ALL CATEGORY

Kominfo Diminta Benahi Kekurangan Aplikasi PeduliLindungi

Jakarta, FNN - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membenahi kekurangan atau kendala yang masih ditemukan pada aplikasi PeduliLindungi. Hal itu disampaikan Bamsoet menyikapi masih banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi PeduliLindungi. "Saya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika supaya segera memperbaiki kendala yang ada pada aplikasi PeduliLindungi. Benahi kekurangan yang ada di dalam aplikasi tersebut," ujar Bamsoet dalam siaran pers yang diterima Antara, di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Aplikasi tersebut diperlukan masyarakat guna mengakses dan mempermudah mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup dalam rangka melaksanakan adaptasi kebiasaan baru. Dia meminta komitmen Kementerian Kominfo supaya dapat memperluas sekaligus berupaya meningkatkan kapasitas aplikasi PeduliLindungi. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses atau menggunakannya. Pemerintah dimintatetap menjaga dan menjamin data ataupun hak-hak individu terlindungi dalam aplikasi tersebut. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan agar ada level proteksi penggunaan pada layanan publik. Hal itu mengingat sudah pernah ada kebocoran data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bamsoet berharap aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan efektif, efisien, dan optimal bagi masyarakat. (MD).

Joko Widodo Teken Peraturan Presiden Wakil Menteri Dapat Pesangon Rp 580 Juta

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan mengenai pemberian penghargaan sebesar Rp 580.454.000 kepada wakil menteri (wamen) yang telah mengakhiri masa jabatannya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang ditandatangani pada 19 Agustus 2021. Dalam pasal 8 Perpres No 77 tahun 2021 tersebut disebutkan: (1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri. Dikutip dari Antara, senin, 30 Agustus 2021, besaran uang yang diterima wamen tersebut memperhitungkan masa jabatan wamen. Dalam pasal 8A ayat 2 disebutkan formula yang dipergunakan adalah sebagai berikut: a. Masa jabatan sampai 1 tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan b. Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan c. Masa jabatan lebih dari 2 tahun sampai 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan d. Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan e. Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres No 77 tahun 2021 diundangkan juga diberikan uang penghargaan (pasal 8B). Bila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya (pasal 8C). Saat ini di dalam Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 jabatan wamen di 14 Kementerian. Jabatan wamen tersebut adalah wamen keuangan, wamen luar negeri, wamen perdagangan, wamen agama, wamen agraria dan tata ruang, wamen lingkungan hidup dan kehutanan, wamen pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kemudian, wamen pertahanan, wamen desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, wamen pariwisata dan ekonomi kreatif, dua orang wamen Badan Usaha Milik Negara, wamen kesehatan, wamen hukum dan HAM, serta wamen pertanian. Selain itu sejumlah kementerian juga masih mengalami kekosongan jabatan posisi wamen sampai saat ini. Kementerian tersebut yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (MD).

