ALL CATEGORY

Semi Lockdown, Presiden Jokowi Jangan Kelewat Ngawurlah

Maret 2020, tepatnya tanggal 31 Maret Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Heading Kepres ini adalah Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease 2019 COVID-19. Diktumnya berisi dua hal. Pertama, pernyataan tentang Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedua, pernyataan tentang penanganan Covid-19 wajib dilakukan sesuai peraturan perundangan. Kepres inilah yang mengawali tindakan pemerintahan Presiden Jokowi mengurus Covid. Kepres itu dikeluarkan bersamaan dengan diterbitknnya PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kala itu covid-19 telah merajalela. Sialnya penanganannya tidak cukup menjanjikan harapan. Disana-sini bermunculan masalah demi masalah. Sebabnya Kepres ini tidak mengatur lembaga penanganan. Kelembagaannya dibuat belakangan. Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid, diterbitkan tanggal 13 Maret 2020 mengatur kelembagaan dimaksud. Seminggu setelah itu, Presiden kembali menerbitkan Kepres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus -2019. Kepres ini diterbitkan tanggal 20 Maret 2020. Tidak fokus. Karena bukan Menteri Kesehatan yang diangkat menjadi Ketua, tetapi Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ketua dibantu dua wakil ketua. Kedua wakil ketua itu adalah Menko Polhukam dan Menteri Kesehatan. Tragis, urusan kesehatan diserahkan kepada organ non kesehatan. Sungguh tercela. Salah urus ini menghadirkan keraguan besar tentang keberhasilannya. Rakyat dibatasi pergerakannya. Tragis, warga negara asing, khususnya tenaga kerja China, negeri yang darinya Covid-19 berawal, dibiarkan terus berdatangan ke Indonesia. Menjaga performa pertumbuhan ekonomi, begitu yang disajikan secara luas justru menemui akhir yang pahit. Postur ekomomi dalam pandangan ekonom kredibel, misalnya Rizal Ramli, Didik Rachbini, dan Faisal Basri tak melihat kebaikan yang dihasilkan dari kebijakan double goal itu untuk cegah covid dan menjaga ekonomi. Buruknya kedua keadaan itu, membawa Presiden memasuki meja kebijakan. Presiden mengeluarkan kebijakan baru. Presiden membentuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kepres ini diterbitkan tanggal 20 Juli 2020. Melalui Perpres yang terlambat itu, Presiden membentuk satu komite dan dua satuan tugas. Komite dan satuan tugas itu adalah (a) Komite Kebijakan. (b) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan (c) Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Kebijakan ini baru diambil setelah lima bulan Indonesia diterpa pandemi. Efeknya terhadap terhadap postur kesehatan masyarakat dan keadaan ekonomi, jelas buruk. Dengan argumen pembenar sehebat apapun, kebijakan ini jelas menyepelekan kredit rakyat. Dalam kajian tata negara, hal ini berkualifikasi sebagai penghancuran kepercayaan rakyat atau public trust. Kajian tata negara memberi kualifikasi tindakan itu sebagai perbuatan tercela. Tercela Secara Konstitusi Tak mengherankan pandemi terus membara dan ekonomi menjauh dari baik. Awal Juli 2021 Covid-19 menggila. Orang mati dimana-mana. Rumah sakit tak cukup tersedia untuk orang sakit. Oksigen tak diduga mencekik rumah sakit, karena kelangkaannya. Presiden merespon keadaan itu cukup menarik. Tidak seperti respon pertama, kali ini, tidak dibuat dalam Kepres. Setelah dapat masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi (CNBCindonesia 1 Juli 2021). Sungguh tercela Presiden. Keputusan itu tidak diberi bentuk. Apalagi berbasis UU Nomor 6 Tahun 2018. Tercela dilaksanakan, dengan menerbitkan Instruksi Menteri, terlepas siapapun menteri yang menerbitkan instruksi itu. Apa itu PPKM darurat? Apa dasarnya? Samakah dengan karantina wilayah? Samakah dengan PSBB? Jawabannya tidak. Konsep ini sepenuhnya merupakan kreasi keliru yang patal. Suka-suka Presiden saja. Menariknya setelah hampir sebulan berjalan, Presiden