ALL CATEGORY
Pakaian dan Kotak Pandora
By M Rizal Fadillah PIDATO Presiden di depan Sidang Paripurna MPR juga di depan Sidang Paripurna DPR menjadi menarik bukan karena konten pidatonya saja tetapi juga kostum atau pakaian yang dikenakan Presiden Jokowi. Pidato kenegaraan ketika pimpinan MPR, DPR, dan anggota serta undangan memakai Pakaian Sipil Lengkap, Jokowi memakai pakaian adat suku Baduy. Bukan soal baju adat Baduy pula yang unik melainkan ganjil pemakaiannya. Jika acara bukan resmi tentu bagus-bagus saja mengenakan baju adat. Tetapi dalam acara kenegaraan 16 Agustus seperti ini menjadi aneh. Ada yang mengkritisi akan akal sehatnya. Siapa sutradaranya. Sementara Masyarakat adat ada yang protes mengecam penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan perhatian sebenarnya Jokowi pada hak-hak masyarakat adat. Lagi pula memilih salah satu pakaian saja menimbulkan rasa ketidakadilan perhatian pada adat lain. Soal "tidak nempat" dalam berpakaian mungkin hanya menimbulkan gumaman dan kecaman. Namun yang menarik justru pengantar Ketua MPR saat menyatakan agenda MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) semacam GBHN dahulu. Ketua MPR menyebut amandemen ini terbatas dan tidak meluas. Jika meluas akan menjadi bahaya. Ia menyebut seperti membuka kotak Pandora. Mungkin yang dimaksud dengan kotak Pandora itu termasuk soal perpanjangan masa jabatan untuk tiga periode. Memang jika hal ini dibahas dan ditetapkan bakal menimbulkan kegoncangan politik. Bukan berarti tidak bisa untuk mendapat dukungan partai politik tetapi publik akan bereaksi sangat keras. Amandemen perpanjangan periodisasi adalah putusan tidak rasional, memaksakan, dan tidak demokratis. Sebenarnya PPHN pun bisa menjadi kotak pandora jika tidak dijalankan dengan konsekuen. Berbeda dengan GBHN dalam UUD 1945 asli dimana Presiden adalah mandataris MPR (untergeordnet). Kini Jokowi bukan lagi mandataris. Kedudukan MPR dengan Presiden saat ini ternyata sejajar (neben). Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan memakai baju adat suku Baduy dengan menyelempangkan tas. Mungkin ada yang nyeletuk bahwa tas Jokowi tersebut berisi uang 11 Trilyun sebagaimana yang pernah dipidatokannya. Atau Presiden sedang membawa tas kotak Pandora yang ketika tas itu dibuka akan membumihanguskan bangsa dan negara? Kalau begitu keadaannya, sungguh berbahaya sekali Pak Jokowi. Karenanya menjadi suatu keniscayaan bahwa harus cepat diganti. Merdeka ! *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
In-memoriam Bang ADS, Selamat Jalan Abangku
Oleh M. Nigara "GUA INI APALAH, hidup gak lama Nigara," itu kata-kata terakhir sebelum Andi Darussalam Tabusala meninggalkan Jakarta, sekitar dua atau tiga bulan silam. Lalu, ia menambahkan. "Kita ini manusia, tempatnya salah. Makanya, gak adalah gua simpan kemarahan kepada siapa pun. Tapi, kalau di permukaan gua masih suka meledak, lu tahu gua kan?" Pagi ini, persis di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, ya Selasa (17/8/2021) Bang ADS, begitu saya dan teman-teman wartawan peliput sepakbola 1985-2010, menyapanya, beliau berpulang ke Pangkuan Illahi Robby. Inna lillaahi wa inna ilaihi rojiun. Semoga Allah ampuni khilafnya, Allah limpahkan rahmatNYA yang maha luas, Allah bukakan pintu surga untuk Bang ADS, aamiin. Caprina vs MU Saya bergaul sangat erat dengan Bang ADS selepas pertarungan Caprina vs Makassar Utama di Bali. Ia melontarkan ada upaya penyuapan ke klubnya. Saya lupa persisnya, kapan. Karena lontaran itu, ADS dipanggil oleh Mayjen TNI (purn) Acub Zainal, administrator Galatama. Setelah pertemuan, ADS langsung 'disergap' wartawan. Ada Salamun Nurdin (Pelita), ada Bang Mardi, Mas Budiman (Merdeka), ada Riang Panjaitan (Sinar Pagi), ada Isyanto (Pos Kota) datang terlambat, dan ada beberapa lainnya. "Sebelum gue mulai, mana yang namanya Nigara?" tanyanya. "Saya bang," jawab saya. "Habis ini kita ngomong berdua ya," katanya lagi. "Ini off the record ya," tukas Bang ADS. Lalu ia menceritakan seluruh proses dugaan terjadi upaya suap. Berulang-ulang ADS, menyebut nama si pending Emas, Herlina Kassim. "Ini masih pendalaman, jadi jangan sebut nama siapa pun, " tegasnya. Tak lama Isyanto merapat. Tak ada hal istimewa lain hari itu, kecuali itu kali awal saya dekat beliau. Saat berdua, kami saling membuka data dan pengetahuan. Saya, saat itu, menjadi satu-satunya wartawan yang bisa tembus ke pusat suap. Di antar Usman (kiper Cahaya Kita) dan ditemani sahabat saya Hermanto (Analisa, Medan), saya bertemu Lo Bie Tek, orang selama ini diisukan sebagai bandar dan penyuap. Tapi, setelah LBT, begitu saya menyapanya, berkisah, saya yakin dia bukanlah tokoh utama. Bahkan, dia bukan penyuap. "Saya ini dipercaya oleh mereka (para penjudi bola) untuk