ALL CATEGORY
Menggugat Hegemoni Ambang Batas Calon Presiden
Presidential threshold nyata mengebiri peluang putra-putri terbaik bangsa menjadi calon pemimpin negeri. Sebaliknya, calon perseorangan mengusung semangat meluaskan alternatif pilihan rakyat dalam menemukan pemimpinnya. Oleh: Tamsil Linrung PRESIDENTIAL threshold (PT) tidak hanya menggerogoti demokrasi, tetapi juga mengamputasi amanat konstitusi. Meski seringkali menjadi polemik, namun segala upaya korektif terhadap ambang batas pencalonan presiden tidak pernah mempan. Segenap gugatan ditolak, semua langkah hukum dimentahkan, dan seluruh analisa pakar menguap terbawa angin. Kita tidak mengerti, kekuatan apa di balik aturan ambang batas pencalonan presiden itu. Di belakangnya, konon, oligarki berkelindan dengan sejumlah klan politik, bahu-membahu mempertahankan presidential threshold. Tujuannya, sebagai siasat meloloskan pasangan capres-cawapres partai politik tertentu, sekaligus mengebiri pasangan kandidat dari parpol lain. Indonesia bukan milik kelompok tertentu. Indonesia milik kita, dibangun di atas pondasi demokrasi dan hukum. Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat menggaransi agar proses pengambilan keputusan akomodatif terhadap peran serta masyarakat. Sedangkan hukum menjadi aturan main. Hukum harus dimaknai sebagai kesatuan hirarkis norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik." Bunyi dan maknanya terang, sehingga minim potensi dipersepsikan keliru. Tegasnya, konstitusi membebaskan parpol memilih satu dari dua alternatif, hendak mengusung calon sendiri atau memilih bergabung bersama parpol lainnya. Tetapi aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menginterpretasi berbeda. Untuk dapat mengusung calonnya sendiri, Parpol wajib memenuhi kuota minimal 20% dari jumlah kursi di DPR atau 25% suara sah nasional. Kalkulasi suara tersebut berbasis pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Terlihat jelas, ada pertentangan antara dua pasal di atas. Karena konstitusi adalah sumber hukum tertinggi, maka aturan yang bertentangan di bawah harus dipandang inkonstitusional. Inkonstitusionalitas presidential threshold sekurangnya ada tiga. Pertama, presidential threshold mengekang kebebasan parpol mengajukan pasangan calon secara mandiri atau bersama, yang oleh UUD 1945, parpol justru diberi keleluasaan. Kedua, angka 20% jumlah kursi DPR dan 25% suara sah nasional terasa ajaib karena muncul secara tiba-tiba. Angka ajaib itu tidak punya cantolan kepada UUD 1945. Ketiga, jumlah minimal kursi DPR atau suara sah nasional disebut didasarkan pada pemilu sebelumnya. Ambil contoh Pilpres 2019. Dasar hitung-hitungan kuota partai untuk mengusung pasangan calon presiden berangkat dari hasil Pemilu 2014. Padahal, hasil Pemilu itu telah digunakan untuk pencalonan presiden 2014. Jadi, satu tiket dipakai untuk dua event berbeda. Lagi pula, bila kalkulasi suara didasarkan pada Pemilu periode sebelumnya, lalu bagaimana jika ada partai baru dalam rentang 5 tahun belakangan? Bagaimana dengan hak konstitusional mereka mengajukan calon? Jawabannya, hak konstitusional ini harus bertekuk lutut dalam kendali presidential threshold. Perlawanan DPD DPD (Dewan Perwakilan Daerah) selaku lembaga perwakilan rakyat tentu memiliki beban moral untuk ikut andil meluruskan kekeliruan presidential threshold. Ini sebuah kekeliruan berjamaah