Bertambah Kasus Kontaminasi Vaksin Moderna di Jepang

Tokyo, FNN - Jumlah vaksin Covid-19 Moderna di Jepang yang terkontaminasi partikel bertambah satu juta dosis dan telah ditangguhkan penggunaannya. Sebelumnya, zat asing dikabarkan telah ditemukan pada botol-botol vaksin Moderna. Dua orang meninggal setelah menerima dosis vaksin dari kelompok botol yang tercemar. Penangguhan yang berdampak pada lebih dari 2,6 juta dosis vaksin tersebut dilakukan di tengah upaya Jepang melawan gelombang Covid-19 terburuk, yang dipicu oleh varian Delta. Kasus infeksi harian di negara itu untuk kali pertama telah melewati angka 25.000 pada bulan Agustus 2021, di tengah lambatnya pemberian vaksin. Laporan terakhir kasus kontaminasi datang dari Prefektur Gunma dekat Tokyo dan Prefektur Okinawa di selatan. Hal tersebut mendorong penangguhan dua lot vaksin pada Ahad (29/8) setelah 1,63 juta dosis ditarik pekan lalu. "Sebuah zat hitam kecil ditemukan dalam botol vaksin Moderna di Gunma," kata seorang pejabat prefektur setempat. Di Okinawa, zat hitam terlihat di sejumlah jarum suntik dan sebuah botol. Materi berwarna merah muda ditemukan pada sebuah jarum suntik yang lain. Kementerian Kesehatan Jepang mengatakan, beberapa insiden mungkin disebabkan oleh jarum suntik yang dimasukkan secara tidak benar, sehingga mematahkan sebagian sumbat karetnya. "Botol-botol vaksin lain dari lot yang sama tetap dapat dipakai," kata kementerian pada Senin, 30 Agustus 2021. Kasus kontaminasi tersebut terungkap menyusul laporan pemerintah pada Sabtu (28/8), dua orang meninggal setelah menerima suntikan vaksin Moderna dari lot-lot yang akhirnya ditangguhkan. Pemerintah Jepang sebelumnya mengatakan tidak ada isu keamanan dan kemanjuran yang teridentifikasi dan penangguhan itu merupakan tindakan pencegahan. Penyebab kematian dua orang tersebut masih diselidiki. "Menurut saya, kontaminasi zat asing tidak mungkin jadi penyebab langsung kematian mendadak," kata Takahiro Kinoshita, seorang dokter dan wakil ketua Cov-Navi, kelompok informasi vaksin. "Jika zat pencemar itu cukup berbahaya yang menyebabkan kematian pada sejumlah orang, kemungkinan lebih banyak orang akan mengalami beberapa gejala setelah vaksinasi. Akan tetapi, penyelidikan lebih lanjut tentu diperlukan untuk mengevaluasi bahaya dari dosis tertentu yang dimaksud." Jepang sebelumnya menunda penggunaan 1,63 juta dosis Moderna yang dikirimkan ke 863 pusat vaksinasi di seluruh negara itu setelah distributor lokal, Takeda Pharmaceutical, menerima laporan pencemaran pada sejumlah botol vaksin. "Sekitar 500.000 orang menerima suntikan vaksin dari pasokan tersebut," kata Taro Kono, menteri yang menangani percepatan vaksinasi. Moderna dan perusahaan farmasi Spanyol Rovi, yang mengemas vaksin Moderna di negara-negara selain Amerika Serikat, mengatakan, kontaminasi bisa disebabkan oleh masalah produksi di salah satu pabrik Rovi. "Vaksin yang terdampak di Gunma berasal dari lot Moderna yang berbeda dari yang telah ditangguhkan sebelumnya," kata pejabat Gunma, sebagaimana dikutip dari Antara. Vaksin dari lot yang sama telah disuntikkan pada 4.575 orang di Gunma. Akan tetapi. prefektur itu belum menerima laporan tentang gangguan kesehatan, kata pejabat tersebut. Kontaminasi vaksin "merupakan masalah serius" dan perlu diselidiki. "Mengingat kasus Covid-19 yang sedang meningkat, pemberian vaksin Moderna harus "dilanjutkan dengan tindakan pencegahan yang tepat", kata Nicholas Rennick, seorang dokter Australia yang berpraktik di Pusat Kesehatan NTT di Tokyo. Kasus Covid-19 yang parah mencapai level tertinggi di Jepang. Keadaan itu membuat banyak orang dirawat di rumah karena kurangnya tempat tidur perawatan darurat di rumah sakit. Jumlah orang yang telah divaksin penuh di negara itu baru mencapai 44 persen dari populasi, tertinggal dari sejumlah negara maju lainnya. Jepang tengah menjajaki kemungkinan mencampur suntikan vaksin AstraZeneca dengan vaksin dari produsen lain untuk mempercepat vaksinasi. (MD).

Koruptor Juliari Batubara tidak Mengajukan Banding

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara penerimaan suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. "Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Sebagaimana dikutip dari Antara, pada 23 Agustus 2021 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara. Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun. Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu. Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29, 252 miliar dari beberapa penyedia barang lain. Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. Sedangkan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan KPK dalam perkara Juliari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengatakan KPK menunggu keputusan Juliari. "Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus 'fair', apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," kata Alexander pada 24 Agustus 2021. (MD).

