ALL CATEGORY

Menteri Luar Negeri Taiwan Tuduh China Ingin Meniru Taliban

Taipei, FNN - Menteri Luar Negeri Taiwan Joseph Wu menuduh China ingin "meniru" Taliban. Dalam pernyataannya, Sabtu (21/8), Wu mengatakan, Taiwan yang diklaim Beijing sebagai wilayah China yang berdaulat, tidak ingin menjadi subyek komunisme atau kejahatan kemanusiaan. Jatuhnya pemerintah Afghanistan yang didukung Amerika Serikat dalam waktu singkat ke Taliban telah menyulut debat panas di Taiwan tentang apakah mereka bisa mengalami nasib yang sama dengan invasi China. Media pemerintah China mengatakan apa yang terjadi di Kabul menunjukkan kepada Taiwan bahwa mereka tak bisa mempercayai Washington. Menanggapi pernyataan Departemen Luar Negeri AS yang meminta China untuk berhenti menekan pulau itu, lewat Twitter Wu mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada AS yang telah mengangkat harapan dan kepentingan terbaik rakyat Taiwan. "Termasuk demokrasi & kebebasan dari komunisme, otoritarianisme & kejahatan terhadap kemanusiaan," cuit Wu. "China bermimpi meniru Taliban. Akan tetapi, biarkan saya berterus terang: Kami punya kemauan dan sarana untuk membela diri," kata Wu tanpa menjelaskan lebih jauh. Belum ada respons dari China karena Kantor Urusan Taiwan tidak menjawab panggilan untuk dimintai komentarnya di luar hari kerja. China bermaksud membangun hubungan dengan Taliban, meskipun masih mengkhawatirkan dampaknya terhadap kemungkinan munculnya kelompok pemberontak di Xinjiang. Afghanistan telah menjadi isu terkini yang diperdebatkan oleh Taiwan dan China. Taiwan telah mengeluhkan tekanan militer dan diplomatik China yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir, termasuk latihan perang di dekat negara pulau itu, yang memicu kekhawatiran AS dan negara Barat lainnya. Taiwan adalah negara demokrasi yang rakyatnya telah menunjukkan sedikit minat supaya diperintah oleh pemerintah China yang otokratis. Beijing juga marah dengan dukungan AS kepada Taiwan, termasuk penjualan senjata, meski pemerintah Taipei tak punya hubungan diplomatik dengan Washington. (MD).

Cabe atau Catatan Babe: Hello Sadness! Paradigma dan Format Baru Politik Luar Negeri Amerika