memberi pernyataan atas kebijakannya itu, yang harus diakui keliru. "Lockdown itu artinya tutup total. Kemarin yang namanya PPKM darurat itu namanya semi lockdown. Itu masih semi saja, saya masuk kampung, masuk daerah, semuanya menjerit untuk dibuka," kata Jokowi, Jumat (CNBCIndonesia, 30/7/2021). Presiden, dengan pernyataannya itu, jelas hendak meremehkan hukum yang menjadi kewajibannya untuk ditegakan selurus-lurusnya dan seadil-adil-adilnya. Pernyataan Presiden itu menandai Presiden, bukan hanya tidak memahami UU Nomor 6 Tahun 2018 yang turut dibentuknya itu, tetapi lebih dari itu. UU Nomor 6 tahun 2018 hanya mengenal Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. UU ini tidak mengenal konsep semi lockdown Presiden. UU ini tidak menyerupakan, sebagian atau seluruhnya, karantina Wilayah dengan PSBB. Apalagi dengan semi lockdown. Suka atau tidak, kebijakan ini tidak memiliki rasio konstitusional. Sukar sekali untuk tidak menunjuk tindakan Presiden itu berdimensi tercela secara konstitusi. Untuk alasan kemanfaatan secanggih apapun, kebijakan yang berakibat menyengsarakan rakyat pada hampir semua aspek, logis dikualifikasi perbuatan tercela. Bebebasan orang bergerak dibatasi dimana-mana. Padahal ini hanya satu kebijakan melalui Instruksi Menteri. Bukan perintah UU. Batasi kebebasan orang, padahal tidak sedang dilakukan karantina Wilayah, juga tak sedang diterapkan PSBB. Jutaan vaksin yang tak dapat digunakan. Nilai uang yang hilang akibat kegagalan vaksin terjadi di tengah hutang yang terus membengkak, memiliki dimensi perbuatan tercela Presiden. Hal tercela lainnya yang telanjang, hampir seratus ribu nyawa mati di tengah kebijakan ini. Terlepas jumlahnya, tenaga kesehatan mati dimana-mana. Wajar menilai ini sebagai akibat langsung dari kebijakan yang tak kredibel. Bukan PSBB, bukan pula Karantina Wilayah. Tetapi yang teridentifikasi melanggar protokol kesehatan dipidana. Orang juga diberi sanksi administratif. Mengaitkan sertifikat vaksin dengan kebebasan bergerak, bepergian, jelas salah dalam konteks konstitusi. Di Banyuwangi, Kades Temuguruh, Asmuni didenda Rp 48 ribu. Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu. Seorang tukang bubur di Tasikmalaya, dikenai hukuman denda hingga Rp 5 juta karena nekat berdagang di masa PPKM (RMol, 29/7/2021). Bansos mengharuskan kategorisasi warga negara di satu sisi. Di sisi lain bansos tidak dikenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2018. Tentu ketika diterapkan karantina wilayah atau lockdown. Siapapun mereka, berduit atau tidak, semuanya menjadi subyek UU Nomor 6 Tahun 2018 pada penerapan karantina wilayah. Konsep “semi lockdown” yang konstruksi hukumnya asal-asalan oleh Presiden, tidak logis diterima secara konstitusional. Suka atau tidak, kebijakan itu tidak berbasis UU Nomor 6 Tahun 2018. Presiden harus diingatkan kebijakan jenis ini menandai Presiden menyerupakan eksistensinya dengan negara. Melaksanakan sebagian UU, dan mengabaikan sebagiannya, malah membuat sendiri tindakan pemerintahan tanpa dasar hukum, dengan akibat menyengsarakan rakyat, menandai sekali lagi, betapa tercelanya kebijakan ini. Beralasan untuk menimbang perbuatan ini berdasarkan pasal 7A UUD 1945. Perbuatan tercela, menurut kajian tata negara universal, tidak dapat diserupakan, dan tidak memiliki akar pidana. Perbuatan ini, berkarangka jamak. Awalnya perbuatan maladministrasi, sebelum akhirnya merujuk pengingkaran terhadap kepercayaan masyarakat. Tidak ada ketidakpercayaan masyarakat, kalau tidak pernah terjadi salah urus pada urusan pemerintahan. Sayangnya, DPR yang telah terlihat sejauh ini sebagai sub-ordinat Presiden, menjadi penghalang terbesar untuk mempertimbangkan tindakan tata negara, menyelidiki “kualifikasi tindakan penanganan covid ini” dalam dimensi perbuatan tercela. Inilah harga politik yang mendekorasi postur tata negara dan politik mutakhir.

