ALL CATEGORY

Delapan Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidang

Jakarta, FNN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk delapan orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) pada Senin, 16 Agustus 2021. "Bahwa perkara Asabri sudah dilimpahkan ada 8 berkas (8 terdakwa), sidang pertama akan dilangsungkan pada Senin, 16 Agustus 2021," kata humas Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Minggu. Susunan majelis hakim perkara tersebut adalah IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Saefudin Zuhri dan Rosmina (hakim-hakim karier) serta Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc tipikor). Kedelapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 — 2014 dan 2015 — 2019 Hari Setiono. Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru diketahui adalah terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Perbuatan kedelapan orang tersebut diduga merugikan keuanganan negara sebesar Rp22,78 triliun dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) periode 2012 - 2019. Mereka didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokcrosaputro dan Heru Hidayat juga didakwa dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TTPU). Awalnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melimpahkan sembilan orang tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 31 Juli 2021 Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 — Januari 2017 Ilham W. Siregar Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia. (mth)

Polisi Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Bupati Sampang

Sampang, FNN - Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto menyatakan pihaknya masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Bupati Sampang Slamet Junaidi yang dilaporkan masyarakat pada 9 Agustus 2021. "Kami masih mempelajari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak," kata Sudaryanto di Sampang, Jawa Timur, Minggu. Polisi, katanya, belum bisa mengambil keputusan atas laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, karena tim Reskrim Polres Sampang masih bekerja. Sebelumnya pada 12 Agustus 2021 seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang, melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus 2021. Bupati dilaporkan abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena kegiatan yang dihadiri bupati menimbulkan kerumunan. Efendi juga menyatakan, jumlah peserta yang hadir pada acara itu, lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19, dan banyak hadirin yang tidak menjaga jarak dan sebagian tidak menggunakan masker. "Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana, dan acara peluncuran logo Bank Sampang itu secara virtual atau hybrid, karena saat ini dalam masa pandemi," katanya. Efendi menilai tindakan Bupati Sampang Slamet Junaidi tersebut telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, dan ketentuan itu, menjadi dasar laporan ke Mapolres Sampang. Dalam ketentuan ini, sambung dia, sudah dijelaskan dengan gamblang bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. "Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak, sehingga tidak terkesan, hukum hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas," katanya kala itu. Selain Bupati Sampang Slamet Junaidi, yang juga dilaporkan ke institusi Polres Sampang Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik, selalu penanggung jawab acara peluncuran logo Bank Sampang tersebut. Sebelumnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang menyebutkan, acara yang dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi itu, sudah sesuai dengan aturan penegakan disiplin protol kesehatan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hadiri diminta memakai masker dan panitia telah mengatur jarak fisik antar undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut. (mth)

Besok Perdana Menteri Malaysia Mengundurkan Diri

Kuala Lumpur, FNN - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin akan menghadap Raja Malaysia di Istana Negara, Senin (15/8), guna mengajukan surat pengunduran diri sebagai perdana menteri. "Ya dapat dikonfirmasi. Besok setelah rapat kabinet di pagi hari perdana menteri akan menghadap Raja Malaysia untuk mengundurkan diri dari posisinya," ujar Staf Ahli Bidang Media Menteri Tugas-Tugas Khusus Malaysia, Aneita Abdullah, Ahad, 15 Agustus 2021. Dia mengatakan, pengunduran diri tersebut sesuai aturan undang-undang ketika perdana menteri tidak mempunyai dukungan mayoritas di parlemen. "Setelah itu menunggu Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong untuk membuat keputusan," ujar Aneita saat dikonfirmasi sejumlah media terkait pernyataan Menteri Tugas-Tugas Khusus, Moh Redzuan pada sebuah media daring. Media tersebut memberitakan seorang pemimpin Partai Pribumi Bersatu membenarkan Muhyiddin Yassin akan menyerahkan surat peletakan jabatannya kepada Yang di-Pertuan Agong di Istana Negara besok. Anggota Majelis Pimpinan Tertinggi Bersatu, Mohd Redzuan Md Yusof mengatakan persoalan tersebut disampaikan Muhyiddin Yassin dalam pertemuan dengan anggota parlemen Bersatu selama kira-kira dua jam, Ahad. "Besok akan ada musyawarah khusus kabinet sebelum Muhyiddin menghadap Raja Malaysia untuk mempersembahkan surat peletakan jabatan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Mohd Redzuan mengatakan Muhyiddin sudah mencoba sebaik mungkin untuk mempertahankan keadaan dan kedudukan pemerintahan namun ikhtiarnya tersebut tidak membuahkan hasil. (MD).

