ALL CATEGORY

Polda Kalbar Sita Aset Tersangka Kasus Narkoba

Pontianak, FNN - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita aset lima orang tersangka dalam pengungkapan kasus bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 2.524 butir ekstasi. "Dalam pengungkapan kasus ini, kami menangkap lima tersangka, yakni berinisial Ro (34), Dj (31) keduanya asetnya Rp1 miliar, dan dari kasus kedua ditangkap tersangka Sm, Ih, dan Ww total yang ini Rp2 miliar," kata Direskrim Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Yohanes Hernowo di Pontianak, Kamis. Kasus pertama pihaknya menangkap dua tersangka yakni Ro dan Dj dengan barang bukti 2.524 butir ekstasi, kemudian kasus kedua yang merupakan satu kelompok juga dengan kasus pertama ditangkap tiga tersangka, berinisial Sm, Ih dan Ww dengan total barang bukti 4 ons sabu-sabu. Dia menjelaskan, dari kelima tersangka tersebut, pihaknya menyita tiga unit mobil, tiga unit motor, satu unit rumah, uang tunai Rp151 juta, perhiasan dan buku tabungan bank. Untuk tersangka Ro total aset yang disita sebesar Rp700 juta, sedangkan tersangka Dj total aset yang disita sebesar Rp300 juta. "Kemudian dari tersangka Ww berhasil disita satu unit rumah, satu mobil, serta perhiasan atau total Rp1,1 miliar, dan sisanya dari kedua tersangka lainnya yakni Sm dan Ih atau total dalam kasus kedua Rp2 miliar," katanya. Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka ini telah melakukan peredaran barang haram atau narkoba sudah dua tahun, katanya. Atas kejadian tersebut, tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika, Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kesempatan itu, Direskrim Narkoba Polda Kalbar menambahkan, hari ini juga pihaknya memusnahkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (sws)

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Empat Rumah di Mukomuko

Mukomuko, FNN - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, masih menyelidiki penyebab kebakaran empat bangunan rumah dan bedengan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kamis dini hari. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan asal mula adanya api sehingga terjadi kebakaran, perkiraaan sementara diduga berasal dari arus pendek listrik atau konsleting listrik," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis. Ia mengatakan, dalam melakukan penyelidikan ini polisi akan meminta keterangan dari saksi Budi Hendri (40) pedagang dari Desa Bandar Kaya, Kecamatan Teramang Jaya. Selain itu, polisi akan membawa sejumlah barang bukti dari tempat kejadian peristiwa kebakaran empat bangunan rumah dan bedeng. Empat bangunan rumah dan bedeng yang hangus terbakar tersebut milik Supriadi (38) pegawai negeri sipil, Nasiran (58) pedagang, penghuni bedeng Wahyu Setiawan (28) teknisi bengkel dinamo, dan Tasim (59) pedagang. Ia mengatakan, kebakaran terjadi pada Kamis sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur. Tiba-tiba ada yang membangunkan dan memberi tahu melihat api di belakang rumah, namun api sudah besar. Kemudian korban meminta tolong kepada warga dan api berusaha dipadamkan. Dalam kebakaran tersebut, penghuni bedeng masih sempat mengeluarkan beberapa barang miliknya dan yang lainnya habis terbakar. Api dapat dipadamkan setelah mobil pemadam kebakaran tiba di tempat kejadian dan api padam sekitar pukul 02.30 WIB. Ia memperkirakan, kerugian materi yang dialami oleh korban kebakaran rumah di wilayah tersebut kurang lebih sekitar Rp250 juta. (sws)

