ALL CATEGORY

KBRI Tokyo Beri Penghargaan pada Awak Kapal Latih AL Jepang

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia melalui Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi memberikan penghargaan kepada awak latih Angkatan Laut (AL) Jepang JS Kashima 3508 karena telah menyelamatkan tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia. Penghargaan dari pemerintah Indonesia itu diterima oleh Kepala Staf Pasukan Bela Diri Angkatan Laut Jepang Laksamana Hiroshi Yamamura di Markas Pasukan Bela Diri AL Kementerian Pertahanan Jepang di Ichigaya Tokyo pada Senin (30/8). JS Kashima telah menyelamatkan tiga warga Indonesia yang merupakan ABK kapal motor Mitra Usaha GT 32, menurut keterangan KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Senin. Dubes Heri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada awak kapal JS Kashima 3508. "Atas nama Pemerintah Indonesia saya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan aksi penyelamatan terhadap tiga awak Kapal Motor Mitra Usaha, GT 32, oleh kapal perang latih (cadet training ship) JS Kashima 3508," ujar Dubes Heri. Dalam kesempatan itu, dia juga membahas kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Jepang. Dubes mengapresiasi komitmen Menteri Pertahanan Indonesia dengan Menteri Pertahanan Jepang pada Maret 2021 untuk terus meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan. "Saya sangat menghargai apabila latihan bersama antara Angkatan Laut Jepang dan Angkatan Laut Indonesia dapat terlaksana sebagai bentuk dari implementasi kerja sama ini," kata Heri. Laksamana Hiroshi Yamamura mengapresiasi penghargaan yang diberikan kepada awak kapal JS Kashima 3508. Tindakan penyelamatan terhadap awak kapal motor itu, menurut Hiroshi Yamamura, sudah menjadi tanggung jawab bersama di seluruh wilayah perairan. Sebelumnya, kapal latih AL Jepang JS Kashima menyelamatkan tiga ABK dari KM Mitra Usaha yang mengalami kebocoran dan tenggelam di perairan Batang Dua, Ternate pada Sabtu (3/7) lalu. Setelah terombang-ambing di laut selama empat hari, ketiganya diselamatkan oleh kapal latih AL Jepang tersebut pada Kamis (8/7). Saat itu JS Kashima tengah berlayar menuju Jepang setelah melaksanakan kunjungan persahabatan ke TNI AL sekaligus mengisi bekal logistik di Surabaya, Jawa Timur. (mth)

Menkominfo Dukung RUU PDP Selesai pada Masa Sidang I

Jakarta, FNN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa kementeriannya mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat diselesaikan pembahasannya di DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. "DPR telah menetapkan RUU PDP sebagai salah satu prioritas (yang diselesaikan) pada Masa Persidangan I. Karena itu saya memberikan dukungan agar RUU PDP diselesaikan pada masa sidang ini," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia meyakini RUU PDP dapat diselesaikan pada Masa Persidangan I karena bukan termasuk RUU yang perlu pembahasan panjang. Namun, menurut dia, ada beberapa isu strategis yang perlu dicari titik temu dan diletakkan dalam rumusan yang tepat. "Semua itu dasarnya hanya satu, yaitu kepentingan negara dan perlindungan data masyarakat Indonesia. Bukan kepentingan perlindungan bangsa-bangsa lain," ujarnya. Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya akan fokus menyelesaikan pembahasan tingkat I sebanyak tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Dia menegaskan DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik, meski di tengah kondisi pandemi COVID-19. "Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan penyelesaian sejumlah pembahasan RUU tingkat I bersama pemerintah," kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (16/8). Dia menjelaskan ketujuh RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selanjutnya, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Ketua KPK: OTT Bupati Probolinggo Komitmen KPK Berantas Korupsi

