ALL CATEGORY
Kapolri Mutasi 98 Perwira Termasuk Kapolda Sumsel
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap 98 orang perwiranya, salah satunya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri. Mutasi Kapolda Sumatera Selatan dan 97 perwiran Polri lainnya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri (ST) No 1701/VIII/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada, Rabu tanggal 25 Agustus 2021. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan soal mutasi dan rotasi sejumlah perwira Polri termasuk Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri, sebagai penyegaran di organisasi Korps Bhayangkara. "Sudah lama menjadi Kapolda dan untuk penyegaran organisasi," kata Argo. Argo mengatakan mutasi terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri tidak terkait dengan hasil pemeriksaan Tim Itwasum dan Propam Polri terkait polemik hibah Rp2 triliun dari Almarhum Akidi Tio. "Pindahnya juga dalam level yang sama," ucap Argo. Dalam ST Kapolri tersebut, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri diangkat dalam jabatan baru sebagai Koorsahli Polri yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Teguh Sarwono. Sementara itu, posisi Eko digantikan oleh Irjen Pol Toni Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Jabatan Kapolda Sumatera Barat diisi oleh Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri. Selain Irjen Eko Indra Heri, Kapolri juga memutasi Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Abdul Rakhman Baso sebagai Periwa Tinggi (Pati) Korpbrimob Polri (dalam rangka pensiun). Jabatan Kapolda Sulawesi Tengah digantikan oleh Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang sebelumnya menjabat sebagai Sespim Lemdiklat Polri. Kasus hibah Sementara itu, terkait perkembangan kasus hibah Rp2 triliun Akidi Tio, Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Propam Polri tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan terhadap Irjen Pol Eko Indra Heri. Laporan tersebut akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sebelumnya diberitakan, Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang belum jelas keberadaannya. Kegaduhan dana hibah tersebut bermula saat itu dirinya dihubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Lesty Nurainy dan dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Hardi Darmawan di rumah dinasnya, Jumat (23/7), untuk membicarakan pemberian donasi. Saat itu dirinya sebagai kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini uangnya diminta untuk dikawal transparansinya. Namun, karena menaruh kepercayaan terhadap inisiasi kemanusiaan tersebut lantas tidak terlalu mendalami kepastiannya, sebab sudah diyakinkan uang tersebut tinggal diproses pencairannya saja. Hingga akhirnya sampai saat ini uang tersebut masih belum jelas keberadaannya dan berujung kepelikan bagi kedua belah pihak. Dalam perkara ini penyidik Polda Sumsel telah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak alm Akidi Tio), dr Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga) dan satu lain belum diketahui identitasnya. (sws)
Sejumlah Tokoh Lama Taliban Dijadikan Menteri Afghaninstan
Kabul, FNN - Taliban telah menunjuk tokoh-tokoh lama mereka menduduki jabatan menteri keuangan dan menteri pertahanan Afghanistan. Menurut dua anggota Taliban, penunjukan dilakukan pada saat kelompok tersebut mengalihkan fokus dari pengambilalihan kekuatan militer ke upaya bagaimana menjalankan negara dalam krisis. Taliban belum secara resmi mengumumkan penunjukan tersebut, yang dikatakan seorang komandan akan berlaku sementara. Namun, kantor berita Afghanistan, Pajhwok memberitakan pada Selasa (24/8), Gul Agha telah ditetapkan sebagai menteri keuangan dan Sadr Ibrahim sebagai penjabat menteri dalam negeri. Sementara itu, saluran berita Al Jazeera --yang mengutip keterangan seorang sumber di Taliban-- melaporkan mantan tahanan Guantanamo, Mullah Abdul Qayyum Zakir, diangkat sebagai penjabat menteri pertahanan Kemenangan Taliban, yang terjadi secara kilat dan tak disangka-sangka, membuat kelompok itu kini bergulat untuk menjalankan pemerintahan. Taliban telah merebut kendali di semua kantor pemerintahan, istana kepresidenan, dan parlemen. Selain memasukkan tokoh Taliban ke posisi-posisi kunci pemerintahan, kelompok itu mengandalkan para pejabat tingkat lebih rendah untuk memastikan pemerintahan di Kabul tetap berjalan. Seorang pejabat Taliban di Kabul membenarkan sosok-sosok yang mengisi jabatan menteri sudah ditetapkan pekan ini. Pejabat itu menambahkan, orang-orang yang akan menduduki jabatan gubernur akan dipilih dari kalangan komandan Taliban yang paling berpengalaman dalam perang selama 20 tahun, yang baru saja berakhir. Seorang komandan Taliban juga membenarkan, beberapa orang sudah dipilih untuk dijadikan menteri. Namun, ia menekankan, penunjukan itu belum dinyatakan secara resmi. "Tadi malam kami melakukan pertemuan di istana kepresidenan. Kami membahas hal itu, tetapi belum menetapkan atau mengumumkan satu pun," katanya. (MD).
Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Dicopot
Jakarta, FNN - Inspektur Jenderal (Irjen) Eko Indra Heri akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pencopotannya itu diduga ada kaitannya dengan kasus sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang ternyata bohong atau hoax. Pencopotannya itu tertuang dalam telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bernomor ST/1701/VIII/KEP/2021 tertanggal Rabu 25 Agustus 2021. Dalam telegram yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Wahyu Widada tersebut, Eko dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri. Eko kemudian digantikan oleh Irjen Toni Hermanto. Sebagaimana diketahui, kasus Akidi Tio yang menyumbang Rp 2 triliun melalui Eko Indra Heri membuat heboh di tanah air. Sebab, sumbangan tersebut dimaksudkan membantu pemerintah dalam menangani pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Akan tetapi, sumbangan yang disampaikan melalui dokter pribadi keluarga Akidi Tio tersebut hingga kini tidak jelas. Malah, salah seorang anak Akidi Tio bernama Heryanti dilaporkan ke Polda Sumsel dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 2,5 miliar. Pelapornya, Siti Mirza Nuria yang juga merupakan kawan lama Heryanty. Dalam kasus sumbangan bohong Rp 2 triliun, Heryanty sempat dibawa ke Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan. Bahkan, saat itu polisi sempat mengabarkan dia dijadikan tersangka, meski kemudian kabar tersebut dibantah oleh polisi sendiri. Dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan juga ikut diperiksa polisi. Akan tetapi, sampai sekarang status keduanya tidak jelas. Malah, Kapolda Sumsel menjadi korban pertama kebohongan mereka. Dalam kaitan dengan uang Rp 2 triliun itu, Irjen Eko Indra Heri telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Pengawasan Umum dan Tim Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Hasilnya belum diumumkan, sampai ia dicopot sebagai Kapolda Sumsel. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, hasil pemeriksaan internal itu akan langsung diserahkan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Tadi saya ketemu Kadiv Propam, sedang dibuat. hasil pemeriksaan. Begitu pun Itwasum. Hasilnya akan diberikan kepada Pak Kapolri," kata dia. Sebelumnya, Eko Indra telah meminta maaf secara terbuka. Ia mengaku tidak hati-hati saat menerima sumbangan Rp 2 triliun itu. Keteledorannya itu membuat kegaduhan di masyarakat. “Saya minta maaf. Ini karena keteledoran saya sebagai pribadi sampai menimbulkan kegaduhan,” kata Eko Indra Heri kepada Tempo, Jumat, 6 Agustus 2021. Eko mengatakan tidak berpikir jauh jika sumbangan fiktif itu akan membuat gaduh. Dia mengatakan bersama rekan-rekannya menerima sumbangan itu atas niat baik, yaitu membantu penanggulangan Covid-19. Eko mengatakan sama sekali tidak menerima keuntungan dari sumbangan itu. Sejak mengatur sumbangan dari keluarga Akidi Tio yang ternyata fiktif itu, Eko menekankan pada bawahannya bahwa bahkan bunganya saja adalah hak masyarakat. “Saya meminta maaf kepada masyarakat, Bapak Kapolri, terutama institusi saya,” kata Eko Indra Heri. (MD).
