyak diatur oleh perusahaan ketimbang para aparatur pemerintahannya. Apalagi baik insitusi kepolisian dan TNI karena ulah oknum-oknumnya sering dianggap sebagai 'beking' pengusaha kakap yang tipis perbedaannya dengan mafia atau sindikat. Kekuasan dan pengaruh mafia tanah yang memunculkan 'extrim prejudice' bahwa dibelakangnya ada Polri dan TNI, termasuk birokrasi pemerintahan seperti BPN. Brigjend Junior Tumilaar yang jebolan Akademi Militer (Akmil) Angkatan Darat tahun 1988, merupakan pejabat Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka. Ia merupakan seorang Jenderal TNI kerakyatan yang langka, berkarakter memperjuangkan rakyat kecil dan tertindas. Mengigatkan negara pada figur jenderal besar dan pahlawan Soedirman. Berani mengambil resiko apapun dari keyakinan dan tindakan yang diyakini kebenarannya, untuk rakyat, bangsa dan negara. Selain itu, mengingatkan khalayak sejarah pada sosok Jenderal Polri Hoegeng yang jujur dan berintegritas yang tak akan dijumpai di kepolisian Indonesia, mungkin sampai kiamat nanti. Spiritualitas Melawan Sekulerisme Memang sangatlah sulit untuk merubah sistem yang sangat lama begitu akut membentuk sifat dan mentalitas manusia yang berorientasi pada kebebasan baik aspek material maupun imaterial. Seperti negara yang lahir dengan sistem politik yang memisah relasi agama dan negara. Maka seiring itu negara menentukan kebijakan negara tidak pada landasan agama. Sehingga bisa dipastikan kehidupan rakyatnya begitu kering dari spiritualitas. Masyarakat menjadi penganut materi dan kebendaan lainnya. Nilai-nilai religius tercerabut dalam hati, pikiran dan tindakannya dalam pelbagai sendi kehidupan. Agama hanya sekedar simbol dan formalitas praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jauh dari isi, menyimpang dari substansi dan esensi Ketuhanan (Tauhid). Dalam kehidupan dunia yang dijejali oleh sekulerisasi dan liberalisasi. Termasuk penyelenggaraan tata kelola negara dengan sekedar jargon Pancasila dan NKRI ini. Rakyat Indonesia terbiasa menghirup udara kapitalisme. Norma-norma sosial dan prinsip-prinsip kemanusiaan menjadi fosil dari kebudayaan lama yang baik. Pranata sosial dan kearifan budaya luhur seperti menjadi usang dalam alam modernitas. Humanisme menjadi tabu pada menguatnya perilaku hedon. Orang-orang terutama pada pemegang kebijakan publik dan dalam lingkar kekuasaan berlomba-lomba mengejar harta dan dan tahta. Baik elit swasta maupun pemerintah tak peduli menghancurkan tradisi positif masa lampau. Seperti nilai-nilai gotong-royong, kepedulian terhadap sesama dan sikap pengorbanan diri (altruisme dan patriotisme). Semoga apa yang baru kita cermati dengan kemunculan pemikiran, sikap dan tindakan yang berani dari sosok Krisdayanti, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjend Junior Tumilaar menjadi 'trigger' kesadaran kemanusiaan dan kebangsaan Indonesia. Meskipun kecil dan sedikit, setidaknya mereka telah memulai sesuatu yang diharapkan dapat menjadi pembuka kesadaran makna dan kesadaraan krisis bagi semua komponen bangsa dan negara. Betapapun perjuangan menegakan kebenaran dan keadilan itu, bukanlah sesuatu yang murah dan bisa bisa didapat begitu saja. Upaya-upaya untuk menjadi manusia taat dan menghamba pada Tuhan Yang Maha Kuasa itu. Akan sebanding dengan melepaskan hasrat keduniawian. Membuang jauh-jauh hati dan pikiran yang mencintai berlebih harta dan jabatan. Kesadaran nilai dan prinsip itu , pastinya akan menjadi kegilaan dan keterasingan di tengah jaman jahiliyah yang modern ini. Pada akhirnya seseorang atau siapapun akan sulit mempertahankan idealismenya menghadapi rasionalitasnya. Terlebih berkomitmen, berintegritas