yang kemungkinan besar disadari oleh semua jamaahnya. Namun, langkah dan kepentingan politik jangka pendeklah yang mengharuskan sebagian pihak memunggungi fakta, lalu menundukkan hati pada kebatilan. Saya tak bermaksud mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkali-kali menolak uji materi pasal 222 UU Pemilu adalah batil. Bila dicermati, putusan penolakan MK diwarnai pertimbangan open legal policy, yang berarti kebijakan mengenai pasal dimaksud merupakan kewenangan pembentuk UU alias DPR. Selain itu, putusan MK juga disertai dissenting opinion. Pada uji materi pasal 222 UU Pemilu yang diajukan Rhoma Irama, Hakim Suhartoyo dan Saldi Isra berpendapat berbeda. Keduanya menilai ambang batas presiden 20% tidak adil. Sedangkan dalam putusan uji materi yang diajukan Rizal Ramli, ada empat hakim setuju gugatan pemohon, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Enny Nurbaningsih. Sebagai hukum yang mengikat, yang menjadi acuan tentu saja amar putusan MK, bukan pendapat perseorangan hakim. Namun, situasi di atas kiranya memberi gambaran tersendiri tentang presidential threshold. Artinya, sangat beralasan DPD memutuskan melawan hegemoni presidential threshold dengan menawarkan gagasan ambang batas 0 (nol) persen, sebagaimana amanat konstitusi. Senapas dengan langkah tersebut, DPD sekaligus mencoba merumuskan rekonstruksi model penguatan sistem presidensiil melalui upaya alternatif pengajuan calon presiden dan wakil presiden non-partai atau perseorangan. Ide itu setidaknya berangkat dari dua pertimbangan. Pertama, sebagai upaya DPD membuka keran seluas-luasnya bagi partisipasi politik anak negeri untuk berkompetisi bagi kemajuan bangsa. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mendefenisikan pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melalui pemilu, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi menyerahkan kedaulatannya kepada lembaga negara. DPD menjadi salah satu pemegang amanat itu, sehingga menjadi kewajiban DPD menghadirkan sistem pelaksanaan pemilu yang secara konsisten memijak UUD 1945. Presidential threshold nyata mengebiri peluang putra-putri terbaik bangsa menjadi calon pemimpin negeri. Sebaliknya, calon perseorangan mengusung semangat meluaskan alternatif pilihan rakyat dalam menemukan pemimpinnya. Memang, yang harus dirumuskan kemudian adalah syarat calon presiden independen. Bobot, kualifikasi, dan prosedurnya harus sebanding dengan syarat calon presiden yang diusung parpol. Misalnya saja, bila calon presiden partai atau gabungan partai otomatis telah mendapat rekomendasi dan jaminan parpol, maka untuk sebanding dengan syarat ini, calon presiden independen harus melalui fit and proper test. Kedua, kalau usulan calon non partai dapat kita setujui, maka DPD diharapkan dapat mengajukan calon presidennya sendiri. Dulu, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Meski Utusan Daerah tidak persis sama dengan DPD, namun hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak diamputasi. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres. Lagi pula, DPD memiliki legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. Dengan begitu, hak DPD mengajukan calon sendiri adalah rasional. Kini, semua berpulang pada satu hal, yakni terbukanya kotak pandora bernama amandemen UUD 1945. Di sanalah semua perjuangan ini bermula. * Penulis adalah Anggota DPD RI.