Mutasi Jabatan di Lingkungan TNI, Brigjen Tri Budi Utomo Jadi Danpaspampres

Jakarta, FNN - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan Perwira Tinggi (Pati) TNI sejumlah jabatan strategis, salah satunya jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres). Siaran pers dari Puspen TNI yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Danpaspampres yang dijabat oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto akan digantikan oleh Brigjen TNI Tri Budi Utomo, yang sebelumnya menjabat Wadanjen Kopassus. Sementara Mayjen TNI Agus Subiyanto akan menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi. Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto mengatakan, mutasi jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/684/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Dalam SK Panglima TNI itu telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 60 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 31 Pati TNI AD, 13 Pati TNI AL dan 16 Pati TNI AU. Edys menyebutkan, mutasi dan promosi jabatan Pati TNI itu dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis. Sebanyak 31 Pati TNI AD yang dimutasi, antara lain, Letjen TNI Agus Rohman dari Pangkogabwilhan III menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin dari Pangdam XVI/Ptm menjadi Pangkogabwilhan III, Mayjen TNI Bambang Ismawan dari Asintel Kasad menjadi Pangdam XVI/Ptm, Mayjen TNI Suko Pranoto dari Wairjenad menjadi Asintel Kasad, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiyanto dari Pangdam III/Slw menjadi Irjenad, Mayjen TNI Agus Subiyanto dari Danpaspampres menjadi Pangdam III/Slw, Brigjen TNI Tri Budi Utomo dari Wadanjen Kopassus menjadi Danpaspampres. Kolonel Inf Deddy Suryadi dari Danrem 074/Wrt (Surakarta) Kodam IV/Dip menjadi Wadanjen Kopassus, Mayjen TNI Agus Yuniarto dari Kaskogabwilhan II menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dari Kasdam Jaya menjadi Kas Kogabwilhan II, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun dari Asops Kaskogabwilhan II menjadi Kasdam Jaya, Brigjen TNI Sachono dari Widyaiswara Bid. Nik Akmil menjadi Asops Kaskogabwilhan II, Brigjen TNI Muhammad Zamroni dari Kasdam II/Swj menjadi Widyaiswara Bid. Nik Akmil, Brigjen TNI Gumuruh W dari Danrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menjadi Kasdam II/Swj, Brigjen TNI Yuniarto dari Dankorsis Seskoad menjadi Danrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw. Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito dari Danrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka menjadi Dankorsis Seskoad, Kolonel Inf Amrin Ibrahim dari Irutum It Kostrad menjadi Danrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka, Brigjen TNI Agustinus dari Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Tiarsen Buaton dari Tua STHM Ditkumad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Bramantyo Andi Susilo dari Dirjianbang Kodiklatad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Tri Nugraha Hartanta dari Kasdam VI/Mlw menjadi Dirjianbang Kodiklatad, Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan dari Danrem 072/Pmk (Yogyakarta) Kodam IV/Dip menjadi Kasdam VI/Mlw dan Kolonel Inf Afianto dari Kasrem 072/Pmk (Yogyakarta) Kodam IV/Dip menjadi Danrem 072/Pmk (Yogyakarta) Kodam IV/Dip. Brigjen TNI Amrizen dari Kapoksahli Pangdam IM menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Primadi Saiful Sulun dari Kasrem 051/Wkt (Jakarta Timur) Kodam Jaya menjadi Kapoksahli Pangdam IM, Mayjen TNI Minan Sinulingga dari Sahli Menhan Bid. Sos Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Gustav Agus Irianto Kusomowibowo dari Agen Madya pada Staf Bid. Pertahanan dan Keamanan BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Agus Yeni Ruddyanto Agustinus dari Dirum Pussenif Kodiklatad menjadi Pati Mabes TNI AD (Meninggal Dunia), Brigjen TNI R Agus Renaldi Kusuma dari Asintel Kogabwilhan II menjadi Pati Mabes TNI AD (Meninggal Dunia). 13 Pati TNI AL yaitu Laksdya TNI I Nyoman Gede Ariawan dari Pangkogabwilhan I menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksda TNI Muhammad Ali dari Asrena Kasal menjadi Pangkogabwilhan I, Laksda TNI Abdul Rasyid Kacong dari Pangkoarmada I menjadi Asrena Kasal, Laksda TNI Arsyad Abdullah dari Pangkolinlamil menjadi Pangkoarmada I, Laksma TNI Erwin S Aldedharma dari Kas Koarmada I menjadi Pangkolinlamil, Laksma TNI Eko Jokowiyono dari Danlantamal IX Amb Koarmada III menjadi Kas Koarmada I, Laksda TNI Benny Rijanto Rudi S dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun). Mayjen TNI (Mar) Bambang Suryo Aji dari Deputi Bidan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP (Basarnas) menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Sigit Setiyanta dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI I Dewa Gede Nalendra dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI (Mar) Purnomo dari Pati Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI dan Laksma TNI Adin Nurawaludin dari Direndal Giat Ops Deputi I Bid. Intelijen Luar Negeri BIN menjadi Pati Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI. Sementara itu, 16 Pati TNI AU antara lain, Marsma TNI Lintong S Siregar dari Kaskogartap II/Bandung menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Wisnu Dewantoko dari Koorsahli Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Hari Mursanto dari Dirdik Kodiklatau menjadi Koorsahli Kasau, Marsma TNI Ian Fuady dari Pangkosek Hanudnas II Mks menjadi Dirdik Kodiklatau, Marsma TNI Farrid Hidayat H dari Kadislitbangau menjadi Waaskomlek Kasau (Validasi Orgas), Marsma TNI Oki Yanuar dari Kapuslitbang Iptekhan Balitbang Kemhan menjadi Kadislitbangau. Marsma TNI Jeffry Yandi dari Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Asmawie Prawiro dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem, Marsma TNI Bayu Roostono dari Bandep Ur. Strategi Nasional Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Sri Mulyo Handoko dari TA Pengkaji Bid. Ketahanan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Sungkono dari Deputi Bid. Pengembangan Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Dony Rizal P. A. Lubis dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pati Mabes TNI AU (Meninggal Dunia). (MD).