menampung dan membayar hasil taruhan," begitu kata saya Bang ADS menirukan kisah LBT. "Kenapa bisa begitu? Karena mereka saling tidak percaya," lanjut LBT. Di samping itu, LBT juga ditugaskan untuk membayar pemain-pemain tertentu oleh para bandar itu. Saya juga gak mau tanya kenapa para pemain harus dikasih duit. Pokoknya saya laksanakan saja," tutur LBT. Nah karena dia juga dealer dan distributor mobil, Agung Motor, makanya ia menganjurkan pada para pemain itu menerima mobil saja. " Duit-duit itu jadi DP dan cicilan." Lebih Dalam Sehari setelah press-konference di Liga Galatama, dunia sepakbola meledak. Pos Kota menurunkan headline Si-Pending Emas Berusaha Menyuap. Kardono, Ketum PSSI marah, Jendral Acub juga marah, ADS, kelabakan. Singkatnya Bu Herlina menuntut keduanya. Dan setelah sidang berakhir, Bu Herlina yang dinyatakan menang meminta ganti rugi, jika tidak keliru Rp 175 rupiah. Sejak kasus itu, ADS mulai dihitung orang. Bahkan karena kepiawaiannya, ia bisa masuk jauh lebih dalam. Luar biasa, ia tahu siapa saja tokoh yang terlibat suap. Ia bahkan pernah menantang praktisi sepakbola untuk buka-bukaan. Sejak itu pula, saya, Riang, kemudian datang Eddy Lahengko, menjadi trio yang selalu bersama ADS. Kemana saja, di mana saja, kami selalu bersama. Belakangan bergabung Isyanto, Barce (Wawasan), Suryo Pratomo (Kompas) dan lain-lain. ADS juga unik, ia sangat ringan tangan, suka sekali membantu. Rasanya, tak ada seorang wartawan pun yang tidak dibantunya. Meski begitu sumbunya terlalu pendek, apa-apa yang tak sejalan, langsung dibom-bardir. Banyak pos di PSSI yang ia duduki. Semua diawali saat ditunjuk sebagai Sekertaris Liga-Galatama, era Pak Acub. Lalu di komisi disiplin dan terakhir sebagai manajer tim nasional. Sekali lagi, sebagai pribadi, Bang ADS sangat baik. Perhatiannya pada teman seolah melebihi keluarga. ADS juga tak segan menjadi benteng bagi sahabat-sahabat untuk persoalan apa saja. "Gua, kalo orang baik ke gua, mati aja gua mau buat dia!" itu berulang kali ia tegaskan. Saat ini, ADS sudah berpulang. Semoga seluruh kebaikannya bisa ia petik di akhirat dan semoga seluruh kekhilafannya, diampuni Allah. Selamat jalan Abangku...... Penulis Wartawan Sepakbola Senior Mantan wa-Sekjen PWI
Pesepak Bola Titus Bonai Bergabung ke Partai Gelora
Jakarta, FNN – Eks penyerang Timnas Senior Indonesia Titus Bonai atlet asal Papua menyusul rekannya Okto Maniani bergabung ke Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Tibo, sapaan akrab Titus Bonai secara resmi bergabung dengan Partai Gelora pada Senin (16/8/2021) siang ini di Papua. Dengan bergabungnya Okto Maniani dan Titus Bonai, Partai Gelora yakin menjelang Pemilu 2024 bisa menarik simpati masyarakat. “Menyusul Okto Maniani, Siang ini (Senin, 16/8/2021), Titus Bonay (Tibo), mantan pemain Timnas Indonesia asal Papua, pemain Persipura dan klub-klub lainnya, bergabung bersama Partai Gelora Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (16/8/2021). Menurut Fahri, bergabungnya Okto Maniani dan Titus Bonai merupakan hadiah yang luar biasa bagi Partai Gelora menjelang peringatan Kemerdekaan RI ke-76. “Ini hadiah bertubi-tubi yang luar biasa menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke-76. Okto Maniani dan Titus Bonai juga akan meramaikan peristiwa PON di Papua bulan Oktober mendatang,” kata Fahri. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menegaskan, bergabungnya Okto dan Tibo ke Partai Gelora menandakan bahwa Partai Gelora mendapatkan sambutan luas dari tokoh-tokoh dan masyarakat Papua. “Penerimaan yang luas dari tokoh-tokoh dan masyarakat Papua kepada Partai Gelora adalah perlambang bahwa partai ini memang mencerminkan warna ke-Indonesiaan yang kuat,” tegas Fahri. Visi ke-Indonesiaan Partai Gelora dengan Arah Baru Indonesia Menuju Lima Besar Dunia, lanjutnya, tidak hanya ‘ditangkap’ oleh orang-orang besar di Indonesia Barat saja, tetapi juga di Indonesia Timur. “Orang-orang besar dari barat dan timur dari seluruh Indonesia sudah menyambutnya dengan baik sejak pawai kebangsaan dan Gerakan Arah Baru yang kita rancang pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya. Fahri berharap dengan keanggotaan dua pemain sepak bola nasional asal Papua ini, akan menjadikan penanda pilihan politik masyarakat Papua dan rakyat Indonesia pada umumnya dalam menyalurkan aspirasi dalam Pemilu 2024 mendatang. “Mudah-mudahan keanggotaan dua pemain fenomenal kita dari Papua ini, akan menjadi tonggak penanda, bahwa Partai Gelombang Rakyat Indonesia akan menjadi pilihan masyarakat Indonesia ke depan. Ini harus kita syukuri karena momen-momen ini, kita mendapatkan kebahagiaan berkali-kali,” tandas Fahri Hamzah. Ketua Bidang Rekrutmen Anggota DPN Partai Gelora Indonesia Endy Kurniawan mengatakan, sejak