Pembangunan Masjid At Tabayyun Makin Mulus Setelah PTUN Tolak Gugatan Non-Muslim

Jakarta, FNN - Gugatan yang diajukan terhadap pembangunan Masjid At-Tabayun, di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Keputusan bernomor 76/G/2021/PTUN.JKT menolak gugatan yang dilakukan sebagian kecil warga non-muslim perumahan tersebut. Keputusan Majelis Hakim yang diumumkan Senin, 30 Agustus 2021 itu juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 510.000. Majelis Hakim yang dipimpin Andi Muh. Ali Rahman menyatakan, menerima eksepsi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbuKota (Pemprov DKI) Jakarta sebagai tergugat yang pada pokoknya mengatakan bahwa objek sengketa bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata. "Alhamdulillah, gugatan penggungat dinyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum dari Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayuun, Rahmatullah, SH kepada FNN.co.id, Senin sore. Ditolaknya gugatan tersebut membuat semakin mulusnya pembangunan Masjid At-Tabayyun yang peletakan batu pertamanya dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (27/8). Acara yang dirangkai dengan shalat Jumat tersebut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhammad Cholil Nafis yang bertindak menjadi Khatib dan Imam shalat tersebut. Acara peletakan batu pertama tersebut juga disambut dengan demo kecil yang dilakukan non-muslim. Mereka membentangkan sejumlah spanduk di jalan menuju lokasi masjid. Bahkan, di sejumlah rumah pun terpampang spanduk penolakan. Seusai peletakan batu pertama, Anies Baswedan yang antara lain didampingi Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Mara Sakti Siregar, dan Ketua Dewan Pembina Masjid At-Tabayyun menggelar keterangan pers, menjelaskan tentang posisi hukum pembangunan rumah ibadah di perumahan mewah itu. Setelah itu, Anies kemudian keluar dari pagar area lahan fasilitas sosial menjumpai perwakilan pendemo keturunan Cina. Anies terlihat samtai saat berdialog. Malah, seusai berdialog, mereka malah meminta berfoto bersama Anies. Sang gubernur pun meladeni permintaan warganya itu. Dalam persidangan yang berlangsung secara tatap muka pada tanggal 27 Juli 2021 lalu, Ketua Majelis Hakim Andi Muh. Ali Rahman menerangkan posisi hukum Masjid At Tabayyun. SK Gubernur No. 1021/2020 tanggal 9 Oktober dan izin lain termasuk rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah payung hukum yang sah dan berlaku, sampai ia dibatalkan pengadilan. Persidangan kasus terseut juga menjadi semacam kotak pandora yang membuka praktik manipulasi yang dilakukan pihak Penggugat. Kuasa hukum Penggugat mengklaim mendapatkan kuasa dari 292 warga TVM. Belakangan ada warga yang mengadu ke Polda Metro Jaya karena namanya dimanipulasi sebagai penggugat, padahal tidak. Warga yang keberatan itu telah melaporkan manipulasi ini ke Polda Metro Jaya dan laporannya dicatat dalam surat bernomorLP/B/4.058/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2021. Sebagai terlapor dalam kasus manipulasi itu adalah pengacara Hartono SH dan sepuluh Ketua RT TVM. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya selama enam tahun penjara. Selain pemalsuan surat kuasa yang sudah dilaporkan, pengurus masjid juga berencana melaporkan ujaran kebencian yang beredar di WhatsApp Grup (WAG). "Juga ada ujaran kebencian di WAG RT 1. Besok (Selasa, 30 Agustus 2021) Insya Allah, kami polisikan," kata Marah Sakti Siregar, dalam WA-nya kepada FNN.co.id. (MD).