Polda Kaltara Siapkan Langkah Antisipasi Dini Karhutla

Tanjung Selor, FNN - Polda Kalimantan Utara menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi dini ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) meskipun tidak termasuk enam provinsi prioritas penanganan rawan bencana saat kemarau yang puncaknya diprediksi Agustus 2021. "Ada enam daerah prioritas Polri untuk prioritas penanganan Karhutla yakni wilayah Polda Riau, Kalbar, Kaltim, Kalteng dan juga Sumsel. Meski begitu, Kaltara tetap waspada dan antisipasi dini," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Kamis. Selain membentuk Satgas Karhutla, Polda Kaltara juga mengambil langkah preventif dengan menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan pembakaran serta sanksi hukumannya sesuai peraturan antara lain UU lingkungan Hidup dan UU Kehutanan. Polda Kaltara juga mengoptimalkan teknologi canggih yang dimiliki, salah satunya adalah aplikasi "Asap Digital" yang mampu mendeteksi titik panas atau hot spot di wilayah Kaltara. "Iya untuk pantauan Karhutla. Aplikasi ada di ruang Command Center Polda Kaltara dan dikelola oleh biro operasi Polda Kaltara," katanya. Pembangunan fasilitas itu sebagai bentuk antisipasi dari Polda Kaltara dengan memanfaatkan dana pusat terhadap ancaman karhutla yang setiap kemarau selalu mengintai. Diharapkan dengan keberadaan fasilitas itu maka ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltara dapat diantisipasi. Ancaman karhutla setiap tahun pada saat kemarau semakin tinggi karena terkait semakin luas pembukaan lahan untuk berbagai aktifitas. Saat ini, sebagian wilayah sudah memasuki musim kemarau, termasuk Kaltara sehingga perlu persiapan mengantisipasi ancaman tersebut. Awal pekan ini, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono dan Gubernur Kaltara Drs Zainal A Paliwang melakukan nota kesepahaman bersama (MoU) untuk memanfaatkan fasilitas canggih guna mengantisipasi dini Karhutla itu. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan sangat mengapresiasi atas kinerja dan kreatifitas Kapolda Kaltara dalam mendukung program daerah, termasuk mitigasi bencana Karhutla. Polri mewaspadai Karhutla karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau antara Mei dan Juli, dan puncaknya mulai Agustus 2021. Keseriusan pemerintah menghadapi masalah karhutla yang kini jadi "bencana rutin" setiap kemarau terlihat dengan lahirnya penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan antara Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan di Jakarta, Kamis (6/5/2021). SKB ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD. SKB bertujuan agar ada koordinasi dan komunikasi lebih baik dalam penegakan hukum Karhutla antara Polri dengan kejaksaan. Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait saksi ahli yang dilibatkan dan petunjuk yang lain guna menghindari bolak balik berkas perkara. (sws)

Polres Solok Tangkap Pelajar 18 Tahun Diduga Pelaku Pencabulan

Arosuka, FNN - Polres Solok Arosuka, Sumbar, menangkap seorang pelajar berinisial RS (18), warga Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar atas dugaan kasus pencabulan di daerah setempat. Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS (18) di dalam rumahnya yang bertempat di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. "Benar, Personel Sat Reskrim di bawah pimpinan Ipda Syafri Afarizal, Kanit IV Satreskrim beserta unit PPA Sat Reskrim Polres Solok berhasil menangkap tersangka pada 14.00 WIB, Rabu (4/8)," kata dia. Tersangka RS ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga dan RS berhasil diamankan saat masih berada di dalam rumahnya. RS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun. "Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya," ujar dia. Tim Satreskrim pun kemudian mendatanggi kediaman RS. Pada saat melakukan penangkapan RS tidak memberikan perlawanan. "Pada saat dilakukan penangkapan surat perintah penangkapan diserahkan kepada keluarga, selanjutnya terhadap pelaku RS dibawa ke Polres Solok," ucapnya. Tersangka RS dijatuhi pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," ujar dia. (sws)

Polres Tanjungpinang Tangkap Tujuh Pelaku Narkoba

Tanjungpinang, FNN - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap tujuh terduga pelaku narkoba berikut barang bukti berupa puluhan gram sabu selama empat hari, yakni mulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2021. Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan berbekal dari informasi masyarakat, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan berawal dari pelaku berinisial DJ yang diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Matador, Kelurahan Bukit Cermin, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,63 gram pada Kamis (29/7). “Setelah dites urine, DJ negatif narkoba. Namun dia seorang pengedar sabu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam siaran pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu. Pada hari berikutnya atau Jumat (30/7), polisi menangkap pelaku MS yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Nila, Kelurahan Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 57,29 gram. Selanjutnya Sabtu (31/7), kembali diamankan tersangka PS dan F dengan barang bukti 0,43 gram sabu. “Keduanya diduga pengedar sabu,” ujar Fernando. Selanjutnya Minggu (1/8), polisi menangkap pelaku R di Jalan Kijang Lama berikut satu paket sabu seberat 0,32 gram. Dari hasil pengakuan R, ternyata sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial LA, yang ikut diamankan di sebuah indekos Jalan Sakera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti . Penangkapan pelaku R dan LA menggiring aparat kepolisian menangkap BA yang diduga menjadi kurir dan pengguna narkoba di Jalan Sakera Tanjung Ayun Sakti dengan barang bukti 0,09 gram. "R diduga sebagai pengedar, sedangkan LA dan BA merupakan kurir narkoba," ungkap Fernando. Kapolres mengatakan ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, semua pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (sws)