awal mendengar Titus Bonai akan menyusul bergabung ke Partai Gelora. Karena itu, ia mengapresiasi kinerja DPW Papua yang secara gigih berhasil merekrut tokoh-tokoh Papua seperti Okto Maniani dan Titus Bonai. “Platform Gelora yang terbuka dan kolaboratif saya kira menjadi daya tarik bagi masyarakat Indonesia yang sangat majemuk seperti di Papua,” kata Endy. Partai Gelora, kata Endy, bersyukur atas bergabungnya Tibo. Hal ini akan jadi pendorong untuk terus meningkatkan kerja teritorial dan kerja digital seluruh fungsionaris baik di DPN, DPW maupun DPD se-Indonesia. Titus Bonai bukanlah sosok asing di dunia sepak bola tanah air yang berposisi sebagai penyerang. Pria bernama lengkap Titus John Londouw Bonai ini lahir di Jayapura, Papua, pada 4 Maret 1989. Tibo mengawali kariernya bersama Persipura Jayapura U-21 pada tahun 2008. Sebelum pandemi, Titus Bonai kembali bermain untuk Borneo FC, yang sempat dibelanya selama dua musim. Selain bermain di Persipura Jayapura, Tibo juga sempat bermain di Sriwijaya FC, PSM Makassar, Semen Padang, Bontang FC dan Persiram Raja Ampat. Tibo juga sempat membela klub Thailand, BEC Tero Sasana. Di Timnas Indonesia, Titus Bonai pernah bermain untuk Timnas U-23 Indonesia, Piala AFC 2012 dan ajang Sea Games 2011 dibawah asuhan Rahmad Darmawan. Kala itu penampilan Titus Bonai begitu memukau dan konsisten saat berduet dengan Patrich Wanggai rekan tanah kelahirannya di Papua begitu fantastis. (ant)
Hakim Batalkan Dakwaan Terhadap 13 Perusahaan Investasi
Jakarta, FNN - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT. Asuranji Jiwasraya selama 2008-2018. "Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam. Majelis hakim terdiri dari IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim. Eksepsi atau nota keberatan itu diajukan oleh 6 perusahaan investasi yaitu PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management, PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital, PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management dan PT. Treasure Fund Investama. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa. "Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," ungkap hakim Eko. Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. "Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya," tambah hakim Eko. Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. "Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," ungkap hakim Eko. Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. "Silakan Penuntut Umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," kata hakim Eko seusai mengetuk palu. Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun. Ketigabelas perusahaan tersebut adalah: 1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital 2. PT. Oso Manajemen Investasi 3. PT. Pinnacle Persada Investama 4. PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia 5. PT. Prospera Asset Management 6. PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management 7. PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management 8. PT. Gap Capital 9. PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital 10. PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management 11. PT. Corfina Capital 12. PT. Treasure Fund Investama 13. PT. Sinarmas Asset Management
Habib Rizieq Wajib Bebas, Harapan Selayaknya
Oleh Ady Amar ALASAN apa menahan tahanan yang sudah habis masa tahanannya. Ini masuk pelanggaran HAM. Dan ini dikenakan pada Habib Rizieq Shihab, yang mestinya tanggal 8 Agustus 2021 adalah akhir masa tahanannya. Seharusnya keesokan harinya, ia sudah bisa menghirup udara bebas. Tapi ternyata masa tahanannya ditambah sebulan ke depan, dengan alasan karena ada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berkenaan dengan banding terdakwa pada kasus RS Ummi, yang belum diputus. Dengan belum diputusnya kasus itu, maka penahanannya ditambah sebulan ke depan. Apakah jika sebulan ke depan PT Jakarta belum juga memutus kasus bandingnya, maka penahanannya juga akan ditambah lagi sebulan, dan seterusnya demikian. Sebenarnya pada dua kasus banding lainnya, kasus Kerumunan Petamburan dan kasus Kerumunan Megamendung, tidak ada hubungan dengan kasus RS Ummi. Masing-masing kasus berdiri sendiri. Pada dua kasus Petamburan dan kasus Megamendung, ia sudah menjalani hukumannya yang berakhir pada tanggal 8 Agustus, dan mestinya pada tanggal 9 Agustus ia sudah bebas. Menjadi aneh jika dua kasus itu ditautkan dengan kasus yang belum diputus PT Jakarta (kasus RS Ummi), dan karenanya penahanannya mesti ditambah sebulan. Alasan yang diberikan, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Tampak alasan dibuat-buat meski harus melanggar asas keadilan. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada kasus Tes Swab RS Ummi, itu Habib Rizieq diganjar 4 tahun penjara. Pasal pemberatnya adalah bahwa yang dilakukan Habib Rizieq itu menimbulkan keonaran. Meski tuduhan keonaran itu tidak dapat dibuktikan, keonaran apa yang ditimbulkan Habib Rizieq itu. Akal sehat publik seolah ingin dibutakan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (6 tahun), dan lalu Majelis Hakim memutus 4 tahun. Tuntutan tanpa bukti itu dibuat agar manusia satu ini bisa dihukum seberat-beratnya, meski apa yang diperbuat adalah hal sepele yang tidak harus diseret ke pengadilan, apalagi sampai dikenakan pasal-pasal pemberat agar tuntutan bisa maksimal. Kasus Habib Rizieq ini bukan semata kasus hukum, tapi lebih bermuatan politik. Hukum yang diseret pada politik, dan itu kekuasaan, pastilah menimbulkan ketidakadilan. Hukum bisa dibuat berat jika diinginkan untuk dibuat menjadi berat, atau sebaliknya. Hukum seperti dibuat suka-sukanya. Intervensi kekuasaan pada kasus Habib Rizieq Shihab ini tampak terang benderang. Kasus kerumunan, jika kasus Habib Rizieq itu dianggap sebuah kesalahan, itu bukan cuma dilakukan ia seorang. Banyak pihak melakukan hal sama, yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk kasus Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat di NTT yang lalu. Dan yang terbaru, kasus pembagian sembako di Grogol, Jakarta Barat, yang menimbulkan kerumunan massa, dan itu dianggap biasa-biasa saja. Menyikapi hal itu, pengamat perkotaan, Marco Kusumawijaya, dalam Twitter-nya, sampai patut menduga apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu “bentuk sabotase”, agar kasus Covid-19 di Jakarta yang sudah melandai turun akan kembali menaik. Bebaskan Habib Rizieq Membebaskan Habib Rizieq itu bukan belas kasihan, tapi itu memang haknya untuk bebas. Dengan menahannya, itu pelanggaran atas asas keadilan dan bahkan pelanggaran HAM. Maka, jika muncul suara publik mempertanyakan hak keadilan pada Habib Rizieq, itu semata suara moral. Mestinya suara moral publik itu dilihat sebagai bentuk protes, bahwa ada yang salah dan tidak beres dalam masalah penegakan hukum dan keadilan, dan itu dalam kasus Habib Rizieq Shihab. Jika suara moral itu tidak didengar, maka tidak mustahil publik akan mencari jalannya sendiri dengan bentuk protes yang lebih keras, yang diluar apa yang bisa dipikirkan. Jangan menunggu publik mencari jalannya sendiri. Peristiwa umat Islam mencari keadilan atas penodaan agama (kasus Ahok) dengan berbondong-bondong ke Jakarta (2016), yang dikenal sebagai Aksi 411 dan 212, itu bukan hal yang mustahil bisa dilakukan kembali. Tentu ini bukan hal yang diinginkan. Jika bisa ditempuh dengan cara sewajarnya, mengapa cara itu tidak dipilih saja dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Persoalan besar bisa tampak kecil, jika pendekatan yang diberikan mengedepankan sikap bijak. Negeri ini menghadapi banyak persoalan; masalah kesulitan ekonomi, pandemi Covid-19 dan masalah lainnya, menjadi berat jika harus ditambah dengan persoalan lain. Menyelesaikan persoalan itu langkah bijak, bukan malah mengekalkan persoalan yang tidak semestinya. Membebaskan Habib Rizieq Shihab, harusnya jadi prioritas, tentu bukan mengistimewakan, tapi mengembalikan hak semestinya yang terampas. (kempalan.com) Penulis adalah kolumnis
Perdana Menteri Malaysia Mengundurkan Diri
Kuala Lumpur, FNN - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menyerahkan surat pengunduran diri ke Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Ri'ayatuddin di Istana Negara, Kuala Lumpur, Senin, 16 Agustus 2021. Muhyiddin tiba di Istana Negara melalui pintu utama dengan mengendarai kendaraan Alphard warna hitam setelah sebelumnya melakukan rapat kabinet terakhir di Putrajaya. Rombongan Muhyiddin tiba di Istana Negara sekitar pukul 12.30 waktu setempat dan melakukan pertemuan dengan Yang di-Pertuan Agong sekitar setengah jam. Setelah melakukan pertemuan dengan raja, Muhyiddin kembali ke rumahnya di Bukit Damansara, Kuala Lumpur. Dikutip dari Antara, hingga pukul 13:42 waktu setempat belum ada pernyataan resmi dari Istana Negara maupun dari Kantor Perdana Menteri terkait pertemuan tersebut. Selain bertemu Muhyiddin, Yang di-Pertuan Agong juga melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Ketua KPU dan Kepala Polisi Diraja Malaysia. Sementara itu Menteri Wilayah Federal Annuar Musa melalui postingan di Facebook-nya meminta maaf atas segala kesalahan, kelemahan dan kekurangannya selama menjabat. “Kami tetap tenang dan berpikiran terbuka. Semua keputusan bersama. Yang penting kami selalu menghormati dan mematuhi hukum dan konstitusi negara. Dasar pertimbangan yang paling penting adalah kesejahteraan rakyat. Orang yang kami layani sampai garis finish," katanya. (MD).