Sebaiknya Hentikan PPKM

Awal gagasan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah tidak jelas, karena makna pemberlakuan adalah kata keterangan yang menerangkan lamanya waktu pembatasan kegiatan. Padahal kebijakan ini ditujukan untuk menyikapi sesuatu dalam keadaan darurat. Oleh Sugengwaras KAPANPUN dan di manapun sebutan keadaan darurat hanya diasumsikan, dikonsumsikan, dan diprediksikan selama keadaan darurat (sangat terbatas, sangat tertentu, sangat khusus). Kalau pada implementasinya keadaan darurat terus diperpanjang, apa lagi tidak bisa diprediksi kapan berakhirnya, maka ini layak dikatakan tidak konsisten dan tidak konsekwen, bahkan tidak ada ketegasan atau bisa dikatakan mencla- mencle, tidak profesional, tidak berkonsep kredibel/eligibel, ngambang, ngawur, hanya mengedepankan kekuasaan, yang membuat masyarakat cemas harap, khawatir, curiga, dan berpotensi meremehkan atau melawan! Ini yang perlu disadari oleh rezim, karena sesungguhnya banyak orang yang cerdas, arief, ahli, dan bijak di lingkungan istana, namun pada kenyataanya berjalan sendiri-sendiri, dimana ada yang berpikir keselamatan orang banyak, namun ada yang berwacana aneh-aneh, bahkan ada yang sudah memulai gepyak sayap untuk koalisi menuju ke arah membawa negara ini. Lebih memprihatinkan, karena presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara tak kunjung peka dan peduli terhadap situasi dan kondisi seperti ini, atau mungkin sengaja ada pembiaran untuk maksud dan tujuan tertentu. Hal yang sangat mendasar yang dilupakan dan ditinggalkan penggagas PPKM adalah Hak Azasi Manusia (HAM). Seharusnya disadari, HAM adalah hal yang sangat fundamental menyangkut kebebasan dalam kelangsung hidup. Karena manusia tidak hidup sendirian yang nota bene berkelompok, berbangsa, dan bernegara, maka muncullah kesamaan tujuan dan kepentingan yang akhirnya terjadi gesekan, persaingan, dan egosentrik. Dari sinilah lahir hukum yang bersifat mengikat untuk mengikuti aturan yang ada dan bersifat memaksa untuk yang melanggar. Selanjutnya, hak asasi munusia yang bebas tadi dibebani lagi tanggung jawab atau istilah sekarang bebas yang bertanggung jawab (inilah hubungan klausal antara HAM dan Hukum). Obyek PPKM adalah masyarakat (makhluk sosial yang beraneka ragam kepentingan, bahkan ada hubungan atau kesinambungan kerjasama di antara yang satu dengan yang lain, saling ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup sehari hari). Oleh karenanya pemerintah harus bisa menyelami dan menghayati kondisi rakyatnya, dimana hanya sebagian kecil yang hidupnya dijamin negara seperti TNI POLRI, ASN, dan jajaran stake holder yang digaji tiap bulanya, sedangkan sebagian besar lainnya hidup mandiri dan berusaha mulai tingkat tinggi hingga tingkat menengah dan rendah, bahkan ada yang selalu kesulitan dalam menghadapi hidup hari esok. Di sisi lain jika kita cermati tentang teknis tahapan dan pola operasionalnya, semestinya kita bisa berpikir logis, jika pemakain masker sudah aman kenapa harus jaga jarak, jika jarak sudah terjaga kenapa harus pakai masker. Jika bermasker dan jaga jarak sudah dilakukan kenapa harus divaksin. Jika pemakaian masker, jaga jarak dan vaksin sudah dilakukan kenapa harus di PPKM Kita memahami, itu semua sebagai penyempurnaan yang lebih baik bagi keselamatan kita semua, namun pemerintah juga perlu mempertimbangkan akibat akibat PPKM, terutama bagi rakyat kecil kebanyakan. Oleh karenanya, saya menghimbau, agar rezim ini benar-benar memahami kondisi rakyat kebanyakan agar tidak parno, trauma, atau menyepelekan PPKM ini demi efektifnya kita mencari nafkah dan terjaga dari Virus pandemi Covid - 19 ini, dengan bijak MENGHENTIKAN PPKM ! Penulis, Purnawirawan TNI AD.