dan istiqomah pada prinsip menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Apalagi jalan lurus yang akan ditempuhnya itu beresiko melepaskan semua fasilitas dan kenikmatan hidup dunia yang dimiliki ataupun yang akan diraihnya. Akan tetapi itu bukan hal yang mustahil dan bukan berarti tidak dapat diwujudkan. Karena diluar kehendak dan kemampuan manusia. Masih ada harapan bagi orang di dalam ataupun di luar sistem yang akan dapat merubah keadaan menjadi lebih baik. Kebaikan yang telah diamanatkan dan bersumber dari Ilahi. Sebuah anugerah dalam wujud hidayah. Semoga. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Tindakan Terukur Sang Jenderal, dan Suka Cita Umat
Oleh Ady Amar *) AWAL Agustus sudah terjadi perdamaian antara M. Kece (kasus penodaan agama) dan Irjen Napoleon Bonaparte (terpidana kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra). Rentang waktu cukup lama, sekitar 1,5 bulan dari saat kejadian, M. Kece (MK) melaporkan Napoleon Bonaparte (NB) atas tindakan penganiayaan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sepertinya ia butuh waktu cukup lama untuk berani melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya. Keberanian yang memang dari diri sendiri muncul, atau ada pihak eksternal yang back up untuk ia berani melaporkan. Analisa bisa ditarik ke sana, itu jika melihat waktu kejadian dan saat melaporkan kejadian butuh waktu begitu lama. Lalu bagaimana lebam-lebam yang diterima MK setelah kejadian itu, apa tidak tampak di wajah dan tubuhnya bekas penganiayaan. Apa tidak perlu karena itu ia perlu dirawat karena luka-lukanya. Apa dibiarkan saja ia kesakitan tanpa perlu diberi pertolongan medis. Analisa bisa juga ditarik pada kasasi yang diajukan NB, karena Pengadilan Tinggi memutus 4 tahun penjara, adakah pelaporan MK itu bersinggungan dengan kasasinya agar hakim yang memutus di tingkat kasasi, jika mungkin dengan penetapan hukum yang sama dengan putusan sebelumnya (PT) atau bahkan jika perlu lebih berat lagi. Apa yang menyebabkan informasi penganiayaan itu sampai harus keluar dari Bareskrim, tidak ada yang tahu. Analisa bisa dibuat, dan hakim yang akan memutuskan pun tentu punya standar hukum sendiri. Kasus belakangan berkenaan dengan penganiayaan, jika benar itu dilakukan NB, tentu tidak ada hubungan dengan kasus hukum yang dihadapinya. Lalu untuk apa kasus itu muncul, itu yang mesti dicari tahu. Keberanian MK itu jika muncul bukan dari dirinya, tapi dari bujukan pihak lain, tentu itu akan membahayakan dirinya. Tidak menutup kemungkinan tahanan lainnya akan memburu mencari kesempatan menghajarnya, jika kesempatan didapatnya. Membahayakan diri sendiri itu perbuatan konyol. Suara Umat yang Terjawab Napoleon Bonaparte (NB), terlepas dari apa yang dilakukan terhadap si penoda agama (Islam), M. Kece (MK), itu tindakan penganiayaan yang tidak pantas dilakukan, bahkan masuk kategori perbuatan di luar hukum. Namun anehnya, tindakannya itu mendapat apresiasi sebagian besar umat Islam khususnya. Menghajar si penoda agama, itu rasa yang ingin pula dilakukan oleh sebagian umat, jika kesempatan memungkinkan. Meski harus menghadapi risiko hukum. Agama yang dinista/dinodai itu wajib dibela dengan apa yang bisa dilakukan. Maka, tindakan di luar hukum, yang dilakukan NB, justru disikapi umat dengan suka cita. Apa yang dilakukan NB itu seperti harapan umat yang terwakili. Karenanya, disambut umat dengan suka cita. Apa yang menyebabkan NB sampai melakukan hal di luar hukum, padahal ia seorang penegak hukum, itu sulit dijelaskan. Agama yang diyakininya, seperti juga yang dibelanya, itu punya kedudukan khusus dan teratas. Itulah yang disebut keyakinan. Dalam