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan merupakan komitmen lembaganya memberantas korupsi. "KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Puput ditangkap bersama Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin yang juga suaminya dan delapan orang lainnya. "Untuk kegiatan tangkap tangan di Probolinggo, direktur penyelidikan dan anggota masih bekerja. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," ucap Firli. Ia mengatakan KPK akan memberikan penjelasan secara utuh setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti. "Karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebut lah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka," ucap Firli. Sebelumnya, KPK menginformasikan telah menangkap 10 orang terkait OTT di Kabupaten Probolinggo. "Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali mengatakan pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (mth)

Ahli Asal Inggris Jelaskan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika

Jakarta, FNN - Ahli obat-obatan dari Imperial College London di Inggris, David Nutt, menjelaskan penggunaan ganja medis yang cukup aman untuk kebutuhan penanganan penyakit tertentu. "Ganja medis tidak hanya digunakan secara luas, tetapi juga aman," kata Nutt sebagaimana disampaikan ulang oleh penerjemah Miki Salman dalam sidang uji materi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin. Nutt menyebut, banyak negara yang telah memanfaatkan ganja medis bagi pelayanan kesehatan dan diatur dalam regulasinya, seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel, dan Australia. Ia menekankan ganja medis memiliki sifat unik dan mengatakan, dokter spesialis di Inggris juga diizinkan untuk memberikan resep tersebut. Dalam penjelasannya, zat tetrahidrokanabinol (THC) maupun kanabidiol (CBD) yang terkandung dalam ganja medis bermanfaat dalam penanganan pasien anak yang menderita epilepsi hingga pasien penyakit neuropati. Nutt memaparkan data statistik dan penelitian dari penanganan pasien kedua penyakit tersebut dan menunjukkan bahwa perawatan ganja medis memberikan efek yang lebih baik dibandingkan penggunaan obat-obatan konvensional lainnya. "Saya berusaha menunjukkan bahwa di Inggris ada bukti sangat kuat terkait efektivitas ganja medis dan ada banyak sekali bukti yang membuat zat ini dikategorisasi ulang karena memiliki sifat-sifat khasiat medis yang unik," ujar Nutt. Ia hadir sebagai ahli yang dihadirkan pemohon bersama dengan dua ahli lainnya dalam sidang tersebut, yakni Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, Musri Usman. Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Dalam sidang sebelumnya pada 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita cerebral palsy atau lumpuh otak. Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I. Sementara itu, dalam sidang pada hari Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah menjelaskan bahwa larangan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia. Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan di Indonesia. Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya. (mth)

Partai Gelora: Kenaikan Angka Kemiskinan 2 Digit, Ancaman Bagi Stabilitas Ekonomi

