ALL CATEGORY
Malaysia Tetapkan Oktober Covid-19 Sebagai Endemi
Kuala Lumpur, FNN - Pemerintah Malaysia mengatakan rakyat dan seluruh keluarga Malaysia harus siap hidup bersama Covid-19 sebagai endemi setelah Oktober, ketika injeksi vaksin diharapkan benar-benar selesai. Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu di Putrajaya, Kamis, 2 September 2021, usai Musyawarah Khusus Penanganan Pandemi Covid-19. Ismail menginformasikan transisi fase di bawah Rencana Rehabilitasi Nasional (PPN) untuk Negara Bagian Melaka yang pindah ke tahap dua dan Negeri Sembilan pindah ke tahap tiga. "Transisi fase untuk negara bagian tersebut akan dimulai pada 4 September 2021," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ismail mengatakan, pertemuan sepakat membuka sektor pariwisata di beberapa destinasi di bawah program "gelembung perjalanan" berdasarkan kondisi yang ditentukan. "Sebagai permulaan, Pulau Langkawi dipilih sebagai proyek percontohan untuk dibuka kembali untuk wisatawan lokal, dimulai 16 September," katanya. Destinasi wisata lainnya akan diizinkan beroperasi ketika tingkat vaksinasi lokal mencapai 80 persen. Selain itu rapat juga menyepakati sidang tersebut disebut Pansus Penanggulangan Pandemi yang akan melibatkan perwakilan dari partai oposisi. Pendekatan ini, ujar dia, merupakan salah satu upaya kolektif untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa pemulihan negara berjalan sesuai rencana, bersama-sama dengan semangat Keluarga Malaysia. "Alhamdulillah, hari ini untuk pertama kalinya dalam beberapa bulan, rata-rata penularan secara nasional di bawah 1,0, dan saya yakin kita berada di jalur yang benar menuju pemulihan nasional," katanya. Berdasarkan proyeksi data Pansus Penjaminan Akses Pasokan Vaksin Covid-19 (JKJAV), tingkat vaksinasi rata-rata di setiap negara bagian diperkirakan akan tercapai 80% untuk populasi orang dewasa pada akhir September 2021. "Saya percaya tingkat vaksinasi 100 persen akan tercapai pada akhir Oktober 2021, sekaligus memberikan perlindungan kepada Keluarga Malaysia," katanya. Oleh karena itu, katanya. Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) diminta untuk menyajikan strategi pandemi dan endemi baru yang tepat selain kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) saja. "Saya menerima saran tentang upaya untuk melakukan perubahan terhadap perilaku seperti yang diumumkan oleh Depkes pada 1 September 2021," katanya. Keluarga Malaysia perlu sadar, akhirnya semua orang harus hidup dengan Covid-19 seperti yang terjadi di seluruh dunia. Berdasarkan data yang dihimpun di grup Telegram Kementerian Kesehatan Malaysia, endemi adalah kejadian penyakit yang senantiasa ada dalam masyarakat atau sesuatu tempat. Penyakit tersebut diprediksi senantiasa ada dengan kasus dan kadar yang stabil serta rendah. Contoh, demam berdarah dengue adalah penyakit endemi di Malaysia. (MD).