Wakil Ketua MPR Berikan Apresiasi kepada Veteran di Jakarta

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan apresiasi atas jasa para pejuang dengan menyalurkan paket bantuan kepada 76 veteran dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Jakarta pada Sabtu (14/8). Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa apresiasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76 itu diberikan atas jasa perjuangan para veteran sebagai abdi negara dan telah merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dia juga menyatakan harapannya agar para veteran selalu mendapat karunia kesehatan, keberkahan umur, dan dapat mewariskan semangat juang maupun patriotisme kepada generasi penerus. "Agar cita-cita proklamasi Indonesia bisa terus dijaga dan diwariskan sampai nanti satu abad Indonesia merdeka hingga seterusnya,” kata Hidayat. Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menerangkan Fraksi PKS khususnya di Komisi I DPR RI mendukung revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia untuk memberikan jaminan kesehatan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para veteran. Dia mencontohkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 sebagai peraturan pelaksana UU Veteran hanya menetapkan tunjangan bagi veteran paling besar adalah Rp2 juta per bulan, yang mana jumlah tersebut jauh lebih rendah dari upah minimum yang besarannya sekitar Rp3-4 juta per bulan. Hidayat menyebut Fraksi PKS di DPR RI sangat terbuka untuk menerima dan memperjuangkan aspirasi para veteran. Ketua DPC LVRI Kota Jakarta Pusat Letkol Purn. Slamet Subuh menyambut positif apresiasi dan perhatian yang diberikan Wakil Ketua MPR itu. Slamet berharap anggota DPR maupun MPR lainnya dapat turut serta memperhatikan dan membantu veteran, termasuk di daerah pemilihannya masing-masing. “Kami sangat menghormati dan apresiasi tinggi kepada Bapak yang telah memperhatikan kami, ketulusan Bapak ada di hati kami,” ujar Slamet. Turut hadir dalam acara tersebut, yakni Ketua DPD LVRI Provinsi DKI Jakarta Marsekal Muda TNI Purn Sri Budjono beserta seluruh jajaran dan anggotanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah orang. (mth)

Dokter: Kurangi Risiko Terinfeksi COVID-19 dengan Protokol VDJ

Purwokerto, FNN - Dokter spesialis paru dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto dr. Wisuda Moniqa Silviyana, Sp.P mengingatkan bahwa protokol VDJ yaitu ventilasi, durasi dan jarak merupakan strategi tambahan untuk mengurangi risiko terinfeksi COVID-19. "VDJ merupakan strategi tambahan bagi kondisi saat ini, sebagai upaya mengurangi risiko terinfeksi COVID-19," katanya melalui wawancara virtual dengan ANTARA di Purwokerto, Minggu. Dia menjelaskan, bahwa pada saat ini masyarakat sudah sangat mengenal dengan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan. "Kendati demikian karena pada saat ini virus SARS CoV-2 sudah bermutasi menjadi varian baru yang lebih mudah menular bagi masyarakat maka VDJ diperlukan sebagai strategi tambahan untuk mencegah paparan virus," katanya. Dia menjelaskan bahwa virus SARS CoV-2 dapat menular dari orang yang terinfeksi melalui partikel yang keluar dari saluran napas orang tersebut saat bernapas, bicara, batuk, bersin atau tertawa. "Partikel tersebut disebut droplets yang bisa terpercik jatuh ke permukaan dan bisa juga oleh sebab penguapan berubah lagi menjadi partikel yang lebih kecil yang disebut aerosol," katanya. Dengan demikian, kata dia, saat bertemu seseorang yang terinfeksi maka memiliki risiko untuk tertular. "Karena itu, selain selalu menggunakan masker pastikan kita berada dalam ruangan yang memiliki ventilasi baik jika bertemu orang lain. Selain itu, jika perlu bertemu orang atur durasi pertemuan jangan terlalu lama dan jaga jarak fisik," katanya. Dia menambahkan bahwa jarak fisik yang perlu diperhatikan, paling dekat adalah satu meter. "Selain itu, diperlukan juga etika saat batuk yakni dengan menutup menggunakan lengan saat batuk," katanya. Selain hal tersebut, dia juga mengingatkan masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 begitu ada kesempatan. "Berdasarkan penelitian, vaksinasi sangat efektif melindungi. Walaupun seseorang tetap memiliki kemungkinan terkena COVID-19 setelah divaksin, namun vaksinasi efektif dalam mencegah seseorang terkena COVID-19 bergejala berat yang memerlukan perawatan," katanya. Pemberian Vaksinasi COVID-19, kata dia, merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif. Sehingga apabila tetap terpapar, seseorang telah mempunyai kekebalan dan diharapkan mengalami kondisi yang ringan. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk segera divaksin mengingat Indonesia menjadikan pelaksanaan vaksinasi sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi COVID-19.