Tentu Mega punya alasan shahih untuk menangis. Karena 2-3 hari sebelum menangisi Jokowi, Mega menegur keras Jokowi agar stop pencitraan. Oleh Ridwan Saidi PADA bulan Mei 2021 terjadi konflik senjata Hamas vs Israel. Orang menduga conflict as usual. Sebentar lagi juga setop sendiri. Orang hafal sejak 1967 selalu demikian. Ternyata konflik Mei 2021 beda dengan serangkaian konflik pasca 1967. Timeframe konflik Mei 2021 selama 11 hari, negara barat tidak ada yang campur, bahkan komentar pun tidak. Lebih tidak terduga konflik berujung rundingan, Israel menurut. Belum hilang May Surprise tahu-tahu Taliban berpentas di Afganistan. Begitu Amerika Serikat mnyatakan meninggalkan Afghanistan, timeframe Kabul jatuh bagai terukur. Saya hormat pada yang berpendapat Amerika Serikat (AS) keok. Akan tetapi, kalau belajar dari kasus perang Vietnam, maka kesimpulan bisa lain karena format yang dipakai kepada Taliban mirip dengan yang dipakai di Vietnam dimana US Army pergi dari Vietnam dan beberapa tahun kemudian kembali, tidak fisik, tetapi pengaruhnya yang datang di Vietnam. Melihat Taliban Agustus 2021, saya simpulkan ini format baru, konten tetap. Namun, saya hargai pendapat lain. Gaza membangun sekarang dengan bantuan Mesir. Mesjid indah Palestina pun sudah diresmikan. Sampai terbentuknya negara Palestina, Israel tidak boleh ganggu, apalagi kalau Negara Palestina berdiri. Sementara itu, Taliban mengakui tidak kurang dari enam kali mereka bertemu Donal Trump, semasa masih Presiden Amerika Serikat. Tampaknya, politik luar negeri AS tidak berubah, tetapi oradigmanya baru. Begitu juga di Asia Tenggara. Penyelesaian kudeta militer di Myanmar, didiamkan saja oleh AS. Demikian juga penyelesaian krisis pemerintahan Malaysia juga tidak dikomentari AS. Bagaimana dengan Indonesia? Baru-baru ini Megawati menangisi Presiden Jokowi yang diejek medsos atau media sosial. Padahal, netizen di medsos mengejek Jokowi sudah lama. Akan tetapi, kok baru menangis sekarang. Tentu Mega punya alasan shahih untuk menangis. Karena 2-3 hari sebelum menangisi Jokowi, Mega menegur keras Jokowi agar setop pencitraan. Meyakinkan, kalau di antara dua event terjadi pertemuan Jokowi-Mega. Kalau pertemuan itu ada, tentu Jokowi menceritakan sesuatu kepada Mega. Hal itu sebab sejati banjir air mata pada acara zoom Megawati. Sesuatu yang diceritakan Jokowi kepada Mega bukan kisah Bollywood, tetapi itu Bonjour Tristesse, film 1958 Otto Preminger. Hello Sadness. Berdekatan dengan cry story Mega, Prabowo imbau agar kita tiru pimpinan partai komunis China. Hari Ulang Tahun Partai Komunis Cina 1 Juli, baru diapresiasi satu setengah bulan kemudian. Apa mau membuat Amerika cemburu? Susahnya kalau tidak dihiraukan. Emang gue pikirin? Expresi unik kedua tokoh tersebut menggiring saya pada kesimpulan, telah tiba "Sandya Kala Ning Mojopahit". (Majapahit bubar pada 1479 karena kehabisan ongkos). Penulis adalah budayawan Betawi.

