ALL CATEGORY

Alih Kelola Blok Rokan (2): Menggugat Rencana Divestasi Saham Pro Oligarki!

Oleh Marwan Batubara, PENGELOLAAN Blok Rokan (BR) resmi beralih dari Chevron (Chevron Pacific Indonesia, CPI) ke Pertamina (Pertamina Hulu Rokan, PHR) pada 9 Agustus 2021. Blok migas di Riau tersebut dikelola perusahaan Amerika hampir satu abad, sejak dari Socal (1924), Socal & Texaco (1936), berubah jadi Caltex (1960) dan Chevron (2005). Minyak yang dihasilkan berasal dari lapangan Duri, Minas, Kotabatak, Bekasap, Bangko, dll. Sebagian besar cadangan minyak telah terkuras dengan total akumulasi (menurut SKK Migas) sekitar 11,69 miliar barel. Pada tulisan pertama dibahas aspek teknis operasional alih kelola Blok Rokan. Karena kontrak PHR menggunakan skema gross split, penerimaan negara sangat potensial turun, terutama karena GCG dan independensi BUMN sangat minimalis. SKK Migas tidak lagi terlibat pengawasan dan pengendalian kontrak. Di sisi lain, intervensi oknum-oknum penguasa partai dan oligarki penguasa-pengusaha sangat dominan. Dalam aspek bisnis finansial, negara pun sangat potensial dirugikan akibat kewajiban divestasi saham (participating Interest, PI). Padahal Blok Rokan telah berproduksi, risiko bisnis rendah, pendapatan kotor rutin sekitar 3,92 miliar/tahun, dan keahlian SDM tersedia, sehingga mitra melalui divestasi sebenarnya tidak diperlukan. Pada tulisan ke-2 ini dibahas aspek-aspek bisnis-finasial dan legal-konstitusional terkait rencana divestasi saham/PI PHR. Tujuannya untuk memperlihatkan bahwa rencana divestasi saham yang diwajibkan Kementrian ESDM tersebut merupakan hal yang harus digugat dan dihentikan, karena melanggar konstitusi/aturan dan berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah. Proses divestasi saham PHR melibatkan nilai aset negara berorde ribuan triliun. Meski telah diekspolitasi sejak 1936, Rokan masih menyimpan cadangan terbukti dan potensial 1,5 –2,5 miliar barel. Jika diasumsikan harga minyak sama dengan harga rata-rata 10 tahun terakhir (US$ 66 per barel), maka nilai bruto aset cadangan tersebut berkisar US$ 99 miliar hingga US$ 165 miliar. Pada kurs US$/Rp=14.000, maka nilai bruto aset adalah Rp 1.386 triliun –Rp 2.310 triliun. Untuk selanjutnya, aset tersebut diasumsikan 2 miliar barel atau sekitar Rp 1.848 triliun. Disebutkan PI milik PHR yang akan didivestasi 39%. Dari aspek bisnis finansial, maka kita bicara soal pengalihan hak pengelolaan aset negara bernilai 39% x Rp 1.848 triliun = Rp 720 triliun! Publik pantas ragu dan perlu menggugat bahwa ditengarai proses divestasi tidak berjalan sesuai aturan, sarat moral hazard, dan penuh rekayasa kebijakan pro-oligarki. Biaya akuisisi cadangan migas yang berlaku umum secara global minimal sekitar 12,5% dari nilai cadangan (Earst & Young, 2012). Karena itu, dengan cadangan sekitar 2 miliar barel, maka biaya akuisisi 100% cadangan Rokan minimal adalah 12,5% x 2 miliar barel x US$ 66/barel = US$ 1,65 miliar. Karena adanya operasi secondary (injeksi air/gas) maupun tertiary recovery (gas/CO2 atau zat kimia), diasumsikan adanya discount biaya sekitar 10%. Dengan demikian biaya minimal akusisi 100% saham Rokan adalah US$ 1,48 miliar. Pertamina telah membayar signature bonus (SB) sebesar US$ 784 juta kepada Pemerintah RI pada Desember 2018. Tanpa memperhitungkan nilai SB yang telah dibayar Pertamina, maka mitra usaha PHR yang akan mengakuisisi 39% aset cadangan minyak Blok Rokan minimal harus membayar biaya 39% x US$ 1,48 miliar = US$ 579 juta. Jika SB diperhitungkan, biaya akuisisi minimal yang harus dibayar US$ 579 juta + 39% x US$ 784 juta = US$ 884,76 juta. Terlepas divestasi PI Blok Rokan melanggar konstitusi – sehingga harus digugat dan ditolak – maka mitra PHR yang akan mengakuisisi 39% PI saham Rokan harus membayar minimal US$ 579 juta (tanpa memperhitngkan SB) atau US$ 884 juta (jika memperhitungkan SB). Jika tidak, atau membayar jauh lebih rendah, maka patut diduga terjadi korupsi/KKN yang mengakibatkan negara dirugikan puluhan triliun rupiah. Pelanggaran UU Migas & Konstitusi Kementerian ESDM telah menetapkan Pertamina wajib memiliki partner di Blok Rokan seperti tertuang dalam Kemen ESDM No.1923K/10/2018. Pada diktum kelima disebutkan Pertamina wajib mempertahankan, bahkan meningkatkan produksi migas dan wajib bekerja sama dengan mitra yang memiliki kemampuan di bidang hulu migas sesuai kelaziman bisnis. Diktum Kepmen ESDM ini jelas mewajibkan Pertamina mendivestasi sahamnya di PHR. Dirut PHR Jaffee mengatakan pencarian mitra masih terus dilakukan oleh subholding hulu Pertamina (22/7/2021). Wakil Kepala SKK Migas Fatar Y.A mengungkap proses pencarian mitra bersifat business to business, dan SKK tidak intervensi (22/7/2021). Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Whisnu B. mengatakan Pertamina mencari mitra yang punya kemampuan modal dan teknologi. Hasil pencarian akan disampaikan kepada Menteri ESDM (22/7/21). Sampai akhir acara seremoni pengalihan Blok Rokan pada tengah malam 8 Agustus 2021, Pemerintah atau Pertamina belum juga mengumumkan siapa mitra PHR di Blok Rokan (akan mengakuisisi 39% saham). Sebelum terlambat, proses pencarian tersebut harus segera dihentikan, karena Kepmen No.1923K/2018 bukanlah dasar hukum yang dapat dijadikan oleh Pertamina/Subholding PHE mendivestasi saham PHR, seperti diurai berikut. Pertama, Menteri ESDM tidak memiliki wewenang legal untuk mewajibkan Pertamina mendivestasi saham. Tidak ada satu pasal atau ketentuan pun dalam UU No.22/2001 tentang Migas maupun PP No.35/2004 tentang Hulu Migas yang memberi wewenang kepada Menteri ESDM memaksa BUMN/Pertamina menjual saham (PI). * Kedua, Pertamina memiliki hak konstitusional untuk mengelola Blok