Pemkab Landak Intensifkan Posko PPKM Tingkat Desa

Pontianak, FNN - Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat Karolin Margret Nataasa mengatakan meski saat ini kasus kondirmasi COVID-19 di daerah itu mengalami penurunan, namun pihaknya masih tetap mengintensifkan Posko PPKM di tingkat desa dan mewajibkan masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. "Selain mengefektifkan posko PPKM di tingkat desa juga mengintensifkan penegakan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracking dan treatment," katanya di Ngabang, Minggu. Dia menjelaskan, saat ini di Landak masih dalam PPKM level 3 yang ditetapkan sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus nanti. Untuk itu, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan hingga desa untuk mengintensifkan Posko PPKM. "Untuk testing, tracking dan treatment akan dilakukan screening test antigen berkala di tingkat desa guna melakukan pencegahan secara dini. Kita akan melakukan screening test antigen di tingkat desa yang akan dilakukan oleh para petugas kesehatan baik dari Dinas Kesehatan maupun dari petugas di Puskesmas, hal ini kita lakukan agar secara cepat mendeteksi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak," katanya. Ia menjelaskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria level 3, level 2 dan level 1 situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dengan menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat melaksanakan PPKM tersebut di daerah. Untuk itu Kabupaten Landak melaksanakan PPKM tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat yang tertuang dalam Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran di Kabupaten Landak. "Makanya, kami akan terus melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa," katanya. (mth)

Kejari Mukomuko Sita Aset Tersangka Korupsi BUMD

Mukomuko, FNN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menyita aset milik BI terkait dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu, mengatakan penyidik telah menyita sebanyak lima sertifikat lahan perkebunan milik tersangka. “Lima sertifikat itu adalah lahan perkebunan kelapa sawit, kami sita dari tersangka BI Ini setelah penyidik melakukan pendalaman aset tersangka, yang diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya. Menurut dia, lahan perkebunan yang terbagi menjadi lima sertifikat tersebut disita karena diduga diperoleh dari pengelolaan dana penyertaan modal tersebut. Dari lima sertifikat lahan perkebunan tersebut, itu satu sertifikat atas nama tersangka, kemudian atas nama istri tersangka serta atas nama orang lain. Ia menyatakan, jika kasus ini terbukti di pengadilan, maka semua sertifikat itu akan disita untuk negara. Ia menyatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp204,2 juta, dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka ini. Kejaksaan negeri setempat juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu paket mesin air minum kemasan yang berada pada pihak ketiga berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rp124 juta. Menurut dia, penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Ia menyebutkan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi anggaran BUMD mencapai sekitar Rp1 miliar lebih. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menahan dua orang tersangka, yakni BI dan ASW. Keduanya merupakan mantan direktur utama dan direktur BUMD. Tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mth)

Korban Masih Bergelimpangan, Kebijakan Wajib Vaksin Diketatkan, Pemerintah Tutup Mata?