Siti Zuhro Usulkan Jeda 2,5 Tahun Antar Pemilu Nasional dan Daerah
Jakarta, FNN - Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) sebaiknya diberikan jeda 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. Jeda tersebut dapat digunakan mengamati dan meninjau kembali penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Hasil peninjauan kembali bisa meningkatkan penyelenggaraan pemilu di masa depan. Hal tersebut disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro dalam focus group discussion dengan topik Tata Kelola Negara Berdasarkan Paradigma Pancasila yang diselenggarakan secara daring, Rabu, 11 Agustus 2021. "Sebaiknya adakan jeda 2,5 tahun yang didahului oleh pemilu nasional atau formula lain yang dianggap tepat," kata Siti. Siti Zuhro juga menjadikan Pemilu 2019 sebagai bahan evaluasi. Penyelenggaraan Pemilu serentak pada tahun 2019 justru mengakibatkan petugas pemilihan mengalami kelelahan. Bahkan menimbulkan lebih dari 500 korban jiwa akibat beban kerja yang terlampau berat. Peristiwa tersebut memperkuat usulan Siti Zuhro agar pelaksanaan pemilu tidak lagi secara bersamaan. Selain memberikan jeda waktu untuk melakukan evaluasi, pemberian jeda juga dapat mengurangi beban kerja para petugas pemilihan umum. Selain mengusulkan pemberian jeda, dia juga menyampaikan saran bagi petugas yang berwenang agar menyempurnakan sistem Pemilu. "Perlu penyempurnaan sistem Pemilu menuju satu formula sistem campuran yang memungkinkan aspek representatif di satu sisi dan aspek akuntabilitas di sisi lain," ucap Siti sebagaimana dikutip dari Antara. Menurut Siti, format pemilu yang saat ini sedang diimplementasikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik apabila dalam prosesnya lebih diperlihatkan dialog atau perdebatan serius antara kandidat tentang agenda yang mereka rencanakan untuk masa depan bangsa. "Perdebatan tentang arah dan strategi kebijakan seperti apa yang ditawarkan oleh para kandidat dalam memajukan daerah atau negara," tuturnya. Dengan memaksimalkan perdebatan, kata Siti, masyarakat dapat melihat kapabilitas dan akuntabilitas para kandidat pemimpin yang akan mereka pilih. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat memilih pemimpin yang tidak hanya didasari oleh popularitas dan elektabilitas. Namun, juga didasari oleh kapasitas dan kapabilitas para calon. (MD).
Soekarno-Hatta Ibarat Sayap Garuda yang Saling Menangkap
Jakarta, FNN - Cendekiawan Muslim, Yudi Latief menyebutkan, sosok proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta diibaratkan sepasang sayap Garuda Indonesia yang saling melengkapi satu sama lain. "Termasuk di dalam ekspresi keagamaan keduanya yang kelak memainkan peran besar di dalam mencari cara rekonsiliasi dalam hubungan antara keislaman dan kebangsaan," kata Yudi Latief dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut mengatakan, Soekarno dan Hatta juga merupakan ikon perjuangan yang sangat penting bagi Indonesia. Menurut Yudi dalam Talk Show "Pekan Bung Hatta" yang digelar oleh BKNP PDI Perjuangan, yang ditayangkan di Channel Youtube BKNP PDIP, Bung Hatta merupakan seorang yang punya keyakinan keagamaan yang teguh. Tidak menyerang dan mengancam keluar, tetapi membawa berkah pada kehidupan. Sebuah ekspresi keagaaman yang Hatta gambarkan sebagai 'Islam garam' dan bukan 'Islam gincu'. "Kalau gincu, orang tahu dari kejauhan warna gincunya, tetapi tidak bisa merasakan. Akan tetapi, kalau garam, orang tidak bisa melihat seperti apa keagamaan kita, tetapi rasa dan manfaatnya bisa dirasakan oleh semua orang," kata Yudi dalam acara yang bertema "Hatta: Islam dan Kebangsaan". Hatta adalah cucu dari Syeh Batu Ampar yang merupakan pengamal Tarekat Naqsabandiyah. Tradisi keagamaannya dibangun dalam tradisi sufistik yang lebih menekankan dimensi-dimensi interior ketimbang