Ganti Pejabat Kades di SBB, Plh Bupati Akerina Bikin Gaduh

by Hasan Minanan Ambon FNN - Masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku dibuat resak dalam dua minggu tarkhir ini. Penyebabnya, kebijakan Pelaksana Harian (Plh) Bupati SBB Timotius Akerina yang melakukan pembersihan terhadap para Pejabat Kepala Desa yang dianggap sebagai pendukung setia mantan Bupati, almarhum Yasin Payapo. Tidak harmonisnya hubungan antara mantan Bupati SBB, almarhum Yasin Payapo dengan wakilnya selama emat tahun, membuat membuat Timotius Akerina seperti menyimpan dendam kusumat. Ketika menjabat sebagai Plh Bupati, Akerina seperti pejabat yang kalap. Dendamnya kepada orang-orang yang dianggap sebagai pendukung Yasin Payapo seperti terlampiaskan. Mendapat tempat penampungan. Sejumlah pejabat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten SBB yang diangkat oleh mantan Bupati Yasin Payapo diancam bakal dicopot. Kebijakan ini kalau benar sampai dilaksanakan, maka Akerina nyata-nyata memproduksi kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal masyarakat tengah berjuang dan berperang melawan penyebaran pandemi Covid-19. Masyarakat juga sedang berupaya keras untuk meningkatkan kemampuan ekonominya. Sebab faktanya daya beli masyarakat di seluruh Indonesia lagi menurun dengan drastis. Menghadapi situasi darurat kesehatan, darurat ekonomi dan darurat sosial seperti ini, menjadi tugas utama pejabat daerah untuk membangun ketenangan di tengah masyarakat. Bukan sebaliknya, malah membuat keruh suasana, bahkan menciptakan kegaduhan. Soliditas dan keharmonisan yang telah ada di masyarakat, harusnya didorong untuk dikuatkan. Syukur-syukur bisa ditingkatkan. Jangan malah sebaliknya, yang sudah solid dan harmoni itu, dibuat menjadi gaduh hanya karena dendam kepada mantan Bupati. Bisa juga karena yang diganti itu dianggap sebagai orangnya mantan Bupati Yasin Payapo. Bukan pekerjaan mudah membangun soliditas di tengah masyarakat yang lagi berjuang, bahkan berperang melawan dan menghadapi tiga tekanan kehidupan yang datang secara bersamaan. Pertama tekanan masalah kesehatan (Covid-19). Kedua, tekanan masalah ekonomi. Ketiga, tekanan masalah sosial, berupa kelanjutan pendidikan setiap anak. Penyebaran Covid-19 sudah sampai ke desa-desa di Kabupaten SBB. Cirinya banyak masyarakat yang mengalami kehilangan penciuman dan rasa terhadap makanan yang di makan. Ada yang semua anggota keluarga di dalam rumah mengalami hal yang sama. Hanya saja masyarakat tidak mau melaporkan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat yang asa di SBB. Masyarakat lebih memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Menghadapi situasi ini Plh Bupati SBB, Timotius Akerika harusnya membuat kebijakan yang memastikan tidak adanya pergantian pejabat yang menimbulkan kegaduhan. Kecuali hanya untuk kebutuhan yang benar-benar amat mendesak. Misalnya, untuk mengisi kekosongan pada jabatan mereka yang akan pensiun atau berhalangan tetap, sehingga dikhwatirkan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai pejabat publik di pemerintahan dengan baik dan benar. Memimpin tata kelola pemerintahan yang berbasis dendam, hanya mempertontonkan ciri dan karakter kepemimpinan yang picik, licik, kerdil, picisan, amatiran dan kampungan. Pemimpin yang kehilangan kewarasan dan empati terhadap bahannya sendiri. Pengajar filsafat di Universitas Indonesia Rocky Gerung menyebutnya dengan pemimpin yang dungu dan dongo. Pemimpin seperti ini, bila terus menjabat, dikhawatirkan akan selalu dan selalu memproduksi keterbelahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Bisa juga disebut sebagai pemimpin odong-odong, kaleng-kaleng dan beleng-beleng. Pemimpin yang tidak memahami esensi bernegara, yaitu sila “Persatuan Indonesia”. Persatuan itu membuat yang terpecah menjadi bersatu atau bersama. Bukannya membuat yang sudah bersatu terpecah, dan berbalik memusuhi pemipim. Seorang pejabat Kepala Desa bercerita, bahwa Timotius Akerina dendam kepadanya. Karena dianggap sebagai orangnya mantan Bupati Yasin Payapo yang meninggal dunia 1 Agustus 2021 lalu. Kepala Desa sering mengikuti rapat yang dihadiri Yasin Payapo dan Timotius Akerina. Namun Akerina dendam karena merasa tidak dihargai. Dendam itulah yang berikat sang Kepala Desa terancam dicopot Akerina yang sekarang menjadi Plh Bupati SBB. Timotoius Akerina akan berakhir sebagai Plh atau Pejabat Bupati SBB nanti pada 22 Mei 2021 nanti. Dengan sisa waktu hanya tingga sembilan, bukan waktu yang tepat untuk mempruksi kegaduhan dan keterbelahan di tengah masyarakat. Bukan juga waktu yang tepat untuk takut kepada almarhum Yasin Payapo yang sudah menghadap Allaah Subhaanahu Wata’ala. Rangkul dan satukan kembali masyarakat Kabupaten SBB, dengan cara membatalkan semua pergantian pejabat, terutama Kepala Desa. Kecuali untuk yang mendesak karena kekosongan jabatan mereka yang pensiun, atatu mereka yang terlibat korupsi penyalahgunaan Dana Desa. Jangan biarkan masyarakat SBB imumnya turun hanya karena kebijakan yang penuh dendam. Gunakan waktu yang tersisa sumbulan bulan lagi ini untuk meninggalkan legesi bahwa Timotius Akerina dikenang sebagai pemimpin pemersatu rakyat SBB. Pemimpin yang selalu dibanggakan dan diagungkan, karena kebijakannya yang menyejukan. Sehingga imun masyarakat semakin kuat dalam menghadapi penyebaran pandemi Covid-19. Teman saya, seorang wartawan senior mengim pesan di Whats App, “kalau kelak ditaqdirkan menjadi pemimpin, tiupkanlah kembali kekuatan dan semangat kehidupan itu kepada mereka yang takut kehilangan jabatan akibat terjadi pergatian kepemimpinan, agar mereka kembali bersemangat dan loyal kepadamu”. Setelah itu tetap awasi mereka agar tidak membuat kebijakan yang merugikan kepentingan publik. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id.