Islam biasa disebut akidah. Menghinanya maka akan muncul tindakan yang sulit bisa dinalar. NB dalam surat terbukanya menjelaskan, boleh hina saya, tapi jangan agamaku dan Nabi Muhammad. Negara mesti tahu soal-soal yang demikian. Negara mestinya tidak memberi tempat, dan selayaknya "menghajar" pelaku penodaaan/penistaan agama dengan hukum sekeras-kerasnya, jika tidak ingin ada pihak lain muncul sebagai pengadil. Abainya negara memunculkan NB, yang muncul sebagai pengadil, dan menghajar pelaku penista agama dengan bogem mentah, dan bahkan jika benar kabar lainnya yang muncul, ia lumuri wajah dan tubuh MK dengan tinja. Itulah yang disebut NB dengan tindakan terukur, yang tidak sampai membuat MK lebih parah lagi dibuatnya. Meski sebenarnya kesempatan itu bisa saja dilakukannya. Negara memang tidak atau kurang hadir, jika Islam diperolok oleh mereka yang kebetulan berdekatan dengan kekuasaan. Banyak kasus penodaan/penistaan agama muncul, dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjut atas kasus pelaporan yang dilanjut memproses pelakunya. Kasus Denny Siregar, Permadi Arya (Abu Janda), Ade Armando dan lainnya, mereka seperti manusia istimewa yang tidak bisa disentuh hukum. Maka, jangan salahkan jika umat lalu mencari keadilan hukum dengan jalannya sendiri. Kesabaran umat akan terkikis jika agama yang diyakini itu dihinakan, dan negara abai merespons keresahan itu. Maka pengadilan jalanan lambat laun akan muncul, dan itu berbahaya. Antisipasi acap dinomorsekiankan, sehingga jika apa yang tidak diinginkan itu terjadi, maka semua berteriak menganggap pelakunya biadab dan sebagainya. Padahal perlakuan "biadab" itu oleh sebagian yang lain, bahkan bisa jadi oleh mayoritas, dianggap pahlawan yang membela agamanya. Semua tentang sudut pandang. NB memberi pelajaran, bahwa agamanya dan Nabinya (Muhammad Shallallahu Alaihi Wassallam) tidak patut dinodai, dan terjadilah kasus pelajaran di rutan Bareskrim pada si penista agama. Melihat apa yang terjadi, tidaklah adil jika hanya melihat pada kejadian semata, tanpa melihat mengapa sampai MK dihajar. Itu peristiwa bukan ujug-ujug atau tidak berdiri sendiri. Bahkan bukan cuma masalah NB, tapi masalah umat yang meminta keadilan yang tidak didapatnya. Maka, umat melihat kasus NB atas tuduhan pidananya tidak lagi dilihat sebagai masalah hukum. Justru bogem mentahnya, itu menjadikan ia dielukan bak pahlawan yang dikirim Tuhan. Memang berlebihan melihatnya, tapi setidaknya kegeraman umat selama ini direspons baik oleh Napoleon Bonaparte dengan tindakan terukurnya. (*) *) Kolumnis
Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta. "Pada pagi hari ini, saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan. Sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik maka saya datang memenuhi panggilan tersebut," kata Anies saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 September 2021. KPK memanggil Anies sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Ia mengharapkan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik dapat membantu tugas KPK dalam penanganan kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut. "Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ucap Anies, sebagaimana dikutip dari Antara. Selain Anies, KPK pada Selasa (21/(9 memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang juga diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Yoory dan kawan-kawan. Edi juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Selain Yoory, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul. Yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Juga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. (MD).