Dewas KPK: Lili Pintauli Perjuangkan Uang Jasa untuk Saudaranya

Jakarta, FNN - Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti memperjuangkan pembayaran uang jasa sebesar Rp53.334.640 untuk saudaranya bernama Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjabat Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Kualo Kota Tanjungbalai. "Apa yang dilakukan terperiksa adalah memperjuangkan agar uang jasa pengabdian saudaranya dibayarkan, maka menurut pendapat majelis hal tersebut adalah juga masuk ke dalam pengertian kepentingan peribadi," kata Anggota Majelis Etik Albertina Ho di Gedung KPK Jakarta, Senin. Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. "Terperiksa kenal dengan Ruri Prihatini Lubis pada Desember 2019 dalam hubungan keluarga datang ke rumah terperiksa pada acara keluarga dan menceritakan permasalahan mengenai uang jasa pengabdian sebagai mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai yang belum dibayarkan," kata Anggota Majelis Etik Harjono. Lili Pintauli lalu menyarankan kepada Ruri Prihatini agar mengirim surat kepada Direktur PDAM Tirta dengan tembusan kepada KPK RI. Atas saran Lili, Ruri mengirim surat ke Direktur PDAM Tirta Kualo pada 20 April 2020 dan surat ditembuskan ke KPK dan diterima pada 5 Mei 2020 perihal pembayaran uang jasa pengabdian "Majelis berpendapat perbuatan terperiksa meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan namun menurut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan," kata Albertina Ho. Alasannya, karena masalah uang jasa pengabdian yang belum dibayarkan adalah urusan keperdataan seseorang dengan perusahaan daerah, tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan. "Karena petunjuk tersebut berlebihan dan tidak ada hubungan dengan tugas dan kewenangan KPK maka majelis berpendapat terperiksa memberikan pengaruh kuat kepada M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirto Kualo untuk membayar uang jasa pengabdian saudaranya Ruri Prihatini Lubis," tambah Albertina Yudhi Gobel, menurut Albertina, dalam persidangan menerangkan kaget mengapa permasalahan internal PDAM harus ditembuskan kepada KPK sehingga Yudhi Gobel menjawab surat Ruri Prihatini Lubis juga menembuskan ke KPK. Apalagi saat Ruri minta uang jasa pengabdiannya dibayarkan, kondisi PDAM Tirta Kualo belum memadai dan diperkuat dengan keterangan Yudhi Gobel dan Yusmada di persidangan yang menerangkan bahwa PDAM Tirta Kualo merupakan perusahaan sakit dan banyak tunggakan pembayaran gaji pegawai. "Akhirnya uang jasa pengabdian dibayar ke Ruri Prihatini Lubis dengan cara dicicil sebanyak 3 kali yang seluruhnya Rp53.334.640 sehingga majelis berpendapat dibayarkannya uang jasa pengabdian tersebut setidaknya karena pengaruh terperiksa meminta bantuan kepada Syarial selaku Wali Kota Tanjung Balai dan bagi Yudhi Gobel pembayaran tersebut setidaknya karena ada permintaan dari Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai serta ada surat saksi Ruri Prihatini Lubis yang ditembuskan ke KPK," jelas Albertina. Majelis etik pun menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal itu mengatur mengenai "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi". (mth)