Kasasi Ditolak, Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh Ditahan
Banda Aceh, FNN - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh Saiful Mahdi segera menjalani masa tahanan. Hal tersebut dilakukan setelah pengajuan Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yakni tiga bulan penjara. "Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Tidak ada yang berubah putusannya sama tiga bulan penjara plus Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Kuasa Hukum Saiful Mahdi dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Syahrul, di Banda Aceh, Kamis, 2 September 2021. Sebelumnya, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS Dosen Fakultas Teknik kampus tersebut. Pasca putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, Akan tetapi, semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh. Syahrul mengatakan, pekan lalu pihaknya dihubungi JPU untuk mengantarkan Saiful Mahdi kepada Jaksa guna dilakukan eksekusi hari ini. "Kita tidak akan mengelak, saya dan beliau (Saiful Mahdi) sadar ini negara hukum,. Kami memutuskan tetap mengantarnya hari ini pukul 14.00 WIB ke Kejari Banda Aceh," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara. Dalam kesempatan ini, Syahrul menyampaikan, Saiful Mahdi sebenarnya masih ingin berjuang dengan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Namun, PK tidak dapat menunda eksekusi. Syahrul menuturkan, saat ini akademisi se-Indonesia yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menggelar eksaminasi terhadap putusan Saiful Mahdi. "Pada prinsipnya, para akademisi itu menilai tidak adanya unsur keadilan dari hakim, tidak mempertimbangkan kompetensi melakukan itu, maksudnya apa yang Saiful lakukan adalah kran keilmuan dalam ruang lingkup akademik," kata Direktur LBH Banda Aceh itu. Tidak hanya itu, lanjut Syahrul, teman-teman akademisi Saiful Mahdi se-Indonesia yang tergabung dalam advokasi juga akan mengajukan amnesti kepada Presiden. "Artinya kita terus melawan, terus berjuang mencari keadilan, karena sebenarnya apa yang dia sampaikan bukan tindak pidana. Keluarga sudah siap untuk beliau dieksekusi," demikian Syahrul. (MD).
Anis Matta: 3 Tantangan Taliban dalam Membentuk Pemerintahan Afghanistan
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta menyebut tiga tantangan yang akan dihadapi Taliban dalam membentuk pemerintahan Afghanistan yang efektif. Pertama, kata Anis, tantangan yang berhubungan dengan proses pembangunan negara mulai dari konsolidasi elite politiknya. Hal itu disampaikan Anis Matta dalam diskusi bertajuk Tantangan Taliban Mampukan Membentuk Pemerintahan Yang Efektif yang disiarkan kanal YouTube Gelora Tv, Rabu (2/9/2021). "Saya kira secara sosiologis yang paling penting adalah dari politik hukum menjadi politik bangsa," kata Anis. "Kemudian penyusunan dasar negara dengan konstitusi, lalu pembentukan pemerintahan ini hal-hal yang secara natural terjadi dalam sebuah negara yang baru berdiri," tambahnya. Sedangkan, tantangan kedua tentu Taliban dalam hal ini, bagaimana mengintegrasikan kembali Afganistan ke dalam internasional. Pasalnya, kata Anis, Taliban di banyak negara disebut sebagai gerakan terorisme. Sehingga, apakah masyarakat internasional akan menerima satu gerakan yang tadinya didefinisikan sebagai teroris kemudian memenangkan pertarungan di dalam negerinya dan menguasai negara. "Kita akan melihat bagaimana respon masyarakat internasional yang sekarang ini masih berbeda-beda tapi kita juga menyaksikan bahwa pernyataan pernyataan politik Taliban setelah menguasai Afghanistan ini sekarang rasanya jauh lebih cerdas, jauh lebih sedikit dibanding pernyataan-pernyataan politik mereka beberapa waktu yang lalu," ucap Anies. Lalu, tantangan ketiga yakni tentang pembangunan ekonomi. Anis menyebut jika pembangunan ekonomi adalah masalah terbesar yang akan dihadapi oleh Taliban. Sebab, Afghanistan dengan jumlah penduduk sekitar 39,7 juta jiwa ini termasuk kategori negara miskin dengan pendapatan hanya 20 juta dollar. Lalu, angka kemiskinan l sekitar 54 persen dan penganggurannya 23 persen. Hal yang paling pokok adalah paradoks yang akan muncul dalam proses pembangunan ekonominya karena sumber utama ekonomi Afghanistan nanti adalah pada kekayaan mineralnya. Kanata Anies, kekayaan tambangnya yang diperkirakan banyak pengamat memiliki nilai antara 1 sampai 3 triliun dolar. Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin: 20 Tahun AS Berada di Afghanistan Berakhir Tragedi, Hasilnya Nol "Tapi tentu saja sebagaimana yang terjadi di banyak negara, kadang-kadang sumber daya adalah sumber masalah," ujar Anis. "Sekaranglah waktunya Afghanistan membutuhkan investasi dari komunitas internasional, sekarang waktunya Afghanistan membutuhkan transfer teknologi," jelasnya. (tribunnews)
Sahroni Dukung Langkah Cepat Polri Usut Dugaan Pelecahan di KPI
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah cepat Polri yang langsung turun tangan dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap seorang pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS oleh rekan kerjanya. Ahmad Sahroni menilai kasus perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena menimbulkan efek luar biasa terhadap korban. "Apalagi kita tahu bahwa kasus perundungan itu sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kenapa kami di NasDem gencar memperjuangkan RUU PKS? Agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia juga menyoroti pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir namun justru pihak kepolisian meminta korban mengadukan ke atasan dan penyelesaiannya secara internal lembaga. Menurut dia, tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk, apalagi jika tindakan yang diadukan ada unsur pidana. Oleh karena itu, Sahroni menyayangkan sikap Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban. Sahroni menegaskan bahwa tugas polisi adalah memproses laporan masyarakat, dan laporan korban MS diduga mengandung unsur pidana, yaitu penganiayaan. "Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi, lalu kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud," ujarnya. Politikus Partai NasDem itu juga meminta terduga pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan. Menurut dia, korban MS juga wajib mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan. "Saya tegaskan bahwa kami menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun, dan negara harus berdiri bersama korban," katanya. Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat dalam kurun waktu 2011 hingga 2020. Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9). Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban. Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun. KPI mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di Kantor KPI Pusat. Menurut dia, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. (mth)
Gubernur: Pelabuhan Ujung Jabung Kunci Kemajuan Ekonomi Makro Jambi
Jambi, FNN - Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pelabuhan Ujung Jabung yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan kunci kemajuan ekonomi secara makro di Provinsi Jambi. "Pelabuhan Ujung Jabung ini menjadi gerbang ekonomi di Jambi, selama ini kegiatan ekspor impor terhambat karena Jambi tidak memiliki pelabuhan internasional," kata Al Haris di Jambi, Kamis. Sementara begitu banyak komoditi di Provinsi Jambi yang di ekspor keluar negeri. Bahkan sejumlah komoditi lainnya memiliki peluang yang besar untuk di ekspor ke luar negeri jika Pelabuhan Ujung Jabung sudah beroperasi. Mulai dari ekspor komoditi pertanian, pertambangan hingga komoditi industri olahan dan rumahan. Dijelaskan Al Haris saat ini pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Ujung Jabung tersebut terkendala oleh akses jalan menuju pelabuhan. Dimana akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung tersebut terhambat karena Jembatan di Sungai Rambut, Kecamatan Berbak belum memenuhi kualifikasi. "Salah satu kendala pembangunan pelabuhan itu yakni akses jembatan Sungai Rambut yang belum memenuhi kualifikasi, jika jembatan tersebut sudah dibangun dan sesuai standar maka pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung dapat dimaksimalkan," kata Al Haris. Untuk mempercepat pembangunan