ALL CATEGORY
Atlet Sepatu Roda Belia Jogjakarta Optimismis Sumbang Emas PON Papua
Jogjakarta, FNN - Atlet sepatu roda DIJ yang berasal dari Kota Jogjakarta Aurellia Nariswari Putri Sigit optimistis mampu menyumbang setidaknya satu medali emas dalam PON Papua. “Target untuk meraih medali pasti ada dan saya optimistis bisa,” kata Aurellia saat berpamitan dengan Wakil Wali Kota Jogjakarta Heroe Poerwadi di Jogjakarta, Senin. Meskipun baru berusia 14 tahun, ia akan turun di lima nomor pertandingan, di antaranya 15 kilometer, 10 kilometer point to point, marathon, relay, dan juga team time trial. Sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh atlet yang saat ini masih tercatat sebagai siswi kelas 9 SMP Negeri 9 Yogyakarta itu, di antaranya meningkatkan intensitas latihan termasuk latihan fisik. “Latihan dilakukan di dua lokasi yaitu di Stadion Mandala Krida dan Stadion Sultan Agung Bantul,” katanya yang sudah melakukan persiapan untuk tampil di PON sejak dua tahun lalu. Latihan secara intensif mulai ditingkatkan sejak enam bulan lalu termasuk untuk mempersiapkan diri terhadap kondisi cuaca di Papua yang diperkirakan lebih panas. “Latihan dilakukan pada siang hari supaya lebih mudah beradaptasi dengan cuaca di lokasi pertandingan,” katanya yang menjadi kontingen PON termuda di DIJ. Atlet sepatu roda DIJ direncakan berangkat ke Papua pada pekan depan dan akan melakoni pertandingan sebelum pembukaan PON. Sebelumnya, KONI DIJ menargetkan meraih satu medali emas dari cabang sepatu roda. Sejumlah tim yang diperkirakan akan menjadi pesaing berat adalah dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan dari tuan rumah Papua. Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogjakarta Heroe Poerwadi meminta agar seluruh atlet dapat menjaga fokus pertandingan sehingga mampu mengeluarkan kemampuan terbaik untuk mempersembahkan prestasi di ajang pesta olahraga terbesar di Indonesia tersebut. “Beradaptasi dengan lokasi pertandingan secara cepat juga perlu dilakukan. Yang penting fokus pada pertandingan saja dan selalu menjaga semangat serta kesehatan,” katanya. (mth)
Sunyi Sepi Kehadiran Illahi
Oleh: Yusuf Blegur KETIKA kebenaran dan kesalahan bertukar posisi. Maka kebaikan dan kejahatan semakin sulit dikenali. Orang tidak akan mampu memahami maknanya relasi. Jangankan terhadap sesama, bahkan dirinya sendiri tak dapat dikendali. Sekelilingnya hanya sekedar ilusi. Pribadi terlanjur agresif mengawinkan obsesi dan konspirasi. Betapa diri menjelma menjadi keangkuhan eksistensi dan reputasi. Negara dengan bangunan dan arsitektur religi, bahkan tak mampu menghimpun welas asih populasi. Semua ikut berburu posisi, tanpa peduli pada harga diri. Dzikir tak lagi digerakkan jari-jari. Tarian jemari itu terus memproduksi provokasi dan intimidasi. Tanpa basa-basi membunuh demokrasi. Tuhan tak lagi dilihat sebagai sebuah presisi. Pemimpin tak ada lagi yang bisa diteladani. Para ulama lurus dikebiri, sebagian lainnya memilih menjajakan diri. Agama dibuat sedemikian rupa menjadi Tirani. Keleluasaan hanya milik kapitalisasi dan liberalisasi. Dunia memang harus menjadi panggung dramatisasi. Penuh siasat dan atraksi. Hanya ada pentas yang pantas buat gerombolan penikmat masturbasi. Bergairah bersenggama dengan materi. Tak peduli pada kata hati dan nurani. Mengambil jalan oposisi berarti bunuh diri. Menemani keadilan yang mati. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Narapidana Korban Kebakaran Penjara Tangerang Bertambah Jadi 46 Orang