Rokan secara penuh 100% sesuai Pasal 33 UUD 1945. Ketiga, ketentuan dalam Kepmen tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Menurut tata urutan peraturan perundang-undangan (UU P3 No.12/2011), posisi Kepmen jauh di bawah UU, apalagi terhadap UUD 1945. Dengan demikian, kewajiban divestasi sesuai Kepmen No.1923K/2018 batal demi hukum. Keempat, karena Kepmen ESDM No.1923/2018 tidak valid, maka PHE tidak legal melanjutkan proses divestasi yang sedang berlangsung. Kelima, divestasi saham PHR menyangkut transaksi aset negara yang potensi nilainya Rp 1.848 triliun. Nilai aset ini sangat besar untuk diputuskan oleh manajemen sebuah BUMN. Apalagi hanya oleh subholding di BUMN! Proses penawaran dan undangan kepada kepada calon mitra tidak jelas untuk tidak mengatakan tertutup. Hal ini jelas sarat moral hazard! Untuk penjualan saham-saham BUMN yang bernilai puluhan atau ratusan triliun rupiah saja, pemerintah harus mendapat izin DPR. Bagaimana bisa, divestasi saham Blok Rokan menyangkut aset ribuan triliun, pemerintah yang diyakini berada di bawah intervensi oligarki, mengakali DPR dan publik? Pada tulisan pertama diungkap tentang Dirut PHR yang berasal dari SKK Migas, bukan dari Pertamina sebagai pemegang 100% saham. Ternyata Dirut Subholding Upstream Pertamina (PHE) pun berasal dari “luar Pertamina”. Silakan publik berspekulasi terhadap kebijakan bernuansa konspiratif ini. Juga terhadap “penyembunyian” proses divestasi saham PHR melalui subholding PHE yang luput dari pantauan publik. Hal ini merupakan proses bernuansa oligarkis sarat moral hazard guna meraih sebagian potensi untung Rp 242 triliun! Pelanggaran UU BUMN & Konstitusi Menurut Pasal 33 UUD 1945 Pertamina adalah BUMN yang mendapat mandat negara memenuhi hajat hidup rakyat mengelola sumber daya alam (SDA) migas, bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ada 3 aspek penting Pasal 33 UUD 1945 yaitu: 1) pemenuhan hajat hidup publik, 2) pengelolaan SDA, dan 3) pencapaian target sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dominasi BUMN mengelola SDA di atas telah diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No.36/2012 dan No.85/2013. Pada prinsipnya MK menyatakan penguasaan negara terhadap SDA dijalankan oleh Pemerintah dan DPR dalam pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan dan pengawasan yang berada di tangan Pemerintah dan DPR. Sedangkan penguasaan negara dalam pengelolaan SDA berada di tangan BUMN. Amanat Pasal 33 UUD 1945 di atas diimplementasikan dalam peraturan operasional yang termuat dalam UU BUMN No.19/2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2004. Pasal 77 huruf (c) dan (d) UU BUMN No.19/2003 menyatakan: Persero tidak dapat diprivatisasi karena: (c), oleh pemerintah ditugasi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan (d), bergerak di bidang SDA yang diatur UU tidak boleh diprivatisasi. Sedangkan Pasal 28 ayat (9) dan (10) PP Hulu Migas No.35/2004 berbunyi sbb: (9) Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri mengelola Wilayah Kerja habis Kontrak; dan (10) Menteri dapat menyetujui permohonan dimaksud, dengan menilai kemampuan teknis dan keuangan, sepanjang saham Pertamina 100% dimiliki Negara. Gabungan ketentuan Pasal 77 UU BUMN No.19/2003 dan ketentuan Pasal 28 ayat 9 & 10 PP No.35/2004 menyatakan, sepanjang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan SDA, maka pelaksananya hanyalah BUMN. Hak istimewa pengelolaan SDA diberikan negara kepada BUMN hanya karena saham pemerintah di BUMN masih utuh 100%. Jika saham pemerintah di BUMN kurang dari 100%, maka privilege otomatis hilang. Pertamina memperoleh hak mengelola Blok Rokan karena 100% sahamnya masih dikuasai negara. Jika kurang dari 100%, jangankan anak usaha atau subholdingnya, Pertamina sebagai BUMN induk pun tidak eligible memperoleh previlige tersebut. Tujuannya adalah agar manfaat terbesar Blok Rokan dapat dinikmati bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rekayasa kebijakan yang berlangsung adalah, guna meraih hak, Pertamina diajukan sebagai badan usaha pengelola. Setelah hak diperoleh, dalam waktu singkat Pemerintah memaksa Pertamina mendivestasi sebagian saham melalui penjualan PI oleh subholding (PHE). Akibatnya, dengan modus divestasi seperti ini manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat gagal diraih. Namun di sisi lain, sebagian keuntungan justru akan dinikmati oleh mitra usaha yang merupakan bagian dari oligarki kekuasaan. Sebenarnya konstitusi dan peraturan yang ada sudah cukup memadai guna mengamankan kepentingan rakyat. Namun karena lebih memihak kepentingan oligarki, menurut hemat IRESS, pemerintah justru terlibat rekayasa dengan membuat kebijakan dan aturan akal-akalan guna melancarkan proses divestasi PI Blok Rokan. Jika saham/PI PHR tetap didivestasi, maka terjadi rekayasa aturan manipulatif yang berujung pada kerugian negara dan rakyat. Kesimpulan Kepmen ESDM No.1923K/2018 yang mewajibkan Pertamina/PHR mendivestasi saham Blok Rokan jelas melanggar PP No.35/2004, UU No.22/2001, UU No.19/2003 dan Pasal 33 UUD 1945. Kepmen tersebut jelas merupakan aturan yang manipulatif dan konspiratif, serta sarat kepentingan oligarki pemburu rente, yang dapat merugikan negara puluhan hingga ratusan triliun. Kita tidak paham apakah Presiden Jokowi telah memperoleh informasi yang lengkap tentang hal ini. Namun apa pun itu, jika proses divestasi berlanjut, apalagi tanpa membayar biaya akuisisi cadangan minyak minimal yang berlaku umum dan sharing signature bonus, maka Presiden Jokowi dianggap telah melanggar konstitusi dan menjadi subjek yang layak diproses sesuai Pasal 7 UUD 1945, untuk segera dimakzulkan! [ Penulis Direktur Eksekutif IRESS.