19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Jakarta, FNN - Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) "Super Maximum Security" di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8) berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang diterima di Jakarta, Kamis. Sebanyakl 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang. Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan. "Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya. Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut. Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan. "Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya. Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas "Super Maximum Security" Nusakambangan terhitung sejak 2020. (sws)

Anggota DPR Minta Pemerintah Perhatikan Pemerataan Vaksinasi COVID-19

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta pemerintah memperhatikan pemerataan akses tes dan vaksinasi COVID-19 khususnya di luar Pulau Jawa-Bali karena beberapa daerah menunjukkan tren kenaikan kasus seperti di Sulut. "Tambah memprihatinkan kondisi kenaikan penyebaran COVID-19 ini dibarengi dengan kelangkaan alat usap antigen di hampir semua kota/kabupaten di Sulawesi Utara," kata Luqman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Luqman yang merupakan Ketua DPW PKB Sulawesi Utara itu menilai alat usap antigen merupakan salah satu piranti penting untuk melakukan penelusuran untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 lebih luas. Dia menjelaskan, Sulut juga mengalami kendala dalam proses vaksinasi karena kurangnya jumlah vaksin yang bisa diakses masyarakat karena banyak warga yang ingin diberi vaksin namun tidak mendapatkan pelayanan karena stok vaksin yang kosong di puskemas-puskesmas. "Saya melihat, masyarakat Sulawesi Utara memiliki kesadaran tinggi untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 namun mereka harus menunggu tanpa kejelasan waktu untuk bisa mendapatkan vaksin," ujarnya. Karena itu dia meminta pemerintah pusat segera memberikan bantuan alat usap antigen dan menggenjot vaksinasi agar penanganan COVID-19 di Sulawesi Utara berjalan maksimal. Dia mengingatkan bahwa Sulawesi Utara sering menjadi transit warga negara dan tenaga kerja asing (TKA) terutama asal China sehingga cukup rentan terhadap kemungkinan penyebaran virus COVID-19. "Saya juga berharap pemerintah daerah agar tidak kendor dan terus mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya. Dia berharap, di tengah kejenuhan masyarakat yang meluas, pemerintah harus hadir memberikan harapan bahwa pandemi ini akan semakin terkendali. Menurut dia hal itu dapat dilakukan dengan cara terus menggalakkan vaksinasi sehingga bisa tercapai kekebalan komunitas atau "herd imunity" untuk meminimalisasi dampak COVID-19. (sws)

Anggota DPR: Perubahan Desain Surat Suara Harus Dilakukan Komprehensif

Jakarta, FNN - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif terkait rencana lembaga tersebut yang akan mengubah desain surat suara untuk Pemilu 2024. "Saya mendukung rencana KPU mengubah surat suara untuk Pemilu 2024 namun perlu dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif seperti mengenai surat suara maupun metode yang akan di pakai," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Dia menilai perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua, memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara. Hal itu menurut dia harus dikaji secara mendalam dan komprehensif sehingga jangan ada pihak yang nantinya dirugikan seperti pemilih maupun yang dipilih dalam menggunakan hak politiknya. Menurut dia, dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga diantaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara. Dia menilai dari sisi cara memilih juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis, sehingga hal itu tidak sederhana karena selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu. "Dulu kita pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi dikembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi. Jadi harus di perhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," ujarnya. Guspardi menekankan bahwa perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara itu menurut dia, semua fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga hal itu juga harus menjadi pertimbangkan. "Untuk itu, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang di gagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif dan efisien," katanya. Namun politisi PAN itu menilai, hingga saat ini Komisi II DPR belum menerima secara resmi dari KPU terkait usulan penyederhanaan surat suara tersebut. Dia menjelaskan di Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai pada 16 Agustus mendatang, Komisi II DPR akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut dia, pertemuan tersebut untuk membahas mengenai rencana usulan desain surat suara dan metodenya serta membahas persiapan Pemilu serentak 2024. (sws)