Tangerang, FNN - Jumlah korban warga binaan atau narapidana kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau penjara Kelas I Tangerang, Banten, bertambah dua orang. Dengan demikian, total menjadi 46 orang meninggal dunia. "Kemarin sudah empat orang yang meninggal, satu lagi semalam neninggal berinisial T (50). Luka bakar 41 persen dan trauma berat di saluran pernapasan, meninggalnya pukul 21.05 WIB," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, di Tangerang, Senin, 13 September 2021. Ia menyebutkan, kedua korban meninggal tersebut berinisial T (50) dengan luka bakar 41 persen dan H (42) yang mengalami luka bakar 63 persen yang meninggal pada hari Sabtu (11/9) pukul 21.30 WIB. "Jadi, pada hari Sabtu ada satu pasien berinisial H meninggal, dan di hari Minggu yaitu T meninggal dunia setelah dirawat," tuturnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Pasien meninggal dunia tersebut, kata dia, saat ini masih ada di tempat pemulasaraan jenazah milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang untuk pengambilan jenazah," katanya. Hingga kini pasien yang masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang tercatat lima orang, yakni berinisial N (34), Y (33), M (44), I (27), dan S (35). "Hingga sekarang yang masih dirawat lima pasien, seoraang kondisinya relatif stabil, kemudian dua masih berat tetapi masih tekanan darahnya terkontrol dengan obat," katanya. Disebutkan bahwa dari kelima pasien yang dirawat, dua di antaranya berinisial Y dan S kondisinya membaik, bahkan mereka sudah bisa bicara serta makan secara mandiri. "Rencananya tuan JS yang mengalami patah tulang akan dilakukan operasi ORIF (open reduction internal fixation) reposisi tulang," ujarnya. Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang telah melakukan perawatan terhadap 10 orang yang mengalami luka berat dan ringan, korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Mereka yang dirawat mengalami luka bakar dengan kondisi sampai 20 persen hingga 90 persen. Selain itu, pada insiden kebakaran di Lapas Tangerang itu juga menyebabkan 44 orang meninggal dan kini bertambah 2 orang sehingga total korban meninggal menjadi 46 orang. (MD).
Azis Syamsudin Disebut Beri RP 3,613 Miliar ke Penyidik KPK Urus Kasus
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin lain Aliza Gunado disebut memberikan suap sekitar Rp 3,618 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattaju. Suap yang terdiri dari Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp 513 juta) diberikan sebagai suap dalam mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah. "Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan ALiza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Dalam surat dakwaan disebutkan, pada awalnya sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsudin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta. Azis menyetujui syarat pemberian uang senilai Rp 4 miliar tersebut. Robin lalu menerima uang muka Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020. Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. "Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK," kata jaksa, sebagaimana dikutip dari Antara. Robin lalu membagi-bagi uang tersebut yaitu sejumlah 36.000 dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta. Uang tersebut sebagian atau Rp 300 juta diberikan kepada Maskur di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, Jakarta Pusat. "Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," ujar jaksa. Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp 1.863.887.000. Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain. Antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero Rp 1 miliar. Kemudian pada September 2020 di Rumah Makan Borero Rp 800 juta. Total uang yang diterima Robin dan Masku adalah sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. "Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36.000 dolar AS," ucap jaksa. Dalam perkara tersebut, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp 513 juta). Sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK. Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial Rp 1,695 miliar, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Kemudian didakwa menerima dari Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000. M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (MD).