Indonesia Harus Merdeka Dari Pandemi
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboebakar Alhabsyi berharap refleksi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia harus merdeka dari pandemi Covid-19. "Jika dahulu perjuangan kita merdeka dari penjajahan, saat ini perjuangan kita adalah merdeka dari pandemi," kata Aboebakar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Aboebakar menjelaskan, merdeka dalam arti masyarakat terbebas dari ketakutan akibat pandemi. Selain itu, rakyat harus menerima informasi yang benar tentang wabah tersebut. "Akhirnya rakyat akan melaksanakan prokes dengan kesadaran. Rakyat akan melakukan vaksinasi karena menganggapnya sebagai kebutuhan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aboebakar menegaskan, rakyat Indonesia juga tidak boleh dibebani dengan berbagai prosedur tes yang harganya melangit, seperti harga PCR yang terlampau tinggi. "Tidaklah masuk akal jika harga sekali tes swab PCR akan menghabiskan gaji seseorang dalam sebulan," ujarnya. Selain itu, kata Aboebakar, merdeka dari pandemi juga berarti rakyat memiliki jaminan layanan kesehatan yang mumpuni. Tidak kesulitan mendapatkan rumah sakit rujukan atau mendapatkan tabung oksigen. "Merdeka juga berarti masyarakat yang bisa bertahan hidup di tengah pandemi, bisa memberikan nafkah kepada anak istri sehingga bisa mendapatkan kehidupan yang layak," kata Sekjen Partai Keadilan Sejahtera itu. Untuk mendapatkan kemerdekaan itu, kata Aboebakar, perlu perjuangan serius, seperti seriusnya para pahlawan kemerdekaan yang bercucuran keringat dan darah. Namun, itu semua bisa dilakukan jika ada jiwa kepahlawanan, yaitu jiwa berkorban untuk sesama, semangat berkorban untuk nusa dan bangsa. Aboebakar mengingatkan setiap perjuangan tidak jarang ada pengkhianatan. Demikian pula, dalam perjuangan kemerdekaan dari pandemi ini. "Selalu saja ada pihak yang berkhianat, seperti mereka yang mengorupsi bantuan untuk pandemi. Ini tentu mengkhianati Pancasila, utamanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Aboebakar, sebagaimana dikutip dari Antara. Aboebakar berharap pada masa pandemi semua pihak perlu menguatkan nilai-nilai Pancasila. Antara lain menguatkan nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai persatuan. Dengan demikian, pada akhirnya bangsa Indonesia akan bisa bersama-sama merdeka dari Covid-19. (MD).
BAZNAS Berikan Beasiswa Kepada 1.000 Mahasiswa
Jakarta, FNN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI membuka pendaftaran program Beasiswa Cendekia BAZNAS Perguruan Tinggi Dalam Negeri (BCB PTDN) 2021 yang diperuntukkan bagi kalangan keluarga tidak mampu. "Pada 2021 ini, BAZNAS bekerja sama dengan 101 kampus mitra beasiswa di seluruh Indonesia. Beasiswa yang diberikan akan difokuskan pada pembinaan, subsidi UKT (Uang Kuliah Tunggal). Diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 1.000 mahasiswa di Indonesia," ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Noor mengatakan BCB PTDN 2021 dibuka dengan tiga kategori beasiswa. Yaitu studentpreneur muda (fokus entrepreneur), aktivis muda (aktivitas di kelembagaan dan masyarakat), dan teladan muda (yang ditujukan jurusan profesi). Menurutnya, tujuan Beasiswa Cendekia BAZNAS yakni meningkatkan kecerdasan bangsa yang akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan keluarga dan berguna bagi masyarakat sekitar. Program itu sejalan dengan visi BAZNAS yakni menyejahterakan umat. Adapun sasaran beasiswa ini secara umum diprioritaskan untuk ashnaf fakir, miskin, atau fi sabilillah. “Dalam upaya memutus rantai kemiskinan, BAZNAS mengoptimalkan program pendidikan sebagai salah satu alat untuk memperbaiki kualitas ekonomi sekaligus pendidikan masyarakat yang tergolong miskin," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Sebagai lembaga yang mengelola dan memperluas jaringan informasi beasiswa, kata dia, BAZNAS membuka pendaftaran program beasiswa secara nasional melalui berbagai jaringan guna memajukan pendidikan dan mencerdaskan bangsa. Calon peserta bisa melakukan pendaftaran melalui laman beasiswa.baznas.go.id yang dibuka hingga 31 Agustus 2021. Setelah itu, BAZNAS akan melakukan seleksi ketat yang melibatkan tim seleksi dari pihak kemahasiswaan kampus agar penerima beasiswa tepat sasaran. Noor berharap di masa depan setiap penerima beasiswa memiliki kemandirian pendapatan dan kemandirian ekonomi melalui program usaha. "Tidak hanya itu, mahasiswa diharapkan membuka lapangan kerja baru sehingga mampu memberikan ruang untuk menurunkan tingkat pengangguran," ujarnya. Sementara itu, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud RI Aris Junaidi mengapresiasi program yang secara rutin disalurkan oleh BAZNAS. Menurutnya, program inovatif dari BAZNAS ini sangat membantu para mahasiswa yang bertemu mentor-mentor, sehingga nanti lulusannya bisa terarah dan menjadi SDM yang unggul, sesuai dengan cita-cita Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan SDM unggul, Indonesia maju. "Saya kira ekosistem perguruan tinggi harus mendorong semuanya dan memfasilitasi mahasiswa-mahasiswa untuk terus berprestasi," kata Aris. Dia berharap beasiswa dapat membantu mahasiswa dhuafa terutama bagi yang memiliki semangat belajar tinggi tapi terhalang keterbatasan biaya. "Kami juga mendorong kampus Indonesia untuk men-support ini dan memfasilitasi bagi mahasiswa Indonesia. Terima kasih kepada BAZNAS yang sudah berupaya keras mendukung adanya beasiswa ini," katanya. (MD).