Arus Balik Politik

By M Rizal Fadillah ADA fenomena menarik di beberapa hari belakangan ini. Sikap kritis Puan Maharani terhadap kebijakan politik Jokowi cukup membingungkan. Petinggi partai pendukung Pemerintah ini bersuara agak keras. Ada dua dugaan kuat penyebabnya. Pertama, sikap kurang bersahabat Jokowi atas kader PDIP yang diproses hukum seperti Juliari Batubara. Kedua, dukungan politik Jokowi kepada Ganjar Pranowo pesaing Puan di PDIP. Di samping itu semangat Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan tiga periode menjadi ganjalan PDIP yang ingin memunculkan kader untuk manggung di tahun 2024. Lalu pilihan keakraban Jokowi dengan Partai Golkar yang membuat PDIP kesal. Ketum Golkar Airlangga menjadi salah satu Koordinator penanggulangan pandemi covid 19. Ditambah dengan Luhut Panjaitan yang terkesan sukses merebut kendali PDIP atas diri Jokowi. Perenggangan jarak politik PDIP dengan Jokowi tidak bisa dianggap biasa. Bila jarak semakin jauh bukan mustahil Jokowi jatuh. PDIP bisa memulai langkah dengan menarik Menteri-Menteri dari Kabinet Jokowi. Orang masih ragu tetapi politik adalah kumpulan dari peristiwa perubahan baik dekat maupun jauh. Dan hubungan politik itu ditentukan atas dasar kepentingan dan kalkulasi dari partai politik itu sendiri. Serangan politikus PDIP Effendi Simbolon dan Masinton Pasaribu kepada kabinet Jokowi dan secara khusus terhadap kinerja Luhut Panjaitan adalah "warming up" dari munculnya gejala politik baru di sekitar Istana. Yang menjadi masalah utama sebenarnya adalah akibat dari tingkat kepercayaan rakyat kepada Jokowi yang terus merosot. Hampir tidak ada kebijakan yang mendapat dukungan publik. Apalagi dalam kaitan penanganan pandemi Covid 19. PPKM yang diperpanjang secara eceran sebagai gambaran dari ketidakmatangan dan kebohongan berulang Pemerintah. Buzzer ikut membuka peta pertarungan. Ada perang proxy antara kubu Teuku Umar dengan Istana. Tagar "NKRI bukan milik PDIP" adalah serangan kepada kubu Megawati, sedangan tagar "Daya rusak Jokowi luar biasa " diduga serangan balik buzzer Teuku Umar. Netizen pun ikut meramaikan. Lalu Twitter men-deactive bahkan men-suspend akun buzzer Denny Siregar, Chusnul, Eko Kuntadhi, dan Ade Armando. Kerusakan demokrasi, hukum, dan penanganan pandemi sudah sangat parah. Istana sulit mengkonsolidasikan pasukan yang berjalan sendiri dan cari aman demi kepentingan politiknya. Usia kekuasaan Jokowi nampaknya semakin pendek bahkan sudah sesak nafas dan membutuhkan oksigen. Memang belum sampai menggunakan ventilator, namun arahnya semakin jelas. Kelompok pentalqin harus sudah bersiap-siap. Cebong peliharaan Jokowi di kolam Istana yang dimakan biawak adalah pertanda bakal berantakannya cebong-cebong pendukung. Luhut pengendali Jokowi bakal menjadi musuh bersama. Ia sedang memegang komando penanganan pandemi. Teranyar ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas berdasar Peraturan Presiden No 60 tahun 2021. Dari samudra yang luas, danau, hingga virus berada di bawah genggamannya. Arus awal adalah kompaknya Istana baik koalisi partai maupun koalisi buzzer dalam menghadapi oposisi maupun masyarakat kritis. Kini arus balik sedang terjadi. Jokowi dipusingkan oleh koalisi partai yang jalan sendiri dan buzzer yang bertengkar serta memojokkan dirinya. RRC sebagai back up kekuatan global Pemerintahan Jokowi gelisah berhadapan dengan AS yang terus merangsek ke basis-basis strategis penentu perubahan. Oposisi dan masyarakat kritis mendapat momentum untuk memperkuat arus balik politik yang terjadi tersebut. Arus ini akan terus menguat. Pembangkangan dapat mengisi banyak sektor yang melibatkan berbagai elemen. Tindakan represif menjadi jalan saja untuk mempercepat perubahan. Arus balik politik sulit untuk dihalangi. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Laporan PBB Sebut Tidak Ada yang Aman dari Efek Pemanasan Global