Polisi Periksa Direktur PT ASA Sebagai Tersangka Penimbun Obat

Jakarta, FNN - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa direktur PT. ASA berinisial Y sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid 19. "Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y," kata Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Fahmi Fiandri, Selasa, 3 Agustus 2021. Fahmi mengatakan, Y diperiksa selama hampir empat jam dari pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, Y pun menerima 67 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya dalam menimbun obat-obatan tersebut. Fahmi mengatakan, tersangka Y tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan. "Untuk sekarang dia wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Fahmi. Fahmi mengatakan, nantinya masih akan memeriksa beberapa pihak terkait kasus penimbunan obat Covid 19 tersebut. Sebelumnya, dua petinggi PT ASA berinisial Y (58) dan S (56) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk pasien Covid 19. "Kami tetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Dijerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7). Kedua tersangka tersebut menurut Bismo terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat. Bismo mengatakan, awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat. Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Dalam zoom meet menanyakan stok obat Covid itu yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo. Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran. Tersangka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per kotak. Padahal, umumnya hanya dijual Rp 7.500 per tablet. "Harga Rp 1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka jual dengan harga bisa mencapai Rp 600.000 sampai Rp 700.000 satu kotak," tutur Bismo. Polisi pun menyita 730 kotak obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan bagi pasien Covid 19. "Kami jerat tersangka dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Bimo. (MD).