Menyoal Rencana Perubahn Permen ESDM PLTS Atap
Oleh Marwan Batubara, IRESS DALAM waktu dekat Kementrian ESDM akan menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap, sebagai revisi atas Permen ESDM No.49/2018. Menurut Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana revisi dilakukan antara lain untuk menarik investasi PLTS, menggalakkan PLTS sebagai energi bersih yang semakin murah, menghemat tagihan listrik, dan mengejar target bauran EBT 23% pada 2025. Dikatakan, revisi Permen akan memberi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang besar, termasuk penyediaan lapangan kerja. Sejak kebijakan PLTS Atap diterbitkan pemerintah pada 2018 ada 350 pelanggan PLN yang mengoperasikan PLTS Atap di rumah dan kantor-kantor. Saat ini jumlah pelanggan PLTS atap telah mencapai 4.000 atau melonjak lebih dari 1.000% dibanding awal 2018, dengan total kapasitas sekitar 40 MW. Dari total potensi energi surya Indonesia sekitar 208 GW, menurut Dadan, potensi PLTS Atap mencapai 32 GW. Karena itu diharapkan kapasitas PLTS Atap dapat meningkat menjadi 2-3 GW dalam 3 tahun mendatang. Pemerintah menyatakan akan merevisi beberapa ketentuan Permen No.49/2018. Misalnya mengubah tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1, memperpanjang periode menihilkan kelebihan akumulasi selisih tagihan dari tiga bulan menjadi enam bulan, mewajibkan mekanisme pelayanan berbasis aplikasi, memperluas perizinan pemasangan PLTS Atap kepada pelanggan di wilayah usaha non-PLN, perizinan lebih singkat, serta membangun pusat pengaduan sistem PLTS Atap. IRESS mengapresiasi upaya pemerintah merevisi Permen No.49/2018 guna mencapai berbagai tujuan ideal energi nasional. Dengan demikian, masyarakat luas akan tertarik memasang PLTS Atap di rumah atau kantor masing-masing secara massif dan gotong-royong. Namun, berbagai target ideal tersebut harus dicapai dengan tetap memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik dan berbagai kepentingan strategis nasional. Jika berbagai aspek strategis di atas belum terpenuhi secara harmonis dan seimbang, maka revisi Permen harus ditunda. Sejauh ini IRESS menilai rencana revisi Permen ESDM No.49/2018 lebih fokus pada pertimbangan aspek ekonomi dan bisnis. Ditengarai motif investasi, bisnis dan perburuan rente lebih mengemuka dibanding kepentingan keadilan, kebersamaan dan keberlanjutan pelayanan BUMN. Hal ini sangat jelas terlihat dari upaya Kementrian ESDM yang memaksakan skema tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1. Berbagai masukan dari PLN maupun sejumlah akademisi dan pakar sejauh ini cenderung tidak dipertimbangan pemerintah. Saat ini, ketentuan tarif net-metering dalam Permen ESDM No.49/2018 adalah 1:0,65. Artinya, jika saat konsumen mengkonsumsi atau mengimpor listrik dari PLN adalah X per kWh, maka pada saat konsumen mengekpor listrik dari storage di rumah ke jaringan PLN tarifnya adalah 0,65X. Tarif ekspor listrik konsumen ke PLN memang lebih rendah dibanding tarif impor konsumen dari PLN, karena PLN harus menyediaan berbagai sarana pelayanan. Sebenarnya tarif ekspor-impor 0,65:1 sesuai Permen No.49/2018 sudah cukup memadai dan menguntungkan konsumen, terutama life style sebagai pengguna energi bersih dapat diraih bersamaan dengan tagihan listrik yang lebih murah. Bahkan, kajian akademis terbaru oleh sejumlah pakar energi menyatakan bahwa tarif ekspor-impor listrik yang wajar dan adil adalah 0,56:1. Karena telah terlanjur membuat aturan tarif ekspor-impor 0,65:1, maka cukup layak jika pemerintah mempertahankan dan konsumen pun memaklumi. Pemerintah dan para promotor revisi Permen mengatakan jika tarif ekspor-impor menjadi 1:1, maka terjadi peningkatan keekonomian PLTS Atap dan waktu pengembalian investasi menjadi lebih singkat (dari 10 menjadi 8 tahun), sehingga penggunaan PLTS Atap akan tumbuh pesat dan target bauran EBT 23% dapat dicapai. Namun di sisi lain, perubahan tarif ekspor-impor dari 0,65:1 menjadi 1:1 akan merugikan konsumen dan BUMN seperti diuraikan berikut. Pertama, tarif ekspor-impor listrik yang berlaku saat ini dan belakangan dihitung ulang pakar-pakar energi, ditinjau dari berbagai aspek terkait, telah cukup layak dan adil. Untuk pelayanan listrik hingga sampai ke konsumen, PLN perlu membangun berbagai fasilitas, minimal berupa jaringan transmisi, distribusi, gardu dan storage. Jika tarif ekspor-impor dirubah menjadi 1:1, maka berbagai fasilitas PLN tidak pernah diperhitungkan sebagai faktor penting dalam proses ekspor-impor listrik antara konsumen PLTS Atap