Menteri BUMN: PMN 2021 Sudah Cair Rp 6,2 Triliun untuk Hutama Karya

Jakarta, FNN - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2021 sudah cair Rp 6,2 triliun untuk PT Hutama Karya (Persero) dan PMN 2021 tambahan yang sudah masuk yakni Hutama Karya Rp9 triliun dan PT Waskita Karya (Persero) Rp7,9 triliun. "Adapun sampai Senin (30/8/2021), PMN tahun 2021 yang sudah cair sebesar Rp 6,2 triliun untuk Hutama Karya," ujar Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin. Menteri BUMN mengatakan bahwa untuk PMN 2021 yang sebelumnya diusulkan antara lain bagi restrukturisasi IFG sebesar Rp 20 triliun, Hutama Karya Rp 6,208 triliun, PT Pelindo III Rp 1,2 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC Rp 470 miliar, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Rp 977 miliar, PT PAL Rp 1,26 triliun, dan PT PLN Rp 5 triliun. Mayoritas PMN ini adalah untuk penugasan dan restrukturisasi. "Sementara untuk PMN 2021 BUMN sisanya masih dalam proses di Kementerian Keuangan," katanya. Erick juga menambahkan bahwa untuk PMN 2021 tambahan yang juga sudah masuk bagi Hutama Karya sebesar Rp 9 triliun dan Waskita Karya Rp 7,9 triliun. "Dengan demikian, totalnya Rp 16,9 triliun untuk PMN 2021 tambahan yang sebagian besar PMN tersebut untuk penugasan dan restrukturisasi," ujarnya. Dalam paparannya, Erick Thohir menyampaikan PMN 2021 bagi Hutama Karya tersebut ditujukan untuk penugasan mendukung pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera. Sedangkan PMN 2021 tambahan untuk Hutama Karya juga ditujukan sebagai tambahan dukungan untuk pembangunan Tol Trans-Sumatera. Terkait PMN 2021 tambahan untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 7 triliun yang sebelumnya diusulkan untuk penugasan terkait dukungan dalam rangka menjalankan proyek strategis nasional (PSN) kereta LRT dan pemenuhan base equity Kereta Cepat KCIC, Menteri BUMN menyampaikan bahwa PMN 2021 tambahan untuk BUMN tersebut belum disetujui. Sebelumnya, Komisi VI DPR menyetujui usulan tambahan PMN 2021 sebesar Rp 33,9 triliun untuk penanganan COVID-19 dan menggerakkan perekonomian nasional pada masa pandemi COVID-19 dengan catatan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR. Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan bahwa Komisi VI mendesak Kementerian BUMN mengalokasikan tambahan PMN 2021 kepada BUMN farmasi dan PT Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi COVID-19. (mth)

Rektor UI: Menangkan Kompetisi Perlu Ditunjang Kemampuan "Soft Skill"

Depok, FNN - Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro mengatakan bahwa untuk memenangkan kompetisi perlu ditunjang dengan kemampuan "softskill" (non-teknis) yang mumpuni. “Perwujudan kebebasan akademik di UI adalah diterapkannya Program Merdeka Belajar yang menuntut kecapakan intelektual dan keterampilan praktis secara profesional. Artinya, untuk dapat memenangkan kompetisi tidak cukup hanya memiliki kemampuan kognitif, perlu ditunjang dengan kemampuan 'soft skill' tinggi seperti bekerja sama dalam tim, membangun jejaring, serta berbagai kemampuan lainnya,” katanya dalam keterangan di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin. Saat memberikan sambutan penutup Program Kegiatan Awal Mahasiswa Baru (KAMABA) UI tahun akademik 2021/2022 berisi pesan kepada para mahasiswa baru, ia berharap meski dilakukan secara virtual, mahasiswa baru tetap dapat merasakan atmosfer akademik di UI melalui acara tersebut. Lebih lanjut, Rektor UI menyatakan harapan bahwa ilmu dan berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh UI dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai bekal dalam menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan datang. Rektor juga menyampaikan agar seluruh mahasiswa baru dapat mengamalkan 9 nilai UI dalam segala tindakan sebagai bekal meraih prestasi. Kesembilan nilai UI tersebut yakni, kejujuran, tanggung jawab, keadilan, kebersamaan, keterpercayaan, keterbukaan, kemartabatan, kebebasan akademik, dan kepatuhan pada aturan. Sementara itu laporan penutupan Program KAMABA UI tahun akademik 2021/2022​​​​​​​ disampaikan oleh Wakil Rektor UI Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris. Ia melaporkan bahwa KAMABA UI berlangsung selama satu bulan, mulai 26 Juli – 27 Agustus 2021 dengan tema “Satu Karena Beda” berjalan lancar. Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan dengan berbagai kegiatan diantaranya pembukaan, Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru, Orientasi Belajar Mengajar, Pengenalan Sistem Akademik Universitas dan Fakultas, paduan suara mahasiswa baru yang dipandu oleh AG Sudibyo yang telah lebih dari 30 tahun menjadi konductor paduan mahasiswa baru, Orientasi Kehidupan Kampus bertema “Ragam Gelora” telah disaksikan lebih dari 26.000 pemirsa akun Youtube, pembagian jaket almamater, dan penutupan. Adapun agenda tambahan dan guna mempercepat penanganan pandemi COVD-19 adalah program vaksinasi untuk mahasiswa baru yang dilaksanakan di Sarana Olah Raga Kampus UI Depok dengan kuota 1.000 dosis/hari, kuliah umum mengundang peraih Nobel Laureate Bidang Fisika pada tahun 2018 Prof. Gérard A. Mourou, "master class", temu wicara, "booth" Unit Kegiatan Mahasiswa dan Fakultas, serta Festival Seni. PKKMB UI 2021, yang merupakan hasil sinergi Direktorat Kemahasiswaan, Makara Art Center, Biro Humas dan KIP UI, dan pihak lainnya. Pada akhir sesi penutupan KAMABA UI, dilakukan simbolisasi pemakaian jaket kuning oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin, S.E., M.Si., kepada dua perwakilan Mahasiswa Baru, yaitu Fathia Ateh dan Tegar Andi Putra. Dengan simbolisasi tersebut, maka lebih dari 8.000 mahasiswa baru UI resmi menjadi mahasiswa UI. Universitas Indonesia (UI) menutup rangkaian kegiatan KAMABA UI tahun akademik 2021/2022 pada Jumat (27/8) 2021. Pada acara ini, hadir secara virtual Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Dewan Analisa Strategis Badan Intelijen Negara​​​​​​​ (BIN) Letjen TNI (Pur) Muhammad Munir. ​​​​​​​ Sedangkan untuk kelas master class hadir tiga pembicara, yakni Direktur Utama Etana Biotech Indonesia, Nathan Tirtana; produser dan sutradara film nasional, Garin Nugroho; dan Ilham Akbar Habibie, teknokrat. Semua rangkaian acara penutupan ini disiarkan langsung di kanal Youtube Universitas Indonesia. (mth)