Komisi XI DPR Buang Sampah Calon Anggota BPK ke MA

by Luqman Ibrahim Soemay Jakarta FNN – Komis XI DPR berkelit soal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nenggantikan Barullah Akbar yang pensiun Oktober 2021 nanti. Kini giliran tumpukan sampah yang bau amis, yang dibuat dan diproduksi oleh Komisi XI DPR, dibuang ke Mahkamah Agung. Publik diarahkan untuk mengalihkan semua kesalahan yang telah dibuat Komisi XI ke Mahkamah Agung. Dua calon anggota BPK, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias Seoratin jelas-jelas tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon anggota BPK. Namun dalam tahan selekasi administratif, diloloskan oleh Komisi XI DPR. Setelah skandal ini diungkap Majalah FORUM Keadilan, Komisi XI panik. Lalu minta perlindungan ke Mahkamah Agung. Aliran lumpur dan sampahnya dialirkan ke Mahkamah Agung. Sebelumnya Komisi XI DPR melalui surat nomor 061/MS.V/KOM.XI/VI/2021 menyurati Ketua DPR, perihal Panyampaikan Daftar Nama Calon Anggota BPK RI, bahwa berdasarkan hasil pedaftaran dan seleksi administrasi calon anggota BPK RI, dalam rapat internal tanggal 24 Juni 2021, Komisi XI DPR telah memutuskan 16 nama calon anggota BPK yang memenuhi persyaratan administrasi. Berkaitan dengan keputusan yang dibuat Komisi XI tanggal 24 Juni 2021 itu, pimpinan DPR diminta untuk menyapaikannya kepada Dewan Pertimbangan Daerah (DPD untuk mendapatkan pertimbangan selama satu bulan. Terhitung sejak surat Pimpinan DPR diterima pimpinan DPD. Walampun dalam kenyataannya, pertimbangan DPD tidak selalu didengar oleh DPR. Nantinya pertimbangan DPD tidakp berpengaruh terhadap keputusan Komisi XI DPR. Dua diantara 16 orang calon anggota BPK yang diloloskan itu, ada yang aneh, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias Soeratin. Mereka bedua pejabat eselon dua dan tiga di Kementerian Keuangan. Baik Nyoman Adhi Suryadnyana maupun Hary Zacharias Soeratin boleh cukup dua tahun atau 24 bulan meninggalkan jebatan sebatan pejabat publik pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hary Zacharias Soeratin sejak 13 Juli 2020 lalu diangkat Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jendral Perbendaharaan Keuangan. Sementara Nyoan Adhi Suryadnyana baru 18 bulan meninggalkan jabatan sebagai Kepala Kantor Pengasawan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, menjadi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan sejak 20 Desember 2019 lalu. Dengan demikian, baik Hary Zacharias Seoratin maupun dan Nyoman Adhi Suryadnyana belum cukup 24 bulan meninggalkan jabatan mereka sebagai pejabat publik pengelola keuangan negara atau KPA. Maka secara admisntratif jelas-jelas bertentangan dengan syarat imperativ untuk menjadi calon anggota BPK. Namun masih diloloskan oleh Komisi XI DPR yang memang dungu, dongo, keleng-kaleng, odong-odong dan beleng-beleng. Padahal pasal 13 huruf (j) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK telah memberikan batas yang jelas dan tegas. Tidak ada yang abu-abu, sehingga tidak perlu minta fatwa lagi ke Mahkamah Agung. Misalnya, sang calon harus telah meinggalkan jabatan sebagai pejabat publik pengelola keuangan negara atau KPA minilam dua tahun atau 24 bulan. Melalui surat nomor 075/MS/KOM.XI/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 kepada Ketua DPR yang ditandatangani Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, perihal Pemintaan Petimbangan Mahkamah Agung terkait Calon BPK RI, khususnya untuk Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hari Zacharias Soeratin, Komisi XI meminta piminan DPR menyurati Mahkamah Agung untuk mendapatkan pendapat, pandangan atau fatwa Mahkamah Agung mengenai permasalahan tersebut. Mestinya sejak di selekasi administratif, nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias Soeratin sudah gugur atau tidak diloloskan. Namun Nyoman masih lolos karena dodorong habis-habisan oleh Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah yang menjadi anggota Komisi XI DPR. Akhirnya Nyoman lolos. Kalau hanya Nyoman saja yang lolos, maka terkesan Nyoman terlalu menonjol. Untuk itu, diloloskan lagi Hary Zacharis Soeratin. Jadinya, ada dua calan anggota BPK yang tidak memenuhi syarat administratif, namun sangaja diloloskan oleh Komisi XI DPR. Sekarang, giliran barang busuk yang berbau amis itu dilemparkan ke Mahkamah Agung. Kalau sampai diloskan dengan fatwa Mahkamah Agung, maka nanti Mahkamah Agung yang terkena image tentang barang busuk dan berbau amis tersebut. Berdasarkan informasi dan sumber yang didapat Majalah FORUM Keadilan dan FNN dari kalangan Komisi XI DPR, Said Abdullah berkepentingan meloloskan Nyoman, agar kelak bisa mengendalikan anggaran dari APBN. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan audit akhir dari BPK. Sebab hanya audit dari BPK yang menentukan pelaksanaan anggaran APBN itu mengandung korupsi atau tidak. Nyoman bukan saja didorong Said Abdullah. Menurut sumber Majalah FORUM dan FNN, Nyoman juga didukung atasannya Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab hasil audit dan opini BPK belakangan mengenai penggunaan dana Covid Rp. 1.035 triliun dan potensi pemerintah tidak mampu membayar utang, membuat Sri Mulyani kini tidak nyaman. Untuk meloloskan Nyoman, anggaran yang digelontorkan untuk DPR tidak kecil. Dana sekitar Rp. 75 miliar disediakan untuk hajatan ini. Diperkirakan setiap anggota Komisi XI DPR didekati dengan uang antara Rp. 1,5 miliar sampai Rp. 1,7 miliar. Sementara untuk Ketua Poksi atau yang biasa disebut Kapoksi Rp. 2,5 sampai Rp. 4 miliar. Sedangkan untuk Ketua Fraksi, berkisar antara Rp 5 miliar sampai Rp. 10 miliar. Ketika ditanya asal-muasal uanganya, sumber FORUM dan FNN tak bersedia menyebut. Dilanjutkan sang sumber, bisa saja, baik itu Nyoman, Said Abdullah maupun Sri Mulyani tidak tahu-menahu dengan uang saweran kepada Komisi XI, Kapoksi dan pimpinan Fraksi DPR untuk meloloskan Nyoman itu. Namun kita lihat saja di ujung seperti apa? Apakah Nyoman lolos atau tidak? Yang pasti, soal meloloskan pejabat melalui fit and proper test di Komisi XI dengan sejumlah uang untuk anggota DPR, bukanlah hayalan.com semata. Meskipun dulu itu namanya Komisi IX, namun kasus Travel Cheque Miranda Gultom untuk menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia menjerumuskan sejumlah anggota Komisi IX DPR, Miranda Gultom dan Nunun Nurbaetie, isteri Adang Daradjatun ke penjara. Masa iya sih, Komisi XI DPR mau mengulangi kesalahan yang sama lagi? Seperti kasus Travel Chaque Miranda Gultom dulu itu? Tupai saja tidak akan mau jatuh di lubang yang sama kedua kalinya. Harusnya Komisi XI hindari stigma sebagai DPR dungu, dongo, odong-odong, kaleng-kaleng dan beleng-beleng, dengan tidak melanjutkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias ke proses fit and proper test. Bikin lagi saja keputusan Komisi XI yang baru. Hanya ada 14 nama calon anggota BPK. Tanpa ada nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias Soeratin yang ikut fit and proper test. Sebab pasti bakal dibatalkan juga oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena cacat prosedur sejak awal. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