Anies Baswedan akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun
Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diagendakan meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat pada Jumat (27/8). "Gubernur akan melaksanakan ibadah Shalat Jumat bersama warga Muslim di Tenda Masjid At Tabayyun," kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021. Guna menyambut kedatangan Anies, Sakti menuturkan panitia telah berkoordinasi dengan perangkat Pemerintah Kota Jakarta Barat. Bahkan, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto telah memerintahkan jajarannya supaya berkoordinasi dengan panitia pembangunan masjid. "Gubernur dan Wali Kota menganggap pembangunan Masjid At Tabayyun merupakan tonggak penting di Jakarta," ujar Sakti, sebagaimana dikutip dari Antara. Sakti mengatakan, acara peletakkan batu pertama dan Shalat Jumat akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah undangan maksimal 40 orang di dalam tenda karena masih masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain undangan yang hadir langsung, panitia juga menggelar acara secara hibrid bagi tamu VVIP yang berada di luar tenda atau melalui aplikasi Zoom Meeting, siaran live di Channel YouTube Realita TV, FB, dan Instagram. Masjid tersebut akan dibangun di area fasilitas sosial seluas 1.078 meter persegi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Konsepnya, di tengah taman hijau seluas tapak bangunan sekitar 400 meter persegi dan luas bangunan sekitar 750 meter persegi terdiri dari dua lantai. Pembangunan Masjid At Tabayyun diperkirangan menghabiskan dana sekitar Rp 10 miliar. Pembangunannya diharapkan selesai dalam waktu delapan bulan. (MD).
Mahkamah Agung Tetap Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Jakarta, FNN - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dengan demikian, keduanya tetap divonis seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. "Tolak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam laman Mahkmamah Agung RI, yang dikutip Antara, Rabu, 25 Agustus 2021. Dalam laman tersebut disebutkan tanggal putusan kasasi adalah pada 24 Agustus 2021 oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim Eddy Army, Ansori, dan Suhadi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun. Heru Hidayat juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 16,807 triliun. Dalam perkara tesebut, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan (2008-2014) dan advisor PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT), maupun reksa dana konvensional, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp 10.728.783.375.000,00, sedangkan Benny mendapat keuntungan sebesar Rp 6.078.500.000.000,00. Selain melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Benny dan Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru Hidayat menggunakan uang keuntungan dari Jiwasraya untuk pembayaran kasino di Resort World Sentosa, Marina membuat kapal pinisi Bira Sulawesi Selatan. Juga menggunakan uang korupsi membayar kasino Marina Bay Sands, membayar utang kasino di Macau, membayar kasino Sky City di Selandia Baru, dan aktivitas lainnya. Sedangkan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham. Kemudian ia membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh, 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 unit di St. Regis Residence, melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill dan lainnya. (MD).
Wakil Ketua MPR Apresiasi Polisi Tangkap Penista Agama M Kece
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece. Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada Kece. “Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021. Menurut Hidayat, hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam. Hukuman berat kepada Kece, juga diperlukan guna menghadirkan efek jera. Harapannya, agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yaitu penistaan terhadap agama Islam. Sekaligus dapat menjaga harmoni toleransi umat beragama, termasuk menghindarkan Indonesia dari terpecah-belah dan diadu-domba pihak-pihak yang antiagama. Dia menyampaikan, berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Antara. HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap persoalan tersebut diusut tuntas. Termasuk kemungkinan adanya jaringan antiagama atau yang ingin mengadu-domba antarumat beragama di balik keberanian Kece menistakan Islam dan Nabi Muhammad. "Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaan terhadap agama serta simbol/tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap, tetapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih 'gangguan jiwa'. Sebab, yang dilakukan Kece tampak betul yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Akan tetapi, jika harus diperiksa kondisi kejiwaannya, harus dilakukan oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya. Kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini, kata HNW, semakin sering terjadi. Salah satu sebabnya banyak kasus serupa yang tidak ada kejelasan dengan alasan gangguan kejiwaan atau lainnya. HNW mengingatkan agar polisi dapat menangkap pelaku penistaan agama yang lain, termasuk yang saat ini masih buron, yakni Jozeph Paul Zhang. “Saya apresiasi kinerja Polri yang menangkap Kece. Akan tetapi, juga sekaligus mengingatkan, Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap penista agama lain, yaitu Jozeph Paul Zhang," ujarnya. Dia mengatakan jika semua kasus penistaan agama yang meresahkan publik dan sudah dilaporkan ke polisi diproses secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku, maka hal itu dapat meyakinkan umat akan adanya hukum yang adil dan bisa membuat efek jera. "Sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antarumat beragama, tidak terganggu,” jelasnya. Ia mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar segera membahas RUU Pelindungan Tokoh dan Simbol Agama. RUU tersebut sebagai alat hukum dalam membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan, penghinaan, dan tindakan kriminalitas. Sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini. “RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelaku-pelaku penista apa pun agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing agama,” ujarnya. (MD).
