ALL CATEGORY

Bank Mandiri Terus Dorong Transaksi Nontunai di Tengah COVID-19

Jakarta, FNN - Senior Vice President Transaction Banking Retail Sale Bank Mandiri Thomas Wahyudi mengatakan pihaknya terus mendorong transaksi nontunai, salah satunya dengan turut dalam Gerakan Indonesia Pasti Bisa. Dalam kolaborasi tersebut, Bank Mandiri memungkinkan pelanggan membeli makanan secara online di DigiResto yang kemudian dapat dibayar dengan kartu debit atau kredit Bank Mandiri. "Kami melihat banyak usaha yang terbatas usahanya, jam bukanya, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Karena itu, transaksi kita coba alihkan ke digital," kata Thomas dalam konferensi pers virtual usai peresmian kolaborasi untuk membantu Gerakan Indonesia Pasti Bisa di Jakarta, Selasa. Ia berharap dengan kolaborasi ini nasabah Mandiri tetap bisa memesan makanan di restoran-restoran favorit meskipun tengah melakukan isolasi mandiri (isoman). Transaksi pun bisa dilakukan secara cashless untuk menghindari penyebaran COVID-19. "Ini beberapa terobosan juga supaya teman-teman pelaku usaha restoran bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19," kata Thomas. Bank Mandiri juga terus mendukung Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) Bank Indonesia dengan mendorong cashless society. Diharapkan dukungan ini juga berdampak terhadap penurunan kasus COVID-19 yang berpotensi disebarkan melalui uang tunai. "Jadi, transaksi di tempat-tempat wisata, tempat parkir, dan tempat lain menjadi non-cash. Ini dukungan Bank Mandiri supaya masyarakat dan pelaku ekonomi bisa menjalankan usaha di tengah pandemi COVID-19," ucapnya. Selain dengan MCAS, Bank Mandiri juga bekerja sama dengan SiCepat Ekspres menyediakan makanan seharga hanya Rp5 ribu di aplikasi DigiResto yang gratis ongkos kirim untuk 1.000 pemesan pertama. (mth)

Bupati Tabanan Tinjau Warga Isoman dan Vaksinasi Pelajar di Pupuan

Tabanan, FNN - Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya melakukan peninjauan warga yang melaksanakan isolasi mandiri dan vaksinasi untuk anak-anak pelajar usia 12 tahun di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Selasa. Kegiatan masa PPKM itu dilakukan Bupati Tabanan saat berkantor di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan. Saat "ngantor" di desa tersebut, Bupati Tabanan diterima oleh Camat Pupuan, bersama Perbekel dan Bendesa Adat Padangan serta pihak SMP 4 Pupuan di wilayah Banjar Dinas Padangan Kawan, Padangan, Pupuan. "Kegiatan ini saya lakukan untuk mengetahui secara langsung keadaan masyarakat dan memastikan program-program pemerintah berjalan sebagaimana mestinya, sembari mendengarkan aspirasi masyarakat tentang informasi-informasi penting terkait dengan program pemerintah yang dirasa kurang maksimal," ujarnya. Setelah kunjungan ke desa tersebut, Bupati Sanjaya pun bergegas menuju SMP 4 Pupuan yang terletak di satu lokasi yang sama untuk melihat secara langsung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak pelajar usia 12 tahun yang berjumlah 212 siswa-siswi SMP 4 Padangan-Pupuan. "Sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus ini adalah dengan vaksinasi. Kami di jajaran Pemkab bersama Forkopimda secara terus menerus melaksanakan kegiataan vaksinasi kepada masyarakat untuk membentuk imun masyarakat. Vaksin ini wajib kita lakukan,”tambahnya. Setelah meninjau pelaksanaan vaksin, Bupati Tabanan melanjutkan kunjungannya untuk meninjau bangunan sekolah SMP 4 Pupuan di Desa Padangan yang sedang direnovasi, termasuk renovasi gelanggang olahraga di sekolah setempat, sekaligus melakukan perbincangan dengan pihak sekolah terkait pelaksanaan pembangunan. Meskipun di masa pandemi yang mewajibkan Pemkab melaksanakan PPKM, Bupati Sanjaya menginginkan program-program yang dijalankan pemerintah bisa berjalan dengan baik, terutama dari segi pelaksanaan sampai kualitas bangunan. Bupati Sanjaya menambahkan telah melakukan berbagai upaya agar pelaksanaan program pembangunan dan penanganan pandemi COVID-19, terutama di Tabanan berjalan berdampingan dan bisa dilaksanakan dengan baik. "Harapan saya, kedepannya, terutama di dunia pendidikan dan dunia kesehatan, biar seiring sejalan dan maju di Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan visi misi Kabupaten Tabanan, yakni mewujudkan Tabanan era baru yang aman unggul dan madani (AUM)," kata Sanjaya. (mth)