Ketika Barshim Memukul Wajah Dunia Yang Penuh Egoisme

Catatan kisah Barshim-Tamberi Final lompat tinggi Olimpiade Tokyo 2021 Oleh M. Nigara RASANYA kita ingin terus dan terus mengulang kehebatan Mutaz Essa Barshim atlet lompat tinggi Qatar dan Gianmarco Tamberi, Italia. Keduanya suka atau tidak, langsung atau tidak, telah menampar wajah siapa pun yang selalu mendahulukan kepentingan diri sendiri. Memukul mereka yang mengedepankan ego. Kisahnya tak perlu saya ulang, ya keduanya sama-sama mampu melompati mistar 2,37 meter. Tapi pada titik tertentu, atlet Italia, Tamberi mengalami cedera. Barshim tinggal sendiri. Ia bisa melakukan apa saja. Hebatnya, atlet Qatar itu justru meminta pejabat yang berwenang untuk berdiskusi. Pertanyaannya sederhana. "Mungkinkah kami bisa memperoleh medali emas bersama?" Barshim tidak mengatakan, lawannya sudah cedera, maka dia berhak atas medali emas apa pun yang terjadi pada kesempatan terakhirnya. Sang pejabat yang berwenang pun tak ragu menjawab: "Bisa!" Maka terjadilah adegan indah, sang atlet Italia melompat memeluknya. Mereka bergembira bersama. Dan gemparlah dunia. Nama Barshim dan Tamberi serta merta melonjak ke puncak pujian dunia. Andai saja Barshim egois, maka Tamberi hanya akan memperoleh perak, dan dunia juga tidak akan mengecam Barshim, karena olimpiade adalah tempat pertarungan. Lazimnya pertarungan pasti ada yang kalah atau menang. Tapi tidak bagi atlet yang di dalam jiwanya bersemayam falsafah: Peacefull (Kedamaian), Friendship (Persahabatan), Exellence (Keunggulan), dan Respect (Menghargai). Itulah yang diperlihatkan oleh tiga pihak Barshim, Tamberi, dan pejabat yang bertugas. Bukan yang pertama Meski tidak sama persis, tapi karena keempat unsur di atas, beberapa peristiwa juga pernah terjadi. Sekali lagi napas olahraga yang murni adalah persahabatan. Jadi, jika hanya untuk menang atlet, ofisial, atau siapapun mau menggunakan hal-hal kotor, saya kira kita patut 'menghukum' mereka. Arip Nurhidayat, atlet _longboard_ Indonesia di Sea Games, Filiphina 2019. Bertarung di ronde ketiga melawan Roger Casugay, atlet tuan rumah. Dalam satu hempasan ombak di pantai Monaliza Point, San zjuan, La Union, Arif terhempas. Tali di kakinya terlepas, ia tenggelam dalam gulungan ombak. Roger, melihat adegan itu. Ia melompat, menerjang gelombang untuk menolong sang lawan. Lho, kok? Bukankah itu kesempatan bagi roger untuk menang? "Tidak, Arip adalah sahabat. Nyawanya jauh lebih berharga dari sekedar kemenangan untuk saya," katanya. Sikapnya ini membuahkan rasa bangga sang Presiden Rodrigo Duterte. "Saya bangga kepadamu!" tukas Duterte singkat. Buahnya Roger diberikan penghargaan sebagai Atlet Fair Play, Seag 2019. Dalam Kejuaraan Atletik Dunia 2018 di Doha, Qatar. Di nomor 5000 meter putra, adegan yang mirip juga terjadi. Drama menyelamatkan lawan ketimbang meraih kemenangan. Adalah Braima Suncar Dabo, pelari asal Guinea-Bissau di final 5000 meter melepas kesempatannya untuk menang dan memilih membantu Johnathan Busby dari Aruba. Sekali lagi, sang atlet mengatakan kemenangan tak seberharga ketimbang menolong orang. Pelari dari Aruba itu oleng dan mengalami kesulitan. Dabo menghentikan larinya, ia hampiri sang pesaing, ia rangkul dan ia papah hingga mereka berdua mencapai garis finis sebagai pelari terakhir. Nomor itu dimenangkan olrh pelari asal Ethiopia, Selemon Barega. Tapi Dabo memenangkan hati puluhan juta pemerhati atletik dunia. Sikapnya terus jadi pembicaraan yang baik bagi banyak orang. Tidak ada yang kebetulan dalam dunia ini, ketiganya sepertinya, maaf, dikirim oleh Allah untuk kita semua. Roger dan Dabo jauh sebelum pandemi, sementara Barshim dan Tamberi di saat pandemi covid-19 masih menggila. Sepertinya kita semua ditegur. Kita semua harus mau menurunkan ego masing-masing untuk menghadapi pandemi ini. Mereka mempertontonkan kejujuran, kemuliaan, persahabatan, dan kebersamaan jauh lebih indah ketimbang mengedepankan ego sendiri-sendiri yang ujungnya merugikan orang yang lebih banyak... Tak ada yang bisa diselesaikan dengan baik tanpa campur tangan orang lain. Saatnya kita benar-benar bergandengan tangan. Tanpa itu, maka siapa pun kita, sebesar apa pun kita, pasti hancur. Semoga bermanfaat.... Penulis adalah Wartawan Olahraga Senior dan Mantan Wa-Sekjen PWI

