ALL CATEGORY

KPK Telusuri Jatah "Fee" Beberapa Proyek di Pemkab Lampung Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan jatah "fee" berupa uang terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung. Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis (26/8) memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan Djauhari berprofesi sebagai dokter dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Pemeriksaan keduanya digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah 'fee' berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Selain itu, KPK pada Kamis (26/8) juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Dicky Saputra dari pihak swasta/Direktur CV Dewa Sakti. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa mengonfirmasi kepada tim penyidik. "KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," ucap Ali. Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah memroses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (mth)

Mobil Listrik Genesis GV60 Bisa Diisi Daya Secara Nirkabel

Jakarta, FNN - Akhirnya, teknologi pengisi daya nirkabel datang sebagai fitur di kendaraan listrik ketika brand mewah Hyundai, Genesis, menyematkan teknologi WiTricity ke dalam crossover terbarunya, GV60, yang belum lama ini diperkenalkan. GV60 sekarang akan menjadi kendaraan listrik (EV) pertama dengan pengisian daya nirkabel di pasar AS ketika dipasarkan secara komersial lebih awal pada 2022, menurut media Korea, The Korean Car Blog, dikutip Jumat. Teknologi pengisian daya nirkabel ini dikembangkan bersama dengan WiTricity yang merupakan pemimpin dalam hal pengisian nirkabel kendaraan listrik. Mempertimbangkan tingkat teknologi saat ini, teknologi ini akan mampu memberikan kecepatan 6 hingga 8 kWh. Unit nirkabel 600′ GV60 pertama akan dijual di Korea Selatan sebelum akhir tahun. Karena pengisian nirkabel memerlukan konstruksi terpisah di stasiun pengisian, itu hanya ditawarkan sebagai opsi untuk varian atas GV60. Namun, karena standarisasi pengisian nirkabel saat ini sedang berlangsung di Eropa dan Amerika Serikat, diharapkan teknologi tersebut hanya tersedia secara lokal mulai paruh kedua tahun 2021. ​Selain opsi pengisian daya nirkabel, Genesis GV60 juga dilengkapi teknologi P&C (plug & charge) yang dapat memverifikasi pengguna dan pembayaran dilakukan secara otomatis hanya dengan mencolokkan kabel pengisi daya dari stasiun pengisian cepat atau supercepat. Ini menghilangkan prosedur rumit menggunakan kartu kredit atau kartu yang sesuai untuk melalui proses otentikasi. Ini juga mendukung "Car Pay". Genesis GV60 dikembangkan berdasarkan platform EV khusus yang dikenal sebagai E-GMP (Electric-Global Modular Platform), menandai langkah pertama merek tersebut menuju elektrifikasi. Desain eksterior GV60 menonjolkan citra performa tinggi bersama dengan tampilan yang dinamis dan halus. Genesis menghadirkan desain khasnya untuk bodi GV60, menghadirkan siluet ramping yang diharapkan dari merek tersebut. Bagian depan GV60 menampilkan desain yang dioptimalkan secara eksklusif untuk kendaraan listrik. Dua-Line Quad Lamps yang berbeda menambah karakter pada bodi yang halus dan bervolume. GV60 akan ditempeli emblem sayap baru yang diterapkan pada gril, dengan ketebalan emblem berkurang hampir 80 persen dari model sebelumnya. Ini menampilkan pola Guilloché unik yang sama yang sering terlihat pada jam tangan mewah, mewakili puncak kepekaan analog Genesis dengan inovasi teknologi tinggi untuk menciptakan pengalaman berkendara yang benar-benar mewah. Selain itu, Genesis telah memilih 'Clamshell Hood' untuk pertama kalinya, panel tunggal yang menggabungkan kap mesin dan spatbor, menciptakan kesan ramping untuk model EV dengan menghilangkan garis di antara bagian-bagiannya. Garis krom yang mengalir dari kaca depan ke bagian atas Daylight Opening (DLO) meluas ke desain garnish pilar C yang mewujudkan citra 'listrik', menambahkan karakteristik khas pada model EV. Sementara itu, gagang pintu elektrik meningkatkan citra futuristik yang mencolok dengan muncul secara otomatis saat Anda mendekati mobil. Di bagian belakang, lampu kombinasi belakang Two Line mengambil bentuk dinamis dan mengalir mulus dengan bodi tiga dimensi yang tebal. Bagian belakang juga dilengkapi spoiler sayap belakang tetap untuk menonjolkan atap berbentuk coupe, menambah citra performa tinggi yang dinamis. Fitur paling mencolok dalam desain interior GV60 adalah Crystal Sphere, Shift By Wire (SBW) berbentuk bola yang secara intuitif menginformasikan pengemudi saat kendaraan siap dikendarai. Dasbor di dalam GV60 dirancang dalam bentuk yang lebar dan ramping untuk menambah interior yang menyenangkan, menekankan atmosfer teknologi tinggi dengan indikator terintegrasi layar lebar (cclC, connected car Integrated Cockpit) yang terhubung dengan instrument cluster dan AVNT (audio, video, navigasi, telekomunikasi). (mth)