Apa Isi Kepala Prof Mahfud MD?
Oleh Sugengwaras Beliau sebagai Pejabat Tinggi Negara, MENKOPOLHUKAM, banyak makan garam di bangku kuliah yang dibayar bukan dengan daun jeruk, banyak jabatan strategis yang pernah dilalui, mendadak keluar statemen (meskipun usulan dari orang yang tidak jelas, mungkin bangsa setan / iblis), tentang pemikiran perlunya anonim KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) Papua, diganti TERORIS. Tanpa mengurangi rasa hormat, mungkin saja kepala Prof Mahfud MD terasa pusing, berputar putar, seolah dihantui rasa ketakutan dan dosa besar, karena diam seribu bahasa terhadap nasib HRS yang dipidanakan, sedangkan dia ikut terlibat merestui para fans HRS menjemput di Bandara Soetta, tapi profesor satu ini masih petengkrang petengkreng pura pura tidak punya salah. Bagaimana tidak? Tidak mungkin seorang Mahfud MD tidak paham, tidak tahu dan tidak mengerti tentang asal muawal sebutan KKB. Saya jadi ingat sewaktu tahun 1974, ditugaskan di Irian Barat atau Papua sebutan kini, sebagai PA UTERPRA ( Komandan Koramil ) sebutan sekarang, di jantung Papua, Kabupaten Jaya Wijaya, tepatnya di daerah kecamatan Piramid. Hal yang paling saya ingat adalah, teguran dari Komandan saya, Komandan Kodim 1702 / Wamena tentang pemahaman OPM ( Organisasi Papua Merdeka), GPK (Gerombolan Pengacau Keamanan) dan GPL (Gerombolan Pengacau Liar). Ini harus dipahami oleh seluruh bangsa Indonesia, terutama bagi tentara yang bertugas di Papua. Bahwa pada hakekatnya ada perbedaan makna yang signifikan yang tersirat dan tersurat pada OPM, GPK dan GPL Yang benar, OPM adalah hanya untuk pihak lawan, karena OPM bermakna secara politis, yang menguntungkan pihak lawan, di mana ada pengakuan / diakui sebagai organisasi yang sah, baik secara nasional maupun Internasional, yang bisa dan berhak mendapatkan bantuan perlindungan / suaka politik dari negara lain. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia saat itu melarang keras terhadap siapa saja rakyat Indonesia, terutama para wartawan, agar tidak menggunakan kata kata OPM. Agar mereka / lawan / gerombolan bersenjata / pemberontak tidak bisa memperoleh dukungan politik / suaka dari negara lain dan dianjurkan bahkan diharuskan menggunakan GPK / GPL, agar tidak ada berbau politik maupun tidak bisa dibantu atau didukung secara politik oleh negara lain serta agar merupakan masalah dalam negeri. Oleh karenanya, menjadi aneh bin ajaib, ketika prof Mahfud MD melemparkan pertanyaan atau pernyataan tentang penggantian KKB menjadi TERORIS. Wajar saja Komnas HAM, tidak menyetujuinya, karena tanpa saya urai makna teroris jauh berbeda dengan makna KKB. Kita paham bahwa sebutan TERORIS , maju atau mundur secara politis akan merugikan NKRI, di mana KKB ada kemiripan dengan GPK atau GPL Semoga, pak MENKOPOLHUKKAM, tidak menghindar dari kesalahan ini dan semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman rakyat Indonesia di manapun berada. *) Purnawirawan TNI AD.