Oleh: Mochamad Toha Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan wajib vaksinasi untuk setiap orang yang akan beraktivitas di tempat-tempat yang telah ditentukan. Masyarakat harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019. Keputusan itu sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021, diterangkan selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. “Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” kata Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (5/8/2021). Penerapan prokes Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019. Yang perlu dikaji ulang dari kebijakan “Wajib Vaksin” oleh Pemerintah itu, apakah sudah dipikirkan efek simpang dari vaksin yang ternyata telah menelan korban meninggal dunia akibat vaksin? Menyusul banyaknya korban di kalangan tenaga kesehatan, demi meningkatkan imunitas para nakes yang berada di garda terdepan, Kemenkes akan vaksinasi ketiga booster kepada 1,47 juta nakes dengan Vaksin Moderna asal Amerika Serikat. Hasil evaluasi akhir itu saat menghitung efikasi vaksin secara keseluruhan dalam melawan infeksi dari Covid-19 sebesar 94,1 persen. Angka ini lebih rendah daripada yang diumumkan Moderna pada 16 November lalu yakni 94,5 persen. Sebelumnya, berdasarkan data Tim Mitigasi IDI terdapat 949 tenaga kesehatan yang wafat akibat Covid-19 selama pandemi. Rinciannya, sejak Maret 2020 hingga 26 Juni 2021, yaitu 401 dokter umum dan spesialis, 43 dokter gigi, 315 perawat, 150 bidan, 15 apoteker, dan 25 tenaga laboratorium medik. Mereka ini telah disuntik dengan Vaksin Sinovac asal China. Dan, kini terdapat hampir seribu tenaga kesehatan yang sedang menjalani isolasi mandiri hingga perawatan intensif. Untuk dokter, setelah program vaksinasi dilakukan, terdapat 88 dokter yang meninggal. Detailnya, 20 dokter telah menerima vaksin (10 orang dari Februari 2021-Mei 2021, dan 10 orang pada Juni 2021), 35 dokter belum divaksin, dan 33 dokter masih dalam konfirmasi. Sementara, menurut data PPNI, terdapat 28 perawat meninggal akibat Covid pasca liburan Lebaran Mei tahun ini hingga 26 Juni lalu. Dari jumlah tersebut, 10 perawat telah menerima vaksin, 17 belum divaksin karena komorbid, dan satu masih dalam konfirmasi. Menurut Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, faktor yang menyebabkan banyaknya perawat meninggal terinfeksi Covid-19, karena mereka bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi terpapar, penyakit itu sendiri, dan penyakit penyerta. Perlu dicatat, vaksin Sinovac itu terbuat dari Virus Corona yang sudah “dilemahkan atau dimatikan”. Jika vaksinasi yang kini sedang berjalan itu tidak dihentikan sementara, hal itu sama saja dengan menginfeksi rakyat Indonesia dengan Covid-19 secara massal. Sebab, virus yang inactivated itu, dipastikan ada yang dormant (tidur). Nah, yang dorman dan dikira mati itulah pada saat atau dengan suhu tertentu akan bangun dari tidurnya! Bila virus corona dihantam desinfektan chemikal (kimia), maka asumsi umumnya mereka mati. Tapi, faktanya saat ini mutasi corona sampai ribuan karakter atau varian. Karena gennya bermutasi, mutannya ada yang “bersifat” tidak hanya ke reseptor ACE-2 (Angiotensin Converting Enzyme 2) saja, tapi langsung menginfeksi sel-sel saraf. Manifesnya bisa meningitis, seperti yang menimpa penyanyi yang meninggal beberapa bulan lalu. Ada yang langsung berikatan atau menempel di sel-sel darah merah, sehingga manifestasi klinisnya seperti DB, tapi setelah dites PCR (Polymerase Chain Reaction): positif. Ini banyak ditemukan di pasien-pasien anak di rumah sakit. Fakta klinis tersebut ditemukan di rumah sakit. Jadi, Covid-19 itu tidak hanya menginfeksi di saluran pernapasan saja, tapi Covid-19 juga sudah mulai menginfeksi saluran pencernaan, sistem saraf, hingga mata. Kabarnya, basic dari vaksin ini adalah kasus SARS-Corona 5 tahun lalu, bukan Covid-19 ini. Apakah efektif untuk Covid-19? Kematian