WNI Belum Dapat Kunjungi Arab Saudi Meski Vaksin Sinovac Diakui

Jakarta, FNN - Warga negara Indonesia yang telah divaksin COVID-19, terutama mereka yang hendak menjalankan umrah ke Arab Saudi saat ini belum dapat mengunjungi negara tersebut, menyusul vaksin buatan Sinovac telah diakui di sana. Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, hingga saat ini pihaknya belum dapat melakukan dorongan ke pemerintah setempat terkait izin masuk jamaah umrah WNI ke Arab Saudi, mengingat penerbangan langsung dari Indonesia yang masih belum diizinkan oleh negara itu. “Untuk dorong umrah belum bisa karena Indonesia masih di-suspend, belum boleh terbang langsung. Kita masih tunggu ketentuan lebih lanjut Saudi,” kata Eko. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arab Saudi secara bertahap mulai menerima permintaan jamaah umrah dari luar negeri untuk mereka yang sudah divaksin dan pada Selasa (24/8), pemerintah setempat resmi memperbolehkan vaksin COVID-19 Sinovac dan Sinopharm bagi para calon jamaah. Namun, menurut Konjen RI, penggunaan kedua vaksin tersebut harus sebagai suntikan penguat di antara empat vaksin lain, yakni buatan Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson. “Iya memang Sinovac dan Sinopharm sudah diakui Saudi tetapi harus booster satu di antara empat vaksin… Satu dari empat vaksin yang diakui Saudi,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, untuk vaksin juga perlu pengaturan teknis seperti di mana dan kapan vaksin disuntikkan. Dia pun menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada sinyal dari pihak Arab Saudi terkait apakah izin masuk bagi jamaah umrah asal Indonesia akan segera dibuka. “Sampai sekarang belum. Semoga segera ada pengumuman itu,” tuturnya. (mth)

Anies Baswedan Resmikan Pembangunan Masjid At-Tabayyun pada Jumat

Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pembangunan Masjid At- Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat pada Jumat. "Jam 11 siang peletakan batu pertama dihadiri pak Gubernur," ujar Ketua Dewan Pembina Panitia Pembangunan Masjid Ilham Bintang dalam keterangan pers, Jumat. Karena masih dalam kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), panitia acara tidak mengizinkan adanya kerumunan orang di dalam tenda peresmian. Penyelenggara hanya mengizinkan 40 orang tamu undangan untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Sedangkan tamu undangan yang lain bisa mengikuti jalannya acara secara daring. "Acara dilaksanakan secara hybrid. Di luar undangan VVIP, dapat mengikuti acara dari tenda yang disediakan atau melalui aplikasi Zoom Meeting, siaran live di Channel YouTube Realita TV, FB, dan Instagram," kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid At- Tabayyun, Marah Sakti Siregar ​​​​​​. Nantinya, masjid yang sudah lama dinantikan warga ini akan berdiri di atas lahan seluas 1.078 meter persegi (m2) milik Pemprov DKI. Dia berharap dengan pembangunan masjid ini, warga sekitar bisa menjalankan shalat hingga kegiatan keagamaan lain dengan nyaman dan aman. Sebelumnya, Marah Sakti memberikan penghargaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin penggunaan lahan aset Pemprov DKI seluas 1.078 m2 untuk pembangunan masjid pada Oktober 2020. "Terima kasih panitia juga disampaikan kepada jajaran Pemprov DKI, Wali Kota Jakarta Barat, Camat Kembangan, Lurah Meruya Utara dan Selatan hingga Ketua RT dan RW yang terus membantu dan mendukung panitia," ujarnya, (13/5). Marah Sakti mengatakan selama ini warga setempat melaksanakan ibadah shalat di tenda Masjid At Tabayyun yang dijuluki "Tenda Arafah". Masyarakat telah melaksanakan kegiatan Shalat Jumat, shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih, dan Iktikaf 10 hari terakhir Bulan Ramadhan di masjid tenda itu. Selain itu, masyarakat Taman Villa Meruya juga melakukan kegiatan sosial, seperti penyerahan santunan kepada yatim piatu dan kalangan kurang mampu secara ekonomi di tenda itu. Dia menyatakan rencana pembangunan Masjid At Tabayyun akan dilaksanakan peletakan batu pertama pada Agustus 2021. Sementara itu, pengembang Taman Villa Meruya sejak awal PT PSP hingga berganti Kartunindo bahkan berganti perusahaan terbaru belum menyediakan fasilitas pembangunan tempat ibadah atau masjid karena lahan untuk tempat ibadah serta fasilitas sosial dan fasilitas umum telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. (mth)