Legislator: Masjid Besar Darussalam Bisa Jadi Ikon Religi Putussibau

Putussibau, Kapuas Hulu, FNN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat Hairuddin mengatakan keberadaan Masjid Besar Darussalam bisa menjadi ikon religi Kota Putussibau, karena selain selalu ramai didatangi jamaah, masjid tersebut berdiri megah di lokasi strategis sebelum memasuki Kota Putussibau. "Masjid Darussalam itu salah satu ikon religi Kota Putussibau dan menjadi kebanggaan umat Islam di Kabupaten Kapuas Hulu," kata Hairuddin yang juga Ketua Pengurus Masjid Besar Darussalam Putussibau Selatan, saat peresmian Masjid Besar Darussalam di Putussibau Selatan, Selasa. Ia menyatakan Masjid Besar Darrusalam itu memiliki sejarah panjang hingga akhirnya bisa berdiri megah saat ini. Menurut dia pertama kali Masjid Darussalam dibangun pada 1986, dengan semangat gotong royong masyarakat. "Saya waktu itu masih remaja, saya ingat betul warga gotong royong membawa pasir menggunakan kantong palstik, itu perjuangan luar biasa," kata Hairuddin. Sejak Tahun 1986, kata dia, terus berganti kepengurusan masjid tersebut, bahkan sudah ada yang meninggal dan beberapa pendiri juga masih ada yang hidup. Lalu, pada 22 Oktober 2008 Masjid Darussalam mulai dibesarkan dengan proses panjang, terutama dalam pembebasan lahan dan Tahun 2021 ini kemudian dibangun masjid yang cukup megah. "Saya diberikan amanah menjadi Ketua Pengurus Masjid Besar Darussalam ini, semoga diberikan kemudahan dan amanah dalam mengembangkan masjid tersebut ke depannya, yang rencana akan terus dibangun hingga Tahun 2023," katanya. Ia mengatakan dalam pembangunan Masjid Besar Darussalam itu juga tidak terlepas dari bantuan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. "Yang kita resmikan saat ini yaitu Masjid Darussalam berubah menjadi Masjid Besar Darussalam, jika di provinsi namanya masjid raya, di kabupaten masjid agung dan di kecamatan itu di sebut masjid besar, Alhamdulillah Darussalam menjadi Masjid Besar Darussalam Putussibau Selatan," demikian Hairuddin. (mth)