eksterior. Lebih menekankan pula laku ketimbang hanya dari aspek formalisme ritualisme. "Bahkan, sejak awal saja namanya sudah menyiratkan nilai sufistik, yaitu Muhammad Hatta, diambil dari Muhammad Atha. Sama seperti pengarang dari kitab sufi terkenal al-Hikam bernama Muhammad Athaillah as-Sakandari," kata Yudi. Tradisi keagamaan Hatta dibantu oleh ekspresi tasawuf yang lebih menekankan pada aspek kerohanian ketimbang aspek-aspek formalistik. "Inilah yang telah menjadikan pribadi Hatta tumbuh menjadi seorang yang berkeyakinan keagamaan kuat. Akan tetapi, pada saat yang sama Hatta juga seperti garam," kata Yudi sebagaimana dikutip dari Antara. Hatta kemudian tetap bisa memiliki pergaulan yang luas tanpa pandang bulu. Dalam menempuh pendidikan di Eropa, Hatta tetap taat menjalankan ritual seperti salat wajib lima waktu. Namun, pada saat yang sama, Hatta mengembangkan pergaulan lintas, kultural, etnis, dan agama. "Hatta mampu bergaul dengan orang-orang dari Jawa, seperti Gunawan Mangunkusumo, Arnold Mononutu, A.A. Maramis, dan bahkan bersahabatkan dengan Jawaharlal Nehru, seorang penganut agama Hindu," kata doktor sosiologi politik dan komunikasi dari Australian National University itu. Bung Hatta juga memiliki kedekatan dengan para ulama pada eranya. Dia membangun jaringan yang luas dengan tokoh-tokoh pembaharuan di Sumatera Barat, seperti Jamil Jambek dan Abdullah Ahmad. Saat di Jawa, Hatta juga banyak menjalin relasi dengan tokoh-tokoh, seperti Agus Salim dan H.O.S. Tjokroaminoto. "Latar belakang keagamaan yang kuat itulah yang menjadikan Hatta semacam jembatan penghubung antar berbagai identitas dalam mendamaikan konflik yang terjadi kala itu," ucap penulis buku "Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, Aktualitas Pancasila" itu. Cendikiawan asal Sukabumi iitu juga mengisahkan sebuah fragmen menarik yang terjadi saat Hatta masih menjadi mahasiswa di Belanda. Pernah suatu ketika Hatta bersama teman-teman mahasiswanya sedang menunggu konser musik klasik di sebuah opera house di Jerman, mereka lalu pergi ke sebuah restoran. Saat teman-temannya memilih untuk memesan minuman beralkohol, Hatta tetap berpegang teguh pada keyakinannya untuk hanya memesan air es meskipun harga es di Eropa cukup mahal. "Hal ini menandakan betapa Hatta sangat memegang prinsip keyakinannya, namun tetap rileks menghadapi perbedaan," ucap Yudi. Berbicara soal relasi agama dan negara, Bung Hatta sudah jauh-jauh hari membayangkan apa yang sekarang disebut sebagai teori Twin Tolerations’ atau toleransi kembar. Menurut dia, agama dan negara tidak perlu dipisahkan, tetapi masing-masing harus tahu diri di mana posisinya yang tepat. Yudi berpendapat, agama tidak boleh memaksakan secara langsung hukum-hukumnya pada negara tanpa melewati proses-proses permusyawaratan yang diterima oleh semua kalangan. Pada saat yang sama, negara juga harus toleran terhadap agama dan tidak boleh mencampuri urusan rumah tangga agama. "Inilah kemudian poin penting Hatta dalam membangun sebuah jembatan dialog antara pendukung paham nasionalisme religius dan nasionalisme sekuler kala itu. Khususnya saat momen penghapusan tujuh kata di Piagam Jakarta," katanya. Saat momen penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta mengenai syariat Islam, Hatta sangat berperan dalam mempersuasi dan meyakinkan tokoh-tokoh Islam kala itu. Ia meyakinkan, penghapusan tujuh kata itu tidak akan mengubah secara fundamental nilai-nilai ketuhanan. "Track record, latar belakang, dan perilaku Hatta yang agamis inilah yang memberikannya legitimasi moral dan kredibilitas di antara tokoh-tokoh agama kala itu," kata Yudi. Gagasan ekonomi koperasi yang dicetuskan Hatta, kata Yudi Latief, juga memiliki kedekatan dengan ekonomi syariah yang dikenal saat ini, yaitu sama-sama menekankan semangat gotong royong. (MD).