Pengamat: DKI Perlu Antisipasi Harga Pangan Naik Saat Pelonggaran PPKM

Jakarta, FNN - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah mengemukakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengantisipasi kenaikan harga pangan saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Banyak tempat usaha termasuk kafe, restoran boleh buka dan makan di tempat, meski ada batasan tapi ini memicu permintaan dari pelaku usaha," kata Rusli Abdullah di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, permintaan yang mulai meningkat menandakan aktivitas ekonomi mulai bergeliat. Namun, di sisi lain mulai menggeliatnya sektor usaha khususnya makan dan minum, perlu diantisipasi pasokan yang memadai agar kenaikan harga bisa ditekan. Sedangkan berdasarkan data Informasi Pangan Jakarta yang diakses pada Sabtu pukul 14.45 WIB sebagian besar indikator harga pangan memerah atau mengalami kenaikan harga. Meski belum menjadi acuan untuk menggambarkan secara makro karena merupakan perkembangan harga harian, namun kenaikan harga tersebut perlu diantisipasi. "Ini karena perkembangan harian diperkirakan juga karena momentum akhir pekan dapat berkontribusi," katanya. Berikut ini harga rata-rata harian 13 komoditas pangan di DKI Jakarta pada Sabtu (21/8) dibandingkan Jumat (20/8) berdasarkan Informasi Pangan Jakarta yang diakses pukul 14.45 WIB. 1. Beras medium: Rp9.618 per kilogram (naik Rp18) Beras premium: Rp12.368 per kilogram (naik Rp197) 2. Minyak goreng: Rp14.214 per kilogram (turun Rp530) 3. Cabai merah keriting: Rp26.975 per kilogram (naik Rp230) 4. Cabai merah besar: Rp30.763 per kilogram (turun Rp58) 5. Cabai rawit merah: Rp34.750 per kilogram (turun Rp835) 6. Bawang merah: Rp33.000 per kilogram (turun Rp148) 7. Bawang putih: Rp29.325 per kilogram (turun Rp398) 8. Daging ayam ras: Rp37.027 per kilogram (naik Rp322) 9. Telur ayam ras: Rp24.150 per kilogram (naik Rp267) 10. Gula pasir: Rp13.812 per kilogram (naik Rp67) 11. Tepung terigu: Rp8.412 per kilogram (naik Rp306) 12. Daging sapi has: Rp135.138 per kilogram (naik Rp366) 13. Daging kambing: Rp130.000 per kilogram (naik Rp312). (mth)

Ketua DPD RI Tinjau "Command Center" Sumedang

Sumedang, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meninjau langsung Command Center Kabupaten Sumedang yang berada di Gedung Utama Setda Pemkab Sumedang, Jawa Barat, Sabtu, untuk mengetahui kondisi tempat tersebut yang selama ini berfungsi menjalankan sistem pemerintahan secara digital. "Saya lihat sangat bagus, menjadi solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menuntut layanan serba cepat," kata LaNyalla didampingi Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. LaNyalla berharap percepatan transformasi digital di Kabupaten Sumedang semakin mempercepat pembangunan yang berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan warga. "Tapi tentu yang kita lihat nanti adalah hasilnya, semoga mempercepat pembangunan dan kesejahteraan warga Sumedang," kata LaNyalla. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan bahwa big data di Command Center Sumedang tidak hanya menyajikan data secara digital tapi dijadikan informasi untuk pengambilan kebijakan. "Jadi tidak hanya pemantauan CCTV saja. Ini sangat lengkap. Data-data tersebut kita gunakan untuk mengambil kebijakan berdasar fakta, knowledge, insight, dan ' wisdom," katanya. Ia menyampaikan berbagai aplikasi yang menyangkut pelayanan publik dan pemerintahan sudah terintegrasi di Command Center dengan berbagai program pelayanan digital yang diberi nama e-Office, e-Sakip, Markonah, Mauneh, Maijah, Mauti, Amari, Tahu Sumedang, dan Sitabah. "Data-data disajikan lengkap by name by addres," kata Dony. Ia menyampaikan pemanfaatan teknologi informasi berguna untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan yang efektif. Seperti di Command Center, kata Bupati, ada penilaian pegawai, dari mulai Sekda sampai staf golongan I, sehingga bisa digunakan untuk memutuskan pegawai terbaik tanpa testing lagi. Kelebihan lainnya adalah adanya aplikasi e-office, sistem penanggulangan kekerdilan (stunting), perizinan, pariwisata dan lainnya. (mth)