Indef: Pengembangan Industri Kecil Harus Masif untuk Mendukung Ekspor

Jakarta, FNN - Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Eisha Rachibini meminta pengembangan industri kecil harus bisa lebih masif agar sektor tersebut bisa berpartisipasi lebih dalam kegiatan ekspor. "Di sektor ini memang terdapat potensi untuk dikembangkan," kata Eisha dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa. Menurut dia, hal tersebut mengingat industri kecil di Indonesia cenderung terkonsentrasi kepada subsektor yang membutuhkan tenaga kerja banyak, seperti industri makanan, pakaian jadi, tekstil, dan furnitur. Namun, efisiensi produksi industri kecil di Tanah Air masih rendah, seperti industri tekstil dan motor. "Dengan demikian, industri tersebut butuh didukung supaya efisiensinya bisa lebih tinggi," ujar Eisha. Selain itu, Eisha menyebutkan akses keuangan juga diperlukan dalam mengembangkan industri kecil, mengingat usaha kecil biasanya membutuhkan dukungan dana untuk melakukan ekspansi. Selain itu, akses terhadap teknologi digital juga diperlukan bagi industri kecil agar bisa bersaing di pasar domestik maupun internasional. "Meski dari rumah, saat ini masyarakat tetap bisa berbelanja online, sehingga online ini mampu meningkatkan kegiatan ekonomi," tutup Eisha. (mth)

Mahkamah Agung Vonis Penjara Dua Terdakwa Korupsi di Bank NTT

Kupang, FNN - Mahkamah Agung Republik Indonesia memvonis hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi dana kredit investasi dan modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara lebih dari Rp128 miliar. "Berdasarkan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI dua orang terdakwa divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Selasa. Terdakwa Muhammad Ruslan divonis 8 tahun penjara dengan Putusan Nomor 2554 K/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Agustus 2021. Selain itu, MA menghukum Muhammad Ruslan dengan denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp9.509.924.588,00. Terhadap terdakwa Bong-Bong Suharso, MA memvonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan. Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, menurut Abdul Hakim, Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa untuk menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan MA. "Putusan itu sudah final sehingga kedua terdakwa segera menjalankan hukuman sesuai dengan putusan MA," kata Abdul Hakim. (mth)

Jayawijaya Berhasil Tarik Kembali 409 Aset Rumah Dinas

Wamena, FNN - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, berhasil menarik kembali 409 aset rumah dinas yang sebelumnya ditempati pensiunan aparatur sipil negara (ASN) maupun mereka yang sudah tidak lagi bekerja di Pemda Jayawijaya. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jayawijaya Ludia Logo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan 409 ini merupakan sebagian dari 551 rumah dinas yang harus ditarik. "Dari jumlah keseluruhan sebanyak 551, ada 142 rumah dinas yang belum ditarik karena masih dihuni oleh pegawai yang statusnya sudah purna bhakti," katanya. Pemerintah terus membangun koordinasi dengan kejaksaan serta kepolisian agar separuh dari rumah dinas yang masih ditempati pegawai tidak aktif itu bisa segera ditarik. "Tetapi penarikan aset itu lebih ke ranahnya teman-teman di bidang aset. Kami di perumahan hanya menyiapkan data aset rumah dinas," katanya. Pihaknya juga sedang mendorong 151 lokasi tanah untuk mendapat sertifikat atas nama pemerintah. "Sedangkan 203 lokasi yang merupakan aset pemda itu sudah disertifikatkan," katanya. 151 lokasi atau tanah-tanah ini dalam bentuk fasilitas umum, seperti puskesmas, pustu, sekolah dan tersebar di 40 distrik se-Kabupaten Jayawijaya. (mth)

PN Bandung Siapkan Jadwal Sidang Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Bandung, FNN - Pengadilan Negeri Bandung menyiapkan jadwal sidang tindak pidana korupsi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar mengatakan bahwa saat ini masih dalam penunjukan hakim yang akan memimpin jalannya sidang Aa Umbara tersebut. "Jadwal belum ada, sekarang baru mau penunjukan hakim," kata Yuniar di Bandung, Jawa Barat, Selasa. Setelah hakim ditunjuk, kata dia, jadwal sidang Aa Umbara pun perlu disesuaikan. Pasalnya, para hakim memiliki jadwal sidang yang padat. "Kalau enggak padat (biasanya berselang) satu minggu (untuk sidang)," katanya menjelaskan. Adapun perkara Aa Umbara telah teregistrasi di PN Bandung dengan Nomor Perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg. Selain Aa, ada juga terdakwa terkait lainnya, yakni Andri Wibawa dengan Nomor Perkara 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan Nomor Perkara 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg. Sebelumnya, KPK pada hari Senin (9/8) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Tiga terdakwa, yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada bulan Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT). Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. (mth)

Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Pemerintah Hadirkan Ahli Dalam Uji Materi UU Narkotika

Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta pemerintah menghadirkan ahli yang relevan untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap dalam sidang pembuktian uji materi UU Narkotika berikutnya. "Ketika (agenda sidang) pembuktian mohon Mahkamah diberikan pandangan pemerintah bisa mendatangkan ahli pengobatan terkait narkotika golongan I dan ahli yang bisa memberikan data," kata Suhartoyo dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden, Selasa, 10 Agustus 2021. Suhartoyo mengatakan, kehadiran ahli tersebut untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif mengenai irisan antara kekhawatiran pemerintah mengenai penggunaan narkotika untuk pengobatan dan manfaat narkotika golongan I yang kemungkinan punya dampak positif meskipun harus sangat terbatas tata cara penggunaannya. Dia menerangkan, Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika sudah membuka bahwa narkotika golongan I dapat digunakan dalam keperluan terbatas itu bisa diberikan dan ada ambiguitas di dalam norma Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Kuasa hukum presiden atau pemerintah Ariani sebelumnya menjelaskan dampak-dampak negatif dari narkotika golongan I, termasuk ganja ketika disalahgunakan baik untuk tujuan rekreasi maupun pengobatan. Ariani menjelaskan, kondisi geografis Indonesia yang luas juga menyulitkan pengawasan atas penyalahgunaan narkotika. Dia mengatakan, ganja tidak digunakan untuk tujuan medis di Indonesia karena belum ada bukti manfaat klinis. "Dampak yang jauh lebih merugikan dibandingkan manfaatnya. Penggunaan ganja memiliki kecenderungan digunakan untuk kebutuhan rekreasi ketimbang medis," katanya. Oleh karena itu, Ariani mengatakan, pemerintah memohon kepada majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan keputusan yakni menerima keterangan presiden secara keseluruhan dan menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Selain itu, pemerintah juga memohon kepada Hakim Konstitusi menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima, dan menyatakan permohonan pengujian UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya, uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Norma yang diujikan adalah Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. Dalam sidang 20 April 2021 lalu, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita celebral palsy atau lumpuh otak. Menurut pemohon, ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I. (MD).

Wapres Indonesia Harus Hijrah Dari Ketergantungan Produk Impor

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan rakyat Indonesia harus berhijrah dari ketergantungan produk impor. Caranya, membangun kemandirian bangsa dengan mengembangkan produk dalam negeri. "Kita harus berhijrah dari ketergantungan terhadap produk-produk impor. Kita membangun kemandirian bangsa dan berdikari di bidang ekonomi," kata Wapres saat memberikan sambutan pada acara Festival Satu Muharram 1443 H Provinsi Sumatera Barat secara virtual, Selasa, 10 Agustus 2021. Wapres melihat ikhtiar hijrah ekonomi di Provinsi Sumatera Barat semakin kuat. Hal tersebut terlihat dengan adanya penguatan ekonomi dan keuangan syariah di daerah tersebut. "Saya melihat ikhtiar hijrah sedang bergelora di Sumatera Barat. Melalui penguatan ekonomi dan keuangan syariah yang Insya Allah akan bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Bagi umat Islam, lanjut Ma’ruf Amin, peristiwa hijrah memiliki makna penting yakni sebagai momentum untuk menuju kondisi lebih baik dengan transformasi dan reformasi tatanan yang ada. Oleh karena itu, Ma’ruf berharap semangat hijrah juga dapat menginspirasi seluruh masyarakat supaya bertransformasi menuju Indonesia Maju yang bebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. "Semangat hijrah menginspirasi kita semua agar bertransformasi menuju Indonesia Maju yang kuat dan bermartabat. Kita harus berhijrah dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan," tegasnya. Gubernur Sumatera Barat mengatakan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di provinsi tersebut salah satunya ialah Gerakan Minangkabau Berwakaf. "Itu adalah salah satu wujud nyata dukungan Pemda Sumbar terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui instrumen wakaf. Provinsi Sumbar telah ditunjuk menjadi salah satu pilot project wakaf di tingkat nasional oleh presiden," ujarnya. (MD).