Jembatan Sungai Rambut, Gubernur Jambi Al Haris bersama anggota DPR RI komisi V A Bakrie pada Rabu (1/9) memaparkan perkembangan pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimoeljono di Jakarta. Al Haris meminta Pemerintah Pusat dapat membantu pembangunan Jembatan Sungai Rambut menuju Ujung Jabung. Begitu pula dengan pembangunan infrastruktur pendukung lainnya. "Dengan demikian mudah-mudahan pintu gerbang ekspor impor ke mancanegara dapat terbuka dan tidak ada lagi biaya lansir barang karena sudah ada Pelabuhan Internasional," katanya. Jembatan Sungai Rambut tersebut memiliki panjang 617 meter dengan estimasi lebar jembatan 10 meter. Diperkirakan biaya pembangunan Jembatan Sungai Rambut tersebut sebesar Rp280,22 miliar. Tidak hanya mempresentasikan kemajuan pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung, namun Gubernur Jambi turut meminta dukungan dari Kementerian PUPR untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. "Semoga Kementerian PUPR bisa membantu kita untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi," katanya. (mth)
Ketua DPR Apresiasi Tingkat Vaksinasi di Indonesia
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi tingkat vaksinasi Indonesia yang saat ini berada di peringkat ke-7 negara-negara di dunia, dan diyakini melalui gotong royong maka rangking Indonesia bisa meningkat di tahun 2022. "Insya Allah 2022 Indonesia vaksinasinya bisa mendekati negara-negara besar lainnya," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Hal itu dikatakannya saat mengujungi Sentra Vaksinasi yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Maming Enam Sembilan Group di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis. Puan mengatakan, DPR bersama pemerintah terus berkoordinasi untuk terus menjaga ketersediaan vaksin di dalam negeri, sehingga bisa mempercepat proses vaksinasi yang sedang berjalan. Menurut dia, ketika vaksin dalam jumlah besar masuk ke Indonesia, Pemerintah Pusat maupun daerah tidak bisa melakukan vaksinasi tanpa peran serta masyarakat luas. "Karena vaksin ada masa kedaluwarsanya dan juga harus diperhatikan cara pakai dan menyimpan vaksinnya. Jadi, semua elemen bisa ikut bergoton-royong," ujarnya. Dia mengatakan selain vaksinasi, disiplin protokol kesehatan juga perlu digencarkan oleh seluruh lapisan masyarakat karena vaksinasi saja tidak cukup terutama kecepatan mutasi COVID-19 dengan berbagai variannya. Mantan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu juga mengingatkan bahwa rakyat yang sehat adalah syarat untuk ekonomi Indonesia yang kuat. Puan juga meminta peran TNI-Polri di wilayah masing-masing untuk bergotong royong bersama masyarakat mempercepat vaksinasi, misalnya, membantu panitia penyelenggara vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan. (mth)
Polda Papua Beberkan Keterlibatan Senat Soll di KKB Yahukimo
Jayapura, FNN - Direktorat Reskrimum Polda Papua, Kamis membeberkan keterlibatan Senat Soll sejak melakukan jual beli amunisi tahun 2018. Kasus jual beli 155 butir amunisi terbongkar di bandara Moses Kilangin Timika, setelah Ruben Wakla diamankan di Timika dan Senat Soll alias Ananias Yalak yang berpangkat Prada melarikan diri. Senat Soll dipecat dari keanggotaan militer sejak 2019 lalu sesuai keputusan Mahkamah Militer III Jayapura, karena terlibat jual beli amunisi. Dirkrimum Polda Papua Kombes Faisal Rahmadani di Jayapura mengakui, penangkapan terhadap Senat Soll yang merupakan satu dari tiga pimpinan KKB yang sering kali melakukan teror kepada warga sipil dan aparat keamanan di Yahukimo. Dua pimpinan KKB lainnya yakni Tenius Gwijangge dan Temianus Magayang. Memang benar Senat Soll sejak 2019 dan kelompoknya seringkali melakukan teror hingga menewaskan warga sipil dan aparat keamanan. Adapun kekerasan yang melibatkan Senat Soll yaitu kasus pembakaran ATM BRI di Dekai, tanggal 1 Desember 2019, pembunuhan staf KPU Yahukimo Hendri Jovinski tanggal 11 Agustus 2020, tanggal 20 Agustus 2020 terlibat pembunuhan Muhamad Thoyib dan tanggal 26 Agustus 2020 terlibat kasus penganiayaan hingga melukai Yausan. Kemudian aksi pembunuhan dua prajurit dan