Barcelona, FNN - Sebuah laporan ilmiah utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan, tidak ada yang aman dari efek percepatan perubahan iklim. Terdapat kebutuhan mendesak mempersiapkan dan melindungi orang-orang ketika cuaca ekstrem dan naiknya permukaan laut menghantam lebih keras dari yang diperkirakan. Laporan dari Panel Antar-Pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC), dikeluarkan Senin (9/8) dan ditulis oleh 234 ilmuwan. Laporan itu menyebutkan, pemanasan global sebesar sekitar 1,1 derajat Celcius telah membawa banyak perubahan di berbagai kawasan. Mulai dari kekeringan dan badai yang lebih parah hingga naiknya permukaan laut. "Semua itu akan terus meningkat dengan pemanasan lebih jauh. Namun, belum terlambat untuk mengurangi emisi pemanasan iklim untuk menjaga kenaikan suhu ke tujuan yang disepakati secara internasional yakni “jauh di bawah” 2 derajat Celsius. Idealnya 1,5 derajat Celsius - yang akan membantu menghentikan atau memperlambat beberapa dampak," kata laporan tersebut. Sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (11/8/2021}, para pejabat PBB mengatakan, IPCC semakin membunyikan alarm dalam laporan regulernya selama tiga dekade terakhir. Akan tetapi, hal itu tidak mendorong adanya tanggapan kebijakan yang memadai. “Dunia mendengar, tetapi tidak mendengarkan. Dunia mendengar, tetapi tidak bertindak cukup kuat- dan akibatnya, perubahan iklim adalah masalah yang ada di sini sekarang,” kata Inger Andersen, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB. “Tidak ada yang aman. Hal tersebut semakin memburuk dengan cepat,” katanya pada para wartawan pada peluncuran laporan secara daring.Ketua IPCC, Hoesung Lee, mengatakan laporan itu memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perubahan iklim dan bagaimana hal itu telah terjadi di seluruh dunia. "Ini memberi tahu kita, tidak dapat disangkal aktivitas manusia menyebabkan perubahan iklim dan membuat peristiwa cuaca ekstrem lebih sering dan parah," katanya, menggambarkannya sebagai "kotak peralatan yang berharga" bagi para negosiator pada pembicaraan iklim COP26 November. Semua bagian dunia terpengaruh. Laporan tersebut berisi informasi terinci tentang dampak berdasarkan wilayah, serta pengetahuan yang berkembang pesat tentang menghubungkan peristiwa cuaca ekstrem dengan perubahan iklim. Laporan itu juga menawarkan atlas interaktif yang memungkinkan orang untuk memeriksa perubahan iklim di tempat mereka tinggal. Petteri Taalas, Sekretaris Jenderal Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), yang menjadi tuan rumah IPCC mengatakan, jika dikonfirmasi dan dilaksanakan, rencana pemerintah mengurangi emisi dapat membatasi pemanasan global hingga 2,1 derajat Celcius. Akan tetapi, tingkat kenaikan suhu itu masih akan membawa banyak masalah. Termasuk kekurangan pangan, panas yang ekstrem, kebakaran hutan, kenaikan permukaan laut, potensi "krisis pengungsi". Juga dampak negatif bagi ekonomi global dan keanekaragaman hayati. "Selain pengurangan emisi, "sangat penting untuk memperhatikan adaptasi iklim. Sebab, tren negatif dalam iklim akan berlanjut selama beberapa dekade dan dalam beberapa kasus selama ribuan tahun", kata Petteri Taalas dalam peluncuran laporan. Salah satu cara ampuh untuk beradaptasi, katanya, adalah berinvestasi dalam layanan peringatan dini untuk ancaman seperti kekeringan dan banjir. Akan tetapi, hanya setengah dari 195 negara anggota WMO yang saat ini memilikinya, memicu kerugian manusia dan ekonomi. "Terdapat juga kesenjangan parah dalam sistem meteorologi dan prakiraan cuaca di Afrika, sebagian Amerika Latin, Karibia, dan Pasifik," ujarnya. (MD)