dr. JF di Palembang, sehari setelah divaksin, dan DR. Eha Soemantri SKM, MKes, di Makassar, menjadi bukti Sinovac tidak aman. Begitu juga yang menimpa Novilia Sjafri Bachtiar, Kepala Divisi Surveilans dan Uji Klinik Bio Farma yang juga Dosen Luar Biasa Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran, Bandung, yang meninggal dunia. Kabarnya, Novilia meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Novilia adalah Kepala Tim Peneliti Uji Klinis vaksin Sinovac di tanah air dari Bio Farma. Dia mengawal proses uji klinis vaksin Covid-19 yang sudah dimulai sejak Agustus 2020. Semua korban tersebut sudah pernah divaksin 2 kali yang akhirnya terpapar Covid-19 juga. Data dan fakta itu bukanlah hoax. Karena, semua itu fakta yang terjadi dan disiarkan secara resmi oleh IDI juga. Dus, mengapa Pemerintah memaksakan vaksin kepada rakyat? Padahal, tidak ada dampak positifnya. Apakah Gubernur Anies Baswedan tidak pernah baca kabar sekitar seribu nakes yang meninggal pasca vaksinasi? Apakah Pemerintah tidak pernah mengkaji kasus Trio Fauqi Virdaus, warga Buaran, Jakarta Timur, yang meninggal dunia sehari setelah disuntik vaksin AstraZeneca? Apalagi, dari hasil otopsi menyebut, tidak ada komorbid pada korban. Hasil autopsi dibacakan dokter RSCM pada Selasa sore akhir Juli 2021. Hanya menerangkan dua poin saja, yakni Trio dinyatakan tidak ada komorbid atau penyakit penyerta. Poin dua, ada flek hitam di paru-paru, tapi flek ini tak berkaitan dengan kematian. Amelia Wulandari, seorang mahasiswi akhir pada Fakultas Hukum Universitas Syiah (USK) Kuala Banda Aceh, Minggu (1/8/2021) harus dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh karena lumpuh setelah mendapatkan vaksinasi anti-Covid-19 oleh nakes. Menurut epidemiolog Dr. Tifauzia Tyassuma, WHO telah melarang vaksinasi paksa, apalagi diikuti ancaman hukuman pada rakyat. Seperti, tidak bisa memperpanjang SIM, STNK juga hukuman jika tidak mau menerima vaksin. Tiada satu pun negara di bumi ini, boleh melakukan program penyuntikan vaksinasi, dalam situasi emergency sekalipun, dengan paksaan, ancaman dan lain-lain pada rakyatnya. Sejak WHO berdiri tahun 1958, vaksinasi itu Program Sukarela, bukan program Mandatory. “Tugas Pemerintah, untuk menyediakan vaksin terbaik, berikan edukasi terbaik, memberikan pemahaman terbaik. Bukan memberikan ancaman apalagi hukuman pada rakyatnya,” ungkap Dokter Tifauzia. “Kalau ada satu rakyat, yang cedera karena vaksin, membuat cacat, dan meninggal karena vaksin... Saya mau tanya pada Presiden, pada Menteri Kesehatan, Kapolri dan lain-lain, tanggungjawab apa yang bisa Anda berikan kepada penerima vaksin?” Dari 3 pertanyaan di atas, seharusnya Pemerintah, Presiden, Menkes dll, punya kepekaan hati rasa yang tinggi. Semua nakes, seluruh rakyat Indonesia, sadar bahwa vaksinasi corona, demi agar Pandemi ini bisa segera selesai, adalah pilihan yang harus dipertimbangkan. Dan jika Pemerintah, punya kehendak baik, untuk menyediakan yang terbaik bagi rakyatnya, dan tidak memberikan vaksin sembarangan dengan risiko yang harus ditanggung oleh rakyat sendiri, men-support, mendukung, dan mendorong secara penuh, agar vaksin Merah Putih segera jadi dan bisa digunakan secepat mungkin. “Kita punya Laboratorium, pabrik vaksin, ilmuwan hebat-hebat yang sudah puluhan tahun memproduksi Vaksin, bahkan mengekspor ke negara-negara lain,” ungkap Doter Tifauzia. Dan, para ilmuwan itu, sudah menyatakan sanggup untuk membuat vaksin Merah Putih, dan asalkan Pemerintah mensupport, vaksin bisa jadi pada 2021, dan bisa digunakan secara luas. “Kenapa vaksin Merah Putih tidak di-support, didukung, disegerakan untuk jadi? Saya tidak Anti vaksin. Tetapi saya tidak mau disuntik vaksin selain vaksin dari virus Asli Indonesia, vaksin yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri. Titik! Tanpa Syarat!,” tegasnya. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