dengan PLN. Dalam hal ini pemilik PLTS Atap sangat diuntungkan dan PLN sebagai pihak yang dirugikan. Kedua, karena memiliki dana berinvestasi di PLTS Atap, para konsumen berkategori mampu dipersilakan untuk memanfaatkan sarana milik negara/BUMN “for free”, tidak peduli bahwa sarana tersebut yang harus dibangun menggunakan uang negara, subsidi energi dan pembayaran tagihan listrik oleh konsumen non PLTS Atap, terutama yang tidak mampu. Secara sangat mendasar, terjadi ketidakadilan sistemik, di mana konsumen tak mampu justru “dipaksa” mensubsidi konsumen “mampu” berdasar aturan legal yang diterbitkan negara. Ketiga, menerapkan tarif ekspot-impor 1:1 dapat dinilai sebagai upaya menggalakkan penggunaan EBT lebih dominan untuk tujuan bisnis dan investasi, dibanding untuk tujuan pencapaian energi bersih, penghematan atau life style. Mengingat PLTS Atap adalah produk mahal yang hanya mampu dibeli pelanggan kapasitas besar yang berpunya, maka skema tarif 1:1 akan membuat indeks Gini meningkat, yang kaya semakin kaya, yang miskin tetap miskin. Keempat, tarif 1:1 akan mendorong masyarakat berpunya untuk berbisnis listrik dengan PLN. Hal ini memicu menjamurnya independent power producer (IPP) mikro yang berbisnis tanpa kaidah dan “term and condition” yang adil dan layak seperti berlaku untuk listrik IPP. Hal ini akan mengancam kelangsungan pelayanan listrik PLN yang berkelanjutan. Kelima, kewajiban PLN membeli listrik PLTS Atap memaksa negara membayar kompensasi berupa selisih biaya pokok penyediaan listrik (BPP) PLTS yang nilainya sekitar Rp 1400/kWh dangan BPP PLTU yang nilainya sekitar Rp 900/kWh. Hal ini jelas semakin memberatkan APBN. Meskipun disebut dana kompensasi, namun pada dasarnya dana tersebut merupakan subsidi energi. Ironisnya, subsidi tersebut malah dinikmati para “the haves” yang diberi kesempatan berbisnis melalui tarif ekspor-impor liberal 1:1, atas nama energi bersih dan target EBT 23%! Keenam, tarif liberal 1:1 seolah ingin segera diterapkan tanpa memperhitungkan kondisi supply-demand listrik PLN yang saat ini sangat berlebihan. Kondisi ini akan memperparah beban keuangan PLN yang sangat dirugikan oleh skema take or pay (TOP) listrik swasta/IPP dan oleh kesalahan pemerintah merencanakan proyek listrik 35.000 MW. Akibat asumsi pertumbuhan ekonomi (dan kebutuhan listrik) yang berlebihan, pembangkit-pembangkit yang dibangun IPP dapat di-rescheduled atau diundur. Namun sebagian besar sarana transmisi, distribusi dan gardu sebagai pendukung pembangkit IPP tersebut telah terlanjur dibangun PLN, yang menyebabkan naiknya beban biaya. Jika konsep ekspor-impor liberal 1:1 tetap dipaksakan, maka beban keuangan PLN semakin berat. Ketujuh, sejalan dengan butir keenam di atas, saat ini reserve margin atau cadangan pembangkitan daya listrik Jawa-Bali telah mencapai 60%-an, dan Sumatera mencapai 50%-an. Padahal reserve margin ideal yang efektif dan efisien berkisar 20%-30%. Dengan reserve margin yang sangat tinggi tersebut, maka beban biaya operasi PLN akan naik dan sudah sangat tidak efisien. Apalagi jika PLN harus menyerap “pasokan atau ekpor” listrik swasta yang ingin digalakkan melalui tarif liberal 1:1. Beban biaya yang naik berarti BPP/tarif listrik juga naik. Kedelapan, penyediaan PLTS hanya memanfaatkan porsi TKDN maksimum 40%. Sisanya komponen impor, terutama dari China. Jika penggunaan PLTS Atap digalakkan, sementara industri atau pabrik sel solar (photo voltaic, PV) domestik sebagai komponen utama PLTS tidak berkembang atau justru dihambat berkembang, maka yang terjadi adalah bocornya kompensasi atau subsidi APBN ke produsen solar PV di luar negeri. Selain itu, impor solar PV yang tinggi akan meningkatkan defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan (CAD) yang biasanya terjadi saat harga minyak dunia tinggi. Biasanya defisit tinggi karena impor bbm, minyak mentah dan LPG, tetapi akan diperparah oleh penghasil energi jenis lain: solar PV. Kesembilan, saat ini industri solar PV global sedang mengalami over supply, termasuk akibat pandemi Covid-19. Kita tidak ingin Indonesia menjadi tempat sampah kelebihan produk asing yang saat ini diobral, terutama melalui aturan tarif liberal 1:1, tanpa memperhatikan TKDN, pengembangan industri solar PV nasional, keberlanjutan pelayanan PLN dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Tulisan ini tidak menolak seluruh ketentuan penting dalam rencana perubahan Permen ESDM No.49/2018. Cukup banyak hal baik yang memang mendesak untuk dirubah. Namun, khusus tarif ekspor-impor 