Pemkab Selesaikan Pembangunan 50 Rumah untuk Warga Leo-leo Morotai

Ternate, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) menyelesaikan pembangunan sebanyak 50 unit rumah tipe-36 yang diperuntukkan bagi warga Desa Leo-Leo melalui inovasi penerapan teknologi penyelenggaraan infrastruktur PUPR. "Tentunya pembangunan 50 unit rumah dianggarkan senilai Rp20 miliar bagi warga ini merupakan hadiah ke pemkab dan dimanfaatkan untuk pembangunan dua kompleks perumahan masing masing berisikan 50 unit rumah type 36 lengkap dengan listrik dan air terpasang yang dibagikan secara gratis kepada warga yang belum memiliki rumah," kata Bupati Pulau Morotai, Benny Laos dihubungi dari Ternate, Sabtu. Menurut dia, bonus tersebut diberikan setelah Pemkab Pulau Morotai mendapat penghargaan dari Kementerian PUPR sebagai Juara II Inovasi Penerapan Teknologi Penyelengaraan Infrastruktur PUPR" dalam Pembangunan Konstruksi Talud di Water Front City Daruba. "Pada bulan September 2019, Kabupaten Pulau Morotai mendapatkan penghargaan dari Kementerian PUPR dan kemudian diberikan hadiah sebesar Rp20 miliar," ujarnya. Sehingga, pada Jumat (20/8) telah diresmikan salah satu dari perumahan tersebut di Desa Leo Leo, masyarakat sudah menempati perumahan ini sejak 3 bulan yang lalu. Diketahui, pembangunan 50 unit rumah baru tipe 36 tersebut merupakan kado istimewa dari Bupati bagi Masyarakat Desa Leo-Leo, karena anggarannya didapat dari bonus pemerintah pusat. "Perumahan tipe 36 di Desa Leo-Leo ini dibangun dari anggaran bonus yang diberikan Kementerian PUPR kepada Pemkab Pulau Morotai pada tahun 2019," ujarnya. Rumah dibagikan gratis tanpa ada biaya administrasi dan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah dan miliki lahan dapat diberi bantuan bangun RTLH oleh Pemkab Pulau Morotai. (mth)