Sejarah Mentang-mentang, dan Sentilan Gus Baha
Oleh Ady Amar *) SEJARAH selalu diisi para pemenang. Atau dalam narasi lain, sejarah selalu diwarnai oleh mereka yang tengah berkuasa Merekalah yang menulis sejarah sesuai dengan keinginan dan versinya. Rezim Orde Baru menulis sejarahnya sendiri, menurut versinya. Maka yang berbau Orde Lama dibersihkan, dibuang dalam buku-buku sejarah. Maka nama-nama yang berbau "kiri" akan sulit bisa ditemukan, dalam buku pelajaran sejarah sekolah. Soeharto "panglima" Orde Baru muncul menghiasi sejarah, dan ia digambarkan tidak saja mampu melumat ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme, tapi ia juga sebagai jenderal yang mampu menjaga stabilitas keamanan khususnya. Maka operasi pembunuhan misterius (petrus) jadi andalan penegakan kamtibmas, meski itu dianggap melanggar HAM. Tidak terhitung penjahat yang ditembak mati tanpa pengadilan. Meski ditentang Barat, operasi petrus jalan terus, dan berhenti saat dianggap sudah cukup memenuhi target. Untuk menegaskan peran Soeharto dalam merebut kemerdekaan dan pasca kemerdekaan, dimunculkan film-film perjuangan, dimana Soeharto sebagai tokoh sentralnya. Film "Serangan 1 Maret/Janur Kuning" (1979), "Serangan Fajar" (1982), dan yang paling fenomenal film "Pengkhianatan G30S/PKI" (1984). Film ini rutin sejak 1985 diputar di TVRI, setiap tanggal 30 September. Tidak ada yang salah dalam film-film itu, justru film-film itu membangkitkan semangat kejuangan, dan memperlihatkan kekejaman PKI sebagai dalang kudeta dengan melakukan pembunuhan para jenderal. Pada masa Orde Baru, apa saja yang berbau kiri ditiadakan. Sehingga sulit untuk menemukan, misal buku Tan Malaka. Namanya menjadi asing, tidak dikenal anak-anak sekolah tingkat lanjutan pertama dan atas. Padahal ia termasuk pahlawan nasional. Bukunya Madilog (1951) sulit ditemukan. Buku itu magnum opus karya Tan Malaka, dan dianggap sebagai karya paling berpengaruh dalam Sejarah Filsafat Indonesia Modern. Tapi bersyukur Yayasan Pustaka Obor Indonesia, cukup berjasa saat mengangkat karya Harry A. Poeze, sejarawan Belanda yang dianggap orang paling mengerti akan kisah hidup Tan Malaka, sebagai aktivis politik revolusioner dalam sejarah Indonesia. Buku 3 jilidnya, Tan Malaka, Gerakan Kiri, dan Revolusi Indonesia itu mampu melepas dahaga mengenal sejarah tokoh misterius satu ini. Seiring berjalannya waktu, rezim Orde Baru lambat laun, khususnya pada pertengahan '80-an, mulai melonggarkan literasi agak kekirian, termasuk karya yang pada awalnya "terlarang". Bahkan Bung Karno, yang dianggap tokoh utama rezim Orde Lama, pelan-pelan pula namanya "dipulihkan", dan itu bisa terlihat dengan penamaan bandara dengan namanya bersama dengan nama Bung Hatta, Bandara Soekarno Hatta. Namun soal Komunis sebagai ajaran terlarang, tidak bisa ditawar-tawar, yang itu dikuatkan dengan Tap MPRS, yaitu Tap XXV/MPRS/1966. Rezim Orde Baru tegas menegakkan ketetapan itu. Tidak ada tawar menawar, dan itu memang konsekuensi sebagai negara Pancasila yang berketuhanan. Soekarno Menjadi Tidak Proporsional Sebagai pahlawan nasional dan Proklamator RI bersama Hatta, Soekarno dibuat seolah milik keluarga, atau setidaknya milik PDI Perjuangan. Maka wajah Soekarno selalu menempel pada banner-banner beraroma PDIP, di samping juga tentunya wajah Megawati Soekarnoputri. Peran Bung Karno ditarik atau dikecilkan tanpa disadari, seolah milik keluarga. Seperti PDIP tidak