Anggota Dewan Minta Pemerintah Maksimalkan Distribusi Bantuan Sosial

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah agar maksimal dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos) setelah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang. "Pemerintah harus lebih maksimal dalam mendistribusikan bantuan sosial. Saya melihatnya belum maksimal. Program rutin bansos saja, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belum tersalurkan dengan baik," kata Ace dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021. Apalagi, lanjutnya, program-program yang ditujukan sebagai jaring pengaman sosial dari dampak PPKM ini, seperti BST (Bantuan Sosial Tunai) jumlah penerimanya jauh lebih banyak. Dia menjelaskan program PKH hingga Juli 2021 terealisasi Rp 5,15 triliun bagi 7,44 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal, target penerima bantuan PKH mencapai 10 juta KPM, selain Kartu Sembako yang pada Juli 2021 terealisasi Rp 9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM dengan jumlah KPM sebanyak 18 juta. "Jadi, program reguler saja belum tersalurkan secara maksimal, apalagi program baru, seperti BST," ujar Ace sebagaimana dikutip dari Antara. Menurut Ace, proses penyaluran program PKH sesungguhnya cukup jelas karena langsung ke rekening yang dimiliki KPM yang ditransfer oleh Himbara (Himpunan Bank-Bank Negara). Dia mengatakan seharusnya hal itu membuat tidak ada kendala untuk menyalurkannya secara langsung kepada masyarakat. Demikian juga dengan program Kartu Sembako atau BPNT yang merupakan program rutin Kementerian Sosial (Kemensos). Ada atau tidak ada pandemi COVID-19, menurut Ace, program itu seharusnya bisa berjalan dengan maksimal. "Apalagi pada saat pandemi. Seharusnya program tersebut dapat membantu masyarakat dengan penerima yang lebih luas," ujarnya. Tidak hanya fokus di bansos, politisi Partai Golkar itu juga menyoroti vaksinasi COVID-19. Dia meminta pemerintah harus mencari terobosan agar vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan tanpa terkendala akibat akses masyarakat untuk mendapatkan vaksin. Jika diperlukan, Ace menyarankan agar di berbagai tempat-tempat berkumpulnya warga, seperti pusat perbelanjaan, pasar, rumah ibadah, balai warga, dan lain-lain dapat disediakan tempat vaksinasi. Sehingga bisa terjangkau masyarakat, yang juga harus disertai petugas vaksinator sesuai dengan ketentuan medis. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang penyesuaian PPKM level 4 mulai 3 sampai 9 Agustus 2021 pada Senin (2/8). Perpanjangan itu dilakukan dengan penyesuaian aktivitas mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Ace mengatakan, meskipun pemerintah telah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kebijakan PPKM yang didasarkan pada penilaian tertentu seperti konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, hal itu dia nilai masih belum aman. "Penilaian atas berbagai indikator tersebut masih belum aman walaupun sudah ada perbaikan," katanya. Dia menyebutkan, masyarakat harus tetap didorong untuk melakukan pengetatan mobilitas, disiplin protokol kesehatan. Upaya testing, tracking dan treatment harus terus digencarkan sehingga dapat mendeteksi penyebaran COVID-19, terutama di luar Jawa. (MD).

Polisi Perpanjang Penyekatan di Perbatasan Bengkulu-Sumbar

Mukomuko, FNN - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini. “Kita masih memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat sampai tanggal 9 Agustus 2021,” kata Kabag Operasional Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Hasdi, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa. Polres Mukomuko memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti perintah Kepolisian Daerah Bengkulu. Dia mengatakan berdasarkan perintah Polda Bengkulu, personel polres melakukan kegiatan penyekatan selama masa PPKM level tiga hingga tanggal 9 Agustus 2021. Ia mengatakan sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko hingga kini melakukan penjagaan di pos penyekatan selama PPKM level tiga di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan. Menurut dia, personel polres yang berada di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat bisa ditarik setiap saat karena personel menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Polres, katanya, mendirikan pos penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Mukomuko dari Kabupaten Pesisir Selatan, katanya, wajib memperlihatkan surat vaksin dan surat keterangan tes antigen. Bahkan, Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko sejak beberapa hari ini masih menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera guna menegakkan protokol kesehatan. Polres melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi kepada masyarakat dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker. (sws)

KPK Awasi Pengadaan Laptop untuk Pelajar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi proses pengadaan laptop buatan dalam negeri untuk para pelajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). "KPK dan aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. KPK meminta pengadaan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. "KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel," ucap Ali. Selain itu, kata dia, proses pengadaan harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku. "Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," kata dia. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK ikut mengawasi proses pengadaan 240.000 unit laptop buatan dalam negeri pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp2,4 triliun untuk para pelajar. "Untuk kami di Komisi III DPR RI pengadaan apa pun yang sifatnya menggunakan anggaran harus diperhatikan KPK dalam semua prosesnya. Hal ini tidak lain untuk mengantisipasi potensi korupsi, apalagi karena ini jumlahnya besar," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/8). Menurut dia, langkah pengawasan itu sangat penting agar proses pengadaan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Sahroni mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan polemik di masyarakat yang menilai harga laptop terlalu mahal, namun yang terpenting adalah prosesnya diawasi KPK. Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik kepada pemerintah daerah (pemda). (sws)