Ciri-Ciri Geliat Komunis
By M Rizal Fadillah SUSANINGTYAS Nefo yang mengklaim pengamat intelijen bisa membuat ciri ciri teroris berbasis Islamophobia dengan analisis gampangan. Untuk mengendus ciri ciri geliat komunis dapat dengan analisis gampangan juga. Tak perlu pusing pada kritik, ya mbak. Mau disebut abal abal atau fikiran dengkul oke oke saja. Nah ciri ciri geliat komunis di negeri ini yang bisa dilempar, yaitu : Pertama, revolusi mental sebagai aktualisasi dari slogan Ketua CC PKI DN Aidit yang memulai dengan menghapus nama dirinya "Ahmad". Berakar dari filsafat Karl Marx dan dipopulerkan oleh pendiri Partai Komunis Tiongkok Chen Duxiu dan Li Dazhao untuk mencuci otak kelompok buruh dan petani agar berani melawan kekaisaran. Revolusi Mental Jokowi ternyata gagal pula. Kedua, meminimalisasi bahkan mengeliminasi peran agama dan tokoh-tokoh agama. Agama ditempatkan sebagai penghambat kemajuan dan pembangunan. Agama bersimbol politik adalah musuh yang harus dihabisi. Persekusi dan krimininalisasi ulama dan tokoh agama menjadi model dari kebijakan politik. Pembubaran HTI dan FPI, penzaliman HRS, Munarman, serta pembunuhan sadis 6 laskar menjadi indikasi. Ketiga, penistaan agama merajalela dan terproteksi. Buzzer bayaran bukan saja membela tuan jilatannya tetapi juga menyerang keyakinan agama. Sebutan Kadrun, teroris, radikalis adalah peluru tembakan. Belum lagi penghina seperti Zhang dan Kace. Bagus juga Bonaparte membuat Kace tidak kece. Keempat, perlindungan dan persahabatan dengan RRC. Komunis butuh support global dan saat ini pengendali kekuatan global itu adalah Republik Rakyat China. Investasi dan "debt trap" RRC berimplikasi politik. Kerjasama Partai Politik dengan Partai Komunis China tidak boleh dianggap sederhana. Demikian juga PKC yang telah sukses menginjak Istana. Kelima, kepercayaan diri tokoh-tokoh minoritas untuk tampil di panggung politik akibat dukungan taipan. Setelah ekonomi dihabisi kini ruang politik dijajagi dan dikangkangi. Menjadi bagian dari kekuatan oligarki yang dominan mengendalikan negeri. Atmosfir untuk geliat komunis tengah diciptakan. Keenam, kehadiran TKA China di Indonesia. Mereka dipastikan berideologi komunis karena ketentuan hukum kewarganegaraan negeri China. Mendapat dukungan dan perlindungan dari warga China diaspora. Ada kekhawatiran para pekerja itu juga adalah tentara merah yang disusupkan. Ketujuh, adu domba antar agama dan golongan dengan menyembur fitnah. Konflik dibangun. Mendorong perkembangan faham sesat seperti Ahmadiyah, Syi'ah, Baha'i juga mistik-mistik dan Nabi Nabi palsu. Kedelapan, semangat untuk menghapus Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 karena dianggap menghalangi pengembangan Komunisme. Mendengungkan perlindungan keberadaan faham kiri termasuk sosialis komunis sebagai bagian dari HAM. Kesembilan, gerakan pelurusan sejarah dengan membangun citra bahwa pelaku kudeta itu bukan PKI tetapi Soeharto, PKI sebagai korban, skenario Amerika, serta mengangkat kasus-kasus pembunuhan kader PKI oleh TNI dan umat Islam. Ditambah dengan membangun isu rekonsiliasi dan rehabilitasi. Kesepuluh, banyak yang teriak komunis sudah tidak ada. Komunis sudah kompromi dengan Kapitalis, tunjukkan mana PKI atau Komunis di Indonesia, serta ungkapan serupa agar abai dengan faham Komunisme. Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa mereka yang teriak Komunis tidak ada itu sebenarnya adalah Komunis. Kewaspadaan terhadap gerakan Neo PKI, Neo Marxis, dan Neo Komunis harus terus ditingkatkan. Oligarkhi dan korporatoktatisme serta jurang kaya dan miskin yang semakin lebar membuka celah untuk tumbuh dan bangkit Komunisme. Penyusupan pada birokrasi, partai politik, dan instansi pemerintah lainnya adalah model gerakan tanpa bentuk dari PKI dan Komunis. Pilihan hanya waspada, tangkal, dan basmi atau kita yang babak belur dihabisi. Komunis adalah ideologi nir-moral dimana para pendukungnya adalah babi-babi yang buta. Komunis lebih dari sekedar ideologi, kini ia telah bermutasi menjadi pemain watak yang mahir bersembunyi. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Napoleon Bonaparte
By Asyari Usman SAYA mengenal Napoleon Bonaparte sejak 1973. Semasa duduk di kelas 3 SMP. Waktu itu, saya membaca sejarah dunia. Dulu ada pelajaran sejarah dunia dan sejarah Indonesia. Napoleon adalah seorang tokoh militer dan politik di Prancis. Dia menjadi cemerlang di masa Revolusi Prancis. Napoleon beberapa kali sukses memimpin perang semasa revolusi itu. Dia kemudian menjadi pemimpin Republik Prancis pada awal abad ke-19. Ketika itu, jabatan tertinggi di Prancis masih disebut “kaisar”. Dengan gelar “Napoleon I”, Kaisar Prancis itu memang terkenal lihai dalam strategi militer dan politik. Di mata sebagian rakyat Prancis, Napoleon Bonaparte dianggap sebagai pahlawan. Dialah yang mampu meluaskan kekuasaan ke sejumlah wilayah Eropa bagian barat. Setamat SMP, jarang sekali saya membaca atau bertemu nama Napoleon Bonaparte. Baru “berjumpa” lagi dengan Napoleon sewaktu ada kesempatan berkunjung ke Paris. Tiga atau empat kali. Soalnya lumayan dekat dari London –tempat saya bermukim lebih kurang 30 tahun. Alhamdulillah, dalam beberapa hari ini saya diingatkan kembali pada Napoleon Bonaparte oleh Napoleon Bonaparte versi Indonesia. Tak kalah hebat. Versi Indonesia itu adalah seorang inspektur jenderal. Bintang dua di kepolisian. Irjen Napoleon mendadak dinobatkan menjadi pahlawan. Banyak yang menyampaikan terima kasih secara terbuka di media sosial (medsos) atas keberanian dia melakukan “tindakan terukur” terhadap tersangka penista agama Islam, Muhammad Kece. Meme yang bertuliskan “Terima kasih Jenderal telah mewakili kami” beredar luas di medsos. Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan oleh Kece terhadap Islam, Al-Quran, dan Nabi memang keterlaluan. Dia sudah lama murtad. Seenaknya menyebut Nabi dikelilingi jin, dsb. Lebih 400 rekaman video Kece yang melecehkan Islam. Kebetulan saja, Irjen Napoleon Bonaparte “jumpa” dengan Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kece ditangkap belum lama ini, sedangkan Irjen Napoleon sedang menjalani hukuman dalam kasus pencabutan “red notice” Interpol atas nama Djoko Candra –seorang koruptor yang menjadi burunan bertahun-tahun di luar negeri. Napoleon dihukum karena lalai mengawasi anak-buahnya yang menyebababkan “red notice” itu dicabut. Irjen Napoleon mengatakan