percaya diri jika tanpa mengikutsertakan nama besar Soekarno. Di sebalik itu masyarakat "dipaksa" mengakui peran-peran besar Soekarno dengan lomba memasang patungnya. Soekarno hadir menjadi tidak proporsional. PDIP sebagai partai besar, menjadi partai penguasa yang seolah bisa berbuat apa saja. Apalagi dengan klaim kepemilikan "petugas partai" meski itu setingkat presiden, maka apa yang tidak bisa dibuat menjadi mudah dibuat dan diwujudkan. Maka semua pihak ingin mendekati partai besar ini, terutama mendekati sang pemilik partai, Megawati Soekarnoputri. Megawati jadi pihak yang seolah diperebutkan. Keberadaannya bahkan lebih dari "petugas partai", yang meski orang nomor satu di republik ini. Sematan gelar "petugas partai" itu memang mengecilkan, itu hal tidak pantas. Itu upaya ingin menjadikan presiden juga milik partai, sebagaimana juga Soekarno milik partai. Melihat itu, bermunculan mereka yang ingin mendekat dengan berbagai cara. Maka pengadaan patung Bung Karno jadi senjata untuk "dilihat" Megawati. Muncul patung setengah dada Ir. Soekarno di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, (7 Februari 2020). Gubernur Akmil, kala itu, Mayjen Dudung Abdurrahman, cerdas menangkap momen itu. Ia diapresiasi Megawati, yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Megawati mengatakan, bahwa Bung Karno itu pendiri Akmil, dan menjadi aneh jika tidak ada patungnya. Itu sudah hampir melupakan sejarah. Lanjutnya, padahal kita tahu bahwa sejarah di dunia ini pun sangat penting untuk menunjukkan yang namanya kita sebagai warga bangsa. Sambutan khas Megawati dengan kalimat ala kadarnya yang terpontal-pontal, itu pun disambut penuh kekaguman. Mayjen Dudung pun menyambar, itu tampak dalam sambutannya, bahwa patung Ir. Soekarno di Akmil sebagai simbol untuk menghormati dan mengabadikan perjalanan perjuangan bersejarah Sang Proklamator. Selain itu dijadikan panutan bagi Taruna-Taruni sebagai calon pimpinan TNI AD dan TNI masa depan. Patung Ir. Soekarno di Akmil, itu yang menjadikan Mayjen Dudung dalam hitungan bulan diangkat sebagai Pangdam Jaya. Benar-benar sakti. Tidak lama setelah itu, Mayjen Dudung menyambar lagi dengan menurunkan baliho-baliho Habib Rizieq Shihab. Tidak lama kemudian, ia diangkat sebagai Pangkostrad dan pangkatnya menjadi Letnan Jenderal. Entah ini bisa disebut kebetulan, atau langkahnya memang penuh perhitungan. Lalu muncul lagi patung Ir. Soekarno Duduk di kursi sedang membaca buku, diresmikan di depan kantor Lemhanas, (20 Mei 2021). Tidak persis tahu apa motif Letjen (Pur) Agus Widjoyo, Gubernur Lemhanas, menghadirkan patung itu. Seolah berlomba membangun patung Soekarno jadi model, dan tentu itu politik kepentingan. Lalu gong sementara dari semuanya adalah patung Ir. Soekarno yang dibangun Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI, sebuah patung Ir. Soekarno Menunggang Kuda, (7Juni 2021). Patung itu diletakkan di halaman depan Kantor Kementerian Pertahanan. Peresmiannya juga oleh Megawati Soekarnoputri. Jika lalu pihak lain mengatakan, bahwa perjalanan sejarah bangsa ini bukan cuma oleh seorang Ir. Soekarno, itu tidak salah. Menghadirkan Ir. Soekarno berlebihan, itu politik mumpung sedang berkuasa. Sentilan Gus Baha Indonesia dibentuk oleh seluruh bangsa, bukan hanya segelintir orang saja, sentil Gus Baha. Itu disampaikannya dalam video berdurasi 45 detik, Gus Baha menyatakan, bahwa Indonesia bukan hanya milik PDIP dan