1:1, dengan tegas IRESS menyatakan penolakan. IRESS juga mengajak publik menolak rencana perubahan tarif liberal pro industri asing dan pro pengusaha PLTS domestik, atas nama energi bersih, mitigasi perubahan iklim dan bauran EBT 23%. Pemerintah dapat mempertahankan tarif ekspor-impor yang berlaku saat ini, yakni 0.65:1. Perubahan Permen No.49/2018 dapat pula memuat ketentuan pembatasan kapasitas terpasang dan yang harus dibeli PLN adalah sesuai dengan kebutuhan sistem. Dalam kondisi reserve margin yang saat ini sangat berlebihan, pemerintah pun harus menunda terbit atau berlakunya regulasi baru. Ketentuan dan waktu terbit regulasi baru perlu pula diselaraskan dengan peta jalan industri PLTS domestik guna meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi, sekaligus untuk menjamin pemanfaatan APBN berputar optimal di dalam negeri.[] Penulis Direktur Eksekutif IRESS
Lima Tewas di Bandara Kabul, Tentara Amerika Tembakan Peluru ke Udara
Kabul, FNN - Sedikitnya lima orang tewas di bandara Kabul ketika ratusan orang berupaya secara paksa memasuki pesawat-pesawat yang akan meninggalkan ibu kota Afghanistan itu. Peristiwa tersebut disampaikan sejumlah saksi mata kepada Reuters, Senin, 16 Agustus 2021. Seorang saksi mata menyebutkan dirinya melihat jasad lima orang dibawa dengan sebuah kendaraan. Saksi lainnya mengatakan, tidak jelas apakah para korban itu tewas karena tembakan senjata atau akibat terinjak-injak. Pasukan Amerika Serikat, yang bertanggung tanggung jawab di bandara itu, sebelumnya melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan kerumunan orang. Para pejabat belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar soal kematian orang-orang tersebut. Sementara itu, jalan-jalan di kota Kabul sepi pada Senin pagi, sehari setelah gerilyawan Taliban mengambil alih ibu kota Afghanistan itu tanpa pertempuran, namun bandara dipenuhi ratusan warga sipil yang berusaha melarikan diri. Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan ratusan orang bergegas dengan barang bawaan mereka menuju tempat aman di terminal bandara saat terdengar letusan senjata. "Kantor-kantor pemerintah kosong," kata warga Kabul. Distrik Wazir Akbar Khan yang banyak ditempati kedutaan tampak kosong ketika semua diplomat dan keluarga mereka diungsikan ke luar kota atau bandara menunggu penerbangan. Hanya ada sejumlah penjaga di pos-pos pemeriksaan yang biasanya dijaga ketat. Beberapa pengendara keluar dari mobil mereka untuk mengangkat portal penghalang di pos pemeriksaan sebelum melintas. "Rasanya aneh duduk di sini dan melihat jalan-jalan yang kosong. Tidak ada lagi konvoi diplomat dengan mobil-mobil besar yang dipasangi senjata," kata Gul Mohammed Hakim, seorang pembuat naan (roti) yang memiliki toko di kawasan itu. "Saya di sini membuat roti, tapi hanya mendapat uang sangat sedikit. Petugas keamanan adalah kawan-kawan saya, mereka telah pergi," latanya. Dia belum kedatangan pembeli. Akan tetapi, masih tetap memanaskan tandoor (oven dari tanah liat) sebagai antisipasi. "Perhatian pertama saya adalah menumbuhkan jenggot dan bagaimana menumbuhkannya dengan cepat," kata Hakim. "Saya juga bertanya kepada istri apa mereka punya cukup burka untuk dikenakan olehnya dan anak-anak perempuan saya, " katanya sebagaimana dikutip dari Antara. Selama Taliban berkuasa pada 1996-2001, penduduk laki-laki dilarang mencukur jenggot dan perempuan diharuskan memakai pakaian tertutup di tempat umum. Di jalan Chicken Street, Kabul, sejumlah toko karpet, kerajinan dan perhiasan, juga kafe-kafe kecil, ditutup pemiliknya. Sherzad Karim Stanekzai, pemilik toko karpet dan tekstil, mengatakan dia memutuskan untuk tidur di tokonya yang tutup untuk menjaga barang-barangnya. "Saya benar-benar terkejut. Masuknya Taliban membuat saya takut, tapi (Presiden Ashraf) Ghani pergi meninggalkan kami semua dalam situasi yang memburuk ini," kata dia. "Saya kehilangan tiga saudara dalam tujuh tahun selama perang ini, sekarang saya harus melindungi bisnis saya." Dia mengaku tidak tahu dari mana pelanggan nanti akan datang. "Saya tahu tak akan ada lagi warga asing, orang-orang internasional yang akan datang ke Kabul," katanya. Pemimpin Taliban mengatakan para pejuang mereka telah "diperintahkan untuk membiarkan warga setempat melanjutkan aktivitas sehari-hari dan tidak melakukan apapun yang membuat takut warga sipil." "Hidup normal akan terus berlangsung dengan cara yang lebih baik, itulah yang bisa saya katakan untuk saat ini," kata dia kepada Reuters lewat WhatsApp. (MD).