Pengusaha: Industri Jamu Indonesia Hadapi Krisis Bahan Baku

Jakarta, FNN - Seorang pengusaha mengemukakan industri jamu di Indonesia saat ini menghadapi krisis bahan baku, akibat banyak petani yang lebih memilih menanam kopi atau teh, sebagai komoditi untuk diperdagangkan. “Para petani rempah sebagai penyedia bahan baku dari jamu itu cenderung lebih memilih menanam kopi dan teh. Jika ini berlanjut, jangan sampai rempah kita malah dibudidayakan oleh negara tetangga kita,” kata pendiri Acaraki Jamu Jony Yuwono, dalam acara “Telusur Jalur Rempah: Melihat Pengaruhnya pada Kuliner Nusantara” secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa (10/8). Jony mengungkapkan alasan banyaknya petani lebih memilih menanam kopi atau teh adalah karena permintaan atau penjualannya lebih konsisten dibandingkan rempah-rempah. “Rempah-rempah permintaannya tidak konsisten dan tidak ada bagian penting. Kalau misalnya, industri kopi dan teh ada sortir, kualitas bagus jelek atau bagaimana, sedangkan untuk rempah biasanya digabung saja, tidak disortir mana yg kualitas bagus, sedang atau bawah, sehingga ketika digabung, harga jualnya jadi pukul rata,” kata dia, menjelaskan mengapa harga rempah-rempah lebih murah. Berdasarkan data Riset Tanaman Obat dan Jamu di Indonesia (Ristoja) milik Kementerian Kesehatan tahun 2012, Jony mengatakan telah dilakukan 209 survei dari 1.068 suku yang ada di Indonesia dan tercatat 15.773 resep jamu berasal dari 1.740 spesies tanaman yang berbeda. “Jadi artinya 30.000 tanaman obat di Indonesia adalah data base sumber obat atau sumber kesehatan untuk mencegah penyakit masa depan. Jadi tugas kita adalah untuk melestarikan,” ucap dia. Ia menegaskan generasi saat ini harus ikut berpartisipasi untuk terus melestarikan jamu agar resep dari jamu-jamu yang telah menjadi obat turun temurun tidak menghilang. Jony mengungkapkan data Ristoja pada Tahun 2015 menyatakan 49,5 persen dari pelaku pengobatan tradisional yang meresepkan jamu-jamu tersebut itu sudah berumur 60 tahun ke atas dan hanya sepertiga yang memiliki murid. “Ketika pensiun, siapa yang akan mengolah? Jika tidak ada yang mengolah, bagaimana dengan resep jamu tersebut? Kalau resep itu hilang, bagaimana dengan budi daya terhadap tanaman-tanaman tersebut?” ujar dia, saat memberi gambaran apa yang akan terjadi jika resep-resep jamu tersebut hilang. Pakar kuliner William Wongso yang hadir dalam acara tersebut ikut menegaskan sudah saatnya Indonesia untuk lebih memperkenalkan rempah-rempah yang dimiliki melalui berbagai sektor. “Sudah saatnya kita perlu mengenalkan rempah melalui prosedur, proses edukatif dari SMK, akademisi pariwisata, juru masak profesional. Bukan lagi cuma meminta lada atau pala. Harus tahu lada terbaik berasal dari mana, pala yang terbaik dari mana. Hal-hal ini kita harus kenal,” katanya. Ia mengungkapkan Indonesia telah menjadi negara penghasil rempah yang sudah dikenal di berbagai negara dunia sejak zaman dahulu, hingga mendapatkan julukan negara Spices Island. William juga mengatakan, rempah-rempah yang menjadi bagian dari bumbu adalah sebuah keunikan Indonesia yang menjadi bagian dari budaya kuliner dan cerminan kearifan lokal yang berbeda antara satu pulau dengan pulau lainnya. “Mereka harus diperkenalkan oleh rempah gitu. Rempah-rempah ini komposisi dalam kandungan bumbu harus diperkenalkan dari daerah lain. Harus saling memperkenalkan daerah bumbu dari satu daerah ke daerah lain,” kata dia. (mth)