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, kenaikan angka kemiskinan dua digit selama pandemi Covid-19 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu, bisa menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi negara dan bangsa Indonesia. "Dua tahun terakhir ini, hampir 3 juta orang yang balik menjadi miskin. Mereka berasal dari kelas menengah yang relatif cukup bagus dalam 20 tahun terakhir, tapi pandemi ini menjelaskan kepada kita bahwa kelas menengah kita rapuh," kata Anis Matta dalam pengantar diskusi Gelora Talks dengan tema 'Anomali Pandemi di Indonesia: Yang Kaya Makin Kaya, Yang Miskin Makin Miskin' di Jakarta, Rabu (25/8/2021) petang. Diskusi daring ini dihadiri narasumber antara lain ekonom senior Dr Hendri Saparini, Direktur CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara SE, MSc dan Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi Ph.D Menurut Anis, bertambahnya orang miskin dari kelas menengah bisa menjadi ancaman stabilitas apabila tidak ada bantuan serius untuk dicarikan jalan keluarnya agar mereka tidak terjun ke jurang kemiskinan. "Sekarang kita menghadapi kesenjangan, yang mengingatkan kita kembali dengan lagu Rhoma Irama yang dibuat di era pembangunan zaman Pak Harto dulu, Yang Kaya Makin Kaya, Yang Miskin Miskin, karena ada pertumbuhan yang tidak disertai pemerataan. Tapi sekarang ini, kita tidak sekadar bicara tidak adanya pemerataan, tapi juga pertumbuhan yang terancam," ungkap Anis. Anis Matta menilai selama pandemi di Indonesia saat ini terjadi anomali dimana yang kaya justru semakin meningkat kekayaannya. Namun, terkait hal ini tak perlu dicegah, pemerintah tidak perlu mencegah seseorang menjadi kaya. "Tapi lebih kepada menghilangkan kesenjangan yang ada di masyarakat. Kerapuhan ini yang mesti kita pikirkan bersama apa yang bisa kita lakukan untuk menguatkan kelas menengah ini, mengurangi angka kemiskinannya," ujarnya. Rapuhnya kelas menengah menjadi miskin, kata Anis Matta, akan semakin memperlebar ketimpangan ekonomi dan sosial, sehingga diperlukan satu struktur ekonomi baru yang tidak akan berdampak buruk bagi stabilitas negara dan bangsa. "Saya ingin menggarisbawahi bahwa usaha kita untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan sosial dan ekonomi ini membutuhkan satu narasi ekonomi baru, satu mazhab ekonomi baru," katanya. Konsep Geloranomics yang sedang dikembangkan Partai Gelora, menurut Anis Matta, bisa menjadi madzab ekonomi baru yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, disamping isu lingkungan yang sangat fundamental. "Saya menemukan satu benang merah disini, satu titik dimana Partai Gelora yang sedang mengembangkan konsep Geloranomics, yang salah satu orientasi dasarnya adalah isu lingkungan, juga orientasi pemberdayaan masyarakat untuk menutup kesenjangan ekonomi. Ini tantangan besar ekonomi, bukan hanya di kita tapi juga di dunia," katanya. Ekonom Senior Hendri Saparani mengatakan, setiap kali ada krisis pemerintah selalu memberikan stimulus fiskal dengan memberikan dokumen pembiayaan belanja yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi. "Namun, upaya tersebut seringkali tidak tepat sasaran seperti kita lihat jumlah dana pihak ketiga yang diatas Rp 2 miliar terus naik tahun 2021, meningkatnya luar biasa 30 persen. Mestinya kita lebih baik membuat kebijakan mendorong terjadi pertumbuhan mendorong ekonomi masyarakat," kata Hendri Saparani. Hal senada disampaikan Direktur CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara. Bhima mengatakan banyak kebijakan yang dinilai pro rakyat ternyata banyak mengamankan kepentingan pengusaha dengan dalih bermacam-macam seperti menyerap tenaga kerja. "Kebijakan yang disebut bangun jalan dan segala macem yang menyerap tenaga kerja lebih optimal, ada yang kemudian bilang ini pro rakyat, tapi ternyata kebijakan-kebijakannya mengamankan kepentingan pengusaha," kata Bhima Yudistira. Sementara Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi menambahkan, pemerintah seharusnya menggelontorkan uang ke sektor-sektor yang efisien agar ekonomi bisa bergerak menjadi pertumbuhan. "Apa yang disampaikan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dalam menghadapi pandemi, tidak mencerminkan analisa-analisa yang disampaikan, sehingga secara teknis banyak sektor-sektor yang tidak efisien. Kita butuh kerja keras untuk memperbaiki policy tersebut," kata Fithra Faisal. (Parahyangan Pos)