Indonesia Perlu Kepemimpinan Berbasis Pancasila
Jakarta, FNN - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra mengatakan, Indonesia memerlukan kepemimpinan berbasis Pancasila untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik. "Perlu kepemimpinan berbasis Pancasila terutama dalam kepemimpinan publik, baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif," kata Azyumardi dalam diskusi virtual yang digelar oleh Aliansi Kebangsaan dengan topik "Tata Kelola Negara Berdasarkan Paradigma Pancasila", Rabu, 11 Agustus 2021. Cendekiawan Muslim tersebut menyatakan, kepemimpinan tersebut bertitik tolak dari lima sila dalam Pancasila. Pemimpin tidak hanya berteori dan mengimaninya, tetapi juga mempraktikkan nilai Pancasila dalam kepemimpinan dan kebijakan yang dibuatnya. Kepemimpinan itu, lanjutnya, penting dalam ranah institusi politik. Pemerintahan khususnya pembentukan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik sebagai amanat reformasi. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik dibutuhkan di antaranya dalam pemberantasan korupsi hingga pemilu yang saat ini belum berjalan dengan baik. Sebagaimana dikutip dari Antara, Azyumardi mengatakan, korupsi masih merajalela dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat bekerja karena telah dilemahkan. Selain itu, lanjutnya, kegaduhan publik mengenai KPK masih berlangsung hingga sekarang. Sementara terkait pemilu, kecenderungan praktik transaksional harus dibenahi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kepemimpinan berbasis Pancasila tidak hanya pada aspek formal. Tetapi, juga penting diimplementasikan dalam kepemimpinan informal seperti dalam kepemimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, dia menilai Indonesia perlu mengembangkan sistem politik dengan memadukan antara prinsip-prinsip demokrasi universal dan kontekstualisasi yang relevan dengan nilai-nilai bangsa agar demokrasi tidak terkesan sebagai sesuatu yang asing. "Sehingga demokrasi tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang asing dan bersumber dari Barat," ujarnya pula. (MD).
Waduh, Jokowi Kehilangan Uang Rp 11.000 Triliun Lebih
“...INGIN mengingatkan. Uang kita banyak sekali di luar. Ada sudah data di kantongan saya,” kata Joko Widodo sambil memasukkan tangan kanannya ke jas dan menggerakkannya ke arah kantong baju yang dipakainya. Jokowi melanjutkan, “Data di Kementerian Keuangan ada. Di situ dihitung ada Rp 11.000 triliun yang disimpan di luar (negeri),” yang disambut tepuk tangan para pengusaha dan undangan yang hadir. “Di kantong saya beda lagi, lebih banyak,” katanya sambil memasukkan lagi tangan kanan ke jasnya dan mengarahkan ke kantong kemejanya. Karena memang sumbernya berbeda. Sumbernya sumber internasional semua, tapi berbeda. “Ndak apa-apa.Yang paling penting bagaimana uang-uang itu bisa dibawa kembali ke negara kita, karena saat ini kita membutuhkan partisipasi bapak, ibu dan saudara-saudara semuanya untuk negara, untuk bangsa.” Kalimat Jokowi tersebut diambil dari cuplikan video ketika ia menyampaikan sambutan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, di Hotel Clarion, Makasar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/11/2016) malam. Ucapannya itu jelas terdengar dalam video tersebut, meskipun Sekretariat Kabinet (Setkab) telah menghilangkan atau menghapus dari akun twitter-nya. Berita tentang uang Rp 11.000 triliun itu sempat dijelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai berita hoax dan disinformasi. Hoax dan disinformasi karena seolah uang tersebut merupakan milik pemerintah. Betul hoax dan disinformasi mengenai penyebutkan “uang milik atau simpanan pemerintah. Akan tetapi, uang Rp 11.000 triliun itu benar diucapkan oleh Jokowi. Bahkan, angkanya lebih besar karena Rp 11.000 triliun itu data Kementerian Keuangan. “Di kantong saya beda lagi, lebih besar,” katanya tanpa menyebutkan angka yang pasti di kantongnya. Nah, lebih besar lagi bisa ditafsirkan lebih dari Rp 11.000 triliun. Bisa beda Rp 100 juta, Rp 100 miliar dan seterusnya. Akan tetapi, apa ia bedanya cuma ratusan juga dan ratusan miliar? Barangkali