Menkop UKM Apresiasi Korporatisasi Pertanian di Purbalingga

Purbalingga, FNN - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi upaya korporatisasi pertanian yang dilakukan petani di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melalui pembukaan gerai pasar "Tani Bangga Store" dan ekspor komoditas pertanian. Saat memberi keterangan pers usai meresmikan gerai pasar "Tani Bangga Store" dan pelepasan ekspor buncis kenya di Purbalingga, Jateng, Sabtu, Teten mengatakan sektor pertanian banyak menyerap lapangan kerja karena lebih dari 50 persen UMKM itu ada di sektor pertanian. "Karena itu, maka kita perlu memperkuat model bisnis di sektor pertanian ini dan saya hadir di sini dengan senang hati, ada local hero, penggerak pertanian di Purbalingga yang sudah berhasil membangun bisnis model yang baik meskipun masih banyak yang harus dikembangkan dan sekarang produknya sudah masuk ke pasar luar," katanya. Menurut dia, Purbalingga yang memiliki potensi lahan pertanian yang luas dan sudah ada model serta local hero-nya, sehingga petani setempat sudah tidak perlu lagi mencari model-model yang lain "Kami berkomitmen bersama pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten, untuk mengembangkan ini menjadi salah satu piloting korporatisasi petani di tingkat nasional," kata Teten. Ia mengatakan Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM nantinya yang akan menjadi mitra untuk pengembangan model bisnis dari korporatisasi pertanian tersebut. Dalam hal ini, Teten meminta untuk segera dibangun model bisnisnya supaya hulu dan hilirnya tertata dengan baik sehingga bisa tumbuh. "Saya kira market produk-produk pangan baik dalam negeri maupun luar negeri sangat besar sekali. Kalau kita bisa menguasai market dalam negeri, apalagi kita bisa masuk ke market luar, saya kira ini bisa menyejahterakan masyarakat kita dan petani-petani kita," katanya. Sebelum meresmikan gerai "Tani Bangga Store" dan pelepasan ekspor buncis kenya dengan negara tujuan Singapura, Menkop-UKM Teten Masduki didampingi Direktur Utama LPDP Kemenkop Supomo dan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memanen buncis kenya di Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja. Dalam kesempatan terpisah, penggerak pertanian lokal atau local hero, Ngahadi Hadi Prawoto mengatakan kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh kehidupan orang tuanya yang seorang petani. "Kebetulan kita melihat bahwa mereka itu sangat kesusahan untuk market-nya, cara budi dayanya. Kita berusaha hadir untuk mereka," katanya. Ia mengaku menjadi penggerak pertanian dengan membudidayakan buncis kenya sejak 2014 hingga akhirnya dapat menembus pasar ekspor pada awal 2017 dengan negara tujuan Singapura hingga sekarang. "Komoditas buncis kenya yang pelepasan ekspornya dilakukan hari ini sebanyak 7,5 kuintal. Kami lakukan ekspor setiap hari sebanyak 7,5 kuintal," katanya. Selain ekspor ke Singapura, kata dia, pihaknya juga telah memasok produk pertanian asal Purbalingga lainnya ke sejumlah pasar modern dan pasar industri. "Untuk pasar industri, kami sudah suplai ke Wings Food sebanyak 20 ton pada tahun 2020," katanya menambahkan. Ia mengatakan saat ini, pihaknya mulai mengembangkan pasar lokal khususnya di wilayah Banyumas Raya dengan dibukanya gerai pasar tani "Tani Bangga Store". Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Mukodam mengatakan lahan yang digunakan untuk budi daya buncis kenya di Purbalingga saat sekarang telah mencapai kisaran 100 hektare. "Tapi, lahan tersebut terpencar di beberapa tempat karena ini misinya pemberdayaan sebagai pengembangan. Nanti, kalau petani ada yang sudah membuktikan bahwa itu bagus, nanti akan diikuti oleh petani-petani di sekitarnya," katanya. Ia mengatakan secara ekonomis, budi daya buncis kenya dapat mendongkrak penghasilan petani karena dari luas lahan 1.200 meter persegi di Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, dengan ongkos produksi sekitar Rp3 juta dapat menghasilkan Rp8 juta hingga Rp10 juta. Bahkan, kata dia, tanaman buncis kenya dalam sekali tanam bisa dipanen hingga 15-16 kali yang tergantung pada pemeliharaan dan pemupukan. "Pemupukannya bagus, nanti masa panennya akan lebih banyak," katanya. Terkait dengan pembukaan gerai "Tani Bangga Store", Mukodam mengatakan hal itu sebagai salah satu solusi agar harga produk-produk pertanian yang selama ini labil dapat tertolong. Menurut dia, masyarakat bisa membeli sayuran atau produk pertanian lainnya yang dihasilkan petani Purbalingga dengan kualitas premium di gerai pasar tani tersebut. "Mudah-mudahan ini berkembang dengan baik, tidak hanya di satu lokasi," katanya. (mth)