Pangeran Andrew Digugat Lakukan Pelecehan Seksual

New York, FNN - Pangeran Andrew dari Kerajaan Inggris digugat pada Senin (9/8/2021) karena diduga telah tiga kali melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan. Perempuan itu, Virginia Giuffre, mengklaim dirinya "dijual" oleh mendiang Jeffrey Epstein kepada sang pangeran. Dalam gugatan sipil di Pengadilan Distrik Manhattan, AS, Giuffre menuduh Andrew telah melakukan pelecehan seksual kepadanya sekitar dua dekade lalu saat dia masih berusia 18 tahun. Menurut dokumen gugatan, Giuffre mengatakan Andrew memaksanya melakukan hubungan seksual di luar kehendaknya di rumah teman dekat Epstein, Ghislaine Maxwell, di London. Juru bicara pangeran tidak bisa dimintai komentarnya. Andrew mengatakan pada BBC pada November 2019, dia tidak ingat pertemuannya dengan Giuffre. Ia tidak melakukan hubungan seksual dengan perempuan itu di rumah Maxwell. Sebab, pada saat yang sama dia telah kembali ke rumah setelah menghadiri pesta seorang anak. Dokumen gugatan mengatakan, Andrew juga melecehkan Giuffre di mansion milik Epstein di kawasan Upper East Side, Manhattan, dan di pulau pribadi Epstein di Kepulauan Virgin. Giuffre mengatakan, Epstein memeliharanya sebagai "budak seks" dengan bantuan Maxwell. Dalam acara "Panorama" BBC dia mengatakan bahwa Epstein membawanya ke London untuk bertemu Andrew. Gugatan Giuffre, yang ditandatangani pengacara David Boies, menuduh Andrew telah melakukan kekerasan dan tekanan emosional yang disengaja. Dalam gugatan itu, Giuffre menuntut kompensasi dan ganti rugi yang tidak disebutkan besarannya. Menutur Antara, Giuffre menggugat Andrew berdasarkan UU Korban Anak, sebuah hukum di negara bagian New York. "Saya meminta pertanggungjawaban Pangeran Andrew atas apa yang dilakukannya terhadap saya," kata Giuffre. "Yang berkuasa dan yang kaya tidak terbebas dari tanggung jawab atas perbuatannya. Saya harap korban-korban lainnya akan melihat bahwa tidak mungkin untuk hidup dalam kebisuan dan ketakutan. Akan tetapi, harus merebut kembali hidup dengan berbicara dan menuntut keadilan." Pengacara Maxwell belum memberi tanggapan. Kliennya bukan seorang tergugat dalam kasus itu. Epstein, 66 tahun, bunuh diri di penjara Manhattan pada 10 Agustus 2019, ketika menunggu pengadilan kasus perdagangan seks terhadap dirinya. Sebuah dana untuk membayar kompensasi atas pelecehan seksual Epstein telah menyelesaikan proses pembayaran senilai lebih dari 121 juta dolar AS kepada 138 orang, kata pengurus dana itu Senin. Maxwell mengaku tidak bersalah dalam kasus perdagangan seks dan merawat gadis-gadis di bawah umur bagi Epstein untuk dilecehkan. Sidang pengadilan terhadap dirinya akan dimulai November. (MD).