Polres Rejang Lebong Kembangkan Pengusutan Kasus Investasi Bodong

Rejang Lebong, Bengkulu, FNN - Penyidik Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mengembangkan pengusutan kasus investasi bodong yang merugikan ratusan warga daerah itu, hingga mencapai Rp850 juta. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Selasa mengatakan dua tersangka terkait investasi bodong yang diamankan pihaknya pada Jumat (6/8) adalahYN (19), warga Kecamatan Curup, serta VA (20), warga Kecamatan Curup Tengah. "Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan guna mengetahui masih ada tidaknya jaringan mereka serta kemungkinan korban lainnya," kata Rahmat Hadi. Dia menjelaskan, pengembangan kasus yang dilakukan pihaknya itu dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, sejumlah saksi-saksi korban serta pihak perbankan guna menelusuri aliran dana itu kemana saja. Uang yang dihimpun kedua tersangka ini, kata dia, mencapai Rp861 juta dengan jumlah korbannya sebanyak 135 orang. Uang itu disimpan dalam empat rekening bank, yakni BCA, BRI, BNI dan Mandiri. "Setelah kami telusuri saldo empat rekening bank ini sudah kosong. Dana nasabah ini, selain untuk membayar investasi yang sudah jatuh tempo, juga dipakai untuk membeli barang-barang elektronik, seperti HP, jalan-jalan dan perhiasan," ujarnya. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap YN yang berstatus pengangguran dan VA (mahasiswi salah satu PTN di Kota Curup) ini, mereka hanya memutar dana yang disetorkan nasabahnya kepada nasabah lainnya dan hanya mengambil keuntungan dari biaya administrasi. "Modusnya tersangka ini mengumpulkan uang nasabah dan kemudian memutarnya kembali dari nasabah ke nasabah lainnya. Para nasabah ini dijanjikan keuntungan sebesar 35 persen dari nilai uang yang disetor, misalnya Rp1 juta menjadi Rp1.350.000 dalam 10 hari," ucapnya. Sementara itu, tersangka YN, di hadapan wartawan mengaku investasi itu telah dilakukannya sejak Januari 2021, di mana awalnya mengajak calon korbannya untuk berinvestasi yang mereka namakan arisan dengan keuntungan yang dijanjikan mencapai 35 persen dari besaran dana yang disetorkan. "Kalau setoran Rp1 juta itu kami mengembalikannya Rp1,5 juta dalam 10 hari, kemudian dipotong biaya administrasi Rp150 ribu, namun setelah itu kami tidak dapat uang admin lagi. Jadi kalau ada yang jatuh tempo, kami pakai duit investasi orang lain," kata YN. Kedua tersangka itu sendiri oleh penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong dijerat atas pelanggaran pasal 46 ayat (1) juncto pasal 16 dan 17 UU No.10/1998, tentang perubahan atas UU No.7/1992, tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mth)

Pemkab Majene Gelar Festival Lestarikan Tarian dan Nyanyian Mandar

Mamuju, FNN - Pemerintah Kabupaten Majene menggelar "Festival Kota Tua Majene" untuk melestarika tarian tradisional dan nyanyian Suku Mandar di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Wakil Bupati Majene Aris Munandar di Majene, Selasa mengatakan wilayahnya merupakan kota tua di Sulbar yang dikenal dengan ragam budayanya yang terus dijaga dan dilestarikan sampai saat ini. "Budaya di Kabupaten Majene berupa tarian maupun nyanyian terus dijaga sampai saat ini. Pemerintah dan masyarakat Majene berusaha untuk melestarikannya," katanya. Menurut dia, budayawan, seniman, serta generasi muda yang ada di Kabupaten Majene terus dijaga untuk dapat melestarikan budaya leluhur itu. Ia menyampaikan, Festival Kota Tua Majene menjadi festival unggulan dari ajang festival budaya daerah di Tahun 2021 ini yang mendapatkan dukungan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno, dengan harapan kebudayaan Majene terus dilestarikan. Selain itu, kata dia, festival ini juga merupakan kegiatan budaya yang masuk dalam kalender Nusantara. Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan Majene sebagai salah satu daerah yang sejak awal didesain oleh pemerintah Belanda sebagai Pusat Afdeling Mandar, sehingga menyebut Majene sebagai kota tua sangat tepat. Ia menyambut baik dan memberikan apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Majene melestarikan budaya peninggalan masa lalu untuk pencerahan bagi masyarakat dalam menjalani keadaan masa kini dan masa yang akan datang. "Keanekaragaman budaya yang memiliki nilai sejarah, sebagai salah satu potensi yang perlu dikembangkan di Sulbar, mulai masa kerajaan sampai pemerintahan Belanda yang terdapat di wilayah Majene," ujarnya. Ia berharap, Majene sebagai objek wisata sejarah dan tempat belajar budaya Mandar karena Majene merupakan pusat kota pendidikan di Sulbar. (mth)