Pemkot Batu Ajak Anak-anak Tanam Pohon Jaga Kelestarian Lingkungan

Kota Batu, Jawa Timur, FNN - Pemerintah Kota Batu mengajak anak-anak yang ada di wilayah Kota Batu, Jawa Timur, untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan gerakan satu nama satu pohon. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, di Kota Batu, Sabtu, mengatakan bahwa dalam gerakan penanaman pohon satu nama, satu pohon tersebut, dilakukan oleh anak-anak yang tinggal di Dusun Krajan, Kampung Ramah Anak, di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji. "Gerakan penanaman pohon berjuluk satu nama, satu pohon ini menjadi momentum pelestarian lingkungan di Kota Batu," kata Dewanti. Pada pelaksanaan program satu nama satu pohon di Dusun Krajan tersebut, anak-anak yang terlibat melakukan penanaman pohon durian. Pohon durian yang ditanam itu, masih dalam bentuk bibit. Menurutnya, penamaan pohon yang ditanam oleh anak-anak tersebut, bertujuan agar menimbulkan rasa memiliki, dan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya pada pohon yang ditanam oleh anak-anak itu. "Penamaan ini agar menimbulkan rasa memiliki, dan peduli terhadap kesinambungan tumbuh kembang pohon, dan secara luas terhadap lingkungan," katanya. Identitas anak yang melakukan penanaman pohon tersebut, akan dicantumkan pada tanaman yang ditanamnya. Sesuai dengan rekomendasi, bibit pohon yang ditanam oleh anak tersebut adalah pohon yang nantinya menghasilkan buah. Dewanti menambahkan, program satu nama satu pohon tersebut, merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Batu dengan Among Tani Foundation (ATF). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan. "Program ini, diatasnamakan oleh anak-anak yang berada di Dusun Krajan. Nantinya, akan menjadi cerita pada saat mereka besar, dan buahnya bisa dipanen," ujarnya. Program hasil kerja sama tersebut, nantinya akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Batu, dengan berbagai jenis pohon. Pohon yang ditanam, nantinya akan menghasilkan buah yang bisa dipanen oleh si penanam pohon tersebut. Gerakan satu nama satu pohon tersebut, merupakan upaya Pemerintah Kota Batu, bersama Among Tani Foundation untuk mengembalikan keasrian salah satu kota unggulan wisata di wilayah Jawa Timur itu. (mth)

Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Pegawai KPK ke Dewan Pengawas

Jakarta, FNN -- Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik. "Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas Pengawas. Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata)," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu. Menurut Hotman, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021. Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...". "Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman. Menurut Hotman, semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan. Hotman menyebut perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c; Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada tanggal 18 Agustus 2021. Mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang. Perwakilan pegawai juga mengirimakn surat "Permohonan Pengawasan Pelaksanaan Tindakan Korektif Ombudsman dan Rekomendasi Komnas HAM" pada tanggal 19 Agustus 2021. "Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya dan menyatakan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK berupa ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Hotman. Sementara itu, Komnas HAM telah telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya dan menyatakan adanya 11 pelanggaran HAM pada pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK berupa. Kesebelas hak yang dilanggar adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman. Selanjutnya, hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat. Atas temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI dan KomnasHAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pimpinan KPK. "Dalam hubungan dengan pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan KomnasHAM RI itu mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada pegawai KPK," ungkap Hotman. Permohonan itu disampaikan, menurut Hotman, agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan sebagaimana disebut dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK. (sws)