perampasan senjata api jenis SS2 tanggal 18 Mei lalu, penembakan pengendara motor di Longpon tanggal 21 Juni dan penembakan terhadap truk di kali I, Seradala tanggal 24 Juni. Penembakan dan pembunuhan empat pekerja bangunan di kampung Bengki tanggal 24 Juni lalu, pembakaran alat berat tanggal 25 Juni, penembakan terhadap anggota Polri hingga terluka tanggal 9 Juli. Selain itu juga terlibat dalam kasus pembunuhan dua karyawan PT. Indo Mulia Baru tanggal 22 Agustus lalu, ungkap Kombes Faisal seraya menambahkan dari 12 kasus yang diduga ada keterlibatan Senat Soll, empat di antaranya sudah ada laporan polisinya. "Anggota masih melakukan penyelidikan guna mengungkap peran dari Senat Soll dan saat ditangkap anggota terpaksa melumpuhkan karena melawan hingga mengakibatkan kakinya terkena luka tembak," ucap Faisal. (mth)
BRIN: Integrasi LPNK dan Litbang Tidak Pengaruhi Kerja Periset
Jakarta, FNN - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan proses integrasi empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan 44 unit penelitian dan pengembangan (litbang) di kementerian/lembaga (K/L) tidak mempengaruhi kerja para periset. "Pascaintegrasi, secara prinsip tidak akan ada perubahan signifikan terkait periset karena memang tidak perlu terpengaruh dengan proses ini, karena mereka berbasis grup riset dan kepakarannya," kata Handoko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis. Empat LPNK tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Handoko menuturkan integrasi tersebut dipastikan tidak mengganggu kerja para periset. Para peneliti dan perekayasa tetap fokus melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) sesuai bidang kepakarannya. Sementara perubahan nomenklatur terjadi karena terbentuknya struktur organisasi BRIN dengan pengintegrasian lembaga pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta penyelenggaraan keantariksaan dan ketenaganukliran ke dalam BRIN sehingga perlu penyesuaian. BRIN mengintegrasikan seluruh sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang mencakup sumber daya manusia, infrastruktur dan anggaran yang selama ini tersebar di berbagai K/L. Sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, BRIN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang litbangjirap, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang belum lama ini dilansir, tugas, fungsi dan kewenangan pada unit yang melaksanakan litbangjirap ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan K/L dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN. Pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan tersebut diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, dan menjadi pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset BRIN. Seluruh lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) sudah terintegrasi ke dalam BRIN per 1 September 2021. Sementara, integrasi unit litbang di K/L ke BRIN masih dalam proses, dan akan diselesaikan per 1 Januari 2022. Adapun tiga arah pembentukan BRIN adalah konsolidasi sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) Iptek untuk meningkatkan critical mass, kapasitas dan kompetensi riset Indonesia untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai fondasi utama Indonesia Maju 2045. Kemudian, menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang terbuka (inklusif) dan kolaboratif bagi semua pihak (akademisi, industri, komunitas, pemerintah), serta menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan dengan fokus digital-green-blue economy. Dengan melakukan konsolidasi sumber daya Iptek, BRIN diharapkan dapat menjadi penghela untuk meningkatkan ekosistem riset dan inovasi di Indonesia sehingga riset dan inovasi bisa menjadi landasan atau pondasi ekonomi Indonesia maju di 2045. (mth)
Menko PMK Minta Kepala Daerah Tidak Stok Vaksin COVID-19