lebih besar dari Rp 11.000 triliun itu adalah Rp 15.000 triliun, Rp 20.000 triliun, dan sederet angka lainnya (mungkin dalam ilusi dan mimpi). Bahkan, tidak kalah sigap, pihak Kementerian Keuangan harus segera meluruskan kalimat Jokowi itu. Menurut Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo Rp 11.000 triliun itu merupakan data aset yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Nah, sebagai rakyat tentu lebih percaya pada ucapan Jokowi itu, ketimbang bantahan dari Kemenkeu dan Kominfo. Apalagi, saat mengucapkan Rp 11.000 triliun lebih itu, ia sebagai presiden, bukan sebagai menteri apalagi pimpinan parpol. Bedanya, presiden petugas partai. Mengapa harus lebih mempercayai omongan Jokowi ketimbang pihak Kemonfo dan Kemenkeu? Sebab, yang diucapkan Jokowi itu berasal dari sumber asing atau sumber internasional. Nah, dalam kaitan sumber internasional, berarti Jokowi juga kurang percaya atau malah tidak percaya dengan angka yang disampaikan pihak Kementerian Keuangan. Akan tetapi, yang jelas setelah hampir lima tahun diucapkannya, angka Rp 11.000 triliun itu tidak jelas keberadaannya. Tidak jelas, apakah dana tersebut bagian dari pelarian modal atau bahkan bagian dari tindak kejahanan pencucian uang (money laundering) yang sudah lama diberitakan. Namun, yang pasti Rp 11.000 triliun lebih itu hilang bagaikan ditelan bumi. Muncul kembali dan menjadi pembicaraan ramai saat keluarga Akidi Tio menyumbang Rp 2 triliun guna membantu penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Nyatanya, sumbangan itu bodong, bohong, ngibul dan sederet kata lainnya yang dialamatkan kepada keluarga Akidi Tio. Jika sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio hilang begitu saja, maka uang Rp 11.000 lebih di kantong Jokowi juga ikut melayang. Entahlah. Apakah antara dana Akidi Tio dan yang di kantong Jokowi itu ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, sama-sama triliunan rupiah. Sedangkan perbedaannya, yang satu disampaikan anak pengusaha (katanya). Sedangkan satu lagi disampaikan secara resmi oleh penguasa. **
China Akan Danai Proyek Myanmar Dalam Perjanjian Dengan Junta
Naypyitaw, FNN - China akan mentransfer lebih dari 6 juta dolar AS (sekitar Rp86,6 miliar) kepada pemerintah Myanmar untuk mendanai 21 proyek pembangunan, kata kementerian luar negeri Myanmar. Pendanaan itu merupakan tanda kerja sama antara China dan Myanmar yang dilanjutkan di bawah junta militer yang menggulingkan pemerintah terpilih pada 1 Februari. Tidak seperti negara-negara Barat yang mengecam junta karena mengurangi demokrasi dan membunuh serta memenjarakan lawan-lawan politiknya, China telah mengambil sikap yang lebih lunak terhadap junta Myanmar. China mengatakan prioritasnya adalah stabilitas dan tidak mencampuri urusan negara tetangganya. Sebuah pernyataan kementerian luar negeri Myanmar menyebutkan dana itu akan ditransfer dari China untuk proyek-proyek dalam kerangka Kerja Sama Mekong-Lancang. Kemenlu Myanmar mengatakan pendanaan itu termasuk untuk proyek vaksin hewan, budaya, pertanian, sains, pariwisata dan pencegahan bencana. Sebuah kesepakatan ditandatangani pada Senin dengan duta besar China untuk Myanmar, kata pernyataan dari Kemenlu Myanmar. Laman Facebook kedutaan China juga mengonfirmasi tentang penandatanganan kesepakatan tersebut. Para penentang junta Myanmar menuduh China mendukung pengambilalihan kekuasaan oleh militer, di mana pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi digulingkan dan ditahan. Namun, Beijing telah menolak tuduhan itu dan mengatakan pihaknya mendukung diplomasi regional mengenai krisis politik Myanmar. Negara-negara Barat terus memberikan sejumlah bantuan darurat ke Myanmar, termasuk dana senilai 50 juta dolar AS (sekitar Rp721,5 miliar) yang diumumkan oleh Washington pada Selasa. Dana itu diberikan untuk mendukung kelompok-kelompok bantuan di Myanmar yang menangani dampak dari lonjakan kasus COVID-19. Pengaruh China telah tumbuh di Myanmar dalam beberapa tahun terakhir, dengan pembukaan jaringan pipa minyak dan gas yang melintasi negara itu dan rencana untuk zona ekonomi dan pengembangan pelabuhan utama.