dia melakukan “tindakan terukur” terhadap Kece karena dia tidak bisa menerima penghinaan terhadap Al-Quran dan Nabi. Kalau diamati foto Kece setelah “tindakan terukur” itu, memang dapat dilihat sejumlah bekas di wajahnya dengan berbagai “ukuran”. Misalnya, ada lebam yang kelihatannya berbentuk bundar berukuran 6-7cm dengan ketebalan yang lumrah. Mungkin sekali ini yang dimaksud “terukur” itu. Artinya, ada lebam-lebam yang “konvensional”. Kalau kita analisis laporan-laporan tentang suasana “sambutan” untuk Kece di rutan Polri, sebetulnya tindakan yang dialami oleh penista Islam itu dapat dikategorikan sebagai “amuk massa”. Dalam arti, bukan Pak Napoleon saja yang naik pitam waktu itu. Banyak napi lain yang juga mengekspresikan kemarahan mereka terhadap kelakuan Kece. Dahsyatnya, Irjen Napoleon Bonaparte tampil untuk mengambil alih semua tanggung jawab atas “amuk massa” itu. Beliau menulis surat terbuka yang ditujukan ke seluruh rakyat. Intinya, Napoleon tak bisa menahan emosinya ketika Nabi dan kita suci dihina. Begitulah hidup ini. Semula orang melihat Irjen Napoleon dengan stigma negatif. Karena memang hal buruklah yang membawa dia ke penjara. Tetapi, kini Napoleon menjadi buah bibir selepas beliau membut bibir berbuah. Dia disanjung dan didukung. Dipuja dan dibela. Wallahi a’lam.[] (Penulis wartawan senior FNN)
Ibu Mertua SBY Meninggal Dunia
Jakarta, FNN - DPP Partai Demokrat menyampaikan pihaknya berduka atas wafatnya Sunarti Sri Hadiyah Sarwo Edhie Wibowo, ibu mertua Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta, Senin, 20 September 2021. Jasad Sunarti Sri Hadiyah, istri mendiang tokoh militer Sarwo Edhie Wibowo, disemayamkan di Rumah Duka, Kompleks Condet Baru, Jalan Batu Ampar II No. B6, Jakarta, Senin. Jasad mendiang Sunarti Sri Hadiyah, yang juga dikenal dengan sebutan Ibu Ageng, akan dibawa ke Purworejo, Jawa Tengah, untuk dimakamkan di pemakaman keluarga, Selasa (21/9). “Mohon doanya, agar Almarhumah ditempatkan di sisi terbaik Allah SWT dan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan keluarga besar Bapak Sarwo Edhie Wibowo diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi ini,” kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara. Sunarti Sri Hadiyah adalah ibu mendiang Ani Yudhoyono. Sunarti wafat pada usia 91 tahun, sementara Ani Yudhoyono, istri SBY, wafat pada usia 66 tahun. Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY, lewat akun resminya di media sosial, mengenang sosok Ibu Ageng sebagai panutan. “Ibu Ageng adalah sosok ibu dan eyang panutan yang selama ini selalu bijaksana, penuh semangat, dan cinta, serta selalu menjadi pengayom keluarga,” kata AHY. “Sosoknya begitu berkesan dan mendalam di hati kami semua,” tambah AHY. Dalam siaran yang sama, AHY menyebut mendiang ibunya menyebut Ibu Ageng sebagai “pamonge jagad” di keluarga. “Ya Allah terimalah segala amal ibadah dan kebaikan Bu Ageng di dunia. Ampunilah segala dosa, khilaf, dan salahnya. Tempatkanlah beliau di sisi-Mu yang mulia. Damai dan bahagia selamanya di syurga,” kata AHY mendoakan Ibu Ageng. Dalam unggahannya di media sosial, AHY turut membagikan beberapa foto dirinya dan mendiang neneknya, Ibu Ageng. (MD).