Saham Unggulan China Tergelincir, Sementara Saham Shanghai Naik Senin

Shanghai, FNN - Saham unggulan China tergelincir pada hari Senin, sementara saham Shanghai naik sedikit karena pelaku pasar menunggu survei manajer pembelian (PMI) manufaktur dan jasa untuk melihat apakah tren perlambatan pertumbuhan akan berlanjut. Indeks saham unggulan CSI300 turun 0,3 persen menjadi 4.813,27, sedangkan Indeks Komposit Shanghai naik tipis 0,2 persen menjadi 3528,15. Ketua Bank Sentral AS Federal Reserve Jerome Powell mengisyaratkan bank sentral akan tetap bersabar menanti sampai ekonomi kembali ke jalur tenaga kerja penuh dan tidak memberikan petunjuk baru tentang dimulainya pengurangan pembelian obligasi. Dia membuat komentar tersebut secara virtual pada simposium ekonomi tahunan The Fed Jackson Hole, Wyoming. Investor menanti data PMI minggu ini untuk melihat apakah pembuat kebijakan akan meningkatkan dukungan. Sub-indeks saham terkait sumber daya naik 2,5 persen ke level tertinggi dalam enam tahun, setelah produsen baja China Baoshan Iron & Steel Co Ltd melaporkan pendapatan bersih kuartalan tertinggi yang pernah ada. Sub-indeks energi baru dan sub-indeks kendaraan energi baru masing-masing naik 3,4 persen dan 1 persen, setelah produsen litium top China Tianqi Lithium Corp membukukan laba bersih pertamanya dalam dua tahun karena harga komoditas yang digunakan dalam baterai kendaraan listrik (EV) itu naik tinggi dari penurunan yang berlarut-larut. Sub-indeks pertahanan berakhir naik 3,7 persen. Sebuah kapal perang AS dan kapal penjaga pantai AS berlayar melalui Selat Taiwan pada hari Jumat, dan China pada hari Sabtu menyebut langkah itu "provokatif." Saham penyedia layanan pusat data yang didukung negara China melonjak, karena kota Tianjin di China meminta perusahaan yang dikendalikan pemerintah kota itu untuk melakukan migrasi data mereka dari operator sektor swasta ke sistem cloud yang didukung negara pada tahun depan. Sub-indeks real estat turun 4 persen, setelah raksasa industri China Vanke Co Ltd membukukan hasil pendapatan yang lemah di tengah pengetatan sektor properti. Sementara itu sub-indeks saham perbankan turun 1,9 persen. (mth)