Sembilan Belas Bandar Narkoba Diangkut ke Nusakambangan

Jakarta, FNN - Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Para penjahat tersebut diangkut dengan pengawalan ketat dari polisi dan Lapas. Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Proses pemindahan dilakukan pada Rabu (4/8/2021) malam, mulai sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Sebanyakl 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Antara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang di Jakarta, Kamis (5/8/2021) dinihari, narapindana bandar narkoba itu berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan (rutan) di Lampung. Antara lain, dari Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan. "Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba bermain dengan narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan (Jawa Timur) serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut. Pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pihaknya perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan. "Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya. Dengan pemindahan kali tersebut, sejak 2020 sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. (MD).

Seluruh Tim Indonesia pada Olimpiade Tokyo Tiba di Tanah Air

Jakarta, FNN - Rombongan terakhir tim Indonesia di Olimpiade Tokyo pada Rabu malam, sekitar pukul 00.00, tiba di tanah air setelah menyelesaikan seluruh pertandingan dalam pesta olahraga terbesar empat tahunan tersebut. Rombongan terakhir yang dipimpin oleh Chef de Mission (CdM) Indonesia untuk Olimpiade Tokyo Rosan P Roeslani itu terdiri dari Greysia Polii, Apriyani Rahayu, Anthony Sinisuka Ginting, Praveen Jordan dari cabang bulu tangkis. Selain itu, ada pula Lalu Muhammad Zohri dan Alvin Tehupeiory dari atletik, atlet menembak Vidya Rafika, serta lifter Rahmat Erwin Abdullah dan Nurul Akmal. Kedatangan mereka disambut oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali di Bandara Soekarno-Hatta. “Saya atas nama pemerintah, dan seluruh rakyat Indonesia, menyampaikan selamat datang kepada kontingen Indonesia. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya terhadap perjuangan yang telah dilakukan, baik para atlet, pelatih, maupun tenaga pendukung, yang telah mengharumkan nama bangsa Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020,” kata Zainudin dalam jumpa pers yang diikuti secara virtual di Jakarta. Zainudin meminta kepada para atlet dan pelatih untuk tetap semangat dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang. Ia juga berpesan kepada atlet supaya mulai menatap Olimpiade Paris 2024 yang babak kualifikasinya akan dimulai tahun 2021. Sementara itu, CdM Rosan menyampaikan, seluruh atlet dan rombongan dalam kondisi sehat. Kendati demikian, ia juga mengaku bahwa Olimpiade Tokyo 2020 di era pandemi tidak mudah bagi para atlet dan ofisial. “Selama dua pekan di sana (Tokyo), atlet dan ofisial hanya boleh ada di kampung atlet, tempat bertanding dan tempat latihan. Mereka tidak diperbolehkan keluar bubble,” ujar Rosan sebagaimana dikutip dari Antara. . “Tapi semangat para atlet tidak luntur sama sekali. Terbukti, kita bisa mempersembahkan satu medali emas, satu perak, dan tiga perunggu,” kata dia. Setibanya di Indonesia, para atlet akan menjalani karantina delapan hari sesuai dengan aturan pemerintah tentang protokol kesehatan perjalanan internasional di era pandemi Covid-19. Kontingen Indonesia membawa pulang lima medali dari Olimpiade Tokyo 2020 yang berlangsung pada 23 Juli - 8 Agustus. Tiga medali pertama datang dari cabang angkat besi. Lifter belia Windy Cantika Aisah membuka perolehan medali Merah Putih dengan raihan medali perunggu di kelas 49 kg putri. Eko Yuli Irawan menyusul dengan medali perak di kelas 61 kg putra, diikuti Rahmat Erwin Abdullah yang meraih perunggu dari kelas 73kg putra. Sementara itu, medali emas diperoleh dari cabang bulu tangkis nomor ganda putri lewat Greysia/Apriyani. Anthony Sinisuka Ginting menambah medali perunggu Indonesia di nomor tunggal putra. (MD).