Wali Kota Tanjungbalai Divonis Dua Tahun Penjara
Jakarta, FNN - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, non-aktif Muhammad Syahrial divonis 2 tahun penjara. Ia juga dikenakan vonis tambahan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, 20 September 2021. Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui fasilitas video conference dari gedung KPK Jakarta. Vonis yang diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). "Mengenai permohonan justice collaborator menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," ujar hakim, sebagaimana dikutip dari Antara. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial. "Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ucap hakim. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dalam perkara ini, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan. Kunjungan itu dimaksudkan meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026. Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Syahrial meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan. Hal itu dimaksudkan supaya ia dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai. Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat. Ia menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara. Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus untuk disampaikan ke Syahrial. Atas permintaan tersebut, Stepanus bersedia membantu dengan permintaan uang sejumlah Rp 1,5 miliar untuk pengamanan perkara. Stepanus juga sudah melaporkan permintaan yang tersebut kepada Azis Syamsuddin. Setelah itu, Stepanus menyampaikan kepada Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman". Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus juga menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual-beli jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankannya. Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Pemberian pertama pada 17 November 2020 sampai 12 April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp 1,275 miliar. Kedua, pemberian uang secara transfer kepada Stepanus dan Maskur Husain secara bertahap pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA atas nama Maskur Husain sejumlah Rp 200 juta Ketiga, pemberian uang secara tunai sejumlah Rp 220 juta kepada Stepanus Robin dan Masku Husain pada 25 Desember 2020 sejumlah Rp 210 juta di rumah makan warung kopi mie Balap di Kota Pematang Siantar, dan selanjutnya uang tersebut diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain dan pada Maret 2021, Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan. (MD).
Mantan Penyidik KPK Minta Teman Wanita Carikan Safe House
Jakarta, FNN - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut meminta seorang teman wanitanya bernama Rizky Cinde Awaliyah untuk mencarikan lokasi safe house. "Saya lupa kapan. Tapi, Robin membuat tulisan safe house di Apartemen Golden Mansion. Waktu itu disampaikan dicari tempat untuk perkumpulan antara terdakwa Robin, Maskur, dan Agus Susanto," kata Rizky Cinde Awaliyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 September 2021. Dalam dakwaan disebutkan Stepanus Robin Pattuju mencari lokasi safe house guna menjadi tempat bertemu Robin dan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah terima uang. "Kalau Agus Susanto itu setahu saya orang yang antar-antar Robin," ungkap Rizky, sebagaimana dikutip dari Antara. "Dalam BAP Nomor 20 saudara mengatakan 'Maksud Robin membuat tulisan safe house adalah Robin meminta saya survei apartemen di Jakarta Barat untuk tempat berkumpul Agus Susanto, Stepanus Robin, dan Maskur Husain terkait penyerahan uang dari orang yang memberikan uang kepada Stepanus Robin dan dari Stepanus Robin kepada Maskur Husain', benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi. "Benar, Robin mengatakan harus dekat dekat money changer," jawab Rizky. "Apakah safe house jadi disewa?" tanya jaksa. "Tidak tahu. Saya hanya cari-cari dan dicatat hasilnya lalu saya kasih kepada Robin. Tetapi, apakah dipakai atau tidak saya tidak tahu," ujar Rizky. Rizky mengaku ia hanya tahu bahwa Robin mengurus perkara tapi tidak tahu detailnya. "Ada perkara yang diurus tapi tidak tahu perkara siapa. Robin tidak cerita tapi ada telefon yang ketika diangkat baru diceritakan, dia hanya mengatakan lagi urus kasus tapi terkait pekerjaannya, soal penyerahan uang tidak tahu," ucap Rizki. Rizky Cinde mengaku sejak Juni 2020 ia tinggal di sejumlah apartemen yang dibayari Robin. "Saya tinggal di Apartemen Mangga Besar, Apartemen Semanggi, Golden Mansion, semua yang bayari sewa terdakwa," kata Rizky. Rizky mengaku tidak terlalu intens berkomunikasi dengan Robin. "Tidak begitu intens komunikasi tapi bertemu dan saat berkomunikasi hanya menyampaikan ada pekerjaan di kantor dan kerja sama dengan Maskur," tambah Rizky. Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar. M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. (MD).