Soekarnoisme saja. "Tentu Pak Karno bikin negara itu untuk semua bangsa, bukan untuk PDIP saja, bukan untuk partai yang berpaham marhaenisme, juga bukan untuk partai yang berpaham Soekarnois saja," ujarnya. Kebesaran Soekarno jangan sampai direduksi atau disederhanakan hanya melalui partai saja. Itu justru merupakan bentuk pengkerdilan pada Soekarno. "Ya kita gak mungkin gak menghormati Soekarno. Beliau adalah pahlawan besar yang harus kita hormati... Tapi ya, kebesaran pak Karno dan bangsa Indonesia jangan kemudian direduksi, disederhanakan hanya melewati partai. Itu kan pengkerdilan," ujar Gus Baha. "Bahkan HOS Cokroaminoto bikin partai Islam adalah untuk mengusir bangsa Belanda dari Indonesia, yang mestinya juga untuk kepentingan semua bangsa Indonesia dan bukan hanya Islam saja," imbuhnya. Apa yang disampaikan Gus Baha, sebenarnya hal biasa saja. Menjadi istimewa karena yang menyampaikan Gus Baha. Semua yang bisa berpikir sedikit rasional, merasakan hal sama, bahwa Bung Karno serasa direduksi/disederhanakan. Atau, Bung Karno dibuat menjadi kecil, seolah pahlawan kelas keluarga dan partai (PDIP) saja. Makanya itu, Bung Karno selalu dihadirkan pada baliho-baliho yang menyertakan Megawati atau PDIP. Orang bertanya-tanya, tumben Gus Baha ceramahnya "nyasar" pada pereduksian Bung Karno itu. Bisa jadi, ia dan juga manusia merdeka lainnya melihat, bahwa upaya mereduksi Bung Karno sedang terjadi. Sebaliknya muncul upaya menganggap pahlawan bangsa itu cuma Soekarno, itu yang dikritisinya. Dan lalu jadi keprihatinan Gus Baha, dan tentu kita semua... Sejarah memang suka mentang-mentang sedang berkuasa, dan melupakan periode sejarah sebelumnya. *) Kolumnis
M. Kece Tiba di Bareskrim Polri Ucapkan Salam Sadar
Jakarta, FNN - YouTuber M. Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu sore, pukul 17.18 WIB, langsung menyapa awak media dan mengucapkan kata salam sadar. "Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar," ucap Kece di hadapan awak media. Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Kece lalu dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari bandara Muhammad Kece dibawa menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri. Setibanya di lobi Bareskrim, pria paruh baya itu menggunakan jaket bewarna hitam dan topi hitam dengan celana warna cokelat. Kece menggunakan tongkat jalan menuju awak media yang sudah menanti kedatangannya, spontan langsung melambaikan tangan ke arah awak media, dan membuka masker dan menyapa awak media. "Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece. Setelah menyapa media, penyidik langsung menggiring Muhammad Kece kedalam Bareskrim Polri. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi. Tersangka M Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi. Video unggahan M Kece memantik kemarah publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa. Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam. Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama. (sws)
Serahkan Pada Ahlinya