Taliban Rebut Jalalabad Tanpa Perlawanan, 84 Tentara Afghanistan Ditahan

Kabul, FNN - Pasukan Taliban mengambil alih kendali Jalalabad, kota kunci Afghanistan di wilayah Timur Afghanistan, tanpa perlawanan. Menurut keterangan pejabat setempat, pada Ahad (15/8) pagi, mereka mengamankan jalan-jalan yang terhubung dari Afghanistan ke Pakistan “Tidak ada pertikaian dalam merebut tempat itu saat ini di Jalalabad karena pemerintah sendiri sudah menyerah kepada Taliban,” kata pejabat Afghanistan yang berbasis di Jalalabad kepada Reuters. “Memberi jalan kepada Taliban adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawa warga sipil,” kata pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu. Pejabat keamanan wilayah Barat juga telah memastikan jatuhnya kota tersebut, salah satu kota pinggiran Kabul yang masih berada di bawah kendali pemerintah. Tentara Afghanistan Ditahan Dalam perkembangan lainnya dilaporkan Uzbekistan telah menahan 84 tentara Afghanistan yang melintasi perbatasan pada Sabtu, 14 Agustus 2021. Menurut keterangan pemerintah Uzbekistan, sekelompok tentara lain telah berkumpul di dekat pos pemeriksaan perbatasan di sebelah wilayah Afghanistan. Prajurit Afghanistan melintasi perbatasan ke Uzbekistan dan Tajikistan bulan lalu ketika mereka mundur dari serangan gerilyawan Taliban, yang berhasil merebut sejumlah wilayah penting dalam beberapa hari terakhir kecuali ibu kota Kabul. Kementerian luar negeri Uzbekistan mengatakan, dalam sebuah pernyataan, mengatakan, kelompok pertama yang terdiri dari 84 tentara Afghanistan tidak berusaha melawan ketika ditangkap penjaga perbatasan Uzbekistan, namun mencari bantuan medis. Pemerintah Uzbekistan juga memberikan bantuan kemanusiaan kepada sekelompok tentara Afghanistan yang telah berkumpul di sisi jembatan Termez-Khairaton Afghanistan. Jembatan itu menjadi penghubung kedua negara yang dapat dilintasi oleh mobil dan kereta api. Uzbekistan sedang dalam pembicaraan dengan Kabul untuk memulangkan pasukan Afghanistan dan menyelesaikan situasi di jembatan Termez-Khairaton. (MD)

Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Semakin Ekonomis

Jakarta, FNN - Pengguna pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap diharapkan terus bertambah menyusul teknologi yang kian mutakhir dan biayanya semakin ekonomis. Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT Len Industri (Persero) Linus Andor Mulana Sijabat mengatakan, teknologi panel surya sudah semakin mutakhir, sehingga penggunaannya tidak lagi rumit. Menurut dia, panel surya hanya perlu diletakkan di area yang terkena sinar matahari langsung. Misalnya, di atap rumah atau gedung, dan sudah langsung dapat mengalirkan listrik. "Kalau kita lihat, solar cell sebenarnya sudah tidak high tech, dapat langsung dipakai. Tinggal dijemur saja ke (sinar) matahari, langsung keluar listrik. Ini sudah umum," ujarnya pada Peluncuran Program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya) seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Ahad, 15 Agustus 2021. Indonesia memiliki potensi PLTS atap yang cukup besar, yakni mencapai 32.500 MW. Akan tetapi, yang baru dimanfaatkan sebesar 31,32 MW peak (MWp). Hingga Mei 2021, PLTS atap tercatat digunakan oleh 3.781 pelanggan atau meningkat drastis dibandingkan pemanfaatan posisi November 2018 yang hanya 592 pelanggan. Linus mengatakan, teknologi crystalline yang jamak digunakan pada panel surya juga telah memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Teknologi tersebut sudah mutakhir dan terbukti. "Teknologi yang banyak digunakan adalah teknologi crystalline. Secara termodinamik, efisiensinya 30 persen secara teoritis, praktisnya mungkin sekitar 27 persen. Teknologi ini sudah mature, jadi sudah pasti proven. Kalau di segi ekonomi sudah pasti ekonomis," katanya sebagaimana dikutip dari Antara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kapasitas 70 MWp PLTS atap akan terpasang pada akhir tahun 2021. Dengan teknologi yang kian mutakhir dan biaya yang semakin ekonomis, pemerintah pun mendorong pemanfaatan PLTS atap yang lebih luas lagi dengan menerbitkan aturan yang ramah bagi penggunanya. Saat ini, sedang disusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Regulasi tersebut merupakan perluasan dari Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) jo Permen ESDM No. 13/2019 jo Permen ESDM No. 16/2019. "Dengan disusunnya Rancangan Permen ESDM terkait PLTS Atap, diharapkan pemanfaatan PLTS atap akan semakin meningkat. Salah satu yang diatur dalam permen ini adalah memperluas pengguna PLTS atap dan meningkatkan nilai keekonomian PLTS atap," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi. Selain itu, dalam regulasi tersebut juga akan meningkatkan peran masyarakat dalam penggunaan EBT melalui PLTS atap. Juga diharapkan dapat mencapai target kapasitas PLTS atap dengan memperhatikan sistem ketenagalistrikan pemegang IU PTLU. Kemudian, mempercepat proses persetujuan permohonan, mempermudah kelayakan operasi, mempermudah pengawasan dan pengaduan masyarakat, memfasilitasi perdagangan karbon, dan menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan. (MD).