Thoghou Fil Bilaad
By M Rizal Fadillah *) BAGI Susaningtyas Nefo yang mengklaim sebagai pengamat intelijen, mantan aktivis Partai Hanura dan PDIP, mungkin dengan judul di atas langsung mengidentifikasi pembuat artikel adalah teroris karena memenuhi ciri-ciri kriteria Nefo. Maklum itu bahasa Arab, terlebih ada dalam Al Qur'an. Mungkin anggapannya Al Qur'an itu kitab suci para teroris. Sama dengan Abu Janda yang menyebut agama teroris adalah Islam dan Denny Siregar yang menilai anak anak santri cilik di Tasikmalaya sebagai calon teroris. Komunitas Islamophobia gemar menyinggung dan menyerang umat Islam beserta keyakinannya. Thoghou fil bilaad artinya berbuat zalim atau sewenang-wenang di dalam negara. Mengabaikan aturan serta menganggap dirinya berkuasa dan dapat berbuat apa saja baik memaksa pentaatan maupun menghukum penentang. Dikelilingi oleh para pengabdi yang selalu siap untuk menjilat dan mengagung-agungkan. Predikat itu diberikan oleh Allah kepada Fir'aun "wa fir'auna dzil autaad, alladziina thoghou fil bilaad" (dan Fir'aun yang membangun infrastruktur, yang berbuat sewenang-wenang di dalam negara)--QS Al Fajr 10-11. Fir'aun dikelilingi Komandan Keamanan Hamman, Menteri Keuangan Qorun, dan Menteri Agama dan Spiritualitas Bal'am. Dukun dan tukang sihir ikut mengawal kebijakan. Dengan kombinasi antara otokrasi dan oligarkhi Fir'aun mempertuhankan dirinya. Menindas bangsanya. Thoghou fil bilaad dilanjutkan oleh para penerusnya dimana dan kapanpun yaitu pemegang kekuasaan yang korup. Tidak sama persis memang, akan tetapi karakter seperti ini selalu muncul sebagai efek dari kenikmatan berkuasa. Ada pengaruh ada pula modal kekayaan. Mampu pula menggerakkan alat pemaksa baik aparat maupun penegak hukum. Dalil spiritual menjadi bagian dari stempel kebijakan. Kita berharap bahwa Presiden Jokowi tidak berkarakter thoghou fil bilaad. Karena ia dipilih dari proses demokrasi melalui Pemilihan Umum. Meskipun sinyalemen curang melekat juga. Ia mesti menjaga amanah dan berlaku adil. Tidak boleh memperalat aparat ataupun hukum untuk kepentingan politik kekuasaan. Fenomena pembiaran lambatnya proses peradilan pembunuhan 6 anggota Laskar, pembungkaman HRS dengan menunggangi hukum, penahanan Munarman, pembubaran HTI dan FPI semaunya, memperalat pandemi, hingga pengancaman Hersubeno Arief dan Rocky Gerung dapat menjadi bagian dari thoghou fil bilaad. Sejuta alasan untuk seribu tangan dengan satu prinsip bahwa oposisi harus dihancurkan. Kekuasaan tidak bisa diganggu gugat dan mesti dilanggengkan. Periode demi periode. Thoghou fil bilaad merupakan perilaku yang dibenci Ilahi. Melalui tangan Musa, Fir'aun yang zalim dan bala tentaranya itu ditenggelamkan. Cemeti adzab dipukulkan. Kekuasaan pun hilang tak berbekas. Thoghou fil bilaad tak butuh wajah garang karena esensinya adalah memanipulasi kasus hingga hilang, memainkan tokoh politik sebagai wayang, serta menindas semua orang dan merampas semua barang. "fa aktsaruu fiihaal fasaad" --mereka melakukan banyak kerusakan--(QS Al Fajr 12). *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Mengadili Produk Jurnalistik Karya Hersubeno Arief
Oleh M. Fayyadh, SH. PEMBERITAAN pers yang dilakukan oleh jurnalis Hersubeno Arief dari FNN.co.id dalam unggahan video di kanal Youtube miliknya pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 merupakan bentuk verifikasi jurnalistik, karena Hersubeno dalam menyampaikan beritanya mengutip dari beberapa media online yang memuat pernyataan-pernyataan dari para narasumber yang merupakan politikus partai PDIP yang juga sebagai Pengurus Pusat DPP PDIP, sehingga keterangan-keterangan yang disampaikan para narasumber tersebut dianggap valid. Oleh karena itu menurut saya pemberitaan pers yang disampaikan oleh Hersubeno tidak ditemukan adanya trial by the press atau pemberitaan yang terlalu menyudutkan pihak-pihak atau orang tertentu. Pemberitaan yang disampaikan oleh Hersubeno merupakan karya