Solo, JFNN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta kepala daerah agar tidak menstok vaksin COVID-19 demi percepatan vaksinasi kepada masyarakat. "Insya Allah stok vaksin aman. Makanya saya mengimbau pimpinan daerah, jangan stok vaksin. Vaksin datang, suntikkan, vaksin datang, suntikkan," katanya di sela peninjauan vaksin untuk pesantren dan disabilitas di Rumah Sakit Umum Islam Kustati Surakarta, Jawa Tengah, Kamis. Ia mengatakan hingga saat ini vaksin terus datang dari luar negeri sehingga dipastikan ketersediaan dalam kondisi aman. "Ini terus mengalir jumlah vaksin dari luar negeri. Berkat kerja keras Bu Menlu dengan berbagai macam skema. Selain beli, ada donor dari bilateral dan multilateral," katanya. Mengenai capaian vaksinasi di Solo Raya, dikatakannya bahwa saat ini sudah cukup bagus. Meski demikian, untuk penanganan COVID-19 masih harus ditingkatkan mengingat Solo berada di wilayah aglomerasi. "Solo ini aglomerasi, namanya saja Solo Raya, jadi pergerakan orang memusat, bukan sentrifugal tetapi sentripetal. Jadi menumpuk di Solo kalau siang. Kalau malam hanya 600.000, kalau siang bisa 2 juta orang," katanya. Ia mengatakan kondisi itulah yang membuat penanganan kasus COVID-19 di Kota Solo tidak segera selesai. "Ini karena Solo menjadi pusat pergerakan orang, terutama dari wilayah sekitar. Makanya dipercepat vaksinasinya, Solo Raya kan termasuk kompleks, apalagi leveling-nya paling terakhir. Bukan karena Solonya tetapi karena ada enam kabupaten yang semua pergerakan orangnya ke Solo," katanya. Sementara itu, pada kegiatan tersebut Muhadjir Effendy yang didampingi oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka juga membagikan masker kepada puluhan santri yang sedang antre mengikuti vaksin. (mth)
Munarman Aktivis yang Harus Dihabisi
SUDAH empat bulan lebih ia menjadi tahanan kepolisian dengan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme. Sebuah tuduhan yang penuh misteri dan rekayasa. Sebab, hanya dikaitkan dengan kehadirannya dan menyampaikan materi dalam pertemuan di Makassar, Sulawesi Selatan dan di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, di Cuputat, Kota Tangerang Selatan, Banten Penangkapannya pun dianggap tidak manusiawi. Ia ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021 di kediamannya, Klaster Lembah Pinus Modern Hill, Blok G-5/8 RT 01/RW 13, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Bayangkan, permintaannya memakai sandal saja tidak dibolehkan. Bahkan, ketika ia mengatakan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, terdengan suara bentakan sebagai jawabannya. Berdasarkan video yang beredar, ia terlihat tampak tenang menghadapi pasukan antiteror dalam jumlah lumayan banyak dengan senjata lengkap. Ditambah lagi dengan aparat keamanan yang tidak menggunakan pakaian dinas. “Munarman ditangkap!” Demikian kalimat yang beredar di WhatsApp (WA) grup saat menjelang berbuka puasa waktu itu. Harap maklum, waktu penangkapannya bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Dengan mata ditutup dan tangan diborgol, pengacara Habib Rizieq Shihab itu dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Memakai kain sarung dan kemeja koko putih, Munarman terlihat tetap tenang. Ya, itulah yang dialami Munarman, SH. Sang pengacara, aktivis demokrasi dan hak azasi manusia. Sederet profesi di bidang pembelaan disandangnya. Kariernya dimulai ketika bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang, kemudian menjadi Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) di Aceh. Puncak kariernya ketika tanggal 25 September 2002 terpilih menjadi Ketua YLBHI dan diembannya sampai 2006. Jika melihat sepak-terjangnya, pantas ia selalu bersinggungan dan berhadapan dengan aparat keamanan, baik dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia - yang merupakan gabungan tentara dan polisi di masa orde baru) maupun dengan aparat hukum (polisi, jaksa dan hakim) di masa reformasi. Bahkan, bisa dikatakan Munarman adalah “musuh” bebuyutan polisi dan jaksa. ‘Musuh’ utamanya adalah polisi. Ia selalu menjadi target polisi, terutama setelah bergabung dengan FPI yang senantiasa mengkritik pemerintah. Selalu dianggap berseberangan dengan penguasa, sehingga ia harus ‘dihabisi.” Perlakuan dan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam itu dinilai tidak adil. Juga terkesan dipaksakan karena diduga ada kaitan dengan pembelaannya terhadap pembantaian enam