Gubernur BI Terus Pantau Risiko Perubahan Kebijakan Bank Sentral AS

Jakarta, FNN - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan pihaknya terus memantau risiko waktu dan besaran perubahan kebijakan atau tapering Bank Sentral Amerika Serikat, The Fed, yang kemungkinan akan terjadi dalam waktu dekat. "Pernyataan terakhir dari Gubernur The Fed Jeremy Powel dalam Jackson Hall kemarin melihat kemungkinan mulainya pengurangan likuiditas di akhir tahun ini, meskipun kenaikan suku bunga masih di penghujung tahun 2022," ungkap Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin. Meski begitu, ia menilai reaksi dan pemahaman pasar mengenai kemungkinan perubahan kebijakan Fed tersebut sudah semakin baik saat ini. Kendati demikian, BI akan terus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tersebut dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, pasar surat berharga negara (SBN), dan pemulihan ekonomi ekonomi global. Perry menjelaskan pergerakan nilai tukar rupiah secara teknikal belakangan ini memang dipengaruhi reaksi pasar terhadap kemungkinan perubahan kebijakan Bank Sentral AS, namun langkah-langkah stabilisasi terus dilakukan. "Kalau diperlukan melalui intervensi pasar. Tapi, secara keseluruhan pergerakan nilai tukar rupiah itu sesuai dengan mekanisme pasar, tidak banyak kami lakukan intervensi kecuali pada periode pasar mendapat tekanan seperti pada awal tahun 2022 ini karena kenaikan kasus COVID-19 varian Delta," tegasnya. Maka dari itu, ia menyebutkan perkembangan COVID-19 varian Delta yang sudah terjadi di berbagai negara juga menjadi salah satu risiko global yang akan terus dipantau saat ini. "Kenaikan kasus COVID-19 tentu mempengaruhi pola pertumbuhan ekonomi global yang akan menjadi berbeda-beda karena tergantung pada kemajuan vaksin dan besarnya stimulus," ujar Perry. Ia menilai dampak dari divergensi pertumbuhan ekonomi di berbagai dunia tersebut mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia, meski terdapat peluang mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor terbuka. (mth)

Pakar Hukum Nilai Sanksi Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Ringan

Purwokerto, FNN - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberatasan Korupsi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu ringan. "Menurut saya, ini sebagai warning bahwa seorang pimpinan itu harus zero permasalahan, zero sanksi. Oleh karenanya, itu (sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli) bukan sanksi berat kalau hanya pemotongan gaji dan sebagainya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin. Hibnu mengatakan hal itu terkait dengan putusan Dewas KPK yang menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Menurut dia, sanksi berat dapat berupa penundaan pangkat jika yang melakukan pelanggaran merupakan pegawai negara, sedangkan bagi seorang pimpinan dapat diberi sanksi dengan menonaktifkan dari segala kegiatan dalam kurun waktu tertentu. Akan tetapi jika sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli hanya berupa pemotongan gaji, kata dia, hal itu hanyalah sanksi sedang, bukanlah sanksi berat. "Sanksi berat itu berarti dibebaskan dari kegiatan pimpinan selama setengah tahun. Ini baru sanksi, ini masih menjabat kepemimpinannya. Dengan demikian, apapun yang terjadi, ini sebagai warning bagi KPK atau suatu tantangan tersendiri bagaimana seorang pemimpin KPK itu zero dari permasalahan," katanya menegaskan. Ia mengatakan jika permasalahan tersebut berkaitan dengan tugasnya, hal itu merupakan suatu yang tidak bisa diteladani dan tidak bisa menjadi suatu rujukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Oleh karena itu, sangat disayangkan kalau sanksi yang diberikan hanya berupa pemotongan gaji, artinya enggak tegas. Itu hanya sanksi seperti sanksi administrasi, padahal yang dilakukan terkait dengan tugas dan fungsinya," kata Hibnu. Terkait dengan hal itu, dia mengaku sepakat dengan tuntutan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Menurut dia, apa yang dilakukan Lili Pintauli merupakan noda bagi KPK yang dapat menurunkan kewibawaan lembaga antirasuah tersebut termasuk menurunkan kewibawaan presiden. "Apa yang dilakukan Lili Pintauli juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam pemberantasan korupsi," kata pegiat antikorupsi itu. Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani. Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan. Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Menurut MAKI, putusan Dewas KPK ini adalah hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. (mth)