Selama Pandemi Mahkamah Syar'iyah Aceh Terima 268 Perkara Jinayat

Banda Aceh, FNN - Mahkamah Agung (MA) mencatat selama pandemi Covid-19 Mahkamah Syar'iyah (MS) di Aceh telah menerima dan menyidangkan sebanyak 268 perkara jinayat (tindak pidana dalam ajaran Islam) "Sepanjang 2020 Mahkamah Syar'iyah di seluruh Aceh telah menerima 268 perkara jinayat. Meningkat 3,47 persen dari tahun 2019 sebanyak 229 perkara," kata Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin secara virtual, di Banda Aceh, Selasa, 10 Agustus 2021. Pernyataan itu disampaikan Syarifuddin melalui pidatonya saat membuka kegiatan seminar internasional dalam rangka Milad ke-19 Mahkamah Syar'iyah. Syarifuddin mengatakan, sejak dikeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh, eksistensi Mahkamah Syar'iyah Aceh juga memasuki babak baru. Pelimpahan kewenangan perkara jinayat telah dilaksanakan secara optimal. Terbukti, kata Syarifuddin, hasilnya cukup menggembirakan. Hal itu bisa terlihat dari keseluruhan perkara jinayat yang ditangani, rasio tingkat produktivitas dalam memutuskan perkaranya mencapai angka 96,42 persen. "Bahkan, dengan ketetapan waktu memutus perkara 100 persen, yakni diputus dalam tenggat waktu paling lama lima bulan sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Selain itu, kata Syarifuddin, dari keseluruhan perkara yang sudah diputuskan Mahkamah Syar'iyah di Aceh itu semuanya telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak ada upaya pada tahapan pengajuan peninjauan kembali. "Saya berharap semoga kinerja positif Mahkamah Syar'iyah di Aceh tetap dipertahankan, atau ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang," katanya. Syarifuddin menuturkan, masyarakat Aceh terus memantau dan memperhatikan proses peradilan di Mahkamah Syar'iyah. Terlebih di era keterbukaan informasi, maka keadaan seperti itu tentunya menjadi pekerjaan rumah. Terhadap perkembangan itu, Mahkamah Agung akan terus berusaha meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan bagi badan peradilan yang ada di bawahnya, termasuk Mahkamah Syar'iyah. Karena, ujarnya, pemanfaatan teknologi informasi di lembaga peradilan adalah harga mati yang tidak dapat ditawar. Artinya, tidak boleh mundur atau mempertahankan cara kerja profesional yang kurang efektif maupun efisien. "Momentum peringatan Milad Mahkamah Syar'iyah yang bertepatan dengan Tahun Baru Hijriah 1443 ini harus dimaknai, kita berani hijrah, berbuat yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," katanya. (MD).

Perhutani Berikan Benih Porang-Kayu Putih ke Pesantren Al Munir Situbondo

Surabaya, FNN - Perhutani Probolinggo memberikan bantuan benih tanaman porang dan bibit pohon kayu putih ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munir, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa, 20 Agustus 2021. Bantuan yang diberikan yaitu benih tanaman porang sebanyak 1.500 biji dan bibit pohon kayu putih sebanyak 1.500 plances. Penyerahannya dilakukan oleh Administratur Perhutani Probolinggo Ida Jatiyana kepada KH. Achmad Muzayyin. Menurut Kyai Zhein panggilan akrab KH. Achmad Muzayyin, benih porang tersebut akan ditanam dan tangkarkan terlebih dahulu di lahan milik pondok seluas satu hektare. "Jika nanti tanaman porangnya berkembang, akan ditanam juga pada lahan Perhutani dengan pola kemitraan kehutanan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar hutan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Surabaya. Ia mengatakan, kolaborasi antara ponpes dengan Perhutani ini diharapkan dapat menurunkan permasalahan pengelolaan hutan yang terjadi di wilayah Situbondo yang sebagian besar masyarakatnya masih berinterkasi di dalam kawasan hutan. Menurut Kyai Zhein, pengelolaan hutan tidak terlepas dari interaksi masyarakat sekitarnya. Dengan perbandingan rasio sumberdaya manusia Perhutani dengan keluasan hutan yang dikelolanya sangat tidak masuk akal. "Apalagi hutan itu tidak dipagari sehingga dalam pengelolaannya selalu bersinggungan dengan masyarakat. Untuk itu diperlukan kerja sama yang berkesinambungan antara masyarakat dengan Perhutani yang saat ini mulai melibatkan pondok pesantren," kata Kyai Zhein. Sementara itu Administratur Perhutani Probolinggo Ida Jatiyana berharap kerjasama dan kolaborasi dengan pondok pesantren tersebut akan memberikan nilai positif. Diharapkan bisa menurunkan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan hutan khususnya di Situbondo, sehingga angka kerusakan hutan di wilayah tersebut dapat diminimalisir. "Potensi kawasan hutan yang bisa ditanami porang dan kayu putih ada lahan seluas 500 hektare pada ketinggian antara 200 - 700 Mdpl di wilayah administratif Kabupaten Situbondo yang masuk dalam pengelolaan hutan Perhutani KPH Probolinggo," ujarnya. Dia juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Perhutani Bondowoso dan Banyuwangi Utara yang sebagian kawasan hutannya berada di wilayah administratif Kabupaten Situbondo terkait potensi yang bisa dikembangkan. "Dalam waktu dekat akan ada pertemuan tindak lanjut antara Perhutani Probolinggo, Bondowoso dan Banyuwangi Utara serta Ponpes Al Munir selaku penggerak masyarakat sekitar hutan," ucapnya. (MD).