Mendes PDTT Sebut Belum Ada Pengakuan Resmi untuk Desa Adat
Jakarta, FNN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, hingga saat ini, belum ada desa adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah. “Belum ada satu pun desa adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah melalui penerbitan register desa adat oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Gus Menteri, sapaan akrab dari Abdul Halim Iskandar, ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu. Padahal, lanjut Gus Menteri, perubahan status desa administrasi (non desa adat) menjadi desa adat dapat memudahkan pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam melakukan penataan desa adat. Selama ini, penetapan status desa adat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Pasal 98 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,” ucap Gus Menteri. Akan tetapi, Gus Menteri melanjutkan, dalam UU No 6 Tahun 2014 pun masih terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Desa PDTT, dalam memfasilitasi pergantian status dari desa administrasi menjadi desa adat agar keberadaannya diakui. Salah satu kendala yang dihadapi adalah pemenuhan ketentuan desa adat yang tercantum dalam Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yakni kejelasan pada batas wilayah. Pasal tersebut mengharuskan perubahan status dari desa administrasi menjadi desa adat disertai dengan lampiran peta batas wilayah. “Prasyarat pembentukan desa adat adalah adanya kepastian wilayah adat sebagai ruang berlakunya hukum adat,” tutur Gus Menteri menjelaskan. Adapun kesulitan dalam menentukan batas wilayah diakibatkan oleh pemberlakuan hukum adat di wilayah desa administrasi yang tidak menyeluruh. Hal ini yang menjadi kendala dalam pembuatan peta batas wilayah desa adat. Tanpa adanya kejelasan wilayah berlakunya hukum adat, sambung Gus Menteri, maka tidak dapat ditentukan batas-batas wilayah desa adat. Oleh sebab itu, desa-desa yang berpotensi mengubah statusnya menjadi desa adat harus memiliki kepastian batas-batas wilayah berlakunya hukum adat mereka. “Apabila kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya sudah jelas, maka pembentukan desa adat dapat difasilitasi,” kata Gus Menteri. (sws)
PSI Instruksikan Kader Gencarkan Bantu Rakyat Saat Perpanjangan PPKM
Jakarta, FNN - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menginstruksikan seluruh pengurus dan kader menggencarkan Program Rice Box PSI untuk membantu rakyat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai dengan 16 Agustus 2021. Pelaksana Tugas Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengharapkan program tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. “Dengan rice box (nasi kotak), PSI berharap bisa meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak karena dirumahkan, tak bisa leluasa mencari nafkah, atau dampak lain. Di masa perpanjangan PPKM ini, kami minta pengurus dan kader memasifkan program rice box,” kata dia. Dea mengatakan PPKM memang kenyataan pahit yang harus diterima bersama. Namun, dampaknya bisa diminimalkan jika ada rasa solidaritas sesama. “Dari Pemerintah sudah ada paket-paket bantuan sosial yang disalurkan, tapi itu niscaya belum mencukupi. Sebagai sesama warga negara, kita selayaknya juga mengulurkan tangan, membantu dengan apa yang kita punya,” ujar Dea. Program Rice Box PSI sudah dilaksanakan sejak April lalu. Awalnya, kata dia, hanya pengurus, kader, dan anggota legislatif yang berkontribusi. Namun sejak pertengahan Juli lalu, lanjut Dea, PSI juga membuka partisipasi publik setelah mengetahui banyak pihak yang ingin terlibat. “Dengan bantuan para donatur berhati mulia, kami berharap 1 juta rice box bisa dibagikan di 100 kota dan kabupaten,” kata Dea. Menurut dia, dalam menjalankan program tersebut, PSI selalu bekerja sama dengan pengurus RT dan RW setempat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. “Sementara, nasi dan lauk-pauknya dibeli dari warung atau pengusaha UMKM kuliner yang juga terdampak PPKM. Sekali melangkah, dua hal bisa dicapai, yaitu membantu rakyat dan menggerakkan UMKM,” ujar Dea pula. (sws)