jurnalistik, sehingga jika pemberitaannya diduga memuat berita yang keliru atau dipersoalkan, maka harus diselesaikan dengan menggunakan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ini adalah produk hukum adalah lex specialist (hukum yang berlaku khusus) terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Undang-undang Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan kegiatan junalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal yaitu lex specialis derogate legi generali yaitu ketentuan yang khusus mengesampingkan Ketentuan kang umum. Mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang diduga menyampaikan berita yang keliru atau merugikan orang/pihak lain, dijelaskan bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi. Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Adapun mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang diduga menyampaikan berita yang keliru atau merugikan orang/pihak lain adalah melalui Hak Jawab (Pasal 5 ayat [2] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers) dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers). Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers pertama-tama dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi wajib melayaninya. Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar. Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) sebagai kode etik wartawan yang baru. Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers). Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers (Pasal 15 ayat 2 huruf C UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers). Aparat Penegak Hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers harus berpedoman atau merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung/ SEMA No.13 Tahun 2008 untuk memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan-ketenuan yang berhubungan dengan UU Pers. *) Advokat dan Konsultan Hukum
Iti Jayabaya: Ini Banten, Bung! Pendukung Moeldoko Jangan Main-main Dengan Demokrat!
Tangerang, FNN - Beredar undangan Pelaksanaan HUT Partai Demokrat dengan kop surat Pendiri Partai, yang salah satu rangkaian acaranya tertera nama Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang akan memberikan sambutan, dan menerima Penitipan Partai dengan mencatut nama salah seorang pendiri Partai Demokrat. Kegiatan illegal ini direncanakan berlangsung di sebuah hotel kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat malam, 10 September 2021, pukul 19.00 WIB. Menyikapi hal tersebut, beberapa saat sebelum acara dimulai, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, Iti Jayabaya, yang didampingi ratusan kader, yang mendatangi lokasi tempat diselenggarakannya peringatan HUT Partai Demokrat “abal-abal” itu. “Ini Banten, Bung! Jangan coba-coba ganggu kedaulatan dan kehormatan Partai kami dengan acara illegal yang provokatif seperti ini. Pemerintah telah nyata-nyata menolak mengesahkan KLB illegal Deli Serdang, lantas mengapa masih ada pihak yang terang-terangan melawan Pemerintah?” tegas Iti, yang juga Bupati Lebak, Banten ini. Setelah difasilitasi oleh pihak kepolisian dan manajemen hotel, akhirnya spanduk dan backdrop acara berhasil diturunkan sebelum acara dimulai. “Pada hari ini (Jum’at, 10/9 2021), seharian kita berkumpul, mencoba menegosiasikan apa yang kita inginkan terhadap marwah partai kita, yang kita cintai dan Alhamdulillah tadi mereka sudah melakukan kesepakatan untuk membubarkan dan mencopot atribut Demokrat yang berada di lokasi acara,” ungkap Iti, melalui pengeras suara di hadapan kader dan simpatisan Partai Demokrat, di pelataran parkir hotel tersebut. Selain dibantu para kader, pencopotan atribut Partai Demokrat di lokasi acara juga dibantu oleh Polres Tangerang Selatan. Apresiasi juga disampaikan kepada pihak kepolisian yang turun tangan dengan sigap mentertibkan atribut tersebut karena pihak penyelenggara tidak bisa menunjukkan surat pemberitahuan. Iti mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para kader atas kesigapan dan loyalitas dalam menjaga kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat. ‘ “Saya mengucapkan terima kasih atas soliditas, komitmen yang ditunjukkan oleh saudara-saudara semua, keluarga besar Partai Demokrat. Saya yakin kita punya niat yang sama untuk membangun demokrasi yang lebih baik, terutama dalam membangun kejayaan Partai Demokrat di Provinsi Banten,” tutupnya. Selain jajaran Partai Demokrat Banten, tampak pengurus teras DPP Partai Demokrat yang hadir di lokasi acara, diantaranya Wasekjen DPP Partai Demokrat Irwan (DPR RI), Kepala BPJK Zulfikar Hamongan (DPR RI), dua Deputi Bakomstra, Ricky Kurniawan dan Cipta Panca Laksana, serta jajaran pengurus Demokrat lainnya yang tinggal di seputaran lokasi. Hingga pukul 22.00 WIB malam, (10/9), Iti dan para kader masih berada di sekitar lokasi untuk memantau perkembangan. (mth)
Pemkab Bangkalan Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Mempercepat Perizinan
Bangkalan, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur berupaya mendorong pemulihan ekonomi akibat COVID-19 dengan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan perizinan usaha bagi kelompok usaha mikro. Menurut Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bangkalan Jemmi Tria Sukmana di Bangkalan, Minggu, selain untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi, upaya itu juga sebagai langkah mendukung pelaksanaan Undang-Undang Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020. "Undang-undang ini merubah secara radikal perizinan berusaha. Perizinan berusaha diberikan secara mudah dan online melalui Online Submission Sistem (OSS) Berbasis Resiko," kata Sukmana. Tujuannya menumbuhkan investasi sebesar-sebesarnya di seluruh Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berusaha sehingga mempercepat pertumbuhan perekonomian Indonesia. Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan tersebut, guna mendorong para pelaku usaha mikro di Kabupaten Bangkalan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). "Ada 50 pelaku usaha mikro yang kami undang untuk mengikuti sosialisasi tentang kemudahan izin usaha tersebut, dan mereka mendapatkan arahan tentang kebijakan penanaman modal untuk kemudahan, serta kemudahan mendapatkan izin berusaha," katanya. Dalam ketentuan terbaru itu, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan dan izin lingkungan. "Pelaku usaha dari sektor mikro sampai besar bisa mendaftar lewat telepon seluler untuk mendapatkan NIB, karena secara online dan syaratnya hanya NIK, nomor telepon seluler pelaku usaha, serta surat elektronik," katanya. Kegiatan ini juga mensosialisasikan kebijakan penanaman modal untuk mendorong kemitraan usaha skala besar dengan UMKM. Selain itu investasi besar yang masuk ke Bangkalan berkewajibanmenggandeng usaha mikro kecil yang ada di Bangkalan dalam format kemitraan. Jemmi Tria Sukmana menuturkan, kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Bangkalan akhir-akhir ini memburuk, akibat COVID-19 dan banyak pelaku usaha yang gulung tikar, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi di wilayah itu. "Kemudahan mendapatkan izin berusaha ini, juga sebagai salah satu upaya dari berbagai program yang dicanangkan," katanya. Selain kemudahan di bidang perizinan usaha, upaya lain yang dicanangkan pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 berupa bantuan modal. "Ada 4.000 lebih pelaku usaha mikro di kabupaten ini yang menerima bantuan modal usaha, dan pencairannya langsung ke rekening masing-masing pelaku usaha," katanya. (mth)
BPSPL Denpasar Telusuri Video Warga Bima Boncengkan Paus Kepala Melon