BMKG: Waspadai Hujan Lebat di Wilayah Pegunungan di Sumut

Medan, FNN - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar waspada potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah pegunungan di lereng barat, pantai barat, dan lereng timur Sumatera Utara, Jumat. Prakirawan BBMKG Wilayah I Medan, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat, menyebutkan pada siang hari hujan ringan hingga lebat berpotensi terjadi di Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan sekitarnya. Sore-malam hari hujan ringan hingga lebat berpotensi terjadi di Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Humbang Haundutan Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Simalungun, Samosir, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Deli Serdang, dan sekitarnya. Dini hari hujan ringan di wilayah Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Asahan, Padang Lawas, dan sekitarnya. Suhu udara 24-33 derajat Celcius, kelembapan udara 60-97 persen, angin berembus dari tenggara-barat dengan kecepatan 10-30 km/jam. (mth)

Anggota DPR Pertanyakan Pembabatan Hutan Lindung di Manggarai Barat

Kupang, FNN - Komisi IV DPR RI mempertanyakan pembabatan hutan lindung yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hutan Lindung Bowosie yang berlokasi di Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Anggota DPR RI Yohanis Fransiskus Lema, dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat mengatakan terkait hutan lindung itu sudah dibahas dengan KLHK saat raker Komisi IV dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Kamis (26/8). "Proyek KLHK dan Kemenpar tersebut harus dipertanyakan. Pasalnya, berbagai jenis pohon endemik dengan usia yang tidak muda harus dikorbankan," tuturnya. Menurut dia tidak tepat membangun "pariwisata impor" dengan cara menanam pohon atau bunga yang didatangkan dari luar negeri dengan tujuan mempercantik bukit-bukit sekitar Labuan Bajo. Hal ini menurut dia jelas sangat berbahaya dalam perspektif ekologis karena merusak keseimbangan alam. Selain itu, juga penebangan pohon adalah kabar buruk bagi masyarakat Labuan Bajo. Ini dikarenakan lokasi penebangan hutan sangat dekat dengan lokasi mata air dan hutan Bowosie adalah harapan satu-satunya wilayah tangkapan air di Labuan Bajo. "Saat ini saja, 14 mata air telah kering total karena pembangunan masif di daerah itu, dan pembabatan ini akan semakin berdampak," ucap dia. Politisi PDI perjuangan tersebut menambahkan status hutan Bowosie adalah hutan produksi dan bersebelahan dengan hutan lindung. Apabila akan digunakan untuk tujuan non-kehutanan, harus mengurus amdal dan mendapatkan persetujuan lingkungan untuk mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan. "Yang saya ketahui, belum ada izin itu. Tanpa izin, tindakan pembabatan hutan adalah ilegal dan bisa dipidana," ujarnya menegaskan. Lebih lanjut kata dia, dari kiriman foto dan video dan berita yang diterimanya ada kurang lebih 10 hektare hutan yang pohon-pohonnya dibabat. Pembabatan 10 hektare hutan tersebut berdasarkan laporan yang diterima akan dijadikan sebagai lokasi proyek pembibitan kayu dan buah-buahan. Oleh karena itu Ansy menganjurkan agar KLHK dan Kemenperakraf membiarkan saja hutan Bowosie untuk tetap jadi jantung kehidupan kota Labuan Bajo. "Biarkan hutan tetap asri dan asli dengan vegetasi alamnya. Bila perlu, berikan edukasi dan pelibatan masyarakat dalam konservasi dan pengelolaan hutan produksi bukan memberi peluang emas/karpet merah pada perusakan," kata dia. (mth)