Bank Mandiri Terus Dorong Transaksi Nontunai di Tengah COVID-19

Jakarta, FNN - Senior Vice President Transaction Banking Retail Sale Bank Mandiri Thomas Wahyudi mengatakan pihaknya terus mendorong transaksi nontunai, salah satunya dengan turut dalam Gerakan Indonesia Pasti Bisa. Dalam kolaborasi tersebut, Bank Mandiri memungkinkan pelanggan membeli makanan secara online di DigiResto yang kemudian dapat dibayar dengan kartu debit atau kredit Bank Mandiri. "Kami melihat banyak usaha yang terbatas usahanya, jam bukanya, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Karena itu, transaksi kita coba alihkan ke digital," kata Thomas dalam konferensi pers virtual usai peresmian kolaborasi untuk membantu Gerakan Indonesia Pasti Bisa di Jakarta, Selasa. Ia berharap dengan kolaborasi ini nasabah Mandiri tetap bisa memesan makanan di restoran-restoran favorit meskipun tengah melakukan isolasi mandiri (isoman). Transaksi pun bisa dilakukan secara cashless untuk menghindari penyebaran COVID-19. "Ini beberapa terobosan juga supaya teman-teman pelaku usaha restoran bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19," kata Thomas. Bank Mandiri juga terus mendukung Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) Bank Indonesia dengan mendorong cashless society. Diharapkan dukungan ini juga berdampak terhadap penurunan kasus COVID-19 yang berpotensi disebarkan melalui uang tunai. "Jadi, transaksi di tempat-tempat wisata, tempat parkir, dan tempat lain menjadi non-cash. Ini dukungan Bank Mandiri supaya masyarakat dan pelaku ekonomi bisa menjalankan usaha di tengah pandemi COVID-19," ucapnya. Selain dengan MCAS, Bank Mandiri juga bekerja sama dengan SiCepat Ekspres menyediakan makanan seharga hanya Rp5 ribu di aplikasi DigiResto yang gratis ongkos kirim untuk 1.000 pemesan pertama. (mth)

Bupati Tabanan Tinjau Warga Isoman dan Vaksinasi Pelajar di Pupuan

Tabanan, FNN - Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya melakukan peninjauan warga yang melaksanakan isolasi mandiri dan vaksinasi untuk anak-anak pelajar usia 12 tahun di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Selasa. Kegiatan masa PPKM itu dilakukan Bupati Tabanan saat berkantor di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan. Saat "ngantor" di desa tersebut, Bupati Tabanan diterima oleh Camat Pupuan, bersama Perbekel dan Bendesa Adat Padangan serta pihak SMP 4 Pupuan di wilayah Banjar Dinas Padangan Kawan, Padangan, Pupuan. "Kegiatan ini saya lakukan untuk mengetahui secara langsung keadaan masyarakat dan memastikan program-program pemerintah berjalan sebagaimana mestinya, sembari mendengarkan aspirasi masyarakat tentang informasi-informasi penting terkait dengan program pemerintah yang dirasa kurang maksimal," ujarnya. Setelah kunjungan ke desa tersebut, Bupati Sanjaya pun bergegas menuju SMP 4 Pupuan yang terletak di satu lokasi yang sama untuk melihat secara langsung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak pelajar usia 12 tahun yang berjumlah 212 siswa-siswi SMP 4 Padangan-Pupuan. "Sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus ini adalah dengan vaksinasi. Kami di jajaran Pemkab bersama Forkopimda secara terus menerus melaksanakan kegiataan vaksinasi kepada masyarakat untuk membentuk imun masyarakat. Vaksin ini wajib kita lakukan,”tambahnya. Setelah meninjau pelaksanaan vaksin, Bupati Tabanan melanjutkan kunjungannya untuk meninjau bangunan sekolah SMP 4 Pupuan di Desa Padangan yang sedang direnovasi, termasuk renovasi gelanggang olahraga di sekolah setempat, sekaligus melakukan perbincangan dengan pihak sekolah terkait pelaksanaan pembangunan. Meskipun di masa pandemi yang mewajibkan Pemkab melaksanakan PPKM, Bupati Sanjaya menginginkan program-program yang dijalankan pemerintah bisa berjalan dengan baik, terutama dari segi pelaksanaan sampai kualitas bangunan. Bupati Sanjaya menambahkan telah melakukan berbagai upaya agar pelaksanaan program pembangunan dan penanganan pandemi COVID-19, terutama di Tabanan berjalan berdampingan dan bisa dilaksanakan dengan baik. "Harapan saya, kedepannya, terutama di dunia pendidikan dan dunia kesehatan, biar seiring sejalan dan maju di Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan visi misi Kabupaten Tabanan, yakni mewujudkan Tabanan era baru yang aman unggul dan madani (AUM)," kata Sanjaya. (mth)