laskar FPI yang mengawal iringan HRS dan keluarga di KM-50 Jln Tol Jakarta-Cikampek. Juga, karena pembelaannya dalam persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang sempat membentak jaksa penuntut umum. Anda bisa bandingkan antara perlakuan yang diterapkan kepada Munarman dengan dua orang anggota polisi yang membunuh laskar tersebut. Ibarat kata pepatah, “Antara bumi dan langit.” Munarman ditangkap dan ditahan dengan tuduhan teroris, sedangkan dua polisi, Briptu FR, dan Ipda MYO yang dituduh membunuh dijerat dengan dua pasal, tidak ditahan. Tidak ditahan, baik saat penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya maupun saat berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke kejaksaan. Malah, keduanya masih aktif sebagai polisi. Inilah yang namanya, “Hukum tajam ke oposisi, tetapi tumpul ke polisi.” Padahal, dua anggota polisi itu dikenakan pasal yang hukuman maksimalnya cukup berat. Pertama, Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer. Pasal tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara bagi pelaku perampasan nyawa orang lain, atau pembunuhan. Kemudian, dalam rencana dakwaan subsider, jaksa penuntut umum (JPU) memakai sangkaan Pasal 351 ayat (3) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan tersebut, terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Melihat ketimpangan dalam penegakan keadilan itu, maka wajar sejumlah aktivis, pengacara, ulama, habaib dan tokoh masyarakat menyuarakan agar Munarman segera dibebaskan dari penjara. Tuntutan yang sama juga sudah beberapa kali disampaikan terhadap HRS dan kawan-kawan. Rabu, 1 September 2021, tuntutan agar Munarman dibebaskan disuarakan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Sahabat Munarman. Bertempat di Masjid Baiturrahman, Jln Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, mereka mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Pertama, mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap sahabat kami saudara Munarman. Kedua, mendesak agar kriminalisasi, terorisasi serta fitnah terhadap saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan. Ketiga, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama mana pun maupun pemuka agama apa pun di Indonesia. “Rakyat perlu mengetahui, fitnah berupa tuduhan Munarman menggerakkan orang atau bermufakat jahat atau memberikan bantuan atau menyembunyikan informasi adalah fitnah keji terhadap yang bersangkutan," kata Juju Purwanto, pengacara Munarman. Contoh kehadiran Munarman di acara seminar di Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman tidak melakukan pembaiatan anggota ISIS (Islamic State of Iraq and Syria- Negara Islam Irak dan Suriah) dalam acara seminar tersebut. Munarman hadir sebagai narasumber yang substansi materinya adalah tentang kontra terorisme. “Adanya agenda baiat ISIS tidak diketahui Munarman. Sehingga saat berlangsung secara mendadak pun ia tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh, atau memfasilitasi," ujarnya. "Sungguh tidak masuk akal sehat dan sangat mustahil apabila saudara Munarman terlibat dalam gerakan terorisme," ucap Juju. Sedangkan Marwan Batubara mengatakan, penangkapan dan penahanan Munarman lebih menunjukkan kesewenang-wenangan dari pemerintah, dalam hal tersebut aparat polisi. Oleh karena itu, ia minta segera dibebaskan. Marwan mengatakan, jika Presiden Joko Widodo bukan pemimpin yang hipokrit, "Ya buktikan, Pak Munarman, saudara kami itu, segera bebaskan." Ia memprotes penangkapan Munarman, karena melanggar hukum. "Jangan sembarang tangkap. Pak Jokowi bilang Pancasila, lalu dari Pancasila itu ada kejelasan tentang ini negara hukum. Akan tetapi, praktiknya justru sangat biadab gitu. Tidak beradab ya, memperlakukan saudara kami itu seolah-olah beliau itu bukan manusia ya," kata Marwan, koordinator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI itu. Marwan mengingatkan masih ada yang lebih berkuasa dari Jokowi dan jajarannya. “Itu keyakinan kami. Jika Anda (Jokowi) tidak melepaskan Munarman, kami berdo’a, semoga Allah nanti menjatuhkan hukumnya atau keputusannya yang terakhir dan lebih adil.” **