Mataram, FNN - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat menelusuri video viral di media sosial berisi warga Bima memboncengkan seekor paus kepala melon (Peponocephala electra) menggunakan sepeda motor. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi, yang dihubungi di Mataram, Minggu, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, selaku lembaga yang berwenang. "Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," katanya. Barmawi juga menegaskan bahwa video viral ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon. "Saya sudah telepon warga yang membawa ikan itu. Dari pengakuannya, dia tidak tahu bahwa ikan itu jenis yang dilindungi, sehingga dibawa pulang untuk dimakan," ujarnya. Saat berkomunikasi lewat telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan yang sudah dilakukannya salah karena membawa pulang jenis ikan yang termasuk biota laut dilindungi undang-undang. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. "Saya memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa semua jenis paus dan lumba-lumba dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, pelaku diingatkan dan dimohon tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Barmawi. Video dua orang warga memboncengkan seekor paus kepala melon viral di akun instagram "mbojoinside" dan sudah ditonton sebanyak 16.528 kali serta mendapat komentar dari 371 orang. Pengunggah video tersebut menyebut bahwa mamalia laut itu terdampar di perairan laut antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pemilik akun instagram juga menulis permohonan kepada pemerintah daerah dan aparatur Pemerintah Kota Bima, untuk menindaklanjuti kasus terdamparnya mamalia laut tersebut. (mth)
Dekranasda Bali Ingatkan Perajin Tak Pamerkan Kain Songket Tiruan
Denpasar, FNN - Ketua Dewan Kerajinan Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putri Koster mengingatkan para perajin yang menjadi peserta Pameran IKM Bali Bangkit III untuk tidak memamerkan produk kerajinan tiruan kain songket ataupun endek dan berbagai jenis kerajinan berbahan alpaka. "Aturannya tetap, sebagaimana telah dijalankan pada pameran-pameran sebelumnya. Hal ini sebagai upaya memuliakan warisan leluhur," kata Putri Koster dalam rapat teknis calon peserta pameran IKM Bali Bangkit III di Denpasar, Minggu. Pameran Bali Bangkit III rencananya akan dibuka pada 15 September mendatang di Taman Budaya Provinsi Bali, dengan diisi pameran secara luring dan daring melalui balimall.id. "Tugas kita mempertahankan warisan leluhur yang sudah dibuat susah payah. Salah satunya dengan mempertahankan kualitas. Jangan malah kita sendiri yang merusaknya hanya karena terguir untung sesaat," ujarnya. Menurut istri Gubernur Bali itu, Pameran IKM Bali Bangkit yang lalu telah terbukti membantu perekonomian Bali yang terpuruk akibat pandemi COVID-19. Ia pun sangat mengapresiasi dan bangga dengan capaian para perajin pada pameran sebelumnya. Akan tetapi, pencapaian itu tidak harus membuat perajin berpuas diri karena harus tetap menjaga kualitas kerajinan daerah Bali. "Kerajinan yang dipamerkan dan dijual merupakan cerminan sebagai masyarakat Bali," ucapnya. Putri Koster juga berpesan kepada para perajin untuk selalu berbuat jujur saat berjualan karena hal itu bisa menjadi salah satu penilaian para pembeli. "Jangan barang yang harganya Rp1 juta dijual Rp10 juta kepada istri pejabat. Itu salah. Rejeki sudah ada yang mengatur, jika seperti itu berarti anda sudah mengambil rezeki anda duluan dan tentu nantinya susah jualan lagi," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta mengatakan Pameran Bali Bangkit III yang dibuka pada 15 September 2021 akan berlangsung selama satu bulan. "Peserta pameran sudah harus divaksin dua kali dan harus mengunduh aplikasi pedulilindungi.id untuk menunjukkan barcode sudah divaksin," ujarnya. Senada dengan Ketua Dekranasda, ia mengatakan tujuan Pameran IKM Bali Bangkit ini untuk membangkitkan perekonomian Bali saat dan setelah masa pandemi COVID-19 dengan meningkatkan produktivitas para UMKM/IKM di Bali. "Selain itu, pameran ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses pasar produk para perajin di dalam maupun luar daerah," katanya. (mth)