Rakyat Menggugat: MPR Bukan Pemilik Hakiki Kedaulatan Rakyat

Oleh: Anthony Budiawan (Managing Director Political Ecoomy and Policy Studies (PEPS) SEBELUM 17 Agustus 1945, negara Indonesia belum berdiri. Pemerintah (Indonesia) belum ada. Pada 17 Agustus 1945, sekelompok masyarakat Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, mendeklarasikan berdirinya negara Republik Indonesia yang merdeka, dari Sabang sampai Merauke. Sekelompok masyarakat ini, yang mendapat kepercayaan dari seluruh rakyat (Indonesia), sepakat untuk membentuk pemerintah, berdasarkan butir-butir kesepakatan yang dituangkan di dalam produk hukum Undang-Undang Dasar (UUD), yang menjadi pegangan hukum bagi semua pihak, bagi rakyat dengan pemerintah yang dibentuknya, dan senantiasa harus ditaati. Berarti, kesepakatan sekelompok masyarakat yang dituangkan menjadi UUD tersebut pada dasarnya adalah kontrak sosial antar-masyarakat. Sedangkan pemerintah, yaitu presiden dan segenap pembantunya, adalah pihak yang ditunjuk untuk menjalankan kesepakatan kontrak sosial (UUD) antar- masyarakat ini. Untuk menyeimbangi kekuasaan presiden agar selalu berada dalam koridor kesepakatan kontrak sosial (UUD). Kontrak sosial juga sepakat menunjuk perwakilan rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan golongan dan utusan daerah, yang sekarang (setelah amandemen UUD) menjadi Perwakilan Daerah. DPR dan MPR mempunyai wewenang yang berbeda. DPR mengawasi jalannya pemerintahan antara lain pembentukan peraturan perundang-undang yang diperlukan negara. MPR berwenang antara lain memilih dan memberhentikan presiden. Seusai kontrak sosial (UUD) yang disepakati pada 17 Agustus 1945, yang mana wewenang MPR tersebut sekarang sudah diamputasi sendiri oleh MPR, melalui amandemen UUD (atau kontrak sosial). Pertanyaannya, apakah amandemen UUD tersebut sah? Apakah MPR dapat mengubah kontrak sosial antar- masyarakat yang disepakati pada 17 Agustus 1945 tanpa melibatkan masyarakat secara langsung? Apakah MPR sebagai perwakilan rakyat dapat menjelma menjadi rakyat, sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam mengubah Kontrak Sosial (UUD)? MPR periode 1982 – 1987 yang dipimpin oleh Amir Machmud sebagai ketua MPR berpendapat bahwa MPR tidak berwenang mengubah kontrak sosial (UUD) tanpa melibatkan rakyat secara langsung dan sebagai pemilik kedaulatan yang sebenarnya. Oleh karena itu, MPR mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR No IV/MPR/1983 tentang referendum. Pasal 2 menyatakan "Apabila MPR berkehendak untuk mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum". Presiden Soeharto sebagai mandataris MPR ketika itu menjalankan perintah MPR sepenuhnya dengan menerbitkan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum untuk perubahan UUD. Ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri, banyak pihak yang ingin mengubah dan menghancurkan kontrak sosial antar- masyarakat tertanggal 17 Agustus 1945. MPR pimpinan Harmoko periode 1 Oktober 1997 hingga 30 September 1999 mengeluarkan TAP MPR No VIII/MPR/1998 pada 13 November 1998 yang isinya mencabut TAP MPR tentang Referendum. Dengan demikian, UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum kehilangan dasar hukum, dan Presiden Habibie ketika itu “terpaksa” mencabut UU tersebut dengan menerbitkan UU No 6 Tahun 1998 tentang pencabutan UU No 5 tahun 1985. Alasan pencabutan TAP MPR tentang referendum tersebut karena referendum melanggar hak MPR. Pertama, melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. dan kedua, MPR mempunyai wewenang untuk mengubah UUD seperti tercantum pada Pasal 37 UUD. Referendum dianggap mengamputasi hak MPR tersebut. Dampaknya, terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap isi kontrak sosial (UUD) tertanggal 17 Agustus 1945, di mana MPR bahkan mengamputasi sendiri secara suka rela wewenangnya sebagai wakil rakyat, sebagai “pemilik” kedaulatan rakyat. Di mana MPR tidak mempunyai wewenang lagi untuk memberhentikan presiden apabila dianggap melanggar kesepakatan kontrak sosial (UUD). Hal ini juga berarti, MPR melanggar kontrak sosial tertanggal 17 Agustus 1945. MPR tidak menjalankan tugas yang diberikan kepadanya untuk menegakkan kontrak sosial (UUD), sehingga MPR tidak layak lagi menjadi pemegang kedaulatan rakyat. Karena MPR saat ini hanya berfungsi sebagai pelaksana (tukang) lantik, pelaksana berhentikan presiden kalau diminta DPR, dan pelaksana mengubah UUD tanpa melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebenarnya. Menurut pendapat saya, dan sekaligus sebagai pembuka diskusi publik, referendum untuk mengubah kontrak sosial (UUD) tidak melanggar hak MPR. Tidak melanggar kontrak sosial (UUD) 17 Agustus 1945. Karena, pertama MPR masih mempunyai wewenang untuk mengubah UUD sesuai Pasal 37. Tetapi, ada persyaratan tambahan, yaitu sebelum mengubah UUD rakyat harus tahu apa yang akan diubah dan memberi persetujuan atas topik yang mau diubah tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan kontrak sosial antar-masyarakat. Kedua, bertanya langsung kepada rakyat (referendum) sebagai pemilik kedaulatan yang sebenarnya tidak melanggar Pasal 1 ayat 2 UUD yang mengatakan kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena, “dilakukan sepenuhnya oleh MPR” bukan berarti terjadi pengalihan hak dari rakyat kepada MPR secara abosult dan permanen. Oleh karena itu, untuk hal-hal penting yang menentukan nasib rakyat di masa depan seperti perubahan kontrak sosial (UUD), MPR bahkan harus melibatkan rakyat secara langsung tanpa melalui perwakilan, melainkan melalui referendum, termasuk kemungkinan referendum mosi tidak percaya baik terhadap eksekutif maupun kepada pimpinan DPR dan MPR. --- 000 ---