BI Dorong Keuangan Digital Jadi Pilar Transformasi Perekonomian

Jakarta, FNN - Bank Indonesia terus mendorong perkembangan keuangan digital sebagai salah satu pilar dari transformasi struktur perekonomian nasional, demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi. Rosmaya dalam acara virtual di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa komitmen Bank Indonesia untuk terus mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital diwujudkan melalui Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia tahun 2025. "Melalui cetak biru ini diharapkan akan terbangun ekosistem pembayaran digital yang terintegrasi," ujar Rosmaya. Adanya interoperabilitas, perluasan akses, dan multi instrumen yang timbul akan memberi kemudahan kepada masyarakat. Selain itu, cetak biru itu juga akan memberikan infrastruktur dasar bagi sumber ekonomi baru yang mengoptimalkan proses digital. "Hal ini selanjutnya juga akan meningkatkan efisiensi secara nasional dan kemudian pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya inklusi keuangan," kata Rosmaya. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Bank Indonesia juga telah meluncurkan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). SNAP hadir untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, sehingga dapat menyediakan layanan sistem pembayaran kepada masyarakat yang efisien, aman dan andal. Keberadaan SNAP akan menyatukan langkah, mengintegrasikan, dan mengkoneksikan berbagai pelayanan jasa sistem pembayaran yang dilakukan bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Bank Indonesia, lanjut Rosmaya, juga terus mendorong digitalisasi di sistem pembayaran ritel melalui penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar). Saat ini, jumlah rekening pengguna QRIS sudah mendekati 9 juta, didominasi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Adapun pada tahun 2021 ini Bank Indonesia menargetkan bahwa penggunaan QRIS akan mencapai 12 juta merchant," ujar Rosmaya. (mth)

Pemkot: Pasien COVID-19 Sembuh di Kupang Bertambah 157 Orang

Kupang, FNN - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat adanya penambahan 157 orang pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh dari paparan virus corona sehingga jumlah kesembuhan bertambah menjadi 13.289 orang. Dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang yang diterima di Kupang, Senin (30/8) menyebutkan jumlah warga Kota Kupang yang sembuh dari paparan virus corona meningkat setiap hari. Pemerintah Kota Kupang menyebutkan dengan adanya penambahan 157 pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh pada Minggu (29/8) itu menyebabkan jumlah kesembuhan pasien COVID-19 meningkat jadi 13.289 orang. Selain itu pemerintah Kota Kupang juga menyebutkan adanya penambahan 41 orang pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga warga yang terpapar COVID-19 bertambah menjadi 14.395 orang sejak kasus COVID-19 pertama ditemukan di daerah ini pada Maret 2020 silam. Sementara itu pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan medis maupun isolasi mandiri di ibu kota provinsi NTT itu mencapai 795 orang. Sedangkan pasien COVID-19 yang meninggal dunia karena terinveksi virus Corona sudah menembus 311 orang. Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengingatkan warga daerah ini untuk tetap waspada terpadap penyebaran COVID-19. "Kasus COVID-19 masih terus terjadi diharapkan warga tetap waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya. (mth)

Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi: Wajib Bubar

Oleh Anthony Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) MAHKAMAH Konstitusi (MK) hanya urus satu hal saja, yaitu menegakkan Konstitusi yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). MK harus menjaga agar tidak ada peraturan dan UU yang melanggar UUD. Untuk menjalankan fungsinya, MK terdiri dari sembilan (9) hakim, jumlah yang sangat besar dibandingkan potensi jumlah pekerjaan (perkara) yang mungkin bisa dihitung dengan jari. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ini adalah salah satu wewenang yang diberikan UUD kepada MK (Pasal 24C, ayat (1)) Berdasarkan wewenang ini, pertama, MK wajib menguji setiap UU apakah melanggar UUD, meskipun tidak ada pengaduan atau gugatan dari rakyat (masyarakat). Karena MK adalah penjaga Konstitusi. Kedua, MK wajib menguji setiap UU apakah melanggar UUD atas permohonan rakyat, meskipun itu seseorang. MK tidak perlu bertanya lagi posisi hukum (legal standing) seorang rakyat untuk bisa minta MK menguji sebuah UU terhadap UUD. Karena, posisi hukum rakyat sudah jelas di dalam Pembukaan UUD, yang menyatakan bahwa Kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, rakyat mempunyai legal standing, dan mempunyai hak dan kewajiban untuk menegakkan Konstitusi, serta mencegah terjadi pelanggaran terhadap Konstitusi. Karena, pelanggaran terhadap Konstitusi bukan hanya melanggar dan merugikan hak seorang rakyat, tetapi melanggar dan merugikan hak seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, kalau seseorang menggugat apakah presidential threshold melanggar UUD, maka MK tidak perlu bertanya apakah seseorang tersebut akan mencalonkan diri sebagai presiden. Hal tersebut tidak relevan. Karena, kalau presidential threshold melanggar UUD, maka wajib batal demi hukum, demi Konstitusi dan UUD: karena, semua peraturan dan UU yang bertentangan dengan UUD, wajib batal. Kedua, MK wajib menguji setiap UU atas permohonan rakyat. MK wajib menguji, antara lain, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020 (tentang Virus Corona), yang kemudian diterima dan disahkan oleh DPR menjadi UU No 2 Tahun 2020, apakah bertentangan dengan UUD, atas permohonan dari beberapa kelompok rakyat. Karena, PERPPU yang sudah diundangkan tersebut di mata rakyat bertentangan dengan UUD, karena menghilangkan hak anggaran DPR selama 3 tahun berturut-turut sejak 2020, dan pemerintah bisa menyusun APBN tanpa persetujuan DPR, yang mana melanggar Pasal 20A ayat (1) UUD. Selain itu, PERPPU juga melanggar prinsip kesetaraan hukum Pasal 27 ayat (1) UUD. Serta melanggar prinsip peri-kemanusiaan dan peri-keadilan yang tertulis di dalam pembukaan UUD. Karena PERPPU memberi kekebalan hukum kepada pejabat dan pengguna anggaran selama 3 tahun. Perlu ditekankan, bahwa isi Pembukaan UUD lebih tinggi dari isi batang-tubuh UUD (yang muat pasal-pasal). Karena, isi pembukaan UUD menjadi dasar dan pedoman untuk menyusun batang-tubuh UUD, sehingga pasal-pasal dalam batang-tubuh UUD tidak boleh bertentangan dengan isi Pembukaan UUD. “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Kalimat ini bermakna, bahwa penjajahan harus dihapus di atas dunia, bukan saja di muka bumi Indonesia, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Jadi jelas, alasan utama penjajahan harus dihapus karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sehingga, sebagai konsekuensi, apa pun yang tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan harus enyah dari muka bumi Indonesia, dan dunia. Karena ini merupakan nilai-nilai kehidupan Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pasal-pasal dalam batang-tubuh UUD, termasuk pelaksanaannya, yang tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan, serta tidak sesuai dengan butir-butir lainnya di dalam Pembukaan UUD, juga harus enyah dari muka bumi Indonesia. Sehingga cita-cita Indonesia untuk menjadi Makmur dan Adil bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Termasuk pasal-pasal yang merampas hak kedaulatan rakyat, semua harus diluruskan. Perwakilan rakyat bukan pemegang kedaulatan rakyat yang sebenarnya, dan selamanya. Karena perwakilan adalah titipan kedaulatan yang bersifat sementara, dan dapat diambil kembali oleh rakyat setiap saat. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi, apabila MK tidak bisa meluruskan semua UU yang bertentangan dengan Konstitusi, maka MK wajib bubar demi menyelamatkan Konstitusi dan UUD. Karena, dengan membiarkan terjadi pelanggaran terhadap Konstitusi, MK berarti melanggar Konstitusi. Dan menjadi tyranny, sebagai penjaga tyranny. Pelanggaran-pelanggaran terhadap UUD, menurut mata dan hati rakyat, akan dimuat di tulisan selanjutnya.