Paskibra Upacara HUT Kemerdekaan RI Kabupaten Penajam Hanya Tiga Orang
Penajam, FNN - Pasukan pengibar bendera atau paskibra yang akan bertugas pada upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dalam kondisi pandemi COVID-19 hanya tiga orang. "Kondisi pandemi saat ini, petugas pengibar bendera hanya tiga orang," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Rabu. Hasil evaluasi pelaksanaan upacara, ujar dia, pemerintah kabupaten mengurangi jumlah pasukan pengibar bendera, mengingat masih mewabahnya COVID-19. Berbeda dari tahun sebelumnya, dipersonel paskibra sebanyak 17 orang, terdiri dari kelompok delapan dan pasukan 14 orang, tahun ini (2021) formasi paskibra hanya tiga orang dan dua cadangan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal tetap melaksanakan upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini. Upacara bendera tersebut rencananya digelar di halaman Kantor Bupati Penajam Paser Utara pada Selasa (17/8). "Hasil rapat sepakat upacara bendera tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi COVID-19 sesuai instruksi pemerintah pusat," ujar Sodikin. "Tamu undangan dan peserta pada upacara HUT ke-76 RI akan sangat dibatasi agar tidak terjadi kerumunan," katanya pula. Jumlah tamu undangan upacara peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini hanya 40 orang, dan peserta upacara 40 orang. Pelaksanaan upacara memperingati kemerdekaan RI tersebut menurut Sodikin, juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan yang diterapkan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19. (sws)
Wakil Ketua DPR Sayangkan Pembagian Beras tidak Layak di Jakarta Barat
Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menyayangkan adanya pembagian bantuan beras tidak layak konsumsi kepadas sejumlah warga di Jakarta Barat. Seharusnya, pembagian beras bagi warga memperhatikan proses distribusi dari hulu hingga hilir sehingga kualitasnya terjaga. "Ya kita menyayangkan adanya beras-beras tersebut. Mungkin itu beras yang sudah lama," kata Rachmat Gobel saat mengunjungi program vaksinasi massal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 11 Agustus 2021. Kualitas beras yang diberikan kepada warga, kata Rachmat Gobel, harus dalam keadaan layak untuk dikonsumsi. "Sebelum diberikan tentu harus dilihat lagi. Bukan diambil lalu diberikan. Nah ini, bagaimana pelaksanaan dari sistem yang sudah dibuat," kata politisi dari Fraksi Nasdem itu. Menurut Antara, sebelumnya, Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten, serta PT Pos Indonesia telah mengganti beras bantuan tidak layak konsumsi bagi warga di Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat. Kepala Bidang Operasional dan Pelayanan Publik dari Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten, Volta Aresta menyebutkan, penggantian sekaligus penarikan beras tersebut telah dilakukan sejak Sabtu (7/8). Beras tersebut dinilai tidak layak konsumsi karena ditemukan beberapa gumpalan dan benda asing. "Itu beras medium, soal beras basah dan sedikit menggumpal itu karena terjadi karena hujan dan kepanasan," kata Volta. Gumpalan itu, kata Volta, disebabkan oleh tetesan air hujan yang jatuh ke beras saat proses bongkar muat. Pihaknya telah memberikan penggantian beras di wilayah RW 11 dan RW 06 sebanyak 90 kilogram atau setara sembilan karung. "Proses penggantian beras basah menjadi layak konsumsi yang dilakukan pihak Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten bersama PT. Pos Indonesia berlangsung lancar," katanya. (MD).