Bak tiba masa tiba akal cara kerja rezim ini, tidak ada konsep yang signifikan, yang ada hanya kasus melulu. Oleh Sugengwaras TERKAIT Covid, padahal banyak orang orang rezim yang profesional di bidangnya, seharusnya terbagi habis pada kementerian masing-masing, sampai-sampai istilah atau nama yang dipakai berganti ganti mulai PSBB, kehidupan baru, ada lagi darurat darurat dan kini PPKM yang berlevel, yang esensinya sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid - 19 sesuai kadar ancaman Kita sangat respon dan menghargai upaya upaya ini, namun dalam implementasinya banyak kendala di sana sini yang membuat rakyat terpaksa dan penuh cemas harap Kita juga menjadi tanda tanya, LBP sebenarnya fokus kerja pada bidang apa, tapi nyatanya nyaris menangani segala urusan, hebat bener! Akankah cara kerja tingkat negara akan terus begini? Memang tidak gampang menyikapi pandemi ini, di samping resiko tinggi juga masalah yang timbul juga rumit, justru disinilah empati dan kebijakan rezim diuji Jadi Jokowi tidak boleh sembarangan mengatur kerja ini karena menyangkut kehidupan orang banyak dan masa depan bangsa. Enam kali perpanjangan PPKM, dan masih sangat mungkin diperpanjang panjang terus hanya membuat kekhawatiran, panik, cemas harap dan ketidak pastian masyarakat dalam memperjuangkan kelangsungan hidup Pernyataan Menkes tentang akan berlangsung panjang bertahun tahun pandemi ini, tambah serem lagi ketika disusul pernyataan LBP bahwa PPKM akan diberlakukan selama ada pandemi, yang keduanya menunjukkan ketidak pastian yang membuat mirisnya rakyat kebanyakan maupun para pengusaha Apapun alasannya PPKM telah membatasi aktifitas dan produk, bayangkan jika benar benar berlangsung sangat lama. Sebagai contoh keharusan vaksinasi sebagai persyaratan banyak hal, ini sangat meresahkan masyarakat banyak pada situasi dan kondisi seperti sekarang. Saya hanya mengingatkan, tidakkah bisa diambil langkah langkah konkrit yang justru kendala dijadikan peluang? Tolong rezim lebih punya prinsip dalam hal hal normatif, tapi kadang perlu luwes terhadap hal hal yang sulit diterjemahkan Semisal, tidak perlu digembar gemborkan tentang resiko dan denda, dengan kata lain hargai hak asasi manusia. Jadi hindari rasa belum puas kalau belum membuat masyarakat terus pusing, cemas harap dan penuh ketidak pastian, justru pribumi yang ditekan dan diuber uber, disisi lain TKA berlenggang kangkung. Bekerja yang profesional sesuai tingkat pimpinan pusat, seharusnya bekerja dalam bingkai ruang dan waktu, secara berencana bertahap, berkesinambungan, terpadu, terkoordinir, terkendali dan terukur yang pada muaranya tidak membuat masyarakat merasa dibuat panik dan ketidakpastian. Dengar, manfaatkan dan berdayakan anak anak bangsa sendiri yang ahli dan berpotensi seperti dr Terawan, dr Siti Fadilah dan lain lain, tinggalkan egosentric, lepaskan perbedaan pandangan / politik, kedepankan dan utamakan persatuan, kesatuan, kekompakan dan kerjasama yang baik, demi keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan rakyat! Saya yakin ini bisa dilaksanakan sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat sekaligus memotivasi semangat hidup ! Penulis Purnawirawan TNI AD.
Wali Kota Cimahi Ajay Divonis 2 Tahun Penjara
Bandung, FNN - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021. Ada pun Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. Selain itu hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Dikutip dari Antara, hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Namun putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara. Selain itu, Ajay juga dituntut Jaksa telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. Sementara itu, Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding. "Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay usai persidangan. (MD).