Sejumlah Nakes Terpapar COVID-19, Pelayanan UGD PKM Nunukan Dibatasi

Nunukan, FNN - Sehubungan dengan sejumlah tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat jaga yang terpapar COVID-19, maka pelayanan pada Unit Gawat Darurat (UGD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara, dibatasi. Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh PKM Nunukan bahwa layanan UGD sebelumnya berlangsung selama 24 jam maka hingga waktu yang belum ditentukan akan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita. "Sehubungan dengan adanya beberapa orang tenaga dokter dan perawat jaga UPT Puskesmas Nunukan yang terkonfirmasi positif COVID-19 layanan UGD 24 jam dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita saja," demikian pengumuman yang dikeluarkan PKM Nunukan, yang dipantau Selasa ini. PKM Nunukan juga meminta maaf kepada masyarakat karena pelayanan tidak dapat dilakukan secara maksimal dengan membatasi jam layanan mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Bahkan masyarakat atau pasien yang membutuhkan pelayanan di atas waktu tersebut agar langsung ke RSUD Nunukan. Pembatasan layanan UGD PKM Nunukan mulai berlangsung sejak 2 Agustus 2021 hingga dokter dan perawat selesai menjalani isolasi mandiri. Kepala UPT PKM Nunukan dr Ika yang dihubungi via telepon selulernya, Selasa, belum mendapatkan jawaban. Telepon selulernya masih belum diaktifkan. (sws)

Puluhan Personel Polres Mimika Terpapar COVID-19

Timika, FNN - Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengemukakan 20 anggotanya saat ini melakukan program isolasi mandiri karena terpapar COVID-19 yang diduga terpapar saat mereka berintreaksi dengan warga masyarakat. "Ada 20 orang anggota yang sekarang melakukan isolasi mandiri setelah dilakukan pemeriksaan cepat antigen. Tim akan mendatangi rumah mereka untuk memeriksakan anggota keluarganya, lalu di rumah mereka akan dipasangi stiker isolasi mandiri supaya semua orang melakukan pengawasan bersama-sama," kata AKBP Era Adhinata di Timika, Selasa. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, khusus di lingkungan keluarga besar Polres Mimika tercatat sudah sekitar 10 orang. "Beberapa hari lalu ada anggota kami yang bertugas di Polsek Mimika Baru meninggal dunia karena positif COVID-19. Ada juga anggota Bhayangkari yang menjadi korban dan keluarga besar Polres Mimika lainnya sudah banyak yang menjadi korban COVID-19 yang menular sangat cepat," ujar AKBP Era Adhinata. Kapolres menyebut bahwa anggota Polri dan TNI yang setiap saat membantu pemerintah, baik dalam hal melakukan pengamanan maupun memfasilitasi gerai vaksin berisiko besar terpapar wabah COVID-19. "Memang anggota kami sebagai garda terdepan sangat berisiko, karena setiap saat selalu kontak dengan warga masyarakat, apalagi warga masyarakat masih banyak yang tidak percaya, bahkan tidak mau tahu dengan protokol kesehatan," ujar Kapolres Mimika. Menurut dia, para pejabat terkait di lingkungan Polres Mimika kini dihadapkan dengan beban tugas dan tanggung jawab untuk bersama-sama unsur Pemkab Mimika dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19, terutama dalam hal mendeteksi dini terhadap orang-orang yang terpapar COVID-19. "Sekarang ini semua aparat babinsa, babinkamtibmas bekerja sama dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan dinas kesehatan turun langsung ke lapangan untuk melakukan swab antigen kepada orang-orang terdekat dari mereka yang sudah positif COVID-19. Ini butuh kerja sama yang harmonis supaya mereka yang berpotensi menularkan COVID-19 ke orang lain bisa segera dideteksi, kemudian melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan melekat dari semua pihak," katanya. Mengingat penularan COVID-19 di Mimika kini semakin meningkat dengan jumlah korban meninggal dunia yang terus bertambah, Polres Mimika menyiagakan layanan bebas pulsa call center 110 selama 1x24 jam agar warga bisa melaporkan jika ada yang membutuhkan pertolongan terkait kasus COVID-19. "Apabila ada warga masyarakat yang merasa terpapar COVID-19 dan membutuhkan pertolongan segera, silakan menghubungi call center 110. Tim kami akan berkoordinasi dengan PIC 119 Dinas Kesehatan Mimika untuk mendatangi alamat penelepon untuk melakukan swab antigen atau mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat," kata Era Adhinata. Hingga Senin (1/8), jumlah kumulatif COVID-19 di Mimika mencapai 8.624 orang, dengan jumlah pasien sembuh 7.513 orang, dan jumlah kasus kematian akibat COVID-19 sebanyak 129 orang atau 1,49 persen dari kumulatif kasus. Kasus kematian tertinggi akibat COVID-19 di Mimika terjadi pada periode 1 Juli hingga 31 Juli 2021 sebanyak 67 orang dengan rata-rata kasus kematian per hari mencapai 4,5 kasus. (sws)