Warung Pintar Rilis Fitur Cicilan untuk Pedagang

Jakarta, FNN - Perusahaan bisnis ritel berbasis teknologi Warung Pintar Group merilis fitur cicilan Bon Pintar agar pedagang bisa membeli stok barang dan membayar saat jatuh tempo. "Warung Pintar sebagai platform berusaha melihat kebutuhan dari sudut pandang pengusaha warung, yang di masa penuh tantangan seperti sekarang mendapatkan tambahan modal untuk meningkatkan stok atau melebarkan pilihan stok merupakan pain-point yang dihadapi hampir seluruh mitra Warung Pintar," kata CEO Warung Pintar Group, Agung Bezharie, dalam keterangan pers, dikutip Jumat. Warung Pintar menggandeng perusahaan teknologi finansial CICIL untuk mengembangkan fitur Bon Pintar. Setiap warung yang bergabung dengan platform Warung Pintar mendapatkan kapasitas permodalan yang berbeda sesuai dengan kegiatan dan data riwayat belanja. ​Setelah mendapatkan izin dari pemilik warung, data tersebut akan menjadi skor kredit (credit scoring) bersama CICIL, untuk mengurangi risiko terlambat bayar. Pemilik warung bisa mengajukan Bon Pintar lewat aplikasi Warung Pintar. Setelah lolos verifikasi, mereka bisa belanja stok produk dan membayar 14 hari kemudian. Fitur Bon Pintar juga dibuat untuk meningkatkan literasi finansial pemilik warung. Platform tersebut menargetkan ada 150.000 pemilik warung yang menggunakan layanan Bon Pintar. (mth)

KKP Resmi Punya Aturan Baru Soal Pengelolaan PNBP Sektor Perikanan

Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memiliki aturan baru terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. "Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Jumat. Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP Nomor 85/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku. PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan yang antara lain meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan. Kemudian juga mencakup penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, serta analisis data kelautan dan perikanan. Selanjutnya sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut. Selain itu, dalam PP tersebut juga termasuk mengenai pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual. PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi KKP dalam mengimplementasikan tiga program terobosan 2021- 2024, salah satunya peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Seiring terbitnya aturan baru mengenai pengelolaan PNBP, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus berinovasi yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. “Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada KKP sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan semangat dan tujuan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya. Sebelumnya, terkait dengan target PNBP perikanan yaitu Rp12 triliun pada 2024, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa angka itu dinilai bombastis karena secara historis, realisasi PNBP perikanan selama ini tidak pernah menyentuh angka Rp1 triliun dalam setahun. Berdasarkan data yang diperoleh Slamet, realisasi PNBP perikanan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp600,4 miliar dan merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Realisasi PNBP perikanan per tahun, lanjutnya, adalah Rp521 miliar pada 2019, Rp448 miliar pada 2018, Rp491 miliar pada 2017, dan Rp357 miliar pada 2016. (mth)

Polri Jerat Penceramah Yahya Waloni dengan Pasal Berlapis

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Muhammad Yanya Waloni atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu. "Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat. Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama. "Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," tutur Rusdi. Dalam konferensi pers pagi itu, Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar. Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021. Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka. "Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi. Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut. Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. "Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (mth)

Pemkab Banyumas Segera Uji Coba Pembukaan Objek Wisata

Purwokerto, FNN - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan segera melakukan uji coba pembukaan objek wisata meskipun wilayah itu masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. "Sabtu (28/8), Lokawisata Baturraden diuji coba buka. Hanya satu (objek wisata)," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat. Ia mengatakan pihaknya sudah meminta izin dari Gubernur Jawa Tengah terkait rencana uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden yang dilakukan dengan pengawasan khusus dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kendati demikian, dia mengakui dalam uji coba tersebut, pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung Lokawisata Baturraden. "Jumlah pengunjung dibatasi 20 persen dari kapasitas maksimal," katanya. Bupati mengatakan pemesanan tiket bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Lokawisata Baturraden dilakukan melalui aplikasi Mas Basid (Banyumas Bebas COVID-19) untuk sektor pariwisata. Selain itu, kata dia, uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden hanya untuk wisatawan lokal dan setiap pengunjung wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi minimal penyuntikan dosis pertama. Menurut dia, kewajiban menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin saat sekarang juga diberlakukan bagi pengunjung mal di Banyumas. "Ada perubahan, pengunjung mal sekarang juga harus sudah divaksin," katanya menegaskan. Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan Pemkab Banyumas sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan pembukaan objek wisata pada masa pandemi. "SOP itu tidak hanya mengatur masalah wisatawan, juga mengatur pekerja dan pengelolanya. Sarana dan prasarana yang harus disiapkan juga sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Banyumas," katanya. Dia mengakui pembatasan jumlah pengunjung dalam uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden tersebut diturunkan dari ketentuan yang diberlakukan sebelum pelaksanaan PPKM level 4 yang sebesar 30 persen dari kapasitas maksimal. Menurut dia, hal itu disebabkan jumlah pengunjung objek wisata di daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 2 dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal. "Tentunya pembatasan pengunjung objek wisata di Banyumas yang masih menerapkan PPKM level 4 harus lebih rendah dari daerah lain yang melaksanakan PPKM level 2," katanya. (mth)